497/Pid.B/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 497/Pid.B/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EWILDA SISKA AFRINA,SH ,MH Terdakwa: YULIANSYAH ANTONI Bin ISHAK ABDULLAH.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yuliansyah Antoni bin Ishak Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna putih les biru kuning No.Pol. BH 7521 AU bertuliskan DAMRI berikut Kunci Kontak; Dikembalikan kepada Perum Damri melalui saksi Sudarmanto, SE bin Suminto 7 (tujuh) Jerigen plastic yang berisikan bahan bakar minyak jenis BIO Solar. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 497/Pid.Sus-LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Yuliansyah Antoni bin Ishak Abdullah; |
| 2. | Tempat lahir | : | Palembang; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 43 Tahun / 1 Juli 1979; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Puri Masurai V Rt.33 Kel. Bagan Pete, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Sopir; |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 11 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
Majelis Hakim PN, sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022;
Perpanjangan oleh Ketua PN Jambi, sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum dan dalam hal ini Terdakwa menghadapi sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 497/Pid.Sus-LH/2022/PN Jmb tanggal 13 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 497/Pid.Sus-LH/2022/PN Jmb tanggal 13 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YULIANSYAH ANTONI Bin ISHAK ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YULIANSYAH ANTONI Bin ISHAK ABDULLAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000.,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa ;
1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna Putih les biru kuning No. Pol : BH 7521 AU bertuliskan DAMRI berikut kunci kontak
Dikembalikan kepada Perum. Damri melalui saksi SUDARMANTO, SE Bin SUMINTO
7 (tujuh) jerigen plastik yang berisikan bahan bakar Minyak jenis BIO SOLAR
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui atas perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa juga memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap sebagaimana surat tuntutan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YULIANSYAH ANTONI Bin ISHAK ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB dan selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022, bertempat di SPBU 2436101 Simpang Rimbo beralamat di Jalan Kapten Patimura No. 48 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, bertempat di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi dan bertempat di SPBU Nusa Indah Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, berupa minyak Bio Solar sebanyak sekitar 245 liter, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas pertama terdakwa tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang membeli minyak Bio Solar yang di subsidi oleh pemerintah di SPBU Simpang Rimbo sebanyak 77,66 liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning Nopol BH 7521 AU yang merupakan kendaraan angkutan umum roda 4 untuk mengangkut orang/penumpang, kemudian minyak Bio Solar tersebut terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam dua buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, kemudian yang kedua setelah terdakwa menyedot minyak Bio Solar tersebut ke dalam Jerigen lalu sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat lagi membeli minyak Bio Solar yang di subsidi pemerintah di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi dengan menggunakan mobil Hino Dutro yang sama dengan yang terdakwa pergunakan sebelumnya lalu terdakwa tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang membeli minyak Bio Solar sebanyak 77,66 liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil Hino Dutro tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam dua buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, selanjutnya masih dalam hari yang sama untuk yang ketiga kalinya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat lagi membeli minyak Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Nusa Indah Kota Jambi dengan menggunakan mobil Hino Dutro yang sama dengan yang terdakwa pergunakan sebelumnya lalu terdakwa tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang membeli minyak Bio Solar sebanyak 91,26 liter seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil Hino Dutro tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam tiga buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, sehingga pada hari yang sama tersebut terdakwa berhasil membeli minyak Bio Solar sekitar 245 liter, yang mana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor : 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM 2020 tentang Pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, menetapkan bahwa kendaraan Hino Dutro NoPol BH 7521 AU tersebut hanya diperbolehkan melakukan pembelian minyak Bio Solar maksimal 80 liter per hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Dendy Krisandi, SH bin Trisman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut`:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANSYAH ANTONI telah secara berulang kali membeli bahan bakar minyak dan mengangkut bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Kantor Damri Yng beralamat di Jalan Lintas Jambi-muara Bulian kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi;
Bahwa bahan bakar yang dibeli oleh terdakwa YULIANSYAH ANTONI secara berulang dalam 1 hari dan sekaligus diangkut adalah Jenis BIO SOLAR yang merupakan Bahan bakar yang di subsidi pemerintah;
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasi ada Mobil Damri yang sering secara berulang kali dalam satu hari mengisi bahan bakar minyak di SPBU yang ada di Kota Jambi sehingga saksi dan tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Kantor Perum DAMRI yang beralamat di Simpang Rimbo Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi, saksi dan tim melihat ada orang yang sedang menurunkan bahan bakar minyak dari tangki mobil Microbus Hino Dutro warna Putih No. Pol : BH 7521 AU Ke dalam jerigen plastik warna putih sehingga saksi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANSAH ANTONI lalu sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) jerigen kapasitas 35 liter atau ± 245 liter BBM Jenis BIO SOLAR di dalam mobil sehingga mobil beserta terdakwa YULIANSYAH ANTONI dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa bahan bakar minyak tersebut dibeli dari SPBU yang ada di Kota Jambi dengan perincian sebagai berikut :
a. Pembelian pertama sebanyak 77,66 Liter (Rp. 400.000) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi sekitar pukul 12.30 Wib yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan dimasukan ke dalam 2 buah jerigen.
b. Pembelian kedua sebanyak 77,66 Liter (Rp. 400.000) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi sekitar pukul 17.30 Wib yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan dimasukan ke dalam 2 buah jerigen.
c. Pembelian ketiga sebanyak 91,26 Liter (Rp. 470.000) di SPBU Nusa Indah Kota Jambi sekitar pukul 21.00 Wib yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan dimasukan ke dalam 3 buah jerigen.
Bahwa mobil Microbus Hino Dutro warna Putih No. Pol : BH 7521 AU yang dikendarai oleh terdakwa YULIANSYAH ANTONI adalah merupakan kategori kendaraan umum orang roda 4 sehingga maksimal pembelian 80 liter/hari;
Bahwa terdakwa YULIANSYAH ANTONI membeli bahan bakar minyak jenis BIO SOLAR dari SPBU di Kota Jambi atas permintaan dari orang yang bernama JAMIL (DPO) karena pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 terdakwa telah diberikan uang oleh JAMIL sebesar Rp. 1.300.000,- untuk membeli BBM Jenis BIO SOLAR sehingga BBM yang ada di dalam mobil tersebut akan diangkut atau diantar kepada JAMIL yang berada di Desa Bukit Paku Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batanghari;
Bahwa atas pekerjaannya terdakwa YULIANSYAH ANTONI mendapatkan upah dari JAMIL sebesar Rp. 50.000-/jerigen;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa foto;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Heri Muhammad bin Muhammad Rojak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut`
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANSYAH ANTONI telah secara berulang kali membeli bahan bakar minyak dan mengangkut bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Kantor Damri Yng beralamat di Jalan Lintas Jambi-muara Bulian kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi;
Bahwa bahan bakar yang dibeli oleh terdakwa YULIANSYAH ANTONI secara berulang dalam 1 hari dan sekaligus diangkut adalah Jenis BIO SOLAR yang merupakan Bahan bakar yang di subsidi pemerintah;
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasi ada Mobil Damri yang sering secara berulang kali dalam satu hari mengisi bahan bakar minyak di SPBU yang ada di Kota Jambi sehingga saksi dan tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Kantor Perum DAMRI yang beralamat di Simpang Rimbo Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi, saksi dan tim melihat ada orang yang sedang menurunkan bahan bakar minyak dari tangki mobil Microbus Hino Dutro warna Putih No. Pol : BH 7521 AU Ke dalam jerigen plastik warna putih sehingga saksi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANSAH ANTONI lalu sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) jerigen kapasitas 35 liter atau ± 245 liter BBM Jenis BIO SOLAR di dalam mobil sehingga mobil beserta terdakwa YULIANSYAH ANTONI dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa bahan bakar minyak tersebut dibeli dari SPBU yang ada di Kota Jambi dengan perincian sebagai berikut :
a. Pembelian pertama sebanyak 77,66 Liter (Rp. 400.000) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi sekitar pukul 12.30 Wib yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan dimasukan ke dalam 2 buah jerigen.
b. Pembelian kedua sebanyak 77,66 Liter (Rp. 400.000) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi sekitar pukul 17.30 Wib yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan dimasukan ke dalam 2 buah jerigen.
c. Pembelian ketiga sebanyak 91,26 Liter (Rp. 470.000) di SPBU Nusa Indah Kota Jambi sekitar pukul 21.00 Wib yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan dimasukan ke dalam 3 buah jerigen.
Bahwa mobil Microbus Hino Dutro warna Putih No. Pol : BH 7521 AU yang dikendarai oleh terdakwa YULIANSYAH ANTONI adalah merupakan kategori kendaraan umum orang roda 4 sehingga maksimal pembelian 80 liter/hari;
Bahwa terdakwa YULIANSYAH ANTONI membeli bahan bakar minyak jenis BIO SOLAR dari SPBU di Kota Jambi atas permintaan dari orang yang bernama JAMIL (DPO) karena pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 terdakwa telah diberikan uang oleh JAMIL sebesar Rp. 1.300.000,- untuk membeli BBM Jenis BIO SOLAR sehingga BBM yang ada di dalam mobil tersebut akan diangkut atau diantar kepada JAMIL yang berada di Desa Bukit Paku Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batanghari;
Bahwa atas pekerjaannya terdakwa YULIANSYAH ANTONI mendapatkan upah dari JAMIL sebesar Rp. 50.000-/jerigen;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa foto;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Rambo Hasiholan Purba anak dari Alison Purba, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut`
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa adapun SPBU 2436101 PT. Batanghari Sumber Pratama bergerak dibidang Penjualan Bahan Bakar Minya yang mana SPBU 2436101 PT. Batanghari Sumber Pratama berada di Jl. Kapten Patimura No. 48 Kel.kenali besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi.
Bahwa adapun Struktur SPBU 2436101 PT. BATANGHARI SUMBER PRATAMA :
Direktur : PETRUS HILMAN D.T PURBA.
Manager SPBU 2436101 : R. HASIHOLAN PURBA (saksi).
Bahwa Saksi bekerja di SPBU 2436101 PT. Batanghari Sumber Pratama sejak Tahun 2008 yang mana jabatan saksi adalah sebagai Manager yang mana Tugas dan Tanggung Jawab saksi adalah :
Bertanggung Jawab terhadap Operasional Baik Pembelian maupun penjualan Bahan bakar minyak di SPBU 2436101 PT.Batanghari Sumber Pratama.
Melakukan pengawasan penjualan BBM.
Menerima Uang hasil Penjualan BBM dari Para Operator.
Melaporkan Uang Hasil Penjualan kepada Admin.
Bahwa adapun cara saksi selaku Manager melakukan pengawasan terhadap penjualan BBM dengan cara pengecekan stang meter untuk global nilai jual, kepada Operator melakukan pengarahan apa apa yang tidak boleh dilakukan.
Bahwa SPBU 2436101 PT. Batanghari Sumber Pratama menjual BBM Jenis :
Pertalite di Pompa 5, 7 dan 8.
Pertamax di Pompa 8 dan 9.
Declite di Pompa 3 dan 4.
Pertamina Dex di Pompa 3.
Bio solar di Pompa 1 dan 2.
Bahwa yang saksi ketahui bahwa Penjualan BBM BIO SOLAR yang disubsidi pemerintah dibatasi oleh pemerintah yaitu :
Kendaraan Pribadi Roda 4 : 60 Liter/ Hari.
Angkutan umum orang/barang roda 4 : 80 Liter / Hari.
Angkutan Umum orang/Barang roda 6 : 200 Liter/ Hari.
Tidak melayani Mobil pengangkut batu bara.
Pembelian dilakukan 1 kali dalam 1 hari.
Tidak melayani pembelian menggunakan Drigen atau untuk dijual kembali.
Bahwa apabila ada yang membeli lebih dari 1 kali bila mana itu sepengetahuan kami maka kami tidak melayani.
Bahwa pembelian BIO SOLAR di pagi hari yang sudah tercatat di Mesin EDC maka di siang hari tidak dapat membeli kembali karena akan muncul di Mesin EDC dan operator tidak boleh melayaninya
Bahwa harga BIO SOLAR di SPBU 2436101 PT. Batanghari Sumber Pratama dengan harga Rp.5.150,- namun saksi tidak ada mengetahui Nilai subsidinya.
Bahwa berdasarkan data Print out yang terdaftar pada Mesin EDC bahwa pada tanggal 10 Agustus 2022 dari pukul 06.00 Wib s/d 22.00 Wib ada penngisian BBM Jenis BIO SOLAR dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Microbus Hino Dutro Warna Putih Les Biru Kuning No.Pol : BH 7521 AU di SPBU 2436101 PT. Batanghari Sumber Pratama;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa foto;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Sudarmanto, SE bin Suminto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut`:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi bekerja di Perum Damri sejak bulan Desember 1996 dan sejak bulan Maret 2020 saksi menjabat sebagai GM. Perum Damri Cabang Jambi.
Bahwa tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai GM Perum Damri Cabang Jambi adalah mengelola aset dan keuangan perum. Damri kantor Cabang Jambi.
Bahwa Perum. Damri melayani Trayek :
Jambi - Johor (Sungai Bahar):1 Unit dengan sopir a.n. AFRIJAL.
Jambi - Bukit sari (Sp3): 1 Unit dengan sopir a.n. YULIANSYAH ANTONI.
Jambi - Bukit suban: 1 Unit dengan sopir RIZAL ARDIANSYAH.
Sarolangun - Petiduran baru (Mandi angin) 1 Unit dengan sopir : DAVID SUSILO.
Desa Tanah Tumbuh - Muara Bulian : 1 Unit dengan sopir : AGUS RIYANTO.
Desa Kibul - Bangko : 1 Unit dengan sopir DIATNA.
Desa sungai Pinang - Bangko : 1 Unit dengan sopir : ZAMHUR.
Desa Bangun seranten - Bungo: 1 Unit dengan sopir : AWANG.
Desa serai serumpun - Rimbo Bujang : 1 Unit sopir : AIDIT.
Jangga Baru - Muara Bulian : 1 Unit sopir ARIF FAUZI.
Angkutan anak sekolah PT. BPIP ke sengeti : 3 Unit dengan sopir KARTIM, SIMSON dan SULAIMAN.
Angkutan anak sekolah PT. BUKIT KAUSAR ke Merlung : 1 Unit dengan sopir : RIYAN.
Angkutan anak sekolah PT. MENDAHARA ke Desa Lagan : 1 Unit dengan sopir ANGGI.
Bahwa bahan bakar yang digunakan untuk mobil milik Perum. Damri adalah BIO SOLAR yang dibeli dari SPBU;
Bahwa Perusahaan Perum. Damri memberikan untuk membeli BBM jenis SOLAR untuk perhari yang mana jatah uang BBM tergantung dari jarak Km. Dan dari seluruh Trayek Yang paling Jauh adalah Trayek Jambi-Johon yaitu sebesar Rp. 231.750./ Untuk 45 Liter.
Bahwa sejak 2012 di Perum. Damri tercatat sebagai SOPIR bernama YULIANSYAH ANTONI dengan jurusan Jambi - SP.3 Bukit Sari dengan perjalanan 2 Trip/ hari dan jatah BBM setiap harinya sebanyak 45 Liter atau dengan uang sebesar Rp. 231.750,-
Bahwa saksi selaku Pimpinan Perum. Damri Cabang Jambi tidak pernah memperbolehkan mobil digunakan untuk membeli BBM secara berulang di SPBU dan yang diperbolehkan hanya sesuai dengan jatah yang diberikan oleh Perusahaan.
Bahwa Perusahaan DAMRI tidak memperbolehkan mobil digunakan Untuk mengangkut BBM Jenis BIO SOLAR yang disubsidi Pemerintah karena mobil Damri tidak memiliki izin pengangkutan BBM dan hanya memiliki izin pengangkutan Umum orang dan barang.
Bahwa mobil yang digunakan oleh terdakwa YULIANSYAH ANTONI untuk mengangkut penumpang Jurusan Jambi- SP.3 Bukit Sari adalah 1 (satu) unit mobil jenis Mocrobus No. Pol : BH 7521 AU.
Bahwa saksi mengenali 1 (satu) unit mobil jenis Mocrobus No. Pol : BH 7521 AU yang mana mobil tersebut adalah merupakan mobil inventaris angkutan milik DAMRI yang di kendarai oleh terdakwa YULIANSYAH ANTONI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
IRWAN ADINANTA, ST. MT (AHLI MIGAS), yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Analis Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Subdit Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa Direktorat Gas Bumi BPH Migas;
Bahwa Ahli memiliki keahlian bidang minyak dan gas bumi khususnya berkaitan dengan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak Subsidi Pemerintah;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa Peraturan yang mengatur tentang Minyak, Gas Bumi dan/atau Liquefied petroleum gas yang berlaku di Indonesia adalah :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah sebagian dengan Perubahan ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah sebagaian dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.
Peraturan BPH Migas Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penugasan Badan Usaha Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Bahwa dapat Ahli jelaskan seperti keterangan Ahli pada bahwa saat ini tidak ada Peraturan Perundangan yang mengatur jumlah maksimal untuk pengisian BBM tertentu (bersubsidi) sehingga menurut pendapat Ahli bahwa kegiatan sdr. Bisma Hendra yang melakukan pembelian Minyak Solar Bersubsidi di SPBU dan memasukkan ke Jerigen untuk dijual kembali patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak disubsidi yaitu penyimpangan alokasi Minyak Bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh Terdakwa sudah benar;
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian yakni pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 wib di Kantor DAMRI yang beralamat di Simpang Rimbo Jln. Lintas Jambi-Muara Bulian Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi;
Bahwa pada saat ditangkap oleh pihak Kepolisian posisi Terdakwa di Kantor DAMRI dan sedang memindahkan/menuangkan minyak Bio Solar dari Jerigen kedalam Tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU;
Bahwa minyak bio solar yang terdakwa pindahkan dari Jerigen ke dalam tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU tersebut yakni sebanyak ± 35 liter;
Bahwa selain bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang terdakwa pindahkan/tuangkan minyak bio solar dari jerigen ke dalam tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU tersebut, terdakwa juga ada menyimpan bahan bakar minyak Bio Solar sebanyak 7 (tujuh) jerigen ukuran kapasitas 35 liter, yang mana minyak Bio Solar sebanyak 7 (tujuh) Jerigen terdakwa angkut dan simpan di dalam 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU tersebut;
Bahwa total jumlah Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang ada didalam 7 (tujuh) Jerigen yang terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU tersebut yakni sebanyak ± 245 liter, yang mana masing-masing Jerigen berisi ± 35 liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak ± 245 liter yang ada di dalam 7 (tujuh) Jerigen yang terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU tersebut yakni milik Perum Damri
Bahwa 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU tersebut milik PERUM DAMRI.
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak ± 245 liter tersebut yakni dengan cara membeli di beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi dengan total pembelian seharga Rp1.261.750,- (satu juta dua ratus enampuluh satu ribu tujuhratus limapuluh rupiah) yang mana harganya Rp5.150/liter, yang mana minyak yang terdakwa beli di SPBU tersebut selalu terdakwa masukan ke dalam tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU dan selanjutnya terdakwa pindahkan ke dalam Jerigen plastik. Adapun rincian pembelian Minyak Bio Solar tersebut yakni sebagai berikut :
Pembelian Pertama sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira 12.30 wib, selanjutnya minyak tersebut Tersangka masukkan kedalam 2 (dua) buah Jerigen;
Pembelian Kedua sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 17.30 wib, selanjutnya minyak tersebut Tersangka masukkan kedalam 2 (dua) buah Jerigen;
Pembelian Ketiga sebanyak 91,26 liter (Rp. 470.000,-) di SPBU Nusa Indah Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 21.00 wib, selanjutnya minyak tersebut Tersangka masukkan kedalam 3 (tiga) buah Jerigen.
Bahwa cara terdakwa memindahkan/memasukan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut dari Tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU ke dalam 7 (tujuh) buah Jerigen Plastik tersebut yakni dengan cara menyedot dengan menggunakan selang, yang mana selang tersebut terdakwa masukkan ke dalam tangki BBM mobil melalui lobang pengisian BBM mobil dan selanjutnya Terdakwa sedot menggunakan mulut, setelah minyaknya mengalir dari dalam tangki selanjutnya selang tersebut terdakwa arahkan ke arah lobang jerigen, yang mana 7 (tujuh) jerigen plastik tersebut masing-masing ukuran kapasitas 35 liter.
Bahwa Terdakwa memindahkan/memasukan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut dari Tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU ke dalam 7 (tujuh) buah jerigen plastik tersebut yakni setelah membelinya dari SPBU yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 di Kantor DAMRI yang berlamat di Simpang Rimbo Jln. Lintas Jambi-Muara Bulian Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi.
Bahwa rencananya bahan bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak ± 245 yang terdakwa beli dari beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi tersebut akan terdakwa serahkan kepada pemiliknya yakni sdr. JAMIL, karena sebelumnya sdr. JAMIL menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan minyak Bio Solar di SPBU yang ada di Kota Jambi, yang mana minyak Bio Solar tersebut biasanya dipergunakan sdr. JAMIL untuk mengisi tangki BBM mobil Truk miliknya yang digunakan untuk mengangkut buah sawit dari Rumahnya ke pabrik sawit;
Bahwa sdr. JAMIL menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yakni pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib di rumah sdr. JAMIL yang beralamat di Desa Bukit Paku Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batang Hari Provinsi Jambi.
Bahwa sdr. JAMIL tidak pernah menjual minyak Bio Solar tersebut kepada orang lain, yang mana Minyak Bio Solar tersebut dipergunakan sdr. JAMIL hanya untuk mengisi tangki BBM mobil truk miliknya yang digunakan untuk mengangkut buah sawit dari rumahnya ke pabrik sawit;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila saat ini Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar termasuk Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan juga mengetahui apabila jumlah pembelianya dibatasi.
Bahwa sejak bulan Februari 2022 sampai dengan sekarang sdr. JAMIL sering meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di SPBU yang ada di Kota Jambi, biasanya sdr. JAMIL meminta tolong kepada terdakwa yakni 1 kali dalam seminggu, namun terdakwa dan sdr. JAMIL tidak pernah menjual Minyak Bio Solar tersebut karena Minyak Bio Solar tersebut dipergunakan sdr. JAMIL hanya untuk mengisi Tangki BBM Mobil Truk miliknya yang digunakan untuk mengangkut Buah Sawit dari Rumahnya ke Pabrik Sawit;
Bahwa biasanya sdr. JAMIL akan memberikan upah sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah)/Jerigen, yang mana uang tersebut diserahkan sdr. JAMIL kepada terdakwa apabila minyak Bio Solar tersebut sudah terdakwa antar kerumahnya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib di rumah sdr. JAMIL yang beralamat di Desa Bukit Paku Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batang Hari Provinsi Jambi Sdr. JAMIL menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- kepada Terdakwa dengan tujuan meminta tolong untuk dibelikan Minyak Bio Solar di SPBU Kota Jambi, karena pekerjaan terdakwa sebagai Sopir PERUM DAMRI jurusan Kota Jambi-Bukit Paku (Maro Sebo Ilir) dan sering menginap di Mushola milik sdr. JAMIL sehingga terdakwa bersedia membantunya untuk membeli Minyak Bio Solar tersebut. Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 07.00 wib terdakwa berangkat dari Rumah sdr. JAMIL menuju Kota Jambi untuk mengantar penumpang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU, sekira pukul 12.00 wib terdakwa tiba di Kota Jambi dan setelah selesai mengantar penumpang selanjutnya terdakwa menyalin sisa Minyak Bio Solar yang ada di Tangki BBM Mobil tersebut ke dalam 1 buah Jerigen, dan selanjutnya terdakwa membeli Minyak Bio Solar di beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi dengan total pembelian seharga 1.261.750,- yang mana harganya Rp. 5.150/liter. Yang mana minyak yang terdakwa beli di SPBU tersebut selalu terdakwa masukan kedalam Tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU dan selanjutnya terdakwa pindahkan kedalam Jerigen plastik. Adapun rincian pembelian Minyak Bio Solar tersebut yakni sebagai berikut :
Pembelian Pertama sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira 12.30 wib, selanjutnya minyak tersebut terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) buah Jerigen ;
Pembelian Kedua sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 17.30 wib, selanjutnya minyak tersebut terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) buah Jerigen ;
Pembelian Ketiga sebanyak 91,26 liter (Rp. 470.000,-) di SPBU Nusa Indah Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 21.00 wib, selanjutnya minyak tersebut terdakwa masukkan kedalam 3 (tiga) buah Jerigen.
Bahwa Bahan Bakar Minyak Bio Solar yang sudah terdakwa masukan ke dalam jerigen tersebut terdakwa angkut dan simpan di dalam 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU. Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 wib di Kantor DAMRI yang berlamat di Simpang Rimbo Jln. Lintas Jambi-Muara Bulian Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi pada saat terdakwa sedang memindahkan/menuangkan Minyak Bio Solar dari Jerigen kedalam Tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU ada beberapa Anggota Kepolisian mendatangi terdakwa dan langsung mengecek isi mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU tersebut dan ditemukan 7 (tujuh) buah Jerigen berisi Minyak Bio Solar. Setelah ditanya oleh Anggota Kepolisian selanjutnya terdakwa mengakui bahwa Minyak Bio Solar yang ada di dalam Jeqrigen tersebut terdakwa beli dari beberapa SPBU di Kota Jambi. Namun untuk Minyak Bio Solar yang terdakwa masukkan dari 1 (satu) buah Jerigen kedalam Tangki BBM Mobil tersebut merupakan sisa Minyak yang sebelumnya terdakwa sedot dari Tangki BBM mobil tersebut sebelum terdakwa membeli Minyak Bio Solar.
Bahwa Terdakwa dan sdr. JAMIL tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang (Pemerintah) untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar;
Bahwa Terdakwa mengaku kalau perbuatannya salah dan melanggar hokum dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna Putih les biru kuning No. Pol : BH-7521-AU bertuliskan DAMRI berikut kunci kontak;
7 (tujuh) jerigen plastik yang berisikan bahan bakar Minyak jenis BIO SOLAR;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB, awalnya Terdakwa membeli minyak Bio Solar yang di subsidi oleh pemerintah di SPBU Simpang Rimbo sebanyak 77,66 liter seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning Nopol BH-7521-AU yang merupakan kendaraan angkutan umum roda 4 untuk mengangkut orang/penumpang, kemudian minyak Bio Solar tersebut terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam dua buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, kemudian yang kedua setelah terdakwa menyedot minyak Bio Solar tersebut ke dalam Jerigen lalu sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat lagi membeli minyak Bio Solar yang di subsidi pemerintah di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi dengan menggunakan mobil Hino Dutro yang sama dengan yang terdakwa pergunakan sebelumnya lalu terdakwa tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang membeli minyak Bio Solar sebanyak 77,66 liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil Hino Dutro tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam dua buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, selanjutnya masih dalam hari yang sama untuk yang ketiga kalinya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat lagi membeli minyak Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Nusa Indah Kota Jambi dengan menggunakan mobil Hino Dutro yang sama dengan yang terdakwa pergunakan sebelumnya lalu terdakwa tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang membeli minyak Bio Solar sebanyak 91,26 liter seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil Hino Dutro tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam tiga buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, sehingga pada hari yang sama tersebut terdakwa berhasil membeli minyak Bio Solar sekitar 245 liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 245 liter yang diangkut Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna Putih les biru kuning No. Pol : BH-7521-AU bertuliskan DAMRI di beli di beberapa SPBU di Kota Jambi. Adapun rincian pembelian Minyak Bio Solar tersebut yakni sebagai berikut :
Pembelian Pertama sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira 12.30 wib, selanjutnya minyak tersebut Terdakwa masukkan kedalam 2 (dua) buah Jerigen;
Pembelian Kedua sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 17.30 wib, selanjutnya minyak tersebut Terdakwa masukkan kedalam 2 (dua) buah Jerigen;
Pembelian Ketiga sebanyak 91,26 liter (Rp. 470.000,-) di SPBU Nusa Indah Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 21.00 wib, selanjutnya minyak tersebut Terdakwa masukkan kedalam 3 (tiga) buah Jerigen.
Bahwa Terdakwa Yuliansyah Antoni Bin Ishak Abdullah selaku Supir Bus Damri ditangkap oleh pihak Kepolisian yakni pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Kantor Damri Yng beralamat di Jalan Lintas Jambi-muara Bulian kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi ketika Terdakwa sedang memindahkan/menuangkan Minyak Bio Solar dari Tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU ke dalam 7 (tujuh) jerigen plastik dan saat itu anggota Polisi menemukan 7 (tujuh) buah Jerigen beserta isi Bahan Bakar Minyak Bio Solar;
Bahwa Terdakwa telah membeli Bahan Bakar Minyak berjenis Bio Solar dari 3 (tiga) Terminal BBM Depot/Penyalur yaitu di SPBU 24.361.01 milik PT. Batanghari Sumber Pratama beralamat di Jl. Kapten Pattimura No.48 Kel.Kenali Besar, Kec. Alam Barajo Kota Jambi, SPBU 24.361.41 milik PT.Kenali Besar Sumber Makmur yang beralamat di Jl. Kapten Pattimura No.125 Kel.Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi dan SPBU 24.361.51 milik PT. Anugerah Ilahi Sentana yang beralamat di Jl. Kapten A.Bakarudin No.74 Rt.07 Kel. Rawasari, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah masuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau NiagaBahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Unsur jika antara beberapa perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Yuliansyah Antoni bin Ishak Abdullah dipersidangan mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan dan pengakuan Terdakwa Yuliansyah Antoni bin Ishak Abdullah, telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara a quo, sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana, sehingga dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa Yuliansyah Antoni bin Ishak Abdullah adalah merupakan subyek hukum dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipandang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1 Setiap Orang menurut hukum telah terpenuhi, adapun apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan pada dirinya, tergantung apakah telah terpenuhi unsur-unsur pidana yang akan dipertimbangkan kemudian;
Ad. 2. Unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau NiagaBahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”:
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan membahas mengenai unsure-unsur dalam pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan unsur “Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi (vide pasal 1 ayat (4);
Yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (vide pasal 1 ayat 12)
Yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (vide pasal 1 ayat 20);
Yang dimaksud dengan Terminal BBM Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Supir Bus Damri melakukan perbuatan pidana tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB, awalnya Terdakwa membeli minyak Bio Solar yang di subsidi oleh pemerintah di SPBU Simpang Rimbo sebanyak 77,66 liter seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning Nopol BH-7521-AU milik Perum Damri yang merupakan kendaraan angkutan umum roda 4 untuk mengangkut orang/penumpang, kemudian minyak Bio Solar tersebut terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, kemudian yang kedua setelah terdakwa menyedot minyak Bio Solar tersebut ke dalam Jerigen lalu sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat lagi membeli minyak Bio Solar yang di subsidi pemerintah di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi dengan menggunakan mobil Hino Dutro yang sama dengan yang terdakwa pergunakan sebelumnya lalu terdakwa tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang membeli minyak Bio Solar sebanyak 77,66 liter seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil Hino Dutro tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam dua buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, selanjutnya masih dalam hari yang sama untuk yang ketiga kalinya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat lagi membeli minyak Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Nusa Indah Kota Jambi dengan menggunakan mobil Hino Dutro yang sama dengan yang terdakwa pergunakan sebelumnya lalu terdakwa tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang membeli minyak Bio Solar sebanyak 91,26 liter seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu terdakwa masukkan ke dalam tangki bahan bakar mobil Hino Dutro tersebut, selanjutnya minyak Bio Solar tersebut terdakwa angkut ke kantor Damri di Simpang Rimbo Kota Jambi lalu terdakwa menyedot minyak Bio Solar dari dalam tangki bahan bakar mobil microbus merek Hino Dutro warna putih, biru, kuning tersebut dengan menggunakan selang lalu terdakwa masukkan ke dalam tiga buah Jerigen masing-masing ukuran 35 liter hingga minyak di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut tinggal sedikit, sehingga pada hari yang sama tersebut terdakwa berhasil membeli minyak Bio Solar sekitar 245 liter;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 245 liter yang diangkut Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna Putih les biru kuning No. Pol : BH-7521-AU bertuliskan DAMRI milik Perum Damri adapun rincian pembelian Bahan Bakar Minyak Bio Solar di beli di beberapa SPBU di Kota Jambi sebagai berikut :
Pembelian Pertama sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira 12.30 wib, selanjutnya minyak tersebut Terdakwa masukkan kedalam 2 (dua) buah Jerigen;
Pembelian Kedua sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 17.30 wib, selanjutnya minyak tersebut Terdakwa masukkan kedalam 2 (dua) buah Jerigen;
Pembelian Ketiga sebanyak 91,26 liter (Rp. 470.000,-) di SPBU Nusa Indah Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 21.00 wib, selanjutnya minyak tersebut Terdakwa masukkan kedalam 3 (tiga) buah Jerigen.
Menimbang, bahwa Terdakwa Yuliansyah Antoni Bin Ishak Abdullah ditangkap oleh pihak Kepolisian yakni pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib di Kantor Perum. Damri yang beralamat di Jalan Lintas Jambi-muara Bulian kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi ketika Terdakwa sedang memindahkan/menuangkan Bahan Bakar Minyak Bio Solar dari tangki BBM mobil Microbus Hino Dutro warna putih biru kuning No. Pol. BH 7521 AU ke dalam 7 (tujuh) buah jerigen plastik dan saat itu anggota Polisi menemukan 7 (tujuh) buah Jerigen plastik beserta isi Bahan Bakar Minyak Bio Solar dan diamankan;
Menimbang, bahwa Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembelian Solar kini mulai dicatat melalui sistem MyPertamina sejak awal September 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. "Selama ini yang Solar dicatat secara manual. Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 ada tiga kategori kendaraan yang mendapatkan jatah solar subsidi. Dalam aturan tersebut juga mengatur volume solar subsidi untuk masing-masing kendaraan. Kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite;
Menimbang, bahwa pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen, maka majelis hakim menilai bahwa yang dilakukan Terdakwa dengan membeli Bahan Bakar Minyak jenis Bio solar bersubsidi sebanyak 3x pengisian dalam waktu dan hari yang sama dilakukan pada 3 tempat SPBU yaitu :
Pembelian Pertama sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira 12.30 wib;
Pembelian Kedua sebanyak 77,66 liter (Rp. 400.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 17.30 wib;
Pembelian Ketiga sebanyak 91,26 liter (Rp. 470.000,-) di SPBU Nusa Indah Kota Jambi yakni pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2022 sekira 21.00 wib;
Menimbang, bahwa dari 3x pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sekitar 245 (dua ratus empatpuluh lima) liter tersebut oleh Terdakwa dimasukkan kedalam Jerigen plastik dengan tujuan bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari 3 (tiga) tempat SPBU untuk dijual kembali kepada sdr. Jamil karena Terdakwa telah dititipkan sejumlah uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh sdr, Jamil dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jerigen dari sdr. Jamil apabila Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar diserahkan kepada Sdr.Jamil dan Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan atas Bahan Bakar Minyak Bio Solar bersubsidi dari pemerintah, oleh karena itu majelis hakim menilai bahwa unsure Ad.2 telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “jika antara beberapa perbuatan berlanjut”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa telah membeli Bahan Bakar Minyak berjenis Bio Solar dari 3 (tiga) Terminal BBM Depot/Penyalur yaitu di SPBU 24.361.01 milik PT. Batanghari Sumber Pratama beralamat di Jl. Kapten Pattimura No.48 Kel.Kenali Besar, Kec. Alam Barajo Kota Jambi, SPBU 24.361.41 milik PT.Kenali Besar Sumber Makmur yang beralamat di Jl. Kapten Pattimura No.125 Kel.Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi dan SPBU 24.361.51 milik PT. Anugerah Ilahi Sentana yang beralamat di Jl. Kapten A.Bakarudin No.74 Rt.07 Kel. Rawasari, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi dan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minya jenis Bio Solar tersebut dalam kurun waktu yang berbeda tetapi dilakukan dalam hari yang bersamaan, dengan tujuan Terdakwa mengumpulkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi untuk diserahkan kepada sdr. Jamil sebanyak 245 (dua ratus empatpuluh lima) liter, maka majelis hakim menilai bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi unsure Ad.3 secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disamping memuat ancaman pidana berupa pidana penjara secara imperative juga mengenakan pidana denda, oleh karenanya pendapat Majelis Hakim disamping akan mengenakan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari Terdakwa ataupun keluarganya serta ancaman hukuman dari ketentuan Pasal yang bersangkutan sebagaimana didalam amar putusan dengan ketentuan terhadap pidana denda tersebut sebagaimana ketentuan pada Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman pengganti berupa pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah Jerigen plastik berisikan bahan bakar minyak jenis BIO Solar, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna Putih les biru kuning No. Pol : BH-7521-AU bertuliskan DAMRI berikut kunci kontak, yang telah disita dari Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Perum. Damri melalui saksi Sudarmanto, Se Bin Suminto selaku Pimpinan Cabang Jambi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mentaati program Pemerintah tentang pembelian BBM bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung;
Terdakwa mengakui atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yuliansyah Antoni bin Ishak Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Microbus Hino Dutro warna putih les biru kuning No.Pol. BH 7521 AU bertuliskan DAMRI berikut Kunci Kontak;
Dikembalikan kepada Perum Damri melalui saksi Sudarmanto, SE bin Suminto
7 (tujuh) Jerigen plastic yang berisikan bahan bakar minyak jenis BIO Solar.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022, oleh Romi Sinatra, S.H., M.H , sebagai Hakim Ketua, M. Syafrizal Fakhmi, S.H., M.H dan Otto Edwin, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022 tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Herprapto Priyoutomo, AMd. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri Ewilda Siska Afrina, S.H,.M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi dan Terdakwa secara virtual;
Hakim-hakim Anggota, M. Syafrizal Fakhmi, S.H., M.H | Hakim Ketua, Romi Sinatra, S.H., M.H | ||
| Otto Edwin, S.H., M.H | |||
| Panitera Pengganti, Herprapto Priyoutomo, AMd | |||