1975/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1975/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JHON WESLI SINAGA, SH Terdakwa: HIRAS RUDIANTO SIDABUTAR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hiras Rudianto Sidabutar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga" sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hiras Rudianto Sidabutar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1975/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Hiras Rudianto Sidabutar
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun /13 Agustus 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Perjuangan III Dusun IV Desa Sigara-gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.
7. Agama : Protestan
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/531//VIII/Res.1.6/2022/Reskrim, dari tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022 ;
Terdakwa Hiras Rudianto Sidabutar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1975/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 2 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1975/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 2 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HIRAS RUDIANTO SIDABUTAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam Dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HIRAS RUDIANTO SIDABUTAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan terdakwa HIRAS RUDIANTO SIDABUTAR supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Tunggal sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa HIRAS RUDIANTO SIDABUTAR pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menimbulkan rasa sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal antara terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak merupakan suami istri sah berdasarkan surat Pencatatan sipil yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan No.Kependudukan 1207216202840002 tanggal 15 April 2018, dan selama terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak berumah tangga sering terjadi percekcokan sehingga saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak pergi kerumah orang tuanya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 pukul 11.00 WIB saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak datang menemui terdakwa di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang karena anak-anak terdakwa melaporkan kepada saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak bahwa anak-anak terdakwa tidak diberi makan oleh terdakwa;
Bahwa saat bertemu tersebut antara terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak terjadi percekcokkan yang menyebabkan terdakwa menjadi emosi dan terdakwa mengantukkan kepalanya ke muka saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak yang mengakibatkan mata dan hidung saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak mengalami luka dan berdarah, sehingga saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak melaporkan perbuatan terdakwa ke Poltabes Medan;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSU Bhayangkari No. R/68/VER UM/IV/2022 tanggal 03 April 2022, saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak mengalami luka memar pada mata kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 1 cm.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MIKHA ELYANA BR SIDABUTAR dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yakni Kekerasan Fisik dan atau Penganiayaan", yang dialami oleh Ibu kandung saksi yaitu Lusi Nelli Romaida Br Sitinjak;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;-
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya;-
Bahwa adapun hubungan saksi dengan terdakwa ialah Terdakwa ayah kandung saksi ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena saksi tidak berada di tempat;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap Ibu saya;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena tidak terima ditegur oleh Ibu saksi karena saksi dan adik-adik saksi tidak diberi makan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa marah kepada Ibu saksi ;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi tidak berada di tempat kejadian;
Bahwa Terdakwa mempunyai istri di luar sana dan Terdakwa punya anak satu dari istrinya yang lain dan tinggal bersama kami sejak tahun 2021;
Bahwa ibu saksi bekerja sebagai penjual Monja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
MAGDALENA KRISTIANI BR SIDABUTAR dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yakni Kekerasan Fisik dan atau Penganiayaan", yang dialami oleh Ibu kandung saksi yaitu Lusi Nelli Romaida Br Sitinjak;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;-
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya;-
Bahwa adapun hubungan saksi dengan terdakwa ialah Terdakwa ayah kandung saksi ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara Terdakwa mengayunkan atau mengantukkan jidatnya kearah wajah Ibu saksi pada bagian batang hidung sampai mengenai pipi sebelah kiri Ibu saksi sebanyak satu kali;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap Ibu saksi dan saksi sering mendengar Terdakwa melontarkan kata-kata kasar tidak pantas kepada Ibu saksi ;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena tidak terima ditegur oleh Ibu saksi karena saksi dan adik-adik saksi tidak diberi makan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa marah kepada Ibu saksi ;
Bahwa pada tahun 2021 Ibu saksi pergi meninggalkan rumah karena Terdakwa mempunyai wanita lain atau selingkuhan, dan Ibu saksi mengunjungi saksi dan adik-adik saksi selama satu kali dalam seminggu dan Ibu saksi memberikan uang kepada saksi dan adik-adik saya, lalu pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 saksi menelfon Ibu saksi dan mengatakan bahwa saksi dan adik-adik saksi tidak diberi makan oleh Terdakwa sehingga Ibu saksi datang kerumah kami pada tanggal 3 April 2022 yang mana saat itu saksi dan Terdakwa berada diruang tamu lalu Ibu saksi mengatakan kepada Terdakwa “KAU KASI ANAK-ANAKMU MAKAN, JANGAN ISTRI KEDUAMU AJA YANG KAU KASI MAKAN,” lalu Terdakwa menjawab “KENAPA RUPANYA, SUKAKKULAH AKU YANG KASI ORANG ITU MAKAN”, lalu Terdakwa berdiri mendatangi Ibu saksi dan menjedutkan jidat Terdakwa ke arah wajah Ibu saksi sehingga mengenai batang hidung Ibu saksi sampai mengeluarkan darah, kemudian saksi berlari keluar rumah dan meminta tolong kepada tetangga adapun dengan panggilan OPUNG Mersi Als Norma Sidabutar membawa Ibu saksi ke klinik;
Bahwa Terdakwa mempunyai istri di luar sana dan Terdakwa punya anak satu dari istrinya yang lain dan tinggal bersama kami sejak tahun 2021;
Bahwa ibu saksi bekerja sebagai penjual Monja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
LUSI NELLI ROMAIDA BR SITINJAK dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yakni Kekerasan Fisik dan atau Penganiayaan", yang saksi alami;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;-
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya;-
Bahwa adapun hubungan saksi dengan terdakwa ialah Terdakwa suami saksi ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara Terdakwa mengantukkan jidatnya kearah wajah saksi pada bagian batang hidung saksi sampai mengenai pipi sebelah kiri saksi sebanyak satu kali;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi karena saksi mendatangi Terdakwa dan menegur Terdakwa karena Terdakwa hanya memberi makan anak-anak sehari dalam sekali, sehingga saksi emosi dan mengatakan kepada Terdakwa “CUMA GARA-GARA PEREMPUAN INI SANGGUP KAU GAK KASI ANAK-ANAKMU MAKAN” ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah pisah ranjang selama setahun dan saksi pergi meninggalkan Terdakwa selama setahun;
Bahwa tidak ada, Terdakwa hanya menggunakan kepala bagian kening saja;
Bahwa saksi mengalami memar pada pipi sebelah kiri saksi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
NORMA BR SIDABUTAR dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yakni Kekerasan Fisik dan atau Penganiayaan", yang dialami oleh Lusi Nelli Romaida Br Sitinjak;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;-
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya;-
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa menurut cerita dari korban ialah Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara Terdakwa mengantukkan jidatnya kearah wajah korban pada bagian batang hidung korban sampai mengenai pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali;
Bahwa Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap korban;
Bahwa korban dan Terdakwa mempunyai 5 (lima) orang anak;
Bahwa sudah setahun pisah ranjang;
Bahwa korban mengalami memar pada pipi sebelah kiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Hiras Rudianto Sidabutar :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena Terdakwa diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri Terdakwa yaitu LUSI NELLI ROMAIDA BR SITINJAK;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;-
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya;-
Bahwa adapun hubungan Terdakwa dengan korban ialah hubungan suami dan istri yang sah Terdakwa menikahi korban pada tanggal 20 April 2007;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebab Terdakwa cekcok dengan korban ialah Terdakwa di tuduh selingkuh dengan perempuan lain dan saat itu korban mempertemukan Terdakwa dengan perempuan yang dituduhkan tersebut dan korban minta cerai namun Terdakwa tidak mau dan saat itu korban pergi meninggalkan Terdakwa dan anak-anak;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kekerasan terhadap korban, namun saat itu Terdakwa hanya bertengkar mulut saja kemudian korban mendekatkan wajahnya ke wajah Terdakwa sambil berkata “nah pukul aku” sambil memukulkan wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya sendiri sampai mengeluarkan darah dari hidungnya;
Bahwa tidak ada Terdakwa membenturkan kening saudara ke wajah korban, hanya cekcok mulut saja;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang melipati pakaian diruang tamu bersama anak-anak saya, kemudian datang korban dan menuduh Terdakwa tidak ada memberikan makan kepada anak-anak namun Terdakwa membatahnya karena selama ini Terdakwa yang mengurus anak-anak sedangkan korban pergi dari rumah sehingga terjadilah cekcok mulut antara Terdakwa dengan korban;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga membacakan hasil Visum Et Repertum RSU Bhayangkari No. R/68/VER UM/IV/2022 tanggal 03 April 2022, saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak mengalami luka memar pada mata kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 1 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal antara terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak merupakan suami istri sah berdasarkan surat Pencatatan sipil yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan No.Kependudukan 1207216202840002 tanggal 15 April 2018, dan selama terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak berumah tangga sering terjadi percekcokan sehingga saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak pergi kerumah orang tuanya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 pukul 11.00 WIB saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak datang menemui terdakwa di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang karena anak-anak terdakwa melaporkan kepada saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak bahwa anak-anak terdakwa tidak diberi makan oleh terdakwa;
Bahwa saat bertemu tersebut antara terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak terjadi percekcokkan yang menyebabkan terdakwa menjadi emosi dan terdakwa mengantukkan kepalanya ke muka saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak yang mengakibatkan mata dan hidung saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak mengalami luka dan berdarah, sehingga saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak melaporkan perbuatan terdakwa ke Poltabes Medan;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSU Bhayangkari No. R/68/VER UM/IV/2022 tanggal 03 April 2022, saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak mengalami luka memar pada mata kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 1 cm.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang tunggal, yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa "Setiap Orang" tentunya identik dengan pengertian "Barang Siapa" sebagai subyek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana. Dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur "Barang Siapa" atau yang diidentikkan oleh "wetboek van strafrecht" sebagai "Hij", dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions). Oleh karena itu unsur "barang siapa" adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai perorangan atau kelompok orang, guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya. Sebagaimana pendapat Prof. Satochid Kartanegara, SH. menyatakan bahwa "pelaku" adalah "Barang siapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict" (Hukum Pidana - Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian Dua, Hal. 5). Dengan alasan tersebut maka Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan unsur "barang siapa" dalam perkara ini sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "barang siapa" adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Hiras Rudianto Sidabutar yang setelah melalui pemeriksaan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mengakui dan membenarkan identitas Terdakwa yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab (teorekeningsvaanbaarheid) ditegaskan dalam Memori van Toeliching (MvT) "setiap orang" sebagai elemen barang siapa, secara historis kronologis merupakan subyek hukum dengan sendirinya telah melekat adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa Hiras Rudianto Sidabutar, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Hiras Rudianto Sidabutar adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata Terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah la lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan unsur "setiap orang" adalah Terdakwa Hiras Rudianto Sidabutar, sehingga dengan demikian maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga adalah orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga seperti suami, istri dan anak-anak karena hubungan perkawinan yang menetap dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa Undang-undang memberikan pengertian "kekerasan dalam rumah tangga" adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampaan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa adalah sukar untuk mengetahui apakah pelaku betul-betul berkehendak untuk melakukan kejahatan karena ini merupakan sikap batin dari Terdakwa, namun demikian hal ini dapat diketahui dari rangkaian perbuatan yang telah dilakuan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa tersebut diatas terbukti melakukan kekerasan fisik, akan dipertimbangkan seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa berawal antara terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak merupakan suami istri sah berdasarkan surat Pencatatan sipil yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan No.Kependudukan 1207216202840002 tanggal 15 April 2018, dan selama terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak berumah tangga sering terjadi percekcokan sehingga saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak pergi kerumah orang tuanya;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 pukul 11.00 WIB saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak datang menemui terdakwa di Jalan Perjuangan III Dusun IV Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang karena anak-anak terdakwa melaporkan kepada saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak bahwa anak-anak terdakwa tidak diberi makan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa saat bertemu tersebut antara terdakwa dan saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak terjadi percekcokkan yang menyebabkan terdakwa menjadi emosi dan terdakwa mengantukkan kepalanya ke muka saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak yang mengakibatkan mata dan hidung saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak mengalami luka dan berdarah, sehingga saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak melaporkan perbuatan terdakwa ke Poltabes Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSU Bhayangkari No. R/68/VER UM/IV/2022 tanggal 03 April 2022, saksi Lusi Nelli Romaida Br. Sitinjak mengalami luka memar pada mata kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 1 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, hal ini didasarkan pertimbangan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengurangi perbuatannya, dimana Terdakwa yang merupakan tulang punggung keiuarganya juga masih diharapkan oleh keiuarganya untuk memenuhi kebutuhan hidup keiuarganya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya ;
Terdakwa tidak memberikan hak tanggungan untuk anaknya ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa punya 2 (dua) orang anak yang wajib diberi nafkah ;
Menimbang, bahwa Pasal 4 Undang-undang Rl Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk :
a. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga ;
b. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga ;
c. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga ; dan
d. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Rl Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jelas diketahui bahwa tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk melindungi korban kekerasaan dalam rumah tangga, dengan menindak pelaku kekerasaan dalam rumah tangga, dengan harapan ada penyesalan dan kesadaran bagi si pelaku untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, sehingga dengan demikian keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera akan terpelihara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hiras Rudianto Sidabutar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hiras Rudianto Sidabutar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022 oleh kami, Pinta Uli Br. Tarigan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Demon Sembiring, S.H.,M.H., Sulaiman M, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota, Sulaiman M, S.H., M.H., dan Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H., berdasarkan Penetapan Pergantian Majelis Hakim Nomor 1975/Pid.Sus/2022/PN Lbp, tanggal 21 Desember 2022, dibantu oleh Risna Elitha Barus, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Jhon Wesli Sinaga, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sulaiman M, S.H., M.H. Pinta Uli Br. Tarigan, S.H.
Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Risna Elitha Barus, S.H., M.H.