29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Wawan Kurniawan, SH. Terdakwa: H. ISMAIL IBRAHIM Bin H. IBRAHIM. Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin H. IBRAHIM (Alm) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin H. IBRAHIM (Alm) oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin H. IBRAHIM (Alm)terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa H. ISMAIL IBRAHIM Bin H. IBRAHIM (Alm) selama 2 (dua ) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Addendum No. 02 Tanggal 17 Desember 2019 Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp. 7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019. 1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF Lapis pondasi kelas A,kelas B, dan kelas S Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019. 1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF AC-WC, dan AC-BC Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019. 1 (satu) bundel fotocopy dokumentasi pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 111-KPTS/DPUPR-1/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 15-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana APBD Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tanggal 1 Maret 2019. 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 196-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga D inas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019. 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 14 – KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Kerja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 Januari 2019 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 183/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 193/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019. 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 197-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 198-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019. Terlampir dalam berkas perkara 13. 1 (Satu) bundel Asli Dokumen Penawaran PT. Nai Adhipati Anom Pada Pekerjaan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung T.A 2019. 14. 1 (Satu) bundel Asli Surat perjanjian untuk pekerjaan konstruksi jalan Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp. 7.256.405.000,00 (tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019. 15. 1 (satu) bundel asli Addendum No. 01 Tanggal 23 agustus 2019 Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp. 7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019. 16. 1 (satu) bundel asli JMF pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) tanggal 28 Juli 2019. 17. 1 (satu) bundel asli Back Up Data Final Quantity pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 18. 1 (satu) bundel asli Back Up Data Quality Control pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 19. 1 (satu) bundel asli Laporan Harian pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 20. 1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 21. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 22. 1 (satu) bundel asli Shop Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 23. 1 (satu) bundel asli AS Build Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km). 24. 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 130-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 April 2019 25. 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 136-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 April 2019 26. 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu Dan Bendahara BLUD Pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD RADEN MATTAHER Dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 27. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019. 28. 1 (satu) Bundel Asli Surat perjanjian untuk Pengawasan kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon –Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Tahun anggaran 2019. 29. 1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor:01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor:01/KEP.Ka.ULP/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi . 30. 1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor:02/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor:01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dan Besaran Honorarium Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi. 31. 1 (satu) rangkap Asli Surat tugas Nomor:121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI/2019 tanggal 16 April 2019. Dikembalikan kepada Saksi YAN SUHERI, S. ST 32. 1 (Satu) bundel asli dokumen pencairan uang muka 20% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. NAI ADHIPATI ANOM bulan juli tahun 2019. 33. 1 (Satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-1 (satu) sebesar 42,502% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. NAI ADHIPATI ANOM bulan oktober tahun 2019. 34. 1 (Satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-2 (dua) sebesar 75,594% Kegiatan Pekerjaan Simp Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. NAI ADHIPATI ANOM bulan desember tahun 2019. 35. 1 (Satu) bundel asli dokumen pencairan 95% dan 5% (Mapel) Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. NAI ADHIPATI ANOM bulan desember tahun 2020. Dikembalikan kepada Saksi FATHUR RAHMAN, SE. M. Si. 36. 2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama NAI ADHIPATI ANOM PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019. 37. 2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama NAI ADHIPATI ANOM PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020. Dikembalikan kepada Saksi SUARTO Bin SARNO (Alm) 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm);
Tempat Lahir : Muara Bungo;
Umur / Tanggal Lahir : 67 Tahun / 28 Maret 1955;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Sultan Thaha RT.04 RW.02 Kelurahan
Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo
Kabupaten Bungo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah oleh:
Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 26 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Lukman, S.H, Yunizal, S.H, Dr. M. Azri, S.H.,M.H, Hafnizal, S.H dan Ronny Liswandi, S.H.,M.H, advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Pilar Law Firm yang beralamat kantor di Jalan Koto Marapak Nomor 4b Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1550/SK/PLF/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengdilan Negeri Jambi dibawah register Nomor 39/SK/Pid.TPK/ 2022/PN Jmb tanggal 4 Agustus 2022, dan telah dicabut oleh Terdakwa dengan surat Pencabutan Kuasa tanggal 6 Agustus 2022, selanjutnya Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama Vernandus Hamonangan, S.H.,M.H, Dr. Azri, S.H.,M.H, Hendra Halomoan Ambarita, SH dan Atika Rumiris Sitorus, SH, Advokat dari Kantor Hukum Monang Sitanggang, S.H.M.H & Partners yang beralamat di Kompleks New Castle Blok D No.9 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2022 Nomor : 1.220/ SK.Pid.Sus/KH-MS/VIII/2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan Register Nomor 38/SK/Pid.TPK/2022/PN.Jmb tanggal 4 Agustus 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Berita Acara Pemeriksaan tingkat Penyidikan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 29 Juli 2022 Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 29 Juli 2022 Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Uang Tunai dengan jumlah sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah) yang menjadi titipan sebagai Uang Pengganti dari terdakwa kepada Penuntut Umum, diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang akan disetorkan ke Kas Negara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Addendum No. 02 Tanggal 17 Desember 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp. 7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF Lapis pondasi kelas A,kelas B, dan kelas S Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF AC-WC, dan AC-BC Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy dokumentasi pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 111-KPTS/DPUPR-1/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 15-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana APBD Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tanggal 1 Maret 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 196-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga D inas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 14 – KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Kerja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 Januari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 183/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 193/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 197-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 198-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Penawaran PT. Nai Adhipati Anom Pada Pekerjaan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung T.A 2019;
1 (satu) bundel Asli Surat perjanjian untuk pekerjaan konstruksi jalan Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 (tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel asli Addendum No. 01 Tanggal 23 agustus 2019 Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel asli JMF pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon -Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) tanggal 28 Juli 2019;
1 (satu) bundel asli Back Up Data Final Quantity pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Back Up Data Quality Control pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Harian pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Shop Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli AS Build Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 130-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 April 2019;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 136-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 April 2019;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu Dan Bendahara BLUD Pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli Surat perjanjian untuk Pengawasan kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon–Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor:01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/ 2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 01/KEP.Ka.ULP/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi;
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor:02/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor:01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dan Besaran Honorarium Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi;
1 (satu) rangkap Asli Surat tugas Nomor : 121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI / 2019 tanggal 16 April 2019;
Dikembalikan kepada saksi Yan Suheri, S. ST.
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan uang muka 20% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan juli tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-1 (satu) sebesar 42,502% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan oktober tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-2 (dua) sebesar 75,594% Kegiatan Pekerjaan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan desember tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan 95% dan 5% (Mapel) Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan desember tahun 2020;
Dikembalikan kepada saksi Fathur Rahman, SE. M. Si.
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020;
Dikembalikan kepada saksi Suarto Bin Sarno (Alm).
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan a quo terhadap Terdakwa H. Ismail Ibrahim, dimana kami selaku Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berkesimpulan tidak seharusnya Terdakwa didakwa dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Selanjutnya, Terdakwa dan Penasehat Hukum membahas uraian dari unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa yang terurai sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana; “Unsur Setiap orang, Unsur Secara melawan hukum, Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, Unsur Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum”.
Unsur-unsur dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Bahwa pengertian unsur Setiap orang merupakan suatu pengertian siapa saja dan untuk lebih tepatnya mengenai setiap orang haruslah memiliki kausalitas (hubungan) antara setiap orang dengan perbuatan serta pertanggungjawaban yang didakwakan.
Bahwa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Korporasi” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Unsur Secara Melawan Hukum;
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka unsur pokok, unsur utama dalam pasal ini adalah; “Sifat Melawan Hukum” hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut:
Pasal 2 ayat (1);
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selanjutnya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini telah dicabut dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, sehingga UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirobah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak lagi menganut ajaran sifat melawan hukum materil. Oleh karena itu suatu perbuatan yang dianggap merupakan tindak pidana, baru terpenuhi unsur melawan hukum dalam tindak pidana tersebut apabila perbuatan pelaku melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dicabutnya sifat melawan hukum materil tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, konsekuensi hukumnya adalah bahwa secara yuridis ketentuan Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diterapkan jika tidak ada aturan tertulis yang dilanggar karena bertentangan dengan asas legalitas yang dianut oleh hukum Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 81/K/Kr/1973 tanggal 30 Maret 1977.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/Pid/2003 tanggal 12 Februari 2004.
Di mana dalam kedua Yurisprudensi tersebut terdapat abstraksi hukum yang menyatakan bahwa ajaran melawan hukum materiil ada batasannya, yaitu harus dicari aturan formilnya dan orang tidak boleh dihukum kalau tidak ada aturan formil yang dilanggar
Bahwa terhadap unsur Melawan Hukum dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut Umum dapat kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah yang menyewakan alat dan menyediakan material terhadap paket pekerjaan peningkatan Jalan simpang logpon-padang lamo-tanjung Kab Tebo TA 2019;
Bahwa Terdakwa H. Ismail Ibrahim selaku penjual aspal dan material serta menyewakan alat serta menyiapkan dokumen dukungan alat dan dukungan AMP yang berkaitan dengan alat dukungan untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan simpang Logpon-Padang lamo-Tanjung TA 2019;
Bahwa terdakwa H. Ismail Ibrahim dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, dan mengawasi Penggunanaan alat dan material produksi yantg digunakan terhadap paket pekerjaan simpang logpon-padang lamo-tanjung yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT. Merangin Karya Sejati yang merupakan perusahaan milik saksi H. Ismail Ibrahim;
Bahwa Unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dituntut kepada H. Ismail Ibrahim tidaklah terpenuhi karena terdakwa adalah orang diluar kontrak, bukan pihak yang terikat dengan kontrak Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 serta bukan pengurus dalam PT. Nai Adhipati Anom yang mana hubungan antara PT. Nai Adhipati Anom dengan Terdakwa adalah sebatas hubungan dagang dalam hal sewa alat dan suplay material kepada PT. Nai Adhipati Anom dan Terdakwa H. Ismail Ibrahim tidak mengetahui teknis dalam pekerjaan kontrak Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019, dan terhadap adanya Karyawan Terdakwa dalam kontrak tersebut adalah untuk menjamin jalannya hubungan dagang dalam hal sewa alat dan supplay material kepada PT. Nai Adhipati Anom, dan Terdakwa tidak mengetahui teknis pekerjaan atas Kontrak Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019, karena diluar wewenang Terdakwa;
Bahwa atas hasil temuan BPK RI nomor : 23.A/LHP/XVIII.JMB/6/2020 Tanggal 30 Juni 2020 Penyedia atas nama Terdakwa Suarto sudah membayarkan lunas atas temuan BPK tersebut, hal ini berdasarkan Berita acara pembayaran oleh penyedia jasa Nomor : 435/BAP-LS/DPUPR-BM/XII/2020 dan Dokumen SP2D Nomor : 2369/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp. 567.328.849,78 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Bambang Suparta dan Saksi Tarwono menyatakan jika selama jadi karyawan PT. Merangin Karya sejati H. Ismail Ibrahim adalah menyewakan alat dan penyedia bahan produksi Material;
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu korporasi;
Bahwa terhadap Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu korporasi dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut Umum:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, terdapat kerugian keuangan Negara sebesarRp 965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah). Dikaitkan dengan fakta hukum diatas, bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang sebenarnya paket pekerjaan, mengalihkan pekerjaan kepada saksi H. Ismail Ibrahim yang bukan rekanan pemenang lelang, dan saksi H. Ismail dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, kemudian saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan, namun tidak menghentikan perbuatan Terdakwa dan saksi H. Ismail Ibrahim tersebut, kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan saksi H. Ismail Ibrahim tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya orang lain yaitu saksi H. Ismail Ibrahim, sesuai dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah).
Bahwa Tanggapan Terdakwa terhadap Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu korporasi dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Pihak yang memiliki alat dan memfasilitasi setiap sewa menyewa alat untuk dukungan pekerjaan dan produksi material khusus jasa konstruksi;
Bahwa terdakwa dan Direktur PT Nai Adhipati Anom cukup lama saling mengenal dan telah memiliki kekerabatan yang dekat;
Bahwa kemudian pihak ULP memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan kemudian Terdakwa melakukan Klarifikasi dan ULP Mengumumkan Pemenang tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon-Padang lamo-Tanjung yaitu PT Nai Adhipati Anom yang diumumkan pada tanggal 29 Mei 2019 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 7.256.405.353,17;
Bahwa atas pencairan pembayaran paket pekerjaan tersebut di terima di Rekening Bank 9 Jambi Nomor : 101745128 milik PT. Nai Adhipati anom sebagai berikut :
Berdasarkan SP2D Nomor : 0730/SP2D-LS/BM/BUD/VII/2019 Tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran uang muka senilai 20 % dari nilai penawaran yaitu sebesar Rp. 1451.281.000
Pembayaran selanjutnya yaitu Angsuran ke-I Sebesar 42,502 % berdasarkan SP2D Nomor : 1753/SP2D-LS/BM/BUD/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 dengan nilai Rp. 2.394.729.752,00;
Pembayaran selanjutnya yaitu Angsuran ke-II Sebesar 75,594 % berdasarkan SP2D Nomor : 3361/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan nilai Rp. 1.639.396.044,00;
Pembayaran selanjutnya yaitu Sebesar 95%+5% (Mapel) berdasarkan SP2D Nomor : 2369/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 dengan nilai Rp. 1.770.998.204,00;
Bahwa berdasarkan perjanjian dan Kontrak Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, BPK memeriksa pekerjaan fisik dan dokumen paket pekerjaan peningkatan jalan simpang logpon-padang lamo-tanjung Kab Tebo TA 2019, dan ditemukan kekurangan volume dengan nomor : 23.A/LHP/XVIII.JMB/6/2020 Tanggal 30 Juni 2020 menindaklanjuti hal tersebut Terdakwa selaku Penyedia melalui Terdakwa Ir Tetap Sinulingga melakukan pemotongan dan pelunasan terhadap Temuan tersebut;
Bahwa Dengan demikian Unsur "Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu korporasi" tidak terbukti dan tidak berdasar secara hukum. .
Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Atau Perekonomian Negara;
Bahwa terhadap Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Atau Perekonomian Negara dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut Umum dapat kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa terhadap temuan BPK RI Nomor : 23.A/LHP/XVIII.JMB/6/2020 Tanggal 30 Juni 2020 Terdakwa dan PPK Ir Tetap Sinulingga dengan berita acara pembayaran oleh Terdakwa Suarto Nomor : 435/BAP-LS/DPUPR-BM/XII/2020 dan Dokumen SP2D Nomor : 2369/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 senilai Rp. 567.328.849,78;
Bahwa kemudian ada temuan dari BPKP terhadap paket pekerjaan tersebut, yang perhitungan dari BPKP yang kami terima salinan yaitu pada tanggal 7 Agustus 2022;
Bahwa Para Terdakwa telah melakukan pembayaran terhadap temuan BPKP Nomor : PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 Tanggal 8 Juli 2022 senilai Rp.965.755.858,50 (Sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Bahwa Dengan demikian Unsur "Yang Dapat Merugikan Keuangan Atau Perekonomian Negara" tidak terbukti dan tidak berdasar secara hukum;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut yakni mereka yang melakukan perbuatan menimbulkan akibat, melanggar larangan, atau keharusan yang dilarang oleh Undang-undang yang untuk melakukannya diisyaratkannya adanya opzet atau schuld. Bahwa orang lain yang turut sertamelakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku maka disitu dapat terjadi medeplegen atau turut serta melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan sesuatu perbuatan, tapi kerjasama secarafisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama. Bahwa kerjasama itu dilakukan brdasarkan perjanjian yang dinyatakan dengan tegas sebelumnya, akan tetapi cukup bahwa pada saat perbuatan itu dilakukan masing-masing mengetahui bahwa mereka itu bekerjasama.(Vide:Prof. Simons, Leerboek, Hal.303-329 dalam buku hukum pidana indonesia, Drs. PAF. Lamintang, S.H Hal.54).
Bahwa melihat dari fakta yang terungkap di muka persidangan dalam perkara a quo yang sudah tergambarkan secara detail dan sempurna untuk melihat secara imparsial terhadap dugaan tindak pidana yang di duga dilakukan oleh Terdakwa, maka kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa patutlah menyampaikan dalam Nota Pembelaan ini bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Ir Tetap Sinulingga, saksi Suarto dalam Kegiatan Pekerjaan Paket Jalan Simpang Logpon-Padang lamo-Tanjung Kab Tebo TA 2019 TIDAK TERBUKTI SECARA SAH dan Merupakan KEKELIRUAN YANG FATAL dan menyakinkan telah dilakukan oleh Terdakwa H. Ismail Ibrahim;
Dengan demikian Unsur "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan" tidak terbukti dan tidak berdasar secara hukum.
FAKTA HUKUM LAINNYA:
Bahwa terdakwa selaku PPK dan saksi Yan suheri selaku PPTK diangkat berdasarkan Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran.
Bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi atas nama Muhammad Fauzi dipanggil sebagai saksi pada persidangan tanggal 15 september 2022 sehubungan perkara in casu berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan saksi kepada Gubernur Provinsi Jambi Nomor : B-1677/L.5.17/Ft.1/09/2022 Tanggal 12 September 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo atas nama DINAR KRIPSIAJI,SH.MH, dimana saksi seharusnya dihadirkan pada tanggal tersebut, namun tidak hadir dan JPU tidak pernah menyampaikan informasi dimuka persidangan alasan tidak hadirnya saksi tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan "ADA APA DENGAN JPU DAN SAKSI MUHAMMAD FAUZI” sehingga saksi tidak dihadirkan oleh JPU sampai pledoi ini disampaikan?";
KET : GAMBAR SURAT BANTUAN PEMANGGILAN SAKSI
Bahwa saksi atas nama Yan Suheri selaku PPTK dalam keterangannya dimuka persidangan secara tegas mengakui tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Tupoksinya selaku PPTK, maka kalaupun ada yang harus bertanggung jawab secara pidana terhadap perkara in casu bukanlah Terdakwa, melainkan PPTK lah yang bisa dijadikan objek dalam perkara a quo, sehingga menimbulkan pertanyaan "ada apa dengan PPTK?" dan "DAYA UPAYA APA PPTK TIDAK DIJADIKAN TERSANGKA OLEH KEJAKSAAN NEGERI TEBO".
Bahwa Terdakwa Ir Tetap Sinulingga pernah bekerja menjadi staf pada Kantor Wilayah PUPR Timor-Timur;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dengan segala kerendahan hati kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Ismail Ibrahim memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan;
Membebaskan Terdakwa dari Seluruh Tuntutan, sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Menyatakan Terdakwa bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm) baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Tetap Sinulingga (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Suarto Bin Sarno (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan bulan Januari Tahun 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu terdakwa yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dari saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang sebenarnya paket pekerjaan, dan saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan, namun tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto Bin Sarno dan Terdakwa tersebut, kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa dan saksi Suarto, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dana dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah).
Bahwa menindaklanjuti adanya alokasi terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, saksi Tetap Sinulingga selaku Kepala Bidang Bina Marga yang diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi bidang Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor: 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, mengusulkan anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah).
Bahwa saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi menyampaikan Surat Nomor : S-596/DPUPR-5/IV/2019 tanggal 05 April 2019 perihal : Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), dengan nama paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan tersebut sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) kepada Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi, dengan Dokumen-dokumen yang diterima Pokja Pemilihan dalam rangka pelaksanaan lelang pekerjaan tersebut yaitu sebagai berikut:
Peralatan dan Persyaratan Peralatan Utama;
Dokumen Kerangka Surat Pernyataan Telah Melalui Harga Pasar;
Rancangan Surat Perjanjian;
Harga Perkiraan Sendiri;
Gambar Rencana Kerja;
Print Out Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan secara On line;
Print Out Rincian Paket Pekerjaan di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan;
Daftar Tenaga Ahli Teknis yang diperlukan;
Daftar Persyaratan Acuan Kerja (KAK);
Bahwa saksi Jafri selaku Kepala UKPBJ Provinsi Jambi berdasarkan Surat Tugas Nomor : 121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI/2019 tanggal 16 April 2019 menugaskan saksi Agus Kurniawan, saksi Apri, Sdr. Asrinal Prananda, Sdr. Hefni dan Sdr. Jumadil untuk melaksanakan tugas pemilihan penyedia barang/ jasa Paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan di Kabupaten Tebo.
Bahwa pada bulan Mei 2019, Tim Pokja/Panitia Lelang UKPBJ Provinsi Jambi mulai mengumumkan pelelangan secara elektronik untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dengan metode Pelelangan dengan Pascakualifikasi Satu File- Harga Terendah Sistem Gugur, dan dengan jadwal pelelangan sebagai berikut:
Pengumuman Pascakualifikasi : 02-05-2019 s/d 09-05-2019;
Download Dokumen Pengadaan : 02-05-2019 s/d 09-05-2019;
Pemberian Penjelasan : 07-05-2019 s/d 07-05-2019
Upload Dokumen Penawaran : 08-05-2019 s/d 10-05-2019;
Pembukaan Dokumen Penawaran : 11-05-2019 s/d 31-05-2019;
Evaluasi Penawaran (Administrasi,
Tekhnis, Harga, Kualifikasi) : 11-05-2019 s/d 31-05-2019;
Pembuktian kualifikasi : 27-05-2019 s/d 29-05-2019;
Penetapan pemenang : 31-05-2019;
Pengumuman Pemenang : 31-05-2019;
Masa sanggah hasil lelang : 31-05-2019 s/d 13-06-2019;
Bahwa pada pertengahan tahun 2019, Terdakwa yang merupakan Pengusaha atau Pemilik Perusahaan PT. Merangin Karya Sejati (MKS) dan PT. Rama Utama Mandiri melalui saksi Ade (karyawan terdakwa) untuk bertemu saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dan menyampaikan pesan dari Terdakwa terkait dengan akan diadakan pelelangan Kegiatan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dan akan meminjam perusahaan PT. Nai Adhipati Anom untuk mengikuti lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA.2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, setelah saksi ADE menyampaikan hal tersebut, saksi Suarto menyetujuinya dan bersedia PT. Nai Adhipati Anom dipinjamkan kepada Terdakwa untuk mengikuti pelelangan kegiatan tersebut. Kemudian saksi Ade menemui kembali saksi Suarto untuk memberikan flashdisk yang didalamnya terdapat Soft Copy File Owner Estimate kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 serta mengatakan agar saksi Suarto untuk melakukan penawaran ± 5 % dibawah PAGU Anggaran. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diberikan terdakwa melalui saksi Ade tersebut, saksi Suarto melakukan penawaran di situs LPSE Provinsi Jambi www.lpse.jambiprov.go.id dengan harga penawaran sebesar Rp 7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa pada pertengahan tahun 2019, saksi Jafri (Kepala UKPBJ) dihubungi oleh terdakwa untuk datang ke kantor terdakwa, kemudian saksi JAFRI bersama saksi Agus Kurniawan (selaku Kelompok Kerja/Panitia Lelang pemilihan penyedia Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019) datang ke kantor Terdakwa di daerah Kebun Jeruk (Jambi), kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan terkait dengan paket / pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo -Tanjung Tahun Anggaran 2019 dan menyampaikan bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa mengarahkan untuk menetapkan pemenang atas pelelangan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 tersebut dimenangkan oleh perusahaan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa perusahaan yang melakukan pendaftaran pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 sebanyak 52 (lima puluh dua) perusahaan, namun yang melakukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Nai Adhipati Anom milik saksi Suarto yang juga selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah), PT. Dwi Karsa Mandiri Utama dan PT. Station Energi Indonesia;
Bahwa selanjutnya dari 3 (tiga) perusahaan yang melalukan penawaran atas kegiatan tersebut, oleh Pokja/Panitia Lelang dilakukan Evaluasi Administrasi dan ditetapkan 3 (tiga) perusahaan tersebut lulus dalam Evaluasi Administrasi, dan selanjutnya dari 3 (tiga) perusahaan yang lulus Evaluasi Adminitrasi, Pokja/Panitia Pemilihan melakukan Evaluasi Teknis dan menetapkan PT. Nai Adhipati Anom lulus dalam Evaluasi Teknis. Selanjutnya Pokja/Panitia Pemilihan melakukan tahapan Evaluasi Harga, dan dari 1 (satu) peserta tersebut yaitu PT. Nai Adhipati Anom, lulus dalam tahap Evaluasi Harga. Selanjutnya Pokja/ Panitia Pemilihan mengundang saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi yaitu melihat dokumen-dokumen asli atas penawaran tersebut, dan pada saat Pembuktian Kualifikasi saksi Suarto didampingi saksi Ade yang merupakan karyawan dari terdakwa, setelah dilakukan Pembuktian Kualifikasi, dinyatakan PT. Nai Adhipati Anom lulus dalam Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa kemudian Pokja/Panitia Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan yang menyatakan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya mengirimkan surat Penyampaian Hasil Lelang Umum kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen pekerjaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 01 Juli 2019 diterbitkan Kontrak dengan Surat Perjanjian Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa berdasarkan Surat Kontrak Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019, ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
| No | Uraian | Kontrak Awal | |||
| Volume | Satuan | Harga satuan (RP) | Jumlah harga terkoreksi (RP) | ||
| 1 | Mobilisasi | 1,00 | Ls | 56.445.000,00 | 36.455.000,00 |
| 2 | Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air | 72,74 | M3 | 56.887,89 | 4.138.025,12 |
| 3 | Pasangan Batu dengan Mortar | 77,00 | M3 | 961.474,77 | 74.033.557,46 |
| 4 | Galian Biasa | 276,00 | M3 | 46.136,93 | 12.733.792,68 |
| 5 | Galian Perkerasan Berbutir | 1.260,00 | M3 | 149.866,80 | 188.832.162,55 |
| 6 | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | 181,86 | M3 | 100.829,55 | 18.336.861,96 |
| 7 | Penyiapan badan jalan | 14.000,00 | M2 | 3.045,14 | 42.631.978,65 |
| 8 | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | 1.800,00 | M3 | 623,219,46 | 1.121.795.021,96 |
| 9 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 360,00 | M3 | 557.616,72 | 200.742.020,98 |
| 10 | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | 750,00 | M3 | 487.636,20 | 365.727.150,87 |
| 11 | Lapis Resep Pengikat – Aspal Cair / Emulsi | 9,000,00 | Liter | 15.607,52 | 140.467.680,32 |
| 12 | Lapis Perekat – Aspal Cair / Emulsi | 2.936,25 | Liter | 16.036,30 | 47.086.585,88 |
| 13 | Laston Lapis Aus (AC-WC) | 1.026,00 | Ton | 1.501.195,63 | 1.540.226.717,52 |
| 14 | Laston Lapis antara (AC-BC) | 1.731,24 | Ton | 1.418.781,60 | 2.456.251.461,97 |
| 15 | Laston Lapis Pondasi (AC-BASE) | 85,39 | Ton | 1.338.023,20 | 114.253.801,02 |
| 16 | Bahan Anti Pengelupasan | 395,78 | Kg | 65.000,00 | 25.725.700,00 |
| 17 | Marka jalan Bukan Termoplastik | 806,25 | M2 | 257.109,61 | 207.294.620,31 |
| JUMLAH HARGA | 6.596.732.139,25 | ||||
| PPN 10 % | 659.673.213,92 | ||||
| JUMLAH SELURUH | 7.256.405.353,17 | ||||
| DIBULATKAN | 7.256.405.000,00 | ||||
dengan pokok perjanjian antara lain sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2019 s.d. 17 Desember 2019 (170 hari kalender);
Jumlah biaya pekerjaan adalah sebesar Rp 7.256.405.00,00;
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN;
Waktu pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender;
Atas kontrak tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali perubahan/addendum. Addendum pertama dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2019, dengan perubahan yang dilakukan adalah penambahan dan pengurangan beberapa volume pekerjaan. Untuk nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, tidak mengalami perubahan (tetap) pada Addendum ke-1. Sedangkan addendum ke-2 dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
| No | Addendum | Keterangan Perubahan |
| 1 | Addendum ke-1 | Pekerjaan tambah (kurang) Nilai kontrak, TETAP Waktu penyelesaian pekerjaan, TETAP |
| 2 | Addendum ke-2 | Perpanjangan waktu maksimum 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda perhari terhitung setelah tanggal penyerahan pertama pekerjaan. |
Bahwa saksi Suarto tidak pernah terlibat secara teknis atas dilakukannya addendum kontrak tersebut. Penandatanganan addendum kontrak antara saksi Tetap Sinulingga dan saksi Suarto tidak dilakukan pada saat bersamaan atau saling berhadapan sebagaimana halnya pada penandatangan kontrak awal. Saksi Suarto tidak pernah sekalipun datang ke lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. Saksi Suarto hanya menandatangani dokumen kontrak tersebut tanpa mengikuti prosesnya seperti pemeriksaan lapangan bersama (joint survey). Selain itu, saksi Suarto tidak pernah menandatangani dokumen addendum kontrak ke-1 dan ke-2;
Bahwa sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 adalah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, namun pada pelaksanaannya saksi Suarto maupun karyawannya yang terdapat dalam kontrak tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan melainkan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 dilaksanakan oleh Terdakwa dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT. Merangin Karya Sejati yang merupakan perusahaan milik terdakwa, sehingga bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 78 ayat (3) “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah : a. Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemelihataan”;
Bahwa saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, yang seharusnya mengendalikan teknis kegiatan dan pelaksanaan Kontrak, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan oleh saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang sebenarnya paket pekerjaan kepada Terdakwa yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima atau melaksanakan pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, namun saksi Tetap Sinulingga tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan Terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 menggunakan Spesifikasi Teknis tahun 2018, maka pada halaman 6-4 6 6.3.3 Campuran Point 4 spesifikasi tahun 2018 menyatakan paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas pekerjaan, usulan Desain Mix Formula (DMF) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran sebagai berikut:
Sumber-sumber agregat.
Ukuran nominal maksimum partikel.
Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa , pada penampung dingin maupun penampung panas.
Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3) Khusus untuk Stone Matrix Aspalt (SMA), gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08 (2012).
Kadar serat selulosa untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperature produksi dalam waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (sesuai Tabel 6.3.3.1).a)).
Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat tolat campuran.
Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
Rentang temperature pencampuran beraspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Bahwa Desain Mix Formula (DMF) yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kadar apal pada kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, yaitu : Lapisan Aspal AC – BC : 5,6 % dan Lapisan Aspal AC - WC: 5,7 % dan penerapan Joint Mix Formula (JMF) toleransi yang di izinkan sebagaimana pada halaman 6-48 Table 6.3.3.2 Spesifikasi Teknis Tahun 2018 yaitu Total Komposisi campuran kadar aspal AC-WC, AC-BC dan AC-BASE adalah kurang lebih 0,3 %;
Bahwa Kontraktor pelaksana harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi dan Direksi Pekerjaan menurut pendapatnya, dapat menyarankan kontraktor untuk memodifikasi sebagian rumus rancangannya atau mencoba agregat lainnya. Bagaimanapun juga pembuatan suatu rumus campuran rancangan yang memenuhi ketentuan merupakan tanggungjawab kontraktor dan ditentukan bahwa Percobaan campuran di instasi pencampur aspal dan penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan rancangan campuran dapat disetujui sebagai Rumus Perbandingan Campuran (JMF). Segera setelah Rumus Campuran Rancangan (DMF) disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor harus melakukan penghamparan percobaan untuk setiap jenis campuran dengan menggunakan produksi, penghamparan, peralatan dan prosedur pemadatan yang diusulkan. Kontraktor harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores, dsb dan kombinasi penggilas yang diusulkan mampu mencapai kepadatan yang disyaratkan dengan waktu yang tersedia untuk pemadatan selama penghamparan produksi normal. Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat benda uji Marshall maupun untuk pemadataan membal (refusal);
Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana spesifikasi tekhnis tersebut diatas, saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa dalam hal ini seharusnya saksi Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom) harus melaksanakan ketentuan tersebut. Namun dalam kenyataannya, Terdakwa yang menerima pengalihan dan melaksanakan pekerjaan dari saksi Suarto selaku pemenang lelang pekerjaan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, tidak melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan diatas, sesuai dengan Laporan Teknis Nomor: BM.01-Bb34/269/2021 tentang Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab Tebo TA 2018 s/d 2020 tanpa tanggal pada bulan Agustus 2021, dengan kesimpulan:
Tidak ditemukan pekerjaan agregat kelas A dan kelas B;
Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan; Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Laston Lapis Aus (AC-WC);
Volume aspal dalam kontrak 67,84 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 58,99 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 8,85 Ton;
Laston Lapis Antara (AC-BC);
Volume aspal dalam kontrak 100,41 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 83,67 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 16,74 Ton;
Sehingga saksi Tetap Sinulingga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib meminta kepada pelaksana pekerjaan untuk melakukan test/uji di laboratorium terhadap kadar aspal yang sesuai dan riil, sebelum penghamparan aspal dilakukan, sehingga mutu/kualitas yang akan dihamparkan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan yang berakibat kualitas/mutu terhadap pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai, selain itu pelaksana pekerjaan juga harus menyerahkan Design Mix Formula (DMF) yang sesuai dan riil, yang akan dijadikan formula pembanding dengan hasil pekerjaan yang terpasang;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, pengawasannya dilakukan oleh CV. Hexa Mitraindo, sesuai dengan Kontrak / surat perjanjian Nomor S-760/3100/DPUPR-5.1/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku PPK dan Direktur CV. Hexa Mitra Indo yaitu saksi Zardi Oka Susteja, S.T selaku Konsultan Pengawas dengan nilai kontrak sebagaimana kontrak tersebut sebesar Rp 707.187.800,- (tujuh ratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan masa waktu pelaksanaan terhitung sejak ditanda tangani selama 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 17 Desember 2019, dan berdasarkan keterangan saksi Edi Warman selaku Konsultan Pengawas di lapangan, bahwa PT. Nai Adhipati Anom ataupun pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut di lapangan (saksi Bambang) tidak melaksanakan item pekerjaan Agregat A dan B, yang tidak sesuai dengan Laporan Pekerjaan ataupun Kontrak/Surat Perjanjian (RAB) tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada PT Nai Adhipati Anom ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 101745128 atas nama PT Nai Adhipati Anom, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0222/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, pembayaran uang muka (20 %) sebesar Rp.1.451.281.000,00,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke 1 (42,502 %) sebesar Rp.2.394.729.752,00,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke II (75,594 %) sebesar Rp.1.639.396.044,00,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0740/SPM-LS/DPUPR-BM/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, pembayaran angsuran ke III (100%) sebesar Rp.810.243.203,03;
Bahwa proses pencairan pembayaran tersebut, mekanismenya adalah PT. Nai Adhipati Anom terlabih dulu mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan permohonan pencairan yang ditujukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi Yan Suheri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa Kontrak, Progres Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing. Kemudian saksi Yan Suheri mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatangani oleh saksi Yan Suheri selaku PPTK dan saksi Sutarni selaku bendahara pengeluaran, selanjutnya diajukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku KPA untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku KPA, selanjutnya saksi Sutarni menyerahkan SPM-LS kepada saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS), namun pada kenyataannya saksi Suarto tidak pernah membuat dokumen-dokumen pencairan melainkan dokumen-dokumen pencairan dibuat oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan terdakwa;
Bahwa setelah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom menerima total pembayaran seluruh Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 sebesar Rp.6.596.732.139,25 (enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) setelah dipotong pajak, saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom setiap menerima pembayaran atas pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung TA. 2019 mulai dari Uang Muka (20%), Angsuran I (42,502 %), Angsuran II (75,594 %) sampai dengan Angsuran ke III (100%) atas perintah Terdakwa langsung menyerahkan kepada Terdakwa melalui saksi Lie Ho dan saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa dengan cara menyerahkan cek kontan kepada saksi Lie Ho dan saksi Tarwono, selanjutnya saksi Lie Ho atas perintah Terdakwa langsung melakukan pencairan cek kontan atas pencairan dana pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung TA.2019;
Bahwa saksi Lie Ho atas perintah dari Terdakwa telah melakukan pencairan dengan menggunakan cek yang diterima dari Saksi Suarto, sebagai berikut:
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.779.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah sebesar Rp.2.111.500.000,- (dua miliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Desember 2019 dengan jumlah sebesar Rp.1.434.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Dengan jumlah yang lakukan pencairan cek dari rekening PT. Nai Adhipati Anom sebanyak Rp.4.825.200.000,- (empat milliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 18 Desember 2020, saksi Suarto melakukan pemindahan dana dengan cara pemindahan buku tabungan dari rekening PT. Nai Adhipati Anom milik saksi Suarto ke rekening PT. Rama Utama Mandiri yang merupakan perusahaan milik Terdakwa sebesar Rp. 935.755.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Teknis Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2018 -2020 dan Peningkatan Jalan Muara Tebo - Simpang Logpon Kabupaten Tebo TA.2020 Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung yang telah melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujuan laboratorium, dengan hasil pemeriksaan:
Kadar Aspal;
AC – WC : 4,93 %
AC – BC : 4,96 %
Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC - WC sebanyak 31 titik terdapat 10 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana, AC - BC sebanyak 31 titik terdapat 19 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC-Base sebanyak 3 titik terdapat 1 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana;
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tidak didapatkan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
Bahwa bersadarkan Kontrak Surat Perjanjian Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”;
Pasal 27 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan”;
Pasal 78 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ Agen Pengadaan”.
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud“;
Pasal 7 ayat(1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
“Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: a.tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, khususnya pada pasal 132 ayat:
(1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Tetap Sinulingga dan saksi Suarto, yang tidak melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan diatas, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah), sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm) baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Tetap Sinulingga (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Suarto Bin Sarno (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan bulan Januari Tahun 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu terdakwa yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dari saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang sebenarnya paket pekerjaan, dan saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan, namun tidak menghentikan perbuatan Terdakwa dan saksi Suarto tersebut, kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa dan saksi Suarto yang melaksanakan pekerjaan dan menerima pembayaran pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dana dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa menindaklanjuti adanya alokasi terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, saksi Tetap Sinulingga selaku Kepala Bidang Bina Marga yang diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi bidang Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor: 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, mengusulkan anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dari saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, yang merupakan pelaksana Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 berdasarkan Surat Perjanian : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019, mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak:
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja kontruksi dan proses produksi;
Melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pekerjaan dalam Kontrak ini;
Hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
Bahwa saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 tanggal 08 Januari 2019, mempunyai Tugas Pokok yaitu:
Menyusun rencana Pengadaan Barang / Jasa;
Menetapkan spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan kontrak;
Bahwa saksi Tetap Sinulingga selain menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, saksi Tetap Sinulingga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, mempunyai tugas yaitu:
Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani dan menerbitkan SPM TU dan SPM LS;
Mengotorisasi Surat Penolakan SPM yang diterbitkan PPK SKPD bila SPP yang diajukan bendahara SKPD tidak lengkap;
Bahwa saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi menyampaikan Surat Nomor : S-596/DPUPR-5/IV/2019 tanggal 05 April 2019 perihal : Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), dengan nama paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan tersebut sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) kepada Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi, dengan Dokumen-dokumen yang diterima Pokja Pemilihan dalam rangka pelaksanaan lelang pekerjaan tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Peralatan dan Persyaratan Peralatan Utama;
b. Dokumen Kerangka Surat Pernyataan Telah Melalui Harga Pasar;
c. Rancangan Surat Perjanjian;
d. Harga Perkiraan Sendiri;
e. Gambar Rencana Kerja;
f. Print Out Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan secara On line;
g. Print Out Rincian Paket Pekerjaan di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan;
h. Daftar Tenaga Ahli Teknis yang diperlukan;
i. Daftar Persyaratan Acuan Kerja (KAK).
Bahwa saksi Jafri selaku Kepala UKPBJ Provinsi Jambi berdasarkan Surat Tugas Nomor: 121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI/2019 tanggal 16 April 2019 menugaskan Saksi Agus Kurniawan, Saksi Apri, Sdr. Asrinal Prananda, Sdr. Hefni dan Sdr. Jumadil untuk melaksanakan tugas pemilihan penyedia barang/ jasa Paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan di Kabupaten Tebo.
Bahwa pada bulan Mei 2019, Tim Pokja/Panitia Lelang UKPBJ Provinsi Jambi mulai mengumumkan pelelangan secara elektronik untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dengan metode Pelelangan dengan Pascakualifikasi Satu File- Harga Terendah Sistem Gugur, dan dengan jadwal pelelangan sebagai berikut:
Pengumuman Pascakualifikasi : 02-05-2019 s/d 09-05-2019;
Download Dokumen Pengadaan : 02-05-2019 s/d 09-05-2019;
Pemberian Penjelasan : 07-05-2019 s/d 07-05-2019
Upload Dokumen Penawaran : 08-05-2019 s/d 10-05-2019;
Pembukaan Dokumen Penawaran : 11-05-2019 s/d 31-05-2019;
Evaluasi Penawaran (Administrasi,
Tekhnis, Harga, Kualifikasi) : 11-05-2019 s/d 31-05-2019;
Pembuktian kualifikasi : 27-05-2019 s/d 29-05-2019;
Penetapan pemenang : 31-05-2019;
Pengumuman Pemenang : 31-05-2019;
Masa sanggah hasil lelang : 31-05-2019 s/d 13-06-2019;
Bahwa pada pertengahan tahun 2019, Terdakwa yang merupakan Pengusaha atau Pemilik Perusahaan PT Merangin Karya Sejati (MKS) dan PT Rama Utama Mandiri melalui saksi Ade (karyawan terdakwa) untuk bertemu Saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom dan menyampaikan pesan dari Terdakwa terkait dengan akan diadakan pelelangan Kegiatan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dan akan meminjam perusahaan PT Nai Adhipati Anom untuk mengikuti lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA.2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, setelah saksi Ade menyampaikan hal tersebut, Saksi Suarto menyetujuinya dan bersedia PT Nai Adhipati Anom dipinjamkan kepada Terdakwa untuk mengikuti pelelangan kegiatan tersebut. Kemudian saksi Ade menemui kembali Saksi Suarto untuk memberikan flashdisk yang didalamnya terdapat Soft Copy File Owner Estimate kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 serta mengatakan agar Saksi Suarto untuk melakukan penawaran ± 5 % dibawah PAGU Anggaran. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diberikan terdakwa melalui saksi Ade tersebut, Saksi Suarto melakukan penawaran di situs LPSE Provinsi Jambi www.lpse.jambiprov.go.id dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa pada pertengahan tahun 2019, saksi Jafri (Kepala UKPBJ) dihubungi oleh terdakwa untuk datang ke kantor terdakwa, kemudian saksi Jafri bersama saksi Agus Kurniawan (selaku Kelompok Kerja/Panitia Lelang pemilihan penyedia Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019) datang ke kantor Terdakwa di daerah Kebun Jeruk (Jambi), kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan terkait dengan paket / pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dan menyampaikan bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa mengarahkan untuk menetapkan pemenang atas pelelangan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 tersebut dimenangkan oleh perusahaan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa perusahaan yang melakukan pendaftaran pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 sebanyak 52 (lima puluh dua) perusahaan, namun yang melakukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu PT Nai Adhipati Anom milik Saksi Suarto yang juga selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah), PT. Dwi Karsa Mandiri Utama dan PT. Station Energi Indonesia;
Bahwa selanjutnya dari 3 (tiga) perusahaan yang melalukan penawaran atas kegiatan tersebut, oleh Pokja/Panitia Lelang dilakukan Evaluasi Administrasi dan ditetapkan 3 (tiga) perusahaan tersebut lulus dalam Evaluasi Administrasi, dan selanjutnya dari 3 (tiga) perusahaan yang lulus Evaluasi Adminitrasi, Pokja / Panitia Pemilihan melakukan Evaluasi Teknis dan menetapkan PT Nai Adhipati Anom lulus dalam Evaluasi Teknis. Selanjutnya Pokja/Panitia Pemilihan melakukan tahapan Evaluasi Harga, dan dari 1 (satu) peserta tersebut yaitu PT Nai Adhipati Anom, lulus dalam tahap Evaluasi Harga. Selanjutnya Pokja / Panitia Pemilihan mengundang Saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi yaitu melihat dokumen-dokumen asli atas penawaran tersebut, dan pada saat Pembuktian Kualifikasi Saksi Suarto didampingi saksi Ade yang merupakan karyawan dari terdakwa, setelah dilakukan Pembuktian Kualifikasi, dinyatakan PT Nai Adhipati Anom lulus dalam Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa kemudian Pokja/Panitia Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan yang menyatakan PT Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya mengirimkan surat Penyampaian Hasil Lelang Umum kepada Saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen pekerjaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 01 Juli 2019 diterbitkan Kontrak dengan Surat Perjanjian Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa berdasarkan Surat Kontrak Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019, ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
| No | Uraian | Kontrak Awal | |||
| Volume | Satuan | Harga satuan (RP) | Jumlah harga terkoreksi (RP) | ||
| 1 | Mobilisasi | 1,00 | Ls | 56.445.000,00 | 36.455.000,00 |
| 2 | Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air | 72,74 | M3 | 56.887,89 | 4.138.025,12 |
| 3 | Pasangan Batu dengan Mortar | 77,00 | M3 | 961.474,77 | 74.033.557,46 |
| 4 | Galian Biasa | 276,00 | M3 | 46.136,93 | 12.733.792,68 |
| 5 | Galian Perkerasan Berbutir | 1.260,00 | M3 | 149.866,80 | 188.832.162,55 |
| 6 | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | 181,86 | M3 | 100.829,55 | 18.336.861,96 |
| 7 | Penyiapan badan jalan | 14.000,00 | M2 | 3.045,14 | 42.631.978,65 |
| 8 | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | 1.800,00 | M3 | 623,219,46 | 1.121.795.021,96 |
| 9 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 360,00 | M3 | 557.616,72 | 200.742.020,98 |
| 10 | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | 750,00 | M3 | 487.636,20 | 365.727.150,87 |
| 11 | Lapis Resep Pengikat – Aspal Cair / Emulsi | 9,000,00 | Liter | 15.607,52 | 140.467.680,32 |
| 12 | Lapis Perekat – Aspal Cair / Emulsi | 2.936,25 | Liter | 16.036,30 | 47.086.585,88 |
| 13 | Laston Lapis Aus (AC-WC) | 1.026,00 | Ton | 1.501.195,63 | 1.540.226.717,52 |
| 14 | Laston Lapis antara (AC-BC) | 1.731,24 | Ton | 1.418.781,60 | 2.456.251.461,97 |
| 15 | Laston Lapis Pondasi (AC-BASE) | 85,39 | Ton | 1.338.023,20 | 114.253.801,02 |
| 16 | Bahan Anti Pengelupasan | 395,78 | Kg | 65.000,00 | 25.725.700,00 |
| 17 | Marka jalan Bukan Termoplastik | 806,25 | M2 | 257.109,61 | 207.294.620,31 |
| JUMLAH HARGA | 6.596.732.139,25 | ||||
| PPN 10 % | 659.673.213,92 | ||||
| JUMLAH SELURUH | 7.256.405.353,17 | ||||
| DIBULATKAN | 7.256.405.000,00 | ||||
dengan pokok perjanjian antara lain sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2019 s.d. 17 Desember 2019 (170 hari kalender)
Jumlah biaya pekerjaan adalah sebesar Rp.7.256.405.00,00.
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN.
Waktu pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender.
Atas kontrak tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali perubahan/addendum. Addendum pertama dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2019, dengan perubahan yang dilakukan adalah penambahan dan pengurangan beberapa volume pekerjaan. Untuk nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, tidak mengalami perubahan (tetap) pada Addendum ke-1. Sedangkan addendum ke-2 dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
| No | Addendum | Keterangan Perubahan |
| 1 | Addendum ke-1 | Pekerjaan tambah (kurang) Nilai kontrak, TETAP Waktu penyelesaian pekerjaan, TETAP |
| 2 | Addendum ke-2 | Perpanjangan waktu maksimum 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda perhari terhitung setelah tanggal penyerahan pertama pekerjaan |
Bahwa saksi Suarto tidak pernah terlibat secara teknis atas dilakukannya addendum kontrak tersebut. Penandatanganan addendum kontrak antara Saksi Tetap Sinulingga dan Saksi Suarto tidak dilakukan pada saat bersamaan atau saling berhadapan sebagaimana halnya pada penandatangan kontrak awal. Saksi Suarto tidak pernah sekalipun datang ke lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. Saksi Suarto hanya menandatangani dokumen kontrak tersebut tanpa mengikuti prosesnya seperti pemeriksaan lapangan bersama (joint survey). Selain itu, Saksi Suarto tidak pernah menandatangani dokumen addendum kontrak ke-1 dan ke-2;
Bahwa sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 adalah Saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom, namun pada pelaksanaannya Saksi Suarto maupun karyawannya yang terdapat dalam kontrak tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan melainkan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 dilaksanakan oleh Terdakwa dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT Merangin Karya Sejati yang merupakan perusahaan milik terdakwa, sehingga bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 78 ayat (3) “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah : a. Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemelihataan”;
Bahwa Saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, yang seharusnya mengendalikan teknis kegiatan dan pelaksanaan Kontrak, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan oleh Saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang sebenarnya paket pekerjaan kepada Terdakwa yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima atau melaksanakan pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, namun Saksi Tetap Sinulingga tidak menghentikan perbuatan Saksi Suarto dan Terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 menggunakan Spesifikasi Teknis tahun 2018, maka pada halaman 6 - 4 6 6.3.3 Campuran Point 4 spesifikasi tahun 2018 menyatakan Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas pekerjaan, usulan Desain Mix Formula (DMF) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran sebagai berikut:
Sumber-sumber agregat;
Ukuran nominal maksimum partikel;
Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa , pada penampung dingin maupun penampung panas;
Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3) Khusus untuk Stone Matrix Aspalt (SMA), gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08 (2012);
Kadar serat selulosa untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperature produksi dalam waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (sesuai Tabel 6.3.3.1).a));
Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat tolat campuran;
Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal;
Rentang temperature pencampuran beraspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer);
Bahwa Desain Mix Formula (DMF) yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kadar apal pada kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, yaitu : Lapisan Aspal AC – BC : 5,6 % dan Lapisan Aspal AC - WC: 5,7 % dan penerapan Joint Mix Formula (JMF) toleransi yang di izinkan sebagaimana pada halaman 6-48 Table 6.3.3.2 Spesifikasi Teknis Tahun 2018 yaitu Total Komposisi campuran kadar aspal AC-WC, AC-BC dan AC-BASE adalah kurang lebih 0,3 %.
Bahwa Kontraktor pelaksana harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi dan Direksi Pekerjaan menurut pendapatnya, dapat menyarankan kontraktor untuk memodifikasi sebagian rumus rancangannya atau mencoba agregat lainnya. Bagaimanapun juga pembuatan suatu rumus campuran rancangan yang memenuhi ketentuan merupakan tanggungjawab kontraktor dan ditentukan bahwa Percobaan campuran di instasi pencampur aspal dan penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan rancangan campuran dapat disetujui sebagai Rumus Perbandingan Campuran (JMF). Segera setelah Rumus Campuran Rancangan (DMF) disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor harus melakukan penghamparan percobaan untuk setiap jenis campuran dengan menggunakan produksi, penghamparan, peralatan dan prosedur pemadatan yang diusulkan. Kontraktor harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores, dsb dan kombinasi penggilas yang diusulkan mampu mencapai kepadatan yang disyaratkan dengan waktu yang tersedia untuk pemadatan selama penghamparan produksi normal. Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat benda uji Marshall maupun untuk pemadataan membal (refusal);
Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana spesifikasi tekhnis tersebut diatas, Saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa dalam hal ini seharusnya Saksi Suarto (Direktur PT Nai Adhipati Anom) harus melaksanakan ketentuan tersebut. Namun dalam kenyataannya, Terdakwa yang menerima pengalihan dan melaksanakan pekerjaan dari Saksi Suarto selaku pemenang lelang pekerjaan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, tidak melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan diatas, sesuai dengan Laporan Teknis Nomor : BM.01-Bb34/269/2021 tentang Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kab Tebo TA 2018 s/d 2020 tanpa tanggal pada bulan Agustus 2021, dengan kesimpulan:
Tidak ditemukan pekerjaan agregat kelas A dan kelas B;
Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Volume aspal dalam kontrak 67,84 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 58,99 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 8,85 Ton.
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Volume aspal dalam kontrak 100,41 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 83,67 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 16,74 Ton.
Sehingga saksi Tetap Sinulingga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib meminta kepada pelaksana pekerjaan untuk melakukan test/uji di laboratorium terhadap kadar aspal yang sesuai dan riil, sebelum penghamparan aspal dilakukan, sehingga mutu/kualitas yang akan dihamparkan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan yang berakibat kualitas/mutu terhadap pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai, selain itu pelaksana pekerjaan juga harus menyerahkan Design Mix Formula (DMF) yang sesuai dan riil, yang akan dijadikan formula pembanding dengan hasil pekerjaan yang terpasang;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, pengawasannya dilakukan oleh CV. Hexa Mitraindo, sesuai dengan Kontrak / surat perjanjian Nomor S-760/3100/DPUPR-5.1/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Saksi Tetap Sinulingga selaku PPK dan Direktur CV. Hexa Mitra Indo yaitu saksi Zardi Oka Susteja, ST selaku Konsultan Pengawas dengan nilai kontrak sebagaimana kontrak tersebut sebesar Rp 707.187.800,- (tujuh ratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan masa waktu pelaksanaan terhitung sejak ditanda tangani selama 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 17 Desember 2019, dan berdasarkan keterangan saksi Edi Warman selaku Konsultan Pengawas di lapangan, bahwa PT Nai Adhipati Anom ataupun pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut di lapangan (saksi Bambang) tidak melaksanakan item pekerjaan Agregat A dan B, yang tidak sesuai dengan Laporan Pekerjaan ataupun Kontrak/Surat Perjanjian (RAB) tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada PT Nai Adhipati Anom ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 101745128 atas nama PT Nai Adhipati Anom, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0222/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, pembayaran uang muka (20 %) sebesar Rp.1.451.281.000,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke 1 (42,502 %) sebesar Rp.2.394.729.752,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke II (75,594 %) sebesar Rp.1.639.396.044,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0740/SPM-LS/DPUPR-BM /XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, pembayaran angsuran ke III (100%) sebesar Rp.810.243.203,03,-;
Bahwa proses pencairan pembayaran tersebut, mekanismenya adalah PT Nai Adhipati Anom terlabih dulu mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan permohonan pencairan yang ditujukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi Yan Suheri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa Kontrak, Progres Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing. Kemudian saksi Yan Suheri mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatangani oleh Saksi Yan Suheri selaku PPTK dan Saksi Sutarni selaku bendahara pengeluaran, selanjutnya diajukan kepada Saksi Tetap Sinulingga selaku KPA untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang ditandatangani oleh Saksi Tetap Sinulingga selaku KPA, selanjutnya Saksi Sutarni menyerahkan SPM-LS kepada Saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS), namun pada kenyataannya Saksi Suarto tidak pernah membuat dokumen-dokumen pencairan melainkan dokumen-dokumen pencairan dibuat oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan terdakwa;
Bahwa setelah saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom menerima total pembayaran seluruh Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 sebesar Rp.6.596.732.139,25 (enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) setelah dipotong pajak, Saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom setiap menerima pembayaran atas pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo - Tanjung TA.2019 mulai dari Uang Muka (20%), Angsuran I (42,502 %), Angsuran II (75,594 %) sampai dengan Angsuran ke III (100%) atas perintah Terdakwa langsung menyerahkan kepada Terdakwa melalui Saksi Lie Ho dan saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa dengan cara menyerahkan cek kontan kepada saksi Lie Ho dan saksi Tarwono, selanjutnya saksi Lie Ho atas perintah Terdakwa langsung melakukan pencairan cek kontan atas pencairan dana pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung TA.2019;
Bahwa saksi Lie Ho atas perintah dari Terdakwa telah melakukan pencairan dengan menggunakan cek yang diterima dari Saksi Suarto, sebagai berikut:
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.779.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah sebesar Rp.2.111.500.000,- (dua miliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Desember 2019 dengan jumlah sebesar Rp.1.434.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Dengan jumlah yang lakukan pencairan cek dari rekening PT. Nai Adhipati Anom sebanyak Rp.4.825.200.000,- (empat milliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 18 Desember 2020, Saksi Suarto melakukan pemindahan dana dengan cara pemindahan buku tabungan dari rekening PT Nai Adhipati Anom milik Saksi Suarto ke rekening PT Rama Utama Mandiri yang merupakan perusahaan milik Terdakwa sebesar Rp.935.755.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Teknis Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2018 -2020 dan Peningkatan Jalan Muara Tebo – Simpang Logpon Kabupaten Tebo TA.2020 Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung yang telah melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujuan laboratorium, dengan hasil pemeriksaan:
Kadar Aspal
AC – WC : 4,93 %
AC – BC : 4,96 %
Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC – WC sebanyak 31 titik terdapat 10 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana, AC – BC sebanyak 31 titik terdapat 19 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC-Base sebanyak 3 titik terdapat 1 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana;
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tidak didapatkan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dari saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, dan tidak melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dengan cermat, akurat dan penuh tanggungjawab, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 menyerahkan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 kepada Terdakwa dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang bertentangan dengan kontrak yaitu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai berikut:
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: a.tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi Tetap Sinulingga dan Saksi Suarto, yang tidak melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan diatas, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah), sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 16 Agustus 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm) tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Jmb atas nama Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm);
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo;
Bahwa keterangan saksi dalam BA Pemeriksaan saksi dalam perkara ini benar;
Bahwa pada waktu kejadian saksi selaku Kepala UKPBJ pada Biro Pembangunan;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan dan kaitannya H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim dengan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi hanya tahu sebatas proses lelangnya saja;
Bahwa seingat saksi yang melakukan pendaftaran itu ada 52 (lima puluh dua) peserta dan yang melakukan penawaran itu hanya 3 (tiga) peserta;
Bahwa seingat saksi, PT. Station Energi Indonesia, PT. Dwi Karsa Mandiri Utama dan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi tidak ingat, yang melakukan penawaran dari PT. Dwi Karsa Mandiri Utama;
Bahwa saksi tidak ingat, yang melakukan penawaran dari PT. Station Energi Indonesia;
Bahwa seingat saksi, dari Suarto yang melakukan penawaran atas nama PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa yang saksi ketahui dengan Tetap Sinulingga, yaitu sama-sama ASN untuk kegiatan peningkatan Jalan Simp Logpon-Padang Lamo-Tanjung dan Tetap Sinulingga sebagai PPK nya, sedangkan H. Ismail, beliau yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa yang saksi ketahui, pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon -Padang Lamo - Tanjung yang di Tebo itu dimenangkan oleh PT. Nai Adhipati Anom dan Direkturnya adalah Suarto, sedangkan hubungan H. Ismail dengan pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo -Tanjung yang mengerjakannya adalah H. Ismail;
Bahwa saksi pernah diundang untuk menemui H.Ismail;
Bahwa saksi menemui H.Ismail sebelum lelang;
Bahwa saksi tidak hubungan H. Ismail dengan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi menemui H. Ismail karena permintaan H. Ismail dan saksi tidak menolak menemui H. Ismail karena H. Ismail keluarga Gubernur Jambi saat itu;
Bahwa di persidangan Majelis Hakim membacakan BAP saksi pada poin 29, yang menerangkan sebagai berikut bahwa karena saudara Ismail berjasa kepada saksi, menjadikan saksi sebagai Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, serta karena saudara Ismail merupakan keluarga dari Kepala Daerah Provinsi Jambi, sehingga apa yang disampaikan saudara Ismail atas paket-paket pelelangan yang harus dimenangkan perusahaan yang telah diarahkan oleh saudara Ismail, wajib saksi ikuti;
Bahwa yang saksi maksud keluarga Gubernur adalah Fahrori Umar, dimana H. Ismail dengan Istrinya Fahrori Umar yaitu Rahimah adalah kakak beradik;
Bahwa jika H. Ismail bukan dari keluarga pejabat, saksi tidak mau menemui H. Ismail karena tidak kenal;
Bahwa tidak ada titipan dari PPK atau Kepala Dinas untuk memenangkan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa ada arahan dari PPK untuk memenangkan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon-Padang Lamo-Tanjung;
Bahwa saksi tidak ada melapor kepada PPK setelah bertemu dengan H. Ismail;
Bahwa saksi diangkat pada tahun 2019, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa tanggal SK saksi diangkat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, tertanggal 19 Februari 2019;
Bahwa SK saksi berakhir sampai tahun 2020;
Bahwa saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor : 183/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi;
Bahwa fungsi dan tugas saksi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu:
Penyusunan program kerja dan anggaran bagian layanan pengadaan;
Pengelolaan Pengadaan barang/jasa;
Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pengoordinasian, perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan operasional, evaluasi dan laporan pelayanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan;
Pelaksanaan pengawasan seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di bagian layanan pengadaan dan pelaporan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Pelaksanaan koordinasi langsung dengan PA/KPA/PPK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan;
Pembentukan / pembubaran Pokja pemilihan dan penetapan / penempatan / pemindaha anggota Pokja pemilihan;
Pelaksanaan penugasan tugas dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan diutamakan kepada pengelola pengadaan barang / jasa yang memiliki kompetensi yang sesuai;
Pelaksanaan penugasan pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Bagian Layanan Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan langsung di satuan kerja/organisasi perangkat daerah atas permintaan PA / KPA;
Pelaksanaan administrasi ketatausahaan biro;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bahwa mekanisme pelelangan, yang pertama itu adanya Surat Permintaan dari Dinas terkait dengan pelelangan, dengan lampiran nama-nama kegiatan yang akan dilelangkan, kemudian saksi selaku Kabag melakukan disposisi yang ditujukan kepada Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa, untuk dilakukan proses pelelangan (sesuai dengan prosedur), selanjutnya, Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa menugaskan Pokja Pemilihan untuk kegiatan yang akan dilelangkan. kemudian, setelah ditetapkan Pokja Pemilihan, Pokja Pemilihan mengundang Pejabat Pembuat Komitmen, untuk melakukan review dokumen pelelangan yang akan dilaksanakan, yaitu dokumen berupa RAB, Tenaga Ahli, Peralatan, harga yang ditetapkan dalam HPS sudah masuk dalam harga satuan yang telah ditetapkan Pemerintah. berdasarkan hasil rapat antara Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen, setelah sepakat atas dokumen yang telah direview, Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pengadaan. selanjutnya diumumkan bahwa pelelangan akan dimulai;
Bahwa yang mengajukan kegiatan pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung pada tahun 2019 adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, sehingga dimulailah melakukan proses pelelangan sejak Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Bidang Bina Marga;
Bahwa kegiatan pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung pada tahun 2019, diajukan oleh PTK selaku Kepala Bidang Bina Marga, dimana saat itu dijabat oleh Ir. Tetap Sinulingga;
Bahwa saksi mendisposisi permintaan tersebut, dan mengundang PTK nya dan Staff Teknis, Tenaga Ahlinya untuk memverifikasi dokumen untuk siap pada posisi pelelengan yang dilaksanakan oleh Pokja, saksi mendisposisikan permintaan tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang ada;
Bahwa ditunjuk Pokja guna melakukan pelelangan atas pekerjaan peningkatan jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung pada tahun 2019, dengan dikeluarkannya SK Pokja oleh Kepala UKPBJ pada saat itu saksi jabat lalu kemudian di bagian Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan salah satu Pokja yang berkompeten terhadap pekerjaan tersebut minimalnya memiliki skill, Teknik sipil pekerjaan nya konstruksi artinya menunjuk Pokja mana yang mengerti;
Bahwa saat itu saksi tunjuk, Agus Kurniawan, S.T (Anggota), Ir. Asrinal Prananda (Anggota), Apri Yulianti, SE. M.Acc (Anggota), Hefni, SP (Anggota), Jumadil, SKM (Anggota);
Bahwa yang saksi ingat Pagu nya Rp.7.600.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa seingat saksi, saksi ada dipanggil oleh H. Ismail, mengenai kapan saksi dipanggil saksi tidak ingat, tetapi terjadi pada saat pelelangan, bulan Mei 2019, saksi itu saksi bersama Agus Kurniawan dijemput dari kantor;
Bahwa pelelangan itu dilakukan pada bulan Mei 2019;
Bahwa saksi dipanggil bersama dengan Agus Kurniawan;
Bahwa seingat saksi, saksi dipanggil melalui orang kemudian saksi dan Agus Kurniawan, dijemput tetapi saksi tidak ingat orang yang menjemput tersebut dan saksi bersama Agus Kurniawan bertemu dengan H. Ismail di kantornya di daerah kebon jeruk, waktunya sore hari menjelang magrib;
Bahwa saksi ingat, orang yang menjemput saksi dan Agus Kurniawan, dikantor guna pergi ke kantor H. Ismail saat itu yang bernama Ade. Saat itu Ade menyampaikan saksi disuruh menghadap H. Ismail, setelah itu saksi berkomunikasi dengan Agus Kurniawan dan selanjutnya saksi bersama Agus Kurniawan berangkat bersama Ade menuju ke kantor H. Ismail di kebon jeruk;
Bahwa yang disampaikan oleh H. Ismail saat itu yang sedang dalam proses pelelangan itu adalah pekerjaan beliau, yaitu pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung itu adalah pekerjaan milik beliau (H.Ismail);
Bahwa pembicaraan tersebut didengar langsung oleh Agus Kurniawan saat itu dan setelah disampaikan H. Ismail, baik saksi maupun Agus Kurniawan, tidak menyampaikan apa-apa hanya menjawab “Iya” saja;
Bahwa maksud dari kata “Iya” tersebut mengikuti semua persyaratan pelelangan dengan ketentuan mengikuti semua proses pada saat pelelangan;
Bahwa saksi tidak ingat, apa disebut nama perusahan yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung pada tahun 2019, tetapi seingat Saksi nama perusahaan yang disampaikan oleh H. Ismail, PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa pada saat itu banyak sekali kegiatannya pada waktu yang bersamaan;
Bahwa pada saat itu H. Ismail hanya membicarakan masalah kegiatan peningkatan jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung pada tahun 2019;
Bahwa saat itu tidak melakukan apa-apa lagi, karena pada saat itu memang sedang berjalan proses lelang, tinggal menunggu hasil dari Pokja menyampaikan bahwa laporan Pelaksanaan pelelangan itu telah selesai. Artinya Pokja ajukan ke saksi untuk pengiriman berkas kembali ke UKPBJ bahwa dokumen sudah selesai dan saksi tanda tangani;
Bahwa akhirnya PT. Nai Adhipati Anom yang menang atas pekerjaan peningkatan jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung pada tahun 2019;
Bahwa dari data ada 3 (tiga) menawar yang masuk dari Berita Acara Pokja;
Bahwa saksi tidak tahu PT. Nai Adhipati Anom adalah milik H. Ismail dan saat itu H. Ismail hanya mengatakan bahwa PT. Nai Adhipati Anom harus dimenangkan dalam lelang tersebut;
Bahwa saksi tidak ada melakukan apa-apa dan saksi tidak ada menyampaikan kembali kepada H. Ismail;
Bahwa saksi tidak tahu yang datang dari PT. Nai Adhipati Anom pada saat kualifikasi itu;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak tahu siapa H. Ismail itu, kemudian yang saksi ketahui seperti yang Agus Kurniawan sampaikan kepada saksi H. Ismail ini adalah salah satu keluarga dari Kepala Daerah;
Bahwa saksi tidak ada memerintakan Agus Kurniawan untuk memenangkan perusahan tersebut untuk pekerjaan peningkatan jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung pada tahun 2019, tetapi saat itu H. Ismail yang menyampaikan secara langsung ke Agus Kurniawan dan saksi saat itu saksi bersama Agus Kurniawan datang menemui H. Ismail di kantornya di kebun jeruk;
Bahwa saksi tidak mendapat kompensasi jika permintaan H. Ismail tersebut, saksi “iyakan”;
Bahwa ketika mereka mengikuti proses pelelangan, ketika memenuhi persyaratan untuk dimenangkan ya bisa dimenangkan tetapi yang dua itu tidak bisa dimenangkan karena ada kekurangan dokumennya;
Bahwa tidak bisa karena bisa dimenangkan jika yang memenuhi syarat saja yang bisa dimenangkan;
Bahwa selain itu ada syarat lain dimana berdasarkan evaluasi bertahap;
Bahwa belum tentu ada kewajiban pemenangan melakukan penawaran;
Bahwa PT. Station Energi Indonesia tidak ada melakukan sanggahan;
Bahwa karena dari system, apabila tidak memenuhi syarat langsung gugur pada system;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan pesanan dari PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa tidak ada yang menyampaikan pesanan ketika ada 52 (lima puluh dua) perusahaan yang mendaftar;
Bahwa saksi menghadap H. Ismail bukan karena atasan saksi dan saksi tidak ada hubungan dengan H. Ismail;
Bahwa saksi tidak ada bertanggungjawab kepada H. Ismail atas pelaksaan proyek peningkatan jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung pada tahun 2019 tetapi saksi bertanggungjawab kepada atasan saksi dan atasan saksi adalah Kepala Biro bukan H. Ismail;
Bahwa saksi dijemput oleh karyawan H. Ismail bukan karena adanya pesanan;
Bahwa saksi datang ke H. Ismail dengan atas dasar pertimbangan, karena tidak pernah tahu dengan yang bersangkutan makanya dipanggil menghadap tentu mencari siapa sebenarnya H. Ismail yang memanggil;
Bahwa saksi datang pada saat itu, setelah jam dinas dan saksi datang ke H. Ismail tanpa izin dari atasan;
Bahwa saksi tidak pernah ada menyampaikan kepada atasan saksi;
Bahwa saksi tidak kenal dekat dengan H. Ismail;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah kenal dengan H. Ismail;
Bahwa tidak wajar, tetapi pada saat menjabat bulan Februari sampai bulan Mei, ketika itu mempelajari dan pertemuan dimana-mana ada acara halal bi halal ketemu keluarga, saksi memahami nya dengan seperti itu;
Bahwa saat ketemu itu wajahnya saksi kenal, jadi berani untuk banyak berbicara dan ketika H. Ismail menyampaikan seperti itu, saksi jawab saja “Iya”, ”Iya” dalam arti mengikuti sesuai dengan prosedur pelelangan;
Bahwa pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 menit atau sekitar 15 menit;
Bahwa saksi dan Agus Kurniawan diantar kembali ke kantor;
Bahwa tidak ada pesan apa-apa dan tidak ada dititipkan amplop dari H. Ismail;
Bahwa saksi tidak ada menyampaikan ke Pokja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa pernah saksi diperiksa dan didengarkan keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo;
Bahwa keterangan saksi dalam BA Pemeriksaan benar;
Bahwa seingat saksi yang melakukan pendaftaran itu ada 52 (lima puluh dua) peserta dan yang melakukan penawaran itu hanya 3 (tiga) peserta yaitu PT. Station Energi Indonesia, PT. Dwi Karsa Mandiri dan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi tidak ingat nama orang dari PT. Dwi Karsa Mandiri Utama yang melakukan penawaran;
Bahwa saksi juga tidak ingat, yang melakukan penawaran dari PT. Station Energi Indonesia;
Bahwa jika PT. Nai Adhipati Anom, Suarto yang melakukan penawaran;
Bahwa saksi kenal dengan Tetap Sinulingga sama-sama ASN, untuk kegiatan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung itu, dimana Tetap Sinulingga sebagai PPK nya;
Bahwa saksi tidak tahu tetapi itu adalah pekerjaan H. Ismail;
Bahwa untuk peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung dimenangkan oleh PT. Nai Adhipati Anom dan Suarto sebagai Direkturnya;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan Suarto dengan H. Ismail atas pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa pernah saksi diundang oleh H. Ismail ke kantornya yang berada di Kebon Jeruk;
Bahwa ada saksi katakan “iya” pada saat itu, maksud dari kata “iya” mengikuti proses lelang;
Bahwa saksi tahu, terkait pelaksaan proyek tersebut, memang saksi tidak tahu pada saat pelaksanaannya, yang saksi tahu H. Ismail adalah kontraktor;
Bahwa saksi dipanggil Terdakwa berkaitan dengan proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa saat itu posisi saksi, hanya diajak oleh Jafri;
Bahwa tidak ada hubungannya H. Ismail dengan lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa karena ada pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung dan pekerjaan tersebut atas permintaan H. Ismail;
Bahwa hubungan H. Ismail yang mengerjakan pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung, dengan nama perusahaan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa tidak ada hubungan antara H. Ismail dengan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi menemui H. Ismail karena permintaan H. Ismail dan saksi tidak menolak menemuinya karena H. Ismail keluarga dari Gubernur Jambi saat itu;
Bahwa di persidangan Majelis Hakim membacakan BAP saksi pada poin 29, yang menerangkan sebagai berikut dimana bahwa karena saudara Ismail berjasa kepada saksi, menjadikan saksi sebagai Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, serta karena saudara Ismail merupakan keluarga dari Kepala Daerah Provinsi Jambi, sehingga, apa yang disampaikan saudara Ismail atas paket-paket pelelangan yang harus dimenangkan perusahaan yang telah diarahkan oleh saudara Ismail, wajib saksi ikuti;
Bahwa yang saksi maksud adalah keluarga Fahrori Umar, dimana H. Ismail dengan Istrinya Fahrori Umar yang bernama Rahimah adalah kakak beradik;
Bahwa jika H. Ismail bukan dari keluarga pejabat, saksi tidak mau menemui H. Ismail karena tidak kenal;
Bahwa tidak ada titipan dari PPK atau Kepala Dinas untuk menangkan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa ada arahan dari PPK untuk memenangkan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa saksi tidak ada melapor kepada PPK setelah saksi bertemu dengan H. Ismail;
Bahwa jabatan saksi waktu itu selaku Pokja Pemilihan;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi, selaku Pokja Pemilihan, yaitu:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa.
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan peilihan penyedia barang dan jasa untuk Calatog Elektronik lokal dan
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia barang jasa untuk metode pemilhan:
Tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan kontruksi / jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Seleksi / penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pokja Pemilihan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Provinsi Jambi Nomor : 03/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS 2.1/2019;
Bahwa personil Pokja Pemilihan, yaitu Saksi (Agus Kurniawan, S.T sebagai Anggota), Ir. Asrinal Prananda (Anggota), Apri Yulianto, SE. M.Acc (Anggota), Hefni, SP (Anggota), Jumadil, SKM (Anggota);
Bahwa benar ada permohonan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa dinas PU Bidang Bina Marga yang mengajukan permohonan pelelangan tersebut;
Bahwa saat itu tujuan suratnya ke Kepala Bagian UKPBJ dan saat itu diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Ir. Tetap Sinulingga;
Bahwa jabatan Ir. Tetap Sinulingga, selain Pejabat Pembuat Komitmen juga sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU;
Bahwa syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan permohonan pelelangan peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung, yaitu Rancangan Surat Perjanjian, Harga Perkiraan Sendiri, Gambar Rencana Kerja, Print Out Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan secara On line, Print Out Rincian Paket Pekerjaan di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Daftar Tenaga Ahli Teknis yang diperlukan, Daftar Persyaratan Peralatan dan Persyaratan Peralatan Utama, Dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja);
Bahwa saat itu permohonan sudah lengkap dimana pada saat itu setelah saksi ditunjuk menjadi Pokja Pemilihan, ada tahapannya terhadap dokumen yang disampaikan, setelah itu dokumennya itu sampai di bulan April, kemudian dilakukan tender di bulan Mei, ternyata ada review, kemudian ada perbaikan, setelah ada perbaikan mulai ditayangkan;
Bahwa ada dilakukan pemanggilan kepada PPK untuk dilakukan perbaikan dan saksi tidak ingat ketemu atau tidak dengan Tetap Sinulingga pada saat perbaikan tersebut;
Bahwa dokumen tersebut kurang lengkap dan saat itu dokumen yang bersifat administrasi saja dan akhirnya kekurangan tersebut dilengkapi;
Bahwa seingat saksi, untuk Nilai Pagu nya Rp.7.600.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa setelah dokumen semua lengkap, lalu Pokja melakukan menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan lalu kami Menyusun jadwal Pengumuman Pascakualifikasi, Download Dokumen Pengadaan, Pemberian Penjelasan, Upload Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran (Administrasi, Tekhnis, Harga, Kualifikasi), Pembuktian kualifikasi, Penetapan pemenang , Pengumuman Pemenang, Masa sanggah hasil lelang, setelah itu diumumkan di LPSE;
Bahwa kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya;
Bahwa yang mendaftar ada 52 (lima puluh dua) perusahaan, namun yang memasukkan penawaran hanya 3 (tiga) peserta, yaitu PT. Station Energi Indonesia, PT. Dwi Karsa Mandiri dan PT. Nai Adhipati Anom, setelah itu membuka penawaran, kemudian mengevaluasi, kemudian melakukan pembuktian kualifikasi dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman pemenang, kemudian ada masa sanggah, sampai akhirnya ke tahapan kontrak;
Bahwa menurut hasil evaluasi, 2 (dua) perusahaan itu dinyatakan gugur, dan hanya 1 (satu) perusahaan yang dinyatakan lulus sebagai pemenang yaitu PT. Nai Adhipati Anom sedangkan untuk 2 (dua) perusahaan lainnya yang tidak lengkap ada beberapa hal yang menyebabkan gugur yaitu PT. Station Energi Indonesia, dengan alasan gugur : karena Bukti Tidak melampirkan analisa biaya SMK3, Tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3 tidak ditandatangani Penanggung Jawab Teknis (PJT) Badan Usaha, Tidak melampirkan struktur organisasi, kalau untuk PT. Dwi Karsa Mandiri dengan alasan gugur karena tidak melampirkan analisa biaya SMK3, Tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3 tidak ditandatangani Penanggung Jawab Teknis (PJT) Badan Usaha;
Bahwa tahapan selanjutnya yaitu pembuktian Kualifikasi, tujuan dari pembuktian kualifikasi tersebut adalah tahapan mengundang penyedia barang dan jasa kemudian mereka membawa dokumen asli perusahaan untuk ditunjukkan kepada Pokja, lalu Pokja menyandingkannya dengan yang mereka sampaikan di LPSE;
Bahwa wakil perusahaan wajib hadir guna membuktikannya di Pokja;
Bahwa saat itu ada dilakukan pembuktian kualifikasi terhadap PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa yang di undang adalah perusahaan nya, tetapi ada isian di dalam aplikasi yang harus datang siapa, disitu kita tuliskan yang harus datang itu adalah pimpinan perusahaannya;
Bahwa pimpinan perusahaan PT. Nai Adhipati Anom adalah Suarto;
Bahwa yang hadir saat itu, atas nama Suarto;
Bahwa saksi tidak ingat persis dengan siapa, yang pasti pada saat pembuktian itu saksi berhadapan dengan Direkturnya;
Bahwa sudah sesuai dengan data-data yang diajukan waktu penawaran yang dilakukan oleh LPSE, setelah dinyatakan sesuai, kemudian oleh Pokja PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang;
Bahwa setelah itu tahap selanjutnya adalah masa sanggah, masa sanggah itu merupakan memberikan peluang pihak-pihak peserta yang menyampaikan penawaran yang merasa dirugikan silahkan untuk menyanggah, lalu tahapan selanjutnya adalah tahapan SPPBJ dan penandatanganan kontarak, untuk kedua tahapan ini dilakukan di ranah PPK dan Dinas PUPR;
Bahwa saksi pergi menemui H. Ismail karena saksi diajak Jafri, pergi ke kantor H. Ismail di kebon jeruk dan saksi menemui H. Ismail karena dipanggil oleh H. Ismail;
Bahwa ada ajakan seperti itu, saksi juga kurang tahu persis apa tujuannya, saat saksi diajak sama Jafri, saksi belum tahu maksud nya apa dan setelah bertemu H. Ismail di kantor, H. Ismail ada menyampaikan nama PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa H. Ismail ada menyembutkan nama PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa maksud H. Ismail menyampaikan nama PT. Nai Adhipati Anom untuk dimenangkan dalam pelelangan peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa setahu saksi, PT. Nai Adhipati Anom bukan milik H. Ismail tetapi Suarto sebagai Direkturnya;
Bahwa yang menandatangani Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom;
Bhawa saat itu saksi hanya mengikuti saja;
Bahwa benar akhirnya dalam memproses pelelangan tersebut kegiatan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung dimenangkan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi bersama Jafri dipanggil oleh H. Ismail saat itu;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh Tetap Sinulingga guna membahas perusahan mana yang akan dimenangkan;
Bahwa anggota Pokja yang lain tidak ada yang tahu;
Bahwa saksi tidak ingat apakah ada memberikan data HPS kepada yang melakukan penawaran atas kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara Ade;
Bahwa saksi tidak ingat mengenai hal sebagaimana keterangan Ade ada
meminta estimet sebelum dilakukan proses penawaran, apakah Ade ada meminta kepada saudara data dan dokumen tersebut;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Ade dan bertemu di Kebon Jeruk;
Bahwa saksi masih ingat bertemu dengan Ade, dalam kegiatan apa bertemunya saksi tidak ingat, namun seingat saksi, Ade yang jemput saksi dan Jafri waktu itu untuk ke Kebon Jeruk;
Bahwa karena pada saat itu Saksi ada bertanya kepada Tetap Sinulingga dan Tetap Sinulingga mengatakan H. Ismail ini salah satu keluarga dari Kepala Daerah;
Bahwa kerjanya bisa sendiri-sendiri atau kerja sama antar anggota Pokja Pemilihan tetapi untuk upload dilakukan oleh semua anggota Pokja Pemilihan;
Bahwa ketika melakukan penetapan pemenang dilakukan secara terbuka;
Bahwa ketika dilakukan penetapan pemenang semua anggota Pokja harus setuju, jika hanya tiga yang setuju maka tidak bisa dilakukan penetapan pemenang;
Bahwa pada saat itu disetujui oleh seluruh anggota Pojka Pemilihan ketika menetapkan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang;
Bahwa tidak ada pengaruh dari perkataan H. Ismail jika harus memenangkan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang;
Bahwa saat itu tidak ada yang membantah ketika dilakukan penetapan pemenang lelang atas nama PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa pada saat pembuktian, saksi tidak ada menerima pesan atau menerima perintah dari H. Ismail, sampai selesainya dan ditetapkan pemenang lelang;
Bahwa tidak ada menerima titipan setelah PT. Nai Adhipati Anom ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi tidak ada menerima honor dari proyek kecuali honor Pokja Pemilihan dari APBD;
Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang, tahapan selanjutnya adalah tandatangan UKPBJ setelah itu tandatangan kontrak;
Bahwa penandatangan UKPBJ dan kontrak bukan ranah Pokja Pemilihan, itu ranah Dinas dan pemenang;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak terlibat;
Bahwa tidak ada, karena proses pemenangan itu dari dokumen yang mereka punya, jika lengkap maka mereka akan menang;
Bahwa dalam melakukan evaluasi lebih fokus ke dokumen;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Apri Yulianti, SE., M.Acc, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pernah saksi diperiksa dan didengarkan keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo;
Bahwa keterangan saksi dalam BA Pemeriksaan benar;
Bahwa yang melakukan pendaftaran itu ada 52 (lima puluh dua) peserta dan yang melakukan penawaran itu hanya 3 (tiga) peserta;
Bahwa seingat saksi, PT. Station Energi Indonesia, PT. Dwi Karsa Mandiri dan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi tidak ingat nama orang dari PT. Dwi Karsa Mandiri Utama yang melakukan penawaran;
Bahwa setelah itu tahap selanjutnya adalah masa sanggah, masa sanggah itu merupakan memberikan peluang pihak-pihak peserta yang menyampaikan penawaran yang merasa dirugikan silahkan untuk menyanggah, lalu tahapan selanjutnya adalah tahapan SPPBJ dan penandatanganan kontarak, untuk kedua tahapan ini dilakukan di ranah PPK dan Dinas PUPR;
Bahwa untuk peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung dimenangkan oleh PT. Nai Adhipati Anom dan Suarto sebagai Direkturnya;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan Suarto dengan H. Ismail atas pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa saksi juga tidak ingat, yang melakukan penawaran dari PT. Station Energi Indonesia;
Bahwa jika PT. Nai Adhipati Anom, Suarto yang melakukan penawaran;
Bahwa saksi kenal dengan Tetap Sinulingga sama-sama ASN, untuk kegiatan peningkatan Jalan Simp Logpon-Padang Lamo-Tanjung itu, dimana Tetap Sinulingga sebagai PPK nya;
Bahwa saksi tidak tahu tetapi itu adalah pekerjaan H. Ismail;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pokja Pemilihan atas pekerjaan peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung;
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2019;
Bahwa kegiatan proses pelelangan dilaksanakan sekitar bulan Mei atau bulan Juni 2019;
Bahwa yang melakukan penawaran ada 3 (tiga) perusahaan, setelah itu melakukan Evaluasi administrasi, teknis dan tenaga, lalu melakukan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pada tahap administrasi itu tiga perusahaan lulus semua, tetapi untuk tahap teknis nya ada 2 (dua) perusahaan yang tidak lulus yaitu PT. Station Energi Indonesia dan PT. Dwi Karsa Mandiri;
Bahwa selanjutnya dilakukan tahap evaluasi harga, kemudian pembuktian kualifikasi. Untuk tahap pembuktian kualifikasi ini kita mengundang PT. Nai Adhipati Anom dimana kita melakukan pembuktian terhadap dokumen-dokumen legalitas perusahaan untuk dibandingkan dengan dokumen yang terlampir di dokumen LPSE dari izin usaha jasa konstruksi, sertfikat badan usaha, Akta Pendirian Perusahaan, Pengalaman, Kualifikasi Teknis, yang di evaluasi yaitu kemampuan dasar (KD), laporan Keuangan dan sisa kemampuan nyata (SKN);
Bahwa pada saat itu yang hadir Direktur PT. Nai Adhipati Anom, yaitu Suarto;
Bahwa saat itu saksi bertemu langsung dengan Suarto;
Bahwa saat itu tidak ada arahan menetapkan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang;
Bahwa pada saat melakukan tahap evaluasi itu sudah lengkap dan sesuai;
Bahwa penyebab 2 (dua) perusahaan lainnya yang tidak lengkap ada beberapa hal yang menyebabkan gugur yaitu PT. Station Energi Indonesia, dengan alasan gugur karena bukti tidak melampirkan analisa biaya SMK3, Tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3 tidak ditandatangani Penanggung Jawab Teknis (PJT) Badan Usaha, Tidak melampirkan struktur organisasi, sedangkan PT. Dwi Karsa Mandiri dinyatakan gugur karena tidak melampirkan analisa biaya SMK3, Tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3 tidak ditandatangani Penanggung Jawab Teknis (PJT) Badan Usaha;
Bahwa saat itu PT. Nai Adhipati Anom melampirkannya;
Bahwa saat melakukan pembuktian kualifiksi itu ditunjukkan dokumen asli nya dan dibandingkan dengan yang di upload dan saat itu saksi teliti dan benar itu ada dokumennya, serta sudah sama semuanya;
Bahwa saksi tidak pernah didatangi oleh pihak PT. Station Energi Indonesia dan pihak PT. Dwi Karsa Mandiri;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pesan atau titipan agar PT. Nai Adhipati Anom ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Adde Janri Mulia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa BAP yang saksi berikan di hadapan penyidik adalah benar;
Bahwa kaitan saksi terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA.2019 adalah saksi pernah ikut kerja dengan Haji Ismail Ibrahim pemilik PT. Merangin Karya Sejati yang menyuruh saksi menghubungi saksi SUARTO selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang meminjam bendera perusahaan PT. Nai Adhipati Anom untuk ikut lelang yang diselenggarakan oleh UKPBJ Provinsi Jambi TA. 2019;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari hanya membantu mengecek alat-alat saja;
Bahwa saksi tidak pernah membantu pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, namun saksi hanya mengenalkan saksi Suarto kepada saksi H. Ismail Ibrahim;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa Suarto, karena saksi dan Terdakwa Suarto sama-sama berasal dari Kabupaten Merangin - Bangko;
Bahwa setahu saksi pekerjaan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adipati Anom;
Bahwa saksi mengenalkan saksi Suarto dengan saksi H. Ismail Ibrahim di tahun 2019;
Bahwa tujuan saksi mengenalkan saksi Suarto kepada H. Ismail adalah hanya karena untuk pekerjaan di Kabupaten Tebo;
Bahwa tidak ada keterkaitan yang lain selain pekerjaan di Kabupaten Tebo hanya sebatas pekerjaan saja;
Bahwa sesuai dengan yang di BAP, masalah memberikan Softcopy OE (Owner Estimated);
Bahwa s aksi di suruh Bos (Pak H. Ismail) untuk menjemput OE lalu disuruh antar ke kantor;
Bahwa benar OE itu bahasa umumnya HPS;
Bahwa pak H. Ismail nelp saksi, suruh ambil OE itu di depan Mall WTC Jambi;
Bahwa sepertinya orang ULP namun saksi tidak tahu siapa orangnya;
Bahwa untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo;
Bahwa saksi bertemu dengan orang tersebut, namun saksi tidak tahu dan tidak kenal, karena orang tersebut memakai helm dan jaket dan saksi hanya di beritahukan ciri-ciri nya saja, orangnya memakai motor;
Bahwa saksi tidak ingat kapan bertemu dengan orang ULP tersebut, seingat saksi itu di tahun 2019;
Bahwa setelah bertemu orang tersebut hanya bilang tolong kasih ke Pak Suarto;
Bahwa tujuannya ikut lelang di Provinsi Jambi dan kaitannya dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo;
Bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan di Tebo;
Bahwa nilai pekerjaannya saksi lupa, perkiraan sekitar Rp.7.000.000.000,00,- (tujuh miliar rupiah);
Bahwa saksi menyerahkan berkas OE itu kepada Pak Suarto di rumahnya yang berlokasi di Mayang Kota Jambi;
Bahwa saksi tidak tahu tindak lanjut dari penyerahan itu;
Bahwa saksi tidak tahu yang membuat dokumen penawaran itu siapa;
Bahwa ada keterkaitan lagi saksi dengan pekerjaan ini;
Bahwa setelah saksi mengantarkan OE tersebut ke Pak Suarto, tidak ada saksi laporkan lagi ke Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan orang-orang yang bekerja di bagian Administrasi di Perusahaan PT. Merangin Karya Sejati;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang bekerja di lapangan tersebut;
Bahwa setelah itu saksi tidak ada berhubungan lagi sama Pak Suarto ataupun Pak H. Ismail;
Bahwa saksi kenal saudara Agus yang merupakan orang ULP, Pokja;
Bahwa yang saksi temui di depan Mall WTC bukan saudara Agus;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bambang Suparta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang melaksanakan tugas di Lapangan Kegiatan Peningkatan Jalan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019;
Bahwa tugas saksi adalah:
Melakukan survei sebelum pelaksanakan pekerjaan;
Melaksanan pekerjaan berdasarkan survei bersama dengan pihak Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas;
Melakukan pekerjaan penggantian pondasi, pengaspalan, bahu jalan;
Melaksanakan pekerjaan peningkatan aspal dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan berdasarkan kontrak.
Bahwa yang menyuruh saksi melakukan tugas di Lapangan Kegiatan Peningkatan Jalan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 adalah H. Ismail guna untuk mengawasi material yang masuk;
Bahwa saksi melakukan survey terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan guna untuk meninjau lokasi, dan didampingi perwakilan dari Dinas PUPR Propinsi jambi adalah Bapak Rivo, Bapak TORA, Bapak Dede, Bapak Yan Suheri selaku PPTK, Pengawas Lapangan Bapak Bambang, Konsultan Pengawas Bapak Bertha;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang seharusnya mengerjakan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memenangkan proyek tersebut, namun saksi tetap melakukan survey dikarenakan ada perintah untuk survey lokasi tersebut, dan setelah berjalannya kegiatan di lapangan, akhirnya saksi tahu bahwa yang memenangkan lelang tersebut adalah PT. Nai Adipati Anom;
Bahwa sepengetahuan saksi perusahaan milik H. Ismail ada 4 yaitu : PT. Merangin Karya Sejati, PT. Family Group, PT. Rama Utama Mandiri, PT. Bungo Pantai Bersaudara dan PT. Nai Adhipati Anom bukan milik dari Pak H. Ismail dan saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara Suarto;
Bahwa saksi bekerja di lapangan sejak dari bulan Juli sampai dengan Desember 2019 bersama Pak Zamry yang membantu saksi dan yang bekerja di operator alat;
Bahwa tugas saksi melakukan Pemadatan dan Penyiraman Kelas A, selanjutnya kami melakukan hal tersebut sepanjang 2 (dua) Km, lalu Pondasi Kelas B, Pondasi Kelas A, Lapisan AC-Base, Lapisan Aspal AC-BC dan Lapisan Aspal AC-WC;
Bahwa saat melakukan pekerjaan itu saksi hanya melihat dokumen tersebut saat survey, dan dokumen yang dipegang saksi hanya hasil Survey dengan PU;
Bahwa untuk jumlah, ketebalan dan berapa volume nya dilapangan itu berdasarkan hasil survey itu saja, karena saksi bertanya ini panjangnya berapa, volumenya, dan ketebalannya;
Bahwa Panjang lapangan sekitar 2 KM (dua) kilometer sampai 3 KM (tiga) kilometer;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 dalam 5 (lima) sekmen;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pekerjaan, saksi hanya menulis apa saja yang sudah saksi lakukan dilapangan dan hanya saksi letakkan diatas meja Pak Ibnu yang juga bekerja di kantor Pak H. Ismail;
Bahwa saksi hanya mengetahui kantor pak H. Ismail yang di Muaro Bungo, sedangkan yang di Kota Jambi saksi kurang mengetahui;
Bahwa selama saudara bekerja selama 7 (tujuh) bulan itu saksi tidak pernah membuat laporan sama sekali;
Bahwa saat pelaksanaan, saksi tidak mengetahui terkait proses pencairannya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak Tetap Sinulingga, namun saksi mengetahui nama tersebut;
Bahwa kaitannya Pak Tetap Sinulingga dengan pekerjaan tersebut dikarenakan Pak Tetap Sinulingga sebagai Kabid;
Bahwa saksi tidak perang bertemu dengan Pak Tetap Sinulingga dilapangan;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan konsultan pengawas dilapangan yang bernama Bertha, dan saksi juga pernah bertemu dengan Pengawas dari Dinas PUPR dilapangan;
Bahwa pekerjaan saksi di lapangan setelah melakukan Survey lalu dengan alat berat Gereder, Vipro dan Keesokan harinya saksi melakukan Pembersihan Lahan dengan menggunakan Gereder bersama Operator Gereder setelah rampung Pembersihan Lahan tersebut keesokan harinya kami melakukan penanganan jalan yaitu penggantian pondasi lama dengan pondasi yang baru, kemudian melakukan Pemadatan dan Penyiraman Kelas A, selanjutnya kami melakukan hal tersebut sepanjang 2 (dua) Km, lalu Pondasi Kelas B, Pondasi Kelas A, Lapisan AC-Base, Lapisan Aspal AC-BC dan Lapisan Aspal AC-WC. Setelah semua selesai, kita laporan ke pihak PU dan dilakukan pengujian dan kepadatan pondasi jika sudah kalau mau di aspal ya kita aspal, dan setelah itu dilakukan pengujian hasil kerja;
Bahwa pada tahun 2021, saksi pernah ada diminta oleh penyidik Tebo untuk datang ke lokasi bersama pihak PUPR, PPTK, dari konsultan Pengawas;
Bahwa pada saat dilokasi itu ada dilakukan pengambilan sample dan di saksikan oleh yang hadir pada saat itu;
Bahwa saksi kurang mengetahui atas dasar apa pengambilan sample tersebut, namun telah disepakati bersama;
Bahwa sample yang diambil saat itu adalah aspal untuk melihat pengerasan;
Bahwa pada saat itu sebelum ke Tebo mau mengambil sample, sample itu kan pengerasan, tetapi berdasarkan back up data pada saat ke lokasi tidak ada pengerasan disitu tetapi dimundurkan;
Bahwa pada saat ini dilaksanakan ada PPK melakukan pengujian dilapangan pada tahun 2020, setelah selesai pekerjaan;
Bahwa PPK itu saat pengujian itu berdasarkan back up data lalu baru peanunjukkan dari saksi;
Bahwa pada saat dilapangan PPK bertanya dimana ada titik-titik pengerasan, lalu saksi tunjukkan letaknya dan hasilnya itu ada titik-titik yang perlu dibenahi pekerjaannya;
Bahwa laporan tersebut saksi sampaikan kepada Saudara Tetap Sinulingga yang kebetulan juga hadir pada saat itu;
Bahwa kalau dilapangan, untuk pekerjaan kelas A dan B itu ada pengerasannya;
Bahwa dalam proses pelelangan saudara tidak ikut dan memenangkan lelang dalam pekerjaan ini;
Bahwa kalau masalah dokumen saksi sama sekali tidak tahu;
Bahwa kalau dari pihak perusahaan lain itu meminta bantuan ke PT lain itu saksi rasa tidak masalah;
Bahwa saksi bekerja di PT Merangin dari tahun 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang permintaan bantuan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui ada spot-spot nya, atau ada titik-titik dalam pelaksanaannya pada saat proses pembuatan jalan itu sepanjang 2 KM (dua kilometer), tetapi dalam pengerjaan itu menjadi 2,9 KM (dua koma sembilan) kilometer;
Bahwa tidak, waktu itu saksi hanya mendampingi saja (saat saksi selaku pelaksana pekerjaan hanya mendampingi saja pada saat tim kejaksaan turun ke lapangan Bersama tim BPKP 2020, pada posisi titik sekitar 4 / 5 titik yang di ambil oleh BPKP 2020;
Bahwa untuk kondisi dilapangan itu digunakan metode Kondril;
Bahwa pada awalnya itu aspal diangkat dulu, setelah aspal itu di angkat sampai ke dasar nya;
Bahwa metode yang di pakai kejaksaan membongkar dengan 60x60 cm, tidak terlalu besar sampai kedasarnya;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu ada tim lain yang melakukan pengawasan seperti TP4D dilapangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak Keberatan;
Ibnu Solichin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi membuat dan mempersiapkan berkas PCM (Pree Contruction Meeting) Berupa Time Schedule, Rencana Kerja Dan Struktur Organisasi Lapangan, Mendokumentasikan Kegiatan, Membuat Dan Menyiapkan Laporan Harian, Mingguan Dan Bulanan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing, dan semua terkait dengan dokumen kegiatan pekerjaan
Bahwa saksi tidak pernah ikut membuat laporan terkait Kegiatan Peningkatan Jalan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 di Kab. Tebo;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Tarwono, Adde, dan Lie Ho;
Bahwa saksi pernah ke proyek yang Simpang Logpon - Padang Lamo, namun proyek yang di Tanjung Kab. Tebo belum pernah;
Bahwa saksi tahu ada pekerjaan di Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo, dan saksi dengar ada di tahun 2019 pekerjaan di Tebo tetapi saksi menghandle pekerjaan yang di Kabupaten Bungo;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan di lapangan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo di tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan proyek itu dimenangkan oleh PT. Nai Adhipati Anom dan dapat saksi jelaskan bahwa saksi hanya mengetahui ada pekerjaan pada tahun 2019, yang dilaksanakan di Kabupaten Tebo, dan dikerjakan atau dilaksanakan oleh saksi Bambang Suparta yang merupakan karyawan dari Terdakwa akan tetapi saksi tidak mengetahui pekerjaan yang mana yang dilaksanakan oleh saksi Bambang Suparta di Kabupaten Tebo;
Bahwa saksi kenal dengan Bambang Suparta, yang merupakan Anak buah nya H. Ismail sekaligus pelaksana;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Suarto, saksi hanya tau namanya, ketika saksi bertanya kepada Tarwono beliau mengatakan bahwa Pak Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa PT. Merangin Karya Sejati di kantor Bungo sebagai Administrasi Tekhnik;
Bahwa saksi tahu terkait dengan Kegiatan Peningkatan Jalan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 di Kab. Tebo;
Bahwa saksi kenal dengan Tetap Sinulingga;
Bahwa sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak Keberatan atas keterangan saksi;
Tarwono Bin Darsono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada 3 (tiga) termin di Kegiatan Peningkatan Jalan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo -Tanjung Kab. Tebo TA. 2019;
Bahwa saksi melaksanakan tugas dan dari awal kontrak diperintah oleh Pak Suarto dan selain itu H. Ismail, Terkadang kalau Pak SUARTO di Bangko saksi yang diminta untuk mengurusnya;
Bahwa saksi membuat permohonan dari PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan H. Ismail;
Bahwa H. Ismail adalah pemilik dari perusahaan PT. Merangin Karya Sejati, PT. Family Group, PT. Rama Utama Mandiri, PT.Bungo Pantai Bersaksi;
Bahwa dari ke 4 (empat) perusahaan itu saksi yang mengurus, yang pasti PT. Nai Adhipati Anom itu bukan perusahaan milik H. Ismail, namun milik Pak Suarto;
Bahwa untuk paket pekerjaan ini saksi dapatkan dari Tora yang merupakan pengawas PU;
Bahwa yang menandatangani dokumen dari berbagai Termin itu tanda tangan ada tanda tangan saksi atas nama Suarto atas izin dari Suarto;
Bahwa salah satu laporan termin itu ada laporan Mingguan, bulanan, Rekap data, jadwal pelaksanaan, namun sebelum melakukan permohonan termin data dilapangan sudah siap, tapi kita melakukan permohonan uji petik. Item-item yang sudah dilaksanakan dilapangan kita selalu melakukan uji petik, karena itu adalah dasar untuk melakukan pembayaran oleh pemerintah, apabila ada dari yang uji petik tadi belum memenuhi, seperti ketebalan dan kepadatan, kita di instruksikan untuk menambah ketebalan dan kepadatan lagi. Baik dari B, ataupun A baik AC-BC kita selalu melakukan uji petik sebelum pembayaran;
Bahwa ke PPTK, saksi keruangan PPTK disitu ada prosedur, ada staff disitu, nanti kita masukan kesitu, nanti jika PPTK ada, biasanya di disposisi, apabila berkas-berkas sudah lengkap selanjutnya laporan bulanan, mingguan dan data-data sama uji lab sudah lengkap, baru dikembalikan lagi laporannya ke saksi;
Bahwa PPTK saat itu Pak Tetap Sinulingga;
Bahwa setelah itu dari PPTK membuat Berita Acara untuk dilakukan pembayaran, setelah itu baru dikoreksi lagi, baru ditanda tangan;
Bahwa saksi selalu meminta izin untuk membuat tangan tangan atas nama Pak Suarto, namun kalau Pak Suarto ada di Jambi selalu beliau yang tanda tangan, tetapi saksi tidak ingat lagi yang mana ditandatangani oleh Pak Suarto;
Bahwa setiap permohonan dan dokumen telah selesai saksi bawa ke PPTK lagi untuk di foto copy atau di ganda kan, dan di bawa keruangan lagi untuk di disposisi setelah itu baru di bawa BAKEUDA, dan yang membawa dari BAKEUDA adalah orang PU;
Bahwa dana cair ke perusahaan dan setelah itu saksi tidak tahu lagi semua saksi lapor kepada Pak Suarto bahwa SPJ sudah selesai dan uang sudah cair, dan saksi juga melaporkan ke Pak H. Ismail;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Bambang, dan tidak sekantor;
Bahwa keterangan saksi pada BAP no 18 menyatakan bahwa dokumen tersebut setahu saksi dibuat oleh saksi Ibnu anggotanya Pak H. Ismail Ibrahim dan dokumen tersebut saksi terima dari pihak bapak H. Ismail Ibrahim dari Kab. Bungo yang dikirimkan via travel Ratu Intan Bungo kemudian setibanya di loket Travel Ratu Intan Jambi saksi jemput dan saksi bawa ke Kantor PT. Bungo Pantai Bersaksi yang berlokasi di Kebun Jeruk Kota Jambi untuk saksi tanda tangani, namun dapat saksi jelaskan kembali bahwa terkait dengan paket-paket yang saksi terima biasanya yang membuat laporan itu Pak Ibnu dan saksi kira yang membuat laporan Pak Ibnu juga, namun setelah saksi pertanyakan bahwa khusus yang tahun 2019 itu bukan beliau. Dan saksi baru mengetahui, namun pada saat keterangan saksi di BAP no.18 saksi belum mengetahui;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi telah bekerja pada perusahaan tersebut dari tahun 2019, biasanya untuk paket pekerjaan Pak Suarto yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut adalah Ibnu, jadi pada waktu itu saksi ke Jambi, sepengetahuan saksi yang mengerjakan itu adalah Ibnu ternyata pada tahun 2019 sudah lain lagi yang mengerjakannya, yang mengerjakannya adalah Tora;
Bahwa kalau untuk disposisi, apabila berkas sudah lengkap dan PPK juga ada di tempat biasanya itu langsung ditanda tangani, kalau keluar kota itu biasa bisa sampai 2 (dua) hari an, jadi mengurus termin itu paling tidak nya sampai 2 (dua) minggu baru keluar;
Bahwa dokumen pembayaran itu dari PPTK dulu baru ke PPK, setelah semuanya lengkap baru PPK melengkapi proses dokumen data disposisi itu kita sampaikan ke PPTK dari PPTK barulah staff beliau membuat berita acara pembayaran dan pemotongan pajak dan lain-lain. Setelah dikoreksi dan benar baru diberikan dan lalu diserahkan lagi ke SPM;
Bahwa saksi sendiri yang mengantarkannya, pada waktu sudah ditanda tangani saksi ambil kecuali ke BAKEUDA itu orang PU yang antar;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pak H. Ismail sejak tahun 2005, tetapi bagian dokumen ini baru di tahun 2017;
Bahwa saksi bertugas sebagai melaksanakan / mengurus proses administrasi perusahaan yang berkaitan pencairan/pembayaran, dan saksi telah ikut bekerja dengan bapak H. Ismail Ibrahim sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak membuat dokumen, hanya backup data yang biasa ditinggal di perusahaan yang saksi terima dan saksi bawa ke PU, setelah awal mula perrmohonan termin disetujui yang buat berita acara disetor ke PPTK, apabila sudah siap dan benar baru lanjut lagi. Jadi bukan saksi yang membuat dokumen, saksi hanya memback up data dana membuat permohonan termin saja, jadi kalau membuat Berita Acara itu ada sama PPTK;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Tidak Keberatan atas keterangan saksi;
Lie Ho, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja dengan Terdakwa sejak tahun 1999 sampai saat ini;
Bahwa Terdakwa merupakan kontraktor dan mempunyai beberapa perusahaan yaitu PT Bungo Pantai, PT Merangin Karya Sejati, Family Group dan Rama Utama;
Bahwa tugas dan fungsi saksi bekerja dengan terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa membeli sparepart kendaraan milik PT Merangin Karya Sejati.
Bahwa membuat surat yang berkaitan dengan PT Merangin Karya Sejati dan Terdakwa
Bahwa melakukan penagihan terhadap bangunan yang disewakan oleh Terdakwa.
Bahwa tugas-tugas lain, seperti ke BANK untuk mencairkan cek.
Bahwa untuk saksi Suarto, saksi mengetahuinya atau mengenalnya, karena saksi Suarto pernah mengantar cek Bank yang diserahkan kepada saksi pada tahun 2019;
Bahwa saksi Suarto mengantar dan menyerahkan cek Bank kepada saksi kurang lebih 3 (tiga) atau 4 (empat) kali atas nama PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa didalam cek Bank yang diserahkan saksi Suarto kepada saksi, terdapat stempel PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa setelah menerima cek tersebut dari saksi Suarto, saksi mencairkan cek tersebut ke Bank atas perintah terdakwa;
Bahwa setiap saksi menerima sebuah cek Bank dari saksi Suarto, saksi selalu melaporkan kepada terdakwa, termasuk nilai dalam cek tersebut;
Bahwa setelah saksi mencairkan cek tersebut ke Bank, kemudian saksi langsung mentransfer dana tersebut untuk pembelian aspal, pembayaran batu dan pembayaran alat berat;
Bahwa benar saksi melakukan pencairan cek dana dari rekening PT NAI ADHIPATI ANOM sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan tanggal yang terdapat dalam dokumen Rekening Koran tersebut atas perintah dari terdakwa;
Bahwa saksi melakukan pencairan dana dari rekening PT Nai Adhipati Anom tersebut pada Bank Jambi Kantor Cabang Utama Jambi pada tanggal sebagai berikut:
Bahwa tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.779.700.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa tanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah sebesar Rp. 2.111.500.000,- ( dua miliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tanggal 31 Desember 2019 dengan jumlah sebesar Rp. 1.434.000.000,- ( satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Bahwa jumlah yang saksi lakukan pencairan cek dari rekening PT. Nai Adhipati Anom sebanyak Rp 4.825.200.000,- (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sekitar bulan Juli 2019 saksi Suarto datang menemui saksi di kantor PT Merangin Karya Sejati bertempat di jalan Soemantri Brojonegoro No.3 Kota Jambi, untuk memberikan 2 (dua) cek yang tertera nominal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp.779.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Suarto, kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke terdakwa yang selanjutnya terdakwa memerintahkan untuk melakukan penarikan cek tersebut pada tanggal 16 Juli 2019;
Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2019, saksi Suarto kembali menemui saksi di kantor PT. Merangin Karya Sejati untuk kembali memberikan cek kepada saksi dengan nominal sebesar Rp.2.111.500.000,- (dua milliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Suarto, kemudian saksi kembali melaporkan kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi untuk mencairkan cek tersebut pada tanggal 24 Oktober 2019;
Bahwa kemudian yang terakhir pada bulan Desember 2019, saksi Suarto kembali menemui saksi di kantor PT. Merangin Karya Sejati untuk memberikan cek kepada saksi dengan nominal sebesar Rp.1.434.000.000,- (satu milliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Suarto, kemudian saksi melaporkan kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi untuk mencairkan cek tersebut pada tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa setelah saksi mencairkan sejumlah uang dari cek yang diberikan oleh saksi Suarto, kemudian saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk melakukan transfer ke beberapa rekening yang saksi tidak ingat lagi untuk melakukan pembayaran bahan material, sparepart kendaraan dan aspal, kemudian sisa dari uang tersebut diperintahkan terdakwa untuk saksi simpan dahulu sebagai uang kas perusahaan PT. Merangin Karya Sejati;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi tidak mengetahui kaitan saksi Suarto dengan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 maupun dengan PT Merangin Karya Sejati;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat Tidak Keberatan atas keterangan saksi;
Yan Suheri, S. ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa dasar Penunjukan saksi sebagai PPTK pada Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 adalah Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : III-KPTS/DPUPR-1/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 15-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana APBD Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi;
Bahwa sebagai PPTK tugas dan tanggung jawab saksi sebagaimana Surat Keputusan penunjukan saksi sebagai PPTK adalah sebagai berikut:
Membantu mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ke PPK.
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi saksi selaku PPTK, saksi melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa saksi Ir Tetap Sinulingga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi selaku PPTK mulai melaksanakan tugas dan fungsi selaku PPTK setelah adanya penetapan pemenang lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa pemenang lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 adalah PT Nai Adhipati Anom dengan Direktur atas nama Suarto;
Bahwa benar saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom menandatangani kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi dihadapan saksi Ir Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak, kemudian perusahaan tersebut melaksanakan Jaminan Uang Muka yang diproses oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan/staf dari terdakwa;
Bahwa saksi Tarwono bukan bagian dari perusahaan PT Nai Adhipati Anom ataupun karyawan dari saksi Suarto yang merupakan Direktur PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa saksi Tarwono yang mengurus atau memproses Jaminan Uang Muka, yang merupakan karyawan/staf dari terdakwa;
Bahwa dalam permohonan pencairan uang muka pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, permohonan tersebut diajukan kepada saksi selaku PPTK untuk diterbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Permohonan uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak, yang pada waktu itu diajukan atau dimohonkan oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan/staf dari terdakwa;
Bahwa dokumen-dokumen pendukung pencairan berupa : Kontrak, Progres Pekerjaan (laporan harian, mingguan dan bulanan), Dokumentasi kegiatan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing, selanjutnya diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran, kemudian SPP LS tersebut dibawa oleh saksi Tarwono ke staf saksi Ir Tetap Sinulingga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sekaligus selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang ditandatangani oleh saksi Ir Tetap Sinulingga selaku Kuasa Pengguna Anggaran, setelah ditandatangani SPM tersebut, kemudian oleh saksi Sutarni selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan untuk dicairkan kepada Badan Keuangan Daerah, untuk diterbitkan SP2D-LS;
Bahwa saksi Ir Tetap Sinulingga mengetahui bahwa saksi Tarwono adalah karyawan/staf dari terdakwa;
Bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo yaitu:
Bahwa pembayaran uang muka 20 % sesuai SPM Nomor : 0222/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 15 July 2019 yang ditandatangani oleh Ir. Tetap Sinulingga dan SP2D nomor : 0730/SP2D/BM/BUD/ VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Fathur Rahman, SE. M.Si selaku Kuasa BUD sebesar Rp.1.451.281.000,-potong PPH dan PPN Rp.171.515.027,- total dibayarkan sebesar Rp.1.279.765.973,-
Bahwa pembayaran termin ke-1 progres 42,502 % sesuai SPM Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ir. Tetap Sinulingga dan SP2D nomor : 1753/SP2D/BM/BUD/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Husni Mubarok, SE. M.Si selaku Kuasa BUD sebesar Rp.2.394.729.752,-potong PPH dan PPN Rp.283.013.516,- total dibayarkan sebesar Rp.2.111.716.236,-
Bahwa pembayaran ke-II progress fisik 75,594 % sesuai SPM Nomor : 1016/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Ir. Tetap Sinulingga dan sebesar Rp.1.639.396.044,- potong PPH dan PPN Rp.205.268.305,- total dibayarkan sebesar Rp 1.434.127.739,-
Bahwa pembayaran termin 100 % sesuai SPM Nomor : 0740/SPM-LS/DPUPR-BM/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ir. Tetap Sinulingga dan SP2D nomor : 2369/SP2D/BM/BUD/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Fathur Rahman, SE. M.Si selaku Kuasa BUD sebesar Rp.1.770.998.204,-potong PPH Rp.48.299.951,- dan PPN Rp.160.999.837,-.
Bahwa seluruh pencairan dana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, baik itu uang muka ataupun termin pembayaran, selaku diajukan oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan/staf dari terdakwa;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah pengusaha atau kontraktor;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa memiliki beberapa perusahaan yaitu PT Bungo Pantai, PT Merangin Karya Sejati, Family Group dan Rama Utama;
Bahwa perusahaan PT Nai Adhipati Anom bukan milik terdakwa, melainkan milik saksi Suarto;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak, kemudian dilakukan Joint Survei yaitu melakukan pemeriksaan awal pekerjaan atas kondisi lapangan, dan yang hadir pada saat dilakukan Joint Survei yaitu Pelaksana Lapangan (saksi Bambang) yang merupakan karyawan / staf dari terdakwa, saksi selaku PPTK dan Konsultan Pengawas;
Bahwa personil-personil yang diajukan dalam penawaran yang kemudian tertuang dalam Kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo berbeda dengan pelaksana yang ada dilapangan, karena saksi Bambang tidak ada dalam personil yang ada dalam kontrak, melainkan saksi Bambang merupakan karyawan/staf dari terdakwa, yang bukan bagian dari PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, sesuai dengan masa kontrak yaitu sejak awal bulan Juli 2019 sampai dengan awal bulan Januari 2020;
Bahwa pelaksana dilapangan yaitu saksi Bambang yang merupakan karyawan / staf dari terdakwa, mengerjakan seluruh pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan;
Bahwa PAGU untuk kegiatan : Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo adalah sebesar Rp.7.600.000.000,- dan Sumber dana atas pekerjaan tersebut berasal dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 dan Kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Kontrak atau Surat Perjanjian jenis pekerjaan yaitu : Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo yaitu Peningkatan Jalan dengan panjang 2 Km dengan pekerjaan Drainase, Pekerjaan Tanah, Pelebaran dan Pengerasan Bahu Jalan (Lapisan Pondasi Agregat Kelas S), Perkerasan Berbutir (Lapisan Pondasi Agregat Kelas A dan B), Pekerjaan Beraspal (Laston Lapis Aus AC-WC, Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Pondasi (AC-Base), Struktur, Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor;
Bahwa saksi selaku PPTK Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, tidak selalu turun ke lokasi pekerjaan;
Bahwa terdapat 5 (lima) lapisan, baik itu pengerasan ataupun lapisan aspal pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo;
Bahwa saksi Bambang sebagai pelaksana lapangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, terlambat melakukan pekerjaan tersebut, hal tersebut juga dilaporkan oleh Konsultan Pengawas, yang melaporkan bahwa pekerjaan tersebut belum dilaksanakan pada bulan Juli 2019, sesuai dengan Kontrak pekerjaan;
Bahwa saksi kurang lebih 5 (lima) kali turun ke lokasi pekerjaan, dan pada saat saksi turun kelokasi pekerjaan yang pertama dan kedua, bahwa pekerjaan tersebut belum dilaksanakan atau belum ada kegiatan apa pun di lokasi tersebut;
Bahwa kemudian pada saat saksi turun ke lokasi pekerjaan, yaitu ketiga dan keempat kalinya, kondisi dilokasi kegiatan telah terhampar aspal atau telah dilakukan pengaspalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan lapisan pondasi agregat kelas A dan B telah dilakukan atau dikerjakan oleh saksi Bambang, saksi hanya mendapatkan laporan dari Konsultan Pengawas terkait progress lapisan pondasi agregat kelas A dan B;
Bahwa saksi Bambang melakukan pemesanan atau pembelian aspal baik berupa Lapis Pondasi Kelas A, Kelas B dan Kelas S, AC-WC dan AC-BC, berasal dari AMP (Asphalt Mixing Plant) milik terdakwa, yang merupakan pemilik AMP tersebut;
Bahwa rekanan yang melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, wajib membuat Rumus Campuran Rancangan (DMF-Desain Mix Formula) dengan tujuan formula aspal sesuai item/material yang ada dan untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan percobaan yang memenuhi ketentuan;
Bahwa saksi Bambang selaku Pelaksana Lapangan ada melakukan/membuat Rumus Campuran Rancangan (DMF-Desain Mix Formula) yang dilakukan atau dimohonkan ke Balai Pengujian UPTD PUPR Provinsi Jambi;
Bahwa atas Rumusan Campuran Rancangan (DMF-Desain Mix Formula) yang dikeluarkan Balai Pengujian UPTD PUPR Provinsi Jambi telah sesuai dan telah diterbitkan, setelah DMF diterbitkan, maka Pelaksana Lapangan wajib membuat Joint Mix Formula (JMF) dengan tujuan sebagai dasar campuran aspal untuk produksi aspal;
Bahwa setelah saksi Bambang selaku pelaksana lapangan membuat DMF dan JMF untuk produksi aspal yang dilakukan di AMP milik terdakwa, maka produksi aspal tersebut harus diawasi oleh Konsultan Pengawas ataupun Pengawas PU, apakah campuran tersebut sesuai dengan DMF dan JMF yang diterbitkan;
Bahwa produksi aspal tersebut hanya dilakukan pengawasan 1 (satu) kali oleh Konsultan Pengawas ataupun Pengawas PU, sehingga saksi tidak mengetahui apakah campuran tersebut sesuai dengan DMF dan JMF yang diterbitkan;
Bahwa saksi selaku PPTK atau pun saksi Ir Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah menegur saksi Bambang selaku Pelaksana Lapangan ataupun PT Nai Adhipati Anom selaku pemenang tender, walaupun mengetahui bahwa saksi Bambang bukan bagian dari PT Nai Adhipati Anom melainkan karyawan atau staf dari terdakwa;
Bahwa walaupun saksi selaku PPTK atau pun saksi Ir Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pernah menegur saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom, dengan Surat Teguran, karena keterlambatan pekerjaan yang dilakukan saksi Bambang, yang sifatnya administrative, bukan menghentikan pekerjaan tersebut, yang dilakukan bukan dari PT Nai Adhipati Anom, melainkan karyawan dari terdakwa;
Bahwa saksi Ir Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran mengetahui bahwa saksi Bambang bukan bagian dari PT Nai Adhipati Anom melainkan karyawan dari terdakwa;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo dikirimkan ke Rekening sesuai dengan kontrak pekerjaan yaitu PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi selaku PPTK pernah diundang oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, turun ke lokasi pekerjaan pada tahun 2021, bersama-sama saksi Ir Tetap Sinulingga selaku PPK, Konsultan Pengawas, saksi Bambang selaku pelaksana lapangan, Tim Balai Bahan Jalan Kementrian PUPRI RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Tebo;
Bahwa dilakukan pengambilan sampel dan pengujian aspal serta sampel pekerjaan kelas A dan kelas B oleh Tim Balai Bahan Jalan Kementrian PUPRI RI dengan disaksikan oleh saksi Ir Tetap Sinulingga selaku PPK, Konsultan Pengawas, saksi Bambang selaku pelaksana lapangan, akan tetapi pada saat pengambilan sampel untuk pekerjaan kelas A dan kelas B, tidak ditemukan pekerjaan tersebut, yang seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kontrak;
Bahwa dilakukan pembongkaran aspal sebanyak 3 (tiga) titik seluas 25 cm x 25 cm, untuk melihat atau mengambil sampel pekerjaan kelas A dan kelas B, akan tetapi dari ketiga titik tersebut, tidak ditemukan pekerjaan tersebut, yang seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kontrak;
Bahwa dasar pembongkaran aspal untuk pengambilan sampel sebanyak 3 (tiga) titik seluas 25 cm x 25 cm, untuk melihat atau mengambil sampel pekerjaan kelas A dan kelas B, berdasarkan Back Up Data yang dibuat oleh Pelaksana Lapangan, dan setelah dilakukan pembongkaran tersebut, hanya ditemukan pekerjaan aspal lama, bukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang harus dilaksanakan yaitu pekerjaan agregat kelas A dan B;
Bahwa pembongkaran aspal untuk pengambilan sampel sebanyak 3 (tiga) titik seluas 25 cm x 25 cm, untuk melihat atau mengambil sampel pekerjaan kelas A dan kelas B, berdasarkan Back Up Data yang dibuat oleh Pelaksana Lapangan, disaksikan oleh saksi selaku PPTK, saksi Ir Tetap Sinulingga selaku PPK, Konsultan Pengawas dan saksi Bambang selaku pelaksana lapangan, berdasarkan kesepakatan bersama;
Bahwa terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, yang pada waktu itu BPK turun ke lokasi pekerjaan untuk melakukan audit rutin, bersama-sama dengan saksi dan saksi Bambang selaku pelaksana lapangan, dengan cara mengambil sampel di lokasi pekerjaan, dengan Teknik core drill;
Bahwa dalam menentukan volume pekerjaan dilapangan seperti pekerjaan Kelas A dan B, tidak bisa dilakukan dengan cara Teknik core drill, melainkan dengan membongkar aspal (cutting). Sedangkan core drill hanya menentukan ketebalan aspal dan kualitas aspal, bukan menghitung volume terpasang pekerjaan kelas A dan B;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Rivo Isnaini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan pengawas lapangan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo;
Bahwa sasar Penunjukan saksi selaku Pengawas Lapangan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 adalah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 08-KPTS/DPUPR-5/II/2019 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan APBD pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa sesuai keterangan saksi, tugas saksi selaku Pengawas Lapangan untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 di Kabupaten Tebo adalah:
Bahwa membantu pengelola kegiatan baik pihak Direksi maupun pelaksaan dalam proses kegiatan dilapangan agar kelancaran kerja terjaga dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan;
Bahwa memberikan bimbingan teknis pekerjaan kepada pelaksana agar pekerjaan berjalan lancer sesuai dengan direncanakan antaralain : membantu menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, rencana penyediaan bahan dan peralatan, dan rencana penyelesaian pekerjaan;
Bahwa ikut serta melaksanakan pengendalian mutu, antara lain: meneliti bahan yang disediakan, cara-cara pelaksanaan kegiatan dan mutu hasil kegiatan;
Bahwa wajib mengadakan pencatatan atas segala kegiatan/kejadian sehari-hari dan mencantumkannya dalam buku laporan harian serta membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa mengadakan buku Perintah Harian, Buku Direksi, Buku Tamu dan lain-lain.
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi selaku Pengawas Lapangan tersebut bertanggung langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran bapak Tetap Sinulingga, ST. MT, namun dalam pelaksanaannya saksi juga melapokan langsung kepada PPTK Bapak Yan Suheri;
Bahwa saksi ikut dalam kegiatan joint survei Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA .2019 di Kabupaten Tebo bersama-sama dengan saksi Bambang, saksi Yan Suheri selaku PPTK dan Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi Bambang adalah karyawan dari Terdakwa;
Bahwa pemenang lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 di Kabupaten Tebo adalah PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi Bambang bukan karyawan atau bagian dari PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi Bambang diperintahkan terdakwa untuk melakukan joint survey dan melaksanakan pekerjaan seluruhnya Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 di Kabupaten Tebo;
Bahwa saksi mengenal saksi Suarto yang merupakan Direktur PT Nai Adhipati Anom;
Bahwa saksi Bambang tidak masuk dalam personil yang dimasuk dalam penawaran ataupun kontrak yang dimenangkan PT Nai Adhipati Anom selaku pemenang tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 di Kabupaten Tebo;
Bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 di Kabupaten Tebo dilaksanakan sejak bulan Juli 2019 sampai dengan Januari 2020;
Bahwa saksi selaku pengawas lapangan ada turun ke lokasi pekerjaan kurang lebih 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) kali;
Bahwa pelaksana dilapangan yaitu saksi Bambang yang merupakan karyawan/staf dari terdakwa, mengerjakan seluruh pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan;
Bahwa item Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 di Kabupaten Tebo, sesuai dengan kontrak yaitu pekerjaan agregat kelas A dan B, AC-Base, AC-BC dan AC-WC;
Bahwa saksi hanya melihat 3 (tiga) item pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Bambang yaitu agregat kelas A, AC-BC dan AC-WC dan terbagi atas 5 (lima) segmen, dengan panjang seluruhnya 2,9 Km;
Bahwa saksi melakukan pengawasan dilapangan pada saat saksi Bambang melaksanakan pekerjaan pada segmen 1 sampai dengan 3, sedangkan pada segmen 4 dan 5, saksi sudah tidak melakukan pengawasan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi sampai dengan bulan November 2019 dalam melakukan pengawasan dilapangan;
Bahwa saksi tidak pernah datang kelokasi AMP dalam melakukan pengawasan produksi aspal atas DMF dan JMF yang telah diterbitkan, karena yang melakukan pengawasan adalah tugas dari Konsultan Pengawas, akan tetapi Konsultan Pengawas hanya 1 (satu) kali dalam melakukan pengawasan produksi aspal di AMP milik terdakwa;
Bahwa saksi melaporkan pertanggungjawaban dengan cara membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan serta melaporkan langsung secara lisan kepada saksi Yan Suheri selaku PPTK;
Bahwa saksi mengetahui hasil JMF atas Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, yang diberikan oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan terdakwa, dan kemudian saksi mendandatangani hasil JMF tersebut, namun saksi tidak mengikuti pengujian JMF tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat tenaga ahli dari PT. Nai Adhipati Anom termasuk Sdr. Ir Togar Tambunan dalam melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi selaku Pengawas Lapangan tidak pernah membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan-laporan tersebut dibuat dan dibawa oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan dari terdakwa;
Bahwa saksi Tarwono membawa laporan-laporan progress pekerjaan ke Kantor Dinas PUPR Prov. Jambi untuk selanjutnya saksi tandatangani;
Bahwa pada saat saksi melakukan survey lapangan, saksi menemukan hal-hal yang tidak sesuai pelaksanaan, diantaranya : armada yang kurang pada saat dilapangan, terkadang pekerja yang tidak bekerja pada saat saksi dilapangan, dan ketebalan aspal yang tidak sesuai di beberapa titik;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sutarni, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan fungsi saksi yaitu menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD;
Bahwa dalam proses permohonan dan pencairan pada kegiatan Peningkatan jalan simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung itu ada 4 (empat) kali pencairan, uang muka, termin I dan termin II, lalu setelah pekerjaan selesai 100%;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengurus pencairan itu Pak Tarwono;
Bahwa bertemu dengan Pak Tarwono jika dokumen yang diantarkan lengkap, tetapi jika dokumen yang diantarkan tidak lengkap tidak bertemu dengan Pak Tarwono;
Bahwa mekanisme setelah dokumen tersebut saksi nyatakan lengkap, kemudian saksi menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, untuk diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS);
Bahwa selama saksi menjadi Bendahara tidak pernah mengetahui apakah yang menang tender perusahaan berbeda dengan yang mengerjakannya dilapangan;
Bahwa saksi hanya mengurus proses pencairannya dan membuat SPP, saksi tidak bertemu dengan Pak Tarwono;
Bahwa saksi hanya mendengar dari cerita bahwa Pak Tarwono ini adalah anak buahnya dari Pak H. Ismail Ibrahim;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan Tidak Keberatan atas keterangan saksi;
Fathur Rahman, S.E. M. Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mekanismenya Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu kelengkapan dokumen SPM-UP untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran. Lalu, Kelengkapan dokumen SPM-TU untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa ada 3 (tiga) kali permohonan pencairan;
Bahwa setelah diterbitkan Langkah selanjutnya SP2D diuji kebenarannya dengan cara by sistem (Aplikasi Simda) di Sub Bidang Kasda, apabila tidak ada kesalahan, kemudian diteruskan ke Bank Jambi untuk melaksanakan perintah transfer ke rekening yang dituju. dan SP2D tersebut, ada yang diserahkan ke Dinas PUPR melalui staf yang ditugasi untuk mengambil SP2D tersebut;
Bahwa dari keterangan saksi pada hasil temuan dari BPK terdapat kekurangan dari segi volume sesuai dengan surat Dinas dari Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2020, saat ada kerugian pada negara sekitar Rp.60.000.000,00,- (enam puluh juta rupiah) , dan uang tersebut belum dibayarkan oleh kontraktor 100%;
Bahwa dalam proses pencairan itu, saksi tidak ada menerima masukan dari kepala dinas dari PPK bahwa ada volume yang kurang jadi jangan dibayarkan;
Bahwa tidak ada pihak lain untuk melakukan pencairan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Tarwono beserta orang-orang dari saksi Tarwono;
Bahwa ada pemotongan pada tanggal 16 Desember 2020, berdasarkan hasil audit dan BPK;
Bahwa di SP2D dicairkan sejumlah lebih dari Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) tetapi uang nya tidak keluar dari kas;
Bahwa tidak ada keluar dari kas negara, ada pemotongan langsung Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) karena ada audit dari BPK jadi ada selisih hasil yang dibayarkan dan hasil dari perhitungan audit dari BPK;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Zardi Okasusteja , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Konsultan Pengawas Kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2019;
Bahwa CV Hexa Mitraindo adalah merupakan anak Perusahaan dari PT Global Teknik Multidesain, kedudukan saksi pada CV Hexa Mitraindo adalah sebagai Direktur, Pendiri dari CV Hexa Mitraindo adalah abang dari Niko Handi (Direktur Utama PT Global Teknik Multidesign) yakni Dedi Haryadi, Pelaksana di Lapangan adalah saksi Edi Warman;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Direktur adalah:
Direktur bertanggungjawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, sesuai dengan Kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan.
Direktur wajib beritikad baik dan bertanggungjawab dalam melakukan pengurusan dalam Perseroan.
Direktur wajib mewakili Perseroan dalam segala Pengurusannya.
Direktur juga wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan, melaporkan kepemilikan sahamnya.
Menerima Laporan dari Supervisi Enginering
Bahwa saksi pernah berkaitan dengan APBD di tahun 2019 dan berkaitan dengan dinas PUPR dan Bina Marga. Pengawasan terhadap Kegiatan:
Paket Pengawasan jalan Muara Tebo Simpang Logpon, Kegiatan
Paket Pengawasan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo- Tanjung, Kegiatan
Paket Pengawasan Peningkatan Jalan Simpang Somin- Simpang Logpon, Kegiatan
Pengawasan Jalan Simpang Betung Berdarah - Pintas - Batas Kabupaten Tebo/Kabupaten Bungo (Komang Kuning).
Bahwa pengawasan pekerjaan di Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung, kapan mulai dikerjakan di awal bulan April;
Bahwa dapat dijelaskan personil yang melakukan pengawasan pada kegiatan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Personil yang membantu itu ada Edi Warman selaku sebagai Supervisi Engineer, Benyamin selaku Tenaga Ahli, Pak Dedet dan Mulyawarman;
Bahwa penetapan pemenangnya itu di Bulan Juli 2019;
Bahwa nilai Kontraknya itu senilai Rp.707.187.800,- (tujuh ratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), tanggal kontrak nya tanggal 26 Juli 2019;
Bahwa saksi mengetahui informasi pemenangan lelang setelah tim dari konsultan melakukan pencairan yang memenangkan lelang yaitu PT. Nai Adhipati Anom, dan saksi tidak mengetahui siapa pemilik serta Direktur perusahan tersebut;
Bahwa yang diturunkan kelapangan oleh CV. Hexa Mitra Indo Ada Pak Benta , Pak Benyamin, selaku teknis yang mengetahui labor ada Pak Edi Warman;
Bahwa CV. Hexa Mitra Indo ini menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juli 2019, dan pekerjaan fisik itu dimulainya pada tanggal 1 Juli 2019;
Bahwa saksi selalu mendapatkan laporan terkait dengan orang-orang yang turun kelapangan itu;
Bahwa saat tanggal 26 Juli 2019, saksi menandatangani kontrak;
Bahwa menurunkan personil-personil untuk bekerja kelapangan pada bulan Agustus 2019, walaupun penandatanganan kontrak di tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan bulan Agustus;
Bahwa setiap pekerjaan fisik itu dilakukan survey ke lokasi dan Konsultan pengawas ikut dalam kegiatan, namun yang lebih mengetahui Pak Edi Warman;
Bahwa CV Hexa Mitraindo melakukan Kontrak pengawasan dengan Dinas PUPR Propinsi Jambi hanya sampai tanggal 17 Desember 2019 pada saat Pekerjaan baru 65,8 (enam puluh lima koma delapan) %, setelah Kontrak berakhir, kemudian CV Hexa Mitraindo tidak melanjutkan pengawasan pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah berakhirnya kontrak pada tanggal 17 Desember 2019, menurut informasi kegiatan fisik belum dilakukan 100% (seratus persen) mungkin baru sekitar 60% (enam puluh persen);
Bahwa pekerjaan konsultan pengawas otomatis terhenti karena kontrak berakhir tanggal 17 Desember 2019 dengan hasil akhir pekerjaan selesai 60% (enam puluh persen);
Bahwa Staff Engineering itu ada Edi Warman, Quality Engineer itu untuk kualitas mutu, itu ada Pak Dedi Hariyadi, Inspektornya Benta;
Bahwa Edi Warman turun kelapangan hampir setengah tahun 145 hari (seratus empat puluh lima) sekitar 5 (lima) bulan;
Bahwa dapat mampu menjelaskan sebagai konsultan pengawas terhadap pekerjaan di lapangan yaitu Pak Edi Warman dan Pak Benyamin;
Bahwa dana untuk pekerjaan pengawasan di Simpang Logpon itu tidak terinci per lokasi, tetapi tiap personil sama biaya cek lokasi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Arief Budiman, S.T., M.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagi PNS sebagai Kepada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi di Dinas PUPR Provinsi Jambi;
Bahwa saksi ditetapkan sebagai kepala UPTD pada tanggal 20 Februari tahun 2019 sampai dengan sekarang. Tugas dan fungsi diantaranya membantu Kepala Dinas PUPR dalam melaksanakan sebagian tugas teknis Operasional bidang pengujian mutu kualitas material bahan kontruksi. Fungsi nya yaitu Pengoordinasian pengelolaan laboratorium; Pelaksanaan kaji ulang manajemen,Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan sub bagian tata usaha, seksi dan kelompok jabatan fungsional, Pelaksanaan koordinasi, perencanaan dan pengaturan seluruh kegiatan keuangan, administrasi, personil, dan perlengkapan Pengevaluasian dan pelaporan, pemantauan hasil kegiatan, Pengoordinasian kunjungan dari pihak luar, Pengesahan dokumen panduan mutu, dokumen prosedur mutu, visi dan misi laboratorium dan kebijakan mutu laboratorium; Pelaksanaan penerapan pengujian yang berkaitan dengan jaminan mutu dan peningkatan profesionalisme laboratorium, Pelaksanaan kajian terhadap sasaran mutu laboratorium setiap 1 (satu) tahun sekali, Pengidentifikasian sistem manajemen mutu atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Melaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa benar, pada tanggal 5 Juli 2019 PT. Nai Adhipati Anom melakukan permintaan pembuatan DMF terhadap agregat kelas A, kelas B, Kelas S, AC-BC, AC-WC, kemudian kami proses selama 12 kali dalam melakukan percobaan sesuai dengan spesifiksi yang telah di tetapkan;
Bahwa untuk JMF itu jarang sekali meminta untuk dilakukan karena biasa nya mereka langsung meminta kepada Dinas PU untuk melakukan uji coba atau real mix, itu pembuatan JMF artinya disini ketika mereka melaksanakan dilapangan apakah sesuai dengan DMF rencana campuran yang kami buat dilaboratorium kemudian penerapan dilapangan itu JMF apakah sesuai dengan yang kita keluarkan. Intinya kami terlibat dengan JMF dan kedua fungsi itu sangat wajib dilaksanakan karena DMF dan JMF dan JMF itu ketika rekanan akan melaksanakan pekerjaan contohnya itu kelas A Atau kelas B wajib pihak kontraktor bersama konsultan menyaksikan uji coba tersebut;
Bahwa untuk melakukan pengawasan sifatnya permohonan ketika mereka cukup dengan pihak mereka, pihak ketiga dan konsultan PPK dan PPTK seharusnya tanpa kami pun mereka bisa melakukannya tetapi seandainya mereka membutuhkan kami dan mendatangkan kami, kami siap melayani;
Bahwa penyampaian surat dan sampel itu biasa nya melalui resepsionis jika atas nama Tarwono membawa surat permohonan kaitannya antara perusahaan PT. Nai Adhipati Anom dengan Tarwono memang waktu saksi tidak tahu kaitannya tetapi yang jelas Pak Tarwono itu adalah karyawan dari Pak H. Ismail;
Bahwa kalau melihat dari data-data, ketika disampaikan tadi Desember selesai, kami hanya di Bulan Oktober melakukan pengujian core aspal tepatnya tanggal 10 Oktober 2019 pada saat pekerjaan berjalan 47 %, artinya kami tidak terlibat lagi di 100%;
Bahwa dari 10 (sepuluh) titik aspal yang kami core, itu ada 5 (lima) titik yang memenuhi dan 5 (lima) titik itu ada yang berastoransi dan ada yang tidak berastoransi, kami mengukur itu mulai dari STA 19+ 200 R sampai 20 + 050L dan disini saksi sampaikan bahwa AC-BC ini harus 6 cm (enam sentimeter) dan disini kami temukan ada yang 5,9 CM (lima koma sembilan centimeter);
Bahwa menurut saksi selaku UPTD itu merupakan kewajiban bagi pelaksana kegiatan setelah pekerjaannya selesai 100% dilakukan pengujian sebenarnya itu harus dilaksanakan untuk menyambung dari pengujian-pengujian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ketika yang tadi pekerjaan baru 47% atau 50%, intinya dari yang 50% ke 100% itu yang sama sekali belum diuji dan itu harus dilakukan oleh pelaksana kegiatan;
Bahwa hanya mengajukan permintaan pengujian kelas A dan yang kami lakukan juga hanya pengujian kelas A saja dilokasi pekerjaan oleh Teknisi Laboratorium Bahan dan Kontruksi atas nama Ghafur dan Gunawan Wibisono menggunakan alat Sandcone dengan hasil tes kepadatan agregat kelas A pada titik STA 22 + 290 R dan STA 22 + 020 L memenuhi syarat sedangkan pada STA;
Bahwa saksi tidak tahu setelah selesai pekerjaan dimana tempat penguiannya;
Bahwa untuk pengujian kepadatan agregat kelas A dan aspal untuk di Jambi hanya di UPTD Provinsi Jambi yang memiliki sertifikasi, namun jika ingin dilakukan di Laboratorium Tebo bisa saja tergantung permintaan permohonan dari rekanan, laboratorium yang di Kabupaten setahu saksi mereka itu memiliki kompetensi namun untuk mencapai terakreditasi proses nya itu sangat panjang selain SDM, dan ruangan dan terkadang mereka hanya memiliki alat yang hanya beberapa parameter saja yang bisa di uji tetapi mereka mampuni terkadang pun PPK itu mengujinya ngacak juga, kadang juga memakai laboratorium yang lain;
Bahwa saksi diminta untuk melakukan pembuktian mutu aspal yang saksi temukan itu AC - BC dari 10 (sepuluh) titik aspal yang kami core, itu ada 5 (lima) titik yang memenuhi dan 5 (lima) titik itu ada yang berastoransi dan ada yan tidak berastoransi, kami mengukur itu mulai dari STA 19+ 200 R sampai 20 + 050L dan disini Saksi sampaikan bahwa AC-BC ini harus 6 CM (enam sentimeter) dan disini kami temukan ada yang 5,9 CM (lima koma sembilan centimeter);
Bahwa hasil yang tidak sesuai dengan As Growing Hanya pada ketebalan aspal;
Bahwa Agregat itu campuran aspal;
Bahwa jika tidak sesuai dengan adukan tingkat kerusakannya akan lebih tinggi, kepadatan nya juga kurang;
Bahwa saksi tidak ikut dalam pengambilan sample, yang meminta untuk pengujian dari pihak kontraktor;
Bahwa semua pemintaan konstruksi dilapangan itu harus diminta dulu baru dilakukan karena kita bersifat pelayanan jadi jika ada permintaan saja;
Bahwa dalam pekerjaan ini ada dari konsultan pengawas melakukan permintaan yang ada dari kontraktor;
Bahwa saat personil kami membantu dilapangan yang kami tahu pemeriksaan dilapangan sekedar miminjam alat saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Edi Warman, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku konsultan pengawas, sebagai Supervisi Enginer pada CV. Hexa Mitra Indo sejak dimulai kontrak;
Bahwa nama saksi dimasukkan kedalam penawaran pelelangan pengawasan untuk 4 (empat) kegiatan tadi di Kabupaten Tebo;
Bahwa dapat saksi jelaskan tugas dan fungsi supervise engineering Tugas nya mengkoordinir anggota dilapangan untuk mengawasi kontrak fisik yang sesuai dengan kontrak pengawasan fisik;
Bahwa saksi tidak ada membaca kontrak pengawasan fisik;
Bahwa dikontrak sesuai dengan mobilisasi tenaga, itu pada tanggal 26 Juli 2019 dan saksi di tugaskan sesuai dengan perintah dari Direktur CV. Hexa Mitra Indo;
Bahwa saksi turun kelapangan mulai dari penandatanganan kontrak karena kan ada 4 (empat) blok jadi anggota yang kami mobilisasi kelapangan masing-masing karena sesuai dengan lokasi kita Simpang Logpon dan Tanjung belum bergerak atau belum mulai bekerja, pada saat kita tanda tangan kontrak dan survey ke lokasi Simpang Logpon Tanjung belum bergerak, seperti simpang Sawmil itu sudah mulai bergerak jadi anggota kita berada disitu karena sudah mulai bekerja;
Bahwa mulai meninjau lokasi itu sejak bulan Agustus 2019 dan itu belum ada pekerjaan;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memenangkan tender itu PT. Nai Adhipati Anom, sedangkan setelah pelaksanaan dimulai itu yang pernah saya temui dilapangan itu Pak Bambang;
Bahwa saksi sebelumnya belum mengenal Pak Bambang;
Bahwa sepengetahuan saksi Pak Bambang ini anak buah nya dari Pak H. Ismail, saksi mengetahui karena seiring berjalannya pekerjaan dilapangan dan adanya informasi dari lapangan yang mengerjakan ini semua alat-alat itu Pak H. Ismail dan pelaksananya juga itu dari H. Ismail;
Bahwa tidak ada dari PT. Nai Adhipati Anom yang turun kelapangan;
Bahwa sepengetahuan saksi Pak H. Ismail pengusaha di Bungo karena AMP beliau mempunyai alat-alat semua;
Bahwa pekerjaan yang telah dilakukan oleh pelaksana lapangan sampai kontak selesai estimit dari anggota sebagai diperkiran 65% dan 65% itupun belum kita opname bersama, apakah benar 65% tersebut. Saksi berbicara seperti ini dari prediksi karena dari ancang-ancang progress dari awal;
Bahwa nilai dari pelaksana kegiatan dari saudara Bambang sepengetahuan saksi itu pertengahan bulan Agustus sudah mulai mobilisasi alat, baru mulai breeding menurut anggota kami yang stay dilapangan;
Bahwa saudara Bambang sesuai dengan survey awal telah melakukan 5 (lima) sekmen;
Bahwa dapat saksi jelaskan as growing adalah sesuai dengan rencana kerja, sesuai dengan volume yang sudah mereka sepakati sesuai dengan survey awal;
Bahwa kami mendapatkan As Growing dan Shop Growing pada saat terakhir setelah pekerjaan selesai 100%;
Bahwa secara visual saksi belum mendapatkan hasil opname pekerjaan nya jadi saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan yang saksi sampaikan tadi sudah dikerjakan di setiap sekmen pekerjaan, alasan saksi tidak mengetahui dari hasil final itu ternyata tidak sesuai dengan rencana yang terjadi dilapangan, karena ada sebagian dari foto anggota kami itu ada yang belum terpenuhi;
Bahwa terhadap as growing yang telah diterbitkan adanya perbedaan dengan dilapangan, karena memang pada saat di lapangan itu ada yang tidak sesuai dengan As Growing;
Bahwa saksi hanya menandatangani, turun kelapangan hanya sesekali;
Bahwa yang seharus nya 2 KM (dua kilometer) menjadi 2,9 KM (dua koma sembilan kilometer);
Bahwa pada point ke 28 paragraf kedua, hasil rapat pembahasan menyatakan Panjang effektif 2,00 KM namun Panjang bertambah menjadi 2,9 KM, nilai kontrak tetap dan waktu pelaksanaan tetap;
Bahwa dari hasil joint survey yang telah disetujui tersebut PPK Ir. Tetap Sinulingga memerintahkan saksi selaku SE CV. Hexa Mitra Indo untuk menyiapkan draf justek;
Bahwa Justek adalah untuk mendukung secara teknis artinya pekerjaan yang dari joint survey itu ada perubahan tambah jadi dibuatkan berita acara nya secara Teknik;
Bahwa tidak terlaksana 100% nya setelah kami teliti itu kan tidak dilaksanakan karena yang membuat back up data itu bukan kami;
Bahwa Pak Edi tidak pernah menandatangani termin;
Bahwa sebelum 47% tidak ada termin, namun ketika 47% ada termin;
Bahwa saksi merasa tidak menanda tangani tetapi disitu dibuat tanda tangan saksi;
Bahwa selain termin, kewajiban konsultan membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan. Konsultan hanya memeriksa laporan harian yang dibuat oleh kontraktor;
Bahwa kewajiban saudara Edi Warman, apabila pekerjaan di lapangan tidak sesuai saudara Edi Warman melakukan peneguran terhadap kontraktor;
Bahwa kewajiban dari konsultan pengawas ke PPTK;
Bahwa saksi ada melaporkan bulanan ke PPTK;
Bahwa hasil JMF pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 yang ditanda tangani oleh Ir. Tagor Tambunan selaku GS PT. Nai Adhipati Anom, Edi Warman, ST selaku SE CV. Hexa Mitra Indo dan diketahui oleh Yan Suheri, selaku PPTK setahu saksi hasil JMF tersebut telah memenuhi 100 % sesuai dengan dipersyaratkan dalam DMF (data tes marshal). Sesuai dengan BAP Saksi point 24;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan joint survey di tanggal 4 September 2019;
Bahwa sepengetahuan saksi yang dilapangan saat itu ada anggota;
Bahwa dari 5 sekmen yang ada Agregat hanya di sekmen 1 dan sekmen 2;
Bahwa saksi selaku SE melakukan pengunjungan terhadap lokasi pekekerjaan ini tidak setiap hari, hanya 3 sampai 4 kali;
Bahwa pada keterangan di BAP saksi point 19, saksi mengatakan bahwa turun ke lapangan itu setiap satu kali dalam seminggu, namun keterangan ini tidak benar menurut keterangan di persidangan yang menyatakan saksi turun kelapangan hanya 4 kali;
Bahwa bayaran saksi sebagai pengawas lapangan perbulannya itu Rp.7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan PT. Nai Adhipati Anom, selaku pengawas apabila dilapangan dan di back up data itu tidak sesuai saksi akan melakukan peneguran secara lisan kepada staff dan staf membuat surat peneguran;
Bahwa saat pengambilan sample saksi ikut tetapi saksi tidak memerintahkan sample ambil disini itu tidak. Hanya mengikuti dari back up data yang ada, karena di back up data itu ada tetapi di lokasi itu tidak ada, adanya di titik lain, tidak sesuai dengan yang ada di back up itu di sepanjang jalan. Karena yang membuat back up itu kan kontraktor;
Bahwa saksi tahu nya pada saat final, pada waktu pekerjaan 65% itu belum dilakukan, back up data itu adanya pada saat pekerjaan sudah 100%;
Bahwa bukan saksi yang membuat Justek;
Bahwa dari CV. Hexa Mitra Indo yang sebagai inspector adalah Benta dan Benyamin yang melaporkannya;
Bahwa bukan saksi yang ditunjukkan sebagai Supervisi engineer pada pekerjaan simpang logpon itu dari CV. Hexa Mitra Indo;
Bahwa tidak ada hubungan PT. Global dengan saksi;
Bahwa pengawas pekerjaan logpon CV. Hexa Mitra Indo;
Bahwa PT. Progresi Aditya Prata itu Perusahaan PT. Portim;
Bahwa PPTK dalam pekerjaan ini Pak Yan Suheri;
Bahwa kontrak nya sudah habis pada tanggal 17 Desember 2019, namun pekerjaan fisik ini belum selesai 100%;
Bahwa konsultan pengawas tidak ikut addendum;
Bahwa untuk pencairannya yang sisa 100% tidak dapat;
Bahwa saksi menjadi konsultan pengawas sudah dari 1997;
Bahwa setiap saksi membuat laporan saksi akan memberikan laporan tersebut kepada PPTK yaitu Pak Yan Suheri;
Bahwa dilapangan ada perbedaan, namun tidak saksi laporkan;
Bahwa ada pekerjaan pecing dan tidak semua sekmen yang dilakukan pada as growing sedangkan dilapangan setiap sekmen itu dilakukan / dikerjakan, atas dasar laporan dari anggota;
Bahwa saksi pernah kelapangan tetapi tidak standby dilapangan, dan kebanyakan dapat laporan dari anggota yang dilapangan dan bukti-bukti dari foto;
Bahwa saksi percaya dengan laporan tersebut karena ada dokumen dan mereka melakukan opname bersama;
Bahwa saksi tidak menanda tangani berita acara;
Bahwa terhadap surat-surat yang saksi tanda tangani berkaitan dengan Peningkatan Jalan Simpang Logpon yaitu Lampiran Progres fisik pekerjaan tanggal 14 Oktober 2019 yang menyatakan progress fisik 47,502%, Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan tanggal 14 Oktober 2019 yang menyatakan progress fisik 47,502 %, Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan tanggal 15 Oktober 2019 yang menyatakan progress fisik 47,502 %, Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan tanggal 15 Oktober 2019 yang menyatakan progress fisik 47,502 %, dan Berita Acara Opname pekerjaan tanggal 17 Desember 2019 dengan hasil pemeriksaan progress rencana 100%, progress realisasi 65,831% dan deviasi 34,169% dan semua itu tanda tangan saudara kecuali Berita Acara Hasil Pemeriksaan / Penilaian Pekerjaan tanggal 15 Oktober 2019 yang menyatakan progress fisik 47,502 %, setelah saksi teliti bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil pekerjaan fisik itu 47,502 %, karena yang saksi tanda tangani itu langsung dari kontraktor yang datang ke Jambi, jadi itu mereka yang membuat secara fisik saksi tidak melihat dan tidak mengetahui;
Bahwa terkait dengan pekerjaan kelas A dan B pada point 37 berdasarkan pemeriksaan dilapangan bersama tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Tebo Tim dari Dinas PUPR, saksi selaku konsultan pengawas, saksi Bambang selaku penyedia Jasa, PPK dan PP dipekerjaan tersebut, menurut saksi dari anggota yang dilapangan ada foto-foto kelas A dan setelah dilakukan opname bersama, digali itu tidak memenuhi, ada teguran bahwa kelas A dan kelas B itu masih kurang;
Bahwa terhadap BAP opname itu ada tanda tangan saksi, yang nomor 1226 yang di tanda tangani oleh Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, Yan Suheri selaku PPTK dan saksi sendiri selaku SE CV. Hexa Mitra Indo, namun saksi menyatakan yang BAP opname tidak ada saksi tanda tangani
Bahwa di BAP opname saksi yang menyatakan saksi tidak ada menandatangani adalah benar keterangan saksi dan paraf saksi itu sendiri;
Bahwa pengujian yang harus dilakukan sebelum pemasangan aspal yaitu Core dilapangan, dilakukan uji JMF yang dilakukan di Balai sesuai dengan standar Mix Formula, sesudah desain formula lalu dilaksanakan dilapangan sesuai desain dan yang sudah terlaksana menjadi JMF kemudian dilakukan tes kepadatan dan ketebalan;
Bahwa produksi aspal dilakukan di AMP Di Muaro Bungo, milik Pak H. Ismail;
Bahwa ada kewajiban daripada konsultan pengawas untuk memantau dan mengawasi apakah produksi aspal tersebut sesuai dengan Mix formula ataupun JMF;
Bahwa selaku SE bisa mengetahui bahwa produksi aspal itu sudah sesuai dari desain DMF nya dan dilakukan pengujian lagi;
Bahwa dari bagian lab pengujian 100% dalam pengerjaan aspal ini;
Bahwa saksi diundang oleh penyidik Kejaksaan untuk mengambil sample ke lapangan pada tahun 2021, dihadiri PPK, ada PPTK, ada dari Pelaksana kegiatan yaitu Pak Bambang, konsultan ada, tim Teknik ahli dari Bandung guna untuk melihat pekerjaan apakah sesuai dengan Back up data, kemudian dilakukan cutting untuk pengambilan sample aspal, dan yang saksi lihat dalam sample asap kelas A tersebut tidak sesuai dengan back up data;
Bahwa ada 3 (tiga) titik pengambilan sample dan pada waktu itu disepakati oleh semua orang yang hadir untuk pengambilan sample;
Bahwa saksi mengetahui pada saat pengambilan sample disepakati oleh semua orang yang hadir;
Bahwa menurut saksi yang diketahui pada saat pengambilan sample untuk Pekerjaan kelas A di sekmen 1 itu yang ada;
Bahwa yang saksi ketahui pada fakta nya tidak ada pekerjaan kelas A pada saat tim penyidik turun ke lapangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP point 37 bukan keterangan saksi di dalam persidangan;
Bahwa yang membuat laporan pekerjaan peningkatan jalab simpang Logpon Kab. Tebo adalah Kontraktor yang bernama Tarwono;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Suarto Bin Sarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Direktur di PT. Nai Adipati Anom;
Bahwa di PT. Nai Adipati Anom saksi menjadi direktur sejak 2008 dan bergerak dalam bidang jasa kontruksi;
Bahwa PT. Nai Adipati Anom ada kaitannya dengan peningkatan pekerjaan jalan dengan item pekerjaan aspal, Agregat jalan kelas A dan kelas B;
Bahwa memasukan penawaran sekitar bulan Mei 2019;
Bahwa saksi tahu dari LPSE Prov. Jambi;
Bahwa saksi melakukan pendaftaran dulu, setelah itu mempersiapkan berkas persyaratannya;
Bahwa waktu itu Sdr. Ade menemui saksi untuk menawarkan pekerjaan tersebut atas perintah Sdr. H. Ismail Ibrahim;
Bahwa saksi dihubungi oleh Sdr. ADE sebelum melakukan pendaftaran, kemudian diajak bertemu langsung;
Bahwa saksi diperintahkan untuk menawar pekerjaan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung;
Bahwa tujuannya karena perusahaan saksi mau dipakai untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa karena kedekatan saksi dengan Sdr. Ismail maka saksi izinkan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan menghubungi Sdr. H. Ismail Ibrahim;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran saksi dibantu oleh teman saksi yang bernama Niko sedangkan dukungan peralatan dan material dari perusahaan Sdr. Ismail;
Bahwa saksi mengetahui dan ada diberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Sdr. Ade tapi saksi tidak mengetahui asalnya dari mana;
Bahwa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu sebagai acuan saksi dalam membuat dokumen penawaran;
Bahwa untuk pekerjaan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung itu Cuma ada satu perusahaan yang melakukan penawaran;
Bahwa pada saat proses lelang saksi ada bertemu pada saat pembuktian/ kwalifikasi dengan pihak ULP dan saat masih proses lelang saksi tidak pernah ketemu pihak PU;
Bahwa saksi hadir didampingi dengan Sdr. Ade;
Bahwa alasan saksi didampingi oleh Sdr. Ade, karena Sdr. Ade yang mengarahkan;
Bahwa betul perusahaan saksi ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Bahwa sekitar 2 Minggu setelah itu antara bulan Juni atau Juli;
Bahwa di ruang rapat Sekretariat dinas PUPR Prov. Jambi;
Bahwa penandatangan kontraknya secara cerimonial ada dihadiri dengan pak kepala dinas PUPR dan yang menandatangani Direktur dengan PPK;
Bahwa saksi ada bertemu dengan sdr. Tetap Sinulingga pada saat penandatangan kontrak;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak semua diurus oleh stafnya Sdr. Ismail yang bernama Sdr. Tarwono;
Bahwa pengurusan jaminan pelaksanaan, pencairan uang muka kemudian survei ke lapangan dan persiapan-persiapan yang lainnya;
Bahwa yang melakukan pembayaran jaminan pelaksanaan Sdr. Tarwono stafnya Sdr. Ismail;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal Sdr. Tarwono;
Bahwa saksi lupa berapa jaminan pelaksanaan yang disetorkan;
Bahwa sekitar 20 persen dari nilai kontrak;
Bahwa nilai kontraknya 7,2 Miliar;
Bahwa Sdr. Tarwono ada meminta tanda tangan untuk pencairan uang muka;
Bahwa kebetulan pada saat itu saksi berada dijambi dan kami bertemu dikantor PUPR;
Bahwa nilai pencairan uang muka 20 persen dari nilai kontrak dipotong pajak;
Bahwa uang muka saksi serahkan ke kantor Sdr. Ismail;
Bahwa pencairan uang muka ke PT. Nai Adipati Anom;
Bahwa saksi serahkan kepada pihak lain yaitu stafnya Sdr. Ismail yang bernama Lie Ho, saksi serahkan dalam bentuk cek kontan. Nilai cek yang saksi serahkan sekitar 1 miliar lebih;
Bahwa karena untuk persiapan pekerjaan mobilisasi alat dan pembelian material;
Bahwa saksi hanya memantau saja, tidak ada pekerjaan di lapangan;
Bahwa pelaksana pekerjaan di lapangan pada tahun 2019 Sdr. Bambang;
Bahwa setelah masalah ini sampai ke Kejaksaan Negeri Tebo;
Bahwa Sdr. Bambang adalah stafnya Sdr. Ismail;
Bahwa saksi tidak mengetahui sepenuhnya;
Bahwa sepenuhnya saksi serahkan kepada Sdr. Ismail;
Bahwa proses pencairan 4 kali termasuk dengan uang muka;
Bahwa yang mengurus berkas laporan dan semuanya adalah Sdr. Tarwono;
Bahwa sebagian ada tanda tangan saksi dan sebagian ada tangan Sdr. Tarwono sendiri yang telah saksi izinkan untuk mendatangani berkas dokumen;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa niali-nilai pencairan uang tersebut;
Bahwa saksi serahkan semua ke stafnya Sdr. Ismail;
Bahwa setelah dipotong pajak menjadi 5,7 Miliar;
Bahwa uang 5,7 miliar saksi serahkan seutuhnya ke Sdr. Ismail;
Bahwa saksi ada melaporkan proses pekerjaan, yang melaporkan konsultan pengawas;
Bahwa nama konsultan pengawas Sdr. Riko;
Bahwa dalam proses pekerjaan saksi tidak pernah turun ke lapangan tapi setelah pekerjaan selesai saksi ada turun ke lapangan;
Bahwa saksi turun setelah PPK turun untuk melihat kondisi pekerjaan;
Bahwa saksi ada bertemu dengan sdr. Tetap Sinulingga;
Bahwa pertemuan pertama karena penandatanganan kontrak dan selanjutnya ada sesekali bertemu untuk membahas pekerjaan agar dipercepat pekerjaannya;
Bahwa karna PT. Nai Adipati Anom perusahaan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. Ismail;
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan fee;
Bahwa karena masih ada hubungan baik dan karena saksi sering beli material dengan Sdr. Ismail;
Bahwa sepengetahuan saksi ada perpanjangan waktu, maksimum 50 hari namun pekerjaan tidak sampai 50 hari di pertengahan Januari sudah selesai;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen-dokumen laporan;
Bahwa yang menandatangani dokumen terkait dengan personil-personil yang saksi tawarkan di pelelangan Sdr. Tarwono;
Bahwa saksi pernah dihubungi beliau mempertanyakan personil-personil yang namanya tertera dipelelangan PT. Nai Adipati Anom, saksi bilang orangnya ngak ada karena semuanya freelance;
Bahwa saksi mendapatkan dari Sdr. Ade;
Bahwa benar uang itu untuk keperluan di Jambi melalui Sdr. Tarwono dengan cara di transfer;
Bahwa ada 4 kali dalam bentuk cek dan ada 1 kali dipindah buku kan ke rekening perusahaan Sdr. Ismail;
Bahwa seluruhnya dilaksanakan oleh Sdr. H. Ismail;
Bahwa alasan yang pertama karena apabila PT. Nai Adipati Anom dimenangkan mempunyai kontrak mempunyai pengalaman pekerjaan, alasan yang kedua karena Sdr. H. Ismail mempunyai peralatan yang lengkap dan material yang cukup, saksi kira dengan adanya itu pekerjaan sudah pasti selesai dengan baik;
Bahwa karena dalam persyaratan lelang perusahaan tersebut harus mempunyai pengalaman yang terbaru selama 2 (dua) tahun terakhir dan juga harus didukung material dan alat, apabila tidak didukung dengan material dan alat maka sudah pasti tidak selesai pekerjaannya dan saksi H. Ismail bersedia diajak kerjasama dalam hal alat dan material;
Bahwa iya tetap saksi laporkan, buktinya sudah disiapkan dari bendahara PUPR Provinsi Jambi;
Bahwa saksi setuju adanya pemotongan dari BPK sebesar Rp.567.382.849,78;
Bahwa Penuntut Umum meperlihatkan surat bukti sebagai berikut:
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019.
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Bahwa saksi kenal dan tahu surat bukti tersebut adalah aliran dana yang masuk ke stafnya Sdr. Ismail;
Bahwa sebelumnya, saksi tidak pernah dihukum;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan juga Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai KPA Karna Ada SK Dari Pak Gubernur dan sebagai PPK karena ada SK dari kepala dinas PUPR tanggal 08 April 2019, tugas dan fungsi saksi antara lain menyusun rencana pengadaan barang dan jasa, menyusun spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia, menetapkan perubahan jadwal kegiatan, menetapkan tim pendukung, menetapkan tenaga ahli;
Bahwa salah satu tugas saksi adalah mengendalikan kontrak pekerjaan;
Bahwa menandatangani dan menerbitkan SPM TU dan SPM LS;
Bahwa saksi dibantu dengan PPTK untuk menyusun HPS, di Binamarga pertama kami melakukan survey berkaitan dengan harga sekarang, terutama masalah semen, aspal dan besi karna itu yang paling besar bobotnya jadi 3 (tiga) bahan itulah yang kami survey. Selain itu didukung oleh surat dari Gubernur berkaitan dengan ancang-ancang harga satuan dari harga-harga yang telah di survey kemudian kami masukan dalam program selanjutnya harga itu juga saksi kontrol dengan paket-paket yang lain agar harganya tidak terlalu tinggi dan sesuai syarat;
Bahwa sekitar bulan April atau Mei;
Bahwa dokumen HPS, peralatan yang dibutuhkan, besaran uang muka, jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, menggunakan Bank atau Asuransi;
Bahwa iya betul, saksi ajukan ke Pokja pemilihan bagian ULP;
Bahwa kami mengirimnya sekitar bulan April atau Mei setelah kami kirim ada tanda tangan berita acara serah terima selanjutnya adalah urusan ULP untuk kapan mengundang dan sebagainya;
Bahwa yang dikirim dari ULP Pokja ke saksi adalah PT. Nai Adipati Anom;
Bahwa direktur dari PT. Nai Adipati Anom adalah Sdr. Suarto;
Bahwa penetapan pemenang itu ditetapkan oleh ULP sedangkan penunjukan oleh saksi;
Bahwa kami sifatnya hanya menunggu dari ULP ketika proses dari Pokja sudah selesai maka dokumen akan dikirimkan kembali ke saksi;
Bahwa iya betul, langsung dilakukan penandatanganan kontrak;
Bahwa dilakukan penandatanganan kontrak sekitar bulan Juni atau Juli;
Bahwa direktur PT. Nai Adipati Anom hadir dalam penandatanganan kontrak;
Bahwa saksi memanggil PPTK karena yang selanjutnya akan berkaitan dengan pengurusan uang muka, mengadakan survey bersama yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPTK berkaitan dengan pekerjaan di lapangan;
Bahwa saksi mengetahui pencairan uang muka dilakukan oleh Sdr. Tarwono yang merupakan staf dari Sdr. Ismail;
Bahwa yang saksi terbitkan SPM selaku KPA sedangkan selaku PPK yang saksi terbitkan adalah kwitansi dan saksi lupa dokumen lainnya;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. Tarwono;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Sdr. Tarwono merupakan stafnya Sdr. Ismail sejak 3 (tiga) tahun yang lalu;
Bahwa saksi tidak bisa mengontrol sangking banyaknya paket;
Bahwa persiapan pekerjaan pertama rapat pelaksanaan yang mengundang konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang hadir dari pihak PT. Nai Adipati Anom dalam rapat tersebut;
Bahwa setelah dilakukan rapat kan dibicarakan mengenai perencanaan ke lapangan kapan, mengenai materialnya dan sebagainya;
Bahwa sama-sama ke lapangan kemudian yang hadir PPTK, konsultan dan kontraktor dengan nama Sdr. Bambang dan selebihnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pelaksananya Sdr. Ismail;
Bahwa Sdr. Bambang dengan PT. Nai Adipati Anom hubungannya kerja sama;
Bahwa saksi mengetahui terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan baik tenaga ahli, exspektor, petugas administrasi keuangan dan lainnya;
Bahwa dalam data dokumen Sdr. Bambang tidak masuk dan selebihnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa menyiapkan DMF dari kontraktor kemudian diajukan kepada laboraturium pengujian milik Dinas PUPR Prov. Jambi;
Bahwa karena laboraturium punya ISO jadi di uji di laboraturium
Bahwa karena untuk mendapatkan data agradasi;
Bahwa DMF adalah proses awal untuk menjadi acuan agar mendapatkan campuran paling ideal yang cocok disamakan dengan material kontraktor;
Bahwa dari pihak kami ada dan dari pihak PT. Nai Adipati Anom juga ada;
Bahwa kurang lebih sampai 16 Desember sejak bulan Juli 2019;
Bahwa selama pekerjaan berlangsung pernah turun ke lapangan satu kali;
Bahwa saksi tidak turun, saksi hanya lewat dan pada saat itu sedang melakukan pembersihan saja;
Bahwa yang melakukan pekerjaan dari bulan Juli sampai dengan Desember Sdr. Bambang;
Bahwa saksi tidak bisa menyatakan itu salah karena mereka memiliki hubungan kerja sama sebelumnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pekerjaan di lapangan selain Sdr. Bambang;
Bahwa saksi berkesimpulan bahwa Sdr. Bambang yang menyediakan dukungan material dan lain-lain;
Bahwa proses pencairan saksi ketahui setelah adanya progres;
Bahwa 4 kali pencairan termasuk dengan uang muka;
Bahwa yang mengajukan pencairan saksi, namun saksi hanya menerima berkas saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyampaikan berkas tersebut;
Bahwa iya dilaksanakan 100% tetapi pembayarannya ada dilaksanakan di tahun berikutnya;
Bahwa nilai kontraknya 7,2 miliar setelah di potong pajak perkiraan menjadi 6,4 miliar;
Bahwa saksi tidak mengetahui karena yang masuk ke saksi adalah staf dari PPTK;
Bahwa data yang masuk ke saksi adalah data terkait pencairan artinya data pencairan itu diproses di PPTK dahulu, saksi tidak mengetahui sampai sejauh itu dan saksi tetap melakukan proses pencairan;
Bahwa iya benar diproses pemberkasan pencairan itu ada laporan bulanan, berapa persentasi pekerjaan yang ditanda tangani oleh personel-personel dari PT. Nai Adipati Anom, tapi saksi selaku PPK mengetahui pihak dari PT Nai Adipati Anom tidak pernah ada di lapangan, yang saksi ketahui hanya ada Sdr. Bambang dari awal sampai akhir pekerjaan, sedangkan dokumen yang diserahkan kepada saksi terkait dengan proses pemberkasan pencairan itu ada laporan harian, mingguan, bulanan, yang ditanda tangani oleh personel-personel dari PT. Nai Adipati Anom;
Bahwa data yang saksi terima itu tidak semuanya, karena saksi mendapatkan laporan dari PPTK, yang saksi tanyakan sebelumnya apakah laporan sudah lengkap setelah dinyatakan lengkap. Jadi berkas yang disampaikan tersebut tidak sampai ke meja kerja saksi;
Bahwa kalau itu saksi tidak mengetahuinya dan saksi tetap melakukan proses pencairan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa iya betul, BAP poin 32 adalah keterangan yang saksi sampaikan;
Bahwa iya betul BAP poin 35 adalah keterangan yang saksi sampaikan
Bahwa sekitar Rp.1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pemotongan pada termin terakhir sekitar Rp.600.943.415 (enam ratus juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima belas juta rupiah);
Bahwa kami juga ada tahu yang kelebihan 60 hari itu, dulu setelah diperiksa BPK ada temuan, ada denda seminggu atau 2 minggu setelah itu ada surat dari pak Kadis karena dari KPK waktu rapat meminta supaya di monitor untuk dikembalikan, kita sudah menyurati ke kontraktor agar dibayarkan tetapi belum ada realisasinya jadi pada waktu terakhir ada pembayaran itu saksi menanyakan ke kontraktor “bagaimana” jadi saksi potong langsung dan mereka tidak keberatan;
Bahwa kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa saksi mendapatkan Kuasa Anggaran di bulan Maret 2019 dan berlaku sampai Desember 2019;
Bahwa iya saksi masih menjadi KPA saat termin terakhir 2020;
Bahwa iya, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pasti mengetahui karena setiap termin didisposisi ke Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa seingat saksi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan alat bukti sebagai berikut:
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama nai adhipati anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019.
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Bahwa saksi kenal dan tahu surat bukti tersebut;
Bahwa sebelumnya, saksi tidak pernah dihukum;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ilman Faridi, ST.MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tahun 2010 Ahli diangkat PNS nya, kalau bekerja sudah dari tahun 1999;
Bahwa surat penugasan dari Kepala Balai Bahan Jalan Kementrian PUPR RI Nomor : 119/ST/SATKER-Bb34/2022 Tanggal 30 Maret 2022 perihal : Permintaan Tenaga Ahli Bidang Jalan ke Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;
Bahwa kepala balai atas nama Pak Romi;
Bahwa saksi sudah bekerja di Balai Jalan sejak tahun 2010;
Bahwa saksi sebagai Subkor Layanan Teknis di Balai Bahan Jalan Kementrian PUPR RI di Bandung yaitu : Advice Teknis yaitu terkait Pengujian di Laboratorium, melakukan pendampingan, melakukan pemeriksaan di lapangan, melakukan kajian teknis hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan, dan menjadi nara sumber pelatihan terkait dengan pengujian, serta mendukung kegiatan di bidang Bina Marga;
Bahwa ada, dari Lembaga keuangan untuk memeriksa dan menguji aspal
Bahwa pernah, dari BPK RI;
Bahwa tanggal dan bulannya Ahli lupa tetapi itu terjadi di tahun 2021;
Bahwa tindak lanjutnya kami hanya mengeluarkan laporan hasil pengukuran di lapangan dan pengujian hasil laboratorium
Bahw pada saat kami turun kelapangan itu, ada juga orang dari Kejaksaan Tebo, ada kontraktor nya, Dinas PUPR;
Bahwa kurang lebih ada 10 (sepuluh) Orang yang hadir pada lokasi di jalan Simpang Logpon - Padang Lamno – Tanjung;
Bahwa Ahli lupa tanggal nya sekitar bulan April 2021;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan kami koordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tebo, dan melihat data-data yang pernah disampaikan terkait Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung saat itu ambil sampling dititik secara acak, Panjang nya spot dan lain-lain sebagai bahan acuan pengambilan sample;
Bahwa dokumen tersebut berupa backup quality, backup quantity, as built drawing, dan Job Mix Formula (JMF);
Bahwa ada Pak Bambang selaku pelaksana dilapangan, tim Jaksa ada, PPK (Tetap Sinulingga), Yan Suheri (PPTK) Ahli lupa ada atau tidak, konsultan pengawas ada;
Bahwa pada saat pengambilan sample itu struktur/personil yang terkait dengan perkara ini hadir dan lengkap;
Bahwa Ahli melihat dan menyaksikan apa dilakukan oleh tim balai jalan dalam pemeriksaan dilapangan dan juga pengambilan sample di lapangan;
Bahwa ada beberapa kegiatan, yang Ahli lihat di berkas nya itu ada 4 (empat) item pekerjaan jalan;
Bahwa betul termasuk dalam pemeriksaan pengujian yang Ahli lakukan di laboratorium;
Bahwa yang pertama yaitu melakukan backup quality, backup quantity lalu kami kelapangan mengambil benda uji dan pengukuran tebal perkerasan langsung di lapangan dengan menggunakan alat core drill, kemudian kami melihat pekerjaan kelas A dan kelas B nya dan kami juga ukur;
Bahwa ada cukup banyak jumlah sample core drill;
Bahwa dari hasil pemeriksaan berita acara Ahli ada kurang lebih 31 (tiga puluh satu) titik sample yang di ambil dengan Teknik core drill;
Bahwa untuk mengetahui keras dan tebalnya aspal;
Bahwa item-item nya yaitu ada backup quality, backup quantity dari Aspal AC-BC, AC-WC dan AC-Base, as built drawing, dan Job Mix Formula (JMF);
Bahwa sudah sesuai pengambilan sample itu memang telah memenuhi standar pengambilan sample dilapangan dengan jumlah Panjang kegiatan berdasarkan kontrak pekerjaan jalan;
Bahwa ketika menghitung panjang itu ada metode nya kemudian secara acak dan pada masing-msing segmenitu nanti di ambil lagi core nya;
Bahwa ketika pengambilan sample dilapangan itu kita langsung melakukan pengukuran ketebalan aspal dan secara bersama-sama dengan tim kejaksaan Tebo, ada PPK nya, ada konsultan pengawas nya disaksikan pihak terkait yang hadir melihat pengukuran sample ketebalan aspal;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran ketebalan lalu ample dibawa ke Balai Bahan Jalan;
Bahwa kalau tekhnik tegel itu bertujuan untuk mengetahui pengerasan aspal yang akan di bawa ke laboratorium, dan tidak bisa dilakukan dengan Teknik core drill, kemudian kami melakukan pengukuran untuk kelas A dan kelas B dengan Teknik nya kita menggali;
Bahwa kurang lebih 40 x 40 cm dengan sisi yang sama;
Bahwa hasil dari pengambilan sample ini diambil dan dibawa ke laboratorium saksi di Bandung untuk melihat keadaan aspal;
Bahwa dengan Teknik itu dapat di hitung volume dari pekerjaan tersebut dari pindasi kelas A dan kelas B;
Bahwa pada saat itu hanya satu yang tidak ditemukan sementara 3 (tiga) ditemukan;
Bahwa tidak ditemukan aspal lama, untuk 1x (satu kali) itu permintaan dari BPK, tidak ditemukan kelas A dan kelas B, lalu kami ditunjukkan tempatnya dan digali sampai dengan 3x (tiga kali) juga tetap tidak ada ditemukan;
Bahwa untuk mengetahui volume dan ketebalan dari aspal tersebut, dan pada saat itu tidak ditemukan kelas A dan kelas B;
Bahwa ada ditemukan aspal lama;
Bahwa untuk tegel yang kedua tidak ditemukan juga pekerjaan kelas A dan kelas B;
Bahwa ada, berpindah posisi ke lokasi ketiga;
Bahwa tidak ada juga ditemukan pekerjaan pondasi kelas A dan kelas B pada saat pengambilan sample tegel yang ketiga;
Bahwa dari ketiga lokasi yang dilakukan tegel tersebut, tidak ditemukan kelas A dan kelas B;
Bahwa benar, tidak ditemukan pekerjaan pondasi kelas A dan kelas B;
Bahwa benar karena Berita Acara tersebut sebagai dasar Ahli sudah bekerja dan untuk mengajukan ke laboratorium yang di Bandung;
Bahwa yang dilakukan yaitu dari 3 (tiga) lapisan aspal itu kita pisahkan terlebih dahulu lalu kita bisa melihat kadar aspal dan agregatnya;
Bahwa sekitar 2 (dua) bulan atau 3 (tiga) bulan melakukan pengujian laboratorium;
Bahwa dilakukan sendiri, karena tidak hanya pekerjaan ini saja yang dikerjakan tetapi ada pekerjaan yang lainnya juga;
Bahwa kita sudah terakreditasi dan aspal di Indonesia semua mengecek di Laboratorium tempat saksi bekerja, dari segi alat semua sudah lengkap semua berkiblat dilaboratorium kami artinya kelengkapan yang sesuai dengan sample itu ada semua lengkap di laboratorium Balai Bahan Jalan kami;
Bahwa ada 4 (empat) ruas untuk besaran kadar aspal lalu hasil yang keluar di cocokkan dengan kadar aspal yang sesuai dengan standar spal /Job Mix Formula itu hasil nya jauh berkurang;
Bahwa ada Ahli buat laporan teknis nya;
Bahwa benar kadar aspal rencana yang AC-WC itu seharusnya 5,7% dan AC-BC itu seharusnya 5,6%;
Bahwa benar dari hasil yang sudah saksi lakukan itu untuk hasil AC-WC hanya 4,93% dan hasil dari AC-BC itu hanya 4,96%,
Bahwa hasil yang di temukan itu berbeda dari rencana yang seharusnya dilakukan atau dari Job Mix Formula;
Bahwa semua ada standarnya spesifiknya kalau dari 2019 itu biasanya toleransinya 0,3%
Bahwa setelah dikurangi tetap tidak memenuhi standar;
Bahwa hasil di laboratorium itu di tuangkan dalam laporan teknis;
Bahwa benar laporan tersebut yang diperlihatkan laporan teknis oleh penuntut umum;
Bahwa terhadap Job Mix Formula yang telah direncanakan itulah volume yang akan dikerjakan tetapi ketika realisasinya berkurang itu pasti berubah itu tergantung hasil pengujian aspal;
Bahwa faktanya pada tahun 2019 ini berkurang;
Bahwa benar AC-WC :
Volume Aspal dalam Kontrak = 67,84 Ton
Segmen 1
Volume Aspal yang terpasang = 3,93 (tebal) x 1887 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,298 (kepadatan) x 4,93 (Kadar Aspal) = 37,76 ton
Segmen 2
Volume Aspal yang terpasang = 4 (tebal) x 50 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,298 (kepadatan) x 4,93 (Kadar Aspal) = 1,02 ton
Segmen 3
Volume Aspal yang terpasang = 4 (tebal) x 118 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,298 (kepadatan) x 4,93 (Kadar Aspal) = 2,41 ton
Segmen 4
Volume Aspal yang terpasang = 3,92 (tebal) x 335 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,298 (kepadatan) x 4,93 (Kadar Aspal) = 6,70 ton
Segmen 5
Volume Aspal yang terpasang = 3,76 (tebal) x 580 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,298 (kepadatan) x 4,93 (Kadar Aspal) = 11.10 ton
Volume Aspal Total yang terpasang : 37,76 (segmen 1) + 1,02 (segmen 2) + 2,41 (segmen 3) + 6,70 (segmen 4) + 11,10 (segmen 5) = 58,99 Ton
Selisih : 67,84 (Volume Aspal dalam Kontrak) + 58,99 (Volume Aspal Terpasang) = 8,85 Ton
AC-BC
Volume Aspal dalam Kontrak = 100,41 Ton
Segmen 1
Volume Aspal yang terpasang = 5,48 (tebal) x 1887 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,304 (kepadatan) x 4,96 (Kadar Aspal) = 53,18 ton
Segmen 2
Volume Aspal yang terpasang = 5,53 (tebal) x 50 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,304 (kepadatan) x 4,96 (Kadar Aspal) = 1,42ton
Segmen 3
Volume Aspal yang terpasang = 5,73 (tebal) x 118 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,304 (kepadatan) x 4,96 (Kadar Aspal) = 3,48 ton
Segmen 4
Volume Aspal yang terpasang = 5,33 (tebal) x 335 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,304 (kepadatan) x 4,96 (Kadar Aspal) = 9,18 ton
Segmen 5
Volume Aspal yang terpasang = 5.55 (tebal) x 580 (Panjang) x 4,5 (lebar) x 2,304 (kepadatan) x 4,96 (Kadar Aspal) = 16,41 ton
Volume Aspal Total yang terpasang : 53,18 (segmen 1) + 1,42 (segmen 2) + 3,48 (segmen 3) + 9,18 (segmen 4) + 16,41 (segmen 5) = 83,67 Ton
Selisih : 100,41 (Volume Aspal dalam Kontrak) + 83,67 (Volume Aspal Terpasang) = 16,74 Ton
Bahwa latar belakang Pendidikan Ahli S1 teknik sipil, S2 nya Sipil;
Bahwa Ahli belum pernah menjadi dosen namun pernah menjadi pelatih;
Bahwa Ahli diminta sebagai ahli untuk mengukur jalan, kalau bidang konstruksi itu bukan bidang kami sebagai ahli;
Bahwa yang dapat Ahli jelaskan disini sebagai tenaga ahli, untuk mengukur pengerasan jalan, ketika saksi melaksanakan pekerjaan jalan, ada kedua belah pihak seperti kontrak sama penyedia jasa dan konsultan dan ada acuan terkait pekerjaan tersebut;
Bahwa Ahli mendapatkan data itu dari Jaksa, lalu pada saat itu kita koordinasikan dengan konsultan, PPK dan penyedia jasa;
Bahwa data yang di dapat itu as built growing itu hasil pekerjaan yang didapat dilapangan, jadi ketika as built growing itu ya realisasi dilapangan, biasanya sebelum as built growing itu ada shop growing ketika di shop growing itu ada perubahan-perubahan;
Bawha ketika data backup, kita melaksanakan pekerjaan, kita harusnya melakukan opname, itulah yang menjadi dasar pembayaran, dan kami melihat back up itu sudah jadi, karena pekerjaan ini Panjang spot-spot nya dimana saja letak pekerjaan kelas A dan kelas B kami melihat di back up itu untuk menentukan lokasi-lokasi pengambilan sampling;
Bahwa menurut Ahli untuk yang di Balai Bahan Jalan ini hanya satu-satu nya;
Bahwa yang pertama itu melayani teknis seluruh Indonesia untuk pekerjaan Bahan jalan termasuk uji laboratorium, meningkatkan SDM dan menjadi narasumber, kami juga sering melakukan instruktur pelatihan terkait dengan pengerasan jalan, sebenarnya kit aitu badan riset nya PUPR, dulu kami Balitbang;
Bahwa ada surat permohonan dari penyidik dan Bina Marga lalu kami turun ke lapangan;
Bahwa saat melihat gambar itu ada kelas A dan kelas B nya tetapi pada saat kami bawa ke laboratorium itu tidak ditemukan kelas A dan kelas B, karena dari segi bahan itu kelas A dan kelas B itu saja sudah berbeda;
Bahwa memang pada saat dilapangan itu spot-spot tidak terlihat, dan jalan pun kalau tidak ada kelas A dan kelas B itu masih bagus memang pada saat itu sebenarnya jalan itu tidak butuh kelas A dan kelas B, tetapi karena di perencanaan itu ada, makanya di uji di laboratorium benar ada atau tidak;
Bahwa kalau Agregat itu suatu bahan, jadi kalau Agregat kelas A dan Agregat kelas B;
Bahwa kalau jalan itu kan berdasarkan dengan survey awal, apa yang menjadi perencanaan itu yang dikerjakan, misalkan untuk ketebalan 1 Meter butuh bahannya apa saja, pada saat dalam keadaan jalan itu baik tetapi itu soal kualitas itu kualitas rendah;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Tatan Rustandi,S.T.,M.T, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa PNS nya sejak tahun 2008 tetapi dilaboratorium sudah dari tahun 2000;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sama dengan Ahli Ilman Faridi;
Bahwa Ahli bersama-sama dengan Tim turun ke lapangan;
Bahwa terkait dengan pekerjaan pengambilan sample dengan cara tegel itu dilakukan dengan 3x pengambilan sample dengan lokasi yang berbeda;
Bahwa tidak ditemukannya pekerjaan pondasi kelas A dan kelas B;
Bahwa permintaan dari PPk dan Pelaksana lapangan;
Bahwa dari 3 (tiga) titik sample itu dibawa ke laboratorium untuk mengecek kadar aspal AC-WC dan AC-BC nya dan hasil nya tidak memenuhi standar rencana yang telah dibuat;
Bahwa kondisi jalan pada saat pengambilan sample itu bagus, secara umum nya bagus, yang kami uji kan ketebalannya;
Bahwa secara fisik bagus, tetapi untuk daya tahan tidak akan tahan;
Bahwa ada konsultan pengawas dan pihak PPK;
Bahwa pada saat itu Ahli dengan kejaksaan, PPK itu dekat;
Bahwa dari awal ke lapangan dengan kesepakatan dan pada saat pengambilan sample juga dengan kesepakatan;
Bahwa kami mengambil sample berdasarkan gambar yang sudah ada, otomastis gambar dan yang dilokasi itu sama, kami melihat berdasarkan data yang ada;
Bahwa menurut Ahli untuk yang di Balai Bahan Jalan ini hanya satu-satu nya;
Bahwa yang pertama itu melayani teknis seluruh Indonesia untuk pekerjaan Bahan jalan termasuk uji laboratorium, meningkatkan SDM dan menjadi narasumber, kami juga sering melakukan instruktur pelatihan terkait dengan pengerasan jalan, sebenarnya kit aitu badan riset nya PUPR, dulu kami Balitbang;
Bahwa ada surat permohonan dari penyidik dan Bina Marga lalu kami turun ke lapangan;
Bahwa pada saat kami melihat gambar itu ada kelas A dan kelas B nya tetapi pada saat kami bawa ke laboratorium itu tidak ditemukan kelas A dan kelas B, karena dari segi bahan itu kelas A dan kelas B itu saja sudah berbeda;
Bahwa memang pada saat dilapangan itu spot-spot tidak terlihat, dan jalan pun kalau tidak ada kelas A dan kelas B itu masih bagus memang pada saat itu sebenarnya jalan itu tidak butuh kelas A dan kelas B, tetapi karena di perencanaan itu adaya makanya di uji di laboratorium benar ada atau tidak;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Sugeng Handoyo, S.E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kalau di BPKP provinsi sejak Januari 2022, Ahli di BPKP Kota sejak Februari 2014 lalu 2022 dipindah di BPKP Provinsi;
Bahwa sehubungan dengan surat Kejaksaan Negeri Tebo: B-1172/L.5.17/Fd.1/17/2022 tanggal 12 Juli 2022 perihal Bantuan Keterangan Ahli dalam proses Penyidikan kepada Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Jabatan Ahli di BPKP itu sebagai Penata Muda sekarang golongan III / C;
Bahwa selaku Auditor BPKP, Ahli melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan Perpres Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Secara spesifik, terkait dengan pemberian keterangan ini, tercantum dalam pasal pasal 27 Perpres 192 tahun 2014, yaitu melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli;
Bahwa terkait memberikan keterangan sebagai Ahli sudah 2 kali dulu di Tipikor Tanjung Pinang Riau tahun 2021, dan terkait Tipikor Dana Desa Di Pulau Natuna;
Bahwa ada yaitu ada surat dari Kejaksaan Tebo kepada BPKP dan diberikan surat penugasan oleh Kepala BPKP untuk melakukan audit;
Bahwa setelah Ahli ditugaskan untuk dilakukan audit kerugian negara lalu bersama tim kami mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen terkait dengan kerugian negara, lalu mengklarifikasi saksi-saksi yang di BAP penyidik, lalu menganalisa bukti-bukti dan hitung nilai kerugian negara;
Bahwa benar bahan-bahan dari penyidik Tebo Ahli pelajari terlebih dahulu untuk sebelum melakukan audit;
Bahwa kami mengklarifikasi saksi-saksi untuk ketahui proses pekerjaan untuk mengetahui proses penyimpangan dari pihak-pihak terkait terus melakukan review dokumen dan kumpulkan bukti-bukti dan melakukan perhitungan lain untuk meyakinkan kami dalam memberikan pendapat atas penyimpangan melawan hukum yaitu tindak pidana korupsi atas kerugian yang dialami oleh negara;
Bahwa kalau dengan Ilman dan Tatan itu melalui Zoom Meeting;
Bahwa sesuai dengan prosedur audit tentunya langkah-langkah untuk pertimbangan kami untuk menghitung kerugian negara dan saksi-saksi juga agar keyakinan kami untuk menghitung kerugian negara serta bukti-bukti yang ada;
Bahwa dari data yang Ahli audit ada beberapa penyimpangan dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi adalah:
Pemenang tender (PT. Nai Adhipati Anom) mengalihkan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 kepada Sdr. Ismail Ibrahim yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan;
Terdapat proses addendum kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yaitu:
Pihak Konsultan Supervisi (CV. Hexa Mitraindo) tidak terlibat pada saat pemeriksaan bersama di lapangan (joint survey) yang hasilnya menjadi dasar untuk melakukan perubahan volume pekerjaan tambah (kurang) pada Addendum ke-1;
Salah satu pihak yakni Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom menyatakan bahwa tandatangan yang tertera didalam addendum kontrak ke-1 dan ke-2 bukan tandatangannya dan yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun turun ke lapangan;
Surat Pernyataan terkait kesanggupan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagai syarat untuk perpanjangan waktu (addendum ke-2), baru ditandatangani oleh Sdr. Suarto pada tanggal 26 Desember 2019, sedangkan tanggal addendum ke-2 adalah pada tanggal 18 Desember 2019;
Dokumen perpanjangan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagai salah satu syarat pemberian kesempatan perpanjangan waktu kepada penyedia diterbitkan oleh Bank 9 Jambi pada tanggal 30 Desember 2019, sedangkan tanggal addendum ke-2 adalah pada tanggal 18 Desember 2019;
Pihak yang bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kontrak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.1.533.139.029,54. (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh sembilan koma lima puluh empat rupiah);
Realisasi pembayaran pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi melebihi nilai pekerjaan terpasang yang diterima. Adapun nilai realisasi pembayaran selama tahun 2019 s.d. tahun 2020 adalah sebesar Rp.6.029.348.968,22 (enam miliar dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh dua rupiah) sedangkan nilai pekerjaan terpasang yang diterima sebesar Rp.5.063.593.109,72. (lima miliar enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan koma tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa benar itu tertuang dalam BAP saksi point ke 14 yaitu Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, khususnya pada pasal 132 ayat (1) dan (2). Peraturan Gubernur Jambi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, khususnya pada pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dalam Surat Perjanjian Nomor: S620/1983/ DPUPR-5.2/ VII/2019 tanggal 1 Juli 2019;
Bahwa dari hasil audit, dengan cara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan metode menghitung selisih antara pembayaran berdasarkan SP2D yang terbit kepada PT. Nai Adhipati Anom setelah dikurangi pajak dengan nilai pekerjaan yang terpasang, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah). Pembayaran berdasarkan SP2D yang terbit kepada PT. Nai Adhipati Anom:
Nilai Pembayaran SP2D Rp. 7.256.405.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah), Dikurangi: PPN Rp.659.673.182,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan Nilai Temuan BPK Rp.567.382.849,78 (lima ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah) didapat Rp.6.029.348.968,22 (enam miliar dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh dua rupiah) sementara nilai yang terpasang itu adalah Rp.5.063.593.109,72 ( lima miliar enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan koma tujuh puluh dua rupiah) sehingga selisih (nilai kerugian keuangan negara) Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Bahwa diambil dari audit BPK dan laporan teknis dari Balai Bahan Jalan Bandung, nilai bahan yang terpasang itu kami tidak menghitung volume tetapi kami hanya menyatukan nilai dari pekerjaan yang terpasang, volume yang dihitung oleh ahli dikalikan dengan harga satuan dengan kontrak pekerjaan ini;
Bahwa yang menjadi dasar Perhitungan nilai kerugian negara adalah salah satunya adalah temuan dari BPK;
Bahwa sebagaimana yang telah Ahli katakan tadi bahwasannya nilai temuan itu telah dikurangi diluar dari pembayaran sehingga nilai kerugian negara Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah) itu dibuat dari temuan BPK RI tersebut;
Bahwa uang Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah) itu nilai bersih;
Bahwa yang BPK RI terbitkan nilainya Rp.567.382.849,78 (lima ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah);
Bahwa pagu Anggaran sebesar Rp.7.600.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa anggaran dari Pemprov Jambi maupun APBD Prov. Jambi itu masuk kedalam keuangan negara;
Bahwa berdasarkan UU nomor 17 tahun 2003 Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa Ahli S1 Ekonomi jurusan Akutansi;
Bahwa Ahli belum menjalankan Pendidikan S2;
Bahwa Ahli tidak pernah mengambil sampling dilapangan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tebo;
Bahwa pada saat Ahli melakukan investigasi itu memang Ahli melakukan itu di Lapas Tebo, Kami tidak tahu saat itu status nya apa, tetapi kami meminta kepada penyidik untuk melakukan klarifikasi nya;
Bahwa sebelum Ahli melakukan klarifikasi kami memang sudah mendapat laporan dari PPK dan dari Balai Bahan Jalan dari Bandung laporan teknis nya;
Bahwa Ahli melakukan audit keuangan negara ini ada beberapa tahap yang pertama penyidik melakukan permohonan dulu ke kantor BPKP, lalu kami secara bersama-sama menilai, apakah perkara yang di ajukan oleh pihak penyidik ini memenuhi syarat untuk dilakukan audit setelah kami merasa cukup untuk dilakukan audit investigasi itu dibuatkan surat tugas dari kepala perwakilan, yang sebelum nya sudah ada surat permohonan dari pihak Kejaksaan. Ada beberapa kreteria kami dalam melakukan audit, kami melakukan ekspos terlebih dahulu dan itu sudah ada nilai perkiraan kerugian negara menurut penyidik;
Bahwa Ahli melakukan audit ini atas permintaan dari penyidik maka laporan itu kami sampaikan ke penyidik;
Bahwa pada saat melakukan klarifikasi dengan ketiga terdakwa, Ahli berada di Lapas Tebo;
Bahwa ada Berita Acara klarifikasinya;
Bahwa Ahli di sumpah melakukan pekerjaan sebagai ahli, Ahli mau menjelaskan tentang perbedaan laporan BPK legal dengan laporan kami, karena itu sangat berbeda sekali tentang perhitungan kerugian negara tadi, jadi laporan kami itu menguraikan fakta-fakta, kronologis, jadi kami mengumpulkan fakta-fakta sesuai dengan rentang waktunya dan kami temukan bahwasannya sebelum kami melakukan audit ini memang sudah di audit dengan BPK RI disitu adanya kekurangan pekerjaan karena belum dibayarkan, Ada temuan BPK terkait kekurangan pekerjaan yang belum dibayarkan senilai Rp. 567.382.849,78 (lima ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah) itu menurut fakta yang kami temukan maka kami melakukan pemotongan SP2D Pembayaran pelunasan desember 2020 sesuai dengan back up, dan potongan lainnya, dan berdasarkan dokumen yang lami teliti kami juga menemukan ada hasil laporan dari pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Balai Bahan Jalan disitu temuan itu juga antara lain adalah tidak ditemukannya lapisan pekerjaan Agregat kelas A dan kelas B kemudian terdapat kekurangan kadar aspal untuk lapisan AC-BC dan AC-WC lalu ketika kami bandingkan antara laporan dari BPK dan laporan dari Balai Bahan Jalan memang ada temuan yang sama. Pada laporan BPK itu ada kekurangan dan Balai Bahan Jalan juga ada kekurangan volume. Kedua laporan tersebut menjadi pertimbangan teknis kami untuk menghitung nya, dan yang mana kami pilih itu hasil dari Balai Bahan Jalan karena setelah kami observasi ke lapangan ada bukti dari Balai Bahan Jalan, ada sample yang diambil dan ada tiga bekas ambil sample;
Bahwa sesuai dengan laporan saja Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Bahwa kebetulan Ahli sempat bertanya dengan pengawas jalan bekas core drill nya yang mana karena tidak kelihatan, dan kami hanya melihat bekas tegel yang ukuran 40x40 CM itu pada segmen 4 dan segmen 5, saksi tidak tahu siapa yang ambil tetapi dari penyidik memberi tahu bahwa itu bekas dari pengambilan sampling dari Balai Bahan Jalan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sehari-hari sebagai Pengusaha Swasta;
Bahwa Terdakwa mempunyai beberapa perusahaan;
Bahwa perusahaan yang Terdakwa miliki antara lain PT. Bunga Pantai, PT. Merangin Karya Sejati dan PT. Family Group;
Bahwa PT. Nai Adipati Anom bukan perusahaan Terdakwa;
Bahwa kenal, Sdr. Suarto adalah Direktur PT. Nai Adipati Anom;
Bahwa Terdakwa kenal Sdr. Tetap Sinulingga selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada peningkatan pekerjaan jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Anggaran Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Jambi yang pelaksanaannya di Kabupaten Tebo melalui pengumuman di ULP;
Bahwa yang Terdakwa ketahui adalah Peningkatan pekerjaan jalan, pengaspalan Kelas A & B di Kabupaten Tebo;
Bahwa semua materialnya memang didukung perusahaan PT. Merangin Karya Sejati, untuk dukungan alat memang di dukung oleh PT. Merangin Karya Sejati. Karena kerjanya bersifat khusus maka dari perusahaan kita mendukung untuk penjualan aspal;
Bahwa Terdakwa mempunyai karyawan yang bernama Sdr. Bambang dan Sdr. Tarwono, kalau Sdr. Ade bukan karyawan Terdakwa;
Bahwa Sdr. Bambang sudah sekitar 4 tahun, Sdr. Tarwono sekitar 4 Tahun juga;
Bahwa Sdr. Tarwono ditugaskan dibagian Administrasi sedangkan Sdr. Bambang ditugaskan dibagian Pengawasan Lapangan;
Bahwa ada menghubungi Sdr. Ade bertujuan untuk mengikuti tender;
Bahwa disampaikan oleh saudara Suarto, bahwa kemudian dilakukan proses penawaran di LPSE provinsi Jambi dalam hal pelelangan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, ada juga disampaikan oleh saudara Suarto ada mendapatkan harga perkiraan sendiri atau Owner Estimate (OE) dari saudara Ade, namun Terdakwa tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa sesuai keterangan adalah Sdr. Suarto bahwa yang membuat dokumen penawaran tersebut staff;
Bahwa Terdakwa tidak ada bertemu dengan pihak-pihak terkait pelelangan;
Bahwa Terdakwa mengetahui setelah keluar pengumuman;
Bahwa Terdakwa sendiri memberi dukungan peralatan maupun alat-alat untuk proyek Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo;
Bahwa Terdakwa tidak ada memanggil Pokja ke kantor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pembatahan, dan Terdakwa bertanya di dalam persidangan kapan dan dimana Terdakwa melakukan pemanggilan terhadap saksi Agus dan saksi Jafri, serta Terdakwa tidak ada melakukan pemanggilan kepada saksi Agus dan saksi Jafri di kantor Terdakwa yang berlokasi di Kebun Jeruk;
Bahwa Terdakwa sudah memberikan dukungan alat berat dan sebagainya untuk PT. Nai Adipati Anom sampai dengan pembelian dan pengambilan aspal kelas A, karena belum di bayarkan oleh pihak PT. Nai Adipati Anom tentu uangnya harus dipantau supaya tidak terjadi hal yang lain;
Bahwa yang membuat dokumen pencairan uang muka adalah Suarto dan Niko;
Bahwa semua di proses oleh staf Terdakwa yang bernama Sdr. Tarwono bersama-sama dengan Sdr. Suarto terkait pencairan uang muka dan jaminan pelaksanaan;
Bahwa sdr. Bambang ditunjuk sebagai pelaksana karena pekerjaan ini adalah pekerjaan teknis dan tidak ada orang yang mengerti, maka itu harus orang yang benar-benar mengerti, dan yang menunjuk Sdr. Bambang sebagai pelaksana di lapangan adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa tugas sdr. Bambang di lapangan adalah untuk mengawasi pekerjaan semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang baik dari awal pekerjaan sampai dengan akhir pekerjaan;
Bahwa tidak ada laporan yang disampaikan Sdr. Bambang kepada Terdakwa secara langsung terkait dengan pekerjaan di lapangan, hanya ada laporan hasil dilapangan saja ke Terdakwa terkait dengan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui melalui siapa pencairan uang kedua, ketiga dan keempat sampai dengan 100 % proses pencairan dilakukan terkait dengan pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. Nai Adhipati Anom, namun fakta dilapangan dilaksanakan oleh Sdr. Bambang yang Terdakwa perintahkan, sepengetahuan Terdakwa pencairan uang kedua, ketiga dan keempat sampai dengan 100 % itu dilakukan atas hasil komunikasi antara Sdr. Suarto dan Sdr. Tarwono;
Bahwa sdr. Lie Ho adalah staf Terdakwa;
Bahwa pemberian anggaran tersebut dikirimkan dalam bentuk cek dan langsung dibayarkan hutang beliau untuk masalah sewa alat, masalah aspal, masalah kelas A, BBM dan biaya kesemuanya termasuk dendanya dari BPK;
Bahwa karena Terdakwa tidak tahu anggaran yang dikirimkan sejumlah kurang lebih Rp.5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) melalui staf Terdakwa atau tidak, karena pembayaran setiap kelas A sudah selesai atau pekerjaan telah selesai;
Bahwa seluruh uang pekerjaan peningkatan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo tidak semua diserahkan kepada Terdakwa, karena ada temuan untuk pajak, Pph, ada untuk biaya umum dan lain-lainnya juga;
Bahwa Terdakwa menyampaikan seluruhnya uang pekerjaan peningkatan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo itu diserahkan semua ke Terdakwa, selain itu ada temuan, untuk pajak, Pph, ada untuk biaya umum dan lain-lainnya, selain itu juga di luar seluruh uang yang diserahkan ke Terdakwa dipergunakan untuk membayar pembelian aspal, material kelas A dan sewa alat;
Bahwa seluruhnya nilai pekerjaan yang akhirnya diserahkan kepada Terdakwa dari Sdr. Suarto sesuai dengan harga sewa alat dan pembelian aspal, material kelas A itu saja yang di bayarkan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu persis apakah uang sejumlah Rp.5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) yang diserahkan seluruhnya ke Terdakwa;
Bahwa Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom mengatakan bahwa tidak menerima apapun dari nilai pekerjaan tersebut, sepenuhnya untuk sewa alat dan membeli aspal itu sepenuhnya untuk Terdakwa, karena seluruhnya Terdakwa yang mendukung dari sewa alat dan pembelian aspal;
Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa Suarto dari PT. Nai Adhipati Anom tersebut dikatakan tidak ada namun ada, ada karena Terdakwa dan Suarto hubungan keluarga terjalin baik, sama-sama saling membantu;
Bahwa yang Terdakwa kerjakan ialah pengaspalan dan material kelas A dan sewa alat;
Bahwa kenapa tidak perusahaan Terdakwa saja yang ikut melakukan penawaran, tetapi menggunakan PT. Nai Adhipati Anom milik Sdr. Suarto, Karena Terdakwa dan Sdr. Suarto ada hubungan baik, saling membantu dalam perusahaan karena setiap tahun perusahaan harus mendapat satu proyek, kalau tidak mendapat kontrak kerja untuk jasa tahun depan tidak bisa mendapatkan pengalaman jadi justru itu sehingga Terdakwa mengajak untuk saling kerjasama dan Terdakwa bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan itu sampai dengan selesai, karena Terdakwa mempunyai alat berat dan mempunyai pabrik aspal, karena pabrik aspal terbatas untuk Kabupaten Bungo milik Terdakwa di PT. MKS dan ada satu pabrik aspal di Kabupaten Tebo milik Sdr. Triman;
Bahwa jumlah peralatan AMP di Provinsi Jambi yang Terdakwa ketahui kurang lebih 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) peralatan AMP di Provinsi jambi;
Bahwa Terdakwa setuju adanya pemotongan dari BPK sebesar Rp.567.382.849,78;
Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Suarto untuk pemotongan dari BPK sebesar Rp.567.382.849,78, lalu dari hasil temuan BPKP tersebut Terdakwa tidak kembalikan karena waktunya terbatas dan sudah dekat sekali dengan persidangan sekarang adanya temuan;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya temuan BPKP sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah) saat dalam persidangan tetapi waktunya sudah sangat terbatas;
Bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukum sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai uang pengganti sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Niko Wichandra. R, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui paket pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung di Kabupaten Tebo Tentang Konstruksi Jalan;
Bahwa saksi mengetahui tentang dokumen penawaran dari PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa jumlah peralatan yang harus disediakan ada 17 (tujuh belas) item peralatan;
Bahwa pada saat itu tidak menggunakan alat dari PT. Nai Adhipati Anom tetapi peralatan itu punya PT. Merangin Karya Sejati;
Bahwa pada dokumen tersebut boleh sewa alat dari perusahaan lain;
Bahwa yang saksi ketahui di dalam dokumen tersebut sudah ada keterangan boleh sewa alat;
Bahwa yang saksi ketahui peralatan milik PT. Merangin Karya Sejati terdiri dari Exavator, Bulldozer, Dump truck, Truck Trailer, Vibratory roller, Water tank truck, Tamping Rammer dan Water pas;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik dari PT. Merangin Karya Sejati;
Bahwa saksi tidak membaca di dalam dokumen siapa pemilik PT. Merangin Karya Sejati, saksi hanya menerima berkas dan membuat dokumen penawaran saja;
Bahwa selain peralatan, saksi mengetahui ada kerjasama lagi dengan PT. Merangin Karya Sejati yaitu Izin tambang dari batuan Adesit;
Bahwa di dalam dokumen penawaran itu ada diminta izin pertambangan;
Bahwa saksi mengetahui PT. Nai Adhipati Anom tidak memiliki Izin Pertambangan, tetapi ada diminta;
Bahwa dasar diminta izin pertambangan yang saksi ketahui dari Dokumen lelang sudah di syaratkan;
Bahwa saksi mendapatkan surat itu dari PT. Merangin Karya Sejati yang memiliki alat dan bahan;
Bahwa saksi mengupload dokumen itu di tanggal 10 Mei 2019;
Bahwa saksi menyiapkan dokumen tersebut selama 3-4 hari menyusun dokumen;
Bahwa saksi membuat dokumen tersebut di kantor di Perumahan Mayang Mangurai;
Bahwa dokumen pendukung itu milik PT. Merangin Karya Sejati, kalau ada nama yang lain sudah jual beli dengan PT. Merangin Karya Sejati;
Bahwa sejak awal sudah diperbolehkan;
Bahwa untuk dokumen penawaran saksi mengetahui sudah ada dan saksi konsultasikan langsung dengan saksi Suarto;
Bahwa saksi tidak pernah melihat HPS untuk lelang ini;
Bahwa yang saksi ketahui tidak ada orang lain, hanya saksi saja yang membuat dokumen penawaran untuk proses lelang tersebut;
Bahwa untuk masalah izin pertambangan yang saksi ketahui biasanya untuk pengerasan jalan, Kelas A dan beton;
Bahwa tidak bisa yang saksi ketahui berbeda izin pertambangan dengan izin penimbunan;
Bahwa saksi hanya menerima saja dokumen lelang dari Suarto;
Bahwa saksi teliti formatnya sudah ada dalam dokumen lelang yang Saksi upload;
Bahwa saksi hanya membuat dokumen penawaran saja;
Bahwa bukan saksi yang melakukan penawaran;
Bahwa tidak ada masalah sampai dengan terlaksana;
Bahwa saksi sudah 4 tahun bekerja dengan pak Suarto;
Bahwa setiap PT. Nai Adhipati Anom mau melakukan pengajuan dokumen penawaran selalu dengan saksi, sekira nya 10 kali lebih melakukan penawaran;
Bahwa tidak semuanya dilakukan oleh saksi, hanya dokumen RAB, data personil dan data RKK dan skejul;
Bahwa saksi tidak ingat tetapi saksi tunjukkan dalam dokumen penawaran terdiri dari nama Ir. Togar Tambunan (pelaksana lapangan), Ir. Siahaan, Dadan Garmana (Kontraktor pelaksana) Heryanto Tangdiling (Quality Engineer) Doni Adhinata (Manajer Keuangan), dan Suarto;
Bahwa dari ke 7 (tujuh) personil dari PT. Nai Adhipati Anom yang kerjanya free lance semuanya dan saksi tidak kenal dari ke 7 (tujuh) orang tersebut;
Bahwa ada 1 (satu) orang namanya Meriyani selaku Penanggung Jawab;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa dari ke 7 (tujuh) personil ini ada dilapangan atau tidak;
Bahwa fungsinya personil ini untuk kerja dilapangan;
Bahwa diperbolehkan oleh pokja memakai freeland seutuhnya untuk melakukan penawaran;
Bahwa hanya dikatakan dukungan alat dari PT. Merangin Karya Sejati;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa H. Ismail Ibrahim;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Suarto kenal dengan H. Ismail Ibrahim;
Bahwa ada 17 alat, dari PT. Nai Adhipati Anom seluruhnya sewa PT. Merangin Karya Sejati;
Bahwa bergerak dibidang Jalan dan Jembatan;
Bahwa saksi tidak ingat pada saat meng upload dokumen tersebut, tidak mengikuti lagi siapa pemenangnya;
Bahwa di gaji free land, hanya digaji setiap ada dokumen penawaran saja;
Bahwa pak Suarto tidak pernah cerita terkait dari ke 7 (tujuh) personil yang free land;
Bahwa PT. Nai Adhipati Anom itu di dukung oleh PT. Merangin Karya Sejati untuk alat berat dan status nya sewa;
Bahwa saksi tidak tahu yang memobilisasi alat berat dan tenaga ahli itu PT. Merangin Karya Sejati atau PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa dari dokumen yang saksi upload itu sifatnya sewa menyewa dan saksi tuangkan dalam formulir penawaran semua sudah ada dalam dokumen pengadaan;
Bahwa mengenai dengan kelengkapan alat itu sudah saksi tuliskan dalam form itu bahwa PT. Nai Adhipati Anom ini tidak mempunyai alat itu, melainkan meminjam;
Bahwa saksi tidak tahu Pokja mengetahui atau tidak;
Bahwa dari awal penawaran itu sudah saksi upload;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa ketiga terdakwa ini berada disini;
Bahwa dalam dokumen pengadaaan yang didukung oleh Pokja diperbolehkan meminjam alat seperti itu;
Bahwa yang di upload itu didalam dokumen sudah dikatakan bahwa PT. Nai Adhipati Anom meminjam alat dari PT. Merangin Karya Sejati;
Bahwa sudah lengkap dengan dokumen sewa menyewa;
Bahwa ada penawaran dari Pokja dan di upload bahwa meminjam punya PT. Merangin Karya Sejati;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak Keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Bahwa Ahli lulusan S1 Teknik Sipil pada Universitas Sriwijaya di Tahun 1985 dan lulusan S2 di Universitas Skotlandia di tahun 1993;
Bahwa Ahli dahulu bekerja di Departemen Pekerjaan Umum yang sekarang bernama Kementerian Pekerjaan Umum, Ahli bekerja sudah dari tahun 1988 sampai dengan tahun 1992 sebagai praktesi jembatan dan jalan di Bangka Selatan yang sekarang, dan pekerjaan ahli adalah sebagai anggota Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) Keahlian Ahli dibidang Ahli Teknik Jalan Utama (Sertifikat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi);
Bahwa untuk konstruksi jalan di Indonesia itu terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu yang pertama itu jalan aspal atau yang biasa disebut hot mix merupakan konstruksi jalan yang menggunakan bahan pengikat aspal panas. Adapun konstruksi nya terdiri dari tanah sebagai pondasi dan lapisan tanah bisa dari agregat A, sekarang biasa juga disebut , lapisan ACBC dan ada lapisan penutup ACWC, yang kedua itu di namakan jalan beton jalan beton yang tergolong kuat yang lapisannya terdiri dari plat (slab) beton semen sebagai lapisan pondasi dan lapis pondasi bawah diatas tanah dasar. Untuk pengerasan beton sendiri umumnya dibuat dengan tebal 25-30cm menggunakan beton bermutu tinggi;
Bahwa jalan itu adalah program, ada persiapan lalu ada pekerjaan jalan yang Namanya rekonstruksi, itu untuk jalan-jalan yang rusak itu dikerjakan, ada juga pekerjaan yang dikerjakan dengan penindakkan, kalau kekuatan nya Cuma 5 ton tapi dengan UU lalu lintas ada Namanya kelas 8 ton, itu Namanya untuk meningkatkan seperti lebar dan luas, lalu kalau untuk lanjutan itu biasa nya tergantung kontrak, bisa saja lanjut dengan peningkatan jalan;
Bahwa terhadap banyak nya lalu lintas tetapi kalau dia berat nya tonase dia tinggi nah jalan yang sudah ada kemungkinan dia rusak itu Namanya E rekonstruksi artinya mengembalikan ke seperti semula atau mungkin saja jalan itu hanya berlobang yak arena rusak/amblas jadi tanahnya di padatkan dengan daya maksimal 6% dan lalu diksi pondasi bawah Agregat A lalu dikasih agregat B lalu bagian dasar nya dilapis aspal. Kalau tidak bisa ya biasanya hanya 1 lapis aspal saja tidak perlu agregat A dan B, jadi sesuai dengan kondisi saja;
Bahwa jadi kalau jalan nya sudah ada tentunya kita juga ada keterbatasan dana tapi kalau memang uang yang ad aitu berlebih yaitu perlu ditingkatkan secara total, kalau jalan existing ya jalan-jalan yang rusak saja yang dikembalikan ke seperti semula, tetapi kalau jalan nya baru ya harus baik seluruhnya;
Bahwa campuran aspal atau yang umumnya disebut dengan HotMix itu terdiri dari beberapa campuran dari agregat kasar dan halus, filler atau pengisi, anti striping (jaringan kelupas) lalu ada kadar aspal, kadar aspal umumnya tergantung konstruksi antara 5% sampai 7%, untuk lapisan hotmix itu 96,98% itu terdiri dari agregat kasar, agregat halus, itu lah campuran dalam hotmix;
Bahwa Ahli jawab Tidak, walaupun bentuk pengerasannya sama, fungsinya berbeda, ukurannya juga berbeda, agregat B itu untuk lapisan bawah dan itu lebih kasar karena jalan itu semakin ke bawah tekanan nya itu semakin rendah lalu agregat A itu lebih halus daripada agregat B karena dia harus berbentuk persegi supaya saling mengisi itulah pondasi bagian atas. Saringan itu ada beberapa aspek ada yang 4 mm (empat millimeter) ada yang 8 mm (delapan millimeter) sedangkan agregat halus dan agregat kasar, di hotmix mungkin saja sama dalam segi berat,itu lebih bersih, tidak ada kandungan lumpur jika ada 1% lumpur selain itu bisa mengurangi kualitas jadi hotmix itu harus lebih baik dari pondasi yang di bawah;
Bahwa di dalam syarat-syarat umum kontrak dalam spesifikasi sangat jelas kalau jalan exciting yang dikatakan lah baru bulan ini diadakan lelang setelah beberapa bulan itu dipakai jalannya pasti ada kerusakannya berbeda. Misalnya bulan ini kerusakannya 1 Meter, bisa saja bulan ini kerusakan nya 2 meter, dan apalagi pada bulan Januari dan Desember itu curah hujan sangat besar, itu akan lebih menambah kerusakan jadi disitulah ditentukan nanti bisa di lakukan survey awal itu diatur dalam syarat-syarat kontrak;
Bahwa dari awal kontrak pengguna jasa menyerahkan atau surat penyerahan lapangan, jadi dari mulai itu bersama-sama dari pihak direksi lapangan, Teknik, konsultan dan kontraktor itu untuk meninjau lapangan membuat Analisa-analisa penunjukan lokasi disitu diperiksa oleh direksi dan itu dilaporkan ke PPK, apakah nanti setelah dilaporkan ke PPK apakah ada penambahan dana atau tidak nya. Kalau ada perubahan itu harus dituangkan dalam addendum kontrak. Bisa juga untuk tebalnya aspal;
Bahwa yang dimaksud dengan AMP adalah Asphalt Mixing plant;
Bahwa hotmix itu campuran panas dari Perusahaan/ AMP tadi, karena jalan tadi existing yang sudah ada bentuk lapisannya digunakan untuk apa, jadi tergantung kompleksitivitas jalan, itulah tugas dari PPK untuk menyusun rencana, dan menyiapkan teknis dari pekerjaan tersebut;
Bahwa jasa konstruksi menggunakan alat, saat PPk menyusun syarat-syarat teknis itu mereka juga membuat keperluan alat yang diperlukan. Dalam Peraturan Presiden nomor 11/12 juga sudah dijelaskan bahwa ada peralatan. Di dalam praktek penyedia jasa, perusaaan atau CV dan nilainya juga ada Batasan. Saat ini batasannya itu adalah Rp.15.000.000.000,00,- (Lima Belas Miliar) untuk lelang sementara PUPR itu harus menyiapkan syarat itu, jadi CV atau PT itu wajib menggunakan atau menyediakan alat, kalau jasa konstruksi perlu dukungan dari pihak ke 3 dan itu boleh saat menyusun rancangan pengadaan tersebut. Kalau beton itu bukan AMP lagi yang diperlukan harus ada recing plant nah pada saat itu lah perlu dukungan alat/bahan;
Bahwa persiapan untuk melakukan itu tentunya ada personil kalau soal itu Ahli tidak komentar karena itu urusan bisnis masing-masing perusahaan. Dan kalau memang di persyaratkan untuk kerjasama sewaktu membuat rancangan kontrak kerja dan pengadaan itu bisa saja;
Bahwa contohnya saat ini itu adanya Long segmen maksud nya pekerjaan yang Panjang tetapi memakai aspal yang sedikit, jadi biasanya kalau orang bisnis itu, alatnya tidak ada personilnya tidak ada, itu ada kerjasama, yang penting jalan itu jadi dan siap sesuai dengan rekonstruksi yang ada;
Bahwa kalau pengujian itu tergantung apa yang akan diuji, ada metode yang bisa dilakukan dilapangan ada juga yang harus dibawa ke Laboratorium, untuk yang di Laboratorium itu biasa nya untuk menguji kadar aspal;
Bahwa untuk pengujian inside itu juga tergantung apa yang mau di uji, kalau metode inside itu biasanya untuk mengukur ketebalan. Tetapi biasanya untuk proyek besar itu dilakukan di laboratorium;
Bahwa disaat awal pekerjaan, meneliti ulang lagi lokasi-lokasi yang ditangani dan itu dijadikan dan disetujui bersama untuk dilaksanakan, lalu pegangan itu yang dipegang dalam pelaksanaan dan diawasi oleh Direksi Teknis dan Direksi lapangan. Dalam perjalanan bisa saja disebabkan oleh hujan dan segala macam terjadi itu bisa saja berubah, harusnya lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan itu menjadi pedoman, bukan hanya untuk di audit tetapi waktu pemeriksaan awal selama pelaksanaan itu harus dipegang dan dilakukan. Jadi itu yang dituangkan di back up data itupun Direksi lapangan, Direksi Teknis maupun konsultan. Ahli kira PPTK melaporkan ke PPK karena itu kewajiban tertuang dalam tata tertib dokumen kontrak dan LKPP juga ada tugas-tugas masing-masing itu dan secara waktu ke waktu sampai menyiapkan jumlah pembayaran yang harus dikeluarkan oleh PPK itu oleh Direksi lapangan dan diajukan oleh Kontraktor diperiksa oleh Direksi Teknis disampaikan oleh Direksi Lapangan kepada PPK untuk pengeluaran. Jadi menurut Ahli mungkin ada kesalahan dalam lokasi karena lokasi yang pertama dan terus bahannya itu mungkin tidak teradministrasi bisa jadi seperti itu perkiraan Ahli, namun Ahli tidak mengetahui atau kemungkinan bisa terjadi. Jadi perubahan atau rancangan awal mulai ada lokasinya. Jadi Ahli tidak mengetahui pasti;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan Ahli;
Bahwa dapat Ahli sampaikan bahwa dari kedudukan Pejabat Tata Usaha Negara atau BPK itu melakukan audit itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian BPKP ini tugasnya adalah melakukan pengawasan untuk melakukan audit yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) artinya bahwa segi kedudukan peraturan perundang-undangan tentu saja Peraturan Presiden dibawah Peraturan Pemerintah dan dibawah Undang-Undang dari hal itu jelas bahwa tugas pokok dan fungsinya berbeda. Dalam hal ini tugas dari BPK adalah mengaudit itu bisa dilakukan sendiri atau juga di audit dengan pihak-pihak lain yang mempunyai kapasitas mengaudit atas perintah, persetujuan atau atas nama dari BPK, kemudian tugas BPKP adalah melakukan pengawasan untuk melakukan audit, namun hasilnya Peraturan Presiden tidak memberikan ruang kepada BPKP untuk melakukan ada atau tidaknya kerugian Negara, artinya melaporkan kedaaannya sehingga ada selisih beberapa hal terhadap beberapa pekerjaan dengan uang yang dikeluarkan dan itu tentu saja yang mempunyai kewenangan untuk menempatkan ada atau tidaknya kerugian Negara dalah BPKP. Dan dengan adanya 2 lembaga yang melakukan audit dengan perbedaan hasil tentu saja, menurut pendapat Ahli selaku Ahli dengan merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa kerugian Negara harus nyata. Nyata dalam artinya betul-betul kerugian Negara itu angkanya jelas dan pasti tidak boleh menyimpang satu sama lain, ternyata ada 2 lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit ternyata ada 2 perbedaan hasil artinya itu bertentangan dengan konsep bagaimana ada tidaknya kerugian Negara;
Bahwa dapat Ahli tanggapi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa kerugian negara itu berkurangnya uang akibat dari suatu perbuatan, oleh karena itu kekurangan volume itu diartikan sebagai pekerjaan secara factual tidak selesai, apakah itu termasuk bagian dari kekurangan keuangan Negara atau tidak, tentu saja pejabat yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menilai dan apabila kurang volumenya maka berarti terjadi kerugian negara atau tidak, tetap kepentingan BPKP untuk menilai atau untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian Negara;
Bahwa dapat Ahli tanggapi adanya nyata sebenarnya memang betul-betul ada kaitan antara perbuatan dalam hal ini adalah perbuatan Pejabat Tata Usaha Negara yang melakukan tindakan karena disampaikan kepada rekanan, kemudian uang yang dikeluarkan sudah melebihi dari tindakan yang dilakukan sehingga secara faktual menjadikan kekurangan volumenya sedangkan uangnya sudah dikeluarkan artinya ini dalam konsep Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ini dinyatakan sebagai kerugian Negara, artinya kalau untuk kerugian Negara itu menurut Ahli sebagai Ahli adalah dari BPK, kalau BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian Negara atau tidak, makanya yang dilaporkan adalah dari BPK;
Bahwa menurut pandangan Ahli selaku Ahli adanya suatu pengaturan dari Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian Negara pada saat itu BPK memberi kesempatan kepada pejabat yang dianggap menyalahgunakan wewenang mengakibatkan kerugian Negara untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang Negara yang dianggap merugikan tadi, setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari yang diatur dalam ketentuan tersebut, selanjutnya setelah 60 (enam puluh) hari ternyata tidak juga dikembalikan maka kewajiban dari BPK untuk menyampaikan kepada penegak hukum pidana bahwa disitu terdapat penyalahgunaan wewenang terhadap kerugian Negara, kemungkinan juga disana adanya kesalahan prosedur, kalau prosedur tersebut mengakibatkan penyalahgunaan wewenang;
Bahwa menurut Ahli kriteria penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu diatur tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang, sebagai berikut :
Ayat (1) berbunyi : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Kemudian kriteria dalam ayat 2 yaitu :
Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Dapat Ahli jelaskan bahwa meskipun konsep sewenang - wenang itu bukan penyalahgunaan wewenang tetapi menggunakan wewenang untuk tidak realistis, dari ke 2 (dua) konsep ini dijadikan tolak ukur penyalahgunaan wewenang, wewenang yang ada dilampaui sehingga melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Sedangkan mencampuradukkan wewenang ia mempunyai kewenangan secara kelembagaan tetapi ada juga pimpinan secara pribadi juga menggunakan wewenang untuk jabatan maka ini disebut mencampuradukkan Wewenang;
Bahwa menurut Ahli kalau Ahli melihat proses seperti itu hasil audit dari BPK RI dan kawan-kawan tadi yang ditetapkan kemudian lahir kekurangan volume, kemudian dikurangi uang sebesar Rp 567.382.849,78, kemudian dalam tanda kutip dikembalikan karena belum sempat dibayarkan atau di stop artinya sudah diselasaikan berarti itu tidak ada lagi kerugian Negara, jadi kalau sudah tidak ada kerugian Negara maka berarti penyalahgunaan wewenang tadi menjadi gugur, proses yang dilakukan atas kesalahan yang mengakibatkan kerugian Negara menjadi terhapus atau gugur, artinya kalau itu sudah klop antara volume dengan pembayaran sudah selesai berarti disana tidak ada penyalahgunaan wewenang prosedur itu karena kaitannya dengan keberlakuan dapat dibatalkan kalau kerugian Negara secara substansi sudah selesai berarti dapat dibatalkan. Maka dari itu selesailah tidak ada penyalahgunaan wewenang, selesailah tidak ada kesalahan prosedur, substansinya sudah diselesaikan antara volume dengan uang yang dikeluarkan itu menjadi tidak timpang lagi;
Bahwa menurut Ahli akuntan publik dapat melakukan perhitungan atas perintah BPK RI, kemudian hasil perhitungan dari akuntan publik itu harus diserahkan kepada BPK RI sehingga BPK meneliti hasil perhitungan kebenarannya dan apabila benar maka ketetapan atau hasil perhitungan dari akuntan publik digunakan oleh BPK RI untuk melakukan keputusan, dalam hal BPKP yang telah Ahli sampaikan tadi sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebenarnya dalam hukum kita ini untuk menegakkan tindak pidana korupsi ini tidak terlalu repot sama sekali karena normanya sudah jelas hanya kita harus memiliki komitmen untuk menegakkan hukum, namun pada saat kita tidak memiliki komitmen itu yang membahayakan artinya normanya sudah cukup jelas, BPKP misalnya sudah mengeluarkan ketetapan ada atau tidaknya kerugian Negara, disana ada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, di Indonesia sudah ada 10 (sepuluh) kasus yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dari 7 (tujuh) kasus ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa hasil audit dari APIP, BPKP dan Inspektorat itu terbukti artinya permohonan pengujiannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan 3 (tiga) kasus lainnya di terima atau tidak adanya penyalahgunaan wewenang, kemudian yang dari 2 (dua) kasus tersebut dinyatakan berhenti dan yang 1 (satu) kasus tetap terus artinya bahwa pengujian-pengujian penyalahgunaan wewenang, pengujian-pengujian kesalahan pelaku, pengujian-pengujian ada atau tidaknya kerugian Negara cukup lengkap lembaga yang mempunyai kewenangan;
Bahwa menurut Ahli sudah cukup jelas Peraturan Presiden tentang pembentukan BPKP, BPKP ini fungsi dan tugasnya adalah melakukan pengawasan untuk melakukan audit yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian di back up lagi dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap hasil audit dari BPKP itu ada hak dari Pejabat Tata Usaha Negara yang dinyatakan oleh BPKP mengakibatkan kerugian Negara dan mengakibatkan adanya penyalahgunaan wewenang itu diuji oleh pihak-pihak Pejabat Tata Usaha Negara ada atau tidak kesempatan, dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur dengan jelas Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan untuk menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang oleh lembaga pemeriksa, aparatur pengawas intern, BPKP dan Inspektorat. Jadi kalau tidak seperti itu bagaimana menegakkan hukumnya seperti apa, kalau BPK memang mandiri itu diluar APIP yaitu mempunyai kewenangan dan selama ini tidak ada permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji diluar APIP, Inspektorat dan BPKP;
Bahwa artinya norma peraturan perundang-undangan sudah digunakan dalam hal proses pemeriksaan di BPKP itu, jangan-jangan BPKP itu belum di audit ini sudah ada proses yang lain artinya bahwa norma tersebut tidak dilakukan, Ahli mengatakan bahwa norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang itu sudah diabaikan dan proses pengembalian kerugian Negara sudah diabaikan, Ahli pikir dimana kesalahannya Ahli tidak dapat menilai dari aparat penegak hukum;
Bahwa didalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas dengan melawan hukum, hukum apa yang dilarang dan dilanggar, kemudian dengan proses tersebut mengakibatkan kerugian Negara, Pasal 3 ada penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian Negara, menimbulkan kerugian Negara itu karena penyalahgunaan wewenang atau salah dalam proses. Jadi tidak serta merta kerugian negara itu pasti menyalahgunakan wewenang belum tentu misalnya terjadi bencana dan terjadi hujan terus menerus yang mengakibatkan jalan itu rusak apakah ada penyalahgunakan wewenang Ahli pikir tidak. Oleh karena itu urut-urutannya cukup jelas ada penyalahgunakan wewenang, ada pelanggaran hukum dan ada proses yang tidak benar sehingga melahirkan kerugian Negara, siapa yang mengukur kerugian Negara tadi sudah ada lembaga. Maka Mahkamah Konstitusi RI memperbolehkan siapa saja oleh karena itu dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lahirlah suatu konsep siapa yang berwenang menguji penyalahgunaan wewenang. Sehingga para penegak hukum Tindak Pidana Korupsi tidak terlalu sulit untuk membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, mulai dari BPK walau BPK berbeda dengan APIP, Inspektorat dan BPKP. Inspektorat dan BPKP ini kalau ia menetapkan ada kerugian Negara dan ada penyalahgunaan wewenang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara. Di Indonesia sudah ada 10 (sepuluh) kasus yang sudah diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dari 7 (tujuh) kasus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara artinya ada penyalahgunaan wewenang silahkan di bawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Yang 3 (tiga) kasus dikabulkan artinya tidak ada penyalahgunaan wewenang dan 1 (satu) kasus lagi tetap berlanjut tetapi Ahli tidak mengikuti lagi. Artinya sangat mudah dalam menegakkan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi normanya jelas, urut-urutannya jelas, ada penyalahgunaan wewenang bagaimana mengukurnya disana ada azaz umum pemerintahan yang baik, ada peraturan perundang-undangan, Pasal 17 mengatur prosesnya seperti apa jika kontrak kerja, lelang dan sebagainya dalam peraturan presiden, siapa pemenangnya kemudian diputus, prosesnya sampai jadi bagaimana, siapa yang memeriksa pada saat ditemukan ada kerugian negara oleh BPK dan BPKP dan inspektorat lalu diuji, setelah diuji ternyata prosesnya tidak selesai dan tetap mengalami kerugian, dalam hal ini barulah tinggal masukkan ke konsep pasal 2 dan atau ke pasal 55;
Bahwa jadi proses upaya akhir tindak pidana korupsi yang mana untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang mengembalikan kerugian negara tersebut dijalankan terlebih dahulu pengembalian kerugian negara apabila sampai diujung tidak selesai maka menjadi tindak pidana korupsi, maka menurut Ahli cukup gampang dan dapat dipertanggungjawabkan penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut;
Bahwa sebenarnya apabila di baca latar belakang atau naskah teknis dari uu tindak pidana korupsi itu adalah hukum administrasi, diujungnya saja pada saat proses administrasi nya tidak selesai maka baru ultimum remedium, tetapi apabila ultimum remedium nya tidak selesai diujung maka tinggal ditegakkan hukum pidananya masuk, makanya pada saat ultimum remedium menguji range range tidak sinkron dengan konsep hukum administrasi sampai dengan Pasal-Pasal rumusan Pasal 4 itu sering digunakan oleh para penegak hukum pidana itu mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana tetapi kurang tetapi pidananya pelaku. Pelaku itu dalam konsep hukum administrasi adalah orang yang telah diputus oleh hakim, setelah diputus oleh hakim dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara, pada saat sudah diputus sudah mengembalikan kerugian negara pidananya tetap dijalani, tetapi dalam ahli hukum pidana, hukum pidana karena ada konsep praduga bersalah dipihak penegak hukum, penegak hukum harus menduga bersalah, kapan menduga bersalah ia ditetapkan sebagai tersangka, sebelum ditetapkan sebagai tersangka ia belum menjadi bersalah atau menjadi pelaku. Oleh karena itu sebelum menjadi pelaku ia mengembalikan gugur semua konsep penyalahgunaan wewenang karena uangnya sudah di kembalikan kepada negara karena sudah tidak ada lagi kerugian negara hal tersebut dalam konsep Pasal 14;
Bahwa jadi itu kewenangan dari para auditor dari kedudukannya, sebenarnya dari sisi kedudukannya tidak bisa Undang-Undang dikalahkan oleh Perpres dari sisi kedudukannya, anggap saja audit dari BPK itu benar, ada dari pasal 21 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 untuk menguji itu kalau tidak ada kesempatan untuk menguji bagaimana ya sudah jalani saja artinya seperti itu akhirnya penegakan hukumnya menjadi menyimpang;
Bahwa kalau pengujian penyalahgunaan wewenang sepertinya tidak menggunakan dismisal, dalam hal ini dalam bentuk permohonan langsung diperiksa, sebagai substansi dan ada upaya hukum banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Bahwa menurut Ahli keputusan pemenang tender itu adalah keputusan Tata Usaha Negara kemudian terakhir keputusan Tata Usaha Negara itu menimbulkan perbuatan Hukum lain yaitu Hukum Perdata berupa Hukum kontrak, pada saat salah satu atau kedua pihak mengingkari kontrak berarti terjadi wanprestasi. Wanprestasi itu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat mengganti rugi bagi pihak yang merasa atau dirugikan dan sebagainya;
Bahwa menurut Ahli penyalahgunaan kewenangan tidak bisa diuji dengan hukum lain kecuali dengan Hukum Administrasi, kalau di uji dengan hukum pidana Ahli pikir tidak relevan karena perbuatan Pejabat Tata Usaha Negara itu karena kedudukannya ia melakukan perbuatan-perbuatan karena ia diberikan kewenangan, lalu kesalahan administrasi berbeda itu disebut dengan mal administrasi mungkin dari prosesnya atau mungkin dari segi prosedurnya, belum tentu kesalahan administrasi itu mengakibatkan penyalahgunaan wewenang. Jadi dalam konsep hukum administrasi itu pengujian penyalahgunaan wewenang itu adalah peraturan perundang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik, didalam konsep pidana tidak ada asas umum pemerintahan yang baik, sedangkan dalam konsep hukum pidana yang ada adalah asas legalitas meskipun sekarang sudah berkembang asas legalitas formil dan materiil, sekarang sudah berkembang baru saja Ahli meluluskan mahasiswa strata 3 dari Kejaksaan Negeri yang ia menggunakan Restoratif Justice untuk menyelesaikan suatu kasus pidana, tetapi ia menggunakan tolak ukur materiil, artinya yang mahasiswa pergunakan tersebut adalah asas legalitas materiil yang mencakup kehadiran dan melihat fakta. Hal itu berbeda dengan asas legalitas formil yang mencakup menurut Undang-Undang, makanya kalau misalnya penyalahgunaan wewenang hanya diuji dengan Undang-Undang bagaimana asas umum pemerintahan yang baiknya dimana, jadi tidak bisa diuji dengan hukum pidana. Makanya dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diharapkan penyalahgunaan wewenang itu diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara khusus untuk hasil audit BPKP dan Inspektorat atau yang didalam undang-undang itu disebut APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) berbeda dengan BPK RI yang disebut dengan lembaga eksternal yang ia sendiri tidak dapat diuji sehingga dalam hal ini mal administrasi berbeda dengan itu;
Bahwa menurut Ahli kira jangan disamakan tindak pidana umum dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi itu UU Nomor 31 tahun 1999, pasal 2 dan pasal 3, pasal 2 karena melakukan perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilawan dan hukum apa yang dilanggar, oleh karena itu hukum yang dilawan dan hukum yang dilanggar tentu saja hukum administrasi, tolak ukur yang digunakan oleh seorang penyidik untuk menemukan 2 (dua) alat bukti itu ditelusuri ada atau tidak kerugian negara, ada atau tidak kesalahan prosedur, penyalahgunaan wewenang itu bisa dilahirkan melampaui batas wewenang berarti ada MENSREA, kalau ia mencampuradukkan wewenang berarti ia ada niat untuk mencampuradukkan wewenang. Sebagai contoh “Ahli bertugas sebagai dosen, ternyata Ahli tidak meluluskan mahasiswa karena Ahli benci dengan mahasiswa, hal tersebut adalah mencampuradukkan wewenang, kenapa Ahli tidak memeriksa dahulu hasil ujiannya” oleh karena itu di dalam tindak pidana korupsi tidak seperti itu. oleh karena itu MENSREA dalam konsep hukum pidana dari melampaui batas wewenang dan mencampuradukkan wewenang. Kalau sewenang-wenang itu Ahli mempunyai pendapat berbeda karena sewenang-wenang ia mempunyai kewenangan tetapi ia tidak realistis;
Bahwa menurut Ahli temuan BPK pada saat pekerjaan sudah selesai atau belum selesai, kalau sudah selesai kemudian diaudit oleh BPK lalu BPK menyatakan ada kerugian negara maka sejak penetapan itu selama 60 (enam puluh) hari. Jadi kalau Januari 2020 pekerjaannya sudah selesai atau belum ternyata dari hasil atau bahan yang Ahli lihat tetapi sebenarnya belum selesai seperti termin-termin pembayarannya. Pada saat bulan Desember 2020 terminnya sudah selesai maka sejak saat menyatakan bahwa ada atau tidaknya kerugian negara oleh BPK maka sejak saat itu maka dihitung kerugian negara selama 60 (enam puluh) hari. Jadi artinya kalau sudah dianggap selesai Januari 2020 kadang-kadang yang terjadi pada saat 60 (enam puluh) pihak yang harus mengembalikan berjanji bahwa akan mengembalikan kerugian negara itu sudah dapat dihitung sebagai cicilan pengembalian atau ia menyatakan mencicil maka itu dihitung. Oleh karena itu sebenarnya tolak ukur untuk menetapkan 60 (enam puluh) hari itu sejak penetapan terakhir oleh BPK;
Bahwa menurut Ahli cukup jelas Peraturan Presiden tentang pembentukan BPKP itu tugas pokok dan fungsi termasuk Kewenangan, tidak sampai kesana, dia menetapkan ada tindak pidana tidak sampai kesana, maka pandangan atau analisis atau kriteria yang dilakukan oleh Penasihat hukumnya. Jadi artinya sebenarnya tidak sampai kesana, dia hanya bisa menyatakan kalau dia boleh melahirkan putusan, disini ada kerugian negara, disini ada penyalahgunaan wewenang, itu yang menjadi kewenangan dari BPKP. Disini ada salah prosedur itu yang menjadi kewenangan dari BPK. Makanya itu menjadi kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji, jadi kalau pandangan Penuntut Umum menyatakan bahwa itu adalah tindak pidana itu adalah penafsiran dari Penuntut Umum atau penegak hukum pidana, Ahli fikir kesana harus dibedakan. Jadi kalau misalnya BPKP dengan Auditnya didalamnya sudah menyatakan ada Tindak Pidana yang melampaui batas kewenangan, oleh karena itu harusnya pengujian cukup jelas diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 21 mengatur UU Nomor 30 Tahun 2014 bahwa APIP dari mulai BPKP dan Inspektorat itu harus diuji dan di Indonesia ini ada 10 (sepuluh) pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara, diantaranya 7 (tujuh) pengujian itu memang benar hasil Audit dengan BPKP dan Inpektorat, yang 3 (tiga) tidak benar, yang 2 (dua) terbukti serta yang 1 (satu) tetap berlanjut namun yang 1 (satu) Ahli tidak mengikuti kelanjutannya kemudian dihukum waktu itu menurut Ahli menyimpang dari undang-undang, jadi Ahli fikir mestinya para penegak hukum pidana Tipikor ini memberi kesempatan, dan Ahli pikir juga tidak menyimpang dari penegakan hukum pidana Tipikor ini, Ahli sangat sependapat kalau orang memang terbukti dia melakukan penyalahgunaan kewenangan, dia melakukan kesalahan-kesalahan tersebut, dia merugikan keuangan negara, memang hukum pidana yang menjadi tolak ukur untuk menyatakan dia bersalah. Tetapi dalam hal itu prosesnya ultimum remedium;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan Ahli.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Addendum No. 02 Tanggal 17 Desember 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF Lapis pondasi kelas A,kelas B, dan kelas S Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF AC-WC, dan AC-BC Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy dokumentasi pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 111-KPTS/DPUPR-1/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 15-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana APBD Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tanggal 1 Maret 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 196-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga D inas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 14 – KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Kerja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 Januari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 183/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 193/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 197-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 198-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Penawaran PT. Nai Adhipati Anom Pada Pekerjaan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung T.A 2019;
1 (satu) bundel Asli Surat perjanjian untuk pekerjaan konstruksi jalan Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 (tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel asli Addendum No. 01 Tanggal 23 agustus 2019 Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel asli JMF pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon -Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) tanggal 28 Juli 2019;
1 (satu) bundel asli Back Up Data Final Quantity pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Back Up Data Quality Control pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Harian pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Shop Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli AS Build Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 130-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 April 2019;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 136-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 April 2019;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu Dan Bendahara BLUD Pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli Surat perjanjian untuk Pengawasan kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/ 2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 01/KEP.Ka.ULP/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi;
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor:02/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor:01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dan Besaran Honorarium Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi;
1 (satu) rangkap Asli Surat tugas Nomor : 121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI / 2019 tanggal 16 April 2019;
Dikembalikan kepada saksi Yan Suheri, S. ST.
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan uang muka 20% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan juli tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-1 (satu) sebesar 42,502% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan oktober tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-2 (dua) sebesar 75,594% Kegiatan Pekerjaan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan desember tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan 95% dan 5% (Mapel) Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan desember tahun 2020;
Dikembalikan kepada saksi Fathur Rahman, SE. M. Si.
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo – Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dana dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa menindaklanjuti adanya alokasi terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, saksi Tetap Sinulingga selaku Kepala Bidang Bina Marga yang diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi bidang Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, mengusulkan anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi menyampaikan Surat Nomor : S-596/DPUPR-5/IV/2019 tanggal 05 April 2019 perihal : Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), dengan nama paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan tersebut sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) kepada Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi, dengan dokumen-dokumen yang diterima Pokja Pemilihan dalam rangka pelaksanaan lelang pekerjaan tersebut yaitu sebagai berikut:
Peralatan dan Persyaratan Peralatan Utama;
Dokumen Kerangka Surat Pernyataan Telah Melalui Harga Pasar;
Rancangan Surat Perjanjian;
Harga Perkiraan Sendiri;
Gambar Rencana Kerja;
Print Out Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan secara On line;
Print Out Rincian Paket Pekerjaan di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan;
Daftar Tenaga Ahli Teknis yang diperlukan;
Daftar Persyaratan Acuan Kerja (KAK).
Bahwa saksi Jafri selaku Kepala UKPBJ Provinsi Jambi berdasarkan Surat Tugas Nomor : 121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI/2019 tanggal 16 April 2019 menugaskan saksi Agus Kurniawan, saksi Apri, Sdr. Asrinal Prananda, Sdr. Hefni dan Sdr. Jumadil untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang / jasa Paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan di Kabupaten Tebo;
Bahwa pada bulan Mei 2019, Tim Pokja / Panitia Lelang UKPBJ Provinsi Jambi mulai mengumumkan pelelangan secara elektronik untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dengan metode Pelelangan dengan Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur, dan dengan jadwal pelelangan sebagai berikut:
Pengumuman Pascakualifikasi : 02-05-2019 s/d 09-05-2019;
Download Dokumen Pengadaan : 02-05-2019 s/d 09-05-2019;
Pemberian Penjelasan : 07-05-2019 s/d 07-05-2019;
Upload Dokumen Penawaran : 08-05-2019 s/d 10-05-2019;
Pembukaan Dokumen Penawaran : 11-05-2019 s/d 31-05-2019;
Evaluasi Penawaran (Administrasi,
Tekhnis, Harga, Kualifikasi) :11-05-2019 s/d 31-05-2019;
Pembuktian kualifikasi : 27-05-2019 s/d 29-05-2019;
Penetapan pemenang : 31-05-2019;
Pengumuman Pemenang : 31-05-2019 ;
Masa sanggah hasil lelang : 31-05-2019 s/d 13-06-2019;
Bahwa pada pertengahan tahun 2019, Terdakwa H. Ismail Ibrahim yang merupakan Pengusaha atau Pemilik 4 (empat) Perusahaan yaitu PT. Merangin Karya Sejati, PT. Family Group, PT. Rama Utama Mandiri, PT. Bungo Pantai Bersaudara melalui saksi Ade (karyawan Terdakwa) untuk bertemu saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dan menyampaikan pesan dari Terdakwa terkait dengan pelelangan kegiatan peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dan akan meminjam perusahaan PT. Nai Adhipati Anom untuk mengikuti lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, setelah saksi Ade menyampaikan hal tersebut, saksi Suarto menyetujuinya dan bersedia PT. Nai Adhipati Anom dipinjamkan kepada Terdakwa untuk mengikuti pelelangan tersebut. Selanjutnya saksi Ade menemui saksi Suarto kembali untuk memberikan flashdisk yang didalamnya terdapat Soft Copy File Owner Estimate kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 serta mengatakan agar saksi Suarto untuk melakukan penawaran ± 5 % dibawah PAGU Anggaran. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diberikan Terdakwa melalui saksi Ade tersebut, saksi Suarto melakukan penawaran di situs LPSE Provinsi Jambi www.lpse.jambiprov.go.id dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa pada pertengahan tahun 2019, saksi Jafri (Kepala UKPBJ) dihubungi oleh Terdakwa H. Ismail Ibrahim untuk datang ke kantor Terdakwa, kemudian saksi Jafri bersama saksi Agus Kurniawan (selaku Kelompok Kerja / Panitia Lelang pemilihan penyedia Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019) datang ke kantor Terdakwa H. Ismail Ibrahim di daerah Kebun Jeruk (Jambi), kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan terkait dengan paket / pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dan menyampaikan bahwa paket tersebut adalah milik Terdakwa H. Ismail Ibrahim, yang selanjutnya Terdakwa H. Ismail Ibrahim mengarahkan untuk menetapkan pemenang atas pelelangan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 tersebut dimenangkan oleh perusahaan PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa perusahaan yang melakukan pendaftaran pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 sebanyak 52 (lima puluh dua) perusahaan, namun yang melakukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Nai Adhipati Anom milik saksi Suarto yang juga selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah), PT. Dwi Karsa Mandiri Utama dan PT. Station Energi Indonesia;
Bahwa dari 3 (tiga) perusahaan yang melalukan penawaran atas kegiatan tersebut, oleh Pokja / Panitia Lelang dilakukan Evaluasi Administrasi dan ditetapkan 3 (tiga) perusahaan tersebut lulus dalam Evaluasi Administrasi, dan selanjutnya dari 3 (tiga) perusahaan yang lulus Evaluasi Adminitrasi, Pokja / Panitia Pemilihan melakukan Evaluasi Teknis dan menetapkan PT. Nai Adhipati Anom lulus dalam Evaluasi Teknis. Selanjutnya Pokja / Panitia Pemilihan melakukan tahapan Evaluasi Harga, dan dari 1 (satu) peserta tersebut yaitu PT. Nai Adhipati Anom lulus dalam tahap Evaluasi Harga. Selanjutnya Pokja / Panitia Pemilihan mengundang saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi yaitu melihat dokumen-dokumen asli atas penawaran tersebut, dan pada saat Pembuktian Kualifikasi saksi Suarto didampingi saksi Ade yang merupakan karyawan dari Terdakwa H. Ismail Ibrahim, setelah dilakukan Pembuktian Kualifikasi, dinyatakan PT. Nai Adhipati Anom lulus dalam Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa kemudian Pokja / Panitia Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan yang menyatakan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya mengirimkan surat Penyampaian Hasil Lelang Umum kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 01 Juli 2019 diterbitkan Kontrak dengan Surat Perjanjian Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom;
Bahwa berdasarkan Surat Kontrak Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019, ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
| No | Uraian | Kontrak Awal | |||
| Volume | Satuan | Harga satuan (RP) | Jumlah harga terkoreksi (RP) | ||
| 1 | Mobilisasi | 1,00 | Ls | 56.445.000,00 | 36.455.000,00 |
| 2 | Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air | 72,74 | M3 | 56.887,89 | 4.138.025,12 |
| 3 | Pasangan Batu dengan Mortar | 77,00 | M3 | 961.474,77 | 74.033.557,46 |
| 4 | Galian Biasa | 276,00 | M3 | 46.136,93 | 12.733.792,68 |
| 5 | Galian Perkerasan Berbutir | 1.260,00 | M3 | 149.866,80 | 188.832.162,55 |
| 6 | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | 181,86 | M3 | 100.829,55 | 18.336.861,96 |
| 7 | Penyiapan badan jalan | 14.000,00 | M2 | 3.045,14 | 42.631.978,65 |
| 8 | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | 1.800,00 | M3 | 623,219,46 | 1.121.795.021,96 |
| 9 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 360,00 | M3 | 557.616,72 | 200.742.020,98 |
| 10 | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | 750,00 | M3 | 487.636,20 | 365.727.150,87 |
| 11 | Lapis Resep Pengikat – Aspal Cair / Emulsi | 9,000,00 | Liter | 15.607,52 | 140.467.680,32 |
| 12 | Lapis Perekat – Aspal Cair / Emulsi | 2.936,25 | Liter | 16.036,30 | 47.086.585,88 |
| 13 | Laston Lapis Aus (AC-WC) | 1.026,00 | Ton | 1.501.195,63 | 1.540.226.717,52 |
| 14 | Laston Lapis antara (AC-BC) | 1.731,24 | Ton | 1.418.781,60 | 2.456.251.461,97 |
| 15 | Laston Lapis Pondasi (AC-BASE) | 85,39 | Ton | 1.338.023,20 | 114.253.801,02 |
| 16 | Bahan Anti Pengelupasan | 395,78 | Kg | 65.000,00 | 25.725.700,00 |
| 17 | Marka jalan Bukan Termoplastik | 806,25 | M2 | 257.109,61 | 207.294.620,31 |
| JUMLAH HARGA | 6.596.732.139,25 | ||||
| PPN 10 % | 659.673.213,92 | ||||
| JUMLAH SELURUH | 7.256.405.353,17 | ||||
| DIBULATKAN | 7.256.405.000,00 | ||||
dengan pokok perjanjian antara lain sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2019 s.d. 17 Desember 2019 (170 hari kalender)
Jumlah biaya pekerjaan adalah sebesar Rp 7.256.405.00,00.
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN.
Waktu pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender.
Bahwa kontrak tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali perubahan/addendum. Addendum pertama dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2019, dengan perubahan yang dilakukan adalah penambahan dan pengurangan beberapa volume pekerjaan. Untuk nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, tidak mengalami perubahan (tetap) pada Addendum ke-1. Sedangkan addendum ke-2 dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
| No | Addendum | Keterangan Perubahan |
| 1 | Addendum ke-1 | Pekerjaan tambah (kurang) Nilai kontrak, TETAP Waktu penyelesaian pekerjaan, TETAP |
| 2 | Addendum ke-2 | Perpanjangan waktu maksimum 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda perhari terhitung setelah tanggal penyerahan pertama pekerjaan |
Bahwa saksi Suarto tidak pernah terlibat secara teknis atas dilakukannya addendum kontrak tersebut. Penandatanganan addendum kontrak antara saksi Tetap Sinulingga dan saksi Suarto tidak dilakukan pada saat bersamaan atau saling berhadapan sebagaimana halnya pada penandatangan kontrak awal. Saksi Suarto tidak pernah sekalipun datang ke lokasi pekerjaan, saksi hanya menandatangani dokumen kontrak tersebut tanpa mengikuti prosesnya seperti pemeriksaan lapangan bersama (joint survey). Selain itu, saksi Suarto tidak pernah menandatangani dokumen addendum kontrak ke-1 dan ke-2;
Bahwa sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 adalah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, namun pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh Terdakwa H. Ismail Ibrahim dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT Merangin Karya Sejati milik Terdakwa H. Ismail Ibrahim, sehingga bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 78 ayat (3) “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah : a. Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”;
Bahwa saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, yang seharusnya mengendalikan teknis kegiatan dan pelaksanaan kontrak, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan oleh saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom kepada Terdakwa H. Ismail Ibrahim yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima atau melaksanakan pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, namun saksi Tetap Sinulingga tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan Terdakwa H. Ismail Ibrahim tersebut;
Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 menggunakan Spesifikasi Teknis tahun 2018, maka pada halaman 6-4 6 6.3.3 Campuran Point 4 spesifikasi tahun 2018 menyatakan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis kepada pengawas pekerjaan, usulan Desain Mix Formula (DMF) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran sebagai berikut:
Sumber-sumber agregat;
Ukuran nominal maksimum partikel;
Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas;
Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3) Khusus untuk Stone Matrix Aspalt (SMA), gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08 (2012);
Kadar serat selulosa untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperature produksi dalam waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (sesuai Tabel 6.3.3.1).a));
Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat tolat campuran;
Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal;
Rentang temperature pencampuran beraspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer);
Bahwa Desain Mix Formula (DMF) yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kadar apal pada kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, yaitu : Lapisan Aspal AC - BC : 5,6 % dan Lapisan Aspal AC - WC: 5,7 % dan penerapan Joint Mix Formula (JMF) toleransi yang di izinkan sebagaimana pada halaman 6-48 Table 6.3.3.2 Spesifikasi Teknis Tahun 2018 yaitu Total Komposisi campuran kadar aspal AC-WC, AC-BC dan AC-BASE adalah kurang lebih 0,3 %;
Bahwa kontraktor pelaksana harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi dan Direksi Pekerjaan menurut pendapatnya, dapat menyarankan kontraktor untuk memodifikasi sebagian rumus rancangannya atau mencoba agregat lainnya. Bagaimanapun juga pembuatan suatu rumus campuran rancangan yang memenuhi ketentuan merupakan tanggungjawab kontraktor dan ditentukan bahwa Percobaan campuran di instasi pencampur aspal dan penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan rancangan campuran dapat disetujui sebagai Rumus Perbandingan Campuran (JMF). Segera setelah Rumus Campuran Rancangan (DMF) disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor harus melakukan penghamparan percobaan untuk setiap jenis campuran dengan menggunakan produksi, penghamparan, peralatan dan prosedur pemadatan yang diusulkan. Kontraktor harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores, dsb dan kombinasi penggilas yang diusulkan mampu mencapai kepadatan yang disyaratkan dengan waktu yang tersedia untuk pemadatan selama penghamparan produksi normal. Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat benda uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal);
Bahwa terhadap ketentuan sebagaimana spesifikasi tekhnis tersebut diatas, saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa dalam hal ini seharusnya saksi Suarto (Direktur PT Nai Adhipati Anom) harus melaksanakan ketentuan tersebut. Namun dalam kenyataannya, Terdakwa H. Ismail Ibrahim yang menerima pengalihan dan melaksanakan pekerjaan dari saksi Suarto selaku pemenang lelang pekerjaan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, tidak melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan diatas, sesuai dengan Laporan Teknis Nomor : BM.01-Bb34/269/2021 tentang Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab Tebo TA 2018 s/d 2020 tanpa tanggal pada bulan Agustus 2021, dengan kesimpulan:
Tidak ditemukan pekerjaan agregat kelas A dan kelas B;
Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Volume aspal dalam kontrak 67,84 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 58,99 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 8,85 Ton;
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Volume aspal dalam kontrak 100,41 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 83,67 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 16,74 Ton.
sehingga saksi Tetap Sinulingga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib meminta kepada pelaksana pekerjaan untuk melakukan test / uji di laboratorium terhadap kadar aspal yang sesuai dan riil, sebelum penghamparan aspal dilakukan, sehingga mutu / kualitas yang akan dihamparkan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan yang berakibat kualitas / mutu terhadap pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai, selain itu pelaksana pekerjaan juga harus menyerahkan Design Mix Formula (DMF) yang sesuai dan riil, yang akan dijadikan formula pembanding dengan hasil pekerjaan yang terpasang;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, pengawasannya dilakukan oleh CV. Hexa Mitraindo, sesuai dengan Kontrak / surat perjanjian Nomor : S-760/3100/DPUPR-5.1/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku PPK dan Direktur CV. Hexa Mitra Indo yaitu saksi Zardi Oka Susteja, ST, selaku Konsultan Pengawas dengan nilai kontrak sebagaimana kontrak tersebut sebesar Rp.707.187.800,- (tujuh ratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan masa waktu pelaksanaan terhitung sejak ditanda tangani selama 145 (seratus empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 17 Desember 2019, dan berdasarkan keterangan saksi Edi Warman selaku Konsultan Pengawas di lapangan, bahwa PT Nai Adhipati Anom ataupun pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut di lapangan (saksi Bambang) tidak melaksanakan item pekerjaan Agregat A dan B, yang tidak sesuai dengan Laporan Pekerjaan ataupun Kontrak / Surat Perjanjian (RAB) tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada PT Nai Adhipati Anom ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 101745128 atas nama PT. Nai Adhipati Anom, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0222/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, pembayaran uang muka (20 %) sebesar Rp 1.451.281.000,-
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke 1 (42,502 %) sebesar Rp 2.394.729.752,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke II (75,594 %) sebesar Rp 1.639.396.044,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0740/SPM-LS/DPUPR-BM/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, pembayaran angsuran ke III (100%) sebesar Rp 810.243.203,03;
Bahwa proses pencairan pembayaran tersebut, mekanismenya adalah PT. Nai Adhipati Anom terlebih dahulu mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan permohonan pencairan yang ditujukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi Yan Suheri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa Kontrak, Progres Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing. Kemudian saksi Yan Suheri mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatangani oleh saksi Yan Suheri selaku PPTK dan saksi Sutarni selaku bendahara pengeluaran, selanjutnya diajukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku KPA untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku KPA, selanjutnya saksi Sutarni menyerahkan SPM-LS kepada saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS), namun pada kenyataannya saksi Suarto tidak pernah membuat dokumen-dokumen pencairan melainkan dokumen-dokumen pencairan dibuat oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa H. Ismail Ibrahim;
Bahwa setelah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom menerima total pembayaran seluruh Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 sebesar Rp.6.596.732.139,25 (enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) setelah dipotong pajak, saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom setiap menerima pembayaran atas pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo - Tanjung TA.2019 mulai dari Uang Muka (20%), Angsuran I (42,502 %), Angsuran II (75,594 %) sampai dengan Angsuran ke III (100%) atas perintah Terdakwa H. Ismail Ibrahim langsung menyerahkan kepada Terdakwa H. Ismail Ibrahim melalui saksi Lie Ho dan saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa dengan cara menyerahkan cek kontan kepada saksi Lie Ho dan saksi Tarwono, selanjutnya saksi Lie Ho atas perintah Terdakwa H. Ismail Ibrahim langsung melakukan pencairan cek kontan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung TA. 2019;
Bahwa saksi Lie Ho atas perintah dari Terdakwa H. Ismail Ibrahim telah melakukan pencairan dengan menggunakan cek yang diterima dari Terdakwa, sebagai berikut:
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.779.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah sebesar Rp.2.111.500.000,- (dua miliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Desember 2019 dengan jumlah sebesar Rp.1.434.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Dengan jumlah pencairan cek dari rekening PT. Nai Adhipati Anom sebanyak Rp.4.825.200.000,- (empat milliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 18 Desember 2020, saksi Suarto melakukan pemindahan dana melalui buku tabungan dari rekening PT. Nai Adhipati Anom ke rekening PT. Rama Utama Mandiri yang merupakan perusahaan milik Terdakwa H. Ismail Ibrahim sebesar Rp.935.755.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Teknis Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2018 - 2020 dan Peningkatan Jalan Muara Tebo - Simpang Logpon Kabupaten Tebo TA. 2020 Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung yang telah melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujuan laboratorium, dengan hasil pemeriksaan:
Kadar Aspal
AC – WC : 4,93 %
AC – BC : 4,96 %
Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC – WC sebanyak 31 titik terdapat 10 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana, AC – BC sebanyak 31 titik terdapat 19 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC-Base sebanyak 3 titik terdapat 1 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana.
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tidak didapatkan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saksi Suarto bersama-sama dengan saksi Tetap Sinulingga dan Terdakwa H. Ismail Ibrahim yang tidak melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan diatas, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi;
Bahwa Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim. Alm telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum;
Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tersebut diatas adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum hal mana sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983 dimana berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang merujuk kepada subjek hukum dari pelaku delik dalam surat dakwaan karena itu perlu dicocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan telah sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisir, sehingga menurut Undang-Undang harus dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa bernama H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim dengan segala identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan kepada Terdakwa setelah ditanyakan telah mengakui bahwa dirinyalah orang yang bernama H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim, begitu juga mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya telah dibenarkan oleh saksi-saksi dalam persidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, hal ini dibuktikan Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaaan, baik yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun demikian untuk dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan dalam pengertian formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai perbuatan “wederehttelijk” apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusan yang terdapat di dalam suatu delik menurut undang-undang dan ajaran sifat melawan hukum materil, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis akan tetapi harus ditinjau juga menurut azas-azas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berkenan dengan 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum di atas, Prof. Dr. Andi Hamzah mengemukakan : “Penerapan Unsur Melawan Hukum secara materiil ini berarti azas legalitas dalam Pasal 1 KUHP disingkirkan (vide Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya pemberantasan korupsi, dalam bukunya pemberantasan korupsi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hal 125);
Menimbang, bahwa demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PPU-IV/2006, memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiil yang diterapkan secara positif berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengikat, karena maksudnya bertentangan dengan azas legalitas;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, haruslah diartikan sebagai perbuatan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiil yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum atau tidaknya sesuatu perbuatan, namun penerapan ajaran melawan hukum dalam arti materiil hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negative sebagai dasar pembenar di luar undang-undang;
Menimbang, bahwa apabila pengertian secara melawan hukum tersebut diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) dan untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut saksi Tetap Sinulingga selaku Kepala Bidang Bina Marga yang diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Bidang Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, mengusulkan anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen / Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, saksi Tetap Sinulingga menyampaikan Surat Nomor : S-596/DPUPR-5/IV/2019 tanggal 05 April 2019 perihal : Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), dengan nama paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan tersebut sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi, dengan dokumen-dokumen yang diterima Pokja Pemilihan dalam rangka pelaksanaan lelang pekerjaan tersebut berupa : Peralatan dan Persyaratan Peralatan Utama, Dokumen Kerangka Surat Pernyataan Telah Melalui Harga Pasar, Rancangan Surat Perjanjian, Harga Perkiraan Sendiri, Gambar Rencana Kerja, Print Out Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan secara On line, Print Out Rincian Paket Pekerjaan di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Daftar Tenaga Ahli Teknis yang diperlukan, Daftar Persyaratan Acuan Kerja (KAK);
Menimbang, bahwa saksi Jafri selaku Kepala UKPBJ Provinsi Jambi dipersidangan menerangkan saksi ada menerima surat permohonan permintaan pelelangan yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saksi Tetap Sinulingga yang juga selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, kemudian saksi mendisposisikan permintaan untuk dilaksanakan review dan mengundang PPK dan staf teknis untuk menverifikasi dokumen tersebut supaya siap dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya saksi menunjuk Pokja Pemilihan pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Tugas Nomor : 121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI/2019 tanggal 16 April 2019 menunjuk Agus Kurniawan, ST, Ir. Asrinal Prananda, Apri Yulianti, SE. M.Acc, Hefni, SP dan Jumadil, SKM masing-masing sebagai anggota, selanjutnya pada bulan Mei 2019, Tim Pokja / Panitia Lelang UKPBJ Provinsi Jambi mulai mengumumkan pelelangan secara elektronik untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dengan metode Pelelangan Pascakualifikasi Satu File- Harga Terendah Sistem Gugur;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui pelelangan kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 melalui web LPSE, Terdakwa memerintahkan Sdr. Ade yang merupakan karyawan Terdakwa untuk menemui saksi Suarto dengan tujuan meminjam perusahaannya yaitu PT. Nai Adhipati Anom untuk mengikuti kegiatan dimaksud dan saksi Suarto yang sudah kenal dengan Terdakwa menyetujui permintaan Terdakwa tersebut dan menerima flashdisk yang didalamnya terdapat Soft Copy File Owner Estimate kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 serta mengatakan agar saksi Suarto melakukan penawaran ± 5 % dibawah PAGU Anggaran, selanjutnya saksi Suarto melakukan penawaran di situs LPSE Provinsi Jambi www.lpse.jambiprov.go.id dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa selain meminjam perusahaan saksi Suarto yaitu PT. Nai Adhipati Anom pada saat pelelangan di bulan Mei 2019 Terdakwa memerintahkan Sdr. Agus untuk menemui saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan selaku POKJA dengan tujuan mengundang saksi Jafri dan Agus Kurniawan untuk datang ke kantor Terdakwa di daerah Kebun Jeruk (Jambi), selanjutnya saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan memenuhi undangan Terdakwa tersebut dengan alasan Terdakwa merupakan keluarga istri Gubernur pada waktu itu yaitu Fachrori dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan pelelangan kegiatan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 adalah milik Terdakwa dan memerintahkan saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan supaya memenangkan PT. Nai Adhipati Anom;
Menimbang, bahwa yang melakukan pendaftaran pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 sebanyak 52 (lima puluh dua) perusahaan, namun yang melakukan penawaran sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Nai Adhipati Anom milik saksi Suarto, PT. Dwi Karsa Mandiri Utama dan PT. Station Energi Indonesia, selanjutnya dari 3 (tiga) perusahaan yang melalukan penawaran tersebut oleh Pokja / Panitia Lelang dilakukan Evaluasi Administrasi dan 3 (tiga) perusahaan tersebut ditetapkan lulus dalam Evaluasi Administrasi, selanjutnya Pokja / Panitia Pemilihan melakukan Evaluasi Teknis dan menetapkan PT. Nai Adhipati Anom lulus dalam Evaluasi Teknis, selanjutnya Pokja / Panitia Pemilihan melakukan tahapan Evaluasi Harga yang hanya 1 (satu) peserta yaitu PT. Nai Adhipati Anom dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah), sehingga PT Nai Adhipati Anom dinyatakan lulus;
Bahwa setelah PT Nai Adhipati Anom dinyatakan sebagai pemenang, selanjutnya Pokja / Panitia Pemilihan mengundang saksi Suarto selaku Direktur untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi yaitu melihat dokumen-dokumen asli atas penawaran tersebut dengan didampingi saksi Ade yang merupakan karyawan dari Terdakwa, setelah dinyatakan PT. Nai Adhipati Anom lulus dalam Pembuktian Kualifikasi kemudian Pokja / Panitia Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan yang menyatakan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dan mengirimkan surat Penyampaian Hasil Lelang Umum kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2019 diterbitkan Kontrak dengan Surat Perjanjian Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
| No | Uraian | Kontrak Awal | |||
| Volume | Satuan | Harga satuan (RP) | Jumlah harga terkoreksi (RP) | ||
| 1 | Mobilisasi | 1,00 | Ls | 56.445.000,00 | 36.455.000,00 |
| 2 | Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air | 72,74 | M3 | 56.887,89 | 4.138.025,12 |
| 3 | Pasangan Batu dengan Mortar | 77,00 | M3 | 961.474,77 | 74.033.557,46 |
| 4 | Galian Biasa | 276,00 | M3 | 46.136,93 | 12.733.792,68 |
| 5 | Galian Perkerasan Berbutir | 1.260,00 | M3 | 149.866,80 | 188.832.162,55 |
| 6 | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | 181,86 | M3 | 100.829,55 | 18.336.861,96 |
| 7 | Penyiapan badan jalan | 14.000,00 | M2 | 3.045,14 | 42.631.978,65 |
| 8 | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | 1.800,00 | M3 | 623,219,46 | 1.121.795.021,96 |
| 9 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 360,00 | M3 | 557.616,72 | 200.742.020,98 |
| 10 | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | 750,00 | M3 | 487.636,20 | 365.727.150,87 |
| 11 | Lapis Resep Pengikat – Aspal Cair / Emulsi | 9,000,00 | Liter | 15.607,52 | 140.467.680,32 |
| 12 | Lapis Perekat – Aspal Cair / Emulsi | 2.936,25 | Liter | 16.036,30 | 47.086.585,88 |
| 13 | Laston Lapis Aus (AC-WC) | 1.026,00 | Ton | 1.501.195,63 | 1.540.226.717,52 |
| 14 | Laston Lapis antara (AC-BC) | 1.731,24 | Ton | 1.418.781,60 | 2.456.251.461,97 |
| 15 | Laston Lapis Pondasi (AC-BASE) | 85,39 | Ton | 1.338.023,20 | 114.253.801,02 |
| 16 | Bahan Anti Pengelupasan | 395,78 | Kg | 65.000,00 | 25.725.700,00 |
| 17 | Marka jalan Bukan Termoplastik | 806,25 | M2 | 257.109,61 | 207.294.620,31 |
| JUMLAH HARGA | 6.596.732.139,25 | ||||
| PPN 10 % | 659.673.213,92 | ||||
| JUMLAH SELURUH | 7.256.405.353,17 | ||||
| DIBULATKAN | 7.256.405.000,00 | ||||
dengan pokok perjanjian antara lain sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2019 s.d. 17 Desember 2019 (170 hari kalender);
Jumlah biaya pekerjaan adalah sebesar Rp 7.256.405.00,00;
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN;
Waktu pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender;
Bahwa kontrak tersebut telah dilakukan perubahan / addendum sebanyak 2 (dua) kali, yaitu : pertama pada tanggal 23 Agustus 2019, dengan perubahan yang dilakukan berupa penambahan dan pengurangan beberapa volume pekerjaan. Untuk nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, tidak mengalami perubahan (tetap) pada Addendum ke-1. Addendum ke-2 dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
| No | Addendum | Keterangan Perubahan |
| 1 | Addendum ke-1 | Pekerjaan tambah (kurang) Nilai kontrak, TETAP Waktu penyelesaian pekerjaan, TETAP |
| 2 | Addendum ke-2 | Perpanjangan waktu maksimum 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda perhari terhitung setelah tanggal penyerahan pertama pekerjaan. |
Menimbang, bahwa sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 adalah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, akan tetapi dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Terdakwa dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT. Merangin Karya Sejati milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 menggunakan Spesifikasi Teknis tahun 2018, dan berdasarkan kontrak pada halaman 6-4 6 6.3.3 Campuran Point 4 spesifikasi tahun 2018 menyatakan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis kepada pengawas pekerjaan, usulan Desain Mix Formula (DMF) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran sebagai berikut:
Sumber-sumber agregat.
Ukuran nominal maksimum partikel.
Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3) Khusus untuk Stone Matrix Aspalt (SMA), gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08 (2012).
Kadar serat selulosa untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperature produksi dalam waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (sesuai Tabel 6.3.3.1).a)).
Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat tolat campuran.
Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
Rentang temperature pencampuran beraspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer)
Bahwa Desain Mix Formula (DMF) yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kadar apal pada kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, yaitu: Lapisan Aspal AC - BC : 5,6 % dan Lapisan Aspal AC - WC: 5,7 % dan penerapan Joint Mix Formula (JMF), toleransi yang di izinkan sebagaimana pada halaman 6 - 48 Table 6.3.3.2 Spesifikasi Teknis Tahun 2018 yaitu Total Komposisi campuran kadar aspal AC-WC, AC-BC dan AC-BASE adalah kurang lebih 0,3 %, akan tetapi Terdakwa H. Ismail Ibrahim yang menerima pengalihan dan melaksanakan pekerjaan dari saksi Suarto selaku pemenang lelang pekerjaan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, tidak melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan diatas, berdasarkan Laporan Teknis Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2018 - 2020 dan Peningkatan Jalan Muara Tebo - Simpang Logpon Kabupaten Tebo TA.2020 Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung yang telah melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujian laboratorium, dengan hasil pemeriksaan:
Tidak ditemukan pekerjaan agregat kelas A dan kelas B;
Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Volume aspal dalam kontrak 67,84 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 58,99 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 8,85 Ton.
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Volume aspal dalam kontrak 100,41 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 83,67 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 16,74 Ton.
Kadar Aspal
AC – WC : 4,93 %
AC – BC : 4,96 %
Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC – WC sebanyak 31 titik terdapat 10 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana, AC – BC sebanyak 31 titik terdapat 19 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC-Base sebanyak 3 titik terdapat 1 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana;
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tidak didapatkan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada PT Nai Adhipati Anom ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 101745128 atas nama PT Nai Adhipati Anom, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0222/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, pembayaran uang muka (20 %) sebesar Rp.1.451.281.000,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke 1 (42,502 %) sebesar Rp.2.394.729.752,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke II (75,594 %) sebesar Rp.1.639.396.044,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0740/SPM-LS/DPUPR-BM/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, pembayaran angsuran ke III (100%) sebesar Rp.810.243.203,03,-;
Bahwa proses pencairan pembayaran dilakukan dengan mekanisme PT Nai Adhipati Anom terlabih dulu mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan permohonan pencairan yang ditujukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi Yan Suheri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa Kontrak, Progres Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing, padahal saksi Suarto tidak pernah membuat dokumen-dokumen pencairan melainkan dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa, selanjutnya saksi Yan Suheri mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatanganinya selaku PPTK dan saksi Sutarni selaku Bendahara Pengeluaran, selanjutnya diajukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku KPA untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang sudah ditandatanganinya selaku KPA, selanjutnya saksi Sutarni menyerahkan SPM-LS kepada saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS);
Menimbang, bahwa setelah saksi Suarto menerima pembayaran setelah dipotong pajak, saksi langsung menyerahkannya kepada Terdakwa H. Ismail Ibrahim melalui saksi Lie Ho dan saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa dengan cara menyerahkan cek kontan, selanjutnya saksi Lie Ho melakukan pencairan cek kontan tersebut atas perintah Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.779.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah sebesar Rp.2.111.500.000,- (dua miliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Desember 2019 dengan jumlah sebesar Rp.1.434.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Tanggal 18 Desember 2020, saksi Suarto melakukan pemindahan dana dari buku tabungan rekening PT Nai Adhipati Anom ke rekening PT Rama Utama Mandiri milik Terdakwa Ismail Ibrahim sebesar Rp.935.755.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan Kontrak Surat Perjanjian Nomor : S-620/1983/ DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019, Majelis Hakim berpendapat pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 bertentangan dengan:
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”;
Pasal 27 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan”;
Pasal 78 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ Agen Pengadaan”.
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud“;
Pasal 7 ayat(1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
“Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan;
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: a.tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, khususnya pada pasal 132 ayat:
(1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan perbuatan saksi Suarto yang sedari awal menyerahkan pekerjaan peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 bertentangan dengan ketentuan tertulis sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dinyatakan terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur selanjutnya dalam dakwaan ini, yaitu;
Ad.3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim sub unsur ini bersifat alternatife dan/atau kumulatif dengan kata lain apabila salah satu atau kedua-duanya terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan Memperkaya” adalah suatu perbuatan yang menjadikan bertambahnya harta kekayaan terdakwa (sipelaku), atau bertambahnya harta kekayaan orang lain, atau bertambahnya harta kekayaan suatu korporasi akibat perbuatan terdakwa, dan pertambahan jumlah harta kekayaan tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum, sehingga dalam pasal ini disyaratkan bahwa perolehan atau penambahan kekayaan itu telah nyata ada;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya). Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri dalam unsur ini adalah suatu kondisi dimana tingkat kemampuan materiil secara nyata (riil) menjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalan secara melawan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah: “Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”, dengan demikian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah suatu kondisi atas keadaan dimana tingkat kemampuan materiil tertentu diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi meningkat atau bertambah dibandingkan sebelumnya dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus terbukti berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan bahwa Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta yang berasal dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang lain atau suatu Korporasi, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan fakta hukum yang relevan sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam proses pelelangan pemilihan Penyedia Jasa, pada tanggal 31 Mei 2019 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi menetapkan PT. Nai Adhipati Anom dengan direkturnya saksi Suarto sebagai pemenang lelang dengan penawaran terkoreksi Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
| No | Uraian | Kontrak Awal | |||
| Volume | Satuan | Harga satuan (RP) | Jumlah harga terkoreksi (RP) | ||
| 1 | Mobilisasi | 1,00 | Ls | 56.445.000,00 | 36.455.000,00 |
| 2 | Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air | 72,74 | M3 | 56.887,89 | 4.138.025,12 |
| 3 | Pasangan Batu dengan Mortar | 77,00 | M3 | 961.474,77 | 74.033.557,46 |
| 4 | Galian Biasa | 276,00 | M3 | 46.136,93 | 12.733.792,68 |
| 5 | Galian Perkerasan Berbutir | 1.260,00 | M3 | 149.866,80 | 188.832.162,55 |
| 6 | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | 181,86 | M3 | 100.829,55 | 18.336.861,96 |
| 7 | Penyiapan badan jalan | 14.000,00 | M2 | 3.045,14 | 42.631.978,65 |
| 8 | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | 1.800,00 | M3 | 623,219,46 | 1.121.795.021,96 |
| 9 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 360,00 | M3 | 557.616,72 | 200.742.020,98 |
| 10 | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | 750,00 | M3 | 487.636,20 | 365.727.150,87 |
| 11 | Lapis Resep Pengikat – Aspal Cair / Emulsi | 9,000,00 | Liter | 15.607,52 | 140.467.680,32 |
| 12 | Lapis Perekat – Aspal Cair / Emulsi | 2.936,25 | Liter | 16.036,30 | 47.086.585,88 |
| 13 | Laston Lapis Aus (AC-WC) | 1.026,00 | Ton | 1.501.195,63 | 1.540.226.717,52 |
| 14 | Laston Lapis antara (AC-BC) | 1.731,24 | Ton | 1.418.781,60 | 2.456.251.461,97 |
| 15 | Laston Lapis Pondasi (AC-BASE) | 85,39 | Ton | 1.338.023,20 | 114.253.801,02 |
| 16 | Bahan Anti Pengelupasan | 395,78 | Kg | 65.000,00 | 25.725.700,00 |
| 17 | Marka jalan Bukan Termoplastik | 806,25 | M2 | 257.109,61 | 207.294.620,31 |
| JUMLAH HARGA | 6.596.732.139,25 | ||||
| PPN 10 % | 659.673.213,92 | ||||
| JUMLAH SELURUH | 7.256.405.353,17 | ||||
| DIBULATKAN | 7.256.405.000,00 | ||||
dengan pokok perjanjian antara lain sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2019 s.d. 17 Desember 2019 (170 hari kalender);
Jumlah biaya pekerjaan adalah sebesar Rp.7.256.405.00,00;
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN;
Waktu pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender;
Bahwa kontrak tersebut telah dilakukan perubahan / addendum sebanyak 2 (dua) kali, yaitu : pertama pada tanggal 23 Agustus 2019, dengan perubahan yang dilakukan berupa penambahan dan pengurangan beberapa volume pekerjaan. Untuk nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, tidak mengalami perubahan (tetap) pada Addendum ke-1. Addendum ke-2 dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
| No | Addendum | Keterangan Perubahan |
| 1 | Addendum ke-1 | Pekerjaan tambah (kurang) Nilai kontrak, TETAP Waktu penyelesaian pekerjaan, TETAP |
| 2 | Addendum ke-2 | Perpanjangan waktu maksimum 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda perhari terhitung setelah tanggal penyerahan pertama pekerjaan. |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 adalah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, akan tetapi dalam pelaksanaannya saksi Suarto mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT. Merangin Karya Sejati milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa pekerjaan kegiatan peningkatan jalan tersebut menggunakan Spesifikasi Teknis tahun 2018, dan berdasarkan kontrak pada halaman 6-4 6 6.3.3 Campuran Point 4 spesifikasi tahun 2018 menyatakan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis kepada pengawas pekerjaan, usulan Desain Mix Formula (DMF) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran sebagai berikut:
Sumber-sumber agregat.
Ukuran nominal maksimum partikel.
Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3) Khusus untuk Stone Matrix Aspalt (SMA), gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08 (2012).
Kadar serat selulosa untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperature produksi dalam waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (sesuai Tabel 6.3.3.1).a)).
Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat tolat campuran.
Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
Rentang temperature pencampuran beraspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer)
Bahwa Desain Mix Formula (DMF) yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kadar aspal pada kegiatan tersebut, yaitu: Lapisan Aspal AC - BC : 5,6 % dan Lapisan Aspal AC - WC: 5,7 % dan penerapan Joint Mix Formula (JMF), toleransi yang di izinkan sebagaimana pada halaman 6 - 48 Table 6.3.3.2 Spesifikasi Teknis Tahun 2018 yaitu Total Komposisi campuran kadar aspal AC-WC, AC-BC dan AC-BASE adalah kurang lebih 0,3 %, akan tetapi Terdakwa H. Ismail Ibrahim yang menerima pengalihan dan melaksanakan pekerjaan dari saksi Suarto selaku pemenang lelang pekerjaan, tidak melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan diatas, berdasarkan Laporan Teknis Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2018 - 2020 dan Peningkatan Jalan Muara Tebo - Simpang Logpon Kabupaten Tebo TA.2020 Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung yang telah melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujuan laboratorium, dengan hasil pemeriksaan:
Tidak ditemukan pekerjaan agregat kelas A dan kelas B;
Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Volume aspal dalam kontrak 67,84 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 58,99 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 8,85 Ton.
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Volume aspal dalam kontrak 100,41 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 83,67 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 16,74 Ton.
Kadar Aspal
AC – WC : 4,93 %
AC – BC : 4,96 %
Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC – WC sebanyak 31 titik terdapat 10 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana, AC – BC sebanyak 31 titik terdapat 19 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC-Base sebanyak 3 titik terdapat 1 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana;
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tidak didapatkan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada PT Nai Adhipati Anom ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 101745128 atas nama PT Nai Adhipati Anom, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0222/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, pembayaran uang muka (20 %) sebesar Rp.1.451.281.000,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke 1 (42,502 %) sebesar Rp.2.394.729.752,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke II (75,594 %) sebesar Rp.1.639.396.044,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0740/SPM-LS/DPUPR-BM/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, pembayaran angsuran ke III (100%) sebesar Rp.810.243.203,03,-;
Bahwa proses pencairan pembayaran dilakukan dengan mekanisme PT Nai Adhipati Anom terlabih dulu mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan permohonan pencairan yang ditujukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi Yan Suheri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa Kontrak, Progres Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing, padahal saksi Suarto tidak pernah membuat dokumen-dokumen pencairan melainkan dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa, selanjutnya saksi Yan Suheri mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatanganinya selaku PPTK dan saksi Sutarni selaku Bendahara Pengeluaran, selanjutnya diajukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku KPA untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang sudah ditandatanganinya selaku KPA, selanjutnya saksi Sutarni menyerahkan SPM-LS kepada saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS);
Menimbang, bahwa setelah saksi Suarto menerima seluruh pembayaran setelah dipotong pajak, saksi langsung menyerahkannya kepada Terdakwa H. Ismail Ibrahim melalui saksi Lie Ho dan saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa dengan cara menyerahkan cek kontan, selanjutnya saksi Lie Ho melakukan pencairan cek kontan tersebut atas perintah Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.779.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah sebesar Rp.2.111.500.000,- (dua miliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Desember 2019 dengan jumlah sebesar Rp.1.434.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Tanggal 18 Desember 2020, saksi Suarto melakukan pemindahan dana dari buku tabungan rekening PT Nai Adhipati Anom ke rekening PT Rama Utama Mandiri milik Terdakwa Ismail Ibrahim sebesar Rp.935.755.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi bersumber dari APBD Provinsi Jambi, maka uang tersebut adalah merupakan uang negara;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Tetap Sinulingga dan saksi Suarto yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan diatas, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 telah memperkaya atau menambah harta kekayaan Terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi akan dipertimbangkan lebih lanjut:
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo, dipersidangan Terdakwa H. Ismail Ibrahin bin Ibrahim, telah mengembalikan keseluruh kerugian keuangan negara melalui Penuntut Umum sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam kegiatan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tidak menyebabkan bertambahnya harta kekayaan Terdakwa ataupun orang lain ataupun suatu korporasi;
Menimbang, bahwa oleh karena kerugian keuangan negara tidak menyebabkan bertambahnya harta kekayaan Terdakwa atau orang lain atau korporasi, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum unsur setiap orang dalam dakwaan primer yang telah dinyatakan terbukti, maka secara mutatis mutandis unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini harus pula dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengantujuanmenguntungkandirisendiriatau orang lain atausuatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh sesuatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun Immateril bagi dirinya sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada kehendak pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat Undang-Undang merumuskan unsur kesengajaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat diketahui bahwa frasa “dengan tujuan“ mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu kesengajaan (opset/dulus) dari pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pembuat Undang-Undang tidak member pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/Kesengajaan ataupun “opszet/dolus” akan tetapi dengan mempergunakan “WethistorischeInterpretasi” dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “opzet/dolus” atau “dengan sengaja” menurut Memory Van Toelichting adalah “Willen enWetens “ yang tercermin dalam putusan-putusan Hoge Raad, perkataan “Willens’’ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan perbuatan tertentu, sedangkan “Wetens “ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki (Vide: Drs. PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286);
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan mengisyapi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Di dalam doktrin hukum pidana ”niat atau kehendak “ untuk melakukan suatu tindak pidana, baru merupakan strafbaarfeit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu, yang dapat dilihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan perbuatan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan penerbit Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 2006, arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah), sehingga yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi adalah mendapat keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi “ adalah bersifat alternatif, sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatan dimaksud mendatangkan keuntungan secara kumultif tetapi sudah cukup apabila perbuatan dimaksud telah menguntungkan secara Aternatif, tidak perlu semua elemen dalam unsure tersebut dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan koorporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang teroganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mengetahui pelelangan kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 melalui web LPSE, Terdakwa memerintahkan Sdr. Ade yang merupakan karyawan Terdakwa untuk menemui saksi Suarto dengan tujuan meminjam perusahaannya yaitu PT. Nai Adhipati Anom untuk mengikuti kegiatan dimaksud dan saksi Suarto yang sudah kenal dengan Terdakwa menyetujui permintaan Terdakwa tersebut dan menerima flashdisk yang didalamnya terdapat Soft Copy File Owner Estimate kegiatan serta mengatakan agar saksi Suarto melakukan penawaran ± 5 % dibawah PAGU Anggaran, selanjutnya saksi Suarto melakukan penawaran di situs LPSE Provinsi Jambi www.lpse.jambiprov.go.id dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Suarto dan diperkuat dengan keterangan Terdakwa dipersidangan alasan saksi Suarto mau meminjamkan perusahaan PT. Nai Adhipati Anom kepada Terdakwa selain saksi sudah kenal dengan Terdakwa, Terdakwa juga memiliki peralatan yang diperlukan untuk kegiatan peningkatan jalan tersebut sehingga saksi merasa yakin bahwa pekerjaan tersebut akan selesai sehingga nama perusahaan PT Nai Adhipati Anom akan mendapatkan penilaian baik dan bisa mengikuti kegiatan lelang lainnya;
Menimbang, bahwa dalam proses pelelangan pemilihan Penyedia Jasa untuk kegiatan tersebut pada tanggal 31 Mei 2019 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi menetapkan PT. Nai Adhipati Anom dengan direkturnya saksi Suarto sebagai pemenang lelang dengan penawaran terkoreksi Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
| No | Uraian | Kontrak Awal | |||
| Volume | Satuan | Harga satuan (RP) | Jumlah harga terkoreksi (RP) | ||
| 1 | Mobilisasi | 1,00 | Ls | 56.445.000,00 | 36.455.000,00 |
| 2 | Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air | 72,74 | M3 | 56.887,89 | 4.138.025,12 |
| 3 | Pasangan Batu dengan Mortar | 77,00 | M3 | 961.474,77 | 74.033.557,46 |
| 4 | Galian Biasa | 276,00 | M3 | 46.136,93 | 12.733.792,68 |
| 5 | Galian Perkerasan Berbutir | 1.260,00 | M3 | 149.866,80 | 188.832.162,55 |
| 6 | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | 181,86 | M3 | 100.829,55 | 18.336.861,96 |
| 7 | Penyiapan badan jalan | 14.000,00 | M2 | 3.045,14 | 42.631.978,65 |
| 8 | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | 1.800,00 | M3 | 623,219,46 | 1.121.795.021,96 |
| 9 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 360,00 | M3 | 557.616,72 | 200.742.020,98 |
| 10 | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | 750,00 | M3 | 487.636,20 | 365.727.150,87 |
| 11 | Lapis Resep Pengikat – Aspal Cair / Emulsi | 9,000,00 | Liter | 15.607,52 | 140.467.680,32 |
| 12 | Lapis Perekat – Aspal Cair / Emulsi | 2.936,25 | Liter | 16.036,30 | 47.086.585,88 |
| 13 | Laston Lapis Aus (AC-WC) | 1.026,00 | Ton | 1.501.195,63 | 1.540.226.717,52 |
| 14 | Laston Lapis antara (AC-BC) | 1.731,24 | Ton | 1.418.781,60 | 2.456.251.461,97 |
| 15 | Laston Lapis Pondasi (AC-BASE) | 85,39 | Ton | 1.338.023,20 | 114.253.801,02 |
| 16 | Bahan Anti Pengelupasan | 395,78 | Kg | 65.000,00 | 25.725.700,00 |
| 17 | Marka jalan Bukan Termoplastik | 806,25 | M2 | 257.109,61 | 207.294.620,31 |
| JUMLAH HARGA | 6.596.732.139,25 | ||||
| PPN 10 % | 659.673.213,92 | ||||
| JUMLAH SELURUH | 7.256.405.353,17 | ||||
| DIBULATKAN | 7.256.405.000,00 | ||||
dengan pokok perjanjian antara lain sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2019 s.d. 17 Desember 2019 (170 hari kalender);
Jumlah biaya pekerjaan adalah sebesar Rp.7.256.405.00,00;
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN;
Waktu pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender;
Bahwa kontrak tersebut telah dilakukan perubahan / addendum sebanyak 2 (dua) kali, yaitu : pertama pada tanggal 23 Agustus 2019, dengan perubahan yang dilakukan berupa penambahan dan pengurangan beberapa volume pekerjaan. Untuk nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, tidak mengalami perubahan (tetap) pada Addendum ke-1. Addendum ke-2 dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
| No | Addendum | Keterangan Perubahan |
| 1 | Addendum ke-1 | Pekerjaan tambah (kurang) Nilai kontrak, TETAP Waktu penyelesaian pekerjaan, TETAP |
| 2 | Addendum ke-2 | Perpanjangan waktu maksimum 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda perhari terhitung setelah tanggal penyerahan pertama pekerjaan. |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan adalah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, akan tetapi dalam pelaksanaannya saksi Suarto mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT. Merangin Karya Sejati milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa pekerjaan kegiatan peningkatan jalan tersebut menggunakan Spesifikasi Teknis tahun 2018, dan berdasarkan kontrak pada halaman 6-4 6 6.3.3 Campuran Point 4 spesifikasi tahun 2018 menyatakan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis kepada pengawas pekerjaan, usulan Desain Mix Formula (DMF) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran sebagai berikut:
Sumber-sumber agregat.
Ukuran nominal maksimum partikel.
Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3) Khusus untuk Stone Matrix Aspalt (SMA), gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08 (2012).
Kadar serat selulosa untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperature produksi dalam waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (sesuai Tabel 6.3.3.1).a)).
Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat tolat campuran.
Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
Rentang temperature pencampuran beraspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer)
Bahwa Desain Mix Formula (DMF) yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kadar aspal pada kegiatan tersebut, yaitu: Lapisan Aspal AC - BC : 5,6 % dan Lapisan Aspal AC - WC: 5,7 % dan penerapan Joint Mix Formula (JMF), toleransi yang di izinkan sebagaimana pada halaman 6 - 48 Table 6.3.3.2 Spesifikasi Teknis Tahun 2018 yaitu Total Komposisi campuran kadar aspal AC-WC, AC-BC dan AC-BASE adalah kurang lebih 0,3 %, akan tetapi Terdakwa H. Ismail Ibrahim yang menerima pengalihan dan melaksanakan pekerjaan dari saksi Suarto selaku pemenang lelang, tidak melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan diatas, berdasarkan Laporan Teknis Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2018 - 2020 dan Peningkatan Jalan Muara Tebo - Simpang Logpon Kabupaten Tebo TA. 2020 Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung yang telah melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujuan laboratorium, dengan hasil pemeriksaan:
Tidak ditemukan pekerjaan agregat kelas A dan kelas B;
Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Volume aspal dalam kontrak 67,84 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 58,99 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 8,85 Ton.
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Volume aspal dalam kontrak 100,41 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 83,67 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 16,74 Ton.
Kadar Aspal
AC – WC : 4,93 %
AC – BC : 4,96 %
Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC – WC sebanyak 31 titik terdapat 10 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana, AC – BC sebanyak 31 titik terdapat 19 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC-Base sebanyak 3 titik terdapat 1 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana;
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tidak didapatkan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada PT Nai Adhipati Anom ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 101745128 atas nama PT Nai Adhipati Anom, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0222/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, pembayaran uang muka (20 %) sebesar Rp.1.451.281.000,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke 1 (42,502 %) sebesar Rp.2.394.729.752,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke II (75,594 %) sebesar Rp.1.639.396.044,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0740/SPM-LS/DPUPR-BM/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, pembayaran angsuran ke III (100%) sebesar Rp.810.243.203,03,-;
Bahwa proses pencairan pembayaran dilakukan dengan mekanisme PT Nai Adhipati Anom terlebih dulu mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan permohonan pencairan yang ditujukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi Yan Suheri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa Kontrak, Progres Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing, padahal saksi Suarto tidak pernah membuat dokumen-dokumen pencairan melainkan dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa, selanjutnya saksi Yan Suheri mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatanganinya selaku PPTK dan saksi Sutarni selaku Bendahara Pengeluaran, selanjutnya diajukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku KPA untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang sudah ditandatanganinya selaku KPA, selanjutnya saksi Sutarni menyerahkan SPM-LS kepada saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS);
Menimbang, bahwa setelah saksi Suarto menerima seluruh pembayaran setelah dipotong pajak, saksi langsung menyerahkannya kepada Terdakwa H. Ismail Ibrahim melalui saksi Lie Ho dan saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa dengan cara menyerahkan cek kontan, selanjutnya saksi Lie Ho melakukan pencairan cek kontan tersebut atas perintah Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.779.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah sebesar Rp.2.111.500.000,- (dua miliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Desember 2019 dengan jumlah sebesar Rp.1.434.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Tanggal 18 Desember 2020, saksi Suarto melakukan pemindahan dana dari buku tabungan rekening PT Nai Adhipati Anom ke rekening PT Rama Utama Mandiri milik Terdakwa Ismail Ibrahim sebesar Rp.935.755.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Tetap Sinulingga dan saksi Suarto yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan diatas, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah), Majelis Hakim berpendapat kerugian keuangan negara tersebut merupakan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi telah menguntungkan Terdakwa pada saat itu, Majelis Hakim berpendapat pekerjaan tersebut juga menimbulkan keuntungan bagi saksi Suarto selaku Direktur perusahaan PT Nai Adhipati Anom, karena PT Nai Adhipati Anom memperoleh penilaian sebagai perusahaan yang baik dan bisa mengikuti pekerjaan lelang lainnya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakankewenangan, kesempatanatausarana yang adapadanyakarenajabatanataukedudukan;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena Jabatan Atau Kedudukan” adalah bersifat Alternatif dan dapat dirinci ke dalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberi penjelasan tentang menyalah-gunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis Hakim mencarinya didalam doktrin-doktrin hukum pidana dalam hal ini, namun menurut Drs. Adami Chazawi, S.H, ”kewenangan erat hubungannnya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan atau orang yang memiliki kualitas tertentu, sedangkan kata kesempatan dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau Media”;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya adalah bersifat Alternatif, sehingga tidak perlu harus dibuktikan semuanya, cukup dibuktikan salah satu diantaranya;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalah-gunaan yang berhubungan dengan jabatan adalah:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan ;
Menimbang, bahwa sub unsur berhubungan dengan kedudukan adalah:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikwalifisir telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan/menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki pelaku, adapun yang dimaksud dengan sarana adalah, cara kerja atau metode yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan kedudukan adalah diartikan sebagai pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat;
Menimbang, bahwa R. Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan jabatan dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik itu jabatan structural maupun fungsional, sedangkan pelaku yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja, bukan karena ada jabatan atau kewenangan (pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, edisi kedua, sinar grafika, Jakarta 2009 hal 51-52);
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah, tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan, sedangkan dalam literatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu Misbruikenvan gevoegd, yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain, ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum, bahwa kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabat atau diperolehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Jafri selaku Kepala UKPBJ Provinsi Jambi dipersidangan menerangkan saksi ada menerima Surat Nomor : S-596/DPUPR-5/IV/2019 tanggal 05 April 2019 perihal : Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), dengan nama paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan tersebut sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saksi Tetap Sinulingga yang juga selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, kemudian saksi mendisposisikan permintaan untuk dilaksanakan review dan mengundang PPK dan staf teknis untuk menverifikasi dokumen tersebut supaya siap dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya saksi menunjuk Pokja Pemilihan pelelangan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI/2019 tanggal 16 April 2019 dan menunjuk Agus Kurniawan, ST, Ir. Asrinal Prananda, Apri Yulianti, SE. M.Acc, Hefni, SP dan Jumadil, SKM masing-masing sebagai anggota, selanjutnya pada bulan Mei 2019, Tim Pokja / Panitia Lelang UKPBJ Provinsi Jambi mulai mengumumkan pelelangan secara elektronik untuk kegiatan tersebut dengan metode Pelelangan Pascakualifikasi Satu File- Harga Terendah Sistem Gugur;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui pelelangan kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 melalui web LPSE, Terdakwa memerintahkan Sdr. Ade yang merupakan karyawan Terdakwa untuk menemui saksi Suarto dengan tujuan meminjam perusahaannya yaitu PT. Nai Adhipati Anom untuk mengikuti kegiatan dimaksud dan saksi Suarto yang sudah kenal dengan Terdakwa menyetujui permintaan Terdakwa tersebut dan menerima flashdisk yang didalamnya terdapat Soft Copy File Owner Estimate kegiatan serta mengatakan agar saksi Suarto melakukan penawaran ± 5 % dibawah PAGU Anggaran, selanjutnya saksi Suarto melakukan penawaran di situs LPSE Provinsi Jambi www.lpse.jambiprov.go.id dengan harga penawaran sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa dipersidangan saksi Suarto menerangkan alasan saksi mau meminjamkan perusahaan PT Nai Adhipati Anom kepada Terdakwa untuk mengikuti lelang, karena saksi sudah kenal lama dengan Terdakwa dan Terdakwa memiliki peralatan utama yang diperlukan sehingga pekerjaan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan bahwa apabila pekerjaan, selesai maka nama PT Nai Adhipati Anom akan baik dan dapat mengikuti lelang lainnya;
Menimbang, bahwa setelah meminjam perusahaan saksi Suarto yaitu PT. Nai Adhipati Anom pada saat pelelangan di bulan Mei 2019 Terdakwa memerintahkan Sdr. Agus untuk menemui saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan selaku POKJA dengan tujuan mengundang saksi Jafri dan Agus Kurniawan untuk datang ke kantor Terdakwa di daerah Kebun Jeruk (Jambi), selanjutnya saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan memenuhi undangan Terdakwa tersebut dengan alasan Terdakwa merupakan keluarga istri Gubernur pada waktu itu yaitu Fachrori dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan pelelangan kegiatan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 adalah milik Terdakwa dan memerintahkan saksi Jafri dan saksi Agus Kurniawan supaya memenangkan PT. Nai Adhipati Anom;
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Mei 2019 PT Nai Adhipati Anom dinyatakan sebagai pemenang, selanjutnya Pokja / Panitia Pemilihan mengundang saksi Suarto selaku Direktur untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi yaitu melihat dokumen-dokumen asli atas penawaran tersebut dengan didampingi saksi Ade yang merupakan karyawan dari Terdakwa, setelah dinyatakan PT. Nai Adhipati Anom lulus dalam Pembuktian Kualifikasi kemudian Pokja / Panitia Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan yang menyatakan PT. Nai Adhipati Anom sebagai pemenang lelang dan mengirimkan surat Penyampaian Hasil Lelang Umum kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2019 diterbitkan Kontrak dengan Surat Perjanjian Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah IX Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati, namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa melalui saksi Bambang dan saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menilai, perbuatan Terdakwa yang menerima pengalihan pekerjaan dari saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom karena menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa selaku pemilik 4 (empat) perusahaan yang memiliki peralatan utama yang diperlukan untuk kegiatan dimaksud. Terdakwa merupakan keluarga istri Gubernur pada waktu yaitu Fachrori sehingga Tim Pokja / Panitia Lelang UKPBJ Provinsi Jambi memenangkan PT. Nai Adhipati Anom sesuai dengan arahan Terdakwa, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Ad.4. Unsur yang dapatmenyebabkankerugiankeuangan Negara atauperekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa keuangan Negara adalah merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena, berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik yang ditingkat pusat maupun daerah, serta berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggunjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ke 3 (tiga) berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa ukurannya adalah dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika/akal orang pada umumnnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 3 tersebut, diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atasUndang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu kata “dapat” sebelum “Frase” merugikan keuangan atau perekonomian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Andi Hamzah kata sambung “dapat” merugikan keunangan negara dapat berarti tidak harus artinya hanya potensial bisa merugikan keuangan. Menurut “Lamintang” kata dapat mengandung arti, tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara dimaksud;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mendiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat, maupun di tingkat daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai yang bertujuan memberi manfaat, kemakmuran dan kesejateraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, perlu dikemukakan adanya yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No : 813 /K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut:” bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu past jumlahnya, sudah cukup adanya kecendrungan timbulnya kerugian negara;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertimbangannya menyebutkan”.... unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan keuangan......” unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai pemikiran atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam proses pelelangan pemilihan Penyedia Jasa pada tanggal 31 Mei 2019 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi menetapkan PT. Nai Adhipati Anom dengan direkturnya saksi Suarto sebagai pemenang lelang dengan penawaran terkoreksi Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
| No | Uraian | Kontrak Awal | |||
| Volume | Satuan | Harga satuan (RP) | Jumlah harga terkoreksi (RP) | ||
| 1 | Mobilisasi | 1,00 | Ls | 56.445.000,00 | 36.455.000,00 |
| 2 | Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air | 72,74 | M3 | 56.887,89 | 4.138.025,12 |
| 3 | Pasangan Batu dengan Mortar | 77,00 | M3 | 961.474,77 | 74.033.557,46 |
| 4 | Galian Biasa | 276,00 | M3 | 46.136,93 | 12.733.792,68 |
| 5 | Galian Perkerasan Berbutir | 1.260,00 | M3 | 149.866,80 | 188.832.162,55 |
| 6 | Timbunan Biasa dari Sumber Galian | 181,86 | M3 | 100.829,55 | 18.336.861,96 |
| 7 | Penyiapan badan jalan | 14.000,00 | M2 | 3.045,14 | 42.631.978,65 |
| 8 | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | 1.800,00 | M3 | 623,219,46 | 1.121.795.021,96 |
| 9 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | 360,00 | M3 | 557.616,72 | 200.742.020,98 |
| 10 | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | 750,00 | M3 | 487.636,20 | 365.727.150,87 |
| 11 | Lapis Resep Pengikat – Aspal Cair / Emulsi | 9,000,00 | Liter | 15.607,52 | 140.467.680,32 |
| 12 | Lapis Perekat – Aspal Cair / Emulsi | 2.936,25 | Liter | 16.036,30 | 47.086.585,88 |
| 13 | Laston Lapis Aus (AC-WC) | 1.026,00 | Ton | 1.501.195,63 | 1.540.226.717,52 |
| 14 | Laston Lapis antara (AC-BC) | 1.731,24 | Ton | 1.418.781,60 | 2.456.251.461,97 |
| 15 | Laston Lapis Pondasi (AC-BASE) | 85,39 | Ton | 1.338.023,20 | 114.253.801,02 |
| 16 | Bahan Anti Pengelupasan | 395,78 | Kg | 65.000,00 | 25.725.700,00 |
| 17 | Marka jalan Bukan Termoplastik | 806,25 | M2 | 257.109,61 | 207.294.620,31 |
| JUMLAH HARGA | 6.596.732.139,25 | ||||
| PPN 10 % | 659.673.213,92 | ||||
| JUMLAH SELURUH | 7.256.405.353,17 | ||||
| DIBULATKAN | 7.256.405.000,00 | ||||
dengan pokok perjanjian antara lain sebagai berikut:
Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2019 s.d. 17 Desember 2019 (170 hari kalender);
Jumlah biaya pekerjaan adalah sebesar Rp.7.256.405.00,00;
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN;
Waktu pemeliharaan dihitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama 180 hari kalender;
Bahwa kontrak tersebut telah dilakukan perubahan / addendum sebanyak 2 (dua) kali, yaitu : pertama pada tanggal 23 Agustus 2019, dengan perubahan yang dilakukan berupa penambahan dan pengurangan beberapa volume pekerjaan. Untuk nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, tidak mengalami perubahan (tetap) pada Addendum ke-1. Addendum ke-2 dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan rincian perubahan sebagai berikut:
| No | Addendum | Keterangan Perubahan |
| 1 | Addendum ke-1 | Pekerjaan tambah (kurang) Nilai kontrak, TETAP Waktu penyelesaian pekerjaan, TETAP |
| 2 | Addendum ke-2 | Perpanjangan waktu maksimum 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda perhari terhitung setelah tanggal penyerahan pertama pekerjaan. |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan adalah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, akan tetapi dalam pelaksanaannya saksi Suarto mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT. Merangin Karya Sejati milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 menggunakan Spesifikasi Teknis tahun 2018, dan berdasarkan kontrak pada halaman 6-4 6 6.3.3 Campuran Point 4 spesifikasi tahun 2018 menyatakan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis kepada pengawas pekerjaan, usulan Desain Mix Formula (DMF) untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus menentukan untuk campuran sebagai berikut:
Sumber-sumber agregat;
Ukuran nominal maksimum partikel;
Presentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas;
Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.3) Khusus untuk Stone Matrix Aspalt (SMA), gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-08 (2012);
Kadar serat selulosa untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperature produksi dalam waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-2014, yang tidak melampaui 0,3% (sesuai Tabel 6.3.3.1).a));
Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat tolat campuran;
Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal;
Rentang temperature pencampuran beraspal dengan agregat dan temperature saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer);
Bahwa Desain Mix Formula (DMF) yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis, kadar aspal pada kegiatan tersebut, yaitu : Lapisan Aspal AC - BC : 5,6 % dan Lapisan Aspal AC - WC: 5,7 % dan penerapan Joint Mix Formula (JMF), toleransi yang di izinkan sebagaimana pada halaman 6 - 48 Table 6.3.3.2 Spesifikasi Teknis Tahun 2018 yaitu Total Komposisi campuran kadar aspal AC-WC, AC-BC dan AC-BASE adalah kurang lebih 0,3 %, akan tetapi Terdakwa H. Ismail Ibrahim yang menerima pengalihan dan melaksanakan pekerjaan dari saksi Suarto selaku pemenang lelang, tidak melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan diatas. Hal ini berdasarkan Laporan Teknis Pemeriksaan Paket Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2018 - 2020 dan Peningkatan Jalan Muara Tebo - Simpang Logpon Kabupaten Tebo TA. 2020 Nomor BM.01-Bb34/269/2021 oleh Tim Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jendral Bina Marga Cq. Balai Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR di Bandung yang telah melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujuan laboratorium, dengan hasil pemeriksaan:
Tidak ditemukan pekerjaan agregat kelas A dan kelas B;
Terdapat kekurangan kadar aspal dan kekurangan ketebalan pada pekerjaan lapisan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) yang berpengaruh terhadap perhitungan volume item pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Volume aspal dalam kontrak 67,84 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 58,99 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 8,85 Ton.
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Volume aspal dalam kontrak 100,41 Ton, sedangkan volume aspal yang terpasang 83,67 Ton, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 16,74 Ton.
Kadar Aspal
AC – WC : 4,93 %
AC – BC : 4,96 %
Hasil pengukuran ketebalan di lapangan inti AC – WC sebanyak 31 titik terdapat 10 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana, AC – BC sebanyak 31 titik terdapat 19 titik yang ketebalannya di bawah ketebalan rencana dan AC-Base sebanyak 3 titik terdapat 1 titik yang ketebalannya dibawah ketebalan rencana;
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, tidak didapatkan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran kepada PT Nai Adhipati Anom ke rekering Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 101745128 atas nama PT Nai Adhipati Anom, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0222/SPM-LS/DPUPR-BM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, pembayaran uang muka (20 %) sebesar Rp.1.451.281.000,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke 1 (42,502 %) sebesar Rp.2.394.729.752,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0580/SPM-LS/DPUPR-BM/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, pembayaran angsuran ke II (75,594 %) sebesar Rp.1.639.396.044,-;
Surat Perintah Membayar (LS) Nomor : 0740/SPM-LS/DPUPR-BM/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, pembayaran angsuran ke III (100%) sebesar Rp.810.243.203,03,-;
Bahwa proses pencairan pembayaran dilakukan dengan mekanisme PT Nai Adhipati Anom terlabih dulu mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan permohonan pencairan yang ditujukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran melalui saksi Yan Suheri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa Kontrak, Progres Pekerjaan, Dokumentasi Kegiatan, Shop Drawing, Asbuilt Drawing, padahal saksi Suarto tidak pernah membuat dokumen-dokumen pencairan melainkan dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa, selanjutnya saksi Yan Suheri mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS) yang ditandatanganinya selaku PPTK dan saksi Sutarni selaku Bendahara Pengeluaran, selanjutnya diajukan kepada saksi Tetap Sinulingga selaku KPA untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang sudah ditandatanganinya selaku KPA, selanjutnya saksi Sutarni menyerahkan SPM-LS kepada saksi Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS);
Menimbang, bahwa setelah saksi Suarto menerima seluruh pembayaran setelah dipotong pajak, saksi langsung menyerahkannya kepada Terdakwa H. Ismail Ibrahim melalui saksi Lie Ho dan saksi Tarwono yang merupakan karyawan Terdakwa dengan cara menyerahkan cek kontan, selanjutnya saksi Lie Ho melakukan pencairan cek kontan tersebut atas perintah Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 16 Juli 2019 dengan jumlah sebesar Rp.779.700.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Oktober 2019 dengan jumlah sebesar Rp.2.111.500.000,- (dua miliar seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Desember 2019 dengan jumlah sebesar Rp.1.434.000.000,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Tanggal 18 Desember 2020, saksi Suarto melakukan pemindahan dana dari buku tabungan rekening PT Nai Adhipati Anom ke rekening PT Rama Utama Mandiri milik Terdakwa Ismail Ibrahim sebesar Rp.935.755.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi bersumber dari APBD Provinsi Jambi, maka uang tersebut adalah merupakan uang negara;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Tetap Sinulingga dan saksi Suarto yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan diatas, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tetsebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Ad.5. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruhmelakukan dan atauturutsertamelakukantindakpidanatersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kwalifikasi perbuatan tersebut, maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara kesuluruhan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hukum pidana disebut dengan penyertaan (deelneming) yang terdiri dari, orang yang melakukan, (plager, dader) orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya adalah merupakan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu:
1. Orang yang melakukan;
- Orang ini adalah seorang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari sebuah peristiwa pidana;
- Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya, orang itu harus pula memenuhi elemen “Status sebagai pegawai Negeri”
2. Orang yang menyuruh melakukan (doenplegen);
Disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh (doenplegen) dan orang yang disuruh (pleger);
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana dimaksud, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya misalnya dalam hal-hal sebgaimana dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Orang yang turut melakukan (medepleger);
Turut melakukan disini dalam arti kata bersama-sama melakukan setidak-tidaknya harus ada 2(dua) orang ialah orang yang melakukan atau pleger, dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana dimaksud;
Disini diminta bahwa kesemua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk Medepleger tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) sebagaimana tersebut dalam Pasal 56;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk orang melakukan perbuatan itu atau (uitlokker);
- Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan, seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya, yang disebutkan dalam pasal ini artinya tidak boleh memakai jalan lain;
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karangan prof. Moeljatno, SH pada pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan ”Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan orang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Cq. Bidang Bina Marga terdapat kegiatan Pekerjaan Jalan dengan nama pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) yaitu Pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 1.03.01.15.09.5.2 tanggal 07 Januari 2019 yang bersumber dana dari APBD Provinsi Jambi dengan alokasi dana sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa saksi Tetap Sinulingga selaku Kepala Bidang Bina Marga yang diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi bidang Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, mengusulkan anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam proses pelelangan pemilihan Penyedia Jasa, pada tanggal 31 Mei 2019 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi menetapkan PT. Nai Adhipati Anom dengan direkturnya saksi Suarto sebagai pemenang lelang dengan penawaran terkoreksi Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.256.405.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, seharusnya yang melaksanakan pekerjaan adalah saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom, akan tetapi dalam pelaksanaannya saksi Suarto mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa dengan menugaskan saksi Bambang sebagai pelaksana dilapangan dan saksi Tarwono sebagai pembuat administrasi pekerjaan, yang mana saksi Bambang dan saksi Tarwono merupakan karyawan PT. Merangin Karya Sejati milik Terdakwa. Bahwa saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang seharusnya mengendalikan teknis kegiatan dan pelaksanaan kontrak, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan oleh saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang sebenarnya paket pekerjaan kepada Terdakwa yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima atau melaksanakan pengalihan seluruh pekerjaan, namun saksi Tetap Sinulingga tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang menerima pengalihan pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dari saksi Suarto kemudian dalam pelaksanaannya menugaskan saksi Bambang dan saksi Tarwono telah memenuhi kwalifikasi sebagai orang yang melakukan dari unsur pasal ini, sehingga unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim. Alm, sebesar Rp.965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah) melalui Penasehat Hukumnya kepada Penuntut Umum sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menentukan lamanya masa hukuman yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 tersebut yakni: “pidanapenjaraseumurhidupataupidanapenjarapaling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan dendapaling sedikit Rp.50.000.000,00(lima puluhjuta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)”. Dan dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pada perkara tindak pidana Korupsi esensinya adalah bagaimana kerugian Negara dapat diganti atau dikembalikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dimana telah ada pengembalian seluruh kerugian keungan Negara dan Majelis Hakim memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum lainnya sebagaimana yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya yang menyampaikan saksi Yan Suheri selaku PPTK tidak hadir dipersidangan dan alasan apa Penuntut Umum tidak menjadikan saksi selaku PPTK sebagai tersangka lainnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi Yan Suheri selaku PPTK telah diperiksa dipersidangan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa. Persoalan mengapa saksi Yan Suheri selaku PPTK tidak dijadikan tersangka lainnya bukanlah kewenangan Majelis Hakim melainkan kewenangan Penuntut Umum dan hal tersebut juga tidak pernah dimintakan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya kepada Majelis Hakim, dan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut bukanlah materi pembelaan yang harus dipertimbangkan sehingga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan terhadap Pembelaan yang telah disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis hakim, maka Majelis Hakim berpendapat pembelaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, permohonan Terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan memberikan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini, sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang sudah adil menurut Majelis Hakim dan telah memberikan kepastian hukum serta telah cukup bijaksana menurut Majelis Hakim sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan rumah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Addendum No. 02 Tanggal 17 Desember 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF Lapis pondasi kelas A,kelas B, dan kelas S Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF AC-WC, dan AC-BC Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy dokumentasi pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 111-KPTS/DPUPR-1/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 15-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana APBD Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tanggal 1 Maret 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 196-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga D inas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 14 – KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Kerja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 Januari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 183/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 193/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 197-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 198-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Penawaran PT. Nai Adhipati Anom Pada Pekerjaan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung T.A 2019;
1 (satu) bundel Asli Surat perjanjian untuk pekerjaan konstruksi jalan Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 (tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel asli Addendum No. 01 Tanggal 23 agustus 2019 Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel asli JMF pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon -Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) tanggal 28 Juli 2019;
1 (satu) bundel asli Back Up Data Final Quantity pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Back Up Data Quality Control pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Harian pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Shop Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli AS Build Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 130-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 April 2019;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 136-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 April 2019;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu Dan Bendahara BLUD Pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli Surat perjanjian untuk Pengawasan kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor:01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/ 2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 01/KEP.Ka.ULP/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi;
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor:02/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dan Besaran Honorarium Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi;
1 (satu) rangkap Asli Surat tugas Nomor : 121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI / 2019 tanggal 16 April 2019;
Dikembalikan kepada saksi Yan Suheri, S. ST.
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan uang muka 20% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan juli tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-1 (satu) sebesar 42,502% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan oktober tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-2 (dua) sebesar 75,594% Kegiatan Pekerjaan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan desember tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan 95% dan 5% (Mapel) Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan desember tahun 2020;
Dikembalikan kepada saksi Fathur Rahman, SE. M. Si.
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020;
Dikembalikan kepada saksi Suarto Bin Sarno (Alm).
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara;
Terdakwa mengakui perbutannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secarabersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm), oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Addendum No. 02 Tanggal 17 Desember 2019 Nomor : S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp. 7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF Lapis pondasi kelas A,kelas B, dan kelas S Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF AC-WC, dan AC-BC Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy dokumentasi pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 111-KPTS/DPUPR-1/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 15-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana APBD Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tanggal 1 Maret 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 196-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga D inas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 14 – KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Kerja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 Januari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 183/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 193/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 197-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 198-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019;
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bundel Asli Dokumen Penawaran PT. Nai Adhipati Anom Pada Pekerjaan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung T.A 2019;
1 (satu) bundel Asli Surat perjanjian untuk pekerjaan konstruksi jalan Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 (tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel asli Addendum No. 01 Tanggal 23 agustus 2019 Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp.7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) bundel asli JMF pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) tanggal 28 Juli 2019;
1 (satu) bundel asli Back Up Data Final Quantity pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Back Up Data Quality Control pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Harian pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli Shop Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (satu) bundel asli AS Build Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km);
1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 130-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 April 2019;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 136-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 April 2019;
1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan, Bendahara Pengeluaran / Penerimaan Pembantu Dan Bendahara BLUD Pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019;
1 (satu) Bundel Asli Surat perjanjian untuk Pengawasan kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung (Eff=2,00 km) Tahun anggaran 2019;
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/ 2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 01/KEP.Ka.ULP/ SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi;
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor:02/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 01/KEP.Ka.UKPBJ/ SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dan Besaran Honorarium Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi;
1 (satu) rangkap Asli Surat tugas Nomor : 121/SPT/POKJA/ UKPBJ.JAMBI/2019 tanggal 16 April 2019;
Dikembalikan kepada saksi Yan Suheri, S. ST.
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan uang muka 20% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan juli tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-1 (satu) sebesar 42,502% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan oktober tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-2 (dua) sebesar 75,594% Kegiatan Pekerjaan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan desember tahun 2019;
1 (satu) bundel asli dokumen pencairan 95% dan 5% (Mapel) Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. Nai Adhipati Anom bulan desember tahun 2020;
Dikembalikan kepada saksi Fathur Rahman, SE. M. Si.
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama Nai Adhipati Anom PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020;
Dikembalikan kepada saksi Suarto Bin Sarno (Alm).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 oleh Yandri Roni, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Yofistian, S.H dan Hakim Ad Hoc Bernard Panjaitan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herprapto Priyoutomo, A.Md, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Wawan Kurniawan, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yofistian, S.H Yandri Roni, S.H.,M.H
Bernard Panjaitan, S.H
Panitera Pengganti,
Herprapto Priyoutomo, A.Md,