602/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 602/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ASRINA MARINA, S.H.,M.H Terdakwa: UNTUNG SADARSAH Bin alm RESAT
MENGADILI: Menyatakan TERDAKWA UNTUNG SADARSAH Bin (alm) RESAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA UNTUNG SADARSAH Bin (alm) RESAT selama 4 (Empat) bulan, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 206/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa : 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR HAMLI BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum; DIRAMPAS UNTUK NEGARA 1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 931/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa : Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah); DIRAMPAS UNTUK NEGARA Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 933/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa : 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019. DIKEMBALIKAN KEPADA SDR UNTUNG SADARSAH Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 1112/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 17 Oktober 2022 berupa : 1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 602/Pid.Sus/2022/PN Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Untung Sadarsah Bin Alm Resat;
Tempat lahir : Muser;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 07 Juli 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Muser RT.02 RW 00 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa Untung Sadarsah Bin Alm Resat ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 03 September 2022 sampai dengan tanggal 22 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 01 November 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 09 November 2022 sampai dengan tanggal 08 Desember 2022;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023;
Terdakwa didampini Penasehat Hukum Fahliansyah, SH dan Sarintan, SH, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Propinsi KM 7 lt 1 Hotel Kalimantan Kel Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 September 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 602/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 9 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 602/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 9 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa bahwa TERDAKWA UNTUNGSADARSAHBin(alm)RESAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MinyakdanGasBumisebagaimanatelahdiubahdalamPasal40angka9UURINomor 11tahun2020 tentang Cipta Kerja sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA UNTUNGSADARSAHBin(alm)RESAT selama 5 (LIMA) BULAN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) subsidair 2 (DUA) BULAN Penjara
Menetapkan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 206/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan;
1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR HAMLI
BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 931/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 933/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019.
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR UNTUNG SADARSAH
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 1112/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 17 Oktober 2022 berupa :
1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa sebelumnya belum pernah di Hukum;
Terdakwa dalam fakta persidangan telah jujur mengakui kesalahannya,sadar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan keluarga (anak masih kecil-kecil);
Selama penyidikan sampai pada persidangan terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan dalam pengungkapan perkara;
Khusus untuk barang bukti 3 unit kendaraan mobil dalam perkara ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN, UNTUNG SADARSAH Bin (aim) RESAT,dan IWAN SUTIKNO Bin Alm NASUKAH;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa UNTUNG SADARSAH Bin (alm) RESAT pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 18.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain tahun 2022 bertempat di Jalan menuju Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili atau apabila dimana tersangka ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana Pasal 84 ay at (2) KUHAP “Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,danatauLiquefiedPetroleumGasyangdisubsidiPemerintah“9 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal saksi Budiyanto dan saksi Theo Oktaf (kedua nya anggota opsnal Polairud Polda Kaltim) mendapatkan informasi adanya penjualan BBM Jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa dengan harga tinggi, selanjutnya tim opsnal polda kaltim melakukan pemantauan di di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT.Lautan Mas Berlian yang berada di Jalan Negara Km. 145 Rt.09 Desa Songka Kec.Batu Sopang Kabupaten Paser, tak lama kemudian datang saksi HAMLI dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam dengan nomor Polisi KT 8245 EN yang sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil BBM dengan membawa 8 (delapan) drum, selanjutnya saksi HAMLI melakukan pengisian BBM terhadap 8 (delapan) drum tersebut dengan rincian 4 (empat) drum untuk BBM jenis solar bersubsidi dan 4 (empat) drum untuk BBM jenis Pertalite, setelah terisi selanjutnya saksi HAMLI meninggalkan APMS PT.Lautan Mas Berlian, lalu saat di jalan desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser saksi HAMLI diberhentikan oleh tim opsnal Polda Kaltim, setelah di interogasi temyata BBM jenis solar bersubsidi tersebut di beli oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per litemya untuk 4 (empat) drum sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter berdasarkan surat nomor 199/PTNS-1X/INVEST/2022 dari PT.Niedia Surveyor perihal Laporan Pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak jenis solar yang ditandatangani oleh Achdian Nor,S.T,M.T selaku Manager Operasional dan Berita Acara Pengukuran/Perhitungan Volume Barang Bukti yang ditandantangani oleh Hendra Wijaya ST selaku Surveyor, lalu terdakwa membayar kepada saksi Farullali sebesar Rp.5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah) melalui Transfer, selanjutnya terdakwa yang mempunyai kios BBm rifqi akan menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per litemya dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.350,- (tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per litemya
Bahwa saksi Zainal Arifin menerangkan berdasarkan pasal 1 angka 7 ketentuan umum Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Nomor 6 tahun 2015 tentang yang bisa mendapatkan izin penunjukkan sebagai sub penyalur dan dapat menual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yakni perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBm Khusus Penugasan didaerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggota nya, sehingga terdakwa belum memiliki izin penunjukkan sebagai sub penyalur yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu,
Bahwa Ahli Muhamad Hasan S,T menerangkan berdasarkan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 menyatakan bahwa penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan Badan Pengatur.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BUDIYANTO Bin EDY SUTOPO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan Terdakwa dalam Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa penangkapan terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 19.00 wita di jalan mariga RT 23 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser;
Bahwa terkait perkara ini dilakukan penangkapan terhadap Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za, Fahrullah Bin Mansyah, Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi, Adi Prajaya Bin Zainul Arifin, dan Iwan Sutikno Untung Sadarsah Bin Alm Resat;
Bahwa Syarif Gadhafi, Za Bin Alm Zain Arifudin sebagai Pengawas, \ Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za sebagai Dirut dari APMS, Fahrullah Bin Mansyah sebagai operato, Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi sebagai operator, Adi Prajaya Bin Zainul Arifin, dan Iwan Sutikno Untung Sadarsah Bin Alm Resat dan terdakwa selaku pengepul;
Bahwa berdasarkan informasi banyak para pengetap yang membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di APMS tersebut;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Briptu Theo Oktal Josua melihat sdra Haml sedang mengisi bahan bakar minyak kedalam 4 (empat) drum yang berada diatas kendaraan, selang pengisian yang saya lihat adalah selang bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi pemerintah, Setelah kami mengamankan sdra Hamri dan dipertemukan dengan sdr Syarif (pengawas) dan sdra Fahrullah allas Arul (operator), kami tanyakan harga pembelian, didapat keterangan bahwa pembelian diatas harga yang ditetapkan pemerintah untuk solar bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah/per liter) oleh pihak APMS dijual dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus limapuluh rupiah/per liter, Kemudian bahan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi pemerintah tersebut berdasarkan pengakuan sdra Hami akan dual kembali di kios BBM milik sdra Untung Sadarsah dengan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah), Adanya nota pembelian PT. Lautan Mas Berlian yang saya amankan yakni nota pembelian solar dengan jumlah : 880 liter, harga : 5.150,-, Ruplah 4.532.000, tanggal 02/9.22.
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; • 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN; • BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum; • 1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022; • Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah); • 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019. • 1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; • 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN; • BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum; • 1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022; • Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah); • 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019. • 1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Bahwa berdasar pengakuan Terdakwa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; • 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN adalah bukan milik Terdakwa hanya menggunakan mobil jasa angkut;
Bahwa berdasar pengakuan sdr Hamli bahwa BBM tersebut adalah milik Terdakwa dan sdr hamli hanya jasa angkut yang diupah Rp.100.000,- perdrumnya;
Bahwa Terdakwa membeli BBM solar sebanyak ±880 liter dalam 4 (empat) drum;
Bahwa untuk solar bersubsidi, yang seharusnya dijual dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah)/per liter), dijual dengan seharga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter.
Berdasarkan pengakuan Terdakwa Rencana bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.13.000,- (Tiga belas ribu rupiah)/per liter ;
Berdasarkan pengakuan Terdakwa Rencana bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali kepada siapa saja yang akan membeli;
Terdakwa ada surat Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Pemerintah Kabupaten Paser;
Bahwa isi dari surat Rekomendasi/ijin Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Pemerintah Kabupaten Paser tersebut berupa rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu, dengan kuota pembelian minyak solar sejumlah 1.075 liter per 2 minggu untuk solar;
THEO OKTAF JOSUA anak dari DIKSON SITOMPUL dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan Terdakwa dalam Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Penangkapan terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 19.00 wita di jalan mariga RT 23 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser;
Terkait perkara ini dilakukan penangkapan terhadap Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za, Fahrullah Bin Mansyah, Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi, Adi Prajaya Bin Zainul Arifin, dan Iwan Sutikno Untung Sadarsah Bin Alm Resat;
Syarif Gadhafi, Za Bin Alm Zain Arifudin sebagai Pengawas, \ Fajar Nugroho Bin Alm H. Afiudin Za sebagai Dirut dari APMS, Fahrullah Bin Mansyah sebagai operato, Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi sebagai operator, Adi Prajaya Bin Zainul Arifin, dan Iwan Sutikno Untung Sadarsah Bin Alm Resat dan terdakwa selaku pengepul;
berdasarkan informasi banyak para pengetap yang membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di APMS tersebut;
Awalnya saksi bersama dengan Briptu Theo Oktal Josua melihat sdra Haml sedang mengisi bahan bakar minyak kedalam 4 (empat) drum yang berada diatas kendaraan, selang pengisian yang saya lihat adalah selang bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi pemerintah, Setelah kami mengamankan sdra Hamri dan dipertemukan dengan sdr Syarif (pengawas) dan sdra Fahrullah allas Arul (operator), kami tanyakan harga pembelian, didapat keterangan bahwa pembelian diatas harga yang ditetapkan pemerintah untuk solar bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah/per liter) oleh pihak APMS dijual dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus limapuluh rupiah/per liter, Kemudian bahan bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi pemerintah tersebut berdasarkan pengakuan sdra Hami akan dual kembali di kios BBM milik sdra Untung Sadarsah dengan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah), Adanya nota pembelian PT. Lautan Mas Berlian yang saya amankan yakni nota pembelian solar dengan jumlah : 880 liter, harga : 5.150,-, Ruplah 4.532.000, tanggal 02/9.22.
barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; • 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN; • BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum; • 1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022; • Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah); • 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019. • 1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah;
Ya benar barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; • 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN; • BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum; • 1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022; • Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah); • 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019. • 1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Berdasar pengakuan Terdakwa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; • 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN adalah bukan milik Terdakwa hanya menggunakan mobil jasa angkut;
Berdasar pengakuan sdr Hamli bahwa BBM tersebut adalah milik Terdakwa dan sdr hamli hanya jasa angkut yang diupah Rp.100.000,- perdrumnya;
Terdakwa membeli BBM solar sebanyak ±880 liter dalam 4 (empat) drum;
untuk solar bersubsidi, yang seharusnya dijual dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah)/per liter), dijual dengan seharga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter.
Berdasarkan pengakuan Terdakwa Rencana bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah)/per liter ;
Berdasarkan pengakuan Terdakwa Rencana bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali kepada siapa saja yang akan membeli;
Terdakwa ada surat Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Pemerintah Kabupaten Paser;
Bahwa isi dari surat Rekomendasi/ijin Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Pemerintah Kabupaten Paser tersebut berupa rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu, dengan kuota pembelian minyak solar sejumlah 1.075 liter per 2 minggu untuk solar;
FAHRULLAH Bin MANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Saksi bekerja di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian dan saksi menjabat sebagai Operator di APMS;
tugas dan tanggung jawab saksi sebagai melayani masyarakat yang membeli Bahan bakar minyak di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Direktur APMS tersebut adalah sdr Fajar Nugroho;
Produk yang dijual oleh APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut adalah BBM Biosolar Subsidi, BBM Pertamax dan BBM Pertalite;
Sebelum kenaikan harga BBM Biosolar Subsidi dengan harga Rp.5.150 perliternya, BBM Pertamax Rp.12.750 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.7.650 perliternya;
Benar Terdakwa, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ada membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian;
Terdakwa dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tambahan per-drumnya untuk pembelian pertalite, kepada sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijualnya BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi dengan isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter dan kepada SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH dijualnya BBM solar subsidi sebanyak 5(lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliterBerapa harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh sdr. Iwan Sutikno ?
harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.5.650,- perliternya untuk sejumlah ± 1.385 didalam 7 (tujuh) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan 1 (satu) drum isi 65 liter ;
Terdakwa, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH membayarkan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut kepada Terdakwa selaku pengawas APMS;
pembayaran pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut secara tunai;
Setahu Terdakwa, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ada ijin melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
kuota BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser sebanyak 1.075 liter per 2 minggu;
Tidak diperbolehkan melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi di atas harga Eceran Tertinggi bahan bakar jenis solar Subsidi yang telah ditetapkan Pemerintah sebesar Rp.5.150,- perliternya;
Di rekomendasi dalam sebulan kan ada kuota 1 kali pembelian setiap bulannya, kalau ada sisa dari pembelian baru saksi naikkan harganya menjadi Rp.6.500,-
Keuntungan saksi 1 drum selama satu bulannya;
saksi menaikkan harga BBM solar bersubsidi Tersebut adalah tidak dibenarkan, saksi mengaku salah;
saksi menaikkan harga BBM solar bersubsidi Tersebut seharga Rp.6.500 tanpa diketahui oleh sdr Fajar selaku Direktur APMS;
yang mengetahui kenaikan harga BBM Solar bersubsidi menjadi Rp.6.500. kepada terdakwa tersebut adalah saksi sendiri dan operator;
Operator APMS ada sdr Fahrullah Bin Mansyah dan sdr Muhammad Hadrati Bin Supiyan Hadi;
SYARIF GADHAFI,ZA Bin (ALM) ZAIN ARIFUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait Perkara menjual BBM bersubsidi tanpa ijin;
Saksi bekerja di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian dan saksi menjabat sebagai Pengawas di APMS;
tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pengawas APMS adalah mengawasi semua kegiatan operasional di APMS;
Direktur APMS tersebut adalah sdr Fajar Nugroho;
Produk yang dijual oleh APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut adalah BBM Biosolar Subsidi, BBM Pertamax dan BBM Pertalite;
Sebelum kenaikan harga BBM Biosolar Subsidi dengan harga Rp.5.150 perliternya, BBM Pertamax Rp.12.750 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.7.650 perliternya;
Benar Terdakwa ada membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian;
Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut pada haru Jumat tanggal 2 September 2022 sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter;
harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.5.650,- perliternya untuk sejumlah 860 liter atau 4 (empat) drum, kemudian untuk pembelian BBM Solar Subsidi sejumlah 215 liter atau 1 (satu) drum dibeli dengan harga Rp.13.000,- perliternya;
bahwa yang melayani pembelian BBM Solar bersubsidi terdakwa saat itu adalah sdr Fahrullah;
Terdakwa dengan harga Rp.5.650,-(lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter sebanyak 4 drum dengan isi 880 liter dan dengan harga Rp.7.650,-(tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) perliter untuk 4 drum pertalite dengan isi 880 liter ditambah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai tips atau pungutan tambahan per-drumnya untuk pembelian pertalite, kepada sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dijualnya BBM solar subsidi dengan harga Rp.5.650,- (lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 4 drum solar subsidi dengan isi 860 liter dan harga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perliter sebanyak 1 drum dengan isi 215 liter dan kepada SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH dijualnya BBM solar subsidi sebanyak 5(lima) drum atau dengan jumlah 1.100 liter dengan harga Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan 2(dua) drum atau dengan jumlah 285 liter dengan harga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliterBerapa harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh sdr. Iwan Sutikno ?
Bahwa harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.5.650,- perliternya untuk sejumlah ± 1.385 didalam 7 (tujuh) buah drum dengan rincian 6 drum isi 220 liter dan 1 (satu) drum isi 65 liter ;
Terdakwa, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH membayarkan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut kepada Terdakwa selaku pengawas APMS;
Bahwa pembayaran pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut secara tunai;
Setahu Terdakwa, sdr ADI PRAJAYA Bin ZAINUL ARIFIN dan SDR. IWAN SUTIKNO BIN ALM NASUKAH ada ijin melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Bahwa kuota BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser sebanyak 1.075 liter per 2 minggu;
Tidak diperbolehkan melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi di atas harga Eceran Tertinggi bahan bakar jenis solar Subsidi yang telah ditetapkan Pemerintah sebesar Rp.5.150,- perliternya;
Keuntungan saksi dans dr Syarif 1 drum selama satu bulannya;
Bahwa menaikkan harga BBM solar bersubsidi Tersebut seharga Rp.6.500 tanpa diketahui oleh sdr Fajar selaku Direktur APMS, hanya kesepakatan antara operator dan pengawas;
Bahwa yang mengetahui kenaikan harga BBM Solar bersubsidi menjadi Rp.6.500. kepada terdakwa tersebut adalah pengawas dan operator;
HAMLI bin (Alm) BASIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 18.00 wita saya melakukan pengambilan BBM Solar Bersubsidi dari Agen Premium dan Minyak Solar pada (APMS) menggunakan 4 (empat) buah Drum besi yang berada di Jalan Negara Desa Songkak Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser yang dipesan oleh Bapak Untung Sadarsah, setelah selesai melakukan pengambilan saya langsung membawa BBM Solar Bersubsidi tersebut ke rumah Bapak Untung Sadarsah yang beralamat di Desa Biu Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser, akan tetapi sesampainya di jalan menuju Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser (masih di jalan dan belum sampai di rumah bapak Untung Sadarsah) sekitar pukul 18.30 wita kendaraan saya diberhentikan oleh pihak Kepolisian.
RABIATUL ADDAWIYAH binti RUSTAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bapak Untung Sadarsah menjual BBM jenis Solar di Kios BBM miliknya yang beralamat di Desa Biu RT. 01 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser dengan cara Eceran dan menggunakan Jerigen kapasitas 5 Liter, 10 Liter dan 20 Liter;
Bahwa alat angkut yang digunakan oleh Bapak Untung Sadarsah untuk membeli BBM jenis Solar dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang berada di Jalan Negara Desa Songkak Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser untuk dibawa menuju Kios BBM miliknya yang beralamat di Desa Biu RT. 01 Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser dengan menggunakan Drum untuk wadah atau tempat BBM kemudian diangkut menggunakan kendaraan mobil Pick Up Merk Mitsubishi warna hitam dengan Nopol KT 8245 EN milik Bapak Hamli
ZAINAL ILMI Bin HADRAWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pelaku usaha mikro (mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk usaha mikro), Usaha Perikanan (Nelayan), Usaha Pertanian (Petani), Perhubungan (Transportasi) dan Pelayanan Umum (Bidang Sosial, Keagamaan dan Kesehatan), sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terdaftar, jenis usaha sdra Untung Sadarsah yakni Nama KBLI : Perdagangan Eceran Gas Elpiji, Kode KBLI: 47772, Barang/ Jasa Dagangan Utama : BBM dan Gas Elpiji;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait menjual BBM solar bersubsidi;
Terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta menjual BBM di Kios BBM milik saksi yang berada Jalan Negara RT 001 Desa Biu Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser;
Bahwa harga BBM yang Terdakwa jual BBM Solar dengan harga Rp.17.000,- perliternya, BBM Pertamax Rp.14.000 perliternya, dan BBM Pertalite Rp.10.000 perliternya;
Terdakwa membeli BBM tersebut dari APMS PT Lautan Mas Berlian;
Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan mas Berlian tersebut pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sebanyak 880 liter;
Bahwa harga BBM Solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa adalah Rp.5.650,- perliternya untuk sejumlah 880 liter atau 4 (empat) drum, kemudian untuk pembelian BBM Solar Subsidi sejumlah 880 liter totalnya Rp.4.972.000,- ;
Bahwa yang melayani pembelian BBM Solar bersubsidi Terdakwa saat itu adalah sdr Fahrullah (operator);
Bahwa Jumlah yang dibayarkan Terdakwa saat pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut adalah Rp. 4.972.000, sisa Rp53.000 tidak Terdakwa ambil;
Bahwa Terdakwa membayarkan pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut kepada sdr Fahrullah (perator);
Bahwa pembayaran pembelian BBM Solar bersubsidi tersebut secara tunai;
Bahwa Terdakwa membeli solar bersubsidi dari APMS PT Lautan Mas Berlian tersebut ada ijin dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser untuk pembelian BBM solar bersubsidi di APMS nomor 65762005 PT Lautan Mas Berlian;
Kuota BBM Solar bersubsidi tersebut dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser sebanyak 1.075 liter per 2 minggu;
Bahwa tidak diperbolehkan melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi di atas harga Eceran Tertinggi bahan bakar jenis solar Subsidi yang telah ditetapkan Pemerintah sebesar Rp.5.150,- perliternya, Terdakwa mengaku salah;
Bahwa Terdakwa beli dalam satu bulan kuotanya kadang lebih kadang kurang dari rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser;
Tidak ditentukan harga dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Paser;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut menggunakan mobil Pick up yang diatasnya ada drum untuk mengisi BBM solar tersebut;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; • 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN; • BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum; • 1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022; • Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah); • 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019. • 1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan; • 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN adalah bukan milik Terdakwa, Terdakwa hanya menggunakan jasa supir angkut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan;
1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN;
BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum;
1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022;
Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019.
1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benat terdakwa UNTUNG SADARSAH Bin (alm) RESAT membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga sebesar Rp.5.650,- setiap liternya dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa benar dikatakan bersubisidi karena BBM tersebut adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa benar terdakwa dalam bentuk perseorangan yang bukan berbadan hukum diluar penugasan Badan Pengatur melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM Solar Bersubsidi kemudian diangkut serta menjual (niaga) diatas harga sesuai ketentuan diluar titik serah BBM serta mendapat keuntungan, tanpa di lengkapi dengan izin pengangkutan dan izin niaga walaupun terdakwa memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser;
Bahwa benar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser peruntukkannyahanyasebatasuntukPembeliansaja Pada APMS PT. Lautan Mas Berlian bukan untuk dipergunakan sebagai tujuan lainnya seperti menjual kembali BBM solar bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga terdakwa Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,danatauLiquefiedPetroleumGasyangdisubsidiPemerintah, pengangkutan yang terdakwa perintahkan kepada saksi HAMLI dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Untuk tahun 2018-2022, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) dan PT. AKR Coorporindo Tbk sebagai Badan Usaha Penyalur BBM Bersubsidi;
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 218.K/MG.01/ MEM,M/2022, tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka per tanggal 3 September 2022 harga Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa benar BBM Solar yang dibeli terdakwa akan dijual kembali dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan;
Bahwa benar berdasarkan surat nomor 199/PTNS-1X/INVEST/2022 dari PT.Niedia Surveyor perihal Laporan Pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak jenis solar yang ditandatangani oleh Achdian Nor,S.T,M.T selaku Manager Operasional dan Berita Acara Pengukuran/Perhitungan Volume Barang Bukti yang ditandantangani oleh Hendra Wijaya ST selaku Surveyor, barang bukti 4 (empat) drum sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MinyakdanGasBumisebagaimanatelahdiubahdalamPasal40angka9UURINomor 11tahun2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa baik dalam KUH Pidana pengertian Barang siapa senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum TERDAKWA UNTUNGSADARSAHBin(alm)RESAT dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan TERDAKWA adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan TERDAKWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini TERDAKWA dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri TERDAKWA tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan.
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebagai berikut bahwa :
Bahwa benat terdakwa UNTUNG SADARSAH Bin (alm) RESAT membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter dengan harga sebesar Rp.5.650,- setiap liternya dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT. Lautan Mas Berlian yang berada di JI. Negara KM 144 Rt. 09 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa benar dikatakan bersubisidi karena BBM tersebut adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa benar terdakwa dalam bentuk perseorangan yang bukan berbadan hukum diluar penugasan Badan Pengatur melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM Solar Bersubsidi kemudian diangkut serta menjual (niaga) diatas harga sesuai ketentuan diluar titik serah BBM serta mendapat keuntungan, tanpa di lengkapi dengan izin pengangkutan dan izin niaga walaupun terdakwa memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser;
Bahwa benar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser peruntukkannyahanyasebatasuntukPembeliansaja Pada APMS PT. Lautan Mas Berlian bukan untuk dipergunakan sebagai tujuan lainnya seperti menjual kembali BBM solar bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga terdakwa Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,danatauLiquefiedPetroleumGasyangdisubsidiPemerintah, pengangkutan yang terdakwa perintahkan kepada saksi HAMLI dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi wama hitam nomor Polisi KT 8245 EN;
Bahwa benar berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Untuk tahun 2018-2022, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) dan PT. AKR Coorporindo Tbk sebagai Badan Usaha Penyalur BBM Bersubsidi;
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 218.K/MG.01/ MEM,M/2022, tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka per tanggal 3 September 2022 harga Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahwa benar BBM Solar yang dibeli terdakwa akan dijual kembali dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan;
Bahwa benar berdasarkan surat nomor 199/PTNS-1X/INVEST/2022 dari PT.Niedia Surveyor perihal Laporan Pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak jenis solar yang ditandatangani oleh Achdian Nor,S.T,M.T selaku Manager Operasional dan Berita Acara Pengukuran/Perhitungan Volume Barang Bukti yang ditandantangani oleh Hendra Wijaya ST selaku Surveyor, barang bukti 4 (empat) drum sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter;
Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MinyakdanGasBumisebagaimanatelahdiubahdalamPasal40angka9UURINomor 11tahun2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum dan Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan, 1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN dikembalikan kepada SDR HAMLI, 1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022 dan 1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019 dikembalikan kepada SDR UNTUNG SADARSAH ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengatasi kelangkaan BBM;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Keadaan yang meringankan:
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TERDAKWA UNTUNGSADARSAHBin(alm)RESAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”
Menjatuhkan pidana penjara terhadap TERDAKWA UNTUNGSADARSAHBin(alm)RESAT selama 4 (Empat) bulan, dan pidana DENDA Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 206/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN beserta kunci kendaraan;
1 (satu) lembar STNK mobil pick up Mitsubishi L300, warna hitam, nomor Polisi KT 8245 EN;
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR HAMLI
BBM Solar Subsidi sebanyak ± 880 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh) liter berada dalam 4 (empat) buah drum;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) lembar Nota Pembelian bahan bakar minyak dari APMS PT. Lautan Mas Berlian atas nama Untung, tanggal 02 September 2022;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 931/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
Uang tunai senilai Rp. 5.025.000,- (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 933/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 08 September 2022 berupa :
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu Nomor: 510/073/ Perindagkop dan UKM, tanggal 01 Juli 2019.
DIKEMBALIKAN KEPADA SDR UNTUNG SADARSAH
Berdasarkan Penetepan PN Nomor : 1112/ Pen. Pid/ 2022/ PN Balikpapan tanggal 17 Oktober 2022 berupa :
1 (satu) lembar legalisir rekening koran BNI TAPLUS, No. Rekening 5670002009 periode tanggal 02/09/2022 s/d 02/09/2022 atas nama Ibu Norbaiyah
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh kami, Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H., Rusdhiana Andayani, S.H.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITTI AMINAH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh Asrina Marina, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arum Kusuma Dewi, S.H., M.H. Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H.
Rusdhiana Andayani, S.H..MH.
Panitera Pengganti,
SITTI AMINAH, SH.