3/Pid.Pra/2022/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Liw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: MUHAMMAD ASQOLLANI Termohon: KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLRES LAMPUNG BARAT
MENGADILI: Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Liw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Muhammad Asqollani, NIK : 1809040404950005, Tempat/Tanggal Lahir :
Gedong Tataan, 04 April 1995, Agama : Islam,
Pekerjaan: Kepolisian RI (POLRI), Alamat : Padang
Manis, RT/RW 006/004, Kec. Way Lima,Kab. Pesawaran,
Prov. Lampung, yang dalam perkara ini memberikan Kuasa kepada Febrian Willy Atmaja,S.H.,M.H., Bambang Astoni N.S.,S.H., Ade Sanjaya, S.H., Yusril
Pratama Syafriansyah, S.H., dan Rustiyana, S.H. selaku advokat dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Febrian Willy Atmaja S.H., M.H. & Partners (FWA) yang beralamat Kantor di Jalan P. Antasari No. 150E, Kel/Desa. Kalibalau Kencana, Kec. Kedamaian, Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 35/SKK/FWA/XI/2022 tertanggal 20 November 2022, yang telah didaftarkan dan diperuntukkan untuk itu, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Liwa hari Senin tanggal 12 Desember 2022 Nomor: 95/SK/HK/2022/PN Liw;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Melawan
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesi Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian Resor Lampung Barat Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Barat.
yang diwakilkan kepada IPDA JHONI APRIWANSYAH, S.H. KBO Satreskrim ,bertempat berkedudukan di Polres Lampung Barat, yang dalam perkara ini memberi Kuasa kepada Ahmad Basahil,S.IK.,M.H.,CPHR, MADE KARTIKA S.H, M.H., WIDODO RAHAYU S.H, M.H,, YULIZAR FAHRULROZI TRIASSAPUTRA, S.H., M.H., ZULKARNAIN, S.E.,S.H.,M.H., NURHIMANSYAH., S.H., APRIZZA RANDIKA, S.H., M.H dan DITA ADITIA PUTRI, S.H. selaku Kuasa Hukum pada Bidang Hukum Polda Lampung, beralamat di Jalan Terusan Ryacudu No 1 Jati Agung Lampung Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2022 yang telah didaftarkan dan diperuntukkan untuk itu, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Liwa Nomor: 96/SK/HK/2022/PN Liw tanggal 20 Desember 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat Nomor 3/Pen.Pid.Pra/2022/PN Liw tanggal 12 Desember 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat Nomor 3/Pen.Pid.Pra/2021/PN Liw tanggal 12 Desember 2022 tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 12 Desember 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat register Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Liw tanggal 12 Desember 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 /PUU-XX1/ 2014 menyatakan bahwa pasal 77 KUHAP tentang Objek Pra Peradilan menambahkan bahwa penetapan tersangka penggeledahan dan penyitaan sebagai Objek Praperadilan.
Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan perundangan lainnya.
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
Bahwa termohon pada tanggal 29 Oktober 2022 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 119/ X/ 2022/ Reskrim. Yang ditujukan kepada Pemohon untuk didengarkan keterangan selaku SAKSI dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa termohon pada tanggal 31 Oktober 2022 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 119.4/ X/ 2022/ Reskrim. Yang ditujukan kepada Pemohon untuk didengarkan keterangan selaku SAKSI dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa termohon pada tanggal 17 November 2022 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 125/ XI/ 2022/ Reskrim. Yang ditujukan kepada Pemohon untuk didengarkan keterangan selaku TERSANGKA dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa surat panggilan yang dimaksud didasari Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Maret 2022, selain hal tersebut surat panggilan sebagaimana tersebut diatas juga didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59/ X/ 2022/ Reskrim, tertanggal 12 Oktober 2022, dan Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59.a/ XI/ 2022/ Reskrim, tertanggal 16 November 2022;
Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis, tindakan Termohon tersebut masih diikuti tindakan lain berupa pencekalan, adalah merupakan pembunuhan karakter yang berdampak tercemarnya nama baik Pemohon, dan keluarga; Sehingga ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan KUHAP tetapi tidak dilakukan termohon, bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon haruslah berdasarkan hal-hal yang secara hukum dapat di pertanggung jawabkan karena diperoleh dari kasus penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUHAP termasuk dalam bab I pasal 1 tentang ketentuan umum yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang menyatakan, “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” harus ditafsirkan bersyarat seperti yang didalilkan oleh Pemohon;
Menurut Mahkamah, sebenarnya sudah dipenuhi oleh pasal tersebut, yaitu penyidik dalam rangkaian tindakan penyidikan melakukan suatu proses pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut kemudian penyidik menemukan tersangka dalam satu tindak pidana sehingga tidak serta merta penyidik menemukan tersangka sebelum melakukan pengumpulan bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal a quo. Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur bagaimana penyidik menemukan tersangka sehingga pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan. Menurut Mahkamah, norma tersebut sudah tepat karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya, bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka atau terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian, masih terdapat beberapa frasa yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam hukum pidana agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik khususnya frasa ”bukti permulaan’’, ‘’bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 9, pasal 17, dan pasal 21 ayat 1 KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa ‘’bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan, “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti....dst”;
Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Polres Lampung Barat. Tentunya, hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut : “Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana.”
Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yuriprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan;
Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/ atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”. Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Terlebih lagi, Negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENAN INTERNASIONAL”). ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-hak nya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut : Pasal 14 angka 3 huruf a (mengenai hak yang dilanggar) : “In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality : To be informed promptly and in detail in a language which be understands of the nature and cause of the charge against him” ; terjemahannya : “Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal dibawah ini secara penuh, yaitu :
Untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
Dengan demikian mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
FAKTA-FAKTA.
Bahwa PEMOHON adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Anggota Polri yang bertugas di Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat. Telah dituduh melakukan Tindak Pidana dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa termohon pada tanggal 29 Oktober 2022 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 119/ X/ 2022/ Reskrim. Yang ditujukan kepada Pemohon untuk didengarkan keterangan selaku SAKSI dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa termohon pada tanggal 31 Oktober 2022 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 119.4/ X/ 2022/ Reskrim. Yang ditujukan kepada Pemohon untuk didengarkan keterangan selaku SAKSI dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa termohon pada tanggal 17 November 2022 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 125/ XI/ 2022/ Reskrim. Yang ditujukan kepada Pemohon untuk didengarkan keterangan selaku TERSANGKA dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan langsung di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo;
Bahwa termohon pada tanggal 10 Desember 2022 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 130/ XII / 2022/ Reskrim. Yang ditujukan kepada Pemohon untuk didengarkan keterangan selaku TERSANGKA dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa termohon pada tanggal 17 November 2022 TERMOHON mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/ 56.a / XI / 2022/ Reskrim. Yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Liwa atas nama pemohon untuk diberitahukan bahwa sejak tanggal 16 November 2022 telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana “Penelantaran Dalam Rumah Tangga” yang terjadi pada tanggal 27 desember 2021 di Jl. Lintas Barat, Pugung Tampak, padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa Termohon Menerima Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Maret 2022, selain hal tersebut surat Laporan melaporkan pristiwa yang dilaporkan pada waktu kejadian 15 Mei 2021, dengan Saksi Heri Oktarino dan Robi Chandra
Bahwa tindakan TERMOHON yang langsung menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA untuk pemeriksaan dimintai keterangan adalah tindakan kesewenang-wenangan dan tindakan Arogansi dari TERMOHON sebagai Penegak hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;
Bahwa Pemohon tidak pernah sama sekali diundang maupun dipanggil oleh Termohon untuk dimintai keterangannya terkait proses penanganan perkara yang berhubungan dengan dugaan/tuduhan/sangkaan bahwa Pemohon diduga telah melakukan Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
TENTANG HUKUMNYA
Bahwa Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan).
Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;
Berdasarkan pendapat Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian, untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA, Termohon haruslah melakukannya berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimasudkan di sini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa ataukah petunjuk. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence. Selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka;
Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana tersebut harus berpatokan kepada elemen2 tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Dan dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka. Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada Tersangka, akan tetapi berdasarkan doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar;
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Bahwa Undang-undang UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Pasal 49 (dipidina dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.(lima belas juta rupiah) setiap orang yang) :
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
Jo Pasal 9 ;
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan / atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon seolah lupa atau tidak sadar atau tidak mau tahu, bahwa sebagaimana yang dituliskan oleh Eddy OS Hiariej dalam bukunya tersebut di atas, hukum acara pidana sangat terikat dengan sifat keresmiannya dan karakter hukum acara pidana yang sangat menjunjung tinggi legalisme, yang berarti berpegang teguh pada peraturan, tatacara atau penalaran hukum menjadi sangat penting dalam hukum acara pidana.
Oleh karenanya menurut Pemohon sudah seharusnya hukum dapat digunakan untuk melakukan koreksi oleh Pengadilan terhadap tindakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang dilakukan secara melanggar Asas Kepastian Hukum itu, dengan menyatakan secara tegas bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum yang mengakibatkan Termohon tidak mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melakukan proses penyidikan terhadap perkara a quo. Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka secara hukum adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum. Oleh karena itu, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur dan cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum, telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril.
Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Bahwa apabila teori-teori perihal Praperadilan tersebut di atas dikaitkan dengan pandangan Soejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool of sosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (a tool of sosial ingieneering). Dengan adanya a tool of social control ini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan sebuah Praperadilan maka diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social engineering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju ke arah pembangunan hukum ke depan.
Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
PETITUM
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Maret 2022, Tidak memenuhi cukup Alat bukti yang cukup;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59/ X/ 2022/ Reskrim, tertanggal 12 Oktober 2022, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
Menyatakan Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59.a/ XI/ 2022/ Reskrim, tertanggal 16 November 2022, Tidak memenuhi cukup Alat bukti yang cukup Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana dalam perkara Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
Menghukum Termohon untuk mencabut Register Pemeriksaan terkait dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG,tertanggal 28 Maret 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59/ X/ 2022/ Reskrim, tertanggal 12 Oktober 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59.a/ XI/ 2022/ Reskrim, tertanggal 16 November 2022, oleh karenanya dihukum untuk dicabut yang Tidak memenuhi cukup Alat bukti yang cukup;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya dan pada saat pembuktian hadir kuasa hukumnya tersebut, sedangkan untuk Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban tertanggal 20 Desember 2022 sebagai berikut:
Bahwa setelah diundangkan Undang Undang No, 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka hak-hak pelapor dan terlapor kedudukannya sama karena penegak hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Penyidik dan tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan semuanya diatur dalam Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan pasal 1 angka 1,2,3 dan angka 4 Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yangdiatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenangoleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. “Asas kesimbangan adalah asas bahwa hukum acara pidana dalam menerapkannya harus memperhatikan kesimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu sisi dan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat disisi lainnya”. Berdasarkan hal tersebut dalam proses penegakan hukum terhadap penelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilaporkan kepada penyidik dalam proses penyidikan dan upaya paksa dilakukan berdasarkan Pasal 77 KUHAP (Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa pada prinsipnya TERMOHON menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON di dalam Permohonan Praperadilan tertanggal 12 Desember 2022, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh TERMOHON;
Sebelum termohon menjawab dalil-dalil Pemohon sebagaimana permohonan Praperadilan izinkan terlebih dahulu pemohon menguraikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara aquo sebagai berikut:
Pada Tanggal 28 Maret 2022 diterima Laporan Polisi Laporan Polisi : LP/B/353/III/2022/SPKT/POLDA LPG.
Pada tanggal 20 April 2022 Diterima Limpahan LP dari Polda Nomor : B/280/IV/2022/Ditreskrimum.
Pada tanggal 26 April 2022 diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/47/IV/2022/Reskrim.
Pada tanggal 01 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/78/VII/2022/Reskrim (Surat Perintah Tugas yang kedua diterbitkan karna pergantian Kanit).
Pada tanggal 26 April 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/29/IV/2022/Reskrim
Pada tanggal 01 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/41/VII/2022/Reskrim (Surat Perintah Penyelidikan yang kedua diterbitkan karna pergantian Kanit)
Pada tanggal 20 Juni 2022 dilakukan Interview terhadap Saksi atas nama LENY ALAM Bin HASAN BASRI (Alm).
Pada tanggal 27 Juni 2022 dilakukan Interview terhadap Saksi atas nama ROBY CANDRA Bin HERNI MS (ALM).
Pada tanggal 30 Juni 2022 dilakukan Interview terhadap Saksi atas nama MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI.
Pada tanggal 08 Juli 2022 dilakukan Interview terhadap Saksi atas nama HERI OKTARINO Bin LIHAN.
Pada tanggal 03 Agustus 2022 dilaksanakan Gelar Perkara Penyelidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/353/III/2022/SPKT/POLDA LPG, Tanggal 28 Maret 2022, tentang Dugaan tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga atas nama Pelapor CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSAH.
Pada tanggal 23 Agustus 2022 dilakukan Interview Lanjutan terhadap Saksi atas nama CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSAH.
Pada 24 Agustus 2022 dilakukan Interview Lanjutan terhadap Saksi atas nama MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI.
Pada tanggal 13 September 2022 dilakukan Interview terhadap Saksi Pengadilan Agama atas nama ARIF FORTUNATELY Bin SYAFRIL RIVA’I.
Pada tanggal 30 September 2022 dilakukan Interview terhadap Saksi Ahli Pidana atas nama Dr. BAMBANG HARTONO, S.H., M.Hum.
Pada tanggal 07 Oktober 2022 dilaksanakan Gelar Perkara hasil penyelidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/353/III/2022/SPKT/POLDA LPG, Tanggal 28 Maret 2022, tentang Dugaan tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga atas nama Pelapor CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSAH.
Pada tanggal 07 Oktober 2022 dibuatkan Laporan Hasil Gelar Perkara Penyelidikan terhadap Laporan Laporan Polisi : LP/B/353/III/2022/SPKT/POLDA LPG, Tanggal 28 Maret 2022, tentang Dugaan tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga atas nama Pelapor CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSAH.
Pada tanggal 10 Oktober 2022 Dibuatkan laporan hasil pelaksanaan tugas penyelidikan terhadap Laporan Laporan Polisi : LP/B/353/III/2022/SPKT/POLDA LPG, Tanggal 28 Maret 2022, tentang Dugaan tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga atas nama Pelapor CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSAH
Pada tanggal 12 Oktober 2022 diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas/114/X/2022/Reskrim.
Pada tanggal 12 Oktober 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/59/X/2022/Reskrim.
Pada tanggal 17 Oktober 2022 diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/56/X/2022/Reskrim.
Pada tanggal 27 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi atas nama HERI OKTARINO Bin LIHAN.
Pada tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi atas nama CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSAH.
Pada tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi atas nama ROBY CANDRA Bin HERNI MS (ALM).
Pada tanggal 02 November 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi atas nama MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI.
Pada tanggal 11 November 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ahli Pidana atas nama Dr. BAMBANG HARTONO, S.H., M.Hum.
Pada tanggal 28 Oktober 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sidik/59/X/2022/Reskrim.
Pada tanggal 28 Oktober 2022 Melakukan penyitaan dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/64/X/2022/Reskrim.
Pada tanggal 28 Oktober 2022 Dibuatkan Berita Acara penyitaan
Pada tanggal 16 November 2022 Mengirimkan permohonan izin sita ke pengadilan Negeri Liwa Nomor : B/1146/RES.1.4/XI/2022/Reskrim.
Pada tanggal 01 Desember 2022 terbit Hasil Penetapan Penyitaan Nomor : 210/Pen.Pid/2022/PN Liwa.
Pada tanggal 15 November 2022 dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Pada tanggal 16 November 2022 dibuatkan surat ketetapan tersangka Atas Nama MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI.
Pada tanggal 17 November 2022 dilakukan Pemanggilan Tersangka dengan surat panggilan tersangka Nomor : SP.Gil/125/XI/2022/Reskrim.
Pada Tanggal 22 November 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka atas nama MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI
Pada tanggal 13 Desember 2022 Mengirimkan Berkas Perkara Tahap 1 kepada JPU dengan Nomor : B/1246/RES.1.24/XII/2022/Reskrim.
DALAM JAWABAN
Mempelajari Permohonan pemohon dalam Permohonan tertanggal 12 Desember 2022 Bahwa Termohon menetapkan tersangka diri Pemohon tidak melandasi Pasal 184 KUHAP yaitu terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti.
Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas penyidik dalam proses penyidikan atas perkara Aquo dan menetapkan tersangka atas diri pemohon telah mempedomani Pasal 183 dan 184 KUHAP, Bahwa Pemohon dalam menetapkan menjadi Tersangka harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup. 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam Pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi, Keterangan Ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan alat bukti saksi, ahli, petunjuk.Dengan demikian telah memenuhi Pasal 184 KUHAP.
Bahwa Termohon dalam Penetapan Tersangka atas diri Pemohon merupakan tindakan yang sewenang-wenang sebagaimana diatur pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu.
Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana (delik/ tindak pidana ) harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan.
Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu. Hal ini sudah tentu Termohon dalam melakukan tindakan juga harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan maupun Penetapan Tersangka terhadap seseorang. Dalam Penetapan Tersangka dalam diri Pemohon, Penyidik tidak lah sewenang-wenang namun mendasari Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP yang secara tegas sudah diatur dan Penyidik telah menjalani sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
Bahwa Termohon dalam Melakukan Penyelidikan atas perkara Aquo Pemohon Tidak Pernah dipanggil dan diperiksa pada saat penyelidikan.
Bahwa Pemohon tidak lah beralasan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil saksi atau diklarifikasi pada saat Penyelidikan Karna sebenarnya Pemohon telah melakukan Pemanggilan Undangan terhadap Pemohon baik pada saat Penyelidikan maupun Pemeriksaan sebagai saksi pada saat Penyidikan, Hal tersebut telah kami uraikan dalam kronologis yang memuat tentang langkah – langkah Penyidik dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap perkara Aquo
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Maka TERMOHON memohon kepada Yang Terhormat Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara aquo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM JAWABAN
Menerima dan mengabulkan Jawaban untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Pemohon.
Atas perhatian dan perkenan Hakim Tunggal Yang Terhormat diucapkan terima kasih dan atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon tidak mengajukan tanggapan atas jawaban Termohon;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat, sebagai berikut:
Fotokopi dari Fotokopi Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 119/ X/ 2022/ Reskrim. pada tanggal 29 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Pemohon selaku Saksi, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda P-1;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 119.4/ X/ 2022/ Reskrim. pada tanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Pemohon selaku Saksi, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda P-2;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 125/ XI/ 2022/ Reskrim. pada tanggal 17 November 2022 yang ditujukan kepada Pemohon selaku Tersangka, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda P-3;
Fotokopi dari Fotokopi Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/ 130/ XII / 2022/ Reskrim. pada tanggal 10 Desember 2022, yang ditujukan kepada Pemohon selaku Tersangka, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda P-4;
Fotokopi dari Asli Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/ 56.a / XI / 2022/ Reskrim. pada tanggal 17 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda P-5;
Fotokopi dari fotokopi Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Maret 2022,, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda P-6.
Menimbang, bahwa fotokopi bukti-bukti surat tersebut di atas, telah dibubuhi meterai secukupnya dan fotokopi telah dicocokkan sama dengan aslinya di persidangan, kecuali bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-6 tanpa diperlihatkan aslinya, selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara ini, kemudian asli dan fotokopi surat-surat bukti tersebut dikembalikan kepada Pemohon di persidangan;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon tidak mengajukan Saksi dalam perkara ini, meskipun haknya telah diberikesempatan kepada Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi dari Asli, Laporan Polisi : LP/B/353/III/2022/SPKT/POLDA LPG, Tanggal 28 Maret 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-1;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Introgasi CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSYAH, Tanggal 28 Maret 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-2;
Fotokopi dari Asli, Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B / 280 / IV / Res.1.24 / 2022 / Ditreskrimum Tanggal 20 April 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-3;
Fotokopi dari Asli, Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/47/IV/2022/Reskrim , Tanggal 26 April 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-4;
Fotokopi dari Asli, Surat Perintah Penyelidikan : Sp. Lidik/29/IV/2022/Reskrim, Tanggal 26 April 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-5;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Introgasi LENNY ALAM Binti (Alm) HASAN BASRI , Tanggal 20 Juni 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-6;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Introgasi ROBI CANDRA Bin HERNI MS (Alm), Tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-7;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Introgasi MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI, Tanggal 30 Juni 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-8;
Fotokopi dari Asli, Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/78/VII/2022/Reskrim, Tanggal 01 Juli 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-9;
Fotokopi dari Asli, Surat Perintah Penyelidikan : Sp. Lidik/41/VII/2022/Reskrim, Tanggal 01 Juli 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-10;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Introgasi HERI OKTARINO Bin LIHAN, Tanggal 08 Juli 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-11;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Interview Lanjutan CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSYAH, Tanggal 23 Agustus 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-12;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Interview Lanjutan MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI, Tanggal 24 Agustus 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-13;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Interview ARIF FORTUNATELY Bin SYAFRIL RIVA’I, Tanggal 13 September 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-14;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Interiew Ahli Dr. BAMBANG HARTONO, S.H., M.Hum. , Tanggal 30 September 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-15;
Fotokopi dari Asli, Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Penyelidikan Tanggal 10 Oktober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-16;
Fotokopi dari Asli, Laporan Hasil Gelar Perkara Dari Tahap Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan , Tanggal 07 Otober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-17;
Fotokopi dari Asli, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 59 / X / 2022 / Reskrim, Tanggal 12 Oktober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-18;
Fotokopi dari Asli, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 56 / X / 2022 / Reskrim, Tanggal 17 Oktober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-19;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi HERI OKTARINO Bin LIHAN, Tanggal 27 Oktober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-20;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor CICILIA INTAN PUTRI Binti ERWANSYAH, Tanggal 28 Oktober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-21;
Fotokopi dari Asli, Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 64 / X / 2022 / Reskrim, Tanggal 28 Oktober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-22;
Fotokopi dari Asli, Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti Nomor : B / 1146 / Res.1.24 / XI / 2022 / Reskrim, Tanggal 16 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-23;
Fotokopi dari Fotokopi, Surat Penetapan Penyitaan Nomor : 210 / Pen.Pid / 2022 / PN Liw, Tanggal 01 Desember 2022, Tanggal 16 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-24;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi ROBI CANDRA Bin HERNI MS (Alm), Tanggal 16 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-25;
Fotokopi dari Asli, Surat Panggilan Saksi an. MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI Nomor : Sp. Gil / 119 / X / 2022 / Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-26;
Fotokopi dari Asli, Surat Panggilan Kedua Saksi an. MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI Nomor : Sp. Gil / 119 / X / 2022 / Reskrim, Tanggal 31 Oktober 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-27;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Pemeriksaan Saksi MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI, Tanggal 02 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-28;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Pemeriksaan Ahli Dr. BAMBANG HARTONO, S.H., M.Hum. , Tanggal 11 Novemberr 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-29;
Fotokopi dari Asli, Laporan Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tanggal 15 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-30;
Fotokopi dari Asli, Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S. Tap / 4 / XI / 2022 / Reskrim, Tanggal 16 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-31;
Fotokopi dari Asli, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 56.a / XI / 2022 / Reskrim, Tanggal 17 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-32;
Fotokopi dari Asli, Surat Panggilan Tersangka MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI Nomor : Sp. Gil / 125 / XI / 2022 / Reskrim, Tanggal 17 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-33;
Fotokopi dari Asli, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI , Tanggal 22 November 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-34;
Fotokopi dari Asli, Surat Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Tersangka an. MUHAMMAD ASQOLLANI Bin SU’AIDI Nomor : B / 1246 / XII / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, Tanggal 13 Desember 2022, selanjutnya pada bukti surat tersebut diberi tanda T-35.
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon tidak mengajukan Saksi dalam perkara ini meskipu haknya telah diberikan oleh Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud permohonan praperadilan dari Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri Liwa menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon adalah tidak sah karena tidak memenuhi cukup alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa sebagaimana terurai dalam jawabannya , pada pokoknya Termohon menyampaikan dalam melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah berdasarkan fakta adanya keterangan para Saksi yang meliputi Saksi Pelapor, Saksi Terlapor, dan Saksi lainnya, sebagaimana berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas penyidik dalam proses penyidikan atas perkara a quo dan menetapkan tersangka atas diri pemohon telah mempedomani Pasal 183 dan 184 KUHAP Pemohon dalam menetapkan menjadi Tersangka harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup. 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam Pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi, Keterangan Ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan alat bukti saksi, ahli, petunjuk.Dengan demikian telah memenuhi Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa Termohon telah melakukan penyitaan benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana serta melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dari upaya penyidikan tersebut didapati telah cukup bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Tersangka, surat dan petunjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab Para Pihak, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam permohonan Praperadilan Pemohon, yaitu:
Apakah benar Penetapan Tersangka Pemohon adalah tidak sah?
Menimbang, bahwa dalam perkara ini untuk menguatkan dalilnya masing-masing, maka Para Pihak diberi kesempatan untuk mengajukan buktinya masing-masing dan berkewajiban membuktikan dalilnya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-6 dan tidak mengajukan Saksi;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-35 dan tidak mengajukan Saksi;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama jawaban Termohon serta bukti surat dan Saksi-saksi, Ahli dan Pemohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana semata-mata bertujuan untuk mengontrol dan mengoreksi tindakan penyidikan dan penuntutan agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa mengenai objek Praperadilan, pengadilan merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat 10 jo. Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah merumuskan pengertian Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ketentuan Pasal 1 ayat 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini telah pula diperluas, sehingga obyek praperadilan dalam hal ini termasuk pula mengenai: “penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan”;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim Praperadilan tidak memeriksa, mengadili dan memutus tentang terbukti atau tidaknya tindak pidana yang disangkakan, tetapi hanya memeriksa, mengadili dan memutus tentang apakah prosedur mengenai penetapan Tersangka, penggeledahan, penyitaan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu sah ataukah tidak. Putusan Praperadilan bukan merupakan tolak ukur tentang terbukti atau tidaknya tindak pidana yang kelak akan didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan adanya lembaga Praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari lembaga yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan peraturan hukum dan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa memperhatikan permohonan Praperadilan dari Pemohon dihubungkan dengan jawab Termohon tersebut maka Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Tentang sah tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan penetapan Tersangka tersebut Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan namun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 kewenangan Pengadilan Negeri diperluas untuk memeriksa dan memutus tentang penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa untuk ditetapkan sebagai Tersangka harus ditemukan adanya minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangka sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, halmana dapat diartikan bahwa pemeriksaan Tersangka tersebut bisa dilakukan sebelum penangkapan, saat penangkapan dan atau sesudah penangkapan;
Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi 2 cet 5, Sinar Grafika Jakarta, 2003 hal 286 bahwa: ii) atau bisa juga penjumlahan dua alat bukti itu berupa keterangan dua orang saksi yang saling bersesuaian dan saling menguatkan maupun penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan Terdakwa, asal keterangan saksi dengan keterangan Terdakwa jelas terdapat saling persesuaian, hal senada dikemukakan oleh Prof. Andi Hamzah bahwa khusus mengenai alat bukti keterangan saksi (undang-undang dahulu HIR yang diadopsi oleh KUHAP) menggunakan istilah “een” artinya satu/ tunggal “een getuige verklaring” satu keterangan saksi sebagai satu alat bukti, jika ada dua keterangan saksi, maka akan menjadi ada dua alat bukti yang cukup untuk menghukum Terdakwa, berbeda dengan alat bukti surat, undang-undang menggunakan istilah “gescriftens” artinya surat-surat (jamak) sehingga sepuluh surat atau seratus surat masih tergolong sebagai satu alat bukti (Varia Peradilan tahun XXII No. 260 Juli 2007), hal ini juga tercantum dalam buku Tanya Jawab Hukum Pidana Mahkamah Agung cetakan 1 tahun 1986, pertanyaan: apakah dengan keterangan saksi 10 orang masih tetap dianggap hanya satu alat bukti? Jawab: “sudah barang tentu tidak demikian, keterangan dua orang saksi sudah memenuhi pengertian dua alat bukti yang sah, bandingkan dengan pasal 185 ayat 2 dan 3 KUHAP”. Hal ini berarti bahwa untuk dapat membuktikan kesalahan Terdakwa paling sedikit harus didukung oleh dua orang saksi;
Menimbang bahwa terhadap bukti surat P-6 dan T-I, atas perbuatan yang disangkakan Termohon, yang melaporkan adalah Cicilia Intan Putri , beradasarkan keterangan Para Saksi dan Termohon dalam BAP yang saling bersesuaian bahwa pelapor adalah istri sah secara hukum, dan atas pelaporannya, berdasarkan bukti surat T-31 perbuatan Termohon disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Peghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana perbuatan tersebut merupakan delik biasa, sehingga Pemohon tidak dibebaskan dan langsung ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkaranya;
Menimbang, bahwa sebelum dikeluarkannya penetapan sebagai Tersangka terhadap pemohon, Termohon telah melakukan intrograsi Saksi-Saksi yang teruang dalam berita acara kepolisian yakni Saksi Cicilia Intan Putri, Saksi Lenny Alam Binti (Alm) Hasan Basri, Robi Chandra Bin Herni MS (Alm) dan Termohon Muhammad Asqollani Bin Su’aidi, Heri Oktarino Bon Lihan, Arif Fortunately Bin Syafril dan Ahli Dr. Bambang Hartono,S.H.M.Hum (Vide T-2,T-6, T-7,T-8, T-11,T-12,T-13,T-14T-15,T-20,T-25T-28T-34);
Menimbang, bahwa Pemohon telah menerima Surat Panggilan dari kepolisian sebagaimana tertuang dalam bukti surat P-1 sampai dengan P-5 (vide T-26 dan T-27);
Menimbang, bahwa ternyata Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka diawali dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/353/III/2022/SPKT/POLDA LPG tanggal 28 Maret 2022 atas Cicilia Intan Putri (vide T-1), yang kemudian berdasarkan laporan tersebut Termohon menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/47/IV/2022/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/29/IV/2022/Reskrim, tanggal 26 April 2022 (vide T-4 dan T-5), selanjutnya Termohon langsung melakukan Berita Acara Interview atas nama Lenny Alam Binti (Alm) Hasan Basri dan Robi Candra Bin Herni MS (Alm) (vide T-6 dan T-7), dilanjutkan pada tanggal 30 Juni 2022 atas nama Muhammad Asqollani Bin Su’aidi dan pada tanggal 08 Juli 2022 dan tanggal 27 Oktober 2022 atas nama Heri Oktarino Bin Lihan (vide T-8 dan T-11, T-20), dan pada tanggal 23 Agustus 2022 dan 28 Oktober 2022 atas nama Cecilia Intan Putri Binti Erwansyah. (vide T-12, T-21), pada tanggal 24 Agustus 2022 dan tanggal 02 November 2022 pemerikasaan lanjutan terhadap Termohon (vide T-13 dan T-27), pada tanggal 13 September 2022 atas nama Arif Fortunately Bin Syafril Riva’I, dan juga didengar keterangan ahli Dr. Bambang Hartono,S.H.M.Hum pada tanggal 30 September 2022;
Menimbang, bahwa setelah Saksi-saksi lengkap dan barang bukti telah diamankan, pada tanggal 07 Oktober 2022 Termohon melakukan Gelar Perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (vide T-17);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/47/IV/2022/Reskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.sidik/59/X/2022/Reskrim (vide T-4 dan T-18),kemudian Termohon memeriksa Para Saksi, Ahli dan Pemohon;
Menimbang, bahwa setelah meneliti syarat formal Saksi dan Ahli dalam Berita Acara Kepolisian, Pengadilan melihat bahwa para Saksi dan Ahli yang diperiksa oleh Termohon yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi telah memenuhi syarat formal sebagai Saksi dan Ahli dan merupakan hal yang relevan, sehingga memenuhi syarat kuantitatif sebagai alat bukti, namun mengenai kualitas kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, hal tersebut baru akan dinilai pada saat memeriksa perkara pokoknya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Nomor : 210 / Pen.Pid / 2022 / PN Liw, Tanggal 01 Desember 2022, Termohon melakukan penyitaan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan nomor akta : 92/05/IV/2020 tanggal 06 Apil 2020 KUA BARADATU Kab. Way Kanan.
berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/64/X/2022/Reskrim (vide T-22);
Menimbang, bahwa pada saat diperiksa keterangan Para Saksi dan Ahli yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selanjutnya Para Saksi dan Ahli telah membaca, membenarkan dengan membubuhkan paraf di setiap halaman dan menandatangani BAP tersebut, saat itu tidak adanya keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Termohon dan diperiksa sebagai Tersangka, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka (vide T-34), selanjutnya Pemohon telah membaca, membenarkan dengan membubuhkan paraf di setiap halaman dan menandatangani BAP tersebut, saat itu Tersangka tidak keberatan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 November 2022 Termohon telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/56.a/XI/2022/Reskrim atas nama Pemohon yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Termohon mulai dari proses Penyelidikan dan ditingkatkan menjadi Penyidikan dan bermuara Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, yang paling esensial adalah penilaian dari Penyidik yang mempunyai hak secara subjektif dan objektif, dalam proses Penetapan Pemohon sebagai Tersangka didasarkan dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dalam hal ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti, disimpulkan dalam Gelar Perkara Penetapan Tersangka, serta terhadap Pemohon telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi Tersangka. Dengan demikian tindakan Termohon telah sesuai dengan Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur “Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim berpendapat bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan telah melalui serangkaian tindakan penyidikan dan telah melalui prosedur hukum yang sah dan Termohon telah memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui 2 (dua) alat bukti yaitu alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP dan Pasal 184 KUHAP juncto Putusaan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, dengan demikian Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa undang-undang tidaklah memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan bukti yang cukup namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 disebutkan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti tetapi oleh karena penahanan ditingkat penyidikan adalah untuk kepentingan penyidikan, penahanan ditingkat penuntutan adalah untuk kepentingan penuntutan dan penahanan oleh hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka pengertian bukti yang cukup tersebut haruslah bersifat proporsional sesuai dengan tujuan dan tingkat pemeriksaan tersebut sehingga oleh karena itu penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti yang cukup tersebut harus diartikan minimum 2 alat bukti yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa adanya fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan pula pada saat mempertimbangkan tentang sah atau tidaknya penangkapan Pemohon oleh Termohon dalam perkara ini in casu berupa:
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Cicilia Intan Putri Binti Erwansyah yang merupakan Korban/Pelapor yang telah diperiksa Penyidik sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban, diketahui Pemohon ditangkap sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Pasal 49 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/353/III/2022/SPKT/POLDA LPG, Tanggal 28 Maret 2022: (vide T-1);
Bahwa Termohon juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 210 / Pen.Pid / 2022 / PN Liw, Tanggal 01 Desember 2022 (vide T-24);
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon selaku saksi/ calon Tersangka dan Tersangka sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (saksi) dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
Bahwa dari hasil Gelar Perkara, pasal yang disangkakan kepada Pemohon adalah Pasal 49 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Maka secara yuridis telah terdapat bukti yang cukup untuk menduga Tersangka/Pemohon melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana karena telah melebihi dari batas minimal pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana (delik/ tindak pidana ) harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu. Hal ini sudah tentu Termohon dalam melakukan tindakan juga harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan maupun Penetapan Tersangka terhadap seseorang. Dalam Penetapan Tersangka dalam diri Pemohon, Hakim berpendapat Penyidik tidak lah sewenang-wenang namun mendasari Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP yang secara tegas sudah diatur dan Penyidik telah menjalani sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang lain, baik dari Pemohon maupun dari Termohon, selain yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, Hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi karena bukti-bukti tersebut tidak relevan dengan perkara a quo sehingga terhadap bukti-bukti tersebut akan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas mengenai penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum, dengan demikian Hakim menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 1, Pasal 77 s/d 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 ayat 1 huruf a, Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022, oleh Nur Kastwarani Suherman, S. H.M.H. Hakim Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu Seslan Haryadi, S. H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Seslan Haryadi, S. H. | Hakim Nur Kastwarani Suherman, S. H.M.H. |