604/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 604/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ASRINA MARINA, S.H.,M.H Terdakwa: 1.FAHRULLAH BIN MANSYAH 2.MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI
MENGADILI: Menyatakan bahwa bahwa terdakwa I FAHRULLAH BIN MANSYAH dan terdakwa II MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, Menyalahgunakan Pengangkulan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah”. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I FAHRULLAH BIN MANSYAH dan Terdakwa II MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing masing selama 4 (empat) bulan, dan pidana denda Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 207/ Pen. Pid/ 2022/ PN TGT tanggal 08 September 2022 berupa : 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI beserta kunci kendaraan; 1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI; BBM Solar Subsidi sebanyak ± 1.075 (kurang lebih seribu tujuh puluh lima) liter berada dalam 5 (lima) buah drum; 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu Nomor: 510/ 486.1/ Perindagkop & UKM/ 2019, tanggal 23 September 2019 ; 1 (satu) lembar Nota Pembelian BBM dari APMS PT. Lautan Mas Berlian An. ZAINUL A, tanggal 02 September 2022. Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 932/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa : Uang tunai senilai Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). SELURUHNYA DI KEMBALIKAN KE PENUNTUT UMUM UNTUK DI PERGUNAKAN DALAM PERKARA Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 604/Pid.Sus/2022/PN Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Fahrullah Bin Mansyah
2. Tempat lahir : Bakung
3. Umur/Tanggal lahir : 39/7 Mei 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Negara RT.009 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Operator APMS PT. LMB
Terdakwa Fahrullah Bin Mansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 22 September 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 ;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi
2. Tempat lahir : Marindi
3. Umur/Tanggal lahir : 24/27 September 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Usih RT.003 Kec. Bintang Ara Kab. Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Operator PT. LMB
Terdakwa Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 22 September 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 ;
Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukum FADLIANSYAH,S.H. dan SARINTAN, S.H., Advokat-advokat pada Kantor Hukum "KANTOR ADVOKAT/PENGACARA & PENASEHAT HUKUMFADLIANSYAH, S.H. DAN REKAN", beralamat di :J1.Propinsi Km.7 Lt. l Hotel Kalimantan Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara,;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 604/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 9 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 604/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 9 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa bahwa terdakwa I FAHRULLAHBIN MANSYAH dan terdakwa II MUHAMMADHADRATIBINSUPIYANHADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagaiorangyangmelakukan,menyuruhmelakukan,turutsertamelakukan,MenyalahgunakanPengangkulandanatauNiagaBahanBakarMinyak,BahanBakarGas,danatauLiquefied PetroleumGasyangdisubsidiPemerintahsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal55UURINomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP erja sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I FAHRULLAHBIN MANSYAH dan terdakwa II MUHAMMADHADRATIBINSUPIYANHADI masing masing, terdakwa I selama 5 (LIMA) BULAN dan terdakwa II selama 5 (LIMA) BULAN dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana DENDA masing masing Sebesar Rp. 5.000.000,- subsidair 2 (DUA) BULAN Penjara
Menetapkan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 207/ Pen. Pid/ 2022/ PN TGT tanggal 08 September 2022 berupa :
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI beserta kunci kendaraan;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI;
BBM Solar Subsidi sebanyak ± 1.075 (kurang lebih seribu tujuh puluh lima) liter berada dalam 5 (lima) buah drum;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu Nomor: 510/ 486.1/ Perindagkop & UKM/ 2019, tanggal 23 September 2019 ;
1 (satu) lembar Nota Pembelian BBM dari APMS PT. Lautan Mas Berlian An. ZAINUL A, tanggal 02 September 2022.
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 932/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
Uang tunai senilai Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
SELURUHNYA DI KEMBALIKAN KE PENUNTUT UMUM UNTUK DI PERGUNAKAN DALAM PERKARA ADIPRAJAYA BinZAINUL ARIFIN
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Para Terdakwa sebelumnya belum pemah di Hukum;
Para Terdakwa dalam fakta persidangan telah jujur mengakui kesalahannya,sadar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan keluarga (anak masih kecil-kecil);
Selama penyidikan sampai pada persidangan para terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan dalam pengungkapan perkara
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I FAHRULLAH BIN MANSYAH dan Terdakwa II MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI bersama-sama dengan Saksi FAJAR NUGROHO Bin (Alm ) H. AFIUDIN ZA dan saksi SYARIF GADHAFI, ZA BIN ALM ZAIN ARIFUDIN (dalam penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudag tidak bisa diingatlah namun sekira antara bulan Februari 2021 s/d bulan September 2022 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 dan 2022 bertempat di APMS /SPBU MINI PT. LAUTAN MAS BERLIAN (LMB) yang berlamat di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab. Paser-Kaltim, yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Paser namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Balikpapan dan Terdakwa ditahan di RUTAN Polda Kaltim sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Balikpapan berwenang untuk mengadili perkara ini, "baiksebagaiorangyangme/akukan,menyuruhme/akukan,turutsertame/akukan, Menya/ahgunakanPengangkutandan/atauNiagaBahanBakarMinyak,BahanBakarGas, dan/atauLiquefiedPetroleumGasyangdisubsidiPemerintah", yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI dan terdakwa II FAHRULLAH Bin MANSYAH selaku operator telah menerima distribusi BBM jenis solar subsidi dari DEPO PERTAMINA Balikpapan sebanyak 8000 liter atau 8 TON yang seharusnya terdakwa I dan terdawka II distribusikan atau dijual kepada masyarakat dengan harga Rp.5.150,- sesuai ketetapan dari pemerintah kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan saksi SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas mendistribusikan atau menjual BBM solar subsidi tersebut kepada saksi UNTUNG, saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH dengan harga lebih dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu :
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual BBM Solar Subsidi kepada saksi UNTUNG dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,- (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp.l0.000,-(sepuluh ribu rupiah) tips perdrumnya untuk pembelian pertalite
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual BBM Solar Subsidi kepada saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi denga isi 860 liter dan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual BBM Solor Subsidi kepada saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH dijual BBM solar subsidi sebanyak 5(lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengetahui kalau keuntungan atau kelebihan harga yang semestinya dari pemerintah yakni dari harga Rp. 5150,- dijual menjadi Rp. 5650 ,- perliternya tersebut oleh saksi SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN berikan setiap bulannya dengan cara transfer melalui bank BRI kepada sdr ADITYA SAPUTRA (sepupu dari Sdr. FAJAR NUGROHO) setelah itu diberikan kepada saksi FAJAR NUGROHO selaku direktur utama
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II serta saksi Syarif Gadhafi,Za tidak menerima keutungan dari menjual BBM Solar Subsidi dari harga pemerintah Rp.5.150,- mnejadi harga Rp.6.500,- yang telah ditetapkan oleh saksi FAJAR NUGROHO selaku direktur APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN dengan nomor 65762005 akan tetapi untuk kelebihan harga yang perliternya dari harga Rp. 6.500 sampai dengan Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) tersebut melalui saksi SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 1.800.000 ,-setiap kali ada pengiriman minyak BBM jenis solar ke APMS dan saksi SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN membagi rata dengan terdakwa I dan terdakwa II serta operator lainnya sebesar antara Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 400.000
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual bahan bakar minyak solar subsidi yang terjual dari periode bulan September 2020 sampai dengan September 2022 adalah 1544 TON (1.544.000 liter) dan tidak ada sisanya lagi, yakni dengan rincian
Dalam satu bulan minyak yang dikirim oleh depo Pertamina sebanyak 64 TON kemudian dikali 24 bulan periode September 2020 sampai periode agustus 2022 ditambah 1 ( satu ) kali pengiriman awal di bulan September 2022 sebanyak 8000 liter ( 8 TON ) = 1544 TON ( 1.544.000 liter).
Bahwa untuk keuntungan atau kelebihan/selisih harga yang semestinya dari pemerintah yakni dari harga Rp. 5150,- dijual menjadi Rp. 5650 ,- perliternya tersebut maka saksi SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN menyetorkannya kepada saksi Fajar Nugroho melalui Saksi ADITYA SAPUTRA dengan cara transfer melalui bank BRI dengan No rekening 0121-01-102158- 50-9, yang kemudian itu diberikan/transfer kembali kepada Terdakwa
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama atau bertindak sendiri dengan saksi Fajar Nugroho dan saksi SYARIF GADHAFI ZA Bin Alm .ZAIN ARIFUDIN yang menjual BBM Solar Bersubsidi kepada pedagang kios yakni Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH adalah bertentangan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yakni Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur dan tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur seperti dikios pengecer.-- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II yang menaikkan/menetapkan BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp.5.650,ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang keuntungan di setorkan ke saksi Fajar Nugroho dan perbuatan terdakwa yang menaikan / mennetapkan BBM Solar Subsidi seharga Rp.13.000,- yang keuntungannya dibagi dengan saksi Saksi FAFAHRULLAH BIN MANSYAH dan saksi Muhammad Hadrati adalah bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp5.150,- (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II yang telah memperjualbelikan (meniagakan) BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) kepada orang-orang tertentu (pedagang kios) maka telah menibulkan kerugian bagi masyarakat kab. Paser yakni susah mendapatkan BBM Solar Bersubsidi dan sekalipun dapat maka dengan harga yang mahal dan negera pun dirugikan sejumlah Rp. 612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah) = jumlah total BBM Solar Bersubsidi = 1.224.000 liter X Rp. 500
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DWI HARI KRISTIONO, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa seringnya masyarakat Batu Kajang tidak kebagian minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak APMS KM.145 menjual kepada kelompok orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak.
Bahwa atas informasi tersebut saya bersama tem mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran peristiwanya di lapangan. Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 wita saksi bersama tim tiba di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser, saat itu ada beberapa kendaraan jenis dum truk sedang menunggu antrian untuk isi BBM solar namun kosong dan untuk BBM jenis pertalite juga kosong;
Bahwa sampai dengan malam hari tutupnya operasional APMS saya bersama tem tidak ada mendapati pasokan BBM dari pertamina baik jenis solar subsidi maupun pertalite;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita saya bersama tem ada mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar subsidi ke tangki penampungan tanam APMS yang bersamaan itu ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan pickup;
Bahwa atas kejadian tersebut terhadap kendaraan pickup yang telah membeli dan BBM dengan menggunakan drum-drum tersebut saksi lakukan pemeriksaan bersama tem setelahkendaraantersebut keluar dari area APMS;
Bahwa kendaraan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh tem adalah kendaraan pickup milik sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan muatan 4 (empat) drum isi solar subsidi dan 4 (empat) drum isi pertalite, kemudian lanjut kepada kendaraan kedua adalah milik sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan muatan sebanyak 5(lima) drum BBM solar subsidi dan selanjutnya kendaraan milik sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH yang bermuatan 7(tujuh) drum isi solar subsidi. Atas kejadian tersebut kemudian terhadap sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH beserta kendaraan dan sejumlah muatan BBM bersama dengan petugas APMS yang terdiri dari sdr. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH serta sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN seluruhnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kemudian didapatkanlah keterangan keterlibatan sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA selaku Direktur yang juga menetapkan harga baru penjualan BBM jenis solar subsidi melibihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA turut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk satu orang operator lainnya atas nama sdr. GONDRONG kabur melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
THEO OKTAF JOSUA anak dari NIKSON SITOMPUL dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa seringnya masyarakat Batu Kajang tidak kebagian minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak APMS KM.145 menjual kepada kelompok orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak.
Bahwa atas informasi tersebut saya bersama tem mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran peristiwanya di lapangan. Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 wita saksi bersama tim tiba di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser, saat itu ada beberapa kendaraan jenis dum truk sedang menunggu antrian untuk isi BBM solar namun kosong dan untuk BBM jenis pertalite juga kosong;
Bahwa sampai dengan malam hari tutupnya operasional APMS saya bersama tem tidak ada mendapati pasokan BBM dari pertamina baik jenis solar subsidi maupun pertalite;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita saya bersama tem ada mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar subsidi ke tangki penampungan tanam APMS yang bersamaan itu ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan pickup;
Bahwa atas kejadian tersebut terhadap kendaraan pickup yang telah membeli dan BBM dengan menggunakan drum-drum tersebut saksi lakukan pemeriksaan bersama tem setelahkendaraantersebut keluar dari area APMS;
Bahwa kendaraan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh tem adalah kendaraan pickup milik sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan muatan 4 (empat) drum isi solar subsidi dan 4 (empat) drum isi pertalite, kemudian lanjut kepada kendaraan kedua adalah milik sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan muatan sebanyak 5(lima) drum BBM solar subsidi dan selanjutnya kendaraan milik sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH yang bermuatan 7(tujuh) drum isi solar subsidi. Atas kejadian tersebut kemudian terhadap sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH beserta kendaraan dan sejumlah muatan BBM bersama dengan petugas APMS yang terdiri dari sdr. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH serta sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN seluruhnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kemudian didapatkanlah keterangan keterlibatan sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA selaku Direktur yang juga menetapkan harga baru penjualan BBM jenis solar subsidi melibihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA turut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk satu orang operator lainnya atas nama sdr. GONDRONG kabur melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
BUDIYANTO Bin EDY SUTOPO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa seringnya masyarakat Batu Kajang tidak kebagian minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak APMS KM.145 menjual kepada kelompok orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak.
Bahwa atas informasi tersebut saya bersama tem mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran peristiwanya di lapangan. Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 wita saksi bersama tim tiba di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser, saat itu ada beberapa kendaraan jenis dum truk sedang menunggu antrian untuk isi BBM solar namun kosong dan untuk BBM jenis pertalite juga kosong;
Bahwa sampai dengan malam hari tutupnya operasional APMS saya bersama tem tidak ada mendapati pasokan BBM dari pertamina baik jenis solar subsidi maupun pertalite;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita saya bersama tem ada mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar subsidi ke tangki penampungan tanam APMS yang bersamaan itu ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan pickup;
Bahwa atas kejadian tersebut terhadap kendaraan pickup yang telah membeli dan BBM dengan menggunakan drum-drum tersebut saksi lakukan pemeriksaan bersama tem setelahkendaraantersebut keluar dari area APMS;
Bahwa kendaraan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh tem adalah kendaraan pickup milik sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan muatan 4 (empat) drum isi solar subsidi dan 4 (empat) drum isi pertalite, kemudian lanjut kepada kendaraan kedua adalah milik sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan muatan sebanyak 5(lima) drum BBM solar subsidi dan selanjutnya kendaraan milik sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH yang bermuatan 7(tujuh) drum isi solar subsidi. Atas kejadian tersebut kemudian terhadap sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH beserta kendaraan dan sejumlah muatan BBM bersama dengan petugas APMS yang terdiri dari sdr. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH serta sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN seluruhnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kemudian didapatkanlah keterangan keterlibatan sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA selaku Direktur yang juga menetapkan harga baru penjualan BBM jenis solar subsidi melibihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA turut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk satu orang operator lainnya atas nama sdr. GONDRONG kabur melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
AGUS SUWARNO Bin Alm SAIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa seringnya masyarakat Batu Kajang tidak kebagian minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak APMS KM.145 menjual kepada kelompok orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak.
Bahwa atas informasi tersebut saya bersama tem mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran peristiwanya di lapangan. Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 wita saksi bersama tim tiba di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser, saat itu ada beberapa kendaraan jenis dum truk sedang menunggu antrian untuk isi BBM solar namun kosong dan untuk BBM jenis pertalite juga kosong;
Bahwa sampai dengan malam hari tutupnya operasional APMS saya bersama tem tidak ada mendapati pasokan BBM dari pertamina baik jenis solar subsidi maupun pertalite;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita saya bersama tem ada mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar subsidi ke tangki penampungan tanam APMS yang bersamaan itu ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan pickup;
Bahwa atas kejadian tersebut terhadap kendaraan pickup yang telah membeli dan BBM dengan menggunakan drum-drum tersebut saksi lakukan pemeriksaan bersama tem setelahkendaraantersebut keluar dari area APMS;
Bahwa kendaraan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh tem adalah kendaraan pickup milik sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan muatan 4 (empat) drum isi solar subsidi dan 4 (empat) drum isi pertalite, kemudian lanjut kepada kendaraan kedua adalah milik sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan muatan sebanyak 5(lima) drum BBM solar subsidi dan selanjutnya kendaraan milik sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH yang bermuatan 7(tujuh) drum isi solar subsidi. Atas kejadian tersebut kemudian terhadap sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH beserta kendaraan dan sejumlah muatan BBM bersama dengan petugas APMS yang terdiri dari sdr. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH serta sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN seluruhnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan kemudian didapatkanlah keterangan keterlibatan sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA selaku Direktur yang juga menetapkan harga baru penjualan BBM jenis solar subsidi melibihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA turut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk satu orang operator lainnya atas nama sdr. GONDRONG kabur melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pembelian Sdr HAMLI: Untuk sdr HAMLI Pada hari jumat tanggal 02 September 2022 melakukan pembelian Solar sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp.5650 perliternya;
Bahwa BBM pertalite sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 (empat) drum dengan harga Rp. 7650,- perliternya;
Bahwa pembelian Sdr ADIPRAJAYABinZAINUL ARIFIN : BBM Solar sebanyak + 1075 ( seribu tujuh puluh lima ) liter di dalam 5 (lima ) buah drum masing masing berisi 215 liter dengan harga yang 4 drum Rp. 5650,- perliter dengan total Rp. 4.859.000,- ( empat juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) sedangkan yang satu drumnya di beli dengan harga Rp. 13.000,-perliternya dengan total harga Rp. 2.795.000,- ( dua juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pembelian Sdr. IWANSUTIKNOBin(Alm)NASUKAH : BBM Solar sebanyak + 1385 ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) liter didalam 7 (tujuh ) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan yang 1 drum isi 65 liter, dibeli dengan harga untuk yang 5 drum dengan harga perliter Rp. 5150 ,- total Rp. 5.565.000,- ( lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah ), sedangkan yang 2 drum isi 220 dan 65 liter dibeli dengan harga Rp. 6500,- perliternya , jadi totalnya Rp. 1.852.500,- ( satu juta delapan ratus lima puluh dua lima ratus rupiah;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
UNTUNG SADARSAH Bin (Aim) RESAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa BBM Solar yang saksi beli dari APMS PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser, Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 akan saya jual lagi dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per liternya di kios BBM Eceran milik saya yang berada di JI. Negara RT. 001 RW. 00 Desa Biu Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa saksi melakukan kegiatan membeli BBM Biosolar Subsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser kemudian saya jual kembali di Kios BBM Eceran milik saya yang berada di JI. Negara RT. 001 RW. 00 Desa Biu Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
API P RAJ AYA BIN ZAINUL ARIFIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membeli BBM jenis solar subsidi yang berasal dari di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamat di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser Kaltim menggunakan mobil Pik Up berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8225EI;
Bahwa saksi membeli BBM jenis Solar pada saat itu sebanyak 5 drum dengan rincian 4 drum dengan harga Rp 5.650 (lima lima enam ratus lima puluh rupiah ) per liter sedangkan untuk yang 1 drum dengan harga Rp 13000 (tiga belas ribu rupiah) per liternya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 11.00 wita, saksi menelpon Sdr. MUHAMMAD (operator SPBU) untuk menyuruhnya meminta tolong untuk mengambil mobil PICK UP KT 8386 EH bewarna hitam milik saya di rumah untuk mengambil antrian BBM jenis solar sebanyak 5 (liman) drum dan saat itu saksi juga pesan kepada sdr MUHAMMAD, kalau seandanya ada sisa tolong diisikan 6 drum;
Bahwa setelah mobil diambil di rumah saksi dan dibawa ke APMS, kemudian sdr MUHAMMAD (operator APMS) mengisikan sebanyak 7 ( tujuh ) drum, yang mana satu drumnya ada yang hanya diisi 65 liter BBM jenis solar subsidi. Ketika saya akan mengambil kendaraan saya yang telah muat 7 drum solar subsidi tersebut ternyata di APMS PT.LMB Lautan Berlian kec. Batu Sopang telah ada petugas dari Dit Reskrimsus Polda Kaltim yang mengamankan petugas APMS PT.LMB Lautan Berlian kec. Batu Sopang dan para pembeli sehingga sayapun ikut diamankan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
ADITIYA SAFUTRA BIN SYARIFUDIN IDRIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adapun bahan bakar yang di jual oleh APMS PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamatkan di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser Kaltim PERTALITE , PERTAMAX, DEXLITE dan BIO SOLAR yang bersubsidi;
Bahwa setahu saksi harga jual solar subsidi di APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamat di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser Kaltim adalah Rp. 5150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah );
Bahwa saksi tidak mengetahui harga BBM jenis solar yang di jual oleh saudara SYARIF GADHAFI,ZA di atas ketetapan oleh pemerintah;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
FAJAR NUGROHO Bin ( Alm ) H. AFIUDIN ZA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adapun bahan bakar yang di jual oleh APMS PT. (LMB) LAUTAN Untuk harga solar subsidi tersebut dari harga pemerintah sebesar Rp. 5150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah ) perliter, harga PERTALITE Rp. 7650,-, harga PERTAMAX Rp 12.750,-;
Bahwa untuk harga tersebut adalah harga pertama sebelum dinaikan oleh pemerintah pada tanggal 03 September 2022;
Bahwa untuk uang yang dikirimkan tergantung dari jumlah BBM yang terjual baik dari solar subsidi ataupun dari bahan bakar lainnya PERTALITE dan PERTAMAX. Dan untuk uang penjualan solar subsidi biasanya yang laku saja yang disetorkan, bisa 8 TON, 6 TON, 5 TON, 3 TON dan bervariasi tergantung jumlah solar yang laku pada saat itu;
Bahwa seingat saksi saudara SYARIF ada mengirim uang hari rabu tanggal 31 agustus 2022 ada mengirim kepada sebesar Rp. Rp. 88.094.375.- (delapan puluh delapan juta Sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk penjualan BBM solar , PERTALITE; dan PERTAMAX;
Bahwa Kamis tanggal 01 September 2022 Sdr. SYARIF ada mengirim uang transferan langsung kepada saksi sebesar Rp. 6.1.654.115 (enam puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus lima belas ribu rupiah) untuk penjualan solar subsidi,PERTALITE,PERTAMAX;
Bahwa jumat tangggal 02 September 2022 Sdr. SYARIF mengirim uang kepada saya secara transfer sebesar Rp. 65.525.370,- ( enam puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah ) untuk penjualan solar subsidi, PERTALITE , PERTAMAX, sedangkan untuk uang perbulannya yang dikirim kepada saya sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) sebagai uang laba atau keuntungan akhir bulan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
ARGA SATYA Bin Ir. GIRI SANTOSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mengacu Surat Kerjasama No. 332/F16400/2019-S3 Tgl. 12/09/2019 Pasal 3, SPBU wajib menjual dengan harga sesuai ketentuan Pemerintah & PT. Pertamina, apabila dilakukan penjualan diatas harga tersebut tidak dibenarkan dengan sanksi administrasi dari Pertamina. Selain itu, pelaku dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Sanksi atau akibat yang harus diterima oleh para pelaku sesuai dengan peraturan Undang-undang;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
MUHAMAD IHSAN, S.T dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Bahwa berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur, maka tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur;
Bahwa terhadap Sdra. FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, Sdra. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Sdra. FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing - masing selaku operator dan terhadap sdr. IWAN SUTIKNO Bin Alm NASUKAH selaku penjual BBM jenis solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak dibenarkan menetapkan harga penjualan BBM Bersubsidi diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, karena hal tersebut berdampak atas kerugian masyarakat dan/atau negara, maka patut diduga Sdra. FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, Sdra. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Sdra. FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI dan saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Rl No 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah dirubah didalam pasal 40 ke 9 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
AGUS WIDYANTORO, S.H., M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Sdra. FAJAR NUGROHO selaku Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yaitu membuat penetapan harga yang melebihi HET merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dalam kedudukan selaku direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN, sehingga Sdra. FAJAR NUGROHO merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, karena berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU 40/2007 diatur bahwa "(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UU 40/2007;
Bahwa selain itu, PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dapat dimintai pertanggung- jawaban berdasarkan tindak pidana koporasi karena menikmati keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yaitu Sdra. FAJAR NUGROHO sehingga PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dapat dibebani tanggung jawab korporasi yang mengakibatkan dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Rl Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bahwa Ny Hj. HALIMAH IDRIS selaku Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN, berdasarkan prinsip kolektif kolegial juga bertanggung jawab terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh direktur lainnya dalam hal ini Sdra. FAJAR NUGROHO selaku Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN. Ny Hj. HALIMAH IDRIS selaku Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dapat dibebaskan dari kesalahan apabila memenuhhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007 yang mengatur:
Bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan penqurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
telah menqambil tindakan untuk menceqah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
sehingga, dalam hal Ny Hj. HALIMAH IDRIS tidak mengetahui oleh karena sama sekali tidak diberitahu oleh Sdra. FAJAR NUGROHO, maka Ny Hj. HALIMAH IDRIS tidak dapat dinyatakan bersalah atau lalai sebab perbuatan melwan hukum itu terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
bahwa perbuatan hukum Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator merupakan tanggung jawab Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dengan mengingat bahwa mereka diangkat oleh Direksi PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN, namun dalam hal terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan tersebut, maka Perbuatan hukum Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator dapat dikategorikan sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana/ tindak pidana;
bahwa perbuatan hukum Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator merupakan tanggung jawab Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dengan mengingat bahwa mereka diangkat oleh Direksi PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN, namun dalam hal terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan tersebut, maka Perbuatan hukum Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator dapat dikategorikan sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana/ tindak pidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
FAHRULLAHBinMANSYAH dipersidangan pada pokoknya menerangkan :
Terdakwa hanya mengenal sdr ADIPRAJAYABinZAINULARIFIN yang mengendarai mobil Pick up warna Hitam dengan nomor Polisi KT 8225 El dan Sdr IWANSUTIKNOBin(Alm)NASUKAHyangmengendarai mobil Pick up warna Hitam dengan nomor Polisi KT 8386 EH orang yang sering membeli BBM jenis solar subsidi di APMS , sedangkan untuk sdr HAMLI saya tidak mengenalnya
Harga jual solar subsidi di APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN dengan nomor 65762005 di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser Kaltim adalah Rp. 5150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah
Untuk sdr HAMLI Pada hari jumat tanggal 02 September 2022
melakukan pembelian Solar sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp.5650 perliternya
BBM pertalite sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp. 7650,- perliternya.
Pembelian Sdr ADIPRAJAYABinZAINUL ARIFIN
BBM Solar sebanyak + 1075 ( seribu tujuh puluh lima ) liter di dalam 5 (lima ) buah drum masing masing berisi 215 liter dengan harga yang 4 drum Rp. 5650,- perliter dengan total Rp. 4.859.000,- ( empat juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) sedangkan yang satu drumnya di beli dengan harga Rp. 13.000,-perliternya dengan total harga Rp. 2.795.000,- ( dua juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) dan uangnya langsung diterima oleh Sdr. SYARIF selaku pengawas APMS
Pembelian Sdr. IWANSUTIKNOBin(Alm)NASUKAH
BBM Solar sebanyak + 1385 ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) liter didalam 7 (tujuh ) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan yang 1 drum isi 65 liter, dibeli dengan harga untuk yang 5 drum dengan harga perliter Rp. 5150 total Rp. 5.565.000,- ( lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah ), sedangkan yang 2 drum isi 220 dan 65 liter dibeli dengan harga Rp. 6500,- perliternya , jadi totalnya Rp. 1.852.500,- ( satu juta delapan ratus lima puluh dua lima ratus rupiah
Setau Terdakwa untuk harga yang Rp. 5650 ( lima ribu enam ratus lima puluh rupiah ) dan harga Rp. 6500 diberikan dari harga kantor di Balikpapan , sedangkan untuk harga BBM jenis solar yang diberikan lebih kepada pangkalan sebesar Rp. 13.000,- perliternya dari sdr SYARIF sendiri selaku pengawas APMS dan hasilnya kami bagi berempat antara pengawas dan operator
kami hanya diberikan uang sekitar 1 juta rupiah dibagi 3 orang atau 4 orang termasuk sdr SYARIF sendiri selaku pengawas setiap ada BBM jenis solar subsidi yang datang dari Balikpapan, dengan kisaran yang saya dapatkan Rp. 300 .000,- sampai dengan Rp. 400.000, Jumlah bahan bakar minyak solar subsidi yang terjual dari periode bulan September 2020 sampai dengan September 2022 adalah 1544TON (1.544.000 liter) dan tidak ada sisanya lagi, yakni dengan rincian :
Dalam satu bulan minyak yang dikirim oleh depo Pertamina sebanyak 64 TON kemudian dikali 24 bulan periode September 2020 sampai periode agustus 2022 ditambah 1 ( satu ) kali pengiriman awal di bulan September 2022 sebanyak 8000 liter ( 8 TON ) = 1544 TON (1.544.000 liter).
FAHRULLAHBinMANSYAH dipersidangan pada pokoknya menerangkan :\
Terdakwa hanya mengenal sdr ADIPRAJAYABinZAINULARIFIN yang mengendarai mobil Pick up warna Hitam dengan nomor Polisi KT 8225 El dan Sdr IWANSUTIKNOBin(Alm)NASUKAHyangmengendarai mobil Pick up warna Hitam dengan nomor Polisi KT 8386 EH orang yang sering membeli BBM jenis solar subsidi di APMS , sedangkan untuk sdr HAMLI saya tidak mengenalnya
Pembelian Sdr HAMLI
Untuk sdr HAMLI Pada hari jumat tanggal 02 September 2022 melakukan pembelian Solar sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp.5650 perliternya
BBM pertalite sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp. 7650,- perliternya
Pembelian Sdr ADIPRAJAYABinZAINUL ARIFIN
BBM Solar sebanyak + 1075 ( seribu tujuh puluh lima ) liter di dalam 5 (lima ) buah drum masing masing berisi 215 liter dengan harga yang 4 drum Rp. 5650,- perliter dengan total Rp. 4.859.000,- ( empat juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) sedangkan yang satu drumnya di beli dengan harga Rp. 13.000,-perliternya dengan total harga Rp. 2.795.000,- ( dua juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) dan uangnya langsung diterima oleh Sdr. SYARIF selaku pengawas APMS
Pembelian Sdr. IWANSUTIKNOBin(Alm)NASUKAH
BBM Solar sebanyak + 1385 ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) liter didalam 7 (tujuh ) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan yang 1 drum isi 65 liter, dibeli dengan harga untuk yang 5 drum dengan harga perliter Rp. 5150 ,- total Rp. 5.565.000,- ( lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah ), sedangkan yang 2 drum isi 220 dan 65 liter dibeli dengan harga Rp. 6500,- perliternya , jadi totalnya Rp. 1.852.500,- ( satu juta delapan ratus lima puluh dua lima ratus rupiah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI beserta kunci kendaraan;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI;
BBM Solar Subsidi sebanyak ± 1.075 (kurang lebih seribu tujuh puluh lima) liter berada dalam 5 (lima) buah drum;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu Nomor: 510/ 486.1/ Perindagkop & UKM/ 2019, tanggal 23 September 2019 ;
1 (satu) lembar Nota Pembelian BBM dari APMS PT. Lautan Mas Berlian An. ZAINUL A, tanggal 02 September 2022.
Uang tunai senilai Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira jam 17.30 Wita, Bertempat di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yang di Jalan Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, Kab.Paser, Prov. Kaltim Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator mendistribusikan dan atau menjual BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi dari pemerintah kepada Saudara UNTUNG, Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH dengan harga melebihi yang telah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa benar saudara SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI telah mendistribusikan / menjual BBM jenis solar subsidi kepada saudara UNTUNG sebanyak 4 (empat) drum dengan isi + 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, kemudian kepada Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN sebanyak 5 (lima) drum dengan isi 1.100 (seribu seratus) liter dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sampai dengan harga Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter, dan kemudian kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH sebanyak 7 (tujuh) drum dengan isi 1.385 (seribu tiga ratus delapan puluh lima) liter dengan rincian yang 5 (lima) drum harga Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan yang 2 (dua) drum isi total 285 (dua ratus delapan puluh lima) liter di beli dengan harga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) per liter, sedangkan harga BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh pemerintah harga yang ditetapkan adalah Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter;
Bahwa benar dalam hal pendistribusian / penjuaian BBM jenis solar subsidi dari Agen Premium Minyak dan Solar (APMS)/ SPBU Mini nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BSRLIAN yang beralamat di Jaian Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, KabPaser, Prov. Kaltim, untuk nilai penjualan atau Distribusi dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter adalah merupakan penetapan yang dilakukan oleh saudara FAJAR NUGROHO seiaku pemilik atau direktur, dan dari hasil menaikan harga tersebut saudara FAJAR NUGROHO seiaku Direktur mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) per liter dengan total keuntungan yang di dapatkanya setiap bulan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan untuk pendistribusian I penjualan dengan harga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter ditetapkan oleh Saudara SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing - masing seiaku operator yang mana mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 1.800.000 ,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap kali ada.pengiriman minyak BBM jenis solar ke APMS/ SPBU Mini dan uang tersebut dibagi rata dengan petugas operator yang lain antara Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pa ak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Bahwa benar berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur, maka tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur Sdra. FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, Sdra. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Sdra. FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing - masing selaku operator dan terhadap sdr. IWAN SUTIKNO Bin Alm NASUKAH selaku penjual BBM jenis solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah hal tersebut berdampak atas kerugian masyarakat dan/atau Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa setiap orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum terdakwa I FAHRULLAH BIN MANSYAH dan terdakwa II MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan TERDAKWA adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan TERDAKWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini TERDAKWA dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri TERDAKWA tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan.
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “ menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan keterangan saksi-saksi, ketrangan ahli, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira jam 17.30 Wita, Bertempat di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yang di Jalan Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, Kab.Paser, Prov. Kaltim Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator mendistribusikan dan atau menjual BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi dari pemerintah kepada Saudara UNTUNG, Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH dengan harga melebihi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Bahwa benar saudara SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI telah mendistribusikan / menjual BBM jenis solar subsidi kepada saudara UNTUNG sebanyak 4 (empat) drum dengan isi + 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, kemudian kepada Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN sebanyak 5 (lima) drum dengan isi 1.100 (seribu seratus) liter dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sampai dengan harga Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter, dan kemudian kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH sebanyak 7 (tujuh) drum dengan isi 1.385 (seribu tiga ratus delapan puluh lima) liter dengan rincian yang 5 (lima) drum harga Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan yang 2 (dua) drum isi total 285 (dua ratus delapan puluh lima) liter di beli dengan harga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) per liter, sedangkan harga BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh pemerintah harga yang ditetapkan adalah Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter
Bahwa benar dalam hal pendistribusian / penjuaian BBM jenis solar subsidi dari Agen Premium Minyak dan Solar (APMS)/ SPBU Mini nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BSRLIAN yang beralamat di Jaian Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, KabPaser, Prov. Kaltim, untuk nilai penjualan atau Distribusi dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter adalah merupakan penetapan yang dilakukan oleh saudara FAJAR NUGROHO seiaku pemilik atau direktur, dan dari hasil menaikan harga tersebut saudara FAJAR NUGROHO seiaku Direktur mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) per liter dengan total keuntungan yang di dapatkanya setiap bulan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan untuk pendistribusian I penjualan dengan harga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter ditetapkan oleh Saudara SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing - masing seiaku operator yang mana mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 1.800.000 ,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap kali ada.pengiriman minyak BBM jenis solar ke APMS/ SPBU Mini dan uang tersebut dibagi rata dengan petugas operator yang lain antara Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pa ak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa benar berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur, maka tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur Sdra. FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, Sdra. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Sdra. FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing - masing selaku operator dan terhadap sdr. IWAN SUTIKNO Bin Alm NASUKAH selaku penjual BBM jenis solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah hal tersebut berdampak atas kerugian masyarakat dan/atau Negara;
Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, berdasarkan rumusan pasal tersebut diatas maka bentuk-bentuk penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut :
Pembuat atau dader (Pasal 55 KUHP) terdiri atas:
1) Orang yang melakukan/pelaku/pleger (Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP).
2) Orang yang menyuruh melakukan/doenpleger (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).
3) Orang yang turut serta melakukan/medepleger (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).
4) Penganjur/ pembujuk/pemancing/penggerak/uitlokker (Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP).
bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan, menyuruh melakukan
atau turut serta melakukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bukan unsur pokok, tetapi didalamnya terkandung suatu muatan peristiwa pidana (strafbaar feit) sebagai orang yang melakukan atau orang yang turut melakukan dalam arti kata dilakukan secara bersama-sama, artinya disini diminta dua orang atau lebih itu saling aktif melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu;bahwa didasarkan kepada pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opset atau schuld. Dengan perkataan lain, materiele dader berarti orang yang menyuruh melakukan berarti terdapat orang lain yang disuruh untuk melakukan sesuatu perbuatan, dan yang dimaksud Middelijke dader adalah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan itu;
bahwa jika dapat dipastikan, bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi Medeplegen atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang adanya kerjasama secara fisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama;
bahwa turut serta ditentukan oleh H.R (Hoge Raad) 9 Juni 1941 No. 863 yaitu jika kerjasama antara para pelaku itu adalah demikian lengkapnya, sehingga tindakan dari salah seorang diantara mereka tidaklah mempunyai sifat sebagai suatu pemberian bantuan, maka disitu terdapat turut serta melakukan. Disebutkan lebih lanjut mengenai turut serta dalam H.R (Hoge Raad) 17 Mei 1943, No 576 menyebutkan bahwa apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya, dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan, siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatannya itu;
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira jam 17.30 Wita, Bertempat di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yang di Jalan Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, Kab.Paser, Prov. Kaltim Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator mendistribusikan dan atau menjual BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi dari pemerintah kepada Saudara UNTUNG, Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH dengan harga melebihi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Bahwa benar saudara SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI telah mendistribusikan / menjual BBM jenis solar subsidi kepada saudara UNTUNG sebanyak 4 (empat) drum dengan isi + 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, kemudian kepada Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN sebanyak 5 (lima) drum dengan isi 1.100 (seribu seratus) liter dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sampai dengan harga Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter, dan kemudian kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH sebanyak 7 (tujuh) drum dengan isi 1.385 (seribu tiga ratus delapan puluh lima) liter dengan rincian yang 5 (lima) drum harga Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan yang 2 (dua) drum isi total 285 (dua ratus delapan puluh lima) liter di beli dengan harga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) per liter, sedangkan harga BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh pemerintah harga yang ditetapkan adalah Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter.Dalam hal pendistribusian / penjuaian BBM jenis solar subsidi dari Agen Premium Minyak dan Solar (APMS)/ SPBU Mini nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BSRLIAN yang beralamat di Jaian Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, KabPaser, Prov. Kaltim, untuk nilai penjualan atau Distribusi dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter adalah merupakan penetapan yang dilakukan oleh saudara FAJAR NUGROHO seiaku pemilik atau direktur, dan dari hasil menaikan harga tersebut saudara FAJAR NUGROHO seiaku Direktur mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) per liter dengan total keuntungan yang di dapatkanya setiap bulan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan untuk pendistribusian I penjualan dengan harga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter ditetapkan oleh Saudara SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing - masing seiaku operator yang mana mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 1.800.000 ,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap kali ada.pengiriman minyak BBM jenis solar ke APMS/ SPBU Mini dan uang tersebut dibagi rata dengan petugas operator yang lain antara Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa benar Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pa ak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa benar Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur, maka tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur Sdra. FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, Sdra. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Sdra. FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing - masing selaku operator dan terhadap sdr. IWAN SUTIKNO Bin Alm NASUKAH selaku penjual BBM jenis solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah hal tersebut berdampak atas kerugian masyarakat dan/atau negara
Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI beserta kunci kendaraan; 1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI; BBM Solar Subsidi sebanyak ± 1.075 (kurang lebih seribu tujuh puluh lima) liter berada dalam 5 (lima) buah drum; 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu Nomor: 510/ 486.1/ Perindagkop & UKM/ 2019, tanggal 23 September 2019 ; 1 (satu) lembar Nota Pembelian BBM dari APMS PT. Lautan Mas Berlian An. ZAINUL A, tanggal 02 September 2022 dan Uang tunai senilai Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengatasi kelangkaan BBM;
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa bahwa terdakwa I FAHRULLAH BIN MANSYAH dan terdakwa II MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, Menyalahgunakan Pengangkulan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah”.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I FAHRULLAH BIN MANSYAH dan Terdakwa II MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI masing masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 207/ Pen. Pid/ 2022/ PN TGT tanggal 08 September 2022 berupa :
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI beserta kunci kendaraan;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi, Tipe T120SS, Jenis Pick UP bak terbuka, warna hitam, nomor Polisi KT 8225 EI;
BBM Solar Subsidi sebanyak ± 1.075 (kurang lebih seribu tujuh puluh lima) liter berada dalam 5 (lima) buah drum;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu Nomor: 510/ 486.1/ Perindagkop & UKM/ 2019, tanggal 23 September 2019 ;
1 (satu) lembar Nota Pembelian BBM dari APMS PT. Lautan Mas Berlian An. ZAINUL A, tanggal 02 September 2022.
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 932/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
Uang tunai senilai Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
SELURUHNYA DI KEMBALIKAN KE PENUNTUT UMUM UNTUK DI PERGUNAKAN DALAM PERKARA ADIPRAJAYA BinZAINUL ARIFIN
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh kami, Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H., Rusdhiana Andayani, S.H.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marihot Sirait, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh Asrina Marina, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H. Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H.
Rusdhiana Andayani, S.H.,MH.
Panitera Pengganti,
Marihot Sirait, SH.