538/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 538/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NORAIDA SILALAHI , SH.MH Terdakwa: SYAMSUDDIN Bin UDIN B
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Syamsuddin bin Udin B tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 8 warna biru Model M1908C3JG, IMEI (slot sim 1) 862384049724367 IMEI (slot sim 2) 862384049724375 beserta 1 buah simcard telkomsel dengan nomor 082174060658; Dikembalikan kepada saksi Karmini binti Karmin; 4 (empat) lembar print-out screenshot percakapan Whatsapp; 2 (satu) lembar print-out screenshot Video Call Whatsapp; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna biru hitam model M1908C3IG dengan IMEI (slot sim 1) 860417043586101, IMEI (slot sim 2) 860417043586119 beserta Sim card Telkomsel dengan nomor 082184283164; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 538/Pid.Sus/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Jambi;
Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun / 26 Mei 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kota Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Jambi, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Jambi, sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jambi, sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 538/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 31 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 538/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 31 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik” sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Redmi Note 8 warna biru Model M1908C3JG, IMEI (slot sim 1) 862384049724367 IMEI (slot sim 2) 862384049724375 beserta 1 buah simcard telkomsel dengan nomor 082174060658;
4 (empat) lembar print-out screenshot percakapan Whatsapp;
2 (satu) lembar print-out screenshot Video Call Whatsapp;
1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna biru hitam model M1908C3IG dengan IMEI (slot sim 1) 860417043586101, IMEI (slot sim 2) 860417043586119 beserta Sim card Telkomsel dengan nomor 082184283164;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui atas perbuatan yang dilakukan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan Terdakwa juga memohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan kepada dirinya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Spin Kec. Danau Sipin Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2022 Saksi 1 diundang oleh Grup Whatsapp yang bernama Grup KEBERSAMAAN ALUMNI DB2 dan ternyata Terdakwa juga masuk dalam anggota grup tersebut, kemudian Terdakwa yang menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-8428-3164 berkomunikasi secara pribadi dengan Saksi 1, adapun Saksi 1 menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-7406-0658, bahwa beberapa hari kemudian diadakan pertemuan oleh beberapa anggota grup yang di daerah Tugu Juang Kota Jambi, setelah pertemuan tersebut kemudian Terdakwa menawarkan dirinya untuk mengantar Saksi 1 pulang dan disetujui oleh Saksi 1, saat itu Terdakwa tidak langsung mengantar pulang Saksi 1 akan tetapi Terdakwa membawa Saksi 1 jalan-jalan dengan mengendarai mobil dan dalam perjalanan Terdakwa merayu Saksi 1 hingga mengatakan bahwa Terdakwa akan memberikan rumah dan ATM kepada Saksi 1, mendengar perkataan dari Terdakwa tersebut maka Saksi 1 menuruti apa yang dilakukan Terdakwa yaitu Terdakwa membawa Saksi 1 ke dekat Taman Anggrek Kec. Telanaipura Kota Jambi, kemudian Terdakwa dan Saksi 1 melakukan persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi 1 pulang;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa telah menelepon Saksi 1 melalui video sebanyak 3 kali dan setiap melakukan komunikasi melalui video tersebut Saksi 1 diminta Terdakwa untuk memperlihatkan bagian payudara dan kemaluan Saksi 1, saat terjadi percakapan tersebut tanpa sepengetahuan Saksi 1, Terdakwa mengambil gambar tangkap layar (screenshoot) percakapan sehingga dalam gambar tersebut nampak wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan nampak bagian payudara ataupun bagian kemaluan Saksi 1, kemudian gambar dari tangkap layar tersebut disimpan Terdakwa. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Juli 2022 saat Saksi 1 berada di rumahnya di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi Terdakwa menelepon Saksi 1 untuk mengajak Saksi 1 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di hotel namun Saksi 1 tidak mau, karena Saksi 1 tidak mau maka Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki photo tangkap layar saat Terdakwa dan Saksi 1 melakukan telepon melalui video dan Terdakwa mengirimkan gambar tangkap layar tersebut sebanyak 7 gambar ke nomor kontak whatsapp milik Saksi 1, Terdakwa mengatakan apabila Saksi 1 tidak mau maka photo tersebut akan disebarkan Terdakwa, oleh karena Saksi 1 takut jika photo tersebut tersebar sehingga diketahui oleh suami dan anak dari Saksi 1 maka Saksi 1 mau menuruti kemauan dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi 1 melakukan hubungan badan di Hotel Sephia Kota Jambi, pada saat di hotel tersebut Saksi 1 menghapus semua gambar tangkap layar yang menampakkan payudara ataupun kemaluan Saksi 1 tersebut dari HP Terdakwa, lalu Saksi 1 pulang ke rumahnya;
Bahwa sekitar tanggal 5 Agustus 2022 Terdakwa kembali mengirimkan gambar tangkap layar yang menampakkan payudara ataupun kemaluan Saksi 1, padahal photo tersebut sudah dihapus dari HP Terdakwa oleh Saksi 1, adapun tujuan Terdakwa mengirimkan kembali photo tersebut karena Terdakwa ingin mengajak Saksi 1 melakukan kembali hubungan badan dengan Terdakwa, namun Saksi 1 tidak mau karena Saksi 1 tidak mau melayani Terdakwa maka pada tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa mengirimkan surat kepada suami dari Saksi 1 yaitu Saksi Saksi 2 yang menyampaikan bahwa isteri Saksi SAKSI 2telah selingkuh dan diberikan nomor whatsapp 0821-8428-3164, lalu Saksi SAKSI 2menghubungi nomor tersebut yang merupakan nomor Terdakwa, setelah terjadi komunikasi antara Terdakwa dengan Saksi SAKSI 2selanjutnya Terdakwa mengirimkan 7 gambar tangkap layar yang menunjukkan ada wajah Terdakwa dan Saksi 1 sedang melakukan telepon video, adapun gambar Saksi 1 menampakkan payudara dan ada juga yang menampakkan kemaluan Saksi 1, kemudian Saksi SAKSI 2menanyakan kepada Saksi 1 tentang informasi tersebut dan meminta penjelasan tentang gambar tersebut kepada Saksi 1, lalu Saksi 1 memberikan penjelasan kepada Saksi SAKSI 2dan setelah mendengar penjelasan dari Saksi 1 maka pada tanggal 20 Agustus 2022 kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa ternyata gambar tangkap layar tersebut juga sudah dikirimkan Terdakwa ke nomor kontak whatsaap teman-teman Terdakwa diantaranya Saksi Saksi 4, Saksi Saksi 3 dan Saksi 6;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Spin Kec. Danau Sipin Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2022 Saksi 1 diundang oleh Grup Whatsapp yang bernama Grup KEBERSAMAAN ALUMNI DB2 dan ternyata Terdakwa juga masuk dalam anggota grup tersebut, kemudian Terdakwa yang menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-8428-3164 berkomunikasi secara pribadi dengan Saksi 1, adapun Saksi 1 menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-7406-0658, bahwa beberapa hari kemudian diadakan pertemuan oleh beberapa anggota grup yang di daerah Tugu Juang Kota Jambi, setelah pertemuan tersebut kemudian Terdakwa menawarkan dirinya untuk mengantar Saksi 1 pulang dan disetujui oleh Saksi 1, saat itu Terdakwa tidak langsung mengantar pulang Saksi 1 akan tetapi Terdakwa membawa Saksi 1 jalan-jalan dengan mengendarai mobil dan dalam perjalanan Terdakwa merayu Saksi 1 hingga mengatakan bahwa Terdakwa akan memberikan rumah dan ATM kepada Saksi 1, mendengar perkataan dari Terdakwa tersebut maka Saksi 1 menuruti apa yang dilakukan Terdakwa yaitu Terdakwa membawa Saksi 1 ke dekat Taman Anggrek Kec. Telanaipura Kota Jambi, kemudian Terdakwa dan Saksi 1 melakukan persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi 1 pulang;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa telah menelepon Saksi 1 melalui video sebanyak 3 kali dan setiap melakukan komunikasi melalui video tersebut Saksi 1 diminta Terdakwa untuk memperlihatkan bagian payudara dan kemaluan Saksi 1, saat terjadi percakapan tersebut tanpa sepengetahuan Saksi 1, Terdakwa mengambil gambar tangkap layar (screenshoot) percakapan sehingga dalam gambar tersebut nampak wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan nampak bagian payudara ataupun bagian kemaluan Saksi 1, kemudian gambar dari tangkap layar tersebut disimpan Terdakwa. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Juli 2022 saat Saksi 1 berada di rumahnya di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi Terdakwa menelepon Saksi 1 untuk mengajak Saksi 1 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di hotel namun Saksi 1 tidak mau, karena Saksi 1 tidak mau maka Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki photo tangkap layar saat Terdakwa dan Saksi 1 melakukan telepon melalui video dan Terdakwa mengirimkan gambar tangkap layar tersebut sebanyak 7 gambar ke nomor kontak whatsapp milik Saksi 1, Terdakwa mengatakan apabila Saksi 1 tidak mau maka photo tersebut akan disebarkan Terdakwa, oleh karena Saksi 1 takut jika photo tersebut tersebar sehingga diketahui oleh suami dan anak dari Saksi 1 maka Saksi 1 mau menuruti kemauan dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi 1 melakukan hubungan badan di Hotel Sephia Kota Jambi, pada saat di hotel tersebut Saksi 1 menghapus semua gambar tangkap layar yang menampakkan payudara ataupun kemaluan Saksi 1 tersebut dari HP Terdakwa, lalu Saksi 1 pulang ke rumahnya;
Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2022 Terdakwa kembali mengajak Saksi 1 untuk kembali berhubungan badan, namun Saksi 1 menolaknya, lalu Terdakwa mengirimkan pesan “Klw suami adek sdh tahu dan photo sdh tersebar, baru adek mau, itu sdh terlambat”, lalu Terdakwa juga mengirimkan pesan “Jgn adek kiro, abg cm gertak be”, adapun kalimat tersebut maksudnya Terdakwa mengancam Saksi 1 akan menyebarkan photo/ gambar tangkap layar yang menampakkan payudara ataupun kemaluan Saksi 1 apabila Saksi 1 tidak mau melayani Terdakwa, padahal photo tersebut sudah dihapus dari HP Terdakwa oleh Saksi 1, oleh karena Saksi 1 tidak mau melayani Terdakwa maka pada tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa mengirimkan surat kepada suami dari Saksi 1 yaitu Saksi Saksi 2 yang isinya menyampaikan bahwa isteri Saksi SAKSI 2telah selingkuh dan memberikan nomor whatsapp 0821-8428-3164, lalu Saksi SAKSI 2menghubungi nomor tersebut yang merupakan nomor Terdakwa, setelah terjadi komunikasi antara Terdakwa dengan Saksi SAKSI 2selanjutnya Terdakwa mengirimkan 7 gambar tangkap layar yang menunjukkan ada wajah Terdakwa dan Saksi 1 saat melakukan komunikasi melalui telepon video, adapun gambar Saksi 1 menampakkan payudara dan ada juga yang menampakkan kemaluan Saksi 1, kemudian Saksi SAKSI 2menanyakan kepada Saksi 1 tentang informasi tersebut dan meminta penjelasan tentang gambar tersebut kepada Saksi 1, lalu Saksi 1 memberikan penjelasan kepada Saksi SAKSI 2dan setelah mendengar penjelasan dari Saksi 1 maka pada tanggal 20 Agustus 2022 kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut`:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi ke muka persidangan ini karena sehubungan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Bahwa kejadian dugaan tindak pidana pada tanggal 5 Juli 2022 bertempat di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Spin Kec. Danau Sipin Kota Jambi ;
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2022 Saksi 1 diundang oleh Grup Whatsapp yang bernama Grup KEBERSAMAAN ALUMNI DB2 dan ternyata Terdakwa juga masuk dalam anggota grup tersebut, kemudian Terdakwa berkomunikasi secara pribadi dengan Saksi 1;
Bahwa Terdakwa menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-8428-3164 sedangkan Saksi 1 menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-7406-0658;
Bahwa beberapa hari kemudian diadakan pertemuan oleh beberapa anggota grup yang di daerah Tugu Juang Kota Jambi, setelah pertemuan tersebut kemudian Terdakwa menawarkan dirinya untuk mengantar Saksi 1 pulang dan disetujui oleh Saksi 1;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak langsung mengantar pulang Saksi 1 akan tetapi Terdakwa membawa Saksi 1 jalan-jalan dengan mengendarai mobil dan dalam perjalanan Terdakwa merayu Saksi 1 dengan menyampaikan pekerjaan Terdakwa sebagai kontraktor dan banyak proyek;
Bahwa Terdakwa mengatakan akan memberikan rumah dan memberikan uang kepada Saksi 1, mendengar perkataan dari Terdakwa tersebut maka Saksi 1 merasa kalau Terdakwa orang yang banyak uang;
Bahwa saat hari sudah malam dan gelap kemudian Terdakwa membawa Saksi 1 ke dekat Taman Anggrek Kec. Telanaipura Kota Jambi dan memarkirkan mobil di pinggir jalan;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi 1 melakukan persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi 1 pulang;
Bahwa benar Terdakwa ada memberikan uang kepada Saksi 1 yang dikirim melalui rekening bank milik saksi sebesar Rp.400.000,-;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, saksi merasa menyesal dan bersalah;
Bahwa saksi takut perbuatan yang telah saksi lakukan diketahui suami dan anak saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa telah menelepon Saksi 1 melalui video sebanyak 3 kali dan setiap melakukan komunikasi melalui video tersebut Saksi 1 diminta Terdakwa untuk memperlihatkan bagian payudara dan kemaluan Saksi 1;
Bahwa kemudian pada tanggal 5 Juli 2022 saat Saksi 1 berada di rumahnya di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi Terdakwa menelepon Saksi 1 untuk mengajak Saksi 1 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di hotel namun Saksi 1 tidak mau;
Bahwa karena Saksi 1 tidak mau maka Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki photo tangkap layar (screen shot) saat Terdakwa dan Saksi 1 melakukan telepon melalui video, lalu Terdakwa mengirimkan gambar tangkap layar (screen shot) tersebut sebanyak 7 (tujuh) gambar ke nomor kontak whatsapp milik Saksi 1 yang merupakan hasil screenshoot saat Terdakwa dan saksi melakukan video call dan nampak bagian payudara dan bagian kemaluan saksi;
Bahwa Terdakwa mengambil gambar tangkap layar (screenshoot) tersebut tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan apabila Saksi 1 tidak mau maka photo tersebut akan disebarkan Terdakwa, oleh karena Saksi 1 takut jika photo tersebut tersebar sehingga diketahui oleh suami dan anak dari Saksi 1 maka Saksi 1 mau menuruti kemauan dari Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi 1 melakukan hubungan badan di Hotel Sephia Kota Jambi, pada saat di hotel tersebut Saksi 1 menghapus semua gambar tangkap layar yang menampakkan payudara ataupun kemaluan Saksi 1 tersebut dari HP Terdakwa, lalu Saksi 1 pulang;
Bahwa sekitar tanggal 5 Agustus 2022 Terdakwa kembali mengirimkan gambar tangkap layar yang menampakkan payudara ataupun kemaluan Saksi 1, padahal photo tersebut sudah dihapus dari HP Terdakwa oleh Saksi 1, adapun tujuan Terdakwa mengirimkan kembali photo tersebut karena Terdakwa ingin mengajak Saksi 1 melakukan kembali hubungan badan dengan Terdakwa, namun Saksi 1 tidak mau karena Saksi 1 tidak mau;
Bahwa kemudian Terdakwa mengirimkan pesan “Klw suami adek sdh tahu dan photo sdh tersebar, baru adek mau, itu sdh terlambat”, lalu Terdakwa juga mengirimkan pesan “Jgn adek kiro, abg cm gertak be”;
Bahwa saksi tetap tidak mau memenuhi permintaan Terdakwa karena saksi merasa sudah terjebak dengan Terdakwa dan tidak mau membuat dosa lagi dengan memenuhi kemauan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wib suami dari saksi yaitu Saksi Harun pulang dari kerja dan menemui saksi di rumah;
Bahwa saat itu suami saksi menyampaikan bahwa ada orang yang mengirimkan surat dan saat itu diperlihatkan isi dari suratnya yang menyampaikan bahwa isteri Saksi SAKSI 2telah selingkuh dan diberikan nomor whatsapp 0821-8428-3164;
Bahwa suami saksi memperlihatkan 7 gambar tangkap layar yang menunjukkan ada wajah Terdakwa dan Saksi 1 sedang melakukan telepon video, adapun gambar Saksi 1 menampakkan payudara dan ada juga yang menampakkan kemaluan Saksi 1;
Bahwa Saksi SAKSI 2menanyakan kepada Saksi 1 tentang informasi tersebut dan meminta penjelasan tentang gambar tersebut kepada Saksi 1;
Bahwa Saksi 1 memberikan penjelasan kepada Saksi SAKSI 2dan setelah mendengar penjelasan dari Saksi 1 maka keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 Agustus 2022 kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa ternyata gambar tangkap layar tersebut juga sudah dikirimkan Terdakwa ke nomor kontak whatsaap teman-teman Terdakwa yang ada di grup alumni diantaranya Saksi Saksi 4 dan Saksi Saksi 3.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Saksi 2, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut`
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi ke muka persidangan ini karena sehubungan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Bahwa kejadian dugaan tindak pidana pada tanggal 5 Juli 2022 bertempat di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Spin Kec. Danau Sipin Kota Jambi ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 wib dipasar angsoduo saksi diberi kertas didalam amplop berupa surat dari saudara SUYADI alias LILIK JAWO rekan berdagang saksi di pasar angsoduo dan menyampaikan pesan bahwa ada seseorang yang tidak kenal memberikannya untuk diberikan kepada saksi;
Bahwa setelah saksi menyelesaikan rutinitas pekerjaan berdagang dan yang pada hari itu juga rutinitas setiap hari jumat saksi mengantarkan bahan sembako ke panti-panti asuhan yang mana ada 8 panti dalam kota jambi yang mana saksi sebagai pengantar sedekah dari donatur sembako di pasar angsoduo kota jambi, lalu sekitar pukul 10.00 wib saksi membuka surat tersebut;
Bahwa surat tersebut isinya memberitahukan bahwa istri saksi yang bernama Karmini ada selingkuh kemudian si penulis meninggalkan nomor wahtsapp seseorang yang berselingkuh dengan istri saksi yang bernama syamsudin dengan nomor whatsapp 0821-8428-3164;
Bahwa setelah saksi baca surat tersebut kemudian saksi hubungi nomor telephone yang tertera di surat dan dalam percakapan orang yang mengaku bernama Samsudin meminta nomor whatsapp saksi dan saksi berikan nomor whatsapp saksi 0822-2896-2749;
Bahwa setelah mendapatkan nomor whatsapp saksi kemudian orang yang mengaku bernama Samsudin mengirimkan 7 (tujuh) buah photo screeshoot video call antara istri saksi dengan seorang laki-laki yang mana screensot tersebut bergambar badan istri saksi yang terbuka melalui whatsapp, saat itu saksi meminta kepada orang yang bernama Syamsudin tersebut untuk bertemu, namun orang yang bernama Syamsuddin tersebut mengatakan bahwa iya baru bisa bertemu dengan Terdakwa seminggu lagi karena posisinya ada di Medan;
Bahwa saksi bertanya kepada isteri saksi untuk memperjelas informasi tersebut dan istri saksi membenarkan bahwa poto yang saksi tunjukan adalah badan istri saksi sedang melakukan video call bersama Terdakwa SYAMSUDIN dan menurut keterangan istri saksi, istri saksi sudah pernah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa SYAMSUDIN dikarenakan istri saksi diancam poto tersebut akan disebarkan apabila tidak mau diajak berhubungan badan dengan Terdakwa SYAMSUDIN;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 saksi mengantarkan istri saksi membuat laporan polisi di Polda Jambi;
Bahwa keesokan harinya saksi mendapat informasi bahwa orang tersebut sudah diamankan di Jambi dan sudah ditahan, ternyata orang tersebut berada di Kota Jambi bukan di Medan;
Bahwa saksi menemui orang tersebut yang adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Saksi 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi ke muka persidangan ini karena sehubungan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Bahwa kejadian dugaan tindak pidana pada tanggal 5 Juli 2022 bertempat di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Spin Kec. Danau Sipin Kota Jambi ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagaimana di dalam BAP saksi dan semua keterangan saksi tersebut benar.
Bahwa saksi Sabngatun, Saksi 1 dan Terdakwa masuk dalam Grup Whatsapp yang bernama Grup KEBERSAMAAN ALUMNI DB2;
Bahwa Terdakwa biasa mengirimkan tausiah ke dalam grup dan juga ke nomor pribadi;
Bahwa sekitar bulan Juli 2022 saksi pernah menerima kiriman foto Screnshoot dari Terdakwa SYAMSUDIN, lalu saksi membuka foto screnshoot tersebut yang baru terlihat satu foto Saksi 1 menggunakan baju tidur warna ungu dan ternyata baru dibuka 1 (satu) photo, Terdakwa langsung menghapus lagi photo yang dikirim Terdakwa;
Bahwa kemudian nomor Terdakwa diblokir saksi;
Bahwa SAMSUDIN mengunakan media Whastapp, adapun nomor whatsapp saksi adalah 0895-3939-33663;
Bahwa saksi tidak tahu nomor Whastapp Terdakwa karena setelah Terdakwa mengirimkan foto Screshoot tersebut nomor Whastappnya langsung saksi blokir dan saksi hapus;
Bahwa Terdakwa pernah memberitahukan kepada saksi agar menasehati Saksi 1 supaya jangan joget-joget, namun saksi tidak pernah menggubrisnya dan tidak menasehati Saksi 1 karena menurut saksi itu bukan urusan saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Saksi 4 , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut`
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi ke muka persidangan ini karena sehubungan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa kejadian dugaan tindak pidana pada tanggal 5 Juli 2022 bertempat di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Spin Kec. Danau Sipin Kota Jambi;
Bahwa saksi pernah menerima kiriman foto dari Terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) buah foto, yang mana foto tersebut adalah foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Samsuddin dan Saksi 1 tetapi sempat Foto tersebut didownload semua dihandphone saksi, kemudian ditarik kembali oleh saudara Samsuddin.;
Bahwa foto yang saksi lihat adalah berupa foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Karmini dan samsuddin, foto yang saksi lihat tersebut adalah Karmini sedang baring, menggunakan baju daster warna ungu dan tidak menggunakan hijab, sedangkan Samsuddin hanya menampakkan bagian wajahnya saja;
Bahwa sebelum mengirimkan foto tersebut Terdakwa ada mengirimkan kalimat pada chat melalui aplikasi whatsapp tersebut “ saya mau ngasih tahu suami karmini tentang karmini;
Bahwa pada saat menerima kiriman foto foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Terdakwa Samsuddin dan Saksi 1 tersebut, saksi menggunakan aplikasi media sosial whatsapp dengan nomor akun 082261620131;
Bahwa saksi menerima kiriman foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Terdakwa Samsuddin dan Saksi 1 tersebut sekitar pertengahan bulan Agustus sekitar tanggal 12 Agustustus 2022 pada saat saksi sedang berada di rumah;
Bahwa Terdakwa Samsuddin hanya satu kali mengirimkan foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Samsuddin dan Karmini tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan dari Terdakwa Samsuddin mengirimkan foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Terdakwa Samsuddin dan Karmini tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi tidak menyimpan/memiliki foto tersebut karena ketika saksi baru membuka foto tersebut kemudian di tarik kembali oleh Terdakwa Samsuddin;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Saksi 5, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut`
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan oleh saksi sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan sebagai saksi ke muka persidangan ini karena sehubungan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa kejadian dugaan tindak pidana pada tanggal 5 Juli 2022 bertempat di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Spin Kec. Danau Sipin Kota Jambi ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagaimana di dalam BAP saksi dan semua keterangan saksi tersebut benar;
Bahwa saksi pernah menerima kiriman foto dari Terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) buah foto, yang mana foto tersebut adalah foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Samsuddin dan Saksi 1 tetapi sempat Foto tersebut didownload semua dihandphone saksi, kemudian ditarik kembali oleh saudara Samsuddin;
Bahwa benar foto yang saksi lihat adalah berupa foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Karmini dan samsuddin, foto yang saksi lihat tersebut adalah Karmini sedang baring, menggunakan baju daster warna ungu dan tidak menggunakan hijab, sedangkan Samsuddin hanya menampakkan bagian wajahnya saja.
Bahwa benar sebelum mengirimkan foto tersebut Terdakwa ada mengirimkan kalimat pada chat melalui aplikasi whatsapp tersebut “ saya mau ngasih tahu suami karmini tentang karmini.
Bahwa pada saat menerima kiriman foto foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Terdakwa Samsuddin dan Saksi 1 tersebut, saksi menggunakan aplikasi media sosial whatsapp dengan nomor saksi.
Bahwa saksi menerima kiriman foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Terdakwa Samsuddin dan Saksi 1 tersebut sekitar pertengahan bulan Agustus sekitar tanggal 12 Agustustus 2022 pada saat saksi sedang berada di rumah.
Bahwa Terdakwa Samsuddin hanya satu kali mengirimkan foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Samsuddin dan Karmini tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan dari Terdakwa Samsuddin mengirimkan foto screenshot (tangkapan layar) video call antara Terdakwa Samsuddin dan Karmini tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi tidak menyimpan/memiliki foto tersebut karena ketika saksi baru membuka foto tersebut kemudian di tarik kembali oleh Terdakwa Samsuddin;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga membacakan keterangan ahli atas nama DR. BAMBANG PRATAMA,S.H.,M.H., dengan keterangan/pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan pendapat dihadapan penyidik sudah benar;
Bahwa Ahli dihadapkan sebagai Ahli ke muka persidangan ini karena sehubungan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan SAKI 1 dan Terdakwa.
Bahwa cakupan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut UU-ITE) adalah aturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam berinformasi. Hak berinformasi yang dimaksud dalam hal ini adalah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dengan objek hukumnya berupa data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik). Selanjutnya untuk dapat melakukan tukar menukar informasi, maka dibutuhkan perangkat elektronik dan jaringan sistem elektronik (jaringan komputer).
Bahwa mengacu pada penjelasan di atas, untuk dapat mengetahui cakupan dari UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:
Subjek hukum: orang perseorangan (naturlijke persoon) dan/atau badan hukum (rectpersoon);
Objek hukum: data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik);
Perbuatan hukum: adalah transaksi elektronik, tidak terbatas pada tindakan mengakses secara tanpa hak, mentransmisikan, mendistribusikan, mengubah, memindahkan, menghilangkan, merekam dan/atau tindakan lainnya;
Alat: adalah berupa perangkat elektronik yang memiliki fungsi komputasi, yaitu menerima, memproses dan mengirimkan data elektronik;
Locus: adalah tempat dilakukannya tindakan transaksi elektronik, yaitu pada sistem elektronik (aplikasi) atau perangkat lunak dan pada jaringan sistem elektronik maupun di luar jaringan sistem elektronik;
Tempus: adalah waktu dilakukannya transaksi elektronik yang umumnya diketahui dari
Terhadap hak berinformasi beberapa norma larangannya antara lain terkait muatan:
Asusila;
Perjudian;
Pencemaran nama baik;
Pemerasan dan pengancaman;
Berita bohong terhadap konsumen dan berita bohong terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan;
Data elektronik palsu yang seolah-olah data otentik.
Bahwa kesusilaan dapat diartikan secara luas dan sempit. Tindakan melanggar kesusilaan secara sempit adalah terkait pornografi. Sedangkan tindakan melanggar kesusilaan secara luas adalah yang melanggar nilai-nilai di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Bahwa tindakan mengirimkan (mentransmisikan) data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) baik yang dikirimkan kepada satu orang penerima maupun kepada banyak orang penerima atas suatu muatan yang melanggar kesusilaan adalah perbuatan yang dilarang. Terhadap frasa “membuat dapat diaksesnya” adalah ketika suatu data elektronik dikirimkan, maka data elektronik tersebut akan dapat dilihat dan/atau diakses oleh orang lain.
Bahwa unsur dan sub-unsur norma larangan pada pasal 27 ayat (1) UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:
Setiap Orang: Orang perseorangan (naturlijke person) dan/atau badan hukum (rechtpersoon);
Dengan sengaja dan tanpa hak: adanya kesengajaan atau niat dari seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan hukum (transaksi elektronik), yang mana tindakan tersebut dilakukan bukan dalam kapasitas dan/atau jabatannya. Dengan demikian perbuatan hukum atau transaksi elektronik yang dilakukan adalah tanpa haka tau melawan hukum;
Mendistribusikan: Mendistribusikan (distributed) adalah menyebarkan suatu informasi kepada lebih dari 1 komputer (spread over more than one computer). Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara membagi-bagikan kepada orang lain yang jumlahnya jamak (lebih dari 1 orang);
Mentransmisikan: Transmisi adalah mengirimkan pesan kepada penerima (sending messages to a receiver). Mentransmisikan adalah mengirimkan suatu informasi elektornik dan/atau dokumen elektronik dengan menggunakan sarana perangkat elektronik baik di dalam jaringan komputer maupun di luar jaringan komputer;
Membuat dapat diaksesnya: Muatan yang dikirimkan oleh seseorang dapat dilihat oleh orang lain dengan cara diakses, baik di dalam jaringan komputer maupun di luar jaringan komputer;
Informasi elektronik: Suatu data atau informasi yang menampilkan tulisan (text), warna, gambar, suara dan/atau kombinasinya yang bisa dirasakan oleh indera manusia;
Dokumen elektronik: Sekumpulan informasi elektronik tersebut umumnya berbentuk dokumen/berkas (file) elektronik;
Bermuatan melanggar kesusilaan: adalah berisikan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya terkait pornografi dan/atau melanggar nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Sebagai penjelasan tambahan, terkait penerapan norma larangan di pasal 27 ayat (1) UU-ITE terdapat acuan sebagaimana diatur di dalam Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut KB UU-ITE). Rincian terhadap penerapan norma larangan di pasal 27 ayat (1) UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:
Makna dari “muatan kesusilaan” bisa diartikan secara luas dan sempit. Jika diartikan secara sempit maka terbatas pada muatan pornografi yang mengacu pada Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika diartikan secara luas maka adalah sesuatu yang melanggar nilai-nilai di masyarakat dan/atau yang melanggar aturan hukum;
Apabila terkait pornografi,maka harus melihat konteks dari pornografi itu sendiri, karena apabila bertujuan pendidikan maka dikecualikan terhadap pelanggaran UU-ITE;
Fokus norma larangan di pasal 27 ayat (1) UU-ITE adalah pada tindakan pentransmisiannya, bukan pada perbuatan yang ada di dalam data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik);
Frasa “membuat dapat diaksesnya” harus diartikan disebarkan kepada umum.
Bahwa terhadap kualifikasi norma larangan di pasal 27 ayat (1) UU-ITE pada prinsipnya adalah sebagai berikut:
Subjek norma: adalah pemilik dan/atau orang yang menguasai akun Whatsapp dengan nomor telepon 0821-8428-3164;
Objek norma: adalah data elektronik berupa gambar (foto) yang memuat ketelanjangaan atau data elektronik yang bermuatan asusila;
Operator norma: adalah perbuatan yang dilarang;
Kondisi norma: adalah telah dilakukannya pengiriman (transmisi) atas data elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada orang lain atau kepada akun Whatsapp lainnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh pemilik dan/atau orang yang menguasai akun Whatsapp dengan nomor telepon 0821-8428-3164 adalah tindakan pelanggaran norma larangan di pasal 27 ayat (1) UU-ITE.
Bahwa terhadap tindakan pengancaman untuk menakut-nakuti di dalam perkara ini lebih tepat untuk diterapkan norma larangan di pasal 29 UU-ITE akan tetapi dengan tambahan syarat berupa pemeriksaan psikiater dan saksi yang melihat perubahan perilaku korban. Terhadap norma di pasal 27 ayat (4) UU-ITE dalam hal ini tidak tepat untuk diterapkan. Adapun alasannya adalah dengan mengacu pada KB UU-ITE beberapa kualifikasi tambahan untuk menerapkan norma larangan di pasal 27 ayat (4) UU-ITE adalah sebagai berikut:
Transaksi elektronik yang dilakukan bisa berupa transmisi yang hanya dikirimkan kepada satu orang penerima saja maupun yang dikirimkan kepada banyak penerima (distribusi);
Adanya motif ekonomi dari pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan;
Tindakan pengancaman yang dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi bisa berupa ancaman menyebarkan data pribadi, foto pribadi dan/atau video pribadi;
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat terlihat bahwa penerapan norma larangan di pasal 27 ayat (4) UU-ITE menjadi tidak tepat untuk diterapkan di dalam perkara ini. Adapun alasan utamanya adalah tidak adanya motif ekonomi di dalam perkara ini. Dengan tidak adanya motif ekonomi maka pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran pasal 27 ayat (4) UU-ITE tidak bisa dibebankan di dalam perkara ini.
SURAT.
Alat bukti surat yang kami ajukan dalam perkara ini adalah :
Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 317-IX-2022-SIBER yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 26 September 2022 terhadap barang bukti:
1 (satu) unit Handphone merek Redmi model Redmi 8 warna biru IMEI (slot sim 1) 862384049724367.
1 (satu buah sim card telkomsel iccid 0025000019866121.
1 (satu buah sim card 3 iccid 8950003334867914.
1 (satu) unit Handphone merek Redmi model Redmi note 8 warna biru IMEI 862384049724367
1 (satu buah sim card telkomsel iccid 6210057462060658.
Sebanyak 80 lembar diantaranya dalam komunikasi dari nomor hand phone Terdakwa, Saksi 1 terdapat pengiriman pesan tentang ajakan untuk melakukan persetubuhan dan juga pengiriman gambar tangkap layar (screenshoot) yang menampakan wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan telanjang nampak bagian payudara ataupun bagian kemaluan Saksi 1, bahwa dari hasil pemeriksaan nomor hand phone Terdakwa juga terdapat pengiriman gambar ke nomor hand phone Saksi SAKSI 2yaitu gambar tangkap layar (screenshoot) yang menampakan wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan telanjang nampak bagian payudara ataupun bagian kemaluan Saksi 1 sebagaimana yang telah dikirim oleh Terdakwa kepada Saksi 1.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di hadapan penyidik dan keterangannya yang telah diberikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan ini karena sehubungan dugaan tindak pidana Transaksi elektronik yang Terdakwa lakukan;
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2022 Terdakwa, Saksi 1 masuk dalam Grup Whatsapp yang bernama Grup KEBERSAMAAN ALUMNI DB2 apaun Terdakwa menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-8428-3164;
Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi 1 secara pribadi dengan menggunakan nomor kontak whatsapp Saksi 1 0821-7406-0658.
Bahwa pernah diadakan pertemuan oleh beberapa anggota grup yang di daerah Tugu Juang Kota Jambi, setelah pertemuan tersebut kemudian Terdakwa menawarkan diri untuk mengantar Saksi 1 pulang dan disetujui oleh Saksi 1, saat itu Terdakwa memakai mobil pribadi.
Bahwa Terdakwa tidak langsung mengantar pulang Saksi 1 akan tetapi Terdakwa membawa Saksi 1 jalan-jalan dengan mengendarai mobil dan dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi 1 ngobrol dan Saksi 1 mau diajak untuk berhubungan badan pada malam itu di dalam mobil di dekat Taman Anggrek Kec. Telanaipura Kota Jambi, kemudian Terdakwa dan Saksi 1 melakukan persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi 1 pulang.
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa telah menelepon Saksi 1 dan saat itu Saksi 1 curhat tentang rumah tangganya.
Bahwa Terdakwa ada menelepon Saksi 1 melalui video dan Terdakwa maupun Saksi 1 sama-sama mau membuka pakaian dan saling memperlihatkan kemaluan.
Bahwa Terdakwa ada membuat screenshoot video call tersebut yang menampakkan bagian wajah Saksi 1 dengan tampak payudara dan bagian kemaluannya.
Bahwa Terdakwa mengambil screenshoot tersebut untuk Terdakwa simpan.
Bahwa benar ada Terdakwa berhubungan badan lagi dengan Saksi 1.
Bahwa Terdakwa ada mengancam akan memberitahukan suami Saksi 1 jika Saksi 1 tidak mau melayani Terdakwa, lalu Saksi 1 mau datang ke hotel.
Bahwa Terdakwa ada mengirimkan photo tangkap layar saat Terdakwa sedang berkomunikasi melalui video dengan Saksi 1 yang memperlihatkan bagian payudara dan kemaluan Saksi 1 sekitar 7 (tujuh) gambar kepada suami Saksi 1, kepada Saksi 1, kepada teman-teman Saksi 1 yaitu Saksi Saksi 4 Dan Saksi Saksi 3 serta kepada teman Terdakwa yang bernama Saksi 6.
- Bahwa Terdakwa yang mengirimkan surat kepada suami Saksi 1 dengan tujuan untuk memberitahukan kepada suami Saksi 1;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Handphone Redmi Note 8 warna biru Model M1908C3JG, IMEI (slot sim 1) 862384049724367 IMEI (slot sim 2) 862384049724375 beserta 1 buah simcard telkomsel dengan nomor 082174060658.
4 (empat) lembar print-out screenshot percakapan Whatsapp.
2 (satu) lembar print-out screenshot Video Call Whatsapp;
1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna biru hitam model M1908C3IG dengan IMEI (slot sim 1) 860417043586101, IMEI (slot sim 2) 860417043586119 beserta Sim card Telkomsel dengan nomor 082184283164.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah masuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2022 Saksi 1 diundang oleh Grup Whatsapp yang bernama Grup KEBERSAMAAN ALUMNI DB2 dan ternyata Terdakwa juga masuk dalam anggota grup tersebut.
Bahwa Terdakwa yang menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-8428-3164 berkomunikasi secara pribadi dengan Saksi 1, adapun Saksi 1 menggunakan nomor kontak whatsapp 0821-7406-0658.
Bahwa beberapa hari kemudian diadakan pertemuan oleh beberapa anggota grup yang di daerah Tugu Juang Kota Jambi, setelah pertemuan tersebut kemudian Terdakwa menawarkan dirinya untuk mengantar Saksi 1 pulang dan disetujui oleh Saksi 1, saat itu Terdakwa tidak langsung mengantar pulang Saksi 1 akan tetapi Terdakwa membawa Saksi 1 jalan-jalan dengan mengendarai mobil dan dalam perjalanan Terdakwa merayu Saksi 1 hingga mengatakan bahwa Terdakwa akan memberikan rumah dan ATM kepada Saksi 1.
Bahwa mendengar perkataan dari Terdakwa tersebut maka Saksi 1 menuruti apa yang dilakukan Terdakwa yaitu Terdakwa membawa Saksi 1 ke dekat Taman Anggrek Kec. Telanaipura Kota Jambi, kemudian Terdakwa dan Saksi 1 melakukan persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi 1 pulang.
Bahwa setelah kejadian tersebut selanjutnya Terdakwa menelepon Saksi 1 melalui video sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap melakukan komunikasi melalui video tersebut Saksi 1 diminta Terdakwa untuk memperlihatkan bagian payudara dan kemaluan Saksi 1, saat terjadi percakapan tersebut tanpa sepengetahuan Saksi 1, Terdakwa mengambil gambar tangkap layar (screenshoot) percakapan sehingga dalam gambar tersebut nampak wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan tampak bagian payudara maupun bagian kemaluan Saksi 1.
Bahwa kemudian gambar dari tangkap layar tersebut disimpan Terdakwa dan pada tanggal 5 Juli 2022 saat Saksi 1 berada di rumahnya di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi Terdakwa menelepon Saksi 1 untuk mengajak Saksi 1 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di hotel namun Saksi 1 tidak mau;
Bahwa Saksi 1 tidak mau ajakan Terdakwa oleh karena Terdakwa memiliki photo tangkap layar saat Terdakwa dan Saksi 1 melakukan telepon melalui video dan Terdakwa mengirimkan gambar tangkap layar tersebut sebanyak 7 (tujuh) gambar ke nomor kontak whatsapp milik Saksi 1, Terdakwa mengatakan apabila Saksi 1 tidak mau maka photo tersebut akan disebarkan Terdakwa;
Bahwa oleh karena Saksi 1 takut jika photo tersebut tersebar sehingga diketahui oleh suami dan anak dari Saksi 1 maka Saksi 1 mau menuruti kemauan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi 1 melakukan hubungan badan di Hotel Sephia Kota Jambi, pada saat di hotel tersebut Saksi 1 menghapus semua gambar tangkap layar yang menampakkan payudara maupun kemaluan Saksi 1 tersebut dari HP Terdakwa, lalu Saksi 1 pulang ke rumahnya;
Bahwa sekitar tanggal 5 Agustus 2022 Terdakwa kembali mengirimkan gambar tangkap layar yang menampakkan payudara ataupun kemaluan Saksi 1, padahal photo tersebut sudah dihapus dari HP Terdakwa oleh Saksi 1, adapun tujuan Terdakwa mengirimkan kembali photo tersebut karena Terdakwa ingin mengajak Saksi 1 melakukan kembali hubungan badan dengan Terdakwa, namun Saksi 1 tidak mau karena Saksi 1 tidak mau melayani Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa mengirimkan surat kepada suami dari Saksi 1 yaitu Saksi Saksi 2 yang menyampaikan bahwa isteri Saksi Saksi 2telah selingkuh dan diberikan nomor whatsapp 0821-8428-3164;
Bahwa Saksi Saksi 2menghubungi nomor tersebut yang merupakan nomor Terdakwa, setelah terjadi komunikasi antara Terdakwa dengan Saksi Saksi 2selanjutnya Terdakwa mengirimkan 7 (tujuh) gambar tangkap layar yang menunjukkan ada wajah Terdakwa dan Saksi 1 sedang melakukan telepon video, adapun gambar Saksi 1 menampakkan payudara dan ada juga yang menampakkan kemaluan kelamin Saksi 1;
Bahwa Saksi Saksi 2menanyakan kepada Saksi 1 tentang informasi tersebut dan meminta penjelasan tentang gambar tersebut kepada Saksi 1, lalu Saksi 1 memberikan penjelasan kepada Saksi Saksi 2dan setelah mendengar penjelasan dari Saksi 1 maka pada tanggal 20 Agustus 2022 kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa gambar tangkap layar (screenshoot) yang memperlihatkan payudara dan kemaluan Saksi 1 tersebut telah dikirimkan atau disebarluaskan oleh Terdakwa ke nomor kontak whatsaap teman-temannya diantaranya yaitu kepada Saksi Saksi 4, Saksi Saksi 3 dan Saksi 6;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim memilih langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan dan pengakuan Terdakwa, telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara a quo, sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana, sehingga dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa adalah merupakan subyek hukum dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipandang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1 Setiap Orang menurut hukum telah terpenuhi, adapun apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tergantung dengan terpenuhinya unsur-unsur lainnya yang akan dipertimbangkan kemudian;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, jadi jika salah satu telah terbukti maka dengan demikian unsure ini telah dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak yaitu apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki hak sama sekali untuk melakukan perbuatan yang dilakukan, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum yaitu perbuatan si pelaku telah melanggar/menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 1 angka : Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2208 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau public;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada sekitar bulan Februari 2022 Saksi 1 diajak oleh Terdakwa untuk melakukan persetubuhan di dalam mobil yang diparkirkan di dekat Taman Anggrek Kec. Telanaipura Kota Jambi, setelah kejadian tersebut Terdakwa telah menelepon Saksi 1 melalui video sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap melakukan komunikasi melalui video tersebut Saksi 1 diminta Terdakwa untuk memperlihatkan bagian payudara dan kemaluan Saksi 1, saat terjadi percakapan tersebut tanpa sepengetahuan Saksi 1, Terdakwa mengambil gambar tangkap layar (screenshoot) percakapan sehingga dalam gambar tersebut nampak wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan nampak bagian payudara maupun bagian kemaluan Saksi 1 kemudian gambar dari tangkap layar tersebut disimpan Terdakwa. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Juli 2022 saat Saksi 1 berada di rumahnya di Jl. Mpu Gandring II RT. 14 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi, Terdakwa menelepon Saksi 1 untuk mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di hotel namun Saksi 1 tidak mau, oleh karena Saksi 1 tidak mau, maka Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki photo tangkap layar saat Terdakwa dan Saksi 1 melakukan telepon melalui video dan Terdakwa mengirimkan gambar tangkap layar tersebut sebanyak 7 (tujuh) gambar ke nomor kontak whatsapp milik Saksi 1, karena Saksi 1 takut jika photo tersebut tersebar, maka Saksi 1 mau menuruti kemauan dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi 1 melakukan hubungan badan di Hotel Sephia Kota Jambi, pada saat di hotel tersebut Saksi 1 meminta agar Terdakwa menghapus semua gambar tangkap layar tersebut;
Menimbang, bahwa sekitar tanggal 5 Agustus 2022 Terdakwa kembali mengirimkan gambar tangkap layar yang menampakkan payudara maupun kemaluan Saksi 1, padahal photo tersebut sudah dihapus dari HP Terdakwa oleh Saksi 1, adapun tujuan Terdakwa mengirimkan kembali photo tersebut karena Terdakwa ingin mengajak Saksi 1 melakukan kembali hubungan badan dengan Terdakwa, namun Saksi 1 tidak mau karena tidak mau melayani Terdakwa, maka pada tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa mengirimkan surat kepada suami dari Saksi 1 yaitu saksi Saksi 2 dan akhirnya suami Saksi 1 mengetahui perbuatan yang dilakukan Terdakwa, kemudian perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 317-IX-2022-SIBER yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 26 September 2022 terhadap barang bukti:
1 (satu) unit Handphone merek Redmi model Redmi 8 warna biru IMEI (slot sim 1) 862384049724367.
1 (satu buah sim card telkomsel iccid 0025000019866121.
1 (satu buah sim card 3 iccid 8950003334867914.
1 (satu) unit Handphone merek Redmi model Redmi note 8 warna biru IMEI 862384049724367
1 (satu buah sim card telkomsel iccid 6210057462060658.
Dengan hasil pemeriksaan sebanyak 80 lembar diantaranya dalam komunikasi dari nomor hand phone Terdakwa, Saksi 1 terdapat pengiriman pesan tentang ajakan untuk melakukan persetubuhan dan juga pengiriman gambar tangkap layar (screenshoot) yang menampakan wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan telanjang nampak bagian payudara maupun bagian kemaluan Saksi 1, bahwa dari hasil pemeriksaan nomor hand phone Terdakwa juga terdapat pengiriman gambar ke nomor hand phone Saksi Saksi 2yaitu gambar tangkap layar (screenshoot) yang menampakan wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan telanjang nampak bagian payudara maupun bagian kemaluan Saksi 1 sebagaimana yang telah dikirim oleh Terdakwa kepada Saksi 1;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan menyimpan dan juga telah menyebarluaskan gambar tangkap layar (screenshoot) yang menampakan wajah Terdakwa dan Saksi 1 dalam keadaan telanjang tampak bagian payudara maupun bagian kemaluan Saksi 1 yang telah sengaja disebarluaskan oleh Terdakwa kepada teman-temannya yaitu Saksi Saksi 4, Saksi Saksi 3 yang tergabung dalam grup KEBERSAMAAN ALUMNI DB2 dan telah pula dikirimkan kepada Saksi 6 sebagai teman Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terhadap unsur Ad.2 tersebut telah memenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 disamping memuat ancaman pidana berupa pidana penjara secara imperative juga mengenakan pidana denda, oleh karenanya pendapat Majelis Hakim disamping akan mengenakan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari Terdakwa ataupun keluarganya serta ancaman hukuman dari ketentuan Pasal yang bersangkutan sebagaimana didalam amar putusan dengan ketentuan terhadap pidana denda tersebut sebagaimana ketentuan pada Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman pengganti berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone Redmi Note 8 warna biru Model M1908C3JG, IMEI (slot sim 1) 862384049724367 IMEI (slot sim 2) 862384049724375 beserta 1 buah simcard telkomsel dengan nomor 082174060658, yang telah disita dari Saksi 1 maka dikembalikan kepada Saksi 1;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) lembar print-out screenshot percakapan Whatsapp, dan 2 (satu) lembar print-out screenshot Video Call Whatsapp, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna biru hitam model M1908C3IG dengan IMEI (slot sim 1) 860417043586101, IMEI (slot sim 2) 860417043586119 beserta Sim card Telkomsel dengan nomor 082184283164, yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat Saksi 1 menjadi malu dan dapat merusak rumah tangga Saksi 1;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sangat menyesali perbuatanya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone Redmi Note 8 warna biru Model M1908C3JG, IMEI (slot sim 1) 862384049724367 IMEI (slot sim 2) 862384049724375 beserta 1 buah simcard telkomsel dengan nomor 082174060658;
Dikembalikan kepada Saksi 1;
4 (empat) lembar print-out screenshot percakapan Whatsapp;
2 (satu) lembar print-out screenshot Video Call Whatsapp;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna biru hitam model M1908C3IG dengan IMEI (slot sim 1) 860417043586101, IMEI (slot sim 2) 860417043586119 beserta Sim card Telkomsel dengan nomor 082184283164;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022, oleh M.Syafrizal Fakhmi, S.H., M.H , sebagai Hakim Ketua, Suwarjo, S.H. dan Otto Edwin, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Ananda Munes Suyadi, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri Yusmawati, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa secara virtual.
Hakim-hakim Anggota, Suwarjo, S.H. | Hakim Ketua, M. Syafrizal Fakhmi , S.H., M.H | ||
| Otto Edwin, S.H., M.H | |||
| Panitera Pengganti, Ananda Munes Suyadi, S.H | |||