537/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 537/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAMA TRIRANTY,SH.MH Terdakwa: EVO PURNAMA Bin MUHAMMAD
MENGADILI: Menyatakan terdakwa EVO PURMANA Bin MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan Barang Bukti Berupa ; 1 (satu) unit mobil Truk Toyota Dyna warna biru Nopol B 9134 NQ beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 1 (satu) buah tangki plastik yang berisi bahan bakan minyak jenis Bio Solar; 4 (empat) buah Jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar ; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 537/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Evo Purnama Bin Muhammad
2. Tempat lahir : Jambi
3. Umur/Tanggal lahir : 26/17 November 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Penyengat Olak Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi atau Rt. 10 Kel. Penyengat Rendah Kec. Telanai Pura Kota Jambi.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Evo Purnama Bin Muhammad ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 537/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 31 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 537/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 31 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EVO PURNAMA Bin MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EVO PURNAMA Bin MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti Berupa ;
1 (satu) unit mobil Truk Toyota Dyna warna biru Nopol B 9134 NQ beserta kunci kontak;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) buah tangki plastik yang berisi bahan bakan minyak jenis Bio Solar ;
4 (empat) buah Jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EVO PURNAMA Bin MUHAMMAD pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Rt. 10 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”, berupa minyak Bio Solar sebanyak sekitar 600 liter, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira bulan Agustus 2022 terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck BOX merek Toyota Dina warna biru No.Pol B 9134 NQ mendatangi beberapa SPBU di Kota Jambi diantaranya SPBU 24-376-79 PT. LUTFY AZIMIGAS BAROKAH di bagan Pete, SPBU 24-361-04 di PT. RAJA KARO JAMBI di Paal V, SPBU 24-361-51 PT ANUGERAH ILLAHI SENTANA di Nusa Indah, SPBU 24-361-02 PT. PUTRA MENTENANG di Aur Duri untuk mengisi bahan bakar subsidi jenis bio solar. Awalnya terdakwa membeli minyak bio solar yang dimasukkan ke dalam tangki mobil Truck BOX merk Toyota Dina warna biru No.Pol B 9134 NQ milik terdakwa dan kemudian sesampainya di rumah minyak jenis bio solar tersebut terdakwa sedot dari tangki mobil untuk dipindahkan ke dalam jerigen dan ada juga yang dimasukkan ke dalam tangki plastik warna putih dengan ukuran tangki 1000 liter dimana untuk menyedot dari tangki mobil terdakwa menggunakan selang sepanjang 2 meter. Setelah selesai dan minyak yang ada ditangki mobil tinggal sedikit kemudian selanjutnya terdakwa kembali melakukan pembelian minyak bio solar dengan mendatangi SPBU yang ada di Kota Jambi untuk mengisi kembali BBM bio solar ke dalam tangki mobil Truk BOX terdakwa, setelah itu terdakwa pun menyedot lagi BBM tersebut dari tangki mobil untuk dimasukkan ke dalam jerigen dan ke dalam tangki plastik hingga dalam satu hari terdakwa bisa membeli BBM bio solar secara berulang di 3 (tiga) tempat SPBU yang ada di Kota Jambi. Selanjutnya BBM bio solar yang telah terdakwa simpan di dalam jerigen plastik maupun tangki plastik ukuran 1000 liter terdakwa jual kembali kepada beberapa sopir mobil angkutan batu bara yang mendatangi rumah terdakwa dengan harga yang terdakwa jual perliternya seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan terdakwa membeli di SPBU hanya sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan minyak bio solar perliter sebesar Rp. 1.850 (seribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi team unit Reskrim Polsekta Telanai Pura dari adanya informasi masyarakat hingga akhirnya rumah terdakwa pun dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) liter yang disimpan terdakwa di dalam 4 (empat) buah jerigen plastik dan 1 (satu) buah tedmon. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi GILANG WALUPHI,SH Bin SUDISMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama saksi FERNANDA FIDHAN dan Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penangkapan terhadap terdakwa EVO PURNAMA yang melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Bahwa Saksi menangkap terdakwa EVO PURNAMA yakni pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Rt 10 Kel.Penyengat Rendah Kec.Telanaipura Kota Jambi.
Bahwa Pada saat saksi bersama Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penangkapan tersebut posisi terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Rt. 10 Kel. Penyengat Rendah Kec. Telanaipura Kota Jambi.
Bahwa Saksi bersama saksi FERNANDA FIDHAN dan Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang diduga melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis bio solar tanpa izin yang mana bahan bakar tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah.
Bahwa Saksi bersama saksi FERNANDA FIDHAN dan Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan dan diamankan barang bukti berupa bahan bakar Jenis Bio Solar sebanyak + 600 liter disimpan di dalam tangki warna putih ukuran 1000 Liter dan ada juga yang disimpan di dalam 4 (empat) drigen plastik ukuran 35 Liter dan 1 (satu) unit Mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak Jenis Bio solar dengan cara membeli secara berulang dari beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ dan dimasukan ke dalam tangki mobil lalu terdakwa bawa ke rumah dan di turunkan dari tangki mobil ke dalam drigen dengan cara disedot menggunakan selang lalu dipindahkan kembali ke tangki warna putih untuk disimpan dengan tujuan untuk dijual.
Bahwa Saksi tidak mengetahui di SPBU mana saja terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan 1 (satu) unit mobil Trcuk BOX merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ yang diamankan saat penangkapan Terdakwa adalah milik orang tua (ibu) terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rencananya bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak ± 600 liter yang terdakwa beli dari beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi tersebut akan di Jual kepada sopir mobil Truck pengangkut batu bara.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis BIO SOLAR dari SPBU yang ada di Kota Jambi dengan harga Rp. 5.150,- secara berulang sejak 3 minggu yang lalu atau awal bulan agustus 2022 dan memang sudah ada menjual kepada sopir pengangkut batu bara dengan harga Rp. 7000,-.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang (Pemerintah) untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi;
Saksi FERNANDA FIDHAN BIN HUSNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama saksi Gilang Waluphi,SH dan Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penangkapan terhadap terdakwa EVO PURNAMA yang melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Bahwa Saksi menangkap terdakwa EVO PURNAMA yakni pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Rt 10 Kel.Penyengat Rendah Kec.Telanaipura Kota Jambi.
Bahwa Pada saat saksi bersama Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penangkapan tersebut posisi terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Rt. 10 Kel. Penyengat Rendah Kec. Telanaipura Kota Jambi.
Bahwa Saksi bersama saksi Gilang Waluphi,SH dan Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang diduga melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis bio solar tanpa izin yang mana bahan bakar tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah.
Bahwa Saksi bersama saksi Gilang Waluphi,SH dan Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan dan diamankan barang bukti berupa bahan bakar Jenis Bio Solar sebanyak + 600 liter disimpan di dalam tangki warna putih ukuran 1000 Liter dan ada juga yang disimpan di dalam 4 (empat) drigen plastik ukuran 35 Liter dan 1 (satu) unit Mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak Jenis Bio solar dengan cara membeli secara berulang dari beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ dan dimasukan ke dalam tangki mobil lalu terdakwa bawa ke rumah dan di turunkan dari tangki mobil ke dalam drigen dengan cara disedot menggunakan selang lalu dipindahkan kembali ke tangki warna putih untuk disimpan dengan tujuan untuk dijual.
Bahwa Saksi tidak mengetahui di SPBU mana saja terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan 1 (satu) unit mobil Trcuk BOX merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ yang diamankan saat penangkapan Terdakwa adalah milik orang tua (ibu) terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rencananya bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak ± 600 liter yang terdakwa beli dari beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi tersebut akan di Jual kepada sopir mobil Truck pengangkut batu bara.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis BIO SOLAR dari SPBU yang ada di Kota Jambi dengan harga Rp. 5.150,- secara berulang sejak 3 minggu yang lalu atau awal bulan agustus 2022 dan memang sudah ada menjual kepada sopir pengangkut batu bara dengan harga Rp. 7000,-.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang (Pemerintah) untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: (apabila ada ahli)*
Ahli IRWAN ADINANTA, ST. MT (AHLI MIGAS) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Analis Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Subdit Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa Direktorat Gas Bumi BPH Migas.
Bahwa Ahli memiliki keahlian bidang minyak dan gas bumi khususnya berkaitan dengan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak Subsidi Pemerintah.
Dapat Ahli jelaskan bahwa Peraturan yang mengatur tentang Minyak, Gas Bumi dan/atau Liquefied petroleum gas yang berlaku di Indonesia adalah :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah sebagian dengan Perubahan ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah sebagaian dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.
Peraturan BPH Migas Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penugasan Badan Usaha Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Dapat Ahli jelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada Peraturan Perundangan yang mengatur pembatasan jumlah maksimum untuk pengisian BBM tertentu (bersubsidi).
Dapat Ahli jelaskan seperti keterangan Ahli pada bahwa saat ini tidak ada Peraturan Perundangan yang mengatur jumlah maksimal untuk pengisian BBM tertentu (bersubsidi) sehingga menurut pendapat Ahli bahwa kegiatan sdr. Bisma Hendra yang melakukan pembelian Minyak Solar Bersubsidi di SPBU dan memasukkan ke Jerigen untuk dijual kembali patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak disubsidi yaitu penyimpangan alokasi Minyak Bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah).
Dapat Ahli jelaskan Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha adalah dari Pemerintah Pusat untuk melakukan usaha niaga dan pengangkutan BBM. Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi bahwa Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha tersebut dan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang pemberian perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut pendapat Ahli bahwa kegiatan Sdr. EVO PURMANA Bin MUHAMMAD yang melakukan pembelian Minyak Solar Bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali kepada kepada sopir truk pengangkut batu bara dengan memperoleh keuntungan patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak disubsidi yaitu penyimpangan alokasi Minyak Bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa telah dilakukan penangkapan pada hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Rumah terdakwa yang berada di Rt. 10 Kel. Penyengat Rendah kec. Telenaipura Kota Jambi.
Bahwa bahan bakar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa yang berada di Rt. 10 Kel. Penyengat Rendah kec. Telanaipura Kota Jambi Jenis BIO SOLAR merupakan bahan bakar yang disubsidi Pemerintah.
Bahwa bahan bakar minyak jenis BIO SOLAR yang disimpan di belakang rumah terdakwa sebanyak ± 800 Liter yang mana bahan bakar minyak tersebut terdakwa simpan di tangki warna putih ukuran 1000 liter dan di dalam 4 (empat) drigen plastik warna putih ukuran 35 liter sehingga totalnya adalah sekitar + 940 Liter.
Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis BIO SOLAR tersebut membeli secara berulang dari SPBU yang berada di Kota Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck BOX merk Toyota DINA warna biru No. Pol : B 9134 NQ dan dimasukan ke dalam tangki mobil lalu terdakwa bawa ke rumah dan diturunkan dari tangki mobil ke dalam Drigen dengan cara disedot dengan menggunakan selang lalu dipindahkan kembali ke tangki warna putih untuk disimpan dengan tujuan untuk dijual.
Bahwa bahan bakar minyak yang ada di rumah milik terdakwa di dapat dengan membeli dari SPBU yang ada di Kota Jambi secara berulang sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 namun terdakwa tidak ingat lagi secara terperinci dari SPBU mana saja namun yang tersangka ingat diantaranya :
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 skeitar 08.30 Wib membeli di SPBU Aur duri sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp 350.000,-
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib di SPBU 16 sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000,-
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib di SPBU Nusa Indah sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000.,-
Hari selasa Tanggal 16 Agustus 2022 libur.
Hari Rabu Tanggal 17 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari kamis Tanggal 18 Agustus 2022 saay tidak ingat lagi.
Hari Jum’at Tanggal 19 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 15.50 Wib terdakwa membeli BBM Jenis bio solar sebanyak 77,66 Liter dengan harga Rp 400.000,- di SPBU Bagan Pete.
Hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 18.55 Wib tersangka membeli dari SPBU Paal V sebanyak 78,396 Liter dengan harga Rp 403,739,-,
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib tersangka membeli dari SPBU Paal V sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000-.
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib di SPBU Nusa Indah sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000-
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ adalah milik Ibu terdakwa yaitu RATNA NINGSIH.
Bahwa rencananya bahan bakar minyak Jenis Bio Solar sebanyak ± 940 Liter yang terdakwa beli dari beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi tersebut akan terdakwa jual kepada sopir mobil Truck pengangkut batu bara.
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar Minyak Jenis BIO SOLAR dari SPBU yang ada di Kota Jambi dengan harga Rp. 5.150,-.
Bahwa terdakwa melakukan usaha membeli bahan bakar Minyak dari SPBU yang ada di Kota Jambi secara berulang sejak 3 Minggu yang lalu atau awal bulan agustus 2022 dan memang sudah ada menjual kepada sopir pengangkut batu bara.
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis BIO SOLAR kepada para sopir pengangkut batu bara dengan harga Rp. 7000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1850,-/ Liter.
Terdakwa mengaku kalau perbuatannya salah dan melanggar hukum.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Truk Toyota Dyna warna biru Nopol B 9134 NQ beserta kunci kontak ;
1 (satu) buah tangki plastik yang berisi bahan bakan minyak jenis Bio Solar ;
4 (empat) buah Jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa telah dilakukan penangkapan pada hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Rumah terdakwa yang berada di Rt. 10 Kel. Penyengat Rendah kec. Telenaipura Kota Jambi.
Bahwa benar saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan dan diamankan barang bukti berupa bahan bakar Jenis Bio Solar sebanyak + 600 liter disimpan di dalam tangki warna putih ukuran 1000 Liter dan ada juga yang disimpan di dalam 4 (empat) drigen plastik ukuran 35 Liter dan 1 (satu) unit Mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ;
Bahwa benar bahan bakar minyak yang ada di rumah terdakwa diakui milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari SPBU yang ada di Kota Jambi menggunakan Mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ milik orang tua Terdakwa secara berulang sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 namun terdakwa tidak ingat lagi secara terperinci dari SPBU mana saja diantaranya:
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 skeitar 08.30 Wib membeli di SPBU Aur duri sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp 350.000,-
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib di SPBU 16 sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000,-
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib di SPBU Nusa Indah sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000.,-
Hari selasa Tanggal 16 Agustus 2022 libur.
Hari Rabu Tanggal 17 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari kamis Tanggal 18 Agustus 2022 saay tidak ingat lagi.
Hari Jum’at Tanggal 19 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 15.50 Wib terdakwa membeli BBM Jenis bio solar sebanyak 77,66 Liter dengan harga Rp 400.000,- di SPBU Bagan Pete.
Hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 18.55 Wib tersangka membeli dari SPBU Paal V sebanyak 78,396 Liter dengan harga Rp 403,739,-,
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib tersangka membeli dari SPBU Paal V sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000-.
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib di SPBU Nusa Indah sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000;
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak ± 600 liter yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan, terdakwa perioleh dari beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi rencananya akan di Jual kepada sopir mobil Truck pengangkut batu bara dengan harga Rp. 7000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1850,-/ Liter.
Bahwa benar menurut pendapat Ahli bahwa kegiatan Sdr. EVO PURMANA Bin MUHAMMAD yang melakukan pembelian Minyak Solar Bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali kepada kepada sopir truk pengangkut batu bara dengan memperoleh keuntungan patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak disubsidi yaitu penyimpangan alokasi Minyak Bersubsidi pemerintah;
Bahwa Benar terdakwa melakukan perbuatannya tanpa dilengkapi izin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Setiap Orang" adalah siapa saja subyek hukum. Adapun yang dimaksud "Setiap Orang" dalam perkara ini adalah EVO PURMANA Bin MUHAMMAD;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum berupa orang yang diajukan di persidangan perkara ini adalah benar Terdakwa EVO PURMANA Bin MUHAMMAD yang identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan unsur "Setiap Orang" telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur“menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil oJahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap pada hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Rumah terdakwa yang berada di Rt. 10 Kel. Penyengat Rendah kec. Telenaipura Kota Jambi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bahan bakar Jenis Bio Solar sebanyak + 600 liter disimpan di dalam tangki warna putih ukuran 1000 Liter dan ada juga yang disimpan di dalam 4 (empat) drigen plastik ukuran 35 Liter dan 1 (satu) unit Mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ;
Menimbang, Bahwa benar bahan bakar minyak yang ada di rumah terdakwa diakui milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari SPBU yang ada di Kota Jambi menggunakan Mobil Truck BOX Merk Toyota DINA Warna Biru No. Pol : B 9134 NQ milik orang tua Terdakwa secara berulang sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 namun terdakwa tidak ingat lagi secara terperinci dari SPBU mana saja diantaranya:
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 skeitar 08.30 Wib membeli di SPBU Aur duri sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp 350.000,-
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib di SPBU 16 sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000,-
Hari senin Tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib di SPBU Nusa Indah sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000.,-
Hari selasa Tanggal 16 Agustus 2022 libur.
Hari Rabu Tanggal 17 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari kamis Tanggal 18 Agustus 2022 saay tidak ingat lagi.
Hari Jum’at Tanggal 19 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 15.50 Wib terdakwa membeli BBM Jenis bio solar sebanyak 77,66 Liter dengan harga Rp 400.000,- di SPBU Bagan Pete.
Hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 tersangka tidak ingat lagi.
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 18.55 Wib tersangka membeli dari SPBU Paal V sebanyak 78,396 Liter dengan harga Rp 403,739,-,
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib tersangka membeli dari SPBU Paal V sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000-.
Hari selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib di SPBU Nusa Indah sebanyak 70 Liter dengan uang sebesar Rp. 350.000;
Menimbang, Bahwa bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak ± 600 liter yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan, terdakwa perioleh dari beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi tersebut rencananya akan di Jual oleh Terdakwa kepada sopir mobil Truck pengangkut batu bara dengan harga Rp. 7000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1850,-/ Liter.Bahwa benar menurut pendapat Ahli bahwa kegiatan Sdr. EVO PURMANA Bin MUHAMMAD yang melakukan pembelian Minyak Solar Bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali kepada kepada sopir truk pengangkut batu bara dengan memperoleh keuntungan patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak disubsidi yaitu penyimpangan alokasi Minyak Bersubsidi pemerintah;
Menimbang, Bahwa benar menurut pendapat Ahli bahwa kegiatan Sdr. EVO PURMANA Bin MUHAMMAD yang melakukan pembelian Minyak Solar Bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali kepada kepada sopir truk pengangkut batu bara dengan memperoleh keuntungan patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak disubsidi yaitu penyimpangan alokasi Minyak Bersubsidi pemerintah;
Bahwa Benar terdakwa melakukan perbuatannya tanpa dilengkapi izin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk itu
Menimbang bahwa, Dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truk Toyota Dyna warna biru Nopol B 9134 NQ beserta kunci kontak, yang diajukan di persidangan telah disita dari Terdakwa namun diakui adalah milik orang tua terdakwa maka perlu dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :1 (satu) buah tangki plastik yang berisi bahan bakan minyak jenis Bio Solar dan 4 (empat) buah Jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar, merupakan hasil kejahatan Terdakwa namun bernilai ekonomis maka haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa meyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa EVO PURMANA Bin MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa ;
1 (satu) unit mobil Truk Toyota Dyna warna biru Nopol B 9134 NQ beserta kunci kontak;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
1 (satu) buah tangki plastik yang berisi bahan bakan minyak jenis Bio Solar;
4 (empat) buah Jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar ;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H., Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ermiyati Marlina Situmorang, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Rama Triranty, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Ermiyati Marlina Situmorang, S.H., M.H .