68/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RIKI SUPRIADI, S.H. Terdakwa: Marwan Bin Alm. Muhibuddin
Menyatakan Terdakwa Marwan bin alm Muhibbudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 141 (Seratus Empat Puluh Satu) Karung hasil tambang berupa batu yang telah dimasukan kedalam karung dengan berat ± 5,5 Ton Seluruhnya; Dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Pertambangan Provinsi Aceh di Banda Aceh; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Ttn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Marwan bin alm Muhibuddin;
2. Tempat lahir : Desa Lhok Mamplam;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun / 28 September 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Teupin Gajah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 16 Juli 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan tanggal 24 Juli 2021;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juli 2021 sampai dengan tanggal 22 September 2021;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Ttn tanggal 25 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Ttn tanggal 25 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Marwan Bin Alm Muhibbudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marwan BIN Alm. MUHIBBUDIN dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah ) Subsidair 1 ( satu ) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
141 (Seratus Empat Puluh Satu) Karung hasil tambang berupa batu yang telah dimasukan kedalam karung dengan berat ± 5,5 Ton.
Di Serahkan Kepada Dinas Pertambangan Provinsi Aceh di Banda Aceh;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum. Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menerangkan bahwa ia tetap dengan tuntutan pidananya dan Terdakwa tetap dengan permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Marwan Bin Alm Muhibuddin pada hari dan tanggal tidak dapat dipastikan Lagi pada bulan Januari 2021 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang Memeriksa, telah Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Januari tahun 2021 Terdakwa memulai melakukan usaha tambang batu yang mengandung Emas bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan mencari beberapa orang anggota Kerja dan mempersiapkan Alat-alat tambang secara tradisional sebaimana dilakukan penambang masyarakat pada umumnya, selanjutnya setelah persiapan tersebut selesai Terdakwa memulai melakukan penambangan Batu yang mengandung Emas tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang untuk itu dilokasi lahan milik saksi M Amin Bin Alm Yusuf, dimana ditempat tersebut Terdakwa bersama dengan Anggota kerja lainnya mulai menggali lubang dengan ukuran Lebar 60 Centimeter dan kedalaman 12 Meter dengan menggunakan peralatan seperti, sekop, pahat, linggis, mesin bor, palu dan mesin Genset untuk penerangan dan arus listrik untuk Pengeboran milik kelompok Terdakwa dan kelompok saksi Suwardi Syam untuk mengambil hasil tambang berupa bebatuan yang mengandung Emas, selanjutnya hasil tambang tersebut dimasukkan kedalam karung bekas dengan berat rata-rata 40 Kg/karung yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, lalu hasil tambang tersebut Terdakwa diangkut menggunakan sepeda motor secara bergantian oleh masyarakat setempat dengan cara bayar ongkos lansir ke lokasi penumpukan tepatnya di Gunung Lubuk mampuruik yang jaraknya 1 (satu) Kilo meter dari tempat penggalian;
Setelah terkumpul hasil tambang tersebut sebahagian dijual kepada pembelinya dan sebagian lagi Terdakwa olah dengan menggunakan mesin gelendong untuk memperoleh Mineral jenis Emas yang lebih baik lagi, dimana usaha tambang dengan cara tradisional tersebut telah Terdakwa lakukan selama ± 2 (dua) Bulan lamanya;
Bahwa sekitar pertengahan bulan Maret 2021 hasil tambang milik Terdakwa sudah terkumpul sebanyak 141 karung / ± 5,5 Ton, yang mana dilokasi penumpukan hasil tambang tersebut ada milik kelompak lain yaitu milik saksi Suwardi Syam, saksi Junaidi dan saksi Wardi Saputra yang masing-masing dari saksi tersebut dilakukan Penuntutan secara terpisah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 Terdakwa mendapat informasi bahwa hasil tambang milik Terdakwa yang berjumlah sebanyak 141 karung / ± 5,5 Ton yang ditumpukkan di lokasi tersebut termasuk dengan hasil tambang kelompok lain telah diamankan dan dibawa oleh Anggota Kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang jumlah keseluruhanya sebanyak 633 karung / ± 25 Ton, setelah itu pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 Terdakwa dipanggil ke Polres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan terkait penemuan hasil tambang tersebut dan dari hasil pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa usaha tambang yang Terdakwa lakukan tersebut tanpa memilik izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang telah disita sebanyak 141 karung / ± 5,5 Ton tersebut adalah milik Terdakwa, dari hasil pemeriksaan juga diketahui pemilik lain dari hasil tambang tersebut adalah saksi Suwardi Syam, saksi Junnaidi dan saksi Wardi Saputra yang juga dilakukan diproses Penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa bahwa Terdakwa baru 2 (dua) bulan melakukan Usaha Tambang batu Hijau yang mengandung Emas dan telah pernah menjual hasil tambang tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Saudara. Sumardi melalui Perantara saksi Syamsurya Alias Aan sebanyak lebih kurang sebanyak 3,5 ton dengan harga Rp2.000,00 / Kg yang mana hasil tambang tersebut langsung dijemput kelokasi penampunang dan membawa hasil tambang tersebut ke Medan Sumatra Utara dengan menggunakan Mobil Truk;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan batu Hijau yang mengandung Emas tersebut sebanyak Rp1.800.000,00 (Sejuta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk upah kerja Anggota dan keperluan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Mineral Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Nomor: 0284/LK/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang beralamat di Bandung terhadap Sampel Logam tembaga yang disita dari Terdakwa yang diperiksa dan ditandatangani oleh Nofadilah Alamanda selaku Ahli dengan keterangan sebagai berikut:
Sampel Logam tembaga di Preparasi Reduksi Ukuran sampai 200 Mesh, kemudian dilanjut untuk pengujian unsur Au (Gold/Emas), Ag (Argentum/Perak), Cu (Cuprum/Tembaga), Zn (Zink/Seng), dan Fe (Iron/Besi).
Unsur Au (Gold/Emas) diuji dengan menggunakan metode Internal PU-3010KM Yaitu Menggunakan Metode Fire assay (Peleburan menggunakan Furnace 1300 OC sehingga didapatkan bullion emas murni), Menghasilkan kadar Au (Gold/Emas)= 5,90 g/ton.
Unsur Ag (Argentum/Perak), CU (Cupprum/ Tembaga), Zn (Zink/Seng), dan Fe (Iron/Besi) diuji dengan menggunakan Metode SNI 13-6974-2003, sampel dilarutkan menggunakan Campuran Asam Kuat dan diukur menggunakan Instrumen AAS (atomic Absorption Spectrofometry) dengan menggunakan Larutan Standart, menghasilkan :
Kadar Fe (Iron/Besi) =14,91%
Kadar CU (Cupprum/Tembaga)=9,45%
Kadar Zn (Zink/Seng)=0,010 %
Kadar Ag (Argentum/ Perak)=41,42 g/ton.
Bahwa keterangan Ahli Supardimansyah, ST Sebagaimana bahwa saksi Junnaidi Bin M Tahir dan saksi Wardi Saputra Bin Yusra dan saksi Marwan Bin Burhanuddin (Penuntutan dilakukan Terpisah) serta pengakuan Terdakwa Suwardi Syam Alias Tgk Adek Bin M. Syam memiliki kegiatan Usaha Pertambangan tidak memiliki IUP dan IUPK Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu-Bara bahwa “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan atau pemurnian atau pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang “ pada pasal 1 ayat (6) “ Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan / atau pemurnian pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang” selanjutnya pada pasal 1 ayat (7) bahwa izin usaha pertambangan yang disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan pertambangan.
Selanjutnya ahli mengatakan bahwa legalitas/dokumen/kelengkapan surat yang harus dilengkapi untuk memperoleh izin usaha pertambangan serta mekanisme mendapatkan izin tersebut berdasarkan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, Perizinan, Pelaporan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang meliputi persyaratan Administrasi,Teknis, Lingkungan dan Finasial, semua persyaratan sebagaimana tersebut diatas harus dilengkapi dan diajukan melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Aceh dan diproses secara Administrasi yang selanjutnya secara teknis yaitu telaahan teknis dilakukan oleh Dinas ESDM Aceh dalam rangka penerbitan IUP Oleh DPMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Aceh;
Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Saksi mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung dengan berat 25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung emas;
Bahwa saksi bersama saksi Putra Ocvriyanda Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan mengamankan Barang Bukti 633 karung dengan berat 25 Ton tambang yang ditemukan di Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa saksi bersama Putra Ocvriyanda anggota Satreskrim Aceh Selatan setelah 2 (dua) hari barulah mengetahui barang bukti tambang yang tidak mempunyai izin tersebut milik saksi Suwardi Syam dan Terdakwa, serta saksi Junaidi Bin M Tahir dan saksi Wardi Saputra Bin Yusra (Berkas Perkara terpisah);
Bahwa lokasi ditemukan barang bukti hasil tambang tersebut bukan lokasi penambangan namun hanya berupa lokasi penumpukan dan penampungan saja, sedangkan lokasi penambangannya berada di gunung Alue Talu Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan yang jaraknya lebih kurang 1 (satu) kilo meter ke lokasi ditemukan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa dan juga saksi Suwardi Syam melakukan penambangan tanpa izin tersebut dengan cara menggali lubang untuk mengambil hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas di lokasi tambang illegal dengan menggunakan peralatan seadanya seperti palu, pahat dan mesit bor yang kemudian dimasukkan kedalam karung dan dibawa kelokasi penampungan yang mana rencananya untuk diolah sendiri menggunakan mesin gelendong dan juga untuk dijual;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Saksi mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung dengan berat 25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung emas;
Bahwa Saksi bersama saksi M Jusni Azhar Berutu Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan mengamankan Barang Bukti 633 karung dengan berat 25 Ton tambang yang ditemukan di Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa Saksi bersama Saksi M Jusni Azhar Berutu Anggota Satreskrim Aceh Selatan setelah 2 (dua) hari barulah mengetahui barang bukti tambang yang tidak mempunyai izin tersebut milik saksi Suwardi Syam dan Terdakwa serta saksi Junaidi Bin M Tahir dan saksi Wardi Saputra Bin Yusra (Berkas Perkara terpisah);
Bahwa lokasi ditemukan barang bukti hasil tambang tersebut bukan lokasi penambangan namun hanya berupa lokasi penumpukan dan penampungan saja, sedangkan lokasi penambangannya berada di gunung Alue Talu Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan yang jaraknya lebih kurang 1 (satu) kilo meter ke lokasi ditemukan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa dan juga saksi Suwardi Syam melakukan penambangan tanpa izin tersebut dengan cara menggali lubang untuk mengambil hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas di lokasi tambang illegal dengan menggunakan peralatan seadanya seperti palu, pahat dan mesit bor yang kemudian dimasukkan kedalam karung dan dibawa kelokasi penampungan yang mana rencananya untuk diolah sendiri menggunakan mesin gelendong dan juga untuk dijual;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Bahwa Saksi Mengetahui pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan Mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung dengan berat 25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas tersebut;
Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB melalui informasi dari masyarakat yang mana pada saat itu Saksi sedang berada dirumah di Gampung Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan info yang mengatakan pemilik hasil tambang berupa batuan yang mengandung Emas tersebut yaitu saksi Suwardi Syam barang buktinya hasil tambangnya telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan;
Bahwa sebelumnya Saksi Suwardi Syam pernah meminta izin kepada saksi untuk mengambil hasil tambang dilahan milik saksi karena memang ada hubungan yaitu Adik Ipar saksi;
Bahwa yang melakukan penambangan di lokasi tanah milik saksi ada beberapa orang yaitu saksi Suwardi Syam dan Terdakwa serta juga Junnaidi Bin M Tahir dan Wardi Saputra Bin Yusra;
Bahwa lahan pertambangan tidak memiliki izin untuk penambangan, dimana sebelumnya lokasi lahan yang dijadikan tambang oleh Suwardi Syam dan yang lainnya sebelumnya ada tanaman Pala;
Bahwa Suwardi Syam melakukan penambangan dilahan milik saksi tersebut dengan cara manual, yaitu dengan menggali lubang untuk mengambil hasil tambang berupa batu dan tanah yang mengandung Emas setelah diambil kemudian Suwardi Syam langsung menjual hasil penambangan yang diambil dari lahan milik saksi tersebut dan sebagian ada yang di olah sendiri menggunakan mesin Gelondong,
Bahwa saksi tidak mengatahui kemana dijualnya hasil tambang tersebut;
Bahwa Saksi pernah dikasih uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) oleh Suwardi Syam dari hasil penjualan tambang berupa bebatuan yang mengandung mineral jenis emas;
Bahwa hanya Saksi Suwardi Syam Selaku adik ipar saksi yang ada memberitahu dan meminta izin untuk melakukan penambangan di lahan milik saksi tersebut yang sudah berjalan lebih kurang 1 tahun sedangkan yang melakukan penambangan ada beberapa orang lainnya termasuk Terdakwa serta ada beberapa warga lainnya yang tidak saksi kenal identitasnya yang sudah berjalan baru-baru ini saja;
Bahwa Saksi Suwardi Syam meminta ijin untuk menggunakan lahan milik saksi tersebut ¼ dari 1 Hektar lahan milik saksi, dan saksi tidak mengetahui berapa banyak lobang galian batu emas yang ada dilahan saksi tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Bahwa Saksi Mengetahui pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan Mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung dengan berat 25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB diberitahu oleh saksi Azaluddin, dan pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah saksi di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan yang mana pada saat itu saksi baru pulang dari Blang Pidie;
Bahwa Setahu saksi pemilik hasil tambang berupa batuan yang mengandung emas tersebut tersebut yaitu Saksi Suwardi Syam dan beberapa orang lainnya;
Bahwa saksi mengetahui tentang pemilik hasil tambang bebatuan tersebut berdasarkan informasi yang saksi terima dari masyarakat setempat yang mana Saksi selaku Kepala Desa di Gampong Gunung Rotan dari tahun 2016 sampai dengan saat ini mengetahui bahwa Saksi Suwardi Syam memperoleh hasil tambang tersebut di lokasi lahan milik keluarganya yaitu Saksi M Amin;
Bahwa Setahu saksi cara Saksi Suwardi Syam memperoleh hasil tambang tersebut yaitu dengan cara membuat lubang pada lokasi tambang tersebut dengan cara menggali menggunakan peralatan seadanya yaitu menggunakan Pahat, linggis, palu dan mesin Bor dengan dibantu tenaga listrik Genset;
Bahwa usaha pertambangan yang dilakukan oleh Saksi Suwardi Syam dan rekan lainnya sama sekali tidak memiliki izin apapun dari pihak terkait, dimana Tujuan Saksi Suwardi Syam dan kawan melakukan usaha pertambangan tersebut yaitu untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebagian diolah sendiri menggunakan Mesin Gelendong;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti sudah berapa lama Saksi Suwardi Syam dan rekan lainnya melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin tersebut;
Bahwa lokasi penambangan yang dilakukan oleh Saksi Suwardi Syam dan kawan lainnya yaitu Gunung Alur Talue dan Gunung Alur Peulumat Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabuapten Aceh Selatan sedakan lokasi penampungan yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut tepatnya di kaki gunung lubuk mampuruik Gampong gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupapten Aceh Selatan dengan jarak dari lokasi penambangan dengan lokasi penampungan lebih kurang berjarak 1 (satu) Kilo meter;
Bahwa setahu saksi Suwardi Syam pernah menjual hasil tambang tersebut kepada Saudara Sumardi sebanyak 2 kali berdasarkan laporan dari utusan Saudara Sumardi yaitu saksi Aan, dengan harga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) / Kg.
Bahwa khususnya di Gampong Gunung Rotan dan umumnya di Kecamatan Labuhanhaji Timur sampai saat ini belum ada satupun lokasi tambang yang memiliki izin dari pihak terkait namun kegiatan pertambangan tersebut sudah menjadi kerja sehari-hari untuk mencari nafkah sebagian masyarakat setempat;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Bahwa Saksi Mengetahui pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan Mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung//25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB melalui berita di Media Online pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah saksi di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa benar Setahu saksi pemilik hasil tambang berupa batuan yang mengandung batu emas tersebut yaitu Saksi Suwardi Syam dan beberapa orang lainnya termasuk dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan pernah melihat langsung Suwardi Syam melakukan penambangan tersebut namun seingat saksi terakhir kali saksi melihat kegiatan penambangan tersebut satu minggu terakhir sebelum penangkapan dan sudah sering saksi melihat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Suwardi Syam di Gunung Alue Talu Gampong Gunung Rotan Kec. Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan;
Bahwa Saksi selaku Kepala Dusun Pasar di Gampong Gunung Rotan Kec. Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan dari tahun 2016 sampai dengan saat ini, mengetahui Suwardi Syam memperoleh hasil tambang tersebut di lokasi lahan milik keluarganya yaitu Saudara. M. Amin;
Bahwa Setahu saksi cara Suwardi Syam dan Terdakwa Marwan memperoleh hasil tambang tersebut yaitu dengan cara membuat lubang pada lokasi tambang tersebut dengan cara menggali menggunakan peralatan seadanya yaitu menggunakan Pahat, linggis, palu dan mesin Bor dengan dibantu tenaga listrik Genset;
Bahwa usaha pertambangan yang dilakukan oleh Suwardi Syam dan Terdakwa Marwan dan juga beberapa orang lainnya sama sekali tidak memiliki izin apapun dari pihak terkait;
Bahwa Tujuan Suwardi Syam dan Terdakwa Marwan dan beberapa orang lainnya melakukan usaha pertambangan tersebut yaitu untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebagian di olah sendiri menggunakan mesin Gelendong.
Bahwa setahu saksi Suwardi Syam pernah menjual hasil tambang tersebut kepada Saudara Sumardi sebanyak 2 kali berdasarkan laporan dari utusan Saudara Sumardi yaitu saksi AAN, dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) / Kg.
Bahwa orang lain yang ikut melakukan penambangan di lokasi tersebut selain Suwardi Syam ada beberapa orang namun yang saksi kenali yaitu Terdakwa, Saudara Junaidi, dan Saudara Wardi;
Bahwa Setahu saksi Suwardi Syam dan Terdakwa dan beberapa orang lainnya mengangkut hasil tambang berupa bebatuan yang mengandung Emas yang sudah dimasukkan ke dalam karung tersebut dari lokasi tambang ke lokasi penampungan menggunakan sepeda motor Roda dua;
Bahwa khususnya di Gampong Gunung Rotan dan umumnya di Kecamatan Labuhanhaji Timur sampai saat ini belum ada satupun lokasi tambang yang memiliki izin dari pihak terkait namun kegiatan pertambangan tersebut sudah menjadi kerja sehari-hari untuk mencari nafkah sebagian masyarakat setempat;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Saksi Syamsurya Alias Aan bin Said Abdul Majid dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Mengetahui pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan Mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung/25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui tentang hal tersebut berdasarkan Surat Panggilan yang saksi terima dari Penyidik Polres Aceh Selatan 01 April 2021 dan yang kedua tanggal 6 April 2021;
Bahwa Awal mulanya saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, namun setelah diberitahu oleh penyidik saksi baru mengetahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Bahwa Setahu saksi pemilik hasil tambang berupa batuan tersebut yaitu:
Saudara. Suwardi Syam alias Tgk. Adek, umur 45 tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan.
Saudara. Marwan, umur 35 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Gampong Teupin Gajah Kec. Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan
Saudara. Junnaidi, umur 45 tahun, pekerjaan Petani, alamat Gampong peunelop Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan
Saudara. Wardi Saputra, umur 25 tahun, pekerjaan Exs Mahasiswa, alamat Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji timur Kabupaten Aceh selatan
Bahwa Saksi mengetahui tentang pemilik hasil tambang bebatuan yang mengandung emas tersebut karena saksi pernah melihat langsung pada saat mereka melakukan penambangan dan pada saat melakukan penampungan / penumpukan di suatu tempat;
Bahwa Saksi Suwardi Syam dan Terdakwa Marwan serta yang lainnya melakukan penambangan di gunung alu Talue Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan sedangkan lokasi penampungan / penumpukan di Lubuk Mampuruik Gampong Gunung Rotan Kec. Labuhanhaji Timur Kab. Aceh Selatan;
Bahwa lokasi tambang tersebut berupa Bukit atau pegunungan milik Saudara M. Amin;
Bahwa lokasi tambang dan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Suwardi Syam dan Terdakwa Marwan serta yang lainnya sama sekali tidak memiliki izin apapun dari instansi terkait;
Bahwa Setahu saksi cara Suwardi Syam dan Terdakwa serta yang lainnya memperoleh hasil tambang tersebut yaitu dengan cara membuat lubang pada lokasi tambang tersebut dengan cara menggali menggunakan peralatan seadanya yaitu menggunakan Pahat, linggis, palu dan mesin Bor dengan dibantu tenaga listrik Genset dengan Tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebagian diolah sendiri menggunakan Mesin Gelendong;
Bahwa selama ini Suwardi Syam dan juga Terdakwa pernah menjual hasil tambang tersebut kepada Saudara Sumardi, alamat Banda Aceh dan hasil tambang tersebut dibawa / diangkut ke Medan Sumatera Utara melalui jalan darat menggunakan Mobil truck;
Bahwa Saksi mengetahui tentang hal tersebut karena pada saat itu saksi sebagai orang lapangan atau utusan dari Saudara Sumardi untuk membeli hasil tambang dari Suwardi Syam dan Terdakwa Marwan, yang mana pada saat itu Saudara Sumardi menjelaskan kepada saksi ada memiliki Izin Jual beli hasil tambang yang akhirnya setelah saksi ketahui Izinnya tidak lengkap mulai saat itu saksi berhenti kerja sama dengan sdr Sumardi;
Bahwa saksi tahu Suwardi Syam pernah menjual hasil tambang tersebut kepada Saudara Sumardi sebanyak 2 kali dan Terdakwa Marwan pernah menjual hasil tambang tersebut sebanyak 1 kali, dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) / Kg;
Bahwa Setahu saksi Suwardi Syam dan Terdakwa serta yang lainnya mengangkut hasil tambang berupa bebatuan yang mengandung emas yang sudah dimasukkan ke dalam karung tersebut dari lokasi tambang ke lokasi penampungan menggunakan sepeda motor Roda dua;
Bahwa di Gampong Gunung Rotan dan umumnya di Kecamatan Labuhanhaji Timur sampai saat ini belum ada satupun lokasi tambang yang memiliki izin dari pihak terkait namun kegiatan pertambangan tersebut sudah menjadi kerja sehari-hari untuk mencari nafkah sebagian masyarakat setempat;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Saksi Suwardi Syam Alias Tgk Adek Bin M Syam dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Mengetahui pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan Mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung dengan berat 25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas tersebut;
Bahwa saksi dan Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sedangkan saksi Junnaidi Bin M Tahir dan Wardi Saputra Bin Yusra. Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 oleh Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan terkait penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi dan Terdakwa serta saudara Junnaidi Bin M Tahir dan saudara Wardi Saputra Bin Yusra, Melakukan penambangan dengan cara membuat lubang dengan cara menggali menggunakan peralatan seperti pahat, palu dan mesin bor selanjutnya hasil tambang berupa bebatuan dimasukan kedalam karung dan kemudian diangkut menggunakan sepeda motor ke lokasi penumpukan penampungan Lokasi penambagan di Gunung Alur Talu lahan milik saksi M Amin Bin Yusuf di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa sebelumnya dengan Saksi M Amin sama sekali tidak ada perjanjian baik secara tertulis maupun secara lisan terkait usaha tambang yang saksi lakukan dilahan miliknya tersebut, hanya saja saksi pernah memberitahu kepada Saksi M Amin tentang usaha tambang yang akan saksi lakukan dilahan tersebut dan Saudara M Amin mengizinkan karena saksi merupakan adik iparnya;
Bahwa Saksi pernah memberikan uang belanja kepada Saksi M. Amin yang tidak ingat lagi nominalnya dan uang tersebut tidak pernah saksi mengatakan hasil dari usaha tambang yang dilakukan dilahan milik sdr M. Amin, Karena saksi memang sering memberikan uang belanja kepada Saudara M. Amin selaku abang ipar saksi;
Bahwa saksi dan Terdakwa serta Saudara Junnaidi Bin M Tahir dan Saudara Wardi Saputra Bin Yusra. Melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pemerintah terkait;
Bahwa saksi telah berhasil diamankan barang bukti hasil tambang berupa batu yang diduga mengandung mineral emas sebanyak 633 kaarung/25 Ton yang mana pemiliknya saksi sebanyak 390 karung atau seberat ± 15,5 Ton, Terdakwa Marwan Bin Burhanuddin sebanyak 141 karung atau seberat ± 5,5 Ton dan Junnaidi Bin M Tahir sebanyak 79 Karung dan Wardi Saputra Bin Yusra sebanyak 33 karung;
Bahwa saksi melakukan penambangan 2 (dua) bulan, dan 1 (satu) hari melakukan penambangan mendapatkan 5 (lima) Karung;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ns. Yulimir, S.Kep. M. Kes Bin Muhammad Yusuf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjelaskan sejak dari tahun 2014 kebawah yang berhak mengeluarkan izin usaha pertambangan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu ( BPMPTSP ) namun dengan undang – undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa untuk pemberian izin usaha pertambangan yang berhak menerbitkan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Provinsi Aceh atas rekomendasi dari dinas Perizinan Kabupaten dalam Hal ini Aceh Selatan dan untuk yang menerbitkan Dokumen Kejadian dampak terhadap lingkungan yang berhak menerbitkannya adalah Dinas kebersihan dan Lingkungan Hidup dan dasar atau regulasi dalam hal penerbitan Izin Usaha Pertambanganan adalah berdasarkan Permohonan Badan Usaha atau perorangan yang mana dalam permohonan tersebut sudah dilengkapi dari Dokumen Amdal atau UKL - UPL dan dasar Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Dokumen AMDAL atau UKL – UPL adalah tim mengecek langsung kelapangan apakah ada dampak yang ditimbulkan dalam melakukan pertambangan apabila tidak ada dampak atau kerugian kepada masyrakat maka dinas Tekhnis dapat mengeluarkan rekom baik AMDAL, UKL – UPL maupun rekom dari Perizinan;
Bahwa apabila usaha pertambangan tidak memiliki izin usaha pertambangan sudah jelas merupakan pertambangan illegal dan sanksinya adalah melanggar undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan diwajibkan dilengkapi surat Izin Usaha Pertambangan baik itu pertambangan mineral maupun non Mineral dan wajib mengurus izin tersebut adalah Badan Usaha, Perseorangan Maupun Non Perseorangan sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara;
Bahwa Ahli mengatakan dalam pengurusan izin pertambangan harus dilengkapi: Permohonan dari yang bersangkutan, Foto Copy KTP Permohonan yang masih berlaku, Rekomendasi Kepala Kampung Setempat, Rekomendasi Camat, Pernyataan dari masyrakat yang diketahui oleh kepala kampong dan kepala adat setempat yang berisi bahwa lokasi yang dimohon tidak dalam sengketa, Foto Copy Akta Perusahaan/badan usaha, Rekomendasi dinas Kehutanan, (jika dalam lokasi Hutan Taman Nasional) Rekomendasi Dinas Perhubungan (Jika Lokasi dalam Sungai ) Rekomendasi Dinas PU dan Kimpraswil (Jika Lokasi dekat jembatan, jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas lainnya), Surat Pernyataan /Surat-Surat tanah lokasi yang dimohon, peta lokasi lengkap dengan titik koordinat, Dokumen UKL-UPL ( Melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup);
Bahwa masa berlakunya izin pertambangan 5 (lima) Tahun;
Bahwa ada izin usaha pertambangan dikeluarkan dari Dinas Provinsi
Supardimansyah, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjelaskan:
Pertambangan adalah sebahagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelohan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Izin Usaha Pertambangan (IUP), adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Bahwa yang dilakukan oleh Saksi Suwardi Syam dan Terdakwa serta Wardi Saputra Bin Yusra dalam memiliki kegiatan usaha pertambangan tidak memiliki IUP dan IUPK dapat Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu-Bara bahwa “ Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan atau pemurnian atau pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang “ pada pasal 1 ayat (6) “ Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang” selanjutnya pada pasal 1 ayat (7) bahwa izin usaha pertambangan yang disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan pertambangan.
Bahwa legalitas/dokumen/kelengkapan surat yang harus dilengkapi untuk memperoleh izin usaha pertambangan serta mekanisme mendapatkan izin tersebut berdasarkan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, Perizinan, Pelaporan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang meliputi persyaratan Administrasi,Teknis, Lingkungan dan Finasial, semua persyaratan sebagaimana tersebut diatas harus dilengkapi dan diajukan melalui DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Aceh dan diproses secara Administrasi yang selanjutnya secara teknis yaitu telaahan teknis dilakukan oleh Dinas ESDM Aceh dalam rangka penerbitan IUP Oleh DPMTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Aceh;
Bahwa setiap orang, badan usaha harus melihat lokasi yang yang akan dilakukan usaha tambang;
Bahwa Ahli menerangkan melakukan pengawasan pertambangan mengenai Kesehatan kerja, pengawasan Rencana Anggaran RKAP;
Bahwa Ahli menerangkan melakukan teguran dan pembinaan dalam melakukan pengawasan terhadap setiap orang badan usaha yang tidak memiliki izin dan langsung melakukan pembinaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yang telah dilihat didalam persidangan berupa:
Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Mineral Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Nomor: 0284/LK/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang beralamat di Bandung terhadap Sampel Logam tembaga yang disita dari Terdakwa yang diperiksa dan ditandatangani oleh Nofadilah Alamanda selaku Ahli dengan keterangan sebagai berikut:
Sampel Logam tembaga di Preparasi Reduksi Ukuran sampai 200 Mesh, kemudian dilanjut untuk pengujian unsur Au (Gold/Emas), Ag (Argentum/Perak), Cu (Cuprum/Tembaga), Zn (Zink/Seng), dan Fe (Iron/Besi).
Unsur Ag (Argentum/Perak), CU (Cupprum/ Tembaga), Zn (Zink/Seng), dan Fe (Iron/Besi) diuji dengan menggunakan Metode SNI 13-6974-2003, sampel dilarutkan menggunakan Campuran Asam Kuat dan diukur menggunakan Instrumen AAS (atomic Absorption Spectrofometry) dengan menggunakan Larutan Standart, menghasilkan :
Kadar Fe (Iron/Besi) =14,91%
Kadar CU (Cupprum/Tembaga)=9,45%
Kadar Zn (Zink/Seng)=0,010 %
Kadar Ag (Argentum/ Perak)=41,42 g/ton.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan Mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung dengan berat 25 Ton hasil tambang berupa batu tersebut;
Bahwa Terdakwa dan saksi Suwardi Syam (Penuntutan Terpisah) diamankan pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sedangkan Saudara Junnaidi Bin M Tahir dan Saudara Wardi Saputra Bin Yusra. Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 oleh Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan terkait penambangan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa mengetahui hanya tumpukkan batu milik kelompok Terdakwa yang berjumlah sekitar 141 karung, dan kelompok Saudara Mawardi Syam berjumlah 390 dan yang kelompok lainnya tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa bersama kelompok sudah sekitar 2 (satu) minggu menumpukkan batu tersebut di kaki Gunung tersebut, dengan cara mengambil batuan yang mengandung emas tersebut di Gunung Alu Talu lahan milik Saksi M Amin;
Bahwa Terdakwa menambang tersebut masih secara tradisional dengan menggunakan palu, pahat, linggis dan menggunakan mesin bor yang di hidupkan menggunakan ginset, dengan cara membuat lobang untuk mencari batuan yang mengandung emas tersebut dan besar lobang yang kami buat tersebut lebar 60 cm dan kedalaman sampai 12 meter;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan tersebut adalah milik kelompok Terdakwa dan kelompok Suwardi Syam yang di beli menggunakan uang Bersama, yang Terdakwa menyimpan alat-lat tersebut di dalam sebuah gubuk di dekat penggalian lobang batu emas;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan untuk mencari batu yang mengandung emas tersebut sudah selama 2 (dua) bulan, dimana jarak lobang tempat menambang ke tempat tumpukkan batu tersebut sejauh lebih kurang 1 (satu) kilo meter kemudian membawa karung yang telah diisi batuan yang mengandung emas tersebut menggunakan sepeda motor dan dibawa sebanyak 4 karung sekali turun untuk diletakkan ditumpungan dibawah kaki gunung;
Bahwa menambang batu yang mengandung emas tersebut ada yang menggunakan gelendong dan ada juga yang Terdakwa jual kepada Saksi Syamsurya Alias Aan sebanyak 1 (satu) lebih kurang sebanyak 3,5 ton dengan harga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per kilogram;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Insatansi terkait mengenai usaha tambang yang Terdakwa lakukan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah memberikan Uang kepada pemilik Lahan yaitu saksi M Amin terkait dengan hasil tambang yang telah pernah Terdakwa jual sebelumnya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah ditunjukkan barang bukti berupa:
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun kepada Terdakwa di persidangan dan telah dibenarkan, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung dengan berat 25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung emas;
Bahwa Terdakwa dan saksi Suwardi Syam (Penuntutan Terpisah) diamankan pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sedangkan Saudara Junnaidi Bin M Tahir dan Saudara Wardi Saputra Bin Yusra Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 oleh Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan
Bahwa barang bukti tambang yang tidak mempunyai izin tersebut milik saksi Suwardi Syam dan Terdakwa serta Suadara Junaidi Bin M Tahir dan Saudara Wardi Saputra Bin Yusra (Berkas Perkara terpisah);
Bahwa lokasi ditemukan barang bukti hasil tambang tersebut bukan lokasi penambangan namun hanya berupa lokasi penumpukan dan penampungan saja, sedangkan lokasi penambangannya berada di gunung Alue Talu Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan yang jaraknya lebih kurang 1 (satu) kilo meter ke lokasi ditemukan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa dan juga saksi Suwardi Syam melakukan penambangan tanpa izin tersebut dengan cara menggali lubang untuk mengambil hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas di lokasi tambang illegal dengan menggunakan peralatan seadanya seperti palu, pahat dan mesit bor yang kemudian dimasukkan kedalam karung dan dibawa kelokasi penampungan yang mana rencananya untuk diolah sendiri menggunakan mesin gelendong dan juga untuk dijual;
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 2 (satu) minggu menumpukkan batu tersebut di kaki Gunung tersebut, dengan cara mengambil batuan yang mengandung emas tersebut di Gunung Alu Talu lahan milik Saksi M Amin;
Bahwa Terdakwa menambang tersebut masih secara tradisional dengan menggunakan palu, pahat, linggis dan menggunakan mesin bor yang di hidupkan menggunakan ginset, dengan cara membuat lobang untuk mencari batuan yang mengandung emas tersebut dan besar lobang yang kami buat tersebut lebar 60 cm dan kedalaman sampai 12 meter;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan tersebut adalah milik kelompok Terdakwa dan kelompok Suwardi Syam yang dibeli menggunakan uang Bersama, yang Terdakwa menyimpan alat-lat tersebut di dalam sebuah gubuk di dekat penggalian lobang batu emas;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan untuk mencari batu yang mengandung emas tersebut sudah selama 2 (dua) bulan, dimana jarak lobang tempat menambang ke tempat tumpukkan batu tersebut sejauh lebih kurang 1 (satu) kilo meter kemudian membawa karung yang telah diisi batuan yang mengandung emas tersebut menggunakan sepeda motor dan dibawa sebanyak 4 karung sekali turun untuk diletakkan ditumpungan dibawah kaki gunung;
Bahwa menambang batu yang mengandung emas tersebut ada yang menggunakan gelendong dan ada juga yang Terdakwa jual kepada Saksi Syamsurya Alias Aan sebanyak 1 (satu) lebih kurang sebanyak 3,5 ton dengan harga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per kilogram;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Insatansi terkait mengenai usaha tambang yang Terdakwa lakukan tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Mineral Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Nomor: 0284/LK/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang beralamat di Bandung terhadap Sampel Logam tembaga yang disita dari Terdakwa yang diperiksa dan ditandatangani oleh Nofadilah Alamanda selaku Ahli dengan keterangan sebagai berikut:
Sampel Logam tembaga di Preparasi Reduksi Ukuran sampai 200 Mesh, kemudian dilanjut untuk pengujian unsur Au (Gold/Emas), Ag (Argentum/Perak), Cu (Cuprum/Tembaga), Zn (Zink/Seng), dan Fe (Iron/Besi).
Unsur Ag (Argentum/Perak), CU (Cupprum/ Tembaga), Zn (Zink/Seng), dan Fe (Iron/Besi) diuji dengan menggunakan Metode SNI 13-6974-2003, sampel dilarutkan menggunakan Campuran Asam Kuat dan diukur menggunakan Instrumen AAS (atomic Absorption Spectrofometry) dengan menggunakan Larutan Standart, menghasilkan :
Kadar Fe (Iron/Besi) =14,91%
Kadar CU (Cupprum/Tembaga)=9,45%
Kadar Zn (Zink/Seng)=0,010 %
Kadar Ag (Argentum/ Perak)=41,42 g/ton.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa Marwan bin alm Muhibuddin yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan Terdakwa sebagai subyek pelaku dari suatu tindak pidana dalam perkara ini maka perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah Terdakwa telah melakukan suatu rangkaian perbuatan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan mengenai pemenuhan unsur-unsur Tindak Pidana yang termuat dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa jika Terdakwa terbukti melakukan suatu rangkaian perbuatan yang memenuhi semua unsur Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum dan membuktikan Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan tindak pidana dalam perkara ini, maka dengan sendirinya unsur “Setiap orang” tersebut telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penambangan” berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah “Kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.”
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan sebagai berikut:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan/atau
Izin.
Menimbang, bahwa disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 “Usaha Pertambangan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah “Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral dan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemandaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan mengamankan Barang Bukti berupa 633 karung dengan berat 25 Ton hasil tambang berupa batu yang mengandung emas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 sedangkan Saudara Junnaidi Bin M Tahir dan Saudara Wardi Saputra Bin Yusra Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 oleh Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan;
Menimbang, bahwa barang bukti tambang yang tidak mempunyai izin tersebut milik saksi Suwardi Syam dan Terdakwa serta Suadara Junaidi Bin M Tahir dan Saudara Wardi Saputra Bin Yusra (Berkas Perkara terpisah);
Menimbang, bahwa lokasi ditemukan barang bukti hasil tambang tersebut bukan lokasi penambangan namun hanya berupa lokasi penumpukan dan penampungan saja, sedangkan lokasi penambangannya berada di gunung Alue Talu Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan yang jaraknya lebih kurang 1 (satu) kilo meter ke lokasi ditemukan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan juga saksi Suwardi Syam melakukan penambangan tanpa izin tersebut dengan cara menggali lubang untuk mengambil hasil tambang berupa batu yang mengandung Emas di lokasi tambang illegal dengan menggunakan peralatan seadanya seperti palu, pahat dan mesit bor yang kemudian dimasukkan kedalam karung dan dibawa kelokasi penampungan yang mana rencananya untuk diolah sendiri menggunakan mesin gelendong dan juga untuk dijual;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah sekitar 2 (satu) minggu menumpukkan batu tersebut di kaki Gunung tersebut, dengan cara mengambil batuan yang mengandung emas tersebut di Gunung Alu Talu lahan milik Saksi M Amin;
Menimbang, bahwa Terdakwa menambang tersebut masih secara tradisional dengan menggunakan palu, pahat, linggis dan menggunakan mesin bor yang di hidupkan menggunakan ginset, dengan cara membuat lobang untuk mencari batuan yang mengandung emas tersebut dan besar lobang yang kami buat tersebut lebar 60 cm dan kedalaman sampai 12 meter;
Menimbang, bahwa alat yang Terdakwa gunakan tersebut adalah milik kelompok Terdakwa dan kelompok Suwardi Syam yang dibeli menggunakan uang Bersama, yang Terdakwa menyimpan alat-lat tersebut di dalam sebuah gubuk di dekat penggalian lobang batu emas;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan untuk mencari batu yang mengandung emas tersebut sudah selama 2 (dua) bulan, dimana jarak lobang tempat menambang ke tempat tumpukkan batu tersebut sejauh lebih kurang 1 (satu) kilometer kemudian membawa karung yang telah diisi batuan yang mengandung emas tersebut menggunakan sepeda motor dan dibawa sebanyak 4 karung sekali turun untuk diletakkan ditumpungan dibawah kaki gunung;
Menimbang, bahwa menambang batu yang mengandung emas tersebut ada yang menggunakan gelendong dan ada juga yang Terdakwa jual kepada Saksi Syamsurya Alias Aan sebanyak 1 (satu) lebih kurang sebanyak 3,5 ton dengan harga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Mineral Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Nomor: 0284/LK/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang beralamat di Bandung terhadap Sampel Logam tembaga yang disita dari Terdakwa yang diperiksa dan ditandatangani oleh Nofadilah Alamanda selaku Ahli dengan keterangan sebagai berikut:
Sampel Logam tembaga di Preparasi Reduksi Ukuran sampai 200 Mesh, kemudian dilanjut untuk pengujian unsur Au (Gold/Emas), Ag (Argentum/Perak), Cu (Cuprum/Tembaga), Zn (Zink/Seng), dan Fe (Iron/Besi).
Unsur Ag (Argentum/Perak), CU (Cupprum/ Tembaga), Zn (Zink/Seng), dan Fe (Iron/Besi) diuji dengan menggunakan Metode SNI 13-6974-2003, sampel dilarutkan menggunakan Campuran Asam Kuat dan diukur menggunakan Instrumen AAS (atomic Absorption Spectrofometry) dengan menggunakan Larutan Standart, menghasilkan :
Kadar Fe (Iron/Besi) =14,91%
Kadar CU (Cupprum/Tembaga)=9,45%
Kadar Zn (Zink/Seng)=0,010 %
Kadar Ag (Argentum/ Perak)=41,42 g/ton.
Menimbang, bahwa Ahli Ns. Yulimir, S.Kep., M.Kes berpendapat setiap usaha pertambangan baik mineral maupun non mineral wajib memiliki surat izin usaha pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan yang berhak menerbitkan izin usaha pertambangan sejak dari tahun 2004 kebawah adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa untuk pemberian izin usaha pertambangan yang berhak menerbitkan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas rekomendasi dari dinas perizinan Kabupaten dalam hal ini Aceh Selatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Instansi terkait mengenai usaha tambang yang Terdakwa lakukan tersebut dan hanya meminta izin kepada pemilik lahan yakni saksi M Amin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur “Yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pemidanaan atau hukuman yang harus dijalani oleh Terdakwa, Majelis mempertimbangkan bahwa kekurangtahuan Terdakwa mengenai adanya syarat-syarat dan aturan hukum formal yang wajib dipenuhi dalam kegiatan usaha pertambangan menjadi sebab utama tindak pidana ini terjadi, yang mana dalam fakta persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa telah mengantongi ijin lisan dari pemilik tanah dan Keuchik (Kepala Desa) setempat sebelum melakukan perbuatannya dan hal ini dirasa cukup oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan masyarakat yang awam terhadap adanya prosedur dan formalitas suatu kegiatan pertambangan sehingga sudah seharusnya terhadap Terdakwa dan masyarakat lainnya diberikan edukasi dari Pemerintah Daerah berupa pembinaan mengenai kegiatan usaha penambangan agar kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa tujuan dari penjatuhan pidana tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi diarahkan kepada tujuan prevensi umum yakni mencegah agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa dan juga prevensi khusus agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya. Demikian pula didalamnya terkandung fungsi rehabilitasi terhadap diri Terdakwa agar ke depan menjadi manusia yang lebih bertanggung jawab dalam hidup bermasyarakat. Selain itu, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa masih memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, oleh karenanya dalam sudut pandang keadilan maka lamanya pidana yang dijatuhkan jangan sampai menghilangkan kesempatan Terdakwa untuk memperbaiki diri yang seharusnya ia dapatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan adalah sudah tepat dan adil setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menganut sistem pemidanaan yang bersifat kumulatif, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 141 (Seratus Empat Puluh Satu) Karung hasil tambang berupa batu yang telah dimasukan kedalam karung dengan berat ± 5,5 Ton, merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Pertambangan Provinsi Aceh di Banda Aceh; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penambangan tanpa izin;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan, pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Marwan bin alm Muhibbudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
141 (Seratus Empat Puluh Satu) Karung hasil tambang berupa batu yang telah dimasukan kedalam karung dengan berat ± 5,5 Ton Seluruhnya;
Dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Pertambangan Provinsi Aceh di Banda Aceh;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 oleh kami, Ahmad Hidayat, S.H., M.Kn, sebagai Hakim Ketua, Mohammad Fikri Ichsan, S.H., M.Kn., dan Taufik Hidayat, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 melalui sarana persidangan Teleconference oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hasnul, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta dihadiri oleh Riki Supriadi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Fikri Ichsan, S.H., M.Kn Ahmad Hidayat, S.H., M.Kn
Taufik Hidayat, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Hasnul