530/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 530/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: FAJAR YULIANTO SH Terdakwa: 1.RISMAN Als MAN Bin MU IN alm 2.ROBIANSYAH Als ROBI Bin ALING alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Risman alias Man bin Mu’in (Alm) dan Terdakwa II Robiansyah alias Robi bin Aling (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam hubungan pekerjaan” sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (dua) Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Buah Kelapa Sawit sebanyak atau sekitar 4.802 Kilogram; Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram; Dikembalikan kepada PT. Sawit Mandiri Abadi; 1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak, 2 (dua) lembar STNK dengan Nomor Polisi KB 8347 GM Nomor Rangka : MHMFE75PRMK034148 Nomor Mesin 4D34T-X68203 atas nama ASRANTI, Dikembalikan kepada saksi Asranti bin Ramni (Alm); 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 530/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Risman alias Man bin Mu In Alm;
2. Tempat lahir : Manyampak;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 7 Desember 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Teluk Parak RT.-/ RW.- Desa Pangkalan
Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta (Pemanen Abadi 2 Divisi 3 PT.SMA)
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Robiansyah alias Robi bin Aling Alm;
2. Tempat lahir : Kepayang;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun / 3 Juni 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Tunas Baru RT.001/ RW.001 Desa
Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Juli 2022;
Para Terdakwa ditahan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
2. Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 530/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 9 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 530/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 9 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) dan Terdakwa II ROBIANSYAH Als ROBI Bin ALING (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana tersebut dalam dakwaan Ketiga kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm) dan Terdakwa II ROBIANSYAH Als ROBI Bin ALING (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Buah Kelapa Sawit sebanyak atau sekitar 4.802 Kilogram;
Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram;
DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK PERUSAHAAN / SAKSI PELAPOR MELALUI PENUNTUT UMUM
1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak;
2 (dua) lembar STNK dengan Nomor Polisi KB 8347 GM Nomor Rangka : MHMFE75PRMK034148 Nomor Mesin 4D34T-X68203 atas nama ASRANTI
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BRHAK MELALUI PENUNTUT UMUM
Menetapkan agar para Terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm), Terdakwa II Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) bersama – sama dengan Saksi ADI MIRWAN Bin AHLIANSYAH (Dituntut dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2022 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 bertempat di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT.SMA Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Secara tidak sah dilarang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) diperintahkan oleh saksi ABDUL RAHIM untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh saksi MALIK di Blok F18 ke Blok G21, selanjutnya saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) membongkar buah kelapa sawit di Blok G21 bersama dengan Terdakwa II. Selanjutnya saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) memerintahkan Terdakwa I untuk mengambil mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY dengan Nomor Rangka : MHMFE75PRMK-34148 dan Nomor Mesin : 4D34T-X68203 milik saksi ASRANTI dan pergi ke lokasi Blok G21 untuk memuat buah kelapa sawit. Kemudian saat hendak pergi ke rumah saksi ASRANTI, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit dengan imbalan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibagi berdua. Setelah mendapatkan kunci mobil dump truk milik saksi ASRANTI Terdakwa I pergi bersama dengan Terdakwa II menuju lokasi Blok G21 sesuai dengan perintah saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) sebelumnya. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Blok G21, mereka bersama-sama memuat buah kelapa sawit yang berada di tepi jalan, tidak lama kemudian saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) datang dan ikut memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truck Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY hingga selesai. Kemudian saat itu niat saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) bersama – sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II timbul dan bersama-sama membuat kesepakatan untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 sebanyak 6 (enam) TPH untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan 3 (tiga) buah tojok yang digunakan dengan cara menancapkan tojok kebagian buah kelapa sawit dan setelah tertancap kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam bak dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY hingga selesai. Selanjutnya saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membawa buah kelapa sawit dari Blok F2O kerumah Saksi ASRANTI. Selanjutnya saat hendak pergi menuju kerumah saksi ASRANTI dipertengahan perjalanan mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY tergelincir dan amblas ditanjakan Blok J21 PT. SMA, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh manager PT. SMA yaitu saksi ENDANG;
Bahwa saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) bersama – sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit milik PT. SMA menggunakan 3 (tiga) buah tojok dan kemudian mengangkut buah kelapa sawit di Blok G21 sebanyak 2.000 (dua ribu) Kg dan Blok F2O sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) Kg milik PT. SMA tanpa seizin dari pimpinan PT. SMA yang akan dijual untuk kepentingan pribadi;
Bahwa akibat perbuatan dari Para Terdakwa PT. SMA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I RISMAN Als MAN Bin MU’IN (Alm), Terdakwa II Robiansyah Als ROBI Bin ALING (Alm) bersama – sama dengan Saksi ADI MIRWAN Bin AHLIANSYAH (Dituntut dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2022 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 bertempat di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT.SMA Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) diperintahkan oleh saksi ABDUL RAHIM untuk memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh saksi MALIK di Blok F18 ke Blok G21, selanjutnya saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) membongkar buah kelapa sawit di Blok G21 bersama dengan Terdakwa II. Selanjutnya saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) memerintahkan Terdakwa I untuk mengambil mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY dengan Nomor Rangka : MHMFE75PRMK-34148 dan Nomor Mesin : 4D34T-X68203 milik saksi ASRANTI dan pergi ke lokasi Blok G21 untuk memuat buah kelapa sawit. Kemudian saat hendak pergi ke rumah saksi ASRANTI, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit dengan imbalan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan dibagi berdua. Setelah mendapatkan kunci mobil dump truk milik saksi ASRANTI Terdakwa I pergi bersama dengan Terdakwa II menuju lokasi Blok G21 sesuai dengan perintah saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) sebelumnya. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Blok G21, mereka bersama-sama memuat buah kelapa sawit yang berada di tepi jalan, tidak lama kemudian saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) datang dan ikut memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam dump truck Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY hingga selesai. Kemudian saat itu niat saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) bersama – sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II timbul dan bersama-sama membuat kesepakatan untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 sebanyak 6 (enam) TPH untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan 3 (tiga) buah tojok yang digunakan dengan cara menancapkan tojok kebagian buah kelapa sawit dan setelah tertancap kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam bak dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY hingga selesai. Selanjutnya saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membawa buah kelapa sawit dari Blok F2O kerumah Saksi ASRANTI. Selanjutnya saat hendak pergi menuju kerumah saksi ASRANTI dipertengahan perjalanan mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 658 XY tergelincir dan amblas ditanjakan Blok J21 PT. SMA, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh manager PT. SMA yaitu saksi ENDANG;
Bahwa saksi ADI MIRWAN (Dituntut dalam berkas perkara lain) bersama – sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit milik PT. SMA menggunakan 3 (tiga) buah tojok dan kemudian mengangkut buah kelapa sawit di Blok G21 sebanyak 2.000 (dua ribu) Kg dan Blok F2O sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) Kg milik PT. SMA tanpa seizin dari pimpinan PT. SMA yang akan dijual untuk kepentingan pribadi;
Bahwa akibat perbuatan dari Para Terdakwa PT. SMA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ENDANG ROHMAN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Poros Blok J28 Abadi 2 Divisi 2 PT. Sawit Mitra Abadi (SMA) Desa Mensubang Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang, para Terdakwa telah mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik PT. SMA tanpa izin;
Bahwa para Terdakwa adalah karyawan PT. SMA. Terdakwa I Risman bertugas sebagai pemanen. Terdakwa II Robiansyah sebagai ceker dengan tugas mencatat buah kelapa sawit yang dipanen oleh pemanen dan mengawal pada saat pengangkutan buah;
Bahwa kelapa sawit yang diambil sejumlah 4.802 (empat ribu delapan ratus dua) kilogram. Kelapa sawit tersebut diangkut menggunakan dump truck jenis canter dengan nomor polisi KB 658 XY warna kuning;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung ketika para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit namun Saksi dan Saudara Alamsyah memergoki para Terdakwa ketika melintas di jalan Poros;
Bahwa selain para Terdakwa, yang mengambil buah kelapa sawit perusahaan tanpa izin adalah saksi Adi Mirwan selaku mandor panen di PT. SMA. saksi Adi Mirwan sebagai mandor panen dengan tugas mengatur ancak setiap pemanen dan mengatur unit atau angkutan;
Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa dan saksi Adi Mirwan berasal dari Blok G21 dan Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. SMA;
Bahwa untuk mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tersebut para Terdakwa dan saksi Adi Mirwan menggunakan dump truck tersebut milik saksi Asranti yang tinggal di Dusun Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 2.000 (dua ribu) kilogram yang berada di Blok G21 merupakan buah restan yang dilangsir oleh para Terdakwa dengan menggunakan jonder. Sedangkan buah kelapa sawit yang berada di Blok F20 sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) kilogram yang adalah buah segar yang baru dipanen pagi harinya;
Bahwa areal Blok F20 tersebut bukan tempat kerja Terdakwa I Risman tetapi tempat kerja Saudara Johan dan di Blok G21 merupakan tempat kerja Saudara Malik;
Bahwa pada saat itu buah kelapa sawit di areal Blok G21 belum waktunya untuk dipanen. Buah kelapa sawit pada areal tersebut sudah dipanen oleh saksi Malik pada hari sebelumnya;
Bahwa awal mulanya siang hari sekitar pukul 14.00 WIB ada orang yang tidak mau disebutkan namanya oleh Saksi memberikan informasi kepada saksi bahwa ada mobil dump truck yang masuk yang mana pada hari minggu sebelum kejadian ini mobil jenis dump truk yang sama sudah lolos mengambil buah kelapa sawit di PT. SMA. Kemudian atas informasi tersebut saksi melakukan pengintaian. Sebelum saksi mengintai saksi menanyakan terlebih dahulu kepada asisten saksi yaitu Saudara Mahfud ada tidaknya jadwal angkutan dump truk milik saksi Asranti untuk hari ini melakukan pemuatan buah kelapa sawit. Saudara Mahfud mengatakan tidak ada jadwal angkutan untuk dump truk milik saksi Asranti. Kemudian Saksi bersama dengan Saudara Alamsyah dan Saudara Zainuri melakukan pengintaian hingga akhirnya di Jalan Poros Blok J28 saksi mendapati dump truck saksi Asranti melaju dengan sangat kencang dengan bermuatan buah kelapa sawit. Dari ciri – ciri buah kelapa sawit tersebut Saksi yakin itu adalah buah kelapa sawit milik PT. SMA. Kemudian saksi langsung mengejar dump truck. Dump truck tersebut amblas di tanjakan Blok K32. Lalu saksi menyuruh untuk sopir dan kernetnya turun dan menanyakan dari mana asal usul buah kelapa sawit tersebut. Terdakwa I Risman menjawab buah tersebut dari buah pribadi milik saksi Malik. Selanjutnya kemudian para Terdakwa dimasukkan ke dalam mobil dan diminta menunjukkan lokasi kebun saksi Malik. Kemudian saksi ditunjukkan bekas tumpukan buah di Blok G21 dan di Blok F20. Setelah Saksi introgasi Kembali, para Terdakwa mengakui jika buah tersebut diambil dari kebun PT. SMA dan bukan buah pribadi. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti Saksi amankan di kantor;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, para Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Saksi HELMI bin KASMI, di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah security pada PT. SMA;
Bahwa awal mulanya saksi sedang bertugas sebagai security di PT. SMA yaitu melakukan patrol. Pada saat itu di daerah Blok G21 saksi melihat dump truk kontraktor milik Saksi ASRANTI yang sedang dimuati buah kelapa sawit oleh Terdakwa I Risman dan Terdakwa II Robiansyah. Pada saat malam hari pada hari itu ketika saksi berada di Pos 5 saksi dihubungi melalui HT dan diberitahu telah diamankan dump truck bermuatan kelapa sawit dan kemudian saksi merapat ke Posko Security. Lalu Saksi melihat dump truck bermuatan buah kelapa sawit dan para Terdakwa;
Bahwa dump truck yang digunakan para Terdakwa untuk mengambil tandan buah segar kelapa sawit PT. SMA adalah milik saksi Asranti. Dump truck tersebut berplat nomor KB 658 XY, jenis canter dan bak warna kuning yang di bagian kaca depan sebelah kanan retak;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, para Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Saksi ABDUL RAHIM, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadirkan di persidangan yaitu sehubungan dengan kejadian para Terdakwa telah mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik PT. SMA tanpa izin;
Bahwa Saksi mengetahui kabar tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah saksi di Dusun Mensubang Desa Mensubang Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang. Saksi mengetahui hal tersebut dari Saudara Latif selaku security PT. SMA melalui telpon;
Bahwa para Terdakwa telah mengangkut buah kelapa sawit milik PT. SMA sekitar 4 (empat) ton lebih;
Bahwa dalam mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tersebut para Terdakwa menggunakan dump truck jenis canter kabin dan bak warna kuning dengan nomor polisi KB 658 XY;
Bahwa saksi menjelaskan mereka adalah bawahan saksi yang mana setiap hari saksi menerima laporan dari saksi ADI dan SaksiI ROBIANSYAH yang mana dalam setiap laporan saksi ada menunjuk satu orang ceker yaitu Sdr ASMADI yang mana bertugas mengkompulir laporan panen dari Terdakwa dan laporan SaksiI ROBIANSYAH selanjutnya laporan mereka berdua saksi teruskan atau saksi laporkan berjenjang ke asisten, manager dan biasanya yang saksi laporkan adalah buah kelapa sawit yang dikirim ke PKS PT. SISM serta buah restan atau buah yang belum diangkut bahkan ada laporan seperti laporan tebas serta laporan penyemprotan;
Bahwa saksi menjelaskan karyawan PT. SMA tidak diperbolehkan menjual atau memiliki buah kebun PT. SMA untuk kepentingan pribadi dan saksi menjelaskan ketika ditunjukkan satu unit dump truk dengan nopol KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning yang bermuatan buah kelapa sawit dengan berat kelapa sawit sekitar 4.800 Kh saksi mengatakan masih ingat dump truk tersebut milik saksi ASRANTI yang digunakan oleh Terdakwa, Saksi RISMAN dan SaksiI ROBIANSYAH untuk mengangkut buah kelapa sawit yang katanya dari lokasi PT. SMA untuk dijual untuk kepentingan pribadi;
Atas keterangan saksi tersebut di atas , para Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Saksi ASRANTI, di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan kendaraan truk milik saksi dipakai oleh orang pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 pada pukul 13.00 WIB dirumah saski di Dusun Mensubang RT.007 RW.002 Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dan saksi menjelaskan orang yang memakai dump truk saksi adalah Terdakwa I RISMAN dengan seorang teman yang saksi tidak mengetahui namanya;
Bahwa saksi menjelaskan kendaraan dump truk milik saksi dipakai oleh Saksi RISMAN dengan ciri – ciri Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8347 GM dengan Nomor Rangka : MHMFE75PRMK034148 dan Nomor Mesin : 4D34T-X68203. Saat itu Saksi RISMAN beralasan dirinya hendak mengangkut buah kelapa sawit dari kebun pribadi milik Sdr. MALIK yang beralamat di Dusun Mensubang RT.002/ RW.001 Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap dan saksi menjelaskan kebun pribadi milik Sdr. MALIK berada di sekitar Batas Desa mensubang dengan Desa Pangkalan Teluk;
Bahwa saksi menjelaskan Perjanjian secara lisan antara saksi dengan Terdakwa I RISMAN saat itu belum sempat saksi bicarakan apakah buag sawit milik Sdr. MALIK nantinya akan dibawa ke rumah saksi untuk saksi beli atau dibawa ke penampungan buah kelapa sawit lainnya dikarenakan saat itu Terdakwa I RISMAN hanya sebentar saja dirumah saksi, dan hanya mengutarakan maksudnya meminjam Truk saksi untuk mengangkut buah kelapa sawit pribadi milik Sdr. MALIK;
Bahwa saksi menjelaskan saksi mendapatkan upah atas jasa angkutan buah dan saksi menjelaskan menerima Upah Jasa Angkutan TBS dari Pihak Management PT. SMA adalah Rp. 55.000 per ton buah sawit yang diangkut. Dan saksi memberikan upah kerja kepada Saksi RISMAN sebesar Rp. 12.000 per tonnya, sehingga upah bersih yang saksi terima adalah sebesar Rp. 43.000 per ton buah kelapa sawit yang diangkut dengan dump truk milik saksi;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Saksi ADI MIRWAN Bin AHLIANSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok tiga buah dan saksi menjelaskan memuat buah kelapa sawit dikedua blok tersebut dilakukan secara Bersama – sama;
Bahwa benar saksi menjelaskan cara mengambil buah kelapa sawit adalah dengan menancapkan tojok kebagian buah kelapa sawit dan setelah tertancap kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam bak dump truk dan saksi menjelaskan tidak ada alat lain yang mereka gunakan hanya menggunakan ketiga tojok saja tidak ada alat lain;
Bahwa saksi menjelaskan mengangkut buah kelapa sawit menggunakan dump truk nomor polisi KB 658 XY Jenis Canter kabin dan bak warna kuning dan mereka bertiga memiliki peranan yang sama yaitu pemuat buah kelapa sawit dan Terdakwa I RISMAN berperan tambahan sebagai sopir dump truk;
Bahwa saksi menjelaskan buah kelapa sawit akan mereka jual untuk kepentingan pribadi dan saksi menjelaskan rencananya buah kelapa sawit akan mereka antarkan ke pemilik mobil dump truk saksi ASRANTI;
Bahwa saksi menjelaskan buah yang ada di Blok G21 asal usulnya adalah buah panenan Sdr. MALIK di Blok F18 dan saksi pindahkan ke Blok G21 yang mana saksi melangsirnya dua hari sebelum kejadian dengan menggunakan jonder dan ada satu tumpukan di Blok F20 saksi mengetahui asal – usulnya dari lahan PT. SMA atau di TPH Blok F20 dan saksi menjelaskan ada enam TPH;
Bahwa saksi menjelaskan saat dua hari sebelum kejadian, saksi ABDURAHIM beserta Terdakwa II ROBIANSYAH bersepakat untuk memindahkan buah kelapa sawit di Blok F18 yang dipanen oleh saksi MALIK tersebut ke Blok G21 dan kemudian saksi Bersama Terdakwa II ROBIANSYAH memuat buah kelapa sawit tersebut ke jonder dan setelah penuh maka saksi bongkar di persimpangan Blok G21 dan kemudian setelah dua hari saksi diperintahkan oleh saksi ABDURAHIM untuk memuat buah kelapa sawit yang mereka bongkar di Blok G21 dan pada saat saksi disuruh mengambil dump truk milik saksi ASRANTI kemudian saksi menyuruh saksi RISMAN untuk mengambilnya dan kemudian saksi RISMAN mengambil dump truk tersebut hingga akhirnya saksi menunjukkan jalan menuju lokasi Blok G21, Kemudian saya memerintahkan agar buah yang berada di Blok G21dimuat dan saksi juga menuju dan saat saksi tiba di Blok G21 Terdakwa I RISMAN Bersama dengan Terdakwa II ROBIANSYAH sudah dilokasi dan memuat buah di Blok G21 dan kemudian saksi membantu memuat dan selanjutnya setelah selesai mereka memuat di Blok F20 yang mana sebelumnya saksi ABDURAHIM sudah menginstruksikan bahwa di Blok F20 ada buah sisa yaitu enam TPH dan kemudian saksi langsung memuatnya, saat itu saksi ABDURAHIM mengatakan jika sudah selesai memuat maka ada pengawal dari pihak kemanan yaitu dua orang security yaitu Saksi WANDONI dan Saksi HELMI dan pada saat itu saksi ABDURAHIM mengirim nomor HP Saksi HELMI agar dapat berkomunikasi dan menghubungi saksi HELMI, pada saat itu saksi HELMI menunggu di simpang tiga dekat areal lokasi pengambilan buah kelapa sawit sedangkan saksi WANDONI menunggu di pondok orang berburu dan setelah saksi komunikasikan saksi telfon anggota security dan saksi menyampaikan kepada saksi RISMAN jika buah yang akan diangkut ini akan dikawal oleh 2 anggota security dan kemudian setelah dump truk tersebut berangkat saksi pulang sedangkan saat dilokasi sudah ada perkataan bahwa buah yang dimuat akan dibawa kerumah Saksi ASRANTI;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Saksi ABDUL MALIK, di bawah sumpah menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan pada sekitar akhir bulan Maret 2022 saksi ada melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok F18 Divisi 3 Abadi 2 PT. SMA. Saksi panen sebanyak 300 Janjang dan saksi menjelaskan BJR buah yang di panen tersebut per janjang nya 8 Kg dan totalnya buah kelapa sawit sebanyak 2.400 Kg;
Bahwa saksi menjelaskan memanen dengan Sdr. YANTO yang tinggal di Barak Karyawan PT. SMA dan saksi menjelaskan mereka memanen hanya satu hari saja yang mana saat memanen yang melakukan pemanenan adalah Sdr. YANTO dan saksi bagian yang pengangkut buah dari dalam blok ke TPH atau tempat penumpukan buah;
Bahwa benar saksi menjelaskan lokasi tersebut jauh dengan Blok F18 dengan jarak sekitar 7 KM dan saksi menjelaskan tidak pernah diberikan sesuatu atau diberikan janji atas pemanenan buah kelapa sawit di Blok F18 dan saksi bekerja murni untuk PT. SMA yang mana setiap bulannya saksi menerima upah atau gaju dan saksi setelah selesai panen dan melaporkan kepada Sdr. JUMADI selaku ceker maka pekerjaan atau tanggung jawab saksi sudah selesai tidak ada pernah saksi diberikan sesuatu atau diberikan janji atas pemanenan buah kelapa sawit di Blok F18;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, para Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I RISMAN alias MAN
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 14.00 WIB di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. Sawit Mitra Abadi (SMA) Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayao Kab. Ketapang, Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II Robiansyah telah mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik PT. SMA;
Bahwa awal mulanya para Terdakwa bekerja seperti biasa dan pada saat Terdakwa I Risman hendak istirahat dan hendak makan kemudian Terdakwa I Risman pulang ke barak untuk mengambil air minum dan pada saat tersebut Terdakwa I Risman sedang bermain handphone dan bertemu saksi Adi Mirwan dan pada saat tersebut saksi Adi Mirwan menyuruh Terdakwa I Risman untuk mengambil buah saksi Malik namun Terdakwa I Risman mengambil dulu dump truk milik saksi Asranti di Mensubang dan ketika Terdakwa II Robiansyah membeli es batu di barak tersebut Terdakwa II Robiansyah bertemu dengan Terdakwa I Risman dan hingga akhirnya Terdakwa I Risman mengajak untuk mengambil dump truk saksi Asranti dan pada saat itu Terdakwa I Risman pernah mengatakan jika perah mengambil buah kelapa sawit tersebut Rp. 100.000 nanti akan dibagi berdua dan pada saat tersebut Terdakwa I Risman segera membonceng Terdakwa II Robiansyah untuk menuju rumah saksi Asranti dan pada saat tiba di rumah saksi Asranti Terdakwa I Risman menjelaskan disuruh oleh saksi ADI MIRWAN untuk mengambil dump truk dengan tujuan untuk mengangkut buah kelapa sawit pribadi milik saksi MALIK kemudian saksi ASRANTI memberikan kunci dump truck dan langsung Terdakwa I Risman kemudikan Bersama dengan Terdakwa II Robiansyah dan selanjutnya saksi di berikan arahan oleh saksi ADI MIRWAN agar masuk lewat jalan kilo 10 nanti belok kiri ada tumpukan buah muat saja dan Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II Robiansyah segera kesana. Kemudian saat telah sampai di lokasi mereka melihat ada satu tumpukan ditengah jalan blok, Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II ROBIANSYAH langsung memuat namun belum selesai tiba – tiba datang security saksi HELMI dan pada saat tersebut hanya melihat saja dan berkata akan melanjutkan patrol dan kemudian meninggalkan lokasi tidak lama kemudian datang saksi ADI MIRWAN dan langsung ikut memuat buah kelapa sawit di Blok G21 tersebut hingga selesai dan kemudian timbul niat atau kesepakatan Terdakwa I Risman, Terdakwa II Robiansyah dan saksi Adi Mirwan untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 untuk kepentingan pribadi yang nantinya buah jika sudah dimuat antar saja kerumah saksi Asranti kata saksi ADI MIRWAN dan kemudian mereka langsung menuju ke Blok F20 dan memuat buah kelapa sawit sebanyak enam TPH dan kemudian setelah selesai dimuat Terdakwa II ROBIANSYAH ikut dalam satu dump truk sedangkan saksi ADI MIRWAN tinggal di lokasi dan saat tersebut saksi ADI MIRWAN memerintahkan agar buah kelapa sawit yang mereka muat dibawa kerumah saksi ASRANTI dan pada saat mereka hendak keluar dari Blok dikawal oleh dua anggota security yaitu saksi WANDONI dan kemudian ketika dipertengahan jalan bertemu security lagi yaitu saksi HELMI dan kemudian mereka dikawal dan hingga akhirnya ketika dipertengahan jalan tepatnya ditanjakan J21 dump truk mereka amblas karena jalan licin dan pada saat tersebut diketahui kepergok oleh saksi ENDANG selaku manager dan hingga akhirnya Terdakwa I Risman, Terdakwa II Robiansyah disuruh untuk menunjukkan lokasi dimana telah memuat buah yang diangkut dan selanjutnya Terdakwa I Risman dan Terdakwa II Robiansyah dibawa oleh saksi ENDANG menuju lokasi BLOK G21 dan Blok F20, setelah tiba di lokasi dan diintrogasi akhirnya para Terdakwa mengaku telah mengangkut buah dikedua blok tersebut untuk kepentingan pribadi atau dijual dan selanjutnya para Terdakwa diserahkan ke pihak kemanan;
Bahwa Terdakwa I Risman mengetahui bahwa ketika buah kelapa sawit yang para Terdakwa muat sudah terjual maka Terdakwa I Risman akan mendapatkan bagian dan Terdakwa I Risman menjelaskan masih ingat dump truk tersebut milik saksi ASRANTI yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit di Blok G21 dan Blok F20 PT. SMA yang mana buah sebanyak 4.800 Kg tersebut merupakan buah yang mereka muat dilokasi PT. SMA yang akan mereka jual untuk kepentingan pribadi;
Terdakwa II Robiansyah alias Robi
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 14.00 WIB di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. Sawit Mitra Abadi (SMA) Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayao Kab. Ketapang, Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II Robiansyah telah mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik PT. SMA;
Bahwa awal mulanya para Terdakwa bekerja seperti biasa dan pada saat Terdakwa I Risman hendak istirahat dan hendak makan kemudian Terdakwa I Risman pulang ke barak untuk mengambil air minum dan pada saat tersebut Terdakwa I Risman sedang bermain handphone dan bertemu saksi Adi Mirwan dan pada saat tersebut saksi Adi Mirwan menyuruh Terdakwa I Risman untuk mengambil buah saksi Malik namun Terdakwa I Risman mengambil dulu dump truk milik saksi Asranti di Mensubang dan ketika Terdakwa II Robiansyah membeli es batu di barak tersebut Terdakwa II Robiansyah bertemu dengan Terdakwa I Risman dan hingga akhirnya Terdakwa I Risman mengajak untuk mengambil dump truk saksi Asranti dan pada saat itu Terdakwa I Risman pernah mengatakan jika perah mengambil buah kelapa sawit tersebut Rp. 100.000 nanti akan dibagi berdua dan pada saat tersebut Terdakwa I Risman segera membonceng Terdakwa II Robiansyah untuk menuju rumah saksi Asranti dan pada saat tiba di rumah saksi Asranti Terdakwa I Risman menjelaskan disuruh oleh saksi ADI MIRWAN untuk mengambil dump truk dengan tujuan untuk mengangkut buah kelapa sawit pribadi milik saksi MALIK kemudian saksi ASRANTI memberikan kunci dump truck dan langsung Terdakwa I Risman kemudikan Bersama dengan Terdakwa II Robiansyah dan selanjutnya saksi di berikan arahan oleh saksi ADI MIRWAN agar masuk lewat jalan kilo 10 nanti belok kiri ada tumpukan buah muat saja dan Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II Robiansyah segera kesana. Kemudian saat telah sampai di lokasi mereka melihat ada satu tumpukan ditengah jalan blok, Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II ROBIANSYAH langsung memuat namun belum selesai tiba – tiba datang security saksi HELMI dan pada saat tersebut hanya melihat saja dan berkata akan melanjutkan patrol dan kemudian meninggalkan lokasi tidak lama kemudian datang saksi ADI MIRWAN dan langsung ikut memuat buah kelapa sawit di Blok G21 tersebut hingga selesai dan kemudian timbul niat atau kesepakatan Terdakwa I Risman, Terdakwa II Robiansyah dan saksi Adi Mirwan untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 untuk kepentingan pribadi yang nantinya buah jika sudah dimuat antar saja kerumah saksi Asranti kata saksi ADI MIRWAN dan kemudian mereka langsung menuju ke Blok F20 dan memuat buah kelapa sawit sebanyak enam TPH dan kemudian setelah selesai dimuat Terdakwa II ROBIANSYAH ikut dalam satu dump truk sedangkan saksi ADI MIRWAN tinggal di lokasi dan saat tersebut saksi ADI MIRWAN memerintahkan agar buah kelapa sawit yang mereka muat dibawa kerumah saksi ASRANTI dan pada saat mereka hendak keluar dari Blok dikawal oleh dua anggota security yaitu saksi WANDONI dan kemudian ketika dipertengahan jalan bertemu security lagi yaitu saksi HELMI dan kemudian mereka dikawal dan hingga akhirnya ketika dipertengahan jalan tepatnya ditanjakan J21 dump truk mereka amblas karena jalan licin dan pada saat tersebut diketahui kepergok oleh saksi ENDANG selaku manager dan hingga akhirnya Terdakwa I Risman, Terdakwa II Robiansyah disuruh untuk menunjukkan lokasi dimana telah memuat buah yang diangkut dan selanjutnya Terdakwa I Risman dan Terdakwa II Robiansyah dibawa oleh saksi ENDANG menuju lokasi BLOK G21 dan Blok F20, setelah tiba di lokasi dan diintrogasi akhirnya para Terdakwa mengaku telah mengangkut buah dikedua blok tersebut untuk kepentingan pribadi atau dijual dan selanjutnya para Terdakwa diserahkan ke pihak kemanan;
Bahwa Terdakwa II Robiansyah mengetahui bahwa ketika buah kelapa sawit yang para Terdakwa muat sudah terjual maka Terdakwa II Robiansyah akan mendapatkan bagian dan Terdakwa II Robiansyah menjelaskan masih ingat dump truk tersebut milik saksi ASRANTI yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit di Blok G21 dan Blok F20 PT. SMA yang mana buah sebanyak 4.800 Kg tersebut merupakan buah yang mereka muat dilokasi PT. SMA yang akan mereka jual untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ataupun Ahli di persidangan walaupun sudah diberitahukan haknya untuk dapat menghadirkan Saksi dan/atau Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Buah Kelapa Sawit sebanyak atau sekitar 4.802 Kilogram;
Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram;
1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak;
2 (dua) lembar STNK dengan Nomor Polisi KB 8347 GM Nomor Rangka : MHMFE75PRMK034148 Nomor Mesin 4D34T-X68203 atas nama ASRANTI;
Menimbang, bahwa terhadap semua barang bukti tersebut sudah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum. Semua barang bukti tersebut sudah ditunjukkan kepada para Saksi dan para Terdakwa di persidangan. Atas hal tersebut, para Saksi dan para Terdakwa menyatakan mengetahui mengenai semua barang bukti tersebut yaitu barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 14.00 WIB di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. Sawit Mitra Abadi (SMA) Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayao Kab. Ketapang, Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II Robiansyah telah mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik PT. SMA;
Bahwa awal mulanya para Terdakwa bekerja seperti biasa dan pada saat Terdakwa I Risman hendak istirahat dan hendak makan kemudian Terdakwa I Risman pulang ke barak untuk mengambil air minum dan pada saat tersebut Terdakwa I Risman sedang bermain handphone dan bertemu saksi Adi Mirwan dan pada saat tersebut saksi Adi Mirwan menyuruh Terdakwa I Risman untuk mengambil buah saksi Malik namun Terdakwa I Risman mengambil dulu dump truk milik saksi Asranti di Mensubang dan ketika Terdakwa II Robiansyah membeli es batu di barak tersebut Terdakwa II Robiansyah bertemu dengan Terdakwa I Risman dan hingga akhirnya Terdakwa I Risman mengajak untuk mengambil dump truk saksi Asranti dan pada saat itu Terdakwa I Risman pernah mengatakan jika perah mengambil buah kelapa sawit tersebut Rp. 100.000 nanti akan dibagi berdua dan pada saat tersebut Terdakwa I Risman segera membonceng Terdakwa II Robiansyah untuk menuju rumah saksi Asranti dan pada saat tiba di rumah saksi Asranti Terdakwa I Risman menjelaskan disuruh oleh saksi ADI MIRWAN untuk mengambil dump truk dengan tujuan untuk mengangkut buah kelapa sawit pribadi milik saksi MALIK kemudian saksi ASRANTI memberikan kunci dump truck dan langsung Terdakwa I Risman kemudikan Bersama dengan Terdakwa II Robiansyah dan selanjutnya saksi di berikan arahan oleh saksi ADI MIRWAN agar masuk lewat jalan kilo 10 nanti belok kiri ada tumpukan buah muat saja dan Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II Robiansyah segera kesana. Kemudian saat telah sampai di lokasi mereka melihat ada satu tumpukan ditengah jalan blok, Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II ROBIANSYAH langsung memuat namun belum selesai tiba – tiba datang security saksi HELMI dan pada saat tersebut hanya melihat saja dan berkata akan melanjutkan patrol dan kemudian meninggalkan lokasi tidak lama kemudian datang saksi ADI MIRWAN dan langsung ikut memuat buah kelapa sawit di Blok G21 tersebut hingga selesai dan kemudian timbul niat atau kesepakatan Terdakwa I Risman, Terdakwa II Robiansyah dan saksi Adi Mirwan untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 untuk kepentingan pribadi yang nantinya buah jika sudah dimuat antar saja kerumah saksi Asranti kata saksi ADI MIRWAN dan kemudian mereka langsung menuju ke Blok F20 dan memuat buah kelapa sawit sebanyak enam TPH dan kemudian setelah selesai dimuat Terdakwa II ROBIANSYAH ikut dalam satu dump truk sedangkan saksi ADI MIRWAN tinggal di lokasi dan saat tersebut saksi ADI MIRWAN memerintahkan agar buah kelapa sawit yang mereka muat dibawa kerumah saksi ASRANTI dan pada saat mereka hendak keluar dari Blok dikawal oleh dua anggota security yaitu saksi WANDONI dan kemudian ketika dipertengahan jalan bertemu security lagi yaitu saksi HELMI dan kemudian mereka dikawal dan hingga akhirnya ketika dipertengahan jalan tepatnya ditanjakan J21 dump truk mereka amblas karena jalan licin dan pada saat tersebut diketahui kepergok oleh saksi ENDANG selaku manager dan hingga akhirnya Terdakwa I Risman, Terdakwa II Robiansyah disuruh untuk menunjukkan lokasi dimana telah memuat buah yang diangkut dan selanjutnya Terdakwa I Risman dan Terdakwa II Robiansyah dibawa oleh saksi ENDANG menuju lokasi BLOK G21 dan Blok F20, setelah tiba di lokasi dan diintrogasi akhirnya para Terdakwa mengaku telah mengangkut buah dikedua blok tersebut untuk kepentingan pribadi atau dijual dan selanjutnya para Terdakwa diserahkan ke pihak kemanan;
Bahwa para Terdakwa mengetahui bahwa ketika buah kelapa sawit yang para Terdakwa muat sudah terjual maka para Terdakwa akan mendapatkan bagian dan para Terdakwa menjelaskan masih ingat dump truk tersebut milik saksi ASRANTI yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit di Blok G21 dan Blok F20 PT. SMA yang mana buah sebanyak 4.800 Kg tersebut merupakan buah yang mereka muat dilokasi PT. SMA yang akan mereka jual untuk kepentingan pribadi;
Bahwa kerugian yang dialami PT. SMA akibat perbuatan para Terdakwa adalah sejumlah Rp18.240.000,00 (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah);
Bahwa para Terdakwa mengambil dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tersebut tanpa izin dari PT. SMA;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
dakwaan ke-1 (satu): Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau
dakwaan ke-2 (dua): Pasal 374 KUHPidana, atau
sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan ke-2 (dua) sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 KUHP bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada error in persona atau kesalahan subyek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa I Risman alias Man bin Mu’in (alm) dan Terdakwa II Robiansyah alias Robi bin Aling (alm) telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta dalam persidangan Terdakwa I Risman alias Man bin Mu’in (alm) dan Terdakwa II Robiansyah alias Robi bin Aling (alm) masing-masing telah membenarkan bahwa identitas para Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain. Demikian juga keterangan saksi - saksi di depan persidangan memberikan bukti Terdakwa I Risman alias Man bin Mu’in (alm) dan Terdakwa II Robiansyah alias Robi bin Aling (alm) adalah para Terdakwa dalam perkara a quo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subyek (error in persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi secara hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Van Toelichting (Mvt) atau memori penjelasan yang dimaksud “dengan sengaja” adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, sedangkan melawan hak adalah bagian dari melawan hukum, di mana pengertian melawan hukum menurut doktrin dan yurisprudensi suatu perbuatan dikualifisir sebagai melawan hukum haruslah memenuhi 4 (empat) kriteria secara alternatif maupun secara kumulatif, yaitu:
Bertentangan dengan hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu hingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu. Jadi, memiliki dengan melawan hukum berarti bertindak seakan-akan pemilik atau bertindak sebagai pemilik, sedangkan ia bukan pemilik atau ia tidak mempunyai hak milik atas barang itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang dan barang tersebut harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan adalah pelaku sudah harus menguasai barang dan penguasaan barang tersebut dilakukan atas kepercayaan atau sepengetahuan dari pemilik barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan para Terdakwa dan barang bukti yang saling berkesesuaian didapatkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 14.00 WIB di Blok G21 dan di Blok F20 Abadi 2 Divisi 3 PT. Sawit Mitra Abadi (SMA) Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayao Kab. Ketapang, Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II Robiansyah telah mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik PT. SMA;
Bahwa awal mulanya para Terdakwa bekerja seperti biasa dan pada saat Terdakwa I Risman hendak istirahat dan hendak makan kemudian Terdakwa I Risman pulang ke barak untuk mengambil air minum dan pada saat tersebut Terdakwa I Risman sedang bermain handphone dan bertemu saksi Adi Mirwan dan pada saat tersebut saksi Adi Mirwan menyuruh Terdakwa I Risman untuk mengambil buah saksi Malik namun Terdakwa I Risman mengambil dulu dump truk milik saksi Asranti di Mensubang dan ketika Terdakwa II Robiansyah membeli es batu di barak tersebut Terdakwa II Robiansyah bertemu dengan Terdakwa I Risman dan hingga akhirnya Terdakwa I Risman mengajak untuk mengambil dump truk saksi Asranti dan pada saat itu Terdakwa I Risman pernah mengatakan jika perah mengambil buah kelapa sawit tersebut Rp. 100.000 nanti akan dibagi berdua dan pada saat tersebut Terdakwa I Risman segera membonceng Terdakwa II Robiansyah untuk menuju rumah saksi Asranti dan pada saat tiba di rumah saksi Asranti Terdakwa I Risman menjelaskan disuruh oleh saksi ADI MIRWAN untuk mengambil dump truk dengan tujuan untuk mengangkut buah kelapa sawit pribadi milik saksi MALIK kemudian saksi ASRANTI memberikan kunci dump truck dan langsung Terdakwa I Risman kemudikan Bersama dengan Terdakwa II Robiansyah dan selanjutnya saksi di berikan arahan oleh saksi ADI MIRWAN agar masuk lewat jalan kilo 10 nanti belok kiri ada tumpukan buah muat saja dan Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II Robiansyah segera kesana. Kemudian saat telah sampai di lokasi mereka melihat ada satu tumpukan ditengah jalan blok, Terdakwa I Risman dengan Terdakwa II ROBIANSYAH langsung memuat namun belum selesai tiba – tiba datang security saksi HELMI dan pada saat tersebut hanya melihat saja dan berkata akan melanjutkan patrol dan kemudian meninggalkan lokasi tidak lama kemudian datang saksi ADI MIRWAN dan langsung ikut memuat buah kelapa sawit di Blok G21 tersebut hingga selesai dan kemudian timbul niat atau kesepakatan Terdakwa I Risman, Terdakwa II Robiansyah dan saksi Adi Mirwan untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F20 untuk kepentingan pribadi yang nantinya buah jika sudah dimuat antar saja kerumah saksi Asranti kata saksi ADI MIRWAN dan kemudian mereka langsung menuju ke Blok F20 dan memuat buah kelapa sawit sebanyak enam TPH dan kemudian setelah selesai dimuat Terdakwa II ROBIANSYAH ikut dalam satu dump truk sedangkan saksi ADI MIRWAN tinggal di lokasi dan saat tersebut saksi ADI MIRWAN memerintahkan agar buah kelapa sawit yang mereka muat dibawa kerumah saksi ASRANTI dan pada saat mereka hendak keluar dari Blok dikawal oleh dua anggota security yaitu saksi WANDONI dan kemudian ketika dipertengahan jalan bertemu security lagi yaitu saksi HELMI dan kemudian mereka dikawal dan hingga akhirnya ketika dipertengahan jalan tepatnya ditanjakan J21 dump truk mereka amblas karena jalan licin dan pada saat tersebut diketahui kepergok oleh saksi ENDANG selaku manager dan hingga akhirnya Terdakwa I Risman, Terdakwa II Robiansyah disuruh untuk menunjukkan lokasi dimana telah memuat buah yang diangkut dan selanjutnya Terdakwa I Risman dan Terdakwa II Robiansyah dibawa oleh saksi ENDANG menuju lokasi BLOK G21 dan Blok F20, setelah tiba di lokasi dan diintrogasi akhirnya para Terdakwa mengaku telah mengangkut buah dikedua blok tersebut untuk kepentingan pribadi atau dijual dan selanjutnya para Terdakwa diserahkan ke pihak kemanan;
Bahwa para Terdakwa mengetahui bahwa ketika buah kelapa sawit yang para Terdakwa muat sudah terjual maka para Terdakwa akan mendapatkan bagian dan para Terdakwa menjelaskan masih ingat dump truk tersebut milik saksi ASRANTI yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit di Blok G21 dan Blok F20 PT. SMA yang mana buah sebanyak 4.800 Kg tersebut merupakan buah yang mereka muat dilokasi PT. SMA yang akan mereka jual untuk kepentingan pribadi;
Bahwa kerugian yang dialami PT. SMA akibat perbuatan para Terdakwa adalah sejumlah Rp18.240.000,00 (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah);
Bahwa para Terdakwa mengambil dan mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tersebut tanpa izin dari PT. SMA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, diketahui bahwa Terdakwa I Risman adalah pegawai PT. SMA yang bertanggungjawab dalam melakukan pemanen tandan buah segar kelapa sawit. Sedangkan Terdakwa II Robiansyah adalah pegawai PT. SMA yang bertugas sebagai pencatat jumlah buah sawit yang sudah dipanen / ceker. Setelah melakukan tugas mereka masing-masing, para Terdakwa kemudian mengangkut tandan buah segar kelapa sawit tersebut dengan tujuan untuk dibawa keluar kebun dan dijual. Uang hasil penjualan tandan buah segar tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kepentingan para Terdakwa secara pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu;
Menimbang, bahwa unsur yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, karena bersifat alternatif maka tidak perlu semua unsur dibuktikan, cukup salah satu unsur saja yang harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan pelaku sebagai bawahan terhadap atasannya di dalam lingkungan pekerjaannya. Secara konkrit hubungan antara karyawan swasta dan majikannya. Sedangkan yang dimaksud dengan karena mata pencahariannya adalah suatu pekerjaan, di mana seseorang melakukan pekerjaan tertentu dan terbatas, seperti kasir pada sebuah perusahaan swasta, pengusaha toko mas, dan lainnya. Menguasai barang dengan memperoleh upah dimaksudkan bahwa pelaku memperoleh balas jasa uang dari penguasaan barang itu, misalnya pelaku sebagai orang yang mempunyai tempat penitipan sepeda atau barang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah dipaparkan dalam pertimbangan unsur sebelumnya maka diketahui para Terdakwa adalah pegawai dari PT. SMA yang mana Terdakwa I Risman bertugas sebagai pemanen dan Terdakwa II bertugas sebagai ceker;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dakwaan ke-2 (dua) Penuntut Umum yaitu Pasal 374 KUHP telah terpenuhi, sehingga para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam hubungan pekerjaan“;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (dua), maka terhadap dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat para Terdakwa menderita penyakit, para Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa para Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi para Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif tindak pidana maupun syarat subyektif pertanggungjawaban pidana sehingga para Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar para Terdakwa dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan para Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, di sini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas;
Menimbang, bahwa para Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut di atas serta mendasarkan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi ditujukan untuk mendidik agar seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar di kemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum terlampau berat. Oleh karenanya lamanya hukuman pidana penjara yang tepat adalah sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri para Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rumah tahanan negara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan yaitu:
Buah Kelapa Sawit sebanyak atau sekitar 4.802 Kilogram;
Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram;
Adalah barang-barang milik PT. Sawit Mandiri Abadi yang telah digelapkan para Terdakwa maka barang-barang tersebut harus dikembalikan kepada PT. Sawit Mandiri Abadi;
1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak,
2 (dua) lembar STNK dengan Nomor Polisi KB 8347 GM Nomor Rangka : MHMFE75PRMK034148 Nomor Mesin 4D34T-X68203 atas nama ASRANTI,
Adalah barang-barang milik saksi Asranti yang telah dipergunakan para Terdakwa untuk melakukan penggelapan tanpa sepengetahuan saksi Asranti maka barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Asranti
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa merugikan PT. Sawit Mandiri Abadi;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) jo Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Risman alias Man bin Mu’in (Alm) dan Terdakwa II Robiansyah alias Robi bin Aling (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam hubungan pekerjaan” sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (dua) Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Buah Kelapa Sawit sebanyak atau sekitar 4.802 Kilogram;
Slip Timbang Nomor : PAE1TBSE22001121 Tanggal 29 Maret 2022 PKS PT. SMA dengan berat Netto 4.802 Kilogram;
Dikembalikan kepada PT. Sawit Mandiri Abadi;
1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi KB 658 XY Jenis Canter Kabin dan bak warna kuning dengan ciri – ciri kaca depan sebelah kanan retak,
2 (dua) lembar STNK dengan Nomor Polisi KB 8347 GM Nomor Rangka : MHMFE75PRMK034148 Nomor Mesin 4D34T-X68203 atas nama ASRANTI,
Dikembalikan kepada saksi Asranti bin Ramni (Alm);
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, oleh kami, NIKO HENDRA SARAGIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, JOSUA NATANAEL, S.H., DHIMAS NUGROHO PRIYOSUKAMTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD HAROYANDI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh FAJAR YULIANTO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JOSUA NATANAEL, S.H. NIKO HENDRA SARAGIH, S.H., M.H.
DHIMAS NUGROHO PRIYOSUKAMTO, S.H.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD HARIYANDI