460/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 460/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: LIDYA ROTUA SIMANJUNTAK,SH Terdakwa: HENDRI Bin O LAI HENG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hendri Bin O Lai Heng terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri Bin O Lai Heng, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah flashdisk warna putih yang berisikan foto wanita bermuatan pornografi, 3 (tiga) lembar tangkapan layar HP (screenshot) percakapan (chat) Whatsapp no 0823 4169 7360, 1 (satu) lembar tangkapan layar hp (screenshot) profil whatsapp no 0823 4169 7360, 8 (delapan) lembar print out foto perempuan yang bermuatan pornografi yang di kirimkan melalui whastapp; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit handphone vivo V12 warna biru dengan No.simcard 082179000054; Dikembalikan kepada saksi Astuti Binti Zimat. 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
PEN.2.4
UTUSANNomor 460/Pid.Sus/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Terdakwa;
2. Tempat lahir : Jambi;
3. Umur/Tanggal lahir : 40/2 Juli 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kota Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 18 Juli 2022 19 Juli 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama Ineng Sulastry,S.H, dan Mohammad Akbar Husni, S.H.M.H, Advokat / Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan yang beralamat kantor di Jl. Serma Murat / Purnama R. 13 No. 13, Suka Karya, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: /SK-Pid/LBH.CK/IX/2022 tanggal 16 September 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dibawah register Nomor 341/SK/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 11 Oktober 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 460/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 27 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 460/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 27 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menyebarluaskan gambar yang mengandung pornografi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam surat dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak mampu membayar hukuman denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk warna putih yang berisikan foto wanita bermuatan pornografi,
3 (tiga) lembar tangkapan layar HP (screenshot) percakapan (chat) Whatsapp no 0823 4169 7360,
1 (satu) lembar tangkapan layar hp (screenshot) profil whatsapp no 0823 4169 7360,
8 (delapan) lembar print out foto perempuan yang bermuatan pornografi yang di kirimkan melalui whastapp;
Tetap terlampir dalam berkas perkara,
1 (satu) unit handphone vivo V12 warna biru dengan No.simcard 082179000054;
Dikembalikan kepada saksi Korban.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan minta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 18.12 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertepatan di Kota Jambi setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi Korban melakukan Panggilan Video dengan terdakwa lalu dalam Panggilan Video tersebut terdakwa meminta saksi Korban untuk membuka baju yang kemudian telanjang memperlihatkan alat kelaminya sambil melakukan mastrubasi/onani dengan menggunakan jarinya masukkan ke dalam alat kelaminnya sehingga ia mencapai klimaks yang mana pada saat itu terdakwa juga memainkan alat kelaminya dengan menggunakan tangan terdakwa hingga mencapai klimaks kejadian ini terjadi dirumah terdakwa tepatnya dikamar tidur saksi korban dirumah terdakwa yang beralamat di Kota Jambi terdakwa lalu pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 18.12 Wib terdakwa mengirimkan foto tangkap layar hp pada saat saksi korban melakukan dengan terdakwa yang mana pada saat itu saksi Korban dalam keadaan telanjang yang memperlihatkan kedua payudara dan kelamin (vagina) tersebut kepada saksi II melalui Whatsapp terdakwa dengan nomor 082341697360 dan di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.22 Wib terdakwa juga mengirimkan foto saksi korban kepada Saksi III dengan keadaan telanjang dan memperlihatkan kedua payudara dan kelamin (vagina) adapun cara terdakwa menyebarkan / mengirimkan foto saksi Korban tersebut melalui media social Whatsapp saksi III dengan nomor 085210933003 dengan menggunakan nomor akun Whatsapp milik saksi Korban dengan nomor Whatsapp 082179000054. Bahwa terdakwa menyebarkan/mengirimkan foto tersebut dengan niat agar saksi Korban Kembali kerumah terdakwa dan juga tetap menjalin hubungan dengan terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 18.12 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertepatan di Kota Jambi setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara, yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi Korban melakukan Panggilan Video dengan terdakwa lalu dalam Panggilan Video tersebut terdakwa meminta saksi korban untuk membuka baju yang kemudian telanjang memperlihatkan alat kelaminya sambil melakukan mastrubasi / onani dengan menggunakan jarinya masukkan ke dalam alat kelaminya sehingga ia mencapai klimaks yang mana pada saat itu terdakwa juga memainkan alat kelaminya dengan menggunakan tangan terdakwa hingga mencapai klimaks kejadian ini terjadi dirumah terdakwa tepatnya dikamar tidur saksi Korban dirumah terdakwa yang beralamat di Kota Jambi terdakwa lalu pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 18.12 Wib terdakwa mengirimkan foto tangkap layar hp pada saat saksi Korban melakukan dengan terdakwa yang mana pada saat itu saksi Korban dalam keadaan telanjang yang memperlihatkan kedua payudara dan kelamin (vagina) tersebut kepada saksi II melalui Whatsapp terdakwa dengan nomor 082341697360 dan di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.22 Wib terdakwa juga mengirimkan foto saksi Korban kepada Saksi III dengan keadaan telanjang dan memperlihatkan kedua payudara dan kelamin (vagina) adapun cara terdakwa menyebarkan/mengirimkan foto saksi Korban tersebut melalui media social Whatsapp saksi III dengan nomor 085210933003 dengan menggunakan nomor akun Whatsapp milik saksi Korban dengan nomor Whatsapp 082179000054.Bahwa terdakwa menyebarkan/mengirimkan foto tersebut dengan niat agar saksi Korban Kembali kerumah terdakwa dan juga tetap menjalin hubungan dengan terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai pacar dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi telah melakukan panggilan video dalam keadaan telanjang dengan terdakwa pada saat pacaran;
Bahwa saat panggilan video tersebut ternyata Terdakwa melakukan screen shoot (ss);
Bahwa saksi mengetahuinya setelah Terdakwa mengirimkan kepada saksi;
Bahwa saksi melakukan panggilan video bersama terdakwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira akhir bulan Juni 2022 sekira 21.00 WIB di rumah terdakwa tepatnya di kamar tidur saksi dengan alamat Kota Jambi;
Bahwa dalam panggilan video dan foto tersebut saksi dalam keadaam telanjang dan memperlihatkan alat kelamin saksi yang sedang melakukan mastrubasi / onani dengan menggunakan jari tangan yang dimasukan ke dalam alat kelamin saksi secara berulang ulang sehingga saksi mencapai klimaks;
Bahwa foto yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut adalah foto tangkapan layar HP pada waktu saksi melakukan panggilan video dengan terdakwa yang mana pada waktu melakukan panggilan video tersebut terdakwa menyuruh saksi membuka baju dan memperlihatkan kedua payudara saksi serta alat kelamin (vagina);
Bahwa terdakwa menyebarkan foto saksi dalam keadaan telanjang melalui media sosial Whatsapp kepada saksi II dengan menggunakan nomor akun milik terdakwa dengan nomor Whatsapp 082341697360, sedangkan kepada saksi III dengan dengan menggunakan HP milik saksi dengan nomor Whatsapp 082179000054 yang sebelumnya diambil oleh terdakwa sewaktu saksi mau pulang kampung dan di larang oleh terdakwa sehingga HP milik saksi di ambil paksa oleh terdakwa dan kemudian saksi pergi meninggalkan rumah;
Bahwa benar saksi menjelaskan berdasarkan keterangan dari saksi II dan saksi III bahwa terdakwa menyebarkan / mengirimkan foto saksi dalam keadaan telanjang tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 sekira 18.12 WIB pada saat saksi II sedang berada dirumahnya di Kota Jambi, sedangkan saksi III yakni pada hari yang sama sekira 18.00 wib pada saat dirumahnya Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi untuk mengambil foto dalam keadaan telanjang dan mengirimkanya kepada orang lain;
Bahwa saksi jelaskan maksud dan tujuan terdakwa menyebarkan / mengirimkan foto saksi dalam keadaan telanjang tersebut adalah untuk mengancam saksi agar mau menuruti ke inginan terdakwa untuk tetap tinggal di rumahnya dan tetap berpacaran denganya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi kenal terdakwa karena terdakwa adalah anak dari Bos saksi Korban bekerja;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang menyebarkan / mengirimkan foto saksi Korban dalam keadaan telanjang tersebut kepada saksi melalui Whastapp dengan nomor 081367502823 yakni pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 sekira 18.12 WIB pada saat saksi sedang berada di rumah yang beralamat di Kota Jambi;
Bahwa saksi pada awalnya tidak mengetahui dari mana terdakwa memperoleh foto saksi Korban tersebut akan tetapi setelah saksi mendapat kiriman foto saksi Korban dari terdakwa tersebut kemudian saksi memberitahu adik saksi bernama Sari dan keesokan harinya saksi menjemput saksi Korban dari rumah terdakwa dan kemudian saksi ajak kerumah saksi, berdasarkan keterangan saksi Korban foto yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut adalah foto tangkap layar HP pada waktu saksi Korban sedang melakukan panggilan video dengan terdakwa yang mana waktu melakukan panggilan video tersebut terdakwa menyuruh saksi Korban membuka baju dan memperlihatkan kedua payudara serta alat kelamin (vagina) saksi Korban;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa barang bukti berupa foto adalah foto saksi Korban yang dikirimkan terdakwa dengan nomor 082341697360;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan tersebut benar;
Bahwa terdakwa mengakui yang telah mengirimkan Tangkapan Layar video perempuan yang bernama Korban dalam keadaan telanjang dan melakukan mastrubasi / onani;
Bahwa Terdakwa mengenal dengan saksi Korbant karena dia adalah pembantu di rumah orang tua terdakwa dan terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan saksi Korban;
Bahwa terdakwa mengirimkan foto tersebut dengan menggunakan aplikasi Whatsapp pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 18.12 WIB dari rumah terdakwa yang terletak di Kota Jambi, kepada saksi II, kemudian mengirimkan kepada adik saksi Korban yang bernama Saksi IV, kemudian kepada saksi III selaku adik ipar saksi Korban;
Bahwa terdakwa mengirimkan foto saksi Korban dalam keadaan telanjang dengan menggunakan media social Whatsapp dengan nomor 0823 4169 7360 milik terdakwa yang mana HP yang terdakwa gunakan saksi Korban merk Oppo warna hitam yang tertinggal di rumah terdakwa pada waktu ia pergi dari rumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan kartu Sim Card milik Terdakwa dengan nomor 0823 4169 7360 dan masuk ke akun Whatsapp kemudian mengirimkan foto-foto saksi Korban yang sebelumnya terdakwa simpan pada akun Whatsapp kepada saksi II, adik saksi korban yang bernama saksi IV kemudian kepada saksi III;
Bahwa terdakwa memperoleh foto-foto saksi korban dalam keadaan telanjang tersebut adalah sewaktu terdakwa sedang melakukan panggilan video dengan saksi Korban, lalu terdakwa menyuruh saksi Korban membuka baju kemudian telanjang sambil memainkan alat kelaminya dengan menggunakan jarinya dan pada waktu itulah terdakwa mengambil tangkapan layar (screen soot), kemudian terdakwa memotong foto tangkapan layar tersebut sehingga pada foto tersebut layar HP terdakwa tidak kelihatan lagi dan terdakwa menyimpan ke chat nomor Whatsapp terdakwa yang satu lagi yaitu 082179000053;
Bahwa terdakwa melakukan panggilan video dengan saksi Korban pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB pada waktu itu terdakwa sedang berada di Muara Bungo sedangkan saksi Korban di rumah terdakwa dan pada waktu melakukan panggilan video tersebut terdakwa merayu saksi Korban agar mau membuka baju hingga telanjang dan akhirnya mau menuruti permintaan terdakwa;
Bahwa terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan foto tersebut agar supaya saksi Korbant mau menuruti keinginan terdakwa serta berpacarab dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah flashdisk warna putih yang berisikan foto wanita bermuatan pornografi;
3 (tiga) lembar tangkapan layar HP (screenshot) percakapan (chat) Whatsapp no 0823 4169 7360;
1 (satu) lembar tangkapan layar hp (screenshot) profil whatsapp no 0823 4169 7360;
8 (delapan) lembar print out foto perempuan yang bermuatan pornografi yang di kirimkan melalui whastapp. tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone vivo V12 warna biru dengan No.simcard 082179000054;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa antara saksi korban dengan Terdakwa terlibat hubungan pacaran dan saksi korban juga bekerja dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa selama pacaran tersebut antara saksi korban dengan Terdakwa sering melakukan panggilan secara video call;
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa sedang berada di Muara Bungo sedangkan saksi Korban di rumah terdakwa dan pada waktu itu antara Terdakwa dengan saksi korban melakukan panggilan video yangmana terdakwa merayu saksi korban agar mau membuka baju;
Bahwa karena Terdakwa merupakan pacarnya sehingga saksi korban mau menuruti keinginan Terdakwa hingga telanjang melakukan onani dengan menggunakan jarinya hingga saksi korban mencapai klimaks;
Bahwa pada saat melakukan penggilan video tersebut yangmana saksi korban dalam keadaan telanjang dan sedang melakukan onani, Terdakwa melakukan tangkapan layar handphone (screnshot) kemudian Terdakwa menyimpan foto saksi korban tersebut kedalam handphone miliknya;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto tersebut dengan menggunakan aplikasi Whatsapp pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 18.12 WIB dari rumah terdakwa yang terletak di Kota Jambi, kepada saksi II, kemudian mengirimkan kepada adik saksi Korban yang bernama Saksi IV, kemudian kepada saksi III selaku adik ipar saksi Korban;
Bahwa terdakwa mengirimkan foto saksi Korban dalam keadaan telanjang dengan menggunakan media social Whatsapp dengan nomor 0823 4169 7360 milik terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan foto tersebut agar supaya saksi Korban mau menuruti keinginan terdakwa serta berpacarab dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Unsur “Setiap orang” identik dengan unsur “ barangsiapa” yang maksudnya adalah siapa saja sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat berupa orang atau badan hukum dan dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini seorang laki-laki yang bernama Terdakwa, dimana pada awal persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya dan bukan identitas orang lain, demikian juga keterangan saksi-saksi dipersidangan menerangkan bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim menilai Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, hal ini dibuktikan Terdakwa dengan mampu menjawab semua pertanyaan, membenarkan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan dan menyimak keterangan saksi-saksi serta membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini dianggap telah terbukti;
Ad.2. Unsur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
Bahwa arti kata “menyebarluaskan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu “1. Menyiarkan (menyebarkan) kemana-mana, 2. Menjadikan merata (tentang berita dan sebagainya)”. Arti kata Pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 angka 1 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB saksi Korban melakukan panggilan video dengan Terdakwa, lalu dalam panggilan video tersebut Terdakwa merayu saksi Korban untuk membuka baju dan karena memiliki hubungan pacaran saksi Korban mau menuruti keinginan Terdakwa dengan membuka baju hingga telanjang, kemudian saksi korban memperlihatkan alat kelaminya sambil melakukan mastrubasi / onani dengan memasukkan jari tangan ke dalam alat kelaminnya hingga saksi korban mencapai klimaks, sedangkan Terdakwa juga memainkan alat kelaminya dengan menggunakan tangan hingga mencapai klimaks;
Menimbang, bahwa tanpa sepengetahuan saksi korban pada saat melakukan penggilan video tersebut Terdakwa melakukan tangkapan layar (screnshot) menjadi sebuah foto kemudian Terdakwa menyimpannya ke handphone miliknya yang lain, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 18.12 WIB Terdakwa mengirimkan foto tangkap layar pada saat saksi korban dan Terdakwa melakukan panggilan video yaitu pada saat itu saksi korban dalam keadaan telanjang dengan memperlihatkan kedua payudara dan alat kelamin (vagina), kepada saksi II melalui Whatsapp Terdakwa dengan nomor 082341697360 dan di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.22 Wib Terdakwa juga mengirimkan foto saksi korban kepada saksi Dedeng melalui akun Whatsapp milik saksi korban dengan nomor Whatsapp 082179000054;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari saksi korban untuk membuat dan mengirimkan gambar (screenshot) gambar pada saat melakukan video call dengan keadaan telanjang dan memperlihatkan kedua payudara serta alat kelamin (vagina) melalui aplikasi whatsapp dan juga tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyebarkan gambar yang bermuatan pornografi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk warna putih yang berisikan foto wanita bermuatan pornografi, 3 (tiga) lembar tangkapan layar HP (screenshot) percakapan (chat) Whatsapp no 0823 4169 7360, 1 (satu) lembar tangkapan layar hp (screenshot) profil whatsapp no 0823 4169 7360 dan 8 (delapan) lembar print out foto perempuan yang bermuatan pornografi yang di kirimkan melalui whastapp, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone vivo V12 warna biru dengan No.simcard 082179000054 dikembalikan kepada saksi Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma pada korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah flashdisk warna putih yang berisikan foto wanita bermuatan pornografi,
3 (tiga) lembar tangkapan layar HP (screenshot) percakapan (chat) Whatsapp no 0823 4169 7360,
1 (satu) lembar tangkapan layar hp (screenshot) profil whatsapp no 0823 4169 7360,
8 (delapan) lembar print out foto perempuan yang bermuatan pornografi yang di kirimkan melalui whastapp;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone vivo V12 warna biru dengan No.simcard 082179000054;
Dikembalikan kepada saksi Korban.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, tanggal 24 November 2022, oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H. dan Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 oleh kami Yandri Roni, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, dengan didampimgi oleh Tatap Urasima Situngkir, S.H. dan Yofistian, S.H. sebagai para Hakim Anggota, dibantu oleh Dessy Anggraini, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Lidya Rotua Simanjuntak, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H.,M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Dessy Anggraini, S.H.