185/Pid.B/LH/2022/PN Rkb
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 185/Pid.B/LH/2022/PN Rkb
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Enoh Sunarya Bin Bonawi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Enoh Sunarya Bin Bonawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah ember/Umplung; 1 (satu) buah buah cangkul; 1 (satu) buah Blecong; 1 (satu) buah tali tambang; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil dumptruck merek HINO warna hijau Nopol B 9081 CD berikut STNK An. Monica Budiyanto dan kunci kontaknya; Dikembalikan pemiliknya yang berhak yaitu saksi H. Sufiyan; Muatan batubara; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 185/Pid.B/LH/2022/PN Rkb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Enoh Sunarya Bin Bonawi;
Tempat lahir : Lebak;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun /8 September 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Cimandiri RT.002 RW.001 Desa Cimsndiri
Kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak, Provinsi
Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan BUMN;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
Penuntut sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2022;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 185/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 26 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 185/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Enoh Sunarya Bin Bonawi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pengolahan Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa Izin IUP dan IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga kami, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000.00,- (Lima juta Rupiah), Subsidair 1 (Satu) Bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah ember/Umplung.
1 (satu) buah buah cangkul.
1 (satu) buah Blecong.
1 (satu) buah tali tambang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil dumptruck merek HINO warna hijau Nopol B 9081 CD berisi Batubara berikut STNK An. Monica Budiyanto dan kunci kontak.
Dikembalikan kepada pemilik kendaraan yaitu saksi H. Sufiyan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat dilahan milik Perum Perhutani di Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten (masuk kedalam kawasan hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira pertengahan bulan Juli 2022, Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI menghubungi Saksi SOPIYANI Als YANI Bin DOIP untuk melakukan penambangan batubara di area Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten (masuk kedalam kawasan hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan) dan Saksi SOPIYANI mengambil peralatan berupa cangkul dan tali tambang kerumah Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI untuk digunakan kegiatan penambangan batubara, lalu Terdakwa memberikan uang/modal sebanyak dua kali untuk modal kegiatan dengan total sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan penambangan tersebut, kemudian batubara hasil penambangan tersebut disimpan di Stokpile yang berlokasi di Kampung Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh Saksi AMLING Als ASENG Bin SANAM untuk mengangkut batubara yang berada di stokpile menggunakan 1 (Satu) unit mobil Dumptruck Nopol. B-9081-CD warna hijau yang disewa dari Saksi ADE Als ADE LAHEM Bin (Alm) ADHARI yang rencananya akan diangkut ke Stokpile yang berada di wilayah Panyaungan dengan uang sewa sebesar RP. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan Terdakwa bayarkan setelah batubara tersebut sampai ditujuan, adapun batubara tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empar ratus riu rupiah)/ton, setelah itu pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib ketika batubara sedang dimuat kedalam mbil truk tersebut, tiba-tiba datang Saksi Rizal Agung Prabowo, SH Bin Nursewanto, Saksi Muhamad Evan Kurniawan, S.H Bin H Unan Kusnadi, Saksi Dede Pebrian, SH Bin Juhdi yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Banten mengamankan mobil dan Terdakwa, dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut”
Berdasarkan keterangan ahli DEDEN YOGI NUGRAHA, S.Hut Bin MITDJADISASTRA dengan kesimpulan Bahwa yang menjadi dasar lokasi di Petak Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten masuk dalam kawasan Hutan adalah:
Berita Acara Tata Batas (BATB) kelompok hutan Cihara Ciherang II yang dibuat tanggal 11 April 1934 dan disahkan 14 September 1934,
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 419/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasaan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat seluas 1.045.071 Ha,
Kawasan Hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan pada kelompok Hutan CIhara-Ciherang I, Kelompk hutan Cihara-ciherang II. Kelompok Hutan Cimapag, kelompok hutan ciepucang pari, kelompok hutan Gunung Kembang, Kelompok Hutan Gunung Sadapulang, Kelompok Hutan Pasir Jirak dan Kelompok Hutan Tapos seluas 9.655,25 hektar di Kabupaten Lebak Propinsi Banten.
RPKH Kelas Perusahaan Jati bagian Hutan Panyaungan KPH Banten Janka Perusahaan 1 Januari 2020 sampai dengan 30 Desember 2029.
SK perkembangan pengukuhan nomor 6607/Menhut.PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021
Berdasarkan hasil reposisi ulang terkait dengan titik koodinat lokasi tambang yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2022 dengan hasil sebagai berikut :
-
No Nama titik Koordinat UTM Keterangan X Y 1 P.1 106º07’38.4”E 06º52’56.4”S Dalam Kawasan Hutan 2 P.2 106º07’41.3”E 06º52’55.2”S Dalam Kawasan Hutan 3 P.3 106º07’42.2”E 06º52’55.5”S Dalam Kawasan Hutan 4 P.4 106º07’43.0”E 06º52’41.5”S Dalam Kawasan Hutan 5 P.5 106º07’42.6”E 06º52’41.4”S Dalam Kawasan Hutan
P.1 berada dalam Kawasan Hutan Petak/Anak Ptk 32A-1 RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten.
P.2 berada dalam Kawasan Hutan Petak/Anak Ptk 32D RPH Panyaungan Timr.
P.3 berada diluar Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Banten (Tanah Milik)
p.4 dan P.5 berada dalam Kawasah Hutan Petak/Anak Ptk 32A-1 RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten.
Dalam melakukan kegiatan penambangan batubara di kawasan hutan milik Perum Perhutani wajib memiliki Perizinan AMDAL, UKL-UPL, Izin lokasi selain itu juga pemohon mengajukan kepada Kementrian LHK dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 376 sampai dengan pasal 383 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis selanjutnya diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Apabila tidak memiliki izin sebagaimana tersebut diatas maka tidak boleh melakukan kegiatan dilapangan;
Bahwa kegiatan penambangan batubara dilahan milik Perum Perhutani di Petak Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten telah melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III UURI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat dilahan milik Perum Perhutani di Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten (masuk kedalam kawasan hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya, yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib ketika batubara hasil tambang yang dilakukan oleh Saksi SOPIYANI Als YANI Bin DOIP atas perintah dari Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI di area Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten (masuk kedalam kawasan hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan) sedang dimuat kedalam 1 (Satu) unit mobil Dumptruck Nopol. B-9081-CD warna hijau yang disewa dari Saksi ADE Als ADE LAHEM Bin (Alm) ADHARI yang rencananya akan diangkut ke Stokpile yang berada di wilayah Panyaungan dengan uang sewa sebesar RP. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tiba-tiba datang Saksi RIZAL AGUNG PRABOWO, SH Bin NURSEWANTO, Saksi MUHAMAD EVAN KURNIAWAN, SH Bin H UNAN KUSNADI, Saksi DEDE PEBRIAN, SH Bin JUHDI yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Banten mengamankan mobil dan Terdakwa, dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut”;
Berdasarkan keterangan ahli DEDEN YOGI NUGRAHA, S.Hut Bin MITDJADISASTRA dengan kesimpulan Bahwa yang menjadi dasar lokasi di Petak Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten masuk dalam kawasan Hutan adalah
Berita Acara Tata Batas (BATB) kelompok hutan Cihara Ciherang II yang dibuat tanggal 11 April 1934 dan disahkan 14 September 1934,
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 419/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasaan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat seluas 1.045.071 Ha,
Kawasan Hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan pada kelompok Hutan CIhara-Ciherang I, Kelompk hutan Cihara-ciherang II. Kelompok Hutan Cimapag, kelompok hutan ciepucang pari, kelompok hutan Gunung Kembang, Kelompok Hutan Gunung Sadapulang, Kelompok Hutan Pasir Jirak dan Kelompok Hutan Tapos seluas 9.655,25 hektar di Kabupaten Lebak Propinsi Banten.
RPKH Kelas Perusahaan Jati bagian Hutan Panyaungan KPH Banten Janka Perusahaan 1 Januari 2020 sampai dengan 30 Desember 2029.
SK perkembangan pengukuhan nomor 6607/Menhut.PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021
Berdasarkan hasil reposisi ulang terkait dengan titik koodinat lokasi ntambag yang dilaksanakan pada hari
P.1 berada dalam Kawasan Hutan Petak/Anak Ptk 32A-1 RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten
| No | Nama titik | Koordinat UTM | Keterangan | |
| X | Y | |||
| 1 | P.1 | 106º07’38.4”E | 06º52’56.4”S | Dalam Kawasan Hutan |
| 2 | P.2 | 106º07’41.3”E | 06º52’55.2”S | Dalam Kawasan Hutan |
| 3 | P.3 | 106º07’42.2”E | 06º52’55.5”S | Dalam Kawasan Hutan |
| 4 | P.4 | 106º07’43.0”E | 06º52’41.5”S | Dalam Kawasan Hutan |
| 5 | P.5 | 106º07’42.6”E | 06º52’41.4”S | Dalam Kawasan Hutan |
P.2 berada dalam Kawasan Hutan Petak/Anak Ptk 32D RPH Panyaungan Tmr
P.3 berada diluar Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Banten (Tanah Milik)
p.4 dan P.5 berada dalam Kawasah Hutan Petak/Anak Ptk 32A-1 RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten.
Dalam melakukan kegiatan penambangan batubara di kawasan hutan milik Perum Perhutani wajib memiliki Perizinan AMDAL, UKL-UPL, Izin lokasi selain itu juga pemohon mengajukan kepada Kementrian LHK dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 376 sampai dengan pasal 383 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis selanjutnya diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III UURI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Atau
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat dilahan milik Perum Perhutani di Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya, yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib ketika batubara hasil tambang yang dilakukan oleh Saksi SOPIYANI Als YANI Bin DOIP atas perintah dari Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI di area Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten (masuk kedalam kawasan hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan) sedang dimuat kedalam 1 (Satu) unit mobil Dumptruck Nopol. B-9081-CD warna hijau yang disewa dari Saksi ADE Als ADE LAHEM Bin (Alm) ADHARI yang rencananya akan diangkut ke Stokpile yang berada di wilayah Panyaungan dengan uang sewa sebesar RP. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tiba-tiba datang Saksi RIZAL AGUNG PRABOWO, SH Bin NURSEWANTO, Saksi MUHAMAD EVAN KURNIAWAN, SH Bin H UNAN KUSNADI, Saksi DEDE PEBRIAN, SH Bin JUHDI yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Banten mengamankan mobil dan Terdakwa, dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut”;
Berdasarkan keterangan ahli DEDEN YOGI NUGRAHA, S.Hut Bin MITDJADISASTRA dengan kesimpulan Bahwa yang menjadi dasar lokasi di Petak Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten masuk dalam kawasan Hutan adalah
Berita Acara Tata Batas (BATB) kelompok hutan Cihara Ciherang II yang dibuat tanggal 11 April 1934 dan disahkan 14 September 1934.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 419/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasaan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat seluas 1.045.071 Ha,
Kawasan Hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan pada kelompok Hutan CIhara-Ciherang I, Kelompk hutan Cihara-ciherang II. Kelompok Hutan Cimapag, kelompok hutan ciepucang pari, kelompok hutan Gunung Kembang, Kelompok Hutan Gunung Sadapulang, Kelompok Hutan Pasir Jirak dan Kelompok Hutan Tapos seluas 9.655,25 hektar di Kabupaten Lebak Propinsi Banten.
RPKH Kelas Perusahaan Jati bagian Hutan Panyaungan KPH Banten Janka Perusahaan 1 Januari 2020 sampai dengan 30 Desember 2029.
SK perkembangan pengukuhan nomor 6607/Menhut.PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil reposisi ulang terkait dengan titik koodinat lokasi tambang yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2022 dengan hasil sebagai berikut
-
No Nama titik Koordinat UTM Keterangan X Y 1 P.1 106º07’38.4”E 06º52’56.4”S Dalam Kawasan Hutan 2 P.2 106º07’41.3”E 06º52’55.2”S Dalam Kawasan Hutan 3 P.3 106º07’42.2”E 06º52’55.5”S Dalam Kawasan Hutan 4 P.4 106º07’43.0”E 06º52’41.5”S Dalam Kawasan Hutan 5 P.5 106º07’42.6”E 06º52’41.4”S Dalam Kawasan Hutan
P.1 berada dalam Kawasan Hutan Petak/Anak Ptk 32A-1 RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten
P.2 berada dalam Kawasan Hutan Petak/Anak Ptk 32D RPH Panyaungan Tmr
P.3 berada diluar Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Banten (Tanah Milik)
p.4 dan P.5 berada dalam Kawasah Hutan Petak/Anak Ptk 32A-1 RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten.
Dalam melakukan kegiatan penambangan batubara di kawasan hutan milik Perum Perhutani wajib memiliki Perizinan AMDAL, UKL-UPL, Izin lokasi selain itu juga pemohon mengajukan kepada Kementrian LHK dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 376 sampai dengan pasal 383 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis selanjutnya diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan dan Batubara
Atau
Keempat
Bahwa ia Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat dilahan milik Perum Perhutani di Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahandan/atau pemurnian,pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkuta,penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib ketika batubara hasil tambang yang dilakukan oleh Saksi SOPIYANI Als YANI Bin DOIP atas perintah dari Terdakwa ENOH SUNARYA Bin BONAWI di area Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten (masuk kedalam kawasan hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan) sedang dimuat kedalam 1 (Satu) unit mobil Dumptruck Nopol. B-9081-CD warna hijau yang disewa dari Saksi ADE Als ADE LAHEM Bin (Alm) ADHARI yang rencananya akan diangkut ke Stokpile yang berada di wilayah Panyaungan dengan uang sewa sebesar RP. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, tiba-tiba datang Saksi RIZAL AGUNG PRABOWO, SH Bin NURSEWANTO, Saksi MUHAMAD EVAN KURNIAWAN, SH Bin H UNAN KUSNADI, Saksi DEDE PEBRIAN, SH Bin JUHDI yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Banten mengamankan mobil dan Terdakwa, dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut”;
Berdasarkan keterangan ahli DEDEN YOGI NUGRAHA, S.Hut Bin MITDJADISASTRA dengan kesimpulan Bahwa yang menjadi dasar lokasi di Petak Petak 32A-1 Blok Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten masuk dalam kawasan Hutan adalah
Berita Acara Tata Batas (BATB) kelompok hutan Cihara Ciherang II yang dibuat tanggal 11 April 1934 dan disahkan 14 September 1934.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 419/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasaan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat seluas 1.045.071 Ha,
Kawasan Hutan tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 3280/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang penetapan Kawasan Hutan pada kelompok Hutan CIhara-Ciherang I, Kelompk hutan Cihara-ciherang II. Kelompok Hutan Cimapag, kelompok hutan ciepucang pari, kelompok hutan Gunung Kembang, Kelompok Hutan Gunung Sadapulang, Kelompok Hutan Pasir Jirak dan Kelompok Hutan Tapos seluas 9.655,25 hektar di Kabupaten Lebak Propinsi Banten.
RPKH Kelas Perusahaan Jati bagian Hutan Panyaungan KPH Banten Janka Perusahaan 1 Januari 2020 sampai dengan 30 Desember 2029.
SK perkembangan pengukuhan nomor 6607/Menhut.PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021
Berdasarkan hasil reposisi ulang terkait dengan titik koodinat lokasi tambang yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2022 dengan hasil sebagai berikut
-
No Nama titik Koordinat UTM Keterangan X Y 1 P.1 106º07’38.4”E 06º52’56.4”S Dalam Kawasan Hutan 2 P.2 106º07’41.3”E 06º52’55.2”S Dalam Kawasan Hutan 3 P.3 106º07’42.2”E 06º52’55.5”S Dalam Kawasan Hutan 4 P.4 106º07’43.0”E 06º52’41.5”S Dalam Kawasan Hutan 5 P.5 106º07’42.6”E 06º52’41.4”S Dalam Kawasan Hutan
P.1 berada dalam Kawasan Hutan Petak/Anak Ptk 32A-1 RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten
P.2 berada dalam Kawasan Hutan Petak/Anak Ptk 32D RPH Panyaungan Tmr
P.3 berada diluar Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Banten (Tanah Milik)
p.4 dan P.5 berada dalam Kawasah Hutan Petak/Anak Ptk 32A-1 RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten.
Dalam melakukan kegiatan penambangan batubara di kawasan hutan milik Perum Perhutani wajib memiliki Perizinan AMDAL, UKL-UPL, Izin lokasi selain itu juga pemohon mengajukan kepada Kementrian LHK dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 376 sampai dengan pasal 383 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis selanjutnya diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rizal Agung Prabowo, SH, Bin Nursewanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersiangan sehubungan dengan kegiatan penambangan Batubara tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa awalnya saksi beserta tim mendapat informasi adanya 1 (satu) unit kendaraan Drumptruck Nopol B 9081 CD warna hijau yang mengangkut batubara di lokasi stockpile yang beralamat di kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mobil dumptruck tersebut mengangkut batubara yang berasal dari kegiatan penambangan lahan milik Perhutani yang berlokasi di Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap sopir dumptruck Nopol B 9081 CD warna hijau tersebut yang benama Sdr. Amling Als Aseng diketahui bahwa batubara tersebut merupakan milik Terdakwa, dimana Terdakwa yang telah menyuruh Sdr. Ameng Als Aseng untuk mengangkut batubara tersebut dan diberi upah sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah)/ rit yang akan dibayarkan setelah batubara tersebut sampai di lokasi stockpile di kampong Cingagoler Desa Panyauangan kecamatan Cihara kabupaten Lebak, dan dalam kegiatan pengangkutan batubara tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. Selanjutnya saksi beserta tim mengamankan kendaraan dumptruck tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Siaga SKPT Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak batubara yang diangkut dalam dumptruck tersebut;
Bahwa batubara yang diangkut dalam dumptruck tersebut berasal dari lobang galian yang berada di dalam kawasan hutan milik Perhutani di Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Mulyan kecamatan Cihara kabupaten Lebak yang akan dibawa ke lokasi stockpile di kampung Cingagoler Desa Panyauangan kecamatan Cihara kabupaten Lebak, untuk dijual;
Bahwa luas lahan yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu seluas ± 2 M² (dua meter persegi) dengan kedalam lubang sekitar ± 9 Meter;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah blencong, dan 1 (satu) buah ember /umplung dan tali tambang yang semua alat-alat tersebut adalah milik terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit mobil dumptruck merk hino warna hijau Nopol B 9081 CD beserta STNK an Monica Budiyanto dan kunci kontaknya adalah milik Sdr. Ade Lahem yang Terdakwa sewa dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang yang berasal dari uang operasional yang Terdakwa berikan kepada Sdr. Ade;
Bahwa Terdakwa tidak ikut dalam kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa hanya bekerjasama dengan Sdr. Ade dengan memberikan uang operasional untuk kegiatan penambangan serta Terdakwa pula yang mencari pembeli batubara hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa yang melakukan penambangan batubara tersebut adalah Sdr. Ade, Sdr. Jahud dan Sdr. Yani yang diberi upah oleh Terdakwa sebesar Rp. 150,00 (seratus lima puluh rupiah) per kg sekaligus untuk biaya operasional sehari-hari dan total uang yang sudah Terdakwa berikan kepada Sdr, Ade sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tersebut sejak bulan Mei 2022 hingga akhirnya Terdakwa ditangkap;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa batubara tersebut akan dijual dan saksi pun tidak mengetahui berapa harga jual batubara hasil tambang yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Muhammad Evan Kurniawan Bin H. Unan Kusnadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersiangan sehubungan dengan kegiatan penambangan Batubara tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa awalnya saksi beserta tim mendapat informasi adanya 1 (satu) unit kendaraan Drumptruck Nopol B 9081 CD warna hijau yang mengangkut batubara di lokasi stockpile yang beralamat di kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mobil dumptruck tersebut mengangkut batubara yang berasal dari kegiatan penambangan lahan milik Perhutani yang berlokasi di Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap sopir dumptruck Nopol B 9081 CD warna hijau tersebut yang benama Sdr. Amling Als Aseng diketahui bahwa batubara tersebut merupakan milik Terdakwa, dimana Terdakwa yang telah menyuruh Sdr. Ameng Als Aseng untuk mengangkut batubara tersebut dan diberi upah sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah)/ rit yang akan dibayarkan setelah batubara tersebut sampai di lokasi stockpile di kampong Cingagoler Desa Panyauangan kecamatan Cihara kabupaten Lebak, dan dalam kegiatan pengangkutan batubara tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. Selanjutnya saksi beserta tim mengamankan kendaraan dumptruck tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Siaga SKPT Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak batubara yang diangkut dalam dumptruck tersebut;
Bahwa batubara yang diangkut dalam dumptruck tersebut berasal dari lobang galian yang berada di dalam kawasan hutan milik Perhutani di Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Mulyan kecamatan Cihara kabupaten Lebak yang akan dibawa ke lokasi stockpile di kampung Cingagoler Desa Panyauangan kecamatan Cihara kabupaten Lebak, untuk dijual;
Bahwa luas lahan yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu seluas ± 2 M² (dua meter persegi) dengan kedalam lubang sekitar ± 9 Meter;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah blencong, dan 1 (satu) buah ember /umplung dan tali tambang yang semua alat-alat tersebut adalah milik terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit mobil dumptruck merk hino warna hijau Nopol B 9081 CD beserta STNK an Monica Budiyanto dan kunci kontaknya adalah milik Sdr. Ade Lahem yang Terdakwa sewa dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang yang berasal dari uang operasional yang Terdakwa berikan kepada Sdr. Ade;
Bahwa Terdakwa tidak ikut dalam kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa hanya bekerjasama dengan Sdr. Ade dengan memberikan uang operasional untuk kegiatan penambangan serta Terdakwa pula yang mencari pembeli batubara hasil dari penambangan tersebut;
Bahwa yang melakukan penambangan batubara tersebut adalah Sdr. Ade, Sdr. Jahud dan Sdr. Yani yang diberi upah oleh Terdakwa sebesar Rp. 150,00 (seratus lima puluh rupiah) per kg sekaligus untuk biaya operasional sehari-hari dan total uang yang sudah Terdakwa berikan kepada Sdr, Ade sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tersebut sejak bulan Mei 2022 hingga akhirnya Terdakwa ditangkap;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa batubara tersebut akan dijual dan saksi pun tidak mengetahui berapa harga jual batubara hasil tambang yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
H. Sufiyan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi hadir di persidangan karena saksi merupakan pemilik 1 (satu) kendaraan dumptruck merk Hino Nopol B 9081 CD warna hijau yang telah digunakan Terdakwa untuk mengangkut batubara dari hasil kegiatan hasil penambangan tanpa ijin;
Bahwa 1 (satu) unit mobil dumptruck merk hino warna hijau Nopol B 9081 CD beserta STNK an Monica Budiyanto dan kunci kontaknya adalah milik saksi yang saksi beli second dari Sdr. Monica Budiyanto;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kendaraan dumptruck milik saksi tersebut dipergunakan untuk mengangkut batubara, karena saat Sdr. Ade menyewa Drumptruck tersebut Sdr. ADE mengatakan dumptruck tersebut akan digunakan untuk mengangkut Tanah di jalan Tol;
Bahwa berawal pada bulan April 2022 saat Sdr. Ade menyewa 1 (satu) unit kendaraan Drumptruck Nopol B 9081 CD warna hijau milik saksi yang akan digunakan untuk mengangkut tanah di jalan tol yang mana saat itu harga sewa perbulan Rp. 5.000.000.00 (Lima juta rupiah) dan saat itu saksi dan Sdr. Ade menandatangi Surat Perjanjian Sewa/Kontrak 1 (satu) unit kendaraan Drumptruck Nopol B 9081 CD tersebut, kemudian pada bulan Agustus 2022, saat saksi akan menagih uang Perpanjangan Pembayaran sewa kendaraan Drumptruck, berdasarkan informasi dari Sdr. Ade kendaraan Drumptruck tersebut disita oleh Polisi karena telah mengangkut batubara hasil dari kegiatan penambangan batubara tanpa ijin dan sampai saat ini Sdr. Ade tidak membayar uang sewa tersebut;
Bahwa Sdr. Ade baru sekali membayar uang sewa kendaraan Drumptruck tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kendaraan dumptruck milik saksi tersebut dipergunakan untuk mengangkut batubara, karena saat Sdr. Ade menyewa Drumptruck tersebut Sdr. ADE mengatakan dumptruck tersebut akan digunakan untuk mengangkut Tanah di jalan Tol;
Bahwa di persidangan saksi telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB 1 (satu) unit kendaraan Drumptruck Nopol B 9081 CD warna hijau , serta bukti surat perjanjian sewa kontrak 1 (satu) unit kendaraan Drumptruck antara saksi dengan Sdr. Ade;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa Enoh Sunarya Bin Bonawi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa usaha penambangan tersebut merupakan milik Sdr. Ade yang mana terdakwa juga ikut mendanai dalam kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa berawal pada saat pertengahan bulan Juli 2022, terdakwa ikut mendanai kegiatan penambangan Batubara di Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bersama dengan Sdr. Ade, dimana dalam kegiatan penambangan tersebut terdakwa telah memberikan dana atau modal sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp1.500.000.00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk biaya operasional. kemudian pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa di telepon oleh Sdr. Amling als Aseng sopir yang mengangkut Batubara yang berada di Stokpile Kampung Lame Copong, dengan menggunakan satu unit kendaraan Dumptruck, dan saat itu Terdakwa disuruh untuk mencari pembeli Batubara tersebut, namun karena terdakwa belum mendapatkan pembelinya maka rencananya Batubara tersebut akan disimpan terlebih dahulu di stokpile di Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan tetapi sekira pukul 15.00 WIB pada saat Batubara tersebut sedang dimuat ke dalam satu unit kendaraan Dumptruck Nopol B 9081 CD, warna hijau, petugas Kepolisian datang dan mengamankan Sdr, Aseng berikut dumptruck beserta muatan batubara tersebut, dan selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh kepolisian Polda Banten;
Bahwa rencananya Batubara tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.350.000.00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per ton, dimana satu unit kendaraan Dumptruck tersebut mampu memuat lima ton Batubara;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 terdakwa telah pernah ikut kerjasama dalam kegiatan penambangan Batubara bersama Sdr. Ade dan menjual hasil Batubara dari kegiatan tersebut namun setelah itu terdakwa berhenti, kemudian pada tahun 2022 terdakwa memulai kembali dan baru sekali ini akan menjual Batubara akan tetapi sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian Polda Banten;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan sekitar dua setengah bulan dan sudah menghasilkan Batubara sebanyak 4,5 (Empat koma lima) ton;
Bahwa penjualan batubara ditahun 2022 terdakwa belum mendapat keuntungan karena terlebih dahulu ditangkap, sedangkan untuk penjualan pada tahun 2021, terdakwa mendapatkan keutungan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari setiap satu ton Batubara;
benar terdakwa tidak tahu siapa pemilik penambangan tersebut, terdakwa hanya ikut mendanai kegiatan tersebut bersama dengan Sdr. Ade. Terdakwa juga tidak tahu siapa saja yang ikut dalam kegiatan penambangan tersebut yang terdakwa tahu hanya Sdr. Ade saja dikarenakan terdakwa hanya ikut kerjasama dengan Sdr Ade dan mendanai kegiatan pertambangan dan menjualkan Batubara hasil dari kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa terdakwa juga tidak pernah datang ke lokasi penambangan batubara tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah Ember/Umplung, 1 (satu) buah Cangkul, 1 (satu) buah Blecong, 1 (satu) buah Tali Tambang adalah barang bukti yang digunakan untuk penambangan batubara tersebut yang mana barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) unit mobil dumptruck merek HINO warna Hijau No. Pol B-9081-CD berikut STNK an. Monica Budiyanto dan kunci kontak adalah milik Sdr. Ade Lahem yang terdakwa sewa dengan harga Rp.350.000.00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut diambil dari uang operasional yang terdakwa berikan kepada Sdr. Ade;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Sdr. H. Supian;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah ember/Umplung;
1 (satu) buah buah cangkul;
1 (satu) buah Blecong;
1 (satu) buah tali tambang;
1 (satu) unit mobil dumptruck merek HINO warna hijau Nopol B 9081 CD berisi Batubara berikut STNK An. Monica Budiyanto dan kunci kontak.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan dan dibenarkan, maka terhadap barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa usaha penambangan tersebut merupakan milik Sdr. Ade yang mana terdakwa juga ikut mendanai dalam kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa berawal pada saat pertengahan bulan Juli 2022, terdakwa ikut mendanai kegiatan penambangan Batubara di Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bersama dengan Sdr. Ade, dimana dalam kegiatan penambangan tersebut terdakwa telah memberikan dana atau modal sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp1.500.000.00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk biaya operasional. kemudian pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa di telepon oleh Sdr. Amling als Aseng sopir yang mengangkut Batubara yang berada di Stokpile Kampung Lame Copong, dengan menggunakan satu unit kendaraan Dumptruck, dan saat itu Terdakwa disuruh untuk mencari pembeli Batubara tersebut, namun karena terdakwa belum mendapatkan pembelinya maka rencananya Batubara tersebut akan disimpan terlebih dahulu di stokpile di Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan tetapi sekira pukul 15.00 WIB pada saat Batubara tersebut sedang dimuat ke dalam satu unit kendaraan Dumptruck Nopol B 9081 CD, warna hijau, petugas Kepolisian datang dan mengamankan Sdr, Aseng berikut dumptruck beserta muatan batubara tersebut, dan selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh kepolisian Polda Banten;
Bahwa rencananya Batubara tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.350.000.00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per ton, dimana satu unit kendaraan Dumptruck tersebut mampu memuat lima ton Batubara;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 terdakwa telah pernah ikut kerjasama dalam kegiatan penambangan Batubara bersama Sdr. Ade dan menjual hasil Batubara dari kegiatan tersebut namun setelah itu terdakwa berhenti, kemudian pada tahun 2022 terdakwa memulai kembali dan baru sekali ini akan menjual Batubara akan tetapi sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian Polda Banten;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan sekitar dua setengah bulan dan sudah menghasilkan Batubara sebanyak 4,5 (Empat koma lima) ton;
Bahwa penjualan batubara ditahun 2022 terdakwa belum mendapat keuntungan karena terlebih dahulu ditangkap, sedangkan untuk penjualan pada tahun 2021, terdakwa mendapatkan keutungan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari setiap satu ton Batubara;
benar terdakwa tidak tahu siapa pemilik penambangan tersebut, terdakwa hanya ikut mendanai kegiatan tersebut bersama dengan Sdr. Ade. Terdakwa juga tidak tahu siapa saja yang ikut dalam kegiatan penambangan tersebut yang terdakwa tahu hanya Sdr. Ade saja dikarenakan terdakwa hanya ikut kerjasama dengan Sdr Ade dan ikut mendanai kegiatan penambangan dan menjualkan Batubara hasil dari kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa terdakwa juga tidak pernah datang ke lokasi penambangan batubara tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah Ember/Umplung, 1 (satu) buah Cangkul, 1 (satu) buah Blecong, 1 (satu) buah Tali Tambang adalah barang bukti yang digunakan untuk penambangan batubara tersebut yang mana barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) unit mobil dumptruck merek HINO warna Hijau No. Pol B-9081-CD berikut STNK an. Monica Budiyanto dan kunci kontak adalah milik Sdr. Ade Lahem yang terdakwa sewa dengan harga Rp.350.000.00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut diambil dari uang operasional yang terdakwa berikan kepada Sdr. Ade;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Sdr. H. Sufiyan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan batubara tersebut baik dari Pemerintah ataupun dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 89 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III UURI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Kedua Melanggar Pasal 90 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III UURI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Atau Ketiga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan dan Batubara Atau Keempat melanggar Pasal Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan dan Batubara;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Ketiga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan dan Batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Penambangan Batubara Tanpa Ijin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh semua orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Terdakwa Enoh Sunarya Bin Bonawi, yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab pertanyaan, mampu memberikan keterangan maupun pendapat serta semua keadaan diri Terdakwa menunjukkan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga membuktikan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur Setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Penambangan Batubara Tanpa Ijin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah salah satu dari kegiatan pertambangan yang bisa juga didefinisikan sebagai kegiatan pengambilan endapan bahan tambang yang berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kerak bumi, baik secara mekanis maupun manual, dan hasilnya berupa emas, batubara, bijih timah, bijih nikel, dan masih banyak lagi hasil galian lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Area Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Menimbang, bahwa berawal pada saat pertengahan bulan Juli 2022, terdakwa ikut mendanai kegiatan penambangan Batubara di Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bersama dengan Sdr. Ade, dimana dalam kegiatan penambangan tersebut terdakwa telah memberikan dana atau modal sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp1.500.000.00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk biaya operasional. kemudian pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa di telepon oleh Sdr. Amling als Aseng sopir yang mengangkut Batubara yang berada di Stokpile Kampung Lame Copong, dengan menggunakan satu unit kendaraan Dumptruck, dan saat itu Terdakwa disuruh untuk mencari pembeli Batubara tersebut, namun karena terdakwa belum mendapatkan pembelinya maka rencananya Batubara tersebut akan disimpan terlebih dahulu di stokpile di Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan tetapi sekira pukul 15.00 WIB pada saat Batubara tersebut sedang dimuat ke dalam satu unit kendaraan Dumptruck Nopol B 9081 CD, warna hijau, petugas Kepolisian datang dan mengamankan Sdr, Aseng berikut dumptruck beserta muatan batubara tersebut, dan selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh kepolisian Polda Banten;
Menimbang, bahwa benar terdakwa tidak tahu siapa pemilik penambangan tersebut, terdakwa hanya ikut mendanai kegiatan tersebut bersama dengan Sdr. Ade. Terdakwa juga tidak tahu siapa saja yang ikut dalam kegiatan penambangan tersebut yang terdakwa tahu hanya Sdr. Ade saja dikarenakan terdakwa hanya ikut kerjasama dengan Sdr Ade dan ikut mendanai kegiatan penambangan dan menjualkan Batubara hasil dari kegiatan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan sekitar dua setengah bulan dan sudah menghasilkan Batubara sebanyak 4,5 (Empat koma lima) ton, dan rencananya Batubara tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.350.000.00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per ton, dimana satu unit kendaraan Dumptruck tersebut mampu memuat lima ton Batubara;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa juga tidak memiliki ijin baik IUP ataupun IUPK untuk melakukan penambangan batubara tersebut baik dari Pemerintah ataupun dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas ternyata secara nyata Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan batubara bersama dengan Sdr. Ade di Area Petak 32A-1 Blok Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten dilokasi lahan milik Perhutani, dimana peran Terdakwa adalah sebagai orang yang ikut mendanai kegiatan penambangan tersebut dan mencari serta menjualkan batubara hasil penambangan illegal tersebut. Kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan sekitar dua setengah bulan dan sudah menghasilkan Batubara sebanyak 4,5 (Empat koma lima) ton dan rencananya Batubara tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.350.000.00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per ton. Dan Terdakwa dalam melakukan aktivitas penambangan tersebut tanpa izin IUP maupun IUPK dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk itu. Sehingga dengan demikian Majelis hakim berkesimpulan unsur kedua inipun telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka pembelaan yang demikikan tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas dan Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan dipertimbangkan dalam pertimbangan keadaan-keadaan yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim memandang hanyalah sebagai ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie von Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan comprehensive treatment yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan jika dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan yang semata-mata bukanlah untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta dalam hal Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti oleh pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa pula dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah ember/Umplung, 1 (satu) buah buah cangkul, 1 (satu) buah Blecong, 1 (satu) buah tali tambang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan dapat dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan Dirampas Untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadai 1 (satu) unit mobil dumptruck merek HINO warna hijau Nopol B 9081 CD berikut STNK An. Monica Budiyanto dan kunci kontak, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan merupakan milik saksi H. Sufiyan, maka terhdap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi H. Sufiyan;
Sedangkan terhadap muatan batubara, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan hasil tambang illegal yang merupakan milik Negara dan bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan illegal mining;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 20201 Tentang Periubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Dan Batubara, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Enoh Sunarya Bin Bonawi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Enoh Sunarya Bin Bonawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah ember/Umplung;
1 (satu) buah buah cangkul;
1 (satu) buah Blecong;
1 (satu) buah tali tambang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil dumptruck merek HINO warna hijau Nopol B 9081 CD berikut STNK An. Monica Budiyanto dan kunci kontaknya;
Dikembalikan pemiliknya yang berhak yaitu saksi H. Sufiyan;
Muatan batubara;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh Iriaty Khairul Ummah, S.H. sebagai Hakim Ketua, Rani Suryani Pustikasari, S.H.,M.H, dan Dwi Novita Purbasari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 oleh Iriaty Khairul Ummah, S.H. sebagai Hakim Ketua, Rani Suryani Pustikasari, S.H., M.H, dan Dwi Novita Purbasari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rissa Oktavia, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, serta dihadiri oleh Riski Haruna, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rani Suryani Pustikasari, S.H.,M.H. Iriaty Khairul Ummah, S.H.
Dwi Novita Purbasari, S.H.
Panitera Pengganti,
Rissa Oktavia, S.H.