26/Pid.Pra/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 26/Pid.Pra/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Respondent (4)
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Termohon I dan III tersebut; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor: 26/Pid.Pra/2022/PN Mks
β DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA β
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara Permohonan Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. DJUFRI, Nik. 7371112604640001, Tempat / Tanggal lahir Tambuha, 26 April 1964, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat Dusun I Tambuha, RT 000/RW 000, Kelurahan Tambuha, Kec. Watunobu, Kab. Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Agama Islam, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Petani/ Pekebun, Kewarganegaraan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. INDRA KASYANTO,SH.Msi,CPL., 2. MUHAMMAD YAKOB,SH., Para Advokat pada Kantor Advokat INDRA KASYANTO & Rekan, beralamat di Apartemen Pluit Sea View Lobby C Unit B 10/ 11, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Perovinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Nopember 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 4 Nopember 2022, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Melawan
KAPOLDA SULAWESI SELATAN, Berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DARMA LELEPADANG, SH., MH., M.Th., DR. H. MUH. TAHIR, SH., MH., LLM., BENYAMIN BUNTU, SH., MH., HAMIT WILLE, SH., MH., NASRIAH, SH., SUPARNO, SH., DHIAN ANGGRAINI, S. SH., R TEGAR PIBRIANTO, SH., ADIARTA EKA WARDANA, SH., Kesemuanya adalah Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Personil Polda Sulawesis Selatan
yang beralamat Kantor di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.16 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2022 serta Surat Perintah Nomor. Sprin/1904/XI/IHUK.11//2022 tanggal 14 November 2022 Nomor 523/Pid.Pra/2022/KB, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 No.244 Makassar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ZUHANDI, SH., MH. , ZAINAL ABIDIN, SH., AKBAR, SH., MH. AWALUDDIN, SH., MH. HARYANTI M NUR, SH., MH , YUSNITA SYARIEF, SH. dan NOFITA KRISTIARINI, S.H., berkantor di Jalan Perintis kemerdekaan KM.16 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2022 No.531/Pid.Pra/2022/KB, dan Surat Tugas Nomor Sprin :493/P.4.6/Gp.1/11//2022 , tanggal 28 November 2022 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;
DIRRESKRIMUN POLDA SULAWESI SELATAN, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 No.244 Makassar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DARMA LELEPADANG, SH., MH., M.Th., DR. H. MUH. TAHIR, SH., MH., LLM., BENYAMIN BUNTU, SH., MH., HAMIT WILLE, SH., MH., NASRIAH, SH., SUPARNO, SH., DHIAN ANGGRAINI, S. SH., R TEGAR PIBRIANTO, SH., ADIARTA EKA WARDANA, SH., Kesemuanya adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Personil Polda Sulawesis Selatan yang beralamat Kantor di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.16 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2022 serta Surat Perintah Nomor. Sprin/1904/XI/IHUK.11//2022 tanggal 14 November 2022 Nomor 523/Pid.Pra/2022/KB selanjutnya disebut sebagai TERMOHON III;
PT. OLAM, Jalan Kima 4 Kav 6 &7 Daya Makassar, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON IV;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 26/Pid.Pra/2022/PN Mks tanggal 04 November tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Nomor 26/Pid.Pra/2022/PN Mks tanggal 4 November 2022 tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan memeriksa bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonan tanggal 3 Oktober 2022 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar Register Nomor: 26/ Pid.Pra/2022/PN Mks tanggal 4 Nopember 2022, telah mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon pernah membuat laporannya pada Termohon I, sebagaimana tersebut dalam laporan Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT tertanggal 23 Januari 2017.
Bahwa karena merasa kurang puas terhadap penanganan perkara oleh Termohon I & Termohon II maka Pemohon meneruskan pada MABES POLRI dalam hal ini DIVISI PROPAM, sebagai mana ada SP2HP2-1 tanggal 05 Mei 2021.
Bahwa terhadap laporan Pemohon sebagaimana tersebut pada angka 1 dari permohonan ini, pemohon jga telah membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Januari 2021.
Bahwa Pemohon mendapatkan balasan surat dari KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dengan nomor surat : B-29/Kemensetneg/D2/DM.06/02/2021 tanggal 5 Pebruari 2021.
Bahwa pada tgl 3 November 2022 Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan klarifikasi kepada Termohon IV / PT OLAM dan mendapatkan jawaban yang SANGAT TIDAK MENGENAKKAN dan terkesan menantang.
Bahwa pada hari yang sama Pemohon melalui Kuasanya juga melakukan croschek kepada Termohon III melalui SUB DIT I, didapatkan informasi katanya perkara tersebut sudah DI SP3.
Bahwa tentu hal tersebut kami tanyakan langsung pada klien/Pemohon tetap blum ada tindak lanjut perkembangan perkara Pemohon.
Bahwa Pemohon belum pernah mendapatkan surat atau perkembangan dari Termohon II, apakah memang Termohon II juga TIDAK DIBERIKAN perkembangan kasus tersebut, maka pada tempatnya kami juga meminta klarifikasi dari Termohon II dalam perkara ini.
Bahwa sudah sepatutnya juga Termohon III, menyampaikan klarifikasi kepada Pemohob atas surat dari Kementerian Sekretariat Negara dan dari Divisi Propam MABES POLRI seandainya memang terhadap laporan perkara yang Pemohon laporkan SUDAH DIHENTIKAN/DITUTUP.
Bahwa ketentuan pasal 77 KUHP yuncto pasal 82 yuncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Pada intinya memberikah hak kepada pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini.
Bahwa dengan kevalidan bukti surat yang Pemohon miliki dan saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti Pemohon berkeyakinan untuk dapat memenangkan perkara ini.
Berdasarkan hal-hal yg telah diuraikan tersbut maka Pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar melalui Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan dengan amar putusannya:
Menerima dan mengabulkan permohonan untuk keseluruhannya
Menyatakan secara hukum SURAT PENGHENTIAN /PERKARA yang dikeluarkan oleh Termohon II TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
Memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan laporan Pemohon No: LBP/37/I/2017/SPKT tertanggal 23 Januari 2017
Menghukum Termohon I, II, III dan IV untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Pemohon dan Termohon I, II dan Termohon III masing-masing menghadap Kuasanya tersebut, kecuali Termohon IV tidak hadir atau menyuruh Kuasanya untuk menghadap sebagai wakilnya, karena PT. OLAM (Termohon IV) sudah tidak beralamat lagi ditempat tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonannya yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon I dan III mengajukan jawaban sebagai berikut:
Terlebih dahulu Termohon I dan Termohon III menyatakan bahwa Termohon I dan Termohon III menolak dengan tegas dalil-dalil Permohonan Praperadilan para Pemohon tertanggal 03 Oktober 2022, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh Termohon;
Bahwa Termohon I dan Termohon III tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan Pemohon, namun tidak berarti Termohon I dan Termohon III membenarkan dalil-dalil Pemohon tersebut
akan tetapi Termohon I dan Termohon III akan menjawab dalam suatu bentuk Jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan KUHAP yang sekaligus merupakan bentuk bantahan Termohon I dan Termohon III terhadap dalil-dalil Permohonan Pemohon. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan Praperadilan pemohon lainnya yang tidak relevan dengan kontek Praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, juga tidak akan Termohon I dan Termohon III tanggapi;
3. Bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon pada intinya meminta Pengadilan Negeri Makassar menerima dan mengabulkan permohonan untuk keseluruhannya, menyatakan secara hukum Surat Penghentian/ Perkara yang dikeluarkan oleh Termohon I dan Termohon III tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan Termohon I dan Termohon III untuk melanjutkan laporan Pemohon No.: LPB/37/I/2017/SPKT tertanggal 23 Januari 2017, menghukum Termohon I dan Termohon III untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
I. DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa Perkara yang mohonkan oleh Pemohon agar Termohon I dan Termohon III melanjutkan laporan Pemohon No.: LPB/37/I/2017/SPKT, tanggal 23 Januari 2017 bukan merupakan materi dan wewenang Pengadilan Negeri (Praperadilan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 sehingga harus harus ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena:
a. Bahwa Termohon I dan Termohon III telah melakukan proses Penyelidikan laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT tanggal 23 Januari 2017, yang dilaporkan oleh Pemohon (Sdr. H.JUFRI) dengan terlapor Sdr. ANDI FAIK SE, secara Profesional dan Prosedural dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT tanggal 23 Januari 2017, pada tanggal 17 Nopember 2017 telah disimpulkan dan direkomendasikan bahwa perkara tidak dapat dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup (tidak cukup bukti) dan perkara tersebut telah dilaporkan sebelumnya;
c. Bahwa dengan rekomendasi gelar perkara pada tanggal 17 Nopember 2017, maka Termohon I dan Termohon III menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP.A.2), dengan isi surat pada intinya bahwa perkara yang dilaporkan oleh Pemohon (Sdr.H.JUFRI) tidak dapat ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan karena tidak cukup bukti dan perkara tersebut telah dilaporkan sebelumnya, dan Surat dikirimkan kepada Pemohon ( Sdr.H.JUFRI);
d. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XIX/2021, Penghentian Penyelidikan bukan merupakan materi/obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, karena dalam tindakan penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik terhadap orang, benda/barang, KUHAP secara tegas memisahkan tindakan Penyelidikan dengan Penyidikan maka sebagai konsekuensi logisnya, tidak akan dibenarkan hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa dan perampasan kemerdekaan terhadap benda/barang dalam tindakan Penyelidikan, oleh karena itu, konsenkuensi yuridisnya, maka hal-hal yang berkaitan dengan Penyelidikan tidak ada relevansinya untuk dilakukan pengujian melalui pranata Praperadilan.
2. Bahwa Termohon I dan Termohon III melakukan Penyidikan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr.H.JUFRI (Pemohon) sesuai Laporan Polisi No.Pol.: LPB/71/VI/2006/Dit Reskrim, tanggal 14 Juni 2006, dan laporan tersebut telah di Hentikan Penyidikanya (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana Surat Ketetapan No.Pol.: S.Tap/51.A/X/2011/Dit Reskrimum, Namun yang dimohonkan oleh Pemohon untuk dilanjutkan adalah Laporan Polisi LPB/37/I/2017/SPKT tanggal 23 Januari 2017 yang dihentikan Penyelidikannya karena tidak cukup bukti, dan Pemohon tidak menjelaskan dalam perkara tindak pidana apa dan siapa yang dilaporkan sehingga gugatan Pemohon tidak jelas, kabur (obscuur libel), bertentang dengan asas process doelmatigheid sebagai maksud dalam Pasal 8 RV, oleh karenanya Permohonan Pemohon harus ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Bahwa Termohon I dan Termohon III melakukan Penyidikan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Sesuai Laporan Polisi No.Pol.: LPB/71/VI/2006/Dit Reskrim, tanggal 14 Juni 2006 yang dilaporkan oleh Sdr.H.JUFRI (Pemohon), bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) angka (3) KUHP menyatakan bahwa kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 tahun, sehingga Laporan Polisi No.Pol.: LPB/71/VI/2006/Dit Reskrim, tanggal 14 Juni 2006 bila dilihat tanggal dilaporkan hingga saat ini sudah berjalan 16 (enam belas) sehingga telah
lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan dalam Pasal tersebut oleh karenanya Permohonan Pemohon harus ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. Kronologis Peristiwa.
1. Pada awal tahun 2005, Sdr. ARFAN ARSYAD selaku Karyawan PT Olam Indonesia Cabang Makassar mendatangi Sdr.H. JUFRI (pelapor) di Kolaka Utara dan menawarkan untuk kerja sama dibidang Bisnis Biji Coklat (Kakao) untuk dimasukan/dijual ke PT Olam Indonesia Cabang Makassar;
2. Pada tanggal 12 April 2005, Sdr.H.JUFRI mulai masukan biji Coklat ke PT OLam Makassar sebanyaj 303 Karung atau sebanyak 21.210 KG, namun Sdr.H.JUFRi kemudian menghentikan pengiriman coklat karena merasa dirugikan diduga terjadi kecurangan penimbangan oleh pihak PT Olam;
3. Pada akhir bulan April 2005, Sdr ARFAN ARSYAD menemui kembali Sdr.H.JUFRI dengan membawa bantuan berupa alat Sistim Sortir biji coklat dan diberikan kepada Sdr.H.JUFRI guna mempermudah pengelolaan biji coklat dan Sdr.H.JUFRI menerima mesin tersebut;
4. Pada tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 7 Juni 2005, Sdr. H.JUFRI memasukan kembali biji coklat ke PT Olam Indonesia Cabang Makassar sebanyak 3.222 Karung atau 221.035 Kg dengan rincian bahwa Barang (Coklat) yang sudah dibayar oleh PT Olam Makassar 88.367 Kg X Rp.12.600 = Rp. 1.113.424.200,- ;
5. Barang yang belum dibayar oleh PT Olam Indonesai Cabang Makassar pada tahun 2005 adalah sejumlah 132.668 Kg x 12.600 = Rp. 1.691.616.800,- dengan rincian:
titipan sebanyak 109.668 Kg.
Timbangan coklat dikurangi sebanyak 23.000 Kg dengan alasan rusak namun tidak ada bukti.
6. Bahwa Sdr.H.JUFRI berulang kali ke kantor PT Olam dengan maksud menanyakan harga coklat yang belum dibayar senilai Rp.1.691.616.800 dan ditemui oleh Manajer PT Olam Indonesia Cabang Makassar Sdr. ANDI FAIK,SE dan menjelaskan bahwa harga barang sudah dibayar dengan cara ditranfers melalui Bank Danamon Makassar ke Rekening Sdr. H.JUFRI No. 33-21-1889 atau 4936-01000588-53-6 di BRI Unit Lapai di Kolaka, kemudian Sdr. ANDI FAIK,SE memperlihatkan bukti permohonan foto copi Aplikasi transfer yang ditujukan kepada Bank Donamon Cabang Ahmad Yani Makassar;
7. Bahwa pada tanggal 19 September 2005, telah disekati dalam bentuk Surat Perjanjian antara Sdr. H.JUFRI (pihak Pertama) dengan PT Olam Indonesia Cabang Makassar (pihak Kedua) yaitu Surat Perjanjian Barang titipan dengan syarat-syarat antara lain:
a. Pihak Pertama bersedia dan mengakui telah menitip barang (biji coklat) kepada pihak kedua sebanyak 105.946 Kg dan juga mengakui telah menerima panjar pembayaran dari pihak kedua sebesar Rp. 1.212.089.100.- ( Satu Milyar dua ratus dua belas juta delapan puluh Sembilan ribu seratus rupiah);
b. Pihak kedua mengakui telah menerima barang titipan dari pihak pertama sebagaimana pada poin 1;
c. Kedua belah pihak menyepakati bahwa jangka waktu titipan barang tersebut maksimal sampai dengan tanggal 30 Nopember 2005 dan titipan tersebut tidak dapat diperpanjang;
d. Dan seterusanyaβ¦β¦Surat pernyataan akan ditampilkan dalam Bukti Surat;
8. Selain adanya surat perjanjian tertanggal 19 September 2005 sebagimana pada poin 7 tersebut diatas, juga telah ditandatangani oleh Sdr.H. JUFRI Pengakuan Jumlah Panjar dan Titip yaitu:
a. Jumlah Titipan : 105.946 Kg.
b. Panjar Titipan : Rp. 846.000.000.-
c. Panjar Barang : Rp. 366.089.100,-
d. Jumlah Panjar : Rp. 1.212.089.100,-
9. Bahwa PT Olam Indonesia Cabang Makassar telah melakukan pembayaran biji coklat terakhir sebesar Rp. 58.164.400, dibuktinya dengan adanya kwitansi penerimaan oleh Sdr. H.JUFRI tertanggal 7 Desember 2005;
10. Bahwa Sdr. H. JUFRI merasa dicurangi dalam pembalian Coklat tersebut maka pada tanggal 23 Januari 2017 melaporkan Sdr. ANDI FAIK, SE telah melakukan penipuan dan penggelapan ke Polda Sulsel sesuai laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT tanggal 23 Januari 2017;
11. Bahwa Sdr. H.JUFRI telah melaporkan perkara dengan obyek yang sama sebagaimana poin No. 7 tersebut atas ke Polda Sulsel pada tanggal 14 Juni 2006, sesuai laporan Polisi Nomor: Lp/71/VI/2006/Ditreskrim, tanggal 14 Juni 2006 dengan terlapor Sdr. ANDI FAIK,SE, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.
III. DALAM POKOK PERKARA.
Penangganan Perkara Laporan Polisi Nomor: Lp/71/VI/2006/Ditreskrim, tanggal 14 Juni 2006 dengan terlapor Sdr. ANDI FAIK, SE., dalam perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP sebagai berikut:
Bahwa Laporan Sdr. H.JUFRI dengan laporan Polisi Nomor: Lp/71/VI/2006/Ditreskrim, tanggal 14 Juni 2006 dengan terlapor Sdr. ANDI FAIK, SE., telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Bahwa Termohon I dan Termohon III telah melakukan penyidikan perkara dengan laporan Polisi Nomor: Lp/71/VI/2006/Ditreskrim, tanggal 14 Juni 2006 yang dilaporkan oleh Sdr. H.JUFRI, dan terlapor Sdr. ANDI FAIK SE, dengan menerbitkan surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sprin-Sidik/163/VI/2006/Ditrekrim, tanggal 14 Juni 2006 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.Pol.: A.3/84/XI/2010/ Ditreskrim, tanggal 4 Nopember 2010;
Bahwa setelah Termohon I dan Termohon III melakukan penyidikan perkara tersebut kemudian dilakukan pemberkasan dan dikirim kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Berkas Perkara dengan tersangka Sdr. ANDI FAIK, SE., dalam Perkara tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan Berkas Perkara No.Pol.: BP/57/XII/2010/Dit Reskrim, tanggal 17 Desember 2010;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penelitian Berkas Perkara No. Pol.: BP/57/XII/2010/Dit Reskrim, tanggal 17 Desember 2010 dengan tersangka Sdr. ANDI FAIK, SE., menyatakan bahwa bahwa perkara tersebut belum lengkap (P.18) sesuai surat Nomor: B-1916/R.4.4/Epp.1/12/2010, tanggal 27 Desember 2010;
Bahwa sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: B-1834/R.4.4./Epo.2/12/2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang pengembalian berkas perkara dan petunjuk (.P.19) yang berisi antara lain:
Bahwa unsur barang siapa pada kedua pasal sangkaan belum ada pada berkas perkara, oleh karena belum jelas apa perbuatan dari tersangka dari kualifikasi sebagai tindak pidana;
Belum tergambar bagaimana hubungan pelapor dengan tersangka dan apa kaitannya:
Belum ada saksi yang mendukung pembuktian unsur pasal yang disangkakan.
Bahwa berdasarkan laporan hasil gelar perkara ke empat Nomor: B/ND-23/I/2011/Dit Reskrim, tanggal 17 Januari 2011, berdasarkan hasil penyidikan dan pendapat serta saran dalam gelar perkara bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. ANDI FAIK, SE, tidak didukung dengan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam padsal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga sejak tanggal 4 Oktober 2011 Penyidikan Perkara dengan laporan Polisi Nomor: Lp/71/VI/2006/Ditreskrim, tanggal 14 Juni 2006 yang dilaporkan oleh Sdr.H.JUFRI dengan tersangka Sdr.ANDI FAIK SE dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dihentikan Penyidikannya (SP3) sesuai Surat Ketetapan No.Pol.: S.TAP/51.A/X/2011/Dit REskrim, tanggal 4 Oktober 2011;
Tindakan Termohon I dan Termohon III atas laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT, tanggal 23 Januari 2017 dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr.H.JUFRI dengan terlapor Pimpinan PT Olam Indonesia, sebagai berikut:
Bahwa setelah adanya laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT, tanggal 23 Januari 2017 dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr.H.JUFRI dengan terlapor Pimpinan PT Olam Indonesia, maka Termohon I dan Termohon III menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No.Pol.: Sp.-Lidik/142/I/2017/Ditreskrimum, tanggal 31 Januari 2017 dan Surat Tugas No.Pol.: Sp.-Lidik/141/I/2017/Ditreskrimum, tanggal 31 Januari 2017;
Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, dengan melakukan tindakan berupa:
Melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi , baik saksi Pelapor dan saksi β saksi lain sebanyak 8 orang yaitu:
Sdr. H.JUFRI ( pelapor);
Sdr. ARFAN ARSYAD;
Sdr. HAERUL Bin LAPENRANG;
Sdr. MALLA, SH;
Sdri. NANCY ANGGRAENI;
Sdri. YELMI BACHTIAR, SH;
Sdri. NILA SULISTIORIMA;
Sdr. ANDI FAIK, SE (Terlapor).
Mencari dan mengumpulkan dokumen/surat-surat yang ada kaitanya dengan tindak pidana yang dilaporkan;
Menganalisis bukti-bukti/dokumen yang diajukan oleh pelapor,berupa
1 (satu) lembar Foto copy dari PT OLam Cabang Makassar tanggal 1 Juni 2014 tentang Aflikasi Transfer;
1 (satu) lembar foto copy surat dari Bank BRI Lapai cabang Kolaka Utara;
1 (satu) lembar foto copy print out rekening Koran milik Sdr.H.JUFRI.
Membuat laporan hasil Penyelidikan.
c. Melakukan gelar perkara pada tanggal 17 Nopember 2017 di ruang gelar Ditreskrimum Polda Sulsel, bahwa dalam gelar perkara tersebut ditemukan fakta hukum dalam penyelidikan sebagai berikut:
Pada tahun 2005, Sdr. ARFAN ARSYAT karyawan PT Olam Indonesia Cabang Makassar datang ke rumah Pelapor Sdr. H.JUFRI di Kolaka Utara menawarkan kerja sama jual beli biji coklat, kemudian pelapor membawa biji coklat sebanyak 303 karung ke PT Olam Indonesia untuk dijual, namun setelah itu H.JUFRI menghentikan penjualan coklat karena merasa dicurangi dengan cara mengurangi timbangan;
Selanjutnya Sdr. ARFAN ARSYAD datang kembali ke rumah H.JUFRI dengan membawa alat berupa mesin sortir biji coklat guna mempermudah penggelolaan biji coklat, kemudian pada tanggal 24 April 2005 sampai dengan bulan 07 Juli 2005, Sdr.H.JUFRi mengirim coklat kepada PT Olam Indonesia Cabang Makassar sebanyak 221.035 Kg secara bertahap, namun menurut Sdr.H.JUFRI sekitar 109.668 Kg belum dibayarkan oleh PT Olam Indonesia Cabang Makassar;
Bahwa PT Olah Indonesia Cabang Makassar melalui Sdr. ANDI FAIK, SE, menyatakan bahwa biji coklat dari Sdr.H.JUFRI telah dibayarkan secara lunas melalui transfer melalui Bank Danamon Makassar dengan No.Reg. 30695464 atas nama PT Olam Indonesia ke rekening milik Sdr. H.JUFRI melalui Bank BRI Unit Lapai Kolaka Utara No.Reg. 33-21-1880 atau (4936-01000588-53-6), hal tersebut Sdr. ANDI FAIK SE dengan memperlihatkan foto copi Permohonan aplikasi transfer oleh PT Olam Indonesia di Makassar tanggal 01 Juni 2014;
Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Sdr. ANDI FAIK SE melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP;
Bahwa Perkara dengan obyek yang sama oleh Sdr.H.JUFRI telah melaporkan kepada Polda Sulsel pada tanggal 14 Juni 2006 sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.:LPB/71/VI/2006/Ditreskrim, tanggal 14 Juni 2006 dan laporan tersebut dihentikan Penyidikannya (SP3), sesuai Surat Ketetapan No.Pol.: S.TAP/51.A/X/2011/Dit Reskrim, tanggal 4 Oktober 2011;
d. Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tersebut disimpulkan dan direkomendasikan Status perkara tidak dapat ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup (tidak cukup bukti) dan perkara dengan obyek yang sama telah dilaporkan sebelumnya, disarankan kepada Sdr. H.JUFRI untuk melakukan upaya hukum lain;
e. Bahwa Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan telah menerima surat Surat dari Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B/29/Kemensetneg/D-2/DM.06/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 perihal permohonan tindak lanjut penanganan laporan Polisi atas Laporan dari Sdr. H. JUFRI dan surat dimaksud telah dijawab sesuai dengan Surat Kapolda Sulsel kepada Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B/1878/V/RES.1.11/2021/Ditres krimum tanggal 31 Mei 2021 perihal informasi penanganan perkara.
PERMOHONAN
Berdasarkan segala uraian dan hal-hal tersebut di atas, maka tergambar dengan jelas bahwa Termohon I dan Termohon III Praperadilan sama sekali tidak menyalahi aturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan segala dalil - dalil Pemohon Praperadilan patut ditolak, maka dengan ini Termohon I dan Termohon III memohon kiranya kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Termohon I dan Termohon III untuk seluruhnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon I dan Termohon III untuk seluruhnya;
2. Menolak untuk seluruhnya Permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 26/Pid.Pra/2022/PN.Mks atau setidaknya menyatakan Permohonan para Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon III menghentikan Penyelidikan atas laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT tanggal 23 Januari 2017, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/6342/XII/2017/Ditreskrim, tanggal 8 Desember 2017 adalah SAH, berdasarkan hukum serta berkekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Surat Ketetapan No.Pol.: S.Tap/51.A/X/2011/Dit Reskrimum tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi No.Pol.: LP/71/VI/2006/Dit Reskrimum tanggal 14 Juni 2006, atas laporan Sdr.H.JUFRI, adalah SAH, berdasarkan hukum serta berkekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum kepada Pemohon Praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang dibebankan dalam perkara ini.
Apabila Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon II mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa dalam meteri permohonan tersebut, pihak pemohon sama sekali tidak menguraikan secara jelas proses penghentian penanganan laporan polisi dimaksud pada tahap mana, karena jika senyatanya penanganannya dilakukan pada Tahap Penyidikan, maka semestinya pemohon menguraikan dasarnya berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan SP3, yang menjadi dasar untuk menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai Termohon II.
Bahwa apabila ternyata proses penghentian laporan polisi dimaksud dihentikan prosesnya pada tahap PENYELIDIKAN, maka materi permohonan tersebut tidak sesuai dengan materi Pra Peradilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP, serta perluasan materi Pra Peradilan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, Nomor 109/PUU-XIII/2015 dan Nomor : 130/PUU-XIII/2015.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai saat ini sama sekali belum mengeluarkan produk hukum berupa dokumen surat dalam bentuk apapun terkait penanganan laporan polisi dimaksud.
Atas alasan tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia agar :
Materi permohonan dari pemohon sama sekali tidak memiliki dasar dan alasan yuridis yang kuat untuk menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai Termohon II.
Menolak permohonan Pra Peradilan dari pemohon untuk seluruhnya
Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon I,II dan III tersebut, Pemohon telah mengajukan Replik tertanggal 6 Desember 2022, begitu pula Termohon I,II dan III telah mengajukan Duplik tertanggal 7 Desember 2022;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat, berupa:
Fotocopy Surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminalisasi Nomor : B/651/I/RES.7.5/2021/Bareskrim Tanggal 29 Januari 2021, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan, diberi tanda P- 1
Fotocopy Surat Dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-29/Kemensetneg/D-2/DM.06/02/2021 tanggal 5 Pebruari 2021, diberi tanda P- 2;
Fotocopy Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/1512/IV/2021/ Bagyanduan tanggal 27 April 2021, diberi tanda P- 3;
Fotocopy Surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Keamanan dan Pengamanan Nomor: B/525-b/V/WAS.2.4/2021/Divpropam tanggal 05 Mei 2021, diberi tanda P- 4;
Fotocopy Surat dari KOMISI HAK ASASI MANUSIA INDONESIA, Nomor : 532/K/PMT/II/09 tanggal 06 Februari 2009, diberi tanda P-5 ;
Fotocopy Surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan Nomor : B/230-b/IV/2009/Divpropam Tanggal 29 April 2009, diberi tanda P-6;
Fotocopy Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Nomor : B/246.A4/XI/2010/Dit Reskrim tanggal 22 Nopember 2010, diberi tanda P-7;
Fotocopy Surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor : B/2695/WAS/V/2013/Bareskrim tanggal 21 Mei 2012, diberi tanda P-8;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat P-1 sampai dengan bukti P-4 tersebut telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan aslinya sehingga alat bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti, kecuali bukti P-5 sampai dengan P-8 berupa foto copy tanpa diperlihatkan aslinya, maka bukti-bukti tersebut baru dapat bernilai pembuktian apabila dikuatkan oleh alat bukti yang lainnya;
Menimbang, bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti-bukti surat tanpa menghadirkan Saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon I dan III telah mengajukan bukti-bukti surat, berupa:
Fotocopy Laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT, Tanggal 23 Januari 2017 yang dilaporkan oleh H. DJUFRI, diberi tanda T.I.III β 1;
Fotocopy Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/37/I/2017/SPKT, Tanggal 23 Januari 2017 yang dilaporkan oleh H. DJUFRI, diberi tanda T.I.III β 2;
Fotocopy Surat Pernyataan H. DJUFRI. tanggal 23 Januari 2017, diberi tanda T.I.III β 3;
Fotocopy Surat Perintah Tugas No. Pol.: Sp-Gas/141/I/2017/Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2017, diberi tanda T.I.III β 4;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Penyelidikan No. Pol.: Sp-Lidik/142/I/2017/ Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2017, diberi tanda T.I.III β 5;
Fotocopy Berita Acara Interogasi H. DJUFRI tanggal 3 Februari 2017, diberi tanda T.I.III β 6;
Fotocopy Berita Acara Interogasi H. MUH. SENIMAN LATIF, SE Tanggal 6 Februari 2017, diberi tanda T.I.III β 7;
Fotocopy Berita Acara Interogasi A. RUSLI P Bin ANDI PATIROY Tanggal 6 Februari 2017, diberi tanda T.I.III β 8;
Fotocopy Berita Acara Interogasi ARFAN ARSYAD Tanggal 10 Februari 2017, diberi tanda T.I.III β 9;
Fotocopy Berita Acara Interogasi HAERUL BIN LAPENRANG Tanggal 28 Februari 2017, diberi tanda T.I.III β 10;
Fotocopy Berita Acara Interogasi MALLA, SH Tanggal 28 Februari 2017, diberi tanda T.I.III β 11;
Fotocopy Berita Acara Interogasi YELMI BACHTIAR, S.Pi Tanggal 22 Maret 2017, diberi tanda T.I.III β 12;
Fotocopy Berita Acara Interogasi H. JUFRI BIN BEDDU RAHIM Tanggal 30 Maret 2017, diberi tanda T.I.III β 13;
Fotocopy Berita Acara Interogasi NANCI ANGGRAENI Tanggal 17 April 2017, diberi tanda T.I.III β 14;
Fotocopy Berita Acara Interogasi NILA SULTIORIMA, S.TP Tanggal 5 Mei 2017, diberi tanda T.I.III β 15;
Fotocopy Surat PT. Olam kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Nomor: 030.MKS/PTOI-SU/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017, diberi tanda T.I.III β 16;
Fotocopy Laporan Hasil Penyelidikan tindak pidana prnipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh sdr. ANDI FAIK, SE terhadap pelapor H. DJUFRI tanggal 15 November 2017, diberi tanda T.I.III β 17;
Fotocopy Kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara tanggal 17 November 2017, diberi tanda T.I.III β 18;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A-1) Nomor: B/63/I/2017/ Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2017 dan Tanda terima SP2HP A-1, diberi tanda T.I.III β 19;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A-2) Nomor: B/63.A-2/XII/2017/Ditreskrimum tanggal 8 Desember 2017 dan Tanda terima SP2HP A-2, diberi tanda T.I.III β 20;
Fotocopy Surat dari Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B/29/ Kemensetneg/D-2/DM.06/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 perihal permohonan tindak lanjut penanganan laporan Polisi, diberi tanda T.I.III β 21;
Fotocopy Surat Kapolda Sulsel kepada Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B/1878/V/RES.1.11/2021/Ditres krimum tanggal 31 Mei 2021 perihal informasi penanganan perkara, diberi tanda T.I.III β 22;
Fotocopy Surat Perjanjian Barang Titipan tanggal 19 September 2005, diberi tanda T.I.III β 23;
Fotocopy Pengakuan Jumlah Panjar Dan Titipan tanggal 19 September 2005, diberi tanda T.I.III β 24;
Fotocopy Surat Pernyataan Penjualan tanggal 5 Desember 2005, diberi tanda T.I.III β 25;
Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Biji Kakao tanggal 6 Desember 2005, diberi tanda T.I.III β 26;
Fotocopy Kwitansi Pembayaran PT. Olam Indonesia Cash Voucher tanggal 7 Desember 2005 , diberi tanda T.I.III β 27;
Fotocopy Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: B-834/R.4.4/Epp.2/ 12/2010 tanggal 30 Desember 2010 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara Atas Nama Tersangka ANDI FAIK, SE yang disangka melanggar pasal 378 subs 372 KUHPidana agar dilengkapi, diberi tanda T.I.III β 28;
Fotocopy Surat Ketetapan No.Pol.: S.Tap/51.A/X/ 2011/Dit Reskrimum tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penghentian Penyidikan, diberi tanda T.I.III β 29;
Fotocopy Laporan Polisi Tentang Kejahatan/ Pelanggaran yang diketemukan Nomor: LPA/101/IV/2016/SPKT tanggal 25 April 2016, yaitu kebakaran gedung Ditres-krimum dan Ditnarkoba Polda Sulsel, diberi tanda T.I.III β 30;
Fotocopy Berita Acara Kejadian tanggal 26 April 2016, diberi tanda T.I.III β 31;
Fotocopy Surat Kapolda Sulsel Nomor: R/Pam-869/VII/HUK.12.1./ 2021/ Bidpropam tanggal 16 Juli 2021 perihal tindak lanjut pelimpahan penanganan pengaduan H. DJUFRI diberi tanda T.I.III β 32;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat T.I.III-1 sampai dengan T.I.II-20, T.I.III-31 serta bukti T.I.III-32 tersebut telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan aslinya sehingga alat bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti, kecuali bukti T.I.III-21, T.I.III-23 sampai dengan T.I.III-30 berupa foto copy tanpa diperlihatkan aslinya, maka bukti-bukti tersebut baru dapat bernilai pembuktian apabila dikuatkan oleh alat bukti yang lainnya;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut, Termohon I dan III juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUNARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sekarang bekerja di Polres Pangkep dan menjabat Kapolsek Maβrang dari bulan April 2022 sampai sekarang;
Bahwa Saksi bertugas Polda sulsel dari tahun 2003 sampai Desember 2019 sebagai Penyidik sebagai Penyidik di Unit I Subdit Harda (Harta dan Benda);
Bahwa Saksi kenal dengan H. Djufri selaku Pemohon Prapradilan tahun 2006 pada waktu dia datang melapor ke Polda sulsel masalah Penipuan dan Penggelapan dan melaporkan Pimpinan PT. OLAM yaitu ANDI FAIK masalah Penipuan dan Penggelapan, dimana ANDI FAIK bekerja di PT. OLAM dengan Jabatan Manajer PT. OLAM;
Bahwa setahu Saksi kalau PT. OLAM bergerak dalam bidang usaha jual beli Coklat dan beralamat di Kompleks Pergudangan KIMA Jalan Perintis Kemerdekaan, namun alamat lengkapnya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setahu Saksi kalau H. Djufri bekerja sebagai Petani coklat dan Saksi selaku Penyidik dari laporan H. Djufri, berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, dimana Surat Perintah tersebut ditujukan untuk 1 (satu) Tim yang menangani perkara tersebut, termasuk Saksi dan Junardi, namun yang lainnya Saksi lupa;
Bahwa Saksi setelah menerima laporan H. Djufri, maka Saksi lakukan sebagai penyidik atas perkara tersebut adalah : melengkapi admistrasi dengan Membuat Laporan Penyelidikan, Membuat laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) serta Memeriksa Bukti-bukti Surat, memeriksa Pelapor, memeriksa Saksi-saksi dan memeriksa Terlapor;
Bahwa setelah dilakukan Penyelidikan, lalu Tim melakukan Gelar Perkara secara Intern;
Bahwa setahu Saksi kalau gelar perkara ada 2 yaitu gelar perkara Intern dan gelar perkara ekstern, tapi untuk perkara ini Tim hanya melakukan gelar perkara Intern karena kasusnya masih dalam tahap Penyelidilkan;
Bahwa dalam gelar perkara Tim mengundang Perwakilan Perwira setiap Subdit di Ditreskrimum, Bagian Pengawas Penyidikan, perwakilan Propam, H. Djufri Selaku Pelapor dan ANDI FAIK selaku Terlapor;
Bahwa tujuan dilakukannya Gelar Perkara atas kasus ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta gelar perkara apakah bisa perkara ini bisa ditingkatkan dari tahap Peyelidikan ke tahap Penyidikan, dimana hasil dari gelar perkara yang kami lakukan adalah tidak cukup bukti karena terdapat selisih jumlah timbangan barang waktu dikirim dari tempat pengiriman di kolaka dengan jumlah timbangan barang waktu tiba diperusahaan PT.OLAM, dan adanya perbedaan jumlah timbangan tersebut disebabkan karena perhitungan berupa potongan kotoran karung, kwaliti/kwalitas barang dan kadar air dan karena karena adanya potongan-potongan tersebut berpengaruh pada perhitungan harga (jumlah) barang yang dibayarkan oleh PT,. OLAM. dan inilah yang selalu dipersoalkan oleh Pelapor bahwa jumlah timbangan berbeda dengan jumlah timbangan di PT. OLAM dan harga barangnya barangnya tidak sesuai yang dibayarkan oleh PT. OLAM;
Bahwa setahu Saksi kalau gelar perkara dilakukan banyak kali dan hasilnya tetap sama bahwa laporaan H. Djufri tidak cukup bukti sehingga perkaranya tidak bisa ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan;
Bahwa dikatakan laporan H. Djufri tidak cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Terlapor, keterangan Saksi dan Terlapor kurang mendukung keterangan Pelapor dan juga masalah jumlah ganti kerugian yang diminta oleh Pelapor yang selalu berbeda-beda dalam setiap kali dilakukan gelar perkara dan juga setiap kali Pelapor menghadap/melapor ke pimpinan yang baru misalnya tahun 2006, H. Djufri minta pembayaran ganti rugi sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan terakhir tahun 2011 H. Djufri minta pembayaran ganti rugi sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi kalau ada pemberitahuan kepada Pelapor bahwa laporannya tidak bisa diproses karena tidak cukup bukti, akan tetapi oleh H. Djufri tidak mau menerima SP3 yang kami buat sehingga H. Djufri selalu melapor setiap ada pergantian Kapolda atau Direktuir Reserse Kriminal Umum, sehingga pada tahun 2010 oleh Kapolda baru memerintahkan supaya berkasnya dikirim saja ke Kejaksaan Tinggi Sulsel agar bisa mendapat saran dan Petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, maka selanjutnya perkara tersebut kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan yang tadinya Andi Faik sebagai terlapor kami tingkatkan jadi Tersangka setelah itu dilakukan pemberkasan lalu berkas dikirim ke Kejaksaan tinggi tahun 2010 dan sekitar 1 bulan bulan kemudian yaitu bulan Desember 2010 berkas dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan alasan Perbuatan Tersangka tidak didukung oleh bukti dan saksi yang cukup dengan kata lain tidak cukup bukti;
Bahwa tindakan Saksi selanjutnya setelah menerima pengembalian berkas dari Kejaksaan Tinggi adalah berusaha melengkapi berkas laporan H. Djufri dan melakukan gelar perkara dan hasilnya gelar perkara tetap sama dengan yang sebelumnya bahwa Laporan H. Djufri tidak cukup bukti;
Bahwa setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara dan hasilnya sama bahwa laporan H. Djufri tidak cukup bukti, maka pada tahun 2011 berdasarkan Hasil Gelar Perkara di sepakati bahwa karena laporan H. Jufri tidak cukup bukti, maka Penyelidikan dihentikan dan laporannya di SP3, Selanjutnya dibuatkan SP3 (Surat pemberhentian Penyidikan);
Bahwa setahu Saksi kalau dalam Gelar Perkara ini juga Tim mengundang Pelapor dan Terlapor dimana Pelapor hadir, Terlapor tidak hadir akan tetapi Penasihat Hukumnya hadir;
Bahwa setahu Saksi kalau pada tahun 2017 H. Djufri kembali membuat Laporan Polisi dan untuk Laporan tahun 2017 bukan lagi Saksi Penyidiknya, dimana Penyidik yang menangani laporan H. Djufri tahun 2017 bernama Kompol Syamsuddin (Kanit), Brigpol Tegar (Anggota) yang lain Saksi lupa;
Bahwa setahu Saksi kalau H. Djufri melapor ke Polda sebanyak 2 kali yaitu tahun 2006 dan tahun 2017 dan laporan H. Djufri pada tahun 2006 dan tahun 2017 pada pokoknya sama yaitu yang dilaporkan sama masalah Penipuan dan Penggelapan, orang dan objek yang dilaporkan sama dan yang berbeda cuma jumlah ganti kerugian yang dituntut;
Bahwa Saksi pernah dengar terhadap laporan H. Djufri tahun 2017 dilakukan Gelar Perkara dan hasil gelar Perkara Perkara adalah bahwa dari hasil Penyelelidikan laporan H. Djufri tidak bisa ditingkatkan ke Penyidikan karena tidak cukup bukti, karena perkaranya masih tahap penyelidikan maka berkasnya tidak bisa dikirim ke Kejaksaan Tinggil Sulsel, namun Saksi tidak mengetahui apakah penyidiknya sudah menyampaikan kepada H. Djufri atau belum kalau laporannya tidak cukup bukti;
Bahwa Saksi pernah dilaporkan ke Propam oleh H. Djufri dengan alasan bahwa Saksi tidak professional dalam menangani perkara yang dilaporkan H. Djufri, namun dari hasil pemeriksaan di Propam bahwa Saksi dinyatakan telah bekerja secara professional dan laporan H. Djufri tidak terbukti selanjutnya pemeriksaan perkara dihentikan;
Bahwa setahu Saksi kalau pernah terjadi kebakaran di Kantor Polda Sulsel tepatnya di lantai II pada tahun 2016, dimana semua ruangan di lantai II terbakar dan semua berkas berkas di ruangan Bagian Harta dan Benda (Harda) ikut terbakar termasuk berkas perkara H. Djufri ikut yang sudah di SP3, dimana Saksi pernah minta foto copy SP3 dari H. Djufri kemudian H. Djufri memberikan foto copy kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah laporan perkara tahun 2017 ada dikirim atau tidak SPDP (surat Perintah dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi;
Bahwa Saksi pernah dengar kalau laporan tahun 2017 sudah diberhentikan dengan alasan tidak cukup bukti, tetapi Saksi tidak mengetahui tingkat atau tahap apa laporan tersebut diberhentikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Termohon I dan III tersebut, para pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
ANWAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertugas di Polsek Manggala dari bulan Pebruari 2021 sampai sekarang dan jabatan Saksi adalah Kanit Reskrim;
Bahwa Saksi bertugas Polda sulsel dari tahun 2017 sampai Desember 2018 selaku Penyidik dan selaku Panit (Perwira Unit) di Subdit I Kamneg Diskrimum;
Bahwa Saksi kenal dengan H. Djufri yang bekerja sebagai petani coklat dan selaku Pemohon Prapradilan pada tahun 2017, ketika datang melapor ke Polda Sulsel masalah Penipuan dan Penggelapan dan yang dilaporkan adalah Pimpinan PT. OLAM yaitu Adi Faik;
Bahwa setahu Saksi kalau PT. OLAM bergerak dalam bidang usaha jual beli Coklat, dimana Andi Faik bekerja di PT. OLAM dengan Jabatan Manajer PT. OLAM;
Bahwa Saksi setelah menerima laporan H. Djufri, maka yang Saksi lakukan sebagai penyidik atas perkara tersebut adalah : melengkapi admistrasi yaitu Membuat Laporan Penyelidikan, Membuat laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan serta Memeriksa bukti-bukti Surat, memeriksa Pelapor, memeriksa Saksi-saksi dan memeriksa Terlapor;
Bahwa setahu Saksi kalau Saksi-saksi yang dimintai keterangan sehubungan dengana laporan H. Djufri diantaranya adalah H. DJUFRI sebagai pelapor, H. MUH. SENIMAN LATIF, SE., A. RUSLI P Bin ANDI PATIROY, ARFAN ARSYAD, HAERUL BIN LAPENRANG, MALLA, SH., serta ANDI FAIK, SE;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Penyidik dalam menangani laporan H. Djufri, karena ada Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, dimana Surat Perintah tersebut ditujukan untuk 1 (satu) Tim yang menangani perkara tersebut;
Bahwa setahu Saksi kalau Tim yang menangani perkara yang dilaporkan H. Jufri ada 4 (empat ) orang yaitu: KOMPOL SYAMSUDDIN (Kanit Retreskrimum), BRIGPOL TEGAR PIBRIANTO, BRIPDA HAFID serta Saksi sendiri;
Bahwa setahu Saksi kalau pada waktu Tim memeriksa Andi Faik, SE., dimana masih berstatus sebagai Saksi, karena perkaranya masih tahap Penyelidikan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan perkara Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh H. Djufri terhadap terlapor Andi Faik,SE., pemeriksaannya sudah diberhentikan masih dalam tahap Penyelidikan sehingga status Andi Faik, SE hanya sampai tahap Saksi saja dan tidak sampai tahap Tersangka;
Bahwa sebabnya sehingga Laporan H. Djufri tahun 2017 diberhentikan dalam tahap Penyelidikan, karena laporan H. DJufri tidak cukup bukti;
Bahwa yang menjadi dasar/alasan sehingga laporan H. Djufri tahun 2017 dianggap tidak cukup bukti dan perkaranyanya dihentikan dalam tahap Penyelidikan adalah Bukti Surat yang diajukan oleh H. Djufri kurang mendukung, Hasil pemeriksaan Saksi-saksi dan Saksi terlapor tidak mendukung keterangan H. Djufri pelapor dan Sebelumnya sudah pernah ada laporan dengan Pelapor yang sama, objek yang sama, Terlapor yang sama dan yang berbeda dalam laporan hanya jumlah permintaan ganti rugi, sehingga perkara ini telah dilaporkan dua kali atas orang dan obyek yang sama;
Bahwa setelah laporan dinyatakan dihentikan Penyelidikannya karena tidak cukup bukti, lalu Saksi kemudian Membuat Laporan Hasil penyelidikan, Membuat Laporan pemberhentian penyelidikan serta Membuat kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara, hasilnya direkomendasikan, pemeriksaan perkara dihentikan;
Bahwa setahu Saksi kalau Tim telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali pada tahun 2017, dimana Gelar perkara yang Tim lakukan diikuti oleh Perwakilan Perwira setiap subdit Ditreskrimum, Bagian Pengawas Penyidikan (Wasdik), Bin-Ops yang dipimpin oleh Kasubdit Kamnek (Keamanan Negara) dan hasilnya direkomendasikan, perkara dihentikan karena tidak cukup bukti;
Bahwa Tim tidak memanggil pihak Pelapor dan Terlapor dipanggil untuk ikut Gelar Perkara karena pemeriksaan perkaranya maasih tahap Penyelidikan;
Bahwa tujuan dilakukan Gelar Perkara adalah untuk mendapat saran, masukan dari peserta yang ikut Gelar perkara, apakah perkara ini bisa ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap penyidikan;
Bahwa setahu Saksi kalau H. Djufri sudah pernah melaporkan ke Polda sulsel dengan laporan yang sama pada tahun 2006, dimana Saksi pernah dengar bahwa laporan H. Jufri tahun 2006, berkas an. Tersangka
Andi Faik,SE sudah dikirim ke Kantor Kejaks aan Tinggi Sulsel akan tetapi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel telah mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sulsel dengan alasan tidak cukup bukti, saran agar dilengkapi (P-19);
Bahwa setahu Saksi kalau laporan H. Djufri tahun 2006, perkaranya Penyidikannya sudah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti dan sudah terbit SP3, namun Saksi tidak pernah melihat SP3 tersebut;
Bahwa setahu Saksi kalau pada laporan tahun 2017, H. Djufri tidak mengajukan bukti baru dan hanya mengajukan bukti yang sama dengan laporan tahun 2006 dan yang berbeda dari kedua laporan tersebut hanya permintaan jumlah uang ganti rugi saja, dimana jumlah uang ganti rugi yang diminta oleh H. Djufri pada laporan tahun 2006 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sedangkan pada laporan tahun 2017 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lebih;
Bahwa setahu Saksi kalau Untuk laporan tahun 2017, kami ada membuat SP2HP sebanyak 4 kali, yaitu: SP2HP A-1: Pemberitahuan Penyidik yang menangani, SP2HP A-2: Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, SP2HP A-3: Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan serta SP2HPA-4: Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan;
Bahwa setahu Saksi kalau sudah ada penyerahan SP2HP kepada Pelapor;
Bahwa Saksi pernah dilaporkan oleh H. Djufri ke Propam Polda Sulsel dan adapun hasil pemeriksaan Propam Polda sulsel adalah belum ditemukan dugaan terjadinya Pelanggaran Disiplin Anggota Polri maupun Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Saksi dan Penyidik lainnya yang menangani laporan H. Djufri tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Kantor Polda Sulsel khususnya Lantai II pernah mengalami kebakaran tahun 2006, dimana semua ruangan yang ada di lantai II ikut terbakar termasuk ruangan bagian Harda (Harta dan Benda) dan ruangan Reskrmum ikut terbakar;
Bahwa setahu Saksi kalau tidak ada laporan ke Kejaksaan tinggi Sulsel karena perkara dihentikan masih tahap penyelidikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Termohon I dan III tersebut, para pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Termohon II tidak mengajukan bukti surat maupun Saksi-saksi dengan alasan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai saat ini sama sekali belum mengeluarkan produk hukum berupa dokumen surat dalam bentuk apapun terkait penanganan laporan polisi dimaksud;
Menimbang, bahwa pihak Pemohon dan Termohon I dan III masing-masing telah mengajukan kesimpulannya tertanggal 12 Desember 2022, sementara Termohon II tidak mengajukan kesimpulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak akan mengajukan sesuatu hal lagi kepersidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini merupakan bagian dari putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon, maka Kuasa Termohon I dan III selain mengajukan Jawaban terhadap pokok perkara juga mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Termohon I dan III yang pada pokoknya ada 3 (tiga) hal yaitu:
Bahwa Perkara yang mohonkan oleh Pemohon agar Termohon I dan Termohon III melanjutkan laporan Pemohon No.: LPB/37/I/2017/SPKT, tanggal 23 Januari 2017 bukan merupakan materi dan wewenang Pengadilan Negeri (Praperadilan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 sehingga harus ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena:
a. Bahwa Termohon I dan Termohon III telah melakukan proses Penyelidikan laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT tanggal 23 Januari 2017, yang dilaporkan oleh Pemohon (Sdr. H.JUFRI) dengan terlapor Sdr. ANDI FAIK SE, secara Profesional dan Prosedural dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT tanggal 23 Januari 2017, pada tanggal 17 Nopember 2017 telah disimpulkan dan direkomendasikan bahwa perkara tidak dapat dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup (tidak cukup bukti) dan perkara tersebut telah dilaporkan sebelumnya;
c. Bahwa dengan rekomendasi gelar perkara pada tanggal 17 Nopember 2017, maka Termohon I dan Termohon III menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP.A.2), dengan isi surat pada intinya bahwa perkara yang dilaporkan oleh Pemohon (Sdr.H.JUFRI) tidak dapat ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan karena tidak cukup bukti dan perkara tersebut telah dilaporkan sebelumnya, dan Surat dikirimkan kepada Pemohon ( Sdr.H.JUFRI);
d. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XIX/2021, Penghentian Penyelidikan bukan merupakan materi/obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, karena dalam tindakan penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik terhadap orang, benda/barang, KUHAP secara tegas memisahkan tindakan Penyelidikan dengan Penyidikan maka sebagai konsekuensi logisnya, tidak akan dibenarkan hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa dan perampasan kemerdekaan terhadap benda/barang dalam tindakan Penyelidikan, oleh karena itu, konsenkuensi yuridisnya, maka hal-hal yang berkaitan dengan Penyelidikan tidak ada relevansinya untuk dilakukan pengujian melalui pranata Praperadilan.
2. Bahwa Termohon I dan Termohon III melakukan Penyidikan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr.H.JUFRI (Pemohon) sesuai Laporan Polisi No.Pol.: LPB/71/VI/2006/Dit Reskrim, tanggal 14 Juni 2006, dan laporan tersebut telah di Hentikan Penyidikanya (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana Surat Ketetapan No.Pol.: S.Tap/51.A/X/2011/Dit Reskrimum, Namun yang dimohonkan oleh Pemohon untuk dilanjutkan adalah Laporan Polisi LPB/37/I/2017/SPKT tanggal 23 Januari 2017 yang dihentikan Penyelidikannya karena tidak cukup bukti, dan Pemohon tidak menjelaskan dalam perkara tindak pidana apa dan siapa yang dilaporkan sehingga gugatan Pemohon tidak jelas, kabur (obscuur libel), bertentang dengan asas process doelmatigheid sebagai maksud dalam Pasal 8 RV, oleh karenanya Permohonan Pemohon harus ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Bahwa Termohon I dan Termohon III melakukan Penyidikan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Sesuai Laporan Polisi No.Pol.: LPB/71/VI/2006/Dit Reskrim, tanggal 14 Juni 2006 yang dilaporkan oleh Sdr.H.JUFRI (Pemohon), bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) angka (3) KUHP menyatakan bahwa kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 tahun, sehingga Laporan Polisi No.Pol.: LPB/71/VI/2006/Dit Reskrim, tanggal 14 Juni 2006 bila dilihat tanggal dilaporkan hingga saat ini sudah berjalan 16 (enam belas) sehingga telah lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan dalam Pasal tersebut oleh karenanya Permohonan Pemohon harus ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menimbang, bahwa atas eksepsi Termohon I dan III, maka Pemohon dalam Repliknya tertanggal 6 Desember 2022 menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya bahwa eksepsi angka 1 pada halaman 3 dari jawaban Termohon I dan III jelas-jelas bukan termasuk dalam materi eksepsi sebagai mana seharusnya, senyatanya telah masuk kedalam materi pokok perkara. Mengingat hal tersebut sudah sepatutnya eksepsi Termohon I dan III haruslah dikesampingkan dan ditolak.
Menimbang, bahwa pada eksepsi Termohon I dan III pada angka Pertama yang pada pokoknya menerangkan bahwa Perkara yang dimohonkan oleh Pemohon agar Termohon I dan Termohon III melanjutkan laporan Pemohon No.: LPB/37/I/2017/SPKT, tanggal 23 Januari 2017 bukan merupakan materi dan wewenang Pengadilan Negeri (Praperadilan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 sehingga harus ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XIX/2021, Penghentian Penyelidikan bukan merupakan materi/obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, karena dalam tindakan penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik terhadap orang, benda/barang, KUHAP secara tegas memisahkan tindakan Penyelidikan dengan Penyidikan maka sebagai konsekuensi logisnya, tidak akan dibenarkan hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa dan perampasan kemerdekaan terhadap benda/barang dalam tindakan Penyelidikan, oleh karena itu, konsenkuensi yuridisnya, maka hal-hal yang berkaitan dengan Penyelidikan tidak ada relevansinya untuk dilakukan pengujian melalui pranata Praperadilan;
Menimbang, terhadap eksepsi Termohon I dan III tersebut Majelis Hakim Prapradilan berpendapat berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon, dimana H. Djufri yang bekerja sebagai petani coklat pada tahun 2017 datang melapor ke Polda Sulsel masalah Penipuan dan Penggelapan dan yang dilaporkan adalah ANDI FAIK yang bekerja di PT. OLAM dengan Jabatan Manajer PT. OLAM, lalu saksi Anwar setelah menerima laporan H. Djufri, maka saksi Anwar lakukan sebagai penyidik atas perkara tersebut adalah melengkapi admistrasi yaitu Membuat Laporan Penyelidikan, Membuat laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) serta Memeriksa bukti-bukti Surat, memeriksa Pelapor, memeriksa Saksi-saksi dan memeriksa Terlapor, sehubungan dengan laporan H. Djufri diantaranya adalah H. JUFRI sebagai pelapor, H. MUH. SENIMAN LATIF, SE., A. RUSLI P Bin ANDI PATIROY, ARFAN ARSYAD, HAERUL BIN LAPENRANG, MALLA, SH., serta ANDI FAIK, SE., Bahwa pada waktu Tim memeriksa Andi Faik,SE., dimana masih berstatus sebagai Saksi, karena perkaranya masih tahap Penyelidikan dan dari hasil pemeriksaan perkara Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh H. Djufri terhadap terlapor ANDI FAIK,SE., pemeriksaannya sudah diberhentikan masih dalam tahap Penyelidikan sehingga status ANDI FAIK, SE hanya sampai tahap Saksi saja dan tidak sampai tahap Tersangkasebabnya laporan H. Djufri tahun 2017 diberhentikan dalam tahap Penyelidikan, karena laporan H. DJufri tidak cukup bukti,dimana yang menjadi dasar/alasan sehingga laporan H. DJufri tahun 2017 dianggap tidak cukup bukti dan perkaranyanya dihentikan dalam tahap Penyelidikan adalahBukti Surat yang diajukan oleh H. DJufri kurang mendukung, Hasil pemeriksaan Saksi-saksi dan Saksi terlapor tidak mendukung keterangan H. DJufri /pelapor dan Sebelumnya sudah pernah ada laporan dengan Pelapor yang sama, objek yang sama, Terlapor yang sama dan yang berbedadalam laporan hanya jumlah permintaan ganti rugi,sehingga perkara ini telah dilaporkan dua kali atas orang dan obyek yang sama. Bahwa setelah laporan dinyatakan dihentikan Penyelidikannya karena tidak cukup bukti, lalu Saksi ANWAR kemudian Membuat Laporan Hasil penyelidikan, Membuat Laporan pemberhentian penyelidikan serta Membuat kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara, hasilnya direkomendasikan, pemeriksaan perkara dihentikan. Bahwa Tim telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali pada tahun 2017, dimana Gelar perkara yang Tim lakukan diikuti oleh Perwakilan Perwira setiap subdit Ditreskrimum, Bagian Pengawas Penyidikan (Wasdik), Bin-Ops yang dipimpin oleh Kasubdit Kamnek (Keamanan Negara) dan hasilnya direkomendasikan, perkara dihentikan karena tidak cukup bukti. Bahwa H. Djufri sudah pernah melaporkan ke Polda Sulsel dengan laporan yang sama pada tahun 2006, dimana laporan H. Djufri tahun 2006, berkas an. Tersangka ANDI FAIK, SE sudah dikirim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel akan tetapi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel telah mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sulsel dengan alasan tidak cukup bukti, saran agar dilengkapi (P-19). Bahwa setahu Saksi Anwar kalau untuk laporan tahun 2017, kami ada membuat SP2HP sebanyak 4 kali, yaitu: SP2HP A-1: Pemberitahuan Penyidik yang menangani, SP2HP A-2: Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, SP2HP A-3: Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan serta SP2HPA-4: Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan dan sudah ada penyerahan SP2HP kepada Pelapor;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Termohon I dan III tersebut berupa Laporan Polisi Nomor: LPB/37/I/2017/SPKT, Tanggal 23 Januari 2017 yang dilaporkan oleh H. DJUFRI, Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/37/I/2017/SPKT, Tanggal 23 Januari 2017 yang dilaporkan oleh Sdr. H. JUFRI, Surat Pernyataan sdr. H. Jufri tanggal 23 Januari 2017, Surat Perintah Tugas No. Pol.: Sp-Gas/141/I/2017/Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2017, Surat Perintah Tugas Penyelidikan No. Pol.: Sp-Lidik/142/I/2017/ Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2017, Berita Acara Interogasi H. JUFRI tanggal 3 Februari 2017, Berita Acara Interogasi H. MUH. SENIMAN LATIF, SE Tanggal 6 Februari 2017, Berita Acara Interogasi A. RUSLI P Bin ANDI PATIROY Tanggal 6 Februari 2017, Berita Acara Interogasi ARFAN ARSYAD Tanggal 10 Februari 2017, Berita Acara Interogasi HAERUL BIN LAPENRANG Tanggal 28 Februari 2017, Berita Acara Interogasi MALLA, SH Tanggal 28 Februari 2017, Berita Acara Interogasi YELMI BACHTIAR, S.Pi Tanggal 22 Maret 2017, Berita Acara Interogasi H. JUFRI BIN BEDDU RAHIM Tanggal 30 Maret 2017, Berita Acara Interogasi NANCI ANGGRAENI Tanggal 17 April 2017, Berita Acara Interogasi NILA SULTIORIMA, S.TP Tanggal 5 Mei 2017, Surat PT. Olam kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Nomor: 030.MKS/PTOI-SU/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017, Laporan Hasil Penyelidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh sdr. ANDI FAIK, SE terhadap pelapor sdr. H. JUFRI tanggal 15 November 2017, Kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara tanggal 17 November 2017, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A-1) Nomor: B/63/I/2017/ Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2017 dan Tanda terima SP2HP A-1, Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP A-2) Nomor: B/63.A-2/XII/2017/Ditreskrimum tanggal 8 Desember 2017 dan Tanda terima SP2HP A-2, Surat dari Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B/29/ Kemensetneg/D-2/DM.06/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 perihal permohonan tindak lanjut penanganan laporan Polisi, Surat Kapolda Sulsel kepada Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B/1878/V/RES.1.11/2021/Ditres krimum tanggal 31 Mei 2021 perihal informasi penanganan perkara, Surat Perjanjian Barang Titipan tanggal 19 September 2005, Pengakuan Jumlah Panjar Dan Titipan tanggal 19 September 2005,, Surat Pernyataan Penjualan tanggal 5 Desember 2005, Surat Perjanjian Jual Beli Biji Kakao tanggal 6 Desember 2005, Kwitansi Pembayaran PT. Olam Indonesia Cash Voucher tanggal 7 Desember 2005, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: B-834/R.4.4/Epp.2/ 12/2010 tanggal 30 Desember 2010 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara Atas Nama Tersangka ANDI FAIK, SE yang disangka melanggar pasal 378 subs 372 KUHPidana agar dilengkapi, Surat Ketetapan No.Pol.: S.Tap/51.A/X/ 2011/Dit Reskrimum tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penghentian Penyidikan, Laporan Polisi Tentang Kejahatan/ Pelanggaran yang diketemukan Nomor: LPA/101/IV/2016/SPKT tanggal 25 April 2016, yaitu kebakaran gedung Ditres-krimum dan Ditnarkoba Polda Sulsel, Berita Acara Kejadian tanggal 26 April 2016,Surat Kapolda Sulsel Nomor: R/Pam-869/VII/HUK.12.1./2021/ Bidpropam tanggal 16 Juli 2021 perihal tindak lanjut pelimpahan penanganan pengaduan H. DJUFRI;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi serta bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Termohon I dan III tersebut dapat disimpulkan bahwa Termohon I dan III telah melakukan penghentian pada tahap penyelidikan terhadap laporan H. Djufri selaku Pemohon kepada Andi Faik Manajer PT Olam selaku Terlapor;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan eksepsi Termohon I dan III tersebut diatas yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 53/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pada tahap penyilidikan belum ada kepastian ditemukan persitiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan, karena hal tersebut sangat tergantung pada ditemukannya bukti yang cukup bahwa suatu perbuatan adalah peristiwa atau perbuatan pidana. Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro Justitia) yang di dalamnya dapat melekat kewenangan pada penyidik yang menindak lanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa yang dapat berimplikasi pada Perampasan kemerdekaan orang atau benda/barang, hingga esensi untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak melakukan Tindakan senang Wenang belum beralasan untuk diterapkan, mengingat salah satu instrument hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat control atau pengawasan adalah Lembaga praperadilan yang belum dapat βbekerjaβ dikarenakan dalam tahap penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya bentuk Perampasan kemerdekaan baik orang maupun benda/barang. Sementara itu, dalam tahap penyidikan telah dimulai adanya penegakan hukum yang berdampak adanya upaya -upaya paksa berupa Perampasan kemerdekaan terhadap orang atau benda/barang dan sejak pada tapi itulah sesungguhnya perlindungan hukum atas hak asasi manusia sudah relevan diberikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan a quo Mahkamah telah menegaskan bahwa penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan Pendidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu obyek pengujian dalam praperadilan. Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua Tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda. Tindakan penyelidikan dilakukan oleh penyelidikan belum masuk pro Justitia sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai obyek pengujian dalam praperadilan karena didalamnya tidak terdapat hal hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa yang menyebabkan terjadinya Perampasan hak-hak asasi manusia seseorang;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta atau kenyataan-kenyataan yang dipertimbangkan diatas, dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XIX/2021, Penghentian Penyelidikan bukan merupakan materi/obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, karena dalam tindakan penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik terhadap orang, benda/barang, maka dengan demikian tanpa mempertimbangkan alasan eksepsi yang lain yang dianggap sebagai jawaban pokok perkara, sehingga Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, maka dalil pokok atau substansi Permohonan Pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, sehingga Pemohon berada pada pihak yang dikalahkan, maka kepada Pemohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XIX/2021 Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Undang-Undang Republik Indonesia No. 08 Tahun 1981 dan Undang-Undang serta Peraturan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Termohon I dan III tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.0,00 (nihil);
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 oleh BURHANUDDIN,SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri Makassar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh DARMAWATI,SH.MH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon I dan III serta Kuasa Termohon II, tanpa dihadiri oleh Termohon IV;
Panitera Pengganti, β β Hakim,
DARMAWATI,SH.MH. βββ BURHANUDDIN,SH.,MH.