447/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 447/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: DEVI FERDIANI, SH Terdakwa: 1.AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI 2.ANDI LALAH Als ANDI Bin MUHAMAD YUNUS Alm
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa masing-masing Terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi dan Terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam atau penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celurit bergagang kayu; - 1 (satu) buah badik berukuran 15 cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (duaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 447/Pid.Sus/2022/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Persidangan Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama para Terdakwa:
I Nama lengkap : Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 28 Juni 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gg. BBI Rt.- Rw.- Kel.Abadijaya Kec.Sukmajaya Kota Depok/ Banjaran Pucung Rt.- Rw.- Kel.Cilangkap Kec.Tapos Kota Depok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
II Nama lengkap : Andi Lalah als Andi Bin Muhamad Yunus Alm;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Juli 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Cipayung Rt.005 Rw.002 Kel.Abadijaya Kec.Cipayung Kota Depok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/229 dan 230/IX/Res.1.24/2022/Reskrim;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
1. Penyidik : sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2022;
2. Penyidik : Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
3. Penuntut Umum : sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Depok sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Depok : Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal …….2022;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bhomy Topanisto, S.H, Penasihat Hukum TOPAN LAW OFFICE, berkantor di Jalan Serimpi Raya No. 23 Rt.003/Rw. 010, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tanggal 05 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 447/Pid.Sus/2022/PN Dpk tanggal 29 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Mejelis Hakim Nomor 447/Pid.Sus/2022/PN Dpk tanggal 29 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saks, dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa yaitu terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI, Terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin (Alm) MUHAMAD YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI, Terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin (Alm) MUHAMAD YUNUS berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celurit bergagang kayu
1 (satu) buah badik berukuran 15 cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menyatakan supaya terdakwa yaitu terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI, Terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin (Alm) MUHAMAD YUNUS dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena para Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak akan mengulanginya dan para Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa tersebut yang pada pokoknya bertetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, pada pokoknya para Terdakwa tetap mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------- Bahwa terdakwa yaitu terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI, terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin MUHAMAD YUNUS (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di sekitar Gardu FBR Sikumbang yang beralamat di Jalan Raya Proklamasi Kelurahan Bhaktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan senjata tajam tanpa hak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI, terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin MUHAMAD YUNUS (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI, terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin MUHAMAD YUNUS (Alm) yang merupakan anggota keluarga besar Forum Betawi Rempug (FBR) mendengar kabar salah satu anggota FBR ada yang terkena bacok sehingga terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI, terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin MUHAMAD YUNUS (Alm) membawa senjata tajam berupa celurit dan badik yang dibawanya dari rumah dan menyembunyikannya di dalam kaos yang dikenakan. Namun pada saat berada di sekitar gardu FBR yang beralamat tersebut diatas ternyata ada pemeriksaan dari Petugas kepolisian dari Polrestro Depok yakni saksi WAHYU ANGGO KUSUMO, saksi ANDRIAWAN TAUCHID dan saksi SANDI WAHYU FERDIAN SAPUTRA.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polrestro Depok tersebut didapatkan dari terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI berupa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di dalam kaos yang dikenakan, terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin MUHAMAD YUNUS (Alm) didapatkan senjata tajam berjenis badik yang disembunyikan di dalam kaos yang dikenakannya.
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI yaitu untuk berjaga-jaga dan membela diri apabila ada serangan dari pihak lawan atau orang lain yang akan menyerang.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin MUHAMAD YUNUS (Alm) yaitu berjaga-jaga apabila ada ormas lain yang akan menyerang gardu FBR.
----------Perbuatan terdakwa yaitu terdakwa I AIN ASHBILLAH SOEKARNO Alias AIN Bin KUSNIADI, terdakwa II ANDI LALAH Als ANDI Bin MUHAMAD YUNUS (Alm) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Wahyu Anggo Kusumo, dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan siap dalam memberikan keterangan;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana tanpa hak kedapatan membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa hak yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm);
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.30 wib, di sekitar area Gardu Ormas FBR Sikumbang Jl. Raya Proklamasi Kel. Bhaktijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok dimana saksi (pelapor) bersama-sama dengan sdr. Andrawan Tauchid dan sdr. Sandi Wahyu Ferdian Saputra dari team jaguar sedang menangkap dan mengamankan para terdakwa dimana para terdakwa kedapatan dan memiliki senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa senjata tajam yang telah saksi amankan berupa 1 (satu) bilah celurit yang diakui oleh terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi sebagai miliknya sedangkan 1 (satu) badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat tersebut diakui milik terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), dimana terdakwa ditangkap dan diamankan di sekitar area Gardu Ormas FBR Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok;
Bahwa kronologis berawal pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.00 Wib saksi dari Team Jaguar Polres Metro Depok mendapat informasi bahwa telah terjadi penyerangan terhadap Pos Ormas BPKB Banten di jalan Juanda Sukmajaya Depok yang dilakukan Ormas FBR Gardu Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok sehingga dengan informasi tersebut saksi bersama-sama dengan sdr. Andrawan Tauchid dan sdr. Sandi Wahyu Ferdian Saputra langsung melakukan penyisiran dan patroli ke Gardu Ormas FBR Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok bersama-sama dengan team langsung melakukan swiping terhadap para terdakwa yang ada di gardu tersebut ketika saksi hendak melakukan swiping terhadap para terdakwa saat itu juga terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm) langsung mengakui membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat serta 1 (satu) bilah Celurit sehingga saksi bersama-sama dengan team langsung menangkap dan mengamankan para terdakwa ke Polres Metro Depok guna dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR), hal tersebut diakui oleh para terdakwa dan pada saat diperiksa ditemukan kartu keanggotaan FBR;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa yaitu terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), maksud dan tujuan para terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut untuk jaga-jaga diri dari serangan balik dari Ormas BPKB Banten;
Bahwa pada saat ditanyakan izinnya para terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut dari pihak berwenang;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, para terdakwa mengetahui membawa senjata tajam tanpa ijin dilarang pemerintah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Saksi Andriawan Tauchid, dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan siap dalam memberikan keterangan;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana tanpa hak kedapatan membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa hak yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm);
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.30 wib, di sekitar area Gardu Ormas FBR Sikumbang Jl. Raya Proklamasi Kel. Bhaktijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok dimana saksi bersama sdr. Wahyu Anggo dan sdr. Sandi Wahyu Ferdian Saputra dari team jaguar sedang menangkap dan mengamankan para terdakwa dimana para terdakwa kedapatan dan memiliki senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa senjata tajam yang telah saksi amankan berupa 1 (satu) bilah celurit yang diakui oleh terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi sebagai miliknya sedangkan 1 (satu) badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat tersebut diakui milik terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), dimana terdakwa ditangkap dan diamankan di sekitar area Gardu Ormas FBR Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok;
Bahwa kronologis berawal pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.00 Wib saksi dari Team Jaguar Polres Metro Depok mendapat informasi bahwa telah terjadi penyerangan terhadap Pos Ormas BPKB Banten di jalan Juanda Sukmajaya Depok yang dilakukan Ormas FBR Gardu Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok sehingga dengan informasi tersebut saksi team langsung melakukan penyisiran dan patroli ke Gardu Ormas FBR Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok bersama-sama dengan team langsung melakukan swiping terhadap para terdakwa yang ada di gardu tersebut ketika saksi hendak melakukan swiping terhadap para terdakwa saat itu juga terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm) langsung mengakui membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat serta 1 (satu) bilah Celurit sehingga saksi bersama-sama dengan team langsung menangkap dan mengamankan para terdakwa ke Polres Metro Depok guna dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR), hal tersebut diakui oleh para terdakwa dan pada saat diperiksa ditemukan kartu keanggotaan FBR;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa yaitu terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), maksud dan tujuan para terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut untuk jaga-jaga diri dari serangan balik dari Ormas BPKB Banten;
Bahwa pada saat ditanyakan izinnya para terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut dari pihak berwenang;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, para terdakwa mengetahui membawa senjata tajam tanpa ijin dilarang pemerintah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Saksi Sandi Wahyu Ferdian Saputra, dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan siap dalam memberikan keterangan;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Saksi di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana tanpa hak kedapatan membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa hak yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm);
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.30 wib, di sekitar area Gardu Ormas FBR Sikumbang Jl. Raya Proklamasi Kel. Bhaktijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok dimana saksi bersama sdr. Wahyu Anggo dan sdr. Andriawan Tauchid dari team jaguar sedang menangkap dan mengamankan para terdakwa dimana para terdakwa kedapatan dan memiliki senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa senjata tajam yang telah saksi amankan berupa 1 (satu) bilah celurit yang diakui oleh terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi sebagai miliknya sedangkan 1 (satu) badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat tersebut diakui milik terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), dimana terdakwa ditangkap dan diamankan di sekitar area Gardu Ormas FBR Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok;
Bahwa kronologis berawal pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.00 Wib saksi dari Team Jaguar Polres Metro Depok mendapat informasi bahwa telah terjadi penyerangan terhadap Pos Ormas BPKB Banten di jalan Juanda Sukmajaya Depok yang dilakukan Ormas FBR Gardu Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok sehingga dengan informasi tersebut saksi team langsung melakukan penyisiran dan patroli ke Gardu Ormas FBR Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok bersama-sama dengan team langsung melakukan swiping terhadap para terdakwa yang ada di gardu tersebut ketika saksi hendak melakukan swiping terhadap para terdakwa saat itu juga terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm) langsung mengakui membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat serta 1 (satu) bilah Celurit sehingga saksi bersama-sama dengan team langsung menangkap dan mengamankan para terdakwa ke Polres Metro Depok guna dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR), hal tersebut diakui oleh para terdakwa dan pada saat diperiksa ditemukan kartu keanggotaan FBR;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa yaitu terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), maksud dan tujuan para terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut untuk jaga-jaga diri dari serangan balik dari Ormas BPKB Banten;
Bahwa pada saat ditanyakan izinnya para terdakwa mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai atau membawa senjata tajam tersebut dari pihak berwenang;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa, para terdakwa mengetahui membawa senjata tajam tanpa ijin dilarang pemerintah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
- Bahwa Terdakwa I pernah diperiksa Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
- Bahwa yang Terdakwa I lakukan sehingga diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini karena Terdakwa I telah kedapatan membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa hak;
- Bahwa Terdakwa I ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 pukul 01. 30 Wib di sekitar area gardu FBR Sikumbang Jl. Raya proklamasi Kel. Bhaktijaya Kec. Sukmajaya Depok;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa dan menyembunyikan senjata tajam dibalik kaos milik Terdakwa I;
- Bahwa kronologis berawal Terdakwa I datang ke gardu FBR Sikumbang di Jl. Raya proklamasi Sukmajaya Depok, karena memang jadwal Terdakwa I sedang ronda dan ketepatan ada info salah satu anggota FBR ada yang terkena bacok, sehingga Terdakwa I langsung mengambil senjata tajam jenis clurit di rumah lalu diselipkan dibalik kaos depan perut, lalu berangkat menuju gardu FBR Sikumbang Sukmajaya Depok dengan menggunakan sepeda motor setelah Terdakwa I sampai di sekitar area gardu FBR Sikumbang Sukmajaya Depok lalu turun dari atas sepeda motor dan pada saat Terdakwa I turun ternyata ada pemeriksaan dari petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli dan sampai akhirnya Terdakwa I mengakui kepada petugas kepolisian bahwa Terdakwa I membawa senjata tajam jenis clurit yang Terdakwa I sembunyikan dibalik kaos depan perut, sehingga atas temuan tersebut Terdakwa I dibawa ke Polres Depok hingga pada akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa I ditangkap dipinggir jalan dekat lokasi di sekitar area gardu FBR Sikumbang;
Terdakwa II:
- Bahwa Terdakwa II pernah diperiksa Penyidik dan keterangan di Penyidik tersebut sudah benar;
- Bahwa yang Terdakwa II lakukan sehingga diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini karena Terdakwa II telah kedapatan membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa hak;
- Bahwa Terdakwa II ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 pukul 01. 30 Wib di sekitar area gardu FBR Sikumbang Jl. Raya proklamasi Kel. Bhaktijaya Kec. Sukmajaya Depok;
- Bahwa Terdakwa II ditangkap karena membawa dan menyembunyikan senjata tajam dibalik kaos milik Terdakwa II;
- Bahwa terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm) langsung mengakui membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat serta 1 (satu) bilah Celurit;
- Bahwa kronologis berawal Terdakwa II datang ke gardu FBR Sikumbang di Jl. Raya proklamasi Sukmajaya Depok, karena memang jadwal Terdakwa II sedang ronda dan ketepatan ada info salah satu anggota FBR ada yang terkena bacok, sehingga Terdakwa II langsung membawa senjata badik lalu diselipkan dibalik kaos depan perut, lalu berangkat menuju gardu FBR Sikumbang Sukmajaya Depok dengan menggunakan sepeda motor bersama Terdakwa I sampai di sekitar area gardu FBR Sikumbang Sukmajaya Depok lalu para Terdakwa turun dari atas sepeda motor dan pada saat ternyata ada pemeriksaan dari petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli dan sampai akhirnya para Terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian bahwa ada membawa senjata tajam jenis clurit dan badik yang disembunyikan dibalik kaos depan perut, sehingga atas temuan tersebut para Terdakwa dibawa ke Polres Depok hingga pada akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa II membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa II ditangkap dipinggir jalan dekat lokasi di sekitar area gardu FBR Sikumbang;
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celurit bergagang kayu;
1 (satu) buah badik berukuran 15 cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna coklat;
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.30 wib, di sekitar area Gardu Ormas FBR Sikumbang Jl. Raya Proklamasi Kel. Bhaktijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, telah ditemukan senjata tajam jenis badik dan celurit berada pada para Terdakwa yaitu terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm);
Bahwa benar senjata tajam yang telah ditemukan berupa 1 (satu) bilah celurit yang diakui oleh terdakwa I. Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi sebagai miliknya sedangkan 1 (satu) badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat tersebut diakui milik terdakwa II. Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), dimana para Terdakwa ditangkap dan diamankan di sekitar area Gardu Ormas FBR Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok;
Bahwa benar kronologis berawal pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.00 Wib saksi dari Team Jaguar Polres Metro Depok mendapat informasi bahwa telah terjadi penyerangan terhadap Pos Ormas BPKB Banten di jalan Juanda Sukmajaya Depok yang dilakukan Ormas FBR Gardu Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok sehingga dengan informasi tersebut team langsung melakukan penyisiran dan patroli ke Gardu Ormas FBR Proklamasi Abadi jaya Sukmajaya Kota Depok bersama-sama dengan team langsung melakukan swiping terhadap para terdakwa yang ada di gardu tersebut ketika dilakukan swiping terhadap para terdakwa saat itu juga terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm) langsung mengakui membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik berukuran 15 Cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna Coklat serta 1 (satu) bilah Celurit sehingga team langsung menangkap dan mengamankan para terdakwa ke Polres Metro Depok guna dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa benar para Terdakwa membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa hak tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar para terdakwa merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR), hal tersebut diakui oleh para terdakwa dan pada saat diperiksa ditemukan kartu keanggotaan FBR, dan menurut pengakuan para terdakwa yaitu terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), maksud dan tujuan para terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut untuk jaga-jaga diri dari serangan balik dari Ormas BPKB Banten;
Bahwa benar para Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang Undang Darurat, yang unsur-unsurnya (bestandellen) sebagai berikut:
Barang siapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerhakan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya serta sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan para Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya masing-masing bernama Terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi dan Terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm) yang merupakan subjek hukum perorangan, identitas tersebut telah diakui oleh para Terdakwa, bersesuaian dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta telah dibenarkan para saksi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa memang para Terdakwalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona);
Menimbang bahwa selama persidangan para Terdakwa bisa mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis hakim berpendapat para Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap cakap menurut hukum, dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerhakan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternatif yang dimaksudkan apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur-unsur yang lain dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan saling bersesuaian halmana telah ditemukan senjata tajam berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan badik yang masing-masing ada pada para terdakwa yaitu 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu ditemukan pada Terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi, sedangkan sebilah badik ditemukan ada pada Terdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm), kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira jam 01.30 wib, di sekitar area Gardu Ormas FBR Sikumbang Jl. Raya Proklamasi Kel. Bhaktijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa bahwa pada waktu kejadian tersebut berawal para Terdakwa datang ke gardu FBR Sikumbang di Jl. Raya proklamasi Sukmajaya Depok, karena memang jadwal para Terdakwa sedang ronda dan ketepatan ada info salah satu anggota FBR ada yang terkena bacok, sehingga para Terdakwa langsung membawa senjata jenis celurit dan badik lalu diselipkan dibalik kaos depan perut, lalu berangkat menuju gardu FBR Sikumbang Sukmajaya Depok dengan menggunakan sepeda motor, para Terdakwa sampai di sekitar area gardu FBR Sikumbang Sukmajaya Depok lalu para Terdakwa turun dari atas sepeda motor dan pada saat ternyata ada pemeriksaan dari petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli dan sampai akhirnya para Terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian bahwa ada membawa senjata tajam jenis clurit dan badik yang disembunyikan dibalik kaos depan perut, sehingga atas temuan tersebut para Terdakwa dibawa ke Polres Depok hingga pada akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari keterangan dari para Terdakwa bahwa para Terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukanlah untuk digunakan dalam keadaan bekerja melainkan sengaja dibawa oleh para Terdakwa untuk berjaga-jaga diri serangan orang lain sehingga dengan membawa senjata tajam dengan tanpa ijin apalagi dimaksudkan untuk tujuan tawuran antar ormas, maka setidaknya bahwa para Terdakwa menyadari bahwa membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam jenis clurit adalah merupakan perbuatan yang tanpa hak dan melanggar hukum karena dapat membahayakan orang lain;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka karenanya unsur membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam atau penusuk telah terpenuhi dari perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat semua unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang Undang Darurat sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang Undang Darurat maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam atau penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, tidak di temukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan atas perbuatan para Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar para Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah celurit bergagang kayu;
1 (satu) buah badik berukuran 15 cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna coklat;
Barang bukti tersebut merupakan barang sejenis senjata tajam yang dapat membahayakan dan digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan kejahatan maka ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah seharusnya para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang Undang Darurat, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan para Terdakwa masing-masing Terdakwa I Ain Ashbillah Soekarno Alias Ain Bin Kusniadi danTerdakwa II Andi Lalah Als Andi Bin Muhammad Yunus (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam atau penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celurit bergagang kayu;
- 1 (satu) buah badik berukuran 15 cm bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (duaribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, oleh Fitri Noho, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Ahmad Adib, S.H., M.H., dan Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Deni Cahya Kusuma, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Devi Ferdiani, S.H., Penuntut Umum dan para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ahmad Adib, S.H., M.H. Fitri Noho, S.H., M.H.
Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Deni Cahya Kusuma, S.H.