591/Pid.B/LH/2022/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 591/Pid.B/LH/2022/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RIZKIA RATNASARI, S.H Terdakwa: SIRAJUDIN Bin Alm LOMO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sirajudin Bin (Alm) Lomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan No.Pol KT 8460 KA; 1 (satu) buah fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan Nopol KT 8460 KA R4/abu mitsubishi Pick Up; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa 1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah; 1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah; 1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah; 1 (satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah; 1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat; Dirampas untuk Negara 1 (Satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna merah; 1 (satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna biru tua; 1 (satu) buah selang warna biru muda panjang ±2 meter; 1 (satu) buah corong solar warna hijau biru; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 591/Pid.B/LH/2022/PN Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sirajudin Bin Alm Lomo
2. Tempat lahir : Barru
3. Umur/Tanggal lahir : 65/11 Agustus 1957
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl Abdul Wahab Syahrani No.52 RT.54 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa Sirajudin Bin Alm Lomo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 591/Pid.B/LH/2022/PN Bpp tanggal 7 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 591/Pid.B/LH/2022/PN Bpp tanggal 7 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Sirajudin Bin (Alm) Lomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum dalam pasal Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sirajudin Bin (Alm) Lomo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan No.Pol KT 8460 KA.
1 (satu) buah fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan Nopol KT 8460 KA R4/abu mitsubishi Pick Up.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat.
Dirampas untuk Negara
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna merah.
1 (satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna biru tua.
1 (satu) buah selang warna biru muda panjang ±2 meter.
1 (satu) buah corong solar warna hijau biru.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa Sirajudin Bin (Alm) Lomo membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/Pledoi Tertulis namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SIRAJUDIN Bin (Alm) LOMO pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di kandang ayam milik Terdakwa Sirajudin Bin (Alm) Lamo tepatnya di Jl. Abdul Wahab Syahrani No. 52 RT.54 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liqufied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju SPBU Kebun Sayur untuk mengantri solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan no.pol KT 8460 KA, setelah tiba di SPBU KEBUN SAYUR Terdakwa mengisi mobilnya sebanyak 40 liter solar bersubsidi yang harganya sebesar Rp. 5.550,- (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) per 1 liter dengan pembayaran menggunakan 1 (Satu) Buah Fuel Card Pertamina Brizzi Warna Biru Dengan Motif Segitiga Berwarna Bertuliskan No Pol Kt 8460 Ka R4/Abu Mitsubishi Pick Up yang seingat Terdakwa saldo Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah selesai Terdakwa langsung pulang ke rumah di Jl. Abdul Wahab Syahrani No. 52 Rt 54 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan dan sekira pukul 09.00 wita setelah sampai dirumah terdakwa langsung memarkirkan mobilnya di teras rumah, setelah itu sekira pukul 14.30 wita Terdakwa menuju ke tempat kandang ayam milik Terdakwa yang jaraknya ± 100 meter dari rumah Terdakwa dengan mengendarai mobil terdakwa dengan maksud tujuan untuk mengecer solar bersubsidi dari tangki mobil terdakwa tersebut dengan menggunakan alat bantu yaitu brerupa 1 (satu) buah selang warna biru muda panjang ±2 meter ke 1 (satu) buah jirigen solar subsidi 30 liter warna coklat setelah itu Terdakwa mengecer lagi ke 3 (tiga) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah dengan menggunakan 1 (satu) buah corong solar warna hijau biru dan tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi Agus Supriyadi Bin (Alm) Mahmuddin (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yaitu dengan mengatakan ”apakah ada BBM sebanyak 20 liter untuk saya gunakan di kendaraan saya?” dan Terdakwa menjawab ”iyah ada kesini aja ke kandang ayam” sekira pukul 15.00 wita saksi Agus mendatangi Terdakwa dan membeli sebanyak 20 liter yang berada di dalam 2 (dua) buah jirigen solar subsidi berukuran 10 liter warna merah dengan harga perliternya Terdakwa jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per 1 liternya, setelah itu pada saat terjadinya transaksi pembayaran solar bersubsidi yang dilakukan oleh saksi AGUS dan Terdakwa lalu datang anggota polisi dengan berpakaian preman mandatangi kami dan langsung membawa Terdakwa dan saksi Agus beserta barang bukti ke polsek Balikpapan Utara;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up Warna Hitam Dengan No.Pol KT 8460 KA.
1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter Warna Merah.
1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter Warna Merah.
1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter Warna Merah.
1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi Kosong Warna Merah.
1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi 20 Liter Warna Coklat.
1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi Kosong Warna Biru Tua.
1 (Satu) Buah Selang Warna Biru Muda Panjang ±2 Meter.
1 (Satu) Buah Corong Solar Waarna Hijau Biru.
1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter Warna Merah.
1 (Satu) Buah Fuel Card Pertamina Brizzi Warna Biru Dengan Motif Segitiga Berwarna Bertuliskan No Pol KT 8460 KA R4/Abu Mitsubishi Pick Up.
Bahwa terdakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquified Petroleum gas yang disubsidi pemerintah tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa SIRAJUDIN Bin (Alm) LOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MAXSAL RURUK MASSA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi tetap membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan penangkapan seseorang yang mengaku bernama Sirajudin Bin (Alm) Lomo yang melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berdasarkan Laporan Polisi nomor : L.P / A / 69 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Bpp Utara / Resta Bpp / Polda Kaltim, tanggal 30 Agustus 2022;, penangkapan tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wita di Jl. Alam Baru Tempat Terdakwa;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang saksi amankan berupa 1 (satu) Unit Mobil MitsubishiL300 PICK UP warna hitam dengan No.Pol : KT 8460 KA, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi kosong warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi kosong warna biru tua, 1(satu) Buah selang warna biru muda panjang ± meter, 1 (satu) Buah corong solar warna hijau biru, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Bush fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan No. Pol : KT 8460 KA R4/ABU Mitsubishi PICK UP;
Bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di daerah tersebut;
Bahwa saksi menerangkan Dari hasil penangkapan tersebut didapat hasil keterangan atau informasi bahwa Terdakwa mengakui benar telah menjual kembali BBM (Solar Bersubsidi) sebanyak 20 liter kepada saksi III dengan harga yang berikan sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per 1liter yang dimana harga di SPBU per 1liter BBM (Solar Bersubsidi) seharga Rp. 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang dimana di lakukan baru 1 (satu) kali melakukan penjualan BBM (Solar Bersubsidi) dengan alasan Saksi III untuk kendaraan yang di gunakan hari – hari mengantar gas LPG 3Kg;
Bahwa Terdakwa menjual BBM Solar bersubsidi kepada saksi III sebanyak 20 (liter);
Bahwa Harga yang berikan sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per 1 liter yang dimana harga di SPBU per 1 liter BBM (Solar Bersubsidi) seharga Rp. 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi menerangkan Setahu saksi Terdakwa tidak di lengkapi surat ijin dalam jual beli BBM (Solar Bersubsidi);
Bahwa saksi menerangkan ada saksi III yang berperan sebagai pembeli BBM (Solar Bersubsidi) sebanyak 20 liter kepada Terdakwa;
Bahwa barang bukti adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PIQIH HARI SUSANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi tetap membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan penangkapan seseorang yang mengaku bernama Sirajudin Bin (Alm) Lomo yang melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berdasarkan Laporan Polisi nomor : L.P / A / 69 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Bpp Utara / Resta Bpp / Polda Kaltim, tanggal 30 Agustus 2022;, penangkapan tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wita di Jl. Alam Baru Tempat Terdakwa;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang saksi amankan berupa 1 (satu) Unit Mobil MitsubishiL300 PICK UP warna hitam dengan No.Pol : KT 8460 KA, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi kosong warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi kosong warna biru tua, 1(satu) Buah selang warna biru muda panjang ± meter, 1 (satu) Buah corong solar warna hijau biru, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Bush fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan No. Pol : KT 8460 KA R4/ABU Mitsubishi PICK UP;
Bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di daerah tersebut;
Bahwa saksi menerangkan Dari hasil penangkapan tersebut didapat hasil keterangan atau informasi bahwa Terdakwa mengakui benar telah menjual kembali BBM (Solar Bersubsidi) sebanyak 20 liter kepada saksi III dengan harga yang berikan sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per 1liter yang dimana harga di SPBU per 1liter BBM (Solar Bersubsidi) seharga Rp. 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang dimana di lakukan baru 1 (satu) kali melakukan penjualan BBM (Solar Bersubsidi) dengan alasan Saksi III untuk kendaraan yang di gunakan hari – hari mengantar gas LPG 3Kg;
Bahwa Terdakwa menjual BBM Solar bersubsidi kepada saksi III sebanyak 20 (liter);
Bahwa Harga yang berikan sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per 1 liter yang dimana harga di SPBU per 1 liter BBM (Solar Bersubsidi) seharga Rp. 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi menerangkan Setahu saksi Terdakwa tidak di lengkapi surat ijin dalam jual beli BBM (Solar Bersubsidi);
Bahwa saksi menerangkan ada saksi III yang berperan sebagai pembeli BBM (Solar Bersubsidi) sebanyak 20 liter kepada Terdakwa;
Bahwa barang bukti adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AGUS SUPRIYADI Bin (Alm) MAHMUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi tetap membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi menjelaskan kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 wita di Jl. Abdul Wahab Syahrani No. 52 Rt 54 Kel. Batu Ampar Kec, Balikpapan Utara tepatnya di kandang ayam Terdakwa;
Bahwa Saksi membeli BBM (Solar Bersubsidi) dari Terdakwa, harga 1 liternya di jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) , dan saksi membeli sebanyak 20 liter BBM (Solar Bersubsidi);
Bahwa Saksi tidak tahu harga 1 liter BBM (Solar Bersubsidi) di SPBU;
Bahwa pada saat saksi tiba di tempat Terdakwa BBM (Solar Bersubsidi) 20 liter sudah berada di dalam 2 (Dua) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter Warna Merah milik terdakwa;
Bahwa Saksi menjelaskan solar bersubsidi yang dibelinya dari terdakwa untuk kendaraan yang saksi gunakan hari – hari mengantar gas LPG 3Kg karna pada saat itu BBM (Solar Bersubsidi) di Spbu Kebun Sayur sudah habis;
Bahwa Saksi baru 1 (satu) kali membeli BBM (Solar Bersubsidi) kepada terdakwa;
Bahwa awalnya saksi di kantor dan meghubungi Terdakwa untuk menanyakan ”apakah ada BBM (Solar Bersubsidi) sebanyak 20 liter untuk saya gunakan di kendaraan saya?” setelah itu di jawab oleh terdakwa ”iyah ada kesini aja ke kandang ayam” dan sekira pukul 15.00 wita saksi sudah berada di tempat Terdakwa lebih tepatnya di lokasi kandang ayamnya milik terdakwa setelah itu terdakwa melihat sudah ada ada 2 (Dua) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter warna Merah yang sudah terisi yang sudah di persiapkan oleh terdakwa setelah itu pada saat transaksi pembayaran saya kepada terdakwa lalu datang anggota polisi dengna berpakaian preman mendatangi kami dan langsung membawa saya dan terdakwa beserta barang bukti ke polsek Balikpapan Utara;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dari spbu menggunkan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 PICK UP warna HITAM dengan no pol KT 8460 KA;
Bahwa Saksi membayar sebanyak Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kalau menjual BBM (Solar Bersubsidi) tersebut itu di larang sehingga apabila membeli solar diluar SPBU adalah perbuatan yang dilarang juga;
Bahwa Saksi membeli kepada terdakwa dengan harga perliternya di jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) dan dari keterangan Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi baru 1 (satu) kali melakukan pembelian BBM (Solar Bersubsidi) kepada terdakwa;
Bahwa saksi belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa terdakwa tetap membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 wita di Jl. Abdul Wahab Syahrani No. 52 Rt 54 Kel. Batu Ampar Kec, Balikpapan Utara tepatnya di kandang ayam Terdakwa;
Bahwa Saksi III membeli BBM (Solar Bersubsidi) dari Terdakwa, harga 1 liternya di jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah), dan saksi III membeli sebanyak 20 liter BBM (Solar Bersubsidi);
Bahwa Terdakwa melakukan pengisian BBM Pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dari rumah menuju Spbu Kebun Sayur mengantri Solar Bersubsidi;
Bahwa Harga sebesar Rp. 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) 1 liter Solar Bersubsidi Di Spbu;
Bahwa Terdakwa mengisi sebanyak 40 liter Solar Bersubsidi dengan pembayaran menggunakan 1 (Satu) Buah Fuel Card Pertamina Brizzi Warna Biru Dengan Motif Segitiga Berwarna bertuliskan no pol KT 8460 KA R4/Abu Mitsubishi Pick Up yang seingat Terdakwa saldo Rp 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa mengangkut solar bersubsidi tersebut menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 PICK UP warna Hitam dengan no pol KT 8460 KA;
Bahwa setelah pengisian dari Spbu Kebun Sayur Terdakwa langsung pulang ke rumah di Jl. Abdul Wahab Syahrani No. 52 Rt 54 Kel. Batu Ampar Kec, Balikpapan Utara sekira pukul 09.00 wita dan Terdakwa memarkirkan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan no pol KT 8460 KA di teras rumah, setelah itu sekira pukul 14.30 wita Terdakwa membawa 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan no pol KT 8460 KA ke tempat kandang ayam Terdakwa yang jaraknya 100 meter dari rumah dengan maksud tujuan untuk mengecer BBM (Solar Bersubsidi) dari tangki mobil denga menggunakan 1 (Satu) Buah Selang warna Biru Muda panjang ±2 meter ke 1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi 30 Liter warna Coklat setelah itu Terdakwa mengecer lagi ke 3 (Tiga) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter warna Merah Dengan menggunkan 1 (Satu) Buah Corong Solar warna Hijau Biru;
Bahwa awalnya maksud dan tujuan Terdakwa membeli solar bersubsidi tersebut hanya untuk menyimpan agar tidak bolak balik ke SPBU untuk terdakwa gunakan sehari – hari angkut kayu bakar untuk bahan bakar tempe dan tahu namun Terdakwa di hungi oleh saksi III yang di mana sangat membutuhkan BBM (Solar Bersubsidi) sebanyak 20 liter untuk kendaraan yang di gunakan hari – hari mengantar gas LPG 3Kg setelah itu Saksi III mendatangi Terdakwa dan membeli sebanyak 20 liter 2 (Dua) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter warna Merah dengan harga perliternya Terdakwa jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual BBM (Solar Bersubsidi) tersebut itu di larang;
Bahwa Terdakwa membeli 1 liter BBM (Solar Bersubsidi) seharga Rp. 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) di Spbu Kebun Sayur dan Terdakwa menjual kepada Saksi III dengan harga perliternya Terdakwa jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) jadi Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 149.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan penjualan BBM (Solar Bersubsidi);
Bahwa Terdakwa baru itu bertemu dengan Saksi III dan Terdakwa tidak memiliki status pertemanan maupun keluarga dengan Saksi III;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Pemilik 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up Warna Hitam dengan no pol KT 8460 KA adalah Sdr. Asdar (Adik Kandung) yang Terdakwa sewa kendaraannya dari tanggal 10 Juli 2022 s/d 10 September 2022 dengan biaya sewa senilai Rp. 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Perbulan untuk Terdakwa gunakan angkutan kayu bakar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan ditangkap anggota kepolisian pada saat transaksi pembayaran saksi III kepada terdakwa dan langsung membawa Terdakwa dan terdakwa beserta barang bukti ke polsek Balikpapan Utara;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan No.Pol KT 8460 KA.
1 (satu) buah fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan Nopol KT 8460 KA R4/abu mitsubishi Pick Up.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna merah.
1 (satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna biru tua.
1 (satu) buah selang warna biru muda panjang ±2 meter.
1 (satu) buah corong solar warna hijau biru.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa penangkapan tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wita di Jl. Alam Baru Tempat Terdakwa;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang saksi amankan berupa 1 (satu) Unit Mobil MitsubishiL300 PICK UP warna hitam dengan No.Pol : KT 8460 KA, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi kosong warna merah, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi kosong warna biru tua, 1(satu) Buah selang warna biru muda panjang ± meter, 1 (satu) Buah corong solar warna hijau biru, 1 (satu) Buah Jirigen solar subsidi 10 liter warna merah, 1 (satu) Bush fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan No. Pol : KT 8460 KA R4/ABU Mitsubishi PICK UP;
Bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di daerah tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengisian BBM Pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dari rumah menuju Spbu Kebun Sayur mengantri Solar Bersubsidi;
Bahwa Harga sebesar Rp. 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) 1 liter Solar Bersubsidi Di Spbu;
Bahwa Terdakwa mengisi sebanyak 40 liter Solar Bersubsidi dengan pembayaran menggunakan 1 (Satu) Buah Fuel Card Pertamina Brizzi Warna Biru Dengan Motif Segitiga Berwarna bertuliskan no pol KT 8460 KA R4/Abu Mitsubishi Pick Up yang seingat Terdakwa saldo Rp 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa mengangkut solar bersubsidi tersebut menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 PICK UP warna Hitam dengan no pol KT 8460 KA;
Bahwa setelah pengisian dari Spbu Kebun Sayur Terdakwa langsung pulang ke rumah di Jl. Abdul Wahab Syahrani No. 52 Rt 54 Kel. Batu Ampar Kec, Balikpapan Utara sekira pukul 09.00 wita dan Terdakwa memarkirkan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan no pol KT 8460 KA di teras rumah, setelah itu sekira pukul 14.30 wita Terdakwa membawa 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna Hitam dengan no pol KT 8460 KA ke tempat kandang ayam Terdakwa yang jaraknya 100 meter dari rumah dengan maksud tujuan untuk mengecer BBM (Solar Bersubsidi) dari tangki mobil denga menggunakan 1 (Satu) Buah Selang warna Biru Muda panjang ±2 meter ke 1 (Satu) Buah Jirigen Solar Subsidi 30 Liter warna Coklat setelah itu Terdakwa mengecer lagi ke 3 (Tiga) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter warna Merah Dengan menggunkan 1 (Satu) Buah Corong Solar warna Hijau Biru;
Bahwa awalnya maksud dan tujuan Terdakwa membeli solar bersubsidi tersebut hanya untuk menyimpan agar tidak bolak balik ke SPBU untuk terdakwa gunakan sehari – hari angkut kayu bakar untuk bahan bakar tempe dan tahu namun Terdakwa di hungi oleh saksi III yang di mana sangat membutuhkan BBM (Solar Bersubsidi) sebanyak 20 liter untuk kendaraan yang di gunakan hari – hari mengantar gas LPG 3Kg setelah itu Saksi III mendatangi Terdakwa dan membeli sebanyak 20 liter 2 (Dua) Buah Jirigen Solar Subsidi 10 Liter warna Merah dengan harga perliternya Terdakwa jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual BBM (Solar Bersubsidi) tersebut itu di larang;
Bahwa Terdakwa membeli 1 liter BBM (Solar Bersubsidi) seharga Rp. 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) di Spbu Kebun Sayur dan Terdakwa menjual kepada Saksi III dengan harga perliternya Terdakwa jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) jadi Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 149.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan penjualan BBM (Solar Bersubsidi);
Bahwa Terdakwa baru itu bertemu dengan Saksi III dan Terdakwa tidak memiliki status pertemanan maupun keluarga dengan Saksi III;
Bahwa Terdakwa menjelaskan Pemilik 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up Warna Hitam dengan no pol KT 8460 KA adalah Sdr. Asdar (Adik Kandung) yang Terdakwa sewa kendaraannya dari tanggal 10 Juli 2022 s/d 10 September 2022 dengan biaya sewa senilai Rp. 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Perbulan untuk Terdakwa gunakan angkutan kayu bakar;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa dakwaaan Penuntut Umum merupakan Dakwaan Tunggal, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan tersebut sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dan Majelis Hakim sependapat sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liqufied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” adalah Subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (Natuurlijk Persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri, yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang dimaksud dengan “Barangsiapa” dalam Dakwaan Penuntut Umum dimaksud adalah terdakwa Sirajudin Bin (Alm) Lomo, dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri selama persidangan, terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya perilaku baik jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liqufied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa Pasal 1 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengertian dari pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi danlatau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri”. Dari penjelasan di atas maka penyalahgunaan BBM Bersubsidi meliputi perbuatan antara lain: Pengoplosan yaitu mencampur BBM dengan air, atau berbagai jenis BBM lain sehingga kualitasnya menurun, atau dengan minyak oli bekas dan lain sebagainya sehingga keuntungan yang diperoleh lebih besar. Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak yaitu perbuatan mengalihkan peruntukan BBM Bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat umum tetapi dijual kepada industri, karena selisih harga yang cukup besar. Pengangkutan dan penjualan BBM Bersubsidi ke luar negeri karena adanya selisih harga cukup besar; Menimbang, bahwa berkaitan dengan pengangkutan BBM masuk ke dalam lingkup Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, ayat (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, ayat (2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas: Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga. Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa subsidi BBM, sebagaimana dapat dipahami dari naskah RAPBN dan Nota Keuangan saban tahun, adalah “pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada PERTAMINA (pemegang monopoli pendistribusian BBM di Indonesia) dalam situasi dimana pendapatan yang diperoleh PERTAMINA dari tugas menyediakan BBM di Tanah Air adalah lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkannya untuk menyediakan BBM tersebut”. Dalam hal ia bernilai positif, seperti dulu sering dialami, angka itu disebut Laba Bersih Minyak. Definisi mengenai “subsidi BBM” yang dikembangkan oleh pemerintah tersebut telah diturunkan ke dalam perhitungan akuntansi yang angka-angkanya kemudian menjadi dasar bagi program pemerintah untuk “menghapuskan subsidi BBM”, termasuk perancangan program-program pengurangan dampak kenaikan harga BBM. Bahan Bakar minyak yang disubsidi Pemerintah atau disebut juga Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis BBM tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi. Saat ini JBT yaitu Minyak Tanah dan Minyak Solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju SPBU Kebun Sayur untuk mengantri solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan no.pol KT 8460 KA, setelah tiba di SPBU KEBUN SAYUR Terdakwa mengisi mobilnya sebanyak 40 liter solar bersubsidi yang harganya sebesar Rp. 5.550,- (lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) per 1 liter dengan pembayaran menggunakan 1 (Satu) Buah Fuel Card Pertamina Brizzi Warna Biru Dengan Motif Segitiga Berwarna Bertuliskan No Pol Kt 8460 Ka R4/Abu Mitsubishi Pick Up yang seingat Terdakwa saldo Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah selesai Terdakwa langsung pulang ke rumah di Jl. Abdul Wahab Syahrani No. 52 Rt 54 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan dan sekira pukul 09.00 wita setelah sampai dirumah terdakwa langsung memarkirkan mobilnya di teras rumah, setelah itu sekira pukul 14.30 wita Terdakwa menuju ke tempat kandang ayam milik Terdakwa yang jaraknya ± 100 meter dari rumah Terdakwa dengan mengendarai mobil terdakwa dengan maksud tujuan untuk mengecer solar bersubsidi dari tangki mobil terdakwa tersebut dengan menggunakan alat bantu yaitu brerupa 1 (satu) buah selang warna biru muda panjang ±2 meter ke 1 (satu) buah jirigen solar subsidi 30 liter warna coklat setelah itu Terdakwa mengecer lagi ke 3 (tiga) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah dengan menggunakan 1 (satu) buah corong solar warna hijau biru dan tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi Agus Supriyadi Bin (Alm) Mahmuddin (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yaitu dengan mengatakan ”apakah ada BBM sebanyak 20 liter untuk saya gunakan di kendaraan saya?” dan Terdakwa menjawab ”iyah ada kesini aja ke kandang ayam” sekira pukul 15.00 wita saksi Agus mendatangi Terdakwa dan membeli sebanyak 20 liter yang berada di dalam 2 (dua) buah jirigen solar subsidi berukuran 10 liter warna merah dengan harga perliternya Terdakwa jual sebesar Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per 1 liternya, setelah itu pada saat terjadinya transaksi pembayaran solar bersubsidi yang dilakukan oleh saksi AGUS dan Terdakwa lalu datang anggota polisi dengan berpakaian preman mandatangi kami dan langsung membawa Terdakwa dan saksi Agus beserta barang bukti ke polsek Balikpapan Utara;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan No.Pol KT 8460 KA.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna merah.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat.
1 (satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna biru tua.
1 (satu) buah selang warna biru muda panjang ±2 meter.
1 (satu) buah corong solar waarna hijau biru.
1 (satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah.
1 (satu) buah fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan Nopol KT 8460 KA R4/abu mitsubishi Pick Up
Bahwa terdakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquified Petroleum gas yang disubsidi pemerintah tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liqufied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur tindak pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terbukti dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan Majelis Hakim di dalam persidangan tidak mendapatkan adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maka Terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan oleh karena itu harus djatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pengaturan tentang penjatuhan pidana didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat dijatuhkan 2 pidana pokok sekaligus yakni pidana penjara dan pidana denda, sehingga selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan juga didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta Majelis Hakim juga tidak melihat alasan untuk mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yakni:
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan No.Pol KT 8460 KA;
1 (satu) buah fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan Nopol KT 8460 KA R4/abu mitsubishi Pick Up;
yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah;
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah;
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah;
1 (satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah;
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna merah;
1 (satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna biru tua;
1 (satu) buah selang warna biru muda panjang ±2 meter;
1 (satu) buah corong solar warna hijau biru;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal - Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penertiban penyalahgunaan BBM.
Hal - Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sirajudin Bin (Alm) Lomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan No.Pol KT 8460 KA;
1 (satu) buah fuel card pertamina brizzi warna biru dengan motif segitiga berwarna bertuliskan Nopol KT 8460 KA R4/abu mitsubishi Pick Up;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah;
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah;
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah;
1 (satu) buah jirigen solar subsidi 10 liter warna merah;
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi 20 liter warna coklat;
Dirampas untuk Negara
1 (Satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna merah;
1 (satu) buah jirigen solar subsidi kosong warna biru tua;
1 (satu) buah selang warna biru muda panjang ±2 meter;
1 (satu) buah corong solar warna hijau biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, oleh kami, Thomas Tarigan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H., Rusdhiana Andayani, S.H..M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marihot Sirait, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh Rizkia Ratnasari, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H. Thomas Tarigan, S.H., M.H.
Rusdhiana Andayani, S.H..M.H.
Panitera Pengganti,
Marihot Sirait, SH.