581/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 581/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN MEGA SAKTI, S.H., M.H. Terdakwa: AHMAD FEBRI BUDIMAN BIN SUPARMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Febri Budiman Bin Suparman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm; 1 (satu) buah tas selempang samping warna loreng brimob; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 581/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Ahmad Febri Budiman Bin Suparman; |
| : | Penyandingan (OKU); |
| : | 34 Tahun / 24 Februari 1988; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Desa Penyandingan Kecamatan Sosok Buay Rayab Kabupaten OKU; |
| : | Islam; |
| : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 September 2022 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 581/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 17 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 581/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 17 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD FEBRI BUDIMAN BIN SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang tanpa hak mencoba memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD FEBRI BUDIMAN BIN SUPARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm.
1 (satu) buah tas selempang samping warna loreng brimob.
.Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AHMAD FEBRI BUDIMAN BIN SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2022 bertempat di caffe di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, atau setidak- tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak mencoba memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat tim Opsnal Polsek Madang Suku I sedang melaksanakan kegiatan patrol sekaligus melakukan razia di café, sesampainya di caffe Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur situasi dalam keadaan ramai pengunjung, kemudian anggota tim Opsnal menggeledah caffe tersebut, didapati 1 (satu) orang laki-laki yang bernama AHMAD FEBRI BUDIMAN BIN SUPARMAN yang memiliki senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua dengan panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm selanjutnya tersangka AHMAD FEBRI BUDIMAN BIN SUPARMAN besserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Madang Suku I;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Marlionson bin Miftah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangannya;
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa sebagai saksi dipersidangan yaitu karena saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekannya yaitu saksi Aliadi, S.I.Kom Bin Arbai ;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di caffe di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut berawal Saksi bersama rekannya tim Opsnal Polsek Madang Suku I sedang melaksanakan kegiatan patroli sekaligus melakukan razia di café Tugu Mulyo Kec.Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, sesampainya di caffe Desa Tugu Mulyo situasi dalam keadaan ramai pengunjung, kemudian Saksi dan tim menggeledah caffe tersebut, dan pada saat saksi dan rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap salah satu pengunjung yaitu Terdakwa, didapati senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua dengan panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm yang disimpan di dalam tas selempang samping warna loreng brimob milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Madang Suku I;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam ke dalam café untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Aliadi, S.I.Kom bin Arbai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangannya;
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa sebagai saksi dipersidangan yaitu karena saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekannya yaitu saksi Marlionson bin Miftah;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di caffe di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut berawal Saksi bersama rekannya tim Opsnal Polsek Madang Suku I sedang melaksanakan kegiatan patroli sekaligus melakukan razia di café Tugu Mulyo Kec.Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, sesampainya di caffe Desa Tugu Mulyo situasi dalam keadaan ramai pengunjung, kemudian Saksi dan tim menggeledah caffe tersebut, dan pada saat saksi dan rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap salah satu pengunjung yaitu Terdakwa, didapati senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua dengan panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm yang disimpan di dalam tas selempang samping warna loreng brimob milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Madang Suku I;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam ke dalam café untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangannya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh penyidik yaitu saksi Marlionson bin Miftah dan saksi Aliadi, S.I.Kom., pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di caffe di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berada didalam café, dan saat digeledah pada diri terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm tersebut berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang samping warna loreng brimob yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diamankan tersebut milik Terdakwa yang biasa digunakannya untuk membelah durian yang jualnya;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap di dalam café tidak sedang menjual durian, namun Terdakwa masuk kedalam café untuk minum tuak dan karaoke;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut membeli di pasar Gumawang seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjelaskan senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka atau pun barang antik.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm.
1 (satu) buah tas selempang samping warna loreng brimob;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi Penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di café desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan bermula pada saat saksi Marlionson dan saksi Aliadi dan tim sedang melakukan patroli sekaligus razia di caffe yang berada di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur, kemudian saksi menggeledah diri Terdakwa sedang berada didalam café dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm tersebut di dalam 1 (satu) buah tas selempang samping warna loreng brimob yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari pasar Gumawang seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa digunakan untuk membelah durian yang Terdakwa jual, namun ketika Terdakwa ditangkap, Terdakwa tidak sedang menjual duriannya;
Bahwa terdakwa menjelaskan senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka atau pun barang antik.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. “Barang siapa;”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Ahmad Febri Budiman Bin Suparman didakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Barang siapa” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah perbuatannya dilakukan tanpa adanya kewenangan dan izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang diterangkan dalam frase berikutnya, seperti memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur-unsur di atas memuat berbagai elemen yang ditentukan secara alternatif, dengan demikian apabila salah satu elemennya terbukti maka unsur tersebut di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang ini dijelaskan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa seseorang berhak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jika telah diatur oleh undang-undang dan atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Marlionson dan saksi Aliadi yang merupakan tim dari Polsek Madang Suku I yang sedang melakukan patroli sekaligus razia di caffe yang berada di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berada didalam café dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm tersebut di dalam 1 (satu) buah tas selempang samping warna loreng brimob yang dibawa oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut diakui milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari pasar Gumawang seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa digunakan untuk membelah durian yang dijualnya, namun saat Terdakwa ditangkap Terdawa tidak sedang menjual duriannya di dalam café tersebut;
Menimbang, bahwa senjata yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda pusaka ataupun benda kuno, disamping itu Terdakwa membawa senjata tajam tersebut ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka artinya Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sedang menjalankan pekerjaannya atau bukan diperuntukkan sebagai alat yang nyata-nyata digunakan untuk kepentingan pekerjaan, sehingga dengan demikian Terdakwa tidak memiliki hak untuk membawa senjata tajam tersebut, selanjutnya dilihat dari bentuk senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm maka senjata tersebut dapat digolongkan sebagai senjata tajam yang dapat digunakan untuk menikam atau menusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak memiliki hak atau wewenang untuk membawa senjata tajam tersebut baik karena tidak sedang berhubungan dengan pekerjaannya atau bukan diperuntukkan sebagai alat yang nyata-nyata digunakan untuk kepentingan pekerjaan, maka dengan demikian unsur “Tanpa hak membawa senjata penusuk” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm dan 1 (satu) buah tas selempang samping warna loreng brimob, merupakan barang bukti yang dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Febri Budiman Bin Suparman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau steinless bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua panjang pisau ± 25 (dua puluh lima) cm;
1 (satu) buah tas selempang samping warna loreng brimob;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022, oleh Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Salihin Ardiansyah, S.H.,M.H dan Arie Septi Zahara, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 oleh Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Teddy Hendrawan Anggar Saputra,S.H., dan Arie Septi Zahara, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hariyansah, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Dian Mega Sakti, S.H.,M.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Teddy Hendrawan A.S. S.H., Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H.,M.H.
Arie Septi Zahara, S.H.
Panitera Pengganti,
Hariyansah, S.H.,M.H.