15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbn
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak DHIO FAIZAL RAMADHAN Bin UNTUNG SANTOSO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; Menjatuhkan pidana kepada Anak DHIO FAIZAL RAMADHAN Bin UNTUNG SANTOSO oleh karena itu dengan Pidana Pembinaan di dalam Lembaga di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Bogor selama 1 (satu) tahun dan Pelatihan Kerja selama 2 (dua) bulan; Memerintahkan agar Anak DHIO FAIZAL RAMADHAN Bin UNTUNG SANTOSO segera dikeluarkan dari tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Balenciaga; 1(satu) potong kaos lengan panjang warna putih bergambar perempuan; 1 (satu) potong celana panjang warna biru; 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda; 1 (satu) potong BH warna hitam polos; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain ; Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor …/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : ANAK PELAKU;
Tempat lahir : ;
Umur/tanggal lahir : ;
Jenis Kelamin : ;
Kebangsaan : ;
Tempat tinggal : ;
Agama : ;
Pekerjaan : ;
Anak Pelaku, ditangkap pada tanggal 23 November 2022;
Anak Pelaku, ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022;
4. Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;
5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
Anak Pelaku didampingi Penasehat Hukumnya yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Anak dari Posbakum Pengadilan Negeri Cirebon, yaitu Ermanto, S.H., Advokat/Pengacara yang berkedudukan di Posbakum Pengadilan Negeri Cirebon, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Anak tanggal 13 Desember 2022, Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbn;
Anak didampingi oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Cirebon, dan didampingi pula oleh Orang Tua dari Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Plh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbn, tanggal 09 Desember 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim Anak yang memutus dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbn, tanggal 09 Desember 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dansurat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Anak;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak PELAKU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No, 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU ;
Dengan Pidana Pembinaan terhadap Anak di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Bogor selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Balenciaga;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih bergambar perempuan;
1 (satu) potong celana panjang warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna merah muda;
1 (satu) potong BH warna hitam polos;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain ;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan secara lisan dari Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya Penasihat Hukum Anak mohon kepada Majelis Hakim anak dalam Putusannya memutuskan Anak dikembalikan kepada Orang Tuanya dengan Pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kota Cirebon dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan:
Anak berlaku sopan dalam persidangan;
Anak memberi keterangan dengan jelas dan tidak berbelit-belit sehingga persidanagn berjalan lancar;
Anak mengakui semua perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih sekolah Kelas 2 SMK Islamic Center Kota Cirebon;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum Anak terhadap Nota Pemohonan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum Anak secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Setelah mendengar pendapat dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pokoknya memberikan Rekomendasi agar terhadap Anak tersebut untuk diberikan Putusan berupa Pidana Pembinaan dalam Lembaga di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Bogor;
Setelah mendengar Orang Tua Anak, pada pokoknya menyatakan masih sanggup untuk mendidik dan membimbing serta mengawasi Anak;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia Anak PELAKU, pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2022 sekitar jam 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Nopember tahun 2022, bertempat di Kost-an Bonsai Penggung Kamar No. 10 Jl.Jenderal Sudirman Rt/Rw.006/007 Kel.Kalijaga Kec.Harjamukti Kota Cirebon Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Penrgadilan Negeri Cirebon, dengansengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Anak DHIO FAIZAL datang ke kamar saksi JULIAN HANDAYANI als YOLA di Kost-an Bonsai Penggung kamar No.21 pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar jam 22.00 Wib untuk mengobrol-ngobrol sambil nonton TV kemudian sekira jam 01.00 Wib masuk Sdr. AGIS (belum tertangkap) bersama dengan Anak Korban kemudian Anak DHIO berkenalan dengan anak korban selanjutnya keduanya bergabung ngobrol-ngobrol sambil nonton TV. Kemudian sekira jam 02.00 Wib Sdr. ADITYA masuk juga ke kamar saksi JULIAN, tidak lama kemudian Sdr. AGIS (belum tertangkap) tertidur di atas kasur di kamar saksi JULIAN Als. YOLA. Kemudian Anak korban mendekati Anak DHIO FAIZAL PERMANA sambil bersender di bahu Anak DHIO yang sedang bermain handphone, lalu Anak DHIO mengusap-usap kepala anak korban ;
Bahwa selanjutnya sekira jam 04.00 Wib anak korban mengajak Anak DHIO untuk ke kamarnya sambil berkata "PINDAH KAMAR YUK, DIKAMAR AKU SAJA' sambil menarik tangan Anak DHIO FAIZAL PERMANA dan saat berada di dalam kamar Anak Korban di kamar No. 10, Anak DHIO dan anak korban saling tiduran diatas kasur dan Anak DHIO menyatakan kepada anak korban bahwa Anak DHIO sayang sama anak korban dan anak korban pun menjawab “SAMA JUGA SAYANG” setelah itu mereka berdua berciuman di bibir sambil tangan kanan anak korban mengusap-usap kemaluan Anak DHIO yang saat itu masih menggunakan celana pendek dilakukan sekitar 5 menit, kemudian Anak DHIO membuka celana pendek dan celana dalam Anak DHIO sendiri hingga terlepas dan anak korban membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri hingga terlepas sehingga dalam posisi saling tiduran kemudian Anak DHIO memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban lalu Anak DHIO memajumundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin anak saksi sekitar 20 menit, kemudian Anak DHIO mengeluarkan alat kelaminya (penis) dari dalam alat kelamin anak saksi dan mengeluarkan spermanya di atas kasur;
Bahwa Anak korban pergi dari rumah hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira jam 08.00 WIB anak korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan saksi INDRIYANI selaku orang tuanya, sehingga saksi INDRIYANI tidak mengetahui keberadaan anaknya tersebut. Dimana anak korban masih bersekolah di SDN GUNTUR CIREBON kelas 6 dengan sistem belajar masih daring dan sekira jam 10.00 WIB saksi INDRIYANI baru tersadar jika anak korban KEYASA tidak ada dirumah sehingga saksi INDRIYANI langsung bergegas mencari anak korban ke teman-temannya dan saudara-saudaranya namun tidak ketemu dan setelah 24 jam anak korban tidak pulang kemudian pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira jam 19.00 WIB saksi INDRIYANI melaporkan kehilangan anak korban ke Polsek Selatan Timur Cirebon Kota;
Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2022 ketika saksi ADINDA DWI ANDREA yang merupakan kakak anak korban sedang menggunakan akun facebook masuk kedalam grup open BO dan menemukan akun bernama "keyyas-keyyas' memosting 'ready stay dikost-an Bonsai Penggung' melihat postingan tersebut saksi ADINDA memiliki feeling untuk mendatangi kost-an Bonsai bersama saksi INDRIYANI dan ayahnya yaitu Sdr. DONI OSMAN dan saat mendatangi kost-an Bonsai Penggung pada sekira jam 22.00 WIB, mereka melihat anak korban sedang duduk didepan kost-an Bonsai bersama beberapa laki-laki dan 4 orang perempuan. Dan ketika ditanyakan kepada Anak korban, diakui bila anak korban telah dijual dan ditawarkan kepada laki-laki hidung belang oleh saksi ADITYA melalui aplikasi MeChat dan aplikasi Facebook, dimana saksi ADITYA menawarkan anak korban dengan tarif Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan anak korban menerima Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saksi ADITYA menerima Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Anak PELAKU berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSD Gunung Jati yang ditandatangani oleh dr. Juliantina Mulus Rahaju, MKM dan dr. Beni Ciptawan STP, Sp.F.M, diperoleh hasil sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor :245/VeR.RSUD-GJ/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022 diperoleh hasil pemeriksaan kemaluan :
Pemeriksaan Kemaluan bagian luar (vulva) tidak tampak kelainan ;
Pemeriksaan selaput dara : tampak robekan pada bagian kanan bawah (arah pukul tujuh), robekan sampai dasar;
Perbuatan Anak PELAKU melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia Anak PELAKU, pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2022 sekitar jam 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Nopember tahun 2022, bertempat di Kost-an Bonsai Penggung Kamar no. 10 Jl. Jenderal Sudirman Rt/Rw.006/007 Kel.Kalijaga Kec.Harjamukti Kota Cirebon Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan terdakwa antara lain dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa, berawal ketika Anak DHIO FAIZAL datang ke kamar Saksi JULIAN HANDAYANI als YOLA di Kost-an Bonsai Penggung kamar No.21 pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar jam 22.00 Wib untuk mengobrol-ngobrol sambil nonton TV kemudian sekira jam 01.00 Wib masuk Sdr. AGIS (belum tertangkap) bersama dengan Anak Korban kemudian Anak DHIO berkenalan dengan anak korban selanjutnya keduanya bergabung ngobrol-ngobrol sambil nonton TV. Kemudian sekira jam 02.00 Wib Sdr. ADITYA masuk juga ke kamar saksi JULIAN, tidak lama kemudian Sdr. AGIS (belum tertangkap) tertidur di atas kasur di kamar saksi JULIAN Als. YOLA. Kemudian Anak korban mendekati Anak DHIO FAIZAL PERMANA sambil bersender di bahu Anak DHIO yang sedang bermain handphone, lalu Anak DHIO mengusap-usap kepala anak korban ;
Bahwa selanjutnya sekira jam 04.00 Wib anak korban mengajak Anak DHIO untuk ke kamarnya sambil berkata "PINDAH KAMAR YUK, DIKAMAR AKU SAJA' sambil menarik tangan Anak DHIO FAIZAL PERMANA dan saat berada di dalam kamar Anak Korban di kamar No. 10, Anak DHIO dan anak korban saling tiduran diatas kasur dan Anak DHIO menyatakan kepada anak saksi bahwa Anak DHIO sayang sama anak korban dan anak korban pun menjawab “SAMA JUGA SAYANG” setelah itu mereka berdua berciuman di bibir sambil tangan kanan anak korban mengusap-usap kemaluan Anak DHIO yang saat itu masih menggunakan celana pendek dilakukan sekitar 5 menit, kemudian Anak DHIO membuka celana pendek dan celana dalam Anak DHIO sendiri hingga terlepas dan anak korban membuka celana panjang dan celana dalamnya sendiri hingga terlepas sehingga dalam posisi saling tiduran kemudian Anak DHIO memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban lalu Anak DHIO memajumundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin anak saksi sekitar 20 menit, kemudian Anak DHIO mengeluarkan alat kelaminya (penis) dari dalam alat kelamin anak saksi dan mengeluarkan spermanya di atas kasur;
Bahwa Anak korban pergi dari rumah hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira jam 08.00 WIB anak korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan saksi INDRIYANI selaku orang tuanya, sehingga saksi INDRIYANI tidak mengetahui keberadaan anaknya tersebut. Dimana anak korban masih bersekolah di SDN GUNTUR CIREBON kelas 6 dengan sistem belajar masih daring dan sekira jam 10.00 WIB saksi INDRIYANI baru tersadar jika anak korban KEYASA tidak ada dirumah sehingga saksi INDRIYANI langsung bergegas mencari anak korban ke teman-temannya dan saudara-saudaranya namun tidak ketemu dan setelah 24 jam anak korban tidak pulang kemudian pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira jam 19.00 WIB saksi INDRIYANI melaporkan kehilangan anak korban ke Polsek Selatan Timur Cirebon Kota;
Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2022 ketika saksi ADINDA DWI ANDREA yang merupakan kakak anak korban sedang menggunakan akun facebook masuk kedalam grup open BO dan menemukan akun bernama "keyyas-keyyas' memosting 'ready stay dikost-an Bonsai Penggung' melihat postingan tersebut saksi ADINDA memiliki feeling untuk mendatangi kost-an Bonsai bersama saksi INDRIYANI dan ayahnya yaitu Sdr. DONI OSMAN dan saat mendatangi kost-an Bonsai Penggung pada sekira jam 22.00 WIB, mereka melihat anak korban sedang duduk didepan kost-an Bonsai bersama beberapa laki-laki dan 4 orang perempuan. Dan ketika ditanyakan kepada Anak korban, diakui bila anak korban telah dijual dan ditawarkan kepada laki-laki hidung belang oleh saksi ADITYA melalui aplikasi MeChat dan aplikasi Facebook, dimana saksi ADITYA menawarkan anak korban dengan tarif Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan anak korban menerima Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saksi ADITYA menerima Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Anak PELAKU berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSD Gunung Jati yang ditandatangani oleh dr. Juliantina Mulus Rahaju, MKM dan dr. Beni Ciptawan STP, Sp.F.M, diperoleh hasil sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 245/VeR.RSUD-GJ/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022 diperoleh hasil pemeriksaan kemaluan :
Pemeriksaan Kemaluan bagian luar (vulva) tidak tampak kelainan;
Pemeriksaan selaput dara : tampak robekan pada bagian kanan bawah (arah pukul tujuh), robekan sampai dasar;
Perbuatan Anak PELAKU melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UURI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum Anak, Anak maupun Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum Anak telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Anak Korban KEYSYA SITI HANIFAH Binti (Alm) HARTOYO, tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Anak Korban Keysya kenal dengan Anak Dhio Faizal Ramadhan;
Bahwa, Anak Korban Keysya telah menjadi korban persetubuhan dan perdagangan anak secara seksual;
Bahwa, yang melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Keysya adalah Sdr. Agis (belum tertangkap), Saksi Adit, Anak pelaku Dhio, dan hubungan Anak Korban Keysya dengan Para Pelaku adalah baru kenal pada saat ketemu di Kosan Bonsai Penggung yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Rt/Rw.006/007, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon;
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di Warung dekat Kosan Bonsai Penggung pada saat itu Anak Korban Keysya bertemu pertama kali dengan Sdr. Agis (belum tertangkap), Saksi Adit, dan Saksi Julian Alias Yola yang belum pernah Anak Korban Keysya kenal sebelumnya;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 01.00 Wib dini hari Anak Korban Keysya bertemu dengan Anak Dhio dan Saksi Adit di kamar kosannya Saksi Yola yaitu kamar nomor 21 di Kosan Bonsai Penggung;
Bahwa, Anak korban Keysya mengajak ngobrol dan kenalan lalu Anak Korban Keysya malam itu diajak menginap oleh Adit, Yola, Agis, Anak Dhio dan mereka akan memesankan kamar di kost-an Bonsai tersebut lalu setelah memesan kamar, saksi Adit pergi lagi, sedangkan Anak Korban Keysya dengan Sdr. Agis (belum tertangkap) masuk Kamar Kost Bonsai Nomor 10;
Bahwa, pada awalnya kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 Anak Korban Keysya meninggalkan rumah tanpa izin dan tanpa diketahui oleh orang tua dan kakaknya sekira jam 08.00 Wib menuju ke Kosan Bonsai Penggung naik Gojek Motor, kemudian Anak Korban Keysya berhenti di warung dekat kosan Bonsai Penggung lalu bertemu dengan seorang wanita yang Anak Korban Keysya tidak kenal dan membenkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ketika itu oleh Anak Korban Keysya diterima dengan alasan karena Anak Korban Keysya tidak punya uang;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira jam 01.00 Wib dini hari, di warung Kosan Bonsai Penggung bertemu Sdr. Agis (belum tertangkap) dan Saksi Adit, kemudian Anak Korban Keysya diajak oleh Sdr. Agis (belum tertangkap) ke dalam kamar kosan Nomor 10 untuk bersetubuh dengan Sdr. Agis (belum tertangkap), setelah itu Anak Korban Keysya pindah ke kamar Saksi Julian Alias Yola ke Kamar Nomor 21 bersama Sdr. Agis (belum tertangkap), kemudian sekitar jam 02.00 Wib dini hari datang Saksi Adit ke kamar Kosan Nomor 21 dan mengajak Anak Korban Keysya untuk bersetubuh dengan Saksi Adit dan untuk membayar kamar-kamar yang dipergunakan untuk bersetubuh tersebut yaitu uang Anak Korban Keysya pribadi tanpa dipaksa perkamar Rp.100.000,- (seratus ribu) dikarenakan memesan 3 (tiga) kamar sehingga Anak Korban Keysya dengan inisiatifnya sendiri rela mengeluarkan uang sejumlah tersebut tanpa paksaan;
Bahwa Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa, Saksi Adit juga menawarkan melauli akun FB untuk menawarkan badannya Anak Korban Keysya kepada laki-laki yang ingin dipuskan hasratnya dengan membayar sejumlah uang Rp.250.000,- sampai dengan Rp.300.000,- dan Anak Korban Keysya juga telah sempat melayani satu orang laki-laki yang usianya sekira sebaya Saksi Adit atas penawaran Saksi Adit melalui FBnya Akun Saksi Adit, Anak Korban mendapatkan pembayaran Rp.250.000,- dan yang Rp.50.000,- diberikan kepada Saksi Adit selaku perantaranya;
Bahwa, cara Sdr. Agis (belum tertangkap) menyetubuhi Anak Korban dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut Sdr. Agis tiduran di kasur dan menarik kedua tangan Anak Korban Keysya lalu Anak Korban Keysya tiduran di sebelah kiri Sdr. Agis (belum tertangkap), dan Sdr. Agis menarik Anak Korban Keysya ke posisi badan Anak Korban berada di atas badan Sdr. Agis (belum tertangkap) kemudian Sdr. Agis (belum tertangkap) memegangi kepala Anak Korban Keysya dengan tangannya dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara Anak Korban Keysya, setelah itu Sdr. Agis (belum tertangkap) memasukan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya (vagina) kurang lebih selama 5 (lima) menit;
Bahwa, cara Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut pada saat itu di dalam Kamar Kosan Nomor 10 Anak Korban Keysya dengan Anak Pelaku Dhio kemudian saling tiduran diatas kasur dan Anak Dhio menyatakan kepada Anak Korban Keysya bahwa Anak Dhio sayang sama Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya pun menjawab “sama juga sayang" setelah itu Anak Korban dan Anak Pelaku saling berciuman di bibir sambil tangan kanan Anak Korban mengusap-usap kemaluan Anak Dhio yang saat itu masih menggunakan celana Pendek dilakukan sekitar 5 menit, kemudian Anak Dhio membuka celana pendek dan celana dalam Anak Dhio sendiri hingga terlepas dan Anak Korban Keysya membuka celana panjang dan celana dalam Anak Korban Keysya sendiri hingga terlepas dalam posisi saling tiduran kemudian Anak Dhio memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya lalu Anak Dhio memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya sekitar 20 menit, kemudian Anak Dhio mengeluarkan alat kelaminya (penis) dari dalam alat kelamin Anak Korban Keysya dan mengeluarkan spermanya di atas kasur;
Bahwa, cara Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut Saksi Adit waktu kejadian yang pertama dan kedua dengan cara ia membuka baju dan celananya sendiri dan Anak Korban Keysya juga membuka celana, BH, celana dalam, dan baju Anak Korban Keysya sendini dan dalam keadaan telanjang bulat, kemudian Saksi Adit menarik tangan Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya dibawa tidur di kasur dengan posisi Saksi Adit berada di atas tubuh Anak Korban Keysya dan menindih tubuh Anak Korban Keysya dan memasukan alat kelaminya (penis) yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit, setelah itu Saksi Adit mengeluarkan sperma di atas kasur;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi INDRIANI WULANSARI Binti ARI PURNOMO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Anak Korban Keysya merupakan Anak Kandung Saksi Indriani yang telah menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa, Saksi Indriani tidak mengetahui secara langsung namun Saksi Indriani mendapatkan cerita dari Anak Korban Keysya (Anak Kandung Saksi);
Bahwa, sebelum terjadinya persetubuhan tersebut pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira jam 08.00 Wib Anak Korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan Saksi Indriani selaku Ibunya dan Anak Korban Keysya masih sekolah di SDN Guntur Cirebon, kelas 6 SD dengan sistem belajar masih daring dan sekira jam 10.00 Wib Saksi Indriani baru tersadar jika Anak Korban tidak ada dirumah sehingga Saksi Indriani langsung bergegas mencari Anak Korban ke teman-temannya dan saudara-saudara namun tidak ketemu dan setelah 24 jam Anak Korban Keysya tidak pulang juga kemudian pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira jam 19.00 Wib Saksi Indriani dan Saksi Adinda melaporkan kehilangan Anak Saksi yaitu Anak Korban Keysya di Polsek Selatan Timur Cirebon Kota;
Bahwa, Anak Korban Keysya bercerita cara Sdr. Agis (belum tertangkap), Anak Dhio dan Saksi Adit melakukan persetubuhan terhadap dirinya tersebut yaitu:
Pertama pada hari Minggu, 20 November 2022 sekltar jam 00.10 Wib, Sdr. Agis (belum tertangkap) tiduran di kasur dan menarik kedua tangan Anak Korban Keysya lalu Anak Korban Keysya tiduran di sebelah kiri Sdr. Agis (belum tertangkap) dan Sdr. Agis (belum tertangkap) menarik Anak Korban Keysya sampai posisi Anak Korban Keysya berada di atas Sdr. Agis kemudian Sdr.Agis memegangi kepala Anak Korban Keysya dengan tangannya dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara Anak Korban Keysya, setelah itu Sdr. Agis memasukan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya (vagina) kurang lebih selama 5 menit hingga Sdr. Agis mengeluarkan spermanya;
Kedua, pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 04.30 Wib, Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut pada saat itu di dalam Kamar Kosan Nomor 10 Anak Korban Keysya dengan Anak Pelaku Dhio kemudian saling tiduran diatas kasur dan Anak Dhio menyatakan kepada Anak Korban Keysya bahwa Anak Dhio sayang sama Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya pun menjawab “sama juga sayang" setelah itu Anak Korban dan Anak Pelaku saling berciuman di bibir sambil tangan kanan Anak Korban mengusap-usap kemaluan Anak Dhio yang saat itu masih menggunakan celana Pendek dilakukan sekitar 5 menit, kemudian Anak Dhio membuka celana pendek dan celana dalam Anak Dhio sendiri hingga terlepas dan Anak Korban Keysya membuka celana panjang dan celana dalam Anak Korban Keysya sendiri hingga terlepas dalam posisi saling tiduran kemudian Anak Dhio memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya lalu Anak Dhio memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya sekitar 20 menit, kemudian Anak Dhio mengeluarkan alat kelaminya (penis) dari dalam alat kelamin Anak Korban Keysya dan mengeluarkan spermanya di atas kasur;
Ketiga, pada Hari Senin tenggal 21 November 2022 sekira jam 17.00 wib bertempat di Kosan Bonsai Kamar Nomor 20, cara Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut Saksi Adit waktu kejadian yang pertama dan kedua dengan cara ia membuka baju dan celananya sendiri dan Anak Korban Keysya juga membuka celana, BH, celana dalam, dan baju Anak Korban Keysya sendini dan dalam keadaan telanjang bulat, kemudian Saksi Adit menarik tangan Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya dibawa tidur di kasur dengan posisi Saksi Adit berada di atas tubuh Anak Korban Keysya dan menindih tubuh Anak Korban Keysya dan memasukan alat kelaminya (penis) yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit, setelah itu Saksi Adit mengeluarkan sperma di atas kasur;
Bahwa menurut cenita dari Anak Korban Keysya bahwa Sdr. Agis (belum tertangkap) dan Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa, Anak Korban Keysya baru kenal pada hari Minggu, tanggal 20 November 2022 ketemu di warung dekat Kosan Bonsai Penggung, hubungan Anak Korban Keysya dengan Anak Pelaku Dhio dan Saksi Adit pacaran, sekaligus dua orang tersebut dipacari oleh Anak Korban Keysya;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi ADINDA DWI ANDREA Binti (Alm) HARTOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Anak Korban Keysya merupakan Adik Kandung Saksi Adinda yang telah menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur;
Bahwa, sebelum terjadinya persetubuhan tersebut pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira jam 08.00 Wib Anak Korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan Saksi Indriani selaku Ibunya dan Anak Korban Keysya masih sekolah di SDN Guntur Cirebon, kelas 6 SD dengan sistem belajar masih daring dan sekira jam 10.00 Wib Saksi Indriani baru tersadar jika Anak Korban tidak ada dirumah sehingga Saksi Indriani langsung bergegas mencari Anak Korban ke teman-temannya dan saudara-saudara namun tidak ketemu dan setelah 24 jam Anak Korban Keysya tidak pulang juga kemudian pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira jam 19.00 Wib Saksi Indriani dan Saksi Adinda melaporkan kehilangan Anak Saksi yaitu Anak Korban Keysya di Polsek Selatan Timur Cirebon Kota;
Bahwa, Anak Korban Keysya bercerita kepada Saksi Adinda bagaimana cara Sdr. Agis (belum tertangkap), Anak Dhio dan Saksi Adit melakukan persetubuhan terhadap dirinya tersebut yaitu:
Pertama pada hari Minggu, 20 November 2022 sekltar jam 00.10 Wib, Sdr. Agis (belum tertangkap) tiduran di kasur dan menarik kedua tangan Anak Korban Keysya lalu Anak Korban Keysya tiduran di sebelah kiri Sdr. Agis (belum tertangkap) dan Sdr. Agis (belum tertangkap) menarik Anak Korban Keysya sampai posisi Anak Korban Keysya berada di atas Sdr. Agis kemudian Sdr.Agis memegangi kepala Anak Korban Keysya dengan tangannya dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara Anak Korban Keysya, setelah itu Sdr. Agis memasukan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya (vagina) kurang lebih selama 5 menit hingga Sdr. Agis mengeluarkan spermanya;
Kedua, pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 04.30 Wib, Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut pada saat itu di dalam Kamar Kosan Nomor 10 Anak Korban Keysya dengan Anak Pelaku Dhio kemudian saling tiduran diatas kasur dan Anak Dhio menyatakan kepada Anak Korban Keysya bahwa Anak Dhio sayang sama Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya pun menjawab “sama juga sayang" setelah itu Anak Korban dan Anak Pelaku saling berciuman di bibir sambil tangan kanan Anak Korban mengusap-usap kemaluan Anak Dhio yang saat itu masih menggunakan celana Pendek dilakukan sekitar 5 menit, kemudian Anak Dhio membuka celana pendek dan celana dalam Anak Dhio sendiri hingga terlepas dan Anak Korban Keysya membuka celana panjang dan celana dalam Anak Korban Keysya sendiri hingga terlepas dalam posisi saling tiduran kemudian Anak Dhio memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya lalu Anak Dhio memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya sekitar 20 menit, kemudian Anak Dhio mengeluarkan alat kelaminya (penis) dari dalam alat kelamin Anak Korban Keysya dan mengeluarkan spermanya di atas kasur;
Ketiga, pada Hari Senin tenggal 21 November 2022 sekira jam 17.00 wib bertempat di Kosan Bonsai Kamar Nomor 20, cara Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut Saksi Adit waktu kejadian yang pertama dan kedua dengan cara ia membuka baju dan celananya sendiri dan Anak Korban Keysya juga membuka celana, BH, celana dalam, dan baju Anak Korban Keysya sendini dan dalam keadaan telanjang bulat, kemudian Saksi Adit menarik tangan Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya dibawa tidur di kasur dengan posisi Saksi Adit berada di atas tubuh Anak Korban Keysya dan menindih tubuh Anak Korban Keysya dan memasukan alat kelaminya (penis) yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit, setelah itu Saksi Adit mengeluarkan sperma di atas kasur;
Bahwa menurut cenita dari Anak Korban Keysya bahwa Sdr. Agis (belum tertangkap) dan Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa, Anak Korban Keysya baru kenal pada hari Minggu, tanggal 20 November 2022 ketemu di warung dekat Kosan Bonsai Penggung, hubungan Anak Korban Keysya dengan Anak Pelaku Dhio dan Saksi Adit pacaran, sekaligus dua orang tersebut dipacari oleh Anak Korban Keysya;
Bahwa, sebelum ditemukan Anak Korban Keysya di Kosan Bonsai Penggung pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 21.00 WIB, Saksi Adinda menggunakan menggunakan Akun Facebook masuk kedalam grup open BO dan menemukan akun bernama “keyyas-keyyas” memosting “ready stay dikosan bonsai penggung” melihat postingan tersebut Saksi Adinda selaku Kakak Kandung dari Anak Korban memiliki feeling/firasat untuk mendatangi Kosan Bonsai yang kemudian Ibu Saksi Adinda/Ibu Saksi Anak Korban bersama Saksi, pada hari itu juga langsung mendatangi Kosan Bonsai Penggung dan sampai di Kosan Bonsai Penggung sekira jam 22.00 WIB dan melihat Anak Korban Keysya sedang duduk didepan Kosan Bonsai Penggung bersama beberapa laki-laki dan 4 orang perempuan yang salah satunya bernama Saksi Juliana Alias Yola dan setelah Saksi Adinda bertemu dengan Anak Korban lalu Anak Korban bercerita tentang semua yang dialaminya selama di Kosan Bonsai Penggung bahwa Anank Korban telah disetubuhi oleh 3 orang laki-laki bernama Sdr. Agis (belum tertangkap), Anak Pelaku Dhio, dan Saksi Aditya mendengar informasi tersebut saksi langsung korscek kedalam Kosan Bonsai dikamar Nomor 20 dan didalam Kamar Kosan tersebut terdapat baju milik Anak Korban Keysya, beberapa kondom bekas, beberapa obat tramadol dan trihek bekas pakai;
Bahwa, kemudian Saksi Adinda beserta orang tua Saksi Adinda membawa Anak Korban Keysya untuk pulang dan untuk 3 orang laki-laki berikut barang bukti Saksi Adinda laporkan saat itu juga kepihak Polres Cirebon Kota guna proses lebih lanjut;
Bahwa benar pemilik Akun Facebook “keyyas-keyyas” tersebut ialah milik Anak Korban Keysya menggunakan panggilannya Keyyas kemudian setelah Saksi Adinda konfirmasi ketempat kosannya bahwa yang menggunakan akun tersebut ialah Saksi Adit untuk Open BO/ menjajakan wanita diantaranya ialah Adik Saksi Adinda yaitu Anak Korban Keysya;
Bahwa Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa, Saksi Adit juga menawarkan melauli akun FB untuk menawarkan badannya Anak Korban Keysya kepada laki-laki yang ingin dipuskan hasratnya dengan membayar sejumlah uang Rp.250.000,- sampai dengan Rp.300.000,- dan Anak Korban Keysya juga telah sempat melayani satu orang laki-laki yang usianya sekira sebaya Saksi Adit atas penawaran Saksi Adit melalui FBnya Akun Saksi Adit, Anak Korban mendapatkan pembayaran Rp.250.000,- dan yang Rp.50.000,- diberikan kepada Saksi Adit selaku perantaranya;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi JULIAN HANDAYANI Alias YOLA Binti CAHYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Julian kenal dengan Anak Korban Keysya ketika bertemu di Kosan Bonsai Penggung;
Bahwa, telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Sdr. Agis, Anak Dhio, Saksi Aditya kepada Anak Korban Keysya;
Bahwa, yang melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Keysya adalah Sdr. Agis (belum tertangkap), Saksi Adit, Anak pelaku Dhio, dan hubungan Anak Korban Keysya dengan Para Pelaku adalah baru kenal pada saat ketemu di Kosan Bonsai Penggung yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Rt/Rw.006/007, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon;
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di Warung dekat Kosan Bonsai Penggung pada saat itu Anak Korban Keysya bertemu pertama kali dengan Sdr. Agis (belum tertangkap), Saksi Adit, dan Saksi Julian Alias Yola yang belum pernah Anak Korban Keysya kenal sebelumnya;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 01.00 Wib dini hari Anak Korban Keysya bertemu dengan Anak Dhio dan Saksi Adit di kamar kosannya Saksi Yola yaitu kamar nomor 21 di Kosan Bonsai Penggung;
Bahwa, Anak korban Keysya mengajak ngobrol dan kenalan lalu Anak Korban Keysya malam itu diajak menginap oleh Adit, Yola, Agis, Anak Dhio dan mereka akan memesankan kamar di kosan Bonsai tersebut lalu setelah memesan kamar, Saksi Adit pergi lagi, sedangkan Anak Korban Keysya dengan Sdr. Agis (belum tertangkap) masuk Kamar Kost Bonsai Nomor 10;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira jam 01.00 Wib dini hari, di warung Kosan Bonsai Penggung bertemu Sdr. Agis (belum tertangkap) dan Saksi Adit, kemudian Anak Korban Keysya diajak oleh Sdr. Agis (belum tertangkap) ke dalam kamar kosan Nomor 10 untuk bersetubuh dengan Sdr. Agis (belum tertangkap), setelah itu Anak Korban Keysya pindah ke kamar Saksi Julian Alias Yola ke Kamar Nomor 21 bersama Sdr. Agis (belum tertangkap), kemudian sekitar jam 02.00 Wib dini hari datang Saksi Adit ke kamar Kosan Nomor 21 dan mengajak Anak Korban Keysya untuk bersetubuh dengan Saksi Adit dan untuk membayar kamar-kamar yang dipergunakan untuk bersetubuh tersebut yaitu uang Anak Korban Keysya pribadi tanpa dipaksa perkamar Rp.100.000,- (seratus ribu) dikarenakan memesan 3 (tiga) kamar sehingga Anak Korban Keysya dengan inisiatifnya sendiri rela mengeluarkan uang sejumlah tersebut tanpa paksaan;
Bahwa, dari cerita Anak Korban Keysya kepada Saksi Julian bahwa Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa, Saksi Adit juga menawarkan melauli akun FB untuk menawarkan badannya Anak Korban Keysya kepada laki-laki yang ingin dipuskan hasratnya dengan membayar sejumlah uang Rp.250.000,- sampai dengan Rp.300.000,- dan Anak Korban Keysya juga telah sempat melayani satu orang laki-laki yang usianya sekira sebaya Saksi Adit atas penawaran Saksi Adit melalui FBnya Akun Saksi Adit, Anak Korban mendapatkan pembayaran Rp.250.000,- dan yang Rp.50.000,- diberikan kepada Saksi Adit selaku perantaranya;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi ADITYA Bin JATIKO Alias AJAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Aditya kenal dengan Anak Korban pada saat bertemu di Kosan Bonsai Penggung di Jl. Penggung Selatan Rt. 006/007 Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon;
Bahwa, hubungan Saksi Adit dengan Anak Korban Keysya adalah pacaran, kenalnya pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 02.00 Wib di Kamar No.21 Kosan teman Saksi Adit yang bernama Julian;
Bahwa, Kemudian pada hari minggu tanggal 20 Novemver 2022 sekitar jam 12.00 Wib Anak Korban Keysya pindah kamar dari kamar nomor 10 ke kamar nomor 20, lalu pada hari Senin 21 November 2022 sekitar Jam 02.00 Wib, saat itu Saksi Adit mengobrol dan mengatakan “mau ga jadi pacar saya”, dan diawab oleh Anak Korban Keysya “mau”, kemuian Saksi Adit mengatakan “ Yuk ngewe nanti kalau ada apa-apa saya yang tanggung Jawab “. Kemudian Anak Korban Keysya menjawab “bener ya” akhirnya Saksi Adit dan Anak Korban Keysya melakukan hubungan badan, bersetubuh;
Bahwa, selain Saksi Adit yang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Keysya yaitu Anak Pelaku Dhio dan Sdr. Agis yang belum tertangkap;
Bahwa selain Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya, Saksi Adit juga menjual Anak Korban Keysya untuk melayani kegiatan seksual terhadap orang lain dan termasuk Saksi Julian juga yang Saksi Adit jual kepada laki-laki hidung belang (istilahnya);
Bahwa, Saksi Adit menjual Anak Korban untuk melayani kegiatan seksual terhadap orang lain tersebut melalui aplikasi atau Media Sosial Facebook Lite dengan group bernama Open BO Cirebon alat yang digunakan yaitu 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo A3 warna hitam;
Bahwa,Saksi Aditya mendapatkan keuntungan dari tarif yang diberikan tersebut sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), jika harga kesepakata Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka keuntungan yang saya dapatkan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribur rupiah), uang tersebut untuk keperluan Saksi Adit sehari-hari;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi MOH. IRFAN Bin AHMAD PARIGI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Irfan kenal dengan Anak Korban Keysya dikarenakan pernah menginap di Kosan Bonsai Penggung di Jl. Penggung Selatan Rt. 006/007 Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti Kota Cirebon;
Bahwa, Saksi Irfan merupakan karyawan di Kosan Bonsai Penggung;
Bahwa, Anak Korban Keysya, Saksi Adit, Anak Dhio, Saksi Julian menyewa kamar di Kosan Bonsai Penggung;
Bahwa, Kosan Bonsai Penggung tersebut bisa minap 1 hari atau lebih;
Bahwa, pada saat Anak Korban Keysya menyewa kamar KTP yang diserahkan yaitu KTP milik Saksi Adit ;
Bahwa, Saksi Irfan tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Anak Dhio, Saksi Adit, Saksi Yola, Sdr. Agis, dan Anak Korban Keysya;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak Dhio Faizal Ramadhan Bin Untung di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak kenal dengan Anak Korban dikarenakan pacaran dan bertemunya di Kosan Bonsai Penggungan pada Hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira jam 04.00 Wib;
Bahwa, Anak telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban yang masih dibawah umur atas dasar suka-sama suka dan awalnya dilakukan dengan bujuk rayu kepada Anak Korban dan melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 1 (satu) kali saja;
Bahwa, cara Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut pada saat itu di dalam Kamar Kosan Nomor 10 Anak Korban Keysya dengan Anak Pelaku Dhio kemudian saling tiduran diatas kasur dan Anak Dhio menyatakan kepada Anak Korban Keysya bahwa Anak Dhio sayang sama Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya pun menjawab “sama juga sayang" setelah itu Anak Korban dan Anak Pelaku saling berciuman di bibir sambil tangan kanan Anak Korban mengusap-usap kemaluan Anak Dhio yang saat itu masih menggunakan celana Pendek dilakukan sekitar 5 menit, kemudian Anak Dhio membuka celana pendek dan celana dalam Anak Dhio sendiri hingga terlepas dan Anak Korban Keysya membuka celana panjang dan celana dalam Anak Korban Keysya sendiri hingga terlepas dalam posisi saling tiduran kemudian Anak Dhio memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya lalu Anak Dhio memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya sekitar 20 menit, kemudian Anak Dhio mengeluarkan alat kelaminya (penis) dari dalam alat kelamin Anak Korban Keysya dan mengeluarkan spermanya di atas kasur;
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan surat berupa Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk persidangan atas nama Anak Pelaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Balenciaga;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih bergambar perempuan;
1 (satu) potong celana panjang warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna merah muda;
1 (satu) potong BH warna hitam polos;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Para Saksi dan Anak sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian Penuntut Umum Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat Putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum anak dengan Dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu :
Pertama : Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU :
Kedua : Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Anak dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung mempertimbangkan Dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang ;
2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan ataumembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Anak meneliti dengan seksama perihal identitas Anak dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan dari Anak maka Majelis Hakim Anak berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar yang bernama Dhio sebagaimana identitas Anak yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan ataumembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang;
Menimbang, bahwa unsur kedua dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini memiliki sub-sub unsur yang bersifat alternatif, sehingga jika salah satu sub unsurnya terpenuhi maka unsur ketiga ini dianggap telah terpenuhi dan sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan yaitu seseorang melakukan perbuatan adalah dikehendaki dan orang tersebut juga mengerti serta sadar akibat dari perbuatannya tersebut . Kesengajaan juga merupakan sikap batin, sikap batin mana dapat dilihat dari tingkah laku dan perbuatan seseorang atau dengan kata lain tingkah laku dan perbuatan merupakan perwujudan dari sikap batin, oleh karena itu kesengajaan seseorang dapat dilihat bagaimana atau apa yang dilakukan pada waktu itu ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan orang lain kepada pelaku. Sementara sub unsur “serangkaian kebohongan” memiliki arti serangkaian kata yang disusun sedemikian rupa yang menggambarkan suatu cerita yang dianggap benar oleh pelaku, padahal yang pada kenyataannya tidak demikian. Dan sub unsur “membujuk” memiliki arti suatu upaya untuk mempengaruhi orang lain agar orang tersebut mau memenuhi keinginan si pelaku yang sebenarnya bertentangan dengan keinginan orang tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur lainnya dalam unsur ini, yaitu anak, menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, haruslah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan persetubuhan menurut R.Soesilo (1994:209), mengacu pada Arrest Hooge Rad tanggal 5 Februari 1912 yaitu peraduan antara kemaluan laki-laki dengan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempun sehingga mengeluarkan air mani, apabila melihat syarat itu tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anak Korban Keysya telah menjadi korban persetubuhan dan perdagangan anak. Bahwa, yang melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Keysya adalah Sdr. Agis (belum tertangkap), Saksi Adit, Anak pelaku Dhio, dan hubungan Anak Korban Keysya dengan Para Pelaku adalah baru kenal pada saat ketemu di Kosan Bonsai Penggung yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Rt/Rw.006/007, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di Warung dekat Kosan Bonsai Penggung pada saat itu Anak Korban Keysya bertemu pertama kali dengan Sdr. Agis (belum tertangkap), Saksi Adit, dan Saksi Julian Alias Yola yang belum pernah Anak Korban Keysya kenal sebelumnya; Bahwa, pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 01.00 Wib dini hari Anak Korban Keysya bertemu dengan Anak Dhio dan Saksi Adit di kamar kosannya Saksi Yola yaitu kamar nomor 21 di Kosan Bonsai Penggung; Bahwa, Anak korban Keysya mengajak ngobrol dan kenalan lalu Anak Korban Keysya malam itu diajak menginap oleh Adit, Yola, Agis, Anak Dhio dan mereka akan memesankan kamar di kost-an Bonsai tersebut lalu setelah memesan kamar, saksi Adit pergi lagi, sedangkan Anak Korban Keysya dengan Sdr. Agis (belum tertangkap) masuk Kamar Kost Bonsai Nomor 10;
Menimbang, bahwa pada awalnya kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 Anak Korban Keysya meninggalkan rumah tanpa izin dan tanpa diketahui oleh orang tua dan kakaknya sekira jam 08.00 Wib menuju ke Kosan Bonsai Penggung naik Gojek Motor, kemudian Anak Korban Keysya berhenti di warung dekat kosan Bonsai Penggung lalu bertemu dengan seorang wanita yang Anak Korban Keysya tidak kenal dan membenkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ketika itu oleh Anak Korban Keysya diterima dengan alasan karena Anak Korban Keysya tidak punya uang; Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira jam 01.00 Wib dini hari, di warung Kosan Bonsai Penggung bertemu Sdr. Agis (belum tertangkap) dan Saksi Adit, kemudian Anak Korban Keysya diajak oleh Sdr. Agis (belum tertangkap) ke dalam kamar kosan Nomor 10 untuk bersetubuh dengan Sdr. Agis (belum tertangkap), setelah itu Anak Korban Keysya pindah ke kamar Saksi Julian Alias Yola ke Kamar Nomor 21 bersama Sdr. Agis (belum tertangkap), kemudian sekitar jam 02.00 Wib dini hari datang Saksi Adit ke kamar Kosan Nomor 21 dan mengajak Anak Korban Keysya untuk bersetubuh dengan Saksi Adit dan untuk membayar kamar-kamar yang dipergunakan untuk bersetubuh tersebut yaitu uang Anak Korban Keysya pribadi tanpa dipaksa perkamar Rp.100.000,- (seratus ribu) dikarenakan memesan 3 (tiga) kamar sehingga Anak Korban Keysya dengan inisiatifnya sendiri rela mengeluarkan uang sejumlah tersebut tanpa paksaan;
Menimbang, bahwa Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya sebanyak 2 (dua) kali; Bahwa, Saksi Adit juga menawarkan melauli akun FB untuk menawarkan badannya Anak Korban Keysya kepada laki-laki yang ingin dipuskan hasratnya dengan membayar sejumlah uang Rp.250.000,- sampai dengan Rp.300.000,- dan Anak Korban Keysya juga telah sempat melayani satu orang laki-laki yang usianya sekira sebaya Saksi Adit atas penawaran Saksi Adit melalui FBnya Akun Saksi Adit, Anak Korban mendapatkan pembayaran Rp.250.000,- dan yang Rp.50.000,- diberikan kepada Saksi Adit selaku perantaranya; Bahwa, cara Sdr. Agis (belum tertangkap) menyetubuhi Anak Korban dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut Sdr. Agis tiduran di kasur dan menarik kedua tangan Anak Korban Keysya lalu Anak Korban Keysya tiduran di sebelah kiri Sdr. Agis (belum tertangkap), dan Sdr. Agis menarik Anak Korban Keysya ke posisi badan Anak Korban berada di atas badan Sdr. Agis (belum tertangkap) kemudian Sdr. Agis (belum tertangkap) memegangi kepala Anak Korban Keysya dengan tangannya dan mencium bibir, pipi serta memegang payudara Anak Korban Keysya, setelah itu Sdr. Agis (belum tertangkap) memasukan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya (vagina) kurang lebih selama 5 (lima) menit;
Menimbang, bahwa cara Anak Dhio menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut pada saat itu di dalam Kamar Kosan Nomor 10 Anak Korban Keysya dengan Anak Pelaku Dhio kemudian saling tiduran diatas kasur dan Anak Dhio menyatakan kepada Anak Korban Keysya bahwa Anak Dhio sayang sama Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya pun menjawab “sama juga sayang" setelah itu Anak Korban dan Anak Pelaku saling berciuman di bibir sambil tangan kanan Anak Korban mengusap-usap kemaluan Anak Dhio yang saat itu masih menggunakan celana Pendek dilakukan sekitar 5 menit, kemudian Anak Dhio membuka celana pendek dan celana dalam Anak Dhio sendiri hingga terlepas dan Anak Korban Keysya membuka celana panjang dan celana dalam Anak Korban Keysya sendiri hingga terlepas dalam posisi saling tiduran kemudian Anak Dhio memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya lalu Anak Dhio memaju mundurkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin Anak Korban Keysya sekitar 20 menit, kemudian Anak Dhio mengeluarkan alat kelaminya (penis) dari dalam alat kelamin Anak Korban Keysya dan mengeluarkan spermanya di atas kasur;
Menimbang, bahwa cara Saksi Adit menyetubuhi Anak Korban Keysya dengan cara dibujuk dan dirayu sebagai berikut Saksi Adit waktu kejadian yang pertama dan kedua dengan cara ia membuka baju dan celananya sendiri dan Anak Korban Keysya juga membuka celana, BH, celana dalam, dan baju Anak Korban Keysya sendini dan dalam keadaan telanjang bulat, kemudian Saksi Adit menarik tangan Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya dibawa tidur di kasur dengan posisi Saksi Adit berada di atas tubuh Anak Korban Keysya dan menindih tubuh Anak Korban Keysya dan memasukan alat kelaminya (penis) yang sudah menegang ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Keysya dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit, setelah itu Saksi Adit mengeluarkan sperma di atas kasur;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim Anak berpendapat bahwa perbuatan Anak Dhio telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang masuk dalam kualifikasi “Dengan sengaja membujuk Anak” yaitu dengan cara ketika Anak Dhio akan mengajak Anak Korban Keysya bersetubuh, Anak Dhio menyatakan kepada Anak Korban Keysya bahwa Anak Dhio sayang sama Anak Korban Keysya dan Anak Korban Keysya pun menjawab “sama juga sayang" setelah itu berpacaran. Bahwa dengan mendengar kata-kata sayang tersebut dan sudah terjalinnya hubungan pacaran tersebut Anak Korban akhirnya mau dan menuruti kemauan Anak Dhio untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak PELAKU berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSD Gunung Jati yang ditandatangani oleh dr. Juliantina Mulus Rahaju, MKM dan dr. Beni Ciptawan STP, Sp.F.M, diperoleh hasil sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor :245/VeR.RSUD-GJ/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022 diperoleh hasil pemeriksaan kemaluan :
Pemeriksaan Kemaluan bagian luar (vulva) tidak tampak kelainan ;
Pemeriksaan selaput dara : tampak robekan pada bagian kanan bawah (arah pukul tujuh), robekan sampai dasar;
Menimbang, bahwa dari pembahasan tersebut di atas Majelis Hakim menilai adalah cukup beralasan untuk menyatakan unsur kedua dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Anak tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Pelaku mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atau tindakan, Majelis Hakim Anak memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau tindakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
Bahwa saran/rekomendasi dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk persidangan atas nama Anak Pelaku yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Cirebon adalah Anak tersebut untuk diberikan Putusan berupa Pidana Pembinaan dalam Lembaga di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) di Cileungsi Bogor;
Bahwa pidana pokok bagi Anak berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi :
Pidana peringatan;
Pidana dengan syarat:
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat; atau
pengawasan;
Pelatihan kerja;
Pembinaan dalam lembaga; dan
Penjara;
Menimbang, bahwa terhadap pertanggungjawaban perbuatan Anak Pelaku, Majelis Hakim Anak lebih lanjut juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Anak Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena lingkungan pergaulan yang kurang baik/negatif sehingga mudah untuk terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang tidak baik serta kurang maksimalnya pengawasan dari orang tua;
Anak Pelaku baru pertama kali berhadapan dengan hukum;
Anak Pelaku mengakui bahwa apa yang diperbuatnya adalah perbuatan yang salah dan menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum;
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia saat ini mengutamakan pendekatan keadilan restoratif di mana ditekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim Anak berpendapat bahwa terhadap Anak Pelaku dikenakan Pidana berupa Pembinaan sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan harapan Anak Pelaku lebih mendapatkan perlindungan dan pembinaan dan bimbingan agar dapat lebih memperbaiki perilakunya, pada intinya penjatuhan Pidana Pembinaan tersebut menurut pendapat Majelis Hakim Hakim adalah yang terbaik untuk Anak dan masa depan Anak Pelaku
Menimbang, bahwa oleh karena saran dari Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Cirebon terhadap Anak Pelaku dengan Pidana Pembinaan maka Majelis Hakim Hakim menunjuk Lembaga di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Bogor untuk melakukan pembinaan terhadap Anak Pelaku, di mana lamanya masa pembinaan tersebut akan ditentukan dalam Amar Putusan, sehingga Majelis Hakim Anak memiliki alasan yang cukup untuk segera mengeluarkan Anak Pelaku dari tahanan maka diperintahkan Anak Pelaku segera dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Anak Pelaku, Majelis Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU SPPA Pembinaan dalam Lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Bahwa Anak Pelaku saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun sehingga masih cukup waktu bagi Anak Pelaku untuk mendapatkan pembinaan dan bimbingan dalam jangka waktu sebagaimana dalam Amar Putusan dengan harapan agar Anak Pelaku dapat memperbaiki perilakunya lebih baik lagi untuk masa depannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Balenciaga;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih bergambar perempuan;
1 (satu) potong celana panjang warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna merah muda;
1 (satu) potong BH warna hitam polos;
Dikarenakan masih akan dipergunakan dalam perkara lain oleh Penuntut Umum maka dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak Pelaku, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak Pelaku belum sepantasnya dilakukan kepada Anak Korban karena Anak Dhio dan Anak Korban masih anak-anak dibawah umur dan tidak terikat tali pernikahan yang sah, sehingga tidak pantas untuk melakukan persetubuhan;
Perbuatan Anak Pelaku mengakibatkan kelainan seksual karena belum waktunya dilakukan, apalagi anak-anak masih dibawah umur;
Perbuatan Anak Pelaku telah merusak masa depan Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak Pelaku masih berusia 17 (tujuh belas) tahun diharapkan masih dapat dibimbing agar masa depannya menjadi lebih baik;
Anak Pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Anak Pelaku bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan;
Anak Pelaku belum pernah dihukum;
Anak Pelaku masih ingin melanjutkan sekolah untuk masa depannya lebih baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Anak Pelaku menurut Majelis Hakim Anak sudah sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa disamping mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diatas, Majelis Hakim Anak berpendapat dalam penjatuhan pidana kepada Anak juga harus melihat legal justice-nya (ketentuan perundang-undangan yang berlaku), dan juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga tercapainya keadilan hukum bagi masyarakat dan juga yang paling terbaik untuk Anak;
Menimbang, bahwa sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain:
Pembetulan (Corektik): memperbaiki dari keadaan yang salah, bahwa perbuatan yang telah dilakukan Anak disadarkan bahwa perbuatannya salah oleh karena itu layak mendapat hukuman sehingga suatu saat tidak lagi melanggar hukum;
Pendidikan (Educatif): dalam pemidanaan menunjuk pada suatu kesalahan Anak sehingga dapat memberi pelajaran bahwa sesuatu yang salah tetap salah dan layak dapat hukuman, dan bagi yang belum pernah melanggar hukum bisa menimbulkan suatu perasaan takut untuk tidak mengulangi atau melanggar hukum sehingga dampaknya akan mencegah terjadinya tindak pidana;
Pencegahan (prepentif) : dijatuhkannya hukuman terhadap anak pelaku kejahatan diharapkan mampu untuk mencegah agar anak pelaku tersebut tidak mengulangi perbuatannya ataupun sebagai pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan kejahatan, sehingga minimal dapat dilakukan pencegahan akan kejahatan yang dapat terjadi;
Pemberantasan (Represif) : dengan setiap pelaku tindak pidana dapat dihukum dengan adil maka akan mengurangi atau memberantas pelaku-pelaku yang lama maupun yang baru;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Pelaku dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Pelaku tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku oleh karena itu dengan Pidana Pembinaan di dalam Lembaga di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Bogor selama 1 (satu) tahun dan Pelatihan Kerja selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan agar Anak Pelaku segera dikeluarkan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Balenciaga;
1(satu) potong kaos lengan panjang warna putih bergambar perempuan;
1 (satu) potong celana panjang warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna merah muda;
1 (satu) potong BH warna hitam polos;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain ;
Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada Hari Kami, tanggal 15 Desember 2022, oleh Masridawati, S.H., selaku Hakim Ketua, Yustisia Permatasari, S.H., dan Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Galuh Rahma Esti, S.H., M.H., dan Yustisia Permata Sari, S.H., Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heni Juhaeni, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh Yuke Sinayangsih, S.H., M.H., Penuntut Umum Anak, dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, Petugas Tenaga Kerja Sosial dan Orang Tua Anak;
Hakim Anggota, GALUH RAHMA ESTI, S.H., M.H. | Hakim Ketua, MASRIDAWATI, S.H. |
| YUSTISIA PERMATASARI, S.H. | |
| Panitera Pengganti, HENI JUHAENI. | |