143/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 143/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. PURYADI alias PUR bin KASMIN, Terdakwa II. RAHMAT AMIN NATA alias AMIN bin SUPADI (alm), Terdakwa III. JOKO PRIYONO alias JOKO bin PRAWOTO, Terdakwa IV. DEDI SUSIAWAN alias DEDI bin PARIMAN dan Terdakwa V. SURONO alias NONO bin SUGINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "MELAKUKAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT SECARA BERSAMA-SAMA"; Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah mesin dompeng; 1 (satu) buah siput sedot air; 1 (satu) buah keong; 2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter; 1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter; 1 (satu) buah dulang; 10 (sepuluh) buah karpet; 3 (tiga) buah karet panbel; 1 (satu) buah cumi dompeng; 1 (satu) buah pipa paralon; 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral; 1 (satu) buah gabang; 1 (satu) buah ember ukuran sedang; 2 (dua) buah engkol mesin; 2 (dua) buah cangkul; 1 (satu) buah gancu tanah; 1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa; 1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen; 1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam; 1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa; Dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 143/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I.
1. Nama lengkap : Puryadi als Pur Bin Kasmin (Alm)
2. Tempat lahir : Pati
3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/20 September 1972
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Sungai Kuning, Desa Sungai Alai,
Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani (Pemilik Mesin Dompeng)
Terdakwa Puryadi als Pur Bin Kasmin. Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Terdakwa II.
1. Nama lengkap : Rahmat Amin Nata als Amin Bin Supadi (Alm)
2. Tempat lahir : Rimbo Bujang
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/23 September 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Sultan Thaha RT 005 RW 015,
Kelurahan Wirotho Agung,
Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani (Buruh Dompeng)
Terdakwa Rahmat Amin Nata als Amin Bin Supadi. Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Terdakwa III.
1. Nama lengkap : Joko Priyono als Joko Bin Prawoto
2. Tempat lahir : Sari Mulya
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/1 November 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Murbei RT 003 RW 003 Desa Sari Mulya,
Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani (Buruh Dompeng)
Terdakwa Joko Priyono als Joko Bin Prawoto ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Terdakwa IV.
1. Nama lengkap : Dedi Susiawan als Dedi Bin Pariman
2. Tempat lahir : Batang Serangan
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/14 Mei 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Kopra RT 001 RW 003 Desa Sari Mulya,
Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani (Buruh Dompeng)
Terdakwa Dedi Susiawan als Dedi Bin Pariman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Terdakwa V.
1. Nama lengkap : Surono als Nono Bin Sugino
2. Tempat lahir : Sari Mulya
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/24 Juni 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Murbei RT 003 RW 003 Desa Sari Mulya,
Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani (Buruh Dompeng)
Terdakwa Surono als Nono Bin Sugino ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Terdakwa I dan Terdakwa II didampingi Penasihat Hukum Leonardus Siahaan, S.H. dan Hishom Prastyo Akbar,S.H.,M.H.C.C.D, beralamat di Jl. Sultan Thaha, Bedaro Rampak, Tebo Tengah, Kabupaten Tebo berdasarkan Surat Kuasa Khusus 24 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan dengan Nomor 13/SK/Pid/2022/PN Mrt tanggal 27 Oktober 2022
Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 143/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt tanggal 20 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 143/Pid.Sus-LH/2022/PN Mrt tanggal 20 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I PURYADI Als PUR Bin KASMIN (Alm), terdakwa II RAHMAT AMIN NATA Als AMIN Bin SUPADI (Alm), Terdakwa III JOKO PRIYONO Als JOKO Bin PRAWOTO, Terdakwa IV DEDI SUSIAWAN Als DEDI Bin PARIMAN dan Terdakwa V SURONO Als NONO Bin SUGINO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) “ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PURYADI Als PUR Bin KASMIN (Alm), terdakwa II RAHMAT AMIN NATA Als AMIN Bin SUPADI (Alm), Terdakwa III JOKO PRIYONO Als JOKO Bin PRAWOTO, Terdakwa IV DEDI SUSIAWAN Als DEDI Bin PARIMAN dan Terdakwa V SURONO Als NONO Bin SUGINO berupa Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
2 (Dua) buah mesin dompeng;
1 (satu) buah Siput sedot air;
1 (satu) buah keong;
2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter;
1 (satu) buah dulang;
10 (Sepuluh) buah karpet;
3 (tiga) buah karet panbel;
1 (satu) buah cumi dompeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah gabang;
1 (satu) buah ember ukuran sedang;
2 (dua) buah engkol mesin;
1 (satu) buah dulang;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) buah gancu tanah;
1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa;
1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen;
1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam;
1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I PURYADI Als PUR Bin KASMIN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II RAHMAT AMIN NATA Als AMIN Bin SUPADI (Alm), Terdakwa III JOKO PRIYONO Als JOKO Bin PRAWOTO, Terdakwa IV DEDI SUSIAWAN Als DEDI Bin PARIMAN dan Terdakwa V SURONO Als NONO Bin SUGINO pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Rawa dalam kebun karet Rt. 003 Desa Sari Mulya blok F Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB Tim Gabungan Khusus Polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan illegal mining (PETI) di Rt. 003 Desa Sari Mulya blok F Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Polres Tebo mendatangi lokasi kegiatan illegal mining (PETI) dimaksud, dan pada saat tiba di lokasi Tim Gabung Polres Tebo menemukan terdakwa I PURYADI Als PUR Bin KASMIN (Alm), terdakwa II RAHMAT AMIN NATA Als AMIN Bin SUPADI (Alm), Terdakwa III JOKO PRIYONO Als JOKO Bin PRAWOTO, Terdakwa IV DEDI SUSIAWAN Als DEDI Bin PARIMAN dan Terdakwa V SURONO Als NONO Bin SUGINO sedang melakukan penambangan dengan cara yaitu terdakwa II menghidupkan mesin dompeng yang terhubung dengan pipa paralon dan selang spiral ke permukaan lobang tambang dan secara otomatis air yang ada didalam lobang tambang tersebut tersedot hingga terlihat tanah bercampur pasir pada permukaan lobang tambang, peran terdakwa V menggunakan cangkul menggali tanah yang bercampur pasir tersebut dan terdakwa II dan terdakwa I menggunakan selang air menembakan tanah yang telah dicangkul oleh terdakwa V agar tanah yang bercampur pasir tersebut mudah disedot, selanjutnya terdakwa IV dengan menggunakan pipa paralon yang tersambung selang spiral menyedot dan mengalirkannya ke atas karpet yang ada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk menyeleksi kalam / pasir hitam, sedangkan terdakwa III bertugas membersihkan sampah yang ada diatas asbuk untuk mendapatkan pasir hitam, dan untuk mendapatkan hasil maksimal hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dilakukan secara berulang ulang;
Bahwa para terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan tidak dapat menunjukan surat Izin Pertambangan, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti berupa 2 (Dua) buah mesin dompeng,1 (satu) buah Siput sedot air, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter, 1 (satu) buah dulang, 10 (Sepuluh) buah karpet, 3 (tiga) buah karet panbel, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah ember ukuran sedang, 2 (dua) buah engkol mesin, 2 (dua) buah cangkul, 1 (satu) buah gancu tanah, 1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa, 1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen, 1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam dan 1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa, dibawa ke Kantor Polres Tebo untuk diperiksa dan dimintai keterangan;
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : S-432/DESDM-3.2/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 perihal penyampaian data izin Pertambangan bahwa sampai dengan saat ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi tidak pernah menerbitkan / merekomendasikan IUP, IUPK, IPR Komoditas Mineral Logam (emas) yang berlokasi di Kec. Tebo Ilir Kabupaten Tebo;
Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan rusaknya kualitas lingkungan yang berada di Daerah Rawang Desa Tuo Ilir Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. Irwandi Bin Yusuf, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama Rio mendapat informasi dari masyarakat di Desa Sari Mulya ada kegiatan penambangan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB Desa Sari Mulya Blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Saat itu, para terdakwa sedang memegang selang menyemprot tanah dan menghisap air yang mengandung tanah hasil semprotan tersebut didalam lobang, Terdakwa yang lain kami temukan sedang mencangkul, ada salah satu dari Para Terdakwa ada yang sedang mengawasi mesin, dan ada yang sedang berada diatas rakit kayu sedang memegang karpet. Saat itu, saksi menanyakan izin kepada Para Terdakwa, namun Para Terdakwa tidak dapat menunjukan izin tersebut;
Bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (Dua) buah mesin dompeng,1 (satu) buah Siput sedot air, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter, 1 (satu) buah dulang, 10 (Sepuluh) buah karpet, 3 (tiga) buah karet panbel, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah ember ukuran sedang, 2 (dua) buah engkol mesin, 2(dua) buah cangkul, 1 (satu) buah gancu tanah, 1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa, 1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen,1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam dan 1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, Para Terdakwa mengakui kalau alat yang mereka gunakan dan saksi berhasil amankan serta lahan tempat mereka melakukan Penambangan adalah milik salah satu dari Para Terdakwa tetapi saksi lupa Terdakwa yang mana;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Rio Valentio Sinurat Bin M. Sinurat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama M.Irwandi mendapat informasi dari masyarakat di Desa Sari Mulya ada kegiatan penambangan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB Desa Sari Mulya Blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Saat itu, para terdakwa sedang memegang selang menyemprot tanah dan menghisap air yang mengandung tanah hasil semprotan tersebut didalam lobang, Terdakwa yang lain kami temukan sedang mencangkul, ada salah satu dari Para Terdakwa ada yang sedang mengawasi mesin, dan ada yang sedang berada diatas rakit kayu sedang memegang karpet. Saat itu, saksi menanyakan izin kepada Para Terdakwa, namun Para Terdakwa tidak dapat menunjukan izin tersebut;
Bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (Dua) buah mesin dompeng,1 (satu) buah Siput sedot air, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter, 1 (satu) buah dulang, 10 (Sepuluh) buah karpet, 3 (tiga) buah karet panbel, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah ember ukuran sedang, 2 (dua) buah engkol mesin, 2(dua) buah cangkul, 1 (satu) buah gancu tanah, 1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa, 1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen,1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam dan 1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, Para Terdakwa mengakui kalau alat yang mereka gunakan dan saksi berhasil amankan serta lahan tempat mereka melakukan Penambangan adalah milik salah satu dari Para Terdakwa tetapi saksi lupa Terdakwa yang mana;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu Ougy Dayyantara,S.H.,M.H., yang dibacakan keterangannya di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutan;
Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jenis mineral dan batubara dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yang terdiri dari :
Mineral radio aktif meliputi Radium, Thorium, Uranium, Monosit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi litium berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbale, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, toksit, air raksa, wolfram, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erdium, ytterdium, dystrosium, thorium, cesium, lathanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin;
Mineral bukan logam meliputi intan, korondum, grafit, arsen pasir kuarsa, sluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluoirt, ball clay, zeolit, kaolin, fire clay, feldspar, bentonit, gipsun, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay dan batu gamping untuk semen;
Batuan meliputi pumice, tras, toseki, ofsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers Earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorite, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir uruk, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut;
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut;
Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi yang didahului dengan IUP tahapan kegiatan eksplorasi atau izin pertambangan rakyat yang diberikan didalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi yang didahului dengan IUPK tahap kegiatan eksplorasi dan yang berwenang menerbitkannya yaitu Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati tergantung lokasi yang dimohonkan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa I Puryadi Als Pur Bin Kasmin (Alm)
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Murbei tepatnya Rawa dalam kebun karet RT 003 Desa Sari Mulya blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo Terdakwa bersama Terdakwa Puryadi, Terdakwa Rahmat Amin Nata, Terdakwa Dedi, dan Terdakwa Surono ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin. Saat itu, Terdakwa sedang membersihkan diri selesai beraktiftas melakukan penambangan;
Bahwa peran Terdakwa dalam proses penambangan Terdakwa I Puryadi adalah pemilik mesin;
Bahwa Terdakwa III menghubungi Terdakwa I Puryadi dan menyuruh Terdakwa I Puryadi mencari mesin “dompeng” untuk menggali tanah di lokasi milik nenek Terdakwa III Joko tersebut dan menyampaikan kepada Terdakwa I Puryadi sekalian coba mencari emas dan sistem penghasilan persenan berdasarkan hasil penjualan emas yang kami;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan adalah milk Terdakwa I Puryadi sedangkan lahan adalah milik Terdakwa III Joko;
Bahwa cara menambang emas dilakukan dengan cara menghidupkan mesin untuk mengalirkkan air ke permukaan lobang tambang dan secara otomatis air yang ada didalam lobang tambang tersebut tersedot hingga terlihat tanah bercampur pasir pada permukaan lobang tambang, kemudian tanah dicangkul dan digali tanah yang bercampur pasir tersebut kemudian dengan menggunakan selang air menembakan tanah yang telah dicangkul tersebut agar tanah yang bercampur pasir tersebut mudah disedot, selanjutnya menggunakan pipa paralon yang tersambung selang spiral menyedot dan mengalirkannya tanah yang bercampur pasir ke atas karpet yang ada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk menyeleksi kalam / pasir hitam, sambil dibersihkan sampah yang ada diatas asbuk hingga mendapatkan pasir hitam. Setelah pasir hitam terkumpul dicuci dengan detergen lalu dicampur dengan air raksa sehingga terkumpul dan terpisah butiran emas dengan pasir tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa I Puryadi menyatakan benar;
Keterangan Terdakwa II Rahmat Amin Nata Als Amin Bin Supadi (Alm)
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Murbei tepatnya Rawa dalam kebun karet RT 003 Desa Sari Mulya blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo Terdakwa bersama Terdakwa Puryadi, Terdakwa Joko, Terdakwa Dedi, dan Terdakwa Surono ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin. Saat itu, Terdakwa sedang membersihkan diri selesai beraktiftas melakukan penambangan;
Bahwa peran Terdakwa dalam proses penambangan Terdakwa II Rahmat Amin bertugas membersihkan memegang selang yang menembakkan air ke tanah yang akan ditambang;
Bahwa Terdakwa II Rahmat bekerja di lokasi tambang tersebut ikut kerja dengan Terdakwa I Puryadi yang merupakan mertua Terdakwa II Rahmat ditawari pekerjaan dengan sistem penghasilan persenan berdasarkan hasil penjualan emas yang kami peroleh dan II sudah bekerja selama 1 (satu) bulan;
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan adalah milk Terdakwa I Puryadi sedangkan lahan adalahh milik Terdakwa III Joko;
Bahwa cara menambang emas dilakukan dengan cara menghidupkan mesin untuk mengalirkkan air ke permukaan lobang tambang dan secara otomatis air yang ada didalam lobang tambang tersebut tersedot hingga terlihat tanah bercampur pasir pada permukaan lobang tambang, kemudian tanah dicangkul dan digali tanah yang bercampur pasir tersebut kemudian dengan menggunakan selang air menembakan tanah yang telah dicangkul tersebut agar tanah yang bercampur pasir tersebut mudah disedot, selanjutnya menggunakan pipa paralon yang tersambung selang spiral menyedot dan mengalirkannya tanah yang bercampur pasir ke atas karpet yang ada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk menyeleksi kalam / pasir hitam, sambil dibersihkan sampah yang ada diatas asbuk hingga mendapatkan pasir hitam. Setelah pasir hitam terkumpul dicuci dengan detergen lalu dicampur dengan air raksa sehingga terkumpul dan terpisah butiran emas dengan pasir tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa II Rahmat Amin menyatakan benar;
Keterangan Terdakwa III Joko Priyono Als Joko Bin Prawoto
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Murbei tepatnya Rawa dalam kebun karet RT 003 Desa Sari Mulya blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo Terdakwa bersama Terdakwa Puryadi, Terdakwa Rahmat Amin Nata, Terdakwa Dedi, dan Terdakwa Surono ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin. Saat itu, Terdakwa sedang membersihkan diri selesai beraktiftas melakukan penambangan;
Bahwa peran Terdakwa dalam proses penambangan Terdakwa III Joko bertugas membersihkan sampah akar-akar serabut yang ikut tersedot menuju asbuk dengan menggunakan tangan sekaligus pemilik lahan tempat Para Terdakwa melakukan penambangan;
Bahwa Terdakwa III Joko awalnya berniat membuat kolam ikan karena ingin menggali tanah Terdakwa III Joko berpikir mungkin lebih baik diicoba cari emas sambil menggali lobang di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa III Joko menghubungi Terdakwa I Puryadi dan menyuruhnya mencari mesin “dompeng” untuk menggali tanah di lokasi milik nenek Terdakwa III Joko tersebut dan menyampaikan kepada Terdakwa I Puryadi sekalian coba mencari emas dengan sistem penghasilan persenan berdasarkan hasil penjualan emas yang kami peroleh dan Terdakwa III Joko sudah bekerja selama 2 (dua) bulan memperoleh penghasilan sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah);
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan adalah milk Terdakwa I Puryadi sedangkan lahan adalah milik Terdakwa III Joko;
Bahwa cara menambang emas dilakukan dengan cara menghidupkan mesin untuk mengalirkkan air ke permukaan lobang tambang dan secara otomatis air yang ada didalam lobang tambang tersebut tersedot hingga terlihat tanah bercampur pasir pada permukaan lobang tambang, kemudian tanah dicangkul dan digali tanah yang bercampur pasir tersebut kemudian dengan menggunakan selang air menembakan tanah yang telah dicangkul tersebut agar tanah yang bercampur pasir tersebut mudah disedot, selanjutnya menggunakan pipa paralon yang tersambung selang spiral menyedot dan mengalirkannya tanah yang bercampur pasir ke atas karpet yang ada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk menyeleksi kalam / pasir hitam, sambil dibersihkan sampah yang ada diatas asbuk hingga mendapatkan pasir hitam. Setelah pasir hitam terkumpul dicuci dengan detergen lalu dicampur dengan air raksa sehingga terkumpul dan terpisah butiran emas dengan pasir tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa III Joko menyatakan benar;
Keterangan Terdakwa IV Dedi Susiawan Als Dedi Bin Pariman
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Murbei tepatnya Rawa dalam kebun karet RT 003 Desa Sari Mulya blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo Terdakwa bersama Terdakwa Puryadi, Terdakwa Rahmat Amin Nata, Terdakwa Joko Priyono, dan Terdakwa Surono ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin. Saat itu, Terdakwa sedang membersihkan diri selesai beraktiftas melakukan penambangan;
Bahwa peran Terdakwa IV Dedi dalam proses penambangan bertugas mengelola selang spiral untuk menyedot air dari rawa kecil menuju lobang;
Bahwa Terdakwa IV Dedi bekerja di lokasi tambang tersebut ikut kerja dengan Terdakwa I Puryadi yang ditawari pekerjaan dengan sistem penghasilan persenan berdasarkan hasil penjualan emas yang kami peroleh dan Terdakwa IV Dedi sudah bekerja selama 2 (dua) bulan memperoleh penghasilan sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah);
Bahwa alat-alat yang Terdakwa IV Dedi gunakan dalam melakukan kegiatan penambangan adalah milk Terdakwa I Puryadi sedangkan lahan adalah milik Terdakwa III Joko;
Bahwa cara menambang emas dilakukan dengan cara menghidupkan mesin untuk mengalirkkan air ke permukaan lobang tambang dan secara otomatis air yang ada didalam lobang tambang tersebut tersedot hingga terlihat tanah bercampur pasir pada permukaan lobang tambang, kemudian tanah dicangkul dan digali tanah yang bercampur pasir tersebut kemudian dengan menggunakan selang air menembakan tanah yang telah dicangkul tersebut agar tanah yang bercampur pasir tersebut mudah disedot, selanjutnya menggunakan pipa paralon yang tersambung selang spiral menyedot dan mengalirkannya tanah yang bercampur pasir ke atas karpet yang ada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk menyeleksi kalam / pasir hitam, sambil dibersihkan sampah yang ada diatas asbuk hingga mendapatkan pasir hitam. Setelah pasir hitam terkumpul dicuci dengan detergen lalu dicampur dengan air raksa sehingga terkumpul dan terpisah butiran emas dengan pasir tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa IV Dedi menyatakan benar;
Keterangan Terdakwa V Surono Als Nono Bin Sugino
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Murbei tepatnya Rawa dalam kebun karet RT 003 Desa Sari Mulya blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo Terdakwa bersama Terdakwa Puryadi, Terdakwa Rahmat Amin Nata, Terdakwa Joko Priyono, dan Terdakwa Dedi Susiawan ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin. Saat itu, Terdakwa sedang membersihkan diri selesai beraktiftas melakukan penambangan;
Bahwa peran Terdakwa dalam proses penambangan Terdakwa V Surono bertugas mencangkul tanah dengan tujuan mengemburkan tanah sebelum di sedot menuju asbuk;
Bahwa Terdakwa V Surono bekerja di lokasi tambang tersebut ikut kerja dengan Terdakwa I Puryadi yang ditawari pekerjaan dengan sistem penghasilan persenan berdasarkan hasil penjualan emas yang kami peroleh dan Terdakwa V sudah bekerja selama 1 (satu) bulan dan menemukan emas kurang lebih sebanyak total 1,6 gram dan Terdakwa V surono memperoleh penghasilan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Mesin yang Terdakwa V Surono gunakan dalam melakukan kegiatan penambangan adalah milk Terdakwa I Puryadi sedangkan lahan adalah milik Terdakwa III Joko;
Bahwa cara menambang emas dilakukan dengan cara menghidupkan mesin untuk mengalirkkan air ke permukaan lobang tambang dan secara otomatis air yang ada didalam lobang tambang tersebut tersedot hingga terlihat tanah bercampur pasir pada permukaan lobang tambang, kemudian tanah dicangkul dan digali tanah yang bercampur pasir tersebut kemudian dengan menggunakan selang air menembakan tanah yang telah dicangkul tersebut agar tanah yang bercampur pasir tersebut mudah disedot, selanjutnya menggunakan pipa paralon yang tersambung selang spiral menyedot dan mengalirkannya tanah yang bercampur pasir ke atas karpet yang ada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk menyeleksi kalam / pasir hitam, sambil dibersihkan sampah yang ada diatas asbuk hingga mendapatkan pasir hitam. Setelah pasir hitam terkumpul dicuci dengan detergen lalu dicampur dengan air raksa sehingga terkumpul dan terpisah butiran emas dengan pasir tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa V Surono menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah mesin dompeng;
1 (satu) buah siput sedot air;
1 (satu) buah keong;
2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter;
1 (satu) buah dulang;
10 (sepuluh) buah karpet;
3 (tiga) buah karet panbel;
1 (satu) buah cumi dompeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah gabang;
1 (satu) buah ember ukuran sedang;
2 (dua) buah engkol mesin;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) buah gancu tanah;
1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa;
1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen;
1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam;
1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa III berniat membuat kolam ikan karena ingin menggali tanah Terdakwa III Joko berpikir mungkin lebih baik diicoba cari emas sambil menggali lobang di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa III Joko menghubungi Terdakwa I Puryadi dan menyuruhnya mencari mesin “dompeng” untuk menggali tanah di lokasi milik nenek Terdakwa III Joko tersebut dan menyampaikan kepada Terdakwa I Puryadi sekalian coba mencari emas dan sistem penghasilan persenan berdasarkan hasil penjualan emas yang kami peroleh. Selanjutnya, Terdakwa I Puryadi menyediakan alat-alat dan mengajak Terdakwa II Rahmat Amin, Terdakwa IV Dedi dan Terdakwa V Surono untuk bekerjasama;
Bahwa selanjutnya,saksi M. Irwandi bersama saksi Rio mendapat informasi dari masyarakat di Desa Sari Mulya ada kegiatan penambangan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB Desa Sari Mulya Blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Saat itu, para terdakwa sedang memegang selang menyemprot tanah dan menghisap air yang mengandung tanah hasil semprotan tersebut didalam lobang, Terdakwa yang lain saksi M. Irwandi temukan sedang mencangkul, ada salah satu dari Para Terdakwa ada yang sedang mengawasi mesin, dan ada yang sedang berada diatas rakit kayu sedang memegang karpet. Saat itu, saksi menanyakan izin kepada Para Terdakwa, namun Para Terdakwa tidak dapat menunjukan izin tersebut;
Bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (Dua) buah mesin dompeng,1 (satu) buah Siput sedot air, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter, 1 (satu) buah dulang, 10 (Sepuluh) buah karpet, 3 (tiga) buah karet panbel, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah ember ukuran sedang, 2 (dua) buah engkol mesin, 2(dua) buah cangkul, 1 (satu) buah gancu tanah, 1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa, 1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen,1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam dan 1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa adalah, Terdakwa I Puryadi adalah pemilik mesin dan alat-alat, Terdakwa II Rahmat Amin bertugas membersihkan memegang selang yang menembakkan air ke tanah yang akan ditambang, Terdakwa III adalah pemilik lahan dan bertugas membersihkan sampah akar-akar serabut yang ikut tersedot menuju asbuk dengan menggunakan tangan sekaligus pemilik lahan tempat Para Terdakwa melakukan penambangan, Terdakwa IV Dedi bertugas mengelola selang spiral untuk menyedot air dari rawa kecil menuju lobang, dan Terdakwa V bertugas mencangkul tanah dengan tujuan mengemburkan tanah sebelum di sedot menuju asbuk;
Bahwa cara menambang emas dilakukan dengan cara menghidupkan mesin untuk mengalirkkan air ke permukaan lobang tambang dan secara otomatis air yang ada didalam lobang tambang tersebut tersedot hingga terlihat tanah bercampur pasir pada permukaan lobang tambang, kemudian tanah dicangkul dan digali tanah yang bercampur pasir tersebut kemudian dengan menggunakan selang air menembakan tanah yang telah dicangkul tersebut agar tanah yang bercampur pasir tersebut mudah disedot, selanjutnya menggunakan pipa paralon yang tersambung selang spiral menyedot dan mengalirkannya tanah yang bercampur pasir ke atas karpet yang ada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk menyeleksi kalam / pasir hitam, sambil dibersihkan sampah yang ada diatas asbuk hingga mendapatkan pasir hitam. Setelah pasir hitam terkumpul dicuci dengan detergen lalu dicampur dengan air raksa sehingga terkumpul dan terpisah butiran emas dengan pasir tersebut;
Bahwa Para Terdakwa sudah memperoleh penghasilan dari emas yang ditambang;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan emas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja subyek hukum. Adapun yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa I Puryadi als Pur Bin Kasmin. Alm, Terdakwa II Rahmat Amin Nata als Amin Bin Supadi. Alm, Terdakwa III Joko Priyono als Joko Bin Prawoto, Terdakwa IV Dedi Susiawan als Dedi Bin Pariman, dan Terdakwa V Surono als Nono Bin Sugino;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Puryadi als Pur Bin Kasmin. Alm, Terdakwa II Rahmat Amin Nata als Amin Bin Supadi. Alm, Terdakwa III Joko Priyono als Joko Bin Prawoto, Terdakwa IV Dedi Susiawan als Dedi Bin Pariman, dan Terdakwa V Surono als Nono Bin Suginodi persidangan mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum berupa orang yang diajukan di persidangan perkara ini adalah benar Terdakwa I Puryadi als Pur Bin Kasmin. Alm, Terdakwa II Rahmat Amin Nata als Amin Bin Supadi. Alm, Terdakwa III Joko Priyono als Joko Bin Prawoto, Terdakwa IV Dedi Susiawan als Dedi Bin Pariman, dan Terdakwa V Surono als Nono Bin Sugino yang identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagaian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangltutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendefinisikan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan: atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kontruksi, penambangan, pengolahan dan / atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan seuai dengan hasil studi kelayakan;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat 2 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jenis mineral dan batubara dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yang terdiri dari :
Mineral radio aktif meliputi Radium, Thorium, Uranium, Monosit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi litium berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbale, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, toksit, air raksa, wolfram, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erdium, ytterdium, dystrosium, thorium, cesium, lathanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin;
Mineral bukan logam meliputi intan, korondum, grafit, arsen pasir kuarsa, sluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluoirt, ball clay, zeolit, kaolin, fire clay, feldspar, bentonit, gipsun, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay dan batu gamping untuk semen;
Batuan meliputi pumice, tras, toseki, ofsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers Earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorite, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir uruk, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut;
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut.
Hal ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Ougy Dayyantara,S.H.,M.H.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi M. Irwandi, Saksi Rio Valentio dan Keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat kesesuaian satu dengan yang lain dan terbukti awalnya Terdakwa III berniat membuat kolam ikan karena ingin menggali tanah Terdakwa III Joko berpikir mungkin lebih baik diicoba cari emas sambil menggali lobang di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa III Joko menghubungi Terdakwa I Puryadi dan menyuruhnya mencari mesin “dompeng” untuk menggali tanah di lokasi milik nenek Terdakwa III Joko tersebut dan menyampaikan kepada Terdakwa I Puryadi sekalian coba mencari emas dan sistem penghasilan persenan berdasarkan hasil penjualan emas yang kami peroleh. Selanjutnya, Terdakwa I Puryadi menyediakan alat-alat dan mengajak Terdakwa II Rahmat Amin, Terdakwa IV Dedi dan Terdakwa V Surono untuk bekerjasama. Selanjutnya, saksi M. Irwandi bersama saksi Rio mendapat informasi dari masyarakat di Desa Sari Mulya ada kegiatan penambangan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB Desa Sari Mulya Blok F, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Saat itu, para terdakwa sedang memegang selang menyemprot tanah dan menghisap air yang mengandung tanah hasil semprotan tersebut didalam lobang, Terdakwa yang lain saksi M. Irwandi temukan sedang mencangkul, ada salah satu dari Para Terdakwa ada yang sedang mengawasi mesin, dan ada yang sedang berada diatas rakit kayu sedang memegang karpet. Saat itu, saksi menanyakan izin kepada Para Terdakwa, namun Para Terdakwa tidak dapat menunjukan izin tersebut. Kemudian, saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (Dua) buah mesin dompeng,1 (satu) buah Siput sedot air, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter, 1 (satu) buah dulang, 10 (Sepuluh) buah karpet, 3 (tiga) buah karet panbel, 1 (satu) buah cumi dompeng, 1 (satu) buah pipa paralon, 1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah ember ukuran sedang, 2 (dua) buah engkol mesin, 2(dua) buah cangkul, 1 (satu) buah gancu tanah, 1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa, 1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen,1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam dan 1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi M. Irwandi, Saksi Rio Valentio dan Keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat kesesuaian satu dengan yang lain dan terbukti peran masing-masing Terdakwa adalah, Terdakwa I Puryadi adalah pemilik mesin dan alat-alat, Terdakwa II Rahmat Amin bertugas membersihkan memegang selang yang menembakkan air ke tanah yang akan ditambang, Terdakwa III adalah pemilik lahan dan bertugas membersihkan sampah akar-akar serabut yang ikut tersedot menuju asbuk dengan menggunakan tangan sekaligus pemilik lahan tempat Para Terdakwa melakukan penambangan, Terdakwa IV Dedi bertugas mengelola selang spiral untuk menyedot air dari rawa kecil menuju lobang, dan Terdakwa V bertugas mencangkul tanah dengan tujuan mengemburkan tanah sebelum di sedot menuju asbuk dan cara menambang emas dilakukan dengan cara menghidupkan mesin untuk mengalirkkan air ke permukaan lobang tambang dan secara otomatis air yang ada didalam lobang tambang tersebut tersedot hingga terlihat tanah bercampur pasir pada permukaan lobang tambang, kemudian tanah dicangkul dan digali tanah yang bercampur pasir tersebut kemudian dengan menggunakan selang air menembakan tanah yang telah dicangkul tersebut agar tanah yang bercampur pasir tersebut mudah disedot, selanjutnya menggunakan pipa paralon yang tersambung selang spiral menyedot dan mengalirkannya tanah yang bercampur pasir ke atas karpet yang ada diatas asbuk (papan) dengan tujuan untuk menyeleksi kalam / pasir hitam, sambil dibersihkan sampah yang ada diatas asbuk hingga mendapatkan pasir hitam. Setelah pasir hitam terkumpul dicuci dengan detergen lalu dicampur dengan air raksa sehingga terkumpul dan terpisah butiran emas dengan pasir tersebut. Para Terdakwa sudah memperoleh penghasilan dari emas yang ditambang;
Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin dari pejabat yang berwenang karena saat Saksi M. Irwandi dan Saksi Rio Valentio menanyakan kepada Para Terdakwa, Para Terdakwa menjawab bahwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, unsur “Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi;
Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa penerapan unsur ini berlaku secara alternatif, dengan kata lain apakah bentuk penyertaan dalam perkara ini merupakan kriteria untuk mereka yang disebut sebagai orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger). Dengan terpenuhinya salah satu kriteria maka dianggap mewakili keseluruhan unsur;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan perbuatan Para Terdakwa, Majelis akan menguraikan terlebih dahulu secara singkat mengenai pengertian pelaku (dader/pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), dan orang yang turut melakukan (medeplegen). Profesor Simons mengartikan pelaku (dader/pleger), adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang disyaratkan Undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang. Adapun Prof. Van Hammel mengartikan dader orang yang tindakannya atau kealpaanya memenuhi semua unsur dari delik seperti yang terdapat di dalam rumusan delik pasal yang bersangkutan. Jadi pelaku adalah orang yang dengan seorang diri telah melakukan sendiri tindak pidana yang bersangkutan (PAF. Lamintang, 1997:593-594);
Menimbang, bahwa pengertian orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), adalah orang yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana, sehingga dalam hal ini harus ada dua pihak yaitu orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger). Adapun pengertian orang yang turut melakukan (medeplegen) menurut Prof. Van Hammel adalah orang yang ikut bersama-sama melakukan suatu tindak pidana yang mana unsurunsur tindak pidana itu telah terpenuhi secara sempurna. (PAF. Lamintang, 1997: 617);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas Terdakwa I Puryadi als Pur Bin Kasmin. Alm, Terdakwa II Rahmat Amin Nata als Amin Bin Supadi. Alm, Terdakwa III Joko Priyono als Joko Bin Prawoto, Terdakwa IV Dedi Susiawan als Dedi Bin Pariman, dan Terdakwa V Surono als Nono Bin Sugino dalam melakukan penambangan emas dilakukan secara bersama-sama dan memiliki peran masing-masing. Dengan demikian unsur melakukan penambangan emas tanpa izin secara bersama-sama terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, terhadap permohonan Terdakwa memohon keringanan hukuman, dan terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan alasan-alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (dalam keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa) dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
2 (dua) buah mesin dompeng;
1 (satu) buah siput sedot air;
1 (satu) buah keong;
2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter;
1 (satu) buah dulang;
10 (sepuluh) buah karpet;
3 (tiga) buah karet panbel;
1 (satu) buah cumi dompeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah gabang;
1 (satu) buah ember ukuran sedang;
2 (dua) buah engkol mesin;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) buah gancu tanah;
1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa;
1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen;
1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam;
1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa berdampak pada kerusakan lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. PURYADI alias PUR bin KASMIN, Terdakwa II. RAHMAT AMIN NATA alias AMIN bin SUPADI (alm), Terdakwa III. JOKO PRIYONO alias JOKO bin PRAWOTO, Terdakwa IV. DEDI SUSIAWAN alias DEDI bin PARIMAN dan Terdakwa V. SURONO alias NONO bin SUGINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT SECARA BERSAMA-SAMA;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah mesin dompeng;
1 (satu) buah siput sedot air;
1 (satu) buah keong;
2 (dua) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah galon berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 15 (lima belas) liter;
1 (satu) buah dulang;
10 (sepuluh) buah karpet;
3 (tiga) buah karet panbel;
1 (satu) buah cumi dompeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah pipa paralon yang terdapat selang spiral;
1 (satu) buah gabang;
1 (satu) buah ember ukuran sedang;
2 (dua) buah engkol mesin;
2 (dua) buah cangkul;
1 (satu) buah gancu tanah;
1 (satu) buah botol kecil berisikan air raksa;
1 (satu) buah botol air mineral berisikan sabun deterjen;
1 (satu) helai kain untuk pemeras warna hitam;
1 (satu) buah suntik untuk penyedot air raksa;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2022 oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Julian Leonardo Marbun, S.H. dan Lady Arianita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 oleh Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sandro Christian Simanjuntak, S.H. dan Julian Leonardo Marbun, S.H., dibantu oleh Fakhrullah Arli, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo serta dihadiri oleh Jendro Hadi Wibowo, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sandro Christian Simanjuntak, S.H. Diah Astuti Miftafiatun , S.H.,M.H.
Julian Leonardo Marbun,S.H.
Panitera Pengganti,
Fakhrullah Arli, S.E., S.H.