28/Pid.Sus/2022/PN Cag
Putusan PN CALANG Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Cag
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1 yang bernama Muhammad Yamin Hutasuhut Bin Alm. Soritua Hutasuhut identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah”; Menyatakan Terdakwa 2 yang bernama Muhammad Iqbal Bin Alm. Poniran dan Terdakwa 3 yang bernama Suhendrik Bin Sutimin identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 24.000 L (dua puluh empat ribu liter) Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi yang terdapat didalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol BK 8081 BO; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO Dikembalikan kepada PT. Multi Sarana melalui Saksi Tukimin Bin Alm. Ponijo; - 1 (satu) lembar STNK mobil dengan No. Seri : 15532150 - 1 (satu) buah buku kir - 1 (satu) eksamplar SIU Pengangkutan Bahan Bakar Minyak milik PT. Multi Sarana; - 1 (satu) lembar Surat jalan (D.O) dan tanda terima milik PT. Energi Trading Dikembalikan kepada Terdakwa M. Iqbal Bin Alm. Poniran; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Cag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Calang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
| 1. | Nama lengkap | : | Muhammad Yamin Hutasuhut Bin Alm. Soritua Hutasuhut; |
| 2. | Tempat lahir | : | Belawan; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 50 tahun/13 Februari 1972; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Bukit Payung I, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut Bin Alm. Soritua Hutasuhut ditangkap pada tanggal 16 April 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 29 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023;
Terdakwa 2
| 1. | Nama lengkap | : | Muhammad Iqbal Bin Alm. Poniran; |
| 2. | Tempat lahir | : | Medan; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 27 tahun/10 Januari 1995; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar/mahasiswa; |
Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Alm. Poniran ditangkap pada tanggal 16 April 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 29 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023;
Terdakwa 3
| 1. | Nama lengkap | : | Suhendrik Bin Sutimin; |
| 2. | Tempat lahir | : | G Melayu; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 43 tahun/3 Desember 1979; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa Suhendrik Bin Sutimin ditangkap pada tanggal 16 April 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 29 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 10 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 10 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD YAMIN HUTASUHUT Bin Alm. SORITUA HUTASUHUT, Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Bin Alm. PONIRAN, Terdakwa III SUHENDRIK Bin SUTIMIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquedied petroluem gas yang bersubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum
Menjatuhkan pidana Terdahadap Terdakwa I MUHAMMAD YAMIN HUTASUHUT Bin. Alm. SORITUA HUTASUHUT selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Terhadap Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Bin Alm. PONIRAN dan Terdakwa III SUHENDRIK Bin SUTIMIN Masing-masing dengan pidana Penjara Selama 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
Dikembalikan Kepada PT. MULTI SARANA melalui Saksi TUKIMIN Bin Alm. PONIJO
1 (satu) lembar STNK mobil dengan No. Seri : 15532150
1 (satu) buah buku kir
1 (satu) eksamplar SIU Pengangkutan Bahan Bakar Minyak milik PT. MULTI SARANA
1 (satu) lembar Surat jalan (D.O) dan tanda terima milik PT. ENERGI TRADING
Dikembalikan kepada Terdakwa II M. IQBAL Bin Alm. PONIRAN
24.000 L (dua puluh empat ribu liter) Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi yang terdapat didalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol 8081 BO
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tuntutan yang pada pokoknya menyatakan menerima tuntutan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa M. YAMIN HUTASUHUT Bin Alm. SORITUA HUTASUHUT (selanjutnya disebut Terdakwa M. Yamin) bersama Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin Alm. PONIRAN (selanjutnya disebut terdakwa Iqbal) dan Terdakwa SUHENDRIK Bin SUTIMIN (selanjutnya Terdakwa Suhendrik) pada hari Jum’at tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh Dusun Kuala Meurisi Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquedied petroluem gas yang bersubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa Terdakwa M. YAMIN mengumpulkan bahan bakar minyak bersubsidi yang didapatkan oleh Terdakwa M. YAMIN dengan cara membeli dan mengumpulkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar seharga Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) perliter dari Pengepul yang mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut dari SPBU di Kabupaten Langkat. Kemudian Terdakwa M. YAMIN menyimpannya dalam Piber minyak dan menimbunnya di gudang PT. SUMATERA ENERGI TRADING yang adalah milik Terdakwa yang beralamat di Tanjung Pura Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara.
Bahwa Pada tanggal 12 April 2022 yang mana waktunya Terdakwa tidak mengingatnya lagi, Saksi MAGDA YANI LIDYA Binti Alm. ZAINAL ARIFIN selaku wakil direktur PT. AMPIN ALADIN TRADING yang telah bekerjasama dengan PT. GAHARU SHIPPING / KAPAL TB. PAITON dalam hal pengadaan dan penyaluran bahan bakar minyak jenis solar MFO 180 dan solar industri, menghubungi Terdakwa M. YAMIN via telphone dengan tujuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 24.000 L yang nantinya akan digunakan sebagai Bahan Bakar Minyak KAPAL TB. PAITON. Dalam komunikasi via Telephone tersebut, Terdakwa menawarkan harga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dengan harga Rp. 324.000.000 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian harga per liter seharga Rp. 13.063 (tiga belas ribu enam puluh tiga rupiah) dan Saksi LIDYA sepakat dengan penawaran yang diberikan oleh Terdakwa M. YAMIN.
Bahwa setelah mendapatkan kesepakatan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar, Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Terdakwa M. YAMIN menghubungi saksi Tukimin Bin Alm. Ponijo (selanjutnya disebut saksi Tukimin) untuk menyewa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO milik PT. MULTI SARANA seharga Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) per sekali jalan, dengan tujuan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi Pemerintah ke PT. GAHARU SHIPPING / KAPAL TB PAITON yang berada di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.
Bahwa setelah Terdakwa M. YAMIN menyewa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO milik PT. MULTI SARANA, Terdakwa M. IQBAL dan Terdakwa SUHENDRIK membawaa atau mengendarai mobil tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO tersebut ke gudang PT. SUMATERA ENERGI TRADING tempat Terdakwa M. YAMIN menimbun bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah. Setelah Terdakwa M. IQBAL dan Terdakwa SUHENDRIK tiba di gudang PT. SUMATERA ENERGI TRADING, Terdakwa M. IQBAL dan Terdakwa SUHENDRIK memindahkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi pemerintah yang disimpan Terdakwa dalam piber minyak solar ke dalam mobil Tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO menggunakan mesin pompa air merek Robin.
Bahwa setelah Terdakwa M. IQBAL dan Terdakwa SUHENDRIK selesai memindahkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi pemerintah jenis solar ke dalam mobil tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO, Terdakwa SUHENDRIK dan Terdakwa M. IQBAL mengendarai mobil tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut menuju PT. GAHARU SHIPPING / KAPAL TB. PAITON yang beralamat di Meulaboh Kab. Aceh Barat.
Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 15 April 2022 Sekitar Pukul 02.30 WIB, Terdakwa SUHENDRIK dan Terdakwa M. IQBAL yang mengendarai mobil tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi Pemerintah milik Terdakwa M. YAMIN, melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh Dusun Kuala Meurisi Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya. Pada saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh Dusun Kuala Meurisi Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi HENGKY ZULKARNAEN Bin M. SYARIF (selanjutnya disebut Saksi Hengky) beserta anggota Sat Reskrim Polres Aceh Jaya yang sedang melakukan patroli. Setelah itu Saksi Hengky mempertanyakan muatan mobil tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO yang dikendarai oleh Terdakwa M. IQBAL dan Terdakwa SUHENDRIK dan Terdakwa IQBAL menjawab bahwa mobil tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO yang dikendarainya bermuatan Solar. Setelah itu Terdakwa M. IQBAL dan Terdakwa SUHENDRIK dibawa oleh Saksi HENGKI dan Anggota Satreskrim Polres Acej Kaya lainnya ke Kantor Polres Aceh Jaya untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2236/KKF/2022, Minyak yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO milik PT. MULTI SARANA tersebut adalah Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi.
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Rincian Konsumen Pengguna dan titik serah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Minyak Solar merupakan salah satu Bahan Bakar Jenis Tertentu dan PT. GAHARU SHIPPING / KAPAL TB. PAITON tidak termasuk kategori konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Pemerintah Jenis Solar. Sehingga Para Terdakwa tidak diperbolehkan untuk mengangkut dan/atau memperniagakan minyak BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut kepada PT. GAHARU SHIPPING / KAPAL TB. PAITON.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ramsing Pratama Bin Amirudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa dan Saksi memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Saksi mengetahui Para Terdakwa ditangkap karena membawa minyak solar dari Tanjung Pura ke Calang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik ditangkap, tapi kalau Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut ditangkap, Saksi tahu dari keluarga;
Bahwa Para Terdakwa membawa minyak solar menggunakan mobil truk Tangki dengan kapasitas 24.000 (dua puluh empat ribu) liter;
Bahwa mengenai hari dan tanggal kapan minyak solar tersebut dibawa dari Tanjung Pura Saksi lupa tapi di tahun 2022;
Bahwa setahu Saksi yang membawa mobil minyak solar tersebut dari Tanjung Pura menuju ke Calang adalah Terdakwa Muhammad Iqbal dan juga bersama kenetnya yaitu Terdakwa Suhendrik;
Bahwa Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut tidak ikut serta mengantar minyak solar tersebut;
Bahwa minyak solar tersebut milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa minyak solar tersebut milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut karena Saksi bekerja di gudang minyak milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa hanya Saksi saja yang bekerja di gudang minyak tersebut;
Bahwa Saksi bekerja di gudang milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut sejak tahun 2018;
Bahwa Saksi bertugas menjaga gudang, menerima minyak dan juga menjual minyak jika ada orang yang datang ke gudang untuk membeli;
Bahwa Saksi digaji ± Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan;
Bahwa yang menyuruh membawa minyak solar tersebut adalah Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menunggu/ menerima minyak solar tersebut di Calang;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan dari Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut adalah jual beli minyak;
Bahwa gudang minyak tersebut milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis badan usaha apa gudang minyak milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa setahu Saksi tidak ada terpampang tulisan atau pamplet nama usaha di gudang minyak tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui minyak solar di dalam gudang tersebut berasal dari masyarakat yang membawa langsung dan menjualnya ke gudang;
Bahwa pernah beberapa kali Saksi tanyakan kepada masyarakat yang menjual solar ke gudang bahwa mereka mendapatkannya dari tempat pengolahan sumur minyak dan juga dari beberapa SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di daerah Belawan Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui milik siapa pengolahan sumur minyak tersebut, yang saksi ketahui tempat pengolahan sumur minyak tersebut diolah oleh masyarakat sendiri menjadi minyak solar dan dijual ke gudang milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa cara masyarakat membawa serta menjual minyak solar tersebut ke gudang minyak milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut adalah minyak tersebut dibawa ke gudang menggunakan jerigen dan diangkut menggunakan along-along (sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut jerigen minyak), becak (sepeda motor tiga roda) dan juga mobil pick up;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga per liternya minyak yang dibeli dari masyarakat, karena jika ada masyarakat yang menjual minyak ke gudang langsung menjumpai Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut Bin Alm. Soritua Hutasuhut untuk negosiasi pembayarannya. Tapi setahu saksi harga minyak dari tempat pengolahan sumur minyak dengan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) berbeda;
Bahwa bisa dibedakan dari baunya, minyak yang berasal dari tempat pengolahan sumur minyak dengan minyak yang berasal dari SPBU, kalau yang dari pengolahan sumur minyak bau minyaknya seperti bau gosong (hangus);
Bahwa ada tempat penampungan khusus untuk minyak yang dijual dari masyarakat di dalam gudang tersebut, yaitu berupa tong Fiber dengan kapasitas 1.000 (seribu) Liter yang berjumlah 12 (dua belas) tong;
Bahwa tidak dipisahkan minyak yang dari tempat pengolahan sumur minyak dan yang dari SPBU, kesemua minyak yang dibeli dari masyarakat dicampur menjadi satu ke dalam tong Fiber tersebut;
Bahwa Saksi yang mencampur minyak ke dalam tong Fiber tersebut;
Bahwa perbandingan antara minyak dari tempat pengolahan sumur minyak dan dari SPBU adalah lebih banyak minyak yang dari tempat pengolahan sumur minyak;
Bahwa setahu Saksi, minyak solar yang dibawa oleh Para Terdakwa menggunakan mobil tangki dari Tanjung Pura menuju ke Calang 24.000 (dua puluh empat ribu) Liter minyak solar;
Bahwa Saksi mengetahui banyaknya minyak solar yang dibawa oleh Para Terdakwa karena Saksi yang mengisikan sendiri minyak solar tersebut ke dalam mobil tangki;
Bahwa Saksi Menggunakan pompa air merek robin untuk mengisi minyak solar ke dalam mobil tangki tersebut;
Bahwa Saksi mengisi minyak solar ke dalam mobil tangki tersebut selama ± 7 (tujuh) hari;
Bahwa Saksi tidak mengetahui milik siapa mobil tangki tersebut, setahu Saksi mobil itu di sewa/ rental oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga sewa/ rental mobil tangki tersebut dan untuk berapa lama sewanya;
Bahwa selain minyak solar yang dimuat ke dalam mobil tangki sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) liter tersebut, minyak solar yang di dalam gudang pernah dijual kepada nelayan-nelayan sekitar daerah Tanjung Pura saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang perihal izin untuk mengangkut atau niaga terhadap minyak solar tersebut ada atau tidak;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO dan 24.000 L (dua puluh empat ribu liter) Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi yang terdapat didalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol 8081 BO;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Hengky Zulkarnaen Bin M. Syarif dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi tanpa izin;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB dini hari, bertempat di Jln. Lintas Banda Aceh - Meulaboh tepatnya di Dusun Kuala Meurisi Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Alm. Poniran dan Terdakwa Suhendrik Bin Sutimin diamankan oleh petugas kepolisian Resor Aceh Jaya, dikarenakan diduga telah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi dengan cara melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM disubsidi tanpa izin;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Muhammad Muslihadi yang melakukan penangkapan terhadap kedua Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penghentian kendaraan dan penangkapan tidak ada Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi tersebut dari Informan bahwa di wilayah Kabupaten Aceh Jaya akan melintas 1 (satu) unit mobil Mitsubishi/ FU 418 U – 11000 jenis tangki tronton warna biru putih dengan nopol BK 8081 BO, yang mana mobil tangki tersebut diduga membawa bahan bakar minyak jenis solar subsidi;
Bahwa setelah Saksi mengetahui hal tersebut Saksi bersama dengan petugas satreskrim langsung melakukan patroli diseputaran Jalan lintas Banda Aceh - Meulaboh. Kemudian tiba-tiba Saksi melihat bahwa ada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi / Fu 418 U-11000 Jenis tangki tronton wama biru putih dengan nopol BK 8081 BO sedang melintas tepatnya di Dusun Kuala Meurisi Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya kemudian kami memberhentikan mobil tersebut, dan menanyakan perihal dengan isi angkutan tersebut, dikarenakan merasa curiga kemudian Saksi bersama dengan Saksi Muhammad Muslihadi Bin Alm. Rusli M. Hasan mengamankan mobil beserta supir dan kenetnya ke Mapolres Aceh Jaya guna untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan kepada Para Terdakwa karena pada saat diberhentikan dan ditangkap dilakukan di pinggir jalan dan juga dini hari, jadi untuk menghindari penafsiran masyarakat yang kurang baik, maka Saksi membawa Para Terdakwa beserta mobil tangki tersebut ke Polres Aceh Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setiba dikantor Polres Aceh Jaya langsung ditangani oleh Penyidik;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO dan 24.000 L (dua puluh empat ribu liter) Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi yang terdapat didalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol 8081 BO;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Muhammad Muslihadi Bin Alm. Rusli M. Hasan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi tanpa izin;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB dini hari, bertempat di Jln. Lintas Banda Aceh - Meulaboh tepatnya di Dusun Kuala Meurisi Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Terdakwa Muhammad Iqbal Bin Alm. Poniran dan Terdakwa Suhendrik Bin Sutimin diamankan oleh petugas kepolisian Resor Aceh Jaya, dikarenakan diduga telah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi dengan cara melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM disubsidi tanpa izin;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Hengky Zulkarnaen yang melakukan penangkapan terhadap kedua Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penghentian kendaraan dan penangkapan tidak ada Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi tersebut dari Informan bahwa di wilayah Kabupaten Aceh Jaya akan melintas 1 (satu) unit mobil Mitsubishi/ FU 418 U – 11000 jenis tangki tronton warna biru putih dengan nopol BK 8081 BO, yang mana mobil tangki tersebut diduga membawa bahan bakar minyak jenis solar subsidi;
Bahwa setelah Saksi mengetahui hal tersebut Saksi bersama dengan petugas satreskrim langsung melakukan patroli diseputaran Jalan lintas Banda Aceh - Meulaboh. Kemudian tiba-tiba Saksi melihat bahwa ada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi / Fu 418 U-11000 Jenis tangki tronton wama biru putih dengan nopol BK 8081 BO sedang melintas tepatnya di Dusun Kuala Meurisi Desa Keutapang Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya kemudian kami memberhentikan mobil tersebut, dan menanyakan perihal dengan isi angkutan tersebut, dikarenakan merasa curiga kemudian Saksi bersama dengan Saksi Muhammad Muslihadi Bin Alm. Rusli M. Hasan mengamankan mobil beserta supir dan kernetnya ke Mapolres Aceh Jaya guna untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan kepada Para Terdakwa karena pada saat diberhentikan dan ditangkap dilakukan di pinggir jalan dan juga dini hari, jadi untuk menghindari penafsiran masyarakat yang kurang baik, maka Saksi membawa Para Terdakwa beserta mobil tangki tersebut ke Polres Aceh Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setiba dikantor Polres Aceh Jaya langsung ditangani oleh Penyidik;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO dan 24.000 L (dua puluh empat ribu liter) Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi yang terdapat didalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol 8081 BO;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Tukimin Bin Alm Ponijo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara minyak solar;
Bahwa saat ini saksi dalam keadaan sakit jantung dan juga diabetes
Bahwa Saksi kenal karena Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut yang menyewa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi / Fu 418 U-11000, Noka: FU418U-520270 Nosin: 6D22-160158 Tahun Pembuatan 2004 Jenis tangki tronton warna hijau dengan nopol BK 8081 BO atas nama pemilik PT Multi Sarana untuk keperluan mengangkut minyak solar;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 adalah orang yang bekerja dengan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut untuk membawa mobil truk tangki tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui Para Terdakwa ditangkap karena saat itu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut yang menelepon langsung Saksi dan mengatakan bahwa 1 (satu) unit mobil yang disewa oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Aceh Jaya karena melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin;
Bahwa setahu Saksi, mobil tersebut dikendarai oleh Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik saat ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa mobil tersebut milik PT. Multi Sarana;
Bahwa Saksi merupakan orang kepercayaan PT. Multi Sarana untuk sewa menyewa kendaraan;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Multi Sarana selama ± 7 (tujuh) tahun;
Bahwa awalnya Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut datang menjumpai Saksi di gudang milik PT. Multi Sarana di daerah Medan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi / Fu 418 U-11000, Noka: FU418U-520270 Nosin: 6D22-160158 Tahun Pembuatan 2004 Jenis tangki tronton warna hijau dengan nopol BK 8081 BO milik PT. Multi Sarana dengan cara dikontrak per trip dengan hitungan per liternya sejumlah Rp500 (lima ratus rupiah);
Bahwa yang hadir pada saat proses sewa menyewa mobil truk tangki di gudang milik PT. Multi Sarana tersebut adalah Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, Terdakwa Muhammad Iqbal, Terdakwa Suhendrik dan Saksi sendiri;
Bahwa kontrak sewa menyewa mobil tangki tersebut dilakukan antara PT. Multi Sarana dengan PT. Sumatra Energy Trading dimana Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut selaku direktur utamanya;
Bahwa jumlah liter yang disepakati di dalam kontrak tersebut adalah 24.000 (dua puluh empat ribu) liter bahan bakar minyak. Harga sewa terhadap mobil tangki tersebut senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa sewa mobil tersebut belum dibayar lunas oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, yang baru dibayarkan hanya panjarnya saja sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa uang panjar tersebut diserahkan oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut pada saat mobil diambil dari gudang dan uang tersebut sudah Saksi serahkan kepada PT. Multi Sarana;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana dan dengan tujuan kemana bahan bakar minyak tersebut akan dibawa;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan perjanjian sewa menyewa mobil tangki tersebut dan kapan mobil tersebut diambil dari gudang milik PT. Multi Sarana, seingat Saksi, mobil diambil dari gudang oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dan dibawa ke Langkat ke tempatnya Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut pernah 3 (tiga) kali menyewa mobil milik PT. Multi Sarana;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut Bin Alm. Soritua Hutasuhut bekerja memasak minyak (mengolah minyak menjadi bahan bakar minyak) di Langkat;
Bahwa Saksi pernah datang ke tempat kerja Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, tempatnya tepat dibelakang rumah milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut namun terpisah sebagai tempat untuk mengumpulkan minyak masak;
Bahwa Saksi tidak melihat papan nama usaha atau bentuk badan usaha di tempat usaha milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, namun setahu Saksi, Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut memiliki usaha yang bernama PT. Sumatra Energy Trading yang mana Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut selaku direktur utamanya;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Magda Yani Lidya Binti Alm. Zainal Arifin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara minyak;
Bahwa sepengetahuan Saksi dari pemesanan Bahan bakar minyak berjenis B30 (jenis solar industri);
Bahwa saat ini Saksi dalam keadaan sakit asam lambung;
Bahwa sebelum dari perkara ini Saksi memang sudah ada kesepakatan kerja antara perusahaan Saksi dengan perusahaan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut. Dan dalam perkara ini melalui Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, Saksi memesan minyak pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 dan berdasarkan Purchase Order (PO) nomor: P.O. No: 119/SET/GS-PTN/IV/2022, tanggal 12 April 2022 sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) liter/ 24 (dua puluh empat) ton;
Bahwa Saksi bekerja sebagai marketing atau penghubung yang bekerja sendiri di atas nama perusahaan milik Saksi;
Bahwa Saksi bekerja selama ± 1 (satu) tahun;
Bahwa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar ialah PT. Gaharu Shipping/ Kapal TB. Paiton;
Bahwa Saksi merupakan marketing lepas, jika ada permintaan minyak Saksi yang mencarinya, jadi Saksi sebagai perantara antara PT. Gaharu Shipping/ Kapal TB. Paiton (selaku yang memesan minyak) dan PT. Sumatera Energy Trading (selaku yang menyediakan minyak);
Bahwa minyak tersebut dari Langkat dan mau dibawa ke Meulaboh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan minyak tersebut di bawa ke Meulaboh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana berasal bahan bakar minyak yang di bawa oleh PT. Sumatera Energy Trading;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa minyak yang dibawa oleh PT. Sumatera Energy Trading merupakan minyak Ilegal setelah dihubungi oleh pihak Kepolisian, sebelumnya Saksi tidak mengetahuinya karena saksi sudah melaksanakan prosedur seperti pembuatan PO dan NPWP dimana ada pembayaran pajak, jadi kalau informasi darimana minyaknya saksi tidak mengetahuinya. Logikanya kalau itu tidak resmi mana mungkin dikasi ngutang dan PPN (pajak penghasilan negara) juga ada serta harga juga standar pertamina;
Bahwa awalnya PT. Gaharu Shipping/ Kapal TB. Paiton melalui Pak Tomi memesan minyak atau order minyak ke Saksi melalui telepon, Saksi juga tidak tau darimana Pak Tomi mendapatkan nomor handphone Saksi mungkin karena Saksi seorang marketing sehingga nomor handphone Saksi didapat dari orang-orang yang pernah berhubungan masalah minyak dengan Saksi. Setelah di hubungi oleh Pak Tomi dan menanyakan kepada Saksi “bu kami ada kebutuhan minyak, kira-kira ada ga bu” lalu Saksi menjawab “baik Pak nanti coba saya hubungi perusahaan”. Lalu Saksi menghubungi Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut via telepon untuk menanyakan harga serta menanyakan apakah mampu dengan sistem pembayaran 1 (satu) bulan. Dan disepakati dengan harga Rp14.500,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah) per liternya dengan total pesanan 24.000 (dua puluh empat ribu) liter/ 24 (dua puluh empat) ton;
Bahwa cara Saksi memastikan bahwa bahan bakar minyak yang diantar tersebut benar sejumlah 24.000 (dua puluh empat ribu) liter/ 24 (dua puluh empat) ton yaitu pada saat pengantaran jika tidak cukup pembeli bahan bakar minyak tersebut pasti komplain bahwa bahan bakar minyak yang diantar tersebut tidak cukup. Dan Saksi tidak ada memastikan sebelum pengantaran bahwa bahan bakar minyak tersebut benar 24.000 (dua puluh empat ribu) liter/ 24 (dua puluh empat) Ton;
Bahwa seingat Saksi, minyak tersebut ke Meulaboh yaitu 2 sampai 3 hari setelah PO (purchase order) dikeluarkan, karena peraturannya setelah ada pemintaan dan kesepakatan baru dikeluarkan PO (purchase order) setelah itu baru minyak dikirim;
Bahwa Saksi tidak mengetahui melalui rute mana bahan bakar minyak tersebut diantar;
Bahwa Saksi ada menerima PO (purchase order) tersebut, karena Saksi memerlukan PO (purchase order) untuk membuat DO (delivery order) nya;
Bahwa setahu Saksi, bahan bakar minyak tersebut pasti dibawa mobil tangki;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil tangki berwarna apa dan milik siapa yang digunakan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa bahan bakar minyak yang akan diantarkan oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut merupakan bahan bakar minyak ilegal, karena setahu Saksi, bahan bakar minyak tersebut legal;
Bahwa minyak yang dipesan melalui Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut belum dibayar lunas karena bahan bakar minyak tersebut belum terkirim ke pemesan/pembeli yaitu PT. Gaharu Shipping/ Kapal TB. Paiton dan juga pembayaran dilaksanakan dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan tidak memakai uang muka;
Bahwa Saksi tidak ada menerima keuntungan, tapi jika jual beli bahan bakar minyak ini berjalan lancar dan berhasil pastinya Saksi menerima keuntungan/ fee;
Bahwa Saksi meneliti/ memastikan kualifikasi perusahaan PT. Sumatera Energy Trading (selaku yang menyediakan minyak) tersebut yaitu Saksi ada meminta company profile perusahaan tersebut, dan juga Saksi menilai dari harga yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut harganya sesuai standar harga solar industri pertamina yaitu Rp14.500,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah). Jadi untuk memastikan sumber minyak darimana dan juga diangkut menggunakan kendaraan apa itu bukan kapasitas dari Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Agustinus Yanuar M dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadapkan ke persidangan ini untuk untuk dimintakan keterangan sebagai Ahli di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sehubungan dengan perkara tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi, dengan cara melakukan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah tanpa izin;
Bahwa Ahli pernah dimintai keterangannya di Kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/16/V/2022/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH, tanggal 16 April 2022 tentang dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa pada saat Ahli memberikan keterangan ada disertai dengan surat Tugas dari Kantor Ahli yaitu Surat Tugas nomor: 115/ST/Ses/Ket.Ahli/BPH/2022, tertanggal 22 April 2022;
Bahwa saat ini Ahli sebagai Pegawai pada Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (PNS) dengan jabatan sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Subkoordinator Pengawasan Pendistribusian BBM yang mempunyai tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli sebagai berikut:
SD di Gombong Kebumen lulus Tahun 1995;
SMP di Gombong Kebumen lulusTahun 1998;
SMA di Gombong Kebumen lulus Tahun 2001;
S1 di Teknik Kimia UNS Surakarta lulus Tahun 2005;
S2 di Teknik Kimia UI Depok lulus Tahun 2012;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli sebagai berikut:
Analis luran BBM di Direktorat BBM BPH Migas (2009 sd 2011);
Pengawas Pendistribusian BBM di Direktorat BBM BPH Migas (2011 sd 2015);
Analis Pendistribusian BBM di Direktorat BBM BPH Migas (2015 sd 2017);
Pengawas Ketersediaan BBM di Direktorat BBM BPH Migas (2017 sd 2018);
Kasubag TU Pimpinan dan Pengelolaan Informasi BPH Migas (2018 sd 2020);
Subkoordinator Pengawasan Pendistribusian BBM BPH Migas (2021 sd sekarang);
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan terkait minyak dan gas bumi sebelumnya, yaitu pernah memberikan keterangan ahli pada perkara bidang hilir Bahan Bakar Minyak antara lain: dari Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polda Nusa Tenggara Barat, Polres Sekadau, Polda Lampung, Polres Boyolali, PolresSangihe, Polair Batam, Polair Jawa Tengah, Polair Sulawesi Tengah, Polair Papua, Polair Batam, Polres Hulu Sei Utara, Polres Sanggau, Polres Bireun, Polres Bulungan, Polda Lampung, PolresSanggau, Polres Banjar, Polres Sangihe, Polres Tobasa, Polres Tapin, Polres Musi Banyuasin, Polres Bolang Mongondow Utara dll;
Bahwa dasar hukum yang berkaitan dalam perkara ini yang paling utama adalah undang-undang No. 22 Tahun 2001, kemudian diturunkan ke PP Nomor 36 Tahun 2004, kemudian terkait dengan jenis BBM tertentu terkait dengan konsumen pengguna itu ada pada peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa bahan bakar minyak itu merupakan bahan bakar yang berasal atau diolah dari minyak bumi;
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 bahan bakar minyak ada 3 (tiga) jenis, yang pertama jenis bahan bakar minyak tertentu yang saat ini ditetapkan solar dan kerosin atau minyak tanah, yang kedua jenis bahan bakar khusus penugasan yang saat ini ditetapkan jenisnya berupa bensin dan pertalite, kemudian yang ketiga jenis bahan bakar umum atau BBM non subsidi yaitu BBM diluar bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan;
Bahwa untuk BBM Tertentu dan juga BBM JBKP itu sama-sama mendapatkan penugasan dari Pemerintah, Penugasannya melalui surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Bumi;
Bahwa BBM Tertentu merupakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, oleh karena itu konsumennya juga tertentu, dengan harga tertentu, dan titik serapnya juga tertentu. Konsumen pengguna yang berhak memperoleh BBM atau menggunakan BBM bersubsidi atau jenis BBM tertentu, itu ada pada lampiran Perpres 191 tahun 2014. Dan titik serapnya juga terdapat pada lampiran tersebut, yang kemudian penugasannya diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha, dalam hal ini atau saat ini ditugaskan yaitu PT. Pertamina Cq. PT. Pertamina Para Niaga dan PT. AKR korporindo Tbk. Penugasannya itu melalui Surat Keputusan, dimana pada surat keputusan tersebut terdapat titik serap berupa penyalur atau SPBU-SPBU yang dapat menyalurkan BBM bersubsidi maupun JBKP (jenis bahan khusus penugasan);
Bahwa minyak solar yang terdapat pada SPBU sebagian besar rata-rata saat ini merupakan BBM Bersubsidi (khususnya minyak solar CN 48), namun pada beberapa wilayah ada juga dijual sebagai BBM Non Subsidi oleh karena itu salah satu yang membuktikan apakah itu solar BBM Bersubsidi atau tidak adalah terkait dengan Penugasan seperti yang sudah Ahli jelaskan sebelumnya;
Bahwa sesuai lampiran Perpres 191 tahun 2014, yang tadi juga sudah Ahli jelaskan. Ada 2 (dua) jenis BBM Tertentu atau BBM Subsidi yaitu minyak tanah dan minyak solar. Untuk minyak tanah dengan konsumen pengguna rumah tangga itu titik serahnya pada terminal BBM atau Depot, kemudian untuk konsumen pengguna usaha mikro itu terminalnya juga pada terminal BBM atau Depot, untuk usaha perikanan titik serahnya pada terminal BBM atau Depot. Kemudian untuk jenis BBM Tertentu minyak solar konsumen pengguna usaha mikro titik serahnya itu pada penyalur, kemudian untuk pengguna usaha perikanan titik serahnya juga pada penyalur, dan untuk konsumen pengguna pelayanan umum titik serahnya ada 2 (dua) yaitu: penyalur atau terminal BBM atau Depot;
Bahwa yang pertama pada Undang-Undang Migas atau pada saat ini pada Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Pada pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tertulis setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Disitu disebutkan yang melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, oleh karena itu yang pertama kali harus dilakukan adalah di cek dulu apakah si pengepul ini memperoleh BBM Bersubsidi atau bukan. BBM solar bersubsidi ini atau bukan dapat dibedakan dari harga, apakah BBM solar bersubsidi diperoleh dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dulunya setelah ada kenaikan menjadi Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter saat ini. Yang kedua harus dibuktikan juga apakah diperoleh dari titik serah penyalur atau SPBU yang ditugaskan oleh Badan Pengatur atau bukan. Dan ditambah lagi apabila menyalahgunakan pengangkutan atau niaga yang artinya apabila itu disalah gunakan diangkut atau dijual kepada konsumen diluar Perpres 191 Tahun 2014 berarti itu merupakan menyalahgunakan niaga atau pengangkutan BMM bersubsidi sesuai dengan Pasal 55 atau Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja;
Bahwa untuk harga solar industri atau yang Non Subsidi setiap Badan Usaha menjual dengan harga yang berbeda-beda, karena yang menjual solar Non Subsidi itu ada banyak Badan Usaha yang melakukan penjualan itu tidak hanya PT. Pertamina atau PT. AKR contoh ada Shell, ada BP dan masih banyak yang lainnya;
Bahwa tidak ada batasan volume besar atau kecil terkait dengan menyalahgunakan BBM, jadi ketika seseorang melakukan penyimpangan atau melakukan kegiatan yang merugikan Masyarakat dan Negara itu termasuk kegiatan penyalahgunaan;
Bahwa percampuran antara minyak yang diperoleh dari minyak bakar yang dikelola oleh masyarakat dengan minyak yang diperoleh dari SPBU, percampuran tersebut tidak dapat dibedakan lagi spesifikasinya sehingga akhirnya akan sulit membuktikan apakah solar tersebut merupakan solar subsidi atau bukan, kecuali jika terdapat bukti pencampuran sebagian minyak solar tersebut yang diperoleh dari harga solar subsidi dan sumber yang telah mendapat penugasan menjual minyak solar subsidi seperti yang Ahli telah sampaikan sebelumnya;
Bahwa Ahli bertugas melakukan koordinasi pengawasan/ melakukan pengawasan terkait dengan ketepatan penyaluran jenis BBM Tertentu atau BBM Bersubsidi, untuk kemudian setiap bulan hasilnya itu kami laporkan. Baik itu hasil berupa temuan dugaan tindak pidana maupun berupa volume penyaluran sebagai dasar pembayaran subsidi kepada Pemerintah Keuangan;
Bahwa Penyalur, SPBU atau Depot yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi itu tertuang pada surat keputusan Kepala BPH Migas yang ditetapkan setiap tahun, itu terkait penugasan, penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu;
Bahwa terdapat perbedaan antara BBM yang diproduksi oleh BUMN dengan BBM yang diproduksi atau yang dikelola oleh masyarakat pada umumnya, yang pertama kalau Badan Usaha itu ketika melakukan Niaga itu ada jenis-jenisnya beserta dengan Cetane Number nya kalau solar. Contoh ada badan usaha Pertamina jual solar dengan Cetane Number (CN) 48 kemudian ditempat lain ada badan usaha Shell menjual solar dengan Cetane Number (CN) 48 juga namun Non Subsidi padahal secara spesifikasi solarnya sama yang membedakan hanya harga;
Bahwa Pemerintah melalui Badan Pengatur saat ini menugaskan 2 (dua) Badan Usaha untuk menyalurkan BBM Bersubsidi yang pertama yaitu PT. Pertamina Cq. PT Pertamina Patra Niaga dan yang kedua PT. AKR koporindo Tbk. Badan Usaha PT. Pertamina ataupun PT. AKR dalam menyalurkan minyak bersubsidi itu menunjuk Penyalur yang berupa SPBU. SPBU-SPBU milik PT. Pertamina dan PT. AKR inilah yang ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat;
Bahwa bahan bakar minyak yang telah dioplos memiliki nilai ekonomis, karena harga BBM Non Subsidi saat ini kita bisa lihat contohnya untuk sisi retailer itu pada SPBU-SPBU yang dijual contohnya pada PT. Pertamina misalnya Dexlite dengan harga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) per liter, kemudian untuk minyak subsidi itu misalnya diharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan setelah dioplos dijual dengan harga di bawah Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) pastilah memiliki nilai ekonomis untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa ketika BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi, baik itu dioplos maupun tidak ketika disalurkan ke bukan konsumen pengguna sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 dan tidak sesuai dengan harga peraturan yang berlaku dalam hal ini solar itu di harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dulunya setelah ada kenaikan menjadi Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter maka itu merupakan suatu pelanggaran atau sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 atau Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja;
Bahwa jika dari fakta harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah), BBM tersebut bukan merupakan BBM bersubsidi. Dikarenakan harga BBM bersubsidi diharga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dulunya setelah ada kenaikan menjadi Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter;
Bahwa keahlian Ahli itu di bidang kegiatan Hilir BBM yang berarti itu mulai dari pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, jadi jika menyangkut eksplorasi atau eksploitasi minyak itu merupakan kegiatan Hulu Migas yang Ahli tidak kuasai, namun terkait dengan pengolahan BBM yang dihasilkan oleh masyarakat. Apabila ada yang melakukan pengolahan tanpa izin usaha, maka itu melanggar ketentuan atau tidak sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 maupun PP No. 36 Tahun 2004 dimana setiap orang yang melakukan pengolahan wajib memiliki izin usaha pengolahan dari Menteri;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1
Bahwa Terdakwa Muhammad Iqbal yang membawa mobil truk tangki tersebut ke tempat Terdakwa;
Bahwa tempat minyak tersebut berbentuk rumah. Tempatnya tertutup, tapi ada pintu yang terbuka sedikit;
Bahwa Terdakwa menyimpan minyak yang akan dimuat ke dalam mobil truk tangki tersebut di rumah;
Bahwa Terdakwa menyimpan minyak tersebut menggunakan tong Fiber sejumlah 12 (dua belas) tong, dengan ukuran per tongnya 1.000 (seribu) liter berwarna putih kehitam-hitaman;
Bahwa minyak yang Terdakwa muat kedalam truk tangki tersebut selain dari minyak yang Terdakwa simpan di dalam tong Fiber ada juga dari tempat yang lain. 12 (dua belas) Ton dari tong Fiber yang Terdakwa simpan yang didapat dari petani kampung, lalu ada juga dari agen minyak dari Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan ada juga yang diantar oleh mobil menggunakan 10 (sepuluh) jerigen berkapasitas 40 (empat puluh) Liter per jerigennya dengan jumlah 400 (empat ratus) liter yang Terdakwa tidak tahu darimana berasal minyaknya;
Bahwa awalnya Terdakwa memuat minyak kedalam truk tangki tersebut dari gudang milik Terdakwa yang disimpan dalam Tong Fiber sejumlah 12 (dua belas) Ton, karena masih kurang dari permintaan sebanyak 25 (dua puluh lima) Ton lalu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa (agen minyak) yang berada di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan diantar menggunakan 4 (empat) mobil colt sejumlah 12 (dua belas) Ton kurang sedikit ke gudang Terdakwa dan setelah dimuat kedalam truk tangki ternyata masih kurang sekitar 400 (empat ratus) Liter minyak tersebut yang Terdakwa ketahui dari Tera (alat ukuran minyak di mobil tangki). Lalu Terdakwa menelepon teman (agen minyak) yang di Tanjung Pura dan diantarkan 400 (empat ratus) liter kekurangan tersebut ke gudang Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) jerigen yang diangkut menggunakan mobil;
Bahwa maksudnya petani kampung itu orang yang mendapatkan minyak dari penyulingan minyak (minyak bakar) yang di Peureulak dan menjualnya kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada menanyakan darimana berasal 400 (empat ratus) liter kekurangan minyak tersebut yang diantarkan oleh teman Terdakwa;
Bahwa yang menerima minyak tersebut Saksi Ramsing Pratama;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa sebagian minyak tersebut berasal dari SPBU, karena Saksi Ramsing Pratama yang menerimanya;
Bahwa hanya Saksi Ramsing Pratama yang bekerja dengan Terdakwa di tempat/ gudang milik Terdakwa ± 1,5 (satu setengah) tahun;
Bahwa gaji Saksi Ramsing Pratama yaitu Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulannya;
Bahwa setahu Terdakwa tidak ada SPBU di daerah tempat Terdakwa yang menjual minyaknya selain kepada masyarakat;
Bahwa Terdakwa membeli minyak tersebut dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per liternya;
Bahwa sebelumnya Saksi Magda Yani Lidya menelepon Terdakwa dan mengatan “Pak Yamin (Terdakwa) ada minyak, saya (Saksi Magda Yani Lidya) ada buangan (istilah pembeli minyak)” lalu Terdakwa berkata “kirim kemana bu?” dan Saksi Magda Yani Lidya menjawab “mau dibuang (istilah pembeli minyak) di Meulaboh ke Kapal”;
Bahwa hubungan Terdakwa dan Saksi Magda Yani Lidya hanya hubungan bisnis saja yang Terdakwa tahunya dari teman-teman atau relasi;
Bahwa tidak ada kesepakatan/ perjanjian kerjasama antara Terdakwa dan Saksi Magda Yani Lidya, Saksi Magda Yani Lidya hanya sebatas agen yang mencari pembeli minyak saja.
Bahwa Terdakwa menandatangani surat kesepakatan kerjasama pengadaan dan penyaluran bahan bakar minyak jenis solar antara PT. Sumatera Energy Trading dan PT. Ampon Aladin Trading , tetapi Terdakwa tidak membaca surat tersebut. waktu disuruh tanda tangan ya Terdakwa langsung tanda tangan saja;
Bahwa ada pembicaraan harga antara Terdakwa dengan Saksi Magda Yani Lidya, Harganya borongan, seingat Terdakwa sejumlah Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter sampai ke Meulaboh;
Bahwa permintaan minyak BBM solar tersebut yaitu 24.000 (dua puluh empat ribu) liter;
Bahwa total harga minyak solar tersebut Rp324.000.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa awalnya Terdakwa memiliki dan menyimpan minyak BBM tersebut di rumah secara pribadi saja, setelah ada kawan-kawan lalu Terdakwa membuka usaha bersama keluarga dan membuat perusahaan yang bernama PT. Sumatra Energy Trading dimana dalam perusahaan tersebut Terdakwa selaku Direktur Utamanya;
Bahwa PT. Sumatra Energy Trading itu sudah 2 (dua) tahun dibuat untuk usaha jual beli minyak;
Bahwa sebenarnya ada plang/ papan nama perusahaannya di tempat usaha Terdakwa menyimpan minyak tersebut, tapi Terdakwa simpan dan tidak dipasang;
Bahwa tidak ada peralatan khusus untuk menyimpan BBM di gudang tersebut, yang ada hanya Tong Fiber dan mesin pompa minyak merek Robin;
Bahwa setahu Terdakwa minyak yang dibawa dengan truk tangki ada mengalami penyusutan terhadap volumenya, ± 50 (lima puluh) liter, susutnya kalau dibawa seharian, namun terhadap yang membeli minyak tersebut sudah mengerti dan ada timbang rasa (tidak komplain);
Bahwa terhadap BBM solar sejumlah 24 (dua puluh empat) ton yang Terdakwa muat ke dalam mobil tangki ada yang berasal dari SPBU, sekitar 400 (empat) ratus liter yang Terdakwa beli dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah);
Bahwa motif atau tujuan Terdakwa terhadap jual beli minyak dalam perkara ini adalah Terdakwa mencari keuntungan;
bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terdakwa 2
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 pukul 02.30 WIB dini hari di jalan lintas Banda Aceh Meulaboh tepatnya di Kuala Meurisi- Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa yang menangkap Terdakwa yaitu Petugas kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Sat Reskrim Polres Aceh Jaya;
Bahwa Terdakwa ditangkap dikarenakan Terdakwa membawa atau mengangkut BBM jenis solar yang tidak dilengkapi surat/ dokumen yang sah menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi / Fu 418 U-11000 Jenis tangki tronton warna biru putih dengan nopol BK 8081 BO yang Terdakwa kemudikan saat itu,
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa bersama Terdakwa Suhendrik sebagai sopir cadangan;
Bahwa yang menghubungi Terdakwa untuk membawa BBM ke Aceh mandor (Saksi Tukimin Bin Alm Ponijo) untuk membawa 1 (satu) unit mobil truk tangki dengan nopol BK 8081 BO;
Bahwa mandor (Saksi Tukimin) bekerja di PT. Multi Sarana;
Bahwa setahu Terdakwa mobil Truck yang Terdakwa kemudikan tersebut milik PT. Multi Sarana, dimana Terdakwa mengetahuinya dari STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang mana diberikan oleh Mandor (Saksi Tukimin Bin Alm Ponijo) pada saat mengambil mobil truk tangki tersebut;
Bahwa Terdakwa mengambil mobil truk tangki tersebut di gudang medan milik PT. Multi Sarana;
Bahwa Terdakwa hanya bekerja saat ada permintaan saja (pekerja lepas);
Bahwa Terdakwa sudah lebih dari 3 (tiga) kali Terdakwa bekerja dengan PT. Multi Sarana;
Bahwa tidak ada BBM solar di dalam truk tangki tersebut saat Terdakwa mengambilnya, tapi Mandor (Saksi Tukimin) cuma mengatakan “nanti ambil BBM solar di tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa setelah mengambil truk tangki tersebut Terdakwa seorang diri langsung menuju ke tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut di Tanjung Pura;
Bahwa setelah tiba di tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, kemudian Terdakwa langsung bertemu dengan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut Bin dan berkata “saya (Terdakwa Muhammad Iqbal) disuruh Mandor (Saksi Tukimin) untuk memuat minyak” lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut berkata “iya”;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut di Tanjung Pura juga makanya Terdakwa tahu tempatnya Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Saksi Ramsing Pratama seorang diri yang memuat minyak BBM ke dalam mobil truk tangki tersebut;
Bahwa minyak tersebut dimuat ke dalam mobil truk tangki menggunakan semacam mesin pompa ke dalam truk tangki tersebut;
Bahwa minyak di tempat tersebut disimpan di tempat seperti tong Fiber;
Bahwa proses pemindahan minyak tersebut ± 3 (tiga) jam;
Bahwa setelah minyak terisi penuh ke truk tangki selanjutnya Terdakwa menunggu kabar dari Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut mengenai kapan waktunya untuk diperintahkan berangkat membawa minyak BBM tersebut, lupa kapan tanggal dan harinya waktu disuruh membawa truk tangki beserta minyak BBM tersebut tapi tahun 2022 ini dan seingat Terdakwa sempat menginap di gudang minyak milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Terdakwa bekerja secara borongan yang artinya 1(satu) kali jalan dibayar;
Bahwa Terdakwa ada mendapatkan uang jalan saat akan berangkat membawa minyak BBM tersebut, sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, namun Terdakwa menerima Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong untuk hak Mandor (Saksi Tukimin) mobil sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan kabar dari Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut untuk mengantarkan minyak tersebut ke Meulaboh, 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan itu Terdakwa menelepon Terdakwa Suhendrik untuk ikut serta menemani Terdakwa mengantar minyak BBM tersebut ke Meulaboh;
Bahwa sisa uang dari hasil kerjaan dibagi dua dengan Terdakwa Suhendrik;
Bahwa Terdakwa Suhendrik Bin Sutimin belum menerima upahnya;
Bahwa Terdakwa berangkat dari gudang minyak milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut yaitu pukul 15.00 WIB;
Bahwa Terdakwa tidak tahu menjumpai siapa di Meulaboh, akan tetapi Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut ada memberikan nomor telepon orang yang harus dihubungi setelah tiba di Meulaboh;
Bahwa Terdakwa ada menanyakan surat minyak solar tersebut, dan diberikanlah surat jalan oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, yang seingat Terdakwa tertulis solar industri untuk diantarkan ke Kapal Paiton;
Bahwa Terdakwa juga pernah membawa minyak BBM milik PT. AKR karena diajak teman;
Bahwa Terdakwa membawa truk tangki yang memuat BBM solar tersebut melalui jalur lintas dari Aceh Tamiang ke Banda Aceh, dan melanjutkan ke arah Meulaboh;
Bahwa pada saat berangkat dari tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut tidak ada berhenti-henti, Cuma ada berhenti untuk istirahat setelah makan 1 (satu) jam;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya dari mana minyak tersebut berasal sebelum minyak tersebut dimuat di gudang milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terdakwa 3
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 pukul 02.30 WIB dini hari di jalan lintas Banda Aceh Meulaboh tepatnya di Kuala Meurisi- Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa yang menangkap Terdakwa yaitu Petugas kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Sat Reskrim Polres Aceh Jaya;
Bahwa Terdakwa ditangkap dikarenakan Terdakwa membawa atau mengangkut BBM jenis solar yang tidak dilengkapi surat/ dokumen yang sah menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi / Fu 418 U-11000 Jenis tangki tronton warna biru putih dengan nopol BK 8081 BO yang Terdakwa kemudikan saat itu,
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa bersama Terdakwa II (Muhammad Iqbal Bin Alm. Poniran) sebagai sopir;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menghubungi/ menyuruh Terdakwa untuk membawa BBM ke Aceh, Terdakwa hanya diajak ikut serta oleh Terdakwa Muhammad Iqbal;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui milik siapa Truk tersebut;
Bahwa setahu Terdakwa jumlah minyak solar yang diangkut sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) liter / 24 (dua puluh empat) Ton;
Bahwa Terdakwa tidak tau berasal dari mana minyak tersebut yang ada di dalam mobil truk tangki tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa Muhammad Iqbal berangkat melalui jalur lintas dari Aceh Tamiang ke Banda Aceh, dan melanjutkan ke arah Meulaboh;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa minyak solar tersebut diantarkan ke Meulaboh;
Bahwa pada saat berangkat dari tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut tidak ada berhenti-henti, Cuma ada berhenti untuk istirahat setelah makan 1 (satu) jam;
Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa Muhammad Iqbal berganti-gantian mengemudikan truk tangki tersebut;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2236/KKF/2022, Minyak yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO milik PT. MULTI SARANA tersebut adalah Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO;
1 (satu) lembar STNK mobil dengan No. Seri : 15532150;
1 (satu) buah buku kir;
1 (satu) eksamplar SIU Pengangkutan Bahan Bakar Minyak milik PT. Multi Sarana;
1 (satu) lembar Surat jalan (D.O) dan tanda terima milik PT. Energi Trading;
24.000 L (dua puluh empat ribu liter) Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi yang terdapat didalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol 8081 BO;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 April 2022;
Bahwa kejadian bermula ketika Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik diamankan oleh Saksi Hengky Zulkarnaen dan Saksi Muhammad Muslihadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 pukul 02.30 WIB dini hari di jalan lintas Banda Aceh Meulaboh tepatnya di Kuala Meurisi- Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik diamankan dikarenakan Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik membawa atau mengangkut BBM jenis solar yang tidak dilengkapi surat/ dokumen yang sah menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi / Fu 418 U-11000 Jenis tangki tronton warna biru putih dengan nopol BK 8081 BO;
Bahwa sebelumnya Saksi Magda Yani Lidya menelepon Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dan mengatakan “Pak Yamin (Terdakwa) ada minyak, saya (Saksi Magda Yani Lidya) ada buangan (istilah pembeli minyak)” lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut berkata “kirim kemana bu?” dan Saksi Magda Yani Lidya menjawab “mau dibuang (istilah pembeli minyak) di Meulaboh ke Kapal”;
Bahwa selanjutnya mandor (Saksi Tukimin) yang menghubungi Terdakwa Muhammad Iqbal untuk membawa solar tersebut ke Aceh menggunakan 1 (satu) unit mobil truk tangki dengan nopol BK 8081 BO;
Bahwa mobil Truck yang Terdakwa Muhammad Iqbal kemudikan tersebut milik PT. Multi Sarana;
Tidak ada BBM solar di dalam truk tangki tersebut saat Terdakwa Muhammad Iqbal mengambilnya, tapi Mandor (Saksi Tukimin) cuma mengatakan “nanti ambil BBM solar di tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Bahwa setelah mengambil truk tangki tersebut Terdakwa Muhammad Iqbal seorang diri langsung menuju ke tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut di Tanjung Pura;
Bahwa setelah tiba di tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, kemudian Terdakwa Muhammad Iqbal langsung bertemu dengan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut Bin dan berkata “saya (Terdakwa Muhammad Iqbal) disuruh Mandor (Saksi Tukimin) untuk memuat minyak” lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut berkata “iya”;
Bahwa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar ialah PT. Gaharu Shipping/ Kapal TB. Paiton;
Bahwa kemudian Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menyuruh Saksi Ramsing Pratama memuat minyak solar ke dalam truk tangki tersebut dari gudang milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut yang disimpan dalam Tong Fiber sejumlah 12 (dua belas) Ton, karena masih kurang dari permintaan sebanyak 25 (dua puluh lima) Ton lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menghubungi teman Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut (agen minyak) yang berada di Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan diantar menggunakan 4 (empat) mobil colt sejumlah 12 (dua belas) Ton kurang sedikit ke gudang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dan setelah dimuat ke dalam truk tangki ternyata masih kurang sekitar 400 (empat ratus) Liter minyak tersebut yang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut ketahui dari Tera (alat ukuran minyak di mobil tangki). Lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menelepon teman (agen minyak) yang di Tanjung Pura dan diantarkan 400 (empat ratus) liter kekurangan tersebut ke gudang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut sebanyak 10 (sepuluh) jerigen yang diangkut menggunakan mobil;
Bahwa minyak solar yang dimuat ke dalam truk tangki tersebut selain dari minyak yang Terdakwa simpan di dalam tong Fiber ada juga dari tempat yang lain. 12 (dua belas) Ton dari tong Fiber yang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut simpan yang didapat dari petani kampung, lalu ada juga dari agen minyak dari Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan ada juga yang diantar oleh mobil menggunakan 10 (sepuluh) jerigen berkapasitas 40 (empat puluh) liter per jerigennya dengan jumlah 400 (empat ratus) liter yang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut tidak tahu darimana berasal minyaknya;
Bahwa Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menyimpan minyak solar tersebut menggunakan tong Fiber sejumlah 12 (dua belas) tong, dengan ukuran per tongnya 1.000 (seribu) liter berwarna putih kehitam-hitaman;
Bahwa Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut membeli minyak tersebut dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per liternya;
Bahwa hubungan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dan Saksi Magda Yani Lidya hanya hubungan bisnis saja yang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut tahunya dari teman-teman atau relasi;
Bahwa Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menandatangani surat kesepakatan kerjasama pengadaan dan penyaluran bahan bakar minyak jenis solar antara PT. Sumatera Energy Trading dan PT. Ampon Aladin Trading;
Bahwa ada pembicaraan harga antara Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dengan Saksi Magda Yani Lidya, Harganya borongan, seingat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut sejumlah Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter sampai ke Meulaboh;
Bahwa permintaan minyak BBM solar tersebut yaitu 24.000 (dua puluh empat ribu) liter;
Bahwa total harga minyak solar tersebut Rp324.000.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa awalnya Terdakwa memiliki dan menyimpan minyak BBM tersebut di rumah secara pribadi saja, setelah ada kawan-kawan lalu Terdakwa membuka usaha bersama keluarga dan membuat perusahaan yang bernama PT. Sumatra Energy Trading dimana dalam perusahaan tersebut Terdakwa selaku Direktur Utamanya;
Bahwa minyak solar tersebut dimuat ke dalam mobil truk tangki menggunakan semacam mesin pompa ke dalam truk tangki tersebut;
Bahwa Terdakwa Muhammad Iqbal mendapatkan uang jalan saat akan berangkat membawa minyak BBM tersebut, sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, namun Terdakwa 2 menerima Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong untuk hak Mandor (Saksi Tukimin) mobil sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan kabar dari Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut untuk mengantarkan minyak tersebut ke Meulaboh, 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan itu Terdakwa Muhammad Iqbal menelepon Terdakwa Suhendrik untuk ikut serta menemani Terdakwa Muhammad Iqbal mengantar minyak BBM tersebut ke Meulaboh;
Bahwa sisa uang dari hasil kerjaan dibagi dua antara Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik;
Bahwa yang pertama pada Undang-Undang Migas atau pada saat ini pada Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Pada pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tertulis setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Disitu disebutkan yang melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, oleh karena itu yang pertama kali harus dilakukan adalah di cek dulu apakah si pengepul ini memperoleh BBM Bersubsidi atau bukan. BBM solar bersubsidi ini atau bukan dapat dibedakan dari harga, apakah BBM solar bersubsidi diperoleh dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dulunya setelah ada kenaikan menjadi Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter saat ini. Yang kedua harus dibuktikan juga apakah diperoleh dari titik serah penyalur atau SPBU yang ditugaskan oleh Badan Pengatur atau bukan. Dan ditambah lagi apabila menyalahgunakan pengangkutan atau niaga yang artinya apabila itu disalah gunakan diangkut atau dijual kepada konsumen diluar Perpres 191 Tahun 2014 berarti itu merupakan menyalahgunakan niaga atau pengangkutan BMM bersubsidi sesuai dengan Pasal 55 atau Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2236/KKF/2022, Minyak yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO milik PT. MULTI SARANA tersebut adalah Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi;
Tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquedied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah;
Melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan 3 (tiga) orang yang merupakan subjek hukum yang didudukan sebagai Para Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim, mereka mengaku mempunyai identitas diri Terdakwa 1 yang bernama Muhammad Yamin Hutasuhut Bin Alm. Soritua Hutasuhut, Terdakwa 2 yang bernama Muhammad Iqbal Bin Alm. Poniran dan Terdakwa 3 yang bernama Suhendrik Bin Sutimin, kemudian setelah dicocokan dengan identitas Para Terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan ternyata sama, dan atas hasil pembacaan surat dakwaan yang dihadapkan kepadanya, Para Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan, oleh karena itu Para Terdakwa merupakan subjek hukum yang telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan dakwaan tersebut di atas, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai Para Terdakwa dalam proses Peradilan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur pertama telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquedied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 April 2022;
Menimbang, bahwa kejadian bermula ketika Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik diamankan oleh Saksi Hengky Zulkarnaen dan Saksi Muhammad Muslihadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 pukul 02.30 WIB dini hari di jalan lintas Banda Aceh Meulaboh tepatnya di Kuala Meurisi- Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik diamankan dikarenakan Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik membawa atau mengangkut BBM jenis solar yang tidak dilengkapi surat/ dokumen yang sah menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi / Fu 418 U-11000 Jenis tangki tronton warna biru putih dengan nopol BK 8081 BO;
Menimbang, bahwa sebelumnya Saksi Magda Yani Lidya menelepon Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dan mengatakan “Pak Yamin (Terdakwa) ada minyak, saya (Saksi Magda Yani Lidya) ada buangan (istilah pembeli minyak)” lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut berkata “kirim kemana bu?” dan Saksi Magda Yani Lidya menjawab “mau dibuang (istilah pembeli minyak) di Meulaboh ke Kapal”;
Menimbang, bahwa yang memesan bahan bakar minyak jenis solar ialah PT. Gaharu Shipping/ Kapal TB. Paiton;
Menimbang, bahwa selanjutnya mandor (Saksi Tukimin) yang menghubungi Terdakwa Muhammad Iqbal untuk membawa solar tersebut ke Aceh menggunakan 1 (satu) unit mobil truk tangki dengan nopol BK 8081 BO;
Menimbang, bahwa mobil truk yang Terdakwa Muhammad Iqbal kemudikan tersebut milik PT. Multi Sarana;
Menimbang, bahwa tidak ada BBM solar di dalam truk tangki tersebut saat Terdakwa Muhammad Iqbal mengambilnya, tapi Mandor (Saksi Tukimin) cuma mengatakan “nanti ambil BBM solar di tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut;
Menimbang, bahwa setelah mengambil truk tangki tersebut Terdakwa Muhammad Iqbal seorang diri langsung menuju ke tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut di Tanjung Pura;
Menimbang, bahwa setelah tiba di tempat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, kemudian Terdakwa Muhammad Iqbal langsung bertemu dengan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut Bin dan berkata “saya (Terdakwa Muhammad Iqbal) disuruh Mandor (Saksi Tukimin) untuk memuat minyak” lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut berkata “iya”;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menyuruh Saksi Ramsing Pratama memuat minyak solar ke dalam truk tangki tersebut dari gudang milik Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut yang disimpan dalam Tong Fiber sejumlah 12 (dua belas) Ton, karena masih kurang dari permintaan sebanyak 25 (dua puluh lima) Ton lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menghubungi teman Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut (agen minyak) yang berada di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan diantar menggunakan 4 (empat) mobil colt sejumlah 12 (dua belas) Ton kurang sedikit ke gudang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dan setelah dimuat ke dalam truk tangki ternyata masih kurang sekitar 400 (empat ratus) Liter minyak tersebut yang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut ketahui dari Tera (alat ukuran minyak di mobil tangki). Lalu Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menelepon teman (agen minyak) yang di Tanjung Pura dan diantarkan 400 (empat ratus) liter kekurangan tersebut ke gudang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut sebanyak 10 (sepuluh) jerigen yang diangkut menggunakan mobil;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menyimpan minyak solar tersebut menggunakan tong Fiber sejumlah 12 (dua belas) tong, dengan ukuran per tongnya 1.000 (seribu) liter berwarna putih kehitam-hitaman;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut membeli minyak tersebut dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa bahwa hubungan Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dan Saksi Magda Yani Lidya hanya hubungan bisnis saja yang Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut tahunya dari teman-teman atau relasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut menandatangani surat kesepakatan kerjasama pengadaan dan penyaluran bahan bakar minyak jenis solar antara PT. Sumatera Energy Trading dan PT. Ampon Aladin Trading;
Menimbang, bahwa ada pembicaraan harga antara Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut dengan Saksi Magda Yani Lidya, Harganya borongan, seingat Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut sejumlah Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter sampai ke Meulaboh;
Menimbang, bahwa permintaan minyak BBM solar tersebut yaitu 24.000 (dua puluh empat ribu) liter. Total harga minyak solar tersebut Rp324.000.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa memiliki dan menyimpan minyak BBM tersebut di rumah secara pribadi saja, setelah ada kawan-kawan lalu Terdakwa membuka usaha bersama keluarga dan membuat perusahaan yang bernama PT. Sumatra Energy Trading dimana dalam perusahaan tersebut Terdakwa selaku Direktur Utamanya;
Menimbang, bahwa minyak solar tersebut dimuat ke dalam mobil truk tangki menggunakan semacam mesin pompa ke dalam truk tangki tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Iqbal mendapatkan uang jalan saat akan berangkat membawa minyak BBM tersebut, sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut, namun Terdakwa 2 menerima Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong untuk hak Mandor (Saksi Tukimin) mobil sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sisa uang dari hasil kerjaan dibagi dua antara Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan kabar dari Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut untuk mengantarkan minyak tersebut ke Meulaboh, 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan itu Terdakwa Muhammad Iqbal menelepon Terdakwa Suhendrik untuk ikut serta menemani Terdakwa Muhammad Iqbal mengantar minyak BBM tersebut ke Meulaboh;
Menimbang, bahwa yang pertama pada Undang-Undang Migas atau pada saat ini pada Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Pada pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tertulis setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Disitu disebutkan yang melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, oleh karena itu yang pertama kali harus dilakukan adalah di cek dulu apakah si pengepul ini memperoleh BBM Bersubsidi atau bukan. BBM solar bersubsidi ini atau bukan dapat dibedakan dari harga, apakah BBM solar bersubsidi diperoleh dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter dulunya setelah ada kenaikan menjadi Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter saat ini. Yang kedua harus dibuktikan juga apakah diperoleh dari titik serah penyalur atau SPBU yang ditugaskan oleh Badan Pengatur atau bukan. Dan ditambah lagi apabila menyalahgunakan pengangkutan atau niaga yang artinya apabila itu disalahgunakan diangkut atau dijual kepada konsumen diluar Perpres 191 Tahun 2014 berarti itu merupakan menyalahgunakan niaga atau pengangkutan BMM bersubsidi sesuai dengan Pasal 55 atau Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2236/KKF/2022, Minyak yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO milik PT. MULTI SARANA tersebut adalah Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa selain didakwa dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juga dikenakan ketentuan umum mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dapat dilihat pihak - pihak yang ada dalam konsep penyertaan adalah sebagai orang yang melakukan (Plegen), yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang turut serta melakukan (medeplegen) perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur Ad.2. bahwasanya telah terjadi kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquedied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah, yang dilakukan oleh Para Terdakwa, sehingga pembuktian unsur ketiga ini untuk menentukan sejauh mana peran masing-masing dari Para Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwasanya Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut yang menyuruh Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik untuk mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut dan tujuannya adalah untuk dijual di Meulaboh, dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Yamin Hutasuhut adalah yang menyuruh melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwasanya Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik yang mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut dan tujuannya adalah untuk dijual di Meulaboh, dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Iqbal dan Terdakwa Suhendrik adalah yang melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pada saat ini minyak BBM sedang mengalami kenaikan harga dan mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya kita berperan dalam memulihkan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Para Terdakwa, baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan Para Terdakwa mampu bertanggungjawab dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi keseluruhan unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, oleh karena itu Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 24.000 L (dua puluh empat ribu liter) Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi yang terdapat didalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol 8081 BO yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO adalah milik PT. Multi Sarana, maka dikembalikan kepada PT. Multi Sarana melalui Saksi Tukimin Bin Alm. Ponijo;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK mobil dengan No. Seri : 15532150, 1 (satu) buah buku kir, 1 (satu) eksamplar SIU Pengangkutan Bahan Bakar Minyak milik PT. Multi Sarana dan 1 (satu) lembar Surat jalan (D.O) dan tanda terima milik PT. Energi Trading yang telah disita dari Terdakwa M. Iqbal Bin Alm. Poniran, maka dikembalikan kepada Terdakwa M. Iqbal Bin Alm. Poniran;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1 yang bernama Muhammad Yamin Hutasuhut Bin Alm. Soritua Hutasuhut identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah”;
Menyatakan Terdakwa 2 yang bernama Muhammad Iqbal Bin Alm. Poniran dan Terdakwa 3 yang bernama Suhendrik Bin Sutimin identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
24.000 L (dua puluh empat ribu liter) Bahan Bakar Minyak Hidrokarbon Hasil Olahan dari Minyak Bumi yang terdapat didalam 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol BK 8081 BO;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi /FU 418 – 11000 jenis tangki tronton warna hijau Nopol. BK 8081 BO
Dikembalikan kepada PT. Multi Sarana melalui Saksi Tukimin Bin Alm. Ponijo;
1 (satu) lembar STNK mobil dengan No. Seri : 15532150
1 (satu) buah buku kir
1 (satu) eksamplar SIU Pengangkutan Bahan Bakar Minyak milik PT. Multi Sarana;
1 (satu) lembar Surat jalan (D.O) dan tanda terima milik PT. Energi Trading
Dikembalikan kepada Terdakwa M. Iqbal Bin Alm. Poniran;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022, oleh kami, Hasnul Fuad, S.H., sebagai Hakim Ketua , Patrio Cipta Harvi, S.H., Yudhistira Gilang Perdana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kiki Rezki Kurniadi, A.Md., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang, serta dihadiri oleh Anggie Rizky Kurniawan, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Patrio Cipta Harvi, S.H. Hasnul Fuad, S.H.
Yudhistira Gilang Perdana, S.H,
Panitera Pengganti,
Kiki Rezki Kurniadi, A.Md