418/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 418/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENGKI CHARLES P., SH Terdakwa: LUTFI NURHADI Alias AYAH Bin Alm KARSIDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LUTFI NURHADI Alias AYAH Bin ALM KARSIDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa LUTFI NURHADI Alias AYAH Bin ALM KARSIDI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 buah dirigen berwarna hitam; - 1 buah korek api gas warna merah; - 1 potong baju daster warna merah motif bunga; - 1 stel pakaian anak warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama yang dilakukan secara Teleconference menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX;
2. Tempat lahir : Bogor;
3. Umur/Tanggal lahir : 33/X XXXX XXXX;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kp. XXXXX XXXXXX Rt. XXX/XXX Kel. XXXXX
XXXXXX Kec. XXXXXXXXXX Kota XXXXX;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 September 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/217/IX/Res.1.24/2020/Reskrim tertanggal 03 September 2022;
Terdakwa XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan tanggal 23 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2022 sampai dengan tanggal 2 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Yuliani, S.H., Penasihat Hukum/Advokat dari Lembaga Bantuan dan Konsutasi Hukum LBKH “Pelita Justitia”, beralamat di Jl. Boulevard Raya Ruko Anggrek Blok C1 No. 6, Grand Depok City, Kota Kembang Depok, Jawa Barat, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Dpk tertanggal 21 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Dpk tanggal 14 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Dpk tanggal 14 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan jatuh sakit/luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah dirigen berwarna hitam;
1 buah korek api gas warna merah;
1 potong baju daster warna merah motif bunga;
1 stel pakaian anak warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut kepada Isteri Terdakwa;
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum terhadap permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di XXXXX XXXXX RT.XXX/XXX Kelurahan XXXXXXXX Kecamatan XXXXXX Kota XXXXX, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan jatuh sakit/luka berat”, Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa bersama dengan teman-temannya meminum minuman keras jenis inti sari di rumah Terdakwa yang beralamat di XXXXX XXXXX RT.XXX/XXX Kelurahan XXXXXXXX Kecamatan XXXXXX Kota XXXXX. Setelah selesai meminum minuman keras, sekitar jam 21.00 Wib teman-teman Terdakwa pulang, sedangkan teman Terdakwa yaitu Saksi XXXX masih berada di depan rumah Terdakwa. Kemudian sekitar jam 21.30 Wib, Terdakwa masuk ke dalam dapur sambil marah-marah dan berkata kepada Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX “INI MAKSUDNYA APA PIRING DI KELUAR-KELUARIN ! PIRING PLASTIKNYA MAU DIBAKARIN ?! YANG BELING MAU DI BANTING-BANTINGIN ?!” dan Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX menjawab sambil ketakutan “JANGAN..”. Kemudian Terdakwa langsung membanting piring kaca didepan Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX sehingga membuat Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX menangis. Lalu Terdakwa mengambil Tinner yang ada diluar rumah dan kembali masuk kedalam rumah sambil berkata “NI GUA BAKAR YAK ! SEKALIAN LU GUA BAKAR SEMUANYA ! GUA SIRAM PAKE TINNER !”. Kemudian Saksi korban XXX XXXXX yang mendengar perkataan tersebut langsung bangkit dari duduknya dan langsung mendekati Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX sambil berkata kepada Terdakwa “MAKSUD LU APA MAU BAKAR ANAK GUA !” dan dijawab oleh Terdakwa “KENAPA ? LU MAU GUA BAKAR JUGA!” dan Saksi korban XXX XXXXX menjawab “NIH!..”. Selanjutnya Terdakwa tiba-tiba Terdakwa langsung menyiramkan cairan tinner yang dipegangnya tersebut kearah bagian kepala Saksi korban XXX XXXXX hingga badan, dan langsung membakar Saksi korban XXX XXXXX dengan menggunakan korek api yang dipegangnya tersebut. Kemudian ketika kondisi badan Saksi korban XXX XXXXX sedang terbakar dan Saksi korban XXX XXXXX berteriak merasakan kesakitan dan berlari kearah kamar mandi, yang saat itu Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX juga ikut terkena bakar, mendengar teriakan Saksi korban XXX XXXXX, kemudian Saksi ALDY masuk kedalam rumah dan langsung membuka pakaian yang dikenakan Saksi korban XXX XXXXX yang terbakar tersebut, lalu Saksi korban XXX XXXXX menyiramkan tubuhnya dengan menggunakan air hingga api yang membakar tubuhnya tersebut padam. Kemudian Saksi ALDY dan Saksi XXX XXXXXXXXmembawa Saksi korban XXX XXXXX dan Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan Terdakwa kabur melarikan diri, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban XXX XXXXX mengalami luka bakar, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/31/IX/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nadiyah selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Depok, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kulit wajah tampak kemerahan pada bagian piki kanan dan kiri, dahi dan dagu meliputi daerah seluas tiga persen (3%);
Kulit leher tampak menghitam dan tampak pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas satu persen (1%);
Kulit dada kiri dan kanan depan tampak kemerahan dan tampak pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas tujuh persen (7%);
Kulit bagian perut kiri dan tengah, tampak kemerahan meliputi daerah seluas lima persen (5%);
Kulit bagian perut kanan dan bawah tampak kehitaman, meliputi daerah seluas tiga persen (3%);
Kulit lengan kiri atas dan bawah tampak kehitaman, meliputi daerah seluas tiga koma lima persen (3,5%);
Kulit lengan kanan atas dan bawah tampak kehitaman, meliputi daerah seluas tiga koma lima persen (3,5%);
Pada kulit tangan kanan tampak kehitaman, meliputi daerah seluas satu persen (1%) disertai gelembung cairan;
Pada kulit tangan kiri tampak kehitaman disertai pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas satu persen (1%);
Kulit paha kiri tampak kemerahan disertai pengelupasan kulit ari meliputi daerah seluas satu persen (1%);
Kulit paha kanan tampak kehitaman disertai pengelupasan kulit ari meliputi daerah seluas dua persen (2%);
Kesimpulan :
Luka-luka tersebut diatas adalah luka bakar derajat dua seluas tiga puluh satu persen (31%).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX mengalami luka bakar, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VISUM/75/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastian Kusuma S selaku dokter pemeriksa pada RS. Bhayangkara Brimob, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar, tampak sakit ringan;
Pada dada kiri, tigasentimeter diatas putting susu, terdapat luka bakar yang mengalami proses penyembuhan, berwarna kemerahan, berukuran dua puluh empat kali tujuh sentimeter;
Pada perut sisi kiri, terdapat luka bakar yang telah mengalami proses penyembuhan, berwarna kemerahan, berukuran enam belas kali empat sentimeter;
Pada perut sisi kiri, terdapat luka bakar yang telah mengalami proses penyembuhan, berwarna kemerahan, berukuran tujuh kali nol koma lima sentimeter;
Pada perut sisi kiri, terdapat luka bakar yang telah mengalami proses penyembuhan, berwarna kemerahan, berukuran lima kali dua koma lima sentimeter;
Pada lengan kiri bawah, terdapat luka bakar yang telah mengalami proses penyembuhan, berwarna kemerahan, berukuran dua puluh lima kali Sembilan sentimeter;
Pada lengan kiri atas, empat sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka bakar yang mengalami proses penyembuhan, berwarna kemerahan, berukuran delapan kali sembilan sentimeter;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia sepuluh tahun, ditemukan luka bakar pada dada kiri, perut kiri, dan lengan kiri akibat trauma panas. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan.
Bahwa Terdakwa dengan Saksi korban XXX XXXXX merupakan suami isteri yang telah menikah dan tercatat sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah No. 480/119/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Kebayoran Lama dan Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX merupakan anak kandung dari terdakwa sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3276-LT-14072017-0005 tertanggal 17 Juli 2017 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkannya dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi XXX XXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Saksi, sehubungan dengan kejadian Terdakwa yang merupakan Suami Saksi melakukan kekerasan terhadap Saksi dengan cara menyiram badan Saksi dengan cairan Tinner dan membakar badan Saksi;
Bahwa, Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena awalnya terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan Saksi, sebenarnya permasalahan tersebut tidak terlalu besar, dikarenakan Terdakwa kesal melihat Saksi sedang main handphone bersama Saudara Aldy, dan menonton youtube, Terdakwa marah melihat saksi main handphone terus;
Bahwa, saat sedang nonton youtube di handphone, selain Aldy ada Terdakwa, ada anak Saksi, ada Saksi juga di rumah, jadi bareng-bareng saat itu;
Bahwa, kronologis kejadiannya awalnya pada hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB terjadi cekcok mulut antara Saksi dengan Terdakwa, lalu Terdakwa bekumpul dengan teman-temannya sekitar 2 jam setelah terjadinya cekcok/berantem antara saksi dengan Terdakwa, selanjutnya pada malam harinya saat Saksi sedang menidurkan anak Saksi yang kecil, anak Saksi XXXX diajak ngobrol oleh Terdakwa, karena saat itu cucian piring banyak, dan toples-toples yang ada dilemari sebenarnya sengaja Saksi keluarkan ingin Saksi cuci karena banyak kotoran jadi mau Saksi bersihkan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada XXXX marah sama Saksi karena kerjaan Saksi main handphone saja dan tidak mau berbenah dan bersih-bersih, Terdakwa tiba-tiba bicara ke XXXX “kenapa kamu mau ayah bakar”, saat itu Saksi yang sedang menidurkan anak Saksi yang kecil bangun dan Saksi tanya langsung ke Terdakwa “ maksud lu apa mau bakar anak gua" lalu Terdakwa berkata “kenapa, lu mau gue bakar juga” kemudian Saksi bilang “nih..” setelah bicara seperti itu langsung kejadian, Saksi langsung dibakar oleh Terdakwa;
Bahwa, Saksi sebelum dibakar oleh Terdakwa, Saksi terlebih dahulu oleh Terdakwa disiram dengan tinner;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan tinner tersebut dari bengkelnya, karena Terdakwa bekerja dibengkel las dan cat, jadi tinner ada di ruang depan rumah, karena bengkel itu jadi satu dengan rumah;
Bahwa, Saksi dibakar oleh Terdakwa di dapur, jadi tinner tersebut diambil Terdakwa dari ruang depan lalu dibawa ke dapur dan saat Saksi dibakar oleh Terdakwa terjadi secara spontan, Terdakwa menyiram Saksi dengan tinner setelah itu langsung membakar Saksi;
Bahwa, awalnya memang anak Saksi dahulu yang ingin dibakar oleh Terdakwa jadi tinner disiram ke anak Saksi lalu kemudian setelah itu tinner disiram ke Saksi;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui ada masalah apa Terdakwa dengan anak Saksi sehingga Terdakwa mau membakar anak Saksi, namun yang Saksi ketahui Terdakwa mau membakar anak Saksi hanya karena kesal melihat cucian piring berantakan;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa yang telah membakar Saksi, Saksi menderita luka bakar diseluruh tubuh;
Bahwa, saat kejadian yang menolong Saksi adalah Saudara Aldy;
Bahwa, Saudara Aldi tidak tinggal serumah dengan Saksi, namun Saudara Aldi sering main ke rumah untuk nonton bareng ataupun main game;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memberitahu Saksi kalau Terdakwa cemburu kepada Aldy, dari sebelum-sebelumnya juga, karena Saudara Aldy merupakan keponakan Terdakwa, dan sempat ikut bekerja di bengkel;
Bahwa, setelah melakukan pembakaran terhadap Saksi lalu Terdakwa pergi;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa yang telah membakar diri Saksi, yang sangat Saksi sesali dan berakibat fatal dibagian tubuh Saksi akibat perbuatan Terdakwa adalah bagian leher Saksi tidak bisa menengok keatas, serta payudara Saksi jadi tidak bisa berfungsi untuk menyusui anak Saksi, tangan dan kuping sebelah kiri;
Bahwa, pada saat kejadian kondisi Terdakwa dalam keadaan mabuk karena telalu banyak minum-minuman keras;
Bahwa, biasanya Terdakwa kalau sedang lelah suka minum-minuman keras;
Bahwa, Saksi pernah mengingatkan Terdakwa, jangan suka mabuk karena Saksi tahu kalau Terdakwa mabuk adatnya suka jelek, dan suka marah-marah walaupun bukan ke Saksi seringnya;
Bahwa, diinformasikan oleh dokter bahwa luka bakar Saksi masuk ke derajat 2 (dua);
Bahwa, sebenarnya luka bakar yang Saksi alami akibat dibakar oleh Terdakwa tersebut semua badan, tapi dibagian kaki ada sedikit yang tidak terbakar;
Bahwa, setelah Terdakwa membakar Saksi dan api masih menyala, Terdakwa sempat mencaci maki Saksi dengan mengatakan “mampus”, lalu Terdakwa pergi dan tidak berusaha membantu memadamkan api yang membakar badan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi XXXX XXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Saksi, sehubungan dengan kejadian kekerasan dalam rumah tangga terhadap Saudari XXX XXXXX dan anaknya dengan cara menyiram badan korban dengan cairan tinner dan membakar badannya, yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, sebelum kejadian tersebut Saksi sedang bermain handpone dengan Saudara XXX XXXXX, dan Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut bukan karena cemburu terhadap Saksi;
Bahwa, saat sedang nonton youtube di handphone, selain Aldy ada Terdakwa, ada anak Saksi, ada Saksi juga di rumah, jadi bareng-bareng saat itu;
Bahwa, Saksi tidak melihat kejadian Terdakwa membakar Saudari XXX XXXXX dan anaknya, jadi menolongnya setelah korban sudah terbakar;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui antara Terdakwa dan Saudari XXX XXXXX sering terjadi keributan atau tidak;
Bahwa, saat mendengar teriakan tersebut dan masuk ke rumah korban, Saksi masih lihat Terdakwa di dalam rumah, dan Saksi sempat memisahkan mereka dulu. Saat itu Terdakwa diam saja tidak ada usaha untuk memadamkan. Kemudian Saksi antar Terdakwa keluar, lalu Saksi kembali ke dalam menolong korban, setelah itu tidak mengetahui lagi Terdakwa kemana;
Bahwa, saat itu api masih ada di tubuh korban, lalu Saksi tarik korban ke kamar mandi dan Saksi siram;
Bahwa, untuk anaknya, karena saat itu di depan rumah ada bak, anaknya saat terbakar itu langsung nyebur ke bak tersebut;
Bahwa, Saksi tidak melihat Terdakwa saat mengambil tinner;
Bahwa, setahu Saksi Terdakwa minum-minum bersama temannya, karena teman minum Terdakwa merupakan teman Saksi juga;
Bahwa, sepengelihatan Saksi Terdakwa masih setengah sadar dan masih bisa diajak ngobrol serta masih mengetahui keadaan sekitar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi XXX XXXXXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Saksi, sehubungan dengan kejadian Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Saudari XXX XXXXX dan anaknya dengan cara menyiram badan dengan cairan Tinner dan membakar badannya;
Bahwa, yang Saksi ketahui tentang perkara ini, Saksi dihubungi oleh Saudara Aldy dan memberitahukan kepada Saksi bahwa korban dibakar oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi mendatangi bengkel korban ingin memastikan kebenaran informasi tersebut dan saat sampai disana Saksi melihat kondisi korban sudah dalam keadaan luka bakar tapi apinya sudah mati. Selanjutnya Saksi yang panik mengambil mobil lalu di dalam mobil Saudari XXX XXXXX masih berteriak panas karena kondisi badan korban yang melepuh, lalu Saksi bersama Saudara Aldy mengantar korban ke RSUD Depok untuk mendapatlkan perawatan;
Bahwa, Saksi sebagai tetangga tidak mengetahui kejadian Terdakwa membakar Saudari XXX XXXXX dan anaknya, hanya mengetahui setelah kejadian pembakaran saja, tapi Saksi menyaksikan Saudari XXX XXXXX yang kondisi badannya melepuh;
Bahwa, yang Saksi dan Saudara Aldy bawa kerumah sakit hanya Saudari XXX XXXXX saja, sedangkan anak Saudari XXX XXXXX Saksi tidak mengetahui, karena saat itu dalam kondisi panik;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi XXXXXXXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Saksi, sehubungan dengan kejadian Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap XXX XXXXX yang merupakan anak Saksi dan anaknya yang merupakan cucu Saksi dengan cara menyiram badan dengan cairan tinner dan membakar badannya;
Bahwa, yang saya ketahui tentang perkara ini yaitu Saksi tidak terima dengan perbuatan Terdakwa terhadap Saudari XXX XXXXX yang merupakan anak Saksi;
Bahwa, Terdakwa dan Saudari XXX XXXXX menikah memang karena sebelumnya mereka pacaran dan tidak karena dijodohkan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui dahulu saat Terdakwa dan anak Saksi pacaran, hubungan mereka bagaimana karena Saksi tinggal di Jakarta, namun sepengetahuan Saksi saat itu baik-baik saja karena XXX XXXXX/anak saya saat itu sebelum menikah juga masih kecil saat itu masih sekolah, dan sudah Saksi beritahu anak Saksi bahwa dia masih muda nanti saja menikahnya;
Bahwa, saat ini korban merawat dirinya sendiri, tadinya yang merawat adalah adiknya tapi adiknya sedang pulang ke Jakarta, mau Saksi ajak ke Jakarta tapi anak Saudari XXX XXXXX minta masuk sekolah dan sekolahnya di Depok, jadi dia dan anak-anaknya pulang lagi ke Depok;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi Anak XXXX XXXX XXXXXXXXX tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi anak mengatakan saat ini masih sekolah;
Bahwa, saksi anak saat ini sekolah kelas 4 (empat) SD;
Bahwa, anak Saksi mengenal Terdakwa, karena Terdakwa merupakan Ayah dari anak Saksi;
Bahwa, saksi anak mengetahui benar ayah yang membakar ibu, saksi anak hanya kecipratan saja;
Bahwa, saksi anak akibat kecipratan tersebut ada luka di perut dan tangan;
Bahwa, ayah dan ibu dari Anak Saksi bertengkar tetapi ayah dan ibu tidak pukul-pukulan;
Bahwa, ibu Anak Saksi dibakar oleh Ayah (Terdakwa) dengan menggunakan tinner, lalu menggunakan korek bekas merokok;
Bahwa, saksi anak mengetahui ayah (Terdakwa) saat itu dalam keadaan mabuk;
Bahwa, saksi anak mengetahui ayah (Terdakwa) suka mabuk;
Bahwa, saksi anak masih sayang dengan ayahnya, dan ayah biar belajar dulu di dalam penjara;
Bahwa, saksi anak mengatakan yang memberi ongkos sekolah adalah ibu;
Bahwa, ibu dari anak Saksi tidak bekerja;
Bahwa, untuk uang jajan ibu mendapatkan dari pemberian adiknya Ibu;
Bahwa, Saksi Anak memiliki 3 (tiga) orang adik;
Bahwa, Saksi Anak terkena luka bakar di bagian perut
Bahwa, Aldy suka main di rumah Saksi Anak;
Bahwa, saksi anak setiap sekolah diberi uang dan bekal juga oleh Ibunya;
Bahwa, setiap saksi anak mau berangkat sekolah ayah ada di rumah, ayah kerja dan kerjanya di depan rumah ngelas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengerti diajukan kedepan persidangan ini sebagai Terdakwa karena Terdakwa telah membakar Istri Terdakwa;
Bahwa, sampai dengan persidangan ini berlangsung Terdakwa dan Saksi XXX XXXXX masih terikat dalam suatu perkawinan dan belum bercerai;
Bahwa, Terdakwa membakar Istri Terdakwa pada tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 11 malam bertempat di dapur dalam rumah Terdakwa yang beralamat di XXXXX XXXXX RT.XXX/XXX Kelurahan XXXXXXXX Kecamatan XXXXXX Kota XXXXX;
Bahwa, alasan Terdakwa membakar Istri Terdakwa karena Terdakwa kesal dan cemburu, sebenarnya gara – gara game itu jadinya Istri Terdakwa terlalu dekat dengan keponakan Terdakwa;
Bahwa, sebenarnya Terdakwa tidak berniat untuk membakar istri dan anak Terdakwa tersebut, akan tetapi karena Terdakwa melihat cucian piring kotor yang menumpuk, dan secara tidak sengaja Terdakwa berucap seperti itu, “jangan sampe gw bakar ni”, lalu istri datang keluar ngomel-ngomel dan menantang;
Bahwa, tinner Terdakwa bawa karena niatnya untuk membakar perabotan yang ada di bawah, lalu istri Terdakwa ngoceh-ngoceh dan nantangin, lalu Terdakwa khilaf dan tidak sadar;
Bahwa, sebenarnya Terdakwa tidak mengetahui posisi anak Terdakwa dimana, Terdakwa sedang memegang jerigen, dan Terdakwa pegang api, Terdakwa tidak mengetahui anak Terdakwa dimana saat saya ciprat – ciprat, jadi Terdakwa tidak berniat membakar anak Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengetahui resiko dan hukuman dari membakar istri Terdakwa, namun karena Terdakwa terlalu sayang istri, sehingga timbulnya Terdakwa menjadi cemburu buta;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui kabar istri Terdakwa sekarang apakah Isteri Terdakwa luka-luka dan apakah masih merawat anak Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa membakar istri Terdakwa karena istri Terdakwa nantangin Terdakwa dan Terdakwa jadi tersulut emosi;
Bahwa, setelah Terdakwa membakar istri Terdakwa kemudian Terdakwa diam dan kepikiran semua serta semuanya menjai serba kosong dan Terdakwa tidak monolong istri Terdakwa;
Bahwa, Sebagai seorang muslim Terdakwa Solat tapi jarang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah dirigen berwarna hitam;
1 (satu) buah korek api gas warna merah;
1 (satu) potong baju daster warna merah motif bunga;
1 (satu) stel pakaian anak warna kuning;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, serta barang bukti di atas tersebut telah dibenarkan oleh para Saksi dan oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selain barang bukti seperti tersebut diatas, dalam persidangan Penuntut Umum juga telah membacakan:
Visum et Repertum atas nama XXX XXXXX Nomor : VER/31/IX/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nadiyah selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Depok, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : Luka-luka tersebut diatas adalah luka bakar derajat dua seluas tiga puluh satu persen (31%);
Visum et Repertum atas nama Anak Korban XXXX XXXX XXXXXXXXX Nomor : VISUM/75/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastian Kusuma S selaku dokter pemeriksa pada RS. Bhayangkara Brimob, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia sepuluh tahun, ditemukan luka bakar pada dada kiri, perut kiri, dan lengan kiri akibat trauma panas. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 11 malam di dapur dalam rumah Terdakwa yang beralamat di XXXXX XXXXX RT.XXX/XXX Kelurahan XXXXXXXX Kecamatan XXXXXX Kota XXXXX, Terdakwa telah membakar Saksi XXX XXXXX yang juga merupakan Istri Terdakwa dan Saksi Anak XXXX XXXX XXXXXXXXX yang juga merupakan anak kandung Terdakwa;
Bahwa benar, alasan Terdakwa membakar Istri Terdakwa karena Terdakwa merasa kesal dan cemburu kepada Istri Terdakwa yang karena gara – gara sering bermain game dengan Saksi XXXX XXXXX yang masih keponakan Terdakwa, jadinya Istri Terdakwa terlalu dekat dengan keponakan Terdakwa tersebut;
Bahwa benar, Terdakwa membakar istri dan anak Terdakwa tersebut, juga karena Terdakwa melihat cucian piring kotor yang menumpuk, dan secara tidak sengaja Terdakwa berucap seperti itu, “jangan sampe gw bakar ni”, lalu Istri Terdakwa datang keluar ngomel-ngomel dan menantang Terdakwa;
Bahwa benar, Terdakwa membakar istri Terdakwa deangan cara awalnya Terdakwa menyiramkan cairan tinner yang dipegang oleh Terdakwa kearah bagian kepala Istri Terdakwa (Saksi XXX XXXXX) hingga badan, dan langsung membakar Istri Terdakwa (Saksi korban XXX XXXXX) tersebut dengan menggunakan korek api yang Terdakwa pegang;
Bahwa benar, cairan Tinner yang Terdakwa gunakan untuk membakar Istri Terdakwa (Saksi XXX XXXXX) Terdakwa bawa kerumah Terdakwa karena niat Terdakwa sebelumnya akan Terdakwa gunakan untuk membakar perabotan yang ada di bawah, oleh karena istri Terdakwa ngoceh-ngoceh dan nantangin, lalu Terdakwa khilaf dan tidak sadar ahirnya Terdakwa membakar isteri dan anak Terdakwa;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui resiko dan hukuman dari membakar istri Terdakwa, namun karena Terdakwa terlalu sayang kepada istri Terdakwa, sehingga timbulnya Terdakwa menjadi cemburu buta;
Bahwa benar, Terdakwa membakar istri Terdakwa karena istri Terdakwa nantangin Terdakwa dan Terdakwa jadi tersulut emosi;
Bahwa benar, setelah Terdakwa membakar istri Terdakwa, Terdakwa tidak monolong istri Terdakwa;
Bahwa benar, sampai dengan berlangsungnya persidangan perkara ini Terdakwa dan Saksi XXX XXXXX belum bercerai;
Bahwa benar, sebagaimana Visum et Repertum atas nama XXX XXXXX Nomor : VER/31/IX/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nadiyah selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Depok, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : Luka-luka tersebut diatas adalah luka bakar derajat dua seluas tiga puluh satu persen (31%);
Bahwa benar, sebagaimana Visum et Repertum atas nama Anak Korban XXXX XXXX XXXXXXXXX Nomor : VISUM/75/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastian Kusuma S selaku dokter pemeriksa pada RS. Bhayangkara Brimob, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia sepuluh tahun, ditemukan luka bakar pada dada kiri, perut kiri, dan lengan kiri akibat trauma panas. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya. Jadi unsur ini mengacu pada siapa saja yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi-saksi dalam persidangan, yang sedang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ialah seseorang yang bernama XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDM – 085/Depok/10/2022 tanggal 1 November 2022 serta surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM- 0085 / DEPOK/11/2022 tanggal 15 Desember 2022, maka tidak terdapat lagi kesalahan mengenai orang dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa, Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung menurut Majelis Hakim, Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap para Saksi setelah selesai memberikan keterangan dan Terdakwa juga mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Majelis telah yakin bahwa Terdakwa “XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX” sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dinilai sehat baik jasmani maupun rohani dan kepadanya dapat dituntut pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 6 UU R.I No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dijelaskan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang bahwa, rasa sakit (pijn) adalah misalnya menyubit, menendang, memukul, menempeleng dan sebagainya, sedangkan jatuh sakit (ziek) adalah akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sehingga mengakibatkan korban tidak dapat melakukan aktifitas ;
Menimbang, bahwa pasal 90 KUH Pidana, menyatakan bahwa yang dikatakan luka berat yaitu : penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu pancaindra, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 menyatakan bahwa : yang dimaksud lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
Suami, istri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang bahwa, jika pertimbangan pertimbangan diatas tersebut dikaitkan dengan fakta hukum, telah ternyata benar bahwa sampai dengan berlangsungnya persidangan perkara ini Terdakwa dan Saksi XXX XXXXX masih terikat dalam suatu perkawinan dan belum bercerai;
Menimbang bahwa, pada tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 11 malam bertempat di dapur dalam rumah Terdakwa yang beralamat di XXXXX XXXXX RT.XXX/XXX Kelurahan XXXXXXXX Kecamatan XXXXXX Kota XXXXX, Terdakwa telah membakar Saksi XXX XXXXX yang merupakan Istri Terdakwa dan Saksi Anak XXXX XXXX XXXXXXXXX yang merupakan anak kandung Terdakwa;
Menimbang bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi XXX XXXXX yang merupakan Istri Terdakwa dan Saksi Anak XXXX XXXX XXXXXXXXX yang merupakan anak kandung Terdakwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa bersama dengan teman-temannya meminum minuman keras jenis inti sari di rumah Terdakwa yang beralamat di Duren Seribu RT. 001/008 Kel. Bojongsari Kec. Bojongsari Kota Depok. Setelah selesai meminum minuman keras, sekitar jam 21.00 Wib teman-teman Terdakwa pulang, sedangkan teman Terdakwa yaitu Saksi ALDI masih berada di depan rumah Terdakwa. Kemudian sekitar jam 21.30 Wib, Terdakwa masuk ke dalam dapur sambil marah-marah dan berkata kepada Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX “INI MAKSUDNYA APA PIRING DI KELUAR-KELUARIN ! PIRING PLASTIKNYA MAU DIBAKARIN ?! YANG BELING MAU DI BANTING-BANTINGIN ?!” dan Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX menjawab sambil ketakutan “JANGAN..”. Kemudian Terdakwa langsung membanting piring kaca didepan Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX sehingga membuat Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX menangis. Lalu Terdakwa mengambil Tinner yang ada diluar rumah dan kembali masuk kedalam rumah sambil berkata “NI GUA BAKAR YAK ! SEKALIAN LU GUA BAKAR SEMUANYA ! GUA SIRAM PAKE TINNER !”. Kemudian Saksi korban XXX XXXXX yang mendengar perkataan tersebut langsung bangkit dari duduknya dan langsung mendekati Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX sambil berkata kepada Terdakwa “MAKSUD LU APA MAU BAKAR ANAK GUA !” dan dijawab oleh Terdakwa “KENAPA ? LU MAU GUA BAKAR JUGA!” dan Saksi korban XXX XXXXX menjawab “NIH!..”. Selanjutnya Terdakwa tiba-tiba Terdakwa langsung menyiramkan cairan tinner yang dipegangnya tersebut kearah bagian kepala Saksi korban XXX XXXXX hingga badan, dan langsung membakar Saksi korban XXX XXXXX dengan menggunakan korek api yang dipegangnya tersebut. Kemudian ketika kondisi badan Saksi korban XXX XXXXX sedang terbakar dan Saksi korban XXX XXXXX berteriak merasakan kesakitan dan berlari kearah kamar mandi, yang saat itu Anak korban XXXX XXXX XXXXXXXXX juga ikut terkena bakar;
Menimbang bahwa, akibat perbuatan Terdakwa yang telah membakar diri dari Saksi XXX XXXXX yang merupakan Istri Terdakwa tersebut, bagian tubuh dari Saksi XXX XXXXX pada bagian leher tidak bisa menengok keatas, serta payudara Saksi XXX XXXXX jadi tidak bisa berfungsi untuk menyusui anak, tangan dan kuping sebelah kiri dari Saksi XXX XXXXX terdapat bekas luka bakar yang serius;
Menimbang bahwa, alasan Terdakwa membakar Saksi XXX XXXXX yang merupakan Istri Terdakwa, karena Terdakwa merasa kesal dan cemburu kepada Istri Terdakwa yang karena gara – gara Saksi XXX XXXXX yang merupakan Istri Terdakwa sering bermain game dengan Saksi XXXX XXXXX yang juga masih keponakan Terdakwa sendiri;
Menimbang bahwa, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi XXX XXXXX yang merupakan Istri Terdakwa mengalami luka bakar, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/31/IX/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nadiyah selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Depok, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kulit wajah tampak kemerahan pada bagian piki kanan dan kiri, dahi dan dagu meliputi daerah seluas tiga persen (3%);
Kulit leher tampak menghitam dan tampak pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas satu persen (1%);
Kulit dada kiri dan kanan depan tampak kemerahan dan tampak pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas tujuh persen (7%);
Kulit bagian perut kiri dan tengah, tampak kemerahan meliputi daerah seluas lima persen (5%);
Kulit bagian perut kanan dan bawah tampak kehitaman, meliputi daerah seluas tiga persen (3%);
Kulit lengan kiri atas dan bawah tampak kehitaman, meliputi daerah seluas tiga koma lima persen (3,5%);
Kulit lengan kanan atas dan bawah tampak kehitaman, meliputi daerah seluas tiga koma lima persen (3,5%);
Pada kulit tangan kanan tampak kehitaman, meliputi daerah seluas satu persen (1%) disertai gelembung cairan;
Pada kulit tangan kiri tampak kehitaman disertai pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas satu persen (1%);
Kulit paha kiri tampak kemerahan disertai pengelupasan kulit ari meliputi daerah seluas satu persen (1%);
Kulit paha kanan tampak kehitaman disertai pengelupasan kulit ari meliputi daerah seluas dua persen (2%);
Kesimpulan : Luka-luka tersebut diatas adalah luka bakar derajat dua seluas tiga puluh satu persen (31%);
Menimbang bahwa, sebagaimana Visum et Repertum atas nama Anak Korban XXXX XXXX XXXXXXXXX Nomor : VISUM/75/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastian Kusuma S selaku dokter pemeriksa pada RS. Bhayangkara Brimob, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia sepuluh tahun, ditemukan luka bakar pada dada kiri, perut kiri, dan lengan kiri akibat trauma panas. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan Unsur ke 2 diatas tersebut, dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam perkara ini menurut pendapat Majelis Hakim sudah masuk kedalam pengertian Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang mohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut kepada Isteri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah terbukti bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, selanjutnya Terdakwa haruslah dijatuhi Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya, tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum (generale preventie) maupun pencegahan terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan (speciale preventie), agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, dan disamping itu juga untuk mendidik atau memperbaiki agar Terdakwa dapat menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga pada saat nanti ketika Terdakwa selesai menjalani hukumannya, Terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini serta tidak adanya alasan hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP harus diperintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 buah dirigen berwarna hitam, 1 buah korek api gas warna merah dan 1 potong baju daster warna merah motif bunga serta 1 stel pakaian anak warna kuning yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai seorang suami seharusnya melindungi Istri dan anak Terdakwa, memberikan kasih saying terhadap Istri dan anak Terdakwa, akan tetapi malah sebaliknya Terdakwa tega melakukan perbuatan keji terhadap Isteri dan anak Terdakwa;
Saksi XXX XXXXX yang merupakan Istri Terdakwa tidak mau memafkan perbuatan terdakwa (belum terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut kepada Isteri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak ada permohonan tentang pembebasan pembebanan biaya perkara dari Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa XXXXX XXXXXXX Alias XXXX Bin XXX XXXXXXX oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 buah dirigen berwarna hitam;
1 buah korek api gas warna merah;
1 potong baju daster warna merah motif bunga;
1 stel pakaian anak warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022, oleh kami, Fausi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nartilona, S.H., M.H., Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Istiqlaliah Tri Utami, SH., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Hengki Charles P., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nartilona, S.H., M.H. Fausi, S.H.., M.H.
Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Istiqlaliah Tri Utami, SH., M.H.