28/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sda
Terdakwa
MENGADILI : 1. Menyatakan Anak Nur Laelah Untung, Anak Nadine Candra Pratiwi, Anak Natasha Dwi Aprilia, Anak Mutiara Dewi Fauziah Aprilia, Anak Danik Anugrah Aji Subakti dan Anak Muhammad Faizal Halim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Nur Laelah Untung, Anak Nadine Candra Pratiwi, Anak Natasha Dwi Aprilia, Anak Mutiara Dewi Fauziah Aprilia, Anak Danik Anugrah Aji Subakti dan Anak Muhammad Faizal Halim, dengan Pidana bersyarat berupa Pengawasan masing-masing selama 4 ( empat ) bulan dengan ketentuan apabila dalam masa pengawasan tersebut Anak tersebut telah mengulangi tindak pidana lagi maka Anak tersebut menjalani pinjara selama 2 ( dua ) bulan; 3. Menjatuhkan pula kepada Anak Nur Laelah Untung, Anak Nadine Candra Pratiwi, Anak Natasha Dwi Aprilia, Anak Mutiara Dewi Fauziah Aprilia, Anak Danik Anugrah Aji Subakti dan Anak Muhammad Faizal Halim pidana Denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan menjalani pelatihan kerja masing-masing selama : 2 ( dua ) bulan di LPKA BLITAR; 4. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO A55 type CPH1909 warna merah No. Ponsel 089501218651 Dikembalikan kepada Mochammad Abdul Rozaq; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Anak sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).
Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sda.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
I. 1. Nama lengkap : ANAK I.
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun.
4. Jenis kelamin : Perempuan.
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
II. 1. Nama lengkap : ANAK II.
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun.
4. Jenis kelamin : Perempuan.
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
III. 1. Nama lengkap : ANAK III.
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun;
4. Jenis kelamin : Perempuan.
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
IV. 1. Nama lengkap : ANAK IV.
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun.
4. Jenis kelamin : Perempuan.
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
V. 1. Nama lengkap : ANAK V.
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
VI. 1. Nama lengkap : ANAK VI.
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Para Anak tersebut diatas didampingi oleh Penasihat Hukum, yang bernama : Firda Cahyani, SH., Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas I A Khusus, Nomor :28/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sda., tanggal 28 Nopember 2022;
Para Anak tersebut diatas juga didampingi oleh Petugas dari Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Anak Sidoarjo, dan dihadiri oleh orang tua Para Anak tersebut masing-masing;
Para Anak tersebut diatas :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tidak dilakukan Penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, tidak dilakukan Penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sda., tanggal 17 Nopember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sda., tanggal 17 Nopember 2022 tentang Pelaksanaan Diversi Pengadilan Negeri Sidoarjo;
Penetapan Hakim Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sda., tanggal 17 Nopember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Para Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum didepan persidangan pada tanggal 05 Desember 2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, sebagai berikut:
Menyatakan Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI pidana dengan syarat berupa pengawasan masing-masing selama 4 ( empat) bulan apabila dalam masa pengawasan tersebut anak mengulangi tindak pidana maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 3 Jo Pasal 73 Jis Pasal 77 UU SPPA. dan pelatihan kerja masing-masing selama 3 (tiga) bulan sebagai pengganti pidana denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (3) Jo Pasal 78 UU SPPA
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Handphone merk OPPO A55 type CPH1909 warna merah No. Ponsel 089501218651
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI, masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan atau Pledooi dari Penasihat Hukum Para Anak yang disampaikan didepan persidangan pada tanggal 8 Desember 2022 yang pada pokoknya, mengemukakan sebagai berikut :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan atau Pledooi Prnasihat Hukum Para Anak yang disampaikan tersebut diatas, Penuntut Umum menyatakan tetap bertahan pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Surat Dakwaan Altarnatif, melalui Surat Dakwaan No : Reg. Perk. PDM-29/SIDOA/Ep.2/10/2022, tanggal Nopember 2022, dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ANAK I , ANAK II , ANAK III, ANAK IV , ANAK V dan ANAK VI pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di Gudang parkiran kosong Kabupaten Sidoarjo atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Anak I melihat di WA Grup (WAG) Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia (IKSPI) yang Bernama “Anti Ruwet Garda Depan”, postingan screenshot video yang dikirim oleh Anak VI yang isinya menghina salam jienso (salam perguruan), sehingga Anak I Nur Lela merasa tidak terima. Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Anak Nur Laela menyuruh Anak Korban II yang terlihat dalam video tersebut dan kebetulan dikenal olehnya datang ke pergudangan Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi. Anak Nur Laela lalu mengajak Anak II, Anak III dan Anak IV ke pergudangan di Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi, sementara itu Anak VI menghubungi Anak V untuk ikut bergabung ke pergudangan di Seruni, Gedangan. Sesampainya di sana, Anak nur Laela, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V, dan Anak VI langsung menanyai Anak Korban II, Anak Korban I, Anak korban Retta, Anak Korban V, dan Anak Korban IVmengenai maksud Gerakan dalam postingan screenshot video yang diterima dalam WAG.
Bahwa karena Anak Korban I diam saja saat ditanya, Anak I lalu memukul dengan tangan kanannya kea rah kepala sebelah kanan Anak Korban I lalu mendorong Anak Korban I pada dada bagian kiri atas dilanjutkan menendang perut kiri Anak korban I sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan. Setelah itu Anak IV menendang Anak Korban I dengan kaki kanan ke arah paha kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 (satu) kali lalu memukul lengan kiri atas Anak Korban I dengan tangan kanan sebanyak beberapa kali.
Bahwa selain memukul dan menendang Anak Korban I, Anak Nur LAela juga memukul Anak Korban II sebanyak 1 (satu) kali kea rah wajah dengan tangan terkepal, dilanjutkan Anak II memukul kedua lengan Anak Korban II beberapa kali dan menendang bagian tubuh dan pergelangan kaki Anak Monica beberapa kali hingga Anak Monica terjatuh.
Bahwa Anak Nur Laela juga memukul Anak korban Retta pada lengan, kaki dan kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali, lalu dilanjutkan oleh Anak IV menarik kerah baju Anak korban Retta dan memukul Anak korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan oleh Anak III yang memukul lengan, dada dan perut serta menendang Anak korban Retta di bagian pinggang
Bahwa Selanjutnya Anak V langsung menendang Anak Korban V dengan menggunakan kaki kiri di bagian dada sebanyak 5 (lima) kali lalu menendang Anak Korban V dengan menggunakan kaki kanan di bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Anak VI memukul Anak Korban V dengan tangan kosong mengepal ke arah kepala sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan menendang punggung Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan, lalu memukul dahi kiri Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali. Selain menendang Anak Korban V, Anak V juga menendang rahang kanan Anak Korban IVsebanyak 1 (satu) kali hingga Anak Korban IVterjatuh.
Bahwa akibat kejadian tersebut, pada Anak Korban III dan Anak Korban IVmasih ditemukan tanda kekerasan bahkan hingga hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 (6 hari setelah kejadian) sebagaimana Visum et repertum berikut :
Visum et repertum No.Register 2165714 tanggal 03 Juni 2022 oleh dr. Evi Diana Fitri, dokter pemeriksa pada RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan antara lain:
Pada pemeriksaan ditemukan memar di bagian lengan kanan
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang
Visum et repertum No.Register 2165717 tanggal 03 Juni 2022 oleh dr. Evi Diana Fitri, dokter pemeriksa pada RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan antara lain:
Pada pemeriksaan luar teraba benjolan di kepala belakang
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan mengerti dan Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, sebagai berikut:
SAKSI I ( dibawah sumpah ) :
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi adalah orangtua dari Anak Korban I yang mengalami kekerasan dari Anak I dan teman-temannya;
Bahwa saksi mengetahui kekerasan yang dialami oleh Anak Korban I sekitar 5 hari setelah kejadian berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Anak Korban I kepada saksi;
Bahwa menurut keterangan Anak Korban I, Anak Korban I dan teman-temannya yaitu Anak Korban II, Anak Korban III, Anak Korban IVdan Anak Korban V mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Anak I dan teman-temannya;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar jam 13.00 WIB dipergudangan kosong Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa tang melakukan kekerasan terhadap Anak Korban I adalah Anak I dengan cara didorong oleh Anak I pada bagian dada kiri atas menggunakan tangan kanan dan ditendang pada bagian perut kiri depan sebanyak 1 ( satu ) kali menggunakan kaki kanan;
Bahwa selain Anak I, Anak Korban I juga mengalami kekerasan dari Anak IV dengan cata menendang bagian perut kiri depan Anak Korban I sebanyak 1 ( satu ) kali menggunakan kaki kanan dan paha kiri, setelah itu ditendang lagi pada bagian paha kanan menggunakan kaki kanan dan dipukul pada bagian lengan atas kiri beberapa kali menggunakan tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Anak I dan teman-temannya, Anak Korban I mengalami luka lebam;
Atas keterangan Anak korban tersebut diatas, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Anak Korban I ( dibawah sumpah ):
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti sekarang ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan telah terjadinya proses hukum terhadap Anak yang telah melakukan tindak pidana pemukulan.
Bahwa Anak korban saat ini berusia 15 tahun dan masih bersekolah di SMPN
Bahwa Anak korban mengerti dimintai keterangan terkait kekerasan yang dialami oleh Anak Korban I bersama Anak Korban II, Anak Korban III, Anak Korban IVdan Anak Korban V
Bahwa Kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Pergudangan kosong Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap anak korban dan teman-teman adalah Anak I dan teman-temannya, yaitu Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI.
Bahwa Penyebab terjadinya kekerasan tersebut, karena Awalnya Anak Korban II bersama anak korban I dan anak korban III sedang melakukan siaran langsung (live) melalui akun instagram milik Anak Korban II, pada saat itu Anak Korban II melakukan suatu gerakan salam karena disuruh oleh teman Anak Korban II, setelah kami menyudahi siaran langsung (live) di instagram tersebut, ada beberapa orang yang mengirimkan pesan melalui instagram kepada Anak Korban II dan meminta agar kami bertanggung jawab atas gerakan yang Anak Korban II lakukan pada saat siaran langsung (live) instagram kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 Anak Korban III dikirimi pesan WhatssApp oleh Anak I dan diajak bertemu oleh Anak I untuk menyelesaikan masalah dan kemudian disuruh datang kembali pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 bersama teman Anak Korban II yang lain, termasuk teman anak korban yang laki-laki dan oleh saksi Anak I dan teman-temannya diberitahu diajak ngopi namun ternyata Anak I dan teman-temannya melakukan kekerasan kepada Anak Korban II dan teman-teman
Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB Anak Korban I datang bersama Anak Korban II, Anak Korban III, Anak Korban V, dan anak korban Ismatulloh. Anak Korban I lalu ditanyai oleh Anak II “maksudmu iki opo?” Anak Korban I menjawab bahwa itu Cuma bercanda, dan Anak II bertanya lagi “guyon iki maksud e opo” dan Anak Korban I diam.
Bahwa kemudian Anak I membentak kami, lalu Anak Nur Laela memukul anak korban onica pada bagian kepala kanan dengan menggunakan tangan kanan
Bahwa setelah itu Anak Korban I didorong oleh Anak Nur Laela menggunakan tangan kanan pada bagian dada kiri atas Anak Korban I lalu ditendang menggunakan kaki kanan pada bagian perut kiri depan sebanyak satu (satu) kali
Bahwa setelah itu Anak IV menendang menggunakan kaki kanan ke bagian perut kiri depan sebanyak 1 (satu) kali dan paha kiri, setelah itu Anak IV menendang lagi menggunakan kaki kanan pada bagian paha kanan Anak Korban I, Anak Korban I juga dipukul oleh Anak IV menggunakan tangan kanan pada bagian lengan atas kiri beberapa kali
Bahwa akibat pemukulan tersebut anak korban menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh
Bahwa benar saat divisum luka tersebut sudah tidak terlihat karena visum dilakukan hampir satu minggu setelah kejadian
Atas keterangan saksi Anak tersebut diatas, Para Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI MONICA AULIA SAPUTRI( dibawah sumpah ):
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti sekarang ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan telah terjadinya proses hukum terhadap Anak yang telah melakukan tindak pidana pemukulan.
Bahwa anak korban saat ini berusia 16 tahun dan masih bersekolah di SMPN
Bahwa Anak korban mengerti dimintai keterangan terkait kekerasan yang dialami oleh Anak Korban I bersama Anak Korban II, Anak Korban III, Anak Korban IVdan Anak Korban V
Bahwa Kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Pergudangan kosong di Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap anak korban dan teman-teman adalah Anak I dan teman-temannya yaitu Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI.
Bahwa Anak Korban II hanya kenal dengan Anak I
Bahwa Penyebab terjadinya kekerasan tersebut, karena Awalnya Anak Korban II bersama anak korban I dan anak korban III sedang melakukan siaran langsung (live) melalui akun instagram milik Anak Korban II, pada saat itu Anak Korban II melakukan suatu gerakan salam karena disuruh oleh teman Anak Korban II, setelah kami menyudahi siaran langsung (live) di instagram tersebut, ada beberapa orang yang mengirimkan pesan melalui instagram kepada Anak Korban II dan meminta agar kami bertanggung jawab atas gerakan yang Anak Korban II lakukan pada saat siaran langsung (live) instagram kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 Anak Korban III dikirimi pesan WhatssApp oleh Anak I dan diajak bertemu oleh Anak I untuk menyelesaikan masalah dan kemudian disuruh datang kembali pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 bersama teman Anak Korban II yang lain, termasuk teman anak korban yang laki-laki dan oleh saksi Anak I dan teman-temannya diberitahu diajak ngopi namun ternyata Anak I dan teman-temannya melakukan kekerasan kepada Anak Korban II dan teman-teman.
Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB Anak korban Monika datang ke Pergudangan kosong di Ds. Seruni Kec. Gedangan bersama Anak Korban I, Anak Korban III, anak korban Yusam Thobroni, dan Anak Korban IVatas suruhan Anak I.
Bahwa anak korban Monika, Anak Korban I, Anak Korban III, Anak Korban V, dan Anak Korban IVmasing-masing ditanya satu persatu oleh Anak I dan teman-temannya mengenai maksud dari video gerakan salam yang dilakukan oleh Anak Korban II.
Bahwa setelah itu Anak I dan teman-temannya langsung melakukan kekerasan terhadap kami dengan cara : Anak Korban V dipukul secara bersama-sama oleh Anak V dan Anak VI, Anak Korban I dan Anak Korban III dipukul oleh Anak I dan Anak II secara bergantian pada arah kaki dan tangan, sedangkan Anak Korban II dipukul oleh Anak II dengan cara memukul kedua lengan Anak Korban II beberapa kali, lalu menendang beberapa bagian tubuh Anak Korban II dan pergelangan kaki Anak Korban II
Bahwa setelah itu Anak Korban II terjatuh dan merasa sesak nafas kemudian Anak II membantu mengurut dada Anak Korban II
Bahwa tidak lama kemudian Anak Korban II dan teman-teman disodori surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi melakukan salam tersebut
Bahwa akibat pemukulan tersebut anak korban menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh
Bahwa benar saat divisum luka tersebut sudah tidak terlihat karena visum dilakukan hampir satu minggu setelah kejadian
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ANAK KORBAN III ( tidak disumpah ):
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa anak korban saat ini masih berusia 14 tahun dan masih bersekolah di SMPN
Bahwa Anak korban mengerti dimintai keterangan terkait kekerasan yang dialami oleh Anak Korban I bersama Anak Korban II, Anak Korban III, Anak Korban IVdan Anak Korban V
Bahwa Kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Pergudangan kosong di Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap anak korban dan teman-teman adalah Anak I dan teman-temannya yaitu Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI.
Bahwa Anak Korban III tidak kenal dengan Anak I dan teman-temannya
Bahwa Penyebab terjadinya kekerasan tersebut, karena Awalnya Anak Korban II bersama anak korban I dan anak korban III sedang melakukan siaran langsung (live) melalui akun instagram milik Anak Korban II, pada saat itu Anak Korban II melakukan suatu gerakan salam karena disuruh oleh teman Anak Korban II, setelah kami menyudahi siaran langsung (live) di instagram tersebut, ada beberapa orang yang mengirimkan pesan melalui instagram kepada Anak Korban II dan meminta agar kami bertanggung jawab atas gerakan yang Anak Korban II lakukan pada saat siaran langsung (live) instagram kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 Anak Korban III dikirimi pesan WhatssApp oleh Anak I dan diajak bertemu oleh Anak I untuk menyelesaikan masalah dan kemudian disuruh datang kembali pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 bersama teman Anak Korban II yang lain, termasuk teman anak korban yang laki-laki dan oleh saksi Anak I dan teman-temannya diberitahu diajak ngopi namun ternyata Anak I dan teman-temannya melakukan kekerasan kepada Anak Korban III dan teman-teman.
Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB Anak korban Monika datang ke Pergudangan kosong di Sidoarjo bersama Anak Korban I, Anak Korban III, Anak Korban V, dan Anak Korban IVatas suruhan Anak I.
Bahwa anak korban Monika, Anak Korban I, Anak Korban III, Anak Korban V, dan Anak Korban IVmasing-masing ditanya satu persatu oleh Anak I dan teman-temannya mengenai maksud dari video gerakan salam yang dilakukan oleh Anak Korban II.
Bahwa setelah itu Anak I dan teman-temannya langsung melakukan kekerasan terhadap kami dengan cara : Anak Korban V dipukul secara bersama-sama oleh Anak V dan Anak VI, Anak Korban I dan Anak Korban II dipukul secara bergantian oleh Anak I pada bagian kaki dan tangan sedangkan Anak Korban III dipukul oleh Anak I pada lengan, kaki dan kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong, Anak Korban III juga dipukul oleh Anak III pada lengan, dada, perut, dan menendang pinggang Anak Korban III
Bahwa setelah selesai, Anak Korban III dan teman-teman diminta oleh Anak I dan teman-teman untuk membuat video klarifikasi
Bahwa akibat pemukulan tersebut anak korban menderita luka lebam di beberapa bagian tubuh sesuai hasil Visum et repertum yaitu ditemukan memar di bagian lengan kanan
SAKSI ANAK KORBAN IV( dibawah sumpah ):
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti sekarang ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan telah terjadinya proses hukum terhadap Anak yang telah melakukan tindak pidana pemukulan.
Bahwa anak korban saat ini masih berusia 15 tahun dan masih bersekolah di SMPN 2
Bahwa Anak korban mengerti dimintai keterangan terkait kekerasan yang dialami oleh Anak Korban I bersama Anak Korban II, Anak Korban III, Anak Korban IVdan Anak Korban V
Bahwa Kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Pergudangan kosong di Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap anak korban dan teman-teman adalah Anak I dan teman-temannya yaitu Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI.
Bahwa Anak Korban IVtidak kenal dengan Anak I dan teman-temannya
Bahwa Penyebab terjadinya kekerasan tersebut, karena Awalnya anak korban Ismatulloh, Anak Korban II, anak korban I dan anak korban III sedang melakukan siaran langsung (live) melalui akun instagram milik Anak Korban II, pada saat itu Anak Korban II melakukan suatu gerakan salam karena disuruh oleh Anak Korban III dan Anak Korban I, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 Anak Korban IVdiajak Anak Korban V untuk ngopi namun ternyata diajak menemui Anak I dan teman-temannya yang kemudian melakukan kekerasan kepada Anak Korban IVdan teman-teman.
Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB Anak korban Monika datang ke Pergudangan kosong di Ds. Seruni Kec. Gedangan bersama Anak Korban I, Anak Korban III, Anak Korban V, dan Anak Korban IVatas suruhan Anak I.
Bahwa Pada saat Anak Korban IVdatang Anak Korban IVmelihat Anak Korban I, Anak Korban II, dan Anak Korban III sudah berada di gudang tersebut lalu Anak Korban IVdiintrogasi oleh Anak V dan diajak duel lalu Anak Korban IVdipukul pada bagian leher belakang sebanyak beberapa kali, disuruh berdiri lagi, dan diajak duel lagi oleh Anak V lalu Anak Korban IVditendang pada bagian rahang kiri menggunakan kaki kanan hingga Anak Korban IVlangsung jatuh tersungkur tidak sadar.
Bahwa setelah selesai, Anak Korban III dan teman-teman diminta oleh Anak I dan teman-teman untuk membuat video klarifikasi
Bahwa akibat pemukulan tersebut anak korban menderita luka benjol di kepala bagian belakang sesuai hasil Visum et repertum yaitu teraba benjolan di kepala belakang
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ANAK KORBAN YUSAM THOBRONI( RONI ) ( dibawah sumpah ):
- Bahwa benar saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan mengerti sekarang ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan telah terjadinya proses hukum terhadap Anak yang telah melakukan tindak pidana pemukulan.
Bahwa Anak korban saat ini berusia 15 tahun dan masih bersekolah di SMPN
Bahwa Anak korban mengerti dimintai keterangan terkait kekerasan yang dialami oleh Anak Korban I bersama Anak Korban II, Anak Korban III, Anak Korban IVdan Anak Korban V
Bahwa Kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Pergudangan kosong di Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa yang melakukan kekerasan terhadap anak korban dan teman-teman adalah Anak I dan teman-temannya yaitu Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI.
Bahwa Anak Korban V tidak kenal dengan Anak I dan teman-temannya
Bahwa Penyebab terjadinya kekerasan tersebut, karena Awalnya anak korban Ismatulloh, Anak Korban II, Anak Korban I dan anak korban Dwi Retta sedang melakukan siaran langsung (live) melalui akun instagram milik Anak Korban II, pada saat itu Anak Korban II melakukan suatu gerakan salam karena disuruh oleh Anak Korban III dan Anak Korban I, yang menurut Anak Korban III diajari oleh Anak Korban V Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 Anak Korban Vdiajak bertemu oleh Anak Korban III untuk menyelesaikan masalah namun ternyata diajak menemui Anak I dan teman-temannya yang kemudian melakukan kekerasan kepada Anak Korban IVdan teman-teman.
Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB Anak korban Monika datang ke Pergudangan kosong di Ds. Seruni Kec. Gedangan bersama Anak Korban I, Anak Korban III, Anak Korban V, dan Anak Korban IVatas suruhan Anak I.
Bahwa Anak Korban V diajak duel oleh Anak V, lalu Anak Korban Vditendang namun Anak Korban V berusaha menghindari. Anak V lalu menendang lagi dan mengenai perut Anak Korban V, setelah itu Anak VI mengajak Anak Korban V duel lalu Anak VI memukul kepala Anak Korban V namun tidak kena. Anak Korban V lalu dijambak oleh Anak VI dan kepala Anak Korban V dibenturkan dengan lutut Anak VI tetapi Anak Korban V berhasil melindungi kepala Anak Korban V dengan tangan, kemudian Anak Korban V didorong hingga jatuh, lalu tangan kiri Anak Korban V ditendang oleh Anak VI sebanyak 1(satu) kali dan belakang kepala Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa akibat pemukulan tersebut Anak Korban V mengalami sakit pada bagian tangan kiri dan perut
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Anak di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
ANAK I :
Bahwa benar semua keterangan Anak yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya,
Bahwa benar Anak menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Anak mengerti diperiksa sehubungan dengan Anak telah diduga melakukan perbuatan pemukulan terhadap para anak korban;
Bahwa benar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Anak membenarkan dan tidak membantahnya.
Bahwa Para Anak sekarang masih sekolah;
Bahwa Anak I mengerti diperiksa karena bersama-sama dengan teman Anak melakukan kekerasan terhadap Anak Korban II, dan teman-temannya
Bahwa Anak I dan teman-temannya melakukan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama di Gudang parkiran kosong Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo terhadap Anak Korban II, dan teman-temannya.
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Anak I melihat di WA Grup (WAG) Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia (IKSPI) yang Bernama “Anti Ruwet Garda Depan”, postingan screenshot video yang dikirim oleh Anak VI yang isinya menghina salam jienso (salam perguruan), sehingga Anak I merasa tidak terima.
Bahwa Anak I lalu menyuruh Anak Korban II yang terlihat dalam video tersebut dan kebetulan dikenal olehnya datang ke pergudangan Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi.
Bahwa Anak I lalu mengajak Anak II, Anak III dan Anak IV ke pergudangan di Seruni, Gedangan sementara itu Anak VI menghubungi Anak V untuk ikut bergabung ke pergudangan di Seruni, Gedangan.
Bahwa sesampainya di sana, Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V, dan Anak VI langsung menanyai Anak Korban II, Anak Korban I, Anak korban Retta, Anak Korban V, dan Anak Korban IVmengenai maksud Gerakan dalam postingan screenshot video yang diterima dalam WAG.
Bahwa Anak I melakukan kekerasan terhadap Anak Korban II AULIA SAPUTRI dengan cara dalam posisi berdiri berhadapan setelah itu Anak I memukul dengan tangan kanan mengepal kearah wajah Anak Korban II AULIA SAPUTRI sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa Anak I melakukan kekerasan terhadap Anak Korban I dengan cara memukul bagian kepala kanan menggunakan tangan dengan posisi tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, dan memukul lengan kiri menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal sebanyak 2(dua) kali
Bahwa Anak I melakukan kekerasan terhadap Anak Korban III dengan cara memukul bagian kepala kanan menggunakan tangan dengan posisi tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa Saat kejadian Anak Korban II dan Anak Korban III tidak melakukan perlawanan, sedangkan Anak Korban I melakukan perlawanan.
Bahwa Alasan Anak I melakukan kekerasan terhadap Anak Korban II dikarenakan merasa emosi dan tidak terima dengan perbuatan Anak Korban II dan teman-temannya yang memperagakan gerakan yang menghina salam jienso
Bahwa atas perbuatan anak merasa bersalah ;
Bahwa anak belum pernah dihukum ;
ANAK II :
Bahwa benar semua keterangan Anak yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya,
Bahwa benar Anak menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Para Anak mengerti diperiksa sehubungan dengan Anak telah diduga melakukan perbuatan pemukulan terhadap Para anak korban.
Bahwa benar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Anak membenarkan dan tidak membantahnya.
Bahwa Para Anak sekarang ini masih sekolah;
Bahwa Anak II mengerti diperiksa karena bersama-sama dengan teman Anak melakukan kekerasan terhadap Anak Korban II, dan teman-temannya
Bahwa Anak II dan teman-temannya melakukan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama di Gudang parkiran kosong Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo terhadap Anak Korban II, dan teman-temannya.
Bahwa awalnya Anak II melihat kiriman screenshot video yang dikirim oleh Anak VI yang isinya menghina salam jienso (salam perguruan), kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, Anak II Anak III dan Anak IV diajak oleh Anak I ke pergudangan di Seruni, Gedangan sementara itu Anak VI menghubungi Anak V untuk ikut bergabung ke pergudangan di Seruni, Gedangan.
Bahwa sesampainya di sana, Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V, dan Anak VI langsung menanyai Anak Korban II, Anak Korban I, Anak korban Retta, Anak Korban V, dan Anak Korban IVmengenai maksud Gerakan dalam postingan screenshot video yang diterima dalam WAG.
Bahwa Anak ANAK II melihat Anak VI memukul Anak Korban V, Sedangkan Anak IV memukul bagian kepala menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal 1 (satu) kali, dan menarik rambut Anak Korban I SEPTIA RAMADANI
Bahwa Anak II menendang Anak Korban II ke arah perut sebanyak 2 ( dua) kali dan menendang ke arah lengan kiri menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Anak Korban II mengatakan perutnya sakit sehingga Anak II mengurut perut Anak Korban II
Bahwa di sebelah Anak II, ada Anak I yang sedang memukul Anak Korban III, dengan cara dalam posisi berdiri berhadapan dengan menggunakan kaki kanan menendang bagian kepala Anak Korban I SEPTIA RAMADANI 1 (satu) kali.
Bahwa Alasan Anak II dan teman-teman melakukan kekerasan terhadap Anak Korban II dan teman-teman dikarenakan emosi dan tidak terima dengan perbuatan Anak Korban II dan teman-teman yang telah mengejek salam IKSPI dan PSHT.
Bahwa atas perbuatan anak merasa bersalah ;
Bahwa anak belum pernah dihukum ;
ANAK III :
Bahwa benar semua keterangan Anak yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya,
Bahwa benar Anak menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Anak mengerti diperiksa sehubungan dengan Anak telah diduga melakukan pemukulan terhadap Para anak korban.
Bahwa benar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Anak membenarkan dan tidak membantahnya.
Bahwa Anak sekarang masih sekolah;
Bahwa Anak III mengerti diperiksa karena bersama-sama dengan teman Anak melakukan kekerasan terhadap Anak Korban III, dan teman-temannya
Bahwa Anak III dan teman-temannya melakukan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama di Gudang parkiran kosong Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo terhadap Anak Korban III, dan teman-temannya.
Bahwa Anak III melakukan kekerasan terhadap Anak Korban III dengan cara menendang perut berkali-kali dengan menggunakan kai kanan, memukul perut berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi telapak tangan menggenggam
Bahwa Anak III melihat Anak IV memukul Anak Korban I
Bahwa Anak III juga melihat Anak II memukul Anak Korban II
Bahwa Anak III juga melihat Anak I memukul Anak Korban III
Bahwa Alasan Anak III dan teman-teman melakukan kekerasan terhadap Anak Korban III dan teman-teman dikarenakan emosi dan tidak terima dengan perbuatan Anak Korban III dan teman-teman yang telah mengejek salam IKSPI.
Bahwa atas perbuatan anak merasa bersalah ;
Bahwa anak belum pernah dihukum ;
ANAK IV :
Bahwa benar semua keterangan Anak yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya,
Bahwa benar Anak menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Anak mengerti diperiksa sehubungan dengan Anak telah diduga melakukan perbuatan pemukulan terhadap para anak korban;
Bahwa benar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Anak membenarkan dan tidak membantahnya.
Bahwa Anak IV mengerti diperiksa karena bersama-sama dengan teman Anak melakukan kekerasan terhadap Anak Korban I dan Anak Korban III, dan teman-temannya
Bahwa Anak IV dan teman-temannya melakukan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama di Gudang parkiran kosong Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo terhadap Anak Korban I dan Anak Korban III, dan teman-temannya.
Bahwa awalnya Anak IV dihubungi oleh Anak I yang mengatakan bahwa ada anak-anak yang mengejek perguruan Anak IV dengan membuat video dan Anak I mengajak Anak IV untuk melakukan klarifikasi, akhirnya Anak IV bersama dengan Anak I dan beberapa teman lainnya datang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Anak I dan melakukan Kekerasan terhadap Anak Korban I dan teman-temannya.
Bahwa Anak IV melakukan kekerasan terhadap Anak Korban I dengan cara dengan cara Anak IV menjambak rambut Anak Korban I dengan tangan kanan Anak sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Anak Korban I membalas menjambak rambut Anak IV satu kali selama kurang lebih 10 detik, setelah itu Anak IV menendang dada Anak Korban I sebanyak satu kali, setelah itu Anak Korban I membalas memukul pelipis kiri Anak IV sebanyak 2 (dua) kali, lalu Anak IV membalas dengan memukul lengan kiri Anak Korban I sebanyak 1 kali dengan tangan mengepal, kemudian Anak Korban I kembali membalas dengan mencakar pipi kiri Anak IV, lalu Anak IV kembali menendang dada Anak Korban I sebanyak satu kali dan Anak IV dijambak oleh Anak Korban I, kemudian Anak IV membalas dengan menjambak, setelah itu Anak Korban I terjatuh dan duduk, kemudian Anak IV kembali menendang dada Anak Korban I sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa Anak IV melakukan kekerasan terhadap Anak Korban III dengan cara Anak IV mendorong tubuh Anak Korban III sebanyak satu kali sampai Anak Korban III terjatuh.
Bahwa atas perbuatan anak merasa bersalah ;
Bahwa anak belum pernah dihukum ;
ANAK V :
Bahwa benar semua keterangan Anak yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya,
Bahwa benar Anak menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Anak mengerti diperiksa sehubungan dengan Anak telah diduga melakukan perbuatan pemukulan terhadap para anak korban.
Bahwa benar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Anak membenarkan dan tidak membantahnya.
Bahwa Para Anak sekarang masih sekolah;
Bahwa Anak mengerti diperiksa karena bersama-sama dengan teman Anak melakukan kekerasan terhadap Anak Korban I dan teman-temannya
Bahwa Anak V dan teman-temannya melakukan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama di Gudang parkiran kosong Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo terhadap Anak Korban V dan Anak Korban III, dan teman-temannya.
Bahwa awalnya Anak IV dihubungi oleh Anak I yang mengatakan bahwa ada anak-anak yang mengejek perguruan Anak IV dengan membuat video dan Anak I mengajak Anak IV untuk melakukan klarifikasi, akhirnya Anak IV bersama dengan Anak I dan beberapa teman lainnya datang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Anak I dan melakukan Kekerasan terhadap Anak Korban I dan teman-temannya.
Bahwa Anak IV melakukan kekerasan terhadap Anak Korban I dengan cara dengan cara Anak IV menjambak rambut Anak Korban I dengan tangan kanan Anak sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Anak Korban I membalas menjambak rambut Anak IV satu kali selama kurang lebih 10 detik, setelah itu Anak IV menendang dada Anak Korban I sebanyak satu kali, setelah itu Anak Korban I membalas memukul pelipis kiri Anak IV sebanyak 2 (dua) kali, lalu Anak IV membalas dengan memukul lengan kiri Anak Korban I sebanyak 1 kali dengan tangan mengepal, kemudian Anak Korban I kembali membalas dengan mencakar pipi kiri Anak IV, lalu Anak IV kembali menendang dada Anak Korban I sebanyak satu kali dan Anak IV dijambak oleh Anak Korban I, kemudian Anak IV membalas dengan menjambak, setelah itu Anak Korban I terjatuh dan duduk, kemudian Anak IV kembali menendang dada Anak Korban I sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa Anak melakukan kekerasan terhadap Anak Korban III dengan cara Anak mendorong tubuh Anak Korban III sebanyak satu kali sampai Anak Korban III terjatuh.
Bahwa Anak III melihat Anak IV memukul Anak Korban I
Bahwa Anak III juga melihat Anak II memukul Anak Korban II
Bahwa Anak III juga melihat Anak I memukul Anak Korban III
Bahwa atas perbuatan anak merasa bersalah ;
Bahwa anak belum pernah dihukum ;
ANAK VI :
Bahwa benar semua keterangan Anak yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya,
Bahwa benar Anak menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Anak mengerti diperiksa sehubungan dengan Anak telah diduga melakukan perbuatan pemukulan terhadap para anak korban.
Bahwa benar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Anak membenarkan dan tidak membantahnya.
Bahwa Para Anak sekarang masih sekolah;
Bahwa Anak mengerti diperiksa karena bersama-sama dengan teman Anak melakukan kekerasan terhadap Anak Korban I dan teman-temannya
Bahwa Anak V dan teman-temannya melakukan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib ditempat yang sama di Gudang parkiran kosong Ds. Seruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo terhadap Anak Korban V dan Anak Korban III, dan teman-temannya.
Bahwa awalnya Anak IV dihubungi oleh Anak I yang mengatakan bahwa ada anak-anak yang mengejek perguruan Anak IV dengan membuat video dan Anak I mengajak Anak IV untuk melakukan klarifikasi, akhirnya Anak IV bersama dengan Anak I dan beberapa teman lainnya datang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Anak I dan melakukan Kekerasan terhadap Anak Korban I dan teman-temannya.
Bahwa Anak IV melakukan kekerasan terhadap Anak Korban I dengan cara dengan cara Anak IV menjambak rambut Anak Korban I dengan tangan kanan Anak sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Anak Korban I membalas menjambak rambut Anak IV satu kali selama kurang lebih 10 detik, setelah itu Anak IV menendang dada Anak Korban I sebanyak satu kali, setelah itu Anak Korban I membalas memukul pelipis kiri Anak IV sebanyak 2 (dua) kali, lalu Anak IV membalas dengan memukul lengan kiri Anak Korban I sebanyak 1 kali dengan tangan mengepal, kemudian Anak Korban I kembali membalas dengan mencakar pipi kiri Anak IV, lalu Anak IV kembali menendang dada Anak Korban I sebanyak satu kali dan Anak IV dijambak oleh Anak Korban I, kemudian Anak IV membalas dengan menjambak, setelah itu Anak Korban I terjatuh dan duduk, kemudian Anak IV kembali menendang dada Anak Korban I sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa Anak melakukan kekerasan terhadap Anak Korban III dengan cara Anak mendorong tubuh Anak Korban III sebanyak satu kali sampai Anak Korban III terjatuh.
Bahwa Anak III melihat Anak IV memukul Anak Korban I
Bahwa Anak III juga melihat Anak II memukul Anak Korban II
Bahwa Anak III juga melihat Anak I memukul Anak Korban III
Bahwa atas perbuatan anak merasa bersalah ;
Bahwa anak belum pernah dihukum ;
Bahwa atas perbuatan anak merasa bersalah ;
Bahwa anak belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa didepan Persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini, sebagai berikut:
1 (satu) Buah Handphone merk OPPO A55 type CPH1909 warna merah No. Ponsel 089501218651
yang telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan telah diakui dan dibenarkan oleh para saksi dan Anak, sehingga terhadap barang bukti tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang bahwa selanjutnya, segala sesuatu yang terjadi didepan persidangan yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan rangkaian pertimbangan yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersesuaian satu dengan lainnya, kemudian dihubungkan dengan keterangan dari Anak sendiri serta barang bukti dan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, maka dapat diperoleh fakta-fakta juridis, sebagai berikut :
1. Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2021, sekitar jam 13.00 WIB, bertempat di Gudang parkiran kosong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Anak I Anak I, Anak II Anak II, Anak III Anak III, Anak IV. Anak IV, Anak V. Anak V dan Anak VI. Anak VI telah melakukan perbuatan berupa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak terhadap Anak korban, yang masih berusia anak-anak;
2. Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2021 Anak IPNU BURHAN FATONI kenal dengan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI karena sama-sama bersekolah dan tinggal di asrama di SMK Telkom Sidoarjo di Ds. Sekardangan Kec/Kab. Sidoarjo (Anak IPNU BURHAN FATONI kelas XI sedangkan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI kelas X) , selanjutnya Anak IPNU BURHAN FATONI menjalin hubungan pacaran dengan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI
3. Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Anak I Nur Laela melihat di WA Grup (WAG) Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia (IKSPI) yang Bernama “Anti Ruwet Garda Depan”, postingan screenshot video yang dikirim oleh Anak VI yang isinya menghina salam jienso (salam perguruan), sehingga Anak I Nur Lela merasa tidak terima. Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Anak Nur Laela menyuruh Anak Korban II yang terlihat dalam video tersebut dan kebetulan dikenal olehnya datang ke pergudangan Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi. Anak Nur Laela lalu mengajak Anak II, Anak III dan Anak IV ke pergudangan di Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi, sementara itu Anak VI menghubungi Anak V untuk ikut bergabung ke pergudangan di Seruni, Gedangan. Sesampainya di sana, Anak nur Laela, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V, dan Anak VI langsung menanyai Anak Korban II, Anak Korban I, Anak korban Retta, Anak Korban V, dan Anak Korban IVmengenai maksud Gerakan dalam postingan screenshot video yang diterima dalam WAG.
4. Bahwa karena Anak Korban I diam saja saat ditanya, Anak I lalu memukul dengan tangan kanannya kea rah kepala sebelah kanan Anak Korban I lalu mendorong Anak Korban I pada dada bagian kiri atas dilanjutkan menendang perut kiri Anak korban I sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan. Setelah itu Anak IV menendang Anak Korban I dengan kaki kanan ke arah paha kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 (satu) kali lalu memukul lengan kiri atas Anak Korban I dengan tangan kanan sebanyak beberapa kali.
5. Bahwa selain memukul dan menendang Anak Korban I, Anak Nur LAela juga memukul Anak Korban II sebanyak 1 (satu) kali kea rah wajah dengan tangan terkepal, dilanjutkan Anak II memukul kedua lengan Anak Korban II beberapa kali dan menendang bagian tubuh dan pergelangan kaki Anak Monica beberapa kali hingga Anak Monica terjatuh.
6. Bahwa Anak Nur Laela juga memukul Anak korban Retta pada lengan, kaki dan kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali, lalu dilanjutkan oleh Anak IV menarik kerah baju Anak korban Retta dan memukul Anak korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan oleh Anak III yang memukul lengan, dada dan perut serta menendang Anak korban Retta di bagian pinggang
7. Bahwa Selanjutnya Anak V langsung menendang Anak Korban V dengan menggunakan kaki kiri di bagian dada sebanyak 5 (lima) kali lalu menendang Anak Korban V dengan menggunakan kaki kanan di bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Anak VI memukul Anak Korban V dengan tangan kosong mengepal ke arah kepala sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan menendang punggung Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan, lalu memukul dahi kiri Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali. Selain menendang Anak Korban V, Anak V juga menendang rahang kanan Anak Korban IVsebanyak 1 (satu) kali hingga Anak Korban IVterjatuh.
8. Bahwa akibat kejadian tersebut, pada Anak Korban III dan Anak Korban IVmasih ditemukan tanda kekerasan bahkan hingga hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 (6 hari setelah kejadian) sebagaimana Visum et repertum berikut :
Visum et repertum No.Register 2165714 tanggal 03 Juni 2022 oleh dr. Evi Diana Fitri, dokter pemeriksa pada RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan antara lain:
Pada pemeriksaan ditemukan memar di bagian lengan kanan
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang
Visum et repertum No.Register 2165717 tanggal 03 Juni 2022 oleh dr. Evi Diana Fitri, dokter pemeriksa pada RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan antara lain:
Pada pemeriksaan luar teraba benjolan di kepala belakang
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang
Menimbang bahwa sekarang Hakim akan menguji, apakah dengan fakta-fakta juridis sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas, Anak dapat dipersalahkan melanggar pasal-pasal yang didakwakan kepadanya ataukah tidak.
Menimbang bahwa Anak diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Tunggal, yaitu : melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan;.
3. Terhadap Anak;
Ad. 1. Setiap orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sama saja dengan unsur barang siapa adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dapat dipertanggungjawakan menurut hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan dari Anak didepan persidangan bahwa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan tersebut diatas, bahwa benar Anak lah yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut, bukan orang lain.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dimuka persidangan berlangsung, Anak dapat menjawab dengan baik dan lancar seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Hakim maupun pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Hakim berkeyakinan bahwa Anak adalah orang yang sehat mentalnya atau tidak dalam keadaan cacat mental, oleh karena itu Anak adalah orang yang cakap menurut hukum yang dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas segala perbuatannya itu.
Dengan demikian menurut Hakim, unsur setiap orang, dalam hal ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan;.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan, dari keterangan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu saksi Imam Santono, saksi anak korban I Septia Ramadani, saksi anak Monica Aulia Saputri, saksi anak korban III Abdelina, saksi anak Ismatulloh dan saksi anak Yusam Thobroni ( Roni ) serta keterangan Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, terungkap fakta bahwa :
1. Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2021, sekitar jam 13.00 WIB, bertempat di Gudang parkiran kosong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Anak I Anak I, Anak II Anak II, Anak III Anak III, Anak IV. Anak IV, Anak V. Anak V dan Anak VI. Anak VI telah melakukan perbuatan berupa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak terhadap Anak korban, yang masih berusia anak-anak;
2. Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2021 Anak IPNU BURHAN FATONI kenal dengan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI karena sama-sama bersekolah dan tinggal di asrama di SMK Telkom Sidoarjo di Ds. Sekardangan Kec/Kab. Sidoarjo (Anak IPNU BURHAN FATONI kelas XI sedangkan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI kelas X) , selanjutnya Anak IPNU BURHAN FATONI menjalin hubungan pacaran dengan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI
3. Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Anak I Nur Laela melihat di WA Grup (WAG) Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia (IKSPI) yang Bernama “Anti Ruwet Garda Depan”, postingan screenshot video yang dikirim oleh Anak VI yang isinya menghina salam jienso (salam perguruan), sehingga Anak I Nur Lela merasa tidak terima. Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Anak Nur Laela menyuruh Anak Korban II yang terlihat dalam video tersebut dan kebetulan dikenal olehnya datang ke pergudangan Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi. Anak Nur Laela lalu mengajak Anak II, Anak III dan Anak IV ke pergudangan di Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi, sementara itu Anak VI menghubungi Anak V untuk ikut bergabung ke pergudangan di Seruni, Gedangan. Sesampainya di sana, Anak nur Laela, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V, dan Anak VI langsung menanyai Anak Korban II, Anak Korban I, Anak korban Retta, Anak Korban V, dan Anak Korban IVmengenai maksud Gerakan dalam postingan screenshot video yang diterima dalam WAG.
4. Bahwa karena Anak Korban I diam saja saat ditanya, Anak I lalu memukul dengan tangan kanannya kea rah kepala sebelah kanan Anak Korban I lalu mendorong Anak Korban I pada dada bagian kiri atas dilanjutkan menendang perut kiri Anak korban I sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan. Setelah itu Anak IV menendang Anak Korban I dengan kaki kanan ke arah paha kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 (satu) kali lalu memukul lengan kiri atas Anak Korban I dengan tangan kanan sebanyak beberapa kali.
5. Bahwa selain memukul dan menendang Anak Korban I, Anak Nur LAela juga memukul Anak Korban II sebanyak 1 (satu) kali kea rah wajah dengan tangan terkepal, dilanjutkan Anak II memukul kedua lengan Anak Korban II beberapa kali dan menendang bagian tubuh dan pergelangan kaki Anak Monica beberapa kali hingga Anak Monica terjatuh.
6. Bahwa Anak Nur Laela juga memukul Anak korban Retta pada lengan, kaki dan kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali, lalu dilanjutkan oleh Anak IV menarik kerah baju Anak korban Retta dan memukul Anak korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan oleh Anak III yang memukul lengan, dada dan perut serta menendang Anak korban Retta di bagian pinggang
7. Bahwa Selanjutnya Anak V langsung menendang Anak Korban V dengan menggunakan kaki kiri di bagian dada sebanyak 5 (lima) kali lalu menendang Anak Korban V dengan menggunakan kaki kanan di bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Anak VI memukul Anak Korban V dengan tangan kosong mengepal ke arah kepala sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan menendang punggung Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan, lalu memukul dahi kiri Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali. Selain menendang Anak Korban V, Anak V juga menendang rahang kanan Anak Korban IVsebanyak 1 (satu) kali hingga Anak Korban IVterjatuh.
8. Bahwa akibat kejadian tersebut, pada Anak Korban III dan Anak Korban IVmasih ditemukan tanda kekerasan bahkan hingga hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 (6 hari setelah kejadian) sebagaimana Visum et repertum berikut :
Visum et repertum No.Register 2165714 tanggal 03 Juni 2022 oleh dr. Evi Diana Fitri, dokter pemeriksa pada RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan antara lain:
Pada pemeriksaan ditemukan memar di bagian lengan kanan
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang
Visum et repertum No.Register 2165717 tanggal 03 Juni 2022 oleh dr. Evi Diana Fitri, dokter pemeriksa pada RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan antara lain:
Pada pemeriksaan luar teraba benjolan di kepala belakang
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang
Menimbang bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut diatas, bahwa Para Anak tersebut diatas, dalam melakukan perbuatan tersebut merupakan niat dari Para Anak tersebut dan Para Anak tersebut juga menyadari akan akibat dari perbuatannya serta Para Anak juga menyadari bahwa baik Para Anak maupun para anak korban telah melakukan kekerasan terhadap Para Anak, dengan cara dipukul, ditendang serta dipukul kepada para anak korban tersebut dimana para anak korban tersebut masih berumur antara 14 tahun sampai dengan 17 tahun yang belum berusia dewasa dan mengakibatkan luka-luka dan memar pada tubuh para anak korban sebagaimana surat visum et repertum dari para anak korban tersebut, maka menurut Hakim, unsur melakukan kekerasan, dalam hal ini telah terpenuhi, karenanya unsur ini menurut Hakim dalam hal ini juga telah terpenuhi.
Ad. 3. Terhadap Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan, dari keterangan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu saksi Imam Santono, saksi anak korban I Septia Ramadani, saksi anak Monica Aulia Saputri, saksi anak korban III Abdelina, saksi anak Ismatulloh dan saksi anak Yusam Thobroni ( Roni ) serta keterangan Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, terungkap fakta bahwa :
1. Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2021, sekitar jam 13.00 WIB, bertempat di Gudang parkiran kosong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Anak I Anak I, Anak II Anak II, Anak III Anak III, Anak IV. Anak IV, Anak V. Anak V dan Anak VI. Anak VI telah melakukan perbuatan berupa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak terhadap Anak korban, yang masih berusia anak-anak;
2. Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2021 Anak IPNU BURHAN FATONI kenal dengan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI karena sama-sama bersekolah dan tinggal di asrama di SMK Telkom Sidoarjo di Ds. Sekardangan Kec/Kab. Sidoarjo (Anak IPNU BURHAN FATONI kelas XI sedangkan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI kelas X) , selanjutnya Anak IPNU BURHAN FATONI menjalin hubungan pacaran dengan saksi NAYLA ZAFIRA ARDIAN PUTRI
3. Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Anak I Nur Laela melihat di WA Grup (WAG) Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia (IKSPI) yang Bernama “Anti Ruwet Garda Depan”, postingan screenshot video yang dikirim oleh Anak VI yang isinya menghina salam jienso (salam perguruan), sehingga Anak I Nur Lela merasa tidak terima. Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Anak Nur Laela menyuruh Anak Korban II yang terlihat dalam video tersebut dan kebetulan dikenal olehnya datang ke pergudangan Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi. Anak Nur Laela lalu mengajak Anak II, Anak III dan Anak IV ke pergudangan di Seruni, Gedangan untuk melakukan klarifikasi, sementara itu Anak VI menghubungi Anak V untuk ikut bergabung ke pergudangan di Seruni, Gedangan. Sesampainya di sana, Anak nur Laela, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V, dan Anak VI langsung menanyai Anak Korban II, Anak Korban I, Anak korban Retta, Anak Korban V, dan Anak Korban IVmengenai maksud Gerakan dalam postingan screenshot video yang diterima dalam WAG.
4. Bahwa karena Anak Korban I diam saja saat ditanya, Anak I lalu memukul dengan tangan kanannya kea rah kepala sebelah kanan Anak Korban I lalu mendorong Anak Korban I pada dada bagian kiri atas dilanjutkan menendang perut kiri Anak korban I sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan. Setelah itu Anak IV menendang Anak Korban I dengan kaki kanan ke arah paha kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 (satu) kali lalu memukul lengan kiri atas Anak Korban I dengan tangan kanan sebanyak beberapa kali.
5. Bahwa selain memukul dan menendang Anak Korban I, Anak Nur LAela juga memukul Anak Korban II sebanyak 1 (satu) kali kea rah wajah dengan tangan terkepal, dilanjutkan Anak II memukul kedua lengan Anak Korban II beberapa kali dan menendang bagian tubuh dan pergelangan kaki Anak Monica beberapa kali hingga Anak Monica terjatuh.
6. Bahwa Anak Nur Laela juga memukul Anak korban Retta pada lengan, kaki dan kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali, lalu dilanjutkan oleh Anak IV menarik kerah baju Anak korban Retta dan memukul Anak korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan oleh Anak III yang memukul lengan, dada dan perut serta menendang Anak korban Retta di bagian pinggang
7. Bahwa Selanjutnya Anak V langsung menendang Anak Korban V dengan menggunakan kaki kiri di bagian dada sebanyak 5 (lima) kali lalu menendang Anak Korban V dengan menggunakan kaki kanan di bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Anak VI memukul Anak Korban V dengan tangan kosong mengepal ke arah kepala sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan menendang punggung Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan, lalu memukul dahi kiri Anak Korban V sebanyak 1 (satu) kali. Selain menendang Anak Korban V, Anak V juga menendang rahang kanan Anak Korban IVsebanyak 1 (satu) kali hingga Anak Korban IVterjatuh.
8. Bahwa akibat kejadian tersebut, pada Anak Korban III dan Anak Korban IVmasih ditemukan tanda kekerasan bahkan hingga hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 (6 hari setelah kejadian) sebagaimana Visum et repertum berikut :
Visum et repertum No.Register 2165714 tanggal 03 Juni 2022 oleh dr. Evi Diana Fitri, dokter pemeriksa pada RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan antara lain:
Pada pemeriksaan ditemukan memar di bagian lengan kanan
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang
Visum et repertum No.Register 2165717 tanggal 03 Juni 2022 oleh dr. Evi Diana Fitri, dokter pemeriksa pada RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan antara lain:
Pada pemeriksaan luar teraba benjolan di kepala belakang
Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul
Setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang
Menimbang bahwa dari keterangan anak korban dan pelaku anak yang menerangkan bahwa para anak korban masih berusia antara 14 tahun sampai dengan usia 17 tahun artinya masih berusia anak yang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh para anak pelaku kekerasan tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur terhadap anak maka menurut Hakim, unsur melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini telah terpenuhi, karenanya unsur ini menurut Hakim dalam hal ini juga telah terpenuhi.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur-unsur Pasal dari Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1 ) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terpenuhi, maka menurut hukum dan keyakinan Hakim, bahwa Para Anak sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan pengamatan hakim, selama persidangan berlangsung, terhadap diri Para Anak, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, yang dapat menghapus akan sifat pertanggungjawaban pidana atas kesalahannya itu, maka terhadap Para Anak dapatlah dipertanggungjawabkan kepadanya atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya itu.
Menimbang bahwa oleh karena Para Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan padanya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terhadap Para Anak haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, dijatuhi pidana serta membebankan ia pula untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang bahwa oleh karena telah terbukti bersalah melakukan pidana dan dijatuhi pidana maka cukup beralasan juga untuk menjalani pelatihan kerja yang lamanya sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, karena telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan sudah tidak diperlukan lagi dalam proses pemeriksaan perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut ditentukan statusnya sebagaimana amar putusan dibawah ini:
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman kepada Para Anak, terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankanPara Anak, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Para Anak pelaku merugikan para anak korban;
- Perbuatan Para Anak menimbulkan luka dan memar bagi para anak korban;
- Antara keluarga para anak korban telah memaafkan perbuatan para anak pelaku;
Hal-hal yang meringankan :
- Para Anak belum pernah dihukum;
- Para Anak bersikap sopan didepan persidangan.
- Para Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
- Para Anak mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
- Para Anak masih aktif bersekolah;
-Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, baik terhadap unsur-unsur pasal yang terbukti dari perbuatan Para Anak maupun dengan memperhatikan akan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Para Anak maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Para Anak dalam amar putusan dibawah ini telah dirasa adil dan patut sesuai dengan perbuatan salah yang telah dilakukan oleh Para Anak tersebut.
Mengingat akan Pasal 80 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI, dengan Pidana bersyarat berupa Pengawasan masing-masing selama 4 ( empat ) bulan dengan ketentuan apabila dalam masa pengawasan tersebut Anak tersebut telah mengulangi tindak pidana lagi maka Anak tersebut menjalani pinjara selama 2 ( dua ) bulan;
3. Menjatuhkan pula kepada Anak I, Anak II, Anak III, Anak IV, Anak V dan Anak VI pidana Denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan menjalani pelatihan kerja masing-masing selama : 2 ( dua ) bulan di LPKA BLITAR;
4. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Handphone merk OPPO A55 type CPH1909 warna merah No. Ponsel 089501218651
Dikembalikan kepada Mochammad Abdul Rozaq;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Anak sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari : Kamis, tanggal 8Desember 2022, oleh: Dr. Alfon, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Hakim yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sda., tanggal 17 Nopember 2022, putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Sri Utami, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan dihadiri oleh Rosida Husniyah, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta dihadiri pula oleh Penasihat Hukum Para Anak, Petugas dari Balai Pemasyarakatan Anak Sidoarjo, Orang Tua Anak dan dihadiri pula oleh Para Anak di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Panitera Pengganti, Hakim,
Sri Utami, SH. Dr. Alfon, SH., MH.