129/Pid.B/LH/2022/PN Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 129/Pid.B/LH/2022/PN Bek
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
1. Menyatakan Terdakwa I Herianus als. Si Itam Anak Dari Antonius Soni, Terdakwa II Arius Alias Aang Anak Dari Salimare, Terdakwa III Tomi Alias Asun Anak Dari Jangkung dan Terdakwa IV Rudi Alias Ua Anak Dari Politus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin” sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Herianus als. Si Itam Anak Dari Antonius Soni dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda 1 (satu) bulan dan untuk Terdakwa II Arius Alias Aang Anak Dari Salimare, Terdakwa III Tomi Alias Asun Anak Dari Jangkung dan Terdakwa IV Rudi Alias Ua Anak Dari Politus dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama masing-masing 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah mesin dompeng merk TIANLI Power 30 HP. 1 (Satu) potong pipa Spiral warna biru. 1 (Satu) potong pipa Pralon 5 inch warna putih. 1 (Satu) buah pipa Cengko. 1 (Satu) buah mesin Pompa merk MS 50 warna merah. 1 (Satu) buah alat dulang emas. 2 (Dua) buah kain kian. 1 (Satu) buah potongan Drum plastik warna biru. dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 129/Pid.B/LH/2022/PN Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Herianus als. Si Itam Anak Dari Antonius Soni
2. Tempat lahir : Mandor
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 2 Desember 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Mandor Dalam Rt. 004 Rw. 001, Desa Mandor,
Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang.
7. Agama : Katholik
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Herianus als. Si Itam Anak Dari Antonius Soni ditangkap pada 15 September 2022 ;
Terdakwa Herianus als. Si Itam Anak Dari Antonius Soni ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Arius als. Aang Anak Dari Salimare
2. Tempat lahir : Mandor
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun /15 November 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Batu Baya Rt. 004 Rw. 001, Desa Mandor,
Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang.
7. Agama : Katholik
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Rudi als Ua Anak Dari Politus ditangkap pada 15 September 2022 ;
Terdakwa Arius als. Aang Anak Dari Salimare ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023
Terdakwa III
1. Nama lengkap : Tomi als. Asun Anak Dari Jangkung
2. Tempat lahir : Mandor
3. Umur/Tanggal lahir : 24/28 Mei 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Mandor Dalam Desa Mandor Kecamatan
Capkala Kabupaten Bengkayang.
7. Agama : Katholik
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Rudi als Ua Anak Dari Politus ditangkap pada 15 September 2022 ;
Terdakwa Tomi als. Asun Anak Dari Jangkung ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023
Terdakwa IV
1. Nama lengkap : Rudi als Ua Anak Dari Politus
2. Tempat lahir : Mandor
3. Umur/Tanggal lahir : 23/13 Desember 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Mandor Dalam, Desa Mandor, Kecamatan
Capkala, Kabupaten Bengkayang.
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Rudi als Ua Anak Dari Politus ditangkap pada 15 September 2022 ;
Terdakwa Rudi als Ua Anak Dari Politus ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 129/Pid.B/LH/2022/PN Bek tanggal 23 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 129/Pid.B/LH/2022/PN Bek tanggal 23 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Herianus Alias Si Itam Anak Dari Antonius Soni, Terdakwa II Arius Alias Aang Anak Dari Salimare, Terdakwa III Tomi Alias Asun Anak Dari Jangkung dan Terdakwa IV Rudi Alias Ua Anak Dari Politus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa Ijin” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Herianus Alias Si Itam Anak Dari Antonius Soni, berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) Subsidiair 6 (Enam) bulan kurungan. Dan terhadap Terdakwa II Arius Alias Aang Anak Dari Salimare, Terdakwa III Tomi Alias Asun Anak Dari Jangkung dan Terdakwa IV Rudi Alias Ua Anak Dari Politus berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dikurangkan selama para terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (Enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah mesin dompeng merk TIANLI Power 30 HP.
1 (Satu) potong pipa Spiral warna biru.
1 (Satu) potong pipa Pralon 5 inch warna putih.
1 (Satu) buah pipa Cengko.
1 (Satu) buah mesin Pompa merk MS 50 warna merah.
1 (Satu) buah alat dulang emas.
2 (Dua) buah kain kian.
1 (Satu) buah potongan Drum plastik warna biru.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa I Herianus Alias Si Itam Anak Dari Antonius Soni, Terdakwa II Arius Alias Aang Anak Dari Salimare, Terdakwa III Tomi Alias Asun Anak Dari Jangkung dan Terdakwa IV Rudi Alias Ua Anak Dari Politus untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I Herianus Als. Si Itam Anak Dari Antonius Soni bersama-sama dengan terdakwa II Arius Als. Aang Anak Dari Salimare, terdakwa III Tomi Als. Asun Anak Dari Jangkung dan terdakwa IV Rudi Als Ua Anak Dari Politus pada hari Rabu Tanggal 14 September 2022 sekira pukul 17.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 bertempat di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula saksi Jumadi dan saksi Amin Suryadinata, SH yang merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih maraknya kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB saksi Jumadi dan saksi Amin Suryadinata dan tim dari Ditreskrimsus Polda Kalbar berangkat melakukan penyelidikan ke Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB dan melihat 4 orang laki-laki yang diketahui bernama Herianus Als. Si Itam, Arius Als. Aang, Tomi Als. Asun dan Rudi Als. Ua yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas, selanjutnya tim Ditreskrimsus Polda Kalbar menyuruh keempat orang tesrsebut untuk mengehntikan kegiatan penambangan emas tersebut dan kemudian keempat orang tersebut diamankan dan ditemukan barang-barang yang digunakan untuk kegiatan penambangan berupa 1 (satu) set mesin domfeng, 1 (satu) set mesin pump air, 1 (satu) lembar kain kian penyaring, 1 (satu) buah alat pendulang emas, 1 (satu) potong drum plastic warna biru, setelah diinterogasi bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Herianus, Arius, Tomi dan Rudi tidak dilengkapi dengan ijin yang berlaku, adapun cara para terdakwa melakukan penambangan emas tersebut adalah awalnya para terdakwa berangkat menuju lokasi penambangan setelah sampai di lokasi penambangan kemudian menyiapkan kain kian dan memasangnya di papan kian, kemudian memasang tiang pancang penyedot pasir dan menghiudpkan mesin domfeng dan mulai melakukan kegiatan penyedotan, setelah itu gas mesin domfeng dikecilkan dan melepas kan kian, kemudian kain kian dicuci dengan air dan dikibas-kibas agar pasir jatuh ke terpal, setelah itu pasir yang ada diatas terpal dimasukkan ke dalam potongan drum plastic untuk dicuci dengan air bersih, kemudian pasir tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang dan diberi air bersih, setelah pasir bersih kemudian didulang kembali serta diberi air raksa agar membeku menjadi satu dan kemudian dibentuk menjadi gumpalan emas (emas kotor), kemudian emas tersebut akan dijual kepada para penampung di Kota Singkawang maupun di Monterado dengan harga Rp.590.000 (lima rstus Sembilan puluh ribu rupiah) s/d Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per gram, namun pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa belum mendapatkan emas kotor, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.Ketika Anggota Kepolisan Polda Kalbar menanyakan mengenai izin pertambangan tersebut, dan para terdakwa tidak memiliki Izin dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya Anggota Kepolisian Polda Kalbar mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidakh mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Jumadi dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan Barat ;
Bahwa berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa masih maraknya kagiatan penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mekar Desa Mandor Kec. Capkala Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat ;
Bahwa kemudian berdasarkan laporan informasi tersebut saksi bersama dengan tim menindah lanjuti kebenaran atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 11.00 Wib tim berangkat menuju Dusun Mekar Desa Mandor Kec. Capkala Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi dan tim sampai di lokasi yang dimaksud selanjutnya mengamankan 4 orang yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV ;
Bawha kegiatan penambangan emas yang dilakukan Para Terdakwa di lokasi penambangan emas di lokasi Dusun Mekar Desa Mandor Kec. Capkala Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat tidak memiliki izin ;
Bahwa cara Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk mencari emas yaitu pada awalnya berangkat dari tempat tinggal menuju ke lokasi penambangan yang tidak jauh dari tempat tinggal, setelah sampai kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menyiapkan kain kian dan memasanya di papan kian, setelah itu memasang tiang pancang penyedot pasir, selanjutnya menghidupkan mesin domfeng dan mulai melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, setelah selesai melakukan penyedotan kemudian gas mesin domfeng dikecilkan dan melepas kain kian, setelah itu kain kian tersebut dicuci dengan air dan di kibas-kibas agar pasir jatuh ke atas terpal, setelah itu pasir yang ada di atas terpal dimasukkan ke dalam potongan drum plastik untuk di cuci dengan air bersih, setelah itu pasir tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang dan diberi air bersih, dan setelah pasir tersebut bersih kemudian didulang kembali pasir tersebut serta diberi air raksa agar membeku menjadi satu dan kemudian kami bentuk menjadi gumpalan pasir emas (emas kotor);
Bahwa setelah selesai mendulang dan mendapatkan pasir emas (emas kotor), kemudian mematikan mesin serta mengemas peralatan lainnya untuk bersiap-siap pulang ke tempat tinggal ;
Bahwa tugas dan peranan para Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak pasti karena sistemnya keroyok dan bergantian dan dikerjakan bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV ;
Bahwa sistem pembayaran upah kerja adalah dengan bagi Hasil, yaitu Terdakwa I Herianus mendapat bagian 70% dari hasil dan 30 % untuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa I Herianus merupakan ketua rombongan dari 4 orang Terdakwa ini sehingga mendapat bagian lebih besar;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak mempunyai izin usaha kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa lokasi penambangan emas oleh Para Terdakwa tersebut, sebelumnya juga telah menjadi lokasi penambangan sehingga sebelum Para Terdakwa datang juga telah bentuk seperti kolam;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Amin Suryadinata dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian Polda Kalimantan Barat ;
Bahwa berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa masih maraknya kagiatan penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mekar Desa Mandor Kec. Capkala Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat ;
Bahwa kemudian berdasarkan laporan informasi tersebut saksi bersama dengan tim menindah lanjuti kebenaran atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 11.00 Wib tim berangkat menuju Dusun Mekar Desa Mandor Kec. Capkala Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi dan tim sampai di lokasi yang dimaksud selanjutnya mengamankan 4 orang yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV ;
Bawha kegiatan penambangan emas yang dilakukan Para Terdakwa di lokasi penambangan emas di lokasi Dusun Mekar Desa Mandor Kec. Capkala Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat tidak memiliki izin ;
Bahwa cara Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk mencari emas yaitu pada awalnya berangkat dari tempat tinggal menuju ke lokasi penambangan yang tidak jauh dari tempat tinggal, setelah sampai kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menyiapkan kain kian dan memasanya di papan kian, setelah itu memasang tiang pancang penyedot pasir, selanjutnya menghidupkan mesin domfeng dan mulai melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, setelah selesai melakukan penyedotan kemudian gas mesin domfeng dikecilkan dan melepas kain kian, setelah itu kain kian tersebut dicuci dengan air dan di kibas-kibas agar pasir jatuh ke atas terpal, setelah itu pasir yang ada di atas terpal dimasukkan ke dalam potongan drum plastik untuk di cuci dengan air bersih, setelah itu pasir tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang dan diberi air bersih, dan setelah pasir tersebut bersih kemudian didulang kembali pasir tersebut serta diberi air raksa agar membeku menjadi satu dan kemudian kami bentuk menjadi gumpalan pasir emas (emas kotor);
Bahwa setelah selesai mendulang dan mendapatkan pasir emas (emas kotor), kemudian mematikan mesin serta mengemas peralatan lainnya untuk bersiap-siap pulang ke tempat tinggal ;
Bahwa tugas dan peranan para Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak pasti karena sistemnya keroyok dan bergantian dan dikerjakan bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV ;
Bahwa sistem pembayaran upah kerja adalah dengan bagi Hasil, yaitu Terdakwa I Herianus mendapat bagian 70% dari hasil dan 30 % untuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa I Herianus merupakan ketua rombongan dari 4 orang Terdakwa ini sehingga mendapat bagian lebih besar;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak mempunyai izin usaha kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sebagai dasar kegiatan penangkapan tersebut yaitu Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin /1133/IX/Ops.1.3./2022, tanggal 8 September 2022 tentang pelaksanaan operasi Polisi kewilayahan ”PETI KAPUAS-2022”, dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Saksi bersama-sama dengan Tim Operasi PETI KAPUAS 2022 yang masuk dalam lampiran Surat Perintah tersebut antara lain saksi Jumadi dan lain-lain, yang dipimpin oleh Kasatgas Ops Tindak Dit Reskrimsus Polda Kalbar KOMPOL YASIR AHMADI, S.I.K., S.H., M.H. ;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Repi dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 17.00 WIB saksi melihat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Kalimanta Barat di Dusun Mekar Desa Mandor Kec. Capkala Kab. Bengkayang ;
Bahwa pada saat itu Para Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa saksi pada saat itu juga berada di tempat kejadian juga sedang melakukan kegiatgan yang sama ;
Bahwa saat itu, anggota kepolisian juga membawa alat alat yang digunakan Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa lokasi kejadian memang sudah berbentuk kolam yang besar, dimana sebelumnya juga telah banyak yang melakukan kegiatan serupa ditempat itu ;
Bahwa saksi juga ditangkap dan merupakan Terdakwa dalam perkara lain ;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Edi Rohendi, S.T, M.T dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti di hadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya peristiwa pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa pada aat ini Ahli bekerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, jabatan sebagai Merekomendasikan Studi kelayakan tambang dan perizinan yang berkaitan dengan Eksplorasi
Ahli menjelaskan bahwa secara singkat bahwa riwayat pendidikan Ahli sebagai berikut :
Riwayat Pendidikan Formal :
Riwayat Pendidikan Ahli sebagai berikut :
SD Negeri Warung Jambu Bandung, lulus tahun 1984;
SMP Negeri 18 bandung, lulus tahun 1987;
SMA Negeri 16 Bandung, lulus tahun 1990;
S-1 Sarjana Teknik Geologi ITB Bandung, lulus tahun 1998.
S-2 Magister Teknik Geologi ITB Bandung, lulus tahun 2007.
Bahwa Ahli memiliki tugas dari Kepala PPNS Ditjen Minerba dan Batubara. Sesuai dengan SURAT TUGAS Nomor : 204. Tug / PPNS. MB / IX / 2022, tanggal 30 September 2022;
yang dimaksud dengan pertambangan, mineral dan usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada pasal 1 angka 2 dan angka 6;
Bahwa Pertambangan adalah Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang ;
Bahwa Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, stusi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan serta pascatambang;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 1 angka 7 dan angka 10 :
lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
lzin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 35 ayat 1, 2 dan 3, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha metalui pemberian :
Nomor Induk Berusaha;
Sertifikat standar dan/atau
Izin, terdiri atas:
Izin usaha pertambangan (IUP);
Izin usaha pertambangan khusus (IUPK);
IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
Izin pertambangan rakyat (IPR);
Surat izin penambangan batuan (SIPB);
Izin penugasan;
Izin pengangkutan dan penjualan;
Izin usaha jasa pertambangan (IUJP);
IUP untuk penjualan.
Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Berdasarkan hal tersebut maka yang berwenang untuk menerbitkan izin usaha pertambangan adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) dengan melampirkan persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana diatur dalam pasal 23, 24, 25, 26, 27 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, permohonan IUP juga dapat dilakukan secara online lewat website: https://perizinan.esdm.go.id;
Bahwa Seseorang atau badan hukum untuk dapat melakukan Usaha Pertambangan harus memiliki izin berupa :
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan. Dasar hukum Pasal 1 ayat 7, Pasal 35 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha Swasta. Dasar hukum Pasal 1 ayat 11, Pasal 35 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dasar hukum Pasal 1 ayat 13b, Pasal 35 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah Izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas, yang diberikan kepada orang perorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dasar hukum Pasal 1 ayat 10, Pasal 35 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau koperasi atau perusahaan perseorangan. Dasar Hukum Pasal 1 ayat 13a, Pasal 35 dan Pasal 86A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Izin Penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan Mineral Radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran, belum ada pengaturan terkait peruntukan atas perizinan yang dimaksud. Dasar hukum Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan. Dasar hukum pasal 1 ayat 13c dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan;
IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Untuk IUJP ini dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan apabila melakukan kerjasama dengan pemilik IUP atau IUPK. Dasar hukum Pasal 1 ayat 13d dan pasal 124 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara, Huruf A Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Susektor Mineral Dan Batubara, Angka VIII Standar Usaha Jasa Pertambangan;
IUP untuk Penjualan adalah izin kegiatan Usaha Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha bukan pertambangan untuk keperluan konstruksi dan sebagainya yang bersifat sementara dan hanya diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan. Dasar hukum Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara, Huruf B Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Subsektor Mineral Dan Batubara, Angka I Standar Usaha Pertambangan Untuk Penjualan.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 35 ayat (1) usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat dan pada ayat (4) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bagian penjelasan Pasal 35 ayat (4) ini pendelegasian kewenangan antara lain adalah dalam pemberian IPR dan SIPB. Sampai saat ini belum terdapat adanya pendelegasian yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait kewenangan dalam pemberian perizinan dimaksud.
Bahwa seseorang atau badan usaha dapat melakukan usaha pertambangan setelah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Penugasan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundangan yang belaku. Perseorangan atau badan usaha diberi izin tersebut berdasarkan permohonan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kepmen ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara.
Bahwa WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari WP (Wilayah Pertambangan) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPR sebagai bagian dari WP ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri ESDM) setelah mendapat usulan dari Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten). Untuk dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam WPR yang sudah ditetapkan, Menteri sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat menerbitkan satu atau lebih IPR (Izin Pertambangan Rakyat) di dalam WPR tersebut dengan mekanisme pengajuan permohonan dari orang perorangan dan/atau koperasi sesuai dengan komoditasnya baik mineral logam, mineral bukan logam dan/atau batuan mengacu pada mekanisme peraturan dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara.
Bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pencadangan negara (WPN) dan wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK) yang berada dalam lingkup Wilayah Pertambangan, belum dapat dijadikan dan/atau bukan merupakan produk hukum perizinan dalam melegitimasi kegiatan pertambangan pada wilayah tertentu, namun penetapan wilayah tersebut akan menjadi landasan bagi penetapan produk hukum perizinan berusaha sektor pertambangan atas IPR, IUP, IUPK, SIPB, dan sebagainya yang menggunakan ruang wilayah untuk kegiatannya sesuai ketentuan Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apabila ada kegiatan penambangan dilakukan seseorang di wilayah yang bukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) maka kegiatan dimaksud tidak boleh dilakukan karena kegiatan penambangan tersebut tanpa dilengkapi dengan IPR yang semestinya diterbitkan di dalam WPR. Jika seseorang melakukan kegiatan penambangan di dalam WPR dengan tanpa dilengkapi dengan IPR maka hal tersebut juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dikategorikan melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 dan 158;
Sehingga sesuai dengan mekanisme yang ada setelah penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), kegiatan pertambangan baru boleh dilakukan pada lokasi dimaksud setelah orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat dan/atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat memperoleh IPR dari Menteri sesuai kewenangannya.
Bahwa Kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dikarenakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin melanggar ketentuan yang akan dipidana dan didenda sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa perbuatan penggalian dan/atau membongkar lapisan tanah penutup dan/atau badan atau endapan bijih/mineral komoditas tambang yang bernilai ekonomis menggunakan alat mekanis (alat mesin dongfeng ( mesin diesel )) sebagaimana disampaikan diatas dapat dikategorikan dalam kegiatan pembongkaran material tanah penutup dan/atau endapan mineral komoditas tambang untuk memproduksi mineral dan/atau mineral ikutan yang ada. Sehingga dapat didefinisikan dengan usaha dan/atau kegiatan penambangan yang dilakukan secara mekanisasi alat berat.
Bahwa material hasil galian alat mekanis yang mengandung komoditas tambang berupa bijih emas disemprot dengan menggunakan mesin penyedot Dongfeng kemudian saring diatas kain, dibersihkan dan selanjutnya dilakukan pendulangan untuk memperoleh bijih emas yang nantinya siap di ekstraksi, merupakan salah satu metode pengolahan untuk memisahkan mineral berharga dari mineral ikutan dan/atau pengotornya yang tidak bernilai ekonomis serta upaya untuk meningkatkan konsentrasi mineral berharga melalui proses pemisahan atau penyaringan (screening), pembersihan atau pencucian (washing) serta peningkatan kadar atau mutu bijih (emas) atau komoditas tambang tanpa merubahan sifat fisik dan kimianya untuk siap di ekstraksi lebih lanjut ke tahapan pemurnian yang dilakukan dengan cara yang relatif sederhana dengan menggunakan air raksa (Hg) dan/atau dilakukan proses pembakaran.
Bahwa kegiatan diatas dapat dikategorikan sebagai usaha dan/atau kegiatan pertambangan yang salah satu unsur kegiatannya adalah “penambangan” dan “pengolahan” atas komoditas tambang yaitu mineral logam (emas), sehingga kegiatan dimaksud termasuk dalam definisi Pasal 1 angka 1, 19 dan 20, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dapat dijelaskan bahwa jika penggalian/pembongkaran tanah penutup atau material tanah pertanian dimaksud dilakukan tanpa ada tujuan untuk mendapatkan dan/atau memproduksi atau menghasilkan komoditas tambang yang bernilai ekonomis (emas) maka kegiatan dimaksud dapat dikategorikan bukan kegiatan penambangan dan/atau operasi produksi.
Bahwa apabila kegiatan penggalian/pembongkaran tanah penutup atau material tanah pertanian dilakukan dengan adanya tujuan atas usaha/kegiatan untuk mendapatkan dan/atau memproduksi atau menghasilkan komoditas tambang yang bernilai ekonomis (emas) dengan penggunaan alat mesin dongfeng ( mesin Diesel ) di beberapa titik lokasi secara random (acak) dan bersifat spekulasi maka kegiatan pengupasan dan/atau pembongkaran tanah penutup dan/atau endapan komoditas tambang dimaksud dapat dikategorikan dalam upaya untuk memproduksi atau menghasilkan mineral dari lokasi insitu (asal) sebagaimana definisi dari kegiatan “penambangan” yang menjadi bagian dalam kegiatan “Operasi Produksi”, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 1, 17 dan 19, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian tersebut pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 17.00 Wib di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang.
Bahwa pada saat pihak Kepolisian Polda Kalbar datang melakukan pengecekan ke lokasi penambangan emas tersebut, Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sedang bekerja melakukan penambangan emas di lokasi tersebut.
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI gunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut yaitu 1 (satu) unit Mesin Domfeng merk Tianli, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, dulang emas, drum plastik belah, terpal.
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan teman-teman pergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu milik Terdakwa pribadi;
Bahwa tugas dan peranan Terdakwa serta Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak pasti karena sistemnya keroyok dan bergantian dengan teman, kadang kala Terdakwa bertugas untuk menghidupkan mesin domfeng, menancapkan kayu yang sudah diikat dengan pipa spiral ke dalam permukaan air agar menyedot pasir yang ada dibawah air, menyaring pasir yang disedot dengan kain kian, mendulang pasir yang telah disaring dari kain kian, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara bergantian dengan teman-teman Terdakwa. Dapat Terdakwa jelaskan juga bahwa Terdakwa juga berperan sebagai Kepala Rombongan (pemilik alat) ;
Bahwa tidak ada yang menyuruh/memerintahkan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tersebut, hal tersebut merupakan kesepakatan Terdakwa dan juga Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI, dikarenakan lokasi tersebut sebelumnya juga bekas galian tambang ;
Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut sejak pertengahan bulan Agustus 2022 (Terdakwa lupa tanggalnya).
Bahwa lokasi yang Terdakwa dan teman-teman Terdakwa lakukan penambangan emas yang berada di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tersebut merupakan tanah umum dan tidak ada pemiliknya;
Bahwa tanah lokasi penambangan emas oleh Terdakwa sebelum Terdakwa datang juga telah berbentuk kolam dan sudah banyak juga yang melakukan kegiatan serupa ;
Bahwa adapun hasil kegiatan penambangan emas digunakan untuk kehidupan sehari hari dan memberi nafkah keluarga ;
Bahwa sistem pembayaran upah kerja adalah dengan bagi Hasil, yaitu Terdakwa I Herianus mendapat bagian 70% dari hasil dan 30 % untuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa I Herianus merupakan ketua rombongan dari 4 orang Terdakwa ini sehingga mendapat bagian lebih besar;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak mempunyai izin usaha kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Terdakwa II
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian tersebut pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 17.00 Wib di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang.
Bahwa pada saat pihak Kepolisian Polda Kalbar datang melakukan pengecekan ke lokasi penambangan emas tersebut, Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sedang bekerja melakukan penambangan emas di lokasi tersebut.
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI gunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut yaitu 1 (satu) unit Mesin Domfeng merk Tianli, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, dulang emas, drum plastik belah, terpal.
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan teman-teman pergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu milik Terdakwa pribadi;
Bahwa tugas dan peranan Terdakwa serta Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak pasti karena sistemnya keroyok dan bergantian dengan teman, kadang kala Terdakwa bertugas untuk menghidupkan mesin domfeng, menancapkan kayu yang sudah diikat dengan pipa spiral ke dalam permukaan air agar menyedot pasir yang ada dibawah air, menyaring pasir yang disedot dengan kain kian, mendulang pasir yang telah disaring dari kain kian, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara bergantian dengan teman-teman Terdakwa. Dapat Terdakwa jelaskan juga bahwa Terdakwa juga berperan sebagai Kepala Rombongan (pemilik alat) ;
Bahwa tidak ada yang menyuruh/memerintahkan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tersebut, hal tersebut merupakan kesepakatan Terdakwa dan juga Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI, dikarenakan lokasi tersebut sebelumnya juga bekas galian tambang ;
Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut sejak pertengahan bulan Agustus 2022 (Terdakwa lupa tanggalnya).
Bahwa lokasi yang Terdakwa dan teman-teman Terdakwa lakukan penambangan emas yang berada di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tersebut merupakan tanah umum dan tidak ada pemiliknya;
Bahwa tanah lokasi penambangan emas oleh Terdakwa sebelum Terdakwa datang juga telah berbentuk kolam dan sudah banyak juga yang melakukan kegiatan serupa ;
Bahwa adapun hasil kegiatan penambangan emas digunakan untuk kehidupan sehari hari dan memberi nafkah keluarga ;
Bahwa sistem pembayaran upah kerja adalah dengan bagi Hasil, yaitu Terdakwa I Herianus mendapat bagian 70% dari hasil dan 30 % untuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa I Herianus merupakan ketua rombongan dari 4 orang Terdakwa ini sehingga mendapat bagian lebih besar;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak mempunyai izin usaha kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Terdakwa III
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian tersebut pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 17.00 Wib di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang.
Terdakwa menjelaskan bahwa hubungan Terdakwa dengan Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI tersebut selain rekan kerja Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI juga masih ada hubungan keluarga.
Bahwa pada saat pihak Kepolisian Polda Kalbar datang melakukan pengecekan ke lokasi penambangan emas tersebut, Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sedang bekerja melakukan penambangan emas di lokasi tersebut.
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI gunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut yaitu 1 (satu) unit Mesin Domfeng merk Tianli, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, dulang emas, drum plastik belah, terpal.
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan teman-teman pergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu milik Terdakwa pribadi;
Bahwa tugas dan peranan Terdakwa serta Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak pasti karena sistemnya keroyok dan bergantian dengan teman, kadang kala Terdakwa bertugas untuk menghidupkan mesin domfeng, menancapkan kayu yang sudah diikat dengan pipa spiral ke dalam permukaan air agar menyedot pasir yang ada dibawah air, menyaring pasir yang disedot dengan kain kian, mendulang pasir yang telah disaring dari kain kian, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara bergantian dengan teman-teman Terdakwa. Dapat Terdakwa jelaskan juga bahwa Terdakwa juga berperan sebagai Kepala Rombongan (pemilik alat) ;
Bahwa tidak ada yang menyuruh/memerintahkan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tersebut, hal tersebut merupakan kesepakatan Terdakwa dan juga Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI, dikarenakan lokasi tersebut sebelumnya juga bekas galian tambang ;
Bahwa Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut sejak pertengahan bulan Agustus 2022 (Terdakwa lupa tanggalnya).
Bahwa lokasi yang Terdakwa dan teman-teman Terdakwa lakukan penambangan emas yang berada di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tersebut merupakan tanah umum dan tidak ada pemiliknya;
Bahwa tanah lokasi penambangan emas oleh Terdakwa sebelum Terdakwa datang juga telah berbentuk kolam dan sudah banyak juga yang melakukan kegiatan serupa ;
Bahwa adapun hasil kegiatan penambangan emas digunakan untuk kehidupan sehari hari dan memberi nafkah keluarga ;
Bahwa sistem pembayaran upah kerja adalah dengan bagi Hasil, yaitu Terdakwa I Herianus mendapat bagian 70% dari hasil dan 30 % untuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa I Herianus merupakan ketua rombongan dari 4 orang Terdakwa ini sehingga mendapat bagian lebih besar;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak mempunyai izin usaha kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Terdakwa IV
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian tersebut pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 17.00 Wib di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang.
Bahwa pada saat pihak Kepolisian Polda Kalbar datang melakukan pengecekan ke lokasi penambangan emas tersebut, Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sedang bekerja melakukan penambangan emas di lokasi tersebut.
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI gunakan dalam kegiatan penambangan emas tersebut yaitu 1 (satu) unit Mesin Domfeng merk Tianli, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, dulang emas, drum plastik belah, terpal.
Bahwa peralatan yang Terdakwa dan teman-teman pergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu milik Terdakwa pribadi;
Bahwa tugas dan peranan Terdakwa serta Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak pasti karena sistemnya keroyok dan bergantian dengan teman, kadang kala Terdakwa bertugas untuk menghidupkan mesin domfeng, menancapkan kayu yang sudah diikat dengan pipa spiral ke dalam permukaan air agar menyedot pasir yang ada dibawah air, menyaring pasir yang disedot dengan kain kian, mendulang pasir yang telah disaring dari kain kian, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara bergantian dengan teman-teman Terdakwa. Dapat Terdakwa jelaskan juga bahwa Terdakwa juga berperan sebagai Kepala Rombongan (pemilik alat) ;
Bahwa tidak ada yang menyuruh/memerintahkan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tersebut, hal tersebut merupakan kesepakatan Terdakwa dan juga Sdr. ARIUS, Sdr. RUDI dan Sdr. TOMI, dikarenakan lokasi tersebut sebelumnya juga bekas galian tambang ;
Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan penambangan emas tersebut sejak pertengahan bulan Agustus 2022 (Terdakwa lupa tanggalnya).
Bahwa lokasi yang Terdakwa dan teman-teman Terdakwa lakukan penambangan emas yang berada di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang tersebut merupakan tanah umum dan tidak ada pemiliknya;
Bahwa tanah lokasi penambangan emas oleh Terdakwa sebelum Terdakwa datang juga telah berbentuk kolam dan sudah banyak juga yang melakukan kegiatan serupa ;
Bahwa adapun hasil kegiatan penambangan emas digunakan untuk kehidupan sehari hari dan memberi nafkah keluarga ;
Bahwa sistem pembayaran upah kerja adalah dengan bagi Hasil, yaitu Terdakwa I Herianus mendapat bagian 70% dari hasil dan 30 % untuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa I Herianus merupakan ketua rombongan dari 4 orang Terdakwa ini sehingga mendapat bagian lebih besar;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak mempunyai izin usaha kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) potong pipa Spiral warna biru.
1 (Satu) potong pipa Pralon 5 inch warna putih.
1 (Satu) buah pipa Cengko.
1 (Satu) buah mesin Pompa merk MS 50 warna merah.
1 (Satu) buah alat dulang emas.
2 (Dua) buah kain kian.
1 (Satu) buah potongan Drum plastik warna biru.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 11.00 WIB, di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang melakukan kegiatan mencari emas di lokasi tersebut ;
Bahwa cara Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk mencari emas yaitu pada awalnya berangkat dari tempat tinggal menuju ke lokasi penambangan yang tidak jauh dari tempat tinggal, setelah sampai kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menyiapkan kain kian dan memasanya di papan kian, setelah itu memasang tiang pancang penyedot pasir, selanjutnya menghidupkan mesin domfeng dan mulai melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, setelah selesai melakukan penyedotan kemudian gas mesin domfeng dikecilkan dan melepas kain kian, setelah itu kain kian tersebut dicuci dengan air dan di kibas-kibas agar pasir jatuh ke atas terpal, setelah itu pasir yang ada di atas terpal dimasukkan ke dalam potongan drum plastik untuk di cuci dengan air bersih, setelah itu pasir tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang dan diberi air bersih, dan setelah pasir tersebut bersih kemudian didulang kembali pasir tersebut serta diberi air raksa agar membeku menjadi satu dan kemudian kami bentuk menjadi gumpalan pasir emas (emas kotor);
Bahwa setelah selesai mendulang dan mendapatkan pasir emas (emas kotor), kemudian mematikan mesin serta mengemas peralatan lainnya untuk bersiap-siap pulang ke tempat tinggal ;
Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masih melakukan kegiatan mencari emas menggunakan mesin domfeng, pihak Kepolisian Polda Kalbar datang ke lokasi tersebut dan menyuruh/memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV diamankan oleh Pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat, dan selanjutnya peralatan berupa 1 (satu) unit Mesin Domfeng merk Tianli, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, dulang emas, drum plastik belah, terpal juga diamankan dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa tugas dan peranan para Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak pasti karena sistemnya keroyok dan bergantian dan dikerjakan bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV ;
Bahwa sistem pembayaran upah kerja adalah dengan bagi Hasil, yaitu Terdakwa I Herianus mendapat bagian 70% dari hasil dan 30 % untuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa I Herianus merupakan ketua rombongan dari 4 orang Terdakwa ini sehingga mendapat bagian lebih besar;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak mempunyai izin usaha kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa lokasi penambangan emas oleh Para Terdakwa tersebut, sebelumnya juga telah menjadi lokasi penambangan sehingga sebelum Para Terdakwa datang juga telah bentuk seperti kolam;
Bahwa tanah atau lokasi penambangan tersebut merupakan tanah yang tidak diketahui pemiliknya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Unddang Hukum Pidana , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut Pasal 1 ayat (35a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Orang perorangan disini adalah sebagai subjek hukum yang mampu dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana sesuai yang dilakukan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa adalah subyek yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad. 2. Unsur “Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penambangan menurut Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia adalah kegiatan memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa didalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Pada ayat (2) disebutkan bahwa Perizinan Berusaha sebagaima diimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian : a. Nomor induk berusaha, b. Sertifikat standard, dan /atau c. Izin. Pada ayat (3) disebutkan bahwa izin tersebut terdiri atas : IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta hukum Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira jam 11.00 WIB, di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang melakukan kegiatan mencari emas di lokasi tersebut ;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk mencari emas yaitu pada awalnya berangkat dari tempat tinggal menuju ke lokasi penambangan yang tidak jauh dari tempat tinggal, setelah sampai kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menyiapkan kain kian dan memasanya di papan kian, setelah itu memasang tiang pancang penyedot pasir, selanjutnya menghidupkan mesin domfeng dan mulai melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, setelah selesai melakukan penyedotan kemudian gas mesin domfeng dikecilkan dan melepas kain kian, setelah itu kain kian tersebut dicuci dengan air dan di kibas-kibas agar pasir jatuh ke atas terpal, setelah itu pasir yang ada di atas terpal dimasukkan ke dalam potongan drum plastik untuk di cuci dengan air bersih, setelah itu pasir tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang dan diberi air bersih, dan setelah pasir tersebut bersih kemudian didulang kembali pasir tersebut serta diberi air raksa agar membeku menjadi satu dan kemudian kami bentuk menjadi gumpalan pasir emas (emas kotor);
Menimbang, bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masih melakukan kegiatan mencari emas menggunakan mesin domfeng, pihak Kepolisian Polda Kalbar datang ke lokasi tersebut dan menyuruh/memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat, dan selanjutnya peralatan berupa 1 (satu) unit Mesin Domfeng merk Tianli, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, dulang emas, drum plastik belah, terpal juga diamankan dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak mempunyai izin usaha kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim, kegiatan yang dilakukan oleh para Terdakwa yaitu mencari emas tersebut merupakan kegiatan pertambangan mineral berupa emas;
Menimbang, bahwa selain itu, Ahli Edi Rohendi, ST., MT. dipersidangan telah memberikan pendapat bahwa dalam Pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selain Izin Usaha Pertambangan (IUP), usaha pertambangan hanya dapat dilaksanakan melalui pemberian:
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar dan/atau;
Izin, terdiri atas:
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
Izin pertambangan rakyat;
Surat izin penambangan batuan (SIPB);
Izin penugasan;
Izin pengangkutan dan penjualan;
Izin usaha jasa pertambangan (IUJP);
IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim, Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, unsur “Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu terpenuhi keseluruhan dan unsur ini telah terbukti apabila telah terpenuhi salah satunya ;
Menimbang, bahwa turut serta melakukan atau medeplegen juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu tindakan. Dalam bentuk ini jelas subjeknya paling sedikit dua orang. (S.R SIANTURI, SH, Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya, halaman 344);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta hukum bahwa tugas dan peranan para Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut tidak pasti karena sistemnya keroyok dan bergantian dan dikerjakan bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV ;
Bahwa sistem pembayaran upah kerja adalah dengan bagi Hasil, yaitu Terdakwa I Herianus mendapat bagian 70% dari hasil dan 30 % untuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa I Herianus merupakan ketua rombongan dari 4 orang Terdakwa ini sehingga mendapat bagian lebih besar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, telah terbukti bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga memenuhi unsur “turut serta melakukan” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Turut serta melakukan” telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pengadilan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin dompeng merk TIANLI Power 30 HP 1 (Satu) potong pipa Spiral warna biru ; 1 (Satu) potong pipa Pralon 5 inch warna putih ; 1 (Satu) buah pipa Cengko ; 1 (Satu) buah mesin Pompa merk MS 50 warna merah; 1 (Satu) buah alat dulang emas ;2 (Dua) buah kain kian ; 1 (Satu) buah potongan Drum plastik warna biru yang seluruh barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penambangan emas tanpa izin;
Perbuatan Para Terdakwa dapat menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Herianus als. Si Itam Anak Dari Antonius Soni, Terdakwa II Arius Alias Aang Anak Dari Salimare, Terdakwa III Tomi Alias Asun Anak Dari Jangkung dan Terdakwa IV Rudi Alias Ua Anak Dari Politus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Herianus als. Si Itam Anak Dari Antonius Soni dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda 1 (satu) bulan dan untuk Terdakwa II Arius Alias Aang Anak Dari Salimare, Terdakwa III Tomi Alias Asun Anak Dari Jangkung dan Terdakwa IV Rudi Alias Ua Anak Dari Politus dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama masing-masing 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin dompeng merk TIANLI Power 30 HP.
1 (Satu) potong pipa Spiral warna biru.
1 (Satu) potong pipa Pralon 5 inch warna putih.
1 (Satu) buah pipa Cengko.
1 (Satu) buah mesin Pompa merk MS 50 warna merah.
1 (Satu) buah alat dulang emas.
2 (Dua) buah kain kian.
1 (Satu) buah potongan Drum plastik warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh kami, Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua , Alfredo Paradeiso, S.H, Doni Akbar Alfianda, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu dan tanggal 21 Desember 2022 juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ramdhan Suwardani, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh Martino Andreas David Pardamean, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Alfredo Paradeiso, S.H. Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H.
Doni Akbar Alfianda, S.H
Panitera Pengganti,
Ramdhan Suwardani, S.H.