159/Pid.Sus/2022/PN Nba
Putusan PN Ngabang Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Nba
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI AMIN SYUKUR,SH. Terdakwa: Yanuarta Alias Yayan Bin Mochtar
Menyatakan Terdakwa Yanuarta Alias Yayan Bin Mochtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi; 1 (satu) buah Tas berwarna Hitam bertulisan STEE LROSE; Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Nba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Yanuarta Alias Yayan Bin Mochtar;
2. Tempat lahir : Ngabang;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/24 Januari 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Hilir Kantor, RT.003/RW.002, Desa Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kab. Landak;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Lamran, S.H., dan Mastoto, S.H. advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Sabaka yang beralamat di Jalan Pangeran Cinata Gang Arjuna No.82, RT 010/RW 005, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 25 Oktober 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 19 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 19 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YANUARTA Als YAYAN Bin (Alm) MOCHTAR bersalah atas perbuatan Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948. sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANUARTA Als YAYAN Bin (Alm) MOCHTAR berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan);
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi
1 (satu) buah Tas berwarna Hitam bertulisan STEE LROSE
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa YANUARTA Als YAYAN Bin (Alm) MOCHTAR., Pada hari Selasa tanggal 09 Agustus Tahun 2022 sekira Pukul 00.30 Wib. atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2022, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Hilir Kantor, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Barang Siapa yang Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Sugeng supriadi dan saksi G. Ervansa yang Petugas Kepolisian Resort Landak melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan selain ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu ditemukan juga barang bukti didalam kamar terdakwa berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver
8 (delapan) butir amunisi.
Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta 8 (delapan) butir amunisi dari kakek terdakwa pada tahun 2006, selanjutnya terdakwa menguasai barang bukti tersebut sampai dengan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Bahwa berdasarkan berita acara keterangan pemeriksaan senjata api oleh satuan BRIMOB POLDA Kalimantan barat tanggal 31 Agustus 2022 yang ditanda-tangani oleh Brigadir Polisi sugiyarto selaku pemeriksa, yang pada pokoknya menerangkan :
Kondisi senjata api rakitan Revolver: berat 800 gram, Panjang senpi 16 cm, Panjang laras 11 cm, bahan logam dan kayu.
Cara kerja senjata api: senjata api bekerja secara manual dengan cara dibuka lalu dimasukan mesiu lalu dipadatkan dengan besi sebagai pemadat mesiu kemudian dimasukan timah dan akar,/serabut halus sebagai penutup, kemudian baru ditembakan dengan cara menarik pelatuk taruh/masukan keep sebagai pemicu, kemudian Tarik sebagai treger,
Hasil pemeriksaan senjata api rakitan jenis Revolver tersebut layak pakai.
Bahwa terdakwa dalam membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, serta bukan anggota satuan yang diperbolehkan dalam penggunaan senjata api.
Bahwa Senjata Api Rakitan tersebut tidak termasuk dalam pengertian senjata senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan tidak termasuk sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sugeng Supriadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan dihadirkan ke persidangan yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan Saksi telah mengamankan seseorang yang menyimpan dan memiliki senjata api rakitan;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa, di kamar Terdakwa yang berada di Dsn. Hilir Kantor Dsa. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diamankan atau ditangkap karena telah menjual Narkoba jenis sabu, berawal dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan 1 (satu) senjata api rakitan beserta 8 (delapan) butir amunisinya;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan , Terdakwa mengakui bahwa senjata dan 8 (delapan) butir amunisi tersebut milik Alm kakeknya yang bernama Isak yang dititipkan kepadanya untuk disimpan dan dijaga;
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata api rakitan tersebut sejak tahun 2006 adapun jenis senjata api rakitan tersebut adalah senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi di dalam tas yang digantungkan di gantungan baju yang berada di kamar tersebut;
Bahwa dari keterangan Terdakwa senjata api laras pendek tersebut belum pernah digunakannya sama sekali, dan Terdakwa tidak mengetahui apakah senjata tersebut aktif atau tidak, kemudian setelah diamankan, Terdakwa dibawa ke Mapolres Landak untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian sehubungan dengan kepemilikan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa untuk mendapatkan ijin penggunaan dari senjata api haruslah senjata api buatan pabrik atau resmi bukan senjata api rakitan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah senjata api tersebut masih aktif atau tidak karena dari keterangan Terdakwa senjata api tersebut belum pernah digunakan sama sekali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa menyimpan maupun memiliki senjata api rakitan tersebut;
Bahwa selain Saksi, Petugas yang ikut dalam kegiatan penangkapan tersebut ada beberapa anggota yang merupakan dari Satuan Narkoba Polres Landak salah satunya adalah Sdr. G.Ervansa Yoga dan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Landak;
Bahwa barang bukti yang didapat pada saat petugas melakukan penangkapan berupa senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi atau pelurunya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
G. Ervansa Yoga dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui alasan dihadirkan ke persidangan yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan Saksi telah mengamankan seseorang yang menyimpan dan memiliki senjata api rakitan;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa, di kamar Terdakwa yang berada di Dsn. Hilir Kantor Dsa. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diamankan atau ditangkap karena telah menjual Narkoba jenis sabu, berawal dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan 1 (satu) senjata api rakitan beserta 8 (delapan) butir amunisinya di dalam tas yang digantungkan di gantungan baju yang berada di kamar tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan , Terdakwa mengakui bahwa senjata dan 8 (delapan) butir amunisi tersebut milik Alm kakeknya yang bernama Isak yang dititipkan kepadanya untuk disimpan dan dijaga;
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata api rakitan tersebut sejak tahun 2006 adapun jenis senjata api rakitan tersebut adalah senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi;
Bahwa dari keterangan Terdakwa senjata api laras pendek tersebut belum pernah digunakannya sama sekali, dan Terdakwa tidak mengetahui apakah senjata tersebut aktif atau tidak, kemudian setelah diamankan, Terdakwa dibawa ke Mapolres Landak untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian sehubungan dengan kepemilikan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa untuk mendapatkan ijin penggunaan dari senjata api haruslah senjata api buatan pabrik atau resmi bukan senjata api rakitan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah senjata api tersebut masih aktif atau tidak karena dari keterangan Terdakwa senjata api tersebut belum pernah digunakan sama sekali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa menyimpan maupun memiliki senjata api rakitan tersebut;
Bahwa selain Saksi, Petugas yang ikut dalam kegiatan penangkapan tersebut ada beberapa anggota yang merupakan dari Satuan Narkoba Polres Landak salah satunya adalah Sdr. Sugeng Supriadi dan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Landak;
Bahwa barang bukti yang didapat pada saat petugas melakukan penangkapan berupa senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi atau pelurunya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli yang telah disumpah sebelumnya sehingga keterangannya dapat dibacakan di persidangan sebagai berikut:
Sugiyarto, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli sebagai Bintara peralatan Persenjataan Sat Brimob Polda Kalbar yaitu merawat dan perbaikan untuk Persenjataan di Satbrimob Polda Kalbar;
Bahwa ahli ada memiliki surat atau sprin dari pimpinan atau Dansat Brimob tentang spesialis keahlian dalam perawatan dan perbaikan senjata api .dan dalam memberikan keterangan ini ahli juga di tunjuk oleh pimpinan ahli berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/758/VIII/HUK.6.6./2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang penunjukan pemberian keterangan pemeriksaan Senjata Api Rakitan dan Amunisi guna proses penyidikan Sat Reskrim Polres Landak yang di tanda tangani oleh Dansat Brimob Polda Kalbar;
Bahwa riwayat Pendidikan dan pekerjaan ahli adalah sebagai berikut :
a. Pendidikan Umum :
- SDN 2 Gedangan Wirosari Grobogan Jateng, tamat tahun 1992.
SMPN 1 Wirosari Grobogan Jateng, tamat tahun 1995.
SMU PGRI Wirosari Grobogan Jateng, tamat tahun 1998.
b. Pendidikan Kepolisian :
SETA PK. POLRI Tahun 1999 s/d 2000 Pusdik Brimob Watukosek Pasuruan Jawa Timur.
SAG Bintara tahun 2006 di SPN Pontianak.
c. Pekerjaan :
Dari tahun 2000 s/d 2003 sebagai anggota Kompi di Satbrimob Polda Kalbar.
Dari tahun 2003 sampai 2008 di Unit Jibom Detasemen Gegana.
Dari 2008 sampai sekarang ini sebagai Bintara Peralatan dan Persenjataan di Sat Brimob Polda Kalbar.
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai anggota Polri pada Kesatuan Brimob Detasemen A Pelopor Polda Kalbar Pontianak;
Bahwa ahli sudah sering memberikan keterangan tentang pemeriksaan Senjata Api Rakitan dan Amunisi guna proses penyidikan yang di tangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres dan Polda Kalbar;
Bahwa yang dimaksud dengan senjata api adalah setiap alat baik yang sudah terpasang ataupun belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap yang dirancang atau diubah atau yang dapat diubah (buatan pabrik maupun rakitan sendiri) dengan mudah agar mengeluarkan proyektil yang akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau yang dimaksudkan untuk dipasang pada alat tersebut;
Bahwa dapat ahli jelaskan sehubungan dengan senjata api rakitan laras pendek sebagai berikut :
Senjata api rakitan genggam mempunyai berat senpi 800 gram, panjang senpi 16 cm, panjang laras 11 cm dan bahan besi, Senjata api rakitan genggam tersebut memiliki beberapa bagian komponen antar lain laras tidak ada alur rangkaian popor senpi pelatuk / pemalu, Senjata Api rakitan jenis genggam bekerja secara manual dengan cara dibuka lalu dimasukkan Amunisi / Peluru lalu ditutup. Kemudian baru ditembakkan dengan cara menarik pelatuk;
Bahwa berdasarkan hasil dari uji senjata api, menerangkan bahwa senjata api laras pendek jenis revolver tersebut berfungsi sebagai mana senpi pabrikan pada umumnya;
Bahwa senjata api difungsikan sebagai alat penembak untuk melumpuhkan bahkan dapat mematikan bagi manusia maupun hewan yang terkena proyektil yang ditembakkan dari senjata api tersebut.Dapat ahli jelaskan sebagai berikut :
Senjata api organik :
Merupakan buatan pabrik.
Bahan baku memenuhi standar Internasional.
Didalam laras senjata api beralur.
Mempunyai nomor seri.
Senjata api rakitan : -
Merupakan buatan perorangan.
Bahan baku tidak memenuhi standar Internasional.
Didalam laras senjata api tidak beralur.
Tidak mempunyai nomor seri.
Bahwa cara penggunaan senjata api tersebut di gunakan secara manual yaitu pertama-tama terlebih dahulu membuka kamar peluru pada senjata api tersebut dengan tujuan untuk memasukkan peluru kedalam kamar peluru yang mana setiap lubang pada kamar peluru hanya dapat diisi satu peluru dan kemudian menutup kembali kamar peluru dengan salah satu lobang pada kamar peluru menjadi sejajar dengan lobang laras dan untuk menembakkannya terlebih dahulu pada bagian pelatuk / pemukul di tegangkan dan kemudian pada bagian penarik di tarik sehingga akan menimbulkan ledakkan pada senjata api tersebut;
Bahwa senjata api tidak akan meledak apabila tidak memiliki peluru karena bagian yang meledak pada senjata api tersebut adalah pada bagian pelurunya;
Bahwa amunisi adalah suatu benda yang memiliki sifat balistik, merupakan benda yang memiliki kegunaan sebagai peluru yang terdiri dari selongsong yang membungkus proyektil peluru dan terdiri dari propelan (biasanya bubuk mesiu), rim dan primer. Bubuk mesiu berfungsi sebagai pencetus ledakan yang mendorong proyektil peluru dengan energi kinetik. Amunisi tersebut berfungsi untuk melumpuhkan seseorang bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang;
Bahwa amunisi terdiri dari proyektil peluru, selongsong, propelan (mesiu atau cordite), rim dan primer yang mana cara kerjanya adalah setelah pelatuk senjata api ditarik, pin pemicu tembakan akan memukul primer dan memicunya percikan api yang terjadi akibat pukulan pin pada primer sehingga membakar gas pada bubuk mesiu, sehingga gas yang terbakar dari bubuk mesiu mendorong proyektil peluru lepas dari selongsongnya. - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, dalam hal memiliki atau menguasai atau menyimpan sebuah senjata api, harus ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga seseorang memiliki hak untuk memiliki atau menguasai atau menyimpan sebuah senjata api;
Bahwa yang berhak mengeluarkan ijin adalah Pihak Kepolisian;
Bahwa yang berhak menggunakan senjata api tersebut adalah setiap orang yang telah memiliki ijin dari penggunaan senjata api tersebut;
Bahwa yang harus dilengkapi dalam hal pengajuan ijin Senjata api diantaranya yaitu :
Mendapatkan rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari POLRI.
Sehat jasmani dan rohani.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta.
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota TNI/POLRI, Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun).
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 Lbr.
Bahwa Apabila barang berupa senjata api hanya sebagai barang pusaka, barang yang dianggap gaib maupun tidak dapat berfungsi sebagaimana fungsi senjata api, tidak termasuk merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang hal ini berdasarkan bunyi pasal Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat yang berbunyi tidak termasuk dalam pengertian senjata api, senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan. Dari hasil penyidikan peristiwa tindak pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/209/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESLANDAK/POLDAKALBAR, tanggal 09 Agustus 2022 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekitar jam 00.30 Wib dikamar Rumah sdra YANUARTA Dsn. Hilir Kantor Dsa. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak yang mana berawal dari penangkapan tersangka atas nama YANUARTA sehubungan dengan tindak pidana Narkoba kemudian ditemukan barang bukti berupa barang yang diduga merupakan senjata api yang telah dimintakan untuk diuji, yang diakui tersangka YANUARTA adalah milik Alm Kakek nya sdra ISAK yang dititipkan kepadanya untuk disimpan dan dijaga sejak tahun 2006 tanpa diketahui siapapun yang bersangkutan telah memiliki dan menyimpan barang yang diduga merupakan senjata api tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil uji senjata api, terhadap barang tersebut merupakan senjata api genggam laras pendek jenis revolver yang bukan buatan dari pabrik (senjata api rakitan);
Bahwa penggunaan senjata api bentuk apapun, harus memiliki ijin dan dalam hal ini senjata api tersebut adalah senjata api rakitan (bukan buatan pabrik / tidak memiliki nomor seri atau kode senjata api) yang mana pastinya tidak memiliki ijin dalam hal pembuatannya sehingga tidak akan ada ijin yang dikeluarkan dalam hal kepemilikan senjata api tersebut namun karena barang tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat yang berbunyi tidak termasuk dalam pengertian senjata api, senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga mengenai senjata api yang digunakan Tersangka tersebut bukan tergolong senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, dengan demikian apabila ada bukti yang kuat mengenai penyalahgunaan senjata api lainnya oleh Tersangka maka tersangka dapat dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan membenarkan seluruh keterangan dalam BAP;
Bahwa senjata api yang dimaksud adalah senjata api laras pendek;
Bahwa senjata api rakitan laras pendek tersebut adalah milik tersangka;
Bahwa senjata api laras pendek tersebut Terdakwa dapatkan dari Alm Kakek Tersangka yang bernama Isak;
Bahwa Tersangka menerima senjata api rakitan laras pendek dari kakek tersangka tersebut sekitar tahun 2006 yang tersangka tidak ingat lagi hari dan bulannya;
Bahwa alasan Sdr. Isak menitipkan senjata Api tersebut kepada tersangka untuk dijaga dan disimpan saja;
Bahwa Sdr. Isak tersebut adalah Kakek tersangka sendiri dan sudah meninggal;
Bahwa alasan Terdakwa menerima senjata rakitan tersebut dari kakek tersangka untuk menjaga amanah kakek tersangka sendiri untuk menjaga dan disimpan senjata api tersebut;
Bahwa senjata api laras pendek tersebut Terdakwa miliki sejak tahun 2006 sampai saat ini;
Bahwa senjata api tersebut belum pernah tersangka gunakan sama sekali.
Bahwa Terdakwa tidak mengerti jenis amunisi apa yang ada saat amunisi tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dirumah tersangka tersebut dan saat tersangka menerima senjata Api rakitan tersebut dari Kakek tersangka emang sudah ada amunisinya dan tersangka juga tidak mengerti jenis senjata Api apa yang ditipkan pada tersangka tersebut;
Bahwa yang Terdakwa lihat selonsong amunisi tersebut terbuat dari tembaga dan tersangka lihat amunisi yang laras pendek ujung amunisinya terbuat dari timah dan ujungnya ada berwarna hitam dan untuk yang 1 (satu) peluru nya tersangka lihat terbuat dari besi warna putih mengkilat dan ujung amunisinya terbuat dari karet.
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah adalah senjata api beserta amunisi milik Terdakwa;
Bahwa terakhir Terdakwa menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tersangka simpan dirumah milik tersangka tepatnya didalam kamar tersangka yang beralamat di Dsn. Hilir Kantor Rt/Rw 003/002 Dsa. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak kemudian senjata apidan amunisi tersebut di amankan oleh anggota kepolisian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat sebagai berikut:
Berita acara keterangan pemeriksaan senjata api oleh satuan BRIMOB POLDA Kalimantan barat tanggal 31 Agustus 2022 yang ditanda-tangani oleh Brigadir Polisi sugiyarto selaku pemeriksa, yang pada pokoknya menerangkan :
Kondisi senjata api rakitan Revolver: berat 800 gram, Panjang senpi 16 cm, Panjang laras 11 cm, bahan logam dan kayu.
Cara kerja senjata api: senjata api bekerja secara manual dengan cara dibuka lalu dimasukan mesiu lalu dipadatkan dengan besi sebagai pemadat mesiu kemudian dimasukan timah dan akar,/serabut halus sebagai penutup, kemudian baru ditembakan dengan cara menarik pelatuk taruh/masukan keep sebagai pemicu, kemudian Tarik sebagai treger,
Hasil pemeriksaan senjata api rakitan jenis Revolver tersebut layak pakai.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi;
1 (satu) buah Tas berwarna Hitam bertulisan STEE LROSE;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah diperlihatkan di persidangan dan dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa, di kamar Terdakwa yang berada di Dsn. Hilir Kantor Dsa. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa diamankan atau ditangkap karena telah menjual Narkoba jenis sabu, berawal dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan 1 (satu) senjata api rakitan tersebut beserta 8 (delapan) butir amunisinya di dalam tas yang digantungkan di gantungan baju yang berada di kamar tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan , Terdakwa mengakui bahwa senjata dan 8 (delapan) butir amunisi tersebut milik Alm kakeknya yang bernama Isak yang dititipkan kepadanya untuk disimpan dan dijaga;
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata api rakitan tersebut sejak tahun 2006 adapun jenis senjata api rakitan tersebut adalah senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi;
Bahwa dari keterangan Terdakwa senjata api laras pendek tersebut belum pernah digunakannya sama sekali, dan Terdakwa tidak mengetahui apakah senjata tersebut aktif atau tidak, kemudian setelah diamankan, Terdakwa dibawa ke Mapolres Landak untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian sehubungan dengan kepemilikan senjata api rakitan tersebut;
Bahwa untuk mendapatkan izin penggunaan senjata api hanya bisa dilakukan untuk senjata api buatan pabrik atau resmi bukan senjata api rakitan;
Bahwa yang dimaksud dengan senjata api adalah setiap alat baik yang sudah terpasang ataupun belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap yang dirancang atau diubah atau yang dapat diubah (buatan pabrik maupun rakitan sendiri) dengan mudah agar mengeluarkan proyektil yang akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau yang dimaksudkan untuk dipasang pada alat tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil uji senjata api, terhadap barang tersebut merupakan senjata api genggam laras pendek jenis revolver yang bukan buatan dari pabrik (senjata api rakitan);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan senjata api rakitan jenis Revolver tersebut layak pakai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Yanuarta Alias Yayan Bin Mochtar yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat Penyidikan dan Pra Penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa“ telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif dengan pengertian apabila salah satu atau lebih terpenuhi, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak memiliki izin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah menaruh di tempat yang aman agar tidak rusak, hilang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diketahui bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa, di kamar Terdakwa yang berada di Dsn. Hilir Kantor Dsa. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena perkara narkotika jenis shabu;
Bahwa dari penggeledahan rumah pada perkara narkotika tersebut ditemukan 1 (satu) senjata api rakitan beserta 8 (delapan) butir amunisinya di dalam tas yang digantungkan di gantungan baju yang berada di kamar tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa senjata api tersebut adalah milik kakeknya yang bernama Isak yang telah meninggal dunia;
Bahwa Sdr. Isak memberikan senjata api tersebut kepada Terdakwa pada tahun 2006 untuk disimpan agar tidak rusak;
Bahwa senjata api tersebut berjenis senjata api genggam laras pendek jenis revolver yang bukan buatan dari pabrik (senjata api rakitan);
Bahwa berdasarkan hasil uji senjata api, terhadap barang tersebut merupakan senjata api genggam laras pendek jenis revolver yang bukan buatan dari pabrik (senjata api rakitan);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan senjata api rakitan jenis Revolver tersebut layak pakai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa hak menyimpan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak menyimpan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi;
Merupakan barang yang didapatkan dengan tanpa hak dan dikhawatirkan akan disalahgunakan sehingga perlu ditetapkan untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Tas berwarna Hitam bertulisan STEE LROSE
Merupakan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga perlu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yanuarta Alias Yayan Bin Mochtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 8 (delapan) butir amunisi;
1 (satu) buah Tas berwarna Hitam bertulisan STEE LROSE;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang, pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, oleh kami, Gibson Parsaoran, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H. , Fahrizza Balqish Quina, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fenny Restianty, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngabang, serta dihadiri oleh Andrie Marpaung, S.H., M.H.,Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H. Gibson Parsaoran, S.H., M.H.
Fahrizza Balqish Quina, S.H.
Panitera Pengganti,
Fenny Restianty, SH