45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NOFRIZAL.SH Terdakwa: SUGINI
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUGINI;
Tempat Lahir : Titi akar;
Umur/Tgl. Lahir : 54 Tahun/06 September 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Sido makmur, RT.002/RW.07, Desa. Titi akar, Kec. Rupat utara / Jl. Paiman, RT. 002 / RW. 010 Desa. Titi akar, Kec. Rupat utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani / Kaur Keuangan Desa. Titi akar;
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis Provinsi Riau, sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis Provinsi Riau ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2022;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022;
Perpanjangan Kedua penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1.MUHAMMAD GUNAWAN, S.H., 2.SOPIANA, S.H., 3.HELMI SYAFRIZAL, S.H., 4.DESSRI KURNIAWATI, S.H.,M.H., Para Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Tuah Bantan Bengkalis yang beralamat kantor di Pantai Marina Hotel Lantai II – Jalan Yos Sudarso No. 02 Kel. Bengkalis, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis - Riau; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 43/SKK/LBHTUAN-BENGKALIS/VIII/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 60/SK/TPK/2022/PN.Pbr tanggal 08 Agustus 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 01 Agustus 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 01 Agustus 2022 tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUGINI terbukti seccara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGINI berupa pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan Terdakwa SUGINI untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan dengan pidana selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SUGINI membayar Uang Pengganti sebesar Rp.401.733.864,- (empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Pidana Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
-
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Duiker Jl. batin selan (18 x 1,3 x 1,3m) kegiatan silpa dana desa T.A 2019 program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa P3MD.(asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. Awang (300 X 2 X 0,15) Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2019 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Alokasi Dana Desa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. Tanjung Dagok (191 X 2 X 0,15M) Kegiatan Alokasi Dana Desa TA.2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Semenisasi Beton Jl. Setia Budi (197 x 2 x 0,15 M) (Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2017 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. SITI JAYA (270 X 2 X 0,15M) (KEGIATAN: Silpa Dana Desa T.A 2018 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Empang Kelapahan (235X 2 X 0,15 M),Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Cin Bu Kiong (269X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (SATU) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semens Jl.Pehabong Nibung (280 X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa Ta.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Puteri Bintang Beraleh (232 X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa TA.2017 Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor + Tower Air 2 Unit Dusun Suka Ramai Tahun Anggaran 2019 (Silva Dana Desa T.A2017). (asli) 1 (satu) Bundel Penawaran Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Janda Genong (248 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Janda Genong (248 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Sekarat Mata Beras (304 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Duiker JL. Proyek Ubi (9 X 3 X 1,3M) Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Alokasi Dana Desa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Gazebo Di Bibir Pantai 1 Unit Kegiatan Alokasi Dana Desa TA.2019. (asli) 3 (tiga) Lembar Dokumen Rencana Anggaran Biaya Program P3MD Dana Desa Kegiatan Pengadaan Jaringan Wifi Sumber Dana Apbn Tahun Anggaran 2019 Desa Lokasi Kantor Desa Titi Akar. (asli) 1 (satu) Bundel Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Wakaf (272 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa Ta.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa TA. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Wifi Desa Desa Titi Akar, Volume 1 Unit, Anggaran T.A 2019. 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 29 April 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 17 MEI 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 30 APRIL 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 20 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 16 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 01 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 03 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 02 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 19 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 19 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 04 September 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 03 September 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Oktober 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 18 Oktober 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 07 November 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 05 November 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 Tanggal 27 Desember 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 26 Desember 2019.(asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 30 Desember 2019. (asli) 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II bersumber APBN Tahun 2019 nomor: 100/PEM/TTA/XI/2019/74 tanggal 05 november 2019. (asli) 2 (lembar) Rekening Koran Periode 01/01/20 s/d 30/12/20 PT. BANK RIAU cabang Dumai. (foto copy) 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara T. A 2019 tanggal 31 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan dari SUGINI . (asli) 5 (lembar) Surat Permintaan Pemabayaran (SPP) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara T. A 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Titi Akar T. A 2020. (asli) 3 (tiga) lembar Rekening Koran 01/01/19 s/d 4/12/19.(foto copy) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) silpa Dana Desa T. A 2017 tanggal 20 Mei 2019. (asli) 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor : 02/SK/DTTA/2013 tetang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Urusan Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis tanngal Januari 2013. (asli) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) silpa Dana Desa T. A 2018 Tanggal 02 Mei 2019 . (asli) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor: 01/SK/TTA/I/2019 tanggal 02 Januari 2019. (asli) 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar nomor:14/SK/TTA/I/2019 tetang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis. (asli) 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Nomor; 01 /Sk/Tta/I/2020 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Tanggal 02-Januari-2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 9 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar N0: 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 2 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Den Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Titi Akar.(asli) 1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulanan Pemerintahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan dari Dana Silpa dana Desa (DD) dan Dana Lainya Tahun 2017/2018 yang dianggarkan dalam APBDes Tahun 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar Nomor:10 Tahun 2020 Tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan ke III Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Kepala Desa Titi Akar Nomor:09 Tahun 2020 Tetang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (satu) Bundel Gambar Rencana Sebagai Berikut :
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Sekeratas Mata Beras Volume: 304 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi : RT 02 / RW 02 Dusun Suka Ramai Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan Duiker Jl. Batin Selan Volume: 18 M X 1,3 M X 1,3 M Lokasi : Rt 02 / RW 05 Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan Duiker Jl. Proyek Ubi Volume: 9 M X 1,3 M X1,3 M. Lokasi RT 02 / RW 07 dusun Makmur Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Siti Jaya Volume: 270 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi RT 01/ RW 05 Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Janda Genong Volume: 248 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi: RT 01 / RW 09 dusun HUtan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Cin Bu Koing Volume: 269 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01 / RW 09 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Pehabong Nibung Volume : 280 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01/ RW 08 dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Puteri Bintang Beraleh Volume; 232 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01 / Rw 08 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Awang Volume 300 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 02/ Rw 08 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019.(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Wakaf Volume : 272 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi RT 02 / Rw 07 Dusun Sido Makmur Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019.(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Empang Kelapahan Volume: 235 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi Rt 01/ Rw 09 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Beton Jl. Setia Budi Volume: 197 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi: RT 01 / Rw 05b Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana pembangunan Sumur Bor + Tapak Tangki RT 0 / Rw 00 Volume: 2 unit. Lokasi Dusun Suka Ramai Dan Dusun Mak Dewa Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2017. (asli)
1 (Satu) Lembar Gambar Pekerjaan Pengadaan Jaringan Wifi Desa. Lokasi Halaman Kantor Desa Titi Akar Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
Gambar rencana semenisasi Beton Jalan Gang Tuk volume 201.5X2X0.15. (asli)
2 (dua) lembar Rekap Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Non Prasarana Dana Desa TA.2020 bulan Desember 2020.(asli). 1 (satu) lembar Rekap Kegiatan Tahun 2020 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tentang Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) tanggal 31 Desember 2020.(asli) 1 (satu) lembar Rekap Kegiatan Tahun Anggaran 2019 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) tanggal 31 Desember 2019.(asli).
(Dipergunakan untuk perkara An terdakwa SUKARTO).
Menetapkan agar terdakwa SUGINI membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUGINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana DAKWAAN PRIMAIR “sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabanya.
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara;
Subsider: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan dengan seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS : 04/BKS/06/2022, tanggal 15 Juni 2022 yang isinya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUGINI selaku Kaur keuangan desa titi akar tahun 2020 berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 03 Januari 2020, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Sukarto (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala desa titi akar sejak tahun 2018 berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor 494/KTPS/XII/2018 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa titi akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis masa jabatan 2018-2024 tanggal 12 Desember 2018 pada tahun 2020 secara melawan hukum telah mencairkan dana dari APBDes Desa Titi Akar tahun 2020 di bank riau Kepri cabang Dumai dengan nomor rekening 10-40-20016-8 untuk kegiatan fisik tahun 2020 yang tidak dilaksanakan terdakwa dan tidak selesai dalam pengerjaannya, dimana pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan kepala Desa Titi Akar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 terhitung sejak bulan Februaari Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau pada waktu lain ditahun 2020 dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sebagaimana dalam Pasal 2 menyebutkan : Ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kemudian ayat (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Pasal 51 ayat (1) arus kas keluar sebagaimana maksud dalam pasal 49 memuat semua bukti pengeluaran belanja atas beban APBDesa dan ayat (2) semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dimana dana sudah dicairkan tetapi ada 7 pekerjaan fisik tidak dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp.692.126.120,- dan 3 pekerjaan fisik tidak selesai dilaksanakan sebesar Rp.111.341.608,-, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 ditemukan kerugian keuangan negara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan desa titi akar sejak tahun 2019 yang tugas nya mencairkan dan membayar atas perintah Sukarto (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Bahwa desa titi akar pada tahun 2019 dan tahun 2020 mendapatkan tiap tahun nya alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) dan bantuan keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten.
Bahwa APBDes titi akar tahun 2019 berdasarkan peraturan desa titi akar Nomor 9 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perubahan desa titi akar tahun angagran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-
APBDes titi akar tahun 2020 berdasarkan peraturan desa titi akar Nomor. 10 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perubahan ketiga desa titi akar tahun angagran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-
Bahwa pada tahun 2019 jenis kegiatan fisik sebagai berikut :
Sumber dana
ADD ADA 5 (lima) kegiatan (Murni+ SILPA) dengan nilai Rp. 479.625.800
DD 18 (delapan belas) kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 2.671.315.800
P3ID 3 (tiga) kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 425.000.000
Total kegiatan T.A 2019 sebesar Rp. 3.575.941.600,-
Bahwa pada tahun 2020 jenis kegiatan fisik sebagai berikut :
Sumber dana
ADD 1 (satu) kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 65.615.000
DD 10 (sepuluh) kegiatan ( Murni + SILPA) sebesar Rp. 1.004.218.100
P3ID 7 (tujuh) kegiatan (Murni + SILPA) Sebesar Rp. 625.000.000
Total kegiatan T.A 2020 sebesar Rp. 1.694.833.100,-
Bahwa dana yang diperuntukkan kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2020 sesuai BKU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan | T.A | Sumber Dana | Anggaran | Nomor BKU | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 10 | |
| 1. | Lanjutan semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 164.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 13 Maret 2020 | |
| 2. | Pembangunan jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 | 2020 | Dana Desa | 151.922.800 | BKU No. 1/BKM/2020 02 Okt 2020 | |
| 3. | Pembangunan Jalan Sekkerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 | 2020 | Dana Desa | 100.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 | |
| 4. | Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :4/BKM/2020 28 Juli 2020 | |
| 5. | Lanjutan semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :5/BKM/2020 28 Juli 2020 | |
| 6. | Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 115.000.000 | BKU No. 1/BKM/2020 6/BKM/2020 10 Juni 2020 28 Juli 2020 | |
| 7. | Lanjutan jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 90.000.000 | BKU No :2/BKM/2020 13 Agust 2020 | |
| 8. | Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok | 2020 | ADD | 51.536.300 | BKU No :3/BKM/2020 14 Juli 2020 | |
| 9. | Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 | 2020 | ADD | 80.666.820 | BKU No :2/BKM/2020 10 Sept 2020 | |
| 10. | Pembangunan jembatan batin ngok | 2020 | P3ID | 121.310.000 | BKU No : 4/BKM/2020 3/BKM/2020 | |
| 11. | Pembangunan semenisasi jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok | 2020 | P3ID | 78.690.000 | BKU No :3/BKM/2020 8 April 2020 | |
| 12. | SiLPA Tahun 2017 untuk pembangunan dwiker jalan janda genong dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 | 2020 | P3ID | 84.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 10 Sept 2020 | |
| 13. | SiLPA Tahun 2017 untuk pembangunan perpuatakaan dan taman bacaan desa | 2020 | P3ID | 65.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 12 Feb 2020 | |
| 1.242.125.920 |
Bahwa pada tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan fisik sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan terdapat 7 (tujuh) kegiatan yang tidak dilaksanakan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa SUGINI, akan tetapi Terdakwa tetap melakukan pencairan di Bank riau Kepri cabang dumai yang sumber dananya dari APBDes titi akar tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :
Lanjutan semenisasi jalan janda genong RT.01 RW.08 Dusun hutan samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), dimana pekerjaan tersebut dianggarkan pada tahun 2019 Tetapi pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020.
Pembangunan jembatan cinbu kiong Dusun Hutan samak Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 2 Oktober 2020.
Lanjutan semenisasi jalan pehabung nibung dusun hutan samak dengan anggaran Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 28 Juli 2020.
Pembangunan jembatan kehamat datuk kebeneh dusun hutan samak anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta ) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 13 Agustus 2020.
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari silpa Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) sumber keuangan yaitu ADD silpa tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 14 Juli 2020.
Pembangunan Dwiker Jl. Nes dusun sido makmur RT.002/RW.007 dari dana silpa Rp. 80.666.820,- dana sudah diambil kaur keuangan bersama dengan kepala desa tetapi belum di kerjakan, Silpa ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes tahun 2020, tetapi pada tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dimana uang nya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 10 September 2020.
SILPA Tahun 2017 untuk pembangunan dwiker jalan janda genong dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dimana uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 12 Februari 2020.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sukarto melakukan pencairan di Bank riau Kepri cabang dumai yang sumber dananya dari APBDes titi akar tahun 2020 yaitu pekerjaan :
Silpa tahun 2017 untuk pembangunan lanjutan semenisasi jalan sekerat mata beras dusun mak dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimasukkan kembali dalam APBDes tahun 2020 dimana uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 12 Februari 2020 tetapi fisiknya belum selesai dikerjakan sehingga ditemukan selisih sebesar Rp. 43.991.451 (empat puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.080.000 5.986.524 5.093.476 2 Bahan 82.116.000 44.367.275 37.738.725,20 3 Alat 2.500.000 1.350.750 1.149.250 4 honor 4.304.000 4.304.000 - Jumlah 100.000.000 56.008.549 43.991.451
-
Lanjutan Semenisasi jalan cinbu kiong dusun hutan samak RT, 001 RW, 008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) sumber keuangan Dana Desa tahun 2020 dimana uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 28 Juli 2020 tetapi fisiknya belum selesai dikerjakan sehingga ditemukan selisih sebesar Rp. 20.545.467,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 7.200.000 4.991.760 2.208.240 2 Bahan 57.688.808 39.995.651 17.693.157 3 Alat 2.100.000 1.445.930 644.070 4 honor 1.338.756 1.338.756 - Jumlah 70.000.000 47.782.079 20.545.467
-
Lanjutan Semenisasi jalan tanjung dagok Dusun Hutan samak dengan anggaran Rp Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) sumber keuangan Dana Desa tahun 2020 dimana uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 28 Juli 2002 tetapi fisiknya belum selesai dikerjakan sehingga ditemukan selisih sebesar Rp. 46.804.690,- (empat puluh enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah).
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.800.000 6.781.460 5.018.540 2 Bahan 94.401.000 54.252.255 40.148.745,30 3 Alat 3.850.000 2.212.595 1.637.405 4 honor 4.949.000 - - Jumlah 115.000.000 63.246.310 46.804.690,30
Bahwa terhadap ketiga kegiatan tersebut dananya sudang dicairkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sukarto tetapi kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan sebagaimana dalam rencana anggaran biaya dan gambar rencana.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sukarto setelah uang dicairkan di bank riau Kepri cabang Dumai uang tersebut dibawa pulang oleh kaur keuangan kerumahnya, selanjutnya kaur keuangan yang membelanjakan kebutuhan bahan material untuk semua kegiatan fisik tanpa melibatkan kaur perencanaan selaku pelaksana kegiatan anggaran (PKA), dimana Kaur keuangan membawa uang yang bersumber dari APBDes titi akar tahun 2020 atas sepengetahuan dan seizin Sukarto selaku kepala desa titi akar.
Bahwa terdakwa yang membelanjakan bahan material untuk kegiatan fisik tanpa melibatkan Aden selaku kaur perencanaan dan pelaksana kegiatan anggaran (PKA) berdasarkan arahan atau perintah Sukarto selaku Kepala desa titi akar.
Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 kaur perencanaan atasnama Aden selaku PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) tidak pernah diserahkan uang oleh Tersangka untuk mengelola keuangan terkait pekerjaan fisik,
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala Desa titi akar telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa SUGINI selaku Kaur keuangan desa titi akar tahun 2020 berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 03 Januari 2020, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Sukarto (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala desa titi akar sejak tahun 2018 berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor 494/KTPS/XII/2018 tentang pengesahan dana pengangkatan kepala desa titi akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis masa jabatan 2018-2024 tanggal 12 Desember 2018 pada tahun 2020 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) yaitu dengan mencairkan dana untuk kegiatan fisik tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku kaur keuangan bersama-sama dengan sukarto selaku kepala desa titi akar melakukan pencairan dana untuk kegiatan fisik tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar telah mencairkan dana dari APBDes Desa Titi Akar tahun 2020 di bank riau Kepri cabang Dumai dengan nomor rekening 10-40-20016-8 untuk kegiatan fisik tahun 2020 yang tidak dilaksanakan terdakwa dan tidak selesai dalam pengerjaannya, dimana pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan kepala Desa Titi Akar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 terhitung sejak bulan Februari Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau pada waktu lain ditahun 2020 dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sebagaimana dalam Pasal 2 menyebutkan : Ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kemudian ayat (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Pasal 51 ayat (1) arus kas keluar sebagaimana maksud dalam pasal 49 memuat semua bukti pengeluaran belanja atas beban APBDesa dan ayat (2) semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dimana dana sudah dicairkan tetapi ada 7 pekerjaan fisik tidak dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp.692.126.120,- dan 3 pekerjaan fisik tidak selesai dilaksanakan sebesar Rp.111.341.608,-, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 ditemukan kerugian keuangan negara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa desa titi akar pada tahun 2019 dan tahun 2020 mendapatakan tiap tahun nya alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) dan bantuan keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten.
Bahwa APBDes titi akar tahun 2019 berdasarkan peraturan desa titi akar Nomor 9 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perubahan desa titi akar tahun angagran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-
APBDes titi akar tahun 2020 berdasarkan peraturan desa titi akar Nomor. 10 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perubahan ketiga desa titi akar tahun angagran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-
Bahwa pada tahun 2019 jenis kegiatan fisik sebagai berikut :
Sumber dana
ADD ADA 5 (lima) kegiatan (Murni+ SILPA) dengan nilai Rp. 479.625.800
DD 18 (delapan belas) kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 2.671.315.800
P3ID 3 (tiga) kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 425.000.000
Total kegiatan T.A 2019 sebesar Rp. 3.575.941.600,-
Bahwa pada tahun 2020 jenis kegiatan fisik sebagai berikut :
Sumber dana
ADD 1 (satu) kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 65.615.000
DD 10 (sepuluh) kegiatan ( Murni + SILPA) sebesar Rp. 1.004.218.100
P3ID 7 (tujuh) kegiatan (Murni + SILPA) Sebesar Rp. 625.000.000
Total kegiatan T.A 2020 sebesar Rp. 1.694.833.100,-
Bahwa dana yang diperuntukkan kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2020 sesuai BKU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan | T.A | Sumber Dana | Anggaran | Nomor BKU | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 10 | |
| 1. | Lanjutan semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 164.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 13 Maret 2020 | |
| 2. | Pembangunan jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 | 2020 | Dana Desa | 151.922.800 | BKU No. 1/BKM/2020 02 Okt 2020 | |
| 3. | Pembangunan Jalan Sekkerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 | 2020 | Dana Desa | 100.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 | |
| 4. | Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :4/BKM/2020 28 Juli 2020 | |
| 5. | Lanjutan semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :5/BKM/2020 28 Juli 2020 | |
| 6. | Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 115.000.000 | BKU No. 1/BKM/2020 6/BKM/2020 10 Juni 2020 28 Juli 2020 | |
| 7. | Lanjutan jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 90.000.000 | BKU No :2/BKM/2020 13 Agust 2020 | |
| 8. | Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok | 2020 | ADD | 51.536.300 | BKU No :3/BKM/2020 14 Juli 2020 | |
| 9. | Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 | 2020 | ADD | 80.666.820 | BKU No :2/BKM/2020 10 Sept 2020 | |
| 10. | Pembangunan jembatan batin ngok | 2020 | P3ID | 121.310.000 | BKU No : 4/BKM/2020 3/BKM/2020 | |
| 11. | Pembangunan semenisasi jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok | 2020 | P3ID | 78.690.000 | BKU No :3/BKM/2020 8 April 2020 | |
| 12. | SiLPA Tahun 2017 untuk pembangunan dwiker jalan janda genong dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 | 2020 | P3ID | 84.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 10 Sept 2020 | |
| 13. | SiLPA Tahun 2017 untuk pembangunan perpuatakaan dan taman bacaan desa | 2020 | P3ID | 65.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 12 Feb 2020 | |
| 1.242.125.920 |
Bahwa pada tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan fisik sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan terdapat 7 (tujuh) kegiatan yang tidak dilaksanakan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa SUGINI, akan tetapi Terdakwa tetap melakukan pencairan di Bank riau Kepri cabang dumai yang sumber dananya dari APBDes titi akar tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :
Lanjutan semenisasi jalan janda genong RT.01 RW.08 Dusun hutan samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), dimana pekerjaan tersebut dianggarkan pada tahun 2019 Tetapi pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020.
Pembangunan jembatan cinbu kiong Dusun Hutan samak Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 2 Oktober 2020.
Lanjutan semenisasi jalan pehabung nibung dusun hutan samak dengan anggaran Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 28 Juli 2020.
Pembangunan jembatan kehamat datuk kebeneh dusun hutan samak anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta ) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 13 Agustus 2020.
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari silpa Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) sumber keuangan yaitu ADD silpa tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 14 Juli 2020.
Pembangunan Dwiker Jl. Nes dusun sido makmur RT.002/RW.007 dari dana silpa Rp. 80.666.820,- dana sudah diambil kaur keuangan bersama dengan kepala desa tetapi belum di kerjakan, Silpa ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes tahun 2020, tetapi pada tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dimana uang nya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 10 September 2020.
SILPA Tahun 2017 untuk pembangunan dwiker jalan janda genong dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dimana uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 12 Februari 2020.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sukarto melakukan pencairan di Bank riau Kepri cabang dumai yang sumber dananya dari APBDes titi akar tahun 2020 yaitu pekerjaan :
Silpa tahun 2017 untuk pembangunan lanjutan semenisasi jalan sekerat mata beras dusun mak dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimasukkan kembali dalam APBDes tahun 2020 dimana uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 12 Februari 2020 tetapi fisiknya belum selesai dikerjakan sehingga ditemukan selisih sebesar Rp. 43.991.451 (empat puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.080.000 5.986.524 5.093.476 2 Bahan 82.116.000 44.367.275 37.738.725,20 3 Alat 2.500.000 1.350.750 1.149.250 4 honor 4.304.000 4.304.000 - Jumlah 100.000.000 56.008.549 43.991.451
-
Lanjutan Semenisasi jalan cinbu kiong dusun hutan samak RT, 001 RW, 008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) sumber keuangan Dana Desa tahun 2020 dimana uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 28 Juli 2020 tetapi fisiknya belum selesai dikerjakan sehingga ditemukan selisih sebesar Rp. 20.545.467,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 7.200.000 4.991.760 2.208.240 2 Bahan 57.688.808 39.995.651 17.693.157 3 Alat 2.100.000 1.445.930 644.070 4 honor 1.338.756 1.338.756 - Jumlah 70.000.000 47.782.079 20.545.467
Lanjutan Semenisasi jalan tanjung dagok Dusun Hutan samak dengan anggaran Rp Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) sumber keuangan Dana Desa tahun 2020 dimana uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 28 Juli 2002 tetapi fisiknya belum selesai dikerjakan sehingga ditemukan selisih sebesar Rp. 46.804.690,- (empat puluh enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah).
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.800.000 6.781.460 5.018.540 2 Bahan 94.401.000 54.252.255 40.148.745,30 3 Alat 3.850.000 2.212.595 1.637.405 4 honor 4.949.000 - - Jumlah 115.000.000 63.246.310 46.804.690,30
Bahwa terhadap ketiga kegiatan tersebut dananya sudang dicairkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sukarto tetapi kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan sebagaimana dalam rencana anggaran biaya dan gambar rencana.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sukarto setelah uang dicairkan di bank riau Kepri cabang Dumai uang tersebut dibawa pulang oleh kaur keuangan kerumahnya, selanjutnya kaur keuangan yang membelanjakan kebutuhan bahan material untuk semua kegiatan fisik tanpa melibatkan kaur perencanaan selaku pelaksana kegiatan anggaran (PKA), dimana Kaur keuangan membawa uang yang bersumber dari APBDes titi akar tahun 2020 atas sepengetahuan dan seizin Sukarto selaku kepala desa titi akar.
Bahwa terdakwa yang membelanjakan bahan material untuk kegiatan fisik tanpa melibatkan Aden kaur perencanaan selaku pelaksana kegiatan anggaran (PKA) berdasarkan arahan atau perintah Sukarto selaku Kepala desa titi akar.
Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 kaur perencanaan atasnama Aden selaku PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) tidak pernah diserahkan uang oleh bendahara desa untuk mengelola keuangan terkait pekerjaan fisik.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala Desa titi akar telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Bahwa terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Titi Akar dalam melaksanakan kegiatan Fisik yang Dananya bersumber dari APBDes dan tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sebagaimana dalam Pasal 2 menyebutkan : Ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran., Pasal 51 ayat (1) arus kas keluar sebagaimana maksud dalam pasal 49 memuat semua bukti pengeluaran belanja atas beban APBDesa dan ayat (2) semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan tertanggal 22 Agustus 2022 atas Surat dakwaan Penuntut Umum dan telah diputus dengan Putusan Sela tanggal 12 September 2022 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa SUGINI tidak dapat diterima;
2. Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara No. 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr atas nama Terdakwa SUGINI tersebut dilanjutkan;
3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi-saksi dan bukti lain dalam perkara ini;
4. Menangguhkan biaya perkara hingga pada putusan akhir;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk pencairan keuangan di Desa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 tidak ada rekomendasi atau syarat apapun dari Kecamatan. Dimana pencairan seutuhnya merupakan kewenangan di Desa, dan pencairan dilaporkan dalam bentuk realisasi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa rekomendasi atau syarat dari Kecamatan untuk pencairan terakhir ada pada Tahun 2018. Mulai Tahun 2019 sampai dengan sekarang pencairan tidak memakai rekomendasi dari Camat.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jika ada anggaran yang tidak terserap pada Tahun 2019 dimana anggaran tersebut menjadi SILPA, jika untuk mencairkan Tahun berikutnya maka akan di anggarkan lagi ke dalam APBDes, setelah di Sahkan rancangan APBDes itu oleh Kepala Desa dan BPD baru Desa boleh mempergunakan SILPA tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dana SILPA Tahun 2019 jika berasal dari Kegiatan Fisik wajib digunakan untuk Kegiatan Fisik Tahun 2020.
Bahwa jika SILPA yang berasal dari Penghematan Anggaran Tahun 2019 atau Sisa penawaran dana tersebut dapat digunakan untuk bidang yang lain.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Desa Titi Akar merupakan Desa berada di wilayah Rupat Utara.
Bahwa Penggunaan Dana Desa di Titi Akar berdasarkan laporan dari Tenaga Akuntansi atas nama NORATIKA pada Tahun 2019 ada masalah pajak yang tidak dibayar.
Bahwa pada Tahun 2020 ada beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa ada yang dilaksanakan tetapi tidak selesai dimana Dananya sudah dicairkan dan ada kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali Dananya sudah dicairkan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada 7 kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali sementara uangnya sudah diambil seluruhnya yaitu :
• Lanjutan Semenisasi Jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah),
• Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah),
• Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah).
• Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah ),
• Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari SILPA Rp. 51.536.300,- (Lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
• Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.001/RW.007 dari DANA SILPA Rp. 80.666.820,- (Delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah),
• SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 sebesar Rp. 84.000.000,- (Delapan puluh empat juta rupiah),
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada 3 kegiatan yang tidak selesai dikerjakan sementara uangnya sudah diambil seluruhnya yaitu :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah),
Lanjutan Semenisasi Jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT, 001 RW, 008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah),
Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Desa mengadakan rapat tingkat Desa mengenai Rancangan APBDes yang didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Tenaga Pendamping Desa Bidang Pembangunan, Bidang Dana Desa, Bidang Dana ADD, maupun Pendamping P3ID.
Bahwa setelah diadakan rapat baru dilakukan verifikasi Rancangan APBDes oleh Tim Verifikasi Kecamatan yang terdiri dari :
Ketua Tim : Sekcam
Sekretaris Tim : Kasi PMD
Anggota Tim : Tenaga Akuntansi, Pendamping Dana Desa, P3ID, Staf Kasi PMD.
Bahwa verifikasi dilakukan akhir tahun pada bulan Desember yang bertugas melihat penggunaan dana apakah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) setiap Dana.
Bahwa apabila Tim Verifikasi melakukan verifikasi rancangan APBDES tentang Pengunaan sesuai dengan Juknis yang tidak sesuai diberi catatan untuk diperbaiki dan dikeluarkan SK verifikasi rancangan APBDes, Desa memperbaiki kekurangan dari hasil verifikasi kemudian di Sah kan oleh Desa.
Bahwa Saksi menerangkan sebagai berikut:
APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor. 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatanRp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-;
APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor. 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-
Penggunaan APBDes Titi Akar sebagai berikut :
Kegiatan Fisik Di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
• Semenisasi Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-.
• Pembangunan Gazebo di Bibir Pantai Jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-
• Semenisasi Jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (Silpa ADD)
• Pembangunan Dwiker Jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (Silpa ADD).
• Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (Silpa ADD).
Sumber DD
• Semenisasi Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-
• Semenisasi Jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-
• Semenisasi Jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-
• Semenisasi Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-
• Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-
• Semenisasi Jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-
• Semenisasi Jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-
• Semenisasi Jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-
• Semenisasi Jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-
• Semenisasi Jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-
• Pembangunan Dwiker Jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-
• Pembangunan Jembatan Jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-
• Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-
• Semenisasi Jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (Silpa DD).
• Semenisasi Jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD)
• Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (Silpa DD).
• Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
• Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan Jl. Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-
• Semenisasi Jl. Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (Silpa P3ID)
• Lanjutan Semenisasi Jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (Silpa P3ID)
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-
• Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyebrangan senilai Rp. 24.926.497,- (Silpa)
Kegiatan Fisik Di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu:
Sumber ADD
• Semenisasi Jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (Silpa ADD)
• Pembuatan Bodi Jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (Silpa ADD)
• Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD)
• Dwiker Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (Silpa ADD)
• Dwiker Jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (Silpa ADD).
• Dwiker Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (Silpa ADD).
• Dwiker Jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-
• Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (Silpa ADD)
Sumber DD
• Lanjutan Semenisasi Jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-
• Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-
• Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-
• Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (Silpa DD)
• Semenisasi Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (Silpa DD)
• Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (Silpa DD)
• Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (Silpa DD)
Sumber Dana P3ID
• Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-
• Pembangunan Perpustakaan Dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (Silpa P3ID)
• Semenisasi Jl. Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (Silpa P3ID)
• Semenisasi Jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai 81.588.000,- (Silpa P3ID).
• Dwiker Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (Silpa P3ID).
• Dwiker Jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (Silpa P3ID).
• Pembangunan Jembatan Jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (Silpa P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-
• Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyebrangan senilai Rp. 24.916.497,- (Silpa);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Temuan tersebut berdasarkan Laporan dari Pendamping Desa SAHARUDIN als DADANG bersama dengan AFRIZAL. Saksi tidak turun kelapangan melihat kegiatan fisik tersebut akan tetapi kami melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa, di Desa Titi Akar kami melakukan klarifikasi terhadap semua kegiatan kepada semua Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dari hasil klarifikasi masing-masing PKA mengakui bahwa laporan SAHARUDIN als DADANG bersama dengan AFRIZAL benar belum selesai dilaksanakan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa SPJ Tahun 2019 dan Tahun 2020 Kecamatan Rupat Utara tidak ada menerima SPJ.
Bahwa Desa umumnya menyerahkan laporan realisasi selama 1 (satu) Tahun Anggaran akan tetapi Desa Titi Akar tidak pernah menyerahkan laporan realisasi selama 1 (satu) tahun.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa laporan realisasi tersebut diserahkan ke Kecamatan melalui Tenaga Akuntansi, dimana Tenaga Akuntansi meneruskan ke Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD. Untuk Desa Titi Akar tidak ada menyerahkan laporan realisasi jadi Tenaga Akuntansi melaporkan ke Dinas PMD bahwa Desa Titi Akar tidak ada menyerahkan laporan realisasi.
Bahwa Kecamatan tidak ada wewenang memberikan sanksi, yang berhak memberikan sanksi yaitu Dinas PMD Kabupaten.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2019 temuan yang kami dapatkan yaitu pada Pajak yang tidak dibayarkan berdasarkan Monitoring Tim Kecamatan ke Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tim Monitoring tidak melakukan cek lokasi, tetapi memeriksa kelengkapan dokumen Surat Pertanggung Jawaban dan menanyakan Dana yang sudah dicairkan untuk kegiatan fisik.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi NORATIKA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Tenaga Akuntansi pada Kecamatan Rupat Utara;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar Saksi menjadi Tenaga Akuntansi yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 2/KPTS/I/2020 Tentang pengangkatan dan penempatan Tenaga Pendamping Akuntansi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 tanggal 2 Januari 2020.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tugas Tenaga Akuntansi yaitu ditempatkan pada setiap Kantor Camat dengan tugas membantu melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mengelola Keuangan Desa pada Desa sesuai penugasan dalam Kecamatan, berkenaan dengan :
Penganggaran.
Penata usahaan.
Pelaporan.
Pertanggungjawaban.
Bahwa Saksi menerangkan sebagai berikut :
Penganggaran itu seperti melakukan verifikasi rancangan APBDes.
Verifikasi di Kecamatan dengan mengacu kepada PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selaku Tim verifikasi kami berhak melakukan revisi baik mengurangi dan menambahkan sesuai dengan Permendagri tersebut.
Hasil verifikasi tersebut dibuat dalam bentuk berita acara dan Surat Keputusan Camat.
Setelah selesai di verifikasi Rancangan APBDes tersebut dikembalikan ke Desa Titi Akar untuk di perbaiki sesuai berita acara hasil verifikasi kemudian di tetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan BPD dan hasil penetapan dikirim ke Kecamatan Rupat Utara.
Penatausahaan itu seperti pencatatan pada Buku Kas Umum.
Apabila Desa melakukan pencairan maka Desa membuat Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak dan Buku Realisasi, jadi Tugas Saksi yaitu melakukan pengecekan apakah semua pengeluaran sudah dimasukkan kedalam masing-masing buku.
Pelaporan itu seperti laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan.
Pelaporan mencakup realisasi kegiatan yang dilaksanakan Desa.
Pertanggungjawaban seperti laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa nama-nama Desa yang Saksi dampingi yaitu :
Desa Tanjung Medang.
Desa Teluk Rhu.
Desa Tanjung Punak.
Desa Putri Sembilan.
Desa Kadur.
Desa Hutan Ayu.
Desa Suka Damai.
Desa Titi Akar.
Bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut:
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana Desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-;
Bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana Desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-
Bahwa Kegiatan Fisik Di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
Semenisasi Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-.
Pembangunan Gazebo Di Bibir Pantai Jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-
Semenisasi Jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (Silpa ADD)
Pembangunan Dwiker Jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (Silpa ADD).
Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (Silpa ADD).
Sumber DD
Semenisasi Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-
Semenisasi Jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-
Semenisasi Jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-
Semenisasi Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-
Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-
Semenisasi Jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-
Semenisasi Jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-
Semenisasi Jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-
Semenisasi Jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-
Semenisasi Jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-
Pembangunan Dwiker Jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-
Pembangunan Jembatan Jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-
Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-
Semenisasi Jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (Silpa DD).
Semenisasi Jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD)
Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (Silpa DD).
Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
Pembangunan Jembatan Jl. Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-
Semenisasi Jl. Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (Silpa P3ID)
Lanjutan Semenisasi Jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (Silpa P3ID)
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-
Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-
Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyebrangan senilai Rp. 24.926.497,- (Silpa)
Bahwa Kegiatan Fisik Di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu:
Sumber ADD
Semenisasi Jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (Silpa ADD)
Pembuatan Bodi Jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (Silpa ADD)
Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD)
Dwiker Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (Silpa ADD)
Dwiker Jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (Silpa ADD).
Dwiker Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (Silpa ADD).
Dwiker Jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-
Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (Silpa ADD)
Sumber DD
Lanjutan Semenisasi Jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-
Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-
Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-
Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-
Lanjutan Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (Silpa DD)
Semenisasi Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (Silpa DD)
Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (Silpa DD)
Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (Silpa DD)
Sumber Dana P3ID
Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-
Pembangunan Perpustakaan Dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (Silpa P3ID)
Semenisasi Jl. Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (Silpa P3ID)
Semenisasi Jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai 81.588.000,- (Silpa P3ID).
Dwiker Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (Silpa P3ID).
Dwiker Jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (Silpa P3ID).
Pembangunan Jembatan Jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (Silpa P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-
Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-
Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyebrangan senilai Rp. 24.916.497,- (Silpa)
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Surat Pertanggung Jawaban Tahun 2019 dan Tahun 2020 belum ada dibuat oleh Desa Titi Akar.
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2021 Tim Monitoring melakukan monitoring ke Desa Titi Akar.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setiap kegiatan belanja tidak ada pelaporan pertanggung jawaban.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Prosedur Penyusunan yaitu Desa menerima pagu anggaran untuk Tahun 2019 dan Tahun 2020 dan bentuk Peraturan Bupati. Selanjutnya Desa menyusun rancangan APBDes sesuai kebutuhan di Desa lalu di ajukan ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi Kecamatan, setelah selesai di verifikasi dikembalikan ke Desa di lengkapi berita acara hasil verifikasi untuk di tindaklanjuti Desa dan dijadikan APBDes dan penetapan pengesahan APBDes.
Bahwa Pengesahan dilakukan antara Badan Perwakilan Desa dengan Pemerintah Desa, setelah di tetapkan Desa mengirim ke Bupati cq Dinas PMD melalui Camat.
Bahwa setiap perubahan APBDes wajib dilaporkan kepada Kecamatan sesuai aturan PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 Pasal 40 sebagai berikut :
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi :
Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenan;
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeeran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBDes itu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Perubahan APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai perubahan APBDesa dan tetap mempedomani RKP Desa.
Pasal 34 PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018 sebagai berikut :
Ayat (1) :
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk evaluasi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2019 Desa Titi Akar sudah membuat Laporan Pertanggungjawaban APBDes nya sementara pada Tahun 2020 Desa Titi Akar Belum membuat Laporan Pertanggungjawaban APBDes nya sehingga Desa Titi Akar kena sanksi berupa tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahun 2021.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa karena Desa Titi Akar belum membuat laporan maka Saksi mengingatkan dan mengarahkan Perangkat Desa agar segera membuat laporan dan Saksi melaporkan ke Dinas PMD melalui KABID PEMDES atas nama RINALDI.
Bahwa sepengetahuan Saksi pada Tahun 2020 belum dibuatnya laporan disebabkan karena tidak ada Perangkat Desa yang paham. Pada Tahun 2019 biasanya laporan dikerjakan oleh APAT sementara APAT pada Tahun 2020 sudah tidak bekerja lagi di Kantor Desa.
Bahwa Saksi menerangkan sebagai berikut:
Sumber Dana.
ADD dan P3ID yaitu dari APBD Kab. Bengkalis.
DD yaitu dari APBN;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi PANUT, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Rupat Utara;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tugas Saksi selaku Kasi Tata Pemerintahan pada Kantor Camat Rupat Utara adalah sebagai berikut:
Melaksanakan pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD.
Melakukan pengadministrasian pendaftaran tanah.
Melaksanakan rapat akhir tahun dengan Perangkat Desa yang dilaksanakan di Kecamatan.
Melakukan koordinasi dengan Kepala Desa mengenai perkembangan Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang dibahas pada rapat evaluasi Desa yang dilaksanakan Pihak Kecamatan mengenai perkembangan Desa pada rapat akhir tahun dengan pihak Kecamatan adalah mengenai masalah anggaran Desa, realisasi pembangunan, kinerja Desa, permasalahan pembangunan yang ada di Desa, pajak Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi pernah mengikuti rapat akhir tahun pihak Kecamatan dan Perangkat Desa di Tahun 2021, pada rapat tersebut dibahas realisasi pembangunan dan Dana Desa Titi Akar.
Bahwa Temuan pada saat rapat tersebut pada Desa Titi Akar adalah realisasi pembangunan yang tidak dilaksanakan ataupun tidak selesai dilaksanakan, masalah realisasi anggaran yaitu berupa anggaran yang telah dicairkan akan tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa Titi Akar, laporan pelaksanaan kegiatan berupa SPJ Kegiatan Desa yang terlambat disampaikan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam rapat tahunan dengan pihak Kecamatan pada saat itu Kepala Desa Titi Akar pernah menyampaikan apa-apa saja pembangunan Desa yang tidak dilaksanakan di depan forum Rapat akhir tahun dengan seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Rupat Utara, sedangkan untuk realisasi anggaran pada saat itu Kepala Desa tidak menyampaikan berapa realisasi anggarannya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pihak Kecamatan pernah melakukan evaluasi terkait pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh pihak Desa melalui Rapat akhir tahun di kantor Kecamatan dan pada saat itu Camat Rupat Utara meminta agar Desa Titi Akar memperbaiki kinerjanya baik dalam hal pembangunan dan realisasi anggaran Desa yang digunakan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pihak Desa Titi Akar ada menyampaikan laporan tertulis mengenai pembangunan Desa dan Realisasi Anggaran Desa untuk kegiatan pada akhir tahun kepada Kasi PMD Kecamatan Rupat Utara pada akhir tahun anggaran.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa laporan tersebut juga dibahas pada saat Rapat akhir tahun pelaksanaan yang dibahas pada saat itu adalah SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran), masalah pembangunan Desa juga dibahas bersama pihak Kecamatan mengenai apa hambatan dalam pembangunan dan juga apa hambatan dalam realisasi dan keterlambatan dalam menyampaikan laporan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Titi Akar tidak pernah memberikan laporan tertulis dalam Rapat tahunan bersama pihak Kecamatan, dan pada Rapat akhir tahun dengan pihak Kecamatan, BPD pada saat itu tidak menghadiri rapat tahunan tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam Rapat tahunan bersama pihak Kecamatan, yang disampaikan Kepala Desa Titi Akar baik mengenai pembangunan yang belum dilaksanakan apa saja sedangkan realisasi anggaran tidak disampaikan oleh Kepala Desa dalam rapat tahunan tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk pekerjaan pembangunan Desa Titi Akar yang tidak dilaksanakan oleh pihak Kecamatan pernah melakukan pemantauan lokasi pekerjaan saat itu, pemantauan tersebut dilaksanakan oleh Kasi PMD, Pendamping Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pekerjaan untuk pembangunan Desa Titi Akar yang tidak dilaksanakan yang Saksi ketahui adalah berupa Pembangunan Jalan karena pada saat itu tidak ada progres pekerjaan dilokasi pekerjaan salah satunya pekerjaan yang berada di Dusun Hutan Samak.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pihak Kecamatan yang melakukan evaluasi terkait dengan Realisasi Anggaran Desa yang telah dicairkan adalah Kasi PMD (Pemerintahan Desa) pada Kecamatan Rupat Utara.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang Saksi koordinasikan terkait dengan perkembangan Desa dengan Kepala Desa Titi Akar adalah berupa pergantian Perangkat Desa / Mutasi Perangkat Desa saja.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SYAHRUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Pendamping Dana Desa Teknik Infrastruktur Kementerian Desa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar pengangkatan Saksi selaku Pendamping Dana Desa Teknik Infrastruktur Kementerian Desa pada Kecamatan Rupat Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 10 Tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Besarnya Dana Desa Titi Akar Tahun 2019 sebesar Rp.2.542.470.800,- (Dua miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari kegiatan untuk pembangunan dan pemberdayaan Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Besarnya Dana Desa Titi Akar Tahun 2020 sebesar Rp. 1.575.438.000,- (Satu milliar lima ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Lanjutan Semenisasi Jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah) progress pekerjaan 0% (Tidak dikerjakan) dicairkan 100 %
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) progress pekerjaan 0% (Tidak dikerjakan) dicairkan 100 %
Pembangunan Los Pasar Desa Titi Akar Rp.199.295.300,- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) progress pekerjaan 0% (Tidak dikerjakan) pencairan Saksi tidak tahu
Silpa Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan progress pekerjaan baru 50%dicairkan 100 % pada tahun 2020;
Bahwa Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Lanjutan Semenisasi Jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT, 001 RW, 008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) progress pekerjaan yang terlaksana 70% dicairkan 100 %
Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) progress pekerjaan 0% (Tidak dikerjakan) dicairkan 100 %
Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) progress pekerjaan 80% dicairkan 100 %
Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta) progress pekerjaan 0% (Tidak dikerjakan) dicairkan 100 %;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mekanisme pelaksanaan pembangunan infrastruktur dari Perangkat Desa mengenai penggunaan Dana Desa terkait pembangunan infrastruktur Desa kepada Saksi selaku Pendamping Dana Desa Teknik Infrastruktur Kementerian Desa sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dengan PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) pada Desa mengenai pembuatan rencana anggaran biaya.
Melaksanakan musyawarah Desa membahas rencana kerja Pemerintah Desa dengan Perangkat Desa.
Melaksanakan musyawarah penetapan anggaran pendapatan Desa dengan Perangkat Desa dan BPD.
Melaksanakan koordinasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa bersama PKA, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), BPD dan Sekdes.
Melaksanakan tahapan pelaporan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa ke koordinator Kecamatan, untuk Tahun 2019 menggunakan aplikasi Sistem Pembangunan Desa (SIPEDE) pada Kementerian Desa sedangkan untuk Tahun 2020 dengan menggunakan aplikasi Monev DD Kementerian Desa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mekanisme verifikasi pencairan kegiatan untuk infrastruktur Desa adalah sebagai berikut :
Perangkat melaporkan dokumen pelaksanaan kegiatan pada pemerintah Kecamatan.
Pihak Kecamatan melakukan verifikasi data kegiatan dan dokumen administrasi pencairan.
Perangkat Desa melaporkan dokumen kegiatan ke Dinas PMD Kabupaten Bengkalis untuk diverifikasi Kembali.
Setelah diverifikasi kemudian pihak Desa mencairkan / melakukan penarikan dana tersebut ke Bank.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi pernah melakukan evaluasi terhadap pekerjaan pembangunan infrastruktur Desa yang dilaksanakan Perangkat Desa Titi Akar pada akhir tahun anggaran bersama Pendamping P3ID, Koorcam, Tenaga Akuntansi, Kasi PMD Kecamatan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bentuk evaluasi yang Saksi lakukan bersama Tim Lainnya terhadap pekerjaan pembangunan infrastruktur Desa tersebut berupa himbauan kepada Perangkat Desa untuk menyelesaikan pekerjaan dilapangan, menyelesaikan administrasi laporan pelaksanaan dan keuangan, dan himbauan membayar pajak.
Bahwa untuk evaluasi Perangkat Desa Titi Akar tidak pernah ditindaklanjuti karena berdasarkan survey kami dilapangan pekerjaan tersebut tetap tidak dilaksanakan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa audit keuangan Desa Saksi tidak mengetahuinya, akan tetapi seharusnya dilaporkan oleh Kaur Keuangan Desa ke Tenaga Akuntansi Kecamatan, selain itu laporan realisasi anggaran disampaikan juga melalui sistem aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKUDES) pada Kementerian Dalam Negeri.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa hasil audit tersebut dilaporkan kepada Saksi selaku Pendamping Dana Desa Teknik Infrastruktur, pada prinsipnya Saksi hanya memberikan himbauan saja terkait pembangunan infrastruktur Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dari SILPA Dana yang ada di rekening Desa pada Tahun 2019 s/d Tahun 2020 ada pekerjaan pembangunan infrastruktur Desa yang dianggarkan pada tahun berikutnya antara lain :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan progress pekerjaan baru 50%dicairkan 100 % pada Tahun 2020.
SILPA Tahun 2019 untuk Pembangunan Los Pasar Desa Titi Akar Rp.199.295.300,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) progress pekerjaan 0% (Tidak dikerjakan) pencairan Saksi tidak tahu.
SILPA TAHUN 2019 untuk Pembangunan Jembatan Cimbu Kiong Dusun Hutan Samak Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) progress pekerjaan 0% (Tidak dikerjakan) dicairkan 100 % pada Tahun 2020;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dana SILPA yang tidak digunakan oleh Perangkat Desa tersebut dapat dikembalikan lagi ke rekening Desa dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terhadap kegiatan yang tidak selesai tersebut Saksi sudah laporkan kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Kaur Keuangan dan Kepala Desa yang jawaban bersangkutan akan segera memasukkan bahan material, ternyata sampai habis tahun anggaran bahan material tidak masuk juga.
Bahwa Laporan Saksi selaku Pendamping Bidang Insfrastruktur Dana Desa yaitu rekapan kegiatan fisik yang tidak selesai kepada Kasi PMD Kecamatan Rupat sehingga pihak Kecamatan turun melakukan monitoring.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi mengetahui tentang pencairan tersebut yaitu setelah Saksi koordinasi dengan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) a.n. ADEN yang waktu itu PKA menerangkan uang sudah dicairkan oleh SUGINI selaku Kaur Keuangan.
Bahwa yang mengelola keuangan di bidang infrastruktur sumber Dana Desa yaitu SUGINI.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa acuan Saksi dalam pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran kegiatan Dana Desa tersebut berupa:
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Laporan pelaksanaan dari Perangkat Desa terkait realisasi APBDesa.
Rekap pekerjaan baik pembangunan dan pemberdayaan.
Survey lapangan.
Laporan kegiatan pembangunan Desa dari PKA.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi AFRIZAL, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Kepala Dusun Hutan Samak Tahun 2010 s/d sekarang / Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara;
Bahwa kaitannya Saksi dengan adanya pemeriksaan terkait Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 s/d TA. 2020 adalah pada Tahun 2010 sampai dengan sekarang Saksi menjabat selaku Kepala Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar yang pada Tahun 2019 s/d Tahun 2020 dan selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara ada beberapa pembangunan Dusun Saksi yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa Titi Akar.
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara adalah Surat Kepala Desa Titi Akar Nomor : 14/SK/TTA/I/2019 tanggal 07 Januari 2019.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara adalah :
Melaksanakan pengadaan barang dan jasa di Desa.
Menyusun anggaran biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan standar harga barang dan jasa.
Menetapkan spesifikasi teknis barang / jasa (bila diperlukan).
Khusus pekerjaan kontruksi menetapkan gambar, rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan).
Menetapkan penyedia barang / jasa.
Membuat rancangan dan menandatangani surat perjanjian.
Menerbitkan surat perintah kerja (SPK).
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang dan jasa.
Menyerahkan hasil pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Desa dengan disertai berita acara serah terima pekerjaan.
Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak melaksanakan Tugas Saksi sebagaimana dalam Surat Kepala Desa Titi Akar Nomor : 14/SK/TTA/I/2019 tanggal 07 Januari 2019.
Bahwa Tugas Saksi yang Saksi laksanakan yaitu melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bahwa alasannya Saksi bahwa Saksi tidak memahami fungsi pokok TPK tersebut disebabkan Saksi tidak pernah baca tentang fungsi pokok Saksi selaku TPK.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi ikut terlibat dalam penyusunan APBDes dan dalam penyusunan perencanaan kegiatan fisik Saksi juga dilibatkan, Saksi ditanya tentang usulan apa saja kegiatan yang mau dibangun di Dusun Hutan Samak.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa rekapan kegiatan pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 tidak ada Saksi pegang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi mengetahui ada kegiatan fisik di Dusun Saksi berdasarkan keterangan dari SUGINI selaku Kaur Keuangan bahwa SUGINI sudah membeli bahan untuk kegiatan fisik di Dusun Hutan Samak.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak mengetahui semua kegiatan fisik pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 di Dusun Hutan Samak, Saksi mengetahui ada kegiatan fisik setelah di telpon oleh Kaur Keuangan SUGINI bahwa ada bahan material masuk untuk kegiatan fisik, kemudian Saksi mencari anggota untuk orang bekerja.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam melaksanakan Tugas dan Wewenang Saksi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Saksi tidak melaksanakan tugas dan wewenang Saksi sebagaimana dengan isi pada Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor : 14/SK/TTA/I/2019 tanggal 07 Januari 2019.
Bahwa semua pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh pihak Pendamping Desa dan Kaur Keuangan Desa, sementara Saksi hanya diminta untuk melengkapi dokumentasi foto kegiatan saja.
Bahwa Saksi ada menerima selama Saksi Ketua TPK ada mendapatkan honor untuk seluruh kegiatan, sedangkan selaku Kadus gaji Saksi sebesar Rp. 2.250.000,-/bulan nya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk pembangunan yang ada di Dusun Hutan Samak Tahun 2019 maupun Tahun 2020 tidak pernah dilakukan pembahasan terkait dengan pembangunan yang tidak dilaksanakan baik bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar maupun Pendamping Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Kepala Desa Titi Akar / Perangkat Desa Titi Akar pernah menyampaikan terkait Dana pembangunan / nilai pagu anggaran yang akan dialokasikan pada Dusun Hutan Samak melalui Forum Musyawarah Desa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi MHD. SALEHUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Pendamping Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (P3ID) Kabupaten Bengkalis;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar pengangkatan Saksi selaku Pendamping Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (P3ID) Kabupaten Bengkalis pada Kecamatan Rupat Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis Nomor : 9/KPTS/1/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pengangkatan tenaga pendamping Desa atau Kelurahan bidang ekonomi dan tenaga pendamping Desa bidang pembangunan se Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk Tahun 2020 yaitu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis Nomor : 1/KPTS/1/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pengangkatan tenaga pendamping Desa atau Kelurahan bidang ekonomi dan tenaga pendamping Desa bidang pembangunan se Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
Tupoksi Saksi adalah:
Memfasilitasi proses perencanaan.
Pelaksanaan kegiatan.
Melakukan pengawasan.
Melaksanakan pelaporan secara berjenjang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (P3ID) berasal dari APBD Kab. Bengkalis untuk tiap tahun anggaran.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Besarnya Dana Pendamping atas Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (P3ID) Kabupaten Bengkalis Desa Titi Akar pada Tahun 2019 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terdiri dari Kegiatan untuk Pembangunan Jembatan Batin Ngok dan Semenisasi Jalan Batin Pancang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Besarnya Dana Pendamping atas Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (P3ID) Kabupaten Bengkalis Desa Titi Akar pada Tahun 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pembangunan fisik pada kegiatan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa Tahun 2019 sebagai berikut :
Pembangunan Jembatan Batin Ngok sebesar Rp.121.310.000,- (Seratus dua puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) progress pekerjaan 100 % dicairkan 100 %.
Pembangunan Semenisasi Jalan Batin Pancang Menuju Tanjung Dagok sebesar Rp.78.690.000,- (Tujuh puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) progress pekerjaan 99% dicairkan 100 %.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pembangunan fisik pada kegiatan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) progress pekerjaan yang terlaksana 0 % (Tidak dikerjakan) untuk realisasinya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mekanisme pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (P3ID) Kabupaten Bengkalis sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dengan PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) pada Desa mengenai pembuatan rencana anggaran biaya.
Melaksanakan musyawarah Desa membahas rencana kerja Pemerintah Desa dengan Perangkat Desa.
Melaksanakan musyawarah penetapan anggaran pendapatan Desa dengan Perangkat Desa dan BPD.
Melaksanakan koordinasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa bersama PKA, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), BPD dan Sekdes.
Melaksanakan tahapan pelaporan tertulis kegiatan pembangunan infrastruktur Desa ke koordinator Kecamatan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi pernah pernah melakukan evaluasi terhadap pekerjaan pembangunan infrastruktur Desa yang dilaksanakan Perangkat Desa Titi Akar pada akhir tahun anggaran bersama Koorcam, Kasi PMD Kecamatan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bentuk evaluasi yang Saksi lakukan bersama Tim Lainnya terhadap pekerjaan pembangunan infrastruktur Desa tersebut berupa melakukan teguran secara lisan, bimbingan tertulis sampai dengan peringatan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk evaluasi Perangkat Desa Titi Akar ditindaklanjuti oleh Perangkat Desa pada tahun berikutnya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dari SILPA Dana yang ada di rekening Desa pada Tahun 2017 ada pekerjaan pembangunan infrastruktur Desa yang dianggarkan pada tahun berikutnya antara lain :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Mak Dewa RT.002 RW.004 sebesar Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dengan progress pekerjaan baru 100 % dicairkan 100 % dikerjakan pada Tahun 2020.
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) progress pekerjaan 0% (Tidak dikerjakan) pencairan 100 %.
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa senilai Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) progress pekerjaan 75% dan telah dicairkan 100 %.
Bahwa dasar Saksi menyatakan itu 75% progresnya yaitu Saksi sesuaikan anggaran dengan fisik yang terpasang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa rekapan Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) rekap kegiatan Tahun Anggaran 2020 Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara Saksi yang membuat dan yang menandatangani nya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk kegiatan Pustaka Desa dengan anggaran Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) dikerjakan oleh Perangkat Desa kemudian ADEN selaku Kaur Perencanaan melaporkan kepada Saksi bahwa kegiatan tersebut sedang dikerjakan kemudian Saksi mengatakan kepada ADEN bahwa kegiatan tersebut tidak ada dalam APBDes Tahun 2020, dimana pekerjaan sedang dikerjakan baru dilakukan perubahan APBDes Tahun 2020 dan memasukkan kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setiap kegiatan fisik/pembangunan wajib harus ada RAB selain itu harus ada juga Gambar Rencana Kegiatan.
Bahwa fungsi RAB yaitu sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan.
Bahwa apabila RAB tidak ada, kegiatan tidak bisa dilaksanakan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa acuan Saksi dalam pembuatan laporan pelaksanaaan kegiatan dan realisasi anggaran kegiatan Dana Desa tersebut berupa :
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des).
Laporan pelaksanaan dari Perangkat Desa terkait realisasi APB Desa.
Rekap pekerjaan baik pembangunan infrastruktur Desa.
Monitoring.
Laporan kegiatan pembangunan Desa dari PKA;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi RINALDI EKA WAHYU, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Kabid Pemerintahan Desa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tugas dan Fungsi Saksi yaitu :
Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan Desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan dan asset Desa, produk hukum Desa, pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, pelaksana penugasan urusan pemerintahan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan Desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan dan asset Desa, produk hukum Desa, pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan;
Pelaksanaan pembinaan umum dan kordinasi di bidang fasilitasi penataan Desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan dan asset Desa, produk hukum Desa, pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan;
Pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan Desa;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi penataan Desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan dan asset Desa, produk hukum Desa, pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang fasilitasi penataan Desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan dan asset Desa, produk hukum Desa, pemilihan Kepala Desa, perangkat Desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan;
Pelaksanaan adimintrasi pada bidang pemerintahan Desa; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa hubungan dengan jabatan Saksi yaitu karena salah satu tugas Saksi menyampaikan syarat-syarat penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan lain-lain kebijakan tentang prioritas penggunaan Dana Desa dari Kemendes, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (PDTT).
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2019 petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa yaitu berdasarkan Permen Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Bahwa yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan yaitu PMK No. 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019.
Bahwa untuk Tahun 2020 yaitu Permen Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Bahwa PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa System penyaluran Dana Desa Tahun 2019 dibagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu :
Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019
Tahap pertama paling cepat bulan Januari sebesar 20 %.
Tahap kedua paling cepat bulan Maret sebesar 40%.
Tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 40%.
Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Syarat-syarat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap pertama dilaksanakan setelah Bupati menerima Peraturan Desa dari Kepala Desa mengenai APBDes, baru bisa Dana Desa tahap pertama disalurkan.
Penyaluran Dana Desa tahap II dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.
Bahwa Penyaluran tahap ketiga dilaksanakan dari RKUD ke RKD setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II tahun berjalan dari Kepala Desa.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 4 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 poin a Desa mengajukan PERDES ke Bupati melalui Dinas PMD, kemudian Dinas PMD melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan dari Desa setelah lengkap baru Dinas PMD mengajukan ke BPKAD untuk dilakukan proses pencairan seperti mengeluarkan SPP, SPM dan SP2D. setelah SPP, SPM dan SP2D terbit baru dana tersebut sudah bisa dicairkan karena sudah terbit SP2D di BANK RIAU KEPRI.
Bahwa Mekanisme Pencairan Dana Desa Tahun 2020 yaitu :
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020
Pasal 11
ayat 4:
Tahap pertama paling cepat Januari sebesar 40%
Tahap kedua paling cepat Maret sebesar 40%
Tahap ketiga paling Juli sebesar 20%;
Bahwa pada Tahun 2020 Dana Desa disalurkan dari REKENING KAS UMUM NEGARA (RKUN) ke REKENING KAS DESA (RKD) melalui REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD), artinya tidak perlu daerah mengeluarkan SP2D tetapi Kepala Daerah membuat Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa.
Bahwa Mekanisme tahap pertama yaitu di Pasal 12 poin a yaitu
Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
Peraturan Desa mengenai APBDes.
Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa.
Bahwa Mekanisme tahap kedua di poin b yaitu :
Laporan realisasi penyerapan dana capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
Dana Desa tahap pertama di prioritaskan untuk BLT Dana Desa.
Untuk Dana Desa yang diterima sudah di belanjakan diatur dengan ketentuan, a. bulan pertama sebesar 15 % dengan persyaratan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT DD, b. bulan kedua 15% dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT DD bulan pertama, c. bulan ketiga 10 % dengan persyaratan laporan BLT DD bulan kedua.
Bahwa Mekanisme tahap ketiga berupa:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% capaian keluaran menunjukkan paling sedikit 50%.
Laporan konverigensi pencegahan stanting tingkat Desa Tahun Anggaran selanjutnya.
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT DD.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa System Pertanggungjawaban Dana Desa yaitu mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai berikut :
Kepala Desa menyusun laporan/pertanggungjawaban APBDes.
Kepala Desa menyampaikan laporan/pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati melalui camat.
Kepala Desa menginformasikan laporan/ pertanggungjawaban APBDes kepada masyarakat melalui media informasi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten ada menunjuk Tenaga Pendamping Desa bidang pembangunan yang ditugaskan untuk mendampingi Desa, yang pendamping bidang pembangunan tersebut melaporkan kepada Koordinator Kecamatan bidang pembangunan setiap bulan, selanjutnya Koordinator Kecamatan melaporkan kepada Koordinator Kabupaten yaitu a.n. ZULPAN dibawah bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Kepala Bidangnya yaitu ZAINAB.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa aturan yang mengatur minimal dan maksimal tidak ada, bahwa Desa melakukan pencairan sesuai kebutuhan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Prosedur Penarikan Uang yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi menyusun Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) lalu Kaur/Kasi menyerahkan rancangan DPA kepada Sekretaris Desa untuk di verifikasi, kemudian hasil verifisikasi tersebut diserahkan kepada Kades untuk menyetujui rancangan DPA.
Kaur Keuangan menyusun Rancangan Keuangan Desa (RAK), Rancangan Keuangan Desa diserahkan kepada Kades lalu di verifikasi oleh Sekdes rancangan keuangan tersebut, setelah di verifikasi Kades menyetujui RAK Desa.
Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA.
Kaur dan Kasi melaporkan kepada Kepala Desa pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pengajuan Surat Perintah Pembayaran di ajukan Kaur/Kasi, selanjutnya diverifikasi oleh Sekretaris Desa, setelah di verifikasi kemudian Kepala Desa mengeluarkan persetujuan pembayaran selanjutnya Kaur Keuangan yang mencairkan, setelah uang cair baru pelaporan penggunaan anggaran.
Bahwa untuk kegiatan swakelola setelah 10 hari kerja sejak uang diterima Kaur/Kasi PKA menyampaikan laporan penggunaan anggaran berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekdes, selanjutnya Sekdes memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan bukti yang ada. Jika ada sisa uang dikembalikan kepada Kaur Keuangan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jumlah maksimal uang yang di pegang oleh Kaur Keuangan maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2020 ada temuan berdasarkan laporan dari Pendamping Desa Bidang Pembangunan dan Hasil Monitoring Dinas PMD yaitu :
Berdasarkan Berita Acara tanggal 26 April 2021 bertempat di Kantor Desa Titi Akar Kecamatan Rupat :
Bahwa Hasil dari Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Kecamatan Rupat Utara :
SPJ Tahap III Tahun 2020
B16 tidak ada.
SPJ Pengadaan Laptop belum selesai.
Pengadaan Alas meja Kantor Desa belum selesai.
Dana Pengadaan Honda Dinas Bersumber ADD sudah ditarik pada tahap II pada bulan Juli 2020 sampai sekarang Maret 2021 kendaraan belum di beli.
SPJ Penyusunan RKP Desa dan Profil Tahap IV yang terhutang Pajak belum di bayar.
Belanja APBDesa Tahap III dan Tahap IV yang terhutang Pajak belum dibayar.
Makan minum rapat LPM terhutang pajak.
Pajak PPH Pasal 23 sebesar Rp. 69.120,-.
Pajak PHR sebesar Rp.172.800,-.
Perbaiki kwintasi SILTAB dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk kode rekening.
Perbaiki SPJ Honorarium pengesahan Perdes.
Terhutang PPH Pasal 21 dan Honorarium pengesahan Perdes Rp.279.000,-.
Honorarium beban Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa terhutang Pajak Pasal 21 sebesar Rp.780.000,-.
Honorarium PKPKD dan PPKD terhutang Pajak Pasal 21 sebesar Rp.390.000,-.
SPJ Makan minum harian kantor belum lengkap.
SPJ FISIK
Pembangunan Lanjutan Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras RT.02 RW.05 Dusun Mak Dewa menuju Dusun Suka Ramai dana sudah diambil SPJ belum ada pekerjaan belum selesai
Lanjutan Semenisasi Jalan Cin Bu Kiong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak belum ada SPJ dan belum selesai pekerjaan
Lanjutan Semenisasi Jalan Pahabong Nibung belum ada SPJ dan belum selesai pekerjaan
Jalan Tanjung Dagok RT.01 RW.08 belum ada SPJ dan belum selesai pekerjaan
Pembangunan Pos Lansia pekerjaan selesai SPJ belum ada
Jembatan Kamat Datok Kebeneh RT.02 RW.08 Dusun Hutan Samak Dana sudah diambil pekerjaan belum selesai SPJ tidak ada
Pembangunan Perpustakaan dan Taman Perpustakaan Desa dana sudah diambil pekerjaan baru 50 % dan SPJ belum ada
Semenisasi Kamak Datok Kemeneh RT. 02 RW.08 Dusun Hutan Samak semenisasi pekerjaan selesai SPJ belum ada
Semenisasi Jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak sudah selesai pekerjaannya tetapi SPJ tidak ada.
Pembangunan Kantor BPD Desa pekerjaan baru 50% tetapi dana sudah diambil semua SPJ belum ada
Semenisasi Jalan Janda Genong RT.02 RW.09 Dusun Hutan Samak dana sudah diambil pekerjaan belum dikerjakan SPJ belum ada
Dwiker Jalan Sekerat Mata Beras RT.02 RW.02 Dusun Suka Ramai dana sudah diambil pekerjaan belum dikerjakan SPJ belum ada
Dwiker Jalan Nes RT.01 RW.07 Dusun Sido Makmur dana sudah diambil perkerjaan belum dikerjakan SPJ belum ada.
Dwiker Jalan Janda Genong RT.02 RW.09 dana sudah diambil pekerjaan belum dikerjakan SPJ belum ada
Dwiker RT.02 RW.04 Dusun Mak Dewa dana sudah diambil pekerjaan selesai SPJ belum ada
Dwiker Jalan Tanjung Dagok RT.01 RW.09 Dusun Hutan Samak dana sudah diambil pekerjaan belum dikerjakan SPJ belum ada
Dwiker Jalan Nes RT.02 RW.06 Dusun Sido Makmur dana sudah diambil pekerjaan selesai SPJ belum ada
Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan dana sudah diambil perkerjaan belum selesai SPJ belum ada.
Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak dana sudah diambil pekerjaan belum selesai SPJ belum ada
Pembangunan Jembatan Jalan Bathin Ngok RT.01 RW.05 Dusun Mak Dewa dana sudah dimabil pekerjaan selesai SPJ belum ada.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tindakan yang diambil oleh bidang pemberdayaan yaitu menegor secara lisan dan menyurati pihak Kecamatan untuk melakukan pembinaan di Desa Titi Akar.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa fungsi control yaitu berkoordinasi dengan Tenaga Akuntansi di Kecamatan bagaimana proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Desa Titi Akar, memantau pengesahan Peraturan Desa tentang APBDes, melaksanakan monitoring ke Desa Titi Akar.
Bahwa Sanksi yang sudah dijatuhkan ke Desa Titi Akar yaitu Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk tahap 2 dan tahap 3 tidak bisa disalurkan kerekening kas Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa laporan diserahkan ke Kecamatan a.n. Bupati.
Bahwa laporan penggunaan Dana Desa tahap 1, tahap II dan tahap III Tahun 2019 dan Tahun 2020 sudah diserahkan dalam bentuk format berapa dana yang diterima dan berapa yang realisasi.
Bahwa laporan realisasi Desa Titi Akar selalu berubah-ubah.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Sumber Keuangan Desa yang melalui Kabupaten yaitu :
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bantuan keuangan khusus dari Kabupaten dimana pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 disebut dengan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (P3ID).
Bantuan keuangan dari Provinsi.
Bagian hasil dari pajak dan retribusi Kab/Kota.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jumlah:
Untuk DD dan ADD Desa Titi Akar Saksi tidak ingat jumlah nya.
Tetapi untuk P3ID Saksi ingat karena semua Desa se Kab. Bengkalis jumlahnya sama rata.
Dana (P3ID) Tahun 2019 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Dana (P3ID) Tahun 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tentang dana P3ID merupakan kebijakan Pemerintah Daerah untuk mengejar ketertinggalan dalam bidang insfrastruktur di Desa, dimana dana P3ID dikhususkan untuk bidang pembangunan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk DD dan P3ID ada pendamping karena diperlukan tenaga teknis untuk mendampingi Desa dalam membuat Rencana Pembangunan Desa. Sementara ADD tidak ada pendamping pembangunan karena sebenarnya ADD diperuntukkan untuk operasional kantor dan belanja pegawai.
Bahwa untuk Desa Titi Akar pada Tahun 2020 ada menggunakan ADD untuk pembangunan fisik yaitu :
Dwiker Jalan Sekerat Mata Beras sebesar Rp. 79.496.912,- (SILPA ADD 2017)
Dwiker Jalan Nes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur sebesar Rp. 80.666.820,- (SILPA ADD 2017)
Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (SILPA ADD 2017)
Dwiker Jl Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur sebesar Rp. 65.615.000- (SILPA ADD 2017)
Dwiker Jl Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 51.536.500,- (SILPA ADD 2018)
Semenisasi Jl. Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD 2018)
Pembuatan Bodi Jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa sebesar Rp. 63.028.200,- (SILPA ADD 2018)
Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar sebesar Rp. 53.346.920,- (SILPA ADD 2018);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi AHMAD TARMIZI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku TIM Verifikasi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tugas Tim Verifikasi yaitu melakukan evaluasi rancangan yang diusulkan dari Desa, jika ditemukan kekurangan maka akan dilengkapi sesuai dengan pagu anggaran yang di tetapkan oleh pemerintah.
Bahwa untuk Verifikasi Tahun 2020 tidak ada masalah.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak ikut aktif dalam melakukan verifikasi.
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada SILPA, tetapi tidak mengetahui bahwa SILPA itu dari Tahun 2017. Karena Saksi hanya menerima laporan dari Tim.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk SILPA Tahun 2017 sebenarnya tidak wajar masuk APBDes Tahun 2020.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jika ada anggaran yang tidak terserap pada Tahun 2019 dimana anggaran tersebut menjadi SILPA, jika untuk mencairkan tahun berikutnya maka akan di anggarkan lagi ke dalam APBDes, setelah di Sahkan rancangan APBDes itu oleh Kepala Desa dan BPD selanjutnya Desa boleh mempergunakan SILPA tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dana SILPA Tahun 2019 jika berasal dari kegiatan fisik wajib digunakan untuk kegiatan fisik Tahun 2020.
Bahwa jika SILPA yang berasal dari penghematan anggaran Tahun 2019 atau sisa penawaran dana tersebut dapat digunakan untuk bidang yang lain.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Desa mengadakan Rapat Tingkat Desa mengenai Rancangan APBDes yang didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Tenaga Pendamping Desa Bidang Pembangunan, Bidang Dana Desa, Bidang Dana ADD, maupun Pendamping P3ID.
Bahwa setelah diadakan rapat baru dilakukan verifikasi Rancangan APBDes oleh Tim Verifikasi Kecamatan yang terdiri dari
Ketua Tim : Sekcam
Sekretaris Tim : Kasi PMD
Anggota Tim : Tenaga Akuntansi, Pendamping Dana Desa, P3ID, staf Kasi PMD.
Bahwa Verifikasi dilakukan akhir tahun pada bulan Desember yang bertugas melihat penggunaan dana apakah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) setiap dana.
Bahwa apabila Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan dan ada penggunaan yang tidak sesuai dengan Juknis maka akan diberikan catatan untuk diperbaiki oleh Desa, setelah di perbaiki rancangan tersebut diserahkan dengan perbaikan tersebut disertai permohonan, dengan lampiran perbaikan RAPBDes, setelah lengkap semua baru Camat mengeluarkan SK Verifikasi, kemudian Kepala Desa menerbitkan PERDES.
Bahwa SK tersebut dilampirkan didalam APBDes yang sudah di perbaiki.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa SPJ Tahun 2020 Kecamatan Rupat Utara Saksi kurang tahu karena segala sesuatunya Desa melaporkan ke Kasi PMD, selanjutnya Kasi PMD melanjutkan ke Dinas PMD melalui Camat.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Kecamatan sejak Saksi SekCam di Rupat Utara Kecamatan tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencairan, sehingga Desa bisa mencairkan sendiri tanpa sepengetahuan Kecamatan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2019 temuan yang kami dapatkan yaitu pada Pajak yang tidak dibayarkan berdasarkan monitoring Tim Kecamatan ke Desa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tim Monitoring tidak melakukan cek lokasi, tetapi memeriksa kelengkapan dokumen Surat Pertanggung Jawaban dan menanyakan dana yang sudah dicairkan untuk kegiatan fisik;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ADEN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Aparat Desa (Kaur Perencana) Desa. Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar Saksi selaku Kaur Perencanaan Tahun 2019 yaitu berdasarkan:
Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis. Nomor : 01/SK/TTA/I/2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis tanggal 2 Januari 2019.
Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis. Nomor : 01/SK/TTA/I/2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis tanggal 2 Januari 2020.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor 01/SK/TTA/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tugas dan fungsi Kaur Perencanaan sebagai berikut :
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa akhir tahun pada bulan Desember 2018 Perangkat Desa mengadakan musyawarah untuk penyusunan rencana kerja pembangunan Pemerintah Desa, kemudian seminggu kemudian diundang tokoh-tokoh masyarakat untuk merapatkan atau memusyawarahkan Kegiatan Pembangunan Desa. Kemudian bulan Januari 2019 diterbitkan APBDes setelah RAPBDes diverifikasi oleh pihak Kecamatan biasanya dibawah Kasi PMD a.n. NORA;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor. 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana Desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-
Bahwa Saksi menerangkan bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor. 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana Desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Kegiatan Fisik Di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
Semenisasi Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-.
Pembangunan Gazebo Di Bibir Pantai Jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-.
Semenisasi Jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (Silpa ADD).
Pembangunan Dwiker Jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (Silpa ADD).
Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (Silpa ADD).
Sumber DD
Semenisasi Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-.
Semenisasi Jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-.
Semenisasi Jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-.
Semenisasi Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-.
Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-.
Semenisasi Jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-.
Semenisasi Jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-.
Semenisasi Jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-.
Semenisasi Jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-.
Semenisasi Jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-.
Pembangunan Dwiker Jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-.
Pembangunan Jembatan Jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-.
Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-.
Semenisasi Jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (Silpa DD).
Semenisasi Jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD).
Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (Silpa DD).
Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
Pembangunan Jembatan Jl. Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-.
Semenisasi Jl. Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (Silpa P3ID).
Lanjutan Semenisasi Jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (Silpa P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-.
Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-.
Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyebrangan senilai Rp. 24.926.497,- (Silpa).
Bahwa Kegiatan Fisik Di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu:
Sumber ADD
Semenisasi Jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (Silpa ADD).
Pembuatan Bodi Jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (Silpa ADD).
Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD).
Dwiker Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (Silpa ADD).
Dwiker Jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (Silpa ADD).
Dwiker Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (Silpa ADD).
Dwiker Jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-.
Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (Silpa ADD).
Sumber DD
Lanjutan Semenisasi Jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-.
Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-.
Lanjutan Seminisasi Jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-.
Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-.
Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-.
Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-.
Lanjutan Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (Silpa DD).
Semenisasi Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (Silpa DD).
Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (Silpa DD).
Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (Silpa DD).
Sumber Dana P3ID
Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-.
Pembangunan Perpustakaan dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (Silpa P3ID).
Semenisasi Jl. Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (Silpa P3ID).
Semenisasi Jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai 81.588.000,- (Silpa P3ID).
Dwiker Jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (Silpa P3ID).
Dwiker Jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (Silpa P3ID).
Pembangunan Jembatan Jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (Silpa P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-.
Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-.
Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyebrangan senilai Rp. 24.916.497,- (Silpa).
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk pembangunan sesuai jabatan atau kedudukan Saksi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang bertugas membidangi, mengajukan pencairan anggaran dan melengkapi dokumen pencairan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Bahwa setelah uang dicairkan oleh Kaur Keuangan dan Kepala Desa seharusnya uang untuk pembangunan diserahkan kepada PKA selanjutnya PKA menyerahkan kepada TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK), akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan, semua uang dikelola oleh Kaur Keuangan Desa Titi Akar.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SERI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Desa pada Tahun 2019;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Dasar Saksi selaku Sekretaris Desa Tahun 2019 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis. Nomor : 01/SK/TTA/I/2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis tanggal 2 Januari 2019.
Bahwa terhadap SK Tahun 2020 Saksi lupa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor 01/SK/TTA/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tugas dan fungsi Sekretaris Desa sebagai berikut :
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsi, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa itu benar tandatangan Saksi.
Bahwa Buku Kas Umum yang diperlihatkan kepada Saksi itu diberikan oleh Kaur Keuangan supaya Saksi tandatangan, Saksi hanya membubuhkan tandatangan. Saksi menerangkan bahwa Saksi membubuhkan tandatangan tersebut sekaligus artinya tidak tiap bulannya, itu disaksikan Kepala Desa a.n. SUKARTO.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak pernah melakukan verifikasi terhadap Surat Perintah Pembayaran untuk setiap kegiatan, yang mengajukan SPP kepada Saksi yaitu SUGINI selaku Kaur Keuangan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak ada melakukan pengecekan kelapangan apa bahan sudah ada, apa belum sesuai dengan SPP yang diajukan.
Bahwa kekurangan Saksi akui karena Saksi hanya tamatan SD sehingga Saksi tidak menjalankan Tupoksi Jabatan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI SUHERMANTO, S.E., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli selaku Inspektur Pembantu V pada Inspektorat Kabupaten Bengkalis;
Bahwa Dasar bagi Ahli untuk melaksanakan tugas dalam memberikan keterangan selaku Ahli pada saat ini adalah Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis Nomor: 700/ITKAB-SET/VI/2022/285 tanggal 6 Juni 2022.
Bahwa Ahli pada Inspektorat Kabupaten Bengkalis pernah melakukan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis TA. 2012 dan melakukan Penghitungan Kerugian Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas pada kegiatan Pendaftaran, Penyelesaian Administrasi Penyampaian SKPD/SPTPD Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 s/d TA. 2013 dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kegiatan pengelolaan dana UEK-SP (Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan-Pinjam) di Kelurahan Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 yang dananya bersumber dari APBD Kab. Bengkalis dan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016 serta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kegiatan pengelolaan dana UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpan-Pinjam) di Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis.
Bahwa Tugas Pokok Ahli selaku Inspektur Pembantu V pada Inspektorat Kabupaten Bengkalis adalah Melakukan tugas pengawasan fungsional dalam bidang Investigasi terhadap pengelolaan Keuangan, Kinerja dan Urusan Pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah, kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawas Internal Pemerintah dan aparat Penegak hukum terkait pencegahan dan Investigasi, pelaksanaan pengawasan kasus pengaduan masyarakat dan audit investigatif pada semua perangkat daerah berdasarkan penugasan Inspektur, melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu berdasarkan penugasan Inspektur, melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan tugas lain yang diberikan pimpinan, baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas serta Tata Kerja pada Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Ahli dalam melakukan Penghitungan Kerugian Negara berdasarkan pada ketentuan yang terdapat pada penjelasan Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen.
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah “Seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat BUMN/D, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Yang dimaksud dengan Kerugian Negara menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Ahli dan TIM Inspektorat Kabupaten Bengkalis pernah diminta Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara guna untuk melengkapi penyidikan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 dan TA.2020 pada bidang pembangunan, dan Dasar kami melakukan penugasan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 dan TA.2020 pada bidang pembangunan, adalah sebagai berikut :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B-129/L.4.13/Fd.1/01/20221 tanggal 20 Januari 2022 hal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019s/dTA.2020.
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis Nomor : 700/ITKAB-SET/VI/2022/97 tanggal 18 Februari 2022 perihal Penghitungan Kerugian Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Program Percepatan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2019s/dTA.2020 Pada Desa Titi akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dengan susunan Tim Audit sebagai berikut :
Suhermanto, S.E selaku Wakil Penanggungjawab
Jundi Mustari, S.E selaku pengendali Teknis
Wiwik Erlinda, S.H selaku Ketua Tim
Herli Marlina, SP selaku Anggota
Irwan S.AP selaku Anggota;
Bahwa Dokumen/data dan alat bukti yang digunakan untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 dan TA.2020 pada bidang pembangunan adalah sebagai berikut:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Duiker Jl. Batin Selan (18 m x 1,3 m x 1,3 m) sumber dana dari SILPA Dana Desa T.A 2019 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD, (Foto Copy)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiataan Semenisasi Jl. Awang (18 m x 2 m x 0,15 m) sumber dana dari SILPA Dana Desa T.A 2019 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Program Dana Desa (DD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD, (Foto Copy)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Semenisasi Jl.Tanjung Dagok (191 m x 2 m x 0,15 m) sumber dana Alokasi Dana Desa T.A 2019 Program Alokasi Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis (Foto Copy).
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Semenisasi Beton Jl.Setia Budi (197 m x 2 x 0,15 m) kegiatan SILPA Dana Desa T.A 2017 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD Tahun Anggaran 2019 (Foto Copy).
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupten Bengkalis Semenisasi Jl. Siti Jaya (270 m x 2 m x 0,15 m) kegiatan SILPA Dana Desa T.A 2018 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD Tahun Anggaran 2019 (Foto Copy).
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Semenisasi Jl.Empang Kelapahan (235 m x2 m x 0,15 m) sumber Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Dana Desa T.A 2019 pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD (Foto Copy)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Semenisasi Jl.Pehabung Nibung (280 m x 2 m x 0,15 m) sumber Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupten Bengkalis T.A 2019 pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD (Foto Copy)
Rencana Anggaran Biaya ( RAB kegiatan Semenisasi Jl. Cin Bu Kiong (269 m x 2 m x 0,15 m) sumber Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupten Bengkalis T.A 2019 pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD (Foto Copy).
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa T.A 2017 Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor + Tower Air 2 Unit Dusun Suka Damai T.A 2019 bersumber dari SILPA Dana Desa T.A 2017 (Foto Copy).
Penawaran Kegiatan Semenisasi Jalan Janda Genong (248 m x 2 m x 0,15 m) suumber Dana Desa T.A 2019 pada Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD (Foto Copy)
Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Semenisasi Jalan Janda Genong (248 m x 2 m x 0,15 m) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis sumber Dana Desa T.A 2019 pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD Foto Copy).
Rencana Anggaran Biaya Keggiatan Semenisasi Jl.Sekerat Mata Beras (304 m x 2 m x 0,15 m) Program Dana Desa (DD) Desa Titi akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis sumber Dana Desa T.A 2019 pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD (Foto Copy).
Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Dwiker Jl. Proyek Ubi (9x3x1,3m) sumber SiLPA Dana Desa T.A 2019 Desa Titi akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD (Foto Copy).
Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Gazebo di Bibir Pantai 1 unit kegiatan Alokasi Dana Desa T.A 2019 (Program Dana Desa (DD) Foto Copy)
Dokumen Anggaran Biaya Kegiatan Pengadaan Jaringan Wifi Sumber Dana T.A 2019 Lokasi Kantor Desa Titi Akar Program P3MD Dana Desa (Foto Copy)
Kegiatan Semenisasi Jl. Wakap (272 m x 2 m x 0,15 m) Desa Titi akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis Kegiatan Dana Desa T.A 2019 (Foto Copy)
Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa T.A 2019 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Wifi Desa Titi Akar Volume 1 Unit Angaran 2019 Lokasi Kantor Desa Titi Akar (Foto Copy)
Dokumen RAB Program P3MD Dana Desa Kegiatan pengadaan Wifi sumber dana APBN T.A 2019 Lokasi Kantor Desa Titi Akar (Foto Copy)
Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) April, Mei, Juli, November, Desember Tahun Anggaran 2019 (Foto Copy)
Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) bulan April, Mei. Juli, September, Oktober, Desember Tahun Anggaran 2019 (Foto Copy)
Surat Perintah Membayar (SPM) Mei, Juli, September, Oktober, November, Desember T.A 2019 ( Foto Copy )
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II bersumber dari APBN T.A 2019 Nomor : 100/PEM/TTA/XI/2019/74 tanggal 5 November 2019 (Foto Copy)
Rekening Koran periode 01/01/20 s/d 30/12/20 dari PT Bank Riau Cabang Dumai ( Foto Copy )
Rekening Koran periode 01/01/19 s/d 4/12/19 dari PT Bank Riau Cabang Dumai ( Foto Copy )
Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor : 02/SK/DTTA/2013 Januari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis. (Foto Copy).
Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/I/2019 Januari 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis (Foto Copy).
Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor : 14/SK/TTA/I/2019 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Titi Akar tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis. (Foto Copy)
Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/I/2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tgl 02 Januari 2020 (Foto Copy)
Peraturan Desa Titi Akar Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) T.A 2019 (Foto Copy)
Peraturan Desa Titi Akar Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) T.A 2019 (Foto Copy)
Peraturan Desa Titi Akar Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 (Foto Copy)
Peraturan Desa Titi Akar Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa T.A 2019 (Foto Copy)
Peraturan Desa Titi Akar Nomor : 09 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA.2020 (Foto Copy)
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulanan Pemerintahan Desa Titi Akar T.A 2019
Peraturan Desa Titi Akar Nomor : 2 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Foto Copy)
Peraturan Desa Titi Akar Nomor : 10 T.A 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan ke III Desa Titi Akar T.A 2020 (Foto Copy)
Peraturan Desa Titi Akar Nomor : 09 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA.2020 (Foto Copy).
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulanan Pemerintahan Desa Titi Akar T.A 2019.
Buku Kas Umum Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara TA. 2019 tanggal 31 Mei 2019 (Foto Copy).
Buku Kas Umum Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019.
Buku Kas Umum Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020.
Rekening Koran per 31 Desember 2020.
RAB Lanjutan Semenisasi Jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak T.A 2020.
RAB Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak.
RAB Pembangunan Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana SILPA tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020.
RAB Lanjutan Semenisasi Jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 T.A 2020.
RAB Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak T.A 2020.
RAB Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak T.A 2020.
RAB Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak T.A 2020.
RAB Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok T.A 2020.
RAB Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 T.A 2020.
RAB Pembangunan Jembatan Batin Ngok T.A 2020.
RAB Pembangunan Semenisasi Jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok T.A 2020.
RAB SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 T.A 2020.
Gambar pekerjaan Fisik 2019 ;
Semenisasi Jl. Sekerat Mata Beras Volume 304 m x 2,00 m X 0,15 m Lokasi RT 2 RW 02 Dusun Suka Ramai Desa Titi Akar (DD) T.A 2019
Pembangunan Duiker Jln Batin Selan Volume 18 m x 1.3 m x 1,3 m Rt 02 RW 05 Dusun Mak Dewa sumber dana DD T.A 2019
Rencana Bangunan Duiker Jl. Proyek Ubi Volume 9 m x1.3 m x 1,3 m RT 02 RW 07 Dusun Makmur sumber dana DD T.A 2019
Semenisasi Jl Siti Jaya Volume 270 m x 2 m x 0,15 m RT 01 RW 05 Dusun Mak Dewa sumber dana DD T.A 2019
Semenisasi Jl Janda Genong Volume 248 m x 2,00 m x 0,15 m RT 01 RW 09 Dusun Hutan Samak (DD) T.A 2019
Semenisasi Jl. Cin Bu Kiong Volume 269Mx2,00MX0,15M Rt 01 Rw 09 Dusun Hutan Samak (DD) TA 2019
Semenisasi Jl. Penghabung Nibung Volume 280Mx2,00MX0,15M Rt 01 Rw 08 Dusun Hutan Samak (DD) T.A 2019
Semenisasi Jl. Puteri Bintang Beraleh volume 232 M x 2,00M x 0,15 M Rt 01 Rw 08 Dusun Hutan Samak (DD) TA. 2019
Semenisasi Jl. Awang Volume 300M X2.00 Mx 0,15 M Rt02 Rw 08 Dusun Hutan Samak (DD) T.A 2019
Semenisasi Jl. Wakaf Volume 272 Mx 2 MX0,15M Rt 02 Rw 07 Dusun Sido Makmur (DD) T.A2019
Semenisasi Jl. Empang Kelapahan Volume 235MX2,00X0,15 M Rt 01 Rw 09 (DD) T.A 2019
Semenisasi Beton Jl. Setia Budi Volume 197 m x 2 m X 15 m RT 01 RW 05 Dusun Mak Dewa (DD) T.A 2019
Pembangunan Sumur Bor+Tapak Tangki Rt - Rw - Volume 2 Unit Dusun Suka Ramai Dusun Mak Dewa (DD) 2017
Pekerjaan Pengadaan Jaringan WIfi Desa Lokasi halaman Kantor Desa titi akar (DD) T.A 2019
Rencana Semenisasi Beton Jl. Gong Tuk Volume 201,5 m xx 2 m x 0,15 m
Surat Pernyataan SUGINI selaku Kepala Urusan Keuangan.
Hasil Ekspose Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Rekapitulasi Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2019 dan TA.2020.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis :
| NO | Tgl BAP | Nama | Tempat/tgl lahir | Jenis Kelamin | Pekerjaan/Jabatan | Agama | Alamat |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | 27 Januari 2022 | SUKARTO | Titi Akar/ 17 Oktober 1977 | Laki-laki | Kepala Desa Titi Akar | Budha | Jl. Batin Panjang, RT.001/RW/003 Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara |
| 2. | 24 Januari 2022 | SUGINI | Titi Akar/ 06 September 1967 | Laki-laki | Kaur Keuangan Desa Titi Akar | Islam | Jl. Sido Makmur, RT.002/RW.07, Desa Titi Akar Kec, Rupat Utara |
| 3 | 26 Januari 2022 | ADEN | Titi Akat/ 12 November 1976 | Laki-laki | Perangkat Desa (Kaur Perencanaan) | Budha | Jl. Batin Selatan, RT.002/RW.005, desa Titi Akar Kec Rupat Utara |
| 4 | 31 Januari 2022 | AFRIZAL | Teluk Lecah/ 17 Maret 1985 | Laki-laki | Pendamping Desa | Islam | Jl. Jend. Sudirman RT.001/RW.001 Desa Teluk Lecah Kec. Rupat |
| 5. | 27 Jabuari 2022 | KHAIDIR | Hutan Samak/ 09 Juli 1973 | Laku-laki | Ketua BPD Desa Titi Akar Tahun 2015 - 2021 | Budha | Jl. Janda Genong RT.002/RW.012 Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara |
| 6 | 25 Januari 2022 | NORA | Tanjung Medang/ 28 September 1969 | Perempuan | Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Ktr. Camat Rupat Utara | Islam | Jl. Rupat, RT.008/RW.004, Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara |
| 7 | 10 Februari 2022 | NORATIKA | Teluk Lecah/ 3 Februari 1991 | Perempuan | Tenaga Akuntansi Desa Kec. Rupat Utara | Islam | Jl. Rupat RT.008/RW.004, Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara |
| 8. | 24 Januari 2022 | PANUT | Langkat/ 02 Mei 1972 | Laki-laki | Kasi Pemerintahan Ktr. Camat Rupat Utara | Islam | Jl. Arifin Usman, No.5 RT.007/RW.004, Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara |
| 9. | 24 Januari 2022 | RENALDI EKA WAHYU | Sei Pakning/ 04 Desember 1980 | Laki-laki | Kabid. Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kab. Bengkalis | Islam | Jl. Hangtuah, Gg. SKB No.119, RT.001/RW.003 Kel. Kpta Bengkalis |
| 10. | 26 Januari 2022 | MHD,SALEHUDDIN | Pangkalan Buah/ 30 April 1984 | Laki-laki | Pendamping P3ID Kab. Bengkalis | Islam | Jl. Pangkalan Buah RT.011RW.05, Desa Sungai Cingam Kec. Rupat |
| 11. | 26 Januari 2022 | SYAHRUDDIN | Pengalir/ 30 September 1987 | Laki-laki | Pendamping Dana Desa Teknik Infrastruktur Kec. Rupat Utara | Islam | Jl. Kampung Baru, RT.015/RW.05, Kelurahan Terkul Kec. Rupat |
Bahwa Mekanisme atau Prosedur Penghitungan Kerugian Negara dalam Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 dan TA.2020 pada bidang pembangunan yang digunakan adalah :
Melakukan pembicaraan pendahuluan dan ekspose bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Mengindentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara:
Penelahaan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti pendukung yang telah diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan proses pengadaan, dan pendistribusian hibah.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis dokumen-dokumen, bukti-bukti dan proses kejadian sebagai berikut:
Penelahaan terhadap data/dokumen dan informasi yang telah dihimpun oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pengumpulan data/dokumen dan informasi tambahan yang diperlukan lebih lanjut melalui pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Meneliti dan menganalisa bukti-bukti yang berhubungan dengan terjadinya kerugian keuangan negara serta mengidentifikasi proses kejadian dan kerugian keuangan Negara/daerah yang timbul berkaitan dengan penyimpangan yang terjadi.
Melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Melakukan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara/daerah berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Melakukan pembahasan akhir dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis
Bahwa Terhadap dana yang diterima oleh Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana pekerjaan fisik Tahun 2019 dan Tahun 2020, akan tetapi berdasarkan keterangan-keterangan yang terdapat dalam BAP saksi-saksi didalam berkas yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Bengkalis diperoleh keterangan-keterangan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2020 Desa Titi Akar kecamatan Rupat Utara telah merealisasikan dana untuk kegiatan Fisik sebanyak 13 (tiga belas ) kegiatan yang diantaranya adalah :
Pembangunan Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp100.000.000,00
Lanjutan Semenisasi Jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 dengan anggaran sebesar Rp70.000.000,00
Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran sebesar Rp115.000.000,00
Pembangunan Semenisasi Jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok dengan anggaran sebesar 78.690.000,00
Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa yang berasal dari dana Silpa Tahun 2017 sebesar Rp65.000.000,00
Pembangunan Dwiker Jalan Batin Ngok RT.01 RW. 05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 121.310.000,00.
Lanjutan Semenisasi Jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak dengan anggaran sebesar Rp164.000.000,00
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 dengan anggaran sebesar Rp151.922.800.000,00
Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak dengan anggaran sebesar Rp70.000.000,00
Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak dengan anggaran sebesar Rp90.000.000,00
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok dengan anggaran sebesar Rp51.536.300,00
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 dengan anggaran sebesar Rp80.666.820,00.
Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 yang berasal dari dana Silpa Tahun 2017 sebesar Rp84.000.000,00.
Dari 13 (tiga belas) kegiatan tersebut terdapat 7 (kegiatan) Tidak Dilaksanakan (Fiktif) dan telah dilkukan pemeriksaan fisik dilapangan bersama Tim Audit didampingi penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan disaksikan oleh Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara dan beberapa Perangkat Desa dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
Lanjutan Semenisasi Jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak dengan anggaran sebesar Rp164.000.000,00
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 dengan anggaran sebesar Rp151.922.800.000,00
Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak dengan anggaran sebesar Rp70.000.000,00
Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak dengan anggaran sebesar Rp90.000.000,00
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok dengan anggaran sebesar Rp51.536.300,00
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 dengan anggaran sebesar Rp80.666.820,00.
Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 yang berasal dari dana Silpa Tahun 2017 sebesar Rp84.000.000,00.
Terdapat 6 ( enam ) kegiatan yang dilaksanakan diantaranya adalah :
Pembangunan Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp100.000.000,00
Lanjutan Semenisasi Jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 dengan anggaran sebesar Rp70.000.000,00
Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran sebesar Rp115.000.000,00
Pembangunan Semenisasi Jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok dengan anggaran sebesar 78.690.000,00
Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa yang berasal dari dana Silpa Tahun 2017 sebesar Rp65.000.000,00
Pembangunan dwiker jalan Batin Ngok RT.01 RW. 05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 121.310.000,00.
Dari 6 (enam) kegiatan yang dilaksanakan Tim Audit hanya memperoleh 5 (lima) Rencana anggaran belanja (RAB) dan data pendukungnya. Terdapat satu kegiatan yang tidak ditemukan dan tidak dapat dilakukan penghitungan adalah kegiatan pekerjaan Pembangunan Perpustakaan Dan Taman Baca Desa.
Setelah dilakukan uji Kuantitas Fisik kegiatan yang telah dilaksanakan maka diperoleh hasil sebagai berikut :
Pembangunan Semenisasi Jl. Sekerat Mata Beras Rt 02 Rw 15 Dusun Mak Dewa , 160 Mx 2m x 0,15 m nilai anggaran Rp.100.000
Lanjutan Semenisasi Jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 volume 105 Mx 2m x 0,15 m dengan anggaran sebesar Rp70.000.000,00
Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok RT 01 RW 08 Dusun Hutan Samak volume 170 Mx 2m x 0,15 m dengan anggaran sebesar Rp115.000.000,00
Pembangunan Semenisasi Jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok dengan anggaran sebesar 78.690.000,00
Pembangunan Dwiker Jalan Batin Ngok RT.01 RW. 05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 121.310.000,00.
| No | Kegiatan | Nilai menurut RAB | Hasil Audit | Selisih | Ket |
| 1 | Upah tukang | 11.080.000 | 5.986.524 | 5.093.476 | |
| 2 | Bahan | 82.116.000 | 44.367.275 | 37.748.725,20 | |
| 3 | Alat | 2.500.000 | 1.350.750 | 1.149.250 | |
| 4 | Honor | 4.304.000 | 4.304.000 | - | |
| Jumlah | 100.000.000 | 56.008.549 | 43.991.451 |
| No | Kegiatan | Nilai menurut RAB | Hasil Audit | Selisih | Ket |
| 1 | Upah tukang | 7.200.000 | 4.991.760 | 2.208.240 | |
| 2 | Bahan | 57.688.808 | 39.995.651 | 17.693.157 | |
| 3 | Alat | 2.100.000 | 1.455.930 | 644.070 | |
| 4 | Honor | 1.338.756 | 1.338.756 | - | |
| Jumlah | 70.000.000 | 47.782.097 | 20.545.467 |
| No | Kegiatan | Nilai menurut RAB | Hasil Audit | Selisih | Ket |
| 1 | Upah tukang | 11. 800.000 | 6.781.460 | 5.018.540 | |
| 2 | Bahan | 94.401.000 | 54.252.255 | 40.148.745,30 | |
| 3 | Alat | 3.850.00 | 2.212.595 | 1.637.405 | |
| 4 | Honor | 4.949.000 | - | - | |
| Jumlah | 115.000.000 | 63.246.310 | 46.804.690,30 |
| No | Kegiatan | Nilai menurut RAB | Hasil Audit | Selisih | Ket |
| 1 | Upah tukang | 9.880.000 | 9.880.000 | - | Pekerjaan 100 % |
| 2 | Bahan | 62.898.000 | 62.898.000 | - | |
| 3 | Alat | 1.617.000 | 1.617.000 | - | |
| 4 | Honor | 4.295.000 | 4.295.000 | - | |
| Jumlah | 78.690.000 | 78.690.000 | - |
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 21.160.000 21.160.000 - Pekerjaan 100 % 2 Bahan 91.869.500 91.869.500 - 3 Alat 2.120.000 2.120.000 - 4 Honor 6.160.500 6.160.500 - Jumlah 121.310.000 121.310.000 -
Bahwa Membandingkan antara realisasi jumlah Realisasi Fisik Kegiatan yang telah dilaksanakan dengan Rencana Anggaran Belanja yang diperoleh, serta keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Metode penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Pedoman dan acuan yang diterapkan dalam melakukan Audit/Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 dan TA.2020 pada bidang pembangunan adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa,
Pasal 2 menyebutkan :
Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 51 menyebutkan :
Arus kas kelaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa.
Semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Pasal 2 huruf (i) menyebutkan prinsip pengadaan yaitu “akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan”.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Hasil Audit/Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang ditemukan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 dan TA.2020 pada bidang pembangunan adalah:
Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2019 dan TA 2020 dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD). Serta dana APBN tahun Anggaran 2019 dan 2020 dalam bentuk Dana Desa (DD)
Jumlah kerugian keuangan Negara/Daerah yang timbul adalah sebesar Rp. 803.467.728,00 (Delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Pembangunan Semenisasi jl. Sekerat mata beras Rt 02 Rw 15 Dusun Mak Dewa , 160 m x 2m x 0,15 m 100.000.000,00 43.991.451,00 2. Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 volume 105 m x 2m x 0,15 m 70.000.000,00 20.545.467,00 3. Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok RT 01 RW 08 Dusun Hutan Samak volume 170 m x 2m x 0,15 m 115.000.000,00 46.804.690,00 Jumlah 285.000.000,00 111.341.608,00
Pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif)
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak 164.000.000,00 164.000.000,00 2. Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 151.922.800,00 151.922.800,00 3. Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak 70.000.000,00 70.000.000,00 4. Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak 90.000.000,00 90.000.000,00 5. Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok 51.536.300,00 51.536.300,00 6. Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 80.666.820,00 80.666.820,00 7 Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 84.000.000,00 84.000.000,00 Jumlah 692.126.120,00 692.126.120,00
-
Bahwa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kec. Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 dan TA.2020 pada bidang pembangunan yang diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat kami pertanggungjawabkan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa SUGINI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Dasar Pengangkatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019.
Bahwa Dasar Pengangkatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 02 Januari 2020;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa untuk APBD Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 Terdakwa tidak mengetahui karena yang menyusun yaitu Kasi Perencanaan a.n. ADEN.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tugas Terdakwa yaitu mencairkan dan membayar atas perintah Kepala Desa.
Bahwa Tanggungjawab Terdakwa yaitu menagih surat pertanggungjawaban dan membayar Pajak
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa untuk dokumen pencairan dana untuk pembangunan tersebut adalah sebagai berikut :
RAK (Rencana Anggaran Kegiatan) di buat oleh Kaur Umum.
SPP (Surat Perintah Pembayaran) di buat oleh Kaur Umum.
SPM (Surat Perintah Membayar) di keluarkan oleh Kepala Desa atas nama SUKARTO.
Photo copy SK Kepala Desa.
Photo copy SK Kaur Keuangan.
Photo copy KTP Kepala Desa.
Photo copy KTP Kaur Keuangan;
Bahwa Mekanisme pencairan dana pembangunan fisik :
Menyiapkan dokumen penyaluran kegiatan Desa dan diverifikasi oleh pihak Kecamatan
Setalah diverifikasi dan ditandatangani oleh Camat berkas tersebut dilaporkan ke Kantor BPMPD Kabupaten Bengkalis
Setelah diajukan kemudian Dana Desa tersebut masuk ke Rekening Desa;
Bahwa Menyiapkan dokumen berupa RAK (Rencana Anggaran Kegiatan), SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Titi Akar untuk diajukan ke Bank Riau Kepri di Cabang Dumai untuk dilakukan pencairan bersama Kaur Keuangan Titi Akar.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa untuk Tahun 2020 harus ada rekomendasi dari Camat sebagai syarat pencairan.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Struktur Perangkat Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Kepala Desa (SUKARTO).
Sekretaris Desa (SERI).
Kasi Pemerintahan (RIKI).
Kasi Kesejahteraan Rakyat (ADIANTO).
Kasi Perencanaan (ADEN).
Kaur Umum (APAD).
Kaur Keuangan (SUGINI);
Kepala Dusun Suka Ramai (ahong), Kepala Dusun Mak Dewa (apan), Kepala Dusun Sido Makmur (Herman), Kepala Dusun Hutan Samak (Aprizal);
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada memiliki buku dalam mendukung kinerja Terdakwa selaku Kaur Keuangan.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa itu benar tandatangan Terdakwa, dimana selama ini yang membuat BKU pada Tahun 2019 a.n. SURYAWATI selaku Kaur Umum dan pada Tahun 2020 dibuat oleh APHAT.
Bahwa yang mengetahui uang masuk dan uang keluar yaitu Kaur Keuangan yakni Terdakwa sendiri. Yang menyusun BKU yaitu APHAT dasar nya mengisi yaitu SPP dan SPM.
Bahwa untuk Tahun 2020 yang menyusun SPP dan SPM yaitu ADEN bersama dengan Kaur Umum a.n. APHAT.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa yang mencairkan uang di Bank Riau Kepri Cabang Dumai yaitu Terdakwa bersama dengan Kepala Desa a.n SUKARTO. Setelah uang tersebut kami cairkan selanjutnya Terdakwa bawa kerumah pribadi Terdakwa.
Bahwa setelah esok harinya uang tersebut Terdakwa serahkan kemasing-masing Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), seperti PKA pemberdayaan Terdakwa kasih kepada ARDIYANTO, PKA pemerintahan Terdakwa kasih kepada RIKI, sementara untuk bidang pembangunan Terdakwa tidak menyerahkan kepada PKA a.n. ADEN, alasan Terdakwa tidak menyerahkan kepada PKA Bidang pembangunan yaitu Terdakwa takut tidak dibelanjakan dan atas Perintah Kepala Desa supaya tidak diserahkan kepada PKA pembangunan.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa sebenarnya uang di bidang pembangunan tersebut cukup untuk membeli bahan material tetapi karena Perintah Kepala Desa untuk membayar hutang-hutang Bendahara Lama an. EDI SUSANTO.
Bahwa Hutang Bendahara Lama an. EDI SUSANTO yang Terdakwa bayarkan yaitu:
Pertama dikembalikan ke Kas Desa yang disetorkan ke Rekening Desa sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah).
Kedua membayar temuan Inspektorat Tahun 2019 sebesar Rp. 238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Ketiga membayar pajak temuan BPK Tahun 2014. 2015, 2016 ke Kantor Pajak di Tanjung Medang sebesar Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Keempat Membayar Hutang Bahan Pembangunan sebelum Terdakwa menjabat ke toke AYIBIN di Desa Pangkalan Nyirih sebesar Rp. 62.575.000,- (enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada Tahun 2020 Terdakwa pernah diperintahkan membayarkan Hutang Alat Berat/Beko sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ASPIKAR anggota Polri, waktu itu Terdakwa bayar di Kantor Desa.
Bahwa alat berat tersebut tidak masuk kedalam Inventaris Desa Titi Akar.
Bahwa membeli motor laut untuk mengambil pasir sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada SURIANTO pada Tahun 2019 atas Perintah Kepala Desa (motor laut tersebut tidak masuk kedalam Inventaris Desa).
Bahwa ada juga membeli molen sebanyak 2 (dua) unit di Dumai.
Bahwa Terdakwa membayar temuan BPKAD yaitu Semenisasi Jln Tunas Baru dikerjakan tetapi tidak dianggarkan di dalam APBDes Tahun 2017 sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Bahwa dimana seluruhnya hutang-hutang yang Terdakwa bayarkan itu sebelum Terdakwa menjabat.
Bahwa Terdakwa membayar atas perintah Kepala Desa an. SUKARTO.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mau membayar karena atas Perintah Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) berasal dari Dana Desa Tahun 2020 sebenarnya tidak pernah ada Terdakwa simpan dirumah, itu Terdakwa katakan pada pemeriksaan terdahulu karena di tekan dan disuruh mengaku oleh Kepala Desa bahwa uang itu ada, faktanya uang itu tidak pernah ada.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa setiap pencairan uang di Bank Riau Kepri kami selalu singgah dirumahnya dimana Kepala Desa an. SUKARTO meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari dana pencairan. Terdakwa terpaksa mengasihnya karena SUKARTO merupakan Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Kepala Desa pernah meminta kepada Terdakwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 melalui EDI SUSANTO, dengan jumlah bervariasi ada Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), ada Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana permintaan uang tersebut berkali-kali tanpa ada kwitansi peminjaman.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa :
Ada 7 kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali sementara uang nya sudah diambil seluruhnya yaitu :
Lanjutan Semenisasi Jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah),
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah).
Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari SILPA Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002/RW.007 dari dana SILPA Rp. 80.666.820,-
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 sebesar Rp. 84.000.000,-.
Ada 3 kegiatan yang tidak selesai dikerjakan sementara uangnya sudah diambil seluruhnya yaitu :
Silpa Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi Jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Lanjutan Semenisasi Jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT, 001 RW, 008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah).
Lanjutan Semenisasi Jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tandatangan dalam Buku Kas Umum Desa Titi Akar Tahun 2020 adalah benar tandatangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
-
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Duiker Jl. batin selan (18 x 1,3 x 1,3m) kegiatan silpa dana desa T.A 2019 program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa P3MD.(asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. Awang (300 X 2 X 0,15) Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2019 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Alokasi Dana Desa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. Tanjung Dagok (191 X 2 X 0,15M) Kegiatan Alokasi Dana Desa TA.2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Semenisasi Beton Jl. Setia Budi (197 x 2 x 0,15 M) (Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2017 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. SITI JAYA (270 X 2 X 0,15M) (KEGIATAN: Silpa Dana Desa T.A 2018 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Empang Kelapahan (235X 2 X 0,15 M),Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Cin Bu Kiong (269X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (SATU) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semens Jl.Pehabong Nibung (280 X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa Ta.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Puteri Bintang Beraleh (232 X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa TA.2017 Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor + Tower Air 2 Unit Dusun Suka Ramai Tahun Anggaran 2019 (Silva Dana Desa T.A2017). (asli) 1 (satu) Bundel Penawaran Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Janda Genong (248 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Janda Genong (248 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Sekarat Mata Beras (304 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Duiker JL. Proyek Ubi (9 X 3 X 1,3M) Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Alokasi Dana Desa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Gazebo Di Bibir Pantai 1 Unit Kegiatan Alokasi Dana Desa TA.2019. (asli) 3 (tiga) Lembar Dokumen Rencana Anggaran Biaya Program P3MD Dana Desa Kegiatan Pengadaan Jaringan Wifi Sumber Dana Apbn Tahun Anggaran 2019 Desa Lokasi Kantor Desa Titi Akar. (asli) 1 (satu) Bundel Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Wakaf (272 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa Ta.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa TA. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Wifi Desa Desa Titi Akar, Volume 1 Unit, Anggaran T.A 2019. 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 29 April 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 17 MEI 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 30 APRIL 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 20 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 16 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 01 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 03 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 TANGGAL 02 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 TANGGAL 19 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 19 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 04 September 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 03 September 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Oktober 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 18 Oktober 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 07 November 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 05 November 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 27 Desember 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 26 Desember 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 30 Desember 2019. (asli) 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II bersumber APBN Tahun 2019 nomor: 100/PEM/TTA/XI/2019/74 tanggal 05 november 2019. (asli) 2 (lembar) Rekening Koran Periode 01/01/20 s/d 30/12/20 PT. BANK RIAU cabang Dumai. (foto copy) 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara T. A 2019 tanggal 31 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan dari SUGINI. (asli) 5 (lembar) Surat Permintaan Pemabayaran (SPP) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara T. A 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Titi Akar T. A 2020. (asli) 3 (tiga) lembar Rekening Koran 01/01/19 s/d 4/12/19. (foto copy) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) silpa Dana Desa T. A 2017 tanggal 20 Mei 2019. (asli) 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor : 02/SK/DTTA/2013 tetang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Urusan Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis tanngal Januari 2013. (asli) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) silpa Dana Desa T. A 2018 Tanggal 02 Mei 2019. (asli) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor: 01/SK/TTA/I/2019 tanggal 02 Januari 2019. (asli) 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar nomor:14/SK/TTA/I/2019 tetang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis. (asli) 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Nomor; 01 /Sk/Tta/I/2020 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Tanggal 02-Januari-2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 9 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar N0: 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 2 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Den Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Titi Akar.(asli) 1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulanan Pemerintahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan dari Dana Silpa dana Desa (DD) dan Dana Lainya Tahun 2017/2018 yang dianggarkan dalam APBDes Tahun 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar Nomor:10 Tahun 2020 Tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan ke III Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Kepala Desa Titi Akar Nomor:09 Tahun 2020 Tetang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (satu) Bundel Gambar Rencana Sebagai Berikut :
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Sekeratas Mata Beras Volume: 304 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi : RT 02 / RW 02 Dusun Suka Ramai Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan Duiker Jl. Batin Selan Volume: 18 M X 1,3 M X 1,3 M Lokasi : Rt 02 / RW 05 Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan Duiker Jl. Proyek Ubi Volume: 9 M X 1,3 M X1,3 M. Lokasi RT 02 / RW 07 dusun Makmur Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Siti Jaya Volume: 270 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi RT 01/ RW 05 Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Janda Genong Volume: 248 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi: RT 01 / RW 09 dusun HUtan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Cin Bu Koing Volume: 269 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01 / RW 09 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Pehabong Nibung Volume : 280 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01/ RW 08 dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Puteri Bintang Beraleh Volume; 232 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01 / Rw 08 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Awang Volume 300 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 02/ Rw 08 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019.(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Wakaf Volume : 272 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi RT 02 / Rw 07 Dusun Sido Makmur Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019.(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Empang Kelapahan Volume: 235 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi Rt 01/ Rw 09 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Beton Jl. Setia Budi Volume: 197 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi: RT 01 / Rw 05b Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana pembangunan Sumur Bor + Tapak Tangki RT 0 / Rw 00 Volume: 2 unit. Lokasi Dusun Suka Ramai Dan Dusun Mak Dewa Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2017. (asli)
1 (Satu) Lembar Gambar Pekerjaan Pengadaan Jaringan Wifi Desa. Lokasi Halaman Kantor Desa Titi Akar Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
Gambar rencana semenisasi Beton Jalan Gang Tuk volume 201.5X2X0.15. (asli)
2 (dua) lembar Rekap Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Non Prasarana Dana Desa TA.2020 bulan Desember 2020.(asli). 1 (satu) lembar Rekap Kegiatan Tahun 2020 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tentang Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) tanggal 31 Desember 2020.(asli) 1 (satu) lembar Rekap Kegiatan Tahun Anggaran 2019 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) tanggal 31 Desember 2019.(asli);
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUGINI selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020;
Bahwa SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 494/KTPS/XII/2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis masa jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2018;
Bahwa Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 mendapatkan tiap tahun nya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan baik dari Provinsi maupun Kabupaten;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana Desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2019 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD ADA 5 (lima) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 479.625.800,-
DD 18 (delapan belas) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 2.671.315.800,-
P3ID 3 (tiga) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 425.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2019 sebesar Rp. 3.575.941.600,-;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-
• Pembangunan Gazebo di Bibir Pantai jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Dwiker jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (SILPA ADD).
• Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (SILPA ADD);
Sumber DD
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-
• Semenisasi jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-
• Semenisasi jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-
• Semenisasi jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-
• Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-
• Semenisasi jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-
• Semenisasi jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-
• Semenisasi jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-
• Semenisasi jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-
• Semenisasi jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-
• Pembangunan Dwiker jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-
• Pembangunan Jembatan jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-
• Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-
• Semenisasi jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (SILPA DD).
• Semenisasi jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD)
• Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (SILPA DD).
• Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
• Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan jalan Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Lanjutan Semenisasi jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA P3ID)
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-
• Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.926.497,- (SILPA);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD 1 (satu) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 65.615.000,-
DD 10 (sepuluh) Kegiatan ( Murni + SILPA) sebesar Rp. 1.004.218.100,-
P3ID 7 (tujuh) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 625.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2020 sebesar Rp. 1.694.833.100,-;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembuatan Bodi jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD)
• Dwiker jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (SILPA ADD)
• Dwiker jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-
• Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (SILPA ADD)
Sumber DD
• Lanjutan Semenisasi jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-
• Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-
• Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-
• Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA DD)
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (SILPA DD)
• Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (SILPA DD)
• Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (SILPA DD)
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-
• Pembangunan Perpustakaan dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp 81.588.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (SILPA P3ID).
• Pembangunan Jembatan jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (SILPA P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-
• Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.916.497,- (SILPA);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Dana yang diperuntukan Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2020 sesuai BKU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan | T.A | Sumber Dana | Anggaran | Nomor BKU | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 10 | ||||||
| 1. | Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 164.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 13 Maret 2020 | ||||||
| 2. | Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 | 2020 | Dana Desa | 151.922.800 | BKU No. 1/BKM/2020 02 Okt 2020 | ||||||
| 3. | Pembangunan jalan Sekkerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa Tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 | 2020 | Dana Desa | 100.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 | ||||||
| 4. | Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :4/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 5. | Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :5/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 6. | Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 115.000.000 | BKU No. 1/BKM/2020 6/BKM/2020 10 Juni 2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 7. | Lanjutan jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 90.000.000 | BKU No :2/BKM/2020 13 Agust 2020 | ||||||
| 8. | Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok | 2020 | ADD | 51.536.300 | BKU No :3/BKM/2020 14 Juli 2020 | ||||||
| 9. | Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 | 2020 | ADD | 80.666.820 | BKU No :2/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 10. | Pembangunan Jembatan Batin Ngok | 2020 | P3ID | 121.310.000 | BKU No : 4/BKM/2020 3/BKM/2020 | ||||||
| 11. | Pembangunan Semenisasi jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok | 2020 | P3ID | 78.690.000 | BKU No :3/BKM/2020 8 April 2020 | ||||||
| 12. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 | 2020 | P3ID | 84.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 13. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa | 2020 | P3ID | 65.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 12 Feb 2020 | ||||||
| 1.242.125.920 | |||||||||||
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa, akan tetapi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Tetap melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :
Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), terhadap Pekerjaan tersebut dianggarkan pada Tahun 2019 Tetapi Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA Tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020;
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 2 Oktober 2020;
Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 28 Juli 2020;
Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 13 Agustus 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari SILPA dengan anggaran Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu ADD SILPA Tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 14 Juli 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002/RW.007 dari Dana SILPA dengan anggaran Rp. 80.666.820,- (delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) Dana sudah diambil Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi belum dikerjakan, SILPA ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020, tetapi pada Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 10 September 2020;
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 dengan anggaran Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk Pekerjaan :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimasukkan kembali dalam APBDes Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 12 Februari 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 43.991.451,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.080.000 5.986.524 5.093.476 2 Bahan 82.116.000 44.367.275 37.738.725,20 3 Alat 2.500.000 1.350.750 1.149.250 4 honor 4.304.000 4.304.000 - Jumlah 100.000.000 56.008.549 43.991.451
-
Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 28 Juli 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 20.545.467,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 7.200.000 4.991.760 2.208.240 2 Bahan 57.688.808 39.995.651 17.693.157 3 Alat 2.100.000 1.445.930 644.070 4 honor 1.338.756 1.338.756 - Jumlah 70.000.000 47.782.079 20.545.467
-
Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 28 Juli 2002 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 46.804.690,- (empat puluh enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.800.000 6.781.460 5.018.540 2 Bahan 94.401.000 54.252.255 40.148.745,30 3 Alat 3.850.000 2.212.595 1.637.405 4 honor 4.949.000 - - Jumlah 115.000.000 63.246.310 46.804.690,30
-
Bahwa terhadap 3 (tiga) Kegiatan tersebut Dananya sudah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana;
Bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa setelah uang dicairkan di Bank Riau Kepri cabang Dumai uang tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan kerumahnya, selanjutnya Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan kebutuhan bahan material untuk Semua Kegiatan Fisik tanpa melibatkan Kaur Perencanaan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), dan Terdakwa selaku Kaur Keuangan membawa uang yang bersumber dari APBDesa Titi Akar Tahun 2020 atas Sepengetahuan dan Seizin SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan bahan material untuk Kegiatan Fisik tanpa melibatkan saksi ADEN selaku Kaur Perencanaan dan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) berdasarkan arahan atau perintah dari SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Bahwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Kaur Perencanaan atas nama ADEN selaku PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) tidak pernah diserahkan uang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan untuk mengelola keuangan terkait Pekerjaan Fisik;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan:
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Pembangunan Semenisasi jl. Sekerat mata beras Rt 02 Rw 15 Dusun Mak Dewa , 160 m x 2m x 0,15 m 100.000.000,00 43.991.451,00 2. Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 volume 105 m x 2m x 0,15 m 70.000.000,00 20.545.467,00 3. Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok RT 01 RW 08 Dusun Hutan Samak volume 170 m x 2m x 0,15 m 115.000.000,00 46.804.690,00 Jumlah 285.000.000,00 111.341.608,00
-
-
Pekerjaan yang tidak dilaksanakaan (Fiktif) :
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak 164.000.000,00 164.000.000,00 2. Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 151.922.800,00 151.922.800,00 3. Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak 70.000.000,00 70.000.000,00 4. Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak 90.000.000,00 90.000.000,00 5. Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok 51.536.300,00 51.536.300,00 6. Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 80.666.820,00 80.666.820,00 7 Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 84.000.000,00 84.000.000,00 Jumlah 692.126.120,00 692.126.120,00
-
-
Bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes dan Tidak Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dalam Pasal 2 menyebutkan : Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan Azas-Azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 51 ayat (1) Arus Kas Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua bukti pengeluaran belanja atas beban APBDesa dan ayat (2) semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Perbuatan berlanjut atau perbuatan terus menerus atau perbuatan yang dilanjutkan atau perbuatan yang diteruskan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat Dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang Bernama SUGINI selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru : hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan Unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa SUGINI selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020;
Menimbang, bahwa SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 494/KTPS/XII/2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis masa jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 mendapatkan tiap tahun nya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan baik dari Provinsi maupun Kabupaten;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana Desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2019 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD ADA 5 (lima) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 479.625.800,-
DD 18 (delapan belas) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 2.671.315.800,-
P3ID 3 (tiga) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 425.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2019 sebesar Rp. 3.575.941.600,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-
• Pembangunan Gazebo di Bibir Pantai jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Dwiker jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (SILPA ADD).
• Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (SILPA ADD);
Sumber DD
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-
• Semenisasi jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-
• Semenisasi jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-
• Semenisasi jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-
• Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-
• Semenisasi jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-
• Semenisasi jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-
• Semenisasi jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-
• Semenisasi jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-
• Semenisasi jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-
• Pembangunan Dwiker jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-
• Pembangunan Jembatan jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-
• Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-
• Semenisasi jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (SILPA DD).
• Semenisasi jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD)
• Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (SILPA DD).
• Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
• Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan jalan Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Lanjutan Semenisasi jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA P3ID)
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-
• Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.926.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD 1 (satu) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 65.615.000,-
DD 10 (sepuluh) Kegiatan ( Murni + SILPA) sebesar Rp. 1.004.218.100,-
P3ID 7 (tujuh) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 625.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2020 sebesar Rp. 1.694.833.100,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembuatan Bodi jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD)
• Dwiker jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (SILPA ADD)
• Dwiker jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-
• Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (SILPA ADD)
Sumber DD
• Lanjutan Semenisasi jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-
• Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-
• Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-
• Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA DD)
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (SILPA DD)
• Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (SILPA DD)
• Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (SILPA DD)
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-
• Pembangunan Perpustakaan dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp 81.588.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (SILPA P3ID).
• Pembangunan Jembatan jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (SILPA P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-
• Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.916.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Dana yang diperuntukan Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2020 sesuai BKU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan | T.A | Sumber Dana | Anggaran | Nomor BKU | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 10 | ||||||
| 1. | Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 164.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 13 Maret 2020 | ||||||
| 2. | Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 | 2020 | Dana Desa | 151.922.800 | BKU No. 1/BKM/2020 02 Okt 2020 | ||||||
| 3. | Pembangunan jalan Sekkerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa Tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 | 2020 | Dana Desa | 100.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 | ||||||
| 4. | Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :4/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 5. | Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :5/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 6. | Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 115.000.000 | BKU No. 1/BKM/2020 6/BKM/2020 10 Juni 2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 7. | Lanjutan jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 90.000.000 | BKU No :2/BKM/2020 13 Agust 2020 | ||||||
| 8. | Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok | 2020 | ADD | 51.536.300 | BKU No :3/BKM/2020 14 Juli 2020 | ||||||
| 9. | Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 | 2020 | ADD | 80.666.820 | BKU No :2/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 10. | Pembangunan Jembatan Batin Ngok | 2020 | P3ID | 121.310.000 | BKU No : 4/BKM/2020 3/BKM/2020 | ||||||
| 11. | Pembangunan Semenisasi jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok | 2020 | P3ID | 78.690.000 | BKU No :3/BKM/2020 8 April 2020 | ||||||
| 12. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 | 2020 | P3ID | 84.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 13. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa | 2020 | P3ID | 65.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 12 Feb 2020 | ||||||
| 1.242.125.920 | |||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa, akan tetapi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Tetap melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :
Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), terhadap Pekerjaan tersebut dianggarkan pada Tahun 2019 Tetapi Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA Tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020;
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 2 Oktober 2020;
Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 28 Juli 2020;
Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 13 Agustus 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari SILPA dengan anggaran Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu ADD SILPA Tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 14 Juli 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002/RW.007 dari Dana SILPA dengan anggaran Rp. 80.666.820,- (delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) Dana sudah diambil Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi belum dikerjakan, SILPA ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020, tetapi pada Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 10 September 2020;
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 dengan anggaran Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk Pekerjaan :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimasukkan kembali dalam APBDes Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 12 Februari 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 43.991.451,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.080.000 5.986.524 5.093.476 2 Bahan 82.116.000 44.367.275 37.738.725,20 3 Alat 2.500.000 1.350.750 1.149.250 4 honor 4.304.000 4.304.000 - Jumlah 100.000.000 56.008.549 43.991.451
-
Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 28 Juli 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 20.545.467,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 7.200.000 4.991.760 2.208.240 2 Bahan 57.688.808 39.995.651 17.693.157 3 Alat 2.100.000 1.445.930 644.070 4 honor 1.338.756 1.338.756 - Jumlah 70.000.000 47.782.079 20.545.467
-
Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 28 Juli 2002 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 46.804.690,- (empat puluh enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.800.000 6.781.460 5.018.540 2 Bahan 94.401.000 54.252.255 40.148.745,30 3 Alat 3.850.000 2.212.595 1.637.405 4 honor 4.949.000 - - Jumlah 115.000.000 63.246.310 46.804.690,30
-
Bahwa terhadap 3 (tiga) Kegiatan tersebut Dananya sudah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa setelah uang dicairkan di Bank Riau Kepri cabang Dumai uang tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan kerumahnya, selanjutnya Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan kebutuhan bahan material untuk Semua Kegiatan Fisik tanpa melibatkan Kaur Perencanaan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), dan Terdakwa selaku Kaur Keuangan membawa uang yang bersumber dari APBDesa Titi Akar Tahun 2020 atas Sepengetahuan dan Seizin SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan bahan material untuk Kegiatan Fisik tanpa melibatkan saksi ADEN selaku Kaur Perencanaan dan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) berdasarkan arahan atau perintah dari SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Kaur Perencanaan atas nama ADEN selaku PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) tidak pernah diserahkan uang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan untuk mengelola keuangan terkait Pekerjaan Fisik;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan:
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Pembangunan Semenisasi jl. Sekerat mata beras Rt 02 Rw 15 Dusun Mak Dewa , 160 m x 2m x 0,15 m 100.000.000,00 43.991.451,00 2. Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 volume 105 m x 2m x 0,15 m 70.000.000,00 20.545.467,00 3. Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok RT 01 RW 08 Dusun Hutan Samak volume 170 m x 2m x 0,15 m 115.000.000,00 46.804.690,00 Jumlah 285.000.000,00 111.341.608,00
-
-
Pekerjaan yang tidak dilaksanakaan (Fiktif) :
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak 164.000.000,00 164.000.000,00 2. Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 151.922.800,00 151.922.800,00 3. Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak 70.000.000,00 70.000.000,00 4. Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak 90.000.000,00 90.000.000,00 5. Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok 51.536.300,00 51.536.300,00 6. Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 80.666.820,00 80.666.820,00 7 Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 84.000.000,00 84.000.000,00 Jumlah 692.126.120,00 692.126.120,00
-
-
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes dan Tidak Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dalam Pasal 2 menyebutkan : Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan Azas-Azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 51 ayat (1) Arus Kas Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua bukti pengeluaran belanja atas beban APBDesa dan ayat (2) semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes, pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa dan 3 (tiga) Kegiatan yang Dananya sudah dicairkan tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa dan SUKARTO selaku Kepala Desa atas kesempatan dan sarana yang ada padanya karena Jabatan, menurut Pendapat Majelis perbuatan Terdakwa bersama SUKARTO lebih tepat sebagai Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan yang ada padanya karena Jabatan dan Kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur-unsur Dakwaan Primair lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair, dan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Perbuatan berlanjut atau perbuatan terus menerus atau perbuatan yang dilanjutkan atau perbuatan yang diteruskan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat Dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang bernama SUGINI selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidiair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan tujuan" adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran dan bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immateriil bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya mendatangkan keuntungan secara kumulatif. Maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam bathin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Untuk melihat suatu tujuan dalam suasana bathin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan tentang ada atau tidaknya tujuan dalam bathin si pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soedarto, SH., mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara harfiah kata “menguntungkan” berarti Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang hal itu berakibat keuntungan bagi Terdakwa sendiri atau orang lain atau kepada suatu korporasi;
Menimbang bahwa R. Wiyono, SH., mengatakan bahwa “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, atas perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes, pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa dan 3 (tiga) Kegiatan yang Dananya sudah dicairkan tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUGINI selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020;
Menimbang, bahwa SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 494/KTPS/XII/2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis masa jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 mendapatkan tiap tahun nya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan baik dari Provinsi maupun Kabupaten;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana Desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2019 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD ADA 5 (lima) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 479.625.800,-
DD 18 (delapan belas) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 2.671.315.800,-
P3ID 3 (tiga) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 425.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2019 sebesar Rp. 3.575.941.600,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-
• Pembangunan Gazebo di Bibir Pantai jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Dwiker jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (SILPA ADD).
• Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (SILPA ADD);
Sumber DD
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-
• Semenisasi jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-
• Semenisasi jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-
• Semenisasi jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-
• Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-
• Semenisasi jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-
• Semenisasi jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-
• Semenisasi jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-
• Semenisasi jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-
• Semenisasi jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-
• Pembangunan Dwiker jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-
• Pembangunan Jembatan jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-
• Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-
• Semenisasi jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (SILPA DD).
• Semenisasi jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD)
• Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (SILPA DD).
• Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
• Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan jalan Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Lanjutan Semenisasi jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA P3ID)
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-
• Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.926.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD 1 (satu) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 65.615.000,-
DD 10 (sepuluh) Kegiatan ( Murni + SILPA) sebesar Rp. 1.004.218.100,-
P3ID 7 (tujuh) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 625.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2020 sebesar Rp. 1.694.833.100,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembuatan Bodi jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD)
• Dwiker jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (SILPA ADD)
• Dwiker jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-
• Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (SILPA ADD)
Sumber DD
• Lanjutan Semenisasi jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-
• Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-
• Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-
• Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA DD)
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (SILPA DD)
• Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (SILPA DD)
• Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (SILPA DD)
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-
• Pembangunan Perpustakaan dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp 81.588.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (SILPA P3ID).
• Pembangunan Jembatan jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (SILPA P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-
• Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.916.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Dana yang diperuntukan Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2020 sesuai BKU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan | T.A | Sumber Dana | Anggaran | Nomor BKU | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 10 | ||||||
| 1. | Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 164.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 13 Maret 2020 | ||||||
| 2. | Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 | 2020 | Dana Desa | 151.922.800 | BKU No. 1/BKM/2020 02 Okt 2020 | ||||||
| 3. | Pembangunan jalan Sekkerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa Tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 | 2020 | Dana Desa | 100.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 | ||||||
| 4. | Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :4/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 5. | Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :5/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 6. | Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 115.000.000 | BKU No. 1/BKM/2020 6/BKM/2020 10 Juni 2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 7. | Lanjutan jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 90.000.000 | BKU No :2/BKM/2020 13 Agust 2020 | ||||||
| 8. | Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok | 2020 | ADD | 51.536.300 | BKU No :3/BKM/2020 14 Juli 2020 | ||||||
| 9. | Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 | 2020 | ADD | 80.666.820 | BKU No :2/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 10. | Pembangunan Jembatan Batin Ngok | 2020 | P3ID | 121.310.000 | BKU No : 4/BKM/2020 3/BKM/2020 | ||||||
| 11. | Pembangunan Semenisasi jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok | 2020 | P3ID | 78.690.000 | BKU No :3/BKM/2020 8 April 2020 | ||||||
| 12. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 | 2020 | P3ID | 84.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 13. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa | 2020 | P3ID | 65.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 12 Feb 2020 | ||||||
| 1.242.125.920 | |||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa, akan tetapi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Tetap melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :
Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), terhadap Pekerjaan tersebut dianggarkan pada Tahun 2019 Tetapi Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA Tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020;
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 2 Oktober 2020;
Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 28 Juli 2020;
Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 13 Agustus 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari SILPA dengan anggaran Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu ADD SILPA Tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 14 Juli 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002/RW.007 dari Dana SILPA dengan anggaran Rp. 80.666.820,- (delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) Dana sudah diambil Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi belum dikerjakan, SILPA ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020, tetapi pada Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 10 September 2020;
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 dengan anggaran Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk Pekerjaan :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimasukkan kembali dalam APBDes Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 12 Februari 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 43.991.451,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.080.000 5.986.524 5.093.476 2 Bahan 82.116.000 44.367.275 37.738.725,20 3 Alat 2.500.000 1.350.750 1.149.250 4 honor 4.304.000 4.304.000 - Jumlah 100.000.000 56.008.549 43.991.451
-
Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 28 Juli 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 20.545.467,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 7.200.000 4.991.760 2.208.240 2 Bahan 57.688.808 39.995.651 17.693.157 3 Alat 2.100.000 1.445.930 644.070 4 honor 1.338.756 1.338.756 - Jumlah 70.000.000 47.782.079 20.545.467
-
Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 28 Juli 2002 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 46.804.690,- (empat puluh enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.800.000 6.781.460 5.018.540 2 Bahan 94.401.000 54.252.255 40.148.745,30 3 Alat 3.850.000 2.212.595 1.637.405 4 honor 4.949.000 - - Jumlah 115.000.000 63.246.310 46.804.690,30
-
Bahwa terhadap 3 (tiga) Kegiatan tersebut Dananya sudah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa setelah uang dicairkan di Bank Riau Kepri cabang Dumai uang tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan kerumahnya, selanjutnya Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan kebutuhan bahan material untuk Semua Kegiatan Fisik tanpa melibatkan Kaur Perencanaan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), dan Terdakwa selaku Kaur Keuangan membawa uang yang bersumber dari APBDesa Titi Akar Tahun 2020 atas Sepengetahuan dan Seizin SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan bahan material untuk Kegiatan Fisik tanpa melibatkan saksi ADEN selaku Kaur Perencanaan dan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) berdasarkan arahan atau perintah dari SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Kaur Perencanaan atas nama ADEN selaku PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) tidak pernah diserahkan uang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan untuk mengelola keuangan terkait Pekerjaan Fisik;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan:
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Pembangunan Semenisasi jl. Sekerat mata beras Rt 02 Rw 15 Dusun Mak Dewa , 160 m x 2m x 0,15 m 100.000.000,00 43.991.451,00 2. Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 volume 105 m x 2m x 0,15 m 70.000.000,00 20.545.467,00 3. Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok RT 01 RW 08 Dusun Hutan Samak volume 170 m x 2m x 0,15 m 115.000.000,00 46.804.690,00 Jumlah 285.000.000,00 111.341.608,00
-
-
Pekerjaan yang tidak dilaksanakaan (Fiktif) :
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak 164.000.000,00 164.000.000,00 2. Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 151.922.800,00 151.922.800,00 3. Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak 70.000.000,00 70.000.000,00 4. Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak 90.000.000,00 90.000.000,00 5. Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok 51.536.300,00 51.536.300,00 6. Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 80.666.820,00 80.666.820,00 7 Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 84.000.000,00 84.000.000,00 Jumlah 692.126.120,00 692.126.120,00
-
-
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes dan Tidak Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dalam Pasal 2 menyebutkan : Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan Azas-Azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 51 ayat (1) Arus Kas Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua bukti pengeluaran belanja atas beban APBDesa dan ayat (2) semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, menurut Pendapat Majelis perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes, pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa dan 3 (tiga) Kegiatan yang Dananya sudah dicairkan tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa, maka terhadap unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat / diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku Tindak Pidana Korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan Pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang;
Menimbang, bahwa dari paparan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dapat diartikan atau didefenisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi perbuatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya malah bertentangan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut R.WIYONO, SH dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan I Tahun 2005 hal.40 menyatakan dari Pendapat Pakar dan Penjelasan Peraturan perundang-undangan tersebut, jelaslah apa yang dimaksud dengan Jabatan dalam Pasal 3, sehingga dengan demikian kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUGINI selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020;
Menimbang, bahwa SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 494/KTPS/XII/2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis masa jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 mendapatkan tiap tahun nya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan baik dari Provinsi maupun Kabupaten;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana Desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2019 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD ADA 5 (lima) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 479.625.800,-
DD 18 (delapan belas) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 2.671.315.800,-
P3ID 3 (tiga) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 425.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2019 sebesar Rp. 3.575.941.600,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-
• Pembangunan Gazebo di Bibir Pantai jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Dwiker jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (SILPA ADD).
• Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (SILPA ADD);
Sumber DD
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-
• Semenisasi jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-
• Semenisasi jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-
• Semenisasi jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-
• Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-
• Semenisasi jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-
• Semenisasi jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-
• Semenisasi jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-
• Semenisasi jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-
• Semenisasi jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-
• Pembangunan Dwiker jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-
• Pembangunan Jembatan jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-
• Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-
• Semenisasi jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (SILPA DD).
• Semenisasi jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD)
• Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (SILPA DD).
• Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
• Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan jalan Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Lanjutan Semenisasi jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA P3ID)
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-
• Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.926.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD 1 (satu) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 65.615.000,-
DD 10 (sepuluh) Kegiatan ( Murni + SILPA) sebesar Rp. 1.004.218.100,-
P3ID 7 (tujuh) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 625.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2020 sebesar Rp. 1.694.833.100,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembuatan Bodi jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD)
• Dwiker jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (SILPA ADD)
• Dwiker jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-
• Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (SILPA ADD)
Sumber DD
• Lanjutan Semenisasi jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-
• Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-
• Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-
• Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA DD)
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (SILPA DD)
• Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (SILPA DD)
• Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (SILPA DD)
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-
• Pembangunan Perpustakaan dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp 81.588.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (SILPA P3ID).
• Pembangunan Jembatan jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (SILPA P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-
• Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.916.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Dana yang diperuntukan Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2020 sesuai BKU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan | T.A | Sumber Dana | Anggaran | Nomor BKU | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 10 | ||||||
| 1. | Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 164.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 13 Maret 2020 | ||||||
| 2. | Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 | 2020 | Dana Desa | 151.922.800 | BKU No. 1/BKM/2020 02 Okt 2020 | ||||||
| 3. | Pembangunan jalan Sekkerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa Tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 | 2020 | Dana Desa | 100.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 | ||||||
| 4. | Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :4/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 5. | Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :5/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 6. | Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 115.000.000 | BKU No. 1/BKM/2020 6/BKM/2020 10 Juni 2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 7. | Lanjutan jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 90.000.000 | BKU No :2/BKM/2020 13 Agust 2020 | ||||||
| 8. | Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok | 2020 | ADD | 51.536.300 | BKU No :3/BKM/2020 14 Juli 2020 | ||||||
| 9. | Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 | 2020 | ADD | 80.666.820 | BKU No :2/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 10. | Pembangunan Jembatan Batin Ngok | 2020 | P3ID | 121.310.000 | BKU No : 4/BKM/2020 3/BKM/2020 | ||||||
| 11. | Pembangunan Semenisasi jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok | 2020 | P3ID | 78.690.000 | BKU No :3/BKM/2020 8 April 2020 | ||||||
| 12. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 | 2020 | P3ID | 84.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 13. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa | 2020 | P3ID | 65.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 12 Feb 2020 | ||||||
| 1.242.125.920 | |||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa, akan tetapi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Tetap melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :
Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), terhadap Pekerjaan tersebut dianggarkan pada Tahun 2019 Tetapi Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA Tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020;
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 2 Oktober 2020;
Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 28 Juli 2020;
Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 13 Agustus 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari SILPA dengan anggaran Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu ADD SILPA Tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 14 Juli 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002/RW.007 dari Dana SILPA dengan anggaran Rp. 80.666.820,- (delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) Dana sudah diambil Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi belum dikerjakan, SILPA ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020, tetapi pada Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 10 September 2020;
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 dengan anggaran Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk Pekerjaan :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimasukkan kembali dalam APBDes Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 12 Februari 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 43.991.451,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.080.000 5.986.524 5.093.476 2 Bahan 82.116.000 44.367.275 37.738.725,20 3 Alat 2.500.000 1.350.750 1.149.250 4 honor 4.304.000 4.304.000 - Jumlah 100.000.000 56.008.549 43.991.451
-
Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 28 Juli 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 20.545.467,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 7.200.000 4.991.760 2.208.240 2 Bahan 57.688.808 39.995.651 17.693.157 3 Alat 2.100.000 1.445.930 644.070 4 honor 1.338.756 1.338.756 - Jumlah 70.000.000 47.782.079 20.545.467
-
Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 28 Juli 2002 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 46.804.690,- (empat puluh enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.800.000 6.781.460 5.018.540 2 Bahan 94.401.000 54.252.255 40.148.745,30 3 Alat 3.850.000 2.212.595 1.637.405 4 honor 4.949.000 - - Jumlah 115.000.000 63.246.310 46.804.690,30
-
Bahwa terhadap 3 (tiga) Kegiatan tersebut Dananya sudah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa setelah uang dicairkan di Bank Riau Kepri cabang Dumai uang tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan kerumahnya, selanjutnya Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan kebutuhan bahan material untuk Semua Kegiatan Fisik tanpa melibatkan Kaur Perencanaan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), dan Terdakwa selaku Kaur Keuangan membawa uang yang bersumber dari APBDesa Titi Akar Tahun 2020 atas Sepengetahuan dan Seizin SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan bahan material untuk Kegiatan Fisik tanpa melibatkan saksi ADEN selaku Kaur Perencanaan dan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) berdasarkan arahan atau perintah dari SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Kaur Perencanaan atas nama ADEN selaku PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) tidak pernah diserahkan uang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan untuk mengelola keuangan terkait Pekerjaan Fisik;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan:
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Pembangunan Semenisasi jl. Sekerat mata beras Rt 02 Rw 15 Dusun Mak Dewa , 160 m x 2m x 0,15 m 100.000.000,00 43.991.451,00 2. Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 volume 105 m x 2m x 0,15 m 70.000.000,00 20.545.467,00 3. Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok RT 01 RW 08 Dusun Hutan Samak volume 170 m x 2m x 0,15 m 115.000.000,00 46.804.690,00 Jumlah 285.000.000,00 111.341.608,00
-
-
Pekerjaan yang tidak dilaksanakaan (Fiktif) :
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak 164.000.000,00 164.000.000,00 2. Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 151.922.800,00 151.922.800,00 3. Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak 70.000.000,00 70.000.000,00 4. Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak 90.000.000,00 90.000.000,00 5. Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok 51.536.300,00 51.536.300,00 6. Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 80.666.820,00 80.666.820,00 7 Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 84.000.000,00 84.000.000,00 Jumlah 692.126.120,00 692.126.120,00
-
-
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes dan Tidak Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dalam Pasal 2 menyebutkan : Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan Azas-Azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 51 ayat (1) Arus Kas Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua bukti pengeluaran belanja atas beban APBDesa dan ayat (2) semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes, pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa dan 3 (tiga) Kegiatan yang Dananya sudah dicairkan tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa dan SUKARTO selaku Kepala Desa atas kesempatan dan sarana yang ada padanya karena Jabatan, maka Majelis berpendapat Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”; telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 menyebutkan yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah Seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan Segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal Negara atau perusahaan yang penyertaan modal Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa dalam Undang-Undang ini, Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dimuat dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian Negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara, akan tetapi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 25 Januari 2017 Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut konsepsi tindak pidana korupsi mengenai kerugian keuangan Negara adalah Konsepsi kerugian Negara dalam arti materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara apabila ada kerugian Negara yang benar-benar nyata atau faktual;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi Pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim karena jabatannya juga berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut AHLI SUHERMANTO,S.E Inspektorat Kabupaten Bengkalis Ahli dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 atas perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes, pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa dan 3 (tiga) Kegiatan yang Dananya sudah dicairkan tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), maka Majelis berpendapat unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.5.Unsur “Perbuatan berlanjut atau perbuatan terus menerus atau perbuatan yang dilanjutkan atau perbuatan yang diteruskan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut atau perbuatan terus menerus atau perbuatan yang dilanjutkan atau perbuatan yang diteruskan adalah beberapa perbuatan yang antara satu dengan yang lain ada kaitannya, dapat dianggap sebagai satu perbuatan yang berkelanjutan atau yang diteruskan. Terdapat beberapa pendapat mengenai perbuatan berlanjut tersebut. Ada sarjana yang memberikan pengertian bahwa perbuatan berlanjut adalah apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan delik, tetapi beberapa perbuatan yang masing-masing delik itu seolah-olah digabungkan menjadi satu delik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 64 KUHP terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut (voortgezette handeling), harus dipenuhi beberapa syarat antara lain :
a. Tindakan-tindakan yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat ;
b. Delik-delik yang terjadi itu harus sama macamnya (sejenis) ;
c. Tenggang waktu antara terjadinya tindakan-tindakan tersebut tidak terlampau lama;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUGINI selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020;
Menimbang, bahwa SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 494/KTPS/XII/2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis masa jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 mendapatkan tiap tahun nya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan baik dari Provinsi maupun Kabupaten;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana Desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2019 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD ADA 5 (lima) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 479.625.800,-
DD 18 (delapan belas) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 2.671.315.800,-
P3ID 3 (tiga) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 425.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2019 sebesar Rp. 3.575.941.600,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-
• Pembangunan Gazebo di Bibir Pantai jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Dwiker jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (SILPA ADD).
• Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (SILPA ADD);
Sumber DD
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-
• Semenisasi jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-
• Semenisasi jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-
• Semenisasi jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-
• Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-
• Semenisasi jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-
• Semenisasi jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-
• Semenisasi jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-
• Semenisasi jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-
• Semenisasi jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-
• Pembangunan Dwiker jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-
• Pembangunan Jembatan jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-
• Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-
• Semenisasi jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (SILPA DD).
• Semenisasi jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD)
• Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (SILPA DD).
• Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
• Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan jalan Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Lanjutan Semenisasi jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA P3ID)
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-
• Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.926.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD 1 (satu) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 65.615.000,-
DD 10 (sepuluh) Kegiatan ( Murni + SILPA) sebesar Rp. 1.004.218.100,-
P3ID 7 (tujuh) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 625.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2020 sebesar Rp. 1.694.833.100,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembuatan Bodi jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD)
• Dwiker jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (SILPA ADD)
• Dwiker jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-
• Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (SILPA ADD)
Sumber DD
• Lanjutan Semenisasi jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-
• Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-
• Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-
• Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA DD)
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (SILPA DD)
• Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (SILPA DD)
• Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (SILPA DD)
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-
• Pembangunan Perpustakaan dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp 81.588.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (SILPA P3ID).
• Pembangunan Jembatan jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (SILPA P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-
• Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.916.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Dana yang diperuntukan Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2020 sesuai BKU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan | T.A | Sumber Dana | Anggaran | Nomor BKU | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 10 | ||||||
| 1. | Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 164.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 13 Maret 2020 | ||||||
| 2. | Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 | 2020 | Dana Desa | 151.922.800 | BKU No. 1/BKM/2020 02 Okt 2020 | ||||||
| 3. | Pembangunan jalan Sekkerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa Tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 | 2020 | Dana Desa | 100.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 | ||||||
| 4. | Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :4/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 5. | Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :5/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 6. | Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 115.000.000 | BKU No. 1/BKM/2020 6/BKM/2020 10 Juni 2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 7. | Lanjutan jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 90.000.000 | BKU No :2/BKM/2020 13 Agust 2020 | ||||||
| 8. | Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok | 2020 | ADD | 51.536.300 | BKU No :3/BKM/2020 14 Juli 2020 | ||||||
| 9. | Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 | 2020 | ADD | 80.666.820 | BKU No :2/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 10. | Pembangunan Jembatan Batin Ngok | 2020 | P3ID | 121.310.000 | BKU No : 4/BKM/2020 3/BKM/2020 | ||||||
| 11. | Pembangunan Semenisasi jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok | 2020 | P3ID | 78.690.000 | BKU No :3/BKM/2020 8 April 2020 | ||||||
| 12. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 | 2020 | P3ID | 84.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 13. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa | 2020 | P3ID | 65.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 12 Feb 2020 | ||||||
| 1.242.125.920 | |||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa, akan tetapi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Tetap melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :
Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), terhadap Pekerjaan tersebut dianggarkan pada Tahun 2019 Tetapi Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA Tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020;
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 2 Oktober 2020;
Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 28 Juli 2020;
Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 13 Agustus 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari SILPA dengan anggaran Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu ADD SILPA Tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 14 Juli 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002/RW.007 dari Dana SILPA dengan anggaran Rp. 80.666.820,- (delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) Dana sudah diambil Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi belum dikerjakan, SILPA ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020, tetapi pada Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 10 September 2020;
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 dengan anggaran Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk Pekerjaan :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimasukkan kembali dalam APBDes Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 12 Februari 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 43.991.451,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.080.000 5.986.524 5.093.476 2 Bahan 82.116.000 44.367.275 37.738.725,20 3 Alat 2.500.000 1.350.750 1.149.250 4 honor 4.304.000 4.304.000 - Jumlah 100.000.000 56.008.549 43.991.451
-
Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 28 Juli 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 20.545.467,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 7.200.000 4.991.760 2.208.240 2 Bahan 57.688.808 39.995.651 17.693.157 3 Alat 2.100.000 1.445.930 644.070 4 honor 1.338.756 1.338.756 - Jumlah 70.000.000 47.782.079 20.545.467
-
Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 28 Juli 2002 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 46.804.690,- (empat puluh enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.800.000 6.781.460 5.018.540 2 Bahan 94.401.000 54.252.255 40.148.745,30 3 Alat 3.850.000 2.212.595 1.637.405 4 honor 4.949.000 - - Jumlah 115.000.000 63.246.310 46.804.690,30
-
Bahwa terhadap 3 (tiga) Kegiatan tersebut Dananya sudah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa setelah uang dicairkan di Bank Riau Kepri cabang Dumai uang tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan kerumahnya, selanjutnya Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan kebutuhan bahan material untuk Semua Kegiatan Fisik tanpa melibatkan Kaur Perencanaan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), dan Terdakwa selaku Kaur Keuangan membawa uang yang bersumber dari APBDesa Titi Akar Tahun 2020 atas Sepengetahuan dan Seizin SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan bahan material untuk Kegiatan Fisik tanpa melibatkan saksi ADEN selaku Kaur Perencanaan dan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) berdasarkan arahan atau perintah dari SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Kaur Perencanaan atas nama ADEN selaku PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) tidak pernah diserahkan uang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan untuk mengelola keuangan terkait Pekerjaan Fisik;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan:
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Pembangunan Semenisasi jl. Sekerat mata beras Rt 02 Rw 15 Dusun Mak Dewa , 160 m x 2m x 0,15 m 100.000.000,00 43.991.451,00 2. Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 volume 105 m x 2m x 0,15 m 70.000.000,00 20.545.467,00 3. Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok RT 01 RW 08 Dusun Hutan Samak volume 170 m x 2m x 0,15 m 115.000.000,00 46.804.690,00 Jumlah 285.000.000,00 111.341.608,00
-
-
Pekerjaan yang tidak dilaksanakaan (Fiktif) :
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak 164.000.000,00 164.000.000,00 2. Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 151.922.800,00 151.922.800,00 3. Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak 70.000.000,00 70.000.000,00 4. Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak 90.000.000,00 90.000.000,00 5. Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok 51.536.300,00 51.536.300,00 6. Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 80.666.820,00 80.666.820,00 7 Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 84.000.000,00 84.000.000,00 Jumlah 692.126.120,00 692.126.120,00
-
-
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Pendapat Majelis sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 sudah terjadi adanya beberapa perbuatan yang antara satu dengan lainnya ada kaitannya yang dilakukan dengan niat, kehendak atau keputusan oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa sehingga dapat dianggap sebagai “Suatu perbuatan yang berturut- turut atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP” sudah terpenuhi dan terbukti;
Ad.6.Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana menyatakan: dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan (mede pleger);
Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13);
Menimbang, bahwa turut melakukan (mede pleger), terjadi bila adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu keinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ”perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Artinya mereka itu secara timbal balik mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dan tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama. Setelah itu adanya perbuatan pelaksanaan yang merupakan bagian dari pelaksaan perbuatan secara bersama (gemeenschappelijk uitvoering);
Menimbang, bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama haruslah yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang ”dengan kekuatan badan sendiri” (Hoge Raad 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620). Tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka (Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J.1934 Nomor: W.12851). Orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Lenden Marpaung, SH, halaman 91);
Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa kerja sama dilakukan secara sadar dengan mengetahui (wittens) bahwa tindakannya mempunyai sifat dilarang oleh hukum, akan tetapi pelaku tetap menghendaki (willens) tindakannya diwujudkan. Tindakan yang diwujudkan tersebut harus berkaitan bagian per bagian, jika kerja sama bagian per bagian itu tidak ada maka tindak pidana tidak dapat diwujudkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, tidak harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana. Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama dengan orang lain, tidak melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan seorang pelaku hanyalah memenuhi sebagian dari mata rantai tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Peran salah seorang pelaku tindak pidana adalah merupakan bagian dari mata rantai yang terhubung sehingga tindak pidana terwujud. Seorang yang turut serta tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana, terlebih lagi sifat delik dalam pasal ini adalah delik formal, dengan demikian pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang yang melakukan. Hal ini terjadi karena sistem pertanggungjawaban dalam hukum pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menganut paham setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap bathinnya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa SUGINI selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020;
Menimbang, bahwa SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 494/KTPS/XII/2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis masa jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 mendapatkan tiap tahun nya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan baik dari Provinsi maupun Kabupaten;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 5.756.577.418,-
Dana desa Rp. 2.542.470.800,-
ADD Rp. 2.658.445.362,-
Bankeu Provinsi Rp. 200.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 125.964.256,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 211.200.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 18.497.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa APBDes Titi Akar Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Desa Titi Akar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Ketiga Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
Jumlah pendapatan Rp. 4.227.782.761,-
Dana Desa Rp. 1.575.438.000,-
ADD Rp. 1.913.324.754,-
Bankeu Provinsi Rp. 85.000.000,-
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 32.136.538,-
Bankeu Kab (P3ID) Rp. 100.000.000,-
Pendapatan lain-lain Rp. 497.883.469,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2019 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD ADA 5 (lima) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 479.625.800,-
DD 18 (delapan belas) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 2.671.315.800,-
P3ID 3 (tiga) Kegiatan (Murni + SILPA) dengan nilai Rp. 425.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2019 sebesar Rp. 3.575.941.600,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2019 yaitu :
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,-
• Pembangunan Gazebo di Bibir Pantai jl. Cin Bu Kiong senilai Rp. 73.971.300,-
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Dwiker jalan Tanjung Dagok senilai Rp. 51.536.300,- (SILPA ADD).
• Pembuatan Bodi Jalan RT.04/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 77.278.200,- (SILPA ADD);
Sumber DD
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 140.000.000,-
• Semenisasi jalan Empang Kelapahan Dusun Hutan Samak senilai Rp. 153.098.900,-
• Semenisasi jalan Putri Bintang Beraleh senilai Rp. 151.840.000,-
• Semenisasi jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.01/RW.09 senilai Rp. 162.308.000,-
• Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.01/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 190.000.000,-
• Semenisasi jalan Siti Jaya Dusun RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 178.098.900,-
• Semenisasi jalan Pehabong Nibung Dusun Hutan Samak RT.01/RW.08 senilai Rp. 183.504.800,-
• Semenisasi jalan Wakaf Sido Makmur Dusun Sido Makmur senilai Rp. 178.816.700,-
• Semenisasi jalan Cin Bu Kiong Dusun Hutan Samak senilai Rp. 174.308.000,-
• Semenisasi jalan Awang RT.02/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 195.891.700,-
• Pembangunan Dwiker jalan Batin Selan Dusun Mak Desa senilai Rp. 71.778.600,-
• Pembangunan Jembatan jalan Proyek Ubi Dusun Sido Makmur senilai Rp. 84.582.100,-
• Pembangunan Jembatan RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,-
• Semenisasi jalan Gong Tuk RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 164.920.200,- (SILPA DD).
• Semenisasi jalan Gang Setia Budi RT.02/RW.01 senilai Rp. 161.573.000,- (Silpa DD)
• Pembangunan Sumur Bor Plus Tapak Tangki senilai Rp. 54.376.800,- (SILPA DD).
• Pengadaan Wifi Desa senilai Rp. 95.000.000,-
• Pembangunan Pasar Desa senilai Rp. 179.295.300,-
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan jalan Datuk Ngok Dusun Mak Desa senilai Rp. 200.000.000,-
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Lanjutan Semenisasi jalan Datuk Tanjung Dagok senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA P3ID)
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Gorong-Gorong Dusun Sukaramai sebesar Rp. 12.919.857,-
• Pembangunan Normalisasi Tali Air Jalan Batin Ngok sebesar Rp. 45.000.000,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.926.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 Jenis Kegiatan Fisik sebagai berikut :
Sumber Dana
ADD 1 (satu) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 65.615.000,-
DD 10 (sepuluh) Kegiatan ( Murni + SILPA) sebesar Rp. 1.004.218.100,-
P3ID 7 (tujuh) Kegiatan (Murni + SILPA) sebesar Rp. 625.000.000,-
Total Kegiatan T.A 2020 sebesar Rp. 1.694.833.100,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Kegiatan Fisik di Desa Titi Akar Tahun 2020 yaitu
Sumber ADD
• Semenisasi jalan Kemenyan Putih Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.840.000,- (SILPA ADD)
• Pembuatan Bodi jalan RT.01/RW.05 Dusun Mak Desa senilai Rp. 63.028.200,- (SILPA ADD)
• Pembangunan Kantor BPD Desa Titi Akar senilai Rp. 53.346.920,- (Silpa ADD)
• Dwiker jalan Sekerat Mata Beras Dusun Suka Ramai RT.02/RW.02 senilai Rp. 79.496.912,- (SILPA ADD)
• Dwiker jalan Mes RT.01/RW.07 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 80.666.820,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 51.536.500,- (SILPA ADD).
• Dwiker jalan Nes RT.02/RW.06 Dusun Sido Makmur senilai Rp. 65.615.000,-
• Pengadaan Wifi Dusun Hutan Samak sebesar Rp. 53.000.000,- (SILPA ADD)
Sumber DD
• Lanjutan Semenisasi jalan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 70.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok RT.01/RW.08 senilai Rp. 115.000.000,-
• Pembangunan Pos Lansia senilai Rp. 35.000.000,-
• Pembangunan Jembatan Kheramat Datuk Kebener RT.02/RW.08 senilai Rp. 90.000.000,-
• Pembuatan Gazebo Tuan Putri Bintang Beraleh sebesar Rp. 9.000.000,-
• Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras RT.02/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 100.000.000,- (SILPA DD)
• Semenisasi jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 164.000.000,- (SILPA DD)
• Pembangunan Jembatan Cin Bu Kiong RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 151.922.800,- (SILPA DD)
• Pembangunan Luas Pasar Desa senilai Rp. 199.295.300,- (SILPA DD)
Sumber P3ID
• Pembangunan Jembatan Bongkar Muat Dusun Sido Makmur senilai Rp. 100.000.000,-
• Pembangunan Perpustakaan dan Taman Baca Desa senilai Rp. 65.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak senilai Rp. 125.000.000,- (SILPA P3ID)
• Semenisasi jalan Batin Pantjang RT.01/RW.08 Dusun Hutan Samak senilai Rp 81.588.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.09 Dusun Hutan Samak senilai Rp. 84.000.000,- (SILPA P3ID).
• Dwiker jalan Janda Genong RT.02/RW.04 Dusun Mak Desa senilai Rp. 51.000.000,- (SILPA P3ID).
• Pembangunan Jembatan jalan Batin Ngok RT.01/RW.05 Dusun Mak Dewa senilai Rp. 118.412.000,- (SILPA P3ID).
Sumber bagi hasil pajak dan retribusi daerah
• Pembangunan Kantor FKPM senilai Rp. 23.693.248,-
• Pembangunan Tapak Bendera senilai Rp. 5.487.564,-
• Pembangunan Pelabuhan Perahu Penyeberangan senilai Rp. 24.916.497,- (SILPA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Dana yang diperuntukan Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2020 sesuai BKU Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan | T.A | Sumber Dana | Anggaran | Nomor BKU | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 10 | ||||||
| 1. | Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 164.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 13 Maret 2020 | ||||||
| 2. | Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 | 2020 | Dana Desa | 151.922.800 | BKU No. 1/BKM/2020 02 Okt 2020 | ||||||
| 3. | Pembangunan jalan Sekkerat Mata Beras Dusun Mak Dewa yang bersumber dari Dana Silpa Tahun 2017 yang dikerjakan pada Tahun 2020 | 2020 | Dana Desa | 100.000.000 | BKU No. 3/BKM/2020 1/BKM/2020 12 Februari 2020 | ||||||
| 4. | Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :4/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 5. | Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 70.000.000 | BKU No :5/BKM/2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 6. | Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 115.000.000 | BKU No. 1/BKM/2020 6/BKM/2020 10 Juni 2020 28 Juli 2020 | ||||||
| 7. | Lanjutan jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak | 2020 | Dana Desa | 90.000.000 | BKU No :2/BKM/2020 13 Agust 2020 | ||||||
| 8. | Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok | 2020 | ADD | 51.536.300 | BKU No :3/BKM/2020 14 Juli 2020 | ||||||
| 9. | Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RT.007 | 2020 | ADD | 80.666.820 | BKU No :2/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 10. | Pembangunan Jembatan Batin Ngok | 2020 | P3ID | 121.310.000 | BKU No : 4/BKM/2020 3/BKM/2020 | ||||||
| 11. | Pembangunan Semenisasi jalan Batin Pancang menuju Tanjung Dagok | 2020 | P3ID | 78.690.000 | BKU No :3/BKM/2020 8 April 2020 | ||||||
| 12. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong dusun Hutan Samak RT.002 RT.009 | 2020 | P3ID | 84.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 10 Sept 2020 | ||||||
| 13. | SiLPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Perpustakaan dan Taman Bacaan Desa | 2020 | P3ID | 65.000.000 | BKU No :1/BKM/2020 12 Feb 2020 | ||||||
| 1.242.125.920 | |||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa, akan tetapi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Tetap melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :
Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), terhadap Pekerjaan tersebut dianggarkan pada Tahun 2019 Tetapi Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA Tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020;
Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 2 Oktober 2020;
Lanjutan Semenisasi jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 28 Juli 2020;
Pembangunan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta) Sumber Keuangan yaitu Dana Desa Tahun 2020 terhadap Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 13 Agustus 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari SILPA dengan anggaran Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) Sumber Keuangan yaitu ADD SILPA Tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 14 Juli 2020;
Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002/RW.007 dari Dana SILPA dengan anggaran Rp. 80.666.820,- (delapan puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) Dana sudah diambil Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi belum dikerjakan, SILPA ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020, tetapi pada Tahun 2020 Pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 10 September 2020;
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Dwiker jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 dengan anggaran Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes Tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dan uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar di Bank Riau Kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORA, saksi NORATIKA, saksi PANUT, saksi MHD. SALEHUDDIN, saksi SYAHRUDDIN, saksi ADEN, saksi RINALDI EKA WAHYU, AHLI SUHERMANTO, SE. dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa melakukan pencairan di Bank Riau Kepri cabang Dumai dengan Nomor Rekening 10-40-20016-8 yang Sumber Dananya dari APBDes Titi Akar Tahun 2020 yaitu untuk Pekerjaan :
SILPA Tahun 2017 untuk Pembangunan Lanjutan Semenisasi jalan Sekerat Mata Beras Dusun Mak Dewa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimasukkan kembali dalam APBDes Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 12 Februari 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 43.991.451,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.080.000 5.986.524 5.093.476 2 Bahan 82.116.000 44.367.275 37.738.725,20 3 Alat 2.500.000 1.350.750 1.149.250 4 honor 4.304.000 4.304.000 - Jumlah 100.000.000 56.008.549 43.991.451
-
Lanjutan Semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 dengan anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 28 Juli 2020 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 20.545.467,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 7.200.000 4.991.760 2.208.240 2 Bahan 57.688.808 39.995.651 17.693.157 3 Alat 2.100.000 1.445.930 644.070 4 honor 1.338.756 1.338.756 - Jumlah 70.000.000 47.782.079 20.545.467
-
Lanjutan Semenisasi jalan Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak dengan anggaran Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) Sumber Keuangan Dana Desa Tahun 2020 dan uangnya sudah dicairkan 100% pada tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 28 Juli 2002 tetapi Fisiknya Belum Selesai Dikerjakan sehingga ditemukan Selisih sebesar Rp. 46.804.690,- (empat puluh enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
-
-
No Kegiatan Nilai menurut RAB Hasil Audit Selisih Ket 1 Upah tukang 11.800.000 6.781.460 5.018.540 2 Bahan 94.401.000 54.252.255 40.148.745,30 3 Alat 3.850.000 2.212.595 1.637.405 4 honor 4.949.000 - - Jumlah 115.000.000 63.246.310 46.804.690,30
-
Bahwa terhadap 3 (tiga) Kegiatan tersebut Dananya sudah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa setelah uang dicairkan di Bank Riau Kepri cabang Dumai uang tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan kerumahnya, selanjutnya Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan kebutuhan bahan material untuk Semua Kegiatan Fisik tanpa melibatkan Kaur Perencanaan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), dan Terdakwa selaku Kaur Keuangan membawa uang yang bersumber dari APBDesa Titi Akar Tahun 2020 atas Sepengetahuan dan Seizin SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan bahan material untuk Kegiatan Fisik tanpa melibatkan saksi ADEN selaku Kaur Perencanaan dan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) berdasarkan arahan atau perintah dari SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Kaur Perencanaan atas nama ADEN selaku PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) tidak pernah diserahkan uang oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan untuk mengelola keuangan terkait Pekerjaan Fisik;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan:
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Pembangunan Semenisasi jl. Sekerat mata beras Rt 02 Rw 15 Dusun Mak Dewa , 160 m x 2m x 0,15 m 100.000.000,00 43.991.451,00 2. Lanjutan semenisasi jalan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak RT.001 RW.008 volume 105 m x 2m x 0,15 m 70.000.000,00 20.545.467,00 3. Lanjutan semenisasi jalan Tanjung Dagok RT 01 RW 08 Dusun Hutan Samak volume 170 m x 2m x 0,15 m 115.000.000,00 46.804.690,00 Jumlah 285.000.000,00 111.341.608,00
-
-
Pekerjaan yang tidak dilaksanakaan (Fiktif) :
-
-
-
No. Kegiatan Anggaran
(Rupiah)
Nilai Kerugian
(Rupiah)
1. Lanjutan Semenisasi jalan Janda Genong RT.01 RW.08 Dusun Hutan Samak 164.000.000,00 164.000.000,00 2. Pembangunan Jembatan Cinbu Kiong Dusun Hutan Samak B19 151.922.800,00 151.922.800,00 3. Lanjutan Semenisasi Jalan Pehabung Nibung Dusun Hutan Samak 70.000.000,00 70.000.000,00 4. Lanjutan Jembatan Kehamat Datuk Kebeneh Dusun Hutan Samak 90.000.000,00 90.000.000,00 5. Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok 51.536.300,00 51.536.300,00 6. Pembangunan Dwiker Jl. Nes Dusun Sido Makmur RT.002 RW.007 80.666.820,00 80.666.820,00 7 Pembangunan Dwiker Jalan Janda Genong Dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 84.000.000,00 84.000.000,00 Jumlah 692.126.120,00 692.126.120,00
-
-
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes dan Tidak Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dalam Pasal 2 menyebutkan : Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan Azas-Azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 51 ayat (1) Arus Kas Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua bukti pengeluaran belanja atas beban APBDesa dan ayat (2) semua pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes, pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa dan 3 (tiga) Kegiatan yang Dananya sudah dicairkan tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa dan telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karenanya Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, atas perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan di Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2019 tanggal 02 Januari 2019 dan Kaur Keuangan Desa Titi Akar Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Titi Akar Nomor : 01/SK/TTA/1/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa Titi Akar dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Desa Titi Akar Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang Dananya bersumber dari APBDes, pada Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan Fisik sebanyak 13 (tiga belas) Kegiatan terdapat 7 (tujuh) Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa dan 3 (tiga) Kegiatan yang Dananya sudah dicairkan tetapi Kegiatan Fisik Tidak Selesai Dikerjakan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan Hasil dari Perhitungan Inspektorat Kab. Bengkalis Nomor : 23/ITDA-RHS/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 atas Kerugian Keuangan Negara yang Nyata oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan bersama dengan SUKARTO selaku Kepala Desa sebesar Rp.803.467.728,00 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dan harus dikembalikan Terdakwa dan SUKARTO Seluruhnya masing-masing mengembalikan sebesar Rp 401.733.864,00 (empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai penggantinya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 25 November 2022 yang pada pokoknya memohon membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya, setelah Majelis mencermati fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut dan Bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang bukti yang disita : Nomor 1 sampai dengan Nomor 65 dipergunakan untuk perkara An. Terdakwa SUKARTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUGINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SUGINI telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut dan Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 401.733.864,00 (Empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
-
1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Duiker Jl. batin selan (18 x 1,3 x 1,3m) kegiatan silpa dana desa T.A 2019 program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa P3MD.(asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. Awang (300 X 2 X 0,15) Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2019 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Alokasi Dana Desa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. Tanjung Dagok (191 X 2 X 0,15M) Kegiatan Alokasi Dana Desa TA.2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Semenisasi Beton Jl. Setia Budi (197 x 2 x 0,15 M) (Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2017 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi Jl. SITI JAYA (270 X 2 X 0,15M) (KEGIATAN: Silpa Dana Desa T.A 2018 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Empang Kelapahan (235X 2 X 0,15 M),Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Cin Bu Kiong (269X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (SATU) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semens Jl.Pehabong Nibung (280 X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa Ta.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Semensi Jl.Puteri Bintang Beraleh (232 X 2 X 0,15 M), Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pembrdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa TA.2017 Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor + Tower Air 2 Unit Dusun Suka Ramai Tahun Anggaran 2019 (Silva Dana Desa T.A2017). (asli) 1 (satu) Bundel Penawaran Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Janda Genong (248 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Janda Genong (248 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Sekarat Mata Beras (304 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa TA.2019 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Duiker JL. Proyek Ubi (9 X 3 X 1,3M) Kegiatan: Silpa Dana Desa T.A 2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya Program Alokasi Dana Desa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Pembangunan Gazebo Di Bibir Pantai 1 Unit Kegiatan Alokasi Dana Desa TA.2019. (asli) 3 (tiga) Lembar Dokumen Rencana Anggaran Biaya Program P3MD Dana Desa Kegiatan Pengadaan Jaringan Wifi Sumber Dana Apbn Tahun Anggaran 2019 Desa Lokasi Kantor Desa Titi Akar. (asli) 1 (satu) Bundel Program Dana Desa (DD) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Semenisasi JL. Wakaf (272 X 2 X 0,15M) Kegiatan Dana Desa Ta.2019 Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa P3MD. (asli) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa TA. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Wifi Desa Desa Titi Akar, Volume 1 Unit, Anggaran T.A 2019. 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 29 April 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 17 MEI 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 30 APRIL 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 20 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 16 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 01 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 03 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 02 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 19 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 19 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 04 September 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 Juli 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 03 September 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Oktober 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 TANGGAL 18 Oktober 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 07 November 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 05 November 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggran 2019 Tanggal 27 Desember 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 26 Desember 2019.(asli) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2019 Tanggal 30 Desember 2019. (asli) 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II bersumber APBN Tahun 2019 nomor: 100/PEM/TTA/XI/2019/74 tanggal 05 november 2019. (asli) 2 (lembar) Rekening Koran Periode 01/01/20 s/d 30/12/20 PT. BANK RIAU cabang Dumai. (foto copy) 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara T. A 2019 tanggal 31 Mei 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan dari SUGINI . (asli) 5 (lembar) Surat Permintaan Pemabayaran (SPP) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara T. A 2019. (asli) 1 (satu) Bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Titi Akar T. A 2020. (asli) 3 (tiga) lembar Rekening Koran 01/01/19 s/d 4/12/19.(foto copy) 1 (satu) Bundel Surat Perintah Membayar (SPM) silpa Dana Desa T. A 2017 tanggal 20 Mei 2019. (asli) 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor : 02/SK/DTTA/2013 tetang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Urusan Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis tanngal Januari 2013. (asli) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) silpa Dana Desa T. A 2018 Tanggal 02 Mei 2019. (asli) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar Nomor: 01/SK/TTA/I/2019 tanggal 02 Januari 2019. (asli) 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar nomor:14/SK/TTA/I/2019 tetang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kab. Bengkalis. (asli) 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Nomor; 01 /Sk/Tta/I/2020 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Tanggal 02-Januari-2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 9 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar N0:4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar No: 2 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Den Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Titi Akar.(asli) 1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulanan Pemerintahan Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan dari Dana Silpa dana Desa (DD) dan Dana Lainya Tahun 2017/2018 yang dianggarkan dalam APBDes Tahun 2019. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Titi Akar Nomor:10 Tahun 2020 Tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan ke III Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (Satu) Bundel Peraturan Kepala Desa Titi Akar Nomor:09 Tahun 2020 Tetang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2020. (asli) 1 (satu) Bundel Gambar Rencana Sebagai Berikut :
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Sekeratas Mata Beras Volume: 304 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi : RT 02 / RW 02 Dusun Suka Ramai Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan Duiker Jl. Batin Selan Volume: 18 M X 1,3 M X 1,3 M Lokasi : Rt 02 / RW 05 Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Pembangunan Duiker Jl. Proyek Ubi Volume: 9 M X 1,3 M X1,3 M. Lokasi RT 02 / RW 07 dusun Makmur Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Siti Jaya Volume: 270 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi RT 01/ RW 05 Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Janda Genong Volume: 248 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi: RT 01 / RW 09 dusun HUtan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Cin Bu Koing Volume: 269 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01 / RW 09 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Pehabong Nibung Volume : 280 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01/ RW 08 dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Puteri Bintang Beraleh Volume; 232 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 01 / Rw 08 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Awang Volume 300 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi RT 02/ Rw 08 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019.(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Wakaf Volume : 272 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi RT 02 / Rw 07 Dusun Sido Makmur Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019.(asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Jl. Empang Kelapahan Volume: 235 M X 2,00 M X 0,15 M. Lokasi Rt 01/ Rw 09 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana Semenisasi Beton Jl. Setia Budi Volume: 197 M X 2 M X 0,15 M. Lokasi: RT 01 / Rw 05b Dusun Mak Dewa Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara. Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
1 (Satu) bundle Gambar Rencana pembangunan Sumur Bor + Tapak Tangki RT 0 / Rw 00 Volume: 2 unit. Lokasi Dusun Suka Ramai Dan Dusun Mak Dewa Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2017. (asli)
1 (Satu) Lembar Gambar Pekerjaan Pengadaan Jaringan Wifi Desa. Lokasi Halaman Kantor Desa Titi Akar Sumber Dana : APBDES DANA DESA (DD) TA. 2019. (asli)
Gambar rencana semenisasi Beton Jalan Gang Tuk volume 201.5X2X0.15. (asli)
2 (dua) lembar Rekap Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Non Prasarana Dana Desa TA.2020 bulan Desember 2020.(asli) 1 (satu) lembar Rekap Kegiatan Tahun 2020 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tentang Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) tanggal 31 Desember 2020.(asli) 1 (satu) lembar Rekap Kegiatan Tahun Anggaran 2019 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) tanggal 31 Desember 2019.(asli);
(Dipergunakan untuk perkara An. Terdakwa SUKARTO)
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Kamis tanggal 08 Desember 2022 oleh : EFENDI,S.H., selaku Hakim Ketua, IWAN IRAWAN, S.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Senin tanggal 12 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NOVITA SARI ISMAIL, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh FRENGKI HUTASOIT, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
IWAN IRAWAN, S.H. EFENDI,S.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
NOVITA SARI ISMAIL, S.H.