2225/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2225/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMANIAR TARIGAN,SH Terdakwa: MHD BAIHAQI LUBIS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MHD BAIHAQI LUBIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone Iphone XS warna silver dengan Imei : 357201096440063 dan Imei 2 : 357201096232361; 1 (satu) buah sim card / kartu selular Indosat IM3 dengan nomor selular : 085765517002; 1 (satu) bundel screenshoot bukti penyebaran konten asusila; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 2225/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mhd Baihaqi Lubis
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/9 Mei 2003
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/30/IX/2022/Ditreskrimsus, dari tanggal 01 September 2022 sampai dengan tanggal 02 September 2022 ;
Terdakwa Mhd Baihaqi Lubis ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan tanggal 21 September 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022
3. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022
4. Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2225/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 12 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2225/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 12 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MHD BAIHAQI LUBIS, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2018 tentang Pornografi.
Menjatuhkan pidana Terdakwa MHD BAIHAQI LUBIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit Handphone Iphone XS warna silver dengan Imei : 357201096440063 dan Imei 2 : 357201096232361;
1 (satu) buah simcard / kartu seluolar Imdosat IM3 dengan nomor selular : 085765517002;
1 (satu) bundel screenshoot bukti penyebaran konten asusila
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 20.22 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa di Dusun II Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada bulan Januari 2022 terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS berkenalan dengan saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG melalui Media Sosial Instagram, dan sekira bulan Maret keduanya menjalin hubungan asmara (pacaran) lalu sekira bulan April 2022 terdakwa meminta pada saksi korban untuk mengirimkan foto dirinya yang tanpa busana, karena saksi korban terlanjur sayang kepada terdakwa dan percaya bahwa terdakwa tidak akan menyebarkan foto dirinya tersebut, selanjutnya saksi korban mengirimkan foto telanjang dirinya melalui chat line, dan pada tanggal 22 Juni 2022 saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG bertengkar dengan terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS dan selanjutnya saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG memutuskan hubungan dengan terdakwa, namun keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengancam saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG dengan akan menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 saat terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS berada dirumahnya di Dusun II Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan menggunakan hand phone milik terdakwa melalui aku istagram atas nama BAIHAQI. El dan akun whatsapp dengan No.085831115313 menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG melalui pesan whatsapp dan isntagram kepada teman-teman dan keluarga saksi korban dengan tujuan untuk mempermalukan saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG, karena terdakwa merasa kesal dan marah kepada saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS tersebut, saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG merasa malu.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 20.22 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa di Dusun II Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada bulan Januari 2022 terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS berkenalan dengan saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG melalui Media Sosial Instagram, dan sekira bulan Maret keduanya menjalin hubungan asmara (pacaran) lalu sekira bulan April 2022 terdakwa meminta pada saksi korban untuk mengirimkan foto dirinya yang tanpa busana, karena saksi korban terlanjur sayang kepada terdakwa dan percaya bahwa terdakwa tidak akan menyebarkan foto dirinya tersebut, selanjutnya saksi korban mengirimkan foto telanjang dirinya melalui chat line, dan pada tanggal 22 Juni 2022 saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG bertengkar dengan terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS dan selanjutnya saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG memutuskan hubungan dengan terdakwa, namun keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengancam saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG dengan akan menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 saat terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS berada dirumahnya di Dusun II Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan menggunakan hand phone milik terdakwa melalui aku istagram atas nama BAIHAQI. El dan akun whatsapp dengan No.085831115313 menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG melalui pesan whatsapp dan isntagram kepada teman-teman dan keluarga saksi korban dengan tujuan untuk mempermalukan saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG, karena terdakwa merasa kesal dan marah kepada saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS tersebut, saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG merasa malu.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Fadiyah Haliza dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan foto saksi dalam keadaan telanjang kepada keluarga dan teman-teman saksi menggunakan whatsapp dan pesan instagram;
Bahwa Terdakwa sebelumnya adalah pacar saksi yang pada sekitar bulan April 2022 meminta saksi mengirimkan foto telanjang saksi kepadanya. Atas dasar rasa sayang dan percaya, saksi kemudian mengirimkan foto telanjang saksi beberapa kali kepadanya melalui chat line;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2022 saksi bertengkar dengan Terdakwa dan memutuskan hubungan dengannya. Terdakwa tidak terima dengan keputusan saksi dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang saksi ke orang-orang terdekat saksi. Namun saksi tidak merespon ancaman Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 saksi mendapatkan pesan whatsapp dari Nadifa memberitahu bahwa Terdakwa telah menyebarkan foto telanjang saksi menggunakan akun line atas nama Alex. Sejak saat itu Terdakwa setiap hari menyebarkan foto telanjang saksi kepada keluarga dan teman-teman saksi menggunakan whatsapp dan pesan instagram;
Bahwa Terdakwa juga membuat beberapa group whatsapp yang berisikan saksi dan teman saksi dan mengirimkan foto telanjang saksi ke group whatsapp tersebut. Terdakwa juga mengirimkan pesan yang berisi ancaman kepada saksi menggunakan beberapa nomor whatsapp yang saksi tidak kenali. Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 Terdakwa mengirimkan pesan menggunakan whatsapp mengancam akan mengirimkan paket berisikan foto telanjang milik saksi ke rumah, dan benar pada hari yang sama ada paket di rumah saksi yang di dalamnya terdapat foto saksi dan Terdakwa saat masih berpacaran. Paket tersebut dibungkus dengan menggunakan foto telanjang saksi yang diprint menggunakan kertas putih;
Bahwa tujuan Terdakwa menyebarluaskan foto telanjang saksi adalah untuk mempermalukan saksi karena Terdakwa tidak terima saksi memutuskan hubungan dengan dirinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Faiz Andito Sebayang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan foto adik saksi dalam keadaan telanjang kepada keluarga dan teman-teman adik saksi menggunakan whatsapp dan pesan instagram;
Bahwa Terdakwa sebelumnya adalah pacar korban yang pada sekitar bulan April 2022 meminta korban mengirimkan foto telanjang korban kepadanya. Atas dasar rasa sayang dan percaya, korban kemudian mengirimkan foto telanjang korban beberapa kali kepada Terdakwa melalui chat line;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2022 korban bertengkar dengan Terdakwa dan memutuskan hubungan dengannya. Terdakwa tidak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban ke orang-orang terdekat korban. Namun korban tidak merespon ancaman Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 korban mendapatkan pesan whatsapp dari Nadifa memberitahu bahwa Terdakwa telah menyebarkan foto telanjang korban menggunakan akun line atas nama Alex. Sejak saat itu Terdakwa setiap hari menyebarkan foto telanjang korban kepada keluarga dan teman-teman korban menggunakan whatsapp dan pesan instagram;
Bahwa Terdakwa juga membuat beberapa group whatsapp yang berisikan nomor korban dan nomor teman korban dan mengirimkan foto telanjang korban ke group whatsapp tersebut. Terdakwa juga mengirimkan pesan yang berisi ancaman kepada korban menggunakan beberapa nomor whatsapp yang korban tidak kenali. Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 Terdakwa mengirimkan pesan menggunakan whatsapp mengancam akan mengirimkan paket berisikan foto telanjang milik korban ke rumah, dan benar pada hari yang sama ada paket di rumah saksi yang di dalamnya terdapat foto korban dan Terdakwa saat masih berpacaran. Paket tersebut dibungkus dengan menggunakan foto telanjang korban yang diprint menggunakan kertas putih;
Bahwa tujuan Terdakwa menyebarluaskan foto telanjang saksi adalah untuk mempermalukan saksi karena Terdakwa tidak terima saksi memutuskan hubungan dengan dirinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Mhd. Baihaqi Lubis :
Bahwa Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan foto korban dalam keadaan telanjang kepada keluarga dan teman-teman korban menggunakan whatsapp dan pesan instagram;
Bahwa Terdakwa sebelumnya adalah pacar korban yang pada sekitar bulan April 2022 meminta korban mengirimkan foto telanjang korban kepada saya. Atas dasar rasa sayang dan percaya, korban kemudian mengirimkan foto telanjang korban beberapa kali kepada Terdakwa melalui chat line;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2022 Terdakwa bertengkar dengan korban dan korban memutuskan hubungan dengan saya. Terdakwa tidak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban ke orang-orang terdekat korban. Namun korban tidak merespon ancaman Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 Terdakwa menyebarkan foto telanjang korban kepada teman korban yang bernama Nadifa menggunakan akun line atas nama Alex. Sejak saat itu Terdakwa setiap hari menyebarkan foto telanjang korban kepada keluarga dan teman-teman korban menggunakan whatsapp dan pesan instagram;
Bahwa Terdakwa juga membuat beberapa group whatsapp yang berisikan nomor korban dan nomor teman korban dan mengirimkan foto telanjang korban ke group whatsapp tersebut. Terdakwa juga mengirimkan pesan yang berisi ancaman kepada korban menggunakan beberapa nomor whatsapp yang korban tidak kenali. Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 Terdakwa mengirimkan pesan menggunakan whatsapp mengancam akan mengirimkan paket berisikan foto telanjang milik korban ke rumah korban pada hari yang sama;
Bahwa tujuan Terdakwa menyebarluaskan foto telanjang korban adalah untuk mempermalukan korban karena Terdakwa tidak terima korban memutuskan hubungan dengan diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Handphone Iphone XS warna silver dengan Imei : 357201096440063 dan Imei 2 : 357201096232361;
1 (satu) buah simcard / kartu seluolar Imdosat IM3 dengan nomor selular : 085765517002;
1 (satu) bundel screenshoot bukti penyebaran konten asusila
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula pada bulan Januari 2022 terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS berkenalan dengan saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG melalui Media Sosial Instagram, dan sekira bulan Maret keduanya menjalin hubungan asmara (pacaran) lalu sekira bulan April 2022 terdakwa meminta pada saksi korban untuk mengirimkan foto dirinya yang tanpa busana, karena saksi korban terlanjur sayang kepada terdakwa dan percaya bahwa terdakwa tidak akan menyebarkan foto dirinya tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi korban mengirimkan foto telanjang dirinya melalui chat line, dan pada tanggal 22 Juni 2022 saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG bertengkar dengan terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS dan selanjutnya saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG memutuskan hubungan dengan terdakwa, namun keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengancam saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG dengan akan menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 saat terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS berada dirumahnya di Dusun II Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan menggunakan hand phone milik terdakwa melalui aku istagram atas nama BAIHAQI. El dan akun whatsapp dengan No.085831115313 menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG melalui pesan whatsapp dan isntagram kepada teman-teman dan keluarga saksi korban dengan tujuan untuk mempermalukan saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG, karena terdakwa merasa kesal dan marah kepada saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS tersebut, saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG merasa malu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2018 tentang pornografi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Memproduksi, Membuat, Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Mengimpor, Mengekspor, Menawarkan Memperjualbelikan, Menyewakan, Atau Menyediakan Pornografi ;
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Ayat (1) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam Unsur Kesatu ini adalah siapa saja orang perorangan selaku subjek hukum pemegang hak dan kewajiban yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya yang pada saat ini sedang diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan 1 (satu) orang laki laki yang setelah diperiksa identitasnya oleh Hakim bisa memberikan jawaban dengan penuh kesadaran dan mengaku bahwa dirinya bernama: Mhd Baihaqi Lubis lengkap dengan seluruh identitasnya dan ternyata identitas tersebut bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum serta surat-surat lain yang terlampir dalam Berkas Perkara Pidana Nomor 225/Pid.Sus/2022/PN Lbp sehingga dengan demikian maka Hakim berpendapat bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (Error In Persona) dan oleh karenanya Unsur Kesatu ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur yang Memproduksi, Membuat, Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Mengimpor, Mengekspor, Menawarkan, Memperjualbelikan, Menyewakan, Atau Menyediakan Pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Ayat (1);
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang termuat dalam Unsur Kedua ini adalah bersifat alternatif sehingga harus dimaknai bahwa apabila salah satu dari perbuatan tersebut telah terbukti dan terpenuhi maka keseluruhan dari perbuatan-perbuatan lainnya harus dianggap telah terbukti dan terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan maka dapat diketahui bahwa bermula pada bulan Januari 2022 terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS berkenalan dengan saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG melalui Media Sosial Instagram, dan sekira bulan Maret keduanya menjalin hubungan asmara (pacaran) lalu sekira bulan April 2022 terdakwa meminta pada saksi korban untuk mengirimkan foto dirinya yang tanpa busana, karena saksi korban terlanjur sayang kepada terdakwa dan percaya bahwa terdakwa tidak akan menyebarkan foto dirinya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban mengirimkan foto telanjang dirinya melalui chat line, dan pada tanggal 22 Juni 2022 saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG bertengkar dengan terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS dan selanjutnya saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG memutuskan hubungan dengan terdakwa, namun keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengancam saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG dengan akan menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban.
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 saat terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS berada dirumahnya di Dusun II Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan menggunakan hand phone milik terdakwa melalui aku istagram atas nama BAIHAQI. El dan akun whatsapp dengan No.085831115313 menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG melalui pesan whatsapp dan isntagram kepada teman-teman dan keluarga saksi korban dengan tujuan untuk mempermalukan saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG, karena terdakwa merasa kesal dan marah kepada saksi korban.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa MHD. BAIHAQI LUBIS tersebut, saksi korban FADIYAH HALIZA SEBAYANG merasa malu.
Menimbang, bahwa terhadap Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi “Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri” yang ternyata juga tidak dijelaskan lebih lanjut dalam undang-undang tersebut mengenai pornografi jenis apakah yang boleh dibuat untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri maka dengan memperhatikan tujuan dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu:
Menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
Memberikan ketentuan yang sejelasjelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
Melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi maka Hakim secara ex officio dalam jabatannya memberikan penafsiran sendiri bahwa Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi “Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri” tidak serta merta bisa diterapkan dalam perkara Terdakwa karena meskipun video yang dibuat oleh Terdakwa tersebut diperuntukkan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri namun video yang dibuat oleh Terdakwa tersebut adalah termasuk pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin dan tidak dibuat dalam rangka untuk kepentingan seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan dan olah raga dan terlebih lagi tidak ada jaminan dari Terdakwa selaku pembuatnya bahwa video yang dibuat oleh Terdakwa tersebut tidak akan tersebar keluar baik secara langsung atau secara tidak langsung seperti dalam perkara Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa tersebut tetap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2018 tentang pornografi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umun kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah Membuat, Pornografi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2018 tentang pornografi sehingga dengan demikian Unsur Kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2018 tentang pornografi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang redaksinya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29:
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang termuat dalam Unsur Unsur Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tersebut diatas sebagaiamana telah diuraikan dalam pertimbangan Unsur Kedua diatas adalah bersifat alternatif sehingga harus dimaknai bahwa apabila salah satu dari perbuatan tersebut telah terbukti dan terpenuhi maka keseluruhan dari perbuatan-perbuatan lainnya harus dianggap telah terbukti dan terpenuhi pula dan dalam pertimbangan Unsur-Unsur Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum dengan Kualifikasi Tindak Pidana Membuat, Pornografi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Ayat (1) maka meskipun dalam pemeriksaan persidangan tidak bisa diketahui atau terbukti fakta mengenai pelaku yang menyebarluaskan video porno Terdakwa namun hal ini tidak bisa serta merta diartikan bahwa Dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tidak terbukti karena adanya sifat alternatif dari perbuatan-perbuatan yang termuat dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tersebut dan untuk selanjutnya mengenai pengembangan perkara Terdakwa terutama mengenai pelaku penyebarluasan video Terdakwa maka Hakim menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk itu yang dalam hal ini adalah Penyidik pada Polda Sumut untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadap subjek-subjek hukum yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Terdakwa tersebut sehingga dengan demikian kemungkinan untuk ditetapkannya Tersangka-Tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan perkara Terdakwa tersebut masih tetap terbuka tergantung sepenuhnya dari hasil penyidikan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Iphone XS warna silver dengan Imei : 357201096440063 dan Imei 2 : 357201096232361;
1 (satu) buah simcard / kartu seluolar Imdosat IM3 dengan nomor selular : 085765517002;
1 (satu) bundel screenshoot bukti penyebaran konten asusila
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Fadiyah Haliza merasa melu ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2018 tentang pornografi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MHD BAIHAQI LUBIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone Iphone XS warna silver dengan Imei : 357201096440063 dan Imei 2 : 357201096232361;
1 (satu) buah sim card / kartu selular Indosat IM3 dengan nomor selular : 085765517002;
1 (satu) bundel screenshoot bukti penyebaran konten asusila;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022, oleh kami, Marsal Tarigan, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Irwansyah, S.H.. , Roziyanti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Janson Gunawan Manihuruk, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Rahmaniar Tarigan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Irwansyah, S.H.. Marsal Tarigan, S.H.., M.H.
Roziyanti, S.H.
Panitera Pengganti,
Barita Janson Gunawan Manihuruk, S.H., M.H.