529/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 529/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAJAR YULIANTO SH Terdakwa: ADI MIRWAN Bin AHLIANSYAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Buah Kelapa Sawit sebanyak atau sekitar 4.802 Kilogram; Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram; 1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak; 2 (dua) lembar STNK dengan nomor polisi KB 8347 GM Noka MHMFE75PRMK034148 Nosin 4D34T-X68203 atas nama Asranti; Dipergunakan dalam berkas perkara Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 529/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Adi Mirwan Bin Ahliansyah;
2. Tempat lahir : Tanjung Medan;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/30 September 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Teluk Parak RT.002/ RW.001, Desa Pangkalan
Teluk Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta (Mandor Panen Abadi 2 Divisi 3 PT. SMA);
Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah ditangkap tanggal 6 Juli 2022;
Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
2. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 529/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 9 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 529/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 9 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ADI MIRWAN Bin AHLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatanPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI MIRWAN Bin AHLIANSYAH dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa : -
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa ADI MIRWAN Bin AHLIANSYAH bersama – sama dengan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2022 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 bertempat di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT.SMA Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Secara tidak sah dilarang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 Terdakwa diperintahkan oleh saksi ABDUL RAHIM untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh saksi MALIK di Blok F18 ke Blok G21, selanjutnya Terdakwa membongkar buah kelapa sawit di Blok G21 bersama dengan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) untuk mengambil mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY dengan Nomor Rangka : MHMFE75PRMK-34148 dan Nomor Mesin : 4D34T-X68203 milik saksi ASRANTI dan pergi ke lokasi Blok G21 untuk memuat buah kelapa sawit. Kemudian saat hendak pergi ke rumah saksi ASRANTI, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, selanjutnya saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) mengajak saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) untuk mengambil buah kelapa sawit dengan imbalan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibagi berdua. Setelah mendapatkan kunci mobil dump truk milik saksi ASRANTI, saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) pergi bersama dengan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain). menuju lokasi Blok G21 sesuai dengan perintah Terdakwa sebelumnya. Setelah saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) sampai di Blok G21, mereka bersama-sama memuat buah kelapa sawit yang berada di tepi jalan, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan ikut memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truck Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY hingga selesai. Kemudian saat itu niat Terdakwa bersama – sama dengan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) timbul dan bersama-sama membuat kesepakatan untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 sebanyak 6 (enam) TPH untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan 3 (tiga) buah tojok yang digunakan dengan cara menancapkan tojok kebagian buah kelapa sawit dan setelah tertancap kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam bak dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY hingga selesai. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) untuk membawa buah kelapa sawit dari Blok F2O kerumah Saksi ASRANTI. Selanjutnya saat hendak pergi menuju kerumah saksi ASRANTI dipertengahan perjalanan mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY tergelincir dan amblas ditanjakan Blok J21 PT. SMA, kemudian saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) diamankan oleh manager PT. SMA yaitu saksi ENDANG.
Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) mengambil buah kelapa sawit milik PT. SMA menggunakan 3 (tiga) buah tojok dan kemudian mengangkut buah kelapa sawit di Blok G21 sebanyak 2.000 (dua ribu) Kg dan Blok F2O sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) Kg milik PT. SMA tanpa seizin dari pimpinan PT. SMA yang akan dijual untuk kepentingan pribadi.
Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa PT. SMA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ADI MIRWAN Bin AHLIANSYAH bersama – sama dengan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2022 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 bertempat di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT.SMA Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatanPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 Terdakwa diperintahkan oleh saksi ABDUL RAHIM untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh saksi MALIK di Blok F18 ke Blok G21, selanjutnya Terdakwa membongkar buah kelapa sawit di Blok G21 bersama dengan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) untuk mengambil mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY dengan Nomor Rangka : MHMFE75PRMK-34148 dan Nomor Mesin : 4D34T-X68203 milik saksi ASRANTI dan pergi ke lokasi Blok G21 untuk memuat buah kelapa sawit. Kemudian saat hendak pergi ke rumah saksi ASRANTI, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, selanjutnya saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) mengajak saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) untuk mengambil buah kelapa sawit dengan imbalan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibagi berdua. Setelah mendapatkan kunci mobil dump truk milik saksi ASRANTI, saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) pergi bersama dengan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain). menuju lokasi Blok G21 sesuai dengan perintah Terdakwa sebelumnya. Setelah saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) sampai di Blok G21, mereka bersama-sama memuat buah kelapa sawit yang berada di tepi jalan, tidak lama kemudian Terdakwa datang dan ikut memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truck Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY hingga selesai. Kemudian saat itu niat Terdakwa bersama – sama dengan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) timbul dan bersama-sama membuat kesepakatan untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 sebanyak 6 (enam) TPH untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan 3 (tiga) buah tojok yang digunakan dengan cara menancapkan tojok kebagian buah kelapa sawit dan setelah tertancap kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam bak dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY hingga selesai. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) untuk membawa buah kelapa sawit dari Blok F2O kerumah Saksi ASRANTI. Selanjutnya saat hendak pergi menuju kerumah saksi ASRANTI dipertengahan perjalanan mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY tergelincir dan amblas ditanjakan Blok J21 PT. SMA, kemudian saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) diamankan oleh manager PT. SMA yaitu saksi ENDANG.
Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan saksi RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) dan saksi Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) (Dituntut dalam berkas perkara lain) mengambil buah kelapa sawit milik PT. SMA menggunakan 3 (tiga) buah tojok dan kemudian mengangkut buah kelapa sawit di Blok G21 sebanyak 2.000 (dua ribu) Kg dan Blok F2O sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) Kg milik PT. SMA tanpa seizin dari pimpinan PT. SMA yang akan dijual untuk kepentingan pribadi.
Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa PT. SMA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Endang Rohman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm);
Bahwa kejadian tersebut terjadi ada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. SMA Desa Mensubang Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
Bahwa Terdakwa, saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) bekerja sebagai karyawan PT. SMA;
Bahwa Terdakwa merupakan mandor panen di PT. SMA;
Bahwa Terdakwa sebagai mandor penen bertugas mengatur ancak setiap pemanen dan mengatur unit atau angkutan, kemudian SaksiI ROBIANSYAH sebagai ceker dengan tugas mencatat buah kelapa sawit yang dipanen oleh pemanen dan mengawal pada saat pengangkutan buah kemudian Saksi RISMAN bertugas sebagai Pemanen;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sejumlah 4.802 Kg yang diangkut menggunakan dump truck jenis canter dengan nomor polisi KB 658 XY jenis canter kabin dan bak warna kuning;
Bahwa saksi memergoki mereka ketika melintas atau amblas di jalan Poros atau tanjankan K32 tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit yang digelapkan Terdakwa berasal dari Blok G21 dan Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. SMA;
Bahwa buah kelapa sawit yang di Blok G21 buah tersebut merupakan buah restan yang dilangsir oleh Terdakwa dengan menggunakan jonder sebanyak 2.000 Kg sedangkan buah kelapa sawit yang di Blok F20 sebanyak 2.800 Kg merupakan buah segar yang baru dipanen pagi harinya ;
Bahwa awalnya sekitar pukul 14.00 WIB saksi mendapat informasi bahwa terdapat mobil dump truck yang untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. SMA yang mana tidak ada jadwal angkutan Dump Truk saksi Asranti, kemudian saksi melakukan pengintaian hingga akhirnya di Jalan Poros Blok J28 saksi mendapati dump truk saksi Asranti melaju dengan sangat kencang dan bermuatan peres bak buah kelapa sawit dan dari ciri – ciri buah kelapa sawit tersebut milik PT. SMA dan kemudian saksi langsung mengejar dan dump truk tersebut amblas ditanjakan Blok K32, kemudian saksi menyuruh untuk sopir dan kernetnya turun dan menanyakan dari mana asal usul buah kelapa sawit tersebut dan dijawab oleh Saksi Risman buah tersebut dari buah pribadi milik saksi Malik dan kemudian kedua pelaku saksi masukkan kedalam mobil dan meminta ditunjukkan lokasi kebun saksi Malik, kemudian saksi ditunjukan bekas tumpukan buah tepatnya di Blok G21 kemudian saya ditunjukkan lagi di Blok F20 dan disitulah saksi introgasi dan mengakui jika buah tersebut diambil dari PT. SMA bukan buah pribadi dan kemudian setelah ada pengakuan tersebut para pelaku dan barang bukti saksi amankan dikantor;
Bahwa akibat kejadian tersebut, PT SMA mengalami kerugian sejumalah Rp 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Helmi Bin Kasmi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm);
Bahwa kejadian tersebut terjadi ada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. SMA Desa Mensubang Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
Bahwa Terdakwa, saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) bekerja sebagai karyawan PT. SMA;
Bahwa Terdakwa merupakan mandor panen di PT. SMA;
Bahwa Terdakwa sebagai mandor penen bertugas mengatur ancak setiap pemanen dan mengatur unit atau angkutan, kemudian SaksiI ROBIANSYAH sebagai ceker dengan tugas mencatat buah kelapa sawit yang dipanen oleh pemanen dan mengawal pada saat pengangkutan buah kemudian Saksi RISMAN bertugas sebagai Pemanen;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil sejumlah 4.802 Kg yang diangkut menggunakan dump truck jenis canter dengan nomor polisi KB 658 XY jenis canter kabin dan bak warna kuning;
Bahwa saksi memergoki mereka ketika melintas atau amblas di jalan Poros atau tanjankan K32 tersebut;
Bahwa buah kelapa sawit yang digelapkan Terdakwa berasal dari Blok G21 dan Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. SMA;
Bahwa buah kelapa sawit yang di Blok G21 buah tersebut merupakan buah restan yang dilangsir oleh Terdakwa dengan menggunakan jonder sebanyak 2.000 Kg sedangkan buah kelapa sawit yang di Blok F20 sebanyak 2.800 Kg merupakan buah segar yang baru dipanen pagi harinya ;
Bahwa awalnya sekitar pukul 14.00 WIB saksi mendapat informasi bahwa terdapat mobil dump truck yang untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. SMA yang mana tidak ada jadwal angkutan Dump Truk saksi Asranti, kemudian saksi melakukan pengintaian hingga akhirnya di Jalan Poros Blok J28 saksi mendapati dump truk saksi Asranti melaju dengan sangat kencang dan bermuatan peres bak buah kelapa sawit dan dari ciri – ciri buah kelapa sawit tersebut milik PT. SMA dan kemudian saksi langsung mengejar dan dump truk tersebut amblas ditanjakan Blok K32, kemudian saksi menyuruh untuk sopir dan kernetnya turun dan menanyakan dari mana asal usul buah kelapa sawit tersebut dan dijawab oleh Saksi Risman buah tersebut dari buah pribadi milik saksi Malik dan kemudian kedua pelaku saksi masukkan kedalam mobil dan meminta ditunjukkan lokasi kebun saksi Malik, kemudian saksi ditunjukan bekas tumpukan buah tepatnya di Blok G21 kemudian saya ditunjukkan lagi di Blok F20 dan disitulah saksi introgasi dan mengakui jika buah tersebut diambil dari PT. SMA bukan buah pribadi dan kemudian setelah ada pengakuan tersebut para pelaku dan barang bukti saksi amankan dikantor;
Bahwa akibat kejadian tersebut, PT SMA mengalami kerugian sejumalah Rp 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Abdul Rahim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm);
Bahwa kejadian tersebut terjadi ada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. SMA Desa Mensubang Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari Sdr. Latif selaku security PT. SMA yang mana saat itu saksi berada di rumah dan ditelfon mengatakan bahwa buah kelapa sawit di divisi tempat saksi bekerja menangkap pelaku dan meminta saksi segera ke kantor yang mana pelaku yang ditangkap adalah Saksi Risman dan Saksi Robiansyah dengan mengangkut buah kelapa sawit untuk dijual tanpa izin;
Bahwa Terdakwa, saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) adalah bawahan saksi yang mana setiap hari saksi menerima laporan dari saksi Adi dan SaksiI Robiansyah yang mana dalam setiap laporan saksi ada menunjuk satu orang ceker yaitu Sdr Asmadi yang mana bertugas mengkompulir laporan panen dari Terdakwa dan laporan SaksiI Robiansyah selanjutnya laporan mereka berdua saksi teruskan atau saksi laporkan berjenjang ke asisten, manager dan biasanya yang saksi laporkan adalah buah kelapa sawit yang dikirim ke PKS PT. SISM serta buah restan atau buah yang belum diangkut bahkan ada laporan seperti laporan tebas serta laporan penyemprotan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Asranti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm);
Bahwa kendaraan truk milik saksi dipakai oleh orang pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 pada pukul 13.00 WIB dirumah saski di Dusun Mensubang RT.007 RW.002 Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayao Kabupaten Ketapang;
Bahwa orang yang memakai dump truk saksi adalah Saksi Risman yang beralasan dirinya hendak mengangkut buah kelapa sawit dari kebun pribadi milik Sdr. Malik;
Bahwa perjanjian secara lisan antara saksi dengan Saksi Risman saat itu belum sempat saksi bicarakan apakah buah sawit milik Sdr. Malik nantinya akan dibawa ke rumah saksi untuk saksi beli atau dibawa ke penampungan buah kelapa sawit lainnya, dikarenakan saat itu Saksi Risman hanya sebentar saja dirumah saksi, dan hanya mengutarakan maksudnya meminjam Truk saksi untuk mengangkut buah kelapa sawit pribadi milik Sdr. Malik;
Bahwa saksi menerima upah jasa angkutan TBS dari Pihak Management PT. SMA adalah Rp. 55.000 per ton buah sawit yang diangkut yang mana saksi memberikan upah kerja kepada Saksi Risman sejumlah Rp. 12.000 per tonnya, sehingga upah bersih yang saksi terima adalah sejumlah Rp 43.000 per ton buah kelapa sawit yang diangkut dengan dump truk milik saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Risman Alias Man dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm);
Bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 14.00 WIB di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. SMA Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayao Kab. Ketapang;
Bahwa melakukan perbuatan tersebut dengan saksi Robiansyah dan Terdakwa;
Bahwa awal mulanya saksi bertemu Terdakwa yang menyuruh saksi untuk mengambil buah kelapa sawit mili Sdr. Malik, kemudian saksi mengajak saksi Robiansyah untuk mengambil dulu dump truk milik saksi Asranti di Mensubang, selanjutnya saksi di berikan arahan oleh Terdakwa agar masuk lewat jalan kilo 10 nanti belok kiri ada tumpukan buah muat saja dan saksi dengan saski Robiansyah segera kesana kata Terdakwa dan kemudian saat telah sampai di lokasi mereka melihat ada satu tumpukan ditengah jalan blok, saksi dan saksi Robiansyah langsung memuat namun belum selesai tiba – tiba datang security saksi Helmi dan pada saat tersebut hanya melihat saja dan berkata akan melanjutkan patrol dan kemudian meninggalkan lokasi tidak lama kemudian datang Terdakwa dan langsung ikut memuat buah kelapa sawit di Blok G21 tersebut hingga selesai dan kemudian timbul niat atau kesepakatan kami bertiga bahwa mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 untuk kepentingan pribadi yang nantinya buah jika sudah dimuat antar saja kerumah sakai Asranti kata Terdakwa dan kemudian mereka langsung menuju ke Blok F20 dan memuat buah kelapa sawit sebanyak enam TPH dan kemudian setelah selesai dimuat saksi Robiansyah ikut dalam satu dump truk sedangkan Terdakwa tinggal di lokasi dan saat tersebut Terdakwa memerintahkan agar buah kelapa sawit yang mereka muat dibawa kerumah saksi Asranti dan pada saat mereka hendak keluar dari Blok dikawal oleh dua anggota security yaitu saksi Wandoni dan kemudian ketika dipertengahan jalan bertemu security lagi yaitu saksi Helmi dan kemudian mereka dikawal dan hingga akhirnya ketika dipertengahan jalan tepatnya ditanjakan J21 dump truk mereka amblas karena jalan licin dan pada saat tersebut diketahui kepergok oleh saksi Endang selaku manager dan hingga akhirnya kami disuruh untuk menunjukkan lokasi dimana mereka memuat buah yang mereka angkut dan selanjutnya mereka dibawa oleh saksi Endang menuju lokasi BLOK G21 dan Blok F20, setelah tiba di lokasi dan diintrogasi akhirnya mereka mengaku telah mengangkut buah dikedua blok tersebut untuk kepentingan pribadi atau dijual dan selanjutnya kami diserahkan ke pihak kemanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Robiansyah Alias Robi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm);
Bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 14.00 WIB di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. SMA Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayao Kab. Ketapang;
Bahwa awal mulanya saksi bertemu Terdakwa yang menyuruh saksi untuk mengambil buah kelapa sawit mili Sdr. Malik, kemudian saksi mengajak saksi Robiansyah untuk mengambil dulu dump truk milik saksi Asranti di Mensubang, selanjutnya saksi di berikan arahan oleh Terdakwa agar masuk lewat jalan kilo 10 nanti belok kiri ada tumpukan buah muat saja dan saksi dengan saski Robiansyah segera kesana kata Terdakwa dan kemudian saat telah sampai di lokasi mereka melihat ada satu tumpukan ditengah jalan blok, saksi dan saksi Robiansyah langsung memuat namun belum selesai tiba – tiba datang security saksi Helmi dan pada saat tersebut hanya melihat saja dan berkata akan melanjutkan patrol dan kemudian meninggalkan lokasi tidak lama kemudian datang Terdakwa dan langsung ikut memuat buah kelapa sawit di Blok G21 tersebut hingga selesai dan kemudian timbul niat atau kesepakatan kami bertiga bahwa mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 untuk kepentingan pribadi yang nantinya buah jika sudah dimuat antar saja kerumah sakai Asranti kata Terdakwa dan kemudian mereka langsung menuju ke Blok F20 dan memuat buah kelapa sawit sebanyak enam TPH dan kemudian setelah selesai dimuat saksi Robiansyah ikut dalam satu dump truk sedangkan Terdakwa tinggal di lokasi dan saat tersebut Terdakwa memerintahkan agar buah kelapa sawit yang mereka muat dibawa kerumah saksi Asranti dan pada saat mereka hendak keluar dari Blok dikawal oleh dua anggota security yaitu saksi Wandoni dan kemudian ketika dipertengahan jalan bertemu security lagi yaitu saksi Helmi dan kemudian mereka dikawal dan hingga akhirnya ketika dipertengahan jalan tepatnya ditanjakan J21 dump truk mereka amblas karena jalan licin dan pada saat tersebut diketahui kepergok oleh saksi Endang selaku manager dan hingga akhirnya kami disuruh untuk menunjukkan lokasi dimana mereka memuat buah yang mereka angkut dan selanjutnya mereka dibawa oleh saksi Endang menuju lokasi BLOK G21 dan Blok F20, setelah tiba di lokasi dan diintrogasi akhirnya mereka mengaku telah mengangkut buah dikedua blok tersebut untuk kepentingan pribadi atau dijual dan selanjutnya kami diserahkan ke pihak kemanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Asmadi Alias Mangkil dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm);
Bahwa saksi pada sekitar akhir bulan Maret 2022 saksi ada melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok F18 Divisi 3 Abadi 2 PT. SMA sejunlah 300 Janjang dengan total berat buah kelapa sawit sebanyak 2.400 Kg;
Bahwa saksi memanen dengan Sdr. Yanto yang tinggal di Barak Karyawan PT. SMA dan saksi menjelaskan mereka memanen hanya satu hari saja yang mana saat memanen yang melakukan pemanenan adalah Sdr. Yanto dan saksi bagian yang pengangkut buah dari dalam blok ke TPH atau tempat penumpukan buah;
bahwa saksi bekerja murni untuk PT. SMA yang mana setiap bulannya saksi menerima upah atau gaju dan saksi setelah selesai panen dan melaporkan kepada Sdr. Jumadi selaku ceker maka pekerjaan atau tanggung jawab saksi sudah selesai tidak ada pernah saksi diberikan sesuatu atau diberikan janji atas pemanenan buah kelapa sawit di Blok F18;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) terhadap buah kelapa sawit milik PT. SMA;
Bahwa kejadian tersebut terjadi ada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. SMA Desa Mensubang Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
Bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil sejumlah 4.802 Kg yang diangkut menggunakan dump truck jenis canter dengan nomor polisi KB 658 XY jenis canter kabin dan bak warna kuning;
Bahwa buah kelapa sawit yang digelapkan Terdakwa berasal dari Blok G21 dan Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. SMA;
Bahwa Terdakwa, saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) bekerja sebagai karyawan PT. SMA;
Bahwa Terdakwa sebagai mandor penen di PT. SMA bertugas mengatur ancak setiap pemanen dan mengatur unit atau angkutan, kemudian SaksiI Robiansyah sebagai ceker dengan tugas mencatat buah kelapa sawit yang dipanen oleh pemanen dan mengawal pada saat pengangkutan buah kemudian Saksi Risman bertugas sebagai Pemanen;
Bahwa cara kami mengambil buah kelapa sawit adalah dengan menancapkan tojok kebagian buah kelapa sawit dan setelah tertancap kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam bak dump truk;
Bahwa Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit menggunakan dump truk nomor polisi KB 658 XY Jenis Canter kabin dan bak warna kuning;
Bahwa rencananya buah kelapa sawit tersebut akan kami jual kepada pemilik mobil dump truk yaitu saksi Asranti;
Bahwa awalnya saksi Abdurahim memerintah Terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit di Blok G21, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAN untuk mengambil dump truk milik saksi ASRANTI, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Risman bersama saksi Robiansyah menuju lokasi Blok G21 untuk mengambil buah kelapa sawit disana yang mana Terdakwa telah menunggu, kemudian kami memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truk, selanjutnya kami memuat buah kelapa sawit di Blok F20 sesuai perintah saksi Abdurahim, kemudian saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) mengendarai mobil dumpt truk tersebut munuju saksi Asranti;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah bersepakat dengan saksi Abdurahim untuk menjual buah kelapa sawit milik PT SMA yang mana hasil penjualannya akan dibagi dua;
Bahwa saksi Abdurahim yang memiliki ide untuk menjual/menggelapkan buah kelapa sawit milik PT SMA;
Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dalam menjual/menggelapkan buah kelapa sawit milik PT SMA;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram;
1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak;
2 (dua) lembar STNK dengan nomor polisi KB 8347 GM Noka MHMFE75PRMK034148 Nosin 4D34T-X68203 atas nama Asranti;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada Terdakwa dan saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) terhadap buah kelapa sawit milik PT. SMA;
Bahwa kejadian tersebut terjadi ada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. SMA Desa Mensubang Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
Bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil sejumlah 4.802 Kg yang diangkut menggunakan dump truck jenis canter dengan nomor polisi KB 658 XY jenis canter kabin dan bak warna kuning;
Bahwa buah kelapa sawit yang digelapkan Terdakwa berasal dari Blok G21 dan Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. SMA;
Bahwa Terdakwa, saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) bekerja sebagai karyawan PT. SMA;
Bahwa Terdakwa sebagai mandor penen di PT. SMA bertugas mengatur ancak setiap pemanen dan mengatur unit atau angkutan, kemudian SaksiI Robiansyah sebagai ceker dengan tugas mencatat buah kelapa sawit yang dipanen oleh pemanen dan mengawal pada saat pengangkutan buah kemudian Saksi Risman bertugas sebagai Pemanen;
Bahwa cara kami mengambil buah kelapa sawit adalah dengan menancapkan tojok kebagian buah kelapa sawit dan setelah tertancap kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam bak dump truk;
Bahwa Terdakwa mengangkut buah kelapa sawit menggunakan dump truk nomor polisi KB 658 XY Jenis Canter kabin dan bak warna kuning;
Bahwa rencananya buah kelapa sawit tersebut akan kami jual kepada pemilik mobil dump truk yaitu saksi Asranti;
Bahwa awalnya saksi Abdurahim memerintah Terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit di Blok G21, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAN untuk mengambil dump truk milik saksi Asranti, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Risman bersama saksi Robiansyah menuju lokasi Blok G21 untuk mengambil buah kelapa sawit disana yang mana Terdakwa telah menunggu, kemudian kami memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truk, selanjutnya kami memuat buah kelapa sawit di Blok F20 sesuai perintah saksi Abdurahim, kemudian saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) mengendarai mobil dumpt truk tersebut munuju saksi Asranti;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah bersepakat dengan saksi Abdurahim untuk menjual buah kelapa sawit milik PT SMA yang mana hasil penjualannya akan dibagi dua;
Bahwa saksi Abdurahim yang memiliki ide untuk menjual/menggelapkan buah kelapa sawit milik PT SMA;
Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dalam menjual/menggelapkan buah kelapa sawit milik PT SMA;
Bahwa akibat kejadian tersebut, PT SMA mengalami kerugian sejumalah Rp 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah berkaitan dengan orang/manusia sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum orang yang dihadirkan sebagai Terdakwa di persidangan adalah Terdakwa yaitu Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah;
Menimbang bahwa diketahui dari keterangan Terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan, maupun dari keterangan para saksi, tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek hukum yang dihadirkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya kesadaran pelaku mengenai perbuatan yang dilakukan beserta akibat hukumnya, dimana kesengajaan tersebut dapat berupa dalam bentuk sebagai maksud, sadar kepastian, maupun sadar atas kemungkinan. Dalam hal ini pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai melawan hukum dengan berpedoman kepada teori hukum pidana yang dianut oleh H.B.Ves, Simons, Pompe dan Hazewinkel Suringa, maka yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman sehingga berdasarkan hal tersebut unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” berarti mengambil atau memiliki sesuatu tanpa sepengetahuan dan tanpa izin;
Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) adalah seolah-olah apa yang ada dalam kekuasaannya tersebut miliknya sendiri padahal milik orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang adalah benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang dapat dipindah-pindahkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah lebih ditujukan kepada hak kepemilikan barang yang telah diambil oleh pelaku tindak pidana yang secara yuridis adalah milik orang lain (baik untuk seluruhnya maupun sebagian);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang ada pada kekuasaannya (atau yang ada padanya) ialah ada kekuasaan tertentu pada seseorang itu terhadap barang tersebut. Barang itu tidak mesti secara nyata ada di tangan seseorang itu, tetapi dapat juga jika barang itu dititipkan kepada orang lain, tetapi orang lain itu memandang bahwa si penitip inilah yang berkuasa pada barang tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian bukan karena kejahatan adalah barang tersebut diperoleh secara sah yang mana cara memperolehnya tidak dilakukan melalui suatu tindak pidana atau kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di Persidangan diketahui bahwa Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) diduga telah melakukan penggelapan terhadap buah kelapa sawit milik PT. SMA yang dilakukan pada Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. SMA, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa Terdakwa, saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) bekerja sebagai karyawan PT. SMA yang mana Terdakwa sebagai mandor penen di PT. SMA bertugas mengatur ancak setiap pemanen dan mengatur unit atau angkutan, kemudian SaksiI Robiansyah sebagai ceker dengan tugas mencatat buah kelapa sawit yang dipanen oleh pemanen dan mengawal pada saat pengangkutan buah kemudian Saksi Risman bertugas sebagai Pemanen;
Menimbang, bahwa Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) diduga telah melakukan penggelapan terhadap buah kelapa sawit milik PT. SMA yang dilakukan dengan cara awalnya saksi Abdurahim memerintah Terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit di Blok G21, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAN untuk mengambil dump truk milik saksi ASRANTI, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Risman bersama saksi Robiansyah menuju lokasi Blok G21 untuk mengambil buah kelapa sawit disana yang mana Terdakwa telah menunggu, kemudian kami memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truk, selanjutnya kami memuat buah kelapa sawit di Blok F20 sesuai perintah saksi Abdurahim, kemudian saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) mengendarai mobil dumpt truk tersebut munuju saksi Asranti;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah bersepakat dengan saksi Abdurahim untuk menjual buah kelapa sawit milik PT SMA kepada saksi Asranti yang mana hasil penjualannya akan dibagi dua yang mana saksi Abdurahim yang memiliki ide untuk menjual/menggelapkan buah kelapa sawit milik PT SMA;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang memerintahkan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT SMA untuk diantarkan kepada saksi Asranti;
Menimbang, bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil sejumlah 4.802 Kg yang diangkut menggunakan dump truck jenis canter dengan nomor polisi KB 658 XY jenis canter kabin dan bak warna kuning milik saksi Asranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) dalam mengambil untuk dijual buah kelapa sawit milik PT SMA dilakukan tanpa izin dari PT SMA selaku pemiliknya, sehingga akibat kejadian tersebut PT SMA mengalami kerugian sejumalah Rp 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan telah terpenuhi;
Ad. 3. Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu;
Menimbang, bahwa unsur yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu dapat dibuktikan berdasarkan fakta di Persidangan yaitu Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) diduga telah melakukan penggelapan terhadap buah kelapa sawit milik PT. SMA yang dilakukan pada Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. SMA, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa Terdakwa, saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) bekerja sebagai karyawan PT. SMA yang mana Terdakwa sebagai mandor penen di PT. SMA bertugas mengatur ancak setiap pemanen dan mengatur unit atau angkutan, kemudian SaksiI Robiansyah sebagai ceker dengan tugas mencatat buah kelapa sawit yang dipanen oleh pemanen dan mengawal pada saat pengangkutan buah kemudian Saksi Risman bertugas sebagai Pemanen;
Menimbang, bahwa Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) diduga telah melakukan penggelapan terhadap buah kelapa sawit milik PT. SMA yang dilakukan dengan cara awalnya saksi Abdurahim memerintah Terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit di Blok G21, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAN untuk mengambil dump truk milik saksi ASRANTI, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Risman bersama saksi Robiansyah menuju lokasi Blok G21 untuk mengambil buah kelapa sawit disana yang mana Terdakwa telah menunggu, kemudian kami memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truk, selanjutnya kami memuat buah kelapa sawit di Blok F20 sesuai perintah saksi Abdurahim, kemudian saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) mengendarai mobil dumpt truk tersebut munuju saksi Asranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu telah terpenuhi;
Ad. 4. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri, yang berarti untuk dapat terpenuhinya unsur ini tidak harus keseluruhan dari unsur-unsur tersebut terpenuhi, sehingga bilamana salah satu atau lebih dari unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebuah bentuk penyertaan dalam tindak pidana, yang menyatakan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana yaitu: orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan. Penyertaan dalam hukum pidana, menuntut syarat bahwa terdapat lebih dari seorang pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang telah mewujudkan/memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur itu dirumuskan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalah bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger) adalah mereka yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di Persidangan diketahui bahwa Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) diduga telah melakukan penggelapan terhadap buah kelapa sawit milik PT. SMA yang dilakukan pada Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. SMA, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa Terdakwa Adi Mirwan Bin Ahliansyah bersama dengan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) diduga telah melakukan penggelapan terhadap buah kelapa sawit milik PT. SMA yang dilakukan dengan cara awalnya saksi Abdurahim memerintah Terdakwa untuk memuat buah kelapa sawit di Blok G21, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAN untuk mengambil dump truk milik saksi ASRANTI, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Risman bersama saksi Robiansyah menuju lokasi Blok G21 untuk mengambil buah kelapa sawit disana yang mana Terdakwa telah menunggu, kemudian kami memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truk, selanjutnya kami memuat buah kelapa sawit di Blok F20 sesuai perintah saksi Abdurahim, kemudian saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) mengendarai mobil dumpt truk tersebut munuju saksi Asranti;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah bersepakat dengan saksi Abdurahim untuk menjual buah kelapa sawit milik PT SMA kepada saksi Asranti yang mana hasil penjualannya akan dibagi dua yang mana saksi Abdurahim yang memiliki ide untuk menjual/menggelapkan buah kelapa sawit milik PT SMA;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang memerintahkan saksi Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm) dan saksi Robiansyah Alias Robi Bin Aling (Alm) untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT SMA untuk diantarkan kepada saksi Asranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan dalam dakwan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan keyakinan dari Majelis Hakim ternyata tidak diperoleh alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi diri Terdakwa, serta tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahan yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai lamanya penjatuhan pidana bagi diri Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan yang mana Terdakwa belum pernah dihukum pidana karena melakukan suatu tindak pidana, sehingga Majelis Hakim menilai dari fakta tersebut ternyata tuntutan dari Penuntut Umum terlalu berat dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang patut, layak, dan adil bagi Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, preventif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini telah dipandang adil dan setimpal;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana perlu terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. SMA;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan tidak ada alasan untuk membebaskan Terdakwa dari dalam tahanan, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 193 ayat (2) ‘b’ Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Buah Kelapa Sawit sebanyak atau sekitar 4.802 Kilogram; Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram; 1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak; dan 2 (dua) lembar STNK dengan nomor polisi KB 8347 GM Noka MHMFE75PRMK034148 Nosin 4D34T-X68203 atas nama Asranti berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa semua barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam berkas perkara Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaAdi Mirwan Bin Ahliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Buah Kelapa Sawit sebanyak atau sekitar 4.802 Kilogram;
Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram;
1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak;
2 (dua) lembar STNK dengan nomor polisi KB 8347 GM Noka MHMFE75PRMK034148 Nosin 4D34T-X68203 atas nama Asranti;
Dipergunakan dalam berkas perkara Risman Alias Man Bin Mu’in (Alm)
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 oleh kami, Niko Hendra Saragih, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Josua Natanael, S.H., Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022 oleh Hakim Ketua didampingi Para Hakim Anggota, dibantu oleh M. Hariyandi., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Fajar Yulianto, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Josua Natanael, S.H. Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H.
Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H.
Panitera Pengganti,
M. Hariyandi