601/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 601/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ASRINA MARINA, S.H.,M.H Terdakwa: SYARIF GADHAFI, ZA BIN ALM ZAIN ARIFUDIN
MENGADILI: Menyatakan TERDAKWA SYARIF GADHAFI, ZA BIN ALM ZAIN ARIFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah”. Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA UNTUNG SADARSAH Bin (alm) RESAT selama 4 (Empat) bulan, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 209/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa: Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SYARIF GADHAFI; 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA FAJAR NUGROHO Bin ( Alm ) H. AFIUDIN ZA; Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. LMB Lautan Mas Berlian; 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR SYARIF GADHAFI; 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 601/Pid.Sus/2022/PN Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SYARIFGADHAFI, ZABINALMZAIN
ARIFUDIN
Tempat lahir : Balikpapan
Umur / Tanggal Lahir : 49 Tahun / 02 Oktober 1973
Jenis kelamin : Laki Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Batu Kajang RT.003 No.07 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan Terakhir : D3 Informatika
Terdakwa Syarif Gadhafi, Za Bin Alm Zain Arifudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 22 September 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 ;
Terdakwa didampingi ADV.FADLIANSYAH,S.H dan SARINTAN,S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 September 2022 yang telah I didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan, dibawah register Nomor : 142/SK/XII/22/PN.Bpp;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 601/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 9 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 601/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 9 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa bahwa TERDAKWA SYARIFGADHAFI, ZABINALMZAIN ARIFUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sebagaiorangyangmelakukan, menyuruhmelakukan,turutsertamelakukan,MenyalahgunakanPengangkutan dan/atauNiagaBahanBakarMinyak,BahanBakarGas,dan/atauLiquefiedPetroleumGas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal55UURINomor 22tahun2001tentangMinyakdangasBumisebagaimanadiubahpadapasal40ayat(9)UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA SYARIFGADHAFI, ZABINALMZAIN ARIFUDIN selama 5 (LIMA) BULAN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) subsidair 2 (DUA) BULAN Penjara
Menetapkan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 209/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
DIRAMPAS UINTUK NEGARA
1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 978/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 19 September 2022 berupa :
Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter,
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SYARIF GADHAFI
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 989/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 21 September 2022 berupa :
1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN.
1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;
1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional
1 (satu) lembar copy surat izin lokasi
1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah
1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU )
2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan;
1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019.
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA
Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 238/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 18 Oktober 2022 berupa :
1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim;
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. LMB Lautan Mas Berlian
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 1123/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 19 Oktober 2022 berupa :
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR SYARIF GADHAFI
190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim;
30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter
DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Para Terdakwa sebelumnya belum pemah di Hukum;
Para Terdakwa dalam fakta persidangan telah jujur mengakui kesalahannya, sadar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan keluarga (anak masih kecil-kecil);
Selama penyidikan sampai pada persidangan para terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan dalam pengungkapan perkara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SYARIF GADHAFI, ZA BIN ALM ZAIN ARIFUDIN bersama-sama dengan Saksi FAJAR NUGROHO Bin (Alm) H. AFIUDIN ZA dan Saksi FAFAHRULLAH BIN MANSYAH (dalam penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudag tidak bisa diingatlah namun sekira antara bulan Februari 2021 s/d bulan September 2022 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 dan 2022 bertempat di APMS /SPBU MINI PT. LAUTAN MAS BERLIAN (LMB) yang berlamat di JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batu sopang Kab. Paser-Kaltim, yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Paser namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Balikpapan dan Terdakwa ditahan di RUTAN Polda Kaltim sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Balikpapan berwenang untuk mengadili perkara ini,"baiksebagaiorangyangmelakukan, menyuruhmelakukan,turutsertamelakukan,MenyalahgunakanPengangkutan dan/atauNiagaBahanBakarMinyak,BahanBakarGas,dan/atauLiquefiedPetroleumGas yang disubsidiPemerintah", yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya laporan masyarakat Batu Kajang yang sering tidak kebagian membeli minyak subsidi dari pemerintah jenis solar karena pihak Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) Nomor: 65762005, PT. Lautan Mas Berlian (selanjutnya disingkat LMB) di Jin. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batu Sopang Kab. Paser telah menjualnya kepada kelompok orang-orang tertentu saja dengan jumlah yang banyak dan atas informasi tersebut maka Saksi Budiyanto dan Saksi Theo Oktaf yang merupakan anggota Opsnal Polda Kaltim melakukan penyelidikan kemudian pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 Wita Saksi Budiyanto dan Saksi Theo Oktaf mendapati adanya satu unit mobil tangki Pertamina sedang melakukan bongkar muatan BBM jenis solar/pertalite subsidi ke tangki penampungan tanam milik APMS Nomor : 65762005 PT. LMB yang bersamaan itu juga ada kegiatan pengisian BBM solar subsidi dari dispenser APMS ke dalam drum-drum yang dimuat di atas kendaraan mobil-mobil pick up sehingga di lakukan penangkapan
Satu unit mobil Pick up warna Hitam dengan nomor Polisi KT 8245 EN yang mengangkut sebanyak 4 (empat) buah drum BBM Solar Bersubsidi dengan isi + 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dan 4 (empat) buah drum BBM pertalite sebanyak ± 880 (delapan ratus delapan puluh) liter milik Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT.
Satu unit mobil Pick up warna Hitam dengan nomor Polisi KT 8225 El yang mengangkut 5 (lima) buah drum berisikan BBM Solar bersubsidi sebanyak + 1.075 (seribu tujuh puluh lima) liter milik Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN.
atu unit mobil Pick up warna Hitam nomor Polisi KT 8386 EH yang mengangkut 7 (tujuh) buah drum berisikan BBM Solar Bersubisidi sebanyak + 1.385 (seribu tiga ratus delapan puluh lima) liter milik Saksi IWAN SUTIKNO (Alm) NASUKAH
Bahwa Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN, Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH membeli BBM Solar Bersubsidi pada APMS Nomor: 65762005 PT. LMBtersebut dengan harga perliternya Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah), yang kemudian saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH menjual kembali BBM Solar Bersubsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 17.000 (tujuh belas ribu rupiah) perliter
Bahwa Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH membeli Solar Bersubsidi pada APMS Nomor: 65762005 PT. LMB telah berlangsung lama dan ada pun yang menetapkan harga penjualan BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) adalah saksi Fajar Nugroho selaku Firektur PT. LMB dan terdakwa sedangkan untuk harga BBM Solar Bersubsidi perliter harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) yang menentukannya adalah Saksi SYARIF GADHAFIZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN sebagai Pengawas APMS PT. LMB bersama-sama dengan saksi Fahrullah Bin mansyah dan saksi Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi serta setiap pembeli BBM Solar Bersubsidi perliter Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) maka harus juga membeli BBM Bersubsidi yang harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter, jika tidak mau mengikuti ketentuan tersebut maka para pembeli tidak akan pernah dilayani oleh APMS Nomor: 65762005 PT. LMB
Bahwa cara saksi Fajar Nugroho selaku Direktur PT. LMB mendapatkan BBM Solar Bersubsidi adalah melakukan perjanjian kerja sama Pengusahaan SPBU dengan Pertamina (Persero) sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian Nomor: 332/F16400/2019-S3 tanggal 12 September 2019, selanjutnya Terdakwa selaku Direktur melakukan pembelian dan pemesanan melalui aplikasi CMS BRI sesuai dengan nama PT. LMB, setelah itu keluar DeliveryOrder (DO) yang kemudian dikirimkan ke Depot Pertamina Balikpapan, dan esok harinya BBM Solar Bersubsidi dikirimkan ke APMS/SPBU MINI PT. LMB Nomor 65762005 di Jin. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batu Sopang Kab. Paser - Kaltim sebanyak 1 SA/KITIR = 64.000,- liter (64 Ton) dan satu kali pengiriman dari Depo Pertamina Balikpapan ke APMS /SPBU MINI sebanyak 8000 liter (8 Ton) dengan harga BIO SOLAR perliter Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah
Bahwa total volume BBM Biosolar JBT jenis bahan bakar tertentu (subsidi) yang dipesan/dibeli Terdakwa dari Depot Pertamina Balikpapan sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2022 ( 20 bulan ) yang kemudian disalurkan ke SPBU Mini nomor 65762005 PT. LMB di Jalan Negara KM 145, RT. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser adalah sebesar 1.224.000 liter (1224 TON) dengan rincian : Pengiriman Periode Bulan februari 2021 sampai Agustus 2022 sebanyak 64 TON X 19 bulan, ditambah 8000 liter atau 8 TON ( minyak pengiriman awal di bulan September 2022 = dengan jumlah total 1.224.000 liter (1.224 TON) dan jumlah besaransubsidi per liternya adalah Rp. 500 (lima ratus rupiah) sesuai ketentuan Pasal 2 (1) Permen ESDM No. 27 tahun 2016 Bahwa saksi Fajar Nugroho dalam hal menjual/menditribusikan BBM Solar Bersubsidi kepada masyarakat Kab. Paser dengan harga perliter Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) sebagaimana diatas maka Terdakwa memperkerjakan/dibantu :
Terdakwa SYARIF GADHAFIZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN sebagai Pengamwas APMS PT. LMB
Saksi FAHRRULLAH Bin MANSYAH sebagai Operator APMS PT. LMB
Saksi MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN sebagai Operator APMS PT. LMB
Bahwa untuk keuntungan atau kelebihan/selisih harga yang semestinya dari pemerintah yakni dari harga Rp. 5150,- dijual menjadi Rp. 5650 ,- perliternya tersebut maka terdakwa SYARIF GADHAFI,ZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN menyetorkannya kepada saksi Fajar Nugroho melalui Saksi ADITYA SAPUTRA dengan cara transfer melalui bank BRI dengan No rekening 0121-01-102158-50-9, yang kemudian itu diberikan/transfer kembali kepada Terdakwa
Bahwa perbuatan saksi Fajar Nugroho bersama-sama dengan terdakwa SYARIF GADHAFI ZA Bin Alm .ZAIN ARIFUDIN, Saksi FAFAHRULLAH BIN MANSYAH dan saksi Muhammad Hadrati yang menjual BBM Solar Bersubsidi kepada pedagang kios yakni Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH adalah bertentangan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yakni Titik serah akhir penyaluran BBM Bersubsidi kepada Konsumen pengguna adalah di Lembaga penyalur dan tidak dibenarkan adanya kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut kembali di luar Lembaga penyalur seperti dikios pengecer.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menaikkan/menetapkan BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang keuntungan di setorkan ke saksi Fajar Nugroho dan perbuatan terdakwa yang menaikan / mennetapkan BBM Solar Subsidi seharga Rp.13.000,- yang keuntungannya dibagi saksi Saksi FAFAHRULLAH BIN MANSYAH dan saksi Muhammad Hadrati adalah bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 70.K/HK.02/ MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM Minyak Solar Bersubsidi (Gas Oil) sebesar Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima pulu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah memperjualbelikan (meniagakan) BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) kepada orang-orang tertentu (pedagang kios) maka telah menibulkan kerugian bagi masyarakat kab. Paser yakni susah mendapatkan BBM Solar Bersubsidi dan sekalipun dapat maka dengan harga yang mahal dan negera pun dirugikan sejumlah Rp. 612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah) = jumlah total BBM Solar Bersubsidi = 1.224.000 liter X Rp. 500
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
THEO OKTAF JOSUA anak dari DIKSON SITOMPUL dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan Terdakwa dalam Perkara penjualan BBM solar subsidi dengan menetapkan harga baru melebihi ketetapan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa penangkapan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 wita di jalan mariga RT 23 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser;
Bahwa terkait perkara ini dilakukan penangkapan terhadap, Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za, Fahrullah Bin Mansyah, Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi, Adi Prajaya Bin Zainul Arifin, dan Iwan Sutikno Untung Sadarsah Bin Alm Resat;
Bahwa sesuai yang Saksi dapati bersama team di tempat kejadian bahwa Terdakwa sebagai pengawas APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batusopang Kab.Paser adalah berperan selaku pihak dari APMS tersebut yang mendistribusikan atau melakukan penjualan BBM solar subsidi dengan menetapkan harga baru melebihi ketetapan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG masing-masing sebagai operator, Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG di tempat kejadian selain menjual BBM solar subsidi melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada pembeli yaitu sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH, juga menjual kepada sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT.- Bahwa selaku pimpinan APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN adalah so FAJAR NUGROHO.
Bahwa berdasarkan informasi banyak para pengetap yang membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di APMS tersebut;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). • 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 • Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, • Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. • 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; • 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional • 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi • 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah • 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) • 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; • 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. • Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; • 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; • 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; • 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter;
Bahwa benar barang bukti Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). • 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 • Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, • Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. • 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; • 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional • 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi • 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah • 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) • 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; • 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. • Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; • 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; • 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; • 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter yang ditemukan saat penangkapan terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN telah menjual BBM solar subsidi kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN ALM RESATO jual BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tambahan per-drumnya untuk pembelian pertalite. Kepada sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijual BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi denga isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter.) dan kepada Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah dijual BBM solar subsidi sebanyak 5 (lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter.
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG selaku pihak atau petugas Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batusopang Kab.Paser, seharusnya menjual BBM jenis solar subsidi kepada masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM solar subsidi dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu senilai Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liternya tanpa ada biaya tambahan lainnya, kemudian untuk BBM jenis pertalite dengan harga Rp. 7.650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter tanpa ada biaya tambahan lainnya.
Bahwa sepengetahuan saksi dari keterangan sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Sdr. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH tersebut bahwa masing masing adalah merupakan pedagang pangkalan yang biasa menjual kembali minyak atau BBM solar subsidi yang dibeli sebelumnya dari APMS tersebut kepada warga dengan harga yang ditetapkan sendiri melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahwa harga baru yang dibandrol oleh para pedagang pangkalan yaitu oleh sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESA sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Sdr. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH tersebut adalah antara Rp. 12.000,-sampai 7.000, perliter sedangkan harga pemerintah adalah Rp 5.150,- perliternya;
Bahwa dalam operasionalnya Agen Premium Minyak dan Botar (APMS) nomor 05762005 PT. LMB LAUTAN MAS DERLIAN mendapatkan suplay BBM solar subsidi dari Pertamina Balikpapan seminggu dua kali dengan jumlah setiap pengiriman satu mobil tangki dengan isi sebanyak kurang lebih 8.000 (delapanribu) liter. Dalam setiap Pertamina mengirimkan BBM solar subsidi di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65702005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN tersebut diterimakan oleh Terdakwa selaku karyawan bagian pengawas yang kemudian dilaporkannya kepada sdr.FAJAR NUGROHO selaku pimpinannya Bahwa terhadap BBM jenis solar subsidi yang diterimadari Pertamina tersebut, pihak Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN yang dalam hal ini adalah sdr. FAJAR NUGROHO selaku pemilik/ pimpinan, sdr. Terdakwa selaku karyawan bagian pengawas, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG masing-masing selaku operator mendistribusikan atau menjual BBM solar subsidi pemerintah harus tersebut kepada masyarakat umum yang berhak dan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu dengan nilai harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter tanpa ada biaya tambahan lainnya. Bahwa dalam pelaksanaannya dalam pendistribusian BBM jenis solar subsiditersebut, sdr. FAJAR NUGROHO selaku pemilik / pimpinan menetapkan harga jual senilai Rp. 5.650,- (lima ribuenam ratus lima puluh rupiah) per liter atau naik Rp.500,- (lima ratus rupiah) perliternya, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG menjual BBM solar subsidi tersebut kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tambahan per-drumnya untuk pembelian pertalite, kepada sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijualnya BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi dengan isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter dan kepada SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH dijualnya BBM solar subsidi sebanyak 5(lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter. Bahwa sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.AD PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Sdr. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ;
Bahwa sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.AD PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Sdr. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ;ada surat Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Pemerintah Kabupaten Paser;
Bahwa isi dari surat Rekomendasi/ijin Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Pemerintah Kabupaten Paser tersebut berupa rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu, dengan kuota pembelian minyak solar sejumlah 1.075 liter per 2 minggu untuk solar;
DWI HARI KRISTIONO, SH anak dari DRIASMO dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah dalam Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa penangkapan Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 wita di jalan mariga RT 23 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser;
Bahwa terkait perkara ini dilakukan penangkapan terhadap Iwan Sutikno Untung Sadarsah Bin Alm Resat, Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za, Fahrullah Bin Mansyah, Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi, Adi Prajaya Bin Zainul Arifin;
Bahwa sesuai yang Saksi dapati bersama team di tempat kejadian bahwa Terdakwa sebagai pengawas APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batusopang Kab.Paser adalah berperan selaku pihak dari APMS tersebut yang mendistribusikan atau melakukan penjualan BBM solar subsidi dengan menetapkan harga baru melebihi ketetapan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG masing-masing sebagai operator, Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG di tempat kejadian selain menjual BBM solar subsidi melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada pembeli yaitu sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH, juga menjual kepada sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT.- Bahwa selaku pimpinan APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN adalah so FAJAR NUGROHO.
Bahwa berdasarkan informasi banyak para pengetap yang membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di APMS tersebut;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). • 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 • Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, • Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. • 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; • 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional • 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi • 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah • 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) • 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; • 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. • Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; • 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; • 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; • 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter.
Bahwa benar barang bukti Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). • 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 • Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, • Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. • 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; • 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional • 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi • 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah • 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) • 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; • 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. • Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; • 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; • 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; • 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter yang ditemukan saat penangkapan terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN telah menjual BBM solar subsidi kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN ALM RESATO jual BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tanbahan per-drumnya untuk pembelian pertalite. Kepada sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijual BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi denga isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter.) dan kepada Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah dijual BBM solar subsidi sebanyak 5 (lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter.
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG selaku pihak atau petugas Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batusopang Kab.Paser, seharusnya menjual BBM jenis solar subsidi kepada masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM solar subsidi dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu senilai Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liternya tanpa ada biaya tambahan lainnya, kemudian untuk BBM jenis pertalite dengan harga Rp. 7.650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter tanpa ada biaya tambahan lainnya.
Bahwa sepengetahuan saksi dari keterangan sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Sdr. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH tersebut bahwa masing masing adalah merupakan pedagang pangkalan yang biasa menjual kembali minyak atau BBM solar subsidi yang dibeli sebelumnya dari APMS tersebut kepada warga dengan harga yang ditetapkan sendiri melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahwa harga baru yang dibandrol oleh para pedagang pangkalan yaitu oleh sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESA sdr.ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Sdr. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH tersebut adalah antara Rp. 12.000,-sampai 7.000, peruter sedangkan harga pemerintah adalah Rp 5.150,- perliternya;
Bahwa dalam operasionalnya Agen Premium Minyak dan Botar (APMS) nomor 05762005 PT. LMB LAUTAN MAS DERLIAN mendapatkan suplay BBM solar subsidi dari Pertamina Balikpapan seminggu dua kali dengan jumlah setiap pengiriman satu mobil tangki dengan isi sebanyak kurang lebih 8.000 (delapanribu) liter. Dalam setiap Pertamina mengirimkan BBM solar subsidi di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65702005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN tersebut diterimakan oleh Terdakwa selaku karyawan bagian pengawas yang kemudian dilaporkannya kepada sdr.FAJAR NUGROHO selaku pimpinannya Bahwa terhadap BBM jenis solar subsidi yang diterimadari Pertamina tersebut, pihak Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN yang dalam hal ini adalah sdr. FAJAR NUGROHO selaku pemilik/ pimpinan, sdr. Terdakwa selaku karyawan bagian pengawas, sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG masing-masing selaku operator mendistribusikan atau menjual BBM solar subsidi pemerintah harus tersebut kepada masyarakat umum yang berhak dan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu dengan nilai harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter tanpa ada biaya tambahan lainnya. Bahwa dalam pelaksanaannya dalam pendistribusian BBM jenis solar subsiditersebut, sdr. FAJAR NUGROHO selaku pemilik / pimpinan menetapkan harga jual senilai Rp. 5.650,- (lima ribuenam ratus lima puluh rupiah) per liter atau naik Rp.500,- (lima ratus rupiah) perliternya, kemudian Terdakwa bersamadengansdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG menjual BBM solar subsidi tersebut kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tambahan per-drumnya untuk pembelian pertalite, kepada sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijualnya BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi dengan isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter dan kepada SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH dijualnya BBM solar subsidi sebanyak 5(lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter. Bahwa sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr.AD PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Sdr. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ;
BUDIYANTO Bin EDY SUTOPO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah dalam Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa penangkapan Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 wita di jalan mariga RT 23 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser;
Terkait perkara ini dilakukan penangkapan terhadap Iwan Sutikno Untung Sadarsah Bin Alm Resat, Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za, Fahrullah Bin Mansyah, Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi, Adi Prajaya Bin Zainul Arifin;
Bahwa sesuai yang Saksi dapati bersama team di tempat kejadian bahwa Terdakwa sebagai pengawas APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batusopang Kab.Paser adalah berperan selaku pihak dari APMS tersebut yang mendistribusikan atau melakukan penjualan BBM solar subsidi dengan menetapkan harga baru melebihi ketetapan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG masing-masing sebagai operator, Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG di tempat kejadian selain menjual BBM solar subsidi melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada pembeli yaitu sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH, juga menjual kepada sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT.- Bahwa selaku pimpinan APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN adalah so FAJAR NUGROHO.
Bahwa berdasarkan informasi banyak para pengetap yang membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di APMS tersebut;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). • 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 • Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, • Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. • 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; • 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional • 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi • 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah • 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) • 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; • 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. • Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; • 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; • 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; • 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter.
Bahwa benar barang bukti Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). • 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 • Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, • Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. • 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; • 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional • 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi • 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah • 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) • 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; • 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. • Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; • 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; • 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; • 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter yang ditemukan saat penangkapan terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN telah menjual BBM solar subsidi kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN ALM RESATO jual BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tanbahan per-drumnya untuk pembelian pertalite. Kepada sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijual BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi denga isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter.) dan kepada Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah dijual BBM solar subsidi sebanyak 5 (lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter.
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG selaku pihak atau petugas Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batusopang Kab.Paser, seharusnya menjual BBM jenis solar subsidi kepada masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM solar subsidi dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu senilai Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liternya tanpa ada biaya tambahan lainnya, kemudian untuk BBM jenis pertalite dengan harga Rp. 7.650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter tanpa ada biaya tambahan lainnya.
AGUS SUWARNO BiN ALM SAIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah dalam Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa penangkapan Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.30 wita di jalan mariga RT 23 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser;
Bahwa terkait perkara ini dilakukan penangkapan terhadap Iwan Sutikno Untung Sadarsah Bin Alm Resat, Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za, Fahrullah Bin Mansyah, Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi, Adi Prajaya Bin Zainul Arifin;
Bahwa sesuai yang Saksi dapati bersama team di tempat kejadian bahwa Terdakwa sebagai pengawas APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec.Batusopang Kab.Paser adalah berperan selaku pihak dari APMS tersebut yang mendistribusikan atau melakukan penjualan BBM solar subsidi dengan menetapkan harga baru melebihi ketetapan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG masing-masing sebagai operator, Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG di tempat kejadian selain menjual BBM solar subsidi melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada pembeli yaitu sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH, juga menjual kepada sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT.- Bahwa selaku pimpinan APMS PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN adalah so FAJAR NUGROHO.
Bahwa berdasarkan informasi banyak para pengetap yang membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di APMS tersebut;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). • 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 • Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, • Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. • 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; • 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional • 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi • 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah • 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) • 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; • 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. • Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; • 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; • 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; • 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter.
Bahwa benar barang bukti Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). • 1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022 • Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, • Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020; • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN. • 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan; • 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional • 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi • 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN • 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas • 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah • 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ) • 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan • 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan; • 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019. • Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). • 1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim; • 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142; • 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim; • 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter yang ditemukan saat penangkapan terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN telah menjual BBM solar subsidi kepada sdr. UNTUNG SADARSAH BIN ALM RESATO jual BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tanbahan per-drumnya untuk pembelian pertalite. Kepada sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijual BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi denga isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter.) dan kepada Sdr. Iwan Sutikno Bin Alm Nasukah dijual BBM solar subsidi sebanyak 5 (lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter.
Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr. MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN dan sdr. GONDRONG selaku pihak atau petugas Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) nomor 65762005 PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN JI. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batusopang Kab.Paser, seharusnya menjual BBM jenis solar subsidi kepada masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM solar subsidi dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu senilai Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liternya tanpa ada biaya tambahan lainnya, kemudian untuk BBM jenis pertalite dengan harga Rp. 7.650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter tanpa ada biaya tambahan lainnya.
FAHRULLAH Bin MANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa Saksi bekerja di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian dan saksi menjabat sebagai Operator di APMS;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai melayani masyarakat yang membeli Bahan bakar minyak di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa Direktur APMS tersebut adalah sdr Fajar Nugroho;
Bahwa produk yang dijual oleh APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut adalah BBM Biosolar Subsidi, BBM Pertamax dan BBM Pertalite;
Bahwa sebelum kenaikan harga BBM Biosolar Subsidi dengan harga Rp.5.150 perliternya, BBM Pertamax Rp.12.750 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.7.650 perliternya;
Benar sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ada membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian;
Bahwa sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tambahan per-drumnya untuk pembelian pertalite, kepada sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijualnya BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi dengan isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter dan kepada SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH dijualnya BBM solar subsidi sebanyak 5(lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter;
Bahwa harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.5.650,- perliternya untuk sejumlah ± 1.385 didalam 7 (tujuh) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan 1 (satu) drum isi 65 liter ;
Bahwa sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH membayarkan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut kepada Terdakwa selaku pengawas APMS;
Bahwa pembayaran pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut secara tunai;
Bahwa setahu UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ada ijin melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa kuota BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser sebanyak 1.075 liter per 2 minggu;
MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN HADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa Saksi bekerja di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian dan saksi menjabat sebagai Operator di APMS;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai melayani masyarakat yang membeli Bahan bakar minyak di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa Direktur APMS tersebut adalah sdr Fajar Nugroho;
Bahwa produk yang dijual oleh APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut adalah BBM Biosolar Subsidi, BBM Pertamax dan BBM Pertalite;
Bahwa sebelum kenaikan harga BBM Biosolar Subsidi dengan harga Rp.5.150 perliternya, BBM Pertamax Rp.12.750 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.7.650 perliternya;
Benar sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ada membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian;
Bahwa sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tambahan per-drumnya untuk pembelian pertalite, kepada sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijualnya BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi dengan isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter dan kepada SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH dijualnya BBM solar subsidi sebanyak 5(lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter;
Bahwa harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.5.650,- perliternya untuk sejumlah ± 1.385 didalam 7 (tujuh) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan 1 (satu) drum isi 65 liter ;
Bahwa sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH membayarkan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut kepada Terdakwa selaku pengawas APMS;
Bahwa pembayaran pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut secara tunai;
Bahwa setahu saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ada ijin melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa kuota BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser sebanyak 1.075 liter per 2 minggu;
UNTUNG SADARSAH Bin ALM RESAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait menjual BBM solar bersubsidi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Wiraswasta menjual BBM di Kios BBM Zainul Arifin yang berada di Jalan Negara Kuaro Batu Aji RT 001 Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang;
Bahwa harga BBM yang Saksi jual BBM Solar dengan harga Rp.17.000,- perliternya, BBM Pertamax Rp.14.000 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.10.000 perliternya;
Bahwa Saksi membeli BBM tersebut dari APMS PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa Saksi membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sebanyak 1.075 liter;
Bahwa harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh Saksi adalah Rp.5.650,- perliternya untuk sejumlah 860 liter atau 4 (empat) drum, kemudian untuk pembelian BBM Solar Subsidi sejumlah 215 liter atau 1 (satu) drum dibeli dengan harga Rp.13.000,- perliternya;
Bahwa yang melayani pembelian BBM Solar bersubsidi Saksi saat itu adalah sdr Fahrullah (operator);
Bahwa Jumlah yang dibayarkan Saksi saat pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut adalah Rp.7.700.000, dengan rincian harga: Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliternya, untuk BBM Solar Subsidi sejumlah 860 (delapan ratus enam puluh) liter atau 4 (empat) drum jadi total Rp. 5.650 x 860 liter = Rp. 4.859.000, kemudian untuk pembelian BBM Solar Subsidi sejumlah 215 (dua ratus lima belas) liter atau satu drum dibeli dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perlitemnya, jadi Total Rp. 13.000 x 215 = Rp. 2.795.000, jadi Total pembayaran Rp. Rp. 4.859.000+ Rp. 2.795.000 = 7.654.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah), untuk sisanya Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah) tidak diambil kembali oleh sdr Syarif;
Bahwa Saksi membayarkan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut di kantor APMSnya;
Bahwa pembayaran pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut secara tunai;
Bahwa Saksi membeli solar bersubsidi dari APMS PT Lautan Mas Berlian tersebut ada ijin dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa kuota BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser sebanyak 1.075 liter per 2 minggu;
ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait menjual BBM solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta menjual BBM di Kios BBM Zainul Arifin yang berada di Jalan Negara Kuaro Batu Aji RT 001 Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang;
Bahwa harga BBM yang terdakwa jual BBM Solar dengan harga Rp.17.000,- perliternya, BBM Pertamax Rp.14.000 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.10.000 perliternya;
Bahwa Terdakwa membeli BBM tersebut dari APMS PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sebanyak 1.075 liter;
Bahwa harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.5.650,- perliternya untuk sejumlah 860 liter atau 4 (empat) drum, kemudian untuk pembelian BBM Solar Subsidi sejumlah 215 liter atau 1 (satu) drum dibeli dengan harga Rp.13.000,- perliternya;
Bahwa yang melayani pembelian BBM Solar bersubsidi terdakwa saat itu adalah sdr Fahrullah (operator);
Bahwa jumlah yang dibayarkan terdakwa saat pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut adalah Rp.7.700.000, dengan rincian harga: Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliternya, untuk BBM Solar Subsidi sejumlah 860 (delapan ratus enam puluh) liter atau 4 (empat) drum jadi total Rp. 5.650 x 860 liter = Rp. 4.859.000, kemudian untuk pembelian BBM Solar Subsidi sejumlah 215 (dua ratus lima belas) liter atau satu drum dibeli dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perlitemnya, jadi Total Rp. 13.000 x 215 = Rp. 2.795.000, jadi Total pembayaran Rp. Rp. 4.859.000+ Rp. 2.795.000 = 7.654.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah), untuk sisanya Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah) tidak diambil kembali oleh sdr Syarif;
Bahwa Terdakwa membayarkan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut di kantor APMSnya;
Bahwa pembayaran pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut secara tunai;
Bahwa Terdakwa membeli solar bersubsidi dari APMS PT Lautan Mas Berlian tersebut ada ijin dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa terkait menjual BBM solar bersubsidi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Wiraswasta menjual BBM di Kios BBM yang berada di Jalan Negara Kuaro Batu Aji RT 001 Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang;
Bahwa harga BBM yang terdakwa jual BBM Solar dengan harga Rp.12.000 s/d Rp.12.500,- perliternya,
Bahwa Saksi membeli BBM tersebut dari APMS PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa Saksi membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sebanyak 1.075 liter;
Bahwa Saksi biasa membeli BBM jenis solar tersebut berdasarkan jatah saya 5 (lima) drum perbulan sebesar Rp. 5.665.000,- (lima juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), namun pada hari jumat tanggal 02 september 2022 tersebut saya mendapat kelebihan jatah sebanyak 1 (satu) drum enam puluh lima liter dengan harga perliternya Rp. 6500 (enam ribu lima ratus rupiah) perliternya.- Jadi total yang saya bayarkan saat itu sebesar @ 5 drum jatah saya ( 1100 liter x Rp. 5150 = Rp. 5.665.000,- lima juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan @2 drum isi 220 dan 65 liter jalah kerator n yang diberkan APMS diberikan harganya Rp 6500 (enam paah) peraya uang yang saya bayar untuk harga lebiler 1 tersebut Rp. 1.052.500,- (Satu juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa untuk harga Rp. 6500 perliternya tersebut yang menentukan adalah PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN dengan nomor 05702005 di Jl. Negara kell 145 RT 09 Kec. Batu sopang Kab Paser BBM jenis solar tersebut. bukan dari kami selaku pembeli;
Bahwa setahu saksi untuk harga yang diberikan terkait jatah kelebihan solar Rp. 6500,- sudah berjalan sejak tiga atau empat tahun yang lalu
Bahwa BBM jenis solar tersebut akan saya jual di kios milik saksi yang berada di Kasongai desa batu kajang Rt. 02 Kec. Batu sopang Kab. Paser kaltim 13 ;
Bahwa saksi menjual BBM jenis solar subsidi tersebut dengan harga Rp. 12.000,- sampai dengan 12.500,- perlitemnya, dan untuk BBM yang baru saya ambil dan diamankan oleh pihak kepolisian rencananya mau saya jual dengan harga Rp.14.000 (empat belas ribu) atau 15.000,- (lima belas ribu rupiah).-
Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi tersebut Antara Rp. 6850 sampai dengan Rp. 7350 perliternya ;
Bahwa Saksi membayarkan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut di kantor APMSnya;
Bahwa pembayaran pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut secara tunai;
Bahwa Saksi membeli solar bersubsidi dari APMS PT Lautan Mas Berlian tersebut ada ijin dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
FAJAR NUGROHO Bin (ALM) H. AFIUDIN, ZA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa Saksi sebagai Direktur di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian di Jl. Negara KM 145 RT 09 kec. Batu Sopang Kab. Paser ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur adalah mengawasi jalannya perusahaan, menjembatani dan kordinasi dengan Pemda Setempat dari PT Pertamina, memantau karyawa dalam pekerjaan pelaksanaan di Lapangan;;
Bahwa Karyawan dari APMS PT Lautan mas Berlian tersebut sdr Syarif sebagai pengawas, Operator antara lain sdr Fahrullah, sdr. Muhammad hadrati, sdr. Amat Gondrong;
Bahwa Produk yang dijual oleh APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut adalah BBM Biosolar Subsidi, BBM Pertamax dan BBM Pertalite;
Bahwa Sebelum kenaikan harga BBM Biosolar Subsidi dengan harga Rp.5.150 perliternya, BBM Pertamax Rp.12.750 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.7.650 perliternya;
Bahwa Saksi mengenal SYARIF GADHAFIZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN sebagai Pengawas di APMS/SPBU Mini PT LMB sdr FAHRULLAH Bin MANSYAH, sdr MUHAMMAD HADRATI BIN SUPIYAN, keduanya sebagai operator di APMS/SPBU Mini PT LMB sedangkan, sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH, sdr. ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan sdr. UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi hanya mengetahui terkait kenaikan harga dari 5150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter menjadi harga Rp. 5650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter, sedangkan untuk kenaikan harga Rp. 6500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliter sampai Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dalam hal harga tersebut bukan merupakan ketentuan dan aturan dari pemerintah, tetapi merupakan ketentuan dan saya sendiri selaku Direktur APMS/ SPBU MINI PT. LMB LAUTAN MAS BERLIAN dengan nomor 65762005 di Jl. Negara KM 145 RT 09 Kec. Batu sopang Kab Paser Kaltim;
Bahwa Untuk harga penjualannya untuk BBM jenis BIO SOLAR adalah Rp. 5150, (lima ribu seratus lima puluh Rupiah), karena merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa Untuk BBM BIO SOLAR saksi menjualnya dengan harga Rp. 5650,- (lima ribu enamus lima puluh)-perliter sedangkan BBM Jenis PERTALITE Rp. 7650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter dan PERTAMAX Rp. 12.750 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perlitemnya karena sesula dengan harga dari pemerintah karena NON SUBSIDI dari Pemerintah.-
Bahwa Yang menetapkan adalah saya sendiri selaku DIREKTUR yakni untuk BBM jenis BIO SOLAR dari harga Rp. 5150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliternya menjadi Rp.5650,- (lima ribu enam ratus lima puluh),-perliter. Sedangkan untuk harga BBM Jenis PERTALITE Rp. 7650 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter dan PERTAMAX Rp. 12.750 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perlitemnya, karena sesuai dengan harga dari pemerintah karena NON SUBSIDI dari Pemerintah.-
Bahwa yang mendasarinya adalah untuk mencari keuntungan dan tambahan operasional di perusahaan, selain itu saya tidak mengetahuinya.-
Bahwa Saksi hanya mengetahui untuk penjualan BBM jenis solar subsidi yang menaikan harga dari Rp. 5150 (lima ribu seratus lima puluh) perliter menjadi Rp. 5650,- (lima ribu enam ratus lima puluh) perliter dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2022 (20 bulan), karena sebelum orang tua kandung saya Alm. Haji AFIUDIN ZAINAL ABIDIN meninggal dunia pada bulan januari 2021, untuk operasional perusahaan masih dipegang oleh orang tua.- Dengan rincian 20 bulan X 1 kitir perbulan sebanyak 64.000 liter (64 TON) jumlah 1280 TON dan hasil penjualannya saya mendapatkan keuntungan, Penjualan harga normal Rp. 5150, (lima ribu seratus lima puluh) perliter saksi mendapatkan keuntungan Rp. 206 rupiah x Rp. 1280 TON = Rp. 263.680.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).- Penjualan harga menaikan dari Rp. 5150,-( lima ribu seratus lima puluh) menjadi Rp. 5650,-lima ribu enam ratus lima puluh) saya mendapatkan keuntungan Rp. 500 rupiah perliter, dan uang yang saya dapatkan dari kiriman sdr SYARIF selaku pengawas rata rata dalam sebulan saya mendapatkan uang Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) kemudian dikali 20 (dua puluh) bulan = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait Perkara penyalagunaan BBM bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa bekerja di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian dan Terdakwa menjabat sebagai Pengawas di APMS;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Pengawas APMS adalah mengawasi semua kegiatan operasional di APMS;
Bahwa Direktur APMS tersebut adalah sdr Fajar Nugroho;
Bahwa produk yang dijual oleh APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut adalah BBM Biosolar Subsidi, BBM Pertamax dan BBM Pertalite;
Bahwa sebelum kenaikan harga BBM Biosolar Subsidi dengan harga Rp.5.150 perliternya, BBM Pertamax Rp.12.750 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.7.650 perliternya;
Bahwa benar Terdakwa ada menjual BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian;
Bahwa untuk sdr HAMLI Pada hari jumat tanggal 02 September 2022 melakukan pembelian Solar sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 ( empat ) drum dengan harga Rp.5650 perliternya, BBM pertalite sebanyak + 880 (delapan ratus delapan puluh ) liter yang terdapat di dalam 4 (empat) drum dengan harga Rp. 7650,- perliternya
Bahwa pembelian Sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN BBM Solar sebanyak + 1075 ( seribu tujuh puluh lima ) liter di dalam 5 (lima ) buah drum masing masing berisi 215 liter dengan harga yang 4 drum Rp. 5650,- perliter dengan total Rp. 4.859.000,- ( empat juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) sedangkan yang satu drumnya di beli dengan harga Rp. 13.000,-perliternya dengan total harga Rp. 2.795.000,- ( dua juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah
Bahwa pembelian Sdr. IWAN SUTIKNO Bin (Alm ) NASUKAH BBM Solar sebanyak + 1385 ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) liter didalam 7 (tujuh ) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan yang 1 drum isi 65 liter, dibeli dengan harga untuk yang 5 drum dengan harga perliter Rp. 5150 ,- total Rp. 5.565.000,- ( lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah ), sedangkan yang 2 drum isi 220 dan 65 liter dibeli dengan harga Rp. 6500,- perliternya , jadi totalnya Rp. 1.852.500,- ( satu juta delapan ratus lima puluh dua lima ratus rupiah ;
Bahwa untuk kenaikan harga tersendiri yang Terdakwa berikan kepada pangkalan atau kios BBM dari harga Rp. 5150,- sampai Rp. 13.000,- sejak maret 2021 sampai dengan September 2022.
Bahwa untuk uang yang Terdakwa terima dari menaikan harga tersendiri tersebut yakni dengan harga Rp. 6500,- sampai Rp. 13.000,- Terdakwa mendapatkan uang rata rata dalam setiap kali BBM solar yang datang Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 3.160.500,- (tiga juta seratus enam puluh ribu lima ratus rupiah ) yang mana nilai tersebut Terdakwa dapatkan setelah harga pokok dari kantor Terdakwa potong dan Terdakwa setorkan sesuai dengan harga kantor Rp. 5650,- ( lima ribu enam ratus lima puluh rupiah ), sehingga nominal yang Terdakwa dapatkan dari harga jual Rp. 6500,- atau Rp. 13.000,- perliter dikurangi atau di potong Rp. 5650,-
Bahwa uang sisanya tersebutlah yang Terdakwa terima dan kami bagi bersama operator;
Bahwa untuk operator solar digilir secara bergantian antara bertiga yaitu sdr fahrullah, sdr Muhammad Hadrati dan sdr Armansyah alias Gondrong;
Bahwa setahu saksi Terdakwa ada ijin melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022
Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter,
Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020;
1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN.
1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;
1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional
1 (satu) lembar copy surat izin lokasi
1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah
1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU )
2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan;
1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019.
Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim;
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142;
190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim;
30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SYARIFGADHAFI, ZABINALMZAIN ARIFUDIN membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga sebesar Rp.5.650,- setiap liternya dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa karena BBM tersebut adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa bentuk perseorangan yang bukan berbadan hukum diluar penugasan Badan Pengatur melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM Solar Bersubsidi kemudian diangkut serta menjual (niaga) diatas harga sesuai ketentuan diluar titik serah BBM serta mendapat keuntungan, tanpa di lengkapi dengan izin pengangkutan dan izin niaga walaupun terdakwa memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser;
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser peruntukkannyahanyasebatasuntukPembeliansaja Pada APMS PT. Lautan Mas Berlian bukan untuk dipergunakan sebagai tujuan lainnya seperti menjual kembali BBM solar bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga terdakwa Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,danatauLiquefiedPetroleumGasyangdisubsidiPemerintah, pengangkutan yang terdakwa perintahkan kepada saksi HAMLI dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Untuk tahun 2018-2022, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) dan PT. AKR Coorporindo Tbk sebagai Badan Usaha Penyalur BBM Bersubsidi;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 218.K/MG.01/ MEM,M/2022, tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka per tanggal 3 September 2022 harga Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Bahwa BBM Solar yang dibeli terdakwa akan dijual kembali dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan;
Bahwa berdasarkan surat nomor 199/PTNS-1X/INVEST/2022 dari PT.Niedia Surveyor perihal Laporan Pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak jenis solar yang ditandatangani oleh Achdian Nor,S.T,M.T selaku Manager Operasional dan Berita Acara Pengukuran/Perhitungan Volume Barang Bukti yang ditandantangani oleh Hendra Wijaya ST selaku Surveyor, barang bukti 4 (empat) drum sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter;
Bahwa terdakwa UNTUNG SADARSAH Bin (alm) RESAT membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga sebesar Rp.5.650,- setiap liternya dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN
Bahwa bersubisidi karena BBM tersebut adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa terdakwa dalam bentuk perseorangan yang bukan berbadan hukum diluar penugasan Badan Pengatur melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM Solar Bersubsidi kemudian diangkut serta menjual (niaga) diatas harga sesuai ketentuan diluar titik serah BBM serta mendapat keuntungan, tanpa di lengkapi dengan izin pengangkutan dan izin niaga walaupun terdakwa memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser peruntukkannyahanyasebatasuntukPembeliansaja Pada APMS PT. Lautan Mas Berlian bukan untuk dipergunakan sebagai tujuan lainnya seperti menjual kembali BBM solar bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga terdakwa Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,danatauLiquefiedPetroleumGasyangdisubsidiPemerintah, pengangkutan yang terdakwa perintahkan kepada saksi HAMLI dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Untuk tahun 2018-2022, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) dan PT. AKR Coorporindo Tbk sebagai Badan Usaha Penyalur BBM Bersubsidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa baik dalam KUH Pidana pengertian Barang siapa senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum TERDAKWA SYARIFGADHAFI, ZABINALMZAIN ARIFUDIN dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan TERDAKWA adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan TERDAKWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini TERDAKWA dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri TERDAKWA tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan;
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “ menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan :
Bahwa terdakwa SYARIFGADHAFI, ZABINALMZAIN ARIFUDIN membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga sebesar Rp.5.650,- setiap liternya dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa karena BBM tersebut adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa bentuk perseorangan yang bukan berbadan hukum diluar penugasan Badan Pengatur melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM Solar Bersubsidi kemudian diangkut serta menjual (niaga) diatas harga sesuai ketentuan diluar titik serah BBM serta mendapat keuntungan, tanpa di lengkapi dengan izin pengangkutan dan izin niaga walaupun terdakwa memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser;
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser peruntukkannyahanyasebatasuntukPembeliansaja Pada APMS PT. Lautan Mas Berlian bukan untuk dipergunakan sebagai tujuan lainnya seperti menjual kembali BBM solar bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga terdakwa Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,danatauLiquefiedPetroleumGasyangdisubsidiPemerintah, pengangkutan yang terdakwa perintahkan kepada saksi HAMLI dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Untuk tahun 2018-2022, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) dan PT. AKR Coorporindo Tbk sebagai Badan Usaha Penyalur BBM Bersubsidi;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 218.K/MG.01/ MEM,M/2022, tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka per tanggal 3 September 2022 harga Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Bahwa BBM Solar yang dibeli terdakwa akan dijual kembali dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan;
Bahwa berdasarkan surat nomor 199/PTNS-1X/INVEST/2022 dari PT.Niedia Surveyor perihal Laporan Pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak jenis solar yang ditandatangani oleh Achdian Nor,S.T,M.T selaku Manager Operasional dan Berita Acara Pengukuran/Perhitungan Volume Barang Bukti yang ditandantangani oleh Hendra Wijaya ST selaku Surveyor, barang bukti 4 (empat) drum sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter;
Bahwa terdakwa UNTUNG SADARSAH Bin (alm) RESAT membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga sebesar Rp.5.650,- setiap liternya dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN
Bahwa bersubisidi karena BBM tersebut adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa terdakwa dalam bentuk perseorangan yang bukan berbadan hukum diluar penugasan Badan Pengatur melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM Solar Bersubsidi kemudian diangkut serta menjual (niaga) diatas harga sesuai ketentuan diluar titik serah BBM serta mendapat keuntungan, tanpa di lengkapi dengan izin pengangkutan dan izin niaga walaupun terdakwa memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser
Bahwa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser peruntukkannyahanyasebatasuntukPembeliansaja Pada APMS PT. Lautan Mas Berlian bukan untuk dipergunakan sebagai tujuan lainnya seperti menjual kembali BBM solar bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga terdakwa Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,danatauLiquefiedPetroleumGasyangdisubsidiPemerintah, pengangkutan yang terdakwa perintahkan kepada saksi HAMLI dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Untuk tahun 2018-2022, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) dan PT. AKR Coorporindo Tbk sebagai Badan Usaha Penyalur BBM Bersubsidi;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal tersebut diatas maka bentuk-bentuk penyertaan dalam arti luas menurut KUHP adalah sebagai berikut :
Pembuat atau dader (Pasal 55 KUHP) terdiri atas:
1) Orang yang melakukan/pelaku/pleger (Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP).
2) Orang yang menyuruh melakukan/doenpleger (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).
3) Orang yang turut serta melakukan/medepleger (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).
4) Penganjur/ pembujuk/pemancing/penggerak/uitlokker (Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP).
Bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan, menyuruh melakukan
atau turut serta melakukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bukan unsur pokok, tetapi didalamnya terkandung suatu muatan peristiwa pidana (strafbaar feit) sebagai orang yang melakukan atau orang yang turut melakukan dalam arti kata dilakukan secara bersama-sama, artinya disini diminta dua orang atau lebih itu saling aktif melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana ituBahwa didasarkan kepada pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opset atau schuld. Dengan perkataan lain, materiele dader berarti orang yang menyuruh melakukan berarti terdapat orang lain yang disuruh untuk melakukan sesuatu perbuatan, dan yang dimaksud Middelijke dader adalah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan itu;
Bahwa jika dapat dipastikan, bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi Medeplegen atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang adanya kerjasama secara fisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama;
Bahwa turut serta ditentukan oleh H.R (Hoge Raad) 9 Juni 1941 No. 863 yaitu jika kerjasama antara para pelaku itu adalah demikian lengkapnya, sehingga tindakan dari salah seorang diantara mereka tidaklah mempunyai sifat sebagai suatu pemberian bantuan, maka disitu terdapat turut serta melakukan. Disebutkan lebih lanjut mengenai turut serta dalam H.R (Hoge Raad) 17 Mei 1943, No 576 menyebutkan bahwa apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya, dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan, siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatannya itu;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa fakta Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN, Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH membeli BBM Solar Bersubsidi pada APMS Nomor: 65762005 PT. LMBtersebut dengan harga perliternya Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah), yang kemudian saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH menjual kembali BBM Solar Bersubsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 17.000 (tujuh belas ribu rupiah) perliter
Bahwa fakta Saksi UNTUNG SADARSAH BIN Alm RESAT, Saksi ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan Saksi IWAN SUTIKNO Bin (Alm) NASUKAH membeli Solar Bersubsidi pada APMS Nomor: 65762005 PT. LMB telah berlangsung lama dan ada pun yang menetapkan harga penjualan BBM Solar Bersubsidi perliter seharga Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) adalah saksi Fajar Nugroho selaku Firektur PT. LMB dan terdakwa sedangkan untuk harga BBM Solar Bersubsidi perliter harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) yang menentukannya adalah Saksi SYARIF GADHAFIZA Bin Alm ZAIN ARIFUDIN sebagai Pengawas APMS PT. LMB bersama-sama dengan saksi Fahrullah Bin mansyah dan saksi Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi serta setiap pembeli BBM Solar Bersubsidi perliter Rp. 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) maka harus juga membeli BBM Bersubsidi yang harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perliter, jika tidak mau mengikuti ketentuan tersebut maka para pembeli tidak akan pernah dilayani oleh APMS Nomor: 65762005 PT. LMB
Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dan Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dipergunakan untuk merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN, 1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;, 1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional, 1 (satu) lembar copy surat izin lokasi, 1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN, 1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN, 1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas, 1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah, 1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU ), 2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK, 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan, 1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan, 1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim, dikembalikan kepada PT. LMB Lautan Mas Berlian, 1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142 dikembalikan kepada SDR SYARIF GADHAFI, 190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim, 30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter dikembalikan kepada PT LMB;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengatasi kelangkaan BBM;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TERDAKWA SYARIF GADHAFI, ZA BIN ALM ZAIN ARIFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah”.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA SYARIF GADHAFI, ZA BIN ALM ZAIN ARIFUDIN selama 4 (Empat) bulan, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 209/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa:
Uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar sebanyak Rp 7.517.500 ( Tujuh Juta Lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
1 (Satu) lembar nota penjualan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar, tanggal 02 September 2022
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
Empat lembar bukti Transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter,
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
Tiga lembar Surat perjanjian kerja antara Sdra. FAJAR NUGROHO dengan Sdra. SYARIF GADHAFI, ZA, tanggal 03 Agustus 2020;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SYARIF GADHAFI;
1 (satu) lembar copy surat izin usaha PT. LAUTAN MAS BERLIAN.
1 (satu) lembar copy surat izin lingkungan;
1 (satu) lembar copy surat zin komersial/ operasional
1 (satu) lembar copy surat izin lokasi
1 (satu) lembar copy surat tentang pengesahan badan hokum perseroan PT. LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT.LAUTAN MAS BERLIAN
1 (satu) lembar copy surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
1 (satu) lembar copy surat izin usaha perdagangan/menengah
1 (satu) lembar copy surat izin tempat usaha ( SITU )
2 (dua) lembar copy surat keterangan terdaftar dari DIRJEN PAJAK
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 02 maret 2012, pendirian perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan
1 (satu) bendel copy surat dari kantor Notaris HEMA LOKA,SH nomor 02 tanggal 19 JUli 2016, Berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham Perseroan terbatas PT.LAUTAN MAS BERLIAN berkedudukan di Balikpapan;
1 (satu) bendel copy surat perjanjian stasiun pengisian bahan bakar untuk umum – mini (SPBU MINI) antara PT.PERTAMINA(PERSERO) dengan SPBU NO. 65.762.005 a.n. PT. LAUTAN MAS BERLIAN periode 18 september 2019 s/d 17 September 2039 nomor 332/F 16400/2019-S3 TGL 12/09/2019.
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA FAJARNUGROHOBin(Alm)H.AFIUDIN ZA;
Uang keuntungan penjualan dari kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari harga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), bulan Agustus 2022, dengan total uang sebesar Rp. 8.950.000 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
1 (satu) unit mesin dispenser BBM jenis solar subsidi beserta tangki penampungan solar di APMS nomor 65762005 PT. LMB Lautan Mas Berlian jalan Negara Km.145, Rt. 09, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kaltim;
DIKEMBALIKAN KEPADA PT. LMB Lautan Mas Berlian;
1 (satu) buku rekeninng Bank BRI, nomor rekening 4580-01-004040-50-5, atas nama SYARIF GADHAFI, ZA, no. seri 19239142;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR SYARIF GADHAFI;
190 (seratus sembilan puluh) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar subsidi dari pertamina dengan tujuan PT. LMB Lautan Mas Berlian, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Tanah Grogot, Prov. Kaltim;
30 (tiga puluh) lembar foto copy bukti transfer setoran Bank BRI harga selisih BBM jenis Solar subsidi Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) per liter menjadi harga Rp 5.650 (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter
DIKEMBALIKAN KEPADA PT LMB;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh kami, Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H., Rusdhiana Andayani, S.H.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITTI AMINAH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh Asrina Marina, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H. Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H.
Rusdhiana Andayani, S.H.,MH.
Panitera Pengganti,
SITTI AMINAH, SH.