76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HANDOKO, SH. Terdakwa: ISNAENI.
Menyatakan Terdakwa ISNAENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ISNAENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 573.005.779,27 (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan koma dua puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa ISNAENI, disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa ISNAENI tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa Tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (Realisasi APBDes) Semester Akhir Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Pallime Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Desa Pallime Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penetapan Kader Posyandu Desa Pallime. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Tondong Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penetapan Ketua-Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pallime. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perangkat Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Guru Mengaji Desa Pallime. 1 (satu) rangkap Foto copy Peraturan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016-2022. 1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017 Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud Volume : 95 m’ x 1,5 m’ Lokasi : Dusun I Desa Pallime, Kec.Cenrana. 1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017 Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud - Volume : (33 m’ x 1,8 m’) + (33 m’ x 1,8 m’) + (33 m’ x 2 m’) Lokasi : Dusun I Desa Pallime Kec.Cenrana 1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017. Pekerjaan : Pembangunan Jalan Setapak Dan Talud Volume : 45 m’ x 1,5 m’ Lokasi : Dusun I Desa Pallime Kec.Cenrana. 1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017 Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud Volume : 165 m’ x 1,5 m’ Lokasi : Dusun II Desa Pallime Kec.Cenrana 1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017 Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud Volume : 220 m’ x 1,5 m’ Lokasi : Dusun III Desa Pallime Kec.Cenrana 1 (satu) Bundel Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/08/III/DPMD Watampone, Tanggal 30 Maret 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/340/VII/DPMD Watampone, Tanggal 07 Juli 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/542/IX/DPMD Watampone, Tanggal 11 September 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/637/X/DPMD Watampone, Tanggal 23 Oktober 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/880/XII/DPMD Watampone, Tanggal 19 Desember 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/35/V/DPMD Watampone, Tanggal 03 Mei 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Nomor:411.1/39/X/DPMD Watampone, Tanggal 24 Oktober 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Pertama Tahun 2017 Nomor:411.1/ /VII/DPMD Watampone, Tanggal 26 Juni 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Kedua Tahun 2017 Nomor : 411.1/122/IX/DPMD Watampone, Tanggal 18 September 2017; 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Ketiga dan Keempat Tahun 2017 Nomor:411.1/267/XII/DPMD Watampone, Tanggal 20 Desember 2017; Rekening Koran Bank Sulselbar Nomor Rekening 080-002-000002240-7 An. Desa Pallime, Kec. Cenrana. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Hasil Pembinaan Pengawasan APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Nomor : 793.04/126/IV/ITDA Tanggal 09 April 2018 Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone; 1 (satu) rangkap Keputusan Camat Cenrana Nomor 02 tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pengelolaan Dana Transfer Desa Kecamatan Camat Cenrana, Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Desa Pallime Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ISNAENI
Tempat Lahir : Pallime, Kec. Cenrana, Kab. Bone
Umur / Tanggal Lahir : 47 tahun / 25 Mei 1975
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Rt.005 Rw. 002 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, selanjutnya Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum dalam Tahanan Rutan sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
Hakim Pengadilan Negeri dalam Tahanan Rutan Kelas I Makassar sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dalam Tahanan Rutan Kelas I Makassar sejak tanggal 15 Oktober 2022 s/d tanggal 13 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT dalam Tahanan Rutan Kelas I Makassar sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ANDI KADIR, SH., ANDI ABRI AMPA, SH., BAKRI REMMANG, SH., MH.,CPL, Med, CMC., NURHAENI, S. Pd., SH., kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum/Konsultan Hukum YAYASAN LBH BHAKTI KEADILAN, beralamat di Jalan MT. Haryono No. 2 Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 382/Pid/2022/KB., tanggal 26 September 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, tanggal 15 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, tanggal 15 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan dan dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan tanggal 24 November 2022 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ISNAENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TindakPidanaKorupsi”sebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 2ayat(1)Jo.Pasal18Undang-UndangRI.Nomor31Tahun1999tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-UndangRI.Nomor20Tahun2001tentangPerubahanUndang-UndangNomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan DakwaanPrimair;
Membebaskan terdakwa ISNAENI dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ISNAENI, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam “Pasal3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidanaKorupsisebagaimanayangtelahdiubahdanditambahdenganUndang-UndangRINomor20tahun2001tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi” dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ISNAENI selama 5(lima)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 573.005.779,27 (lima ratustujuh puluh tiga juta lima ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan koma dua puluhtujuh rupiah) kepada Negara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa Tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (Realisasi APBDes) Semester Akhir Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Peraturan Desa Pallime Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Desa Pallime Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penetapan Kader Posyandu Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Tondong Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penetapan Ketua-Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perangkat Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Guru Mengaji Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Foto copy Peraturan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016-2022.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 95 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun I Desa Pallime, Kec.Cenrana.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
- Volume : (33 m’ x 1,8 m’) + (33 m’ x 1,8 m’) + (33 m’ x 2 m’)
Lokasi : Dusun I Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017.
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Setapak Dan Talud
Volume : 45 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun I Desa Pallime Kec.Cenrana.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 165 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun II Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 220 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun III Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) Bundel Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/08/III/DPMD Watampone, Tanggal 30 Maret 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/340/VII/DPMD Watampone, Tanggal 07 Juli 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/542/IX/DPMD Watampone, Tanggal 11 September 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/637/X/DPMD Watampone, Tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/880/XII/DPMD Watampone, Tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/35/V/DPMD Watampone, Tanggal 03 Mei 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Nomor:411.1/39/X/DPMD Watampone, Tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Pertama Tahun 2017 Nomor:411.1/ /VII/DPMD Watampone, Tanggal 26 Juni 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Kedua Tahun 2017 Nomor : 411.1/122/IX/DPMD Watampone, Tanggal 18 September 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Ketiga dan Keempat Tahun 2017 Nomor:411.1/267/XII/DPMD Watampone, Tanggal 20 Desember 2017;
Rekening Koran Bank Sulselbar Nomor Rekening 080-002-000002240-7 An. Desa Pallime, Kec. Cenrana.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Hasil Pembinaan Pengawasan APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Nomor : 793.04/126/IV/ITDA Tanggal 09 April 2018 Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone;
1 (satu) rangkap Keputusan Camat Cenrana Nomor 02 tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pengelolaan Dana Transfer Desa Kecamatan Camat Cenrana, Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Desa Pallime Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan Pleidoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 05 Desember 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
Menyatakan Terdakwa ISNAENI tersebut di atas, tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037.50,- (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah) sebagaimana dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa ISNAENI dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidkanya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Memulihkan hak Terdakwa ISNAENI dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula;
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Melihat integritas, ketegasan dan kearifan selama memeriksa dan mengadili perkara ini, maka sangat besar harapan kami dan kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan senantiasaa dapat memutus perkara ini dengan keputusan yang objektif didasarkan pada bukti-bukti yang sah yang telah terungkap dipersidangan dan meyakinkan, guna tercapainya keadilan dan kebenaran, selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya nasib Terdakwa ISNAENI kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan harapan mohon memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Maha Kuasa dan Maha Adil, kami akhiri Nota Pembelaan ini, dengan suatu keyakinan, bahwa Majelis Hakim Yang Mulia akan memberikan putusan berdasarkan hukum dan hati nurani dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan satu prinsip bahwa hukum harus ditegakkan dan bukan sebagai alat kekuasan dan atau dengan dalih apapun juga.
Dan pada akhirnya kepada-Nya jualah segala doa dan harapan kita pasrahkan, smeoga mendapat perhatian dan pertimbangan yang seksama dari Majelis Hakim Yang Mulia untuk kemudian berkenan mengabulkannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa seluruh elemen-elemen pembelaan yang dajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tidak terlihat adanya bukti-bukti yang dapat melemahkan dakwaan serta tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum cukup mendasar untuk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dan untuk itu dengan kerendahan hati kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh argumentasi yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana dalam Nota Pembelaan/Pledoi pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula sebagaimana telah kami bacakan sebelumnya.
Tanggapan ini merupakan satu kesatuan dengan surat dakwaan dan surat tuntutan.
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016 - 2022 tanggal 30 Desember 2016 pada suatu waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2017, bertempat di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bone atau setidaknya di suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Pallime Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Tahun 2017 sebesar Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
A. Pendapatan Transfer
Dana Desa Rp. 756.001.000,-
Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Rp. 14.771.200,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 297.411.700,-
B. Belanja.
-
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa a) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 118.560.000,- b) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 22.800.000,- c) Tunjangan BPD Rp. 34.800.000,- d) Alat Tulis Kantor Rp. 1.500.000,- e) Benda POS Rp. 2.000.000,- f) Perjalanan Dinas Rp. 14.771.200,- g) Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp. 3.500.000,- h) Listrik dan Telepon Rp. 1.500.000,- i) Baju Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 3.901.700,- j) Honor Bendahara Desa Rp. 7.800.000,- k) Honor Operator Desa Rp. 6.000.000,- l) Honor Rt Rp. 24.000.000,- m) Honor Petugas Kebersihan Rp. 2.400.000,- n) Pengadaan Laptop Rp. 4.500.000,- o) Kursi Plastik Rp. 500.000,- p) Printer Rp. 3.200.000,- q) Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2 Rp. 18.750.000,- r) Pengadaan Perahu Operasional Rp. 10.000.000,- s) Lemari dokumen Rp. 2.000.000,- t) Kipas Angin Rp. 1.200.000,- u) Operasional BPD Rp. 1.500.000,-
-
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa a) Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (33 m x 1,8 m) + (30 m x 1,8 m) + (30 m x 2 m) Dusun I Rp. 135.851.000,- b) Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) Rp. 225.000.000,- c) Pembangunan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m (Dusun 1) Rp. 45.000.000,- d) Pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) Rp. 205.000.000,- e) Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) Rp. 105.000.000,- f) Pengadaan Penampungan Air Hujan (17 Buah) Dusun 2 Rp. 14.450.000,-
-
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan a) Insentif Hansip Rp. 3.500.000,- b) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Rp. 8.500.000,-
-
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat a) Peningkatan Kapasitas dan SDM Rp. 10.000.000,- b) Insentif Guru PAUD Rp. 2.400.000,- c) Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Rp. 5.400.000,- d) Insentif Kader Posyandu Rp. 5.400.000,- e) Operasional Tim Penggerak PKK Rp. 12.500.000,- f) Pelatihan Siskeudes Rp. 2.500.000,- g) Musyawarah Perencanaan Desa Rp. 2.500.000,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2016 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone Tahun 2017, Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone mendapat tambahan dana transfer SILPA Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah 2016 sebesar Rp. 7.685.500,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (Realisasi APBDes) Pelaksanaan penggunaan APBDes Desa Pallime T.A 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sebagai berikut :
-
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 282.682.900,- Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 118.560.000,- Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 22.800.000,- Tunjangan BPD Rp. 34.800.000,- Pendataan Profil Desa & SDD Rp. 10.000.000,- Alat Tulis Kantor Rp. 1.650.000,- Benda POS Rp. 2.400.000,- Buku Administrasi Desa Rp. 2.500.000,- Perjalanan Dinas Rp. 14.771.200,- Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp. 3.500.000,- Listrik dan Telepon Rp. 1.500.000,- Baju Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 3.901.700,- Honor Bendahara Desa Rp. 7.800.000,- Honor Operator Desa Rp. 6.000.000,- Honor Rt Rp. 24.000.000,- Honor Petugas Kebersihan Rp. 2.400.000,- Pengadaan Laptop Rp. 4.500.000,- Kursi Plastik Rp. 500.000,- Printer Rp. 3.200.000,- Pengadaan Perahu Operasional Rp. 10.000.000,- Lemari dokumen Rp. 2.000.000,- Kipas Angin Rp. 1.200.000,- Pengadaan Antena Parabola Rp. 950.000,- Pengadaan TV 21 Inc” Rp. 1.950.000,- Pengadaan Dispenser Rp. 300.000,- Operasional BPD Rp. 1.500.000,-
-
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 730.301.000,- a) Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (33 m x 1,8 m) + (30 m x 1,8 m) + (30 m x 2 m) Dusun I Rp. 135.851.000,- b) Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) Rp. 225.000.000,- c) Pembangunan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m (Dusun 1) Rp. 45.000.000,- d) Pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) Rp. 205.000.000,- e) Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) Rp. 105.000.000,- f) Pengadaan Penampungan Air Hujan (17 Buah) Dusun 2 Rp. 14.450.000,-
-
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 12.000.000,- a) Insentif Hansip Rp. 3.500.000,- b) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Rp. 8.500.000,-
-
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 43.200.000,- a) Pengadaan Lampu Jalan Rp. 10.000.000,- b) Insentif Guru PAUD Rp. 2.400.000,- c) Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Rp. 5.400.000,- d) Insentif Kader Posyandu Rp. 5.400.000,- e) Operasional Tim Penggerak PKK Rp. 12.500.000,- f) Pelatihan Siskeudes Rp. 5.000.000,- g) Musyawarah Perencanaan Desa Rp. 2.500.000,-
Total Keseluruhan Rp. 1.068.183.900.
Bahwa terhadap dana transfer SILPA Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah 2016 sebesar Rp. 7.685.500,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) digunakan terdakwa untuk kegiatan perjalanan dinas.
Bahwa untuk mencairkan seluruh dana yang bersumber dari pendapatan transfer sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Pallime Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017 tersebut terdakwa membuat permohonan pencairan dana kepada Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone dengan melampirkan rekomendasi dari Camat Cenrana yang selanjutnya diteruskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke nomor rekening Bank Sulselbar : 080-002-000002240-7 atas nama Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Bahwa seluruh dana transfer dalam Perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sebesar Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan dana transfer SILPA Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah 2016 sebesar Rp. 7.685.500,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) telah dicairkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebanyak 2 kali, Tahap I sebesar Rp. 453.600.600,- dan Tahap II sebesar Rp. 302.400.400,-
Alokasi Dana Desa 5 kali, Tahap I sebesar Rp. 74.352.924,-, Tahap II sebesar Rp. 74.352.924,- Tahap III sebesar Rp. 49.568.616,- Tahap IV sebesar Rp. 49.568.616,- dan Tahap V sebesar Rp. 49.568.616,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi 3 kali, Tahap I sebesar Rp. 3. 692.800,-, Tahap II sebesar Rp. 3. 692.800,- dan Tahap III sebesar Rp. 7.385.600,- :
SILPA Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi 2016 sebesar Rp. 7.685.500,-
Bahwa seluruh dana transfer dalam Perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang telah dicairkan dari rekening Desa Pallime, kemudian dana tersebut dikelola mandiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa. Selanjutnya Bendahara hanya dilibatkan untuk membayar gaji dan tunjangan perangkat desa sampai dengan bulan Juni 2017 sedangkan untuk pembayaran kegiatan pembangunan dan maupun kegiatan yang lainnya dilakukan sendiri oleh terdakwa. Pengelolaan keuangan desa yang dilakukan sendiri oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan,/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 dilakukan secara swakelola, namun dalam melaksanakan kegiatan pembangunan terdakwa selaku Kepala Desa Pallime tidak ada menunjuk atau menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan terdakwa sendirilah yang mengelola kegiatan pembangunan. Tidak dibentuknya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana swakelola dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab I Point C angka 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa” dan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara swakelola tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan”.
Bahwa terdakwa ISNAENI dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 tidak ada melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana yang seharusnya dan dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 terdapat penggunaan keuangan desa yang belum dipertanggung jawabkan senilai Rp. 23.918.400,- antara lain :
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 14.7771.200,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2016 senilai Rp. 7.685.500,- merupakan SILPA Tahun Anggaran 2016.
Kekurangan Laporan Pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017 senilai Rp. 1.461.700,-
Selanjutnya juga terdapat kuitansi pertanggung jawaban yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp. 31.690.000,- antara lain :
Alokasi Dana Desa (ADD)
Pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan September s/d Oktober 2017 :
Penerima a.n. Mustamin sudah keluar sejak bulan Juli 2017 akan tetapi daftar penerima ditandatangani karena yang bersangkutan tidak mengetahui yang ditandatangani, senilai Rp1.900.000,-
Penerima a.n. Jahidin tidak menerima utuh sesuai daftar senilai Rp1.900.000,-
Pembayaran Tunjangan BPD bulan September s.d Oktober 2017 :
Penerima an. Yusdiana, S.Pd, tidak menandatangani daftar penerima senilai Rp.600.000,00. dan tanda tangan penerima pada daftar penerima tahap September s.d Oktober 2017 berbeda dengan tahap sebelumnya.
Pembayaran Tunjangan BPD bulan November s.d Desember 2017 :
Penerima an. Yusdiana, S.Pd tidak pernah menerima uang sebesar Rp. Rp.600.000,-
Belanja yang tidak ada tanda tangan bendahara desa :
Pembelanjaan pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp.250.000,- (pada tahun 2017 Desa Pallime belum ada memiliki kendaraan dinas).
Pembayaran pendataan SDD Desa senilai Rp.5.000.000,- (hanya berupa kuitansi yang tidak ada tanda tangan bendahara dan tidak ada kegiatan tersebut).
Pembayaran insentif Hansip Desa senilai Rp.2.250.000,- (bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran insentif hansip).
Pembayaran Pendataan Profil Desa senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan kegiatan tersebut tidak ada).
Pembayaran buku administrasi senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran buku administrasi).
Pembayaran Pendataan Profil Desa senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan kegiatan tersebut tidak ada).
Pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp.1.000.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan pada Tahun 2017 Desa Pallime belum ada memiliki kendaraan dinas
Pembayaran belanja baju dinas Kepala Desa dan Aparat Desa senilai Rp.3.900.000,00 (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan pada Tahun 2017 tidak ada pembelian baju perangkat desa).
Pembayaran insentif Hansip senilai Rp.1.000.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran insentif hansip).
Pembayaran belanja baju Tim Sepak Bola senilai Rp.600.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang membeli baju adalah Kepala Desa).
Pembayaran event pendaftaran Cup 2017 senilai Rp.600.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang mendaftarkan adalah Kepala Desa)
Pembayaran belanja bola kaki 1 buah senilai Rp.400.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada membeli bola).
Pembayaran transportasi (sewa mobil PP dan akomodasi) senilai Rp.750.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang menerima Kepala Desa serta yang menyewa mobil adalah Kepala Desa).
Pembayaran konsumsi/makan minum tim (pemain dan pelatih) senilai Rp.622.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut).
Pembayaran konsumsi rapat BPD senilai Rp.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran konsumsi BPD).
Pembayaran konsumsi makan dan minum anggota senilai Rp.518.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran konsumsi anggota).
Dana Desa (DD) Tahap I
Pembayaran Insentif Guru PAUD a.n. Ayu Aprina Rp200.000,00 x 4 bulan = Rp800.000,00 (Tidak ada kuitansi hanya daftar penerima dan tanda tangan meragukan serta yang diakui diterima hanya Rp.600.000,-).
Dana Desa (DD) Tahap II
Pembayaran Insentif Guru PAUD a.n. Ayu Aprina Rp200.000,00 x 8 bulan = Rp.1.600.000,00 (kuitansi tidak ditandatangani oleh penerima dan tidak diterima oleh penerima).
Penggunaan keuangan desa yang belum dipertanggung jawabkan dan tidak diyakini kebenarannya tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 Ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 terdapat pemungutan/pemotongan PPN dan PPh yang seharusnya disetorkan bendahara ke kas negara, namun dipegang sendiri oleh terdakwa dan belum setorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 30.922.108,- dengan rincian PPN senilai Rp. 14.119.172,- dan PPh senilai Rp. 16.802.936,-. Tidak disetorkannya PPN dan PPh ke Kas negara tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 yaitu “Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 33 m x 1,8 m, 30 m x 1,8 m, 30 m x 2 m (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- terdakwa ISNAENI menunjuk saksi SULTAN selaku Kasi Keuangan dan memberikan uang kepada saksi SULTAN sebesar Rp. 45.000.000,- untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Selanjutnya SULTAN menyuruh CIWANG sebagai tukang untuk mengerjakannya dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaanya.
Bahwa untuk kegiatan pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) senilai 205.000.000,- terdakwa ISNAENI menunjuk RUSDI untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada RUSDI. Selanjutnya RUSDI menyuruh AMBO TUO dan ABDUL MALIK sebagai tukang untuk mengerjakannya dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaannya.
Bahwa RUSDI yang ditunjuk terdakwa untuk mengerjakan kegiatan pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) senilai 205.000.000,- tersebut bukanlah anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sehingga bertentangan dengan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan”
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) senilai 225.000.000,- dan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai 105.000.000,- dilaksanakan sendiri oleh terdakwa dan terdakwa menyuruh IKHSAN sebagai tukang untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) sedangkan untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) 95 m x 1,5 m terdakwa menyuruh MUSTAMIN sebagai tukang. Pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaannya. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut masih ada kekurangan pembayaran upah tukang kepada Ikhsan dan Ciwang sebesar Rp.13.000.000,- yang belum dibayarkan oleh terdakwa.
Bahwa urugan yang digunakan dalam pekerjaan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai Rp.45.000.000,- Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 33 m x 1,8 m, 30 m x 1,8 m, 30 m x 2 m (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) senilai 225.000.000,- dan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai 105.000.000,- diambil dari sungai dengan cara menyedot, sedangkan urugan pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) senilai 205.000.000,- untuk bagian yang dikerjakan AMBO TUO tinggal mengambil atau memindahkan pasir dari hasil pekerjaan pengerukan sungai sebelumnya yang sudah ada dipinggir sungai.
Bahwa sebelum pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya tetapi hanya perintah lisan dari terdakwa. Rencana Anggaran Biaya dibuat terdakwa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan atau sebelum pihak Inspektorat Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan pada bulan maret tahun 2018 dan tidak dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana tugas dari Tim Pelaksana Kegiatan. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran BAB III huruf B sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu :
TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan).
4. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Bahwa Pekerjaan Pembangunan dalam APBDes tahun 2017 yang dilaksanakan oleh terdakwa ISNAENI, namun hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan untuk melakukan pencairan dan laporan pertanggung jawaban sebagaimana hasil perhitungan Tenaga Teknis dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone sebagai berikut :
Sehingga terdapat selisih anggaran dari pekerjaan-pekerjaan tersebut sebagai berikut :
| No. | URAIAN PEKERJAAN | RAB Desa Pallime (Rp) | Realisasi Anggaran Desa Pallime (Rp.) | Perhitungan Tenaga Teknis (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (165 m' x 1,5 m') Dusun II, Desa Pallime | 225.000.000. | 225.000.000. | 70.782.699,54 | 154.225.350,60 |
| 2 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 95 m' x 1,5 m' Dusun I, Desa Pallime | 105.000.000. | 105.000.000. | 14.486.608,60 | 90.519.606,45 |
| 3 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (33 m' x 1,8 m') + (30 m' x 1,8 m') + (30 m' x 2 m') Dusun I, Desa Pallime | 135.851.000. | 135.851.000. | 30.897.800,05 | 104.953.360,87 |
| 4 | Pembangunan Jalan Setapak dan Talud 45 m' x 1,5 m' Dusun I, Desa Pallime | 45.000.000. | 45.000.000. | 6.208.620,53 | 38.797.468,10 |
| 5 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 220 m' x 1,5 m' Dusun III, Desa Pallime | 205.000.000. | 205.000.000. | 52.008.979,19 | 147.216.017,15 |
| 5.781.762,58 | |||||
| Jumlah | 715.851.000 | 715.851.000 | 180.166.470,50 | 535.711.803,16 |
Bahwa pekerjaan pembangunan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut seluruh anggarannya telah dicairkan terdakwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 yaitu “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab I huruf D angka 2 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan” .
Bahwa proses pencairan dana untuk pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 tidak ada dibuat Surat Permintaan Pembayaran maupun dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa tetapi terdakwa selaku Kepala Desa yang melakukan pembayaran sendiri bukan bendahara, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 30 Ayat 2 yaitu “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran”.
Bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tidak menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektif dan efisien sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d, g dan h yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
d. Keterbukaan;
g. Akuntabilitas;
h. Efektivitas dan efisiensi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ISNAENI dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sebagaimana telah diuraikan diatas, secara melawan hukum telah memperkaya diri terdakwa atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Bone yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022, menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah) atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016 - 2022 tanggal 30 Desember 2016 pada suatu waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2017, bertempat di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bone atau setidaknya di suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Pallime Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Tahun 2017 sebesar Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
A. Pendapatan Transfer
Dana Desa Rp. 756.001.000,-
Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Rp. 14.771.200,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 297.411.700,-
B. Belanja.
-
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa a) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 118.560.000,- b) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 22.800.000,- c) Tunjangan BPD Rp. 34.800.000,- d) Alat Tulis Kantor Rp. 1.500.000,- e) Benda POS Rp. 2.000.000,- f) Perjalanan Dinas Rp. 14.771.200,- g) Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp. 3.500.000,- h) Listrik dan Telepon Rp. 1.500.000,- i) Baju Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 3.901.700,- j) Honor Bendahara Desa Rp. 7.800.000,- k) Honor Operator Desa Rp. 6.000.000,- l) Honor Rt Rp. 24.000.000,- m) Honor Petugas Kebersihan Rp. 2.400.000,- n) Pengadaan Laptop Rp. 4.500.000,- o) Kursi Plastik Rp. 500.000,- p) Printer Rp. 3.200.000,- q) Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2 Rp. 18.750.000,- r) Pengadaan Perahu Operasional Rp. 10.000.000,- s) Lemari dokumen Rp. 2.000.000,- t) Kipas Angin Rp. 1.200.000,- u) Operasional BPD Rp. 1.500.000,-
-
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa a) Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) 93,10 m Rp. 74.926.000,- b) Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) 164 m Rp. 225.000.000,- c) Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) 41 m Rp. 45.000.000,- d) Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) Rp. 205.000.000,- e) Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) 45 m Rp. 135.851.000,- f) Pengadaan Penampungan Air Hujan (17 Buah) Dusun 2 Rp. 14.450.000,-
-
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan a) Insentif Hansip Rp. 3.500.000,- b) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Rp. 8.500.000,-
-
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat a) Peningkatan Kapasitas dan SDM Rp. 10.000.000,- b) Insentif Guru PAUD Rp. 2.400.000,- c) Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Rp. 5.400.000,- d) Insentif Kader Posyandu Rp. 5.400.000,- e) Operasional Tim Penggerak PKK Rp. 12.500.000,- f) Pelatihan Siskeudes Rp. 2.500.000,- g) Musyawarah Perencanaan Desa Rp. 2.500.000,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2016 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone Tahun 2017, Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone mendapat tambahan dana transfer SILPA Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah 2016 sebesar Rp. 7.685.500,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (Realisasi APBDes) Pelaksanaan penggunaan APBDes Desa Pallime T.A 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sebagai berikut :
-
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 282.682.900,- Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 118.560.000,- Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 22.800.000,- Tunjangan BPD Rp. 34.800.000,- Pendataan Profil Desa & SDD Rp. 10.000.000,- Alat Tulis Kantor Rp. 1.650.000,- Benda POS Rp. 2.400.000,- Buku Administrasi Desa Rp. 2.500.000,- Perjalanan Dinas Rp. 14.771.200,- Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp. 3.500.000,- Listrik dan Telepon Rp. 1.500.000,- Baju Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 3.901.700,- Honor Bendahara Desa Rp. 7.800.000,- Honor Operator Desa Rp. 6.000.000,- Honor Rt Rp. 24.000.000,- Honor Petugas Kebersihan Rp. 2.400.000,- Pengadaan Laptop Rp. 4.500.000,- Kursi Plastik Rp. 500.000,- Printer Rp. 3.200.000,- Pengadaan Perahu Operasional Rp. 10.000.000,- Lemari dokumen Rp. 2.000.000,- Kipas Angin Rp. 1.200.000,- Pengadaan Antena Parabola Rp. 950.000,- Pengadaan TV 21 Inc” Rp. 1.950.000,- Pengadaan Dispenser Rp. 300.000,- Operasional BPD Rp. 1.500.000,-
-
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 730.301.000,- a) Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) 93,10 m Rp. 135.851.000,- b) Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) 164 m Rp. 225.000.000,- c) Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) 41 m Rp. 45.000.000,- d) Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) Rp. 205.000.000,- e) Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) 45 m Rp. 105.000.000,- f) Pengadaan Penampungan Air Hujan (17 Buah) Dusun 2 Rp. 14.450.000,-
-
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 12.000.000,- a) Insentif Hansip Rp. 3.500.000,- b) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Rp. 8.500.000,-
-
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 43.200.000,- a) Pengadaan Lampu Jalan Rp. 10.000.000,- b) Insentif Guru PAUD Rp. 2.400.000,- c) Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Rp. 5.400.000,- d) Insentif Kader Posyandu Rp. 5.400.000,- e) Operasional Tim Penggerak PKK Rp. 12.500.000,- f) Pelatihan Siskeudes Rp. 5.000.000,- g) Musyawarah Perencanaan Desa Rp. 2.500.000,-
Total Keseluruhan Rp. 1.068.183.900.
Bahwa terhadap dana transfer SILPA Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah 2016 sebesar Rp. 7.685.500,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) terdakwa gunakan untuk kegiatan perjalanan dinas.
Bahwa untuk mencairkan seluruh sumber dari pendapatan transfer sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Pallime Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017 tersebut terdakwa membuat permohonan pencairan dana kepada Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone dengan melampirkan rekomendasi dari Camat Cenrana yang selanjutnya diteruskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke nomor rekening Bank Sulselbar : 080-002-000002240-7 atas nama Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Bahwa seluruh dana transfer dalam Perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sebesar Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan dana transfer SILPA Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah 2016 sebesar Rp. 7.685.500,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) telah dicairkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebanyak 2 kali, Tahap I sebesar Rp. 453.600.600,- dan Tahap II sebesar Rp. 302.400.400,-
Alokasi Dana Desa 5 kali, Tahap I sebesar Rp. 74.352.924,-, Tahap II sebesar Rp. 74.352.924,- Tahap III sebesar Rp. 49.568.616,- Tahap IV sebesar Rp. 49.568.616,- dan Tahap V sebesar Rp. 49.568.616,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi 3 kali, Tahap I sebesar Rp. 3. 692.800,-, Tahap II sebesar Rp. 3. 692.800,- dan Tahap III sebesar Rp. 7.385.600,- :
SILPA Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi 2016 sebesar Rp. 7.685.500,-
Bahwa seluruh dana transfer dalam Perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang telah dicairkan dari rekening Desa Pallime, kemudian dana tersebut dikelola mandiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa. Selanjutnya Bendahara hanya dilibatkan untuk membayar gaji dan tunjangan perangkat desa sampai dengan bulan Juni 2017 sedangkan untuk pembayaran kegiatan pembangunan dan maupun kegiatan yang lainnya dilakukan sendiri oleh terdakwa. Pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh terdakwa sendiri tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan,/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 dilakukan secara swakelola dan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan terdakwa selaku Kepala Desa Pallime tidak ada menunjuk dan menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta terdakwa sendiri yang mengelola kegiatan pembangunan. Tidak dibentuknya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab I Point C angka 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa” dan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara swakelola tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan”.
Bahwa terdakwa ISNAENI dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 tidak ada melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana yang seharusnya dan dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 terdapat penggunaan keuangan desa yang belum dipertanggung jawabkan senilai Rp. 23.918.400,- antara lain :
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 14.7771.200,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2016 senilai Rp. 7.685.500,- merupakan SILPA Tahun Anggaran 2016.
Kekurangan Laporan Pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017 senilai Rp. 1.461.700,-
Selanjutnya juga terdapat kuitansi pertanggung jawaban yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp. 31.690.000,- antara lain :
Alokasi Dana Desa (ADD)
Pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan September s/d Oktober 2017 :
Penerima a.n. Mustamin sudah keluar sejak bulan Juli 2017 akan tetapi daftar penerima ditandatangani karena yang bersangkutan tidak mengetahui yang ditandatangani, senilai Rp1.900.000,-
Penerima a.n. Jahidin tidak menerima utuh sesuai daftar senilai Rp1.900.000,-
Pembayaran Tunjangan BPD bulan September s.d Oktober 2017 :
Penerima an. Yusdiana, S.Pd, tidak menandatangani daftar penerima senilai Rp.600.000,00. dan tanda tangan penerima pada daftar penerima tahap September s.d Oktober 2017 berbeda dengan tahap sebelumnya.
Pembayaran Tunjangan BPD bulan November s.d Desember 2017 :
Penerima an. Yusdiana, S.Pd tidak pernah menerima uang sebesar Rp. Rp.600.000,-
Belanja yang tidak ada tanda tangan bendahara desa :
Pembelanjaan pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp.250.000,- (pada tahun 2017 Desa Pallime belum ada memiliki kendaraan dinas).
Pembayaran pendataan SDD Desa senilai Rp.5.000.000,- (hanya berupa kuitansi yang tidak ada tanda tangan bendahara dan tidak ada kegiatan tersebut).
Pembayaran insentif Hansip Desa senilai Rp.2.250.000,- (bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran insentif hansip).
Pembayaran Pendataan Profil Desa senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan kegiatan tersebut tidak ada).
Pembayaran buku administrasi senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran buku administrasi).
Pembayaran Pendataan Profil Desa senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan kegiatan tersebut tidak ada).
Pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp.1.000.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan pada Tahun 2017 Desa Pallime belum ada memiliki kendaraan dinas
Pembayaran belanja baju dinas Kepala Desa dan Aparat Desa senilai Rp.3.900.000,00 (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan pada Tahun 2017 tidak ada pembelian baju perangkat desa).
Pembayaran insentif Hansip senilai Rp.1.000.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran insentif hansip).
Pembayaran belanja baju Tim Sepak Bola senilai Rp.600.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang membeli baju adalah Kepala Desa).
Pembayaran event pendaftaran Cup 2017 senilai Rp.600.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang mendaftarkan adalah Kepala Desa)
Pembayaran belanja bola kaki 1 buah senilai Rp.400.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada membeli bola).
Pembayaran transportasi (sewa mobil PP dan akomodasi) senilai Rp.750.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang menerima Kepala Desa dan yang menyewa mobil adalah Kepala Desa).
Pembayaran konsumsi/makan minum tim (pemain dan pelatih) senilai Rp.622.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut).
Pembayaran konsumsi rapat BPD senilai Rp.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran konsumsi BPD).
Pembayaran konsumsi makan dan minum anggota senilai Rp.518.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran konsumsi anggota).
Dana Desa (DD) Tahap I
Pembayaran Insentif Guru PAUD a.n. Ayu Aprina Rp200.000,00 x 4 bulan = Rp800.000,00 (Tidak ada kuitansi hanya daftar penerima dan tanda tangan meragukan serta yang diakui diterima hanya Rp.600.000,-).
Dana Desa (DD) Tahap II
Pembayaran Insentif Guru PAUD a.n. Ayu Aprina Rp200.000,00 x 8 bulan = Rp.1.600.000,00 (kuitansi tidak ditandatangani oleh penerima dan tidak diterima oleh penerima).
Penggunaan keuangan desa yang belum dipertanggung jawabkan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 Ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 terdapat pemungutan/pemotongan PPN dan PPh yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 30.922.108,- dengan rincian PPN senilai Rp. 14.119.172,- dan PPh senilai Rp. 16.802.936,-. Tidak disetorkannya PPN dan PPh ke Kas negara tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 yaitu “Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 33 m x 1,8 m, 30 m x 1,8 m, 30 m x 2 m (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- terdakwa ISNAENI menunjuk saksi SULTAN selaku Kasi Keuangan dan memberikan uang kepada saksi SULTAN sebesar Rp. 45.000.000,- untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Selanjutnya SULTAN menyuruh CIWANG sebagai tukang untuk mengerjakannya dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaanya.
Bahwa untuk kegiatan pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) senilai 205.000.000,- terdakwa ISNAENI menunjuk RUSDI untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada RUSDI. Selanjutnya RUSDI menyuruh AMBO TUO dan ABDUL MALIK sebagai tukang untuk mengerjakannya dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaannya.
Bahwa RUSDI yang ditunjuk terdakwa untuk mengerjakan kegiatan pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) senilai 205.000.000,- tersebut bukanlah anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sehingga bertentangan dengan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan”
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) senilai 225.000.000,- dan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai 105.000.000,- dilaksanakan sendiri oleh terdakwa dan terdakwa menyuruh IKHSAN sebagai tukang untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) sedangkan untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) 95 m x 1,5 m terdakwa menyuruh MUSTAMIN sebagai tukang. Pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaannya. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut masih ada kekurangan pembayaran upah tukang kepada Ikhsan dan Ciwang sebesar Rp.13.000.000,- yang belum dibayarkan oleh terdakwa.
Bahwa urugan yang digunakan dalam pekerjaan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai Rp.45.000.000,- Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 33 m x 1,8 m, 30 m x 1,8 m, 30 m x 2 m (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) senilai 225.000.000,- dan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai 105.000.000,- diambil dari sungai dengan cara menyedot, sedangkan urugan pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) senilai 205.000.000,- untuk bagian yang dikerjakan AMBO TUO tinggal mengambil atau memindahkan pasir dari hasil pekerjaan pengerukan sungai sebelumnya yang sudah ada dipinggir sungai.
Bahwa sebelum pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya tetapi hanya perintah lisan dari terdakwa. Rencana Anggaran Biaya dibuat terdakwa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan atau sebelum pihak Inspektorat Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan pada bulan maret tahun 2018 dan tidak dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana tugas dari Tim Pelaksana Kegiatan. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran BAB III huruf B sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu :
TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan).
4. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Bahwa Pekerjaan Pembangunan dalam APBDes tahun 2017 yang dilaksanakan oleh terdakwa ISNAENI, namun hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan untuk melakukan pencairan dan laporan pertanggung jawaban sebagaimana hasil perhitungan Tenaga Teknis dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone sebagai berikut :
| No. | KEGIATAN | ITEM PEKERJAAN | SATUAN | RAB DESA PALLIME | PERHITUNGAN TENAGA TEKNIS |
| 01. | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (165 m’ x 1.5 m). Dusun II, Desa Pallime. | Galian Tanah | m3 | - | 11.23 |
| Urugan Pasir | m3 | 24.04 | 37.35 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 37.95 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 94.05 | 34.92 | ||
| Beton | m3 | 27.64 | 24.11 | ||
| 02. | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (95 m’ x 1.5 m). Dusun I, Desa Pallime. | Galian Tanah | m3 | - | 1.49 |
| Urugan Pasir | m3 | 11.29 | 11.00 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 20.90 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 40.14 | 5.56 | ||
| Beton | m3 | 14.25 | 5.52 | ||
| 03. | Pembangunan Jalan Setapak dan Talud (33 m’ x 1.8 m’) + (30 m’ x1.8 m). Dusun I, Desa Pallime. | Galian Tanah | m3 | - | 3.75 |
| Urugan Pasir | m3 | 27.24 | 15.94 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 47.67 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 39.29 | 8.02 | ||
| Beton | m3 | 19.07 | 17.68 | ||
| 04 | Pembangunan Jalan setapak dan Talud (45 m’ x 1.5 m’) Dusun I, Desa Pallime. | Galian Tanah | m3 | - | 1.64 |
| Urugan Pasir | m3 | 17.30 | 6.51 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 9.90 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 16.65 | 4.02 | ||
| Beton | m3 | - | - | ||
| Pipa AW 8’ gorong2 | m3 | 1.50 | - | ||
| 05 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (220 m’ x 1.5 m’) Dusun I,Desa Pallime. Pekerjaan Talud dan Timbun (seberang jembatan) | Galian Tanah | m3 | - | 9.29 |
| Urugan Pasir | m3 | 50.60 | 43.57 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 84.54 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 81.40 | 20.10 | ||
| Beton | m3 | - | 25.37 | ||
| Pipa AW 8’ gorong2 | m3 | 1.50 | - | ||
| Galian Tanah | m3 | 0.23 | |||
| Urugan Pasar | m3 | 21.20 | |||
| Pasangan Batu | m3 | 1.17 |
Sehingga terdapat selisih anggaran dari pekerjaan-pekerjaan tersebut sebagai berikut :
| No. | URAIAN PEKERJAAN | RAB Desa Pallime (Rp) | Realisasi Anggaran Desa Pallime (Rp.) | Perhitungan Tenaga Teknis (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (165 m' x 1,5 m') Dusun II, Desa Pallime | 225.000.000. | 225.000.000. | 70.782.699,54 | 154.225.350,60 |
| 2 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 95 m' x 1,5 m' Dusun I, Desa Pallime | 105.000.000. | 105.000.000. | 14.486.608,60 | 90.519.606,45 |
| 3 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (33 m' x 1,8 m') + (30 m' x 1,8 m') + (30 m' x 2 m') Dusun I, Desa Pallime | 135.851.000. | 135.851.000. | 30.897.800,05 | 104.953.360,87 |
| 4 | Pembangunan Jalan Setapak dan Talud 45 m' x 1,5 m' Dusun I, Desa Pallime | 45.000.000. | 45.000.000. | 6.208.620,53 | 38.797.468,10 |
| 5 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 220 m' x 1,5 m' Dusun III, Desa Pallime | 205.000.000. | 205.000.000. | 52.008.979,19 | 147.216.017,15 |
| 5.781.762,58 | |||||
| Jumlah | 715.851.000 | 715.851.000 | 180.166.470,50 | 535.711.803,16 |
Bahwa pekerjaan pembangunan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut seluruh anggarannya telah dicairkan terdakwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 yaitu “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab I huruf D angka 2 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan” .
Bahwa proses pencairan dana untuk pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 tidak ada dibuat Surat Permintaan Pembayaran maupun dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa tetapi terdakwa selaku Kepala Desa yang melakukan pembayaran sendiri bukan bendahara, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 30 Ayat 2 yaitu “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran”.
Bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tidak menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, Efektif dan efisien sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d, g dan h.
Bahwa perbuatan terdakwa ISNAENI berdasarkan fakta dan uraian perbuatan diatas tidak sesuai dengan ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d, g dan h yaitu: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
d. Keterbukaan;
g. Akuntabilitas;
h. Efektivitas dan efisiensi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 yaitu: “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan,/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 Ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 30 Ayat 2 yaitu “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 yaitu “Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab I Point C angka 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan”
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran BAB III huruf B sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu :
TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan).
4. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab I huruf D angka 2 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ISNAENI dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sebagaimana telah diuraikan diatas, secara melawan hukum telah memperkaya diri terdakwa atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Bone yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022, menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah) atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IDA ROSIDAH DAHLAN, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sesuai dalam BAP di Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Pompanua;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Desa Pallime pada tahun 2017 berdasarkan SK Kepala Desa Pallime Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai bendahara adalah :
Mengambil dana dari rekening desa bersama kepala desa;
Membayarkan anggaran sesuai dengan pengajuan yang di ajukan;
Menyimpan bukti transaksi;
Mempertanggung jawabkan laporan keuangan.
Bahwa struktur aparat Desa di 2017 sebagai berikut :
Kepala Desa : Isnaeni
Sekertaris Desa : Hamsah, S.Pd
Kasi Pemerintahan : Ficky Warlang
Kaur Keuangan : Sultan, S.Pd
Kaur Pembangunan : M. Djunaid
Kaur Umum : Faisal Kadir
Kadus Watang Pallime : Mustamin
Kadus Pallime : Muhadis
Kadus Laopo : Jahidin Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua : Alam Syahruddin, S.Pi
Wakil Ketua : Darno Daud
Sekretaris : Nurlaela Kadir
Anggota : Sudirman
Anggota : Yusdiana, S.Pd
Anggota : A. Rahman
Anggota : Hamdayani Haris, S.Pd
Bahwa saksi berhenti menjadi Bendahara Desa Pallime sejak bulan Februari 2018 dan tidak ada SK pemberhentian sebagai bendahara desa;
Bahwa saksi sebagai Bendahara menerima penghasilan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tidak ada ditunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa (PTPKD) serta tidak ada juga ditunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa untuk TA 2017;
Bahwa saksi menerangkan dalam pengelolaan keuangan desa tidak ada dibuat Buku kas Umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank untuk mengontrol penerimaan dan pengeluaran anggaran Desa baik yang berasal dari Pendapatan asli Desa maupun dana Transfer dari Pemerintah;
Bahwa saksi sebagai bendahara tidak ada melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Karena Kepala Desa yang bilang kepada saksi bahwa yang mau mengurus setiap penerimaan dan pengeluaran;
Bahwa saksi sebagai bendahara membuat kelengkapan administrasi atas pengeluaran / pembayaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa TA. 2017 dan dalam pembuatan kelengkapan administrasi saksi dibantu oleh suami saksi yang juga sebagai Kasi Keuangan yaitu SULTAN sedangkan saksi tinggal menanda tangani saja.
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi TA. 2017 karena Kepala Desa yang mengurus;
Bahwa saksi menerangkan penggunaan anggaran Desa TA. 2017 (Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi) belum seluruhnya lengkap dibuatkan laporan pertanggungjawaban, masih ada kekurangan bukti;
Bahwa saksi ada melakukan pembayaran gaji maupun tunjangan perangkat desa sebanyak 2 periode, sedangkan sisanya yang melakukan pembayaran Kepala Desa sendiri. Pada saat Kepala Desa melakukan pembayaran sendiri ada komplain dari perangkat desa jika uang yang diterima tidak sesuai dengan yang ditanda tangani
Bahwa saksi menerangkan perangkat desa komplain karena uang yang diterima tidak sesuai dengan yang ditanda tangani antara lain Andi Rahman (Anggota BPD), Ficky Warlang (Kasi Pemerintahan), Mustamin Kadus Watang Pallime), Hamdayani Haris, S. Pd (Anggota (BPD), Ayu Afrina (Guru PAUD), Rugayah (Guru Mengaji);
Bahwa saksi menerangkan dalam pembayaran kegiatan dalam APBDes TA 2017 Desa Pallime tidak ada dibuat Surat Permintaan pembayarannya karena Kepala Desa yang mengatur;
Bahwa saksi menerangkan Sebelum melakukan pembayaran kegiatan tidak ada dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pencairan dana APBDes tahun 2017 Desa Pallime yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Karena hanya Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang tahu;
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan pencairan dana APBDes dari bank Kepala Desa dengan Sdr. SULTAN selaku Kaur Keuangan. Sedangkan saya hanya pernah melakukan pencairan 2 (dua) kali bersama Kepala Desa;
Bahwa saksi menerangkan setelah uang dicairkan dari bank yang memegang uang tersebut adalah Kepala Desa;
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime adalah Kepala Desa sendiri;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime, namun saya pernah melakukan pembayaran terhadap gaji dan tunjangan perangkat desa sebanyak 2 kali atau sampai bulan Juni saja dan uang tersebut saya serahkan kepada masing- masing perangkat desa di kantor desa;
Bahwa saksi hanya menyerahkan uang APBDes TA 2017 untuk gaji dan tunjangan perangkat desa saja hanya 2 kali atau sampai bulan Juni 2017, sedangkan untuk pembayaran fisik maupun pembayaran yang lainnya saya tidak ada melakukan pembayaran;
Bahwa saksi menerangkan pengelolaan keuangan desa Pallime tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan karena dalam pelaksanaan kegiataan tidak ada dibentuk TPK, dalam pembayaran kegiatan tidak ada dibuat SPP terlebih dahulu, kemudian di Verifikasioleh sekretaris Desa kemudian disetujui Kepala Desa baru uang tersebut dicairkan dan Kepala Desa memegang sendiri uang pencairan APBDes;
Bahwa saksi menerangkan selain dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, desa Pallime tidak ada memiliki sumber pendapatan lainnya;
Bahwa saksi menerangkan pernah dilakukan musyawarah hanya di awal-awal saja atau pada saat APBDes pertama, sedangkan pada saat perubahan APBDes TA 2017 tidak ada dilakukan musyawarah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan pengajuan pencairan anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, karena yang menyiapkan administrasi pencairan adalah Kepala Desa;
Bahwa saksi menerangkan yang mengajukan pencairan tersebut adalah kepala desa sendiri dan seluruh pencairan yang diajukan tersebut uangnya telah diambil dari bank;
Bahwa saksi menerangkan penyelenggaraan pengadaan barang / jasa di Desa TA. 2016 dilaksanakan secara swakelola;
Bahwa saksi menerangkan seluruh kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan telah dicairkan 100 %. Sedangkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan RAB diantaranya kekurangan volume pekerjaan dan ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan;
Bahwa saksi menerangkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bone dan hasilnya untuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi masih ada temuan contohnya : terdapat anggaran kegiatan yang belum dipertanggung jawabkan, Pengelolan pajak oleh Bendahara Desa yang belum di setor, terdapat kuitansi pertanggung jawaban yang tidak diyakini kebenarannya serta terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik;
Bahwa ada tanda tangan saya dalam Laporan Pertanggung Jawaban yang ditempel seolah-olah saya yang menanda tanganinya, namun faktanya saya tidak menanda tangani laporan tersebut, seperti yang telah diperlihatkan dalam persidangan.
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa menyatakan akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi SULTAN, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja di perusahaan yang sama yakni di PT. Pegadaian, namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga sedangkan hubungan pekerjaan karena sesama karyawan pada PT. Pegadaian;
Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Kasi Keuangan Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sejak Bulan Januari tahun 2017 berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 tahun 2017 tanggal 4 Januari 2017;
Bahwa saksi menerangkan untuk Penghasilan tetap saya sebagai Kasi Keuangan adalah Rp. 950.000,- ditambah tunjangan perangkat desa Rp. 100.000,- setiap bulan, namun dibayarkan 3 bulan sekali;
Bahwa saksi menerangkan Tugas :
Mencatat atau menata usahakan semua pemasukan dan pengeluaran keuangan Desa di Desa Pallime Kecmatan Cenrana Kabupaten Bone.
Mempertanggung jawabkan pengeluaran keuangan yang diketahui oleh Kasi Keuangan atau bendahara.
Tanggung jawab :
Membuat laporan pertanggung jawaban penggunan keuangan Desa tahun 2017 Desa Pallime
Menyusun dan merencanakan program Desa bersama dengan Kepala Desa dan aparat Desa lainya.
Membuat papan informasi mengenai keuangan yang ada di Desa Pallime.
Menyusun Laporan Keuangan yang ada di Desa Pallime.
Bahwa saksi menerangkan Yang menjabat sebagai Bendahara Desa Sdri IDA ROSIDA;
Bahwa saksi menerangkan Hubungan saya dengan Bendahara Desa Sdr IDA ROSIDA adalah suami-istri;
Bahwa saksi menerangkan untuk besarnya APBDes tahun 2017 Desa Pallime berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan APBDes Tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone adalah Rp.1.068.183.900,- ( satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Penggunaan APBDes Desa Pallime T.A 2017 sebagai berikut :
Bidang Pelaksanaan Pemerintah Desa Total Rp. 297.411.700,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Total Rp. 756.001.000,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Total Rp. 40.700.000,-
Bahwa saksi menerangkan sumber dana APBDesa Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada tahun 2017 adalah :
1. Dana Desa Rp. 756.001.000,-
Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Rp. 14.771.200,-
Bagian dari Hasil Pajak & Retribusi 2016 Rp. 7.685.500,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 296.411.700,-
Bahwa sepengetahuan saksi untuk mekanisme penyusunan APBDesa Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 adalah melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyarakatan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat;
Bahwa sepengetahuan saksi Pencairan APBDes pada tahun 2017 Desa Pallime sebanyak 10 kali dengan rincian
Dana Desa 2 kali : Tahap I Rp. 453.600.600,- dan Tahap II Rp. 302.400.400,-
ADD 5 kali : Tahap I dan II Rp. 74.352.924,- Tahap III, IV dan V Rp. 49.568.616,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi 3 kali : Tahap I dan II Rp. 3. 692.800,- Tahap III Rp. Rp. 7.385.600,-
Bahwa untuk item penggunaan APBDes tahun 2017 yang tidak sesuai dengan musyawarah desa antara lain :
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) awalnya Rp. 74.926.000,- menjadi Rp. 135.851.000,-
Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) awalnya Rp. 162.328.000,- menjadi Rp. 225.000.000,- dan Panjang 164 m menjadi 165 m
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) awalnya Rp. 23.826.700,- menjadi Rp. 45.000.000,- dan Panjang 41 m menjadi 45 m
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) awalnya Rp. 264.855.300,- menjadi Rp. 205.000.000,- dan Panjang 330 m menjadi 220 m.
Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) Rp. 105.000.000, awalnya tidak ada dalam Musyarah Desa dan APBDes;
Bahwa saksi menerangkan Yang menyiapkan dokumen permohonan pencairan adalah Kepala Desa sendiri;
Bahwa saksi menerangkan setiap dana APBDes cair saya mengetahuinya dari Bendahara dan ada juga yang saya tidak ketahui;
Bahwa saksi menerangkan yang menanda tangani pencairan adalah Kepala Desa dan Bendahara, lalu yang mengambilnya adalah Kepala Desa bersama-sama dengan bendahara, apabila bendahara berhalangan kepala desa dengan saya, selanjutnya pernah juga kepala desa sendiri dan 1 kali saya dengan bendahara saat Kepala Desa pergi ke Makassar;
Bahwa sepengetahuan saksi pada Triwulan I dan II saya yang memegang uang pencairan untuk membayar gaji perangkat, membayar material dan gaji tukang sedangkan sisanya dipegang kepala desa, selanjutnya triwulan III dan IV yang memegang adalah kepala desa sendiri;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2017 Desa Pallime tidak ada dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
Bahwa Saksi menerangkan yang melaksanakan kegiatan di Desa Pallime tahun 2017 adalah Kepala Desa sendiri;
Bahwa saksi menerangkan sebelum dilakukan pembayaran kegiatan dalam APBDes tahun 2017 tidak ada dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Kasi Keuangan dan Sekretaris Desa;
Bahwa saksi ada dilibatkan dalam pelaksaan pekerjaan APBDes 2017 dan saya disuruh kepala desa untuk mengerjakannya Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,-. Pada saat saya disuruh kepala desa untuk mengerjakannnya, saya hanya menerima Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari Kepala Desa untuk 2 item pekerjaan tersebut sehingga saya hanya mengerjakan sesuai dengan dana yang diberikan oleh kepala desa dan hasilnya tidak sesuai dengan RAB;
Bahwa saksi menerangkan Yang mengerjakan kegiatan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime selain saya adalah Rusdi yang ditunjuk untuk pengerjaan kegiatan fisik dusun 3, selain itu yang mengerjakan adalah kepala desa sendiri;
Bahwa saksi menerangkan dalam pelaksanaan pekerjaan APBdes tahun 2017 Desa Pallime dilakukan dengan system swakelola;
Bahwa saksi menerangkan mekanisme pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) maupun Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi untuk mulai dari rekening kas umum Daerah (RKUD) sampai ke rekening kas Desa sebagai berikut :
Pertama Kepala Desa membuat surat permohonan pencairan dengan meminta rekomendasi dari Camat.
Kedua setelah mendapat rekomendasi dari Camat kemudian diserahkan kepada Dinas PMD untuk mendapat rekomendasi sebelumnya diserahkan kepada BPKAD untuk mentransfer dana ke kas desa.
- Ketiga selanjutnya pihak desa mencairkan uang di BPD berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
Bahwa saksi menerangkan yang terlibat dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) maupun Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi antara lain : Kepala Desa, Kasi Keuangan serta Bendahara;
Bahwa saksi menerangkan Syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan pengajuan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) maupun Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi antara lain :
Melampirkan SPJ minimal 40 % dari kegiatan yang akan dilaksanakan
Surat Permohonan Pencairan berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
Surat Rekomendasi dari Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa sepengetahuan saksi seluruh kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan telah dicairkan 100 %. Sedangkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan RAB diantaranya kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa saksi menerangkan Kepala Desa dan Kasi Keuangan yang mengambil Dana Desa dan ADD ke Bank Sulselbar, selanjutnya setelah uang cair pada pencairan DD tahap I saya diberikan uang oleh kepala desa sebesar Rp. 45.000.000,- untuk melaksanakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) dan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) sedangkan untuk pencairan ADD saya hanya diberikan untuk membayar honor dan tunjangan aparat Desa beserta BPD untuk dua Triwulan yaitu triwulan 1 dan ke 2. Untuk selebihnya semua dana yang cair baik DD maupun ADD dipegang oleh kepala desa;
Bahwa saksi menerangkan dana yang cair baik Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) maupun Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi banyak dipegang oleh kepala desa dan tidak dibentuk TPK, adalah tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya.
Bahwa saksi menerangkan seluruh kegiatan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime sudah dilaksanakan dan telah dicairkan 100%, selanjutnya dasar pencairannya adalah surat permohonan dari proposal penggunaan dana baik ADD, DD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Bupati melalui camat yang nantinya dikeluarkan surat Rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai jumlah yang tertera dalam proposal;
Bahwa saksi menerangkan seluruh kegiatan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime sudah dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ);
Bahwa saksi menerangkan yang membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes tahun 2017 tersebut saya tidak mengetahui karena sebagai kasi keuangan saya tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes tahun 2017;
Bahwa saksi hanya menandatangani dan mempertangung jawabkan Dana Desa dan ADD selama 2 triwulan yaitu triwulan 1 dan 2 itupun hanya yang saya ketahui penggunaan anggarannya sedangkan tanda tangan saya pada laporan pertangung jawaban penggunaan dana APBDes tahun 2017 untuk triwulan 3 dan 4 saya tidak pernah menandatanganinya. Selanjutnya banyak tanda tangan saya dan bendahara yang dipalsukan dalam LPJ tersebut
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2017 di Desa Pallime tidak ada dibentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
Bahwa saksi menerangkan pada saat saya mengerjakan pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 hanya diperlihatkan gambar nya saja, tanpa ada dibuat RAB serta spesifikasi pekerjaannya. Untuk pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- tersebut belum ada dibuat RAB beserta gambar dan spesifikasi pekerjaannya;
Bahwa saksi menerangkan uang dari Kepala Desa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut saksi gunakan untuk melakukan pembayaran material di toko milik HJ. WAHIDA di Desa Watu, dan untuk pembayaran tukang;
Bahwa saksi mengetahui jika hasil pekerjaan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut tidak sesuai dengan RAB karena saya bersama-sama masyarakat desa Pallime ada melakukan pengukuran sendiri dan juga informasi dari hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Bone;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya didalam pembelaan;
Saksi ADNAN SUYUTI, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saya adalah Kepala Desa sekaligus wiraswasta dalam bidang penjualan material bangunan.
Bahwa saksi mengenal terdakwa ISNAENI Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pemilik pemilik toko material bangunan OCHAN OCHI;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ISNAENI pernah berbelanja material bangunan di OCHAN OCHI milik saya;
Bahwa saksi menerangkan material bangunan yang dibeli terdakwa ISNAENI di OCHAN OCHI antara lain pasir urug / kasar, pasir halus dan batu gunung;
Bahwa saski menerangkan untuk harga satuan pasir urug / kasar, pasir halus dan batu gunung yang saya jual kepada Sdr. ISNAENI sebagai berikut :
Pasir urug / kasar, pasir halus : Rp. 700.000,-
Batu gunung : Rp. 800.000,-
Bahwa saksi hanya menjual materialnya saja sampai dengan tempat yang disepakati, sedangkan untuk biaya angkut lanjutan untuk mencapai lokasi yang menggunakan perahu / penyeberangan ditanggung oleh pembeli sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah mengantar material sampai ke desa Pallime tetapi hanya sampai di pinggir sungai di Cenrana, Kelurahan Ujung tanah. Selanjutnya material dibawa sendiri oleh pembeli dengan menggunakan kapal dan menurut informasi yang saya peroleh harga sewa kapal sama seperti harga meterialnya, sehingga selisih harganya adalah 2 kali harga di daratan;
Bahwa saksi menerangkan yang membuat selisih harga material di wilayah daratan dengan Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone adalah harga sewa kapal/perahu;
Bahwa saksi tidak mengenal siapa pemilik kapal/perahu karena saya tidak pernah berhubungan atau menyewa kapal;
Bahwa saksi menerangkan kwitansi / tanda terima pembayaran pembelian material bangunan di OCHAN OCHI pada Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa tahun 2017 Desa Pallime adalah bukan tanda tangan saya, sebab saya tidak pernah tanda tangan pada kwitansi tersebut, sedangkan untuk Stempel / Cap nya bukan Stempel/Cap milik OCHAN OCHI karena ada perbedaan dengan stemple/cap yang saya miliki;
Bahwa saksi menerangkan perbedaan Stempel / Cap dalam kwitansi / tanda terima pembayaran pembelian material bangunan di toko OCHAN OCHI pada Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa tahun 2017 Desa Pallime dengan Stempel / Cap yang saya miliki adalah bentuk stemple pada kwitansi / tanda terima tersebut tulisan dan kotaknya lebih besar daripada stemple / cap yang saya gunakan;
Bahwa saksi menerangkan yang membayarkan pajak pembelian material / PPN adalah Sdr. ISNAENI sendiri;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya didalam pembelaan;
Saksi ANDIANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan di depan persidangan;
Bahwa Pekerjaan saya adalah wiraswasta dalam bidang penjualan material bangunan;
Bahwa mengenal terdakwa ISNAENI Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi sendiri pemilik pemilik usaha meterial bangunan UD INDAH SARI;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ISNAENI pernah berbelanja material bangunan di UD INDAH SARI milik saya;
Bahwa untuk Material bangunan yang dibeli terdakwa ISNAENI di UD INDAH SARI antara lain pasir kasar dan batu gunung;
Bahwa saksi menerangkan harga satuan pasir kasar dan batu gunung yang saya jual kepada Sdr. ISNAENI sebagai berikut :
Pasir kasar : Rp. 750.000,-
Batu gunung : Rp. 650.000,-
Bahwa saksi hanya menjual meterialnya saja sampai dengan tempat yang disepakati, sedangkan untuk biaya angkut lanjutan untuk mencapai lokasi yang menggunakan perahu / penyeberangan ditanggung oleh pembeli sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah mengantar material sampai ke desa Pallime tetapi hanya sampai di pinggir sungai di Cenrana, Kelurahan Ujung tanah. Selanjutnya material dibawa sendiri oleh pembeli dengan menggunakan kapal dan menurut informasi yang saya peroleh harga sewa kapal sama seperti harga meterialnya, sehingga selisih harganya adalah 2 kali harga di daratan;
Bahwa saksi menerangkan yang membuat selisih harga material di wilayah daratan dengan Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone adalah jaraknya jauh dan ada harga sewa kapal/perahu;
Bahwa saksi tidak mengenal siapa pemilik kapal/perahu karena saya tidak pernah berhubungan atau menyewa kapal;
Bahwa saksi menerangkan kwitansi / tanda terima pembayaran pembelian material bangunan di UD INDAH SARI pada Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa tahun 2017 Desa Pallime adalah bukan tanda tangan saya, sebab saya tidak pernah tanda tangan pada kwitansi tersebut, sedangkan untuk Stempel / Cap nya adalah benar Cap milik UD INDAH karena Sdr. ISNAENI pernah meminjam Stempel / Cap kepada istri saya;
Bahwa saksi menerangkan alasan terdakwa ISNAENI meminjam Stempel / Cap kepada istri adalah untuk membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ISNAENI meminjam Stempel / Cap tersebut pada tahun 2021 dan stempel / cap seperti dalam kwitansi / tanda terima pembayaran pembelian material bangunan di UD INDAH SARI pada Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa tersebut stempel model baru yang saya buat sekitar tahun 2019 atau baru 2 tahun saya gunakan.
Bahwa saksi menerangkan yang membedakan Stempel / cap UD INDAH SARI tahun 2017 dengan yang sekarang adalah bentuk stempel / cap tahun 2017 adalah bulat, sedangkan sejak tahun 2019 saya menggunakan stempel / cap bentuk kotak;
Bahwa saksi tidak pernah menulis dan membuat harga dalam kwitansi tersebut dan setahu saya pihak desa sendiri yang membuatnya karena Sdr. ISNAENI pernah meminjam stempel pada istri saya;
Bahwa saksi menerangkan untuk jumlah material pasir kasar yang dibeli adalah 1 truk dan batu gunung sebanyak 12 truk;
Bahwa saksi menerangkan yang membayarkan pajak pembelian material / PPN adalah terdakwa ISNAENI sendiri;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi M. AMIN KADIR, S.Pd, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diangkat menjadi Sekretaris Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 824.4 – 023 tanggal 15 Januari 2021;
Bahwa saksi menerangkan Tugas :
Membantu tugas-tugas Camat terkait dengan tata Kelola pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.
Tanggung jawab :
- Mengurusi segala administrasi persuratan;
Bahwa saksi menerangkan Struktur Pemerintahan Kecamatan Cenrana tahun 2017.
Camat : Agus, S.Sos, M.Si. / ANDI ADNAN, S. STP
Sekertaris Kecamatan : M. AMIN KADIR, S.Pd, M.Si.
Kasubag Kepegawaian : H. Bustan
Kasubag Keuangan : -
Kasi Pelayanan Umum : Nur Faisah, SH.
Kasi Pemerintahan : Amriadi, SE.
Kasi Ketertiban Umum : Mulhanino
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa : Musdalifah
Kasi Pendapat Asli Daerah : Syamsudin
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2017 di Kecamatan Cenrana ada di bentuk Tim Verifikasi untuk penerbitan rekomendasi pencairan Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan SK Camat Cenrana Nomor 02 Tahun 2017 tanggal 2 Januari 2017, sedangkan anggotanya antara lain :
Ketua : M. AMIN KADIR, S.Pd. Sekretaris Camat Sekretaris : Aminudin
Anggota : 1. HASMAWATI
DAHLIA
SIDANG
Bahwa saksi menrangkan Tugas Tim Verifikasi :
Melakukan verifikasi dokumen Pencairan Dana Transfer Desa yang diajukan oleh masing-masing desa.
Melakukan Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan Kegiatan Pengelolaan Dana Transfer Desa.
Menyusun dan menyampaikan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Kegiatan Penggunaan Dana Transfer Desa kepada Bupati Bone.
Menyelesaikan permasalahan yang timbul di desa dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati;
Bahwa saksi menerangkan prosedur verifikasi terhadap permohonan pencairan dana yang diajukan oleh desa pemohon yaitu :
Tim menerima permohonan dari desa
Tim melakukan penelitian terhadap data yang diajukan antara lain :
Untuk awal tahun / tahap 1 : Permohonan, SPJ tahun sebelumnya, RAB Kegiatan yang akan dilakukan, APBDes.
Untuk tahap berikutnya : Permohonan, SPJ Pencairan tahap sebelumnya, RAB Kegiatan yang akan dilakukan.
Tim melakukan monitoring dan Evaluasi terhadap SPJ dan RAB yang dilampirkan bersama dengan pendamping desa.
Camat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan monitoring dan Evaluasi dari Tim Verifikasi;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2017 Desa Pallime ada mengajukan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Bahwa saksi menerangkan sebelum diterbitkannya rekomendasi pencairan Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa Pallime pada tahun 2017 ada dilakukan verifikasi terlebih dahulu;
Bahwa saksi menerangkan Pencairan Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada tahun 2017 Desa Pallime sebanyak 10 kali dengan rincian 2 kali DD, 5 kali ADD dan 3 kali Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi;
Bahwa saksi menerangkan besarnya APBDes tahun 2017 Desa Pallime berdasarkan Perdes Nomor 5 tahun 2017 adalah Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah);
Bahwa saksi menerangkan APBDes tahun 2017 Desa Pallime bersumber dari dana transfer yaitu Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Bahwa saksi menerangkan awalnya APBDes tahun 2017 Desa Pallime tidak ada dilakukan perubahan, namun setelah dokumen diperlihatkan oleh pihak kejaksaan, baru saya mengetahui bahwa APBDes tahun 2017 Desa Pallime ada dilakukan perubahan dan perubahan tersebut tidak ada dilaporkan ke Kecamatan;
Bahwa saksi menerangkan mekanisme yang harus dilaksanakan jika terjadi perubahan APBDes yaitu dilakukan musyawarah desa mengenai apa yang akan dilakukan perubahan, kemudian setelah disepakati diterbitkan Keputusan BPD. Selanjutnya hasil musyawarah dikirim ke kecamatan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim, lalu setelah lulus verifikasi baru diterbitkan Perdes APBDes perubahan;
Bahwa saksi menerangkan proses perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime tidak dilakukan mekanisme sebagaimana mestinya tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi seluruh kegiatan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime sudah dilaksanakan seluruhnya;
Bahwa sepengetahuan saksi rekomendasi dari Camat untuk pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa maupun Bagi Hasil Pajak dan Retribusi telah diterbitkan;
Bahwa saksi menerangkan seluruh kegiatan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime sudah dilaksanakan seluruhnya;
Bahwa saksi menerangkan bukti Verifikasi yang ditanda tangani oleh Tim Verifikasi adalah benar;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi ABDULMALIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa pekerjaan saksi adalah bekerja sebagai tukang bangunan.
Bahwa saksi mengenal Sdr. ISNAENI Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dan tidak ada memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi hanya mengetahui pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 karena saksi mengerjakan di sebelah timur dan AMBO TUO yang mengerjakannya di seberang sungai (sebelah barat), sedangkan pekerjaan yang lainnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak
+ Talud (Dusun 3) tepatnya yang berada di seberang jembatan dusun 3 adalah Sdr. Rusdi sebagai pemborong;
Bahwa dalam mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) tepatnya yang berada di seberang jembatan dusun 3 saksi hanya menerima upah tukang saja sedangkan material Sdr. RUSDI yang menyediakan;
Bahwa rencananya upah yang saksi terima sesuai kesepakatan dengan Sdr. RUSDI untuk per meternya adalah Rp. 35.000,- dan seharusnya seluruh upah yang saksi terima sebesar Rp. 3.200.000,- namun pembayaran baru saksi terima Rp. 1.200.000,- yang dibayarkan tanggal 20 April 2022 dan sisanya Rp. 2.000.000, dibayarkan sekitar 2 bulan sebelum siding ini;
Bahwa untuk lokasi Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) senilai Rp. 205.000.000,-. tersebut antara lain di depan Sekolah Dasar, di depan mesjid dan di seberang jembatan. Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan pembangunan di seberang jembatan dusun 3 tersebut;
Bahwa pada saat saksi mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) tersebut tepatnya yang berada di seberang jembatan dusun 3 tidak ada dibuat perjanjian tertulis mengenai besarnya upah kerja hanya kesepakatan lisan saja;
Bahwa pada saat saksi mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) tepatnya yang berada di seberang jembatan dusun 3 tidak ada diperlihatkan/diberikan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaannya hanya keterangan lisan dari Sdr. Rusdi sebagai pemborong;
Bahwa pada saat mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) tidak ada menggunakan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaan seperti yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan maupun pada saat persidangan;
Bahwa hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) menurut saksi tidak sesuai karena pada saat mengerjakan tidak ada menggunakan dengan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaan tersebut. Untuk pekerjaan pembangunannya belum selesai hingga akhir karena baru pada tahap setengah pondasi;
Bahwa saksi tidak ada lagi mengerjakan pekerjaan lain dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime;
Bahwa untuk material pasir urugan/timbunan tidak dibeli dan di ambil dari sungai yang saat itu sedang ada pekerjaan pengerukan sungai jadi tinggal memindahkan pasirnya saja ke kegiatan pembangunan di Dusun 3.
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi AMBOTUO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan jasmani dan siap untuk diperiksa didepan persidangan.
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai nelayan namun saya juga bekerja tukang bangunan;
Bahwa saksi hanya mengetahui pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 karena saksi dan ABDUL MALIK yang mengerjakannya, sedangkan pekerjaan yang lainnya tidak mengetahuinya;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengerjakan Pembangunan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 tersebut adalah Sdr. RUSDI selaku pemborong;
Bahwa saksi maupun ABDUL MALIK hanya menerima upah kerja saja, sedangkan materialnya dari Sdr. RUSDI yang menyediakan;
Bahwa total upah yang saksi terima Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima upah dari Sdr. RUSDI sebesar Rp. 2.500.000,- dan dari Kepala Desa Sdr. ISNAENI sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa lokasi Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 tersebut yaitu di dekat masjid dan dekat sekolah saksi yang mengerjakan sedangkan di seberang jembatan ABDUL MALIK yang mengerjakan;
Bahwa pada saat saksi dan ABDUL MALIK mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 tersebut tidak ada dibuat perjanjian tertulis mengenai besarnya upah kerja hanya kesepakatan lisan saja dengan Sdr. RUSDI dan tidak ada dibuat tanda terima pembayaran;
Bahwa pada saat saksi dan ABDUL MALIK mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 tersebut tidak ada diperlihatkan / diberikan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaannya hanya keterangan lisan dari Kepala Desa;
Bahwa pada saat mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 saksi tidak ada dikasih RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaan tersebut;
Bahwa hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 senilai Rp. 205.000.000,- menurut saksi tidak sesuai dengan RAB, gambar dan spesifikasi karena pekerjaannya di Dusun 3 tersebut belum selesai dan pada saat pengerjaan tidak ada menggunakan RAB, gambar dan spesifikasi seperti yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan maupun pada saat persidangan;
Bahwa pasir yang digunakan untuk urugan jalan diambil dari sungai. Dan proses pengambilan pasir dengan cara di sedot yang disuruh oleh Sdr RUSDI;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi CIWANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan jasmani dan siap untuk diperiksa didepan persidangan.
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai nelayan namun juga bekerja tukang bangunan;
Bahwa saksi mengenal Sdr. ISNAENI Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga;
Bahwa pada tahun 2017 saksi ada mengerjakan pekerjaan pembangunan di dusun 1 desa Pallime dan yang menyuruh saksi untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000,- adalah Sdr. SULTAN selaku Kasi Keuangan;
Bahwa saksi bersama-sama dengan IKHSAN juga mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- dan yang menyuruh adalah ISNAENI Kepala Desa.
Bahwa untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) upah yang seharusnya saksi terima adalah sebesar Rp. 2.500.000,- namun saksi hanya menerima sebesar Rp 500.000,- dan masih ada kekurangan Rp. 2.000.000,-;
Bahwa untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) upah yang seharusnya saksi dan IKHSAN terima adalah sebesar Rp. 24.000.000,- dibagi dua, namun saksi hanya menerima sebesar Rp 6.000.000,- dan masih ada kekurangan Rp. 6.000.000,- sedangkan IKHSAN saksi tidak tahu berapa uang yang telah diterima IKHSAN dari Kepala Desa. Uang tersebut hanya untuk upah tukang saja;
Bahwa pada saat saksi mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- tersebut tidak ada dibuat perjanjian tertulis mengenai besarnya upah kerja hanya kesepakatan lisan saja dan tidak ada dibuat tanda terima pembayaran;
Bahwa pada saat saksi mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 ada dikasih gambar dan spesifikasi pekerjaannya 1 (satu) lembar saja. Kemudian pada saat mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- tidak ada diberikan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaannya hanya keterangan lisan dari Kepala Desa;
Bahwa saksi menerangkan pada saat mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000,- saksi ada dikasih RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaan namun tidak sesuai dengan RAB yang ditunjukkan dipersidangan tersebut, selanjutnya pada saat mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,-.tidak ada menggunakan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaan yang digunakan untuk pencairan dan Laporan Pertanggung Jawaban seperti yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan maupun pada saat persidangan;
Bahwa hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- tidak sesuai dengan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaan yang digunakan untuk pencairan dan Laporan Pertanggung Jawaban seperti yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan maupun pada saat persidangan;
Bahwa saksi tidak ada lagi mengerjakan pekerjaan lain dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime;
Bahwa sepengetahuan saksi pasir yang digunakan untuk urugan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) dan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) menyedot/di ambil dari sungai;
Bahwa pasir yang digunakan untuk urugan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) dan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) tidak dibeli hanya tinggal mengambil saja.
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi IKHSAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa La Ode namun tidak memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai tukang batu;
Bahwa saksi mengenal Sdr. ISNAENI Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti pekerjaan tersebut telah dilaksanakan semua atau tidak, yang saksi tahu hanya pekerjaan yang saksi kerjakan saja bersama dengan CIWANG yaitu Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,-. Kemudian saksi juga tidak mengetahui siapa saja yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tersebut;
Bahwa yang menyuruh saksi dan CIWANG untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) tersebut adalah Kepala Desa Sdr. ISNAENI;
Bahwa awalnya saksi dan CIWANG dijanjikan upah oleh Kepala Desa untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- namun setelah pekerjaan selesai sampai dengan sekarang saksi dan CIWANG masing-masing hanya menerima Rp. 6.000.000,- dan masih ada kekurangan yang belum dibayar Kepala Desa sebesar Rp. 13.000.000,- untuk berdua dengan CIWANG;
Bahwa upah yang saksi terima bersama CIWANG tersebut hanya untuk upah tukang saja, sedangkan material Kepala Desa sendiri yang membelinya;
Bahwa pada saat saksi dan CIWANG mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat
+ Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- tidak ada diberikan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaan, hanya penjelasan lisan dari Kepala Desa;
Bahwa material yang digunakan untuk Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- berasal dari luar desa Pallime dan saksi tidak mengetahui darimana Kepala Desa membeli materialnya, sedangkan untuk timbunan menggunakan pasir yang disedot dari Sungai Pallime;
Bahwa pekerjaan yang saksi kerjakan bersama-sama dengan CIWANG tidak sesuai dengan RAB Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) seperti yang diperlihatkan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan maupun pada saat persidangan dan pekerjaan yang tidak sesuai antara lain tidak adanya lantai pada selokan, tidak adanya timbunan sirtu dan pasir padat karena timbunan tersebut menggunakan pasir yang disedot dari Sungai Pallime, serta beton lantai jalan tebalnya tidak sampai 10 cm. selain itu ada sebagian jalan yang belum dibeton;
Bahwa saksi tidak ada lagi mengerjakan pekerjaan lain dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime;
Bahwa pasir yang digunakan untuk timbunan / urugan yang diambil dari sungai hanya tinggal mengambil saja;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi HAMSAH, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diangkat menjadi Sekertaris Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sejak Tanggal Dua Bulan Januari tahun 2017 berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Pallime Nomor : 1 Tahun 2017 tanggal 02 Januari 2017;
Bahwa Tugas saksi :
Mengurus Administarsi perkantoran
Melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat
Melakukan Verifikasi terhadap pembuatan laporan perencanaan kegiatan yang tertaunag dalam rencana kegiatan desa tahun 2017.
Tanggung jawab saksi :
Memastikan telah menjalankan kegiatan baik administrasi , pelayanan sesuiai
dengan standar SOP pelayanan
Memastikan seluruh kegiatan pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan berjalan sesuai dengan perencanaan awal dan telah selesai dengan tepat waktu;
Bahwa saksi menerangkan Struktur Pemerintahan Desa Pallime :
Kepala Desa : Isnaeni
Sekertaris Desa : Hamsah, S.Pd
Kasi Pemerintahan : Ficky Warlang
Kasi Keuangan : Sultan, S.Pd
Kaur Pembangunan : M. Djunaid
Kaur Umum : Faisal Kadir
Kadus Watang Pallime : Mustamin
Kadus Pallime : Muhadis
Kadus Laopo : Jahidin
Bendahara : Ida Rosidah
Kasi Kesra : Sabrina Amin Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua : Alam Syahruddin, S.Pi Wakil Ketua : Darno Daud Sekretaris : Nurlaela Kadir Anggota : Sudirman
Anggota : Yusdiana, S.Pd Anggota : A. Rahman
Anggota : Hamdayani Haris, S;
Bahwa yang menjabat sebagai Bendahara Desa dijabat oleh IDA ROSIDA DAHLAN;
Bahwa jumlah anggaran pada APBDesa Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada tahun 2017 berdasarkan Perdes Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan APBDes TA 2017 sebesar Rp. 1.075.869.400,- ( satu milyar tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Bahwa sumber dana APBDesa Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada tahun 2017 adalah :
- Dana Desa Rp. 756.001.000,-
Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Rp. 14.771.200,-
Bagian dari Hasil Pajak & Retribusi 2016 Rp. 7.685.500,-
- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 296.411.700,;
Bahwa mekanisme penyusunan APBDesa Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone adalah melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyarakatan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat;
Bahwa dalam penysunan APBDes tahun 2017 Desa Pallime melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyarakatan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat;
Bahwa APBDes tahun 2017 Desa Pallime secara dokumen ada tetapi saksi tidak tahu apakah ada dilakukan perubahan karena saksi hanya disuruh tanda tangan oleh Kepala Desa;
Bahwa saksi menerangkan perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime dari Perdes Nomor 3 tahun 2017 menjadi Perdes Nomor 5 Tahun 2017 tersebut saksi tidak tahu ada musyawarah atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui seluruh kegiatan telah dilaksanakan seluruhnya atau tidak dan setahu saksi pencairan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime itu sejumlah 2 (dua) kali;
Bahwa saksi hanya mendengar ada pencairan 2 (dua) kali. Namun kenyataannya saksi tidak tahu berapa kali Pencairan APBDes pada tahun 2017 Desa Pallime;
Bahwa yang melakukan pencairan APBDes tahun 2017 Desa Pallime adalah Kepala Desa dan Bendahara;
Bahwa pada tahun 2017 tidak ada dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Desa Pallime;
Bahwa saksi menerangkan yang melaksanakan kegiatan APBDes Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 adalah Kepala Desa dan Kasi Keuangan;
Bahwa saksi hanya dilibatkan dalam kegiatan perencanaan anggaran kegiatan, melakukan verifikasi terhadap laporan kegiatan dari Bendahara, serta melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
Bahwa penggunaan APBDes Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 telah dibuat laporan pertanggung jawabannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat laporan pertanggung jawabannya;
Bahwa saksi tidak ada melakukan verifikasi terhadap pencairan APBDes karena saksi hanya bertanda tangan saja karena di suruh oleh Kepala Desa;
Bahwa sebelum dilakukan pencairan dan pembayaran kegiatan dalam APBDes tahun 2017 saksi tidak ada melakukan verifikasi karena hanya melakukan tanda tangan saja;
Bahwa tidak dibenarkan apabila saksi tidak melakukan verifikasi terhadap pencairan dan pembayaran kegiatan dalam APBDes;
Bahwa dalam melaksanakan Kegiatan pembangunan di Desa Pallime pada tahun 2017 dilakukan melalui swakelola;
Bahwa saksi menerangkan seluruh kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan telah dicairkan 100 %. Sedangkan hasil pekerjaan tidak sesuai RAB yang saksi ketahui secara lisan berdasarkan info dari pemeriksa Inspektorat;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBDes TA. 2017;
Bahwa pada tahun 2018 Inspektorat Kabupaten Bone melakukan Pemeriksaan terhadap Pelaksanaan APBDes tahun 2017 Desa Pallime;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah di tindak lanjuti atau belum dari temuan Inspektorat Kabupaten Bone;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi ABD.HARIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa pekerjaan saksi adalah wiraswasta dalam bidang angkutan air / pemilik kapal / perahu;
Bahwa saksi mengenal Sdr. ISNAENI Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dan saya tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi memiliki kapal / perahu sejak 20 tahun yang lalu dan setiap hari berada di sungai Cenrana di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone untuk saksi sewakan mengangkut penumpang maupun material bangunan atau barang-barang lainnya;
Bahwa saksi pernah mengangkut bahan material bangunan dari dermaga sungai Cenrana di Kelurahan Ujung Tanah ke Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone;
Bahwa ongkos / biaya pengangkutan material bangunan dari dermaga sungai Cenrana di Kelurahan Ujung Tanah ke Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sekali jalan;
Bahwa material bangunan yang ongkos / biaya angkutnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sekali jalan antara lain : pasir urug / kasar dan batu gunung. Untuk pasir 1 truk biasanya 3 kali jalan dan batu gunung 1 truk biasanya 2 kali jalan sehingga total biaya / ongkos angkut 1 truk pasir adalah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh) dan batu gunung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk material bangunan seperti semen perhitungan ongkos / biaya angkutnya adalah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per sak;
Bahwa yang biasa berhubungan dengan saksi dalam menyewa kapal / perahu dan membayar ongkosnya untuk mengangkut material bangunan adalah pembeli material bangunan;
Bahwa pada tahun 2017 Sdr. ISNAENI Kepala Desa Pallime pernah menyewa kapal / perahu saksi untuk mengangkut material bangunan ke Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone;
Bahwa seingat saksi material bangunan yang Saudara angkut saat itu antara lain pasir urug / kasar dan batu gunung;
Bahwa Ongkos / biaya angkut material bangunan pasir urug / kasar dan batu gunung ke Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada tahun 2017 yaitu :
Pasir urug / kasar Rp. 250.000,- sekali jalan (1 truk 3 kali jalan)
- Batu gunung Rp. 250.000,- sekali jalan (1 truk 2 kali jalan);
Bahwa saksi pada saat dilakukan pembayaran sewa kapal / perahu dengan Sdr. ISNAENI tidak ada tanda buktinya baik berupa kwitansi ataupun yang lainnya;
Bahwa yang menaikkan dan menurunkan material bangunan dari kapal/perahu adalah saksi bersama dengan anggota dan tidak ada perhitungan biaya sendiri karena sudah jadi satu dengan harga sewa kapal;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi YUSDIANA, S. Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Anggota BPD Desa Pallime sejak tahun 2008;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Anggota BPD Pallime sebagai berikut :
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah Desa ;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Adapun Kewenangan saksi sebagai Anggota BPD Pallime sebagai berikut :
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
Bahwa Bahwa perangkat Desa
Kepala Desa : Isnaeni
Sekretaris Desa : Hamsa, S.Pd
Kasi Pemerintahan : Ficky Warlang
Kasi Keuangan : Sultan, S.Pd
Kaur Pembangunan : M. Djunaid
Kaur Umum : Faisal Kadir
Kadus Watang Pallime : Mustamin
Kadus Pallime : Muhadis
Kadus Laopo : Jahidin Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua : Alam Syahruddin, S.Pi
Wakil Ketua : Darno Daud
Sekretaris : Nurlaela Kadir
Anggota : Sudirman
Anggota : Yusdiana, S.Pd
Anggota : A. Rahman
Anggota : Hamdayani Haris, S.Pd;
Bahwa Kepala Desa mengundang tokoh masyarakat, BPD, tokoh agama dan perangkat desa lalu melaksanakan rapat di kantor Desa sesuai dengan agenda rapat dan menentukan rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan kemudian disusun dalam bentuk APBDes;
Bahwa dalam penyusunan APBDes tahun 2017 Desa Pallime dilakukan sesuai mekanisme tersebut;
Bahwa besarnya APBDes tahun 2017 Desa Pallime berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan APBDes Tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone adalah Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian:
1. Dana Desa Rp. 756.001.000,-
Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Rp. 14.771.200,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 296.411.700;
Bahwa kegiatan pembangunan sebagaimana dalam APBDes Pallime Tahun 2017 antara lain:
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) Rp. 135.851.000.
Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) Rp. 225.000.000
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) Rp. 45.000.000
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) Rp. 205.000.000
Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) Rp. 105.000.000
Untuk pengadaan dalam APBDes Pallime Tahun 2017 antara lain:
Pengadaan Penampungan Air Hujan (17 buah) Dusun 2;
Pengadaan mesin katinting sebanyak 10 unit;
Pengadaan perahu taksi sebanyak 1 unit;
Pengadaan Jamban Keluarga sebanyak 12 unit;
Pengadaan kendaraan dinas roda dua.
Namun ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dalam APBDes antara lain mesin katinting ada tetapi yang saksi secara pasti jumlahnya dan pengadaan kendaraan dinas roda dua yang tidak ada direalisasikan sama sekali;
Bahwa saksi awalnya saksi tidak mengetahui ada perubahan APBDes tahun 2017, namun setelah melihat Perdes Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan APBDes Tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone baru saksi mengetahui ada perubahan APBDes;
Bahwa perubahan APBDes Desa Pallime pada tahun 2017 tersebut tidak ada dilakukan Musyawarah Desa terlebih dahulu;
Bahwa item penggunaan APBDes Tahun 2017 yang tidak sesuai dengan musyawarah desa antara lain:
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) awalnya Rp. 74.926.000,- menjadi Rp. 135.851.000,-;
Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) awalnya Rp. 162.328.000,- menjadi Rp. 225.000.000,- dan panjang 164 m menjadi 165 m;
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun I) awalnya Rp. 23.826.700,- menjadi Rp. 45.000.000,- dan panjang 41 m menjadi 45 m;
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) awalnya Rp. 264.855.300,- menjadi Rp. 205.000.000,- dan panjang 330 m menjadi 220 m;
Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun I) Rp. 105.000.000,- awalnya tidak ada dalam musyawarah desa dan APBDes;
Benar bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti dalam melaksanakan kegiatan APBDes tahun 2017 Desa Pallime menggunakan sistem swakelola atau menggunakan penyedia, namun setahu saksi yang mengerjakan pekerjaan di dusun 3 adalah Sdr. RUSDI sedangkan pekerjaan di dusun 1 dan 2 saksi tidak mengetahuinya;
Benar bahwa sepengetahuan saksi kegiatan dalam APBDes Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 sudah dilaksanakan tapi masih ada beberapa item yang belum diselesaikan sesuai dengan temuan inspektorat pada saat melakukan pemeriksaan pada tahun 2018, sedangkan anggaran sudah dicairkan seluruhnya;
Benar bahwa yang saksi tidak mengetahui ada dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) oleh pemerintah Desa Pallime Tahun 2017 atau tidak;
Benar bahwa untuk kegiatan pembangunan tersebut sudah dilaksanakan dan menurut saksi masih ada kekurangan. Saksi mengetahuinya dari pihak inspektorat Kabupaten Bone karena saksi ada menemani pada saat melakukan pemeriksaan tahun 2018;
Benar bahwa saksi mengetahui Inspektorat Kabupaten Bone ada melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penggunaan dana APBDes tahun 2017, namun saksi kurang mengetahui secara detail apa saja temuan dan rekomendasi dari inspektorat pada saat itu, yang saksi ketahui hanya pada pelaksanaan kegiatan di dusun 3 (tiga) tersebut terdapat kekurangan;
Bahwa sepengetahuan saksi temuan atau rekomendasi pihak Inspektorat tersebut khusus Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) belum ditindak lanjuti;
Bahwa saksi dilibatkan dalam rapat musyawarah penyusunan program kegiatan,mengawasi jalannya pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3);
Bahwa saksi tidak ada koordinasi dengan Kepala Desa;
Bahwa gaji yang saksi terima selaku Anggota BPD sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan, ditambah dengan honor operasional namun saksi lupa jumlahnya antara Rp. 50.000,- atau Rp. 100.000,- dengan pencairan setiap 3 bulan;
Bahwa saksi menerima pembayaran tunjangan BPD sekitar Rp.250.000,- /bulan pada tahap pertama periode Bulan Januari s/d April 2017, kemudian saksi menerima pembayaran tunjangan BPD sekitar Rp.250.000,-/bulan pada tahap kedua periode Bulan Mei s/d Agustus 2017, selanjutnya saksi menerima pembayaran tunjangan BPD sekitar Rp.300.000,-/bulan pada tahap ketiga periode Bulan September s/d Desember 2017. Terhadap temuan tersebut, saksi tidak pernah menerima uang tersebut;
Bahwa pada saat diperlihatkan Laporan Pertanggung Jawaban honor BPD bulan September 2017 s/d Oktober 2017 dan Nopember 2017 s/d Desember 2017 di persidangan, saksi melihat itu bukan tanda tangannya yang asli, namun foto copy dari tanda tangan laporan pertanggung jawaban bulan Juli 2017 s/d Agustus 2017 ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi AYUAFRINA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai guru PAUD sejak 2017- Sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengajar dan mengurus BOP serta ikut dalam kegiatan yang ada dalam sekolah;
Bahwa saksi ada menerima honor atau insentif dari Desa hanya 1 kali selama tahun 2017;
Bahwa honor insentif yang saksi terima selama tahun 2017 sebesar Rp. 600.000,-;
Bahwa honor insentif yang seharusnya saksi terima dalam tahun 2017 adalah Rp. 200.000,- setiap bulan sehingga dalam satu tahun adalah Rp. 2.400.000,-;
Bahwa saksi ada orang lain yang diangkat sebagai Guru PAUD yaitu Ibu Rusmiati dan dasar pengangkatannya adalah SK Kepala Desa Pallime;
Bahwa tanda bukti penerimaan tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 800.000,-;
Bahwa saksi hanya menerima honor insentif guru paud tahun 2017 hanya 1 kali sebesar Rp. 600.000,;
Bahwa ada uang pribadi dari saksi untuk transport seperti kegiatan KKG (perkumpulan/rapat guru-guru PAUD) namun tidak ada uang gantinya;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi H.NAJAMUDDIN,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa saksi diangkat menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Bone berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 824.4-592 tanggal 4 Oktober 2019 dan pada tahun 2017 saksi merupakan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bone ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi antara lain :
menyiapkan anggaran kas;
menyiapkan SPD;
menerbitkan SP2D; dan
menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
Bahwa Dana Transfer apa saja yang diterima oleh Pemerintah Desa pada tahun 2017 antara lain :
Dana Desa
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Alokasi Dana Desa;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 tahun 2016 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa Di Kabupaten Bone Tahun 2017 yang diterima Desa Palllime pada tahun 2017 sebagai berikut :
Dana Desa sebesar Rp. 756.001.000,-
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp. 14.771.200,-
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 297.411.700,-
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2016 sebesar Rp.
7.685.500,-;
Bahwa Proses Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebagai berikut :
Permohonan dari Kepala Dinas PMD ke BPKAD
Selanjutnya dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SP2D dan SPM
Selanjutnya dibawa ke Bank Sulselbar Cabang Utama Bone untuk ditransfer di rekening masing-masing Desa;
Bahwa pada tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ada mengajukan Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan restribusi;
Bahwa Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan restribusi pada tahun 2017 Desa Pallime dilakukan dalam 10 tahap dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan DD :
Surat Nomor : 411.1/35/V/DPMD tanggal 3 Mei 2017
Surat Nomor : 411.1/39/X/DPMD tanggal 24 Oktober 2017
Pencairan ADD
Surat Nomor : 411.1/08/V/DPMD tanggal 30 Maret 2017
Surat Nomor : 411.1/340/VII/DPMD tanggal 7 Juli 2017
Surat Nomor : 411.1/524/IX/DPMD tanggal 11 September 2017
Surat Nomor : 411.1/637/X/DPMD tanggal 23 Oktober 2017
Surat Nomor : 411.1/880/XII/DPMD tanggal 19 Desember 2017
Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Surat Nomor : 411.1/ /VI/DPMD tanggal 26 Juni 2017
Surat Nomor : 411.1/ 122 /IX/DPMD tanggal 18 September 2017
Surat Nomor : 411.1/267/XII/DPMD tanggal 20 Desember;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan restribusi pada tahun 2017 tersebut setelah diterima Surat dari Dinas PMD ada dilakukan verifikasi ke Kantor BPKAD yaitu setelah sebelum diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kemudian sebelum diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan sebelum diterbitkan Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa terhadap permohonan pencairan pada tahun 2017 Desa Pallime tersebut telah dicairkan semuanya ke rekening desa sebesar Rp. 1.075.869.400,-;
Bahwa Rekening Desa yang digunakan untuk menerina Dana Transfer adalah Bank SulSelbar Nomor Rekening 080-002-000002240-7 an. Desa Pallime;
Bahwa sebelum Dana di transfer ke rekening Desa Pallime telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dan SPM (Surat Perintah Membayar). Yang menandatangani SP2D adalah saksi sendiri selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, sedangkan yang menanda tangani SPM (Surat Perintah Membayar) adalah Kepala BPKAD Drs. ANDI FAJARUDDIN, MM;
Bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Transfer tersebut dilakukan secara kolektif;
Bahwa setelah diterbitkannya SP2D kemudian dana ditransfer ke rekening desa masing-masing ada bukti transfer ke masing-masing rekening desa yaitu rekening koran;
Bahwa BPKAD tidak ada menerima Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana tersebut, tetapi hanya menerima laporan realisasi penggunaan anggaran untuk pencairan tahap berikutnya;
Bahwa BPKAD pernah menolak permohonan pencairan dana transfer karena tidak lengkapnya administrasi atau ada hal lain karena semua persyaratan telah dipenuhi pemohon untuk kemudian dilengkapi oleh pemohon;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Saksi RUSDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut : Wiraswasta dalam bidang bangunan;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone;
Bahwa saksi sebagai pemborong pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut;
Bahwa saksi dapat mengerjakan pekerjaan tersebut karena saksi pernah membantu Kepala Desa pada saat pemiliha;
Bahwa saksi tidak meminta pekerjaan tetapi saksi hanya mengusulkan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut kepada Kepala Desa karena kondisi pembangunannya tertinggal dengan dusun yang lain;
Bahwa dalam mengerjakan pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut tidak ada dibuat Kontrak / perjanjian tertulis, namun hanya di informasikan secara lisan;
Bahwa yang saksi ketahui informasi dari bendahara anggarannya sebesar Rp. 205.000,-, namun uang yang saksi terima dari Sdr. ISNAENI Kepala Desa Pallime hanya sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang diserahkan 2 kali yaitu tahap 1 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan tahap 2 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam penyerahan uang tersebut tidak ada tanda terima sebagai bukti maupun saksi yang melihat ;
Bahwa saksi mengerjakan penimbunan dan pembangunan talud di Dusun 3, mulai dari pengadaan material hingga tukang;
Bahwa pada saat mengerjakan pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut saksi tidak ada diberikan RAB, gambar dan spesifikasi pekerjaannya oleh pihak desa, tetapi Sdr. ISNAENI Kepala Desa Pallime hanya memberitahu secara lisan pekerjaan yang akan dikerjakan;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut belum selesai dilaksanakan sesuai RAB, karena saksi hanya mengerjakan sesuai dengan uang yang saksi terima dari Sdr. ISNAENI;
Bahwa sumber dana kegiatan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut adalah dari APBDes tahun 2017 Desa Pallime;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan proposal penawaran untuk kegiatan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut;
Bahwa saksi belum pernah melihat RAB tersebut karena tidak ada diberikan oleh pihak desa dan pekerjaan yang saksi kerjakan tidak sesuai dengan RAB tersebut;
Bahwa saksi mendapat material Pasir dan Batu dari YUSUF seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai pinggir sungai Cenrana di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana dan biaya langsir sampai Desa Pallime adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali jalan. Untuk pasir 1 truk 4 kali jalan sedangkan untuk batu 3 kali jalan. Selanjutnya untuk semen harganya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per sak sampai di Desa Pallime;
Bahwa tukang yang mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut ada 2 orang yaitu yang di dekat masjid dan dekat sekolah dikerjakan oleh AMBO TUO dan di seberang jembatan dikerjakan oleh ABDUL MALIK;
Bahwa upah yang diterima AMBO TUO sebesar Rp. 7.500.000,- dengan rincian Rp. 2.500.000,- saksi yang bayar dan Rp. 5.000.000,- Sdr. ISNAENI yang bayar, sedangkan untuk ABDUL MALIK seharusnya mendapat upah Rp. 3.220.000,- namun saksi baru membayar Rp. 1.200.000,- pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sedangkan sisanya telah saksi bayar sekitar 2 bulan sebelum persidangan.
Bahwa saksi mendapatkan material timbunan untuk Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut dari sungai dengan cara menyuruh Sdr. TAKDIR untuk menyedot di daerah barat atau yang dikerjakan AMBO TUO sedangkan untuk daerah timur atau yang dikerjakan oleh ABDUL MALIK dari sungai yang pada saat itu sedang ada proyek pengerukan dan pasirnya saksi pindahkan untuk timbunan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tersebut karena yang saksi tahu hanya pekerjaan di Dusun 3 saja;
Bahwa setelah saksi melihat RAB pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud di Dusun 3 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone bahwa harga dalam RAB tidak wajar dalam pekerjaan timbunan atau melebihi dari harga yang seharusnya;
Bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa akan menjawabnya dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Ir.EDYMUTTAQIEN., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Dasar memberikan Keterangan Ahli :
Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Pompanua Nomor : B- 7/P.4.14.7/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal Permohonan Bantuan
Tenaga Teknis / Ahli untuk melakukan penghitungan volume pekerjaan fisik di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Surat Tugas dari Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone Nomor : 094/765/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 untuk melakukan pemeriksaan volume pekerjaan di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Pompanua Nomor : Nomor : B- 41/P.4.14.7/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 perihal Permohonan Keterangan Ahli.
Surat Tugas dari Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone Nomor : 600/3081/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 untuk memberikan keterangan sebagai Ahli / Tenaga Teknis sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana APBDesa TA 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana;
Bahwa ahli tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka ISNAENI;
Bahwa ahli ditunjuk oleh Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone untuk memberikan keterangan sebagai Ahli / tenaga teknis terkait dengan perkara Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone;
Bahwa yang menjadi dasar ahli untuk melakukan penghitungan teknis di lapangan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
Bahwa Dasar dan ruang lingkup serta prosedur yang saya lakukan dalam rangka penghitungan volume sehubungan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan / Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebagai berikut:
Surat Tugas dari Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone Nomor : 094/765/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Pompanua Nomor: B- 41/P.4.14.7/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal Permohonan Bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan penghitungan volume pekerjaan fisik di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Ruang lingkup penghitungan volumenya itu pekerjaan fisik yang pembangunannya menggunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Prosedur audit dalam rangka audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan tersebut, adalah sebagai berikut :
Awalnya kami turun melakukan pengukuran kelapangan untuk mengambil data
Menghitung volume tiap item pekerjaan
Analisa harga satuan berdasarkan Permen PU Nomor 28 tahun 2016
Setelah mendapat harga satuan tiap item pekerjaan lalu dimasukan ke Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk dikalikan dengan volume hasil perhitungan di lapangan
Harga tiap item pekerjaan dijumlahkan menjadi item pekerjaan besar
Harga item pekerjaan besar dijumlahkan dan ditambahkan dengan pekerjaan lain-lain hingga diperoleh nilai total satu paket pekerjaan.
Nilai satu paket pekerjaan yang diperoleh oleh Tim Teknis dimasukkan ke dalam rekapitulasi untuk dibandingkan dengan RAB dari Desa Pallime.
Diperoleh selisih harga antara RAB Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dengan Penghitungan Tim Teknis;
Bahwa Terdapat 5 buah RAB pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Rabat Beton danTalud (Dusun I) Rp. 135.851.000.
Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) Rp. 225.000.000
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) Rp. 45.000.000
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) Rp. 205.000.000
Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) Rp.105.000.000
- Bahwa fakta yang ditemukan di lapangan sebagai berikut :
PERBANDINGAN VOLUME
Desa Pallime, Kecamatan Cenrana
| No. | PAKETKEGIATAN | ITEMPEKERJAAN | SATUAN | Desa Pallime | PerhitunganTim Teknis | Selisih | Keterangan |
| 1 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (165 m' x 1,5 m'). Dusun II, Desa Pallime | Galian tanah | m3 | - | 11.23 | (11.23) | Volume lebih |
| Urugan Pasir | m3 | 24.08 | 37.35 | (13.27) | Volume lebih | ||
| Urugan Tanah | m3 | 37.95 | - | 37.95 | Volume kurang | ||
| Pasangan batu | m3 | 94.05 | 34.92 | 59.13 | Volume kurang | ||
| Beton | m3 | 27.64 | 24.11 | 3.53 | Volume kurang | ||
| 2 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (95 m' x 1,5 m'). Dusun I, Desa Pallime | Galian tanah | m3 | - | 1.49 | (1.49) | Volume lebih |
| Urugan Pasir | m3 | 11.29 | 11.00 | 0.29 | Volume kurang | ||
| Urugan Tanah | m3 | 20.90 | - | 20.90 | Volume kurang | ||
| Pasangan batu | m3 | 40.14 | 5.56 | 34.58 | Volume kurang | ||
| Beton | m3 | 14.25 | 5.52 | 8.73 | Volume kurang | ||
| 3 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud . (33 m' x 1,8 m') + (30 m' x 1,8 m') + (30 m' x 2 m'). Dusun I, Desa Pallime | Galian tanah | m3 | - | 3.75 | (3.75) | Volume lebih |
| Urugan Pasir | m3 | 27.24 | 15.94 | 11.30 | Volume kurang | ||
| Urugan Tanah | m3 | 47.67 | - | 47.67 | Volume kurang | ||
| Pasangan batu | m3 | 39.29 | 8.02 | 31.27 | Volume kurang | ||
| Beton | m3 | 19.07 | 17.68 | 1.39 | Volume kurang | ||
| 4 | Pembangunan Jalan Setapak dan Talud. (45 m' x 1,5 m' ). Dusun I, Desa Pallime | Galian tanah | m3 | - | 1.64 | (1.64) | Volume lebih |
| Urugan Pasir | m3 | 17.30 | 6.51 | 10.79 | Volume kurang | ||
| Urugan Tanah | m3 | 9.90 | - | 9.90 | Volume kurang | ||
| Pasangan batu | m3 | 16.65 | 4.02 | 12.63 | Volume kurang | ||
| Beton | m3 | - | - | - | - | ||
| Pipa AW 8" gorong2 | m | 1.50 | - | 1.50 | Volume kurang | ||
| 5 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud. (220 m' x 1,5 m'} Dusun III, Desa Pallime | Galian tanah | m3 | - | 9.06 | (9.06) | Volume lebih |
| Urugan Pasir | m3 | 50.60 | 22.37 | 28.23 | Volume kurang | ||
| Urugan Tanah | m3 | 84.54 | - | 84.54 | Volume kurang | ||
| Pasangan batu | m3 | 81.40 | 18.93 | 62.47 | Volume kurang | ||
| Beton | m3 | - | 25.37 | (25.37) | Volume lebih | ||
| Pipa AW 8" gorong2 | m | 1.50 | - | 1.50 | Volume kurang | ||
Bahwa Metode pemeriksaan yang ahli lakukan adalah dengan melakukan pengukuran langsung dilapangan bersama dengan tim dari Desa Pallime dan tim Kejaksaan. Kemudian dari data tersebut dilakukan perhitungan volume seperti terlihat pada tabel di atas. Selanjutnya dibuatkan analisa harga satuan sesuai dengan Permen PU Nomor 28 tahun 2016 sebagai perkiraan awal;
Bahwa selisih anggaran dari pekerjaan-pekerjaan tersebut sebagai berikut :
Bahwa hasil pekerjaan pada Desa Pallime tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diperoleh berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim teknis terhadap volume dan visual pekerjaan terpasang terdapat perbedaan volume, baik kurang maupun lebih dari apa yang sudah tertuang dalam LPJ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket-paket pekerjaan tersebut terdapat selisih antara volume pekerjaan yang ada di RAB Desa Pallime dengan Volume Pekerjaan yang terpasang di Lapangan sehingga dapat dikatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB
Bahwa atas keterangan ahli diatas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Ahli IDRUS,S.Kom.,M.Si, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli ditunjuk untuk memberikan keterangan teknis yaitu :
Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Nomor : B- 46/P.4.14.7/Fd.1/2021 Tanggal 28 Oktober 2021 perihal Permohonan Bantuan Dalam Menghitung Kerugian Negara.
Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Bone Nomor : 700/704/558/XI/2021 tanggal 25 November 2021.
Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Bone Nomor : 700/704/03/I/2022 tanggal 03 Januari 2022.
Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Nomor : SP- 55/R.4.14.7/fd.1/05/2022 Tanggal 10 Mei 2022 perihal Bantuan keterangan Ahli.
Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Bone Nomor : 700/704/205/V/2022 tanggal 13 Mei 2022;
Bahwa ahli menerangkan sasar yang Ahli miliki selaku Auditor Muda berdasarkan:
Sertifikat Auditor Muda Nomor : SER-6175/JFA-KT/03/III/2015 tanggal 30 April 2015
Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.29-165, tanggal 29 Januari 2016 tentang Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Auditor Muda;
Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka ISNAENI;
Bahwa untuk jenis Audit yang dilaksanakan antara lain :
Melakukan Audit Kinerja dan Audit Kepatuhan;
Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu;
Melakukan Audit Investigasi;
Bahwa ahli menerangkan untuk jabatan Ahli saat itu selaku Ketua Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dan dasar saya melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut adalah Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Nomor : B-46/P.4.6.14.7/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Permohonan Bantuan Dalam Menghitung Kerugian Negara serta Surat Tugas dari Inspektur Daerah Kabupaten Bone Nomor
: 700/704/558/XI/2021 tanggal 25 Nopember 2021 dan Nomor 700/704/03/1/2022 Tanggal 3 Januari 2022;
Bahwa ahli menerangkan Prosedur audit yang dilaksanakan dalam penugasan tersebut sebagai berikut:
Meneliti, menelaah, dan menganalisis Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Mengumpulkan, menelaah dan menganalisis bukti-bukti administrasi, keuangan, pertanggungjawaban serta bukti-bukti lain terkait.
Melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak terkait
Merekonstruksi fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan ekspose hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Menyusun Laporan Hasil Audit PKKN
Bahwa ahli menerangkan Sesuai dengan Surat Tugas dari Inspektur Daerah Kabupaten Bone Nomor : 700/704/558/XI/2021 tanggal 25 Nopember 2021 dan Nomor 700/704/03/1/2022 Tanggal 3 Januari 2022 ruang lingkup pemeriksaan mencakup penggunaan APBDes Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017;
Bahwa ahli menerangkan Prosedur yang Ahli gunakaan saat melakukan audit yaitu :
Mendapatkan dan menganalisa semua dokumen yang akan diperiksa baik itu dokumen peraturan, keputusan dan bukti pertanggungjawaban,
Melakukan uji petik pemeriksaan,
Melakukan wawancara kepada aparat pemerintah desa permintaan keterangan;
Bahwa ahli menerangkan Data – data yang Ahli gunakan saat pemeriksaan pada saat itu antara lain: Keputusan Kepala desa tentang struktur organisasi perangkat desa, SK Pengangkatan bendahara, Peraturan Desa tentang APBDesa, Laporan realisasi penggunaan dana, Dokumen LPJ realisasi APBDes, Laporan realisasi penggunaan dana, rekening Koran yang dimiliki desa;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022 jumlah kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi adalah sebesar Rp.635.215.037,50 (enamratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiahlima puluhsen) dengan perhitungan sebagai berikut :
Terdapat anggaran kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.23.918.400,-
Berdasarkan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPh, masih terdapat PPN dan PPh terutang dan belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp.30.922.108,- dengan rincian sebagai berikut :
PPN = Rp.14.119.172,- PPh = Rp.16.802.936,-
Jumlah = Rp.30.922.108,-
Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait nilai kuitansi yang tidak diyakini kebenaranya Total Rp.31.690.000,-
Upah yang diberikan untuk kegiatan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase Dusun 2 kepada Saudara Ikhsan dan Ciwang selaku Tukang masih kurang Rp.13.000.000,-
Hasil Perhitungan Pekerjaan Fisik sebesar Rp535.684.529,51,-;
- Bahwa Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti yang diperoleh, kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dihitung dengan cara:
Membandingkan Temuan hasil pemeriksaan APIP T.A. 2017 dengan pengakuan saksi-saksi yang tertuang dalam BAP Saksi.
Untuk nilai pekerjaan fisik, kami mengambil dari hasil perhitungan Tenaga Teknis dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten;
Bahwa Bukti-bukti yang Ahli gunakan saat melaksanakan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, kami melihat dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bone kepada Desa Pallime Tahun Anggaran 2017, dokumen Rekomendasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk Desa Pallime Tahun Anggaran 2017, Rekening Koran Bank Sulselbar Nomor : 080-002- 000002240-7, Laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime, bukti-bukti pertanggungjawaban pengeluaran dan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa sampai saat ini tidak ada pengembalian atas hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut;
Bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Terhadap anggaran kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal :
Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 35 disebutkan bahwa :
Ayat (1) Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
Ayat (2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Ayat (3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Ayat (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Terhadap PPN dan PPh terutang dan belum disetor ke Kas Negara bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 31 disebutkan bahwa “Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Terhadap kuitansi yang tidak diyakini kebenaranya bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Terhadap pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB bertentangan dengan :
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, Pasal 42 disebutkan bahwa :
Ayat (1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
Ayat (3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.
Lampiran Peraturan Kepala LKKP Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa.
- Ketentuan Bab I huruf D angka 2 : “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Terkait perbedaan tersebut, dapat dijelaskan bahwa metode yang digunakan dalam perhitungan kerugian negara adalah :
Karena pada waktu pemeriksaan tahun 2018, masih bersifat umum sementara untuk audit tahun ini merupakan audit tujuan tertentu yang lebih mendalam dengan melibatkan tenaga ahli di bidangnya untuk mengetahui hasil pekerjaan yang dilakukan.
Adanya pengakuan dari beberapa saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi.
Nilai hasil pekerjaan fisik atas pekerjaan tahun 2017, merupakan hasil perhitungan dari tenaga ahli dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone.
Bahwa atas keterangan ahli diatas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pemeriksaan ini terdakwa menggunakan bantuan hukum / Penasehat Hukum yakni Sdr ANDI KADIR, S.H. dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum BHAKTI KEADILAN sesuai dengan Surat Kuasa Nomor : 03-LBH- BK-PST-V-2022 tanggal 24 Mei 2022;
Bahwa terdakwa menjabat Kepala Desa Pallime sudah 2 periode yaitu periode pertama dari tahun 2011 s/d 2016, kemudian periode Kedua sejak tanggal 31 Desember 2016 s/d Desember 2022. Dasar terdakwa menjadi kepada desa Periode 2016 s/d 2022 adalah Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016-2022 tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa terdakwa tidak Pernah terlibat tindak pidana yang diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Terdakwa menerangkan Tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa Pallime sebagai berikut :
Menyelenggarakan pemerintahan Desa
Melaksanakan Pembangunan Desa
Melaksanakan Pembinaan masyarakat Desa
Memberdayakan Masyarakat Desa
Adapun Kewenangan terdakwa sebagai Kepala Desa Pallime yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa sebagai berikut :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan Pelaksana Tugas Pengelolaan Keuangan Desa;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Bahwa Terdakwa menerangkan Struktur Pemerintahan Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada tahun 2017 :
Perangkat Desa
Kepala Desa : Isnaeni
Sekertaris Desa : Hamsa, S.Pd
Kasi Pemerintahan : Ficky Warlang
Kasi Keuangan : Sultan, S.Pd
Kasi Kesejahteraan Rakyat : Sabrina Amin
Kaur Perencanaan : M. Djunaid
Kaur Umum : Faisal Kadir
Kadus Watang Pallime : Mustamin
Kadus Pallime : Muhadis
Kadus Laopo : Jahidin
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua : Alam Syahruddin, S.Pi
Wakil Ketua : Darno Daud
Sekertaris : Nurlaela Kadir
Anggota : Sudirman
Anggota : Yusdiana, S.Pd
Anggota : A. Rahman
Anggota : Hamdayani Haris, S.Pd;
Bahwa Terdakwa menerangkan Penghasilan tetap terdakwa sebagai Kepala Desa adalah gaji Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan tunjangan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, namun penghasilan tersebut terdakwa terima setiap pencairan yaitu 3 sampai 4 bulan sekali;
Bahwa Terdakwa menerangkan Sumber Pendapatan Desa antara lain :
Alokasi Dana Desa ( ADD ) ;
Dana Desa ( DD ) ;
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ( DBH Pajak dan Retribusi );
Bahwa Terdakwa menerangkan jumlah Dana transfer tahun 2017 ke Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.075.869.400,- ,- ( satu milyar tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan rincian :
a. Dana Desa Rp. 756.001.000,-
Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Rp. 14.771.200,-
Bagian dari Hasil Pajak & Retribusi 2016 Rp. 7.685.500,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 296.411.700,-
Bahwa untuk besarnya APBDes tahun 2017 Desa Pallime Sesuai dengan Perdes Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Penggunaan APBDes Desa Pallime T.A 2017 sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Total Rp. 297.411.700,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Total Rp. 756.001.000,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Total Rp. 40.200.000,-.
Bahwa Terdakwa menerangkan dari Perdes Nomor 3 tahun 2017 menjadi Perdes Nomor 5 ada dilakukan musyawarah desa dan telah diverifikasi oleh Kecamatan Cenrana, namun daftar hadir musyawarah desanya saat ini tidak terlampir dalam perdes .
Kegiatan yang berubah antara lain :
Kegiatan Pembangunan Jembatan Kayu Dusun 3 senilai Rp. 33.665.000,-
Pembangunan Jamban Keluarga 12 unit senilai Rp. 56.250.000,-
Pengadaan mesin perahu nelayan 10 unit senilai Rp. 50.000.000,-;
Bahwa terdakwa menerangkan dana dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tersebut telah dicairkan 100%;
Bahwa terdakwa menerangkan Pencairan APBDes pada tahun 2017 Desa Pallime sebanyak 10 kali dengan rincian
Dana Desa 2 kali :
Tahap I Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Nomor : 06/Dsp/IV/2017 tanggal 27 April 2017 sebesar Rp. 453.600.600,-
Tahap II Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Nomor : 12/Dsp/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 sebesar Rp. 302.400.400,-
ADD 5 kali :
Tahap I Surat Permohonan Pencairan ADD Nomor : 04/Dsp/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 sebesar Rp. 74.352.924,-
Tahap II Surat Permohonan Pencairan ADD Nomor : 07/Dsp/VII/2017 tanggal 4 Juli 2017 sebesar Rp. 74.352.924,-
Tahap III Surat Permohonan Pencairan ADD Nomor : 09/Dsp/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp. 49.568.616,-
Tahap IV Surat Permohonan Pencairan ADD Nomor : 11/Dsp/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 sebesar Rp. 49.568.616,-
Tahap V Surat Permohonan Pencairan ADD Nomor : 13/Dsp/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 sebesar Rp. 49.568.616,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi 3 kali :
Tahap I Surat Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Nomor : 08/Dsp/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 sebesar Rp. 3. 692.800,-
Tahap II Surat Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Nomor : 10/Dsp/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp. 3. 692.800,-
Tahap III Surat Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Nomor : 14/Dsp/VIII/2017 tanggal 13 Desember 2017 sebesar Rp. 7.385.600,-;
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (Realisasi APBDes) Pelaksanaan penggunaan APBDes Desa Pallime T.A 2017 sebagai berikut : Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
a) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 118.560.000
-
-
b) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 22.800.000 c) Tunjangan BPD Rp. 34.800.000 d) Pendataan Profil Desa & SDD Rp. 10.000.000 e) Alat Tulis Kantor Rp. 1.650.000 f) Benda POS Rp. 2.400.000 g) Buku Administrasi Desa Rp. 2.500.000 h) Perjalanan Dinas Rp. 14.771.200 i) Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp. 3.500.000 j) Listrik dan Telepon Rp. 1.500.000 k) Baju Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 3.901.700 l) Honor Bendahara Desa Rp. 7.800.000 m) Honor Operator Desa Rp. 6.000.000. n) Honor Rt Rp. 24.000.000 o) Honor Petugas Kebersihan Rp. 2.400.000 p) Belanja Modal Rp. 24.600.000 q) Operasional BPD Rp. 1.500.000
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) Rp. 135.851.000.
Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) Rp. 225.000.000
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) Rp. 45.000.000
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) Rp. 205.000.000
Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) Rp. 105.000.000
Pengadaan Penampungan Air Hujan (17 Buah) Dusun 2 Rp. 14.450.000.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Insentif Hansip RP. 3.500.000
Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Rp.8.500.000
Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pengadaan Lampu Jalan Rp. 10.000.000
Insentif Guru PAUD Rp. 2.400.000
Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Rp. 5.400.000
Insentif Kader Posyandu Rp. 5.400.000
Operasional Tim Penggerak PKK Rp. 12.500.000
Pelatihan Siskeudes Rp. 5.000.000
Musyawarah Perencanaan Desa Rp. 2.500.000;
Bahwa yang menetap APBDes tahun 2017 Desa Pallime adalah Kepala Desa setelah dilakukan musyawarah desa dan mendapat persetujuan dari Tim Verifikasi Kecamatan
Bahwa yang hadir dalam musyarah desa antara lain Perangkat Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pendamping desa, pihak kecamatan dan guru;
Bahwa pada tahun 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tidak ada dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
Bahwa yang mengkoordinir kegiatan adalah Kasi Keuangan dan Kepala Desa;
Bahwa sepengetahuan terdakwa Untuk Syarat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bagi dari Hasil Pajak & Retribusi :
Spj Tahun Sebelumnya
Proposal Pencairan Dana
Rencana Penggunaan Dana ( RPD )
Rekomendasi Camat
Rekomendasi DPMD (Kepala Dinas);
Bahwa terdakwa menerangkan untuk mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bagi dari Hasil Pajak & Retribusi TA. 2017 dari bank yaitu setelah uang masuk ke rekening desa dari Dinas Keuangan Daerah menghubungi terdakwa selaku Kepala Desa, kemudian terdakwa dan Bendahara atau Kasi Keuangan Sdr. Sultan melakukan pengambilan uang di Bank BPD dengan menandatangani surat-surat pencairan berdua;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk rekening Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone adalah Bank Sulselbar Nomor Rekening 080.002.000002240 7 an. Desa Pallime, Kecamatan Cenrana
Bahwa terdakwa menerangkan Setelah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bagi dari Hasil Pajak & Retribusi TA. 2017 TA. 2017 dicairkan yang memegang uang untuk Triwulan ke-1 dan ke-2 adalah Bendahara Desa dan sisanya diserahkan kepada terdakwa, sedangkan untuk Triwulan ke-3 dan ke-4 terdakwa sendiri yang membawa;
Bahwa terdakwa menerangkan Kegiatan tahun 2017 yang dilakukan secara swakelola antara lain:
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) Rp. 135.851.000.
Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) Rp. 225.000.000
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) Rp. 45.000.000
Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) Rp. 205.000.000
Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) Rp. 105.000.000
Pengadaan Penampungan Air Hujan (17 Buah) Dusun 2 Rp. 14.450.000;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk seluruh kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan telah dicairkan 100 %;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- dikerjakan oleh Kasi Keuangan Sdr. SULTAN dengan kepala tukang CIWANG. Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- dikerjakan oleh terdakwa sendiri dengan kepala tukang IKHSAN. Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) senilai Rp. 205.000.000,- dikerjakan oleh terdakwa sendiri dengan RUSDI selaku pemborong pekerjaan. Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 105.000.000, dikerjakan oleh terdakwa sendiri, dengan kepala tukang MUSTAMIN;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut terdakwa tidak ada memberikan RAB, gambar dan spesifikasinya sebagaimana yang digunakan untuk pencairan dan Laporan Pertanggungjawaban dana APBDes tahun 2017 dan pada saat itu RAB, gambar dan spesifikasinya belum dibuat;
Bahwa terdakwa menerangkan RAB, gambar dan spesifikasinya sebagaimana yang digunakan untuk pencairan dan Laporan Pertanggungjawaban dana APBDes tahun 2017 dibuat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan yaitu pada awal tahun 2018 atau sebelum Inspektorat Kabupaten Bone turun melakukan
pemeriksaan dan RAB tersebut dibuat oleh orang yang terdakwa suruh tetapi terdakwa lupa namanya. Untuk membuat RAB tersebut terdakwa ada memberikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- kepada orang tersebut;
Bahwa untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000,- dan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- terdakwa ada memberikan uang kepada SULTAN untuk membayar material dan upah tukang sebesar Rp. 45.000.000,- namun setelah pekerjaan selesai terdakwa ada ditagih kekurangan upah tukang oleh CIWANG. Selanjutnya pada saat penyerahan uang tersebut tidak ada bukti maupun tanda terimanya;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- tidak ada dibuat kontrak atau perjanjian tertulis;
Bahwa terdakwa menerangkan hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- tidak sesuai dengan RAB yang digunakan untuk mengajukan pencairan dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana APBDes tahun 2017;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi berapa uang yang terdakwa serahkan kepada IKHSAN untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,-, Uang yang terdakwa berikan kepada IKHSAN hanya untuk membayar upah tukang saja, sedangkan yang membeli material adalah terdakwa sendiri. Selanjutnya pada saat penyerahan uang tidak ada dibuat tanda buktinya;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,-, tersebut tidak ada dibuat kontrak atau perjanjian tertulis dengan IKHSAN;
Bahwa terdakwa menerangkan hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- tidak sesuai dengan RAB yang digunakan untuk mengajukan pencairan dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana APBDes tahun 2017;
Bahwa terdakwa menerangkan ada memberikan uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) kepada Sdr. RUSDI untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) tahun 2017 dan uang tersebut untuk pembayaran material serta tukang. Selanjutnya tidak ada tanda bukti / tanda terima penyerahan uang tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak
+ Talud (Dusun 3) senilai Rp. 205.000.000,- tidak ada dibuatkan kontrak atau perjanjian tertulis dengan Sdr. RUSDI;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) senilai Rp. 205.000.000,- tidak sesuai dengan RAB yang digunakan untuk mengajukan pencairan dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana APBDes tahun 2017;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi berapa uang yang terdakwa serahkan kepada MUSTAMIN untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 105.000.000,- dan Uang tersebut hanya untuk membayar upah tukang saja, sedangkan yang membeli material adalah terdakwa sendiri. selanjutnya pada saat penyerahan uang tersebut ada tanda terimanya, namun saat ini belum terdakwa lampirkan;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 105.000.000,- tidak ada dibuatkan kontrak atau perjanjian tertulis dengan Sdr. MUSTAMIN;
Bahwa terdakwa menerangkan hasil pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 105.000.000,- tidak sesuai dengan RAB yang digunakan untuk mengajukan pencairan dan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana APBDes tahun 2017;
Bahwa terdakwa menerangkan untuk tanah timbunan / urugan yang digunakan untuk menimbun jalan dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000,- Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) senilai Rp. 225.000.000,- Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) senilai Rp. 105.000.000, dan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 3) senilai Rp. 205.000.000,-. berasal dari Sungai;
Bahwa terdakwa menerangkan dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase (Dusun 2) yang dikerjakan oleh IKHSAN dan CIWANG memang ada kekurangan pembayaran upah tukang namun terdakwa lupa jumlahnya berapa dan terdakwa hanya berhubungan dengan IKHSAN saja, sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak + Talud (Dusun 1) yang dikerjakan oleh CIWANG yang mengetahui adalah Sultan masih ada atau tidak;
Bahwa sebelum melakukan pembayaran kegiatan tidak ada dibuat Surat Permintaan Pembayaran dan tidak ada dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone belum melaksanakan ketentuan tersebut dalam pengadaan barang/jasa pada Tahun Anggaran 2017;
Bahwa yang bukan anggota TPK Desa Pallime mengelola kegiatan pengadaan barang/jasa TA 2017 Desa Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone adalah tidak dibenarkan;
Bahwa terdakwa menerangkan system pembelian material bangunan yaitu toko / penyedia material bangunan mengantarkan sampai pinggir Sungai di Cenrana, kemudian terdakwa menyewa perahu untuk membawa material bangunan tersebut sampai di desa Pallime;
Bahwa pemilik kapal/perahu yang biasa digunakan untuk mengangkut material bangunan ke desa Pallime adalah Sdr. ABDUL HARIS ;
Bahwa terdakwa menerangkan ongkos/biaya angkut material bangunan dari Cenrana menuju desa Pallime menggunakan kapal/perahu untuk batu gunung dan pasir adalah Rp. 250.000,- sekali jalan. Untuk 1 truk pasir diangkut sebanyak 3 kali jalan sehingga total Rp. 750.000,- sedangkan untuk 1 truk batu gunung diangkut sebanyak 2 kali jalan sehingga total Rp. 500.000,-. Selanjutnya untuk semen biaya angkutnya Rp. 5000,- per sak;
Bahwa terdakwa menerangkan Batu Gunung : Toko OCHAN OCHI di Desa Ajalireng dan UD INDAH SARI di Welalangi
Pasir kasar / halus : Toko OCHAN OCHI di Desa Ajalireng dan UD INDAH SARI di Welalangi
Semen : Toko HIKMAH FAJAR di Desa PACUBE dan Toko SAPUTRA di Kelurahan Ujung Tanah;
Bahwa terdakwa menerangkan seluruh kegiatan dalam APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sudah dilaksanakan dan telah dicairkan anggarannya 100 % serta sudah dibuat Laporan Pertanggung jawabannya (LPJ);
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggung jawabannya (LPJ) pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 adalah terdakwa selaku Kepala Desa dengan menyuruh orang setiap pencairan dan memberikan upah Rp. 500.000,- atau kadang-kadang Rp. 350.000,-;
Bahwa terdakwa pernah menyuruh Bendahara dan Kasi Keuangan untuk membuat Laporan Pertanggung jawabannya (LPJ) namun tidak ada yang mau mengerjakan;
Bahwa pada tahun 2017 tidak ada dibuat Buka Kas Umum Desa;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 adalah Kepala Desa;
Bahwa Untuk mekanisme Permintaan Pembayaran tidak ada dibuat Surat Permintaan Pembayaran dan tidak ada dilakukan diverifikasi Sekretaris Desa terlebih dahulu tetapi langsung dilakukan pembayaran;
Bahwa temuan PPN dan PPH pengadaan barang/jasa yang belum dibayarkan/disetor sebesar Rp. 30.922.108,- tersebut belum terdakwa tindak lanjuti;
Bahwa Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tersebut adalah untuk perjalanan dinas dan Laporan Pertanggung jawabannya belum ada sampai saat ini;
Bahwa adapun harta yang terdakwa miliki saat ini hanya 1 (satu) unit sepeda merk Honda Scoopy dibeli tahun 2018.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan hendak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut;
Saksi a de charge BUDISANTOSO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi merupakan pendamping Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sejak Tahun 2017;
Bahwa saksi menerangkan bahwa ada 5 kegiatan pembangunan pada tahun 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi ada melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut, namun saksi tidak mengetahui atau tidak memegang RAB dari kegiatan pembangunan fisik tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak dapat mengetahui secara pasti hasil pekerjaan sesuai dengan RAB atau tidak, karena saksi tidak mengetahui atau tidak memegang RAB dari kegiatan
Bahwa saksi mengetahui tim inspektorat turun ke Desa Pallime pada tahun 2018, namun saksi tidak mengetahui apa temuan dari pihak Inspektorat;
Bahwa atas keterangan saksi a de charge, Terdakwa membenarkannya;
Saksi a de charge TAKDIR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah menjadi tukang bangunan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa ada kegiatan pembangunan pada tahun 2017 di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi ada disuruh oleh kepada desa untuk memperbaiki pekerjaan tahun 2017 di dusun I pada tahun 2021;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang saksi kerjakan pada saat itu adalah membuat jalan beton yang sebelumnya masih berupa tanah atau belum ada betonnya dari pangkal jalan poros desa kearah jalan kecil di dusun 1 tersebut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa tidak seluruhnya jalan dusun I yang diperbaiki.
Bahwa atas keterangan saksi a de charge, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti surat berupa :
Laporan Tenaga Teknis Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone tentang Perhitungan Volume Pekerjaan Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017.
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Nomor 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022 :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa Tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (Realisasi APBDes) Semester Akhir Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Peraturan Desa Pallime Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Desa Pallime Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penetapan Kader Posyandu Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Tondong Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penetapan Ketua-Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perangkat Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Guru Mengaji Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Foto copy Peraturan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016-2022.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 95 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun I Desa Pallime, Kec.Cenrana.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : (33 m’ x 1,8 m’) + (33 m’ x 1,8 m’) + (33 m’ x 2 m’)
Lokasi : Dusun I Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017.
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Setapak Dan Talud
Volume : 45 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun I Desa Pallime Kec.Cenrana.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 165 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun II Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 220 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun III Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) Bundel Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/08/III/DPMD Watampone, Tanggal 30 Maret 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/340/VII/DPMD Watampone, Tanggal 07 Juli 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/542/IX/DPMD Watampone, Tanggal 11 September 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/637/X/DPMD Watampone, Tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/880/XII/DPMD Watampone, Tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/35/V/DPMD Watampone, Tanggal 03 Mei 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Nomor:411.1/39/X/DPMD Watampone, Tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Pertama Tahun 2017 Nomor:411.1/ /VII/DPMD Watampone, Tanggal 26 Juni 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Kedua Tahun 2017 Nomor : 411.1/122/IX/DPMD Watampone, Tanggal 18 September 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Ketiga dan Keempat Tahun 2017 Nomor:411.1/267/XII/DPMD Watampone, Tanggal 20 Desember 2017;
Rekening Koran Bank Sulselbar Nomor Rekening 080-002-000002240-7 An. Desa Pallime, Kec. Cenrana.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Hasil Pembinaan Pengawasan APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Nomor : 793.04/126/IV/ITDA Tanggal 09 April 2018 Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone;
1 (satu) rangkap Keputusan Camat Cenrana Nomor 02 tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pengelolaan Dana Transfer Desa Kecamatan Camat Cenrana, Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Desa Pallime Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (keterangan para Saksi, keterangan para Ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa) dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016 - 2022 tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa memiliki Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyelenggarakan pemerintahan Desa
Melaksanakan Pembangunan Desa
Melaksanakan Pembinaan masyarakat Desa
Memberdayakan Masyarakat Desa
Adapun Kewenangan terdakwa sebagai Kepala Desa Pallime yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa sebagai berikut :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan Pelaksana Tugas Pengelolaan Keuangan Desa;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdakwa dibantu oleh Perangkat Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada tahun 2017 sebagai :
Perangkat Desa
Kepala Desa : Isnaeni
Sekertaris Desa : Hamsa, S.Pd
Kasi Pemerintahan : Ficky Warlang
Kasi Keuangan : Sultan, S.Pd
Kasi Kesejahteraan Rakyat : Sabrina Amin
Kaur Perencanaan : M. Djunaid
Kaur Umum : Faisal Kadir
Kadus Watang Pallime : Mustamin
Kadus Pallime : Muhadis
Kadus Laopo : Jahidin
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua : Alam Syahruddin, S.Pi
Wakil Ketua : Darno Daud
Sekertaris : Nurlaela Kadir
Anggota : Sudirman
Anggota : Yusdiana, S.Pd
Anggota : A. Rahman
Anggota : Hamdayani Haris, S.Pd;
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Pallime Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Tahun 2017 sebesar Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a) Dana Desa Rp. 756.001.000,-
Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Rp. 14.771.200,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 297.411.700,-
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2016 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone Tahun 2017, Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone mendapat tambahan dana transfer SILPA Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah 2016 sebesar Rp. 7.685.500,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Tahun 2017 digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Rp. 118.560.000,-
-
-
b) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Rp. 22.800.000,- c) Tunjangan BPD Rp. 34.800.000,- d) Alat Tulis Kantor Rp. 1.500.000,- e) Benda POS Rp. 2.000.000,- f) Perjalanan Dinas Rp. 14.771.200,- g) Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp. 3.500.000,- h) Listrik dan Telepon Rp. 1.500.000,- i) Baju Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 3.901.700,- j) Honor Bendahara Desa Rp. 7.800.000,- k) Honor Operator Desa Rp. 6.000.000,- l) Honor Rt Rp. 24.000.000,- m) Honor Petugas Kebersihan Rp. 2.400.000,- n) Pengadaan Laptop Rp. 4.500.000,- o) Kursi Plastik Rp. 500.000,- p) Printer Rp. 3.200.000,- q) Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2 Rp. 18.750.000,- r) Pengadaan Perahu Operasional Rp. 10.000.000,-
-
-
-
s) Lemari dokumen Rp. 2.000.000,- t) Kipas Angin Rp. 1.200.000,- u) Operasional BPD Rp. 1.500.000,-
-
-
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (33 m x 1,8 m) + (30 m x 1,8 m) + (30 m x 2 m) Dusun I
Rp. 135.851.000,- b) Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) Rp. 225.000.000,- c) Pembangunan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m(Dusun 1) Rp. 45.000.000,- d) Pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) Rp. 205.000.000,- e) Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) Rp. 105.000.000,- f) Pengadaan Penampungan Air Hujan (17 Buah) Dusun 2 Rp. 14.450.000,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Insentif Hansip
Rp. 3.500.000,- b) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Rp. 8.500.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Peningkatan Kapasitas dan SDM
Rp. 10.000.000,- b) Insentif Guru PAUD Rp. 2.400.000,- c) Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Rp. 5.400.000,- d) Insentif Kader Posyandu Rp. 5.400.000,- e) Operasional Tim Penggerak PKK Rp. 12.500.000,- f) Pelatihan Siskeudes Rp. 2.500.000,- g) Musyawarah Perencanaan Desa Rp. 2.500.000,-
-
Bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 dilakukan secara swakelola, namun dalam melaksanakan kegiatan pembangunan terdakwa selaku Kepala Desa Pallime tidak ada menunjuk atau menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tidak dibentuknya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana swakelola dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab I Point C angka 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPKadalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dariunsurPemerintahDesadanunsurlembagakemasyarakatandesauntukmelaksanakan Pengadaan Barang/Jasa” dan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara swakelola tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Pelaksanaan SwakelolaolehTPKmeliputikegiatanpersiapan,pelaksanaan,pengawasan,penyerahan,pelaporan,dan pertanggungjawabanhasilpekerjaan”
Bahwa untuk mencairkan seluruh dana yang bersumber dari pendapatan transfer sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Pallime Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017 tersebut terdakwa membuat permohonan pencairan dana kepada Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone dengan melampirkan rekomendasi dari Camat Cenrana yang selanjutnya diteruskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke nomor rekening Bank Sulselbar : 080-002- 000002240-7 atas nama Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, namun proses pencairan tersebut tidak ada dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh sekretaris desa sebagaimana yang seharusnya dan sekretaris desa hanya tinggal menandatanganinya saja.
Bahwa seluruh dana transfer dalam Perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone sebesar Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan dana transfer SILPA Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah 2016 sebesar Rp. 7.685.500,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) telah dicairkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebanyak 2 kali, Tahap I sebesar Rp. 453.600.600,- dan Tahap II sebesar Rp. 302.400.400,-
Alokasi Dana Desa 5 kali, Tahap I sebesar Rp. 74.352.924,-, Tahap II sebesar Rp. 74.352.924,- Tahap III sebesar Rp. 49.568.616,- Tahap IV sebesar Rp. 49.568.616,- dan Tahap V sebesar Rp. 49.568.616,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi 3 kali, Tahap I sebesar Rp. 3. 692.800,-, Tahap II sebesar Rp. 3. 692.800,- dan Tahap III sebesar Rp. 7.385.600,- :
SILPA Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi 2016 sebesar Rp. 7.685.500,-
Bahwa seluruh dana transfer dalam Perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang telah dicairkan dari rekening Desa Pallime, kemudian dana tersebut dikelola mandiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa. Selanjutnya Bendahara hanya dilibatkan untuk membayar gaji dan tunjangan perangkat desa sampai dengan bulan Juni 2017 sedangkan untuk pembayaran kegiatan pembangunan dan maupun kegiatan yang lainnya dilakukan sendiri oleh terdakwa. . Pengelolaan keuangan desa yang dilakukan sendiri oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendaharasebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan,menyetorkan,/membayar,menatausahakandanmempertanggungjawabkanpenerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalamrangka pelaksanaanAPBDesa”.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai Rp. 45.000.000 dan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 33 m x 1,8 m, 30 m x 1,8 m, 30 m x 2 m (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- terdakwa ISNAENI menunjuk saksi SULTAN selaku Kasi Keuangan dan memberikan uang kepada saksi SULTAN sebesar Rp. 45.000.000,- untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Selanjutnya SULTAN menyuruh CIWANG sebagai tukang untuk mengerjakannya dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaanya.
Bahwa untuk kegiatan pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) senilai 205.000.000,- terdakwa ISNAENI menunjuk RUSDI untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada RUSDI, namun RUSDI mengaku hanya menerima uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dari terdakwa ISNAENI. Selanjutnya RUSDI menyuruh AMBO TUO dan ABDUL MALIK sebagai tukang untuk mengerjakannya dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaannya.
Bahwa RUSDI yang ditunjuk terdakwa untuk mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut tersebut bukanlah anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Hal ini bertentangan dengan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “PelaksanaanSwakelolaolehTPKmeliputikegiatanpersiapan,pelaksanaan,pengawasan,penyerahan,pelaporan,danpertanggungjawabanhasilpekerjaan”
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) senilai 225.000.000,- dan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai 105.000.000,- dilaksanakan sendiri oleh terdakwa dan terdakwa menyuruh IKHSAN sebagai tukang untuk mengerjakan Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) sedangkan untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud (Dusun 1) 95 m x 1,5 m terdakwa menyuruh MUSTAMIN sebagai tukang. Pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar maupun spesifikasi pekerjaannya. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut masih ada kekurangan pembayaran upah tukang kepada Ikhsan dan Ciwang sebesar Rp.13.000.000,- yang belum dibayarkan oleh terdakwa.
Bahwa urugan yang digunakan dalam pekerjaan Jalan Setapak + Talud 45 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai Rp.45.000.000,- Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 33 m x 1,8 m, 30 m x 1,8 m, 30 m x 2 m (Dusun I) senilai Rp. 135.851.000,- Pembangunan Jalan Rabat + Drainase 165 m x 1,5 m (Dusun 2) senilai 225.000.000,- dan Pembangunan Jalan Rabat Beton + Talud 95 m x 1,5 m (Dusun 1) senilai 105.000.000,- diambil dari sungai dengan cara menyedot, sedangkan urugan pembangunan Jalan Setapak + Talud 220 m x 1,5 m (Dusun 3) senilai 205.000.000,- untuk bagian yang dikerjakan AMBO TUO tinggal mengambil atau memindahkan pasir dari hasil pekerjaan pengerukan sungai sebelumnya yang sudah ada dipinggir sungai.
Bahwa sebelum pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak ada dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya tetapi hanya perintah lisan dari terdakwa. Rencana Anggaran Biaya dibuat terdakwa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan atau sebelum pihak Inspektorat Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan pada bulan maret tahun 2018 dan tidak dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana tugas dari Tim Pelaksana Kegiatan. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran BAB III huruf B sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu :
TPKmenyusunrencanapelaksanaanpengadaanmeliputi:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atauhargapasar terdekatdaridesatersebut.
Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkospengambilanatasbarang/jasayang akandiadakan.
Spesifikasiteknisbarang/jasa(apabiladiperlukan).
Khususuntukpekerjaankonstruksi,disertaigambarrencanakerja(apabiladiperlukan).
Bahwa terdakwa ISNAENI dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 tidak ada melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana yang seharusnya dan dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 terdapat penggunaan keuangan desa yang belum dipertanggung jawabkan senilai Rp. 23.918.400,- antara lain:
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 14.7771.200,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2016 senilai Rp. 7.685.500,- merupakan SILPA Tahun Anggaran 2016.
Kekurangan Laporan Pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017 senilai Rp. 1.461.700,- Selanjutnya juga terdapat kuitansi pertanggung jawaban yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp. 31.690.000,- antara lain :
Alokasi Dana Desa (ADD)
Pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan September s/d Oktober 2017 :
Penerima a.n. Mustamin sudah keluar sejak bulan Juli 2017 akan tetapi daftar penerima ditandatangani karena yang bersangkutan tidak mengetahui yang ditandatangani, senilai Rp1.900.000,-
Penerima a.n. Jahidin tidak menerima utuh sesuai daftar senilai Rp1.900.000,-
Pembayaran Tunjangan BPD bulan September s.d Oktober 2017 : Penerima an. Yusdiana, S.Pd, tidak menandatangani daftar penerima senilai Rp.600.000,00. dan tanda tangan penerima pada daftar penerima tahap September s.d Oktober 2017 berbeda dengan tahap sebelumnya.
Pembayaran Tunjangan BPD bulan November s.d Desember 2017 : Penerima an. Yusdiana, S.Pd tidak pernah menerima uang sebesar Rp. Rp.600.000,-
Belanja yang tidak ada tanda tangan bendahara desa :
Pembelanjaan pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp.250.000,- (pada tahun 2017 Desa Pallime belum ada memiliki kendaraan dinas).
Pembayaran pendataan SDD Desa senilai Rp.5.000.000,- (hanya berupa kuitansi yang tidak ada tanda tangan bendahara dan tidak ada kegiatan tersebut).
Pembayaran insentif Hansip Desa senilai Rp.2.250.000,- (bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran insentif hansip).
Pembayaran Pendataan Profil Desa senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan kegiatan tersebut tidak ada).
Pembayaran buku administrasi senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran buku administrasi).
Pembayaran Pendataan Profil Desa senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan kegiatan tersebut tidak ada).
Pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp.1.000.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan pada Tahun 2017 Desa Pallime belum ada memiliki kendaraan dinas
Pembayaran belanja baju dinas Kepala Desa dan Aparat Desa senilai Rp.3.900.000,00 (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan pada Tahun 2017 tidak ada pembelian baju perangkat desa).
Pembayaran insentif Hansip senilai Rp.1.000.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran insentif hansip).
Pembayaran belanja baju Tim Sepak Bola senilai Rp.600.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang membeli baju adalah Kepala Desa).
Pembayaran event pendaftaran Cup 2017 senilai Rp.600.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang mendaftarkan adalah Kepala Desa)
Pembayaran belanja bola kaki 1 buah senilai Rp.400.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada membeli bola).
Pembayaran transportasi (sewa mobil PP dan akomodasi) senilai Rp.750.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang menerima Kepala Desa serta yang menyewa mobil adalah Kepala Desa).
Pembayaran konsumsi/makan minum tim (pemain dan pelatih) senilai Rp.622.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut).
Pembayaran konsumsi rapat BPD senilai Rp.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran konsumsi BPD).
Pembayaran konsumsi makan dan minum anggota senilai Rp.518.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran konsumsi anggota).
Dana Desa (DD) Tahap I
Pembayaran Insentif Guru PAUD a.n. Ayu Aprina Rp200.000,00 x 4 bulan = Rp800.000,00 (Tidak ada kuitansi hanya daftar penerima dan tanda tangan meragukan serta yang diakui diterima hanya Rp.600.000,-).
Dana Desa (DD) Tahap II
Pembayaran Insentif Guru PAUD a.n. Ayu Aprina Rp200.000,00 x 8 bulan = Rp.1.600.000,00 (kuitansi tidak ditandatangani oleh penerima dan tidak diterima oleh penerima).
Penggunaan keuangan desa yang belum dipertanggung jawabkan dan tidak diyakini kebenarannya tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 Ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksudpadaayat (1) harusdidukung olehbuktiyang lengkapdansah”.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 terdapat pemungutan/pemotongan PPN dan PPh yang seharusnya disetorkan bendahara ke kas negara, namun dipegang sendiri oleh terdakwa dan belum setorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 30.922.108,- dengan rincian PPN senilai Rp. 14.119.172,- dan PPh senilai Rp. 16.802.936,-. Tidak disetorkannya PPN dan PPh ke Kas negara tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 yaitu “Bendaharadesasebagaiwajibpungutpajakpenghasilan(PPh)danpajaklainnya,
wajibmenyetorkanseluruhpenerimaanpotongandanpajakyangdipungutnyakerekeningkasnegarasesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan”
Bahwa Pekerjaan Pembangunan dalam APBDes tahun 2017 yang dilaksanakan oleh terdakwa ISNAENI, namun hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan untuk melakukan pencairan dan laporan pertanggung jawaban sebagaimana hasil perhitungan Tenaga Teknis dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone sebagai berikut :
| No. | KEGIATAN | ITEMPEKERJAAN | SATUAN | RABDESAPALLIME | PERHITUNGANTENAGATEKNIS |
| 01. | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (165 m’ x 1.5 m). Dusun II, Desa Pallime. | Galian Tanah | m3 | - | 11.23 |
| Urugan Pasir | m3 | 24.04 | 37.35 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 37.95 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 94.05 | 34.92 | ||
| Beton | m3 | 27.64 | 24.11 | ||
| 02. | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (95 m’ x 1.5 m). Dusun I, Desa Pallime. | Galian Tanah | m3 | - | 1.49 |
| Urugan Pasir | m3 | 11.29 | 11.00 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 20.90 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 40.14 | 5.56 | ||
| Beton | m3 | 14.25 | 5.52 | ||
| 03. | Pembangunan Jalan Setapak dan Talud (33 m’ x 1.8 m’) + (30 m’ x1.8 m). Dusun I, Desa Pallime. | Galian Tanah | m3 | - | 3.75 |
| Urugan Pasir | m3 | 27.24 | 15.94 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 47.67 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 39.29 | 8.02 | ||
| Beton | m3 | 19.07 | 17.68 | ||
| 04 | Pembangunan Jalan setapak dan Talud (45 m’ x 1.5 m’) Dusun I, Desa Pallime. | Galian Tanah | m3 | - | 1.64 |
| Urugan Pasir | m3 | 17.30 | 6.51 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 9.90 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 16.65 | 4.02 | ||
| Beton | m3 | - | - | ||
Pipa AW 8’ gorong2 | m3 | 1.50 | - | ||
| 05 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (220 m’ x 1.5 m’) Dusun I,Desa Pallime. Pekerjaan Talud dan Timbun (seberang jembatan) | Galian Tanah | m3 | - | 9.29 |
| Urugan Pasir | m3 | 50.60 | 43.57 | ||
| Urungan Tanah | m3 | 84.54 | - | ||
| Pasang Batu | m3 | 81.40 | 20.10 | ||
| Beton | m3 | - | 25.37 | ||
Pipa AW 8’ gorong2 | m3 | 1.50 | - | ||
| Galian Tanah | m3 | 0.23 | |||
| Urugan Pasar | m3 | 21.20 | |||
| Pasangan Batu | m3 | 1.17 |
Sehingga terdapat selisih anggaran dari pekerjaan-pekerjaan tersebut sebagai berikut :
| No. | URAIANPEKERJAAN | RABDesaPallime(Rp) | RealisasiAnggaranDesaPallime(Rp.) | PerhitunganTenagaTeknis(Rp) | Selisih(Rp) |
| 1 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (165 m' x 1,5 m') Dusun II, Desa Pallime | 225.000.000. | 225.000.000. | 70.782.699,54 | 154.225.350,60 |
| 2 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 95 m' x 1,5 m' Dusun I, Desa Pallime | 105.000.000. | 105.000.000. | 14.486.608,60 | 90.519.606,45 |
| 3 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud (33 m' x 1,8 m') + (30 | 135.851.000. | 135.851.000. | 30.897.800,05 | 104.953.360,87 |
| m' x 1,8 m') + (30 m' x 2 m') Dusun I, Desa Pallime | |||||
| 4 | Pembangunan Jalan Setapak dan Talud 45 m' x 1,5 m' Dusun I, Desa Pallime | 45.000.000. | 45.000.000. | 6.208.620,53 | 38.797.468,10 |
| 5 | Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Talud 220 m' x 1,5 m' Dusun III, Desa Pallime | 205.000.000. | 205.000.000. | 52.008.979,19 | 147.216.017,15 |
| 5.781.762,58 | |||||
| Jumlah | 715.851.000 | 715.851.000 | 180.166.470,50 | 535.711.803,16 |
Bahwa pekerjaan pembangunan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut seluruh anggarannya telah dicairkan terdakwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 yaitu “KeuanganDesadikelolaberdasarkanasastransparan,akuntabel,partisipatifsertadilakukandengantertibdandisiplinanggaran” dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab I huruf D angka 2 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaanbarang/jasaharusmematuhietikameliputibertanggungjawab,mencegahkebocoran,danpemborosankeuangandesasertapatuhterhadapketentuanPeraturanPerundang-undangan”
Bahwa proses pencairan dana untuk pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 tidak ada dibuat Surat Permintaan Pembayaran maupun dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa tetapi terdakwa selaku Kepala Desa yang melakukan pembayaran sendiri bukan bendahara, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 30 Ayat 2 yaitu “Berdasarkan SPP yang telahdiverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran danbendaharamelakukanpembayaran”.
Bahwa ada tanda tangan saksi IDA ROSIDA dalam Laporan Pertanggung Jawaban yang ditempel seolah-olah saksi IDA ROSIDA yang menanda tanganinya, namun faktanya saksi IDA ROSIDA tidak menanda tangani laporan tersebut, seperti yang telah diperlihatkan dalam persidangan
Bahwa seluruh RAB yang diperlihatkan dalam persidangan yang digunakan untuk pencairan APBDes tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tersebut dibuat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan atau pada tahun 2018 sebelum pihak Inspektorat Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan dan pada saat pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak ada menggunakan RAB, gambar maupun spesifikasi pekerjaannya.
Bahwa saksi AYU AFRINA tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan honor / insentif guru PAUD sebesar Rp. 800.000,- dan saksi AYU AFRINA tidak pernah menerima uang tersebut. Kemudian saksi AYU AFRINA menerima honor insentif guru paud tahun 2017 hanya 1 kali sebesar Rp. 600.000,-.
Bahwa pada saat saksi YUSDIANA diperlihatkan Laporan Pertanggung Jawaban honor BPD bulan September 2017 s/d Oktober 2017 dan Nopember 2017 s/d Desember 2017 di persidangan, saksi YUSDIANA melihat itu bukan tanda tangannya yang asli, namun foto copy dari tanda tangan laporan pertanggung jawaban bulan Juli 2017 s/d Agustus 2017 ;
Bahwa perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dan perubahan APBDes tersebut tidak dilaporkan ke Tim Verifikasi Kecamatan Cenrana sehingga perubahan APBDes tersebut tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu.
Bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tidak menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektif dan efisien sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d, g dan h yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
a.Keterbukaan;
b.Akuntabilitas;
c.Efektivitasdanefisiensi;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Nomor 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022, menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar sebesar Rp.635.215.037,50(enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh komalima puluh rupiah)
Menimbang, bahwa selain fakta-fakta hukum di atas, masih terdapat beberapa hal dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang dapat mengungkap fakta hukum dalam perkara ini, lebih lanjut akan dipertimbangkan ketika mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan penuntut umum;
Menimbang, bahwa setelah mengetengahkan fakta-fakta hukum di atas, selanjutnya setelah memperhatikan dengan cermat segala hasil pemeriksaan sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dinyatakan telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis pada pertimbangan yuridis apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan terbukti dan dipersalahkan serta dihukum menurut dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keabsahan barang bukti dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, dimana untuk barang bukti tersebut telah disita menurut hukum, karenanya dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai keabsahan alat bukti yang diajukan, berdasarkan amanah ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
| (1) | Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; |
| (2) | Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa; |
Menimbang, bahwa semua saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, untuk didengar keterangannya di persidangan sebelum memberikan keterangan telah bersumpah akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya dan pada pemeriksaan tahap penyidikan maupun di persidangan, tidak di bawah tekanan baik fisik maupun psikhis, dengan demikian alat bukti keterangan saksi sah dan keterangannya dapat menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa tentang alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum karena cara perolehannya sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangannya baik pada pemeriksaan tingkat penyidikan maupun di depan persidangan telah dilakukan secara bebas dan tanpa tekanan, maka keterangan Terdakwa merupakan alat bukti yang sah, dengan demikian dapat menjadi dasar untuk pertimbangan dalam putusan;
Menimbang, selanjutnya sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanUndang-UndangRINomor31Tahun1999tentangPemberantasanTindak Pidana
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdanditambahdenganUndang-UndangRINomor20Tahun2001tentangPerubahanUndang-UndangRINomor31Tahun1999tentangPemberantasanTindak Pidana;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas, karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa guna penyelesaian perkara secara komprehensif, Majelis Hakim akan memulai dengan mempertimbangkan Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanUndang-UndangRINomor31Tahun1999tentangPemberantasanTindak Pidana, yang rumusannya berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraatauperekonomianNegara”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang,
Secara melawan hukum,
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-undang Hukum Pidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan No. 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti pada saat pemeriksaan di pengadilan dalam perkara atas nama TerdakwaISNAENI diperoleh fakta Bahwa terdakwa adalah subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang selama pemeriksaan di pengadilan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan dianggap cakap dan mampu bertanggung jawab secara pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan didepan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana korupsi dengan identitas yang lengkap sebagaimana identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah TerdakwaISNAENI dan dari fakta yang terungkap dalam persidangan, telah ditemukan fakta bahwa dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta Penasihat Hukum terhadap diri Terdakwa, ternyata dapat dijawab dengan baik dan ternyata pula dari fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya kesalahan orang (Error in persona) terhadap pelaku tindak pidana dimaksud seperti tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur ”setiap orang” telah terpenuhi dan ada pada perbuatan Terdakwa;
Ad.2. unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia menganut azas legalitas yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang lebih dikenal dalam bahasa latinnya “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenale” artinya “tiada pemidanaan tanpa peraturan terlebih dahulu”. Dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (Lex Scripta) yang telah lebih dulu ada.
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Indonesia menafsirkan “Melawan Hukum” secara sosiologis yang meliputi : melawan hukum secara formil dan melawan hukum secara materiil, dan apabila kedua azas hukum tersebut dihubungkan dengan doktrin tentang ajaran sifat melawan hukum dari suatu tindakan melawan pidana dalam pandangan formil maupun materiil, maka KUHP kita menganut pandangan sifat melawan hukum secara formil, artinya bahwa setiap tindak pidana pastilah mengandung sifat melawan hukum di mana delik itu tertulis di dalam rumusan pasal-pasal maupun tidak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo UU. No.20 Tahun 2001 adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum formil maupun materiil, melawan hukum secara formiil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan bunyi ketentuan undang-undang atau perbuatan yang memenuhi kualifikasi dan rumusan dalam undang-undang sedangkan melawan hukum materiil maksudnya adalah meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun suatu perbuatan termasuk melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama maka perbuatan itu dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK tanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 dalam perkara permohonan pengujian UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan : “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ adalah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menerangkan konsep melawan hukum materiil (materile wederrehtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di suatu tempat mungkin ditempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam masyarakat setempat, oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud unsur melawan hukum adalah pengertian melawan hukum dalam arti formil yaitu semua perbuatan yang bertentangan dengan bunyi ketentuan undang-undang atau perbuatan yang memenuhi kualifikasi dan rumusan dalam undang-undang.
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang secara tegas merumuskan “melawan hukum” secara generik (umum) dan “melawan hukum” secara spesifik (khusus), dengan merumuskan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo. UUNo.20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UUNo. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 sebagai delik korupsi. Bahwa rumusan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UUNo.20 tahun 2001 mengatur secara tegas dan bersifat khusus terhadap perbuatan melawan hukum yang berbentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan untuk membedakannya dengan perbuatan melawan hukum yang bersifat generik.
Menimbang, bahwa mengenai subyek hukum “Setiap Orang” dalam delik tindak pidana korupsi yang bersifat melawan hukum khusus (Pasal 3), menurut R.Wiyono,S.H. (Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 52) ditegaskan :
Dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tersebut diatas maka dapat ditegaskan pelaku tindak pidana korupsi dalam delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yaitu :
Pegawai Negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan; kesempatan; atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya”;
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja.
Menimbang, bahwa unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” bersifat alternatif dan secara tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan, dengan mencantumkan kata “atau” diantara kata jabatan dengan kedudukan. R. Wiyono, S.H. dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 51-52 telah menguraikan bahwa elemen unsur “jabatan” dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka untuk mengkualifikasikan apakah perbuatan TerdakwaISNAENI termasuk sebagai perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, terlebih dahulu penuntut umum memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukumyang terungkap selama persidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, Surat, Keterangan Ahli, Keterangan terdakwa dan Barang bukti Bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 dilakukan secara swakelola, namun dalam melaksanakan kegiatan pembangunan terdakwa selaku Kepala Desa Pallime tidak ada menunjuk atau menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tidak dibentuknya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana swakelola dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab I Point C angka 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “TimPengelolaKegiatanyangselanjutnyadisingkatTPKadalahtimyangditetapkanoleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah DesadanunsurlembagakemasyarakatandesauntukmelaksanakanPengadaanBarang/Jasa” dan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara swakelola tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “PelaksanaanSwakelolaolehTPKmeliputikegiatanpersiapan,pelaksanaan,pengawasan,penyerahan,pelaporan,danpertanggungjawabanhasilpekerjaan”.
Menimbang, bahwa untuk mencairkan seluruh dana yang bersumber dari pendapatan transfer sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Pallime Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017 tersebut terdakwa membuat permohonan pencairan dana kepada Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone dengan melampirkan rekomendasi dari Camat Cenrana yang selanjutnya diteruskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke nomor rekening Bank Sulselbar : 080-002-000002240-7 atas nama Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, namun proses pencairan tersebut tidak ada dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh sekretaris desa sebagaimana yang seharusnya dan sekretaris desa hanya tinggal menandatanganinya saja;
Menimbang, bahwa seluruh dana transfer dalam Perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang telah dicairkan dari rekening Desa Pallime, kemudian dana tersebut dikelola mandiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa. Selanjutnya Bendahara hanya dilibatkan untuk membayar gaji dan tunjangan perangkat desa sampai dengan bulan Juni 2017 sedangkan untuk pembayaran kegiatan pembangunan dan maupun kegiatan yang lainnya dilakukan sendiri oleh terdakwa. . Pengelolaan keuangan desa yang dilakukan sendiri oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2) yaitu “Bendaharasebagaimanadimaksudpadaayat (1)mempunyaitugas : menerima, menyimpan, menyetorkan,/membayar, menatausahakan danmempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desadalamrangkapelaksanaan APBDesa”.
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 terdapat pemungutan/pemotongan PPN dan PPh yang seharusnya disetorkan bendahara ke kas negara, namun dipegang sendiri oleh terdakwa dan belum setorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 30.922.108,- dengan rincian PPN senilai Rp. 14.119.172,- dan PPh senilai Rp. 16.802.936,-. Tidak disetorkannya PPN dan PPh ke Kas negara tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 yaitu “Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajaklainnya,wajibmenyetorkanseluruhpenerimaanpotongandanpajakyangdipungutnyakerekeningkasnegarasesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan”.
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut seluruh anggarannya telah dicairkan terdakwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 yaitu “KeuanganDesadikelolaberdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertibdandisiplinanggaran” dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab I huruf D angka 2 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harusmematuhietikameliputibertanggungjawab,mencegahkebocoran,danpemborosankeuangandesasertapatuhterhadapketentuanPeraturanPerundang-undangan”.
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tidak menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektif dan efisien sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d, g dan h yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
a.Keterbukaan;
b.Akuntabilitas;
c.Efektivitasdanefisiensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa perbuatan TerdakwaISNAENI sebagai Kepala desa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016 – 2022 lebih tepat dan harus dipandang sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan karena jabatan atau kedudukan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur ”Secara Melawan Hukum” tidak terpenuhi dan tidak ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan TerdakwaISNAENI dalam perkara a quo tidaklah semata-mata menyangkut perbuatan individual, akan tetapi sangat erat kaitannya dengan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Analis Kredit, sehingga tidak tepat apabila terhadap perbuatan Terdakwa diterapkan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Primair
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “Secara Melawan Hukum” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan No. 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RINomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999tentangPemberantasan TindakPidanaKorupsi, yang rumusannya berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayangadapadanyakarenajabatanataukedudukanyangdapatmerugikankeuangannegaraatauperekonomianNegara”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsurnya adalah:
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair diatas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, namun Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa orang yang menjadi subyek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi pada Penggunaan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Nomor 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022 adalah Terdakwa ISNAENI sebagai Kepala desa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016 – 2022:
Menimbang, bahwa terdakwa telah membenarkan identitasnya tersebut secara lengkap dan ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa tersebut sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan sehingga tidak ada kekeliruan tentang orang (Error in Persona) karena sesuai dengan maksud dari isi surat dakwaan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa terdakwa ISNAENI telah memperkaya diri sendiri maupun pihak-pihak lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total keseluruhan sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ributiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Nomor 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalahgunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50) ;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalah gunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70).
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatandan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No.43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 No.892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan:
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide: R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Keterangan Saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, barang bukti mana berupa dokumen sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti telah diajukan sebagai barang bukti dan dibenarkan oleh Terdakwa ISNAENI dalam persidangan dihubungkan dengan pengertian unsur maka kami mempertimbangkan fakta hukum yang berhubungan dengan pembuktian unsur dengan menyalahgunakan “kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam Peraturan Desa Pallime Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime tahun Anggaran 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Tahun 2017 sebesar Rp. 1.068.183.900,- (satu milyar enam puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Rp. 756.001.000,-
Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Rp. 14.771.200,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 297.411.700,-
Menimbang, bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 dilakukan secara swakelola, namun dalam melaksanakan kegiatan pembangunan terdakwa selaku Kepala Desa Pallime tidak ada menunjuk atau menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tidak dibentuknya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana swakelola dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada tahun 2017 tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab I Point C angka 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPKadalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dariunsurPemerintahDesadanunsurlembagakemasyarakatandesauntukmelaksanakan Pengadaan Barang/Jasa” dan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara swakelola tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab II Point A angka 1 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu “PelaksanaanSwakelolaolehTPKmeliputikegiatanpersiapan,pelaksanaan,pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan”
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut seluruh anggarannya telah dicairkan terdakwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 yaitu “KeuanganDesadikelolaberdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertibdandisiplinanggaran” dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran Bab I huruf D angka 2 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harusmematuhietikameliputibertanggungjawab,mencegahkebocoran,danpemborosankeuangandesasertapatuhterhadapketentuanPeraturanPerundang-undangan”.
Menimbang, bahwa proses pencairan dana untuk pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017 tidak ada dibuat Surat Permintaan Pembayaran maupun dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa tetapi terdakwa selaku Kepala Desa yang melakukan pembayaran sendiri bukan bendahara, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 30 Ayat 2 yaitu “BerdasarkanSPPyangtelahdiverifikasiSekretarisDesa,KepalaDesamenyetujuipermintaanpembayarandanbendaharamelakukanpembayaran”.
Menimbang, bahwa ada tanda tangan saksi IDA ROSIDA dalam Laporan Pertanggung Jawaban yang ditempel seolah-olah saksi IDA ROSIDA yang menanda tanganinya, namun faktanya saksi IDA ROSIDA tidak menanda tangani laporan tersebut;
Menimbang, bahwa seluruh RAB yang diperlihatkan dalam persidangan yang digunakan untuk pencairan APBDes tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tersebut dibuat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan atau pada tahun 2018 sebelum pihak Inspektorat Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan dan pada saat pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak ada menggunakan RAB, gambar maupun spesifikasi pekerjaannya;
Menimbang, bahwa saksi AYU AFRINA tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan honor / insentif guru PAUD sebesar Rp. 800.000,- dan saksi AYU AFRINA tidak pernah menerima uang tersebut. Kemudian saksi AYU AFRINA menerima honor insentif guru paud tahun 2017 hanya 1 kali sebesar Rp. 600.000,-;
Menimbang, bahwa pada saat saksi YUSDIANA diperlihatkan Laporan Pertanggung Jawaban honor BPD bulan September 2017 s/d Oktober 2017 dan Nopember 2017 s/d Desember 2017 di persidangan, saksi YUSDIANA melihat itu bukan tanda tangannya yang asli, namun foto copy dari tanda tangan laporan pertanggung jawaban bulan Juli 2017 s/d Agustus;
Menimbang, bahwa perubahan APBDes tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dan perubahan APBDes tersebut tidak dilaporkan ke Tim Verifikasi Kecamatan Cenrana sehingga perubahan APBDes tersebut tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu.;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdakwa ISNAENI selaku Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tidak menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektif dan efisien sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d, g dan h yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
a.Keterbukaan;
b.Akuntabilitas;
c.Efektivitasdanefisiensi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, Fokus dari delik formil adalah perbuatan, bukan akibat sebagaimana delik materiil;
Menimbang, pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam menganalisis unsur keempat ini, perlu diuraikan beberapa pengertian yaitu:
Kerugian Negara;
Keuangan Negara; dan;
Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana;
Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara didalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyangkut seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusandan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yag didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (vide: R. Wiyono, hlm. 32);
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang salah satu Amar Putusan Nomor 2 menyatakan: kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, barang bukti mana berupa dokumen sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti telah diajukan sebagai barang bukti dan dibenarkan oleh Terdakwa ISNAENI dalam persidangan dihubungkan dengan pengertian unsur maka kami mempertimbangkan fakta hukum yang berhubungan dengan pembuktian unsur dengan “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai berikut :
Menimgang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdapat penggunaan keuangan desa yang belum dipertanggung jawabkan senilai Rp. 23.918.400,- antara lain:
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 14.7771.200,-
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2016 senilai Rp. 7.685.500,- merupakan SILPA Tahun Anggaran 2016.
Kekurangan Laporan Pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017 senilai Rp. 1.461.700,-
Terdapat kuitansi pertanggung jawaban yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp. 31.690.000,- antara lain :
Alokasi Dana Desa (ADD)
Pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan September s/d Oktober 2017 :
Penerima a.n. Mustamin sudah keluar sejak bulan Juli 2017 akan tetapi daftar penerima ditandatangani karena yang bersangkutan tidak mengetahui yang ditandatangani, senilai Rp1.900.000,-
Penerima a.n. Jahidin tidak menerima utuh sesuai daftar senilai Rp1.900.000,-
Pembayaran Tunjangan BPD bulan September s.d Oktober 2017 : Penerima an. Yusdiana, S.Pd, tidak menandatangani daftar penerima senilai Rp.600.000,00. dan tanda tangan penerima pada daftar penerima tahap September s.d Oktober 2017 berbeda dengan tahap sebelumnya.
Pembayaran Tunjangan BPD bulan November s.d Desember 2017 : Penerima an. Yusdiana, S.Pd tidak pernah menerima uang sebesar Rp. Rp.600.000,-
Belanja yang tidak ada tanda tangan bendahara desa :
Pembelanjaan pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp.250.000,- (pada tahun 2017 Desa Pallime belum ada memiliki kendaraan dinas).
Pembayaran pendataan SDD Desa senilai Rp.5.000.000,- (hanya berupa kuitansi yang tidak ada tanda tangan bendahara dan tidak ada kegiatan tersebut).
Pembayaran insentif Hansip Desa senilai Rp.2.250.000,- (bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran insentif hansip).
Pembayaran Pendataan Profil Desa senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan kegiatan tersebut tidak ada).
Pembayaran buku administrasi senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran buku administrasi).
Pembayaran Pendataan Profil Desa senilai Rp.2.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan kegiatan tersebut tidak ada).
Pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp.1.000.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan pada Tahun 2017 Desa Pallime belum ada memiliki kendaraan dinas
Pembayaran belanja baju dinas Kepala Desa dan Aparat Desa senilai Rp.3.900.000,00 (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan pada Tahun 2017 tidak ada pembelian baju perangkat desa).
Pembayaran insentif Hansip senilai Rp.1.000.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran insentif hansip).
Pembayaran belanja baju Tim Sepak Bola senilai Rp.600.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang membeli baju adalah Kepala Desa).
Pembayaran event pendaftaran Cup 2017 senilai Rp.600.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang mendaftarkan adalah Kepala Desa)
Pembayaran belanja bola kaki 1 buah senilai Rp.400.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada membeli bola).
Pembayaran transportasi (sewa mobil PP dan akomodasi) senilai Rp.750.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan yang menerima Kepala Desa serta yang menyewa mobil adalah Kepala Desa).
Pembayaran konsumsi/makan minum tim (pemain dan pelatih) senilai Rp.622.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut).
Pembayaran konsumsi rapat BPD senilai Rp.500.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran konsumsi BPD).
Pembayaran konsumsi makan dan minum anggota senilai Rp.518.000,- (Bendahara tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak ada pembayaran konsumsi anggota).
Dana Desa (DD) Tahap I
Pembayaran Insentif Guru PAUD a.n. Ayu Aprina Rp200.000,00 x 4 bulan = Rp800.000,00 (Tidak ada kuitansi hanya daftar penerima dan tanda tangan meragukan serta yang diakui diterima hanya Rp.600.000,-).
Dana Desa (DD) Tahap II
Pembayaran Insentif Guru PAUD a.n. Ayu Aprina Rp200.000,00 x 8 bulan = Rp.1.600.000,00 (kuitansi tidak ditandatangani oleh penerima dan tidak diterima oleh penerima) :
Menimbang, bahwa Terdapat pemungutan/pemotongan PPN dan PPh yang seharusnya disetorkan bendahara ke kas negara, namun dipegang sendiri oleh terdakwa dan belum setorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 30.922.108,- dengan rincian PPN senilai Rp. 14.119.172,- dan PPh senilai Rp. 16.802.936,-.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan oleh AHLI Edy Muttaqi, ST, Ahli dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bone berdasarkan Surat Tugas Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bone yang melakukan pemeriksaan dengan mengamati hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan, melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang terpasang, melakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dengan kesimpulan sebagai berikut : dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat potensi kerugian keuangan negara dari selisih pekerjaan di dalam Rencana Anggaran Biaya dengan yang terpasang di lapangan dengan nilai Rp.535.711.803,16(limaratustigapuluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus tiga koma satu enamrupiah) yang selanjutnya menjadi rujukan auditor Inspektorat daerah kab. Bone melakuman Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Desa Di Desa Pallime Kec. Cenrana Kab. Bone Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Nomor 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluhlima jutaduaratuslima belas ributiga puluhtujuh komalimapuluh rupiah):
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi bahwa:
| 1) | Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: | |
| a. | perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; | |
| b. | pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; | |
| c. | penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; | |
| d. | pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana; | |
| 2) | Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; | |
| 3) | Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan; | |
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan Negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan fakta-fakta ternyata dari kerugian keuangan Negara pada, maka berkaitan dengan uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan apa yang telah didapatkan oleh terdakwa atau orang lain atau korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Bahwa oleh karena akibat perbuatan terdakwa tersebut keuangan negara telah dirugikan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap terdakwa dibebani kewajiban memenuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdapat fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan keterangan ahli serta barang bukti terungkap fakta hukum bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Nomor 781.04/55/II/ITDA tanggal 20 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluhlima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah) dengan kesimpulan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Penggunaan APBDes tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone diketahui besar kerugian Negara sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluhlima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan subsidair tetapi tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang dibebankan kepada Terdakwa karena Majelis Hakim mempunyai pertimbangan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi bahwa:
| 1) | Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: | |
| a. | perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; | |
| b. | pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; | |
| c. | penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; | |
| d. | pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana; | |
| 2) | Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; | |
| 3) | Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan; | |
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan Negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Pleidoi yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
Menyatakan Terdakwa ISNAENI tersebut di atas, tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037.50,- (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh koma lima puluh rupiah) sebagaimana dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa ISNAENI dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidkanya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Memulihkan hak Terdakwa ISNAENI dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula;
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Menimbang, bahwa terhadap Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi, karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua unsur-unsur Dakwaan Subsidair dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hal. 81-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 ayat (1) secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan: kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana”;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dan rentang penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ISNAENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ISNAENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 573.005.779,27 (lima ratustujuh puluh tiga juta lima ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan koma dua puluhtujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa ISNAENI, disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa ISNAENI tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa Tahun 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban (Realisasi APBDes) Semester Akhir Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Peraturan Desa Pallime Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Desa Pallime Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penetapan Kader Posyandu Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Tondong Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penetapan Ketua-Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perangkat Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Pallime Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Guru Mengaji Desa Pallime.
1 (satu) rangkap Foto copy Peraturan Bupati Bone Nomor 753 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Periode 2016-2022.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 95 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun I Desa Pallime, Kec.Cenrana.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
- Volume : (33 m’ x 1,8 m’) + (33 m’ x 1,8 m’) + (33 m’ x 2 m’)
Lokasi : Dusun I Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017.
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Setapak Dan Talud
Volume : 45 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun I Desa Pallime Kec.Cenrana.
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 165 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun II Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) bundel Detile Engineering Design (DED) Rencana Anggaran Biaya Dan Gambar Desain Sederhana Tahun Anggaran 2017
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Rabar Beton Dan Talud
Volume : 220 m’ x 1,5 m’
Lokasi : Dusun III Desa Pallime Kec.Cenrana
1 (satu) Bundel Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/08/III/DPMD Watampone, Tanggal 30 Maret 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/340/VII/DPMD Watampone, Tanggal 07 Juli 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/542/IX/DPMD Watampone, Tanggal 11 September 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/637/X/DPMD Watampone, Tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/880/XII/DPMD Watampone, Tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Nomor : 411.1/35/V/DPMD Watampone, Tanggal 03 Mei 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Nomor:411.1/39/X/DPMD Watampone, Tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Pertama Tahun 2017 Nomor:411.1/ /VII/DPMD Watampone, Tanggal 26 Juni 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Kedua Tahun 2017 Nomor : 411.1/122/IX/DPMD Watampone, Tanggal 18 September 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Tahap Ketiga dan Keempat Tahun 2017 Nomor:411.1/267/XII/DPMD Watampone, Tanggal 20 Desember 2017;
Rekening Koran Bank Sulselbar Nomor Rekening 080-002-000002240-7 An. Desa Pallime, Kec. Cenrana.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Hasil Pembinaan Pengawasan APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Nomor : 793.04/126/IV/ITDA Tanggal 09 April 2018 Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone;
1 (satu) rangkap Keputusan Camat Cenrana Nomor 02 tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pengelolaan Dana Transfer Desa Kecamatan Camat Cenrana, Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Desa Pallime Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2022, oleh Harto Pancono, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, S.H.,dan Hakim Ad Hoc R. Ariyawan Arditama, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Gani, S.H.,Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Handoko, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bone Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
Johnicol Richard Frans Sine, S.H., Harto Pancono, S.H., M.H.
t.t.d.
R. Ariyawan Arditama, S.H.,
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Abdul Gani, S.H.,