8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Anak Rohit Ariyadiansyah bin Edi Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Rohit Ariyadiansyah bin Edi Haryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian serta pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Alyatama" Jambi di Kota Jambi; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai celana olahraga panjang warna hitam; 1 (satu) helai baju manset warna hitam; 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan adidas; 1 (satu) helai miniset warna hitam; 1 (satu) helai celana dalam warna merah; 1 (satu) helai jilbab warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : Pauh;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 8 Oktober 2004;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun atau
Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Anak ditangkap pada tanggal 22 September 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Anak di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Dedy Agustia, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada “Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Duta Keadilan” beralamat di Simpang Raya RT 005 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pen.Pid.Sus.Anak/2022/PN Srl tanggal 11 Oktober 2022;
Anak didampingi juga oleh orang tuanya serta Bustomi, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua PN Sarolangun Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl tanggal 7 Oktober 2022 tentang Penetapan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Srl tanggal 7 Oktober 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan Nomor LIT.A/Bapas Bungo/62/IX/2022 tanggal 28 September 2022;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Anak Korban, Anak Saksi, Saksi, Ahli dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 huruf D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana Pelatihan Kerja Pengganti denda di Lembaga Pembinaan Khusus Anak selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Alyatama” Jambi yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 3 Kelurahan Talang Bakuang Kota Jambi;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana olahraga panjang warna hitam;
1 (satu) helai baju manset warna hitam;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan adidas;
1 (satu) helai miniset warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna merah;
1 (satu) helai jilbab warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Anak membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim agar Anak dapat dihukum dengan hukuman pidana pelatihan kerja di lembaga Pembinaan Khusus Anak selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Alyatama” Jambi yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 3 Kelurahan Talang Bakung Kota Jambi Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penasehat Hukum Anak mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar pembelaan Anak yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Anak menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Anak ingin melanjutkan pendidikan kejar paket c;
Setelah mendengar jawaban atas pembelaan Anak dan Penasihat Hukum dari Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya serta tanggapan Anak dan Penasihat Hukum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya masing-masing;
Setelah mendengar Orang Tua Anak mengenai hal-hal yang bermanfaat bagi Anak yang pada pokoknya menyampaikan kepada Anak dengan kejadian ini membuat Anak bisa berubah dan tidak lagi mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-09/TPUL/SRL/10/2022 tanggal 7 Oktober 2022 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Anak pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada rentang waktu bulan April tahun 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 9 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April sampai dengan bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Lingkungan Ilir Pauh Rt 09/Rw 04 kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Ka-bupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perba-rengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga meru-pakan beberapa kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan April tahun 2022 Anak Korban pergi kerumah Anak yang bertempat di Lingkungan Ilir Pauh Rt 09/Rw 04 kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sesampainya dirumah, selanjutnya Anak mengajak Anak Korban untuk masuk kedalam kamarnya sesampainya didalam kamar Anak mencium bibir Anak Korban sambil memegang buah dada Anak Korban lalu Anak bertanya “YANG, AKU NAK EP” lalu Anak Korban menjawab “dak aku takut.. aku takut hamil” lalu dijawab Anak “JANGAN TAKUT..KALAU ADO APO-APO AKU TANGGUNG JAWAB” mendengar janji dari Anak tersebut Anak Korban pun percaya dan mau untuk melakukan persetubuhan dengan Anak lalu Anak membuka celana dalamya dan celana dalam Anak Korban hingga batas lutut setelah itu Anak menidurkan Anak Korban diatas kasur lalu Anak mulai memasukkan alat kelamin laki-laki (AKL) ke dalam alat kelamin perempuan (AKP) Anak Korban untuk mulai melakukan penetrasi tidak lama setelah itu Anak langsung mengeluarkan alat kelamin laki-laki(AKL)nya dan mengeluarkan cairan berwarna putih diatas kasur lalu Anak Korban dan Anak mengenakan kembali pakaian masing-masing, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2022 hari Anak Korban dan Anak melakukan persetubuhan kembali setiap bulannya dengan dijanjikan oleh Anak akan bertanggung jawab apabila Anak nantinya akan hamil akibat perbuatan Anak tersebut;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 September tahun 2022 sekira pukul 11.00 wib Anak menghubungi Anak Korban dan menyuruh untuk datang kerumah Anak lalu Anak Korban berangkat ke rumah Anak bersama dengan Anak Saksi dan Anak saksi 1 dan pada saat sampai dirumah tersebut Anak korban masuk kedalam kamar Anak sedangkan Anak Saksi dan Anak Saksi 1 menunggu diluar rumah. Didalam kamar Anak mengajak dan membujuk Anak korban kembali melakukan persetubuhan dan kembali Anak korban mempercayai Anak dan menyetujui keinginan Anak tersebut, setelah selesai melakukan persetubuhan kepada Anak korban, di dalam kamar Anak masih mengajak Anak korban bercerita namun tidak lama datang warga sekitar yang memergoki kegiatan Anak dan Anak korban di dalam kamar tersebut dan dibawa oleh warga sekitar untuk dapat diselesaikan secara adat namun orangtua Anak korban merasa keberatan akan perbuatan Anak sehingga melaporkan perbuatan Anak kepada Polres Sarolangun agar ditindaklanjuti;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari rumah Sakit Umum Daerah Sarolangun Nomor : 812/ 76/VER/RSUD.SRL/2022. Hasil pemeriksaan Anak Korban yang diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Sarolangun pada hari Selasa, Tanggal 13 September 2022 sekira pukul 12.30 Wib bertempat dipoli kebidanan RSUD Sarolangun dengan kesimpulan : Saat ini hasil USG, ginekologi dalam batas normal dan saat ini hymen/ selaput dara tidak intake/ tidak utuh;
Bahwa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran nomor : 581.00005092/UM/3941/2007 tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun anak korban lahir pada tanggal 3 Juli 2007 sehingga pada saat kejadian tersebut Anak korban masih berusia 15 (Lima belas) Tahun, dan berdasarkan kutipan Akta Kelahiran nomor : 474.1/3493/t/2006 tanggal 1 Agustus 2006 anak lahir pada tanggal 8 Oktober 2004 yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun sehingga pada saat kejadian tersebut Anak masih berusia 17 (tujuh belas) Tahun;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 huruf D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Anak pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada rentang waktu bulan April tahun 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 9 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April sampai dengan bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Lingkungan Ilir Pauh Rt 09/Rw 04 kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan April tahun 2022 Anak Korban pergi kerumah Anak yang bertempat di Lingkungan Ilir Pauh Rt 09/Rw 04 kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sesampainya dirumah, selanjutnya Anak mengajak Anak Korban untuk masuk kedalam kamarnya sesampainya didalam kamar Anak mencium bibir Anak Korban sambil memegang buah dada Anak Korban lalu Anak bertanya “YANG, AKU NAK EP” lalu Anak Korban menjawab “dak aku takut.. aku takut hamil” lalu dijawab Anak “JANGAN TAKUT..KALAU ADO APO-APO AKU TANGGUNG JAWAB” mendengar janji dari Anak tersebut Anak Korban pun percaya dan mau untuk melakukan persetubuhan dengan Anak lalu Anak membuka celana dalamya dan celana dalam Anak Korban hingga batas lutut setelah itu Anak menidurkan Anak Korban diatas kasur lalu Anak mulai memasukkan alat kelamin laki-laki (AKL) ke dalam alat kelamin perempuan (AKP) Anak Korban untuk mulai melakukan penetrasi tidak lama setelah itu Anak langsung mengeluarkan alat kelamin laki-laki(AKL)nya dan mengeluarkan cairan berwarna putih diatas kasur lalu Anak Korban dan Anak mengenakan kembali pakaian masing-masing, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2022 hari Anak Korban dan Anak melakukan persetubuhan kembali setiap bulannya dengan dijanjikan oleh Anak akan bertanggung jawab apabila Anak nantinya akan hamil akibat perbuatan Anak tersebut;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 September tahun 2022 sekira pukul 11.00 wib Anak menghubungi Anak Korban dan menyuruh untuk datang kerumah Anak lalu Anak Korban berangkat ke rumah Anak bersama dengan Anak Saksi dan Anak saksi 1 dan pada saat sampai dirumah tersebut Anak korban masuk kedalam kamar Anak sedangkan Anak Saksi dan Anak Saksi 1 menunggu diluar rumah. Didalam kamar Anak mengajak dan membujuk Anak korban kembali melakukan persetubuhan dan kembali Anak korban mempercayai Anak dan menyetujui keinginan Anak tersebut, setelah selesai melakukan persetubuhan kepada Anak korban, di dalam kamar Anak masih mengajak Anak korban bercerita namun tidak lama datang warga sekitar yang memergoki kegiatan Anak dan Anak korban di dalam kamar tersebut dan dibawa oleh warga sekitar untuk dapat diselesaikan secara adat namun orangtua Anak korban merasa keberatan akan perbuatan Anak sehingga melaporkan perbuatan Anak kepada Polres Sarolangun agar ditindaklanjuti;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari rumah Sakit Umum Daerah Sarolangun Nomor : 812/ 76/VER/RSUD.SRL/2022. Hasil pemeriksaan Anak Korban yang diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Sarolangun pada hari Selasa, Tanggal 13 September 2022 sekira pukul 12.30 Wib bertempat dipoli kebidanan RSUD Sarolangun dengan kesimpulan : Saat ini hasil USG, ginekologi dalam batas normal dan saat ini hymen/ selaput dara tidak intake/ tidak utuh;
Bahwa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran nomor : 581.00005092/UM/3941/2007 tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun anak korban lahir pada tanggal 3 Juli 2007 sehingga pada saat kejadian tersebut Anak korban masih berusia 15 (Lima belas) Tahun, dan berdasarkan kutipan Akta Kelahiran nomor : 474.1/3493/t/2006 tanggal 1 Agustus 2006 anak lahir pada tanggal 8 Oktober 2004 yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun sehingga pada saat kejadian tersebut Anak masih berusia 17 (tujuh belas) Tahun;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan telah membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan Nomor Register LIT.A/Bapas Bungo/62/IX/2022 tanggal 28 September 2022;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Bahwa hubungan Anak Korban dengan Anak adalah pacaran;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak sejak bulan Februari 2021 dan pacaran dengan anak sejak tanggal 29 Juni 2021;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak melalui chat WA dan dapat nomor handphone Anak dari main Game Free Fire (FF);
Bahwa Anak Korban mulai melakukan persetubuhan dengan Anak pertama sekali pada bulan April 2022 didalam kamar tidur rumah Anak yang beralamat di Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan April tahun 2022 Anak korban pergi kerumah Anak yang bertempat di kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sesampainya dirumah, selanjutnya Anak mengajak anak korban untuk masuk kedalam kamarnya sesampainya didalam kamar anak mencium bibir anak korban sambil memegang buah dada anak korban lalu Anak bertanya “YANG, AKU NAK EP” lalu Anak Korban menjawab “ DAK AKU TAKUT.. AKU TAKUT HAMIL” lalu dijawab Anak “JANGAN TAKUT..KALAU ADO APO-APO AKU TANGGUNG JAWAB” mendengar janji dari Anak tersebut anak korban pun percaya dan mau untuk melakukan persetubuhan dengan Anak lalu Anak membuka celana dalamya dan celana dalam anak korban hingga batas lutut setelah itu Anak menidurkan anak korban diatas kasur lalu Anak mulai memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan anak korban untuk mulai melakukan penetrasi tidak lama setelah itu Anak langsung mengeluarkan alat kelamin dan mengeluarkan cairan berwarna putih diatas kasur lalu anak korban dan Anak mengenakan kembali pakaian masing-masing, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2022 hari anak korban dan Anak melakukan persetubuhan kembali setiap bulannya dengan dijanjikan oleh Anak akan bertanggung jawab apabila anak korban nantinya akan hamil akibat perbuatan Anak tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 September tahun 2022 sekira pukul 11.00 wib Anak menghubungi anak korban dan menyuruh untuk datang kerumah Anak lalu anak korban berangkat ke rumah Anak bersama dengan anak Saksi dan anak saksi 1 dan pada saat sampai dirumah tersebut anak korban masuk kedalam kamar Anak sedangkan anak saksi Ani dan anak saksi 1 menunggu diluar rumah. Ke dalam kamar Anak mengajak dan membujuk anak korban kembali melakukan persetubuhan dan kembali anak korban mempercayai Anak dan menyetujui keinginan Anak tersebut, setelah selesai melakukan persetubuhan kepada anak korban, di dalam kamar Anak masih mengajak anak korban bercerita namun tidak lama datang warga sekitar yang memergoki kegiatan Anak dan anak korban di dalam kamar tersebut dan dibawa oleh warga sekitar untuk dapat diselesaikan secara adat namun orangtua anak korban merasa keberatan akan perbuatan Anak sehingga melaporkan perbuatan Anak kepada Polres Sarolangun agar ditindak lanjuti;
Bahwa Anak ada melakukan ancaman kekerasan dengan cara menarik tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar dan diancam akan dibunuh apabila tidak mau menuriti perkataan Anak tersebut;
Bahwa Anak Korban pergi ke rumah Anak menggunakan sepeda motor;
Bahwa Anak Korban sering bertemu dengan Anak;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat bahwa Anak tidak pernah melakukan pemaksaan;
Anak Saksi 1 didampingi oleh orang tuanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hubungan Anak korban dengan Anak adalah pacaran;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat Anak Saksi pulang sekolah dengan Ani lalu Anak korban minta diantarkan ke rumah Anak dengan alasan mau mengantar pesanan online lalu Anak Saksi bersama dengan Ani Restina dengan mengendarai sepeda motor mengantar anak korban ke rumah Anak di Desa Pauh Tengah Kec. Pauh Kab. Sarolangun yang mana pada saat itu anak korban berboncengan dengan Anak Saksi lalu setelah sampai di rumah Anak, anak korban meminta Anak Saksi dan Ani Restina untuk menunggu di luar rumah dan anak saksi korban masuk ke dalam kamar rumah Anak, tidak lama kemudian ±10 menit datang 2 (dua) orang warga sekitar rumah Anak langsung masuk dan menggrebek rumah Anak yang pada saat itu 2 (dua) orang warga tersebut mendapati anak korban dan Anak berada didalam kamar Anak lalu 2 (dua) orang warga sekitar rumah Anak tersebut menyuruh Anak Saksi dan untuk memanggil orangtua dari anak korban karena telah berbuat hal yang tidak pantas lalu Anak Saksi bersama dengan Restina langsung pergi memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua anak korban ;
Bahwa Anak Saksi tidak tahu kapan dan dimana Anak melakukan persetubuhan terhadap anak korban namun Anak Saksi mengetahui bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap anak korban setelah orangtua anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun;
Bahwa Anak Saksi mengantar anak korban ke rumah Anak Korban;
Bahwa Anak Saksi kenal dengan Anak Korban sejak SMP dan sekarang ini Anak Saksi kelas 3 SMA sedangkan Anak Korban kelas 1 SMA dan kami satu sekolahan;
Bahwa rumah Anak Saksi melewati rumah anak korban ;
Bahwa Anak Saksi tidak pernah bertemu dengan Anak;
Bahwa Anak Saksi tidak pernah main keluar sama anak korban ;
Bahwa Anak Saksi tidak ada mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar Anak
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Bahwa Anak korban lahir pada tanggal 02 Juli 2007 yang berarti umurnya sekarang 15 tahun;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira pukul 11.30 Wib saat Saksi sampai didepan rumah yang sebelumnya Saksi dari pasar Mandiangin Saksi bertemu dengan anik Saksi yang bernama Elma dan saat itu Elma menyampaikan kepada Saksi “ digerbak bang” Saksi tanyo “dimano” dijawab Elma “di Pauh, di rumah Rohim;
Bahwa Saksi berinsiatif langung menghubugi melalui telepon keponakan Saksi bernama Mizar yang beralamat di Pauh dan saat itu Saksi menanyakan langsung kepada sdr. Mizar “dimano kini” dijawab sdr. Mizar “pakmud di rumah PT.09” Saksi jawab “iyolah Zar kau tunggu situ pakmud ke Pauh nemui ” kemudian Saksi lagsung berangkat ke Pauh dan menuju rumah ketua RT. 09, sesampainya di rumah Ketua RT.09 dan Ketua RT. 09 menjelaskan kepada Saksi “anak bapak tadi digebrek warga, dio lagi didalam kamardengan Rohim, habis tu langsung diantar ke rumah sayo, pada saat digebrek samo Rohim ngaku kalau orang itu sudah berhubungan layaknyo suami istri, selanjutnya Saksi pun menanyakan kepada perihal penjelasan Ketua RT. 09 mengenai dan Rohom telah melakukan hubungan layaknya suami istri, saat itu mengakui bahwa benar ia telah bersetubuh layaknya suami istri dengan Rohim atas kejadian tersebut Saksi melaporkan ke Polres Sarolangun untuk tindak pidana;
Bahwa Saksi membawa anak korban untuk melakukan Visum Et Repertum di RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwan pada saat itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu anak korban pacaran dengan Anak;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak korban persetubuhan tersebut dilakukan karena diancam akan dibunuh oleh Anak apabila tidak mau menuruti keinginan Anak tersebut;
Bahwa upaya perdamaian tidak ada karena pihak keluarga Anak tidak ada yang datang menemui Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Rahmi Aini, M. Psi. Psikolog dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli diperbantukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun;
Bahwa pendidikan Ahli adalah S1 Psikologi di Universitas Ahmad Dahlan, S2 Psikologi di Universitas Ahmad Dahlan;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap psikologis anak korban;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2022 dan hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022;
Bahwa Anak saksi korban datang secara pasif, susah diajak berkomunikasi, selalu menunduk;
Bahwa Anak korban ada bercerita bahwa menjalani hubungan pacaran dengan Anak sejak tahun 2021;
Bahwa Anak korban kenal dengan Anak dari media social, janjian ketemuan di jalan dan bulan juni 2021 bertemu dengan Anak;
Bahwa Anak korban bersetubuh dengan Anak karena mendapatkan ancaman akan dibunuh kalau tidak mau mengikuti Anak;
Bahwa Anak korban mengalami depresi yang cukup berat dan ketakutan yang berlebih;
Bahwa Anak merayu anak korban dengan perkataan akan menikahi anak jika anak korban hamil;
Bahwa depresi anak korban bisa dihilangkan dengan suasana hati dan bisa normal kembali;
Bahwa Anak korban mengalami depresi disebabkan banyak faktor;
Bahwa rasa nyaman dan cinta anak korban lebih besar kepada Anak;
Bahwa potensi anak dibawah umur melakukan kebohongan ada;
Terhadap keterangan Ahli, Anak tidak memberikan pendapatnya;
Ahli dr. H. Yogi Hanwar, Sp.Og. bin Djanewar (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di RSUD Sarolangun dari Tahun 2009 sampai sekarang;
Bahwa pendidikan Ahli adalah S1 Kedokteran di Unand Sumatera Barat tahun 1990, S2 Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Unsri Palembang tahun 2009;
Bahwa wewenang Ahli di RSUD Sarolangun adalah menangani masalah pasien kebidanan dan kandungan di RSUD Sarolangun;
Bahwa Ahli melakukan Visum Et Repertum terhadap anak korban pada hari Senin tanggal 12 September 2022;
Bahwa Ahli melakukan Visum et Repertum anak korban dengan Metode meraba dan USG;
Bahwa metode meraba guna untuk mengetahui kehamilan dan USG untuk mengetahui kondisi rahim normal atau tidak;
Bahwa hasil pemeriksaan visum et repertum hematom tidak ada, perdarahan tidak ada, laserasi jalan lahir tidak ada, hiperemis tidak ada, hymen/selaput dara tampak luka lama pada pukul 3 & 4 tidak sampai dasar;
Bahwa pertumbuhan janin didalam perut anak korban tidak ada;
Bahwa selaput dara robek disebabkan benda tumpul;
Terhadap keterangan Ahli, Anak tidak memberikan pendapatnya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hubungan Anak dengan anak korban adalah pacaran sejak bulan Juni 2021;
Bahwa Anak pertama kali menyetubuhi anak korban pada bulan April 2022 di dalam kamar rumah Anak di Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap anak korban sudah berkali-kali sejak bulan April 2022 hingga terakhir pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB di kamar Anak di Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun;
Bahwa cara Anak melakukan persetubuhan tersebut dengan anak korban dengan cara Anak mengajak anak korban ke kamar tidur Anak dan didalam kamar tidur Anak mencium bibir anak korban sambil meremas-remas payudara anak korban setelah itu Anak mengatakan kepada anak saksi korban “Yang, aku nak Ep (vagina)” dijawab anak korban “dak mau kau takut.. takut hamil” Anak jawab “jangan takut ..kalau ado apo-apo aku tanggung jawab” mendengar kata-kata Anak tersebut maka anak korban mempercayai Anak lalu Anak membuka celana dan celana dalam yang digunakan anak korban hingga batas lutut setelah itu Anak meniduri anak korban diatas kasur kamar tidur Anak lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak, setelah itu Anak berada tepat diselangkangkan kaki anak korban dan Anak mengangkat kaki anak korban lalau Anak memasukan kemaluan (penis) Anak dalam kemaluan (vagina) anak korban setelah masuk lalu Anak menggoyang-goyangkan pinggul Anak hingga Anak merasakan hendak keluar sperma Anak, lalu Anak menarik kemaluan Anak dari kemaluan anak korban dan Anak mengeluarkan sperma Anak diatas kasur Anak;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 September tahun 2022 sekira pukul 11.00 wib Anak menghubungi anak korban dan menyuruh untuk datang kerumah Anak lalu anak korban berangkat ke rumah Anak bersama dengan anak saksi dan anak saksi 1 dan pada saat sampai dirumah tersebut anak korban masuk kedalam kamar Anak sedangkan anak saksi Ani dan anak saksi 1 menunggu diluar rumah, ke dalam kamar Anak mengajak dan membujuk anak korban kembali melakukan persetubuhan dan kembali anak korban mempercayai Anak dan menyetujui keinginan Anak tersebut, setelah selesai melakukan persetubuhan kepada anak korban , di dalam kamar Anak masih mengajak anak korban bercerita namun tidak lama datang warga sekitar yang memergoki kegiatan Anak dan anak korban di dalam kamar tersebut dan dibawa oleh warga sekitar untuk dapat diselesaikan secara adat namun orangtua anak korban merasa keberatan akan perbuatan Anak sehingga melaporkan perbuatan Anak kepada Polres Sarolangun agar ditindak lanjuti;
Bahwa Anak melakukan bujuk rayu kepada anak korban akan bertanggungjawab kalau anak korban hamil;
Bahwa Anak tidak ada melakukan ancaman kekerasan terhadap anak korban agar mau bersetubuh;
Bahwa Anak dibawa ke Lembaga Sidang Adat yang hadir Ketua RT 09, Ketua RW. 04, orangtua anak korban dan anggota Tentara yang dibawa oleh orangtua anak korban ;
Bahwa Anak tidak pernah melakukan persetubuhan diluar rumah diluar rumah hanya ciuman di Sungai Jernih;
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
1 (satu) helai celana olahraga panjang warna hitam;
1 (satu) helai baju manset warna hitam;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan adidas;
1 (satu) helai miniset warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna merah;
1 (satu) helai jilbab warna putih;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Anak Korban, Saksi dan Anak dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain menjelaskan bahwa pada pemeriksaan terhadap Anak Korban terdapat ginekologi dalam batas normal, hematom tidak ada, pendarahan tidak ada, laserasi jalan lahir tidak ada, hiperemis tidak ada, hymen/selaput dara tampak luka lama pada pukul 3 & 4 tidak sampai dasar;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun menjelaskan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 3 Juli 2007;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun menjelaskan bahwa Anak, lahir di Pauh pada tanggal 8 Oktober 2004;
Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor 09/LPsi/P2TP2A/2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun memberikan kesimpulan bahwa setelah dilakukan observasi, wawancara dan tes psikologi maka dapat diketahui bahwa Anak Korban mengalami depresi yang cukup berat dan ketakutan yang berlebihan;
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Berita Acara yang menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 telah diadakan pertemuan di rumah Ketua RT 09 RW 04 Kelurahan Pauh untuk menyelesaikan perkara anak dari Sdr. Edi/Meta yang bernama dengan seorang perempuan yang bernama Anak Korban telah menyepakati kedua belah pihak bahwa Saudara dikenakan sanksi adat berupa kambing satu ekor serba 20 dengan waktu yang telah disepakati 1 x 7 (satu minggu);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa hubungan Anak dengan Anak Korban adalah pacaran sejak tanggal 29 Juni 2021;
Bahwa pada bulan April tahun 2022 Anak Korban pergi ke rumah Anak yang beralamat di Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun kemudian Anak mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamarnya lalu di dalam kamar Anak mencium bibir Anak Korban sambil memegang payudara Anak Korban dan berkata “Yang, aku nak EP” Anak Korban menjawab “dak aku takut, aku takut hamil” Anak berkata “jangan takut, kalau ado apo-apo aku tanggung jawab” mendengar kata-kata tersebut Anak Korban pun percaya dan menuruti keinginan Anak tersebut;
Bahwa kemudian Anak membuka celana dalamnya dan celana dalam Anak Korban hingga batas lutut dan menidurkan Anak Korban di atas kasur lalu Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggul hingga Anak merasakan hendak keluar sperma lalu Anak menarik kemaluannya dari kemaluan Anak Korban serta mengeluarkan sperma di atas kasur;
Bahwa pada bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 Anak Korban dan Anak melakukan persetubuhan yang mana setiap kali melakukan persetubuhan Anak Korban dijanjikan oleh Anak akan bertanggung jawab apabila Anak Korban nantinya akan hamil akibat perbuatan Anak tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 September tahun 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Anak menyuruh Anak Korban datang ke rumah Anak lalu Anak Korban berangkat bersama dengan Anak Saksi dan temannya setelah sampai di rumah tersebut Anak Korban masuk ke dalam kamar Anak sedangkan Anak Saksi dan temannya menunggu di luar rumah;
Bahwa di dalam kamar tersebut Anak membujuk Anak Korban kembali melakukan persetubuhan dan Anak Korban menyetujui keinginan Anak tersebut, setelah selesai melakukan persetubuhan dengan Anak Korban lalu Anak mengajak Anak Korban bercerita namun tidak lama datang warga sekitar yang masuk ke dalam rumah dan kamar Anak serta memergoki Anak dan Anak Korban di dalam kamar tersebut lalu dibawa oleh warga sekitar untuk dapat diselesaikan secara adat;
Bahwa Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain menjelaskan bahwa pada pemeriksaan terhadap Anak Korban terdapat ginekologi dalam batas normal, hematom tidak ada, pendarahan tidak ada, laserasi jalan lahir tidak ada, hiperemis tidak ada, hymen/selaput dara tampak luka lama pada pukul 3 & 4 tidak sampai dasar;
Bahwa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun menjelaskan bahwa Anak Korban lahir di Gurun Mudo pada tanggal 3 Juli 2007;
Bahwa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun menjelaskan bahwa Anak lahir di Pauh pada tanggal 8 Oktober 2004;
Bahwa Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor 09/LPsi/P2TP2A/2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun memberikan kesimpulan bahwa setelah dilakukan observasi, wawancara dan tes psikologi maka dapat diketahui bahwa Anak Korban mengalami depresi yang cukup berat dan ketakutan yang berlebihan;
Bahwa Berita Acara menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 telah diadakan pertemuan di rumah Ketua RT 09 RW 04 Kelurahan Pauh untuk menyelesaikan perkara anak dari Sdr. Edi/Meta yang bernama Anak dengan seorang perempuan yang bernama Anak Korban telah menyepakati kedua belah pihak bahwa Saudara dikenakan sanksi adat berupa kambing satu ekor serba 20 dengan waktu yang telah disepakati 1 x 7 (satu minggu);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung memilih dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa setiap orang dalam Pasal 1 angka 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi, yang dalam perkara ini adalah Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana serta berdasarkan keterangan Anak dan alat bukti surat berupa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun menjelaskan bahwa Anak lahir di Pauh pada tanggal 8 Oktober 2004 sehingga Anak masih berumur 17 (tujuh belas) tahun saat tindak pidana yang didakwakan kepadanya terjadi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Anak di persidangan dengan segala identitasnya dan berdasarkan keterangan Anak dan saksi di persidangan, terbukti bahwa identitas Anak tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona dan bahwa Anak adalah orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Anak termasuk dalam pengertian setiap orang, sedangkan tentang tindak pidana yang didakwakan kepada Anak akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya, maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 2 Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas bersifat alternatif, maka bagian-bagian unsur tidak perlu dibuktikan secara keseluruhan sehingga dengan terbuktinya salah satu bagian unsur sudah dapat dipakai sebagai dasar bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seseorang dikatakan sengaja melakukan perbuatan apabila orang tersebut menghendaki dan mengetahui dilakukannya perbuatan tersebut, atau dengan kata lain bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki perbuatan itu dan juga harus mengetahui akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dalam doktrin (ilmu hukum pidana), dikenal adanya corak atau gradasi kesengajaan, yaitu:
Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat), Dolus Directus yaitu bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana, perbuatan si pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang, jika akibat ini tidak ada, maka ia tidak akan berbuat demikian sehingga ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya;
Sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa agar tujuan dapat tercapai, sebelumnya harus dilakukan suatu perbuatan lain yang berupa pelanggaran pula (opzet bij noodzakelijkheids atau zekerheidsbewustzijn), dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 (dua) akibat yakni :
Akibat yang memang dituju si pembuat ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak;
Akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan, akibat ini pasti timbul atau terjadi;
Sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa ada kemungkinan besar dapat ditimbulkan suatu pelanggaran lain di samping pelanggaran pertama (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau eventualiter dolus atau voorwaardelijk opzet);
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan bohong yang dijadikan sebagai siasat, serangkaian kebohongan adalah susunan kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga seolah-olah yang disampaikan itu benar, membujuk adalah usaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata manis atau sarana tertentu agar diyakini apa yang dikatakan benar serta berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menjelaskan bahwa perbuatan yang sifatnya membangkitkan gairah seksual bagi korban dapat diartikan pula sebagai bentuk upaya pembujukan;
Menimbang, bahwa pengertian Anak dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa menurut Noyon-Langemeijer yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, suatu perbuatan mengadakan hubungan kelamin itu tidak disyaratkan telah terjadinya suatu “ejaculation seminis”, melainkan cukup jika orang telah memasukkan penisnya ke dalam vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat berupa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun menjelaskan bahwa Anak Korban lahir di Gurun Mudo pada tanggal 3 Juli 2007, yang artinya saat perbuatan yang didakwakan kepada Anak terjadi, yaitu April sampai dengan September 2022, Anak Korban masih berusia antara 14 (empat belas) tahun sampai 15 (lima belas) tahun sehingga masuk dalam kategori sebagai Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, Anak Saksi, Saksi, Ahli, alat bukti surat, keterangan Anak dan barang bukti yang satu sama lain saling berhubungan dan bersesuaian diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa hubungan Anak dengan Anak Korban adalah pacaran sejak tanggal 29 Juni 2021;
Bahwa pada bulan April tahun 2022 Anak Korban pergi ke rumah Anak yang beralamat di Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun kemudian Anak mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamarnya lalu di dalam kamar Anak mencium bibir Anak Korban sambil memegang payudara Anak Korban dan berkata “Yang, aku nak EP” Anak Korban menjawab “dak aku takut, aku takut hamil” Anak berkata “jangan takut, kalau ado apo-apo aku tanggung jawab” mendengar kata-kata tersebut Anak Korban pun percaya dan menuruti keinginan Anak tersebut;
Bahwa kemudian Anak membuka celana dalamnya dan celana dalam Anak Korban hingga batas lutut dan menidurkan Anak Korban di atas kasur lalu Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggul hingga Anak merasakan hendak keluar sperma lalu Anak menarik kemaluannya dari kemaluan Anak Korban serta mengeluarkan sperma di atas kasur;
Bahwa pada bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 Anak Korban dan Anak melakukan persetubuhan yang mana setiap kali melakukan persetubuhan Anak Korban dijanjikan oleh Anak akan bertanggung jawab apabila Anak Korban nantinya akan hamil akibat perbuatan Anak tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 September tahun 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Anak menyuruh Anak Korban datang ke rumah Anak lalu Anak Korban berangkat bersama dengan Anak Saksi dan temannya setelah sampai di rumah tersebut Anak Korban masuk ke dalam kamar Anak sedangkan Anak Saksi dan temannya menunggu di luar rumah;
Bahwa di dalam kamar tersebut Anak membujuk Anak Korban kembali melakukan persetubuhan dan Anak Korban menyetujui keinginan Anak tersebut, setelah selesai melakukan persetubuhan dengan Anak Korban lalu Anak mengajak Anak Korban bercerita namun tidak lama datang warga sekitar yang masuk ke dalam rumah dan kamar Anak serta memergoki Anak dan Anak Korban di dalam kamar tersebut lalu dibawa oleh warga sekitar untuk dapat diselesaikan secara adat;
Bahwa Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain menjelaskan bahwa pada pemeriksaan terhadap Anak Korban terdapat ginekologi dalam batas normal, hematom tidak ada, pendarahan tidak ada, laserasi jalan lahir tidak ada, hiperemis tidak ada, hymen/selaput dara tampak luka lama pada pukul 3 & 4 tidak sampai dasar;
Bahwa Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor 09/LPsi/P2TP2A/2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun memberikan kesimpulan bahwa setelah dilakukan observasi, wawancara dan tes psikologi maka dapat diketahui bahwa Anak Korban mengalami depresi yang cukup berat dan ketakutan yang berlebihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Anak telah dengan sengaja sebagai maksud membujuk Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya yang mana Anak selalu menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban serta Anak selalu membangkitkan gairah seksual Anak Korban setiap kali Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dengan cara mencium dan memegang payudara Anak Korban kemudian dilanjutkan dengan persetubuhan yang dilakukan dengan cara Anak memasukkan kelaminnya kepada kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggul hingga Anak mengeluarkan sperma, selain itu setiap persetubuhan yang dilakukan oleh Anak dan Anak Korban tersebut dilakukan di rumah Anak dengan cara Anak Korban datang ke rumah Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Anak tersebut memenuhi sub unsur “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sehingga dengan terpenuhinya sub unsur tersebut maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 3 Unsur “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”
Menimbang, bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHPidana mengatur salah satu bentuk dari perbarengan tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda lebih dikenal dengan concursus atau samenloop yang mana menurut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., sebenarnya di dalam KUHPidana tidak ada definisi mengenai concursus, namun demikian dari rumusan pasal-pasalnya untuk Pasal 65 ayat (1) KUHPidana diperoleh pengertian ada concursus realis, apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu tindak pidana (kejahatan/pelanggaran), perbuatan tersebut tidak perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, unsur-unsur dari concursus realis adalah sebagai berikut:
Seorang pembuat/pelaku;
Beberapa perbuatan;
Perbuatan tersebut berdiri sendiri;
Beberapa kejahatan;
Diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti diperoleh fakta bahwa pada bulan April 2022 sampai dengan bulan September 2022 Anak membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan sebagaimana telah dijelaskan dalam pertimbangan unsur Ad. 2;
Menimbang, bahwa setiap kali persetubuhan yang dilakukan oleh Anak dengan Anak Korban dilakukan dengan upaya pembujukan yakni dengan Anak selalu menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban serta Anak selalu membangkitkan gairah seksual Anak Korban dengan cara mencium dan memegang payudara Anak Korban kemudian dilanjutkan dengan persetubuhan yang dilakukan dengan cara Anak memasukkan kelaminnya kepada kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggul hingga Anak mengeluarkan sperma tidak dapat dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yang merupakan beberapa kejahatan sebagaimana rumusan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan Anak membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan tersebut didasari 1 (satu) alasan yaitu hubungan Anak dan Anak Korban adalah pacaran serta persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar "suka sama suka" sehingga perbuatan-perbuatan Anak tersebut haruslah dipandang sebagai satu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana” tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam Hukum Pidana Indonesia dikenal istilah strafbaar feit yang menurut Simons sebagaimana dikutip oleh Prof. Moeljatno, S.H., menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab, sedangkan Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang (menslijke gedraging) yang dirumuskan dalam undang-undang (wet), yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan;
Menimbang, bahwa strafbaar feit menurut Prof. Moeljatno, S.H., yang menggunakan istilah ”perbuatan pidana”, memberi makna perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
Menimbang, bahwa KUHPidana yang merupakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain :
Buku I tentang aturan umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103);
Buku II tentang kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488);
Buku III tentang pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569);
Menimbang, bahwa meskipun unsur perbarengan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi namun Majelis Hakim berpendapat tidak terpenuhinya unsur pasal yang diatur dalam aturan umum KUHPidana tidak berarti Anak dapat dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum secara keseluruhan sebab apabila unsur-unsur pasal yang terdapat dalam aturan yang mengatur perbuatan pidana/tindak pidana (strafbaar feit) yaitu aturan yang terdapat di dalam Buku II tentang Kejahatan dan/atau Buku III tentang Pelanggaran telah terpenuhi maka Anak dapatlah dikatakan telah melakukan perbuatan pidana/tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 – 51 KUHPidana, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pembelaan dari Anak dan Penasihat Hukumnya pada pokoknya bukanlah pembelaan yang membantah dakwaan Penuntut Umum dan hanya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang menangani perkara ini berkenan untuk memberikan keringanan hukuman, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Anak telah cukup adil dan manusiawi dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Anak, sedangkan permohonan Penasihat Hukum Anak yang memohon jenis penjatuhan pidana yang dijatuhkan terhadap Anak adalah pidana pelatihan kerja, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan-pertimbangan selanjutnya di bawah ini;
Menimbang, bahwa rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo yaitu sebagaimana dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
Berdasarkan penelitian Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terhadap Anak dan para pihak terkait serta hasil konsultasi dengan Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Muara Bungo, maka demi kepentingan yang terbaik bagi Anak dapat diberikan pembinaan di luar lembaga yaitu pada Balai Rehabilitasi Sosial yang Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi di bawah naungan Dirjen Rehsos milik Kemensos RI untuk dibimbing dan dididik secara spiritual keagamaan agar di masa depan memiliki kemampuan dalam membentengi diri dari perbuatan yang melanggar agama maupun norma kesusilaan, Anak juga diharapkan mampu menjalankan wajib belajarnya sesuai Pasal 71 huruf d Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan :
Tindak pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun atau lebih;
Perbuatan pidana yang dilakukan saat ini baru pertama kali;
Masa depan Anak yang masih panjang sehingga masih terbuka lebar peluang untuk memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan hasil rekomendasi PK Bapas Muara Bungo maupun permohonan dari Penasihat Hukum Anak mengenai penjatuhan jenis pidana kepada Anak dan sepakat dengan Penuntut Umum terkait dengan penjatuhan jenis pidana kepada Anak karena kekerasan seksual terhadap anak mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat sebagaimana alasan filosofis dibentuknya undang undang mengenai perlindungan anak sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Anak perlu dijatuhkan pidana pembatasan kebebasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) dan (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pidana penjara di LPKA terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir yang artinya pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara dan hanya dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang telah dilakukan oleh Anak sudah termasuk ke dalam perbuatan yang membahayakan masyarakat dan juga persetubuhan dengan anak adalah kejahatan berat sehingga terhadap Anak perlu dijatuhi pidana penjara di LPKA Muara Bulian;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memuat ketentuan pidana kumulatif berupa penjara dan denda, sedangkan Pasal 71 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, maka Anak dijatuhi pidana pelatihan kerja yang pelaksanaannya dilakukan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak, yaitu Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Alyatama" Jambi di Kota Jambi;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap Anak tersebut Majelis Hakim memandang tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan pada upaya pembinaan di samping sifatnya sebagai pencegahan agar Anak tidak mengulangi lagi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain di kemudian hari sehingga selanjutnya diharapkan Anak dapat mengubah sikap serta perilakunya dan menjadi insan manusia yang lebih baik di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Anak ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 193 ayat (2) KUHAP perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan berdasarkan pasal 45 dan/atau pasal 46 KUHAP sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana olahraga panjang warna hitam;
1 (satu) helai baju manset warna hitam;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan adidas;
1 (satu) helai miniset warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna merah;
1 (satu) helai jilbab warna putih;
Menimbang, bahwa barang bukti poin 1 sampai dengan poin 6 merupakan benda milik Anak Korban, akan tetapi menurut Majelis Hakim apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak Korban dikhawatirkan dapat mengganggu kondisi psikis Anak Korban, maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti poin 1 sampai dengan poin 6 tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Anak serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Anak melakukan perbuatannya secara berulang kali;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui terus terang perbuatannya, menyesalinya serta kooperatif selama persidangan;
Anak belum pernah dihukum;
Anak telah diberikan sanksi adat sebagaimana termuat dalam Berita Acara tanggal 9 September 2022;
Menimbang, bahwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP Anak haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian serta pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Alyatama" Jambi di Kota Jambi;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana olahraga panjang warna hitam;
1 (satu) helai baju manset warna hitam;
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan adidas;
1 (satu) helai miniset warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna merah;
1 (satu) helai jilbab warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, oleh kami, Raymon Haryanto, S.H., sebagai Hakim Ketua, Tumpak Hutagaol, S.H., Reindra Jasper H. Sinaga, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Toni Sulasno, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh Regina Olga Manik, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Anak didampingi Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakat
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tumpak Hutagaol, S.H. Raymon Haryanto, S.H.
Reindra Jasper H. Sinaga, S.H.
Panitera Pengganti,
Toni Sulasno, S.H.