768/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 768/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Utami Filiandini, SH 2.Ridha Maya Sari NST.SH Terdakwa: Muhammad Ryan
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Ryan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) tandan buah kelapa sawit; Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Tanjung Keliling. 1 (satu) buah pisau egrek; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 768/Pid.Sus/2022/PN Stb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Ryan;
2. Tempat lahir : Tanjung Keriahan;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/11 Juli 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun VII Sibongkok Desa Tanjung Keriahan
Kec.Sirapit Kab. Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Muhammad Ryan ditangkap pada tanggal 07 September 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 768/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 768/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 16 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhammad Ryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan” melanggar Pasal 107 huruf d UU. RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ryan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Tanjung Keliling.
1 (satu) buah pisau egrek, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa Muhammad Ryanpada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat di Areal Divisi II TM 2007Blok AKapel 2 PT.LNK Kebun Tanjung KelilingDesa Sidorejo Kec.Sirapit Kab.Langkat, atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 07September 2022 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Darmawan bersama saksi Bobi Irawan sebagai securiti di perusahaan perkebunan buah sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Keliling sedang melaksanakan patroli lalu sekira pukul 16.30 Wib tepatnya di Areal Divisi II TM 2007Blok AKapel 2 PT.LNK Kebun Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kec.Sirapit, para saksi melihat pelaku pencurian yang sedang mengerek tandan buah sawit dengan mengunakan 1 (satu) Buah pisau egrek lalu pelaku mengangkat tandan buah sawit tersebut ke dalam parit batas perkebunan, kemudian pelaku kembali mengegrek tandan buah sawit dan melihat hal tersebut dengan mengendap-endap para saksi mendekati pelaku dan pada saat pelaku sedang memikul tandan buah sawit, lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Muhammad Ryan (terdakwa) dan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah pisau egrek, selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke security dan atas perintah pimpinan diteruskan ke Polsek Kuala guna proses lebih lanjut.
Bahwa Perkebunan PT.LNK Perk.Tanjung Keliling yang berada dilokasibertempat di Areal Divisi II TM 2007Blok AKapel 2 PT.LNK Kebun Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kec.Sirapit Kab.Langkatmasih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT.LNK Perk.Tanjung Kelilingsesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 /HGU tanggal 13Juni 2003 yang akan berakhir tanggal 31Desember 2024 dan Izin usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Langkat Nusantara Kepong dengan Nomor 8120105962406 20 September 2018.
Bahwa perbuatan terdakwaMuhammad Ryanmengambil 4 (empat)tandanbuah kelapa sawittanpa ijin dan pihak PT. LNKPerkebunan Tanjung Keliling Kec.Kuala mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluhribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Muhammad Ryan pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat di Areal Divisi II TM 2007Blok AKapel 2 PT.LNK Kebun Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kec.Sirapit Kab.Langkat, atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Darmawan bersama saksi Bobi Irawan sebagai securiti di perusahaan perkebunan buah sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Keliling sedang melaksanakan patroli lalu sekira pukul 16.30 Wib tepatnya di Areal Divisi II TM 2007Blok AKapel 2 PT.LNK Kebun Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kec.Sirapit, para saksi melihat pelaku pencurian yang sedang mengerek tandan buah sawit dengan mengunakan 1 (satu) Buah pisau egrek lalu pelaku mengangkat tandan buah sawit tersebut ke dalam parit batas perkebunan, kemudian pelaku kembali mengegrek tandan buah sawit dan melihat hal tersebut dengan mengendap-endap para saksi mendekati pelaku dan pada saat pelaku sedang memikul tandan buah sawit, lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Muhammad Ryan (terdakwa) dan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah pisau egrek, selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke security dan atas perintah pimpinan diteruskan ke Polsek Kuala guna proses lebih lanjut.
Bahwa Perkebunan PT.LNK Perk.Tanjung Keliling yang berada dilokasibertempat di Areal Divisi II TM 2007Blok AKapel 2 PT.LNK Kebun Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kec.Sirapit Kab.Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT.LNK Perk.Tanjung Kelilingsesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor : 2 /HGU tanggal 13Juni 2003 yang akan berakhir tanggal 31Desember 2024 dan Izin usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Langkat Nusantara Kepong dengan Nomor 8120105962406 20 September 2018.
Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Ryan mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tanpa ijin dan pihak PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling Kec.Kuala mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muliadi D.S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, pukul 16.30 WIB, di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saat itu saksi sedang berada di kantor Perkebunan PT. LNK Tanjung Keliling lalu saksi dihubungi oleh saksi Darmawan yang menerangkan bahwa ia bersama rekannya telah mengamankan Terdakwa yang sedang mengambil buah sawit sebanya 4 (empat) janjang di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling;
Bahwa kemudian saksi langsung bergegas menuju tempat kejadian lalu bertemu dengan saksi Darmawan serta rekannya dan saksi melihat Terdakwa sudah diamankan, kemudian Terdakwa mengaku telah mengambil buah sawit menggunakan sebuah pisau egrek, kemudian atas perintah Pimpinan agar Terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuala;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau egrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling yaitu sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Bobi Irawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, pukul 16.30 WIB, di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Terdakwa mengegrek buah sawit dengan menggunakan pisau egrek lalu setelah buah sawit terjatuh kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut kedalam parit batas perkebunan, kemudian Terdakwa kembali mengegrek buah sawit tersebut dan berhasil mengangkat sebanyak 4 (empat) janjang ke areal perkebunan milik masyarakat;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saat itu saksi bersama rekan saksi yang bernama saksi Darmawan sedang patroli di areal PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling, dan sekitar pukul 16.30 WIB tepatnya di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling saat itu saksi bersama rekan saksi melihat Terdakwa sedang mengegrek buah sawit dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut kedalam parit batas perkebunan lalu Terdakwa kembali mengegrek buah sawit tersebut, dan saat itu Terdakwa mengangkat buah sawit yang telah berhasil diambilnya sebanyak 4 (empat) janjang ke areal Perkebunan milik masyarakat lalu saksi bersama rekan saksi langsung menangkap Terdakwa, dan saksi bersama rekan saksi menemukan barang bukti 4 (empat) tandan buah sawit dan 1 (satu) buah pisau egrek dari Terdakwa, kemudian saksi Darmawan menghubungi saksi Muliadi D.S untuk memberitahukan kejadian tersebut, atas perintah Pimpinan agar Terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuala;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau egrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling yaitu sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Darmawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, pukul 16.30 WIB, di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Terdakwa mengegrek buah sawit dengan menggunakan pisau egrek lalu setelah buah sawit terjatuh kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut kedalam parit batas perkebunan, kemudian Terdakwa kembali mengegrek buah sawit tersebut dan berhasil mengangkat sebanyak 4 (empat) janjang ke areal perkebunan milik masyarakat;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saat itu saksi bersama rekan saksi yang bernama saksi Bobi Irawan sedang patroli di areal PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling, dan sekitar pukul 16.30 WIB tepatnya di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling saat itu saksi bersama rekan saksi melihat Terdakwa sedang mengegrek buah sawit dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut kedalam parit batas perkebunan lalu Terdakwa kembali mengegrek buah sawit tersebut, dan saat itu Terdakwa mengangkat buah sawit yang telah berhasil diambilnya sebanyak 4 (empat) janjang ke areal Perkebunan milik masyarakat lalu saksi bersama rekan saksi langsung menangkap Terdakwa, dan saksi bersama rekan saksi menemukan barang bukti 4 (empat) tandan buah sawit dan 1 (satu) buah pisau egrek dari Terdakwa, kemudian saksi menghubungi saksi Muliadi D.S untuk memberitahukan kejadian tersebut, atas perintah Pimpinan agar Terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuala;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau egrek;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling yaitu sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling tersebut;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, pukul 16.30 WIB, di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling;
Bahwa kejadian tersebut awalnya Terdakwa berangkat dari rumah sambil membawa 1 (satu) buah pisau egrek, dan sesampainya di areal perkebunan lalu Terdakwa menyimpan pisau egrek tersebut di semak-semak lalu Terdakwa pun masuk ke areal perkebunan dan langsung mencari buah sawit yang akan Terdakwa ambil, setelah melihat situasi didalam areal perkebunan dan merasa aman lalu Terdakwa kembali mengambil pisau egrek milik Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa membawa pisau egrek kedalam areal perkebunan kemudian langsung mengarahkan pisau egrek kearah buah sawit lalu Terdakwa tarik gagang pisau egrek tersebut hingga buat sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut kedalam parit batas perkebunan hingga Terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 4 (empat) janjang;
Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengangkat buah sawit tersebut ke areal tanah milik masyarakat dan setelah Terdakwa selesai mengangkat buah sawit tersebut ke areal tanah milik masyarakat lalu Pihak PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) janjang buah sawit dan 1 (satu) buah pisau egrek, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Kuala untuk diproses secara Hukum;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau egrek;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk Terdakwa miliki buah sawit tersebut kemudian akan Terdakwa jual buah sawit tersebut kepada salah satu agen;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Tanjung Keliling, 1 (satu) buah pisau egrek, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, pukul 16.30 WIB, di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Terdakwa mengegrek buah sawit dengan menggunakan pisau egrek lalu setelah buah sawit terjatuh kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut kedalam parit batas perkebunan, kemudian Terdakwa kembali mengegrek buah sawit tersebut dan berhasil mengangkat sebanyak 4 (empat) janjang ke areal perkebunan milik masyarakat;
Bahwa kejadian tersebut awalnya saat itu saksi Bobi Irawan bersama rekan saksi Darmawan sedang patroli di areal PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling, dan sekitar pukul 16.30 WIB tepatnya di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling saat itu saksi bersama rekan saksi melihat Terdakwa sedang mengegrek buah sawit dengan menggunakan pisau egrek;
Bahwa kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut kedalam parit batas perkebunan lalu Terdakwa kembali mengegrek buah sawit tersebut, dan saat itu Terdakwa mengangkat buah sawit yang telah berhasil diambilnya sebanyak 4 (empat) janjang ke areal Perkebunan milik masyarakat lalu saksi bersama rekan saksi langsung menangkap Terdakwa, dan saksi bersama rekan saksi menemukan barang bukti 4 (empat) tandan buah sawit dan 1 (satu) buah pisau egrek dari Terdakwa, kemudian saksi Darmawan menghubungi saksi Muliadi D.S untuk memberitahukan kejadian tersebut, atas perintah Pimpinan agar Terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuala;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau egrek;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk Terdakwa miliki buah sawit tersebut kemudian akan Terdakwa jual buah sawit tersebut kepada salah satu agen;
Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling yaitu sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Muhammad Ryan telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Muhammad Ryan yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, pukul 16.30 WIB, di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Bobi Irawan bersama rekan saksi Darmawan sedang patroli di areal PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling, dan sekitar pukul 16.30 WIB tepatnya di areal Divisi II TM 2007 Blok A Kapel 2 PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling saat itu saksi bersama rekan saksi melihat Terdakwa sedang mengegrek buah sawit dengan menggunakan pisau egrek, kemudian Terdakwa mengangkat buah sawit tersebut kedalam parit batas perkebunan lalu Terdakwa kembali mengegrek buah sawit tersebut, dan saat itu Terdakwa mengangkat buah sawit yang telah berhasil diambilnya sebanyak 4 (empat) janjang ke areal Perkebunan milik masyarakat lalu saksi bersama rekan saksi langsung menangkap Terdakwa, dan saksi bersama rekan saksi menemukan barang bukti 4 (empat) tandan buah sawit dan 1 (satu) buah pisau egrek dari Terdakwa, kemudian saksi Darmawan menghubungi saksi Muliadi D.S untuk memberitahukan kejadian tersebut, atas perintah Pimpinan agar Terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuala;
Menimbang, bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau egrek;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk Terdakwa miliki buah sawit tersebut kemudian akan Terdakwa jual buah sawit tersebut kepada salah satu agen;
Menimbang, bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan sebilah egrek dan Sepeda motor yang terpasang along-along;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling selaku pemiliknya untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling mengalami kerugian sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, yang diketahui milik PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling maka dikembalikan kepada pihak PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah pisau egrek, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. LNK Perkebunan Tanjung Keliling selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Ryan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Tanjung Keliling.
1 (satu) buah pisau egrek;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 oleh kami, Zainal Hasan, S.H.. M.H., sebagai Hakim Ketua , Andriyansyah, S.H.. M.H. dan Cakra Tona Parhusip, S.H.. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mardiana Rajagukguk, S.H. M.Si., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Utami Filiandini, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H.. M.H. Zainal Hasan, S.H.. M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H.. M.H.
Panitera Pengganti,
Mardiana Rajagukguk, S.H. M.Si.