51/Pid.B/2022/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 51/Pid.B/2022/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AKHMAD PUTRA DWI, SH Terdakwa: SUPRIADI Alias BAPAK ERAL Bin JAHAMUDDIN
Menyatakan Terdakwa Supriadi Alias Bapak Eral Bin Jahamuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian“ sebagaimana dalam dakwaan pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto Copy pas besar dengan nomor: PK 205/148/XII/SYB.mks-2013-2013 yang telah dilegalisir; 1 (satu) lembar Foto Copy berita SAR dengan No.150/SAR/03/0522 yang telah dilegalisir; Data rekaman digital CCTV Dermaga IV Pelabuhan Poetere Makassar; Surat Keterangan Kematian Nomor : 045/47/SKK/DP-LK/VI/2022/tanggal 1 Juni 2022; Daftar nama orang diduga penumpang KM LADANG PERTIWI 02; 2 (dua) lembar foto copy surat ukur dalam negeri Nomor 218/LLX tanggal 19 April 2010 atas nama kapal LADANG PERTIWI-02 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Awerrange /Barru yang telah dilegalisir; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 51/Pid.B/2022/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Supriadi Alias Bapak Eral Bin Jahamuddin
2. Tempat lahir : Pulau Pamalikang
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/7 Juni 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pulau Pamantauang RT/RW 003/002 Kelurahan Pammas Kecamatan Kalmas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/75/V/2022/Ditreskrimsus tanggal 30 Mei 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 51/Pid.B/2022/PN Pkj tanggal 11 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.B/2022/PN Pkj tanggal 11 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Supriadi Alias Bapak Eral Bin Jahamuddin terbukti bersalah telah berlayartanpamemiliki Surat PersetujuanBerlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sehingga mengakibatkankecelakaankapalsehinggamengakibatkankematian, diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Alternativ Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana penjara di Rutan Kelas IIB Pangkep terhadap Terdakwa Supriadi Alias Bapak Eral Bin Jahamuddin selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu lembar fotocopy pas besar dengan nomor : PK 205/148/XII/SYB.mks-2013-2013 yang telah dilegalisir;
Satu lembar fotocopy berita SAR dengan nomor : 150/SAR/03/0522 yang telah dilegalisir;
Data rekaman digital cctv dermaga IV pelabuhan paotere Makassar;
Surat keterangan kematian nomor : 045/47/SKK/Dp-LK/VI/2022/ tanggal 1 juni 2022;
Daftar nama orang diduga penumpang KM. Ladang Pertiwi 2;
Dua lembar fotocopy surat ukur dalam negeri nomor : 218/LLX tanggal 19 April 2010 atas nama KM. Ladang Pertiwi 2 yang diterbitkan oleh kepala kantor pelabuhan awwerange/Barru yang telah dilegalisir.
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa H. Saiful.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan untuk dicarikan nafkah dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan PDM : 10/Pangkep/Eku.2/07/2022 tanggal 9 Agustus 2022 sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN selaku Nakhoda pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Perairan Selat Makassar tepatnya di Perairan Pulau Pemantauang Desa Pemantauang Kecamatan Kalukalukuang Kabupaten Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan pada posisi 04 51’153”S / 117 36’596”E atau sekitar Barat Laut Pulau Butung-Butungan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sehingga mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN selaku Nakhoda KM Ladang Pertiwi 02 kapal Perikanan yang dipekerjakan oleh lk. H. Saeful Bin H. Abdul Rauf (pemilik kapal KM Ladang Pertiwi 02), dimana KM Ladang Pertiwi 02 diperuntukkan sebagai kapal pengangkut ikan bukan untuk transportasi pengangkutan penumpang orang dan barang-barang campuran;
Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN sekira pukul 16.00 wita, terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN berangkatkan KM Ladang Pertiwi 02 berlayar menuju Makassar dengan muatan ikan hidup jenis yaitu ikan Sunu Merah dan ikan kerapu sebanyak 150 (seratus lima puluh) ekor miliklk. H. Saeful Bin H. Abdul Rauf dan lk. Nurhadi;
Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wita KM Ladang Pertiwi 02 tiba dijembatan / dermaga Kayu Bangkoa Makassar dan pada saat itu juga terdakwa membongkar muatan ikan yang ada diatas KM Ladang Pertiwi 02 dan ikan - ikan tersebut diterima langsung oleh lk. Ricky, dan sekira pukul 20.30 wita ikan tersebut selesai dibongkar lalu terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN membawa KM Ladang Pertiwi 02 berlayar ke Pelabuhan Paotere dan sandar didermaga 4 Pelabuhan Paotere sekitar pukul 22.00 wita;
Bahwa sejak hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sampaidenganhari Rabu tanggal 25 Mei 2022 KM Ladang Pertiwi 02sandar di dermaga 4 Pelabuhan Paotere untuk menunggu muatan dan penumpang yang tujuannya ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep sambil terdakwa belanja pesanan miliklk. H. Saeful Bin H. Abdul Rauf (pemilik KM Ladang Pertiwi 02);
Bahwa terdakwa melakukan pemuatan barang-barang antara lain batu kerikil sebanya kkurang lebih 500 sak, beras 20 karung @25 Kg, BBM Solar untuk dipakai pelayaran sebanyak 6 drum @220 liter dan 9 jerigen @30 liter, BBM Solar untuk keperluan di Pulau sebanyak 3 drum @220 liter, tabung gas berisi LPG 3 kg sebanyak 50 biji, minyak goreng sebanyak 2 drum @220 liter, triplek sebanyak 10 lembar dan Barang campuran berupa mie, rokok, dll;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 mulai pukul 16.00 wita, penumpang mulai berdatangan ke KM Ladang Pertiwi 02 sebanyak51 (lima puluh satu) orang, kemudian pukul 17.35 wita KM Ladang Pertiwi 02 dengan tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar, terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN berangkatkan dari Pelabuhan Paotere Makassar menujuke Pulau pemantauang Kabupaten Pangkep;
Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wita KM Ladang Pertiwi 02, KM Ladang Pertiwi 02 sedang berlayar di Selat Makassar / perairan Pulau Pemantauang tiba-tiba ombak setinggi kurang lebih 2 (dua) meter mulai menghantam dari arah depan KM Ladang Pertiwi 02, kurang lebih 30 menit KM Ladang Pertiwi 02 dihantam ombak dan mesin induk tidak berfungsi/ mati dan pada saatitu juga mesin alkon serta genset mati;
Setelah mesin induk tidak berfungsi/mati KM Ladang Pertiwi 02 mulai terbawa arus kearah timur Pula upemantauang, sewaktu posisi kapal berada kurang lebih 8 Mil dari pulau Pemantauang, posisi KM Ladang Pertiwi 02 berubah arah sehingga ombak menghantam dari samping sisi kanan kapal tersebut dan mengakibatkan air laut masuk kepalka kemudian masuk kekama rmesin dan KM Ladang Pertiwi 02 miring kekanan;
Sewaktu KM Ladang Pertiwi 02 mulai miring kekanan penumpang bersama terdakwa dan ABK KM Ladang Pertiwi 02 melompat turun kelaut, beberapa saat kemudian bagian depanKM Ladang Pertiwi 02 masuk kedalam laut sampai keseluruhan badan kapal karam didasar laut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa KM Ladang Pertiwi 02 diperuntukkan sebagai kapal pengangkut ikan bukan untuk mengangkut penumpang orang dan barang-barang campuran, dan tidak dilengkapi surat Persetujuan Berlayar (SPB) sehingga kapal KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam kedasar laut yang mengakibatkan matinya orang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDINdan lk. H. SAIFUL BIN H. ABDUL RAUF (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Perairan Selat Makassar tepatnya di Perairan Pulau Pemantauang Desa Pemantauang Kecamatan Kalukalukuang Kabupaten Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan pada posisikoordinat 04 51’153”S / 117 36’596”E atau sekitar Barat Laut Pulau Butung-Butungan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Pangkep, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN selaku Nakhoda KM Ladang Pertiwi 02 kapal Perikanan yang dipekerjakan oleh lk. H. Saeful Bin H. Abdul Rauf (pemilik kapal KM Ladang Pertiwi 02), dimana KM Ladang Pertiwi 02 diperuntukkan sebagai kappal pengangkut ikan bukan untuk transportasi pengangkutan penumpang orang dan barang-barang campuran;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wita terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN berangkatkan KM Ladang Pertiwi 02 berlayar menuju Makassar dengan muatan ikan hidup jenis yaitu ikan Sunu Merah dan ikan kerapu sebanyak 150 (seratus lima puluh) ekor milik lk. H. Saeful Bin H. Abdul Rauf dan lk. Nurhadi;
Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wita KM Ladang Pertiwi 02 tiba dijembatan / dermaga Kayu Bangkoa Makassar dan pada saat itu juga terdakwa membongkar muatan ikan yang ada diatas KM Ladang Pertiwi 02 dan ikan - ikan tersebut diterima langsung oleh lk. Ricky, dan sekira pukul 20.30 wita ikan tersebut selesai dibongkar lalu terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN membawa KM Ladang Pertiwi 02 berlayar ke Pelabuhan Paotere dan sandar didermaga 4 Pelabuhan Paotere sekitar pukul 22.00 wita;
Bahwa sejak hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 KM Ladang Pertiwi 02sandar di dermaga 4 Pelabuhan Paotere dan atas perintah lk. H. Saeful Bin H. Abdul Rauf untuk menunggu muatan dan mencari penumpang yang tujuannya ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep, kemudian samba terdakwa belanja pesanan milik lk. H. Saeful Bin H. Abdul Rauf (pemilik KM Ladang Pertiwi 02);
Selanjutnya atas perintah lk. H. Saeful Bin H. Abdul Rauf, terdakwa melakukan pemuatan barang-barang antara lain batu kerikil sebanyak kurang lebih 500 sak, beras 20 karung @25 Kg, BBM Solar untuk dipakai pelayaran sebanyak 6 drum @220 liter dan 9 jerigen @30 liter, BBM Solar untuk keperluan di Pulau sebanyak 3 drum @220 liter, tabung gas berisi LPG 3 kg sebanyak 50 biji, minyak goreng sebanyak 2 drum @220 liter, tripleksebanyak 10 lembar dan Barang campuran berupa mie, rokok, dll;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.00 wita, penumpang mulai berdatangan ke KM Ladang Pertiwi 02sebanyak 51 (lima puluh satu) orang, kemudian pukul 17.35 wita terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN berangkatkan KM Ladang Pertiwi 02 dari Pelabuhan Paotere Makassar menujuke Pulau pemantauang Kabupaten Pangkep;
Bahwa terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN sudah mengetahui bahwa KM Ladang Pertiwi 02 diperuntukkan sebagai kapal pengangkut ikan bukan untuk mengangkut penumpang orang dan barang-barang campuran, namun terdakwa tetap mengangkut barang-barang yang beratnya melebihi dari kapasitas beratny akapal dan persediaan di dalamKM Ladang Pertiwi 02 hanya memiliki 11 pelampung yang terdiri dari pelampung yang lift jaket sebanyak 7 buah dan 4 (empat) pelampung berbentuk bulat dan selain itu tidak adalagi peralatan diatas kapal seperti Radio / alat komunikasi dan Suar;
Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wita KM Ladang Pertiwi 02 sedang berlayar di Selat Makassar / perairan Pulau Pemantauang tiba-tiba ombak setinggi kurang lebih 2 (dua) meter mulai menghantam dari arah depan KM Ladang Pertiwi 02, kurang lebih 30 menit KM Ladang Pertiwi 02 dihantam ombak dan mesin induk tidak berfungsi/ mati dan pada saatitu juga mesin alkon serta genset mati;
Setelah mesin induk tidak berfungsi/mati KM Ladang Pertiwi 02 mulai terbawa arus kearah timur Pulau pemantauang, sewaktu posisi kapal berada kurang lebih 8 Mil dari pulau Pemantauang, posisi KM Ladang Pertiwi 02 berubaharah sehingga ombak menghantam dari samping sisi kanan kappa ltersebut dan mengakibatkan air laut masuk kekapal kemudian masuk kekama rmesin dan KM Ladang Pertiwi 02 miring kekanan;
Sewaktu KM Ladang Pertiwi 0 2mulai miring kekanan penumpang bersama terdakwa dan ABK KM Ladang Pertiwi 02 melompat turun kelaut, beberapa saat kemudian bagian depanKM Ladang Pertiwi 02 masuk kedalam laut sampai keseluruhan badan kappa lkaram didasar laut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRIADI Alias BAPAK ERAL BIN JAHAMUDDIN yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa KM Ladang Pertiwi 02 diperuntukkan sebagai kapal pengangkut ikan bukan untuk mengangkut penumpang dana barang-barang campuran, dan tidak dilengkapi surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar, sehingga mengakibatkan kapal KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam kedasar laut yang mengakibatkan matinya orang, yaitu Pr. Hj. Sitti Hajarah, Pr.Rahama, dan yang lainnya belum ditemukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ismail Lawaddy Alias Dg Mantang Bin Lawaddy dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan kapal KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa Saksi sudah kurang lebih bekerja sebagai penjual ikan di pelelangan Paotere Makassar sampai dengan sekarang dan sejak sekira empat tahun yang lalu (sekira di tahun 2018), Saksi diminta oleh Saksi Saiful yaitu pemilik kapal KM LADANG PERTIWI 02 untuk mengurus BBM Solar apabila kapal berada di Makassar serta diminta untuk mengurus dokumen jika kapal membutuhkan dokumen yang diperlukan;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa yang selama ini Saksi panggil Bapak Eral yang sejak sekira tiga (3) tahun lalu ditugaskan sebagai Nakhoda KAPAL LADANG PERTIWI 02;
Bahwa Saksi sempat bertemu terakhir dengan Terdakwa pada malam Rabu Ba’da Isya (hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira jam 20.00 WITA) di dermaga IV pelabuhan Paotere Makassar dan Terdakwa menyampaikan akan berangkat berlayar pada hari Rabu sore menuju Pulau Pamantauang;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pemilik KM LADANG PERTIWI 02 adalah Saksi Saiful, dimana sekira empat (4) tahun lalu Saksi Saiful bertemu dengan Saksi dan meminta tolong untuk dibantu pengisian BBM Solar untuk kapal-kapal miliknya yang masuk di pelabuhan Makassar, karena selama ini Saksi Saiful melihat Saksi juga melayani pengisian BBM Solar untuk nelayan nelayan lain yang berasal dari Pulau Sanane, lalu pada saat itu Saksi menyepakati dengan Saksi Saiful dan menyanggupi untuk melakukan pengisian BBM untuk kapal milik Terdakwa dengan memberikan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter, selain itu biasanya jika ada kapal miliknya yang meminta untuk diuruskan dokumen yang mati seperti melakukan endorse pas kapal atau dokumen yang diperlukan seperti ijin layar, maka Saksi yang menguruskan sesuai dengan yang diperintahkan;
Bahwa KM. LADANG PERTIWI 02 memuat chipping yang diangkut dari Saudara Tamrin, jumlahnya Saksi tidak tahu, dan muatan lainnya adalah BBM Solar yang Saksi beli untuk keperluan kapal dan untuk Terdakwa;
Bahwa biasanya setiap kali KM LADANG PERTIWI 02 tiba di Makassar langsung menuju Pelabuhan Paotere Makassar untuk melakukan pembongkaran ikan untuk diserahkan kepada Saudara Pong Ak guna dilakukan penjualan dan pada tanggal 21 Mei 2022, Saksi menerima telepon dari Terdakwa yang menyampaikan sudah tiba di Makassar dan meminta untuk dilakukan pengisian BBM;
Bahwa Saksi melakukan pengisian BBM di SPDN Pelelangan Paotere Makassar pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, lalu BBM yang Saksi beli diisikan untuk pemakaian kapal KM LADANG PERTIWI 02 yaitu 9 (sembilan) drum @220 (dua ratus dua puluh) liter dan 9 (sembilan) jerigen @30 (tiga puluh) liter dan selain itu atas permintaan Saksi Saiful, Saksi juga membeli BBM Solar untuk Saksi Saiful namun jumlahnya lupa;
Bahwa tidak ada dokumen kapal atau dokumen lain yang diserahkan kepada Saksi untuk dilakukan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar untuk KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa di bulan Pebruari atau Maret 2022, Saksi pernah diminta oleh Terdakwa atas perintah Saksi Saiful untuk mengurus dokumen KM LADANG PERTIWI 02 ke Syahbandar Makassar karena dokumen Pas Kapalnya telah mati dan setiap tahun harus dilakukan pendaftaran atau ENDORS, namun saat Saksi tiba di Syahbandar katanya tidak bisa dilayani dan Saksi harus ke Syahbandar Untia namun setelah Saksi pergi ke Syahbandar Untia, Saksi disampaikan oleh petugas yang katanya untuk ENDORS Pas Kapal harus dilakukan di Kantor Syahbandar Makassar, setelah itu karena tidak berhasil melakukan pengurusan dokumen, sejak itu tidak pernah lagi melakukan pengurusan dokumen kapal KM LADANG PERTIWI 02 dan terakhir sebelum tahun 2021 Saksi pernah melakukan pengurusan penerbitan dokumen kapal KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa KM Ladang Pertiwi 02 meninggalkan dermaga IV Pelabuhan Paotere Makassar pada malam Rabu (Selasa tanggal 24 Mei 2022) waktu terakhir bertemu Terdakwa dan menyampaikan kepada Saksi akan berangkat ke Pamantauang pada malam Kamis (Rabu tanggal 25 Mei 2022);
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 pada saat berlayar ada muatan chipping yang diangkut dari Saudara Tamrin, jumlahnya Saksi tidak tahu, dan muatan lainnya adalah BBM Solar yang Saksi beli untuk keperluan kapal dan untuk Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Iswadi Rachman, S.P Bin Abdul Rahman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan kapal KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa pada tahun 2021 secara kompetensi Saksi ditetapkan sebagai Syahbandar Perikanan yang ditempatkan pada Pelabuhan Perikanan Untia Makassar dan untuk SK sebagai Syahbandar di Pelabuhan Untia untuk Saksi belum ada melainkan masih petugas lama yaitu Saksi Ikram berdasarkan Kep. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 12 Tahun 2021, tentang Penempatan dan Penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dalam SK tersebut yang ditunjuk dan ditempatkan sebagai Syahbandar Pelabuhan Untia Makassar adalah Saksi Ikram dan lebih lanjut juga dalam SK tersebut dinyatakan bahwa Saksi Ikram yang semua ditempatkan sebagai Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Paotere Makassar dipindahkan sebagai Syahbandar Pelabuhan Untia dan dapat disimpulkan sesuai SK tersebut bahwa tidak ada lagi pelayanan administrasi kesyahbandaran pada Pelabuhan Perikanan Paotere Makassar;
Bahwa secara definitif saat ini Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Untia hanya Saksi sendiri, namun ada satu orang yang diperbantukan oleh Pelabuhan Perikanan Samudra Kendari untuk membantu sebagai petugas Syahbandar adalah Saksi Ikram;
Bahwa sesuai SK Men KKP Nomor : 342 / KP 930 / INS-P3T / II / 2021 tanggal 26 Pebruari 2021, dictum KEDUA, tugas dan tanggung jawab Saksi selaku penanggungjawab pengelola pelabuhan perikanan bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan dan untuk yang berkaitan dengan pelayanan keselamatan operasional kapal perikanan, karena yang ditetapkan sebagai Syahbandar pada Pelabuhan Untia adalah Saksi Ikram, maka yang berkaitan dengan pelayanan adminsitrasi Kesyahbandaran masih dibuat dan ditanda tangani oleh Saksi Ikram;
Bahwa tugas Saksi meliputi kegiatan teknis dan administratif, melakukan kordinasi keluar masuknya kapal ikan (bongkar muat), pemeriksaan dokument kapal, pencabutan produksi (hasil tangkapan). pengawasan BBM Solar, pengawasan kapal, dan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa Saksi mengenal KM LADANG PERTIWI 02 sesuai dengan data yang ada di kantor Untia yang merupakan kapal perikanan dan berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan dan terakhir data yang ada pada kantor Saksi jika KM LADANG PERTIWI 02 melakukan aktifitas perikanan di Pelabuhan Perikanan Untia pada tanggal 30 Juni 2020;
Bahwa Saksi tidak mengenal pemilik maupun nakhoda KM LADANG PERTIWI 02 namun Saksi mengetahui dari data dokumen yang masih tersimpan di kantor Saksi yaitu yang bertindak selaku Nakhoda adalah Terdakwa sedangkan sebagai pemilik adalah Saksi Saiful dan jumlah awak 6 (enam) orang;
Bahwa pada bulan Mei 2022, Pelabuhan Untia tidak pernah menerima kedatangan KM LADANG PERTIWI 02 maupun menerbitkan Persetujuan Berlayar sejak tanggal 30 Juni 2020;
Bahwa wilayah Pelabuhan Pelayaran Paotere bukan wilayah kerja Syahbandar Perikanan Untia sehingga Saksi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan Kesyahbandaran di Pelabuhan Pelayaran Paotere;
Bahwa untuk kapal perikanan dibawah 30 GT Nakhoda dan KKM wajib memiliki Surat Keterangan Kecakapan yang diterbitkan dari DJPL Kementerian Perhubungan dan dilampirkan di atas kapal sebagai syarat untuk penerbitan kelaikan kapal dan penerbitan SPB dan sesuai data yang ada di Pelabuhan Untia, KM LADANG PERTIWI 02 dilengkapi dengan SKK awak kapal atas nama Nakhoda Terdakwa dan KKM atas nama Saksi Nur Salam;
Bahwa sesuai data yang ada pada kantor Saksi, KM LADANG PERTIWI 02 laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan tidak sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang dan dari segi kelaikan, melihat data yang tercantum dalam dokumen di kantor Saksi bahwa kapal KM LADANG PERTIWI 02 merupakan kapal nelayan dan hanya laik untuk dipergunakan sebagai kapal pengangkut ikan dengan awak kapal sebanyak 6 (enam) orang, bukan untuk mengangkut penumpang atau barang yang sifatnya bukan kegiatan perikanan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Muhammad Ikram, S.ST.Pi Bin H. Jamaluddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan kapal KM LADANG PERTIWI 02 yang tidak di lengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan Syahbandar dan mengakibatkan kecelakaan kapal dan korban meninggal dunia;
Bahwa sesuai dengan SK Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021, Saksi di tempatkan dan di tugaskan sebagai Syahbandar PP UNTIA Kota Makassar;
Bahwa sebagai petugas Syahbandar Untia salah satu tugas Saksi adalah untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa Saksi belum pernah mendengar KM Ladang Pertiwi 02 dan sesuai dengan data yang diterima KM Ladang Pertiwi 02 berpangkalan di Pelabuhan Untia Makassar dan sebagaimana data tersebut kapal tersebut terakhir melakukan pengurusan SPB pada tanggal 30 juni 2020 dan setelah itu tidak pernah lagi datang di Pelabuhan Untia Makassar;
Bahwa Saksi tidak mengenal pemilik maupun nakhoda KM LADANG PERTIWI 02, namun berdasarkan data yang Saksi baca, pemilik yaitu Saksi Saiful sedangkan untuk nakhoda Saksi Saiful lupa karena sudah lama;
Bahwa Pelabuhan Untia Makassar tidak pernah menerima kedatangan KM LADANG PERTIWI 02 maupun menerbitkan Surat Persetujuan Berlayarnya sejak tanggal 30 Juni 2020;
Bahwa Saksi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan Kesyahbandaraan di Pelabuhan Paotere karena bukan wilayah kerjanya;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan kelayakan kapal KM LADANG PERTIWI 02 secara langsung namun berdasarkan data terakhir di lakukan pemeriksan kelaikan kapal pada tanggal 30 Juni 2020 untuk keperluan penerbitan SPB, dan kapal tersebut dinyatakan laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan bukan sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
H. Saiful Alias Saeful Alias Bapak Lemang Bin H. Abd. Rauf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diajukan di persidangan sehubungan dengan terjadinya kecelakaan laut yaitu tenggelamnya KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di Perairan Selat Makassar Pulau Pammantauang Kecamatan Kalukuang Masalima Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi mengetahui KM LADANG PERTIWI 02 tengggelam pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WITA setelah mendapat kabar oleh keluarga Saudara H. Maruf yang mendapat kabar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar;
Bahwa Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) yang ikut berlayar menggunakan KM LADANG PERTIWI 02 pada saat terjadi kecelakaan laut yaitu Terdakwa (Nakhoda), Saudara Suparman (Mualim), Saudara Mahfud (KKM), Saudara Ardiansyah (ABK), Saksi Muslimin (ABK) dan Saudara Hilal (ABK);
Bahwa Saksi yang mempekerjakan nakhoda dan ABK KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa awak kapal KM LADANG PERTIWI 02 hanya Nakhoda yang pernah mengikuti Pelatihan Pelayaran di Kabupaten Pangkep sedangkan untuk Mualim, KKM serta ABK tidak memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan untuk melakukan pelayaran;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 melakukan pengangkutan batu kerikil sebanyak 500 (lima ratus) karung dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju Pulau Pammantauang Desa Pammas Kecamatan Kalukuang Masalima Kabupaten Pangkep karena telah sepakat dengan Saksi Ramli untuk melakukan pengangkutan batu kerikil dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar ke Desa Sabaru dengan biaya Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali sejak bulan April 2022 dan telah terbayar sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) serta terdapat juga barang campuran, LPG serta barang-barang lainnya dan juga memuat penumpang;
Bahwa jumlah penumpang KM LADANG PERTIWI 02 dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju Pulau pammantauang Desa Pammas Kecamatan Kalukuang Masalima Kabupaten Pangkep sebanyak 51 (lima puluh satu) orang berdasarkan data dari Kepala Desa Pammas sedangkan yang telah ditemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dan 20 (dua puluh) orang masih dalam pencarian;
Bahwa biaya penyeberangan penumpang dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju Pulau Pammantauang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per orang sedangkan barang campuran berkisar antara Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) tergantung ukuran dan berat barang;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 mengangkut penumpang dan barang campuran dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju Pulau Pamantauang sedangkan kapal tersebut diperuntukkan sebagai kapal pengangkut ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Pulau Pamantauang dan Saksi juga termasuk yang menitip barang kepada nakhoda dan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 7 (tujuh) tahun yang lalu;
Bahwa seluruh dokumen kapal sudah tidak ada lagi karena ikut tenggelam di atas kapal;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 difungsikan sebagai kapal pengangkut ikan, namun setelah mengangkut ikan dari Pulau Pamantauang ke Makassar, apabila kembali berlayar dari Makassar ke Pulau Pamantauang juga dipergunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang–barang dan juga untuk membawa penmpang namun hanya orang yang dikenal atau saudara–saudara Saksi di Pulau Pamantauang yang hendak menyeberang dari Makassar ke Pulau Pamantauang;
Bahwa pada saat berangkat dari Pelabuhan Paotere Makassar KM LADANG PERTIWI 02 memiliki muatan yang Saksi ketahui sesuai dengan yang telah di rencanakan atau perintahkan kepada nakhoda adalah sebagai berikut:
(1) batu kerikil sebanyak kurang lebih 500 sak.
(2) beras 20 karung @25 Kg.
(3) BBM Solar untuk dipakai pelayaran sebanyak 6 drum @220 liter dan 9 jerigen @30 liter.
(4) BBM Solar untuk keperluan Terdakwa di Pulau sebanyak 3 drum @220 liter.
(5) tabung gas berisi LPG 3kg sebanyak 50 biji.
(6) minyak goreng sebanyak 2 drum @220 liter.
(7) Barang campuran seperti mie, rokok, dan lain-lain.
(8) triplek sebanyak 10 lembar yang merupakan titipan dari Kepala Desa.
Bahwa muatan kerikil di atas kapal berdasarkan kesepakatan Saksi dengan Saksi Ramli untuk pembangunan tower jaringan komunikasi;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 adalah kapal perikanan yang di fungsikan sebagai kapal pengangkut, karena tidak adanya sarana transportasi yang melayani penyeberangan penumpang dari Pulau Pamantauang ke Makassar dan sebaliknya sehingga, untuk keperluan tersebut Saksi memfungsikan KM LADANG PERTIWI 02 juga mengangkut penumpang, namun dalam hal ini hanya untuk orang yang dikenal dan atau keluarga dekat saja;
Bahwa tarif yang dikenakan kepada penumpang yang ikut di KM LADANG PERTIWI 02 pada dasarnya tidak pernah memberikan beban perongkosan atau biaya kepada orang yang hendak ikut naik sebagai penumpang, melainkan hanya membebankan biaya perongkosan atau pembayaran apabila ada barang belanjaan atau bawaan yang dibawa oleh penumpang yang ikut dengan biaya antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) tergantung dari banyak sedikitnya barang bawaan penumpang tersebut untuk membayar Nakhoda dan ABK;
Bahwa Saksi mengetahui risiko dari penggunaan kapal KM LADANG PERTIWI 02 yang merupakan kapal perikanan dengan perlengkapan keselamatan hanya untuk ABK apabila dipergunakan untuk mengangkut penumpang yang tidak sesuai dengan alat keselamatan yang di sediakan di atas kapal sehingga memahami mengenai hal ini, dan seharusnya tidak dapat dilakukan, namun karena tidak adanya kapal penyeberangan penumpang inilah yang mengakibatkan Saksi memfungsikan kapal tersebut sebagai angkutan penumpang;
Bahwa sejak menerima kabar hilangnya kapal, Saksi langsung mencari ke berbagai pulau terdekat siapa tahu ada yang melihat kapal dan ABK kemudian Saksi juga memerintahkan nakhoda kapal milik Saksi yang lain untuk membantu pencarian dan penyelamatan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Muslimin Bin Abdul Salam yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan sehubungan dengan tenggelamnya KAPAL MOTOR LADANG PERTIWI 02;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 KM LADANG PERTIWI 02 berlayar dari Pelabuhan Paotere menuju ke Pulau Pamantauang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, lalu pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WITA (kurang lebih 10 mil dari Pulau Pamantauang) kapal yang dinaiki Saksi dihantam ombak setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter, sehingga air masuk ke badan kapal dan tiba-tiba mesin kapal juga mati;
Bahwa Nakhoda KM LADANG PERTIWI 02 adalah Saksi Saiful;
Bahwa peranan Saksi pada KM LADANG PERTIWI 02 yatu sebagai ABK dan ditunjuk oleh Saksi Saiful;
Bahwa Saksi tidak memiliki keterampilan,dokumen pelaut dan tidak pernah di Sijil oleh pihak Syahbandar selaku Anak Buah Kapal (ABK);
Bahwa Saksi menjadi ABK baru sekitar kurang lebih 2 (dua) bulan dan baru 4 (empat) kali berlayar;
Bahwa pada saat berlayar dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Pamantauang, KM LADANG PERTIWI 02 membawa puluhan penumpang (jumlah pastinya Saksi tidak tahu), dan barang berupa tripleks dengan ketebalan 12 mm (dua belas milimeter) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, batu kerikil sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karung @ 20 kg (dua puluh kilogram) sampai dengan 25 kg (dua puluh lima kilogram), barang toko serta barang pribadi milik penumpang;
Bahwa Saksi tidak memilki sertifikasi sebagai ABK;
Bahwa pemilik KM LADANG PERTIWI 02 adalah Saksi Saiful;
Bahwa biaya transport dari Pelabuhan Paotere ke Pulau Pamantauang yaitu Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) bagi penumpang yang tidak membawa barang dan bagi penumpang yang membawa barang biayanya lebih dari harga normal tergantung dari berat barang yang dibawa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Mahfud Bin Almarhum Mahmud yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan sehubungan dengan tenggelamnya KAPAL MOTOR LADANG PERTIWI 02 di Perairan Selat Makassar;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 13.00 WITA di Selat Makassar sekitar 8 (delapan) - 10 (sepuluh) mil dari Pulau Pamantauang;
Bahwa Saksi berada di atas kapal saat tenggelam karena Saksi sebagai ABK (Anak Buah Kapal) mesin kapal KM LADANG PERTIWI 02 yang bekerja sejak bulan Mei tahun 2022 yang sebelumnya Saksi bekerja sebagai nelayan penangkap ikan dan dipekerjakan oleh Terdakwa yang merupakan nakhoda KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa Terdakwa diperintahkan oleh pemilik kapal KM LADANG PERTIWI 02 untuk mencari ABK mesin sehingga mengajak Saksi menjadi ABK di kapal karena Terdakwa merupakan tetangga Saksi di kampung (Pulau Pamantauang);
Bahwa pemilik KM LADANG PERTIWI 02 adalah Saksi Saiful dan yang bekerja di kapal tersebut ada 6 (enam) orang yaitu Terdakwa (Nakhoda), Saudara Ardi (ABK), Saudara Hilal (ABK), Saksi Muslimin (ABK), Saudara SUPARMAN (ABK), dan Saksi;
Bahwa sebelum Saksi bekerja sebagai ABK mesin di KM LADANG PERTIWI 02, Saksi sama sekali tidak mengerti tentang mesin kapal dan tidak pernah mempelajari/sekolah tentang mesin kapal;
Bahwa yang menggaji Saksi sebagai ABK Mesin di KM LADANG PERTIWI 02 adalah Saksi Saiful selaku pemilik kapal tersebut dan besaran gaji yang diberikan sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sampai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per res (dari Pulau Pamantauang ke Makassar terus kembali lagi ke Pulau Pamantauang);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 mulai berlayar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep, dan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 cuaca buruk dimana hujan disertai angin kencang dan ombak setinggi 2 (dua) – 3 (tiga) meter di perairan Selat Makassar, dan sekitar pukul 12.00 WITA air laut mulai masuk ke KM LADANG PERTIWI 02 dan mesin utama KM LADANG PERTIWI 02 mati/tidak berfungsi dan mengakibatkan genset serta Alkon juga tidak berfungsi lalu pada sekitar pukul 13.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam/karam di perairan Selat Makassar, namun sebelum KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam sebagian penumpang sudah terlebih dahulu meloncat ke laut;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 memuat 500 (lima ratus) karung batu kerikil, beberapa barang campuran dan kurang lebih 36 (tiga puluh enam) orang termasuk Nakhoda dan ABK kapal tersebut.
Bahwa alat keselamatan penumpang yang terdapat di atas KM LADANG PERTIWI 02 yaitu 7 (tujuh) baju pelampung, 2 (dua) ban pelampung dan radio komunikasi yang sudah tidak berfungsi lagi karena sudah rusak;
Bahwa sepengetahuan Saksi, korban yang selamat adalah Terdakwa, Saudara Rahmat (penumpang), Saudara Hilal (ABK), Saudara Panji beserta istri dan kedua anaknya (penumpang), Saudara Suparman (ABK), Saudari Damra (penumpang), Saudari Ibah (penumpang) dan masih ada korban yang selamat lainnya yang Saksi tidak tahu Namanya sedangkan korban yang masih hilang sampai dengan saat ini setahu Saksi yaitu Saudara Ardi (ABK) dan masih ada juga yang lain Saksi tidak mengetahui namanya;
Bahwa tidak semua penumpang dipungut biaya penyeberangan akan tetapi ada juga orang yang membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang, selebihnya Saksi tidak mengetahui berapa biaya untuk muatan barang;
Bahwa Saksi tidak mempunyai Sijil dan dokumen sebagai ABK KM LADANG PERTIWI 02;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Aco Marendeng Kamandanu, A.Md., Kep Bin Almarhum M. Saleh yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan sehubungan dengan tenggelamnya KAPAL MOTOR LADANG PERTIWI 02 di Perairan Selat Makassar;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam pada hari Kamis sekitar jam 13.00 WITA di Selat Makassar sekitar 10 (sepuluh) mil dari pulau Pamantauang;
Bahwa Saksi berada di atas KM LADANG PERTIWI 02 sebagai penumpang yang berlayar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju ke Kalmas (Pulau Lima) Kabupaten Pangkep;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 mulai berlayar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep, dan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 cuaca buruk dimana hujan disertai angin kencang dan ombak setinggi 2 (dua) – 3 (tiga) meter di perairan Selat Makassar, dan sekitar pukul 12.00 WITA air laut mulai masuk ke KM LADANG PERTIWI 02 dan mesin utama KM LADANG PERTIWI 02 mati/tidak berfungsi dan mengakibatkan genset serta Alkon juga tidak berfungsi lalu pada sekitar pukul 13.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam/karam di perairan Selat Makassar, namun sebelum KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam sebagian penumpang sudah terlebih dahulu meloncat ke laut;
Bahwa muatan orang maupun barang KM LADANG PERTIWI 02 tidak sesuai dengan kapasitas kapal tersebut, dimana pada saat itu KM LADANG PERTIWI 02 memuat penumpang kurang lebih 40 (empat puluh) orang dan 100 (seratus) karung/sak batu kerikil, tripleks serta barang campuran;
Bahwa nakhoda KM LADANG PERTIWI 02 adalah Terdakwa dan ABK KM LADANG PERTIWI 02 adalah Saksi Muslimin dan 5 (lima) orang lain yang Saksi tidak kenal namanya;
Bahwa Saksi sering menggunakan KM LADANG PERTIWI 02 sebagai transportasi penyeberangan dari Pelabuhan Paotere ke Kalmas (Pulau Lima) atau sebaliknya dan kapal tersebut sudah beroperasi dengan rute itu kurang lebih 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa semua penumpang dipungut biaya penyeberangan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per orang tetapi Saksi tidak mengetahui berapa biaya untuk muatan barang;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 sering mengangkut ikan dari Kalmas (Pulau Lima) dan kembalinya mengangkut penumpang dan barang campuran, kemungkinan hal itu dilakukan untuk menutupibiaya operasional/minyak yang digunakan untuk perjalanan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
M. Ramli A., Md. Kep Alias Ramli yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan sehubungan dengan tenggelamnya KAPAL MOTOR LADANG PERTIWI 02 pada hari Kamis sekitar jam 13.00 WITA di sekitar Selat Makassar Kabupaten Pangkep;
Bahwa Saksi menghubungi pemilik kapal KM LADANG PERTIWI 02 (Saksi Saiful) pada bulan Maret 2022 untuk menanyakan kesedian kapalnya digunakan sebagai alat transportasi pengangkutan material pembangunan tower jaringan telekomunikasi di Pulau Sabaru Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep, setelah itu Saksi setuju dan Saksi memutuskan menggunakan kapal tersebut dikarenakan lebih murah daripada kapal lainnya;
Bahwa material yang akan diangkut ke atas kapal KM LADANG PERTIWI 02 adalah sebagai berikut: cipping, pasir, besi tower, balok kayu dan tripleks;
Bahwa setelah Saksi mengetahui jika ada peristiwa tenggelamnya kapal KM LADANG PERTIWI02, Saksi langsung menelpon Saudara Tamrin selaku pihak yang mengurus kegiatan pengangkutan material tersebut dan dijelaskan jika kapal tersebut sedang mengangkut material cipping pembangunan tower jaringan telekomunikasi di Pulau Sabaru Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep;
Bahwa harga sewa kapal KM LADANG PERTIWI 02 untuk kegiatan pembangunan tower jaringan telekomunikasi di Pulau Sabaru Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sampai selsainya kegiatan pembangunan tersebut dan baru dilakukan pembayaran sewa kapal baru sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika kapal KM LADANG PERTIWI 02 merupakan kapal perikanan karena Saksi Saiful menyampaikan jika kapalnya sudah sering digunakan untuk kegiatan pengangkutan material;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Jufri Lanuru yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli diperiksa sehubungan dengan adanya Surat dari Dir Reskrimsus Polda Sulsel Nomor : B/2420/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal permintaan ahli hukum pidana pelayaran dalam perkara tindak pidana terkait laka laut/tenggelamnya kapal KM LADANG PERTIWI 02 karena kesalahannya menyebabkan matinya seseorang dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana Jo. Pasal 310 dan/atau Pasal 323 (2) Subs ayat (1) Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo. Pasal 57 Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di Perairan Selat Makassar Kabupaten Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli:
SD INPRES RUMADIAN Kec Kei kecil Kab Maluku Tenggara Prov Maluku, lulus tahun 1997;
SLTP AL HILAAL LARAT Kei Besar Kab. Maluku Tenggara lulus Tahun 2000;
SMK Negeri 1 Tual, lulus tahun 2003.
Sarjana (S1) STIE DWIPA WACANA Jakarta, lulus tahun 2012;
ANT V di BP3IP Jakarta, lulus tahun 2012;
ANT IV di BP2IP Tangerang, lulus tahun 2017;
ANT III di BPPTL Jakarta, lulus tahun 2020;
Riwayat Pekerjaan/Jabatan Ahli:
Perwira Kapal Negara (Kapal Patroli KPLP Kelas I dan II) sejak tahun 2012 sampai dengan 2015 di Kapal Negara milik Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI;
Nakhoda Kapal Negara (Kapal Patroli KPLP Kelas III) sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 di Kapal Negara milik Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI;
Fungsional Umum Subdit Tertib Berlayar Seksi Tertib Bandar Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini;
Marine Inspector sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Direktorat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI;
Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal sejak tahun 2022 di Direktorat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI;
Pejabat Pemeriksa Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Direktorat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Bahwa Ahli menjelaskan:
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan
di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta
perlindungan lingkungan maritim.Pelayaran Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau
memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani
kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.Angkutan Laut Pelayaran Rakyat adalah usaha rakyat yang
bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk
melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal
layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentuTrayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu
pelabuhan ke pelabuhan lainnya.Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat
izin usaha suatu perusahaan.Pelayaran, Perairan Indonesia, Angkutan di Perairan. Angkutan
Laut Khusus, Angkutan Laut Pelayaran Rakyat, Trayek, Usaha
Pokok, Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal,
penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar,tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar,dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang,serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan
bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai
tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.Daerah Lingkungan Kepentingan (DLK) adalah perairan di
sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang
dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan
berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di
pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan,pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang
menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan
maritim.Kelaik lautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan keselamatan kapal,pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan
perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk
perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang
dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas
kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku
sijil.Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi
pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar,
dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dankeamanan pelayaran.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang
digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah pelaksanaan
tugas dan fungsi pemerintahan di pelabuhan perikanan untuk
menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal
perikanan.Syahbandar di pelabuhan perikanan adalah pejabat pemerintah
yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk
pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga
keselamatan pelayaran.Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudi dayaan ikan, pengangkutan ikan,pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ekplorasi perikanan.Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang
menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan
maritime.Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut
SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal
perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat
SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.Yang dapat menjelaskan tentang definisi Berita Acara Hasil
Pemeriksaan Kapal adalah Instansi terkait yaitu Kementerian
kelautan dan Perikanan.Yang dapat menjelaskan tentang definisi Kapal Pengangkut
Ikan adalah Instansi terkait yaitu Kementerian kelautan dan
Perikanan.Yang dapat menjelaskan tentang definisi Pelabuhan Pangkalan
adalah Instansi terkait yaitu Kementerian kelautan dan
Perikanan.Pelabuhan Muat adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan
umum sebagai tempat kapal perikanan untuk memuat ikan dan
mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.Nakhoda Kapal Perikanan adalah salah seorang dari awak kapal
perikanan yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal perikanan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian antara pemilik
kapal/penanggung jawab perusahaan dengan nakhoda dan anak
buah kapal baik yang dilakukan perorangan maupun secara kolektif yang disahkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.Surat Persetujuan Berlayar, adalah dokumen negara yang
dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan
berlayar (Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pehubungan Laut No.82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan
berlayar.GT adalah Gross Tonnage yang berarti isi kotor kapal secara
keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan konvensi
internasional tentang pengukuran kapal.
Bahwa Ahli menjelaskan tugas dan tanggung jawab Syahbandar berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN dijelaskan antara lain :
Pasal 209
mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan dipelabuhan.
memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal.
menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.
melakukan pemeriksaan kapal.
menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal.
menahan kapal atas perintah pengadilan.
melaksanakan sijil Awak Kapal
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dijelaskan bahwa setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional;
Bahwa awak kapal wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi nasional berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Laut,
dijelaskan bahwa seorang awak kapal telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi nasional dan internasional yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Pengukuhan dan Sertifikat Keterampilan;Bahwa Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar berdasarkan Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dijelaskan:
Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.
Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Bahwa Ahli menjelaskan kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pehubungan Laut No.82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar, dijelaskan:
Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh :
Syahbandar.
Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kewajiban lainnya.
Untuk kapal perikanan, Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kapal pengangkut ikan tidak dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar karena mengangkut orang dan barang yang tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa Ahli menerangkan pemilik, operator kapal, atau nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar berdasarkan Undang-Undang sebagai berikut: berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dijelaskan dalam :
Pasal 213
Pemilik, Operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar.
Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat, dokumen, dan warta kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 215
Setiap kapal yang memasuki pelabuhan, selama berada dipelabuhan, dan pada saat meninggalkan pelabuhan wajib mematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di Pelabuhan.
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan mengoperasikan kapal adalah pemilik dan/atau Operator Kapal (dalam hal ini Nakhoda Kapal) sebagai yang dimaksud dalam mengoperasikan kapal;
Bahwa Ahli menerangkan kapal yang akan berlayar harus laik laut dan yang bertanggung jawab untuk memastikan itu adalah Nakhoda sebagaimana Pernyataan nakhoda sebelum berlayar atau sebelum Syahbandar menerbitkan Persetujuan Berlayar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan di persidangan sehubungan dengan tenggelamnya kapal KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa KM Ladang Pertiwi 02 mengalami kecelakaan tenggelam pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di perairan Selat Makassar tepatnya di perairan Pulau Pamantauang Desa Pamantauang Kecamatan Kalukakukuang Kabupaten Pangkep dan Terdakwa berada di atas kapal tersebut sebagai nakhoda;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 berangkat dari Pulau Pamantauang setelah mendapatkan surat jalan dari Sekretaris Desa Pammas (Saudara Ashari) dengan membawa ikan hidup menuju Makassar, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 kapal tersebut tiba dan langsung melakukan pembongkaran ikan di dermaga Kayu Bangkoa Makassar, lalu Terdakwa berlayar ke Pelabuhan Paotere, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 Saksi Ismail datang meminta dokumen kapal untuk dilaporkan kepada Syahbandar Pelabuhan Paotere, setelah itu pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, Saksi mulai melakukan pemuatan barang-barang milik Saksi Saiful ke atas kapal KM LADANG PERTIWI 02 antara lain barang sembako berupa beras, mi instant, solar, bensin dan minuman ringan serta 500 (lima ratus) karung kerikil yang masing masing beratnya 20 (dua puluh) kg dan 15 (lima belas) kg dan juga Terdakwa juga menerima muatan beras dan barang-barang campuran milik Saudara Ponga, tabung gas elpiji masyarakat Pulau Pamantauang serta tripleks milik Kepala Desa Pammas (Saksi Muhammad Basit), kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 melakukan pengisian bahan bakar yang dibawa Saksi Ismail, lalu pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 penumpang yang akan berangkat menuju Pulau Pamantauang mulai berdatangan dan kemudian pada pukul 17.35 WITA KM LADANG PERTIWI 02 berangkat menuju Pulau Pamantauang, dalam perjalanan pada tanggal 26 Mei 2022 KM LADANG PERTIWI 02 mengalami kecelakan dihantam ombak setinggi 2 (dua) meter mengakibatkan mesin induk tidak berfungsi dan mesin alkon serta genset mati sehingga air laut masuk ke palka kemudian masuk ke kamar mesin dan KM LADANG PERTIWI 02 miring ke kanan kemudian bagian depan KM LADANG PERTIWI 02 masuk ke dalam laut sampai keseluruhan badan kapal karam di dasar laut;
Bahwa ABK pada KM LADANG PERTIWI 02 sebanyak 6 (enam) orang antara lain Terdakwwa selaku Juragan atau Nakhoda, Saksi Mahfud selaku Kepala Kamar Mesin, Saudara Ardi selaku Juru Mudi, Saudara Suparman selaku Juru Mudi, Saksi Muslimin selaku Koki, dan Saudara Hilal selaku Koki;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kepada Syahbandar pada saat KM LADANG PERTIWI 02 merapat di Pelabuhan Paotere Makassar pada tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WITA karena sudah mempercayakan kepada agen yang ditunjuk oleh pemilik kapal (Saksi Saiful) dalam hal ini Saksi Ismail dan semua pengurusan dokumen kapal dilakukan oleh Saksi Ismail;
Bahwa Saksi Ismail melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal KM LADANG PERTIWI 02 kepada Syahbandar Perikanan Untia karena Syahbandar Pelabuhan Paotere merupakan pelabuhan niaga;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ismail untuk diberikan ke Syahbandar karena Terdakwa sering memberikan seperti itu saat tiba di Pelabuhan Paotere;
Bahwa dokumen kapal yang ada pada KM LADANG PERTIWI 02 hanya surat ukur kapal, daftar ABK, Surat Izin Pengangkutan Ikan, Keselamatan Kapal dan Pas Besar dan tidak ada dokumen lain;
Bahwa Terdakwa selaku nakhoda memiliki buku pelaut namun semua ABK tidak ada yang memiliki buku pelaut, dan juga tidak pernah di sijil karena tidak memiliki buku pelaut serta tidak pernah mengikuti Pendidikan di bidang pelayaran, hanya berdasarkan pengalaman hidup di laut sebagai orang pulau;
Bahwa pada saat kapal KM LADANG PERTIWI 02 hendak berangkat dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Pamantauang, Saksi Ismail memberikan dokumen kapal kepada Terdakwa dan juga tidak ada petugas Syahbandar yang datang melakukan pemeriksaan;
Bahwa saat berlayar, di atas kapal KM LADANG PERTIWI 02 terdapat penumpang perkiraan Terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) orang dan barang sebanyak 50 (lima puluh) ton serta tidak ada manifest penumpang dan penumpang yang naik tidak dilakukan pencatatan sedangkan barang yang dimuat, nota barangnya disimpan oleh Saksi Ismail;
Bahwa untuk biaya pemuatan barang Terdakwa tidak mengetahui karena pemuatan barang langsung berhubungan dengan pemilik kapal (Saksi Saiful) dan untuk setiap penumpang yang naik dikenakan tarif Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per orang;
Bahwa Terdakwa dipekerjakan oleh Saksi Saiful selaku pemilik kapal dan Terdakwa sudah lama bekerja di KM LADANG PERTIWI 02 dan baru sekitar satu tahun diangkat menjadi juragan/nakhoda di kapal tersebut dan para ABK juga diterima kerja oleh Saksi Saiful;
Bahwa tidak ada jadwal atau waktu tertentu yang ditentukan untuk berlayar semua berdasarkan perintah Saksi Saiful karena yang bersangkutan yang mencari muatan kapal;
Bahwa untuk gaji kepada Terdakwa dan ABK diberikan Saksi Saiful secara tunai sebesar Rp500.000,00 per orang dari Pulau Pamantauang ke Makassar sedangkan dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulau Pamantauang gaji berdasarkan sistem bagi hasil tergantung biaya yang diperoleh dari pemuatan barang maupun orang yang naik di kapal;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 merupakan kapal pengangkut ikan bukan pengangkut barang dan juga penumpang, semua dilakukan atas perintah Saksi Saiful sebagai pemilik kapal, hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk kebutuhan menutupi biaya operasional kapal antara lain biaya minyak dan juga makan ABK;
Bahwa untuk jumlah penumpang, Terdakwa dan ABK tidak ada yang mencatatnya melainkan apabila ada yang datang ingin ikut maka dipersilahkan untuk ikut naik di atas kapal saja;
Bahwa adapun jumlah orang sebanyak 51 (lima puluh satu) orang termasuk Terdakwa dan ABK di atas kapal saat tenggelam adalah berdasarkan informasi dari Kepala Desa yang menerima laporan dari keluarga yang merasa keluarganya ikut di atas kapal dan untuk perkiraan jumlah penumpang yang ikut di atas kapal KM LADANG PERTIWI 02 pada saat terjadi kecelakaan dan tenggelam memang lebih dari 30 (tiga puluh) orang yang jumlah pastinya Terdakwa tidak dapat mengingatnya;
Bahwa Terdakwa mengenal sebagian nama dan wajah penumpang namun sebagian kecil Terdakwa tidak mengenalnya meskipun semua penumpang adalah penduduk di Pulau Pamantauang dan sekitarnya;
Bahwa Terdakwa mengenal orang dan mengetahui orang yang berada di atas kapal KM LADANG PERTIWI 02 sebagai penumpang yakni : Husni; Middarifa Hajja; Thoibatussibhan; Irwan,Spd; Nasryanti, Spd.; Patimah; Aco Marendeng; Muslimin (ABK); Nur Hasanah; Abdullah; Ahmad Sofy Ramadani; Naharuddin; Sarifah; Suparman (ABK); Damra; Nur Hasanah; Nurfaidah; Nur Ilmi; Marlina; Hawaria,Spd; Salpiah; Purnama; Marhama; Hj.Hajarah; Asni; Riska Wulandari; Nenek Ido; Musdalipah; Hernawati; Rini Safitri; Dahamal; Musdalipah; Nurlia; Rahmi; Ardy (ABK); Misbahul Hasan; Mahfud (ABK); Hilal (ABK); Halilur Rahman; Rahmat; Masliang; Fajri; Rahmawati; Muh Rafa; Muh Rafhiatullah sedangkan yang lainnya Terdakwa tidak mengenal;
Bahwa Terdakwa mengenal Saudari Rahama adalah ibunya sedangkan Saudari Hajarah adalah penduduk Pulau Masalima dan masih keluarga Terdakwa juga serta Saudari Asni yang merupakan keluarga dari Saudari Hajarah yang mana ketiganya ikut sebagai penumpang di atas KM LADANG PERTIWI 02 dan mengalami kecelakaan kapal tenggelam dan ditemukan jasadnya di laut;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menolak Saksi Saiful, namun Terdakwa pernah menolak membawa terlalu banyak batu kerikil melainkan hanya sebatas kemampuan kapal KM LADANG PERTIWI 02 untuk melakukan pengangkutan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Muhammad Basit, S.H., M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diajukan di persidangan sehubungan dengan terjadinya kecelakaan laut yang dialami KM LADANG PERTIWI 02 pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di Perairan Selat Makassar Kabupaten Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan kurang lebih 10 (sepuluh) mil dari Pulau Pamantauang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Nakhoda KM LADANG PERTIWI 02 yang merupakan warga di Pulau Pamantauang Desa Pammas dan Saksi Saiful yang dikenal sebagai pengusaha di bidang perikanan di Pulau Pamantauang yang mana memiliki usaha di bidang perikanan dan pemilik KM LADANG PERTIWI 02 sedangkan Saksi merupakan Kepala Desa Pammas;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 membawa bahan pembuatan tower telekomunikasi milik XL yang di bangun di Desa Sabaru antara lain kerikil, pasir dan semen selain itu KM LADANG PERTIWI 02 juga melakukan pengangkutan terhadap penumpang sebanyak 51 (lima puluh satu) orang sudah termasuk ABK kapal dengan tujuan Pulau Pamantauang dan mengangkut sembako untuk kebutuhan warga di Pulau Pamantauang;
Bahwa dari 51 (lima puluh satu) orang sudah ditemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dan sisa 20 (dua puluh) orang yang belum ditemukan antara lain 7 (tujuh) orang dari Pulau Pamantauang, 2 (dua) orang dari Pulau Masalima, 7 (tujuh) orang dari Pulau Saliriang, 1 (satu) orang warga Jawa Timur dan 3 (tiga) orang warga Desa Sabaru;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 memang peruntukannya untuk kapal pengangkut ikan namun karena di pulau belum ada kapal perintis sehingga dijadikan juga sebagai alat transportasi penumpang dan barang serta sudah dioperasikan seperti itu sejak lama;
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam diakibatkan karena faktor cuaca dan dihantam ombak tinggi;
Bahwa keluarga korban KM LADANG PERTIWI 02 tidak ada yang keberatan dan menganggap ini adalah musibah, serta keluarga korban sudah mendapat bantuan dari Dinas Sosial sebesar Rp15.000.000,00 per orang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Dedi Rahmat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diajukan di persidangan sehubungan dengan tenggelamnya KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa keluarga Saksi yang menjadi korban dari tenggelamnya KM LADANG PERTIWI 02 yaitu ibu Saksi yang bernama Saudari Rahma, kakak Saksi dan tante Saksi;
Bahwa Saksi juga sering menggunakan KM LADANG PERTIWI 02 sebagai alat transportasi dan tidak pernah ditarik biaya saat sedang menggunakannya;
Bahwa keluarga Saksi sudah mengikhlaskan atas kejadian ini walaupun kakak Saksi dan tante Saksi belum ditemukan hingga sekarang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Takbir dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diajukan di persidangan sehubungan dengan tenggelamnya KM LADANG PERTIWI 02;
Bahwa keluarga Saksi ada yang menjadi korban dari tenggelamnya KM LADANG PERTIWI 02 dan ada juga yang belum ditemukan hingga sekarang;
Bahwa Saksi juga sering menggunakan KM LADANG PERTIWI 02 sebagai alat transportasi untuk kuliah dan tidak pernah ditarik biaya saat sedang menggunakannya serta KM LADANG PERTIWI 02 ini juga membantu mobilitas warga Pulau Pamantauang dan sekitarnya untuk mengakses kebutuhan pokok warga;
Bahwa keluarga Saksi sudah mengikhlaskan atas kejadian ini dan menganggap ini musibah dan memohon supaya Terdakwa diringankan hukumannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan bukti surat sebagai berikut:
Asli Surat Permohonan keluarga korban yang diketahui oleh Kepala Desa Pammas dan Camat Liukang Kalmas;
Fotocopy Surat Kecakapan (60 mil) No: 49/SKK/IX/SYB.MKS.2013 atas nama Supriadi;
Fotocopy Surat Tanda BUkti Kedatangan Kapal (STBLKK) Kapal LADANG PERTIWI 02 tanggal 26 Juni 2020;
Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Kapal LADANG PERTIWI 02 No. AL.501/87/05/SYB.MKS.2021 yang berlaku sampai tanggal 16 Desember 2021;
Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan Nomor: 02.21.01.7308.0136 atas nama H. Saiful;
Fotocopy Surat Ukur Dalam Negeri No. 218/LLx nama kapal LADANG PERTIWI 02;
Fotocopy Surat Keterangan Kecakapan Nomor: PK.303/57/340/UPP.Mjn-13 atas nama Muh. Irsyad;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar foto Copy pas besar dengan nomor: PK 205/148/XII/SYB.mks-2013-2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Foto Copy berita SAR dengan No.150/SAR/03/0522 yang telah dilegalisir;
Data rekaman digital CCTV Dermaga IV Pelabuhan Poetere Makassar;
Surat Keterangan Kematian Nomor : 045/47/SKK/DP-LK/VI/2022/tanggal 1 Juni 2022;
Daftar nama orang diduga penumpang KM LADANG PERTIWI 02;
2 (dua) lembar foto copy surat ukur dalam negeri Nomor 218/LLX tanggal 19 April 2010 atas nama kapal LADANG PERTIWI-02 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Awerrange /Barru yang telah dilegalisir;
yang telah dilakukan penyitaan yang sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 869/Pen.Pid/2022/PN Mks tanggal 07 Juni 2022, sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awal kejadian pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 mulai berlayar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep, dan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 cuaca buruk dimana hujan disertai angin kencang dan ombak setinggi 2 (dua) – 3 (tiga) meter di perairan Selat Makassar, dan sekitar pukul 12.00 WITA air laut mulai masuk ke KM LADANG PERTIWI 02 dan mesin utama KM LADANG PERTIWI 02 mati/tidak berfungsi dan mengakibatkan genset serta Alkon juga tidak berfungsi sehingga air laut masuk ke palka kemudian masuk ke kamar mesin dan KM LADANG PERTIWI 02 miring ke kanan kemudian bagian depan KM LADANG PERTIWI 02 lalu pada sekitar pukul 13.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam/karam di perairan Selat Makassar sampai keseluruhan badan kapal karam di dasar laut namun sebelum KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam sebagian penumpang sudah terlebih dahulu meloncat ke laut;
Bahwa menurut Ahli, Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Syahbandar di pelabuhan perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk
pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga
keselamatan pelayaran dan Surat Persetujuan Berlayar, adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan
berlayar (Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pehubungan Laut No.82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan
berlayar;Bahwa kapal KM LADANG PERTIWI 02 dinakhodai oleh Terdakwa sedangkan sebagai pemilik adalah Saksi Saiful dan jumlah awak 6 (enam) orang yaitu Terdakwa (Nakhoda), Saudara Suparman (Mualim), Saudara Mahfud (KKM), Saudara Ardiansyah (ABK), Saksi Muslimin (ABK) dan Saudara Hilal (ABK);
Bahwa Ahli menjelaskan tugas dan tanggung jawab Syahbandar berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN dijelaskan antara lain :
Pasal 209
mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan dipelabuhan.
memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal.
menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.
melakukan pemeriksaan kapal.
menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal.
menahan kapal atas perintah pengadilan.
melaksanakan sijil Awak Kapal
Bahwa Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar berdasarkan Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dijelaskan:
Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.
Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Ahli menjelaskan kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pehubungan Laut No.82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar, dijelaskan:
Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh :
Syahbandar.
Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kewajiban lainnya.
Untuk kapal perikanan, Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Bahwa Ahli menerangkan kapal yang akan berlayar harus laik laut dan yang bertanggung jawab untuk memastikan itu adalah Nakhoda sebagaimana Pernyataan nakhoda sebelum berlayar atau sebelum Syahbandar menerbitkan Persetujuan Berlayar;
Bahwa Syahbandar Pelabuhan Perikanan Untia hanya Saksi Iswadi, namun ada satu orang yang diperbantukan oleh Pelabuhan Perikanan Samudra Kendari untuk membantu sebagai petugas Syahbandar adalah Saksi Ikram;
Bahwa tugas Syahbandar Pelabuhan Perikanan Untia meliputi kegiatan teknis dan administratif, melakukan kordinasi keluar masuknya kapal ikan (bongkar muat), pemeriksaan dokument kapal, pencabutan produksi (hasil tangkapan). pengawasan BBM Solar, pengawasan kapal, dan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 sesuai dengan data yang ada di kantor Untia yang merupakan kapal perikanan dan berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan dan terakhir data yang ada pada kantor Untia jika KM LADANG PERTIWI 02 melakukan aktifitas perikanan di Pelabuhan Perikanan Untia pada tanggal 30 Juni 2020 dan Pelabuhan Untia tidak pernah menerima kedatangan KM LADANG PERTIWI 02 maupun menerbitkan Persetujuan Berlayar sejak tanggal 30 Juni 2020;
Bahwa sesuai data yang ada pada Syahbandar Pelabuhan Perikanan Untia, KM LADANG PERTIWI 02 laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan tidak sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang dan dari segi kelaikan, melihat data yang tercantum dalam dokumen di kantor jika kapal KM LADANG PERTIWI 02 merupakan kapal nelayan dan hanya laik untuk dipergunakan sebagai kapal pengangkut ikan dengan awak kapal sebanyak 6 (enam) orang, bukan untuk mengangkut penumpang atau barang yang sifatnya bukan kegiatan perikanan;
Bahwa Syahbandar Perikanan Untia tidak pernah melakukan pemeriksaan kelayakan kapal KM LADANG PERTIWI 02 secara langsung namun berdasarkan data terakhir dilakukan pemeriksan kelaikan kapal pada tanggal 30 Juni 2020 untuk keperluan penerbitan SPB, dan kapal tersebut dinyatakan laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan bukan sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang;
Bahwa pada saat berangkat dari Pelabuhan Paotere Makassar KM LADANG PERTIWI 02 memiliki muatan orang sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dan muatan barang sebagai berikut:
(1) batu kerikil sebanyak kurang lebih 500 sak.
(2) beras 20 karung @25 Kg.
(3) BBM Solar untuk dipakai pelayaran sebanyak 6 drum @220 liter dan 9 jerigen @30 liter.
(4) BBM Solar untuk keperluan Terdakwa di Pulau sebanyak 3 drum @220 liter.
(5) tabung gas berisi LPG 3kg sebanyak 50 biji.
(6) minyak goreng sebanyak 2 drum @220 liter.
(7) Barang campuran seperti mie, rokok, dan lain-lain.
(8) triplek sebanyak 10 lembar yang merupakan titipan dari Kepala Desa.
Bahwa alat keselamatan penumpang yang terdapat di atas KM LADANG PERTIWI 02 yaitu 7 (tujuh) baju pelampung, 2 (dua) ban pelampung dan radio komunikasi yang sudah tidak berfungsi lagi karena sudah rusak;
Bahwa akibat tenggelamnya kapal KM LADANG PERTIWI 02, terdapat korban yang meninggal dunia yaitu Saudari Rahama (Ibu Terdakwa), Saudari Hajarah adalah penduduk Pulau Masalima dan masih keluarga Terdakwa juga serta Saudari Asni yang merupakan keluarga dari Saudari Hajarah yang mana ketiganya ikut sebagai penumpang di atas KM LADANG PERTIWI 02 dan ditemukan jasadnya di laut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya dan lengkapnya Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Nakhoda;
Yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Nakhoda;
Menimbang, yang dimaksud dengan Nakhoda adalah salah satu dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan perundangundangan sedangkan awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melaksanakan tugas-tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nakhoda kapal KM LADANG PERTIWI 02 adalah Terdakwa dan Terdakwa merupakan satu dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari Kapal KM LADANG PERTIWI 02, sehingga Majelis Hakim berpendapat, unsur “Nakhoda” dalam diri Terdakwa telah terpenuhi;
Ad.2.Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Oleh Syahbandar;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, penting dikemukakan beberapa pengertian yaitu:
- Yang dimaksud dengan Kapal berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dimaksudkan sebagai wujud perbuatan materiel yang dilarang oleh undang-udang Pelayaran yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi;
- Yang dimaksud dengan “Syahbandar” yaitu pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran;
- Ketentuan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, menentukan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
- Yang dimaksud dengan “kapal” adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
- Surat Persetujuan Berlayar yang dalam kelaziman internasional disebut port clearance diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 mulai berlayar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep, dan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 cuaca buruk dimana hujan disertai angin kencang dan ombak setinggi 2 (dua) – 3 (tiga) meter di perairan Selat Makassar, dan sekitar pukul 12.00 WITA air laut mulai masuk ke KM LADANG PERTIWI 02 dan mesin utama KM LADANG PERTIWI 02 mati/tidak berfungsi dan mengakibatkan genset serta Alkon juga tidak berfungsi sehingga air laut masuk ke palka kemudian masuk ke kamar mesin dan KM LADANG PERTIWI 02 miring ke kanan kemudian bagian depan KM LADANG PERTIWI 02 lalu pada sekitar pukul 13.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam/karam di perairan Selat Makassar sampai keseluruhan badan kapal karam di dasar laut namun sebelum KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam sebagian penumpang sudah terlebih dahulu meloncat ke laut;
Menimbang, bahwa Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar berdasarkan Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dijelaskan:
Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.
Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pehubungan Laut No.82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar, dijelaskan:
Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh :
Syahbandar.
Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kewajiban lainnya.
Untuk kapal perikanan, Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Menimbang, bahwa kapal yang akan berlayar harus laik laut dan yang bertanggung jawab untuk memastikan itu adalah Nakhoda sebagaimana Pernyataan nakhoda sebelum berlayar atau sebelum Syahbandar menerbitkan Persetujuan Berlayar;
Menimbang, Bahwa KM LADANG PERTIWI 02 sesuai dengan data yang ada di kantor Untia yang merupakan kapal perikanan dan berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan dan terakhir data yang ada pada kantor Untia jika KM LADANG PERTIWI 02 melakukan aktifitas perikanan di Pelabuhan Perikanan Untia pada tanggal 30 Juni 2020 dan Pelabuhan Untia tidak pernah menerima kedatangan KM LADANG PERTIWI 02 maupun menerbitkan Persetujuan Berlayar sejak tanggal 30 Juni 2020;
Menimbang, bahwa sesuai data yang ada pada Syahbandar Pelabuhan Perikanan Untia, KM LADANG PERTIWI 02 laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan tidak sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang dan dari segi kelaikan, melihat data yang tercantum dalam dokumen di kantor jika kapal KM LADANG PERTIWI 02 merupakan kapal nelayan dan hanya laik untuk dipergunakan sebagai kapal pengangkut ikan dengan awak kapal sebanyak 6 (enam) orang, bukan untuk mengangkut penumpang atau barang yang sifatnya bukan kegiatan perikanan;
Menimbang, bahwa Syahbandar Perikanan Untia tidak pernah melakukan pemeriksaan kelayakan kapal KM LADANG PERTIWI 02 secara langsung namun berdasarkan data terakhir dilakukan pemeriksan kelaikan kapal pada tanggal 30 Juni 2020 untuk keperluan penerbitan SPB, dan kapal tersebut dinyatakan laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan bukan sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang;
Menimbang, bahwa pada saat berangkat dari Pelabuhan Paotere Makassar KM LADANG PERTIWI 02 memiliki muatan orang sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dan muatan barang sebagai berikut:
(1) batu kerikil sebanyak kurang lebih 500 sak.
(2) beras 20 karung @25 Kg.
(3) BBM Solar untuk dipakai pelayaran sebanyak 6 drum @220 liter dan 9 jerigen @30 liter.
(4) BBM Solar untuk keperluan Terdakwa di Pulau sebanyak 3 drum @220 liter.
(5) tabung gas berisi LPG 3kg sebanyak 50 biji.
(6) minyak goreng sebanyak 2 drum @220 liter.
(7) Barang campuran seperti mie, rokok, dan lain-lain.
(8) triplek sebanyak 10 lembar yang merupakan titipan dari Kepala Desa.
Menimbang, bahwa alat keselamatan penumpang yang terdapat di atas KM LADANG PERTIWI 02 yaitu 7 (tujuh) baju pelampung, 2 (dua) ban pelampung dan radio komunikasi yang sudah tidak berfungsi lagi karena sudah rusak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, kapal KM LADANG PERTIWI 02 merupakan kapal perikanan yang dinakhodai Terdakwa dan memiliki muatan orang dan barang pada saat berlayar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar karena Syahbandar Pelabuhan Perikanan Untia tidak pernah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar untuk KM LADANG PERTIWI 02 sejak bulan Juni 2020 sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3.Yang Mengakibatkan Kecelakaan Kapal Sehingga Mengakibatkan Kematian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 mulai berlayar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep, dan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 cuaca buruk dimana hujan disertai angin kencang dan ombak setinggi 2 (dua) – 3 (tiga) meter di perairan Selat Makassar, dan sekitar pukul 12.00 WITA air laut mulai masuk ke KM LADANG PERTIWI 02 dan mesin utama KM LADANG PERTIWI 02 mati/tidak berfungsi dan mengakibatkan genset serta Alkon juga tidak berfungsi sehingga air laut masuk ke palka kemudian masuk ke kamar mesin dan KM LADANG PERTIWI 02 miring ke kanan kemudian bagian depan KM LADANG PERTIWI 02 lalu pada sekitar pukul 13.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam/karam di perairan Selat Makassar sampai keseluruhan badan kapal karam di dasar laut namun sebelum KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam sebagian penumpang sudah terlebih dahulu meloncat ke laut;
Menimbang, bahwa sesuai data yang ada pada Syahbandar Pelabuhan Perikanan Untia, KM LADANG PERTIWI 02 laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan tidak sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang dan dari segi kelaikan, melihat data yang tercantum dalam dokumen di kantor jika kapal KM LADANG PERTIWI 02 merupakan kapal nelayan dan hanya laik untuk dipergunakan sebagai kapal pengangkut ikan dengan awak kapal sebanyak 6 (enam) orang, bukan untuk mengangkut penumpang atau barang yang sifatnya bukan kegiatan perikanan;
Menimbang, bahwa Syahbandar Perikanan Untia tidak pernah melakukan pemeriksaan kelayakan kapal KM LADANG PERTIWI 02 secara langsung namun berdasarkan data terakhir dilakukan pemeriksan kelaikan kapal pada tanggal 30 Juni 2020 untuk keperluan penerbitan SPB, dan kapal tersebut dinyatakan laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan bukan sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang;
Menimbang, bahwa pada saat berangkat dari Pelabuhan Paotere Makassar KM LADANG PERTIWI 02 memiliki muatan orang sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dan muatan barang sebagai berikut:
(1) batu kerikil sebanyak kurang lebih 500 sak.
(2) beras 20 karung @25 Kg.
(3) BBM Solar untuk dipakai pelayaran sebanyak 6 drum @220 liter dan 9 jerigen @30 liter.
(4) BBM Solar untuk keperluan Terdakwa di Pulau sebanyak 3 drum @220 liter.
(5) tabung gas berisi LPG 3kg sebanyak 50 biji.
(6) minyak goreng sebanyak 2 drum @220 liter.
(7) Barang campuran seperti mie, rokok, dan lain-lain.
(8) triplek sebanyak 10 lembar yang merupakan titipan dari Kepala Desa.
Menimbang, bahwa alat keselamatan penumpang yang terdapat di atas KM LADANG PERTIWI 02 yaitu 7 (tujuh) baju pelampung, 2 (dua) ban pelampung dan radio komunikasi yang sudah tidak berfungsi lagi karena sudah rusak;
Menimbang, bahwa akibat tenggelamnya kapal KM LADANG PERTIWI 02, terdapat korban yang meninggal dunia yaitu Saudari Rahama (Ibu Terdakwa), Saudari Hajarah adalah penduduk Pulau Masalima dan masih keluarga Terdakwa juga serta Saudari Asni yang merupakan keluarga dari Saudari Hajarah yang mana ketiganya ikut sebagai penumpang di atas KM LADANG PERTIWI 02 dan ditemukan jasadnya di laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 yang dinakhodai Terdakwa yang mempunyai tanggung jawab terhadap kapal tersebut pada saat berlayar, mulai berlayar dari Pelabuhan Paotere Kota Makassar menuju ke Pulau Pamantauang Kabupaten Pangkep, dan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 cuaca buruk dimana hujan disertai angin kencang dan ombak setinggi 2 (dua) – 3 (tiga) meter di perairan Selat Makassar, dan sekitar pukul 12.00 WITA air laut mulai masuk ke KM LADANG PERTIWI 02 dan mesin utama KM LADANG PERTIWI 02 mati/tidak berfungsi dan mengakibatkan genset serta Alkon juga tidak berfungsi sehingga air laut masuk ke palka kemudian masuk ke kamar mesin dan KM LADANG PERTIWI 02 miring ke kanan kemudian bagian depan KM LADANG PERTIWI 02 lalu pada sekitar pukul 13.00 WITA KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam/karam di perairan Selat Makassar sampai keseluruhan badan kapal karam di dasar laut namun sebelum KM LADANG PERTIWI 02 tenggelam sebagian penumpang sudah terlebih dahulu meloncat ke laut yang mana kapal KM LADANG PERTIWI 02 hanya dinyatakan laik sebagai kapal pengangkut perikanan dan bukan sebagai kapal pengangkut barang non perikanan atau kapal penumpang dan saat tenggelam, kapal KM LADANG PERTIWI memuat orang sebanyak 51 (lima puluh satu) orang serta muatan-muatan barang lainnya serta alat keselamatan penumpang yang terdapat di atas KM LADANG PERTIWI 02 yaitu 7 (tujuh) baju pelampung, 2 (dua) ban pelampung dan radio komunikasi yang sudah tidak berfungsi lagi karena sudah rusak, akibatnya terdapat korban yang meninggal dunia yaitu Saudari Rahama (Ibu Terdakwa), Saudari Hajarah adalah penduduk Pulau Masalima dan masih keluarga Terdakwa juga serta Saudari Asni yang merupakan keluarga dari Saudari Hajarah yang mana ketiganya ikut sebagai penumpang di atas KM LADANG PERTIWI 02 dan ditemukan jasadnya di laut, sehingga menurut Majelis Hakim unsur “yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa berlayar tanpa ijin dari Syahbandar;
Terdakwa tidak memeriksa kelaikan laut kapal yang digunakan berlayar;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Keluarga korban sudah memaafkan dan tidak ada yang keberatan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan mengenai pemidanaan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat mengenai lamanya pemidanaan adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa juga secara kumulatif Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto Copy pas besar dengan nomor: PK 205/148/XII/SYB.mks-2013-2013 yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar Foto Copy berita SAR dengan No.150/SAR/03/0522 yang telah dilegalisir, Data rekaman digital CCTV Dermaga IV Pelabuhan Poetere Makassar, Surat Keterangan Kematian Nomor : 045/47/SKK/DP-LK/VI/2022/tanggal 1 Juni 2022, Daftar nama orang diduga penumpang KM LADANG PERTIWI 02 dan2 (dua) lembar foto copy surat ukur dalam negeri Nomor 218/LLX tanggal 19 April 2010 atas nama kapal LADANG PERTIWI-02 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Awerrange /Barru yang telah dilegalisir yang telah dipergunakan sebagai barang bukti maka tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaSupriadi Alias Bapak Eral Bin Jahamuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian“ sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto Copy pas besar dengan nomor: PK 205/148/XII/SYB.mks-2013-2013 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Foto Copy berita SAR dengan No.150/SAR/03/0522 yang telah dilegalisir;
Data rekaman digital CCTV Dermaga IV Pelabuhan Poetere Makassar;
Surat Keterangan Kematian Nomor : 045/47/SKK/DP-LK/VI/2022/tanggal 1 Juni 2022;
Daftar nama orang diduga penumpang KM LADANG PERTIWI 02;
2 (dua) lembar foto copy surat ukur dalam negeri Nomor 218/LLX tanggal 19 April 2010 atas nama kapal LADANG PERTIWI-02 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Awerrange /Barru yang telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022, oleh Sri Widayati, S.H. sebagai Hakim Ketua, Andi Ayu Atriani Said, S.H. dan Tiara Khurin In Firdaus, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sufri Kamus, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Akhmad Putra Dwi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Terdakwa;
Andi Ayu Atriani Said, S.H. Sri Widayati, S.H.
Tiara Khurin In Firdaus, S.H.
Panitera Pengganti,
Sufri Kamus, S.H.