135/Pid.Sus/2022/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Pml
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.EKA ILHAM FERDIADY, SH.,MH. 2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, SH Terdakwa: IQBAL ACHMADI Bin H. SABAR WIDODO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IQBAL ACHMADI Bin H. SABAR WIDODO (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, Melakukan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IQBAL ACHMADI Bin H. SABAR WIDODO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi 7 (tujuh) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan kosong 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi Dirampas untuk negara 5 (lima) selang kompor yang telah terpasang stop kran dan mata tembak yang dipasangkan pada ujung tabung gas LPG 12 Kg dan ujung tabung gas LPG 3 Kg untuk memindahkan isi gas ukuran 1 meter 1 (satu) buah gayung 2 (dua) buah besi dudukan gas 5 (lima) buah besi penjepit 2 (dua) buah kayu balok 82 (delapan puluh dua) segel tabung gas 3 Kg Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal 1 (satu) buah kunci unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 1 (satu) lembar STNK atas nama Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal, unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 Dikembalikan kepada Saksi Zulka Zakaria bin Sabar Widodo Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Iqbal Achmadi Bin H. Sabar Widodo
2. Tempat lahir : Pemalang
3. Umur/Tanggal lahir : 42/4 Agustus 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.Raden Patah No.29 Kauman Rt.02 Rw.07 Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Iqbal Achmadi Bin H. Sabar Widodo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 22 September 2022
Terdakwa Iqbal Achmadi Bin H. Sabar Widodo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022
Terdakwa Iqbal Achmadi Bin H. Sabar Widodo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022
Terdakwa Iqbal Achmadi Bin H. Sabar Widodo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022
Terdakwa Iqbal Achmadi Bin H. Sabar Widodo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Pml tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Pml tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT
Menyatakan Terdakwa Iqbal Achmadi Bin H. Sabar Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”, melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan pertama
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi
7 (tujuh) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan kosong
10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong
10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi
Dirampas untuk negara
5 (lima) selang kompor yang telah terpasang stop kran dan mata tembak yang dipasangkan pada ujung tabung gas LPG 12 Kg dan ujung tabung gas LPG 3 Kg untuk memindahkan isi gas ukuran 1 meter
1 (satu) buah gayung
2 (dua) buah besi dudukan gas
5 (lima) buah besi penjepit
2 (dua) buah kayu balok
82 (delapan puluh dua) segel tabung gas 3 Kg
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal
1 (satu) buah kunci unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186
1 (satu) lembar STNK atas nama Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal, unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186
Dikembalikan kepada Saksi Zulka Zakaria bin Sabar Widodo
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa IQBAL ACHMADI Bin H. SABAR WIDODO, pada bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kebonsari RT.02 RW.16, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa IQBAL ACHMADI menyalahgunakan gas LPG dengan mengoplos atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan perbandingan 4 (empat) tabung gas LPG 3 Kg di pindahkan ke dalam 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 kg dengan cara : memasangkan 1 (satu) selang yang dipasangi alat stop kran (berupa regulator yang sudah terdapat mata tembak) lalu dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) dan tabung gas LPG 12 Kg (non Subsidi) yang kosong. Selanjutnya tabung gas LPG 12 Kg (Non subsidi) ditidurkan diberi alas berupa balok kayu dan atas tabung diletakan es batu guna membekukan/ mengunci gas agar tidak keluar, lalu tabung gas LPG 3 Kg diletakan di besi yang sudah dimodif menjadi dudukan tabung, dengan posisi tabung LPG 3 Kg dibalik, kemudian menyiapkan air panas untuk guyurkan ke tabung gas LPG 3 Kg guna gas dapat memuai selama proses mengoplos atau pemindahan isi gas ke tabung LPG 12 Kg. Bahwa proses tersebut memakan waktu sekitar 1 (satu) jam. Terdakwa melakukan pengoplosan tersebut ketika tidak ada orang di rumah
Bahwa terdakwa memperoleh tabung gas LPG 3 Kg dengan cara mencari dari warung-warung yang menjual gas LPG 3 Kg, bahwa terdakwa bekerja pada Saksi Zulka Zakaria sebagai sopir atau kurir pengantar tabung ke pelanggan dengan gaji sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, bahwa tabung LPG 12 Kg hasil oplosan terdakwa jual dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Futura Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo, ke beberapa tempat diantaranya : DTOP Petarukan (dua kali), Rocket Chiken Pasar Pagi (satu kali), DTOP Randudongkal (dua kali), Rotiku Randudongkal (satu kali) dengan harga Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) per tabung dengan modal yang telah dikeluarkan untuk mengoplos sebesar Rp.91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah), sehingga memperoleh untuk sebesar Rp. 123.000 (Seratus dua puluh tiga ribu rupiah), bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 10 (sepuluh) tabung total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah
Bahwa petugas Kepolisian Polres Pemalang mendapatkan informasi tentang adanya pengoplosan/ memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg yang dipindahkan ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 Kg, selanjutnya pada pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa IQBAL ACHMADI selaku pemilik usaha pengoplosan gas LPG serta menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa IQBAL ACHMADI. Bahwa keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa IQBAL ACHMADI dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg di pindahkan ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 Kg sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah
Bahwa perbuatan terdakwa tidak diperbolehkan memindahkan gas LPG dari tabung ukuran berat 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG ukuran berat 12 kg nonsubsidi dan terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan hal tersebut
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa IQBAL ACHMADI Bin H.SABAR WIDODO, pada bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kebonsari RT.02 RW.16, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya dan Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya, perbuatan tersebut terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa IQBAL ACHMADI menyalahgunakan gas LPG dengan mengoplos atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan perbandingan 4 (empat) tabung gas LPG 3 Kg di pindahkan ke dalam 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 kg dengan cara : memasangkan 1 (satu) selang yang dipasangi alat stop kran (berupa regulator yang sudah terdapat mata tembak) lalu dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) dan tabung gas LPG 12 Kg (non Subsidi) yang kosong. Selanjutnya tabung gas LPG 12 Kg (Non subsidi) ditidurkan diberi alas berupa balok kayu dan atas tabung diletakan es batu guna membekukan/ mengunci gas agar tidak keluar, lalu tabung gas LPG 3 Kg diletakan di besi yang sudah dimodif menjadi dudukan tabung, dengan posisi tabung LPG 3 Kg dibalik, kemudian menyiapkan air panas untuk guyurkan ke tabung gas LPG 3 Kg guna gas dapat memuai selama proses mengoplos atau pemindahan isi gas ke tabung LPG 12 Kg. Bahwa proses tersebut memakan waktu sekitar 1 (satu) jam. Terdakwa melakukan pengoplosan tersebut ketika tidak ada orang di rumah.
Bahwa terdakwa memperoleh tabung gas LPG 3 Kg dengan cara mencari dari warung-warung yang menjual gas LPG 3 Kg, bahwa terdakwa bekerja pada Saksi Zulka Zakaria sebagai sopir atau kurir pengantar tabung ke pelanggan dengan gajih sebesar Rp.100.000,- (sartus ribu) perhari, bahwa tabung LPG 12 Kg hasil oplosan terdakwa jual dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Futura Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo, ke beberapa tempat diantaranya : DTOP Petarukan (dua kali), Rocket Chiken Pasar Pagi (satu kali), DTOP Randudongkal (dua kali), Rotiku Randudongkal (satu kali) dengan harga Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) per tabung dengan modal yang telah dikeluarkan untuk mengoplos sebesar Rp.91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah), sehingga memperoleh untung sebesar Rp.123.000 (Seratus dua puluh tiga ribu rupiah), bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 10 (sepuluh) tabung total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Bahwa petugas Kepolisian Polres Pemalang mendapatkan informasi tentang adanya pengoplosan/ memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 Kg yang dipindahkan ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 Kg, selanjutnya pada pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa IQBAL ACHMADI selaku pemilik usaha pengoplosan gas LPG serta menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa IQBAL ACHMADI. Bahwa keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa IQBAL ACHMADI dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg di pindahkan ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 Kg sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tidak diperbolehkan memindahkan gas LPG dari tabung ukuran berat 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG ukuran berat 12 kg nonsubsidi dan terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan hal tersebut
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Zulka Zakaria bin (alm) H. Sabar Widodo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan;
Bahwa saksi dalam keadaan siap diperiksa dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan masalah tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa terdakwa IQBAL ACHMADI menyalahgunakan gas LPG dengan mengoplos atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan perbandingan 4 (empat) tabung gas LPG 3 Kg di pindahkan ke dalam 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 kg dengan cara : memasangkan 1 (satu) selang yang dipasangi alat stop kran (berupa regulator yang sudah terdapat mata tembak) lalu dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) dan tabung gas LPG 12 Kg (non Subsidi) yang kosong. Selanjutnya tabung gas LPG 12 Kg (Non subsidi) ditidurkan diberi alas berupa balok kayu dan atas tabung diletakan es batu guna membekukan/ mengunci gas agar tidak keluar, lalu tabung gas LPG 3 Kg diletakan di besi yang sudah dimodif menjadi dudukan tabung, dengan posisi tabung LPG 3 Kg dibalik, kemudian menyiapkan air panas untuk guyurkan ke tabung gas LPG 3 Kg guna gas dapat memuai selama proses mengoplos atau pemindahan isi gas ke tabung LPG 12 Kg. Bahwa proses tersebut memakan waktu sekitar 1 (satu) jam, kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kebonsari RT.02 RW.16, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
Bahwa saksi menerangkan memilik usaha pangkalan tabung gas sejak tahun 2016 di Bojongbata, namun gudang berada di Petarukan;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa adalah karyawan saksi yang sudah bekerja selama kurang lebih 2 bulan, yakni sejak bulan Agustus 2022;
Bahwa saksi menerangkan yang menunjuk tempat usaha saksi sebagai pangkalan gas 3 kg adalah PT. Gas Pemalang Sakti, dengan pengiriman 3 kali seminggu, yakni pada hari Selasa sebanyak 30 tabung, Kamis 50 tabung dan Sabtu 50 tabung;
Bahwa saksi menerangkan tempat usaha saksi juga menjual Gas LPG Non Subsisdi 12 kg, 5,5, kg dan Aqua gallon;
Bahwa saksi menerangkan tugas terdakwa adalah sebagai sopir sekaligus pengantar/ kurir gas 12 kg, dengan gaji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/ hari;
Bahwa saksi menerangkan sarana untuk mengantar gas adalah 1 (satu) unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal yang merupakan milik saksi;
Bahwa saksi menerangkan mendapatkan tabung gas 12 kg dari Agen PT. Berkah Jaya Batang;
Bahwa saksi menerangkan untuk tabung 3 kg saksi biasa menjual/ mengirim pada hari Selasa sebanyak 30 tabung yang diambil tetangga sekitar, hari Kamis sebanyak 25 tabung yang diambil oleh pedagang Sdr. Taqlim, dan 25 tabung dikirim ke rumah mertua Sdri. Setiowati, lalu pada hari Sabtu kepada pdangang kecil;
Bahwa saksi menerangkan untuk tabung gas 12 kg dikirim ke Toko Rotiqu Petarukan dan Randudongkal, Toko DTOP seluruh Pemalang, seluruh Outlet Rocket Chicken Pemalang dan Kios Kuliner Tahu Mulyoharjo;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti mobil yang merupakan kendaraan milik saksi yang biasa dipakai terdakwa mengantar tabung gas;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah melihat barang bukti berupa selang dan regulator maupun alat yang telah dimodifikasi oleh terdakwa untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Novi Kurniawan bin Mudzakir dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan;
Bahwa saksi dalam keadaan siap diperiksa dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan masalah tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bekerja sebagai Manajer Rotiqu Randudongkal sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi menerangkan Rotiqu biasa membeli tabung gas LPG 12 Kg kepada pangkalan Zulka Zakaria untuk kepentingan operasional Dapur Rotiqu;
Bahwa saksi menerangkan yang biasa mengantar tabung gas tersebut adalah terdakwa yang setahu saksi bekerja kepada Zulka Zakaria;
Bahwa saksi menerangkan membeli tabung gas LPG 12 Kg kepada Zulka Zakaria biasanya 2 kali seminggu;
Bahwa saksi menerangkan terakhir kali membeli tabung gas LPG 12 Kg adalah pada bulan September 2022, dan pada saat itu yang mengantar adalah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan membeli tabung gas LPG 12 Kg dengan harga pertabungnya adalah Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan kondisi tabung gas LPG 12 Kg tidak bersegel, hanya saja tertutup menggunakan penutup warna merah, dan pada saat itu saksi sama sekali tidak curiga karena untuk beratnya tidak pernah saksi perhatikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Puji Mungalim bin Sakir yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan;
Bahwa saksi dalam keadaan siap diperiksa dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan masalah tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bekerja sebagai Kepala Restoran DTOP Petarukan;
Bahwa saksi menerangkan DTOP Petarukan biasa membeli tabung gas LPG 12 Kg kepada pangkalan Zulka Zakaria untuk kepentingan operasional Dapur DTOP Petarukan;
Bahwa saksi menerangkan yang biasa mengantar tabung gas tersebut adalah terdakwa yang setahu saksi bekerja kepada Zulka Zakaria;
Bahwa saksi menerangkan membeli tabung gas LPG 12 Kg kepada Zulka Zakaria biasanya 3 kali seminggu dan setiap pembelian sebanyak 2 tabung;
Bahwa saksi menerangkan pertama membeli tabung dari saksi Zulka Zakaria adalah tahun 2019 dan yang terakhir kali membeli tabung gas LPG 12 Kg adalah pada bulan Oktober 2022, dan pada saat itu yang mengantar adalah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan membeli tabung gas LPG 12 Kg dengan harga pertabungnya adalah Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan kondisi tabung gas LPG 12 Kg tidak bersegel, hanya saja tertutup menggunakan penutup warna merah, dan pada saat itu saksi sama sekali tidak curiga karena untuk beratnya tidak pernah saksi perhatikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa pernah diperiksa dikepolisan;
Bahwa, keterangan yang terdakwa berikan didepan penyidik semuanya sudah benar dan tidak ada perubahan lagi;
Bahwa, terdakwa memaraf dan menandatangani berita acara tersebut (Majelis Hakim memperlihatkan berita acara penyidikan);
Bahwa, sebelum terdakwa menandatangani berita acara tersebut terdakwa membacanya;
Bahwa, terdakwa dihadirkan dimuka persidangan sehubungan masalah Tindak Pidana memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG nonsubsidi 12 kg di rumah terdakwa di Dusun Kebonsari RT.02 RW.16, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
Bahwa terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg nonsubsidi ke dalam tabung gas LPG 12 kg nonsubsidi yang dilakukan oleh terdakwa sejak Agustus 2022 s.d. September 2022;
Bahwa terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg nonsubsidi ke dalam tabung gas LPG 12 kg nonsubsidi dengan cara memasangkan 1 (satu) selang yang dipasangi alat stop kran (berupa regulator yang sudah terdapat mata tembak) lalu dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) dan tabung gas LPG 12 Kg (non Subsidi) yang kosong. Selanjutnya tabung gas LPG 12 Kg (Non subsidi) ditidurkan diberi alas berupa balok kayu dan atas tabung diletakan es batu guna membekukan/ mengunci gas agar tidak keluar, lalu tabung gas LPG 3 Kg diletakan di besi yang sudah dimodif menjadi dudukan tabung, dengan posisi tabung LPG 3 Kg dibalik, kemudian menyiapkan air panas untuk guyurkan ke tabung gas LPG 3 Kg guna gas dapat memuai selama proses mengoplos atau pemindahan isi gas ke tabung LPG 12 Kg. Bahwa proses tersebut memakan waktu sekitar 1 (satu) jam;
Bahwa terdakwa bekerja pada Saksi Zulka Zakaria sebagai sopir atau kurir pengantar tabung ke pelanggan dengan gaji sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, bahwa tabung LPG 12 Kg hasil oplosan terdakwa jual dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Futura Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo, ke beberapa tempat diantaranya : DTOP Petarukan (dua kali), Rocket Chiken Pasar Pagi (satu kali), DTOP Randudongkal (dua kali), Rotiku Randudongkal (satu kali) dengan harga Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) per tabung dengan modal yang telah dikeluarkan untuk mengoplos sebesar Rp.91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah), sehingga memperoleh untuk sebesar Rp. 123.000 (Seratus dua puluh tiga ribu rupiah), bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 10 (sepuluh) tabung total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa petugas Kepolisian Polres Pemalang mendapatkan informasi tentang adanya pengoplosan/ memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg yang dipindahkan ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 Kg, selanjutnya pada pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa IQBAL ACHMADI selaku pemilik usaha pengoplosan gas LPG serta menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa IQBAL ACHMADI. Bahwa keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa IQBAL ACHMADI dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg di pindahkan ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 Kg sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi
7 (tujuh) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan kosong
10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong
10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi
5 (lima) selang kompor yang telah terpasang stop kran dan mata tembak yang dipasangkan pada ujung tabung gas LPG 12 Kg dan ujung tabung gas LPG 3 Kg untuk memindahkan isi gas ukuran 1 meter
1 (satu) buah gayung
2 (dua) buah besi dudukan gas
5 (lima) buah besi penjepit
2 (dua) buah kayu balok
82 (delapan puluh dua) segel tabung gas 3 Kg
1 (satu) unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal
1 (satu) buah kunci unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186
1 (satu) lembar STNK atas nama Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal, unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mulai memindahkan isi gas LPG subsidi ke dalam tabung gas LPG nonsubsidi sejak Agustus 2022 s.d. September 2022;
Bahwa benar cara terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg nonsubsidi ke dalam tabung gas LPG 12 kg nonsubsidi dengan cara memasangkan 1 (satu) selang yang dipasangi alat stop kran (berupa regulator yang sudah terdapat mata tembak) lalu dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) dan tabung gas LPG 12 Kg (non Subsidi) yang kosong. Selanjutnya tabung gas LPG 12 Kg (Non subsidi) ditidurkan diberi alas berupa balok kayu dan atas tabung diletakan es batu guna membekukan/ mengunci gas agar tidak keluar, lalu tabung gas LPG 3 Kg diletakan di besi yang sudah dimodif menjadi dudukan tabung, dengan posisi tabung LPG 3 Kg dibalik, kemudian menyiapkan air panas untuk guyurkan ke tabung gas LPG 3 Kg guna gas dapat memuai selama proses mengoplos atau pemindahan isi gas ke tabung LPG 12 Kg. Bahwa proses tersebut memakan waktu sekitar 1 (satu) jam;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan tabung gas LPG kosong dari warung yang menjual gas LPG;
Bahwa benar terdakwa bekerja pada Saksi Zulka Zakaria sebagai sopir atau kurir pengantar tabung ke pelanggan dengan gaji sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, bahwa tabung LPG 12 Kg hasil oplosan terdakwa jual dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Futura Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo, ke beberapa tempat diantaranya : DTOP Petarukan (dua kali), Rocket Chiken Pasar Pagi (satu kali), DTOP Randudongkal (dua kali), Rotiku Randudongkal (satu kali) dengan harga Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) per tabung dengan modal yang telah dikeluarkan untuk mengoplos sebesar Rp.91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah), sehingga memperoleh untuk sebesar Rp. 123.000 (Seratus dua puluh tiga ribu rupiah), bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 10 (sepuluh) tabung total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa IQBAL ACHMADI dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg di pindahkan ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 Kg sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan pemindahan isi gas tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan kerugian pada warga masyarakat yang berhak untuk tabung gas LPG 3 kg subsidi tersebut;
Bahwa benar terdakwa pernah di hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang
2. Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah
3. Melakukan Pengelolahan,Pengangkutan dan Niaga tanpa dilengkapi izin usaha
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, pengertian kata “setiap orang” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum orang sebagai Terdakwa yaitu Terdakwa IQBAL ACHMADI Bin H. SABAR WIDODO (Alm),atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Terdakwa telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti;
Unsur ke-2 Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum dimana bahwa dalam kurun waktu sejak bulan Agustus 2022 s.d. September 2022 terdakwa menyalahgunakan gas LPG dengan mengoplos atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan perbandingan 4 (empat) tabung gas LPG 3 Kg di pindahkan ke dalam 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 kg dengan cara terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg nonsubsidi ke dalam tabung gas LPG 12 kg nonsubsidi dengan cara memasangkan 1 (satu) selang yang dipasangi alat stop kran (berupa regulator yang sudah terdapat mata tembak) lalu dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) dan tabung gas LPG 12 Kg (non Subsidi) yang kosong. Selanjutnya tabung gas LPG 12 Kg (Non subsidi) ditidurkan diberi alas berupa balok kayu dan atas tabung diletakan es batu guna membekukan/ mengunci gas agar tidak keluar, lalu tabung gas LPG 3 Kg diletakan di besi yang sudah dimodif menjadi dudukan tabung, dengan posisi tabung LPG 3 Kg dibalik, kemudian menyiapkan air panas untuk guyurkan ke tabung gas LPG 3 Kg guna gas dapat memuai selama proses mengoplos atau pemindahan isi gas ke tabung LPG 12 Kg. Bahwa proses tersebut memakan waktu sekitar 1 (satu) jam;
Menimbang,bahwa terdakwa dengan melakukan pengoplosan atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung Gas LPG Kosong non subsidi 12 Kg sesuai dengan (Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2018) dan LPG 12 Kg merupakan jenis LPG Umum yaitu LPG yang merupakan bahan bakar yang penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2018) sehingga tidak diperbolehkan memindahkan gas LPG dari tabung ukuran berat 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG ukuran berat 12 Kg nonsubsidi ;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan melakukan pengoplosan atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG kosong non subsidi 12 Kg tanpa memiliki ijin usaha tidak dapat dikatakan sebagai pengolahan sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka 11 UU No.22 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai diatas, menurut Majelis unsur kedua “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah telah terbukti;
Unsur ke-3 Melakukan Pengelolahan, Pengangkutan dan Niaga tanpa dilengkapi izin usaha;
Menimbang,bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.22 Tahun 2001, Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fase cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dan proses penambangan tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang,bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2018 Liquified Petroleum Gas yangs elanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya;
Menimbang,bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.22 Tahun 2001, pengolahan adalah kegiatan memurnikan bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tetapti tidak termasuk pengolahan lapangan ;
Menimbang,bahwa berdasarkan (Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2018) dan LPG 12 Kg merupakan jenis LPG Umum yaitu LPG yang merupakan bahan bakar yang penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2018) sehingga tidak diperbolehkan memindahkan gas LPG dari tabung ukuran berat 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG ukuran berat 12 Kg nonsubsidi;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum dimana bahwa terdakwa menyalahgunakan gas LPG dengan mengoplos atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan perbandingan 4 (empat) tabung gas LPG 3 Kg di pindahkan ke dalam 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 kg dengan cara terdakwa memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg nonsubsidi ke dalam tabung gas LPG 12 kg nonsubsidi dengan cara memasangkan 1 (satu) selang yang dipasangi alat stop kran (berupa regulator yang sudah terdapat mata tembak) lalu dihubungkan ke tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) dan tabung gas LPG 12 Kg (non Subsidi) yang kosong. Selanjutnya tabung gas LPG 12 Kg (Non subsidi) ditidurkan diberi alas berupa balok kayu dan atas tabung diletakan es batu guna membekukan/ mengunci gas agar tidak keluar, lalu tabung gas LPG 3 Kg diletakan di besi yang sudah dimodif menjadi dudukan tabung, dengan posisi tabung LPG 3 Kg dibalik, kemudian menyiapkan air panas untuk guyurkan ke tabung gas LPG 3 Kg guna gas dapat memuai selama proses mengoplos atau pemindahan isi gas ke tabung LPG 12 Kg. Bahwa proses tersebut memakan waktu sekitar 1 (satu) jam;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan melakukan pengoplosan atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG kosong non subsidi 12 Kg tanpa memiliki ijin usaha tidak dapat dikatakan sebagai pengolahan sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka 11 dan 12 UU No.22 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai diatas, menurut Majelis unsur kedua “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah telah terbukti
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah gayung, 2 (dua) buah besi dudukan gas, 5 (lima) buah besi penjepit, 2 (dua) buah kayu balok dan 82 (delapan puluh dua) segel tabung gas 3 Kg yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi, 7 (tujuh) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan kosong, 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal, 1 (satu) buah kunci unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 dan 1 (satu) lembar STNK atas nama Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal, unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 yang telah disita dari Zulka Zakaria bin Sabar Widodo, maka dikembalikan kepada Zulka Zakaria bin Sabar Widodo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Terdakwa sudah pernah dihukum
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan
Terdakwa tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IQBAL ACHMADI Bin H. SABAR WIDODO (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, Melakukan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IQBAL ACHMADI Bin H. SABAR WIDODO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan isi
7 (tujuh) tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan kosong
10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong
10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan isi
Dirampas untuk negara
5 (lima) selang kompor yang telah terpasang stop kran dan mata tembak yang dipasangkan pada ujung tabung gas LPG 12 Kg dan ujung tabung gas LPG 3 Kg untuk memindahkan isi gas ukuran 1 meter
1 (satu) buah gayung
2 (dua) buah besi dudukan gas
5 (lima) buah besi penjepit
2 (dua) buah kayu balok
82 (delapan puluh dua) segel tabung gas 3 Kg
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186 atas nama STNK Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal
1 (satu) buah kunci unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186
1 (satu) lembar STNK atas nama Indra Purnomo alamat Desa Begawat RT 06 RW 02 Kecamatan Bumijaya Kabupaten Tegal, unit KBM Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nopol. G 9714 GZ No.Rangka : MHYHDC61TMJ262555 No. Mesin : K15BT1353186
Dikembalikan kepada Saksi Zulka Zakaria bin Sabar Widodo
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 oleh kami, Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Syaeful Imam, S.H. , Bili Abi Putra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dwi Tjahyaningtyas, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Zein Arief Dwicahya, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Syaeful Imam, S.H. Laily Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H.
ttd
Bili Abi Putra, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Dwi Tjahyaningtyas, SH.
Catatan :
Dicatat disini, bahwa berdasarkan akta terima Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Pml, tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 14 Desember 2022, Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Pml.-
Salinan sesuai dengan aslinya Plh. PANITERA, TJAHYA ADI, SH NIP. : 19630913.198903.1.003 | Panitera Pengganti, ttd DWI TJAHYANINGTYAS, SH |