571/Pid.B/LH/2022/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 571/Pid.B/LH/2022/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HARI SUWIGNYO SH Terdakwa: Suparmin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Suparmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti : 1 (satu) Unit Mobil L-300 Warna Biru Tua Nopol N-8697-EJ Dirampas untuk Negara ; 2 (dua) Buah Potong Tunggak Kayu Sengon - 21 (dua puluh satu) Potongan Kayu Sengon – Dikembalikan kepada Perhutani ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 571/Pid.B/LH/2022/PN Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Suparmin;
Tempat lahir : Malang;
Umur/tanggal lahir : 61 Tahun / 08 Februari 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Druju Rt.04 Rw.01 Desa Druju : KecamatanSumbermanjingwetan Kabupaten Malang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Suparmin ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 03 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 09 November 2022 sampai dengan tanggal 08 Desember 2022;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 571/Pid.B/LH/2022/PN.Kpn tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 571/Pid.B/LH/2022/PN.Kpn tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPARMIN bersalah melakukan tindak pidana Dengana sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal. 12 huruf b.- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU NO. 18 tahun 2013
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPARMIN dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan Perintah terdakwa tetap ditahan. Dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.-
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil L-300 Warna Biru Tua Nopol N-8697-EJ Dirampas untuk Negara.
2 (dua) Buah Potong Tunggak Kayu Sengon -
21 (dua puluh satu) Potongan Kayu Sengon – Dikembalikan kepada Perhutani untuk dilelang.
Menetapkan agar terdakwa SUPARMIN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-
Menimbang bahwa terhadap Tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pledoi secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
-------- Bahwa Ia terdakwa Suparmin pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 11.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Lesti Ds. Gedog wetan Kec. Turen Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal. 12 huruf b.-
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
-------- Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengangkutan hasil hutan yang diperoleh dari kawasan hutan milik Perhutani yang tidak dilengkapai dengan surat-surat, selanjutnya saksi Wadi Widianto dan saksi Kuswari serta saksi Setiyadi petugas perhutani melakukan kebenaran informasi tersebut selanjutnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Turen kemudian pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 11.30 Wib. bertempat di Jl. Lesti Ds. Gedog wetan Kec. Turen Kab. Malang saksi Wadi Widianto bersama saksi anggota Polsek. Turen M. Tamsil Priyadi melihat terdakwa mengemudikan kendaraan L-300 No. Pol N-8697-EJ dengan memuat 21 (dua puluh satu ) potong kayu jenis sengon dengan volume 1,84 M3 kemudian saksi menanyakan surat-surat tentang sahnya hasil hutan tersebut tetapi terdakwa terdakwa tidak bisa menunjukan.
Bahwa dari keterangan terdakwa, mengangkut kayu jenis sengon tersebut dari orang yang bernama SUL dan Mbah Mo ( belum tertangkap) yang menaikkan ke atas mobil L-300 No. Pol N-8697-EJ tersebut sebanyak 21 (dua puluh satu) potong untuk dibawa ke Jl. Lesti RT 04 RW 11 Desa Gedongwetan kec. Turen Kab. Malang namun ditengah perjalanaan terdakwa ditangkap petugas perhutani dan petugas Polsek. Turen.
Bahwa selanjutnya petugas perhutani melakukan pengecekan sesuai dengan pohon sengon milik perhutani yang hilang dihutan petak 23 A Hutan TJKL di RPH Gedogwetan BPKH Sumbermanjingwetan Kec. Sumbermanjing wetan Kab.Malang ternyata tunggaknya cocok/identik dengan kayu segon yang diangkut oleh terdakwa.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Negara Cq. Perhutani dirugikan sebesar Rp. 5.904.000,- (lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah)
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu sebanyak 21 (dua puluh satu) potong tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.--------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal. 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WADI WIDIANTO ;
Bahwa saksi ketahui berkaitan dengan perkara ini adalah masalah saksi mengamankan terdakwa yang mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa saksi mengamankan terdakwa pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekitar jam 11.30 wib. di Jalan Lesti Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ;
Bahwa saksi mengamankan terdakwa tersebut berama dengan rekan saksi Kuswari dan juga dengan anggota Polsek Turen Aiptu M. Tamsil Priyadi ;
Bahwa Selain mengamankan terdakwa saksi mengamankan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) potong kayu sengon yang diduga merupakan kayu hutan berikut 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna biru tua Nopol N-8697-EJ ;
Bahwa Barang 21 (dua puluh satu) potong kayu sengon adalah milik Perum Perhutani BKBH Sumbermanjing Wetan, sedangkan 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna biru tua Nopol N-8697-EJ diakui milik terdakwa ;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa mendapat kayu sengon tersebut dari saudara Samsul dan mbah Mo keduanya orang Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ;
Bahwa Menurut pengakuan terdkwa kayu sengos tersebut akan dibawa ke penggergajian di Desa Gedog Wetan ;
Bahwa Menurut keterangan terdakwa bahwa terdakwa hanya disuruh mengangkuta kayu sengon tersebut dari dari Desa Druju dibawa ke penggergajian kayu di Desa Gedgwetan sedangkan saudara Samsul dan Mbamo yang memotong dan mengangkuta kayu sengon tersebut dari lokasi penebangan menuju lokasi pengangkutan ;
Bahwa Pada saat saksi mengamankan terdakwa tersebut, saudara Samsul dan Mbamo tidak ikut serta mengangkut kayu sengon tersebut ;
Bahwa 21 (dua puluh satu) potong kayu sengon tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi maupun surat jalan ;
Bahwa Atas kejadian ini kerugian perhutani sejumlah + Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Saksi SETIYADI ;
Bahwa Yang saksi ketahui berkaitan dengan perkara ini adalah masalah terdakwa mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi legalitas ;
Bahwa saksi tahunya Terdakwa mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi legalitas saksi mendapat laporan dari anggota saksi Wadi Widianto dan Kuswari dibantu Anggota Polsek Turen telah mengamankan Terdakwa yang mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi legalitas di jalan Lesti Desa Gedg Wetan Kekcamatan Turen, Kabupaten Malang ;
Bahwa Menurut laporan dari saudara Wadi Widianto dan Kuswari p[aqda tanggal 12 September 2022 sekitar jam 09.00 wib. tanaman sengon milik perhutani yang berlokasi di Petak 23 A RPH Gedogwetan Desa Druju, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang dipotong dicuri orang ;
Bahwa Setelah mendapat laporan tersebut, Kemudian saksi perintahkan saudara Wadi Widianto dan Kuswari berkordinasi dengan Polsek Turen, ke,mudian tepat di jalan resti Desa Gedogwetan mereka berdua dibantu oleh personil Polsek Turen mengamankan Terdakwa yang mengendarai mobil L300 mengangkut kayu sengon ;
Bahwa Batang pohon sengon yang ditebang dn ducri orang sebanyak 2 (dua) pohon dan usia pohonnya 10 tahun ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menebang dan mencuri pohon sengon tersebut;
Bahwa Kerugian Perum Perhutani sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah telah mengangkut kayu sengon ;
Bahwa Kayu sengon yang terdakwa angkut sebanyak 21 potong ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu sengon tersebut menggunakan mobil pickup Mitsubizi L300 tahun 1987 warna biru tua ;
Bahwa terdakwa diamankan Polisi pada hari SDenin tanggal 12 september 2022 sekitar jam 11.30 wib. di Jalan Resti Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ;
Bahwa terdakwa beserta mobil pickup milik terdakwa diamankan Polisi karena terdakwa mengangkut 21 batang gelondongan kayu sengon yang tidak dilengkapi surat keterangan sah dari hasil hutan ;
Bahwa Kayu sengon yang terdakwa angkut tersebut milik saudara Samsul dan Mbamo ;
Bahwa terdakwa terdakwa dimintai tolong saudara Samsul dan Mbamo hanya sekali ini saja ;
Bahwa Kayu sengon tersebut rencananya akan terdakwa antar ketempat penggergajian di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang;
Bahwa terdakwa tidak melihat pada saat saudar Sul dan Mbamo memotong kayu sengon tersebut ;
Bahwa Pada saat terdakwa menaikkan kayu sengon dilokasi ada terdakwa, saudara Sul dan Mbamo ;
Bahwa Yang menaikkan 21 batang gelondongan kayu sengon keatas mobil pickup terdakwa adalah saudara Sul dan Mbamo;
Bahwa Benar, gambar mobil pickup warna biru tua milik terdakwa dan gambar kayu sengon itu yang terdakwa angkut ;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi tahunya Terdakwa mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi legalitas saksi mendapat laporan dari anggota saksi Wadi Widianto dan Kuswari dibantu Anggota Polsek Turen telah mengamankan Terdakwa yang mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi legalitas di jalan Lesti Desa Gedg Wetan Kekcamatan Turen, Kabupaten Malang ;
Bahwa Menurut laporan dari saudara Wadi Widianto dan Kuswari pada tanggal 12 September 2022 sekitar jam 09.00 wib. tanaman sengon milik perhutani yang berlokasi di Petak 23 A RPH Gedogwetan Desa Druju, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang dipotong dicuri orang ;
Bahwa Setelah mendapat laporan tersebut, Kemudian saksi perintahkan saudara Wadi Widianto dan Kuswari berkordinasi dengan Polsek Turen, ke,mudian tepat di jalan resti Desa Gedogwetan mereka berdua dibantu oleh personil Polsek Turen mengamankan Terdakwa yang mengendarai mobil L300 mengangkut kayu sengon ;
Bahwa Selain mengamankan terdakwa saksi mengamankan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) potong kayu sengon yang diduga merupakan kayu hutan berikut 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna biru tua Nopol N-8697-EJ ;
Bahwa Barang 21 (dua puluh satu) potong kayu sengon adalah milik Perum Perhutani BKBH Sumbermanjing Wetan, sedangkan 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna biru tua Nopol N-8697-EJ diakui milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah telah mengangkut kayu sengon sebanyak 21 potong ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu sengon tersebut menggunakan mobil pickup Mitsubizi L300 tahun 1987 warna biru tua ;
Bahwa terdakwa diamankan Polisi pada hari Senin tanggal 12 september 2022 sekitar jam 11.30 wib. di Jalan Resti Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ;
Bahwa terdakwa beserta mobil pickup milik terdakwa diamankan Polisi karena terdakwa mengangkut 21 batang gelondongan kayu sengon yang tidak dilengkapi surat keterangan sah dari hasil hutan ;
Bahwa Kayu sengon yang terdakwa angkut tersebut milik saudara Samsul dan Mbamo ;
Bahwa terdakwa terdakwa dimintai tolong saudara Samsul dan Mbamo hanya sekali ini saja ;
Bahwa Kayu sengon tersebut rencananya akan terdakwa antar ketempat penggergajian di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang;
Bahwa terdakwa tidak melihat pada saat saudar Sul dan Mbamo memotong kayu sengon tersebut ;
Bahwa Pada saat terdakwa menaikkan kayu sengon dilokasi ada terdakwa, saudara Sul dan Mbamo ;
Bahwa Yang menaikkan 21 batang gelondongan kayu sengon keatas mobil pickup terdakwa adalah saudara Sul dan Mbamo;
Bahwa Benar, gambar mobil pickup warna biru tua milik terdakwa dan gambar kayu sengon itu yang terdakwa angkut ;
Bahwa Kerugian Perum Perhutani sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal. 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Orang Perseorangan ;
Dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secarabersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksuddalam pasal. 12 huruf e;
Ad 1. Unsur Orang Perseorangan ;
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah setiap orang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa Suparmin yang telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2 Dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secarabersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksuddalam pasal. 12 huruf e;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur sengaja dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui . Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari perbuatan yang dilakukannya itu, dan mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan sudah menyadari bahwa perbuatan tersebut seandainya dilakukan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan itu dan mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum.
Bahwa yang dimaksud dengan Hutan berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Hutan berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Bahwa yang dimaksud dengan Pohon berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai diameter 10 (sepuluh) centimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
Menimbang bahwa berdasarkann fakta yang terungkap dalam persidangan :
Bahwa terdakwa telah telah mengangkut kayu sengon sebanyak 21 potong dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 tahun 1987 warna biru tua ;
Bahwa terdakwa diamankan Polisi pada hari Senin tanggal 12 september 2022 sekitar jam 11.30 wib. di Jalan Resti Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ;
Bahwa terdakwa beserta mobil pickup milik terdakwa diamankan Polisi karena terdakwa mengangkut 21 batang gelondongan kayu sengon yang tidak dilengkapi surat keterangan sah dari hasil hutan ;
Bahwa Selain mengamankan terdakwa saksi mengamankan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) potong kayu sengon yang diduga merupakan kayu hutan berikut 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna biru tua Nopol N-8697-EJ ;
Bahwa Barang 21 (dua puluh satu) potong kayu sengon adalah milik Perum Perhutani BKBH Sumbermanjing Wetan, sedangkan 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna biru tua Nopol N-8697-EJ diakui milik terdakwa ;
Bahwa Kayu sengon yang terdakwa angkut tersebut milik saudara Samsul dan Mbamo ;
Bahwa Kayu sengon tersebut rencananya akan terdakwa antar ketempat penggergajian di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut 21 batang gelondongan kayu sengon yang merupakan milik Perum Perhutani BKBH Sumbermanjing Wetan, dengan menggunakan mobil pickup L300 warna biru tua Nopol N-8697-EJ diakui milik terdakwa dan kayu sengon tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sah dari hasil hutan ;
Menimbang bahwa Kayu sengon yang terdakwa angkut tersebut didapat dari saudara Samsul dan Mbamo dan rencananya akan terdakwa antar ketempat penggergajian di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi syarart-syarat dan kriteria sebagaimana telah dijelaskan diatas, sehingga dengan demikian maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
`Menimbang berdasarkan fakta tersebut terdakwa dalam melakukan perbuatannya melakukannya bersama-sama dengan saksi Marjiono dan Riko, saling bahu membahu dalam memotoing pohon serta mengamankan dan membawa potongan tersebut kekendaraan yang telah dipersiapkan sehingga unsur ini telah terbukti secar sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal. 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu :
1 (satu) Unit Mobil L-300 Warna Biru Tua Nopol N-8697-EJ
Oleh karena digunakan untuk melakukan tindak kejahatan serta bernilai ekonomis maka haruslah Dirampas untuk Negara.
2 (dua) Buah Potong Tunggak Kayu Sengon -
21 (dua puluh satu) Potongan Kayu Sengon –
Haruslah Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perhutani untuk dilelang.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusakan lingkungan ;
Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Perhutani ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal. 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undung-undang no 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suparmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengangkuthasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) Unit Mobil L-300 Warna Biru Tua Nopol N-8697-EJ
Dirampas untuk Negara ;
2 (dua) Buah Potong Tunggak Kayu Sengon -
21 (dua puluh satu) Potongan Kayu Sengon –
Dikembalikan kepada Perhutani ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2022, oleh Anton Budi Santoso, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, Kiki Yuristian, SH., MH, dan Gesang Yoga Madyasto, SH.,m MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Slamet Riadi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Hari Suwignyo, SH, Penuntut Umum, Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
KIKI YURISTIAN., SH., MH. ANTON BUDI SANTOSO, SH., MH.
GESANG YOGA MADYASTO, SH., MH.
Panitera Pengganti
SLAMET RIADI, SH.