603/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 603/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ASRINA MARINA, S.H.,M.H Terdakwa: FAJAR NUGROHO Bin Alm H. AFIUDIN ZA
MENGADILI: Menyatakan TERDAKWA FAJAR NUGROHO Bin ( Alm ) H. AFIUDIN ZA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, Menyalahgunakan Pengangkulan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah”. Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA FAJAR NUGROHO Bin ( Alm ) H. AFIUDIN ZA selama 3 (Tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 1132/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 19 Oktober 2022 berupa : 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-102158-50-9, atas nama ADITIYA SAPUTRA, no. seri 35471513; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR ADITYA SAPUTRA 1 (satu) bendel print ouat rekening koran nomor rekening 0121-01-102158-50-9 atas nama ADITIYA SAPUTRA, bulan Agustus tahun 2021 sampai bulan September 2022. 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hukum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA (PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 989/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 21 September 2022 berupa : 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019 DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-076224-50-5 atas nama FAJAR NUGROHO no. seri 2693314. DIKEMBALIKAN KEPADA SDR FAJAR NUGROHO 1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam beserta perangkatnya. DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB 1 (satu) foto copy surat akta kematian dengan nomor seri 6471-KM-2201202-0015 an. AFIUDIN ZA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 603/Pid.Sus/2022/PN Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za
2. Tempat lahir : Balikpapan
3. Umur/Tanggal lahir : 34/25 November 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Komp. Bangun reksa Blok A No. 03 RT. 018 Kel. Graha indah Kec.Balikpapan utara Kota Balikpapan
7. Agama : islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 ;
Terdakwa didampini Penasehat Hukum Yohanis Maroko,SH.,CIL.,C.ME., Honwi,SH.,C.ME., I Putu Gede Indra Wismaya,SH., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Ruhuy Rahayu II Rt.58 No.59 Kel.Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan Balikpapan kalimanatan Timur.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 603/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 9 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 603/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 9 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa bahwa TERDAKWA FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagaiorangyangmelakukan,menyuruhmelakukan,turutsertamelakukan,MenyalahgunakanPengangkulandanatauNiagaBahanBakarMinyak,BahanBakarGas,danatauLiquefied PetroleumGasyangdisubsidiPemerintahsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal55UURINomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP erja sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA selama 4 (EMPAT) BULAN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTRA RUPIAH) subsidair 2 (DUA) BULAN Penjara
Menetapkan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 1132/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 19 Oktober 2022 berupa :
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-102158-50-9, atas nama ADITIYA SAPUTRA, no. seri 35471513;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR ADITYA SAPUTRA
1 (satu) bendel print ouat rekening koran nomor rekening 0121-01-102158-50-9 atas nama ADITIYA SAPUTRA, bulan Agustus tahun 2021 sampai bulan September 2022.
1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN.
1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;
1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional
1 (satu) lembar copy surat izin lokasi
1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hukum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah
1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU )
2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan;
1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA (PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 989/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 21 September 2022 berupa :
1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN.
1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;
1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional
1 (satu) lembar copy surat izin lokasi
1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah
1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU )
2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan;
1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019
DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-076224-50-5 atas nama FAJAR NUGROHO no. seri 2693314.
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR FAJAR NUGROHO
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam beserta perangkatnya.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB
1 (satu) foto copy surat akta kematian dengan nomor seri 6471-KM-2201202-0015 an. AFIUDIN ZA.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa terdakwa mengakui dan menerangkan dengan sejujur-jujurnya perbutaan yang dilakukannnya sehingga berjalan lancer
Bahwa Terdakwa sebagai beban tanggungjawab keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Qou untuk menjatuhkan Putusan Hukuman Yang seringan-ringannya bagi Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa FAJAR NUGROHO Bin (Alm ) H. AFIUDIN ZA bersama-sama dengan Saksi SY ARIF GADHAFI ZA Bin Alm ZAIN ARIFUD1N dan Saksi FAFAHRULLAH BIN MANSYAH (BerkasTerpiah), pada hari dan tanggal yang sudag tidak bisa diingatlah namun sekira antara bulan Februari 2021 bulan September 2022 atau setidak-tidaknya antara atahun 2021 dan 2022 bertempat di APMS /SPBU MINI PT. LAUTAN MAS BERLIAN (LMB) yang berlamat di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab. Paser-Kaltim, yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Paser namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Balikpapan dan Terdakwa ditahan di RUTAN Polda Kaltim sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Balikpapan berwenang untuk mengadili perkara ini, baiksebagaiorangyangmelakukan,menyuruhmelakukan,turutsertamelakukan,MenyalahgunakanPengangkulandanatauNiagaBahanBakarMinyak,BahanBakarGas,danatauLiquefied PetroleumGasyangdisubsidiPemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula dari adanya laporan masyarakat Batu Kajang yang sering tidak kebagian membeli minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) Nomor : 65762005, PT. Lautan Mas Berlian (selanjutnya disingkat LMB) di Jin. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batu Sopang Kab. Paser telah menjualnya kepada kelompok orang-orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak, atas informasi tersebut maka Saksi Budiyanto dan Saksi Theo Oktaf yang merupakan anggota Opsnal Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita Saksi Budiyanto dan Saksi Theo Oktaf mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar/pertalite subsidi ke tangki penampungan tanam milik APMS Nomor : 65762005 PT. LMB yang bersamaan itu juga ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan mobil-mobil pick-up sehingga di lakukan penangkapan :
Satu unit mobil Pick up wama Hitam dengan nomor Polisi KT 8245 EN yang mengangkut sebanyak 4 (empat) buah drum BBM Solar Bersubsidi dengan isi + 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dan 4 (empat) buah drum BBM perlalite sebanyak + 880 (delapan ratus delapan pul uh) liter milik Saksi UNTUNG SAD ARSAH BIN Alm RESAT.
Satu unit mobil Pick up wama Hitam dengan nomor Polisi KT 8225 El yang mengangkut 5 (lima) buah drum berisikan BBM Solar bersubsidi sebanyak + 1.075 (seribu tujuh puluh lima) liter milik Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN.
Satu unit mobil Pick up wama Hitam dengan nomor Polisi KT 8386 EH yang mengangkut 7 (tujuh) buah drum berisikan BBM Solar bersubsidi sebanyak + 1.385 (seribu tiga ratus delapan puluh lima) liter milik Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH.
Bahwa Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN, Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH membeli BBM Solar Bersubsidi pada APMS Nomor : 65762005 PT. LMB tersebut dengan harga perlitemya Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah), yang kemudian para pembeli tersebut menjual kembali BBM Solar Bersubsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 17.000 (tujuh belas ribu rupiah) perliter.
Bahwa Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN, Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH membeli Solar Bersubsidi pada APMS Nomor: 65762005 PT. LMB telah berlangsung lama dan ada pun yang menetapkan harga penjualan BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp.5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) adalah TerdakwaselakuDirekturPT.LMBsedangkan untuk harga BBM Solar Bersubsidi perliter harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) yang menentukannya adalah SaksiSYARIFGADHAFIZABin AlmZAINARIFUDJNsebagaiPengawasAPMSPT.LMB dan setiap pembeli BBM Solar Bersubsidi perliter Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) maka harus juga membeli BBM Bersubsidi yang harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter, jika tidak mau mengikuti ketentuan tersebut maka para pembeli tidak akan pemah dilayani oleh APMS Nomor : 65762005 PT. LMB.
Bahwa cara Terdakwa selaku Direktur PT. LMB mendapatkan BBM Solar Bersubsidi adalah melakukan peijanjian kerja sama Pengusahaan SPBU dengan Pertamina (Persero) sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian Nomor : 332/F16400/2019-S3 tanggal 12 September 2019, selanjutnya Terdakwa selaku Direktur melakukan pembelian dan pemesanan melalui aplikasi CMS BRI sesuai dengan nama PT. LMB, setelah itu keluar DeliveryOrder (DO) yang kemudian dikirimkan ke Depot Pertamina Balikpapan, dan esok harinya BBM Solar Bersubsidi dikirimkan ke APMS/SPBU MINI PT. LMB Nomor 65762005 di Jin. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batu Sopang Kab. Paser - Kaltim sebanyak 1 SA/KITIR = 64.000,- liter (64 Ton) dan satu kali pengiriman dari Depo Pertamina Balikpapan ke APMS /SPBU MINI sebanyak 8000 liter (8 Ton) dengan harga BIO SOLAR perliter Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah)
Bahwa total volume BBM Biosolar JBT jenis bahan bakar tertentu (subsidi) yang dipesan/dibeli Terdakwa dari Depot Pertamina Balikpapan sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2022 ( 20 bulan ) yang kemudian disalurkan ke SPBU Mini nomor 65762005 PT. LMB di Jalan Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser adalah sebesar 1.224.000 liter (1224 TON) dengan rincian : Pengiriman Periode Bulan februari 2021 sampai Agustus 2022 sebanyak 64 TON X 19 bulan, ditambah 8000 liter atau 8 TON ( minyak pengiriman awal di bulan September 2022 = dengan jumlah total 1.224.000 liter (1.224 TON) dan jumlah besaransubsidi per litemya adalah Rp. 500 (lima ratus rupiah) sesuai ketentuan Pasal 2(1) Permen ESDM No. 27 tahun 2016
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. LMB dalam hal menjual/menditribusikan BBM Solar Bersubsidi kepada masyarakat Kab. Paser dengan harga perliter Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) sebagaimana diatas maka Terdakwa memperkerjakan/dibantu :
Saksi SYARIF GADHAFIZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN sebagai Pengamwas APMS PT. LMB
Saksi FAHRRULLAH Bin MANSYAH sebagai Operator APMS PT. LMB
Saksi MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN sebagai Operator APMS PT. LMB
Bahwa untuk keuntungan atau kelebihan/selisih harga yang semestinya dari pemerintah yakni dari harga Rp. 5150,- dijual menjadi Rp. 5650 ,- perlitemya tersebut maka Saksi SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN dengan menyetorkannya kepada Terdakwa melalui Saksi ADITYA SAPUTRA dengan cara transfer melalui bank BRI dengan No rekening 0121-01- 102158-50-9, yang kemudian itu diberikan/transfer kembali kepada Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SYARIF GADHAFI ZA Bin Alm .ZAIN ARIFUDIN dan Saksi FAFAHRULLAH BIN MANSYAH yang menjual BBM Solar Bersubsidi kepada pedagang kios yakni Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZA1NUL AR1FIN, Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH adalah bertentangan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yakni Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur dan tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur seperti dikios pengecer
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menaikkan/menetapkan BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) adalah bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp5.150,- (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah memperjualbelikan (meniagakan) BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) kepada orang-orang tertentu (pedagang kios) maka telah menibulkan kerugian bagi masyarakat kab. Paser yakni susah mendapatkan BBM Solar Bersubsidi dan sekalipun dapat maka dengan harga yang mahal dan negera pun dirugikan sejumlah Rp. 612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah) - jumlah total BBM Solar Bersubsidi - 1.224.000 liter X Rp. 500,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DWI HARI KRISTIONO, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa seringnya masyarakat Batu Kajang tidak kebagian minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak APMS KM.145 menjual kepada kelompok orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak Atas informasi tersebut saksi bersama tem mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran peristiwanya di lapangan. Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 wita saya bersama tem tiba di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser, saat itu ada beberapa kendaraan jenis dum truk sedang menunggu antrian untuk isi BBM solar namun kosong dan untuk BBM jenis pertalite juga kosong. Sampai dengan malam hari tutupnya operasional APMS saya bersama tem tidak ada mendapati pasokan BBM dari pertamina baik jenis solar subsidi maupun pertalite. Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita saya bersama teman ada mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar subsidi ke tangki penampungan tanam APMS yang bersamaan itu ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan pickup. Atas kejadian tersebut terhadap kendaraan pickup yang telah membeli dan BBM dengan menggunakan drum-drum tersebut saksi lakukan pemeriksaan bersama tem setelahkendaraantersebut keluar dari area APMS.
Bahwa kendaraan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh tem adalah kendaraan pickup milik sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan muatan 4(empat) drum isi solar subsidi dan 4(empat) drum isi pertalite, kemudian lanjut kepada kendaraan kedua adalah milik sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan muatan sebanyak 5(lima) drum BBM solar subsidi dan selanjutnya kendaraan milik sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH yang bermuatan 7(tujuh) drum isi solar subsidi. Atas kejadian tersebut kemudian terhadap sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH beserta kendaraan dan sejumlah muatan BBM bersama dengan petugas APMS yang terdiri dari sdr. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH serta sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN seluruhnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kemudian didapatkanlah keterangan keterlibatan sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA selaku Direktur yang juga menetapkan harga baru penjualan BBM jenis solar subsidi melibihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA turut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk satu orang operator lainnya atas nama sdr. GONDRONG kabur melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini;
THEO OKTAF JOSUA anak dari NIKSON SITOMPUL. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa seringnya masyarakat Batu Kajang tidak kebagian minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak APMS KM.145 menjual kepada kelompok orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak. Atas informasi tersebut saya bersama tern mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran peristiwanya di lapangan. Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 wita saya bersama tem tiba di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser, saat itu ada beberapa kendaraan jenis dum truk sedang menunggu antrian untuk isi BBM solar namun kosong dan untuk BBM jenis pertalite juga kosong. Sampai dengan malam hari tutupnya operasional APMS saya bersama tem tidak ada mendapati pasokan BBM dari pertamina baik jenis solar subsidi maupun pertalite. Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita saya bersama tem ada mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar subsidi ke tangki penampungan tanam APMS yang bersamaan itu ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan pickup. Atas kejadian tersebut terhadap kendaraan pickup yang telah membeli dan BBM dengan menggunakan drum-drum tersebut saya lakukan pemeriksaan bersama tem setelah kendaraan tersebut keluar dari area APMS.
Bahwa kendaraan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh tem adalah kendaraan pickup milik sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan muatan 4(empat) drum isi solar subsidi dan 4(empat) drum isi pertalite, kemudian lanjut kepada kendaraan kedua adalah milik sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan muatan sebanyak 5(lima) drum BBM solar subsidi dan selanjutnya kendaraan milik sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH yang bermuatan 7(tujuh) drum isi solar subsidi. Atas kejadian tersebut kemudian terhadap sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH beserta kendaraan dan sejumlah muatan BBM bersama dengan petugas APMS yang terdiri dari sdr. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH serta sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN seluruhnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kemudian didapatkanlah keterangan keterfibatan sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA selaku Direktur yang juga menetapkan harga baru penjualan BBM jenis solar subsidi melibihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA turut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk satu orang operator lainnya atas nama sdr. GONDRONG kabur melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini;
BUDIYANTO Bin EDY SUTOPO dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa benar seringnya masyarakat Batu Kajang tidak kebagian minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak APMS KM. 145 menjual kepada kelompok orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak. Atas informasi tersebut saya bersama tem mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran peristiwanya di lapangan. Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 wita saya bersama tem tiba di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser, saat itu ada beberapa kendaraan jenis dum truk sedang menunggu antrian untuk isi BBM solar namun kosong dan untuk BBM jenis pertalite juga kosong. Sampai dengan malam hari tutupnya operasional APMS saya bersama tem tidak ada mendapati pasokan BBM dari pertamina baik jenis solar subsidi maupun pertalite. Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita saya bersama tem ada mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar subsidi ke tangki penampungan tanam APMS yang bersamaan itu ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan pickup. Atas kejadian tersebut terhadap kendaraan pickup yang telah membeli dan BBM dengan menggunakan drum-drum tersebut saya lakukan pemeriksaan bersama tem setelah kendaraan tersebut keluar dari area APMS.
Bahwa kendaraan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh tem adalah kendaraan pickup milik sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan muatan 4(empat) drum isi solar subsidi dan 4(empat) drum isi pertalite, kemudian lanjut kepada kendaraan kedua adalah milik sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan muatan sebanyak 5(lima) drum BBM solar subsidi dan selanjutnya kendaraan milik sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH yang bermuatan 7(tujuh) drum isi solar subsidi. Atas kejadian tersebut kemudian terhadap sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH beserta kendaraan dan sejumlah muatan BBM bersama dengan petugas APMS yang terdiri dari sdr. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH serta sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN seluruhnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kemudian didapatkanlah keterangan keterlibatan sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA selaku Direktur yang juga menetapkan harga baru penjualan BBM jenis solar subsidi melibihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA turut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk satu orang operator lainnya atas nama sdr. GONDRONG kabur melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.
AGUS SUWARNO Bin Alm SAIMAN di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar seringnya masyarakat Batu Kajang tidak kebagian minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak APMS KM. 145 menjual kepada kelompok orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak. Atas informasi tersebut saya bersama tem mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran peristiwanya di lapangan. Pada hari kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 13.00 wita saya bersama tem tiba di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser, saat itu ada beberapa kendaraan jenis dum truk sedang menunggu antrian untuk isi BBM solar namun kosong dan untuk BBM jenis pertalite juga kosong. Sampai dengan malam hari tutupnya operasional APMS saya bersama tem tidak ada mendapati pasokan BBM dari pertamina baik jenis solar subsidi maupun pertalite.
Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita saya bersama tem ada mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar subsidi ke tangki penampungan tanam APMS yang bersamaan itu ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan pickup. Atas kejadian tersebut terhadap kendaraan pickup yang telah membeli dan BBM dengan menggunakan drum-drum tersebut saya lakukan pemeriksaan bersama tem setelah kendaraan tersebut keluar dari area APMS. Bahwa kendaraan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh tem adalah kendaraan pickup milik sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan muatan 4(empat) drum isi solar subsidi dan 4(empat) drum isi pertalite, kemudian lanjut kepada kendaraan kedua adalah milik sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dengan muatan sebanyak 5(lima) drum BBM solar subsidi dan selanjutnya kendaraan milik sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH yang bermuatan 7(tujuh) drum isi solar subsidi.
Atas kejadian tersebut kemudian terhadap sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH beserta kendaraan dan sejumlah muatan BBM bersama dengan petugas APMS yang terdiri dari sdr. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH serta sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN seluruhnya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kemudian didapatkanlah keterangan keterlibatan sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA selaku Direktur yang juga menetapkan harga baru penjualan BBM jenis solar subsidi melibihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga sdr. FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA turut mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk satu orang operator lainnya atas nama sdr. GONDRONG kabur melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini;
SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Pembelian Sdr HAMLI: Untuk sdr HAMLI Pada hari jumat tanggal 02 September 2022 melakukan pembelian Solar sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp.5650 perliternya BBM pertalite sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp. 7650,- perliternya.
Pembelian Sdr ADIPRAJAYABinZAINUL ARIFIN
BBM Solar sebanyak + 1075 ( seribu tujuh puluh lima ) liter di dalam 5 (lima ) buah drum masing masing berisi 215 liter dengan harga yang 4 drum Rp. 5650,- perliter dengan total Rp. 4.859.000,- ( empat juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) sedangkan yang satu drumnya di beli dengan harga Rp. 13.000,-perliternya dengan total harga Rp. 2.795.000,- ( dua juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah
Pembelian Sdr. IWANSUTIKNOBin(Alm)NASUKAH
BBM Solar sebanyak + 1385 ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) liter didalam 7 (tujuh ) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan yang 1 drum isi 65 liter, dibeli dengan harga untuk yang 5 drum dengan harga perliter Rp. 5150 ,- total Rp. 5.565.000,- ( lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah ), sedangkan yang 2 drum isi 220 dan 65 liter dibeli dengan harga Rp. 6500,- perliternya , jadi totalnya Rp. 1.852.500,- ( satu juta delapan ratus lima puluh dua lima ratus rupiah )
MUHAMMAD HADRATI Bin SUPIAN HADI di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Pembelian Sdr HAMLI
Untuk sdr HAMLI Pada hari jumat tanggal 02 September 2022 melakukan pembelian Solar sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp.5650 perliternya
BBM pertalite sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp. 7650,- perliternya.
Pembelian Sdr ADIPRAJAYABinZAINULARIFIN
BBM Solar sebanyak + 1075 ( seribu tujuh puluh lima ) liter di dalam 5 (lima ) buah drum masing masing berisi 215 liter dengan harga yang 4 drum Rp. 5650,- perliter dengan total Rp. 4.859.000,- ( empat juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) sedangkan yang satu drumnya di beli dengan harga Rp. 13.000,-perliternya dengan total harga Rp. 2.795.000,- ( dua juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
Dan untuk pembelian pertalite dikenakan biaya tambahan untuk operasional sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) perdrumnya
Pembelian Sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKA
BBM Solar sebanyak + 1385 ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) liter didalam 7 (tujuh ) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan yang 1 drum isi 65 liter, dibeli dengan harga untuk yang 5 drum dengan harga perliter Rp. 5150 ,- total Rp. 5.565.000,- ( lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah ), sedangkan yang 2 drum isi 220 dan 65 liter dibeli dengan harga Rp. 6500,- perliternya , jadi totalnya Rp. 1.852.500,- ( satu juta delapan ratus lima puluh dua lima ratus rupiah )
UNTUNG SADARSAH Bin (Aim) RESAT di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
BBM Solar yang saya beli dari APMS PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser, Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 akan saya jual lagi dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per liternya di kios BBM Eceran milik saya yang berada di JI. Negara RT. 001 RW. 00 Desa Biu Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Saya melakukan kegiatan membeli BBM Biosolar Subsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser kemudian saya jual kembali di Kios BBM Eceran milik saya yang berada di JI. Negara RT. 001 RW. 00 Desa Biu Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timu
API P RAJ AYA BIN ZAINUL ARIFIN di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi membeli BBM jenis solar subsidi yang berasal dari di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamat di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser Kaltim menggunakan mobil Pik Up berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8225EI.’
Saya membeli BBM jenis Solar pada saat itu sebanyak 5 drum dengan rincian 4 drum dengan harga Rp 5.650 (lima lima enam ratus lima puluh rupiah ) per liter sedangkan untuk yang 1 drum dengan harga Rp 13000 (tiga belas ribu rupiah) per liternya.
IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Pada hari jumat tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 11.00 wita, saya menelpon Sdr. MUHAMMAD (operator SPBU) untuk menyuruhnya meminta tolong untuk mengambil mobil PICK UP KT 8386 EH bewarna hitam milik saya di rumah untuk mengambil antrian BBM jenis solar sebanyak 5 (liman) drum dan saat itu saya juga pesan kepada sdr MUHAMMAD, kalau seandanya ada sisa tolong diisikan 6 drum. Setelah mobil diambil di rumah saya dan dibawa ke APMS, kemudian sdr MUHAMMAD (operator APMS) mengisikan sebanyak 7 ( tujuh ) drum, yang mana satu drum nya ada yang hanya diisi 65 liter BBM jenis solar subsidi. Ketika saya akan mengambil kendaraan saya yang telah muat 7 drum solar subsidi tersebut ternyata di APMS PT.LMB Lautan Berlian kec. Batu Sopang telah ada petugas dari Dit Reskrimsus Polda Kaltim yang mengamankan petugas APMS PT.LMB Lautan Berlian kec. Batu Sopang dan para pembeli sehingga sayapun ikut diamankan
ADITIYA SAFUTRA BIN SYARIFUDIN IDRIS di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Adapun bahan bakar yang di jual oleh APMS PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamatkan di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser Kaltim PERTALITE , PERTAMAX, DEXLITE dan BIO SOLAR yang bersubsidi.
Setahu saksi harga jual solar subsidi di APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamat di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser Kaltim adalah Rp. 5150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah ). Dan saya tidak mengetahui harga BBM jenis solar yang di jual oleh saudara SYARIF GADHAFI,ZA di atas ketetapan oleh pemerintah
ARGA SATYA Bin Ir. GIRI SANTOSO di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jenis bahan bakar minyak / BBM yang dapat diniagakan oleh SPBU Mini nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN di Jalan Negara KM 145, RT. 09,
Kec. Batu Sopang, Kab.Paser adalah jenis JBKP jenis bahan bakar khusus penugasan (Pertalite), JBT jenis bahan bakar tertentu (Biosolar) dan JBU jenis bahan bakar umum (Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex).
Mengacu Surat Kerjasama No. 332/F16400/2019-S3 Tgl. 12/09/2019 Pasal 3,
SPBU wajib menjual dengan harga sesuai ketentuan Pemerintah & PT. Pertamina, apabila dilakukan penjualan diatas harga tersebut tidak dibenarkan dengan sanksi administrasi dari Pertamina. Selain itu, pelaku dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Sanksi atau akibat yang harus diterima oleh para pelaku sesuai dengan peraturan Undang-undang
HJ. HALIMAH IDRIS Binti (Alm) H. IDRIS di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tidak mengetahui sistem kerja di APMS / SPBU MINI PT. LMB Lautan Mas Berlian, nomor 65762005 , karena selama ini yang menjalankan adalah saudari SYARIF selaku pengawas dan diketahui oleh saudara FAJAR NUGROHO selaku Direktur
Setau saksi bahan bakar minyak I BBM yang dijual di APMS / SPBU MINI PT. LMB Lautan Mas Berlian, nomor 65762005 adalah terdiri dari . PERTALITE, BIO SOLAR, PERTAMAX dan asal BBM tersebut dari DEPOT PERTAMINA di BALIKPAPAN
Terkait pembelian dan penjualan BBM yang ada di APMS /SPBU MINI PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN dengan nomor 65762005 di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser kaltim saya tidak mengetahuinya , dan yang mengetahui hanya Saudara FAJAR NUGROHO selaku Direktur dan saudara SYARIF selaku pengawas
MUHAMAD IHSAN, S.T., di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur, maka tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur.
Terhadap Sdra. FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, Sdra. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Sdra. FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN
SUPIYAN HADI masing - masing selaku operator dan terhadap sdr. IWAN SUTIKNO Bin Alm NASUKAH selaku penjual BBM jenis solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak dibenarkan menetapkan harga penjualan BBM Bersubsidi diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, karena hal tersebut berdampak atas kerugian masyarakat dan/atau negara, maka patut diduga Sdra. FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, Sdra. SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Sdra. FAHRULLAH Bin MANSYAH dan Sdra. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI dan saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Rl No 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah dirubah didalam pasal 40 ke 9 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
AGUS WIDYANTORO, S.H., M.H di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Perbuatan Sdra. FAJAR NUGROHO selaku Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yaitu membuat penetapan harga yang melebihi HET merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dalam kedudukan selaku direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN, sehingga Sdra. FAJAR NUGROHO merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, karena berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU 40/2007 diatur bahwa "(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UU 40/2007
Selain itu, PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dapat dimintai pertanggung- jawaban berdasarkan tindak pidana koporasi karena menikmati keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yaitu Sdra. FAJAR NUGROHO sehingga PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dapat dibebani tanggung jawab korporasi yang mengakibatkan dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Rl Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ny Hj. HALIMAH IDRIS selaku Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN berdasarkan prinsip kolektif kolegial juga bertanggung jawab terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh direktur lainnya dalam hal ini Sdra. FAJAR NUGROHO selaku Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN. Ny Hj. HALIMAH IDRIS selaku Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dapat dibebaskan dari kesalahan apabila memenuhhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007 yang mengatur: Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan penqurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
telah menqambil tindakan untuk menceqah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
sehingga, dalam hal Ny Hj. HALIMAH IDRIS tidak mengetahui oleh karena sama sekali tidak diberitahu oleh Sdra. FAJAR NUGROHO, maka Ny Hj. HALIMAH IDRIS tidak dapat dinyatakan bersalah atau lalai sebab perbuatan melwan hukum itu terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
Perbuatan hukum Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator merupakan tanggung jawab Direktur PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN dengan mengingat bahwa mereka diangkat oleh Direksi PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN, namun dalam hal terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan tersebut, maka Perbuatan hukum Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator dapat dikategorikan sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana/ tindak pidana
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Awalnya dari Sdr. SYARIF selaku pengawas APMS / SPBU MINI PT. LMB Lautan Mas Berlian, nomor 65762005 memberitahukan atau melaporkan kepada saya bahwa minyak di APMS kosong, kemudian saya selaku direktur melakukan pembelian dan pemesanan melalui aplikasi CMS BRI sesuai dengan nama PT.LMB LAUTAN MAS BERLIAN , setelah itu keluar DO ( DELIVERY ORDER) yang akan dikirimkan KE DEPOT PERTAMINA , dan esok harinya minyak dikirimkan ke APMS I SPBU MINI PT. LMB Lautan Mas Berlian, nomor 65762005 di. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab.Paser kaltim
BBM yang didapatkan untuk BBM jenis Bio solar sebanyak 1 SA / KITIR = 64.000,- liter ( 64 TON ) dan satu kali pengiriman dari DEPO PERTAMINA ke APMS /SPBU MINI sebanyak 8000 liter (8 TON ), untuk PERTALITE sebanyak 210.000,- liter (210 TON ).
Untuk harga BIO SOLAR Rp. 5150,- ( lima ribu seratus lima puluh rupiah),- dan PERTALITE Rp. 7650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah ), dan harga tersebut sebelum adanya kenaikan harga dari pemerintah .-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-102158-50-9, atas nama ADITIYA SAPUTRA, no. seri 35471513;
1 (satu) bendel print ouat rekening koran nomor rekening 0121-01-102158-50-9 atas nama ADITIYA SAPUTRA, bulan Agustus tahun 2021 sampai bulan September 2022.
1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN.
1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;
1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional
1 (satu) lembar copy surat izin lokasi
1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hukum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah
1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU )
2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan;
1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA (PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019.
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-076224-50-5 atas nama FAJAR NUGROHO no. seri 2693314.
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam beserta perangkatnya.
1 (satu) foto copy surat akta kematian dengan nomor seri 6471-KM-2201202-0015 an. AFIUDIN ZA.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira jam 17.30 Wita, Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN sebagai Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 mendistribusikan dan atau menjual BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi dari pemerintah kepada Saudara UNTUNG, Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH dengan harga melebihi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Bahwa Agen Premium Minyak dan Solar (APMS)/ SPBU Mini nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamat di Jalan Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, Kab.Paser, Prov. Kaltim, melakukan pendistribusian / penjualan BBM jenis solar subsidi dari untuk nilai penjualan atau distribusi dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter adalah penetapan yang dilakukan oleh terdakwa FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, dari hasil menaikan harga tersebut terdakwa FAJAR NUGROHO selaku Direktur mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) per liter dengan total keuntungan yang di dapatkan setiap bulan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur, maka tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur;
bahwa terdakwa selaku pemilik atau direktur, menjual BBM jenis solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak dibenarkan menetapkan harga penjualan BBM Bersubsidi diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, karena hal tersebut berdampak atas kerugian masyarakat dan/atau Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55UURINomor 22tahun2001tentangMinyakdangasBumisebagaimanadiubahpadapasal40ayat(9)UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Baik dalam KUH Pidana pengertian Barang siapa senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum TERDAKWA FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan TERDAKWA adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan TERDAKWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini TERDAKWA dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri TERDAKWA tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan.
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah,
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira jam 17.30 Wita, Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN sebagai Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 mendistribusikan dan atau menjual BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi dari pemerintah kepada Saudara UNTUNG, Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH dengan harga melebihi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Bahwa Agen Premium Minyak dan Solar (APMS)/ SPBU Mini nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamat di Jalan Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, Kab.Paser, Prov. Kaltim, melakukan pendistribusian / penjualan BBM jenis solar subsidi dari untuk nilai penjualan atau distribusi dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter adalah penetapan yang dilakukan oleh terdakwa FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, dari hasil menaikan harga tersebut terdakwa FAJAR NUGROHO selaku Direktur mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) per liter dengan total keuntungan yang di dapatkan setiap bulan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur, maka tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur;
bahwa terdakwa selaku pemilik atau direktur, menjual BBM jenis solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak dibenarkan menetapkan harga penjualan BBM Bersubsidi diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, karena hal tersebut berdampak atas kerugian masyarakat dan/atau Negara;
Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Berdasarkan rumusan pasal tersebut diatas maka bentuk-bentuk penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut :
Pembuat atau dader (Pasal 55 KUHP) terdiri atas:
1) Orang yang melakukan/pelaku/pleger (Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP).
2) Orang yang menyuruh melakukan/doenpleger (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).
3) Orang yang turut serta melakukan/medepleger (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).
4) Penganjur/ pembujuk/pemancing/penggerak/uitlokker (Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP).
bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan, menyuruh melakukan
atau turut serta melakukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
adalah bukan unsur pokok, tetapi didalamnya terkandung suatu muatan peristiwa pidana (strafbaar feit) sebagai orang yang melakukan atau orang yang turut melakukan dalam arti kata dilakukan secara bersama-sama, artinya disini diminta dua orang atau lebih itu saling aktif melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu
bahwa didasarkan kepada pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opset atau schuld. Dengan perkataan lain, materiele dader berarti orang yang menyuruh melakukan berarti terdapat orang lain yang disuruh untuk melakukan sesuatu perbuatan, dan yang dimaksud Middelijke dader adalah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan itu;
bahwa jika dapat dipastikan, bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi Medeplegen atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang adanya kerjasama secara fisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama;
bahwa turut serta ditentukan oleh H.R (Hoge Raad) 9 Juni 1941 No. 863 yaitu jika kerjasama antara para pelaku itu adalah demikian lengkapnya, sehingga tindakan dari salah seorang diantara mereka tidaklah mempunyai sifat sebagai suatu pemberian bantuan, maka disitu terdapat turut serta melakukan. Disebutkan lebih lanjut mengenai turut serta dalam H.R (Hoge Raad) 17 Mei 1943, No 576 menyebutkan bahwa apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya, dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan, siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatannya itu;
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
adalah fakta pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira jam 17.30 Wita, Saudara SYARIF GADHAFI, ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN selaku pengawas bersama dengan Saudara FAHRULLAH Bin MANSYAH dan saudara MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI selaku operator PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN sebagai Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 mendistribusikan dan atau menjual BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi dari pemerintah kepada Saudara UNTUNG, Saudara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada Saudara IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH dengan harga melebihi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Adalah fakta Agen Premium Minyak dan Solar (APMS)/ SPBU Mini nomor 65762005 PT. (LMB) LAUTAN MAS BERLIAN yang beralamat di Jalan Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu sopang, Kab.Paser, Prov. Kaltim, melakukan pendistribusian / penjualan BBM jenis solar subsidi dari untuk nilai penjualan atau distribusi dengan harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter adalah penetapan yang dilakukan oleh terdakwa FAJAR NUGROHO selaku pemilik atau direktur, dari hasil menaikan harga tersebut terdakwa FAJAR NUGROHO selaku Direktur mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) per liter dengan total keuntungan yang di dapatkan setiap bulan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Adalah fakta Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Adalah Fakta Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur, maka tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur
Adalah Fakta terdakwa selaku pemilik atau direktur, menjual BBM jenis solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak dibenarkan menetapkan harga penjualan BBM Bersubsidi diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, karena hal tersebut berdampak atas kerugian masyarakat dan/atau negara
Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55UURINomor 22tahun2001tentangMinyakdangasBumisebagaimanadiubahpadapasal40ayat(9)UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-102158-50-9, atas nama ADITIYA SAPUTRA, no. seri 35471513, DIKEMBALIKAN KEPADA SDR ADITYA SAPUTRA, 1 (satu) bendel print ouat rekening koran nomor rekening 0121-01-102158-50-9 atas nama ADITIYA SAPUTRA, bulan Agustus tahun 2021 sampai bulan September 2022, 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN., 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan, 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional, 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi, 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hukum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN, 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN, 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas, 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah, 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ), 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK, 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan, 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan, 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA (PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019 DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB dan 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN, 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan, 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional, 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi, 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN, 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN, 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas, 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah, 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ), 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK, 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan, 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan, 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019 DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB, 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-076224-50-5 atas nama FAJAR NUGROHO no. seri 2693314 DIKEMBALIKAN KEPADA SDR FAJAR NUGROHO, 1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam beserta perangkatnya DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB, dan 1 (satu) foto copy surat akta kematian dengan nomor seri 6471-KM-2201202-0015 an. AFIUDIN ZA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengatasi kelangkaan BBM
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55UURINomor 22tahun2001tentangMinyakdangasBumisebagaimanadiubahpadapasal40ayat(9)UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TERDAKWA FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagaiorangyangmelakukan,menyuruhmelakukan,turutsertamelakukan,MenyalahgunakanPengangkulandanatauNiagaBahanBakarMinyak,BahanBakarGas,danatauLiquefied PetroleumGasyangdisubsidiPemerintah”.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA selama 3 (Tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 1132/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 19 Oktober 2022 berupa :
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-102158-50-9, atas nama ADITIYA SAPUTRA, no. seri 35471513;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR ADITYA SAPUTRA
1 (satu) bendel print ouat rekening koran nomor rekening 0121-01-102158-50-9 atas nama ADITIYA SAPUTRA, bulan Agustus tahun 2021 sampai bulan September 2022.
1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN.
1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;
1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional
1 (satu) lembar copy surat izin lokasi
1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hukum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah
1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU )
2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA ,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan;
1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA (PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 989/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 21 September 2022 berupa :
1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN.
1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;
1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional
1 (satu) lembar copy surat izin lokasi
1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah
1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU )
2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan;
1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019
DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 0121-01-076224-50-5 atas nama FAJAR NUGROHO no. seri 2693314.
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR FAJAR NUGROHO
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam beserta perangkatnya.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB
1 (satu) foto copy surat akta kematian dengan nomor seri 6471-KM-2201202-0015 an. AFIUDIN ZA.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh kami, Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H., Rusdhiana Andayani, S.H.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh marihot Sirait, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh Asrina Marina, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H. Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H.
Rusdhiana Andayani, S.H..MH.
Panitera Pengganti,
Marihot Sirait, SH.