30/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Putusan PN RAHA Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak RISKI Alias IKI Bin ERWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Anak; Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“; 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSA NNomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : Raha;
Umur/tanggal lahir : 14 Tahun / 8 Oktober 2008;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Muna;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja;
Anak ditangkap pada tanggal 18 November 2022, yang dituangkan dalam Berita Acara Penangkapan yang ditandatangani oleh Sdr. La Ode Muhammad Syukur, selaku Penyidik Pembantu pada Polsek Katobu;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum Anak sejak tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 3 Desember 2022;
Penuntut Umum Anak sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
Hakim Anak Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
Hakim Anak perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022;
Anak didampingi Penasihat Hukum Anak Sdr. Jumanudin, S.H., M.H., dkk, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM) Kabupaten Muna yang berkedudukan di Jl. Bunga Kamboja, Ruko C, Kelurahan Raha III/Kecamatan Katobu Kabupaten Muna berdasarkan Penetapan Hakim Anak Nomor 30/SK.Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 7 Desember 2022 dan didampingi pula oleh Sdri. Titik Purwani, S.H., Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau untuk menerangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas);
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 5 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim Anak;
Penetapan Hakim Anak Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah tanggal 5 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan; dan
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan di LPKA Kendari dikurangi selama Anak ditahan dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja di LPKA Kendari selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Anak dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak tersebut, Anak melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) berupa permohonan yang pada dasarnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum Anak, namun tidak sependapat dengan beratnya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Anak sebagaimana yang disampaikan oleh Penuntut Umum Anak dalam Tuntutannya, dengan pertimbangan bahwa Anak belum pernah dihukum, Anak menyesali perbuatannya dan berjanji untuk memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari, Anak masih muda sehingga masih panjang masa depan yang dimiliki dan dicita-citakannya, di persidangan Pembimbing Kemasyarakatan juga menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum Anak agar Anak ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dengan hukuman yang seringan-ringanya dengan mempertimbangakan kepentingan terbaik bagi Anak;
Menimbang, bahwa atas penyampaian pleidoi (nota pembelaan) dari Penasihat Hukum Anak tersebut, Penuntut Umum Anak menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tanggapannya secara lisan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum Anak didakwa berdasarkan Surat Dakwaan NOMOR : REG. PERKARA ABH-30/RPA-2/12/2022, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa Anak pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 Sekitar Jam 17.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kab. Muna atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul , yang dilakukan Anak terhadap Anak korban Anak Saksi Korban Alias Anggun Binti Ayah Kandung Anak Saksi Korban Mbona dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anak membawa Anak Korban kearah hutan warangga tepatnya di tanah kosong yang ada rumah-rumahnya (posko) setelah itu Anak memarkir sepeda motor di depan posko selanjutnya Anak Korban turun dari atas motor dan Anak Anak juga turun dari atas motor lalu Anak masuk ke dalam posko tersebut dan memanggil Anak Korban masuk, tapi saat itu Anak Korban menolak karena di dalam posko tersebut gelap, namun Anak langsung memegang dan menarik tangan kiri Anak Korban dengan tangan kananya sambil terus memaksa Anak Korban masuk di dalam posko tersebut hingga Anak Korban berjalan masuk di depan pintu posko lalu Anak memegang kedua bahu Anak Korban dari arah samping kanan kemudian Anak memegang bagian perut Anak Korban dengan tangan kananya sedangkan tangan kirinya memegang bahu Anak Korban lalu Anak mendudukan Anak Korban di tempat duduk posko tersebut setelah itu Anak membaringkan Anak Korban di atas tempat duduk dalam posisi terlentang dan Anak juga ikut baring di samping kanan Anak Korban lalu Anak memegang dan meremas buah dada sebelah kiri Anak Korban dengan tangan kanan selanjutnya Anak mencium bibir Anak Korban namun saat itu Anak Korban menoleh ke sebelah kanan sehingga mengenai pipi sebelah kanan Anak Korban setelah itu Anak menaikan rok sekolah yang Anak Korban pakai namun saat itu tiba-tiba Hp yang Anak Korban pegang berdering sehingga saat itu Anak Korban langsung bangun dan berdiri lalu berjalan kearah bawah dimana saat itu Saudara Arlan yang menelpon karena mencari Anak Korban sehingga Anak Korban memberitahukan keberadaannya kepada Saudara Arlan, setelah komunikasi Anak Korban dengan Saudara Saksi terputus, Anak mendatangi Anak Korban dan berkata kepada Anak Korban “marimi satu kali saja saya cok kamu“ dan Anak Korban jawab “saya takut saya begitu“ dan Anak Korban berkata lagi “dia mau datang sepupuku, dia mau pukul kamu “ dan Anak berkata “tidak apa-apa, datang saja, saya bawah pisau “ setelah itu Anak memegang tangan kanan Anak Korban dengan tangan kananya lalu Anak berkata “tidak apa-apa kune marimi“ sambil Anak menarik tangan Anak Korban namun saat itu Anak Korban tidak mau dan Anak terus menarik tangan Anak Korban karena kekuatan Anak lebih kuat sehingga saat itu Anak berhasil membawa Anak Korban sampai di sepeda motor lalu Anak memeluk Anak Korban dari belakang sambil kedua tangan Anak memegang dan meremas buah dada Anak Korban namun saat itu Anak Korban langsung merontah sehingga pegangan kedua tangan Anak di buah dada Anak Korban terlepas lalu Anak berkata kepada Anak Korban “kita sewa penginapan paleng“ dan Anak Korban jawab “kogila kah“ lalu Anak berkata “ coba sentermu paleng “ lalu Anak Korban menyalakan senter di Hp Anak Korban lalu Anak mencari sepeda motor yang Anak Korban pakai setelah itu Anak membonceng kembali Anak Korban untuk mengantar Anak kembali di empang, setelah tiba di empang Anak langsung turun sedangkan Anak Korban langsung pulang di rumah kosnya.;
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan, umur Anak korban Raminingtyas adalah 15 (lima belas tahun) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: yang di lahirkan di Berumembe tanggal 22 Desember 2006;
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak korban mengalami rasa malu karena masalah ini keluarga dan orang tua sudah mengetahuinya;
Perbuatan Anak tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Anak tersebut, Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum Anak telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi Korban didampingi Ibu Kandungnya yang bernama Ibu Kandung Saksi Anak Korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Anak Korban di Kepolisian;
Bahwa Anak Korban menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh (cabul) terhadap Anak Korban, yang kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 17.30 WITA di Kabupaten Muna;
Bahwa Anak Korban menyatakan, kejadian tersebut berawal ketika Anak Korban yang saat itu sedang mengemudikan sepeda motor dari rumah kos Anak Korban di Raha, pada saat Anak Korban sedang dalam posisi mengemudikan sepeda motor tiba-tiba dari arah depan Anak dan teman-temannya menahan Anak Korban dengan memberhentikan laju kendaraan Anak Korban. Saat itu Anak langsung mengambil alih kemudi sepeda motor Anak Korban dan membawa Anak Korban menuju sebuah deker, saat itu di deker tersebut terdapat Anak Korban, Anak dan seorang teman Anak, disana Anak mengajak Anak Korban untuk berkenalan, kemudian ketika hari sudah mulai gelap Anak meminta Anak Korban untuk mengantarkannya kerumah sepupunya;
Bahwa Anak Korban menyatakan, saat itu Anak mengemudikan sepeda motor yang sebelumnya Anak Korban gunakan, lalu Anak dan Anak Korban pergi menuju kerumah sepupu Anak, saat itu Anak mengemudikan sepeda motor kearah hutan warangga yang terletak di Kabupaten Muna, kemudian berhenti di sebuah posko. Saat itu Anak dan Anak Korban turun dari atas sepeda motor, kemudian Anak langsung masuk kedalam posko tersebut sambil mengajak Anak Korban ikut masuk kedalam posko tersebut, karena keadaan penerangan di posko tersebut sangat gelap maka saat itu Anak Korban menolak ajakan Anak tersebut, karena saat itu Anak Korban tidak mau mengikuti ajakan Anak untuk masuk kedalam posko, lalu Anak keluar dari dalam posko dan menghampiri Anak Korban yang berada di pinggir jalan, saat itu Anak menarik tangan kiri Anak Korban dengan tangan kanannya menuju kearah posko dan saat itu juga Anak Korban tetap menolak dengan melawan tarikan tangan Anak tersebut, lalu pada saat Anak Korban telah berada di depan pintu posko kemudian Anak memegang dan menekan kedua bahu Anak Korban lalu memegang perut Anak Korban dan membuat Anak Korban dalam posisi duduk di dalam posko tersebut, kemudian Anak membaringkan Anak Korban lalu memegang dan meremas buah dada Anak Korban, saat itu Anak berusaha mencium bibir Anak Korban, namun karena Anak Korban berusaha menghindarinya dengan menoleh-noleh maka ciuman Anak tersebut mengenai pipi Anak Korban, setelah itu Anak menaikkan rok yang saat itu Anak Korban kenakan namun karena pada saat itu tiba-tiba handphone Anak Korban berdering lalu Anak Korban langsung berdiri dan keluar dari dalam posko menuju ke pinggir jalan untuk menerima telepon, saat itu Sdr. Saksi menelepon Anak Korban dan pada saat itu juga Anak Korban menceritakan jika Anak Korban dibawa ke Warangga oleh Anak, setelah Anak Korban selesai menerima telepon lalu Anak kembali mendatangi Anak Korban sambil berkata "Marimi satu kali saja Saya cok Kamu", saat itu Anak Korban menolak semua ajakan Anak namun saat itu Anak memegang tangan kanan Anak Korban dengan tangan kanannya menuju kearah sepeda motor terparkir, lalu Anak memeluk Anak Korban dari arah belakang sambil kedua tangannya memegang dan meremas buah dada Anak Korban, saat itu Anak Korban terus melawan dengan meronta, sehingga kedua tangan Anak terlepas dari tubuh Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menyatakan, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“ dan 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru merupakan pakaian yang dikenakan oleh Anak pada saat Anak melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menyatakan, pada saat kejadian Anak Korban masih berusia 15 Tahun dan masih duduk di bangku SMA (Sekolah Menengah Atas);
Bahwa Anak Korban menyatakan, pada saat Anak melakukan perbuatannya tersebut tidak pernah ada rayuan ataupun bujukan ataupun menjanjikan sesuatu, karena pada saat itu Anak Korban terus menolak apa yang dilakukan Anak terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menyatakan, akibat perbuatan Anak tersebut Anak Korban merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan teman-teman Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Anak Saksi Korban tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Ibu Kandung Saksi Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Saksi di Kepolisian;
Bahwa Saksi menyatakan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh (cabul) terhadap Anak Korban Anak Saksi Korban, yang kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 17.30 WITA di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, Saksi tidak melihat peristiwa tersebut secara langsung, namun Saksi mengetahuinya saat Aparat Kepolisian Polsek Katobu menelepon Saksi dan menyuruh Saksi untuk datang ke Polsek Katobu, sesampainya di Polsek Katobu barulah Saksi mengetahui jika telah terjadi pelecehan terhadap Anak Korban Anak Saksi Korban yang dilakukan oleh Anak pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 17.30 WITA di Kabupaten Muna;
Bahwa Saksi menyatakan, selain Aparat Kepolisian Polsek Katobu, Saksi juga telah mengkonfirmasi kepada Anak Korban Anak Saksi Korban, dan Anak Korban menyatakan jika Anak telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Korban Anak Saksi Korban;
Bahwa Saksi menyatakan, pada saat kejadian Anak Korban Anak Saksi Korban masih berusia 15 Tahun dan masih duduk di bangku SMA (Sekolah Menengah Atas);
Bahwa Saksi menyatakan, akibat perbuatan Anak tersebut Anak Saksi Korban merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan teman-teman Anak Saksi Korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak membenarkannya dan Anak tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak menyatakan pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikannya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Anak di Kepolisian;
Bahwa Anak menyatakan dihadapkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan perbuatan Anak yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Saksi Korban, yang kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 17.30 WITA di Kabupaten Muna;
Bahwa Anak menyatakan, semua keterangan yang disampaikan Anak Saksi Korban adalah benar adanya, dimana awalnya Anak dan teman-temannya memeberhentikan Anak Saksi Korban yang pada saat itu sedang mengemudikan sepeda motor lalu mengajaknya ke sebuah deker dan berkenalan. Selanjutnya ketika hari sudah mulai gelap Anak mengajak Anak Saksi Korban untuk mengantar Anak kerumah sepupu Anak, namun saat itu Anak membawanya ke sebuah posko yang berada diKabupaten Muna;
Bahwa Anak menyatakan, sesampainya di posko tersebut Anak mengajak Anak Saksi Korban untuk berhubungan badan, namun saat itu Anak Saksi Korban tidak mau;
Bahwa Anak menyatakan, yang Anak lakukan kepada Anak Saksi Korban hanyalah mencium dan memegang buah dada Anak Saksi Korban;
Bahwa Anak menyatakan, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“ dan 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru merupakan pakaian yang dikenakan oleh Anak pada saat Anak melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Saksi Korban;
Bahwa saat ini usia Anak masih berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak mengakui kesalahannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Anak dan Penasihat Hukumnya atas haknya untuk mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (ad’ charge), akan tetapi Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukannya;
Menimbang, bahwa Hakim Anak telah pula menerima dan mendengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak Bermasalah Dengan Hukum dari Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, yang dalam rekomendasinya berpendapat sebagai berikut:
Rekomendasi:
Apabila dalam perkara ini Klien Anak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anak, maka demi kepentingan anak terhadap Klien Anak dapat dijatuhkan "pidana penjara seringan-ringannya" sebagaimana termuat pada Pasal 71 Ayat (1) huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum Anak mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru;
yang telah disita berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini, selain itu terdapat juga bukti surat didalam berkas perkara berupa:
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak Saksi Korban, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 24 Februari 2012;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor atas nama Kepala Keluarga Ayah Kandung Anak Saksi Korban, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 2 Juli 2021;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 13 Juli 2021;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor atas nama Kepala Keluarga Ayah Kandung Anak, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 30 September 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang mana saksi-saksi tersebut telah didengar keterangan dibawah sumpah, keterangan Anak, bukti surat dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, sehingga Hakim Anak menganggap dapat dan berlaku sebagai alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 17.30 WITA di Kabupaten Muna Anak telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Anak Korban Anak Saksi Korban;
Bahwa perbuatan tersebut berawal ketika Anak Saksi Korban yang hendak pulang kerumah kostnya dari Kost menuju Raha dengan mengemudikan sepeda motornya diberhentikan oleh Anak, lalu mengajaknya ke sebuah deker untuk berkenalan. Selanjutnya pada saat hari mulai gelap Anak meminta kepada Anak Saksi Korban untuk mengantarkannya kerumah sepupunya;
Bahwa selanjutnya Anak mengemudikan sepeda motor yang sebelumnya Anak Saksi Korban gunakan, lalu Anak dan Anak Saksi Korban pergi menuju kerumah sepupu Anak, saat itu Anak mengemudikan sepeda motor kearah hutan warangga yang terletak di Kabupaten Muna, kemudian berhenti di sebuah posko. Saat itu Anak dan Anak Saksi Korban turun dari atas sepeda motor, kemudian Anak langsung masuk kedalam posko tersebut sambil mengajak Anak Saksi Korban ikut masuk kedalam posko tersebut, karena keadaan penerangan di posko tersebut sangat gelap maka saat itu Anak Saksi Korban menolak ajakan Anak tersebut, karena saat itu Anak Saksi Korban tidak mau mengikuti ajakan Anak untuk masuk kedalam posko, lalu Anak keluar dari dalam posko dan menghampiri Anak Saksi Korban yang berada di pinggir jalan, saat itu Anak menarik tangan kiri Anak Saksi Korban dengan tangan kanannya menuju kearah posko dan saat itu juga Anak Saksi Korban tetap menolak dengan melawan tarikan tangan Anak tersebut, lalu pada saat Anak Saksi Korban telah berada di depan pintu posko kemudian Anak memegang dan menekan kedua bahu Anak Saksi Korban lalu memegang perut Anak Saksi Korban dan membuat Anak Saksi Korban dalam posisi duduk di dalam posko tersebut, kemudian Anak membaringkan Anak Saksi Korban lalu memegang dan meremas buah dada Anak Korban Anak Saksi Korban, saat itu Anak berusaha mencium bibir Anak Saksi Korban, namun karena Anak Saksi Korban berusaha menghindarinya dengan menoleh-noleh maka ciuman Anak tersebut mengenai pipi Anak Saksi Korban, setelah itu Anak menaikkan rok yang saat itu Anak Saksi Korban kenakan namun karena pada saat itu tiba-tiba handphone Anak Saksi Korban berdering lalu Anak Saksi Korban langsung berdiri dan keluar dari dalam posko menuju ke pinggir jalan untuk menerima telepon, saat itu Sdr. Saksi menelepon Anak Saksi Korban dan pada saat itu juga Anak Saksi Korban menceritakan jika Anak Saksi Korban dibawa ke Warangga oleh Anak, setelah Anak Saksi Korban selesai menerima telepon lalu Anak kembali mendatangi Anak Saksi Korban sambil berkata "Marimi satu kali saja Saya cok Kamu", saat itu Anak Saksi Korban menolak semua ajakan Anak namun saat itu Anak memegang tangan kanan Anak Saksi Korban dengan tangan kanannya menuju kearah sepeda motor terparkir, lalu Anak memeluk Anak Saksi Korban dari arah belaang sambil kedua tangannya memegang dan meremas buah dada Anak Saksi Korban, saat itu Anak Saksi Korban terus melawan dengan meronta, sehingga kedua tangan Anak terlepas dari tubuh Anak Saksi Korban;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“ dan 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru merupakan pakaian yang dikenakan oleh Anak pada saat Anak melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Saksi Korban;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak Saksi Korban, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 24 Februari 2012, pada saat kejadian Anak Saksi Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun dan berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 13 Juli 2021, pada saat kejadian Anak masih berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa akibat perbuatan Anak tersebut Anak Saksi Korban merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan teman-teman Anak Saksi Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak didakwa oleh Penuntut Umum Anak dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur "Setiap Orang";
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" dalam unsur pasal ini adalah siapa saja subjek hukum pengemban hak dan kewajiban baik perseorangan maupun korporasi untuk patuh kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan adalah Anak Anak dan ternyata selain itu Anak telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor , yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 13 Juli 2021, diketahui bahwa Anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam hal apakah Anak adalah orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Anak dan apakah Anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas segala perbuatannya akan dipertimbangkan selanjutnya setelah dianggap memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan tunggal a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim Anak berpendapat orang yang dihadirkan di persidangan adalah Anak Anak dan bukan orang lain sehingga tidak terdapat adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Hakim Anak unsur Ad.1 telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur "Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul";
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub-unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur sebagaimana yang terdapat dalam unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Anak, maka unsur kedua ini sudah terbukti tanpa harus membuktikan bagian sub unsur yang lain;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut diatas bersifat alternatif maka Hakim Anak berpendapat unsur yang akan dibuktikan adalah yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yaitu sub unsur dilarang memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "memaksa" adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa atau berbuat dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa pengertian "Anak" dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa pengertian "perbuatan cabul" adalah perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Anak, bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 17.30 WITA di Kabupaten Muna Anak telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Anak Saksi Korban;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut berawal ketika Anak Saksi Korban yang hendak pulang kerumah kostnya menuju Raha dengan mengemudikan sepeda motornya diberhentikan oleh Anak, lalu mengajaknya ke sebuah deker untuk berkenalan. Selanjutnya pada saat hari mulai gelap Anak meminta kepada Anak Saksi Korban untuk mengantarkannya kerumah sepupunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak mengemudikan sepeda motor yang sebelumnya Anak Saksi Korban gunakan, lalu Anak dan Anak Saksi Korban pergi menuju kerumah sepupu Anak, saat itu Anak mengemudikan sepeda motor kearah hutan warangga yang terletak di Kabupaten Muna, kemudian berhenti di sebuah posko. Saat itu Anak dan Anak Saksi Korban turun dari atas sepeda motor, kemudian Anak langsung masuk kedalam posko tersebut sambil mengajak Anak Saksi Korban ikut masuk kedalam posko tersebut, karena keadaan penerangan di posko tersebut sangat gelap maka saat itu Anak Saksi Korban menolak ajakan Anak tersebut, karena saat itu Anak Saksi Korban tidak mau mengikuti ajakan Anak untuk masuk kedalam posko, lalu Anak keluar dari dalam posko dan menghampiri Anak Saksi Korban yang berada di pinggir jalan, saat itu Anak menarik tangan kiri Anak Saksi Korban dengan tangan kanannya menuju kearah posko dan saat itu juga Anak Saksi Korban tetap menolak dengan melawan tarikan tangan Anak tersebut, lalu pada saat Anak Saksi Korban telah berada di depan pintu posko kemudian Anak memegang dan menekan kedua bahu Anak Saksi Korban lalu memegang perut Anak Saksi Korban dan membuat Anak Saksi Korban dalam posisi duduk di dalam posko tersebut, kemudian Anak membaringkan Anak Saksi Korban lalu memegang dan meremas buah dada Anak Saksi Korban, saat itu Anak berusaha mencium bibir Anak Saksi Korban, namun karena Anak Saksi Korban berusaha menghindarinya dengan menoleh-noleh maka ciuman Anak tersebut mengenai pipi Anak Saksi Korban, setelah itu Anak menaikkan rok yang saat itu Anak Saksi Korban kenakan namun karena pada saat itu tiba-tiba handphone Anak Saksi Korban berdering lalu Anak Saksi Korban langsung berdiri dan keluar dari dalam posko menuju ke pinggir jalan untuk menerima telepon, saat itu Sdr. Saksi menelepon Anak Saksi Korban dan pada saat itu juga Anak Saksi Korban menceritakan jika Anak Saksi Korban dibawa ke Warangga oleh Anak, setelah Anak Saksi Korban selesai menerima telepon lalu Anak kembali mendatangi Anak Saksi Korban sambil berkata "Marimi satu kali saja Saya cok Kamu", saat itu Anak Saksi Korban menolak semua ajakan Anak namun saat itu Anak memegang tangan kanan Anak Saksi Korban dengan tangan kanannya menuju kearah sepeda motor terparkir, lalu Anak memeluk Anak Saksi Korban dari arah belakang sambil kedua tangannya memegang dan meremas buah dada Anak Saksi Korban, saat itu Anak Saksi Korban terus melawan dengan meronta, sehingga kedua tangan Anak terlepas dari tubuh Anak Saksi Korban;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“ dan 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru merupakan pakaian yang dikenakan oleh Anak pada saat Anak melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Anak Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak Saksi Korban, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 24 Februari 2012, pada saat kejadian Anak Saksi Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun dan berdasarkan bukti surat berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor atas nama Anak, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna tanggal 13 Juli 2021, pada saat kejadian Anak masih berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak tersebut Anak Korban Anak Saksi Korban merasa malu karena permasalahan ini sudah diketahui oleh saudara dan teman-teman Anak Korban Anak Saksi Korban;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak yang berulang kali menarik tangan Anak Korban Anak Saksi Korban, memeluk, mencium, memegang dan meremas buah dada Anak Korban Anak Saksi Korban merupakan perbuatan paksaan dari Anak yang melanggar rasa kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Hakim Anak unsur Ad.2 telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Hakim Anak berpendapat bahwa perbuatan Anak tersebut telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Hakim Anak mendapat keyakinan bahwa Anak tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Anak tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh argumentasi dari Penasihat Hukum Anak tidak berkaitan dengan pemenuhan unsur dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Anak, tetapi hanya berkaitan dengan permohonan keringanan hukuman, maka berdasarkan pertimbangan Hakim Anak yang telah diuraikan sebagaimana tersebut di atas dan secara keseluruhan diambil alih sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan pembelaan/pledooi Penasihat Hukum Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Anak ada alasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Anak mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Anak/pelaku, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, dan selama proses persidangan Hakim Anak tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Anak dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana, dan selama proses persidangan Hakim Anak tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan/menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sesuai dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, yang menyebutkan bahwa Anak masih berusia 14 (empat belas) tahun pada saat kejadian, dan Anak telah melakukan perbuatan pidana serta perbuatan Anak tersebut dilakukan secara melawan hukum, maka Anak dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak akan mempertimbangkan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak dengan Nomor Register 70.Reg.I.C.2022, yang telah dibacakan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau di persidangan, dengan rekomendasi agar Anak dapat dijatuhkan pidana penjara seringan-ringannya di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak mempelajari dan mencermati Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim Anak menyatakan "sependapat" dengan rekomendasi berupa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, dengan alasan bahwa melihat berat ringannya tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, maka Hakim Anak akan menjatuhkan pidana yang bertujuan untuk pembinaan terhadap Anak agar kepada si pelaku/Anak dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anak akan menjatuhkan pidana kepada Anak sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggungjawab, maka terhadap diri Anak berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim Anak setelah mempertimbangkan tentang bobot kesalahan Anak akan menjatuhkan "pidana penjara" yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk membalaskan dendam, pemidanaan di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar Masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh si pelaku dan agar ketertiban dalam Masyarakat dapat terjaga;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan (straafmacht) kepada Anak, Hakim Anak memperhatikan keadaan objektif dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak serta tingkat kesalahan dari perbuatan Anak dan akibat yang dirasakan oleh Korban agar mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, hal mana perbuatan Anak dilatarbelakangi oleh hawa nafsu Anak;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, dalam menjatuhkan lamanya pidana Hakim Anak juga mengkaitkan dengan politik hukum pidana tentang tujuan pemidanaan yang semata-mata bukan hanya untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Anak dapat menyadari dan membenahi diri dari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anak ataupun anggota masyarakat yang lebih baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan pembelaan Penasihat Hukum Anak sebagaimana telah dipertimbangkan di atas serta dengan memperhatikan pula tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, preventif dan edukatif, maka berdasarkan hal tersebut hukuman atau pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan menurut Hakim Anak sudah tepat dan adil serta memenuhi rasa keadilan Masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“ dan 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru, yang telah disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan oleh Penuntut Umum Anak di persidangan, dan barang bukti tersebut telah dipergunakan saat melakukan kejahatan dan sudah tidak diperlukan lagi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Anak perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan Masyarakat, khususnya Masyarakat Kabupaten Muna;
Perbuatan Anak membuat Anak Korban Anak Saksi Korban dan Keluarganya merasa malu;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan Anak sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Anak harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambahkan dan diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya bertuliskan “THREE SECOND“;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Raha, pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, oleh Ari Conardo, S.H., sebagai Hakim Anak, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Musafati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, dihadiri oleh Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H., selaku Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Muna dihadapan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau.
Panitera Pengganti Ttd. MUSAFATI | HAKIM Ttd. ARI CONARDO, S.H. |