198/Pid.Sus/2022/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 198/Pid.Sus/2022/PN Srl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Peri Irawan Bin M. Joni, Terdakwa II M. Imron Ghozali Bin M. Joni dan Terdakwa III Firmansyah Alias Pir Bin Alibudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol dan Tanpa Body; Dirampas untuk Negara; - 1 (Satu) Gulung Tali Tambang; - 1 (Satu) Batang Canting Besi; - 1 (Satu) Buah Galon yang berisi cairan minyak mentah; - 1 (Satu) Buah Kipas Angin Warna Hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor198/Pid.Sus/2022/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Peri Irawan Bin M. Joni;
2. Tempat lahir : Jambi;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/7 Juli 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : RT.06, Desa Kerangang, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Peri Irawan Bin M. Joni ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2022;
Terdakwa Peri Irawan Bin M. Joni ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : M. Imron Ghozali Bin M. Joni;
2. Tempat lahir : Jambi;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/17 Oktober 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT.06, Desa Kerangang, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa M. Imron Ghozali Bin M. Joni ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2022;
Terdakwa M. Imron Ghozali Bin M. Joni ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Firmansyah als Pir Bin Alibudin;
2. Tempat lahir : Lubuk Napal;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/23 Oktober 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT.06, Desa Penegah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Firmansyah als Pir Bin Alibudin ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2022;
Terdakwa Firmansyah als Pir Bin Alibudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 198/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 28 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 198/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 28 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan.
menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor revo warna hitam tanpa nopol dan tanpa body
1 (satu) gulung tali tambang
1 (satu) batang besi canting
1 (satu) galon berisi cairan diduga minyak mentah
1 (satu) kipas angin warna hitama
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan Para Terdakwa sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI dan Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan Tanpa Body yang telah dimodifikasi, kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting. Kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler). Kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) pada tanggal 29 Agustus 2022, diperoleh hasil interpretasi : sampel cairan berwarna cokelat kehitaman menyerupai minyak bumi Nomor : 314/22 (LP/A-128/VIII/2022/SPKT/Res.Sarolangun) menunjukkan karakteristik minyak bumi. Distribusi hidrokarbonnya berada pada rentang C3 hingga C23. Kandungan n-parafin nya sebesar 10,99 % wt, dan pola kromatogramnya sesuai dengan tipikal kromatogramnya minyak bumi. Density sampel tersebut adalah 0,8572 g/cm3 dikategorikan sebagai minyak medium. Kesimpulan bahwa dalam sampel tersebut terdapat kandungan minyak bumi dan merupakan minyak bumi dengan kategori minyak medium.
Bahwa Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN dalam melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana yaitu SKK Migas.
Perbuatan Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MOH. IBNU SUTIA BIN FAUZI ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan dalam persidangan ini sebagai Saksi sehubungan dengan perkara penambangan minyak tanpa izin atas nama Terdakwa Peri Irawan dan kawan-kawan;
Bahwa saksi bersama rekan mengamankan Terdakwa Peri Irawan dan kawan-kawan selaku pelaku penambangan minyak tersebut pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekiranya pukul 06.00 WIB di lokasi penambangan minyak yang berada di daerah Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi. Lokasi tersebut dapat dicapai sekiranya 1 (satu) jam dari Jalan Lintas Sumatera di Kawasan Pauh;
Bahwa pada saat itu yang melaksanakan pengamanan terhadap para Terdakwa adalah Saksi Stepen Ginting;
Bahwa pada saat itu, Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Sarolangun dan Kepolisian Sektor Pauh yang beranggotakan 7 (tujuh) orang serta dipimpin oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sarolangun melaksanakan penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana penambangan minyak ilegal di kawasan Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun. Setibanya di lokasi, saksi dan rekan saksi mendengar suara mesin motor dari kejauhan;
Bahwa setelah saksi dan rekan-rekan dari kepolisian mendengar adanya suara mesin dari kejauhan, kami langsung menuju ke tempat arah mesin yang masih terdengar tersebut. Setibanya disana, saksi dan rekan-rekan lainnya melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengoperasikan sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan penambangan dan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang berada di pondok;
Bahwa selanjutnya, saksi bersama rekan-rekan langsung melaksanakan pengamanan terhadap keempat orang tersebut. Keempat orang tersebut kemudian diketahui bernama Terdakwa Perri Irawan Bin M. Joni, Terdakwa M. Imron Ghozali bin M. Joni, Terdakwa Firmansyah Als Pir bin Alibudin dan dan M. Esa Agusti bin Ahmad Yani;
Bahwa adapun peran dari para Terdakwa dalam perkara ini diantaranya: 1. Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni adalah mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau biasa disebut dengan Molot; 2. Terdakwa Firmansyah Als Pir bin Ali Budin berperan melakukan pemindahan minyak bumi dari dalam bak saler ke tempat penampungan minyak bumi tersebut dengan menggunakan mesin penyedot air yang Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni ambil dari minyak bumi yang bersumber dari dalam sumur dengan menggunakan tenaga sepeda motor yang telah di modifikasi; 3. Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani berperan mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau yang biasa disebut dengan kegiatan Molot.
Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap Terdakwa Peri Irawan dan kawan-kawan, diketahui bahwa Sdr. Jauhari yang memerintahkan para Terdakwa untuk melakukan penambangan minyak atau Molot di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan para Terdakwa, Sdr. Jauhari saat ini berdomisili di Kota Jambi dan sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Sarolangun dan Kepolisian Sektor Pauh;
Bahwa Terdakwa Peri Irawan Bin M. Joni dan Terdakwa M. Imron Ghozali Bin M. Joni menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan tanpa body yang telah dimodifikasi. Kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting;
Bahwa kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler);
Bahwa kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa Firmansyah Alias Pir Bin Alibudin melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi terima Terdakwa Peri Irawan dan kawan-kawan, diketahui bahwa kegiatan penambangan minyak tersebut dimulai sekira pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan selama kurang lebih satu sampai dua jam, kemudian para Terdakwa berhenti untuk beristirahat selama 3 (tiga) jam untuk mengisi bahan bakar yang habis dan menunggu sumur minyak kembali terisi. Kemudian setelah sumur tersebut terisi, kegiatan penambangan minyak tersebut kembali dilanjutkan;
Bahwa berdasarkan keterangan yang saksi peroleh dari Terdakwa Peri Irawan dan kawan-kawan, diketahui bahwa para Terdakwa menghasilkan sekiranya 7 (tujuh) drum berukuran 200 (dua ratus) liter pada tanggal 12 Agustus 2022. Sedangkan pada tanggal 13 Agustus 2022, para Terdakwa menghasilkan sekiranya 8 (delapan) drum berukuran 200 (dua ratus) liter;
Bahwa Para Terdakwa menghasilkan rata-rata 5 (lima) sampai 6 (enam) drum per hari;
Bahwa pada saat saksi tiba di lokasi penambangan minyak ilegal tersebut, saksi menemukan 1 (satu) buah lubang sumur, dimana pada sumur tersebut masih terpasang beberapa peralatan-peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan minyak ilegal seperti sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Pada motor tersebut terpasang gir yang sudah tersambung tali tambang yang menuju ke atas besi steger;
Bahwa kemudian pada besi steger tersebut terdapat katrol untuk menggantungkan besi yang mengarah ke lubang sumur untuk mengambil minyak bumi dari dalam lubang sumur;
Bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa, minyak tersebut dijual oleh Sdr. Apik selaku pengurus yang berada di lokasi penambangan tersebut untuk kemudian dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi;
Bahwa Sdr. Jauhari dan Sdr. Apik tidak memiliki izin serta kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam melaksanakan pekerjaan penambangan minyak di lokasi tersebut;
Bahwa setelah dilihat oleh saksi, saksi menjelaskan Bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa keterangan saksi dalam berkas perkara sudah benar;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
STEPEN GINTING BIN MARWAN GINTING dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan dalam persidangan ini sebagai Saksi sehubungan dengan perkara penambangan minyak tanpa izin atas nama Terdakwa Peri Irawan dan kawan-kawan;
Bahwa saksi bersama rekan mengamankan Para Terdakwa selaku pelaku penambangan minyak tersebut pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekiranya pukul 06.00 WIB di lokasi penambangan minyak yang berada di daerah Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi. Lokasi tersebut dapat dicapai sekiranya 1 (satu) jam dari Jalan Lintas Sumatera di Kawasan Pauh;
Bahwa pada saat itu saksi yang melaksanakan pengamanan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa pada saat itu, Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Sarolangun dan Kepolisian Sektor Pauh yang beranggotakan 7 (tujuh) orang serta dipimpin oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sarolangun melaksanakan penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana penambangan minyak ilegal di kawasan Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun. Setibanya di lokasi, saksi dan rekan saksi mendengar suara mesin motor dari kejauhan;
Bahwa setelah saksi dan rekan-rekan dari kepolisian mendengar adanya suara mesin dari kejauhan, kami langsung menuju ke tempat arah mesin yang masih terdengar tersebut. Setibanya disana, saya dan rekan-rekan lainnya melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengoperasikan sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan penambangan dan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang berada di pondok;
Bahwa selanjutnya, saksi bersama rekan-rekan langsung melaksanakan pengamanan terhadap keempat orang tersebut. Keempat orang tersebut kemudian diketahui bernama Terdakwa Perri Irawan Bin M. Joni, Terdakwa M. Imron Ghozali bin M. Joni, Terdakwa Firmansyah Als Pir bin Alibudin dan dan M. Esa Agusti bin Ahmad Yani;
Bahwa adapun peran dari para Terdakwa dalam perkara ini diantaranya: 1. Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni adalah mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau biasa disebut dengan Molot; 2. Terdakwa Firmansyah Als Pir bin Ali Budin berperan melakukan pemindahan minyak bumi dari dalam bak saler ke tempat penampungan minyak bumi tersebut dengan menggunakan mesin penyedot air yang Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni ambil dari minyak bumi yang bersumber dari dalam sumur dengan menggunakan tenaga sepeda motor yang telah di modifikasi; 3. Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani berperan mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau yang biasa disebut dengan kegiatan Molot.
Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap Para Terdakwa, diketahui bahwa Sdr. Jauhari yang memerintahkan para Terdakwa untuk melakukan penambangan minyak atau Molot di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan para Terdakwa, Sdr. Jauhari saat ini berdomisili di Kota Jambi dan sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Sarolangun dan Kepolisian Sektor Pauh;
Bahwa Terdakwa Peri Irawan Bin M. Joni dan Terdakwa M. Imron Ghozali Bin M. Joni menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan tanpa body yang telah dimodifikasi. Kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting;
Bahwa kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler);
Bahwa kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa Firmansyah Alias Pir Bin Alibudin melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi terima dari Para Terdakwa, diketahui bahwa kegiatan penambangan minyak tersebut dimulai sekira pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan selama kurang lebih satu sampai dua jam, kemudian para Terdakwa berhenti untuk beristirahat selama 3 (tiga) jam untuk mengisi bahan bakar yang habis dan menunggu sumur minyak kembali terisi. Kemudian setelah sumur tersebut terisi, kegiatan penambangan minyak tersebut kembali dilanjutkan;
Bahwa berdasarkan keterangan yang saksi peroleh dari Para Terdakwa, diketahui bahwa para Terdakwa menghasilkan sekiranya 7 (tujuh) drum berukuran 200 (dua ratus) liter pada tanggal 12 Agustus 2022. Sedangkan pada tanggal 13 Agustus 2022, para Terdakwa menghasilkan sekiranya 8 (delapan) drum berukuran 200 (dua ratus) liter;
Bahwa Para Terdakwa menghasilkan rata-rata 5 (lima) sampai 6 (enam) drum per hari;
Bahwa pada saat saksi tiba di lokasi penambangan minyak ilegal tersebut, saksi menemukan 1 (satu) buah lubang sumur, dimana pada sumur tersebut masih terpasang beberapa peralatan-peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan minyak ilegal seperti sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Pada motor tersebut terpasang gir yang sudah tersambung tali tambang yang menuju ke atas besi steger;
Bahwa kemudian pada besi steger tersebut terdapat katrol untuk menggantungkan besi yang mengarah ke lubang sumur untuk mengambil minyak bumi dari dalam lubang sumur;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, minyak tersebut dijual oleh Sdr. Apik selaku pengurus yang berada di lokasi penambangan tersebut untuk kemudian dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi;
Bahwa Sdr. Jauhari dan Sdr. Apik tidak memiliki izin serta kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam melaksanakan pekerjaan penambangan minyak di lokasi tersebut.
Bahwa keterangan saksi dalam berkas perkara sudah benar.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
DIMAS PRIMADANA, S.H., LL.M. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam memberikan keterangan sebagai AHLI ada dilengkapi dengan Surat Tugas Sebagai ahli, dengan Surat Tugas nomor : 4139/06/SDM/2020, tanggal 16 Mei 2020, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli saat ini adalah memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bidang migas, pertimbangan hukum terhadap Kontrak Kerja Sama dan kontrak lainnya bidang Migas, Izin atau rekomendasi bidang migas, serta memberikan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi) bidang migas;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan dan selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
Bahwa benar, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana;
Bahwa sesuai dengan penjelasan saya pada angka 14, bahwa pada prinsipnya kegiatan eksploitasi merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi dari suatu wilayah yang telah ditentukan sebagai Wilayah Kerja oleh Menteri ESDM. Rangkaian kegiatan dimaksud terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Bahwa Rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengambil minyak bumi dari dalam bumi seperti sebagaimana Ahli telah jelaskan dalam angka 14 dan angka 19 termasuk ke dalam kegiatan eksploitasi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang merupakan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas);
Bahwa dasar hukum atau legalitas suatu subyek hukum dalam konteks pengusahaan hulu migas adalah melalui Kontrak Kerja Sama antara Badan Pelaksana (SKK Migas) dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, atau dalam konteks pengusahaan sumur tua adalah Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi KUD atau BUMD dengan Kontraktor dari suatu Wilayah Kerja;
Bahwa suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi setelah terlebih dahulu memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas), sesuai dengan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa agar dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu di suatu Wilayah Kerja maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, untuk mendapatkan Wilayah Kerja suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat ikut serta dalam lelang regular atau mengajukan penawaran langsung yang mekanisme dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional;
Bahwa Ahli menjelaskan Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 dan 11 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan/atau eksploitasi) dilaksanakan melalui kontrak kerajasama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas);
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Bahwa apabila merujuk pada fakta yang disampaikan pada pertanyaan di atas, apabila dapat dibuktikan bahwa kegiatan tersebut pada intinya ditujukan untuk memperoleh minyak bumi dari perut bumi melalui cara-cara tertentu yang telah disebutkan diatas maka dapat dikategorikan sebagai kegiatan Eksploitasi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (2) PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Menteri. Sehingga sebelum dapat dipasarkan, suatu BBM wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri. Apabila tidak sesuai standar dan mutu yang ditetapkan Menteri, dikhawatirkan dapat merusak mesin peralatan/kendaraan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, agar dapat melakukan kegiatan eksploitasi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka saudara Para Terdakwa harus terlebih dahulu membentuk suatu Badan Usaha untuk selanjutnya dapat memperoleh Wilayah Kerja dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
Bahwa dalam hal Para Terdakwa bermaksud mengusahakan dan memproduksi minyak bumi pada sumur tua maka dapat dilakukan melalui Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah untuk selanjutnya memohonkan persetujuan Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dengan Kontraktor eksisting pada suatu Wilayah Kerja dimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa apabila dapat dibuktikan bahwa Para Terdakwa melaksanakan suatu kegiatan ekploitasi (dalam konteks pengusahaan hulu migas) tanpa suatu Kontrak Kerja Sama atau suatu kegiatan pengusahaan sumur tua (dalam konteks pengusahaan sumur tua) tanpa adanya Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor bedasarkan persetujuan yang diberikan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM, maka hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan 11 ayat (1) UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dapat dikenakan sanksi pidana hulu migas sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa tidak memberikan pendapat dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Tekonologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor : 202201098/PK/7.2/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa PERI IRAWAN BIN M. JONI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada saat melakukan penambangan minyak illegal pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB di daerah Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang melakukan penambangan minyak illegal bersama dengan Terdakwa II M. Imron Ghozali Bin M. Joni, Terdakwa III Firmansyah Als Pir bin Alibudin dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani;
Bahwa peran para Terdakwa dalam perkara ini diantaranya:
1. Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni adalah mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau biasa disebut dengan Molot;
2. Terdakwa Firmansyah Als Pir bin Ali Budin berperan melakukan pemindahan minyak bumi dari dalam bak saler ke tempat penampungan minyak bumi tersebut dengan menggunakan mesin penyedot air yang Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni ambil dari minyak bumi yang bersumber dari dalam sumur dengan menggunakan tenaga sepeda motor yang telah di modifikasi;
3. Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani berperan mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau yang biasa disebut dengan kegiatan Molot.
Bahwa dalam pelaksanaan penambangan minyak illegal tersebut, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani diberi upah oleh pengurus sumur minyak milik Sdr. Jauhari yaitu Sdr. Apik. Namun, untuk Terdakwa III diberikan upah per hari kerja sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani diupah secara bersamaan;
Bahwa pemilik dari penambangan minyak illegal tersebut adalah Sdr. Jauhari yang berdomisili di Jambi bersama dengan Sdr. Apil sebagai pengurus penambangan minyak illegal tersebut;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II M. Imron Ghozali Bin M. Joni menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan tanpa body yang telah dimodifikasi. Kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting;
Bahwa kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler). Kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa III Firmansyah Alias Pir Bin Alibudin melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air;
Bahwa pada saat itu diketahui bahwa kegiatan penambangan minyak illegal tersebut dimulai sekira pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan selama kurang lebih satu sampai dua jam, kemudian para Terdakwa berhenti untuk beristirahat selama 3 (tiga) jam untuk mengisi bahan bakar yang habis dan menunggu sumur minyak kembali terisi. Kemudian setelah sumur tersebut terisi, kegiatan penambangan minyak tersebut kembali dilanjutkan. Bahwa ketika kegiatan tersebut dilanjutkan pada tanggal 13 Agustus 2022 sekiranya pukul 05.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, pihak Kepolisian datang sehingga pekerjaan tersebut berhenti dan kami langsung diamankan ke Polres Sarolangun;
Bahwa Para Terdakwa menghasilkan sekiranya 7 (tujuh) drum berukuran 200 (dua ratus) liter pada tanggal 12 Agustus 2022. Sedangkan pada tanggal 13 Agustus 2022, para Terdakwa menghasilkan sekiranya 8 (delapan) drum berukuran 200 (dua ratus) liter;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membeli minyak illegal yang Para Terdakwa tambang dikarenakan minyak yang sudah ditambang tersebut dijual oleh Sdr. Apik selaku pengurus penambangan minyak illegal;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan penambangan minyak illegal tersebut, saya, Terdakwa II dan Terdakwa III mendapatkan dari Sdr. Apik selaku pengurus penambangan minyak illegal sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per drum minyak;
Bahwa kemudian terhadap Terdakwa III mendapatkan upah tambahan dalam rangka melakukan pemisahan air dengan minyak mentah di dalam Bak Seler untuk kemudian disedot dengan menggunakan mesin penyedot air ke dalam galon berukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), tergantung banyaknya minyak yang dihasilkan oleh Para Terdakwa;
Bahwa dapat Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III hanya menggali 1 (satu) lubang sumur dengan kedalaman sekiranya 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa banyaknya minyak yang Terdakwa I beserta Terdakwa II dan Terdakwa III hasilkan adalah sekiranya 7 (tujuh) drum berukuran 200 (dua ratus) liter dalam bentuk minyak mentah;
Bahwa Para Terdakwa lainnya tidak pernah bertemu dengan Sdr. Jauhari selaku pemilik penambangan minyak illegal. Dalam hal ini, Terdakwa I berkoordinasi dengan Sdr. Apik selaku pengurus yang sehari-hari berada di lokasi penambangan minyak illegal;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan penambangan minyak di lokasi tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Sdr. Jauhari sebagai pemilik penambangan minyak, Sdr. Apik selaku pengurus tidak memiliki izin atau kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lokasi penambangan minyak illegal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada saat melakukan penambangan minyak illegal pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB di daerah Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang melakukan penambangan minyak illegal bersama dengan Terdakwa I Peri Irawan bin M. Joni, Terdakwa III Firmansyah Als Pir bin Alibudin dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani;
Bahwa peran para Terdakwa dalam perkara ini diantaranya:
1. Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni adalah mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau biasa disebut dengan Molot;
2. Terdakwa Firmansyah Als Pir bin Ali Budin berperan melakukan pemindahan minyak bumi dari dalam bak saler ke tempat penampungan minyak bumi tersebut dengan menggunakan mesin penyedot air yang Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni ambil dari minyak bumi yang bersumber dari dalam sumur dengan menggunakan tenaga sepeda motor yang telah di modifikasi;
3. Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani berperan mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau yang biasa disebut dengan kegiatan Molot.
Bahwa dalam pelaksanaan penambangan minyak illegal tersebut, Terdakwa I, Terdakwa III dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani diberi upah oleh pengurus sumur minyak milik Sdr. Jauhari yaitu Sdr. Apik. Namun, untuk Terdakwa III diberikan upah per hari kerja sedangkan saya, Terdakwa I dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani diupah secara bersamaan;
Bahwa pemilik dari penambangan minyak illegal tersebut adalah Sdr. Jauhari yang berdomisili di Jambi bersama dengan Sdr. Apil sebagai pengurus penambangan minyak illegal tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa I Peri Irawan Bin M. Joni menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan tanpa body yang telah dimodifikasi. Kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting;
Bahwa kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler). Kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa III Firmansyah Alias Pir Bin Alibudin melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air;
Bahwa kegiatan penambangan minyak illegal tersebut dimulai sekira pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan selama kurang lebih satu sampai dua jam, kemudian para Terdakwa berhenti untuk beristirahat selama 3 (tiga) jam untuk mengisi bahan bakar yang habis dan menunggu sumur minyak kembali terisi. Kemudian setelah sumur tersebut terisi, kegiatan penambangan minyak tersebut kembali dilanjutkan. Bahwa ketika kegiatan tersebut dilanjutkan pada tanggal 13 Agustus 2022 sekiranya pukul 05.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, pihak Kepolisian datang sehingga pekerjaan tersebut berhenti dan kami langsung diamankan ke Polres Sarolangun;
Bahwa para Terdakwa menghasilkan sekiranya 7 (tujuh) drum berukuran 200 (dua ratus) liter pada tanggal 12 Agustus 2022. Sedangkan pada tanggal 13 Agustus 2022, para Terdakwa menghasilkan sekiranya 8 (delapan) drum berukuran 200 (dua ratus) liter;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membeli minyak illegal yang para Terdakwa tambang dikarenakan minyak yang sudah ditambang tersebut dijual oleh Sdr. Apik selaku pengurus penambangan minyak illegal;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan penambangan minyak illegal tersebut, Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa III mendapatkan dari Sdr. Apik selaku pengurus penambangan minyak illegal sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per drum minyak;
Bahwa kemudian terhadap Terdakwa III mendapatkan upah tambahan dalam rangka melakukan pemisahan air dengan minyak mentah di dalam Bak Seler untuk kemudian disedot dengan menggunakan mesin penyedot air ke dalam galon berukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), tergantung banyaknya minyak yang dihasilkan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa, Terdakwa I dan Terdakwa III hanya menggali 1 (satu) lubang sumur dengan kedalaman sekiranya 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa banyaknya minyak yang Terdakwa beserta Terdakwa I dan Terdakwa III hasilkan adalah sekiranya 7 (tujuh) drum berukuran 200 (dua ratus) liter dalam bentuk minyak mentah;
Bahwa para Terdakwa lainnya tidak pernah bertemu dengan Sdr. Jauhari selaku pemilik penambangan minyak illegal. Dalam hal ini, Terdakwa berkoordinasi dengan Sdr. Apik selaku pengurus yang sehari-hari berada di lokasi penambangan minyak illegal;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan penambangan minyak di lokasi tersebut, Terdakwa, Terdakwa I, Terdakwa III, Sdr. Jauhari sebagai pemilik penambangan minyak, Sdr. Apik selaku pengurus tidak memiliki izin atau kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lokasi penambangan minyak illegal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada saat melakukan penambangan minyak illegal pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB di daerah Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang melakukan penambangan minyak illegal bersama dengan Terdakwa I Peri Irawan bin M. Joni, Terdakwa II M. Imron Ghozali bin M. Joni dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani;
Bahwa peran para Terdakwa dalam perkara ini diantaranya:
1. Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni adalah mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau biasa disebut dengan Molot;
2. Terdakwa Firmansyah Als Pir bin Ali Budin berperan melakukan pemindahan minyak bumi dari dalam bak saler ke tempat penampungan minyak bumi tersebut dengan menggunakan mesin penyedot air yang Terdakwa Peri Irawan bin M. Joni dan M. Imron bin M. Joni ambil dari minyak bumi yang bersumber dari dalam sumur dengan menggunakan tenaga sepeda motor yang telah di modifikasi;
3. Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani berperan mengoperasikan sepeda motor penarik besi canting yang digunakan untuk melakukan penambangan secara bergantian atau yang biasa disebut dengan kegiatan Molot;
Bahwa dalam pelaksanaan penambangan minyak illegal tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani diberi upah oleh pengurus sumur minyak milik Sdr. Jauhari yaitu Sdr. Apik. Namun, untuk Terdakwa III diberikan upah per hari kerja sedangkan Terdakwa, Terdakwa I dan Saksi M. Esa Agusti bin Ahmad Yani diupah secara bersamaan;
Bahwa pemilik dari penambangan minyak illegal tersebut adalah Sdr. Jauhari yang berdomisili di Jambi bersama dengan Sdr. Apil sebagai pengurus penambangan minyak illegal tersebut;
Bahwa Terdakwa II M. Imron Ghozali bin M. Joni dan Terdakwa I Peri Irawan Bin M. Joni menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan tanpa body yang telah dimodifikasi. Kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting;
Bahwa kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler). Kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air;
Bahwa kegiatan penambangan minyak illegal tersebut dimulai sekira pada pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan selama kurang lebih satu sampai dua jam, kemudian para Terdakwa berhenti untuk beristirahat selama 3 (tiga) jam untuk mengisi bahan bakar yang habis dan menunggu sumur minyak kembali terisi. Kemudian setelah sumur tersebut terisi, kegiatan penambangan minyak tersebut kembali dilanjutkan. Bahwa ketika kegiatan tersebut dilanjutkan pada tanggal 13 Agustus 2022 sekiranya pukul 05.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, pihak Kepolisian datang sehingga pekerjaan tersebut berhenti dan kami langsung diamankan ke Polres Sarolangun;
Bahwa para Terdakwa menghasilkan sekiranya 7 (tujuh) drum berukuran 200 (dua ratus) liter pada tanggal 12 Agustus 2022. Sedangkan pada tanggal 13 Agustus 2022, para Terdakwa menghasilkan sekiranya 8 (delapan) drum berukuran 200 (dua ratus) liter;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membeli minyak illegal yang para Terdakwa tambang dikarenakan minyak yang sudah ditambang tersebut dijual oleh Sdr. Apik selaku pengurus penambangan minyak illegal;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan penambangan minyak illegal tersebut, Terdakwa II, Terdakwa I dan saya mendapatkan dari Sdr. Apik selaku pengurus penambangan minyak illegal sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per drum minyak;
Bahwa kemudian Terdakwa mendapatkan upah tambahan dalam rangka melakukan pemisahan air dengan minyak mentah di dalam Bak Seler untuk kemudian disedot dengan menggunakan mesin penyedot air ke dalam galon berukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), tergantung banyaknya minyak yang dihasilkan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa, Terdakwa I dan Terdakwa II hanya menggali 1 (satu) lubang sumur dengan kedalaman sekiranya 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa banyaknya minyak yang Terdakwa beserta Terdakwa I dan Terdakwa II hasilkan adalah sekiranya 7 (tujuh) drum berukuran 200 (dua ratus) liter dalam bentuk minyak mentah;
Bahwa para Terdakwa lainnya tidak pernah bertemu dengan Sdr. Jauhari selaku pemilik penambangan minyak illegal. Dalam hal ini, Terdakwa berkoordinasi dengan Sdr. Apik selaku pengurus yang sehari-hari berada di lokasi penambangan minyak illegal;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan penambangan minyak di lokasi tersebut, saya, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Jauhari sebagai pemilik penambangan minyak, Sdr. Apik selaku pengurus tidak memiliki izin atau kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Bahwa setelah dilihat oleh Terdakwa, Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari lokasi penambangan minyak illegal tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol dan Tanpa Body.
1 (Satu) Gulung tali tambang.
1 (satu) Batang Canting Besi.
1 (Satu) buah galon berisi cairan minyak mentah.
1 (satu) buah Kipas Angin Warna Hitam.
Menimbang, bahwa setelah diteliti oleh Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini dan oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan kemudian barang bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI dan Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan Tanpa Body yang telah dimodifikasi, kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting. Kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler). Kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) pada tanggal 29 Agustus 2022, diperoleh hasil interpretasi : sampel cairan berwarna cokelat kehitaman menyerupai minyak bumi Nomor : 314/22 (LP/A-128/VIII/2022/SPKT/Res.Sarolangun) menunjukkan karakteristik minyak bumi. Distribusi hidrokarbonnya berada pada rentang C3 hingga C23. Kandungan n-parafin nya sebesar 10,99 % wt, dan pola kromatogramnya sesuai dengan tipikal kromatogramnya minyak bumi. Density sampel tersebut adalah 0,8572 g/cm3 dikategorikan sebagai minyak medium. Kesimpulan bahwa dalam sampel tersebut terdapat kandungan minyak bumi dan merupakan minyak bumi dengan kategori minyak medium;
Bahwa Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN dalam melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana yaitu SKK Migas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsursetiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini adalah siapa saja orang tanpa membedakan jenis kelamin, agama, kedudukan, atau pangkat yang sehat jasmani dan rohani, yang mampu bertanggung jawab secara hukum yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia dan atau berada dalam wilayah Hukum berlakunya Undang-Undang dimaksud, didakwa melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal yang didakwakan kepadanya terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal dimaksud, maka dengan diajukannya Para Terdakwa dalam persidangan perkara ini yang setelah ditanya Majelis Hakim tentang identitasnya yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN mengaku sehat jasmani dan rohani dan ternyata pula Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN telah dewasa dan tidak terdapat bukti ketidakmampuan Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN untuk melakukan perbuatan hukum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi apabila unsur lain dalam dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa terpenuhi karena unsur “setiap orang” dalam konteks pasal ini terkait erat dengan unsur yang lain dan tidak berdiri sendiri, sehingga terpenuhi atau tidaknya unsur ini ditentukan pula dengan terpenuhi atau tidaknya unsur yang lain dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa, sehingga apabila unsur yang lain dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa dalam dakwaannya terpenuhi maka unsur “setiap orang” dimaksud terpenuhi namun apabila unsur yang lain dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa dalam dakwaannya tidak terpenuhi maka unsur “setiap orang” dimaksud tidak terpenuhi pula;
Ad.2. Unsur Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama
Menimbang, bahwa menurut pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Soedarto, S.H., bahwa untuk mengenakan pidana itu harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu ini lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana (strafbaarfeit). Hal ini sesuai dengan pengertian tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana menurut pendapat Prof. Moeljatno, S.H., sebagai sarjana yang berpandangan dualistis mengemukakan pendapat bahwa untuk memungkinkan pemidanaan secara wajar maka tidak cukup apabila seseorang itu telah melakukan perbuatan pidana belaka, di samping itu pada seseorang tersebut harus ada kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan pemidanaan adalah harus dipenuhinya unsur-unsur dalam perbuatan pidana (criminal act) dan unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana (criminal responbility);
Menimbang, bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas ini menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan. Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana juga padanya terdapat sikap batin yang salah;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian kesalahan (schuld), oleh D. Simons dikatakan bahwa kesalahan adalah keadaan psikis pelaku dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, sehingga berdasarkan keadaan psikis tersebut pelaku dapat dicela atas perbuatannya. Salah satu unsur kesalahan ialah sikap batin tertentu dari pelaku sehubungan dengan perbuatannya yang berupa adanya kesengajaan atau kealpaan;
Menimbang, bahwa meskipun dalam unsur pasal yang didakwakan tidak terdapat unsur kesalahan baik itu unsur kesengajaan maupun unsur kelalaian namun Majelis Hakim berpendapat unsur kesalahan tetap harus dibuktikan sebab unsur kesalahan merupakan salah satu syarat untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seseorang;
Menimbang, bahwa unsur “Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama” merupakan unsur perbuatan yang aktif sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam unsur “Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama” terdapat unsur kesengajaan dimana kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, S.H. dalam Hukum Pidana dikenal 3 (tiga) Corak Kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat) : Dolus Directus yaitu bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana, perbuatan sipembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Jika akibat ini tidak ada, maka ia tidak akan berbuat demikian sihingga ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekeheidsbewuszijn atau voorwaardelijk opzet), dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 (dua) akibat:
Akibat yang memang dituju si pembuat. Ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak.
Akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam no 1 tadi, akibat ini pasti timbul atau terjadi;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet) yaitu dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa “Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa “Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyebutkan bahwa “Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa “Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas hal mana fakta hukum tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperoleh yang diajukan dalam perkara ini yang kemudian dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaiannya yang selanjutnya telah diperoleh fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI dan Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan Tanpa Body yang telah dimodifikasi, kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting. Kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler). Kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut di atas, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) pada tanggal 29 Agustus 2022, diperoleh hasil interpretasi : sampel cairan berwarna cokelat kehitaman menyerupai minyak bumi Nomor : 314/22 (LP/A-128/VIII/2022/SPKT/Res.Sarolangun) menunjukkan karakteristik minyak bumi. Distribusi hidrokarbonnya berada pada rentang C3 hingga C23. Kandungan n-parafin nya sebesar 10,99 % wt, dan pola kromatogramnya sesuai dengan tipikal kromatogramnya minyak bumi. Density sampel tersebut adalah 0,8572 g/cm3 dikategorikan sebagai minyak medium. Kesimpulan bahwa dalam sampel tersebut terdapat kandungan minyak bumi dan merupakan minyak bumi dengan kategori minyak medium;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut di atas, bahwa Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN dalam melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana yaitu SKK Migas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Tekonologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor : 202201098/PK/7.2/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 terhadap sampel cairan dari dalam 1 (satu) buah galon tersebut dengan kesimpulan hasil tes bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta tersebut dikaitkan dengan teori hukum di atas maka telah jelas bahwa Para Terdakwa menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya, sebagai maksud untuk mencapai tujuannya yaitu Para Terdakwa melakukan kegiatan pengambilan minyak bumi dari dalam perut bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian unsur “melakukan Eksploitasi tanpa memilik Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa menurut Simons, Van Hatum dan Hazewinkel-Suringa, sifat penyertaan adalah sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sebab penyertaan dipandang sebagai persoalan pertanggungjawaban pidana serta penyertaan bukan suatu delik sebab bentuknya tidak sempurna;
Menimbang, bahwa Pompe, Moelyatno dan Roeslan Saleh berpendapat lain terhadap sifat penyertaan yaitu penyertaan sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan) sebab penyertaan dipandang bentuk khusus dari tindak pidana serta penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moelyatno pandangan yang pertama sesuai dengan alam/pandangan individual karena yang diprimairkan adalah “strafbaarheid van de persoon” (hal dapat dipidananya orang), pandangan yang kedua sesuai dengan alam Indonesia karena yang diutamakan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, jadi lebih ditekankan pada “strafbaarheid van het felt” (hal dapat dipidananya perbuatan);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., pembagian penyertaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia ialah sebagai berikut:
Pembuat/dader (Pasal 55) yang terdiri dari:
Pelaku (pleger);
Menyuruhlakukan (doenpleger);
Turut serta melakukan (medepleger);
Penganjur (uitlokker);
Pembantu/mendeplichtige (Pasal 56) yang terdiri dari:
Pembantu pada saat kejahatan dilakukan;
Pembantu sebelum kejahatan dilakukan;
Menimbang, bahwa pelaku (pleger) ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik. Pelaku (pleger) ialah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruhlakukan (doenpleger) ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat. Dengan demikian pada doenpleger (menyuruhlakukan) ada 2 (dua) pihak yaitu yang pertama adalah pembuat langsung (onmiddelijke dader; auctor physicus; manus minstra) dan yang kedua adalah pembuat tidak langsung (middelijke dader; doenpleger; auctor intellectual/moralis; manus domina). Pada doenpleger (menyuruhlakukan) terdapat unsur-unsur yaitu alat yang dipakai adalah manusia, alat yang dipakai itu “berbuat”, dan alat yang dipakai itu “tidak dapat dipertanggungjawabkan”, unsur yang ketiga inilah yang merupakan tanda ciri dari doenpleger (menyuruhlakukan). Hal yang membuat alat (pembuat materiel) tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya atau rusak jiwanya (pasal 44 KUHP), bila ia berbuat karena daya paksa (pasal 48 KUHP), bila ia melakukannya atas perintah jabatan yang tidak sah seperti dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (2) KUHP, bila ia keliru (sesat) mengenai salah satu unsur delik, atau bila ia tidak mempunyai maksud seperti yang disyaratkan untuk kejahatan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan definisi mengenai turut serta melakukan (medepleger), namun berdasarkan Memorie Van Toelichting (M.v.T) orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Menurut Pompe, turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, yang pertama ialah mereka masing-masing memenuhi unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa syarat adanya turut serta melakukan (medepleger) ialah adanya kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking) dan adanya pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke ultvoering / physieke samenwerking);
Menimbang, bahwa adanya kesadaran bersama tidak berarti ada permufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting ialah harus ada kesenjangan secara sadar. Tidak ada turut serta, bila orang yang satu hanya menghendaki untuk menganiaya, sedang kawannya menghendaki matinya si korban. Penentuan kehendak atau kesenjangan masing-masing peserta itu dilakukan secara normatif;
Menimbang, bahwa persoalan kapan dikatakan ada perbuatan pelaksanaan merupakan persoalan yang sulit sebab tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong, jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk orang yang turut serta melakukan (medepleger) akan tetapi dihukum sebagai pembantuan (medeplichtige), namun secara singkat dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaksanaan berarti perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan, yang penting disini harus ada kerjasama yang erat dan langsung, atau dengan kata lain orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu (ada kerjasama secara fisik);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas hal mana fakta hukum tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperoleh yang diajukan dalam perkara ini yang kemudian dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaiannya yang selanjutnya telah diperoleh fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI dan Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol dan Tanpa Body yang telah dimodifikasi, kemudian gear belakang dibuat menjadi 2 (dua) buah, yang mana satu dihubungkan dengan besi pemutar tali tambang, dan tali tambang tersebut dihubungkan ke katrol yang digantungkan di besi tiang seteger dan diikatkan ke 1 (satu) batang besi canting, yang mana pada besi canting tersebut terpasang Klep untuk membuka dan menutup besi canting. Kemudian pipa besi canting tersebut dimasukkan ke dalam lobang sumur dan secara otomatis klep pada besi canting akan terbuka sehingga minyak mentah masuk ke dalam besi canting. Selanjutnya setelah besi canting berisi minyak mentah, pipa besi canting tersebut dinaikkan dengan cara menarik gas sepeda motor dan secara otomatis klep akan tertutup kembali sehingga minyak mentah tidak keluar dari besi canting. Setelah itu pipa besi canting yang berisi minyak diletakkan ke permukaan tanah yang berlandasan papan kayu yang secara otomatis klep akan terbuka sehingga minyak mentah yang ada di dalam besi canting akan tertumpah keluar dan langsung mengalir ke bak penampungan (Bak Seler). Kemudian setelah minyak mentah sudah berada di bak seler, lalu Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN melakukan pemindahan minyak mentah dari dalam bak seler ke tempat penampungan/Galon ukuran 35 Liter dengan menggunakan mesin penyedot air;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut di atas, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) pada tanggal 29 Agustus 2022, diperoleh hasil interpretasi : sampel cairan berwarna cokelat kehitaman menyerupai minyak bumi Nomor : 314/22 (LP/A-128/VIII/2022/SPKT/Res.Sarolangun) menunjukkan karakteristik minyak bumi. Distribusi hidrokarbonnya berada pada rentang C3 hingga C23. Kandungan n-parafin nya sebesar 10,99 % wt, dan pola kromatogramnya sesuai dengan tipikal kromatogramnya minyak bumi. Density sampel tersebut adalah 0,8572 g/cm3 dikategorikan sebagai minyak medium. Kesimpulan bahwa dalam sampel tersebut terdapat kandungan minyak bumi dan merupakan minyak bumi dengan kategori minyak medium;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut di atas, bahwa Terdakwa I PERI IRAWAN BIN M. JONI, Terdakwa II M. IMRON GHOZALI BIN M. JONI dan Terdakwa III FIRMANSYAH ALIAS PIR BIN ALIBUDIN dalam melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana yaitu SKK Migas;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta tersebut dikaitkan dengan teori hukum di atas maka telah jelas bahwa Para Terdakwa secara bersama-sama dengan adanya kerjasama secara sadar dan pelaksanaan bersama secara fisik, melakukan pengambilan minyak bumi dari dalam perut bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dan unsur ketiga dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi sedang terpenuhinya unsur pertama tergantung dari terpenuhinya unsur kedua dan unsur ketiga maka dengan terpenuhinya unsur kedua dan unsur ketiga maka unsur pertama yaitu Unsur “setiap orang” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, akan Majelis Hakim pertimbangkan bersamaan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol dan Tanpa Body yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Gulung Tali Tambang; 1 (Satu) Batang Canting Besi; 1 (Satu) Buah Galon yang berisi cairan minyak mentah; 1 (satu) buah kipas angin warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa menurut Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften” dikutip dari buku Prof. Satjipto Rahardjo, S.H., yang berjudul “Ilmu Hukum” menyatakan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Dalam mewujudkan tujuan hukum perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar tersebut karena diantara ketiganya terdapat suatu ketegangan (Spannungsverhältnis), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. H. Muladi, S.H., tujuan pemidanaan dalam teori relatif, bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteran masyarakat. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan. Muncul tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan khusus (speciale preventive) yang ditujukan kepada pelaku maupun pencegahan umum (general preventive) yang ditujukan ke masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan tersebut di atas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana di bawah ini yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif, dan edukatif serta tujuan hukum dengan memprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penambangan minyak ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Peri Irawan Bin M. Joni, Terdakwa II M. Imron Ghozali Bin M. Joni dan Terdakwa III Firmansyah Alias Pir Bin Alibudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol dan Tanpa Body;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (Satu) Gulung Tali Tambang;
- 1 (Satu) Batang Canting Besi;
- 1 (Satu) Buah Galon yang berisi cairan minyak mentah;
- 1 (Satu) Buah Kipas Angin Warna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022, oleh kami, Reindra Jasper H. Sinaga, S.H., sebagai Hakim Ketua, Juwita Daningtyas, S.H., Dzakky Hussein, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jhon Hendriansyah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh Rikson Lothar, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Juwita Daningtyas, S.H. Reindra Jasper H. Sinaga, S.H.
Dzakky Hussein, S.H.
Panitera Pengganti,
Jhon Hendriansyah, S.H.