122/Pid.B/LH/2022/PN Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 122/Pid.B/LH/2022/PN Bek
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I ODOK Anak BAKOK, Terdakwa II AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN, dan Terdakwa III TOMI Alias FAISAL Anak JANIS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru; 1 (satu) Unit Pomp NS100 Wama Merah; 4 (empat) Buah Pipa Paralon; 1 (satu) Buah Selang Minyak; 1 (satu) Buah Selang Spiral; 1 (satu) Buah Selang Pengantar; 3 (tiga) Buah Vanbel; 1 (satu) Buah Selang Tembak; 2 (dua) Buah Karpet; 1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari; 1 (satu) Buah Dulang; 1 (satu) Buah Engkol; 2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 122/Pid.B/LH/2022/PN Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
Nama lengkap : Odok Anak Bakok;
Tempat lahir : Kemayo;
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/16 April 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kopung Rt. 001 Rw. -, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa Odok Anak Bakok ditangkap tanggal 13 September 2022;
Terdakwa Odok Anak Bakok ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Terdakwa 2
Nama lengkap : Agustinus. G Alias Gamok Anak Jumin;
Tempat lahir : Benuang;
Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/15 Agustus 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kopung Rt. 001 Rw. 001, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa Agustinus. G Alias Gamok Anak Jumin ditangkap tanggal 13 September 2022;
Terdakwa Agustinus. G Alias Gamok Anak Jumin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.
Terdakwa 3
Nama lengkap : Tomi Alias Faisal Anak Janis;
Tempat lahir : Nabo;
Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/19 April 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Nabo RT 002 RW -, Desa Ampadi, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa Tomi Alias Faisal Anak Janis ditangkap tanggal 13 September 2022;
Terdakwa Tomi Alias Faisal Anak Janis ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 122/Pid.B/LH/2022/PN Bek tanggal 16 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.B/LH/2022/PN Bek tanggal 16 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ODOK Anak BAKOK, AGUSTINUS. G Alias GAMOK dan TOMI Alias FAISAL Anak JANIS terbukti bersalah dan sah menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penambangan tanpa Ijin” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ODOK Anak BAKOK, AGUSTINUS. G Alias GAMOK dan TOMI Alias FAISAL Anak JANIS dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda masing-masing selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru
1 (satu) Unit Pomp NS100 Warna Merah
4 (empat) Buah Pipa Paralon
1 (satu) Buah Selang Minyak 1
1 (satu) Buah Selang Spiral
1 (satu) Buah Selang Pengantar
3 (tiga) Buah Vanbel
1 (satu) Buah Selang Tembak
2 (dua) Buah Karpet
1 (satu) Buah Pipa Jari – Jari
1 (satu) Buah Dulang
1 (satu) Buah Engkol
2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Sola.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan putusan seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ODOK Anak BAKOK, Terdakwa AGUSTINUS G. Alias GAMOK dan TOMI Alias FAISAL Anak JANIS, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di sebuah Lubang Penambangan Emas yang beralamat di Dusun Barabas 1, Desa Mekar Baru, Kec. Monterado Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penambangan tanpa Ijin” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula Anggota Kepolisian Resor Bengkayang pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib mendapatkan informasi mengenai adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Barabas 1, Desa Mekar Baru, Kec. Monterado Kab. Bengkayang, setelah mendatangi lokasi tersebut Anggota Kepolisian Resor Bengkayang menemukan Terdakwa ODOK Anak BAKOK, Terdakwa AGUSTINUS G. Alias GAMOK dan Terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS sedang melakukan aktifitas pertambangan yaitu pertambangan emas dimana masing-masing terdakwa secara bergantian sedang melakukan penghidupan mesin domfeng, menyemprot lumpur/banyi dan juga membuang sampah dari lumpur/banyi yang tersaring, hingga mendapatkan emas, kemudian emas tersebut para terdakwa memberikan kepada penadah/pengumpul sekaligus pemilik modal yaitu Sdr. LONTOT Alias Pak JONO (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya setelah Sdr. LONTOT Alias Pak JONO berhasil menjual emas tersebut, para terdakwa mendapatkan bagian 30% (tiga puluh persen) sementara Sdr. LONTOT Alias Pak JONO (DPO) mendapatkan bagian sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil penjualan emas.;
• Bahwa perbuatan para Terdakwa melakukan penambangan tersebut tidak memiliki izin berusaha baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Cipto alias Pak Ben anak Alim di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik Polres Bengkayang dan seluruh keterangan yang Saksi sampaikan adalah benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekira jam 16.00 Wib di Dusun Barabas, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa yang melakukan penambangan emas tanpa ijin ada 3 (tiga) orang yakni sdr. Odok, sdr. Agustinus, dan sdr. Tomi, yang ketiganya merupakan warga Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik lahan penambangan emas tanpa ijin tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti apa peran dari masing-masing Para Terdakwa, namun menurut keterangan dari pihak kepolisian Para Terdakwa ini hanya sebagai pekerja dalam kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik alat-alat yang digunakan Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa di wilayah Desa Mekar Baru tidak ada lokasi penambangan;
Bahwa Saksi baru melihat alat-alat yang digunakan oleh Para Terdakwa pada saat sudah di kantor polisi;
Bahwa Saksi pernah melihat Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan mesin domfeng dan peralatan pendukung lainnya (BAS Penyidik nomor 15);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak manapun dalam melakukan penambangan tersebut;
Bahwa Saksi ada menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan penambangan emas tanpa ijin;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Feri Setiawan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengamankan para pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar Jam 16.00 wib di Dsn. Barabas Baru 1, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang;
Bahwa pada saat mengamankan Saksi bersama dengan tim dari kepolisian resor Bengkayang antara lain Sdr GIDEON dan Sdr GAIZKA dan anggota kepolisian lainnya;
Bahwa pada saat tersebut Saksi dan rekan-rekan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yakni Terdakwa ODOK Anak BAKOK, AGUSTINUS. G Alias GAMOK, dan TOMI Alias FAISAL Anak JANIS;
Bahwa pada saat Saksi melakukan penangkapan, Para Terdakwa sedang berada dan bekerja di dalam lobang / lokasi tempat Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ODOK Anak BAKOK, pemilik dari mesin domfeng dan peralatan pendukung lainnya yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah milik sdr. LOTOT Alias Pak JONO;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ODOK Anak BAKOK, pemilik lahan Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah milik sdr. LOTOT Alias Pak JONO;
Bahwa Para Terdakwa hanya sebagai pekerja dalam penambangan emas tanpa ijin tersebut;
Bahwa hasil dari penambagan emas tanpa ijin tersebut per harinya sebanyak 2 sampai 3 gram, tetapi pada saat diamankan belum mendapatkan hasil sama sekali;
Bahwa emas hasil pertambangan emas tanpa ijin yang Para Terdakwa lakukan tersebut diberikan kepada sdr. LONTOT Alias Pak JONO dan Para Terdakwa tidak tahu kepada siapakah sdr. LONTOT Alias Pak JONO menjual emas hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut;
Bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut baru berjalan dua minggu sampai dengan hari penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan dari Para Terdakwa cara pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu Para Terdakwa mendapatkan bagian 3 dan pemilik modal / bos yakni sdr. LONTOT Alias Pak JONO mendapatkan bagian 7 dengan perbandingan 3:7;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut tidak tentu yaitu ada yang tugasnya menghidupkan mesin dan ada yang tugasnya menyemprot lumpur / banyi dan ada yang bertugas membuang sampah yang ada di lobang / lokasi tempat Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang terkait dalam melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Domianus Pius alias Pius anak Alim yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar anggota kepolisian Resor Bengkayang mengamankan para pekerja kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Dsn. Barabas Baru 1, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang (tepatnya di lokasi / lahan milik BPTP Kalbar) dan pertambangan yang dimaksud dalam hal ini adalah pertambangan emas tanpa ijin;
Bahwa benar di Dsn. Barabas Baru 1, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang tidak ada wilayah pertambangan rakyat dan pihak yang berwenang tidak pernah menerbitkan ijin pertambangan rakyat di wilayah tersebut;
Bahwa benar yang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah Para Terdakwa;
Bahwa benar Saksi tidak tahu siapa pemilik mesin domfeng dan alat pendukung lainnya yang digunakan Para Terdakwa dalam keagiatan penambangan emas tanpa ijin di Dsn. Barabas Baru 1, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang;
Bahwa benar lokasi / lahan yang digunakan Para Terdakwa dalam keagiatan penambangan emas tanpa ijin di Dsn. Barabas Baru 1, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang adalah milik BPTP Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalbar;
Bahwa benar bukti lahan tersebut milik BPTP Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalbar adalah berupa SHM dengan Nama Pemegang Hak Departemen Pertanian Rapublik Indonesia dengan penunjuk Tanah Negara;
Bahwa benar digunakan Para Terdakwa bukan merupakan pegawai BPTP Kalbar, melainkan warga Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang;
Bahwa benar Saksi pernah melihat Para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin Dsn. Barabas Baru 1, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang dengan menggunakan mesin domfeng dan peralatan pendukung lainnya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Januar Ari Santo, S.T yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli berkerja di Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral penempatan di Provinsi kalbar dan jabatan Ahli sebagai Analis Teknik Pertambangan Minerba.
Bahwa benar dalam memberikan keterangan sebagai Ahli, Ahli dilengkapi dengan Surat Tugas dari Dinas Perindustian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 540/1021/DPPESDM, tanggal 23 September 2022.
Bahwa benar sertifikat yang Ahli miliki adalah ijazah sarjana teknik pertambangan dan sertifikat pendidikan pelatihan fungsional inspektur tambang pertama, juga saksi jelaskan tugas pokok dan wilayah kerja saksi adalah melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Prov. Kalbar.
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah sebagai berikut:
a. SD N Cisaranten Kidul Bandung.
b. SMP Sumatra 40 Bandung.
c. SMA Taman Siswa Bandung.
d. Perguruan tinggi di Universitas Islam Bandung Fakultas Tehnik Jurusan pertambangan.
e. Pendidikan Informal : Kursus dan Diklat terkait dengan sektor tambang.
f. Pekerjaan / Jabatan : Analis Tehnik Pertambangan Minerba.
Bahwa benar erdasarkan Undang – undang R.I Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 6 yang dimaksud dengan:
a. Pertambangan adalah : Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
b. Mineral adalah: Senyawa anorganik yang terbentuk dialam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
c. Usaha Pertambangan: Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Bahwa benar berdasarkan Undang – undang R.I Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 6, angka 7 dan angka 10 yang dimaksud dengan:
Bahwa Usaha pertambangan: kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Bahwa Izin usaha pertambangan : yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Bahwa Izin pertambangan rakyat: yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Bahwa benar dokumen yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan usaha pertambangan adalah dokumen dalam bentuk perizinan yang terdiri dari :
a. IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang merupakan ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perorangan dengan dasar hukum pada pasal 1 ayat 7 dan pasal 38 UU RI No.04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
b. IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang merupakan ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas, yang diberikan perorangan, kelompok masyarakat dan koperasi dengan dasar hukum pada pasal 1 ayat 10 dan 68 UU RI. No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
c. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang merupakan ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum indonesia, baik berupa badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah,maupun badan usaha swasta dengan dasar hukum pada pasal 1 ayat 11 pasal 75 ayat 2 UU RI.no 4 tahun.
Bahwa benar sejak diterbitkannya UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Menteri (Pemerintah Pusat) dan Gubernur (Pemerintah Propinsi):
a. Penerbitan oleh Menteri, apabila WIUP nya berada:
Berada pada lintas daerah propinsi.
Wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut.
Berbatasan langsung dengan Negara lain.
b. Gubernur, apabila WIUP nya berada:
Dalam satu daerah propinsi.
Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas).
Bahwa benar yang berwenang menerbitkan Izin Pertambangan rakyat (IPR) adalah Gubernur penerbitannya melalui mekanisme permohonan langsung dan atas dasar permohonan yang diajukan akan dilakukan kajian teknis oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kajian Lingkungan oleh Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup di Kabupaten. Setelah melalui mekanisme tersebut IUP akan diproses dan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Prov. Kalbar.
Bahwa benar Dokumen untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan hanya berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Bahwa benar menurut Ahli IUP (Izin Usaha Pertambangan) terdiri dari IUP tahapan eksplorasi dan IUP tahapan operasi produksi. IUP Eksplorasi diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan study kelayakan, Sementara IUP operasi produksi digunakan untuk kegiatan konstruksi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Bahwa benar Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, bahan galian dikelompokan ke dalam 5 (lima) jenis antara lain:
a. Bahan galian mineral radioaktif.
b. Bahan galian batubara.
c. Bahan galian mineral logam.
d. Bahan galian mineral bukan logam.
e. Bahan galian batuan.
Bahwa contoh bahan galian adalah:
a. Bahan galian radioaktif contohnya seperti : Uranium, Titanium.
b. Bahan galian batubara contohnya seperti : Batubara.
c. Bahan galian mineral logam contohnya seperti : Emas, Bauksit, Timah
d. Bahan galian bukan logam contohnya seperti : Zircon, Pasir kuarsa
e. Bahan galian batuan contohnya seperti : Granit, Andesit.
Bahwa benar menurut Ahli ahwa lamanya ijin yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. IUP tahapan eksplorasi untuk mineral logam dapat diberikan maksimal 8 ( delapan ) tahun, untuk batubara maksimal 7 ( tujuh ) tahun dan untuk mineral bukan logam dan batuan maksimal 3 ( tiga ) tahun.
b. IUP tahapan operasi produksi untuk mineral logam dapat diberikan maksimal 20 ( dua puluh ) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing – masing 10 (sepuluh) tahun, untuk bukan logam maksimal 10 ( sepuluh ) tahun dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing – masing 5 (lima) tahun, dan untuk batuan maksimal 5 ( lima ) tahun dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing – masing 5 (lima) tahun.
Bahwa benar menurut saksi Cara untuk memperoleh IUP adalah pemohon mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Kalbar dengan melampirkan persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam pasal 23, 24, 25, 26, dan 27 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha pertambangan Minerba.
Bahwa benar menurut saksi dalam melakukan kegiatan pertambangan, mereka harus memiliki Izin Usaha Pertambangan, dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Bahwa benar menurut Ahli Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
Bahwa benar mekanisme penerbitan :
a. WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. Sebagaimana pasal 51 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2020.
b. WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah. Sebagaimana pasal 54 UU nomor 3 tahun 2020.
c. WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah. Sebagaimana pasal 57 UU nomor 3 tahun 2020.
d. WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. Sebagaimana pasal 60 UU nomor 3 tahun 2020.
Bahwa benar perbuatan Tersangka ODOK ANAK BAKOK, tersangka AGUSTINUS. G ALIAS GAMOK ANAK JUMIN Pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 158, UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).
Bahwa benar terdapat peraturan lain yang mengatur tentang kegiatan Pertambangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa benar menurut ahli barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru, 1 (satu) Unit Pomp NS100 Warna Merah, 4 (empat) Buah Pipa Paralon, 1 (satu) Buah Selang Minyak 1, (satu) Buah Selang Spiral, 1 (satu) Buah Selang Pengantar, 3 (tiga) Buah Vanbel, 1 (satu) Buah Selang Tembak, 2 (dua) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari, 1 (satu) Buah Dulang, 1 (satu) Buah Engkol, 2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar adalah alat – alat yang biasa atau Lazim dipergunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas tanpa ijin.
Bahwa benar pengajuan permohonan izin Usaha Pertambangan (IUP) izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha pertambangan khusus (IUPK) ditujukan ke Menteri ESDM. Proses penerbitan IUP dan IUPK, terlebih dahulu mengajukan Wilayah IUP (WIUP) dan Wilayah IUP Khusus (WIUPK) melalui prosedur lelang (mineral logam), sementara penerbitan IPR diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Masa berlaku IUP dan IUPK mineral logam adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa berlaku IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
Bahwa benar untuk saat ini Gubernur Kalbar tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan kepada Tersangka ODOK ANAK BAKOK, tersangka AGUSTINUS. G ALIAS GAMOK ANAK JUMIN di lokasi Dsn. Barabas Baru 1, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab.Bengkayang.
Bahwa benar menurut Ahli perbuatan Tersangka ODOK ANAK BAKOK, tersangka AGUSTINUS. G ALIAS GAMOK ANAK JUMIN dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 158, UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).
Bahwa pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan izin usaha penambangan dalam bentuk perorangan kepada pelaku usaha pertambangan emas yang terletak di Dsn. Barabas Baru I, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang dan sekitarnya.
Bahwa benar hingga saat ini belum pernah dan tidak ada pengusaha tambang atau orang mengurus izin usaha pertambangan yang melakukan usaha pertambangan dalam bentuk perorangan yang terletak di Dsn. Barabas Baru I, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang dan sekitarnya yang mengajukan izin dan mendapatkan izin dari pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM untuk melakukan usaha penambangan atau pertambangan di Dsn. Barabas Baru I, Ds. Mekar Baru, Kec. Monterado, Kab. Bengkayang dan sekitarnya.
Bahwa benar hingga saat ini tidak pernah pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM memberikan dan mengeluarkan izin untuk pengusaha pertambangan dalam bentuk perorangan di Kab. Bengkayang.
Bahwa Perbuatan Tersangka ODOK Anak BAKOK, AGUSTINUS G. Alias GAMOK Anak JUMIN dan TOMI Alias FAISAL Anak JANIS salah dan tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Odok Anak Bakok (Terdakwa I), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I diamankan oleh anggota kepolisian Resor Bengkayang pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar jam 16.00 wib di Dusun Barabas Baru 1, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa I sedang berada di dalam lobang lokasi domfeng dan pada saat itu Terdakwa I sedang membuang sampah berupa kayu, daun – daun yang ada di dalam lobang lokasi domfeng;
Bahwa Terdakwa I bekerja melakukan penambangan emas tersebut sudah berjalan dua minggu;
Bahwa Terdakwa I tidak ada memiliki ijin dari pihak / instansi yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa I melakukan penambangan emas tersebut bersama dengan terdakwa AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN, dan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS;
Bahwa peran / tugas dari terdakwa AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai tukang menyemprot lumpur / banyi, sedangkan peran / tugas dari terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS adalah yang menjaga air, dengan membuat parit / mencangkul parit, agar air tetap mengalir dengan lancar;
Bahwa alat-alat yang Terdakwa I gunakan pada saat melakukan penambangan emas adalah kepunyaan sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa yang memerintahkan / menyuruh Terdakwa I melakukan penambangan emas adalah sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa lokasi / lahan tempat Terdakwa I melakukan penambangan emas adalah milik sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa hasil emas yang Terdakwa I peroleh dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak menentu kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) gram per harinya;
Bahwa hasil emas yang didapat selanjutnya Terdakwa I berikan kepada sdr. LONTOT alias PAK JONO setelah Terdakwa I selesai bekerja dan Terdakwa I tidak tahu kepada siapa sdr. LONTOT alias PAK JONO menjual emas tersebut;
Bahwa pembagian hasil emas antara Terdakwa I selaku pekerja dengan sdr. LONTOT alias PAK JONO selaku bos (pemilik mesin) yaitu 3 : 7 yang artinya 3 untuk Terdakwa I dan 7 untuk sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa I bersama dengan terdakwa lainnya masuk ke dalam lobang domfeng dan Terdakwa I menghidupkan mesin domfeng untuk menyedot air dan menghantar air dan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS mengocok mesin sedangkan terdakwa AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN menyemprot lumpur / banyi setelah itu Terdakwa I bersama dengan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS menghidupkan mesin yang digunakan untuk menyedot lumpur / banyi setelah itu Terdakwa I bersama dengan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS membuang sampah yang ada di lokasi dan sekitar pukul 16.00 Wib ada tiga orang anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman mendatangi lokasi tempat Terdakwa I bekerja melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut, serta mengamankan Terdakwa I dan terdakwa lainnya, kemudian Para Terdakwa disuruh mematikan mesin dan menghentikan kegiatan dan Para Terdakwa ditanya apakah dalam melakukan penambangan emas Para Terdakwa ada memiliki ijin dari pihak / instansi yang terkait dan kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkayang untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa alat–alat yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin antara lain 1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru, 1 (satu) Unit Pomp NS100 Warna Merah, 4 (empat) Buah Pipa Paralon, 1 (satu) Buah Selang Minyak 1, (satu) Buah Selang Spiral, 1 (satu) Buah Selang Pengantar, 3 (tiga) Buah Vanbel, 1 (satu) Buah Selang Tembak, 2 (dua) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari, 1 (satu) Buah Dulang, 1 (satu) Buah Engkol, 2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui dimana sekarang keberadaan sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatan yang telah Terdakwa I lakukan;
Agustinus. G Alias Gamok Anak Jumin (Terdakwa II), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II diamankan oleh anggota kepolisian Resor Bengkayang pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar jam 16.00 wib di Dusun Barabas Baru 1, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa II sedang berada di dalam lobang lokasi domfeng dan pada saat itu Terdakwa II sedang bekerja menyemprot lumpur/banyi di dalam lokasi domfeng;
Bahwa Terdakwa II bekerja melakukan penambangan emas tersebut sudah berjalan dua minggu;
Bahwa Terdakwa II tidak ada memiliki ijin dari pihak / instansi yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa II melakukan penambangan emas tersebut bersama dengan terdakwa ODOK Anak BAKOK, dan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS;
Bahwa peran / tugas dari terdakwa ODOK Anak BAKOK dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai yang menghidupkan mesin domfeng dan membuang sampah yang ada di lokasi domfeng, sedangkan peran / tugas dari terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS adalah yang menjaga air, dengan membuat parit / mencangkul parit, agar air tetap mengalir dengan lancar;
Bahwa alat-alat yang Terdakwa II gunakan pada saat melakukan penambangan emas adalah kepunyaan sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa yang memerintahkan / menyuruh Terdakwa II melakukan penambangan emas adalah sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa lokasi / lahan tempat Terdakwa II melakukan penambangan emas adalah milik sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa hasil emas yang Terdakwa II peroleh dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak menentu kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) gram per harinya;
Bahwa hasil emas yang didapat selanjutnya Terdakwa II berikan kepada sdr. LONTOT alias PAK JONO setelah Terdakwa II selesai bekerja dan Terdakwa II tidak tahu kepada siapa sdr. LONTOT alias PAK JONO menjual emas tersebut;
Bahwa pembagian hasil emas antara Terdakwa II selaku pekerja dengan sdr. LONTOT alias PAK JONO selaku bos (pemilik mesin) yaitu 3 : 7 yang artinya 3 untuk Terdakwa II dan 7 untuk sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa II bersama dengan terdakwa lainnya masuk ke dalam lobang domfeng dan terdakwa ODOK Anak BAKOK menghidupkan mesin domfeng untuk menyedot air dan menghantar air dan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS mengocok mesin sedangkan Terdakwa II menyemprot lumpur / banyi setelah itu terdakwa ODOK Anak BAKOK bersama dengan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS menghidupkan mesin yang digunakan untuk menyedot lumpur / banyi setelah itu terdakwa ODOK Anak BAKOK bersama dengan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS membuang sampah yang ada di lokasi dan sekitar pukul 16.00 Wib ada tiga orang anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman mendatangi lokasi tempat Terdakwa II bekerja melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut, serta mengamankan Terdakwa II dan terdakwa lainnya, kemudian Para Terdakwa disuruh mematikan mesin dan menghentikan kegiatan dan Para Terdakwa ditanya apakah dalam melakukan penambangan emas Para Terdakwa ada memiliki ijin dari pihak / instansi yang terkait dan kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkayang untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa alat–alat yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin antara lain 1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru, 1 (satu) Unit Pomp NS100 Warna Merah, 4 (empat) Buah Pipa Paralon, 1 (satu) Buah Selang Minyak 1, (satu) Buah Selang Spiral, 1 (satu) Buah Selang Pengantar, 3 (tiga) Buah Vanbel, 1 (satu) Buah Selang Tembak, 2 (dua) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari, 1 (satu) Buah Dulang, 1 (satu) Buah Engkol, 2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar;
Bahwa Terdakwa II tidak mengetahui dimana sekarang keberadaan sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatan yang telah Terdakwa II lakukan;
Tomi Alias Faisal Anak Janis (Terdakwa III), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa III diamankan oleh anggota kepolisian Resor Bengkayang pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar jam 16.00 wib di Dusun Barabas Baru 1, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa III sedang berada di dalam lobang lokasi domfeng dan pada saat itu Terdakwa III sedang membuang sampah berupa kayu, daun – daun yang ada di dalam lobang lokasi domfeng;
Bahwa Terdakwa III bekerja melakukan penambangan emas tersebut sudah berjalan dua minggu;
Bahwa Terdakwa III tidak ada memiliki ijin dari pihak / instansi yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa III melakukan penambangan emas tersebut bersama dengan terdakwa ODOK Anak BAKOK dan terdakwa AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN;
Bahwa peran / tugas dari terdakwa ODOK Anak BAKOK dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai orang yang menghidupkan mesin domfeng dan membuang sampah yang ada di lokasi domfeng, sedangkan peran / tugas dari terdakwa AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN adalah sebagai tukang nyemprot lumpur / banyi;
Bahwa Alat-alat yang Terdakwa III gunakan pada saat melakukan penambangan emas adalah kepunyaan sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa yang memerintahkan / menyuruh Terdakwa III melakukan penambangan emas adalah sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa lokasi / lahan tempat Terdakwa III melakukan penambangan emas adalah milik sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa hasil emas yang Terdakwa III peroleh dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak menentu kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) gram per harinya;
Bahwa hasil emas yang didapat selanjutnya Terdakwa III berikan kepada sdr. LONTOT alias PAK JONO setelah Terdakwa III selesai bekerja dan Terdakwa III tidak tahu kepada siapa sdr. LONTOT alias PAK JONO menjual emas tersebut;
Bahwa pembagian hasil emas antara Terdakwa III selaku pekerja dengan sdr. LONTOT alias PAK JONO selaku bos (pemilik mesin) yaitu 3 : 7 yang artinya 3 untuk Terdakwa III dan 7 untuk sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa III bersama dengan terdakwa lainnya masuk ke dalam lobang domfeng dan ODOK Anak BAKOK menghidupkan mesin domfeng untuk menyedot air dan menghantar air dan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS mengocok mesin sedangkan terdakwa AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN menyemprot lumpur / banyi setelah itu ODOK Anak BAKOK bersama dengan Terdakwa III menghidupkan mesin yang digunakan untuk menyedot lumpur / banyi setelah itu Terdakwa III bersama dengan terdakwa TOMI Alias FAISAL Anak JANIS membuang sampah yang ada di lokasi dan sekitar pukul 16.00 Wib ada tiga orang anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman mendatangi lokasi tempat Terdakwa III bekerja melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut, serta mengamankan Terdakwa III dan terdakwa lainnya, kemudian Para Terdakwa disuruh mematikan mesin dan menghentikan kegiatan dan Para Terdakwa ditanya apakah dalam melakukan penambangan emas Para Terdakwa ada memiliki ijin dari pihak / instansi yang terkait dan kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkayang untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa alat–alat yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin antara lain 1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru, 1 (satu) Unit Pomp NS100 Warna Merah, 4 (empat) Buah Pipa Paralon, 1 (satu) Buah Selang Minyak 1, (satu) Buah Selang Spiral, 1 (satu) Buah Selang Pengantar, 3 (tiga) Buah Vanbel, 1 (satu) Buah Selang Tembak, 2 (dua) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari, 1 (satu) Buah Dulang, 1 (satu) Buah Engkol, 2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar;
Bahwa Terdakwa III tidak mengetahui dimana sekarang keberadaan sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa Terdakwa III menyesali perbuatan yang telah Terdakwa III lakukan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru;
1 (satu) Unit Pomp NS100 Wama Merah;
4 (empat) Buah Pipa Paralon;
1 (satu) Buah Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral;
1 (satu) Buah Selang Pengantar;
3 (tiga) Buah Vanbel;
1 (satu) Buah Selang Tembak;
2 (dua) Buah Karpet;
1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari;
1 (satu) Buah Dulang;
1 (satu) Buah Engkol;
2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Resor Bengkayang pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar jam 16.00 wib di Dusun Barabas Baru 1, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Para Terdakwa bekerja melakukan penambangan emas tersebut sudah berjalan dua minggu;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak / instansi yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut dan pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan atas nama Para Terdakwa untuk melakukan usaha pertambangan;
Bahwa peran / tugas dari Terdakwa I dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai yang menghidupkan mesin domfeng dan membuang sampah yang ada di lokasi domfeng, Terdakwa II dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai tukang menyemprot lumpur / banyi, sedangkan peran / tugas dari Terdakwa III adalah yang menjaga air, dengan membuat parit / mencangkul parit, agar air tetap mengalir dengan lancar;
Bahwa alat-alat yang Para Terdakwa gunakan pada saat melakukan penambangan emas adalah kepunyaan sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa yang memerintahkan / menyuruh Para Terdakwa melakukan penambangan emas adalah sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa lokasi / lahan tempat Para Terdakwa melakukan penambangan emas diakui milik sdr. LONTOT alias PAK JONO namun sebenarnya milik pihak BPTP Kalbar dengan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Departemen Pertanian Republik Indonesia;
Bahwa hasil emas yang Para Terdakwa peroleh dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak menentu kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) gram per harinya;
Bahwa hasil emas yang didapat selanjutnya Para Terdakwa berikan kepada sdr. LONTOT alias PAK JONO setelah Para Terdakwa selesai bekerja dan Para Terdakwa tidak tahu kepada siapa sdr. LONTOT alias PAK JONO menjual emas tersebut;
Bahwa pembagian hasil emas antara Para Terdakwa selaku pekerja dengan sdr. LONTOT alias PAK JONO selaku bos (pemilik mesin) yaitu 30 : 70 yang artinya 30 untuk Para Terdakwa dan 70 untuk sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib Para Terdakwa masuk ke dalam lobang domfeng dan Terdakwa I menghidupkan mesin domfeng untuk menyedot air dan menghantar air dan Terdakwa II mengocok mesin sedangkan Terdakwa II menyemprot lumpur / banyi setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menghidupkan mesin yang digunakan untuk menyedot lumpur / banyi setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membuang sampah yang ada di lokasi dan sekitar pukul 16.00 Wib ada tiga orang anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman mendatangi lokasi tempat Para Terdakwa bekerja melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut, serta mengamankan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa disuruh mematikan mesin dan menghentikan kegiatan dan Para Terdakwa saat ditanya penambangan emas yang dilakukan Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak / instansi yang terkait dan kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkayang untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa alat–alat yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin antara lain 1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru, 1 (satu) Unit Pomp NS100 Warna Merah, 4 (empat) Buah Pipa Paralon, 1 (satu) Buah Selang Minyak 1, (satu) Buah Selang Spiral, 1 (satu) Buah Selang Pengantar, 3 (tiga) Buah Vanbel, 1 (satu) Buah Selang Tembak, 2 (dua) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari, 1 (satu) Buah Dulang, 1 (satu) Buah Engkol, 2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (naturlijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang sehat jasmani dan rohani, yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atas perbuatannya melakukan tindak pidana dan tujuan dipertimbangkannya unsur ini untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa yang bernama Terdakwa I ODOK Anak BAKOK, Terdakwa II AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN, dan Terdakwa III TOMI Alias FAISAL Anak JANIS adalah subyek yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan saksi-saksi, dan Para Terdakwa sendiri dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan menangggapi keterangan saksi-saksi sehingga Para Terdakwa cakap untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2 Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Menimbang, bahwa Penambangan Tanpa Izin dimaksud mengacu pada Pasal 35 UU Minerba sehingga mencakup beberapa perizinan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan. Unsur ini pun bersifat alternatif, sehingga dapat dinyatakan terpenuhinya unsur ini melainkan apabila salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan menurut Pasal 1 ayat 1 UU Minerba adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Sedangkan Penambangan menurut Pasal 1 ayat 19 UU Minerba adalah kegiatan memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 35 ayat (1) UU Minerba disebutkan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha sebagaima dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. Nomor induk berusaha, b. Sertifikat standard, dan /atau c. Izin. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa izin tersebut terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yaitu Para Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Resor Bengkayang pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar jam 16.00 wib di Dusun Barabas Baru 1, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib Para Terdakwa masuk ke dalam lobang domfeng dan Terdakwa I menghidupkan mesin domfeng untuk menyedot air dan menghantar air dan Terdakwa II mengocok mesin sedangkan Terdakwa II menyemprot lumpur / banyi setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menghidupkan mesin yang digunakan untuk menyedot lumpur / banyi setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membuang sampah yang ada di lokasi dan sekitar pukul 16.00 Wib ada tiga orang anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman mendatangi lokasi tempat Para Terdakwa bekerja melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut, serta mengamankan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa disuruh mematikan mesin dan menghentikan kegiatan dan Para Terdakwa saat ditanya penambangan emas yang dilakukan Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak / instansi yang terkait dan kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkayang untuk di proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa saat ditangkap telah bekerja melakukan penambangan emas tersebut selama dua minggu atas perintah sdr. LONTOT alias PAK JONO dengan alat-alat kepunyaan milik sdr. LONTOT alias PAK JONO di lokasi / lahan yang diakui milik sdr. LONTOT alias PAK JONO namun sebenarnya milik pihak BPTP Kalbar dengan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Departemen Pertanian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa alat–alat yang Para Terdakwa gunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin antara lain 1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru, 1 (satu) Unit Pomp NS100 Warna Merah, 4 (empat) Buah Pipa Paralon, 1 (satu) Buah Selang Minyak 1, (satu) Buah Selang Spiral, 1 (satu) Buah Selang Pengantar, 3 (tiga) Buah Vanbel, 1 (satu) Buah Selang Tembak, 2 (dua) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari, 1 (satu) Buah Dulang, 1 (satu) Buah Engkol, 2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar. Sedangkan peran / tugas dari masing-masing terdakwa yaitu, Terdakwa I dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai yang menghidupkan mesin domfeng dan membuang sampah yang ada di lokasi domfeng, Terdakwa II dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai tukang menyemprot lumpur / banyi, sedangkan peran / tugas dari Terdakwa III adalah yang menjaga air, dengan membuat parit / mencangkul parit, agar air tetap mengalir dengan lancar;
Menimbang, bahwa hasil emas yang Para Terdakwa peroleh dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak menentu kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) gram per harinya, yang selanjutnya Para Terdakwa berikan kepada sdr. LONTOT alias PAK JONO setelah Para Terdakwa selesai bekerja dan Para Terdakwa tidak tahu kepada siapa sdr. LONTOT alias PAK JONO menjual emas tersebut. Adapun pembagian hasil emas antara Para Terdakwa selaku pekerja dengan sdr. LONTOT alias PAK JONO selaku bos (pemilik mesin) yaitu 30 : 70 yang artinya 30 untuk Para Terdakwa dan 70 untuk sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan di persidangan, Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan perijinan sebagaimana mestinya dalam berusaha pertambangan dan menurut keterangan JANUAR ARI SANTO, S.T, yang dibacakan di persidangan, yaitu pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan atas nama Para Terdakwa untuk melakukan usaha pertambangan. Sehingga Ahli berpendapat kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh sdr. LONTOT alias PAK JONO dan Para Terdakwa adalah kegiatan penambangan karena dilakukan untuk memproduksi mineral (emas) dan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas emas. Oleh karenanya apabila kegiatan dimaksud tidak memiliki ijin yang disyaratkan maka dapat diancam dengan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan yaitu kegiatan yang dilakukan Para Terdakwa saat ditangkap walau hanya mencapai tahapan awal berupa mengocok tanah (menggali tanah) namun kegiatan penambangan emas telah dilakukan oleh Para Terdakwa selama 2 (dua) minggu dengan hasil kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) gram emas per harinya, merupakan termasuk kegiatan penambangan dalam pengertian Pertambangan sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Minerba. Selain itu, penggalian tanah yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut termasuk dalam rangkaian tahapan kegiatan memproduksi mineral berupa emas, yang dalam hal ini dilakukan Para Terdakwa dengan tidak dilengkapi ijin yang dipersyaratkan, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun izin lainnya sesuai pasal 35 UU Minerba;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan Para Terdakwa telah “Melakukan Penambangan Tanpa Izin”;
Ad.3 Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi apabila salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengelompokkan orang-orang yang disebut sebagai Pembuat/Pelaku (mededader) adalah mereka:
Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana (pleger);
Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger)
Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut dengan pembuat peserta (mede pleger)
Menimbang, bahwa pelaku (pleger) adalah seseorang yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang. Menurut Hazewinkel Suringa, Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan. Guna menentukan siapa yang menjadi pelaku tindak pidana, pada umumnya dapat diketahui dari jenis-jenis tindak pidana yaitu Tindak Pidana Formil, Tindak Pidana Materiil, dan Tindak Pidana yang Memuat Unsur Kualitas atau Kedudukan Pelakunya;
Menimbang, bahwa Menyuruh melakukan (doenplegen) yaitu seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh (manus domina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadi doenplegen merupakan penanggungjawab secara pidana atas suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidak melakukan tindak pidana sendiri melainkan menggunakan perantara orang lain. Dalam menetapkan seseorang disebut sebagai doenpleger harus memenuhi syarat-syarat sehingga ia dapat dijatuhi pidana, yaitu orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana harus orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, oleh karena tidak dapat di jatuhi pidana. Apabila orang yang disuruh itu adalah orangy ang mempunyai kemampuan bertanggungjawab, maka orang tersebut bukan doenpleger tetapi bersifat uitlokker atau orang yang membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Patut di catat untuk adanya suatu doenplegen tidak harus seorang dader menyuruh atau memberikan perintah secara langsung kepada orang yang disuruh melakukan tindak pidana atau pelaku utama (meteriel dader) tetapi perintah itu dapat dilakukan melalui orang lain;
Menimbang, bahwa Turut Serta Melakukan (Medeplegen) terjadi dimana terdapat seseorang atau lebih yang turut serta melakukan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Bentuk penyertaan ini setiap orang yang melakukan tindak pidana terlibat secara langsung sebagai peserta pelaku tindak pidana, sehingga tiap orang dipandang sebagai madedader dari peserta lain atau orang yang turut serta melakukan suatu tindak pidana, bentuk ini menunjukan bahwa tiap-tiap peserta mempunyai kedudukan sama atau derajat yang sama. Syarat adanya suatu perbuatan sehingga dapat memenuhi kategori medeplegen berdasarkan doktrin adalah:
Adanya beberapa atau lebih orang yang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana secara sendiri-sendiri;
Adanya kesadaran untuk bekerja sama diantara para peserta untuk melakukan suatu tindak pidana.
Yang dimaksud dengan kesadaran di dalam medeplegen apabila beberapa peserta sebelum melakukan suatu tindak pidana terlebih dahulu melakukan perundingan atau kesepakatan untuk melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu peran / tugas dari Terdakwa I dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai yang menghidupkan mesin domfeng dan membuang sampah yang ada di lokasi domfeng, Terdakwa II dalam penambangan emas tersebut adalah sebagai tukang menyemprot lumpur / banyi, sedangkan peran / tugas dari Terdakwa III adalah yang menjaga air, dengan membuat parit / mencangkul parit, agar air tetap mengalir dengan lancar. Para Terdakwa melakukan perbuatannya atas perintah sdr. LONTOT alias PAK JONO yang kemudian hasil emas yang didapat Para Terdakwa berikan kepada sdr. LONTOT alias PAK JONO untuk selanjutnya pembagian hasil emas antara Para Terdakwa selaku pekerja dengan sdr. LONTOT alias PAK JONO selaku bos (pemilik mesin) yaitu 30 : 70 yang artinya 30 untuk Para Terdakwa dan 70 untuk sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Menimbang, bahwa dengan demikian diketahui di antara Para Terdakwa dan sdr. LONTOT alias PAK JONO terdapat kesepakatan dalam bentuk bagi hasil dan sistem kerja dalam kegiatan penambangan, yang masing-masing pihak memiliki peran tersendiri serta terlibat langsung sebagai peserta pelaku tindak pidana, yang walaupun kemudian dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan beban tanggung jawab dan pendapatan sesuai peran yang disepakati di antara Para Terdakwa dengan sdr. LONTOT alias PAK JONO;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan unsur yang terbukti secara hukum adalah “Turut Serta Melakukan Perbuatan”
Menimbang, bahwa karena unsur kedua dan ketiga terpenuhi serta dalam pembuktiannya diketahui bahwa pelaku tindak pidana dimaksud adalah Para Terdakwa yang bernama Terdakwa I ODOK Anak BAKOK, Terdakwa II AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN, dan Terdakwa III TOMI Alias FAISAL Anak JANIS, maka unsur “Setiap Orang” telah juga terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Para Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa dipandang cakap atau mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dalam hal ini adalah pidana penjara maupun pidana denda yang dikumulatifkan sebagaimana diatur dalam UU Minerba;
Menimbang, bahwa terhadap denda tersebut terdapat kemungkinan tidak dapat dibayar oleh Para Terdakwa maka berdasarkan UU Minerba dan Pasal 30 ayat (2) KUHP, Majelis Hakim akan menetapkan pidana kurungan pengganti denda yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru;
1 (satu) Unit Pomp NS100 Wama Merah;
4 (empat) Buah Pipa Paralon;
1 (satu) Buah Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral;
1 (satu) Buah Selang Pengantar;
3 (tiga) Buah Vanbel;
1 (satu) Buah Selang Tembak;
2 (dua) Buah Karpet;
1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari;
1 (satu) Buah Dulang;
1 (satu) Buah Engkol;
2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar;
yang merupakan alat yang digunakan dalam melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerusakan lingkungan hidup di lahan tempat dilakukan penambangan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa masih berusia muda;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I ODOK Anak BAKOK, Terdakwa II AGUSTINUS. G Alias GAMOK Anak JUMIN, dan Terdakwa III TOMI Alias FAISAL Anak JANIS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mesin Merk XLG Warna Biru;
1 (satu) Unit Pomp NS100 Wama Merah;
4 (empat) Buah Pipa Paralon;
1 (satu) Buah Selang Minyak;
1 (satu) Buah Selang Spiral;
1 (satu) Buah Selang Pengantar;
3 (tiga) Buah Vanbel;
1 (satu) Buah Selang Tembak;
2 (dua) Buah Karpet;
1 (satu) Buah Pipa Jari - Jari;
1 (satu) Buah Dulang;
1 (satu) Buah Engkol;
2 (dua) Buah Ken / Jerigen Minyak Solar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2022, oleh kami, Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Larry Izmi, S.H., M.H dan Arif Setiawan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ari, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh Syahrul Sya'ban, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Larry Izmi, S.H., M.H Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H
Arif Setiawan, S.H
Panitera Pengganti,
Ari, S.H