161/Pid.Sus/2022/PN Nba
Putusan PN Ngabang Nomor 161/Pid.Sus/2022/PN Nba
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERI SUSANTO, S.H.,M.H. Terdakwa: Hendri Saputro Als Hendri Bin Alm Jumiran
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hendri Saputro alias Hendri bin (Alm) Jumiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 15 (lima belas) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total sebanyak 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter; 1 (satu) buah selang bahan plastik berukuran sekitar 2 (dua) meter berwarna coklat terang; Dirampas Untuk Negara; 1 (satu) unit mobil Toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT; 2 (dua) buah kunci berwarna silver gantungan bahan karet berwarna hitam dan biru; Dikembalikan kepada Saksi Lasmini; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 161/Pid.Sus/2022/PN Nba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Hendri Saputro alias Hendri bin (Alm) Jumiran;
Tempat lahir : Liansipi;
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 26 Agustus 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Mandor, Rt.009, Rw.003, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 06 November 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
Majelis Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngabang sejak tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 161/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 28 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 161/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 28 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hendri Saputro Als Hendri Bin (Alm) Jumiran, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 poin 9 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama kami;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidanan tambahan berupa denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), subsidair 2 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total sebanyak 321, 75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter.
1 (satu) buah selang bahan plastik berukuran sekitar 2 (dua) meter berwarna coklat terang;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) unit mobil Toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT.
2 (dua) buah kunci berwana silver gantungan bahan karet berwarna hitam dan biru;
Dikembalikan kepada Saksi Lasmini;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa Hendri Saputro alias Hendri bin (Alm) Jumiran pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa Dusun Mandor, Rt. 009, Rw. 003, Desa Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Suparja, Saksi Mulyanto, Saksi Imron Rosadi (masing-masing anggota reskrim polres landak) mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa ada menyimpan/menimbun bahan bakar minyak jenis solar di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak, selanjutnya Saksi Suparja, Saksi Mulyanto, Saksi Imron Rosadi melaporkan keatasanya dan langsung melakukan pengecekan atas informasi tersebut dan ternyata benar menemukan 1 (satu) unit mobil toyota kijang krista warna biru dengan nomor kendaraan KB 1165 AT sedang parkir di samping rumah milik terdakwa yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak yang mana di dalam mobil tersebut ternyata terdapat 15 (lima belas) jerigen berisi BBM jenis solar dengan jumlah total sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara mengantri di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdakwa juga membeli dari pengantri lainnya dengan harga antara Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah)/liter hingga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah)/liter, dan terdakwa menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar kepada pemilik truck dan pendompeng/penambang tanpa izin dengan harga antara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Bahwa SPBU Kec. Mandor rata-rata setiap bulan mendapat kuota volume sebanyak 17 s.d 18 kali kedatangan mobil tangki adapun jumlah solar jika dalam satu kali kedangan dengan jumlah 8.000 (delapan ribu) liter, sehingga jika dalam satu minggu BBM jenis solar tersebut terkadang 3 atau 4 kali kedatangan mobil tangki, sehingga di SPBU Kec. Mandor tersebut ada kebijakan untuk pengantri dengan aturan mobil pengantri hanya di perbolehkan mengantri 1 (satu) kali, dengan jumlah pembelian untuk mobil kecil sebanyak 50 (lima) puluh liter dan untuk mobil truck maksimal 100 (seratus) liter dan diwajibkan mengambil nomor antrian sehari sebelum melakukan pengisian/antrian;
Bahwa terdakwa membeli dan menjual BBM jenis solar tersebut sudah sekitar 6 (enam) bulan dan terdakwa dalam menjual BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa cara terdakwa memindahkan BBM jenis solar tersebut dari tangki mobil terdakwa dengan menggunakan selang plastik kecil dengan panjang sekitar 2 (dua) meter berwarna coklat yang mana salah satu ujung selang tersebut terdakwa masukkan kedalam tangki mobil, selanjutnya terdakwa menyiapkan jerigen sebagai penampungan BBM tersebut, kemudian terdakwa mengisap selang tersebut sehingga BBM Jenis Solar Bersubsidi tersebut dapat mengalir melalui selang menuju tempat penampungan (jerigen), pada saat terdakwa menyimpan bahan bakar jenis Solar yang terdakwa simpan/timbun dirumah terdakwa menggunakan jerigen yang berukuran rata-rata 20 liter;
Bahwa terdakwa juga pernah meminta bantuan kepada saksi KUKUN untuk mengantri BBM jenis solar bersubsidi tersebut di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor untuk menggantikan dirinya dengan memberi upah sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga pernah membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Saksi Irmanto selaku pengantri di SPBU 64.793.04 Kec. Mandor. Terdakwa juga membeli BBM Jenis Solar Bersubsidi kepada sesama pengantri lain dengan harga Rp5.500,00 per liter hingga Rp8.000,00 per liter;
Bahwa BBM Jenis Solar Bersubsidi yang terdakwa miliki sebanyak 300 Liter didapat dengan mengantri dan membeli dari pengantri lain yaitu Saksi Irmanto dan Saksi Kukun sebanyak 170 Liter ditambah dengan sisa BBM jenis solar pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2022 yang belum habis terjual;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Minyak yang dibuat dan ditandatangani oleh Octapius Jujun, ST, Nip. 198010282010011013, Kepala Unit Pelaksana Tehnis Daerah Metrologi Legal Kabupaten Landak pada tanggal 02 September 2022, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
| Tanggal pengujian | : | 02 September 2022 | Suhu | : | 27°C |
| Waktu pengujian | : | 10.07 WIB | Jenis BBM | : | Solar |
| Tempat pengujian | : | Polres Landak | Metode | : | volumetrik |
-
NO JERIGEN VOLUME (L) 1 Jerigen 1 18,80 2 Jerigen 2 18,40 3 Jerigen 3 19,60 4 Jerigen 4 19,10 5 Jerigen 5 17,30 6 Jerigen 6 17,90 7 Jerigen 7 10,40 8 Jerigen 8 19,15 9 Jerigen 9 18,30 10 Jerigen 10 18,85 11 Jerigen 11 18,85 12 Jerigen 12 18,50 13 Jerigen 13 20,15 14 Jerigen 14 34,10 15 Jerigen 15 52,35 TOTAL 321,75 Liter Terbilang : tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima liter
Bahwa terdakwa dengan menjual Kembali BBM Jenis Solar Bersubsidi tersebut dengan harga jual paling murah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/liter dan paling mahal seharga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah)/liter. Sehingga keuntungan terdakwa dengan menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut antara Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) hingga Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah)/liternya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 poin 9 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
A T A U
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Hendri Saputro alias Hendri bin (Alm) Jumiran pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa Dusun Mandor, Rt. 009, Rw. 003, Desa Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Percobaan Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Suparja, Saksi Mulyanto, Saksi Imron Rosadi (masing-masing anggota reskrim polres landak) mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa ada menyimpan/menimbun bahan bakar minyak jenis solar di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak, selanjutnya Saksi Suparja, Saksi Mulyanto, Saksi Imron Rosadi melaporkan keatasanya dan langsung melakukan pengecekan atas informasi tersebut dan ternyata benar menemukan 1 (satu) unit mobil toyota kijang krista warna biru dengan nomor kendaraan KB 1165 AT sedang parkir di samping rumah milik terdakwa yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak yang mana di dalam mobil tersebut ternyata terdapat 15 (lima belas) jerigen berisi BBM jenis solar dengan jumlah total sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara mengantri di SPBU 64.793.04 Kec. Mandor dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdakwa juga membeli dari pengantri lainnya dengan harga antara Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah)/liter hingga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah)/liter, dan terdakwa menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar kepada pemilik truck dan pendompeng/penambang tanpa izin dengan harga antara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Bahwa SPBU Kec. Mandor rata-rata setiap bulan mendapat kuota volume sebanyak 17 s.d 18 kali kedatangan mobil tangki adapun jumlah solar jika dalam satu kali kedangan dengan jumlah 8.000 (delapan ribu) liter, sehingga jika dalam satu minggu BBM jenis solar tersebut terkadang 3 atau 4 kali kedatangan mobil tangki, sehingga di SPBU Kec. Mandor tersebut ada kebijakan untuk pengantri dengan aturan mobil pengantri hanya di perbolehkan mengantri 1 (satu) kali, dengan jumlah pembelian untuk mobil kecil sebanyak 50 (lima) puluh liter dan untuk mobil truck maksimal 100 (seratus) liter dan diwajibkan mengambil nomor antrian sehari sebelum melakukan pengisian/antrian;
Bahwa terdakwa membeli dan menjual BBM jenis solar tersebut sudah sekitar 6 (enam) bulan dan terdakwa dalam menjual BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa cara terdakwa memindahkan BBM jenis solar tersebut dari tangki mobil terdakwa dengan menggunakan selang plastik kecil dengan panjang sekitar 2 (dua) meter berwarna coklat yang mana salah satu ujung selang tersebut terdakwa masukkan kedalam tangki mobil, selanjutnya terdakwa menyiapkan jerigen sebagai penampungan BBM tersebut, kemudian terdakwa mengisap selang tersebut sehingga BBM Jenis Solar Bersubsidi tersebut dapat mengalir melalui selang menuju tempat penampungan (jerigen), pada saat terdakwa menyimpan bahan bakar jenis Solar yang terdakwa simpan/timbun dirumah terdakwa menggunakan jerigen yang berukuran rata-rata 20 liter;
Bahwa terdakwa juga pernah meminta bantuan kepada Saksi Kukun untuk mengantri BBM jenis solar bersubsidi tersebut di SPBU 64.793.04 Kec. Mandor untuk menggantikan dirinya dengan memberi upah sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga pernah membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Saksi Irmanto selaku pengantri di SPBU 64.793.04 Kec. Mandor. Terdakwa juga membeli BBM Jenis Solar Bersubsidi kepada sesama pengantri lain dengan harga Rp5.500,00 per liter hingga Rp8.000,00 per liter;
Bahwa BBM Jenis Solar Bersubsidi yang terdakwa miliki sebanyak 300 Liter didapat dengan mengantri dan membeli dari pengantri lain yaitu Saksi Irmanto dan Saksi Kukun sebanyak 170 Liter ditambah dengan sisa BBM jenis solar pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2022 yang belum habis terjual;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Minyak yang dibuat dan ditandatangani oleh Octapius Jujun, ST, Nip. 198010282010011013, Kepala Unit Pelaksana Tehnis Daerah Metrologi Legal Kabupaten Landak pada tanggal 02 September 2022, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
| Tanggal pengujian | : | 02 September 2022 | Suhu | : | 27°C |
| Waktu pengujian | : | 10.07 WIB | Jenis BBM | : | Solar |
| Tempat pengujian | : | Polres Landak | Metode | : | volumetrik |
-
NO JERIGEN VOLUME (L) 1 Jerigen 1 18,80 2 Jerigen 2 18,40 3 Jerigen 3 19,60 4 Jerigen 4 19,10 5 Jerigen 5 17,30 6 Jerigen 6 17,90 7 Jerigen 7 10,40 8 Jerigen 8 19,15 9 Jerigen 9 18,30 10 Jerigen 10 18,85 11 Jerigen 11 18,85 12 Jerigen 12 18,50 13 Jerigen 13 20,15 14 Jerigen 14 34,10 15 Jerigen 15 52,35 TOTAL 321,75 Liter Terbilang : tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima liter
Bahwa terdakwa dengan menjual kembali BBM Jenis Solar Bersubsidi tersebut dengan harga jual paling murah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/liter dan paling mahal seharga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah)/liter. Sehingga keuntungan terdakwa dengan menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut antara Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) hingga Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah)/liternya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 poin 9 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang- undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Suparja alias Pak Parja anak Mangun Wiardjo dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengerti saat ini diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perkara penampungan/penimbunan untuk penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi lakukan bersama-sama dengan Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin selaku anggota Kepolisian Resor Landak;
Bahwa Saksi menerangkan penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika Pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB Saksi bersama-sama dengan Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di daerah Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan selanjutnya pukul 15.00 WIB Saksi bersama-sama dengan Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke daerah Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan sesampainya di daerah Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Saksi bersama-sama dengan Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin mendapati 1 (satu) unit mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT bermuatan 15 (lima belas) jerigen di samping rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan kemudian Saksi bersama-sama dengan Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin menemui Terdakwa dan menanyakan mengenai isi dari 15 (lima belas) jerigen yang berada di 1 (satu) unit mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat pengecekan didapatkan bahwa 15 (lima belas) jerigen tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan karena pada 15 (lima belas) jerigen tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kemudian Saksi bersama-sama dengan Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan 15 (lima belas) jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan saat itu Terdakwa menerangkan 15 (lima belas) jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara mengantri di SPBU Mandor serta membeli dari pengantri minyak di SPBU Mandor;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa membeli dari SPBU Mandor dengan harga Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) perliternya dan membeli dari pengantri minyak di SPBU Mandor dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada menanyakan kepada Terdakwa terhadap 15 (lima belas) jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dibeli dengan cara mengantri atau dibeli dari pengantri minyak di SPBU Mandor;
Bahwa Saksi menerangkan saat itu Saksi bersama-sama dengan Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin sempat menanyakan untuk keperluan apa Terdakwa menyimpan 15 (lima belas) jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dan saat itu Terdakwa menerangkan terhadap 15 (lima belas) jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan Terdakwa jual dengan harga antara Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi bersama-sama dengan Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai perizinan terhadap kegiatan Terdakwa menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dan saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat perizinan miliknya;
Bahwa Saksi menerangkan karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat perizinan terkait kepemilikan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut, maka kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat penangkapan Saksi tidak mengetahui berapa liter jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang termuat didalam 15 (lima belas) jerigen tersebut, akan tetapi setelah di proses penyidikan diketahui bahwa total Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dalam 15 (lima belas) jerigen adalah 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat penangkapan Saksi tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat Terdakwa dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar perliternya, akan tetapi setelah di proses penyidikan diketahui bahwa keuntungan yang didapati oleh Terdakwa dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar perliternya adalah sekitar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan tetapi berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat proses penyidikan diketahui bahwa Terdakwa sudah lama menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkaan pengakuan Terdakwa, 15 (lima belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dibeli oleh Terdakwa dari SPBU Mandor tersebut Terdakwa beli pada hari pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB;
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan pengakuan Terdakwa, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dibeli oleh Terdakwa dari SPBU Mandor dengan cara membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar menggunakan mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT kemudian sesampainya dirumah,Terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dalam tangki minyak mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT tersebut kedalam jeringan menggunakan selang kecil;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa tidak mempunyai Kios di depan rumah Terdakwa untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Jenni Lusida Manik alias Jeni anak (Alm) Pdt. Sabam Manik dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan ini sehubungan tindakan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kembali yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dilakukan Terdakwa di rumah miliknya yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang ditimbun/disimpan oleh Terdakwa, akan tetapi setelah proses penyidikan barulah saksi mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan/ditimbun untuk dijual kembali sebanyak 15 (lima belas) jerigen;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU 64.793.04 yang berlokasi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi merupakan Manager di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dari Saksi di SPBU 64.793.04 adalah penanggung jawab terhadap segala kegiatan di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan cerita dari karyawan yang bertugas sebagai operator pengisian/penjualan di SPBU 64.793.04, Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar terakhir kali adalah pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan cerita dari karyawan yang bertugas sebagai operator pengisian/penjualan di SPBU 64.793.04, Terdakwa sering melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan cerita dari karyawan yang bertugas sebagai operator pengisian/penjualan di SPBU 64.793.04, pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan cara mengantri menggunakan Mobil;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui mobil jenis apa dan berapa nomor polisi mobil yang digunakan Terdakwa untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan tidak melihat langsung pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dilakukan oleh Terdakwa saat itu dikarenakan Saksi jarang berada di SPBU 64.793.04 dan Saksi juga bekerja sebagai Karyawan Pabrik Kelapa Sawit PT. GRS selaku Asisten Sortasi/Greding;
Bahwa Saksi menerangkan nama-nama karyawan yang bekerja di SPBU 64.793.04 adalah Saksi Hertin Sumarsono alias Hertin anak Heni Marsono, Saksi Titin alias Tin anak (Alm) Rinjam, Saksi Suci Rosalina alias Suci anak Ali Sagino, Sdri. Nunung dan Sdr. Apra;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dari Saksi Hertin Sumarsono alias Hertin anak Heni Marsono adalah sebagai Pengawas di SPBU 64.793.04 dalam hal ini yang menggantikan Saksi di SPBU 64.793.04 dan melaporkan segala sesuatu yang terjadi di SPBU 64.793.04 kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dari Saksi Titin alias Tin anak (Alm) Rinjam adalah sebagai Operator khusus untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dari Saksi Suci Rosalina alias Suci anak Ali Sagino adalah sebagai admin dan Operator khusus untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dari Sdri. Nunung dan Sdr. Apra adalah sebagai Operator khusus untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah Rp5150,00 (lima libu seratus lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa Saksi menerangkan harga tersebut merupakan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah bahan bahan bakar yang memiliki kuota khusus sehingga jumlahnya sangat terbatas;
Bahwa Saksi menerangkan karena Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar jumlahnya sangat terbatas maka setiap mobil dengan roda 4 (empat) hanya dibatasi pembelian paling banyak 50 (lima puluh) liter hingga 60 (enam puluh) liter sedangkan terhadap mobil dump truck dibatasi pembelian paling banyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan batas jumlah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar berdasarkan arahan PT. Pertamina adalah 100 (seratus) liter setiap kendaraannya;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya bisa dilakukan dengan cara mengisi kedalam tangka kendaraan dan tidak diperbolehkan untuk pengisian ke jerigen atau drum;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya diperbolehkan satu kali dalam sehari untuk satu kendaraan;
Bahwa Saksi menerangkan setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, apabila pembeli menginginkan nota bon pembelian maka operator akan memberikan nota bon pembelian yang secara otomatis terprint out dari mesin dispenser/nozel;
Bahwa Saksi menerangkan setiap kali SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak menerima kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina adalah sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina biasanya datang 3 (tiga) kali seminggu yaitu pada hari Selasa, hari Kamis dan hari Sabtu;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter biasanya sudah habis terjual dalam waktu setengah hari;
Bahwa Saksi menerangkan karena besarnya permintaan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar maka dibuat sistem antrian sehingga tidak terjadi perebutan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan nomor urut sehingga setiap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan berdasarkan nomor urut tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak biasanya telah mengetahui jadwal kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dikirim oleh PT. Pertamina;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi menerima laporan semua kegiatan dari Saksi Hertin Sumarsono alias Hertin anak Heni Marsono sekali setiap bulannya, akan tetapi Saksi Hertin Sumarsono alias Hertin anak Heni Marsono melaporkan stock Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 64.793.04 setiap harinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Hertin Sumarsono alias Hertin anak Heni Marsono dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan ini sehubungan tindakan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kembali yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dilakukan Terdakwa di rumah miliknya yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang ditimbun/disimpan oleh Terdakwa, akan tetapi setelah proses penyidikan barulah saksi mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan/ditimbun untuk dijual kembali sebanyak 15 (lima belas) jerigen;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU 64.793.04 yang berlokasi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi merupakan Asisten Pengawas di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dari Saksi di SPBU 64.793.04 adalah pengawas terhadap segala kegiatan di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi juga terkadang membantu karyawan lainnya sebagai operator pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa Saksi menerangkan Saksi sering melihat Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar terakhir kali adalah pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa sering melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan cara mengantri menggunakan Mobil Kijang Krista dengan nomor polisi KB 1165 AT;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah Rp5150,00 (lima libu seratus lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa Saksi menerangkan harga tersebut merupakan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah bahan bahan bakar yang memiliki kuota khusus sehingga jumlahnya sangat terbatas;
Bahwa Saksi menerangkan karena Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar jumlahnya sangat terbatas maka setiap mobil dengan roda 4 (empat) hanya dibatasi pembelian paling banyak 50 (lima puluh) liter sedangkan terhadap mobil dump truck dibatasi pembelian paling banyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya bisa dilakukan dengan cara mengisi kedalam tangka kendaraan dan tidak diperbolehkan untuk pengisian ke jerigen atau drum;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya diperbolehkan satu kali dalam sehari untuk satu kendaraan;
Bahwa Saksi menerangkan setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, apabila pembeli menginginkan nota bon pembelian maka operator akan memberikan nota bon pembelian yang secara otomatis terprint out dari mesin dispenser/nozel;
Bahwa Saksi menerangkan setiap kali SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak menerima kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina adalah sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina biasanya datang 3 (tiga) kali seminggu yaitu pada hari Selasa, hari Kamis dan hari Sabtu;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter biasanya sudah habis terjual dalam waktu setengah hari;
Bahwa Saksi menerangkan karena besarnya permintaan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar maka dibuat sistem antrian sehingga tidak terjadi perebutan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan nomor urut sehingga setiap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan berdasarkan nomor urut tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak biasanya telah mengetahui jadwal kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dikirim oleh PT. Pertamina;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Titin alias Tin anak (Alm) Rinjam dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan ini sehubungan tindakan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kembali yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dilakukan Terdakwa di rumah miliknya yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang ditimbun/disimpan oleh Terdakwa, akan tetapi setelah proses penyidikan barulah saksi mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan/ditimbun untuk dijual kembali sebanyak 15 (lima belas) jerigen;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU 64.793.04 yang berlokasi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi merupakan karyawan yang bekerja di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dari Saksi di SPBU 64.793.04 adalah kasir sekaligus operator pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 terakhir kali adalah pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa sering melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan cara mengantri menggunakan Mobil Kijang Krista warna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat itu operator yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar pada Mobil Kijang Krista warna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT milik Terdakwa adalah Saksi Suci Rosalina alias Suci anak Ali Sagino;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak menjadi operator pengisian tersebut karena saat itu Saksi sedang menjadi operator melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar bagi pengendara mobil dump truck;
Bahwa Saksi menerangkan saat kejadian tersebut harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah Rp5150,00 (lima libu seratus lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa Saksi menerangkan harga tersebut merupakan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah bahan bahan bakar yang memiliki kuota khusus sehingga jumlahnya sangat terbatas;
Bahwa Saksi menerangkan karena Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar jumlahnya sangat terbatas maka setiap mobil dengan roda 4 (empat) hanya dibatasi pembelian paling banyak 50 (lima puluh) liter sedangkan terhadap mobil dump truck dibatasi pembelian paling banyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya bisa dilakukan dengan cara mengisi kedalam tangka kendaraan dan tidak diperbolehkan untuk pengisian ke jerigen atau drum;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya diperbolehkan satu kali dalam sehari untuk satu kendaraan;
Bahwa Saksi menerangkan setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, apabila pembeli menginginkan nota bon pembelian maka operator akan memberikan nota bon pembelian yang secara otomatis terprint out dari mesin dispenser/nozel;
Bahwa Saksi menerangkan yang bertanggung jawab atas segala sesuatunya di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak adalah Manager SPBU yaitu Saksi Jeni;
Bahwa Saksi menerangkan setiap kali SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak menerima kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina adalah sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina biasanya dating 3 (tiga) kali seminggu yaitu pada hari Selasa, hari Kamis dan hari Sabtu;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter biasanya sudah habis terjual dalam waktu setengah hari;
Bahwa Saksi menerangkan karena besarnya permintaan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar maka dibuat sistem antrian sehingga tidak terjadi perebutan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan nomor urut sehingga setiap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan berdasarkan nomor urut tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak biasanya telah mengetahui jadwal kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dikirim oleh PT. Pertamina;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Suci Rosalina alias Suci anak Ali Sagino dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan ini sehubungan tindakan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kembali yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dilakukan Terdakwa di rumah miliknya yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang ditimbun/disimpan oleh Terdakwa, akan tetapi setelah proses penyidikan barulah saksi mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan/ditimbun untuk dijual kembali sebanyak 15 (lima belas) jerigen;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU 64.793.04 yang berlokasi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi merupakan karyawan yang bekerja di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan tugas dari Saksi di SPBU 64.793.04 adalah melakukan administrasi yaitu pembukuan penjualan sekaligus operator pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 terakhir kali adalah pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa sering melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan cara mengantri menggunakan Mobil Kijang Krista warna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat itu operator yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar pada Mobil Kijang Krista warna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT milik Terdakwa adalah Saksi sendiri;
Bahwa Saksi menerangkan saat itu Terdakwa membeli pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 50 (lima puluh liter);
Bahwa Saksi menerangkan saat kejadian tersebut harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah Rp5150,00 (lima libu seratus lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa Saksi menerangkan harga tersebut merupakan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah bahan bahan bakar yang memiliki kuota khusus sehingga jumlahnya sangat terbatas;
Bahwa Saksi menerangkan karena Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar jumlahnya sangat terbatas maka setiap mobil dengan roda 4 (empat) hanya dibatasi pembelian paling banyak 50 (lima puluh) liter sedangkan terhadap mobil dump truck dibatasi pembelian paling banyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya bisa dilakukan dengan cara mengisi kedalam tangka kendaraan dan tidak diperbolehkan untuk pengisian ke jerigen atau drum;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya diperbplehkan satu kali dalam sehari untuk satu kendaraan;
Bahwa Saksi menerangkan setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, apabila pembeli menginginkan nota bon pembelian maka operator akan memberikan nota bon pembelian yang secara otomatis terprint out dari mesin dispenser/nozel;
Bahwa Saksi menerangkan yang bertanggung jawab atas segala sesuatunya di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak adalah Manager SPBU yaitu Saksi Jeni;
Bahwa Saksi menerangkan setiap kali SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak menerima kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina adalah sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina biasanya dating 3 (tiga) kali seminggu yaitu pada hari Selasa, hari Kamis dan hari Sabtu;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter biasanya sudah habis terjual dalam waktu setengah hari;
Bahwa Saksi menerangkan karena besarnya permintaan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar maka dibuat sistem antrian sehingga tidak terjadi perebutan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan nomor urut sehingga setiap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan berdasarkan nomor urut tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak biasanya telah mengetahui jadwal kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dikirim oleh PT. Pertamina;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Irmanto alias Manto bin (Alm) Sugiran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa karena Saksi merupakan Sepupu dari Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan ini sehubungan tindakan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kembali yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dilakukan Terdakwa di rumah miliknya yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi mengetahui penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dilakukan oleh Terdakwa karena Saksi merupakan Sepupu dari Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang ditimbun/disimpan oleh Terdakwa, akan tetapi setelah proses penyidikan barulah saksi mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan/ditimbun untuk dijual kembali sebanyak 15 (lima belas) jerigen;
Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuan Saksi, Terdakwa menyimpan/menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut untuk dijual kembali kepada para pencari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli langsung dari SPBU 64.793.04 yang berlokasi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa juga terkadang membeli dari pengantri yang telah menunggu giliran untuk dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi pernah menggantikan Terdakwa untuk menunggu giliran dalam membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan seingat Saksi, Saksi sudah 3 (tiga) kali menggantikan Terdakwa untuk mengantri membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk menggantikan Terdakwa biasanya menggunakan mobil dump truck yang dipakai Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan apabila menggunakan mobil dump truck yang Saksi pakai maka akan mendapatkan 80 (delapan puluh) liter, sedangkan apabila menggunakan mobil milik Terdakwa hanya mendapatkan 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Saksi menerangkan setelah Saksi berhasil membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar menggunakan nomor antrian Terdakwa, kemudian Terdakwa membagi sebagian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kira-kira sebanyak 40 (empat puluh) liter kepada Saksi untuk Saksi gunakan;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 40 (empat puluh) liter tersebut, tetap Saksi bayar biaya pembeliannya kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan apabila Saksi yang mendapatkan nomor antrian, maka Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari Saksi seharga seperti di SPBU dan memberikan sejumlah uang untuk upah menunggu antrian;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin dalam melakukan kegiatan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan hanya mengetahui Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dimiliki oleh Terdakwa biasanya Terdakwa jual kepada pengendara yang mencari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuan Saksi, Terdakwa biasanya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah Rp5150,00 (lima libu seratus lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa Saksi menerangkan harga tersebut merupakan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan perhitungan kotor, maka Terdakwa biasanya akan mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sekitar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) sampai Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah bahan bahan bakar yang jumlah penjualannya di SPBU sangat terbatas;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya bisa dilakukan dengan cara mengisi kedalam tangka kendaraan dan tidak diperbolehkan untuk pengisian ke jerigen atau drum;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya diperbolehkan satu kali dalam sehari untuk satu kendaraan;
Bahwa Saksi menerangkan setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, apabila pembeli menginginkan nota bon pembelian maka operator akan memberikan nota bon pembelian yang secara otomatis terprint out dari mesin dispenser/nozel;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina biasanya datang 3 (tiga) kali seminggu yaitu pada hari Selasa, hari Kamis dan hari Sabtu;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar biasanya sudah habis terjual dalam waktu setengah hari;
Bahwa Saksi menerangkan karena besarnya permintaan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar maka dibuat sistem antrian sehingga tidak terjadi perebutan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan nomor urut sehingga setiap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan berdasarkan nomor urut tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak biasanya telah mengetahui jadwal kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dikirim oleh PT. Pertamina;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Ahmad Kundori alias Kukun bin (Alm) Dulhadi Hadi Ya’ Saedot dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa akan tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan ini sehubungan tindakan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kembali yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dilakukan Terdakwa di rumah miliknya yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang ditimbun/disimpan oleh Terdakwa, akan tetapi setelah proses penyidikan barulah saksi mengetahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan/ditimbun untuk dijual kembali sebanyak 15 (lima belas) jerigen;
Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuan Saksi, Terdakwa menyimpan/menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut untuk dijual kembali kepada para pencari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli langsung dari SPBU 64.793.04 yang berlokasi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa juga terkadang membeli dari pengantri yang telah menunggu giliran untuk dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi pernah menggantikan Terdakwa untuk menunggu giliran dalam membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan seingat Saksi, Saksi sudah 3 (tiga) kali menggantikan Terdakwa untuk mengantri membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk menggantikan Terdakwa biasanya menggunakan Mobil Kijang Krista warna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT milik Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan setiap kali Saksi menggantikan Terdakwa untuk mengantri dan membeli membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04, Saksi mendapatkan upah dari Terdakwa antara Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin dalam melakukan kegiatan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan hanya mengetahui Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dimiliki oleh Terdakwa biasanya Terdakwa jual kepada pengendara yang mencari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuan Saksi, Terdakwa biasanya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah Rp5150,00 (lima libu seratus lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa Saksi menerangkan harga tersebut merupakan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan perhitungan kotor, maka Terdakwa biasanya akan mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sekitar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) sampai Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah bahan bahan bakar yang jumlah penjualannya di SPBU sangat terbatas;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya bisa dilakukan dengan cara mengisi kedalam tangka kendaraan dan tidak diperbolehkan untuk pengisian ke jerigen atau drum;
Bahwa Saksi menerangkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya diperbolehkan satu kali dalam sehari untuk satu kendaraan;
Bahwa Saksi menerangkan setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, apabila pembeli menginginkan nota bon pembelian maka operator akan memberikan nota bon pembelian yang secara otomatis terprint out dari mesin dispenser/nozel;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari PT. Pertamina biasanya datang 3 (tiga) kali seminggu yaitu pada hari Selasa, hari Kamis dan hari Sabtu;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar biasanya sudah habis terjual dalam waktu setengah hari;
Bahwa Saksi menerangkan karena besarnya permintaan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar maka dibuat sistem antrian sehingga tidak terjadi perebutan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan nomor urut sehingga setiap pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar akan diberikan berdasarkan nomor urut tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak biasanya telah mengetahui jadwal kedatangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang dikirim oleh PT. Pertamina;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Lasmini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa dan Saksi memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa karena Saksi merupakan Istri dari Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan ini sehubungan tindakan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kembali yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dilakukan Terdakwa di rumah Saksi yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT yang digunakan Terdakwa untuk penyimpanan/ penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah milik Saksi dan keluarga Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT dibeli menggunakan uang milik Saksi dan keluarga Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan tujuan awal dibeli mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT oleh Saksi dan keluarga Saksi untuk akomodiasi pengobatan orangtua Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk menggunakan mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT untuk melakukan kegiatan penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan/ditimbun oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui berapa jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan/ditimbun oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuan Saksi, Terdakwa menyimpan/menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kembali kepada masyarakat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Irwan Adinanta, S.T., M.T. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli mempunyai ilmu dan keahlian dibidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi, karena pendidikan Ahli dan pengalaman Ahli bekerja berhubungan dengan Bidang Minyak dan Gas Bumi disamping itu juga saat ini Ahli bertugas di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) sehingga menekuni dalam bidang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli mempunyai Kompetensi atau keahlian didasari dari adanya pelatihan yang pernah Ahli terima dan ikuti yaitu : Pelatihan Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Migas di Pusdiklat Migas Cepu tahun 2008, Pelatihan Workhop Evaluasi Mutu BBM Melalui Uji Lab. Fisika/Kimia dan Lab. Unjuk Kerja di LEMIGAS Jakarta tahun 2008, dan Diklat PPNS Migas di Diklat Reserse Megamendung November 2019;
Bahwa Sesuai dengan pekerjaan Ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan saat ini menjabat sebagai Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Subdit Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Direktorat Gas Bumi BPH Migas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan hilir Migas, Serta Ahli memiliki keahlian Bidang Minyak dan Gas Bumi khususnya berkaitan dengan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Subsidi Pemerintah;
Bahwa Ahli menerangkan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Bahwa Jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terdiri atas Minyak Tanah (kerosene) dan Minyak Bio Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standard dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, di Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dan bahan bakar minyak yang tidak disubsidi pemerintah adalah terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu: Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yakni jenis Bensin (gasoline) RON minimum 88 dengan merek dagang yang dipasarkan PT Pertamina (Persero) adalah Premium dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (seluruh jenis BBM di luar dari Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan) antara lain tidak terbatas pada Avtur, Avgas, Dexlite, High Speed Diesel (HSD), Marine Fuel Oil (MFO), Minyak Bakar (FO), Minyak Diesel, Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex dan lain-lain;
Bahwa bahan bakar minyak jenis Solar, tidak termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (seluruh jenis BBM di luar dari Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan) melainkan jenis bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, izin usaha kegiatan usaha hilir migas hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, badan usaha yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), Koperasi Usaha kecil dan Badan Usaha Swasta;
Bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat : nama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan dan informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha;
Bahwa ketentuan lebih rinci terkait perizinan di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 52 tahun 2018 yaitu dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan dilengkapi persyaratan administratif dan teknis;
Bahwa yang berhak menerbitkan perizinan sesuai ketentuan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001, disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas), dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah;
Bahwa yang berhak mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi pemerintah) sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Saat ini yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan 2022 yang mana Mekanisme pendistribusiannya melalui penyalur yang ditunjuk atau bekerja sama dengan dengan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk. atau langsung melalui Terminal (Depot) BBM yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk;
Bahwa sesuai dengan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bahwa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, Jenis BBM Tententu jenis Minyak Solar yang disubsidi Pemerintah dengan titik serah SPBU adalah untuk konsumen pengguna Usaha Mikro dengan syarat tertentu, Usaha Perikanan dengan syarat tertentu, Usaha Pertanian dengan syarat tertentu, Transportasi dengan syarat tertentu dan Pelayanan Umum. Untuk Transportasi yaitu untuk Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah atau Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah;
Bahwa Jenis BBM Tertentu untuk Jenis Minyak Solar pada SPBU 64.793.04 (Kec. Mandor) merupakan BBM bersubsidi karena harga yang dijual untuk masyarakat umum adalah harga sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemeritah dan jenis BBMnya adalah Jenis Minyak Solar. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang berbunyi Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Bahwa penjualan diatas harga eceran tertinggi oleh pihak SPBU dan pembelian jenis BBM Tertentu (Bersubsidi) yang dibeli dari SPBU yang selanjutnya BBM tersebut ditampung kemudian dijual kembali kepada pihak lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi bukan sebagai konsumen pengguna sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena Jenis BBM Tertentu (bersubsidi) diperuntukan dan dipakai oleh Konsumen Pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, dimana hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dijual kembali;
Bahwa Terdakwa telah membeli, mengangkut/membawa BBM jenis Solar sebanyak 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter yang dimuat ke dalam 15 (lima belas) buah dirigen dimana BBM tersebut menurut keterangan dari Terdakwa untuk digunakan untuk sendiri dan juga dijual kembali kepada pembeli dengan harga berkisar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dalam satu liternya maka hal dimaksud tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 dimana konsumen pengguna untuk transportasi antara lain adalah untuk kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah sehingga dengan demikian patut diduga memenuhi unsur Pasal 40 point 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Ahli telah benar;
Menimbang, bahwa Ahli tidak dapat hadir dipersidangan, namun Ahli telah disumpah sebelumnya pada tahap penyidikan berdasarkan berita acara pengambilan sumpah ahli pada tanggal 20 Oktober 2022 dan berdasarkan hal tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Keterangan Ahli dapat dibacakan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke muka persidangan ini terkait masalah Terdakwa menyimpan untuk dijual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tanpa ijin pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menerangkan telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 kerena menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah;
Bahwa Terdakwa menerangkan penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisan Resor Landak mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada pemeriksaan rumah dan mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT milik Terdakwa yang berada di samping rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT milik Terdakwa, Petugas Kepolisan Resor Landak menemukan 15 (lima belas) jerigen tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat itu Petugas Kepolisan Resor Landak menanyakan perihal kepemilihkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dan Terdakwa saat itu mengakui bahwa seluruh Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan tujuan dari Terdakwa memiliki dan menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun terkait menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa modal yang terdakwa pergunakan untuk kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut adalah modal Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan cara Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli langsung maupun dengan cara membeli dari para pengantri yang mengantri di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Terdakwa menerangkan terakhir kali mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan cara membeli dari SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak sebanyak 50 (lima puluh) liter;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 40 (empat puluh) liter dari Saksi Irmanto alias Manto bin (Alm) Sugiran dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 230 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter merupakan sisa dari pembelian beberapa hari sebelumnya antara 3 (tiga) hari sampai 4 (empat) hari sebelum penangkapan;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa telah melakukan kegiatan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari para pengantri sejak awal tahun 2022;
Bahwa Terdakwa menerangkan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari para pengantri dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar biasanya Terdakwa jual dirumah yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa Terdakwa menerangkan biasanya pembeli datang kerumah Terdakwa dan mereka mendapatkan informasi dari teman-teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar biasanya Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa menerangkan keuntungan yang terdakwa peroleh, untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari pengantri terdakwa dan kemudian terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, adalah sebesar Rp2.000,00 (dua rupiah sampai dengan Rp4.000,00(empat ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa menerangkan kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang Terdakwa lakukan tersebut tanpa memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan Saksi maupun Ahli yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
15 (lima belas) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total sebanyak 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter;
1 (satu) buah selang bahan plastik berukuran sekitar 2 (dua) meter berwarna coklat terang;
1 (satu) unit mobil Toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT;
2 (dua) buah kunci berwarna silver gantungan bahan karet berwarna hitam dan biru;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pengukuran Dinas Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan Nomor: 510.3/01/BA/KUMINDAG-UPTD.ML tertanggal 02 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Octapius Jujun, S.T. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kabupaten landak dengan kesimpulan total bahan bakar minyak jenis Solar adalah 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisan Resor Landak pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB kerena menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB, Saksi Suparja alias Pak Parja anak Mangun Wiardjo, Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di daerah Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa pukul 15.00 WIB Saksi Suparja alias Pak Parja anak Mangun Wiardjo, Sdr. Mulyanto alias Mul bin (Alm) Suprato dan Sdr. Imron Rosadi alias Imron bin Aripin menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke daerah Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak dan mendapati 1 (satu) unit mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT bermuatan 15 (lima belas) jerigen di samping rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak;
Bahwa terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan jumlah keseluruhan 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter yang berada di 15 (lima belas) jerigen dalam 1 (satu) unit mobil toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak dengan harga Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) perliternya serta dibeli dari para pengantri yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut biasanya Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liternya;
Bahwa dari kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan antara Rp2.000,00 (dua rupiah sampai dengan Rp4.000,00(empat ribu rupiah) per liternya;
Bahwa kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang Terdakwa biasanya lakukan tersebut tanpa memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan melakukan pembelian dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sejak awal tahun 2022;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Dinas Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan Nomor: 510.3/01/BA/ KUMINDAG-UPTD.ML tertanggal 02 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Octapius Jujun, S.T. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kabupaten landak dengan kesimpulan total bahan bakar minyak jenis Solar adalah 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) Liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Hendri Saputro alias Hendri bin (Alm) Jumiran yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat Penyidikan dan Pra Penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa“ telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui Pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas : a. Kegiatan Usaha Hulu; dan b. Kegiatan Usaha Hilir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas : a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; dan d. Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB di Dusun Liansipi, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Terdakwa Hendri Saputro alias Hendri bin (Alm) Jumiran telah menyimpan untuk dijual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pengukuran Dinas Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan Nomor: 510.3/01/BA/KUMINDAG-UPTD.ML tertanggal 02 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Octapius Jujun, S.T. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kabupaten landak dengan kesimpulan total bahan bakar minyak jenis Solar adalah 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak dengan harga Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) perliternya serta dibeli dari para pengantri yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU 64.793.04 Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya dan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut biasanya Terdakwa jual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liternya sehingga dari kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan antara Rp2.000,00 (dua rupiah sampai dengan Rp4.000,00(empat ribu rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari para pengantri dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sejak dari awal tahun 2022 dimana Terdakwa melakukan kegiatan tersebut tanpa memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut merupakan suatu perbuatan yang masuk dalam kategori kegiatan usaha Niaga berdasarkan Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui Pipa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, sedangkan Terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut bertindak secara perseorangan dan bukan atau tidak memiliki badan usaha yang memiliki izin, sehingga menurut Majelis Hakim, Terdakwa tidaklah mempunyai hak atau wewenang dalam melakukan Kegiatan Usaha Hilir Tersebut, hal itu ditambah pula Terdakwa tidak memiliki Surat izin usaha niaga bahan bakar minyak dari Pemerintah Pusat, Hal ini sejalan pula dengan pendapat Ahli yang menyatakan bahwa “yang berhak menyalurkan Jenis BBM Tertentu (BBM Solar yang disubsidi pemerintah) sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas yang mana penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Saat ini yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas adalah : PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022”;
Menimbang, bahwa dalam melakukan perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, membeli dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat fisik dan mentalnya, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara mengikuti jalannya sidang, cara berbicara dan bertutur kata serta mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perkataan yang sesuai dengan hukum dan melanggar hukum menurut kesadarannya dan pada diri Terdakwa juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,sehingga harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping berfungsi sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku (juga orang lain), akan tetapi juga pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan/ balas dendam atau menderitakan dan merendahkan martabat kemanusiaan terpidana; Pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah agar Terdakwa bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, serta dapat mengoreksi dirinya dengan segala perbuatannya dan memperbaiki perbuatannya dimasa datang, disamping itu pula mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam “arti sosiologis”, melainkan si Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (vide pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
15 (lima belas) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total sebanyak 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter;
1 (satu) buah selang bahan plastik berukuran sekitar 2 (dua) meter berwarna coklat terang
merupakan barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara sedangkan terhadap :
1 (satu) unit mobil Toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT;
2 (dua) buah kunci berwarna silver gantungan bahan karet berwarna hitam dan biru;
merupakan barang bukti milik Saksi Lasmini yang didapat bukan dari kejahatan dan serta mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada Saksi Lasmini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan;
Bahwa Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit, dan jujur dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (vide pasal 222 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hendri Saputro alias Hendri bin (Alm) Jumiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
15 (lima belas) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total sebanyak 321,75 (tiga ratus dua puluh satu koma tujuh puluh lima) liter;
1 (satu) buah selang bahan plastik berukuran sekitar 2 (dua) meter berwarna coklat terang;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) unit mobil Toyota berwarna biru dengan nomor polisi KB 1165 AT;
2 (dua) buah kunci berwarna silver gantungan bahan karet berwarna hitam dan biru;
Dikembalikan kepada Saksi Lasmini;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang, pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022, oleh Intan Panji Nasarani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Gibson Parsaoran, S.H., M.H., dan Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fenny Restianty, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngabang, serta dihadiri oleh Heri Susanto, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gibson Parsaoran, S.H., M.H. Intan Panji Nasarani, S.H., M.H.,
Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H.,
Panitera Pengganti,
Fenny Restianty, S.H.