68/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AKHMAD PUTRA DWI, SH 2.MUH. HAFILUDDIN, SH Terdakwa: HENDRA JUMAING Bin JUMAING
Menyatakan Terdakwa Hendra Jumain Bin Jumaing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Hendra Jumaing Bin Jumaing
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/6 Agustus 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Cumi-cumi Kelurahan Jagong Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: A.5/32/VIII/Res.1.24/2022/Sat Reskrim tanggal 15 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 11 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 3 Nopember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 4 Nopember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Pkj tanggal 11 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hendra Jumaing Bin Jumaing terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Lembaran Negara Nomor 78 dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara di Rutan Kelas IIB Pangkajene terhadap terdakwa Hendra Jumaing Bin Jumaing selama 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
penikam jenis badik/keris/cekele berganggang dan bersarung dengan panjang kurang lebih 28 cm dan lebar 3 cm.
Dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari, disamping itu Terdakwa adalah tulang punggung keluarga untuk keponakan-keponakan Terdakwa, untuk itu Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM:15/Pangkep/Eku.2/09/2022 tanggal 12 September 2022 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Hendara Jumaing Bin Jumaing pada hari Senin tanggal 15 Agustus tahun 2022 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Burhanuddin Kelurahan Jagong Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene telah membawa senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan dengan cara:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa memukul dinding-dinding kios jualan seusai minum minuman beralkohol merk Topi Roja kemudian ditegur oleh saksi Sabri Rahmat dengan kalimat “jangko rusak nanti” dan dijawab terdakwa “tungguma disitu pulang ka ambil badik”. Akibat teguran tersebut terdakwa lalu marah dan pulang kerumahnya dengan maksud mengambil senjata tajam tanpa ijin jenis cekele yang terdakwa simpan dibawah tempat tidur dan menyelipkanya dibagian pinggang celana sebelah kiri untuk selanjutnya kembali ketempat dimana terdakwa ditegur.
Saat terdakwa sampai ditempat kios-kios bersamaan datang juga petugas kepolisian berpakaian preman langsung menggeledah dan mengamankan terdakwa yang didapati membawa senjata tajam tanpa ijin untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pangkep.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Lembaran Negara Nomor 78.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sabriadi Rahmat Alias Bambi Bin Rahmat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan masalah senjata tajam jenis cekele dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di kios milik Saudari Reni jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep;
Bahwa awalnya pada saat itu Saksi datang ke kios Saudari Reni dimana pada saat itu Saksi datang bersama dengan Terdakwa lalu Saksi memesan minuman jus kemudian pada saat itu Terdakwa memukul-mukul pintu kios lalu Saksi datang dan menegur dengan berkata “Janganko rusakki nanti?“ setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi “Tungguma disitu pulang ka ambil badik”, beberapa menit kemudian Terdakwa datang bersamaan dengan datangnya petugas Kepolisian yang berpakaian preman dan langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis cekele selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polres Pangkep;
Bahwa Saksi tidak ada masalah sebelumnya dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyelipkan senjata tajam miliknya di pinggang sebelah kiri dan tertutupi oleh baju yang dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa datang membawa senjata tajam dikarenakan Terdakwa tidak terima Saksi tegur pada saat memukul-mukul pintu kios milik Saudari Reni sehingga kemudian Terdakwa pulang mengambil senjata tajam;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin membawa senjata tajam yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai sopir;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa senjata tajam milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
M. Rian Apriliato dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan masalah senjata tajam jenis keris/cekele dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Kepolisian dan sekarang ini Saksi bertugas sebagai anggota unit lapangan (Buser) Sat Reskrim Polres Pangkep
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep;
Bahwa ada lebih dari 3 (tiga) orang petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 seitar pukul 21.45 WITA, saat itu Saksi bersama dengan rekan-rekan unit lapangan (Buser) Sat Reskrim Polres Pangkep sedang berada di posko buser yang bertempat di terminal baru, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, kemudian Saksi dan tim mendengar informasi jika ada warga yang habis minum minuman beralkohol yang ingin mengamuk atau membuat keonaran di Jalan Andi Burhanuddin Keluarahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep sehingga saat itu Saksi bersama tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud, saat itu Saksi bersama tim menemukan Terdakwa sedang terlibat pertikaian dengan Saksi Sabriadi, sehingga saat itu Saksi bersama tim langsung menghampiri Terdakwa dan Saksi Sabriadi dan melihat jika pada bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa terlihat ada benda yang seperti gagang keris dan sarungnya, maka Saksi bersama tim saat itu langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan senjata penikam jenis keris bergagang dan bersarung pada celana bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut, Saksi bersama tim bawa ke Polres Pangkep untuk proses selanjutnya;
Bahwa senjata tajam milik Terdakwa dibawa dengan cara diselipkan di celana bagian pinggang sebelah kirinya;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin membawa senjata tajam yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Bahwa senjata tajam milik Terdakwa ini merupakan senjata penikam dan bukan alat dapur;
Bahwa apabila tidak dilengkapi ddengan surat izin dari pihak yang berwenang adalah suatu hal yang dilarang dan dapat dikenakan pidana di wilayah hukum Polres Pangkep jika membawa senjata tajam penikam atau jenis apapun itu;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa senjata tajam milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang membawa senjata tajam (penikam) yang berjenis cekele;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, saat itu Terdakwa berada di dekat rumah Terdakwa di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa bersama-sama teman Terdakwa sedang minum minuman beralkohol Merk Topi Roja sampai dengan pukul 21.00 WITA, selanjutnya Terdakwa pergi ke Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dengan berjalan kaki dan memukul dinding kios Saudari Reni jualan minuman dingin dimana pada saat itu Saksi Sabriadi datang bersama dengan Terdakwa lalu Saksi Sabriadi memesan minuman jus kemudian pada saat itu Terdakwa memukul-mukul pintu kios lalu Saksi Sabriadi datang dan menegur dengan berkata “Janganko rusakki nanti?“ setelah itu Terdakwa marah dan mengatakan kepada Saksi Sabriadi “Tungguma disitu pulang ka ambil badik” dan saat itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya dari lokasi sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter, dan ketika di rumah Terdakwa langsung mengambil senjata penikam jenis cekele milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur dan kemudian Terdakwa bawa dengan cara diselipkan di bagian pinggang celana sebelah kiri, setelah itu Terdakwa pun kembali ke Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dan ketika Terdakwa tiba di kios Saudari Reni kemudian tiba-tiba ada dari petugas Kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan pada saat itu senjata tajam penikam jenis cekele milik Terdakwa ditemukan oleh petugas Kepolisian di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang disebut cekele adalah jenis senjata tajam dan bukan alat dapur yang fungsinya sebagai senjata penikam;
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata tajam penikam jenis cekele dengan cara membeli dari tempat pandai besi seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa senjata tajam penikam jenis cekele tersebut jarang Terdakwa bawa keluar rumah nanti pada Terdakwa membawa mobil karena Terdakwa bekerja sebagai sopir;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam penikam tersebut adalah untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menguasai senjata tajam penikam berjenis cekele;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) untuk kepentingan pembelaannya walaupun hak tersebut telah ditawarkan kepadanya sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter dan terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor: 67/Pen.Pid/2022/PN Pkj tanggal 25 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep saat Terdakwa membawa senjata tajam (penikam) yang berjenis cekele;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, saat itu Terdakwa berada di dekat rumah Terdakwa di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa bersama-sama teman Terdakwa sedang minum minuman beralkohol Merk Topi Roja sampai dengan pukul 21.00 WITA, selanjutnya Terdakwa pergi ke Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dengan berjalan kaki dan memukul dinding kios jualan minuman dingin dan saat itu Terdakwa ditegur oleh Saksi Sabriadi sehingga Terdakwa marah dan saat itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya dari lokasi sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter, dan ketika di rumah Terdakwa langsung mengambil senjata penikam jenis cekele milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur dan kemudian Terdakwa bawa dengan cara diselipkan di bagian pinggang celana sebelah kiri, setelah itu Terdakwa pun kembali ke Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dan ketika Terdakwa tiba di kios jualan minuman dingin kemudian tiba-tiba saja ada dari petugas Kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan pada saat itu senjata tajam penikam jenis cekele milik Terdakwa ditemukan oleh petugas Kepolisian di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter merupakan milik Terdakwa yang dibeli dari tempat pandai besi seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter bukan sebagai alat dapur dan dipakai Terdakwa untuk jaaga diri saat membawa mobil karena Terdakwa bekerja sebagai sopir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya dan lengkapnya Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Tanpa hak;
3. Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadapkan orang yang bernama Terdakwa Hendra Jumaing Bin Jumaing yang ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini benar Terdakwa sesuai identitasnya yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2. UnsurTanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai hak dan atau kewenangan untuk melakukan perbuatan tersebut, dan jika itu dilakukan maka haruslah dia mendapat izin atau izin khusus dari pejabat yang sah atau berwenang untuk mengeluarkan atau memberikan izin atau izin khusus tersebut dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan perkembangan zaman, maka badik/keris/cekele sebagai alat untuk melindungi diri sudah tidak relevan lagi untuk digunakan sehingga dalam hal penggunaannya haruslah seizin dari pihak yang berwenang atau memliki alasan-alasan tertentu menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep saat Terdakwa membawa senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter, tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “tanpa hak” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam unsur yang diuraikan di atas, bersifat alternatif artinya bahwa dalam mempertimbangkan unsur tersebut tidak serta merta keseluruhan dari uraian unsur tersebut harus dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa, namun cukup salah satu diantara uraian unsur tersebut yang harus dipenuhi;
Menimbang, bahwa meskipun badik/keris/cekele tidak disebutkan secara spesifik dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 LN. No. 78 Tahun 1951 sebagai senjata tajam, akan tetapi secara umum, dalam budaya masyarakat Sulawesi Selatan fungsi badik/keris/cekele adalah sebagai senjata yang lazimnya digunakan untuk melindungi diri yang jika digunakan dengan cara ditikamkan ke arah sasaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fungsi daripada badik/keris/cekele tersebut, maka badik/keris/cekele dianggap sebagai senjata penikam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU No. 12/Drt/1951 LN. No. 78 Tahun 1951 pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa membawa senjata tajam yang berfungsi sebagai senjata penikam berupa jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Camba Toa, Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep);
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, saat itu Terdakwa berada di dekat rumah Terdakwa di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa bersama-sama teman Terdakwa sedang minum minuman beralkohol Merk Topi Roja sampai dengan pukul 21.00 WITA, selanjutnya Terdakwa pergi ke Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dengan berjalan kaki dan memukul dinding kios jualan minuman dingin dan saat itu Terdakwa ditegur oleh Saksi Sabriadi sehingga Terdakwa marah dan saat itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya dari lokasi sekitar kurang lebih 100 (seratus) meter, dan ketika di rumah Terdakwa langsung mengambil senjata penikam jenis cekele milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur dan kemudian Terdakwa bawa dengan cara diselipkan di bagian pinggang celana sebelah kiri, setelah itu Terdakwa pun kembali ke Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dan ketika Terdakwa tiba di kios jualan minuman dingin kemudian tiba-tiba saja ada dari petugas Kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan pada saat itu senjata tajam penikam jenis cekele milik Terdakwa ditemukan oleh petugas Kepolisian di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Menimbang, bahwa 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter merupakan milik Terdakwa yang dibeli dari tempat pandai besi seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter bukan sebagai alat dapur dan dipakai Terdakwa untuk jaaga diri saat membawa mobil karena Terdakwa bekerja sebagai sopir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah membawa 1 (satu) senjata tajam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter yang merupakan jenis senjata penikam, sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi definisi dari elemen unsur pasal yaitu “membawa” senjata penikam telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan atas keringanan hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim, oleh karenanya permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal–hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah hanya pembalasan atas kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, tetapi dimaksudkan pula agar Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hendra Jumain Bin Jumaing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) senjata penikam jenis badik/keris/cekele, bergagang dan bersarung dengan panjang besi sekitar kurang lebih 28 (dua puluh delapan) centimeter, lebar 3 (tiga) centimeter;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Senin, tanggal 28 November2022, oleh kami, Sri Widayati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Ayu Atriani Said, S.H. dan Tiara Khurin In Firdaus, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nur Wahidah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Akhmad Putra Dwi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Terdakwa;
Andi Ayu Atriani Said, S.H. Sri Widayati, S.H.
Tiara Khurin In Firdaus, S.H.
Panitera Pengganti,
Nur Wahidah, S.H.