498/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.DHIMAS MAHENDRA 2.RILEX TRI ANGGA SH Terdakwa: JAWANI alias ALONG bin JAMANI alm
MENGADILI Menyatakan Terdakwa JAWANI alias ALONG bin JAMANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Slip Timbangan TBS (Tandan Buah Segar), 100 (seratus) janjang TBS, Dikembalikan kepada PT. Mitra Karya Sentosa, 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Ambung / keranjang rotan, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jawani alias Along bin Jamani Alm;
2. Tempat lahir : Sambas;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun / 1 Agustus 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Lembawang Rt. 01/00, Desa Kampar
Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten
Ketapang Kalimantan Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 3 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan walaupun sudah diberitahukan haknya untuk dapat didampingi Penasihat Hukum di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 3 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 498/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 3 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa JAWANI als ALONG bin JAMANI (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tentang Pencurian dengan bersekutu dengan unsur “ Dengan se mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAWANI als ALONG bin JAMANI (alm) dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar slip timbangan TBS (tandan buah segar).
100 (seratus) janjang TBS.
Dikembalikan kepada PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG melalui JPU.
1 (satu) buah Dodos
1 (satu) buah Ambung / keranjang rotan
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa JAWANI alias ALONG bin JAMANI (alm), pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di Blok I 22 Afdeling IV PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang (MKSK) yang beralamat di Dusun TunasKampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang secara tidak sah dilarang memanen atau memungut hasil perkebunan, secara tidak sah yang memanen atau memunggut hasil perkebunan“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas, saksi BUDIMAN bin ABUN dan saksi YORDANUS melakukan Patroli Blok I. 22 Afdeling IV PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG, sekitar jam 01.00 wib pada saat melakukan patroli saksi BUDIMAN dan saksi YORDANUS melihat terdakwa membawa Ambung (Keranjang Rotan) yang berisikan Tandan Buah Segar Kelapa sawit keluar dari dalam kebun menuju pinggir jalan blok yang pada saat itu sudah tidak ada kegiatan panen di blok tersebut. Kemudian terdakwa JAWANI als ALONG mengakui Tandan Buah Segar kelapa sawit yang di ambil diperoleh dengan cara memanen dari kebun milik perusahaan tanpa izin, atas kejadian itu saksi BUDIMAN melaporkan kejadian kepada saksi IGNASIUS MURTIKA yang pada saat itu menjabat sebagai asisten general affair, bersama dengan saksi IGNASIUS MURTIKA melakukan pemeriksaan terhadap pohon kelapa sawit dan ditemukan ada 4 (empat) baris pohon kelapa sawit yang barusan dipanen dan beberapa puluh janjang TBS yang berada dibawah pohon sawit, kemudian terdakwa JAWANI als ALONG dan barang bukti tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 100 (seratus) janjang dengan berat setelah dilakukan penimbangan seberat 750 (tujuh ratus lima puluh) Kg diamankan ke kantor kebun dan dilaporkan ke POLSEK Simpang Dua untuk proses hukum.
Bahwa benar pada saat di lokasi perizinan kebun PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG terdakwa JAWANI alias ALONG melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit tanpa izin dengan menggunakan alat dodos untuk memanen tandan buah segar kelapa sawit dari pohonnya dan satu buah keranjang yang terbuat dari rotan yang di peroleh dari pinjam pakai dari seseorang yang bernama saksi YULIUS OCKY als OKI anak laki dari YOHANES PUJIN, benar pada saat di amankan terdakwa JAWANI alias ALONG mengaku sudah beberapa kali melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit tanpa izin dan sudah dua kali menjual hasil kejahatan nya kepada saksi YULIUS OCKY als OKI yang merupakan pengepul tandan buah kelapa sawit milik pribadi.
Bahwa benar terdakwa JAWANI als ALONG dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tidak memiliki ijin dari pihak managemen perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG, kejadian pencurian tandan buah segar kelapa sawit mengakibatkan kerugian pihak perusahaan PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG sebesar Rp. 5.070.676,- (lima juta tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) sesuai dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Kerugian Buah
750 kg X Rp. 1.575,26,- = Rp. 1.181.445,-
b. Upah Panen
0,75 HK X Rp. 150.000,- = Rp. 112.500,-
c. Biaya Perawatan Tunas / Pruning
6 Ha X 124 Pokok/Ha X Rp. 1.600.000,-/Pokok = Rp. 1.190.400,-
d. Biaya Perawatan Chemis
- Upah
6 Ha X 2 Rotasi Chemis X Rp. 120.000,-/Ha = Rp. 1.440.000,-
- Bahan Chemis
* Elang 1,5 Liter X 82.500,-/Ltr = Rp. 123.750,-
* Emulan 2,57 Liter X Rp. 74.000,-/Ltr = Rp. 190.200,-
* Roundup 1,5 Liter X Rp. 135.000,-/Ltr = Rp. 202.500,-
* Metsulindo 4,32 kg X Rp. 145.806,-/kg = Rp. 629.881,-
Jumlah : Rp. 5.070.676,-
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi ahli SUPARDI, S.PKP alis PARDI bin SAIHAT dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan SK Bupati nomor : 143/DPMPTSP-D/2020, tanggal 12 Mei 2020 dan hak guna usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dengan nomor : 94/HGU/BPN RI/2013 tanggal 10 September 2013, telah mendapat izin usaha perkebunan dengan koordinat sesuai dengan titik Koordinat :
-
-
-
Koordinat X Y 1 412764 9902803 2 412758 9902826 3 412774 9902835
-
-
Bahwa terdakwa JAWANI alias ALONG dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tanpa izin dengan unsur setiap orang secara tidak sah dilarang memanen atau memungut hasil perkebunan, secara tidak sah yang memanen atau memunggut hasil perkebunan, buah kelapa sawit dengan menggunakan alat panen dodos, dengan cara mengarahkan dodos tersebut ke buah kelapa sawit dan ditarik agar buah lepas dari pohonnya setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit kemudian di tumpuk dan dimuat ke dalam keranjang yang terbuat dari rotan dan diangkut kepinggir jalan di luar area perkebunan dengan maksud untuk dijual dan hasilnya akan digunakan oleh terdakwa JAWANI alias ALONG untuk keperluan pribadi, pada saat melaporkan kejadian memanen tanpa izin di lahan perusahaan PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG memerintahkan saudara IGNASIUS MURTIKA (asisten general affair) dengan kuasa dari pihak PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG (MKS) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.070.676,- (lima juta tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 55 huruf d jo pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JAWANI alias ALONG bin JAMANI (alm), pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di Blok I 22 Afdeling IV PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang (MKSK) yang beralamat di Dusun TunasKampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas, saksi BUDIMAN bin ABUN dan saksi YORDANUS melakukan Patroli Blok I. 22 Afdeling IV PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG, sekitar jam 01.00 wib pada saat melakukan patroli saksi BUDIMAN dan saksi YORDANUS melihat terdakwa membawa Ambung (Keranjang Rotan) yang berisikan Tandan Buah Segar Kelapa sawit keluar dari dalam kebun menuju pinggir jalan blok yang pada saat itu sudah tidak ada kegiatan panen di blok tersebut. Kemudian terdakwa JAWANI als ALONG mengakui Tandan Buah Segar kelapa sawit yang di ambil diperoleh dengan cara memanen dari kebun milik perusahaan tanpa izin, atas kejadian itu saksi BUDIMAN melaporkan kejadian kepada saksi IGNASIUS MURTIKA yang pada saat itu menjabat sebagai asisten general affair, bersama dengan saksi IGNASIUS MURTIKA melakukan pemeriksaan terhadap pohon kelapa sawit dan ditemukan ada 4 (empat) baris pohon kelapa sawit yang barusan dipanen dan beberapa puluh janjang TBS yang berada dibawah pohon sawit, kemudian terdakwa JAWANI als ALONG dan barang bukti tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 100 (seratus) janjang dengan berat setelah dilakukan penimbangan seberat 750 (tujuh ratus lima puluh) Kg diamankan ke kantor kebun dan dilaporkan ke POLSEK Simpang Dua untuk proses hukum.
Bahwa benar pada saat di lokasi perizinan kebun PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG terdakwa JAWANI alias ALONG melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit tanpa izin dengan menggunakan alat dodos untuk memanen tandan buah segar kelapa sawit dari pohonnya dan satu buah keranjang yang terbuat dari rotan yang di peroleh dari pinjam pakai dari seseorang yang bernama saksi YULIUS OCKY als OKI anak laki dari YOHANES PUJIN, benar pada saat di amankan terdakwa JAWANI alias ALONG mengaku sudah beberapa kali melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit tanpa izin dan sudah dua kali menjual hasil kejahatan nya kepada saksi YULIUS OCKY als OKI yang merupakan pengepul tandan buah kelapa sawit milik pribadi.
Bahwa benar terdakwa JAWANI als ALONG dalam memanen tandan buah segar kelapa sawit tidak memiliki ijin dari pihak managemen perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG, kejadian pencurian tandan buah segar kelapa sawit mengakibatkan kerugian pihak perusahaan PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG sebesar Rp. 5.070.676,- (lima juta tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa terdakwa JAWANI alias ALONG telah melakukan pencurian dengan unsur dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, buah kelapa sawit dengan menggunakan alat panen dodos, dengan cara mengarahkan dodos tersebut ke buah kelapa sawit dan ditarik agar buah lepas dari pohonnya setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit kemudian di tumpuk dan dimuat ke dalam keranjang yang terbuat dari rotan dan diangkut kepinggir jalan di luar area perkebunan dengan maksud untuk dijual dan hasilnya akan digunakan oleh terdakwa JAWANI alias ALONG untuk keperluan pribadi, pada saat melaporkan kejadian memanen tanpa izin di lahan perusahaan PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG memerintahkan saudara IGNASIUS MURTIKA (asisten general affair) dengan kuasa dari pihak PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG (MKS) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.070.676,- (lima juta tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 362 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IGNASIUS MURTIKA, S.Hut alias MUR anak dari MARTINUS PEDE, di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan perangkat persidangan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa karena telah mencuri tandan buah segar milik perusahaan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 01.00 WIB di Blok I. 22 Afdeling IV PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG, Dsn. Tunas Kampar, Ds. Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian tandan buah segar tersebut dari laporan saksi BUDIMAN (Koordinator Security) melalui telepon;
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten General Affair pada perusahaan tersebut yang mana bertugas mengurus semua bagian sosial dan bertanggung jawab langsung Manager Umum;
Bahwa setelah menerima laporan tersebut, Saksi langsung menuju ke lokasi dan menemukan tumpukan tandan buah segar di pinggir jalan Blok dan seseorang yang telah diamankan security. Setelah diinterogasi mengakui bahwa tandan buah segar tersebut diperoleh dengan cara memanen dari kebun milik perusahaan;
Bahwa saksi bersama – sama dengan beberapa orang security meminta Terdakwa untuk menunjukkan lokasi tandan buah segar yang dipanennya tanpa izin. Dan ditemukan ada 4 (empat) baris pohon kelapa sawit yang barusan dipanen dan beberapa janjang tanda buah segar yang berada di bawah pohon sawit;
Bahwa Terdakwa mengaku beralamat di Dusun Lembawang Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang;
Bahwa tandan buah segar yang telah dipanen oleh Terdawka sekitar 100 (seratus) janjang dengan berat 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa memanen tandan buah segar dengan menggunakan dodos dan ambung / keranjang rotan;
Bahwa Terdakwa memanen dan mengambil tandan buah segar milik perusahaan hanya sendirian saja. Dan Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak perusahaan untuk memanen dan mengambil tandan buah segar;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memanen dan mengambil tandan buah segar milik perusahaan adalah untuk dijual;
Bahwa perizinan yang dimiliki perusahaan yaitu berupa HGU (Hak Guna Usaha) dengan Nomor : 94/HGU/BPN RI/2013 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Mitra Karya Sentosa Atas Tanah di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa kerugian yang dialami PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang akibat pengambilan tandan buah segar oleh Terdakwa tersebut adalah Rp5.070.676,00 (lima juta tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi BUDIMAN bin ABUN, di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadirkan di persidangan yaitu sehubungan dengan adanya pengambilan buah sawit milik PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi dan anggota security telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 01.00 WIB di Blok I. 22 Afdeling IV PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG, Dsn. Tunas Kampar, Ds. Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa saksi bertugas sebagai Koordinator Pengamanan / Kepala security. Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah menjaga keamanan di areal perusahaan. Saksi bertanggung jawab langsung kepada Asisten General Affair;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang dan bekerja serabutan;
Bahwa Terdakwa mengakui telah memanen tandan buah segar dengan menggunakan dodos. Kemudian tandan buah segar tersebut diangkut ke pinggir jalan Blok dengan menggunakan ambung / keranjang rotan;
Bahwa Terdakwa memanen dan mengambil tandan buah segar milik perusahaan hanya sendirian saja;
Bahwa dari pengecekan di lapangan, tandan buah segar yang telah dipanen dan diambil oleh terdakwa sekitar 100 (seratus) janjang dengan berat 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin baik kepada pihak perusahaan untuk memanen dan mengambil tandan buah segar tersebut;
Bahwa kejadiannya bermula Saksi beserta saksi Yordanus melakukan Patroli Blok I. 22 Afdeling IV PT. MITRA KARYA SENTOSA KETAPANG, Dsn. Tunas Kampar, Ds. Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, sekitar jam 01.00 WIB saksi dan saksi Yordanus melihat seseorang sedang membawa ambung / keranjang rotan yang berisikan tandan buah segar keluar dari dalam kebun menuju pinggir jalan blok dan langsung saksi dan saksi Yordanus amankan. Setelah ditanya mengaku bernama terdakwa JAWANI alias ALONG yang beralamat di Dsn. Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang. Terdakwa mengakui tandan buah segar tersebut diperoleh dengan cara memanen dari kebun milik perusahaan. Selanjutnya Saksi langsung melaporkan kejadian kepada saksi Ignasius Murtika selaku Asisten General Affair. Beberapa saat kemudian saksi Ignasius Murtika tiba dan saksi dan saksi Yordanus meminta Terdakwa untuk menunjukan lokasi tandan buah segar yang dipanennya. Saksi dan saksi Yordanus temukan ada 4 (empat) baris pohon kelapa sawit yang barusan dipanen dan beberapa puluh janjang tandan buah segar yang berada di bawah pohon sawit. Kemudian Terdakwa dan barang bukti Saksi dan saksi Yordanus amankan ke kantor kebun;
Bahwa Terdakwa mengakui telah belasan kali melakukan pengambilan tandan buah segar milik perusahaan;
Bahwa tandan buah segar tersebut rencananya akan dijual kepada pengepul;
Bahwa perizinan yang dimiliki perusahaan yaitu berupa HGU (Hak Guna Usaha);
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi YORDANUS alias YORDAN anak laki – laki dari SIANG LANCAT, di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengapa dimintai keterangan di persidangan yaitu sehubungan dengan adanya Saksi telah melakukan penangkapan terdakwa pengambilan tandan buah segar milik perusahaan tanpa izIn. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 01.00 WIB di Blok I. 22 Afdeling IV PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang, Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa saksi bertugas sebagai anggota security perusahaan. Tugas dan tanggung jawab Saksi menjaga keamanan di areal perusahaan. Saksi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Security;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang dan bekerja serabutan;
Bahwa Terdakwa mengakui telah memanen tandan buah segar dengan menggunakan dodos. Kemudian tandan buah segar tersebut diangkut ke pinggir jalan Blok dengan menggunakan ambung / keranjang rotan;
Bahwa Terdakwa memanen dan mengambil tandan buah segar milik perusahaan hanya sendirian saja;
Bahwa dari pengecekan di lapangan, tandan buah segar yang telah dipanen dan diambil oleh terdakwa sekitar 100 (seratus) janjang dengan berat 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin baik kepada pihak perusahaan untuk memanen dan mengambil tandan buah segar tersebut;
Bahwa kejadiannya bermula Saksi beserta saksi Budiman melakukan Patroli Blok I. 22 Afdeling IV PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang, Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, sekitar jam 01.00 WIB saksi dan saksi Budiman melihat seseorang sedang membawa ambung / keranjang rotan yang berisikan tandan buah segar keluar dari dalam kebun menuju pinggir jalan blok dan langsung saksi dan saksi Budiman amankan. Setelah ditanya mengaku bernama terdakwa JAWANI alias ALONG yang beralamat di Dsn. Lembawang, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang. Terdakwa mengakui tandan buah segar tersebut diperoleh dengan cara memanen dari kebun milik perusahaan. Selanjutnya saksi Budiman langsung melaporkan kejadian kepada saksi Ignasius Murtika selaku Asisten General Affair. Beberapa saat kemudian saksi Ignasius Murtika tiba dan saksi dan saksi Budiman meminta Terdakwa untuk menunjukan lokasi tandan buah segar yang dipanennya. Saksi dan saksi Budiman temukan ada 4 (empat) baris pohon kelapa sawit yang barusan dipanen dan beberapa puluh janjang tandan buah segar yang berada di bawah pohon sawit. Kemudian Terdakwa dan barang bukti Saksi dan saksi Budiman amankan ke kantor kebun;
Bahwa Terdakwa mengakui telah belasan kali melakukan pengambilan tandan buah segar milik perusahaan;
Bahwa tandan buah segar tersebut rencananya akan dijual kepada pengepul;
Bahwa perizinan yang dimiliki perusahaan yaitu berupa HGU (Hak Guna Usaha);
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi TIMOTIUS RICHI RICARDO alias RIKI anak laki – laki dari HENDRIKUS WAYAH, di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan karena yaitu sehubungan dengan adanya security telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah mengambil tandan buah segar milik perusahaan tanpa izin. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 01.00 WIB di Blok I. 22 Afdeling IV PT. PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang, Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten Afdeling IV. Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah mengawasi operasional di Afdeling. Saksi bertanggung jawab langsung kepada Asisten Kepala;
Bahwa berdasarkan pengecekan di lapangan bahwa tandan buah segar yang telah dipanen dan diambil oleh terdakwa tanpa izin berjumlah sekitar 100 (seratus) janjang dengan berat 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram. Dalam memanen dan mengambil tandan buah segar tersebut, Terdakwa menggunakan dodos dan ambung / keranjang rotan;
Bahwa Terdakwa memanen dan mengambil tandan buah segar milik perusahaan hanya sendirian saja;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dari pihak perusahaan untuk memanen tandan buah segar tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memanen dan mengambil tandan buah segar milik perusahaan adalah untuk dijual;
Bahwa perizinan yang dimiliki perusahaan yaitu berupa HGU (Hak Guna Usaha) dengan Nomor : 94/HGU/BPN RI/2013 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Mitra Karya Sentosa Atas Tanah di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa kerugian yang dialami PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang akibat pengambilan tandan buah segar oleh Terdakwa tersebut adalah Rp5.070.676,00 (lima juta tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi YULIUS OCKY alias OKI anak laki – laki dari YOHANES PUJIN, di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai beirkut:
Bahwa pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi yang beralamat di Dusun Tunas Kampar RT/RW.002/- Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat untuk meminjam barang – barang berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah ambung / keranjang rotan;
Bahwa alasan Terdakwa meminjam barang-barang Saksi tersebut adalah untuk membantu panen kebun sawit milik keluarganya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa barang - barang miliknya tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin setelah mendapat surat panggilan dari Anggota Kepolisian Polsek Simpang Dua;
Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali menjual kelapa sawit kepada Saksi. Saksi tidak mengetahui bahwa buah sawit yang dijual Terdakwa merupakan hasil memanen dari kebun milik perusahaan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memilik kebun kelapa sawit. Namun Terdakwa sering memanen dan menjualkan buah kelapa sawit milik keluarganya ataupun pemilik kebun lainnya;
Bahwa Terdakwa pernah 2 (dua) kali menjualkan buah kelapa sawit milik saksi BARAMA yang beralamat di Dusun Lembawang RT/RW. 003/- Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupten Ketapang;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi BARAMA alias RAMA bin SUDIN (alm), di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menggunakan jasa Terdakwa untuk memanen dan menjualkan buah kelapa sawit milik saksi sekitar 2 (dua) kali dan terakhir pada tanggal 16 Agustus 2022;
Bahwa Terdakwa menjualkan tandan buah segar milik Saksi kepada saki OKI. Pada saat menyerahkan uang hasil penjual tandan buah segar tersebut, Terdakwa menyerahkan nota pembelian dari saksi OKI;
Bahwa Saksi memberikan upah kepada Terdakwa sejumlah Rp200,00 (dua ratus Rupiah) per kilogram;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti mengapa diperiksa di persidangan yaitu sehubungan dengan telah mengambil dan memanen tandan buah segar milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa izin pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Blok I. 22 Afdeling IV PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang, di Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa telah memanen tandan buah segar milik perusahaan tanpa izin sendirian dengan jumlah sekitar 100 (seratus) janjang dengan berat kurang lebih 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa memanen tandan buah segar milik perusahaan dengan menggunakan dodos dan ambung atau keranjang dari rotan yang sebelumnya dipinjam dari saksi OKI;
Bahwa awalnya pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi OKI untuk meminjam dodos dan ambung dengan alasan besok pagi Terdakwa mau membantu memanen tandan buah segar milik keluarga Terdakwa. Sekitar pukul 23.00 WIB pada saat berjalan arah pulang Terdakwa masuk ke areal PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang dan langsung melakukan pemanenan tandan buah segar. Setelah 2 (dua) jam Terdakwa selesai memanen, Terdakwa langsung mengangkut tandan buah segar dengan menggunakan ambung ke tepi jalan Blok. Pada saat langsiran yang kedua Terdakwa langsung diamankan security perusahaan. Security perusahaan bertanya kepada Terdakwa mengenai asal – usul tandan buah segar tersebut. Terdakwa mengakui tandan buah segar tersebut dipanen oleh Terdakwa dari kebun milik perusahaan. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke kantor kebun. Besoknya Terdakwa langsung dijemput anggota kepolisian untuk dibawa ke Kantor Polsek Simpang Dua;
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual tandan buah segar tersebut ke pengepul;
Bahwa Terdakwa sudah sering mengambil tandan buah segar milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa seizin perusahaan;
Bahwa uang hasil penjualan tandan buah segar tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli di persidangan walaupun sudah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Slip Timbangan TBS (Tandan Buah Segar);
100 (seratus) janjang TBS;
1 (satu) buah Dodos;
1 (satu) buah Ambung / keranjang rotan;
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah ditunjukkan di persidangan kepada para Saksi dan Terdakwa. Lalu para Saksi dan Terdakwa menyatakan bahwa semua barang bukti tersebut adalah barang-barang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengambil dan memanen tandan buah segar milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa izin pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Blok I. 22 Afdeling IV PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang, di Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa telah memanen tandan buah segar milik perusahaan tanpa izin sendirian dengan jumlah sekitar 100 (seratus) janjang dengan berat kurang lebih 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa memanen tandan buah segar milik perusahaan dengan menggunakan dodos dan ambung atau keranjang dari rotan yang sebelumnya dipinjam dari saksi OKI;
Bahwa awalnya pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi OKI untuk meminjam dodos dan ambung dengan alasan besok pagi Terdakwa mau membantu memanen tandan buah segar milik keluarga Terdakwa. Sekitar pukul 23.00 WIB pada saat berjalan arah pulang Terdakwa masuk ke areal PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang dan langsung melakukan pemanenan tandan buah segar. Setelah 2 (dua) jam Terdakwa selesai memanen, Terdakwa langsung mengangkut tandan buah segar dengan menggunakan ambung ke tepi jalan Blok. Pada saat langsiran yang kedua Terdakwa langsung diamankan security perusahaan. Security perusahaan bertanya kepada Terdakwa mengenai asal – usul tandan buah segar tersebut. Terdakwa mengakui tandan buah segar tersebut dipanen oleh Terdakwa dari kebun milik perusahaan. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke kantor kebun. Besoknya Terdakwa langsung dijemput anggota kepolisian untuk dibawa ke Kantor Polsek Simpang Dua;
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual tandan buah segar tersebut ke pengepul;
Bahwa Terdakwa sudah sering mengambil tandan buah segar milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa seizin perusahaan;
Bahwa uang hasil penjualan tandan buah segar tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
Dakwaan kesatu: Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, atau
Dakwaan kedua: Pasal 362 KUHP
sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 KUHP bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Error in Persona atau kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu terdakwa JAWANI alias ALONG bin JAMANI (Alm), tersebut di persidangan pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula keterangan Para Saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Ketapang adalah benar sebagai Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa mengambil sesuatu atau barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain maksudnya adalah memindahkan barang dari penguasaan orang yang berhak ke dalam penguasaannya semata-mata, sedangkan yang dimaksud barang yaitu segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang dan barang bergerak lainnya dan yang dimaksud dimiliki secara melawan hukum disini adalah mengambil barang tanpa izin atau tanpa otoritas dari pihak yang berhak atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengambil dan memanen tandan buah segar milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa izin pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Blok I. 22 Afdeling IV PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang, di Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa telah memanen tandan buah segar milik perusahaan tanpa izin sendirian dengan jumlah sekitar 100 (seratus) janjang dengan berat kurang lebih 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa memanen tandan buah segar milik perusahaan dengan menggunakan dodos dan ambung atau keranjang dari rotan yang sebelumnya dipinjam dari saksi OKI;
Bahwa awalnya pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi OKI untuk meminjam dodos dan ambung dengan alasan besok pagi Terdakwa mau membantu memanen tandan buah segar milik keluarga Terdakwa. Sekitar pukul 23.00 WIB pada saat berjalan arah pulang Terdakwa masuk ke areal PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang dan langsung melakukan pemanenan tandan buah segar. Setelah 2 (dua) jam Terdakwa selesai memanen, Terdakwa langsung mengangkut tandan buah segar dengan menggunakan ambung ke tepi jalan Blok. Pada saat langsiran yang kedua Terdakwa langsung diamankan security perusahaan. Security perusahaan bertanya kepada Terdakwa mengenai asal – usul tandan buah segar tersebut. Terdakwa mengakui tandan buah segar tersebut dipanen oleh Terdakwa dari kebun milik perusahaan. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke kantor kebun. Besoknya Terdakwa langsung dijemput anggota kepolisian untuk dibawa ke Kantor Polsek Simpang Dua;
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual tandan buah segar tersebut ke pengepul;
Bahwa Terdakwa sudah sering mengambil tandan buah segar milik PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang tanpa seizin perusahaan;
Bahwa uang hasil penjualan tandan buah segar tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, diketahui Terdakwa telah memanen tandan buah segar milik PT. Mitra Karya Sentosa sebanyak 100 (seratus) janjang dengan berat kurang lebih 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram. Kemudian Terdakwa mengangkut tandan buah segar tersebut untuk dijual ke pengepul. Hasil penjualan tandan buah segar tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dakwaan dari Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, sehingga terdakwa JAWANI alias ALONG bin JAMANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Terdakwa menderita penyakit, Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif tindak pidana maupun syarat subyektif pertanggungjawaban pidana sehingga Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, di sini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan di persidangan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut di atas serta mendasarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Terdakwa yang ada dalam fakta hukum. Oleh karenanya hukuman pidana penjara yang tepat bagi Terdakwa adalah sebagaimana disebutkan pada amar putusan a quo;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan tidak ada alasan untuk membebaskan Terdakwa dari dalam tahanan, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 193 ayat (2) ‘b’ Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan berupa:
1 (satu) lembar Slip Timbangan TBS (Tandan Buah Segar),
100 (seratus) janjang TBS,
Adalah barang-barang milik PT Mitra Karya Sentosa yang telah dicuri oleh Terdakwa maka barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada Terdakwa,
1 (satu) buah Dodos,
1 (satu) buah Ambung / keranjang rotan,
Adalah barang-barang yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pencurian maka barang-barang tersebut harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
Menyatakan Terdakwa JAWANI alias ALONG bin JAMANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Slip Timbangan TBS (Tandan Buah Segar),
100 (seratus) janjang TBS,
Dikembalikan kepada PT. Mitra Karya Sentosa,
1 (satu) buah Dodos,
1 (satu) buah Ambung / keranjang rotan,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 26 Desember 2022 oleh kami Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Josua Natanael, S.H., dan Aldilla Ananta, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa 27 Desember 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hariyandi, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Rilex Tri Angga, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang, Terdakwa menghadap secara elektronik.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Josua Natanael, S.H. Ega Shaktiana, S.H, M.H.
Aldilla Ananta, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Muhammad Hariyandi