55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RISWANA, SH. Terdakwa: RIDLAN MAHFUD ABDULLAH.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIDLAN MAHFUD ABDULLAH tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair. 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa RIDLAN MAHFUD ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu ) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa RIDLAN MAHFUD ABDULLAH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 393.350.788,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah dan dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan ; 6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan agar barang bukti berupa: - Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Perjanjian/Kontrak Jasa Konstruksi; - Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Perjanjian/Kontrak Jasa Konstruksi Adendum I; - Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Perjanjian/Kontrak Jasa Konstruksi Adendum II; - Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Perjanjian/kontrak Jasa Konsultan Pengawas; - Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Perjanjian/kontrak jasa konsultan pengawas addendum I; - Fotocopy 1 (satu) lembar Pakta Integritas PPK; - Fotocopy 1 (satu) bundel RAB/HPS Dari Konsultan Perencana JK COT UNHAS; - Fotocopy 1 (satu) bundel pemberian kesempatan; - Fotocopy 1 (satu) bundel RPP Politani Tahun 2019; - Fotocopy 1 (satu) bundel Dokumen design Gedung workshop dan lab terpadu; - Fotocopy 1 (satu) bundel Dokumen CCO Gedung workshop dan lab Terpadu; - Fotocopy 2 (dua) bundel laporan pengawasan; - Fotocopy 1 (satu) bundel Laporan evaluasi penawaran lelang; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Permohonan uji silinder beton; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Permohonan uji JMD dan Laporan Job Mix Design Beton K-275, K-250 & K-100 PT. VERBECK MEGA PERKASA; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Persetujuan ADB untuk perpanjangan kontrak; - Fotocopy 1 (satu) lembar Rincian kertas kerja satker politani TA. 2019; - Fotocopy 1 (satu) Surat Keputusan panitian PHK-PMPP; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat permohonan personil pendampingan pelaksanaan APBN TA 2019 Ke kejari Pangkep; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan PPK Rutin; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan PPK-PHK; - Fotocopy 1 (satu) lembar Sertifikat pengadaan an. SAHIRUDDIN ST - Fotocopy 1 (satu) lembar Sertifikat pengadaan an. HARDIANA; - Fotocopy 1 (satu) lembar Nota Kesepahaman Politani dan JK COT Unhas; - Fotocopy 1 (satu) Surat Keputusan Tim Peneliti Kontrak; - Fotocopy 1 (satu) Surat Keputusan Tim Tekhnis; - Fotocopy 1 (satu) bundel Justifikasi tekhnis lelang; - Fotocopy 1 (satu) bundel Risalah Pemenang lelang dari ADB; - Fotocopy 1 (satu) Tanda terima pembayaran tim tekhnis; - Fotocopy 1 (satu) Surat Keputusan PNS PPK an. SAHIRUDDIN, ST; - Fotocopy Surat Pernyataan An. Ridlan dan 1 Bundel Tanda Terima Pembayaran; - Fotocopy 1 (satu) Risalah Monev tgl 27/29 September 2019 - Fotocopy 1 (satu) Kertas Data Audit (KDA) , kode temuan : 1.03.01 (penerimaan Negara/Daerah atau denda keterlambatan pekerjaan belum/tidak ditetapkan/dipungut/diterima/disetor ke kas Negara/Daerah atau Persahaan Milik Negara/Daerah; - Fotocopy 1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksa atas Laporan Keuangan LOAN ADB 2928- INO DAN GRANT ADB 0343-INO (EF) Tahun 2019 pada Polytechnic Education Development Project (PEDP) Kementrian Riset, Tekhnologi Dan Pendidikan Tinggi; - Fotocopy 1 (satu) bundel Dokumen Standar Pelelangan Elektronik ADB LOAN No. 2928- INO untuk Pekerjaan Pembangunan Workshop dan Laboratorium Terpadu Politani Pangkep Tahun 2018; - Fotocopy 1 (satu) Permohonan pendapat hukum/PD Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdiksi tanggal 23 November 2018; - Fotocopy 1 (satu) Surat Keputusan Tim Pemeriksa/Penerima Barang & Jasa PHK Politani Pangkep; - Fotocopy 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Gedung Workshop dan Labolatatorium Terpadu Politekhnik Pertanian Negeri Pangkep No- 119/PL22/PPK_PHK/BA/ 2019; - Fotocopy 1 bundel Laporan pertanggung jawaban belanja modal tahap 1-5 pelaksanaan pekerjaan Gedung Workshop dan Labolatorium Terpadu Politekhnik Pertanian Negeri Pangkep; - Fotocopy 1 bundel laporan pekerjaan pembangunan Gedung Workshop dan Labolatorium Terpadu (Periode minggu 1 – minggu 20); - Fotocopy 1 bundel laporan pekerjaan pembangunan Gedung Workshop dan Labolatorium Terpadu (Periode minggu 21 – minggu 42); - Fotocopy 1 (satu) bundel Surat dari ADB Mengenai Pembayaran Denda; - Fotocopy 2 (dua) Rangkap Surat Penawaran Pernyataan Jaminan Penawaran Pekerjaan Pembangunan Workshop dan Laboratorium Terpadu Terpadu Politekhnik Pertanin Negeri Pangkep PT. VERBECK MEGA PERKASA; - Fotocopy 1 (satu) rangkap Nota Pengiriman Beton Siap Pakai permintaan dari PT. VERBECK MEGA PERKASA/Parindra melalui PT. SEMEN TONASA untuk Pekerjaan Bulu dua; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) Pembangunan Workshop dan Laboratorium Terpadu Kepada Direktur PT. VERBECK MEGA PERKASA Jl. Juanda 8, Mangga 1, No. 8 Samarinda tanggal 03 Januari 2019; - Fotocopy 1 (satu) Rangkap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Pengelolaan Kakao Terpadu Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan; - Fotocopy 1 (satu) bundle Laporan Daftar SP2D Satker Dari Tanggal 01-07-2018 s/d 31- 07-2018; - Fotocopy Laporan MC-0 Gedung Laboratorium terpadu; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung Workshop Dan Laboratorium terpadu Nomor : 0311/05/IMB/BR/VII/2019/DPMPTSPTK Tanggal 05 Agustus 2019; - Fotocopy Akta Notaris PT. VERBECK MEGA PERKASA; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Teguran Keterlambatan Pekerjaan Nomor : 068/PL22/PPK-PEDP/2019 Tanggal 25 Juni 2019. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (Satu) buah Laptop merk Dell Warna Silver. Dikembalikan ke Sdr. SAHIRUDDIN, S.T. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Tempat lahir : Larompong ;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 21 Agustus 1971 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : BTN Nyiur Permai Blok B3, Rt.003, Rw. 003
Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur,
Kota Palopo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS Camat Sendana ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya: Mustandar, S.H., Adyatma Abdullah, S.H., M.H. dan Helmy Fausi Kamumu, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Mustandar, S.H. & Partners, beralamat di Jalan Hertasning Baru Ruko Grand Royal No. 2 Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 September 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 446/PID/2020/KB tanggal 17 September 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tanggal 13 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tanggal 13 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan dan dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan tanggal 27 November 2020 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Baso Aznur,S.Pi.,S.Pi. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Baso Aznur,S.Pi.,S.Pi. terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baso Aznur,S.Pi.,S.Pi. dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan Bukti - bukti berupa:
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Juni 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01488 tanggal 22 Juni 2017;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor Kec. Wara Timur bulan Juni 2017;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 22 Juni – 23 Juni 2017;
1 (satu) lembar Nota dari Seven Advertising tanggal 21 Juni 2017;
1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No : I05-137624 tgl 13 Juni 2017;
1 (satu) lembar Media Order dari Koran Seruya dengan nama klien Kecamatan Wara Timur tanggal 7 Juni 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 11.850.000,- Rp. 2.500.000,- dan Rp. 5.000.000,- tertanggal 9 Juni 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
1 (satu) lembar Catatan Tangan pengambilan uang dari Muh. Yassin Kaco kepada Baso Asnur dengan rincian Buka puasa, utang pribadi, A. Dajeng, Tenda/kursi, Lurah;
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01227 tanggal 9 Juni 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 115/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 116/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Keluraan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 117/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 118/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 119/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 120/NPD-KWT/V/2017 tanggal 12 Juni 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 121/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 9 Juni – 21 Juni 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 23 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 23 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01021 tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 084/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 085/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 106/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 086/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 087/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 088/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 089/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) lembar kertas warna biru yang bertuliskan Utang 1.500.000,-, Senam 800.000,-, BKMT 5.000.000, Mobil 500.000,-, bola kasti 1.000.000,-, bola volley 1.000.000,-. Honor dan isra miraj 500.000,-;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 2.500.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 lembar Nota dari ATK dari toko Qanaah sebesar Rp. 738.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
1 lembar Nota dari ATK dari toko Qanaah sebesar Rp.1.122.000,- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No : I05-134749 tgl 10 Mei 2017;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00879 tanggal 09 Mei 2017;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 09 Mei – 10 Mei 2017;
1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 15 April 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
3 (tiga) lembar Nota dari UD Sinar Bangunan;
1 (satu) lembar Nota dari wahyu Technik tanggal 21 April 2017;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00652 tanggal 13 April 2017;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 13 April – 3 Mei 2017;
1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No : I05-133012 tgl 07 April 2017;
1 (satu) lembar lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 07 April 2017 untuk panjar macera tasi yang diterima oleh Herman ;
1 (satu) lembar Nota Penjualan dari Perusahaan Daerah Palopo tanggal 04 April 2017;
1 (satu) lembar Catatan Tangan tanda terima pengambilan uang dari Muh. Yassin Kaco kepada A. Eva Arliyana B, SE tertanggal 13 April 2017 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan April 2017;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan Maret 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 7 April 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor Kecamatan Wara Timur bulan April 2017;
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00611 tanggal 07 April 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 026/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 027/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 028/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 030/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 031/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 032/NPD-KWT/III/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 7 April – 13 April 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 24 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar kertas putih yang berupa Catatan Tangan Indihome 550, Motor 1,5, Uang PKK 400, Remote Mobil 300, uang copy 200 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk toko Mega Utama tanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk toko Qanaah tanggal 9 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk Toko Qanaah tanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00480 tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 035/NPD-KWT/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 036/NPD-KWT/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 037/NPD-KWT/III/2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 038/NPD-KWT/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 039/NPD-KWT/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 040/NPD-KWT/III/2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 041/NPD-KWT/III/2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Nota dari Srikandi Motor tanggal 16 Maret 2017;
1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 7 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Nota ATK dari Toko Qanaah tangal 6 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota ATK dari Mea Utama tanggal 6 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota dari Caca Technics (C2-TECH) tanggal 21 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota dari Caca Technics (C2-TECH) tanggal 09 Maret 2017;
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honor Kec. Wara Timur Bulan Maret 2017;
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00353 tanggal 3 Maret 2017;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 3 Maret – 20 Maret 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 24 Februari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00205 tanggal 20 Februari 2017;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 20 Februari – 24 Februari 2017;
1 (satu) lembar Invoice dari Percetakan Amy (cetak spanduk musrembang);
1 (satu) lembar Nota ATK dari Toko Qanaah tanggal 17 Februari 2017;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan Februari 2017;
1 (satu) lembar Catatan Tangan Permohonan dari Sekertaris Camat Wara Timur Kota Palopo kepada Baso Asnur selaku Camat Wara timur tertanggal 16 Februari 2017 dengan disposisi memerintahkan Yassin Kaco untuk membantu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Februari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk panjar 1 kapling perumahan di kel. Benteng;
1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar daftar penerimaan Honor Kec. Wara Timur Bulan Februari 2017;
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00197 tanggal 16 Februari 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 015/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 018/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 21/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 019/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 016/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 20/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 017/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 16 Februari – 24 Februari 2017;
1 (satu) lembar kertas putih yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur untuk bayar utang ATK tertanggal 31 Januari 2017 di toko Qanaah;
1 (satu) lembar Nota dari Surabaya Service tanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00087 tanggal 27 Januari 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 01/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 02/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 03/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 05/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 05/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 06/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 07/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari 27 Januari – 14 Februari 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPP-SKPD) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPP-SKPD) Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) lembar Rekening Koran No. Rekening :090-002-000000218-3 atas nama Bendahara Rutin Kecamatan Wara Timur;
8 (delapan) lembar Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor : 6/I/2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo kepada SKPD untuk menunjuk Pejabat Lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor : 002/800/AK-PPK/KWT/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun 2017 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Tahun 2017;
1 (satu) bundel Register Pajak Tahun 2017;
1 (satu) bundel DIPA (penjabaran Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Nomor : 18 tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016;
1 (satu) bundel DIPA (penjabaran APBD) Kecamatan Wara Timur Tahun 2017 Nomor : 66 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) bundel DIPA (penjabaran Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2017 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
1 (satu) lembar kertas yang terdapat 4 Nota SPBU Binturu;
1 (satu) lembar Nota ATK dari toko Qanaah, tertanggal 30 Januari 2017;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal Belanja BBM Nomor : 13/NA/KT/I/2017 tgl 03 Januari 2017;
1 (satu) lembar daftar hadir Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Wara Timur Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar nota dari toko AL-FATH tanggal 27 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja iklan Nomor : 62/NA/KWT/III/2017 tgl 1 Maret 2017;
1 (satu) lembar kwitansi iklan No: 176/SERUYA-PLP/III/2017 tgl 24 Maret 2017 dari Koran Seruya;
1 (satu) lembar Nota Rehabilitasi Rabat Jalan Setapak dan Pengecetan dinding RW III : RT 1 dan RT 2 Nomor : /NJ/100/KP/XI/ 2016 tgl 23 Nopember 2016;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja Alat Tulis Kantor nomor : 118/NJ/KLP/XII/2016 tgl 13 Desember 2016;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja makan dan minum Nomor : /NJ/KST/XI/2016 tgl 25 November 2016;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja Material Nomor : 07/03/NJ/KPJ/100/XI/2016 tgl 14 Nopember 2016;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 3 November 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan menerima seluruh Pledoi/Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Baso Aznur,S.Pi.,S.Pi.;
Menyatakan Terdakwa Baso Aznur,S.Pi.,S.Pi. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP jo pasal 64 (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa baso Aznur, S,Pi., M.Si. dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan nama baik Terdakwa dalamkemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar pembacaan pembelaan dan permohonan dari Terdakwa tanggal 3 November 2020 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa serta pembelaan dan permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Primair :
Bahwa ia terdakwa yaitu Baso Asnur, S.PI., M.SI dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 01 Juli 2016 dan dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo, maka terdakwa Baso Aznur, S.PI., M.SI adalah Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor : 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo dalam kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, bersama dengan saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya sebagai staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juli Tahun 2017 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu di tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Jl. Andi Kambo Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/ II / 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama yaitu terdakwa Baso Aznur, S.PI., M.SI dan saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa (saksi tersebut diajukan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 90.123.700,- (Sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dan saksi sebagaimana tesebut diatas yaitu dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan regular yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kota Palopo kepada Entitas terperiksa yaitu Kantor Camat Wara Timur yang dilaksanakan pada bulan Juli Tahun 2017 berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kantor Inspekorat Kota Palopo melalui Inspektur Kota Palopo dengan nomor yaitu 094/085/ Inspektorat/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 ;
Terhadap pemeriksaan yang dilakukan tersebut, khususnya menyangkut Tata Kelola Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo ditemukan adanya peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , dalam kedudukannya sebagai staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017 diantaranya adalah sebagai berikut :
Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran melainkan di kelola oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa .
Bendahara Pengeluaran tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Proses verifikasi dokumen pertanggung jawaban tidak berjalan.
Terdapat adanya ketekoran kas yang dialami oleh kec. Wara timur.
Terdapat beberapa dokumen pelaksanaan kegiatan yang dipertanggung jawabkan dengan bukti yang tidak sebenarnya.
Terdapat pajak yang telah terpungut namun belum disetorkan ke kas Negara.
Adanya pengelolaan keuangan yang hanya diketahui oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , sementara yang bersangkutan adalah bukan sebagai bendahara pengeluaran Kec. Wara Timur yang seyogyanya melakukan penata usahaan keuangan di kec. Wara timur.
Bahwa terhadap peristiwa tersebut diatas, maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat Kota Palopo yaitu pada tanggal 13 Nopember 2017 sampai dengan 23 Nopember 2017 bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Paloo Nomor : 094/261/Inspektorat/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan maka ditemukan adanya peristiwa yang dapat merugikan keuangan daerah / Negara Cq Pemerintah Kota Palopo yaitu sebesar Rp. 90.123.700,- (Sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, adapun peristiwa tersebut adalah sebagai berikut :
Terdapat Ketekoran kas sebesar Rp. 49.968.200,00
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, menguasai secara fisik Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur dan terhadap penguasaan fisik tersebut, saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tidak dapat menunjukkan bukti – bukti pembelanjaan maupun bukti – bukti pengeluaran, saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa melakukan pengeluaran dan atau pembelanjaan Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur diluar dari yang telah di tetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Camat Wara Timur Tahun 2017.
Terdapat belanja tidak di dukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp. 34.442.500,-
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, melakukan pembayaran atas pengadaan baju olah raga senilai Rp. 6.200.000,- namun ternyata baju olah raga tersebut tidak pernah ada ataupun sampai di kantor Camat Wara Timur Kota Palopo, bahwa selain itu saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa melakukan pembayaran terhadap kegiatan makan dan minum pada kegiatan musrembang yang dilaksanakan oleh Kantor Camat Wara Timur yaitu sebesar Rp. 18.050.000,- yang dipertanggung jawabkan adalah sebanyak 500 orang sementara daftar hadir yang ada hanyalah sebanyak 133 orang.
Bahwa selain daripada hal tesebut diatas, diketahui bahwa terdapat Belanja bahan material sebesar Rp. 10.192.500 tidak dilengkapi dengan nota dan faktur, kemudian kuitansi tidak ditanda tangani oleh pengguna anggaran, pptk, dan bendahara pengeluaran dimana hal tersebut yaitu dokumen keuangan tersebut dibuat sendiri saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa agar seolah – olah benar telah dilakukan pembayaran material sebesar nilai tersebut diatas.
Terdapat Pajak sebesar Rp. 5.713.000,- telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, telah melakukan pemotongan pajak namun tidak pernah melakukan pembayaran pajak yang telah terpotong tersebut ke kantor pajak.
Bahwa adanya peristiwa tersebut diatas, terjadi salah satunya oleh karena Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran kantor Camat Wara Timur Kota Palopo, melainkan di kelola sendiri secara langsung oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafayang sejatinya adalah bukan berkedudukan selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017, dimana dalam perjalanannya, keberadaan saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, yang menguasai secara fisik Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur Tahun 2017 tersebut atas sepengetahuan dan seizin dari terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI selaku Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017, sehingga memperkaya saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa atau orang lain ataupun korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah / Negara Cq. Pemerintah Kota Palopo sebesar Rp. 90.123.700,- (Sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kota Palopo tentang Hasil Pemeriksaan khusus terhadap Sdr. Muh. Yasin Kaco (Staf Kec. Wara Timur Tahun Anggaran 2017) Nomor : 800.043.04 / 138 / Inspektorat / XII/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Sehingga dengan adanya peristiwa tersebut diatas, saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya sebagai staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, bersama dengan terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 01 Juli 2016 dan dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo tersebut, maka terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI adalah Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor : 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo dalam kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya tersebut, sehingga atas perbuatan mereka melanggar ketentuan yaitu sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 54 Ayat 2 “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat 1 “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) yang menegaskan “Setiap Pengeluaran Belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 18 Ayat 3 UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR:
------Bahwa ia terdakwa yaitu Baso Aznur,S.PI.,M.SI dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 01 Juli 2016 dan dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo, maka terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI adalah Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor : 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo dalam kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, bersama dengan saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya sebagai staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juli Tahun 2017 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu di tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Jl. Andi Kambo Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/ II / 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama yaitu ia terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI , dan Saksi MUH.YASSIN KACO MUSTAFA (saksi tersebut diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menguntungkan saksi MUH.YASSIN KACO MUSTAFA atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 90.123.700,- (Sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dan saksi sebagaimana tersebut diatas yaitu dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan regular yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kota Palopo kepada Entitas terperiksa yaitu Kantor Camat Wara Timur yang dilaksanakan pada bulan Juli Tahun 2017 berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kantor Inspekorat Kota Palopo melalui Inspektur Kota Palopo dengan nomor yaitu 094/085/Inspektorat/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017.
Terhadap pemeriksaan yang dilakukan tersebut, khususnya menyangkut Tata Kelola Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo ditemukan adanya peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya sebagai staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, diantaranya adalah sebagai berikut :
Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran melainkan di kelola oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa .
Bendahara Pengeluaran tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Proses verifikasi dokumen pertanggung jawaban tidak berjalan.
Terdapat adanya ketekoran kas yang dialami oleh kec. Wara timur.
Terdapat beberapa dokumen pelaksanaan kegiatan yang dipertanggung jawabkan dengan bukti yang tidak sebenarnya.
Terdapat pajak yang telah terpungut namun belum disetorkan ke kas Negara.
Adanya pengelolaan keuangan yang hanya diketahui oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , sementara yang bersangkutan adalah bukan sebagai bendahara pengeluaran Kec. Wara Timur yang seyogyanya melakukan penata usahaan keuangan di kec. Wara timur.
Bahwa terhadap peristiwa tersebut diatas, maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat Kota Palopo yaitu pada tanggal 13 Nopember 2017 sampai dengan 23 Nopember 2017 bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Paloo Nomor : 094/261/Inspektorat/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan maka ditemukan adanya peristiwa yang dapat merugikan keuangan daerah / Negara Cq Pemerintah Kota Palopo yaitu sebesar Rp. 90.123.700,- (Sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, adapun peristiwa tersebut adalah sebagai berikut :
Terdapat Ketekoran kas sebesar Rp. 49.968.200,00
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, menguasai secara fisik Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur dan terhadap penguasaan fisik tersebut, saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tidak dapat menunjukkan bukti – bukti pembelanjaan maupun bukti – bukti pengeluaran, saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa melakukan pengeluaran dan atau pembelanjaan Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur diluar dari yang telah di tetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Camat Wara Timur Tahun 2017.
Terdapat belanja tidak di dukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp. 34.442.500,-
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, melakukan pembayaran atas pengadaan baju olah raga senilai Rp. 6.200.000,- namun ternyata baju olah raga tersebut tidak pernah ada ataupun sampai di kantor Camat Wara Timur Kota Palopo, bahwa selain itu saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa melakukan pembayaran terhadap kegiatan makan dan minum pada kegiatan musrembang yang dilaksanakan oleh Kantor Camat Wara Timur yaitu sebesar Rp. 18.050.000,0, yang dipertanggung jawabkan adalah sebanyak 500 orang sementara daftar hadir yang ada hanyalah sebanyak 133 orang.
Bahwa selain daripada hal tesebut diatas, diketahui bahwa terdapat Belanja bahan material sebesar Rp. 10.192.500 tidak dilengkapi dengan nota dan faktur, kemudian kuitansi tidak ditanda tangani oleh pengguna anggaran, pptk, dan bendahara pengeluaran dimana hal tersebut yaitu dokumen keuangan tersebut dibuat sendiri saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa agar seolah – olah benar telah dilakukan pembayaran material sebesar nilai tersebut diatas.
Terdapat Pajak sebesar Rp. 5.713.000,- telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara / Daerah
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, telah melakukan pemotongan pajak namun tidak pernah melakukan pembayaran pajak yang telah terpotong tersebut ke kantor pajak.
Bahwa adanya peristiwa tersebut diatas, terjadi salah satunya oleh karena Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran kantor Camat Wara Timur Kota Palopo, melainkan di kelola sendiri secara langsung saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang sejatinya adalah bukan berkedudukan selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017, dimana dalam perjalanannya, keberadaan saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, yang menguasai secara fisik Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur Tahun 2017 tersebut atas sepengetahuan dan seizin dari terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI selaku Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017, sehingga memperkaya saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa atau orang lain ataupun korporasi mengakibatkan kerugian keuangan daerah / Negara Cq. Pemerintah Kota Palopo sebesar Rp. 90.123.700,- (Sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kota Palopo tentang Hasil Pemeriksaan khusus terhadap Sdr. Muh. Yasin Kaco (Staf Kec. Wara Timur Tahun Anggaran 2017) Nomor : 800.043.04 / 138 / Inspektorat / XII/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Sehingga dengan adanya peristiwa tersebut diatas, saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya sebagai staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, bersama dengan terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 01 Juli 2016 dan dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo, maka terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI adalah Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor : 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo dalam kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan Anggaran yang menjadi tanggung jawabnya tersebut, sehingga atas perbuatan mereka melanggar ketentuan yaitu sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 54 Ayat 2 “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 Ayat 1 “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaa Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) yang menegaskan “Setiap Pengeluaran Belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 18 Ayat 3 UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”.
Adapun saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam kedudukannya sebagai staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, menyalahgunakan kewenangannya tersebut yaitu dengan cara :
Menguasai secara fisik Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur Tahun 2017.
Melakukan pengeluaran dan atau pembelanjaan Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur diluar dari yang telah di tetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Camat Wara Timur Tahun 2017.
Tidak melakukan penyetoran pajak ke kantor pajak.
Membuat dan melengkapi sendiri dokumen keuangan seolah-olah bahwa benar telah dilakukan pembayaran atas beban pengadaan material.
Melakukan pembayaran atas pengadaan barang fiktif berupa pengadaan baju olah raga.
Adapun terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 01 Juli 2016 dan dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo, maka terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI adalah Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor : 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo dalam kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, telah menyalahgunakan kewenanga yang melekat padanya selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Camat Wara Timur dengan cara tidak melakukan pengawasan yang memadai terkait dengan tata kelola keuangan yang berada pada kantor camat wara timur kota palopo, selain daripada itu, terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI , telah mengetahui dan menghendaki adanya peristiwa bahwa penguasaan dan pertanggung jawaban terhadap Uang Persediaan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017 yang sejatinya merupakan tugas dan fungsi bendahara pengeluaran kantor camat wara timur kota palopo, telah dilaksanakan oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang secara nyata tidak memiliki wewenang dalam hal penguasaan secarfa fisik Uang Persediaan yang dimaksud karena yang bersangkutan adalah bukan selaku Bendahara Pengeluaran ataupun bendahara Penerima Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa yaitu Baso Aznur,S.PI.,M.SI selaku Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu selaku Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 01 Juli 2016 dan dalam kedudukannya sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo, maka terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI adalah Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor : 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo dalam kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 bersama dengan saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu selaku staf pengelola administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Juli Tahun 2017 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu di tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Jl. Andi Kambo Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/ II / 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama yaitu ia terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI, dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa (saksi tersebut diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan sengaja menggelapkan atau membiarkan orang mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dan saksi sebagaimana tersebut diatas yaitu dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Oktober Tahun 2016, saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang sebelumnya adalah ASN yang bertugas di Kelurahan Tomarundung, mengajukan permohonan mutasi dari Kelurahan Tomarundung ke Kantor Kecamatan Wara Timur Kota Palopo. Adapun permohonan mutasi tersebut atas inisiatif dari Camat Wara Timur saat itu yaitu terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI yang menyampaikan kepada saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bahwa dirinya yaitu Camat Wara Timur (Baso Aznur,S.PI.,M.SI ) membutuhkan bantuan seseorang terkait dengan kegiatan di Kec. Wara Timur Kota Palopo agar dapat membantu kantor Camat Wara Timur dalam rangka mempercepat penyaluran dana operasional di Kec. Camat Wara Timur ;
Bahwa setelah proses mutasi tersebut selesai dan selanjutnya saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa telah berpindah tugas di kecamatan Wara Timur, maka Camat Wara Timur yaitu terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI selanjutnya mengangkat saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Staf pada bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Camat Wara Timur Kota Palopo Nomor : 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, dimana pada saat itu yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Wara Timur adalah Muh. Rizal ;
Bahwa setelah mengangkat saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf pada Bagian Keuangan, maka pada masa awal saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bekerja di Kantor Kec. Wara Timur yaitu pada bulan Oktober 2016, maka saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diberi tugas untuk membantu Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur dalam hal penatausahaan keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2016 - 2017.
Namun pada akhir Tahun 2016, setidaknya yaitu pada bulan Oktober tahun 2016, saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa atas sepengetahuan dan seizin dari terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI dapat menerima dan menguasai secara fisik uang persediaan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo ;
Adapun penguasaan secara fisik uang persediaan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo, dilakukan oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa setelah bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur menyerahkan uang persediaan tersebut kepada saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sesaat setelah dilakukan pencairan Uang Persediaan bertempat di Bank Sulsel Cabang Palopo ;
Bahwa setelah saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa menerima Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo tersebut, maka terdakwa secara berturut turut sejak bulan Februari 2017 sampai dengan Bulan Juni 2016, telah melakukan pengeluaran dan ataupun pembayaran atas beban belanja Kantor Camat Wara Timur yang bersumber dari Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017 ;
Adapun sebagian besar atas pengeluaran dan ataupun pembayaran yang menyimpang tersebut dinikmati oleh terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI selaku Camat Wara Timur Kota Palopo yang dalam kedudukannya selaku Camat Wara Timur Kota Palopo, maka terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI adalah Pengguna Anggaran pada lingkup Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo ;
Adapun saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang telah melakukan pengeluaran dan ataupun pembayaran yang menyimpang tersebut dilakukan dengan cara – cara diantaranya adalah sebagai berikut :
Menyerahkan secara tunai uang persediaan Kantor Camat Wara Timur kepada terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI sesuai dengan jumlah yang diminta dan atau dibutuhkan oleh terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI .
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Uang Persediaan Kantor Camat Wara Timur atas beban pribadi terdakwa Baso Aznur,S.PI.,M.SI .
Adapun rincian penyimpangan yang dilakukan oleh saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagaimana dimaksud diatas, yaitu sebagai berikut :
-
No. Tanggal Peruntukan Jumlah Keterangan 1. 30 Januari 2017 Camat Wara Timur Rp.5.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 2. 09 Januari 2017 Camat Wara Timur Rp.500.000,- Dana Undangan Camat Wara Timur 3. 10 Februari 2017 Camat Wara Timur Rp.102.000,- Isi Pulsa Camat Wara Timur 4. 16 Februari 2017 Camat Wara Timur Rp.5.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 5. Tanpa Tanggal Camat Wara Timur Rp.5.000.000,- Panjar Tanah Kapling 6. 24 Februari 2017 Camat Wara Timur Rp.3.000.000,- Dana Perjalanan Camat Wara Timur ke Makassar 7. 03 Maret 2017 Camat Wara Timur Rp.7.500.000,- Penyerahan Uang ke Camat Wara Timur 8. 07 Maret 2017 Camat Wara Timur Rp.2.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 9. 11 Maret 2017 Camat Wara Timur Rp.1.500.000,- Titip dana untuk diserahkan kepada Camat Wara Timur 10. 16 Maret 2017 Camat Wara Timur Rp.3.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 11. 24 Maret 2017 Camat Wara Timur Rp.2.950.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 12. 24 Maret 2017 Camat Wara Timur Rp.2.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 13. 07 April 2017 Camat Wara Timur Rp.5.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 14. 07 April 2017 Camat Wara Timur Rp.838.000,- Bayar Cicilan HP Camat Wara Timur 15. 07 April 2017 Lurah Ponjalae Rp.2.000.000,- Acara Maceratasi 16. 09 April 2017 Hj. Rospati Rp.8.000.000,- Bayar Konsumsi Maceratasi 17. 09 April 2017 Andi Najeng Rp.700.000,- Bayar Konsumsi Maceratasi 18. 15 April 2017 Camat Wara Timur Rp.2.000.000,- Pengambilan uang oleh Camat Wara Timur 19. 09 Mei 2017 Camat Wara Timur Rp.10.300.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 20. 10 Mei 2017 Camat Wara Timur Rp.838.000,- Bayar cicilan Hp Camat Wara Timur 21. 10 Mei 2017 Camat Wara Timur Rp.2.500.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 22. 23 Mei 2017 Camat Wara Timur Rp.4.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 23. 23 Mei 2017 Camat Wara Timur Rp.5.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 24. 09 Juni 2017 Camat Wara Timur Rp.5.000.000,- Pengambilan Uang oleh Camat Wara Timur 25. 13 Juni 2017 Camat Wara Timur Rp.3.000.000,- Bayar Utang Camat Wara Timur 26. 23 Juni 2017 Camat Wara Timur Rp.12.700.000,- Stor Dana ke Camat Wara Timur JUMLAH Rp.99.428.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muh.Rizal,S.AN ., menerangkan :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, tanpa penekanan dan paksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Saksi tanda tangani setelah Saksi baca kembali, sehingga keterangan sebagaimana BAP tersebut Saksi benarkan;
Bahwa Saksi sebagai PNS di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Tahun 2014 sampai dengan Bulan Agustus 2017;
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur, Saksi mempunyai tugas dan fungsi yaitu: mengelola uang persediaan dan LS bendahara, menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang dalam pengelolaannya, melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, memungut pajak dan menyetor pajak ke bank, menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK;
Bahwa Kecamatan Wara Timur memerlukan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatannya. Adapun pendanaan tersebut berasal APBD Pemerintah Kota Palopo yang selanjutnya akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan Kec. Wara Timur dan sebanyak 7 (tujuh) kelurahan, yaitu : Kelurahan Benteng, Kelurahan Sulutanga, Kelurahan Malatunrung, Kelurahan Salekoe, Kelurahan Pontap, Kelurahan Ponjalae dan Kelurahan Sallutelue;
Bahwa nilai APBD untuk Kec. Wara Timur Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp5.227.096.000,00 (lima milyar dua ratus dua puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dari jumlah tersebut, khusus yang dipergunakan untuk Kecamatan Wara Timur di tahun 2017 adalah sebesar Rp764.632.726,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
Belanja Surat Menyurat sebesar Rp13.321.150,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
Penyediaan Jasa Komunikasi sebesar Rp24.461.426,00 (dua puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
Pemeliharaan Kendaraan Dinas sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Jasa Administrasi sebesar Rp80.818.900,00 (delapan puluh juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus rupiah);
Jasa Kebersihan Kantor sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Penyediaan Komponen Listrik sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Penyediaan Bahan Bacaan sebesar Rp8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah);
SPPD sebesar Rp73.677.300,00 (tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
Penyediaan Jasa Administrasi sebesar Rp155.708.000,00 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu rupiah);
Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor sebesar Rp54.950.000,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung sebesar Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemeliharaan Rutin Berkala Kendaraan Dinas Operasional Rp 25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Pemeliharaan Rutin mesin Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Pemeliharaan Rutin Peralatan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari tertentu Rp10.440.000,00 (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Koordinasi pelaksanaan Trantibmas Rp 104.517.450,00 (seratus empat juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Koordinasi tugas umum pemerintahan Rp 66.725.000,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Pembinaan Kemasyarakatan (PMK) Rp66.050.000,00 (enam puluh enam juta lima puluh ribu rupiah);
Pemberdayaan Perekonomian Rp63.862.500,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa seluruh pendanaan tersebut diatas disebut Biaya Operasional Kecamatan (BOP Kecamatan Wara Timur Kota Palopo);
Bahwa yang bertindak selaku Kuasa / Pengguna Anggaran di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017 adalah Terdakwa selaku Camat Wara Timur Kota Palopo, sedangkan yang bertindak selaku Pejabat Penatausaha Keuangan adalah Jamaluddin S.Sos.;
Bahwa dana tersebut tersimpan di Rekening Pemerintah Kota Palopo, menyangkut kapan dana tersebut masuk di rekening penampungan, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa cara mengambil dana untuk Kantor Kecamatan Wara Timur adalah untuk Uang Persediaan (UP) caranya adalah membuat permohonan penerbitan SP2D (Surat Permintaan Pencairan Dana) yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Palopo, setelah di proses lalu terbit SP2D lalu disetorkan ke Kantor Kas Daerah, dan oleh Kas Kantor Daerah serahkan ke BPD untuk dicairkan dari rekening pemerintah kota ke rekening Kecamatan yang dituju dalam Dokumen SP2D;
Bahwa awalnya, yang dipersiapkan adalah Uang Persediaan yang jumlahnya bevariasi tiap-tiap pengajuan, pada umumnya selanjutnya untuk membiayai kegiatan menggunakan mekanisme Ganti Uang (GU) dimana bendahara pengeluaran melakukan pembayaran berdasarkan bukti pengeluaran yang benar dah sah misalnya kuitansi dan nota pembayaran;
Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan di Kecamatan Wara Timur maka dibuatkan buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak yang membuatnya adalah Saksi sendiri selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa terakhir Saksi bertindak selaku bendahara pengeluaran adalah di bulan Agustus 2017, dimana setelahnya Saksi bertindak selaku Kasubag Keuangan di Kecamatan Wara Timur, adapun tugas bendahara pengeluaran setelah bulan Agustus 2017 sampai dengan sekarang adalah Saksi Andi Yanti ;
Bahwa terdapat perbedaan tugas dan fungsi antara tugas seorang bendahara pengeluaran dengan tugas seorang kasubag Perencanaan keuangan evaluasi dan tindak lanjut di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, adapun perbedaan tersebut terkait masalah pencairan dana yaitu Kasubag sudah tidak memegang langsung dananya, akan tetapi menyusun program-program, membuat Rencana Kerja, Rencana Strategis,dan membuat laporan akhir tahun;
Bahwa dalam kurun waktu tersebut maka sejak Januari sampai dengan bulan Agustus maka Saksi tidak pernah tidak masuk kantor;
Bahwa Saksi dalam hal pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo dibantu oleh beberapa orang staf yang terdiri dari 3 (tiga) orang dengan status 1 (satu) orang berstatus ASN dan 2 (dua) orang lagi yang berstatus Non ASN (Tenaga Honorer) yaitu:
Muh. Yassin Kaco Mustafa (ASN);
Isheria Ramli (Non ASN);
Sarti (Non ASN);
Bahwa khusus untuk staf non ASN yaitu Isheria Ramli dan Sarti bertugas untuk melakukan verikasi berkas-berkas yang berhubungan dengan pengajuan pembayaran, contohnya adalah: nota tak bertanggal, kelengkapan di penomoran pemeriksaan barang, tanda tangan PPTK (Kelurahan, Kecamatan), lalu membubuhkan stempel verifikasi untuk selanjutnya diajukan ke PPK untuk di paraf sebelum ke pengguna anggaran dalam rangka proses pencairan, tidak menguasai ataupun mengetahui dan/atau mengakses perihal keuangan Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa sedangkan staf yang bernama Muh. Yassin Kaco Mustafa (ASN) bertugas untuk membantu Saksi dalam rangka penyaluran dan pembayaran terkait dengan kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wara Timur, hal itu dilakukan dengan cara: setelah dicairkan dari bank dalam bentuk uang tunai (uang persediaan) maka uang tersebut Saksi serahkan ke saksi Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dengan tujuan agar supaya uang tersebut dibayarkan untuk membiayai operasional di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa Saksi membuat catatan kecil perihal penyerahan uang kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sejak awal uang persediaan tersebut Saksi serahkan, namun catatan tersebut tersimpan dalam bentuk digital di laptop milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak mencatat penyerahan uang tersebut ke Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa di buku kas umum oleh karena buku kas umum bagi Saksi adalah tempat mencatat segala transaksi dan/atau pembayaran yang dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran yang sampai kepada Saksi;
Bahwa uang yang Saksi serahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah uang persediaan yang sejatinya akan diperuntukkan untuk membiayai baik kegiatan keseharian Kecamatan Wara Timur maupun kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh 7 (tujuh) kelurahan di wilayah Kecamatan Wara timur. Hal tersebut terjadi oleh karena baik Kantor Kecamatan Wara Timur maupun 7 (tujuh) Kelurahan di Kecamatan Wara TImur, dibiayai dengan menggunakan uang persediaan yang ada di Kecamatan Wara Timur dengan metode pembayaran yang telah Saksi terangkan diatas (SP2D dan seterusnya);
Bahwa seingat Saksi:
Uang persediaan sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) di bulan Januari 2017 bertempat di Kantor Kecamatan Wara Timur;
Ganti Uang sebesar kurang lebih Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) di bulan Februari 2017 bertempat di Kantor Kecamatan Wara Timur;
Uang Makan Minum Rapat Musrembang Rp18.000.000,00 Saksi hanya menyerahkan cek dan dicairkan sendiri oleh Terdakwa;
Pada bulan April, Mei, Juni, Saksi serahkan langsung di Bank BPD Sulsel setelah saksi menerima uang tunai dari Teller bank di Bank BPD, namun jumlahnya secara pasti saksi tidak mengingatnya;
Bahwa Saksi mau menyerahkan uang persediaan tersebut kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa karena adanya perintah secara lisan dari Pengguna Anggaran yaitu Camat Wara Timur atas nama Terdakwa Baso Aznur, S.Pi, M.Si kepada Saksi pada sekitar bulan Januari bertempat di Kantor Kecamatan Wara Timur melalui telepon, adapun perintahnya adalah: “Untuk setiap dana yang cair, ko serahkan ke Yassin..!!”;
Bahwa awalnya Saksi menolak atau tidak setuju dengan perintah tersebut karena Saksi merasa bahwa adalah merupakan sebagian dari tanggung jawab Saksi selaku bendahara pengeluaran di Kecamatan Wara Timur untuk dapat menerima dan mempertanggungjawabkan setiap keuangan yang menjadi obyek dari tata kelola bendahara pengeluaran, namun Saksi diperintah ulang lagi berselang 2 (dua) hari kemudian, Camat Wara Timur atau Terdakwa mengundang Saksi untuk menghadap langsung di ruangan Camat Wara Timur, dan pada kesempatan itu Terdakwa meminta kepada Saksi agar menyerahkan setiap pencairan untuk diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa agar pengelola keuangan di Kecamatan Wara Timur menjadi lebih baik, namun terhadap perintah lisan yang kedua tersebut Saksi belum menyetujuinya dengan cara tidak langsung memproses pengajuan permintaan uang persediaan melalui metede pengajuan SP2D di Kas Daerah Pemkot Palopo;
Bahwa adapun proses yang tidak Saksi lakukan sebagai bentuk penolakan Saksi terhadap keinginan dari Terdakwa tersebut adalah Saksi tidak memproses pengajuan uang persediaan Kantor Kecamatan Wara Timur dengan cara tidak mengunjungi kantor DPPKAD Kota Palopo untuk memproses permintaan uang persediaan, sementara seluruh dokumen yang menjadi syarat untuk permintaan SP2D yang berasal dari kantor Kecamatan Wara Timur sudah lengkap yaitu: dokumen SPM, Ajuan SP2D, pernyataan Tanggung Jawab, SPP1, SPP2, dan SPP3 beserta cek dengan nilai nominal Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa setelah peristiwa tersebut, maka Saksi menghindari untuk bertemu dengan Terdakwa, hal itu Saksi lakukan agar Saksi tidak ditanyakan lagi oleh Terdakwa tentang keadaan uang persediaan di Kecamatan Wara timur yang seharusnya selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Wara timur telah Saksi proses namun kenyataannya belum diproses oleh Saksi;
Bahwa berselang beberapa waktu kemudian, oleh karena uang persedian di kantor Kecamatan Wara timur dalam keadaan kosong / nihil karena proses pengajuannya terhambat, maka Saksi dihubungi oleh beberapa Lurah di Kecamatan Wara Timur yang menanyakan tentang masalah uang persediaan yang sejatinya diperlukan pula oleh Kelurahan dalam rangka membiayai kegiatan yang mereka laksanakan seperti membayar air, listrik, internet, serta pembayaran honor;
Bahwa akhirnya Saksi memproses permintaan tambahan uang persediaan kantor Kecamatan Wara Timur dengan cara mendatangi kantor DPPKAD dan memproses permintaan uang persediaan tersebut sampai dengan proses pencairan uang bertempat di Bank BPD Sulsel selesai, dimana pada saat itu saat pencairan uang di bank BPD Sulsel, Saksi didampingi oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa setelah uang persediaan diterima oleh Saksi dari Teller Bank BPD Sulsel sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) maka uang tersebut Saksi bawa ke kantor Kecamatan Wara Timur dan bertempat di ruangan Camat Wara Timur, uang tersebut saksi serahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dengan disaksikan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi serahkan uang tersebut maka berselang kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian barulah Saksi menerima kuitansi pertangung jawaban keuangan senilai Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dari masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur dan dari kantor Kecamatan Wara Timur sendiri;
Bahwa setelah Saksi menerima kuitansi pertangungg jawaban keuangan senilai Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dari masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur dan dari kantor Kecamatan Wara Timur sendiri, maka seluruh bukti kuitansi tersebut lalu di verifikasi oleh Isheria dan SARTI, setelah lengkap lalu di stempel verifikasi dan diperhadapkan kepada PPK untuk diparaf, lalu diperhadapkan kepada Terdakwa dengan tujuan ditanda tangani oleh pengguna anggaran, setelah ditanda tangani lalu dicatat di Buku Kas Umum oleh Saksi selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa seluruh kuitansi bukti pengeluaran keuangan, selanjutnya dikumpulkan lalu dilampirkan kembali ke dalam dokumen permintaan SP2D tambahan uang persediaan untuk diulang kembali;
Bahwa penyerahan uang persediaan di Bulan Januari tersebut terjadi di bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2017, dimana pada bulan Juli Saksi sudah tidak serahkan uang persediaan tersebut karena Inspektorat Kota Palopo telah masuk melakukan pemeriksaan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan keberatan ataupun protes kepada Camat Wara Timur atau Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi menyerahkan uang persediaan di bulan Januari 2017, maka sebagai bentuk protes kepada Terdakwa perihal penyerahan sebagian tanggung jawab bendahara pengeluaran kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam bentuk penyerahan uang persediaan untuk keperluan pembayaran, maka Saksi mengajukan permohonan untuk mutasi jabatan bukan lagi sebagai bendahara pengeluaran Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa hal tersebut dilakukan oleh Saksi karena menurut Saksi semua yang terjadi di Kecamatan Wara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan tupoksi Saksi selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa semua tugas bendahara pengeluaran diambil alih oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa kecuali 2 (dua) hal yaitu: Pencairan Uang persediaan dari Kasir bank BPD Sulsel yang masih menggunakan spesimen tanda tangan Saksi selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Wara Timur pada cek penarikan uang persediaan dan Laporan bulanan masih menjadi tugas dan tanggung jawab Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bertugas di Kecamatan Wara Timur sejak pertengahan tahun 2016, dan pada saat itu yang bersangkutan langsung duduk di ruangan bendahara pengeluaran;
Bahwa berdasarkan informasi yang pernah Saksi dengar bahwa keberadaan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa di kantor Kecamatan Wara Timur Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dan isterinya pernah menghadap langsung pada Terdakwa dalam rangka dipekerjakan di kantor Kecamatan Wara Timur;
Bahwa yang Saksi ketahui keberadaan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Staf di Sub Bagian Keuangan Kantor Camat Wara Timur pernah mendapatkan penugasan secara resmi dari Camat Wara Timur dalam bentuk Surat Keputusan Camat Wara Timur Palopo kepada Terdakwa untuk bertindak selaku Staf Pengelola Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur yang dimulai sejak Tahun 2016;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Palopo terkait pemeriksaan khusus di Kecamatan Wara Timur, adapun objek pemeriksaan inspektorat tersebut seingat saksi adalah sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdapat pajak sebesar Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah;
Bahwa mengenai ketekoran kas sebesar Rp 49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) sepengetahuan Saksi bahwa ketekoran kas tersebut diketahui saat dilakukan pembuatan laporan akhir tahun 2017, dimana saat itu seharusnya pihak Kecamatan Wara Timur mengembalikan GU (Ganti Uang) dalam kondisi NIHIL terhadap kas daerah uang persediaan sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang merupakan uang persediaan pada Bulan Januari 2017, namun ternyata bukti keuangan yang dimiliki oleh Kecamatan Wara Timur adalah kurang dari Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sementara realisasi pembayaran kegiatan sudah mencapai 100% (seratus persen);
Bahwa mengenai belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp 34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan pajak sebesar Rp 5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa seingat Saksi terakhir kali Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa masuk kantor pada bulan Agustus 2017 dan tidak pernah masuk kantor lagi sampai dengan pertengahan Tahun 2019 saat ketentuan mengenai Check Lock bagi pegawai Negeri atau ASN diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palopo;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah berkantor dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yaitu kantor pemadam kebakaran di Tahun 2006 dimana saat itu Terdakwa sebagai Staf Operasional Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo;
Bahwa seingat Saksi, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa pada saat masih satu kantor dengan Saksi di Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa pernah mendapatkan sanksi kepegawaian berupa mutasi ke tempat lain, sanksi tersebut diberikan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa karena Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa pernah ditengarai melakukan pungli kepada calon pendaftar pegawai Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Palopo;
Bahwa Saksi setiap bulannya membuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Saksi diberikan kepada Kepala Dinas BPKAD Kota Palopo;
Bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut dikoreksi sekaligus ditanda tangani oleh Camat Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa pembuatan laporan pertanggungjawaban tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang ada;
Bahwa nilai anggaran khusus yang dipergunakan untuk Kecamatan Wara Timur Kota Palopo di Tahun 2017 adalah sebesar Rp764.632.726,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah);
Bahwa dari jumlah tersebut dipergunakan untuk belanja-belanja operasional Kecamatan Wara Timur dan 7 (tujuh) kelurahan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017 adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Bendahara Pengeluaran dibantu oleh 3 (tiga) orang staf yaitu: Terdakwa yang bertugas membantu penyaluran dana, Isheria Ramli dan Sarti yang bertugas untuk melakukan verifikasi berkas-berkas yang berhubungan dengan pengajuan pembayaran;
Bahwa tugas yang diberikan kepada Terdakwa untuk membantu penyaluran dana adalah atas perintah secara lisan dari pimpinan;
Bahwa persyaratan untuk meminta uang persediaan adalah mengajukan SPM, permintaan SP2D, SPP1, SPP2, SPP3 dan pernyataan tanggung jawab yang ditanda tangani pimpinan;
Bahwa setiap kali pencairan uang, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa langsung memegang dana tersebut;
Bahwa tindakan Terdakwa yang langsung memegang dana pencairan tersebut menurut Saksi diperbolehkan;
Bahwa setiap kali Saksi menyerahkan uang yang sudah dicairkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa hanya dicatat pribadi oleh Saksi di laptop milik Saksi namun tidak pernah mencatat di pembukuan;
Bahwa uang yang diserahkan oleh Saksi kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah semua belanja operasional yang ada di Kecamatan Wara Timur dan 7 (tujuh) kelurahan di Kecamatan Wara Timur sejak Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juli 2017;
Bahwa Saksi mengetahui pada Bulan Januari 2017 ada pencairan dana BOP sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk keperluan pembiayaan operasional di Kecamatan Wara Timur dan 7 (tujuh) kelurahan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa terhadap dana tersebut pengelolaannya dilakukan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa untuk pelaporan SPJ fungsional Saksi sendiri yang membuat sedangkan untuk pelaporan bukti-bukti pembayaran sejak pencairan di Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juli 2017 dikelola sendiri oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut atas dasar dari perintah lisan dari Pak Camat yaitu Terdakwa: “setiap pencairan serahkan ke Yassin Kaco”;
Bahwa sejak adanya perintah secara lisan dari Terdakwa tersebut maka sejak saat itu semua pencairan dana Saksi serahkan pada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa terhadap perintah secara lisan dari Terdakwa awalnya Saksi menolak dengan cara memperlambat pencairan UP, namun akibat adanya desakan dari kelurahan karena harus membayar air, listrik dan internet maka saya melakukan pencairan UP;
Bahwa Saksi pernah melakukan komunikasi dengan salah satu pegawai kelurahan yang bernama Nasrun dan Herman, S.Sos. namun tidak pernah menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Inspektorat Kota Palopo terkait masalah temuan ketekoran kas senilai Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) dan bukti-bukti SPJ yang tidak diyakini senilai Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) lebih dan pajak senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) lebih;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pengadaan baju olah raga senilai Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) namun mengenai barangnya tidak pernah disalurkan padahal untuk pengadaan baju olah raga tersebut ada bukti pengeluarannya namun barangnya tidak ada;
Bahwa yang mengelola uang pengadaan baju olah raga tersebut adalah Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dimana dananya sudah dicairkan;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pengadaan makan dan minum kegiatan musrenbang senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) dimana kegiatan tersebut memang ada dan sesuai dengan jumlah pesertanya dengan pertanggungjawabannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pajak yang sudah dipotong oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dan sudah disetorkan;
Bahwa Saksi mengetahui dari Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bahwa Terdakwa menggunakan setiap pencairan dana setiap bulan khusus mengenai belanja operasional khusus Camat Wara Timur yang terdiri dari honor-honor Camat Wara Timur dan bahan bakar minyak (BBM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan penggunaan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya untuk Camat Wara Timur;
Bahwa tidak pernah ditunjukkan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa kepada Saksi terkait dana yang sudah diambil atau diminta oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa mengambil alih biaya-biaya anggaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur sejak Bulan Oktober 2016 sampai dengan Bulan Juli 2017;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi berapa besar anggaran yang diambil alih oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa yang memerintahkan untuk mengambil alih biaya-biaya anggaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah Terdakwa;
Bahwa perintah tersebut dilakukan secara lisan di awal melalui telepon oleh Terdakwa kepada Saksi yaitu: “setiap pencairan yang kau lakukan serahkan ke Yassin Kaco”;
Bahwa dengan adanya perintah secara lisan tersebut maka setiap kali ada pencairan langsung diserahkan dananya oleh Saksi kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan kedekatan pekerjaan antara Terdakwa dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa Surat Keputusan secara tertulis yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah SK sebagai Staf Keuangan bukan sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa terhadap uang yang diserahkan oleh Saksi kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa penggunaannya hanya dilampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah untuk 7 (tujuh) kelurahan di Kecamatan Wara Timur saja;
Bahwa untuk bukti-bukti tersebut hanya ditunjukkan saja kepada Saksi namun Saksi tidak pernah menyimpannya, padahal seharusnya Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas untuk menyimpan bukti-bukti tersebut;
Bahwa setiap penyerahan uang oleh Saksi kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selalu diketahui oleh Terdakwa;
Bahwa salah satu tugas Saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK dimana Saksi melihat bukti-bukti kuitansi atau nota dari toko namun tupoksi tersebut tidak dijalankan oleh Saksi;
Bahwa Saksi dalam membuat laporan pertanggung jawaban didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa apabila tidak ada perintah oleh Terdakwa kepada Saksi untuk mengambil alih biaya-biaya anggaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa maka tugas tersebut dilakukan sendiri oleh Saksi;
Bahwa benar Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Palopo mengenai: Ketekoran Kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Belanja Tidak Didukung Bukti-Bukti Pertanggungjawaban yang Sebenarnya senilai Rp 34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), Uang Pajak sebesar Rp 5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong namun tidak disetorkan ke Kas Negara/Daerah;
Bahwa sepengetahuan Saksi mengenai ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) adalah untuk belanja setelah Inspektorat Kota Palopo masuk di semesteran pertama di Bulan Juli 2017;
Bahwa terkait ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), dan belanja tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) Terdakwa selaku Camat Wara Timur belum mengetahui sebelum adanya temuan dari Inspektorat Kota Palopo;
Bahwa Saksi pernah mengundurkan diri sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur pada awal tahun 2017 karena alasan satu kantor dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa surat pengunduran diri Saksi diletakkan di meja kerja Terdakwa;
Bahwa setelah mengundurkan diri tersebut Saksi terkadang masuk kerja terkadang tidak masuk kerja;
Bahwa sepengetahuan Saksi pernah dilakukan evaluasi kinerja terhadap Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa oleh Terdakwa setelah Saksi dilantik menjadi Kasubag Keuangan yaitu di Bulan Agustus 2017 dengan membentuk Tim;
Bahwa evaluasi yang dilakukan adalah adanya temuan mengenai tidak dibayarkan honor sukarela dan honor Babinsa;
Bahwa temuan Inspektorat Kota Palopo ditindaklanjuti oleh Kasubag Kepegawaian berkirim surat kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sedangkan Saksi menunggu bukti-bukti yang dinyatakan tidak sah tersebut dan menunggu pengembalian semua ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa setelah ada temuan dari Inspektorat Kota Palopo karena diabaikan maka hasilnya langsung disampaikan kepada Saksi kemudian Saksi membaca mengenai temuan tersebut;
Bahwa rekomendasi dari Inspektorat Kota Palopo mengenai ketekoran kas diminta kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk mengembalikan ketekoran kas senilai Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dan melengkapi bukti-bukti yang tidak dinyatakan sah dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Palopo;
Bahwa rekomendasi dari Inspektorat Kota Palopo tidak dilaksanakan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Palopo tidak ada perintah apabila dikembalikan agar tidak berlanjut perkaranya;
Bahwa Saksi tidak memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Palopo kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa karena Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sudah tidak masuk kantor;
Bahwa sepengetahuan Saksi saat ini sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) lebih yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum pernah dilakukan penandatanganan pernyataan pembayaran atau siap mengembalikan di tingkat Bimtur (BKD) namun saat itu masih belum dilaksanakan;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi IRSAN MUHAMMAD USMAN,S.Sip. , menerangkan
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, tanpa penekanan dan paksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Saksi tanda tangani setelah Saksi baca kembali, sehingga keterangan sebagaimana BAP tersebut Saksi benarkan;
Bahwa pada Tahun 2014 Saksi masuk di Kecamatan Wara Timur sebagai Kasubag Keuangan namun pada Tahun 2017 Saksi bertugas sebagai Lurah Malatunrung sampai sekarang;
Bahwa tugas Saksi selaku Lurah Malatunrung adalah memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan, merumuskan tujuan dan sasaran penyelenggaraan usuran pemerintah,pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan sesuai dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, pelayanan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Bahwa pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 yang bertindak selaku Camat Wara Timur sekaligus pengguna anggaran adalah Terdakwa;
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran dari Tahun 2016 sampai dengan Bulan Maret 2017 adalah Saksi Muh. Rizal, S.AN.;
Bahwa selaku PPTK adalah Saksi sendiri dari Bulan Januari 2016 sampai dengan Bulan Maret 2017;
Bahwa Saksi bertugas selaku PPTK pada Tahun 2016 sampai dengan Bulan Maret 2017, dimana tugas Saksi selaku PPTK adalah mengajukan permintaan belanja kepada Pengguna Anggaran, membuat dokumen pertanggung jawaban terhadap belanja yang dilakukan;
Bahwa mengenai mekanisme pengajuan uang persediaan di Kecamatan Wara Timur Saksi tidak mengetahui karena yang mengetahuinya adalah bendahara dan pengguna anggaran;
Bahwa di Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Maret 2017 mekanisme pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Camat Wara Timur adalah dimulai dari informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh tiap-tiap seksi yang ada di kecamatan, dimana dalam kegiatan yang dimaksud akan mempergunakan atau membutuhkan dukungan biaya operasional dan terhadap informasi tersebut selanjutnya Saksi tuangkan kedalam nota ajuan yang isinya tentang nama kegiatan serta jumlah biaya yang diperlukan, kemudian nota ajuan tersebut diajukan kepada pengguna anggaran untuk disetujui atau tidak, apabila disetujui maka pengguna anggaran mencantumkan perintah bayar di dalam embar disposisi yang selanjutnya setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran maka Bendahara Pengeluaran akan melakukan pembayaran;
Bahwa fungsi Nota Ajuan adalah sebagai dokumen yang berfungsi sebagai dokumen permintaan anggaran kegaitan kepada pengguna anggaran, sehingga jika disetujui oleh pengguna anggaran maka kegiatan tersebut dapat diajukan ke bendahara untuk dilakukan pembayaran, sehingga nota ajuan berfungsi sebagai syarat untuk dilakukannya pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa saat Saksi pindah tugas di Kecamatan Wara Timur pada sekitar Tahun 2016 dimana saat itu yang Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa awalnya adalah sebagai staf biaya, kemudian di akhir bulan November 2016 barulah diperbantukan di bagian keuangan untuk verifikasi berkas dimana pada saat itu selaku bendahara pengeluaran adalah Saksi Muh. Rizal, S.AN.;
Bahwa seingat Saksi, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selain melaksanakan tugas selaku verifikator di Bagian Keuangan Kecamatan Wara Timur juga memegang dan/atau menguasai uang/dana uang persediaan Kecamatan Wara Timur yang mencakup dana operasional kecamatan dan 7 (tujuh) kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa mengenai Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang menguasai dana uang persediaan Camat Wara Timur yang Saksi ketahui dimulai sejak akhir Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Maret 2017 dimana pada saat itu Saksi berpindah tugas sebagai Lurah Malatunrung Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa peristiwa tersebut Saksi ketahui karena pada saat akhir Bulan Januari 2017 Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur yaitu Saksi Muh. Rizal, S.AN. menceritakan kepada Saksi bahwa selaku bendahara pengeluaran Saksi Muh. Rizal, S.AN. tidak lagi diberikan kuasa untuk menguasai dana operasional Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut Saksi terima secara tunai bertempat di Kantor Camat Wara Timur menjelang maghrib dan setelah Saksi menerima uang tersebut kemudian Saksi transfer ke rekening BCA atas nama Baso Aznur, S.Pi, M.Si. mengenai peruntukan uang tersebut Saksi tidak mengetahuinya, namun demikian bukti transfernya Saksi serahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa selama Saksi bertugas sebagai Lurah Malatunrung, untuk dana operasional kelurahan yang Saksi terima tidak pernah terlambat, dimana dana tersebut berasal dari Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi RAODATUL JANNAH, S.Sos., menerangkan :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, tanpa penekanan dan paksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Saksi tanda tangani setelah Saksi baca kembali, sehingga keterangan sebagaimana BAP tersebut Saksi benarkan;
Bahwa Saksi adalah Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Palopo sejak Juli 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Palopo salah satunya adalah: bertanggung jawab terkait dengan penyusunan APBD, pengelolaan perbendaharaan dan pengelolaan Kas dan Investasi pada Kota Palopo;
Bahwa untuk payung hukum terkait dengan tugas Saksi selaku Kabid Anggaran dan Perbendaharaan adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa mekanisme tentang penganggaran di Kecamatan pada Kota Palopo diawali dengan penyerahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Kecamatan pada sekitar bulan September maupun Nopember pada tahun berjalan ke Bappeda selaku Perencana Kegiatan di Daerah untuk dilakukan pemeriksaan, adapun pemeriksaan tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa RKA yang disusun tersebut sesuai atau tidak dengan RenJa OPD/Kecamatan untuk di rekap menjadi rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bappeda Kota Palopo maka tahapan selanjutnya adalah Asistensi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, adapun asistensi tersebut bertujuan:
Untuk melihat kesesuaian harga antara yang dicantumkan dalam RKA dengan harga yang ada di dalam Standar Satuan Harga yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Palopo;
Untuk melihat tingkat kewajaran perencanaan yang diajukan;
Untuk menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah;
Bahwa setelah mendapat Asistensi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka hasil asistensi tersebut berupa informasi tentang Rencana Kerja Anggaran dimana telah terdapat beberapa koreksi kaitannya dengan RKA tersebut;
Bahwa adapun perihal koreksi tersebut, maka pihak Kecamatan melakukan penyesuaian kembali atas RKA yang diajukannya dan setelah melakukan koreksi atas RKA tersebut, maka RKA dikirimkan ke Bidang Anggaran pada Kantor BPKAD Kota Palopo untuk disusun sebagai dokumen yang akan dibahas di DPRD;
Bahwa adapun dokumen yang disusun tersebut bernama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS), selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke DPRD dan akan dibahas pada Badan Anggaran DPRD Kota Palopo;
Bahwa adapun pembahasan KUA PPAS oleh Badan Anggaran DPRD Kota Palopo melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palopo, mengenai hasil pembahasan tersebut adalah berupa dokumen Rancangan APBD Kota Palopo, selanjutnya dokumen Rancangan APBD tersebut dibawa ke rapat Komisi pada DPRD Kota Palopo sesuai dengan mitra kerjanya masing-masing untuk dilakukan rapat bersama yang membahas tentang rencana kegiatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa setelah dilakukan pembahasan di tingkat Komisi, maka hasil pembahasan tersebut dibawa kembali ke Badan Anggaran DPRD Kota Palopo untuk selanjutnya dipersiapkan dalam rapat musyawarah dalam rangka persetujuan Legislatif Kota Palopo terkait dengan Rancangan APBD Kota Palopo;
Bahwa setelah disetujui maka dokumen tersebut dikirimkan ke BPKAD Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi tentang isi dari Rencana APBD Kota Palopo, setelah selesai maka terbitlah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penjabaran APBD Kota Palopo yang ditindak lanjuti dengan penerbitan Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo;
Bahwa berdasarkan Perwali dan Perda tentang APBD maka BPKAD Kota Palopo menerbitkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) untuk masing-masing OPD termasuk kecamatan yang selanjutnya dokumen tersebut dibagikan kepada masing-masing OPD termasuk kepada seluruh Kantor Kecamatan yang ada di Kota Palopo untuk dipedomani;
Bahwa setelah itu, dalam rangka pelaksanaan kegiatan di tiap OPD yang ada di Kota Palopo, maka tiap-tiap OPD Saksi kirimkan surat yang berisi tentang porsi (persentase) besaran Anggaran kas yang dapat dicairkan nanti setelah terbit Surat Penyediaan Dana untuk tri wulan pertama;
Bahwa terhadap surat yang Saksi kirimkan tersebut, maka pihak OPD membalasnya dengan mengirimkan dokumen yang berisi tentang penjabaran rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tri wulan pertama, kedua dan seterusnya berdasarkan persentase besaran Anggaran kas yang telah ditentukan sebelumnya;
Bahwa setelah itu maka pihak BPKAD mengirimkan surat yang berisi tentang besaran Uang Persediaan untuk masing-masing OPD, adapun besaran uang persediaan tersebut ditentukan berdasarkan Anggaran Kas masing-masing OPD, adapun fungsi uang persediaan tersebut adalah untuk memulai pelaksanaan kegiatan OPD di awal tahun, adapun kegiatan yang dibiayai di awal tahun dapat diketahui berdasarkan anggaran kas yang telah mereka kirimkan kepada Saksi;
Bahwa Uang Persediaan selanjutnya adalah merupakan dana awal yang dimiliki oleh masing-masing OPD dalam rangka memulai kegiatan mereka di awal tahun, adapun mekanisme pencairan dari Uang Persediaan adalah:
Diawali dengan OPD membuat surat ajuan permohonan penerbitan SP2D UP (Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan) yang ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), dimana dalam surat tersebut terdapat lampiran yaitu:
SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
SPM (Surat Perintah Membayar);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran dan lain sebagainya;
Setelah itu diproses oleh bidang anggaran dalam rangka penerbitan SP2D, dan setelah SP2D terbit maka dibawa ke kas daerah dalam hal ini berada di Bank Sulsel Cabang Palopo untuk dilakukan pencairan oleh OPD yang biasanya dilakukan Bendahara OPD;
Adapun tata cara penarikan dana UP tersebut dilakukan dengan metode Cek Giro dimana dalam Slip penarikan harus ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara, adapun nilai UP persediaan yang hendak di cairkan tidak boleh melebihi dari Nilai yang tercantum di dalam SP2D;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi YULIANI, S.AN., menerangkan :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, tanpa penekanan dan paksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Saksi tanda tangani setelah Saksi baca kembali, sehingga keterangan sebagaimana BAP tersebut Saksi benarkan;
Bahwa Saksi sebagai PNS di Kecamatan Wara Timur sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada Tahun 2016 Saksi adalah Staf pada Bagian Umum, pada Tahun 2017 Saksi adalah Staf pada Ketertiban dan Keamanan dan pada Tahun 2019 Saksi adalah Staf Ekonomi dan Pembangunan pada Kantor Kecamatan Wara Timur Kota Palopo sampai sekarang;
Bahwa tugas Saksi selaku Staf pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan adalah pelayanan dibidang IMB, melayani masyarakat yang mau pindah domisili dari Kecamatan Wara Timur;
Bahwa tugas Saksi di Bagian Umum adalah mencatat dan mendistribusikan surat masuk dan surat keluar di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa yang menjadi Camat Wara Timur adalah Terdakwa, sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah Saksi Muh.Rizal,S.AN ., sedangkan selaku Staf Keuangan adalah Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa Saksi pernah mengetahui dan membaca Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2007, namun Saksi tidak ingat pernah menerima atau tidak surat tersebut;
Bahwa benar nama Saksi lah yang tercantum di dalam Surat Keputusan tersebut, adapun tugas Saksi terkait dengan SK tersebut adalah membantu dalam kepengurusan tentang pembayaran gaji pegawai di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa seingat Saksi mekanisme pembayaran gaji di Kantor Kecamatan Wara Timur adalah diawali dengan mengambil daftar gaji untuk pegawai Kecamatan Wara Timur di Kantor BPKAD Kota Palopo pada akhir bulan yaitu pada tanggal 26 atau tanggal 27 bulan berjalan, setelah daftar gaji tersebut diminta untuk ditanda tangani Camat Wara Timur untuk selanjutnya dibuatkan pengajuan SPM, selesai SPM maka dibawa ke kantor BPKAD Kota Palopo untuk dilakukan proses input data, untuk selanjutnya gaji dibayarkan ke masing-masing rekening milik pegawai Kantor Kecamatan Wara Timur di Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank Sulsel Cabang Palopo;
Bahwa dalam Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2007, tugas Saksi adalah mengurus tentang gaji pegawai di Kantor Kecamatan Wara Timur, sedangkan Saksi Yanti Udin, A.Md.Kom. tugasnya mengurus barang dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Staf Keuangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mekanisme tugas yang dilaksanakan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf Keuangan oleh karena ruangan Saksi berada di lantai 1 (satu) sedangkan ruangan Terdakwa berada di lantai 2 (dua);
Bahwa benar Saksi menerima honor sesuai yang tercantum di dalam SK tersebut yaitu sebesar Rp.550.000,00 (lima ratus llima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya;
Bahwa seingat Saksi, Terdakwa selaku Camat Wara Timur tidak pernah mengadakan rapat untuk membicarakan tentang pelaksanaan tugas-tugas pengelola keuangan agar berjalan secara tertib dan benar;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi YANTI UDIN, A.Md.Kom., menerangkan :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, tanpa penekanan dan paksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Saksi tanda tangani setelah Saksi baca kembali, sehingga keterangan sebagaimana BAP tersebut Saksi benarkan;
Bahwa Saksi pada Tahun 2016 adalah sebagai Staf pada Bagian Pengurus Barang Kantor Camat Wara Timur, pada Tahun 2017 adalah sebagai Pengurus Barang Kantor Camat Wara Timur, pada Tahun 2018 adalah sebagai Staf Pemerintahan Kantor Camat Wara Timur dan pada Tahun 2019 adalah sebagai Staf Biasa di Bagian Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa tugas Saksi selaku Staf pada Pengurus Barang adalah pendataan dan pencatatan terkait dengan barang yaitu barang pakai habis, barang modal, dan barang inventaris kantor;
Bahwa tugas Saksi di Bagian Umum adalah mencatat dan mendistribusikan surat masuk dan surat keluar di Kecamatan Wara Timur Kota palopo;
Bahwa yang menjadi Camat Wara Timur adalah Terdakwa pertengahan tahun 2016, sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah Saksi Muh. Rizal, S.AN., dan sebagai Staf Keuangan adalah Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa Saksi pernah mengetahui dan membaca Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2007, namun seingat Saksi belum pernah menerima SK tersebut secara langsung di tangan Saksi;
Bahwa benar nama Saksi lah yang tercantum di dalam Surat Keputusan tersebut, adapun tugas Saksi terkait dengan SK tersebut adalah membantu dalam kepengurusan tentang pengurus barang di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa mengenai mekanisme kepengurusan barang di Kantor Kecamatan Wara Timur Kota Palopo diawali dengan setiap bulan yaitu di akhir bulan berjalan, Saksi melakukan Rekap terhadap Laporan Mutasi Persediaan Barang, yaitu melakukan pencatatan terhadap Barang Habis pakai di Kantor Camat Wara Timur dan Keluarahan yang ada di wilayah Kantor Camat Wara Timur, selanjutnya setelah direkap maka dibuatkan laporan penggunaan, selanjutnya laporan tersebut dikirimkan ke Bagian Keuangan dan Inspektorat, adapun yang melakukan pengadaan barang habis pakai adalah Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dalam Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2007, tugas Saksi Yuliana, S.AN. adalah mengurus tentang gaji pegawai di Kantor Kecamatan Wara Timur, sedangkan Saksi sendiri tugasnya mengurus barang dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Staf Keuangan;
Bahwa seingat Saksi PPTK sesuai dengan Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2007 adalah Jamaluddin, S.Sos.;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mekanisme tugas yang dilaksanakan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf Keuangan oleh karena ruangan Saksi berada di lantai 1 (satu) sedangkan ruangan Terdakwa berada di lantai 2 (dua);
Bahwa benar Saksi menerima honor sesuai yang tercantum di dalam SK tersebut yaitu sebesar Rp550.000,00 (lima ratus llima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya;
Bahwa seingat Saksi, Terdakwa selaku Camat Wara Timur tidak pernah mengadakan rapat untuk membicarakan tentang pelaksanaan tugas-tugas pengelola keuangan agar berjalan secara tertib dan benar;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;
Saksi MUH. YASSIN KACO MUSTAFA, menerangkan :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, tanpa penekanan dan paksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Saksi tanda tangani setelah Saksi baca kembali, sehingga keterangan sebagaimana BAP tersebut Saksi benarkan;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi adalah:
CPNS di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2010;
PNS di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2011;
Tahun 2014 dipindahkan ke Kelurahan Tomarundung sebagai Staf sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2016;
Bulan Oktober Tahun 2016 sampai dengan sekarang bekerja di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa di Kecamatan Wara Timur Saksi bertugas sebagai Staf Keuangan, adapun Saksi bertugas sebagai Staf Keuangan oleh karena Saksi memiliki surat keputusan yang diterbitkan oleh Camat Wara Timur Kota Palopo atas nama Baso Aznur, S.Pi, M.Si.;
Bahwa keberadaan Saksi di Kantor Camat Wara Timur sebagai Staf Keuangan atas inisiatif dari Terdakwa yang meminta Saksi membantu Terdakwa dibidang pembuatan dokumen SPJ (dokumen kuitansi dan dokumen pertanggung jawaban) di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa permintaan Terdakwa kepada Saksi untuk membantu Terdakwa tersebut, Terdakwa utarakan melalui istri Saksi dan selain itu Saksi juga pernah bertemu secara langsung di depan Kantor Lurah Pontap dan pada saat itu Terdakwa mengajak Saksi untuk berpindah tugas dari Kantor Lurah Tomarundung Ke Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa atas permintaan tersebut tanggapan Saksi awalnya belum menyetujui karena belum mengetahui latar belakang Terdakwa mengajak Saksi untuk berpindah tugas ke Kantor Camat Wara Timur, berselang beberapa hari kemudian Saksi mendapat informasi dari istri Saksi yang saat itu bertugas sebagai Lurah Pontap bahwa di Kecamatan Wara Timur, bahwa dana operasional beberapa kelurahan yang berada di Kecamatan Wara Timur nya sering terlambat, maka berdasarkan itulah Saksi menyetujui permintaan Terdakwa untuk berpindah tugas ke Kantor Camat Wara Timur agar dapat membantu kantor Camat Wara Timur dalam rangka mempercepat penyaluran dana operasional di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa adapun mekanisme pindah tugas Saksi (mutasi) adalah sebagai berikut: setelah Saksi menyetujui permintaan tugas tersebut maka Saksi diminta oleh Terdakwa untuk bertemu dengan Kabid Mutasi Pemkot Palopo dan menyampaikan permohonan pindah tugas sebagai Staf pada Kelurahan Tomarundung menjadi Staf di Kecamatan Wara Timur, setelah Saksi bertemu dengan Kabid Mutasi Pemkot Palopo, maka diterbitkanlah permohonan mutasi Saksi yang selanjutnya ditanda tangani oleh Walikota Palopo dan berdasarkan hal tersebut maka Saksi dapat pindah tugas dari Kelurahan Tomarundung ke Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa benar terdapat catatan tentang ketidak hadiran Saksi untuk bertugas di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo, adapun seingat Saksi maka sejak akhir Bulan Juli 2017 sampai dengan Tahun 2019 dimana pada saat itu, Camat Wara Timur sudah bukan dijabat lagi oleh Terdakwa melainkan orang lain, sedangkan Terdakwa sudah dimutasi sebagai Camat Sendana Kota Palopo, dan setelah Terdakwa bukan Camat di Kecamatan Wara Timur barulah Saksi kembali masuk kantor di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa latar belakang Terdakwa tidak masuk kantor selama rentang waktu tersebut oleh karena Terdakwa menghindari bertemu dengan Camat Wara Timur Kota Palopo, oleh karena Terdakwa menghindari terjadinya keributan antara Terdakwa dengan Camat Wara Timur, hal tersebut Terdakwa lakukan oleh karena adanya peristiwa yaitu sebagai berikut:
Sejak Bulan Oktober 2016 Saksi sudah mulai bertugas di Bagian Keuangan Kantor Camat Wara Timur, di bulan tersebut Saksi diberi tugas untuk membantu Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur dalam hal penatausahaan keuangan misalnya terdapat sejumlah uang maka Saksi melakukan kontrol terhadap penggunaan dana tersebut, misalnya: biaya operasional kelurahan A, apakah sudah tersalurkan apa belum;
Dan pada sekitar akhir Bulan November 2016, maka Saksi diberikan tugas oleh Terdakwa untuk memegang kas/dana berupa dana kelurahan yang nilainya kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yang selanjutnya dana tersebut akan diperuntukkan bagi kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yaitu Kelurahan Pontap, Kelurahan Ponjalae, Kelurahan Sulutanga, Kelurahan Sallotelue, Kelurahan Salekoe, Kelurahan Malatunrung, Kelurahan Benteng;
Adapun penguasaan atas kas/dana tersebut atas perintah lisan Terdakwa kepada Saksi, adapun seingat Saksi terjadi dua kali pencairan terkait dengan dana bagi kelurahan tersebut yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Bulan November dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Bulan Desember. Dana tersebut besarnya adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi tiap-tiap kelurahan yaitu program Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kelurahan oleh Pemerintah Kota Palopo dimana dana tersebut adalah diluar dari biaya operasional kelurahan;
Adapun di bulan Januari, setelah Bendahara Pengeluaran mencairkan Dana Operasional Kecamatan Wara TImur yaitu berupa UP nilainya adalah sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) maka setelah dana tersebut cair, dana tersebut diserahkan kepada Saksi oleh Pengguna Anggaran bertempat ruangan Camat Wara Timur, penyerahan uang tersebut disertai dengan perintah lisan kepada Saksi agar dari jumlah uang tersebut yang menjadi BOP Kelurahan agar segera di salurkan yaitu sebesar Rp53.700.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Adapun yang menjadi BOP Kecamatan Wara Timur agar disimpan dulu/ditahan dulu, adapun yang menjadi BOP Kecamatan Wara TImur adalah sebesar Rp53.300.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Dan terhadap uang tersebut maka disimpan di Saksi dan Saksi menyimpannya dalam bentuk tunai dan Saksi membawanya pulang;
Adapun peruntukan dari Dana BOP Kecamatan Wara Timur Kota Palopo sebesar Rp53.300.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
Pengambilan Uang oleh Pak Camat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 30 Januari 2017;
Dibagikan kepada Staf di Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Saksi sendiri Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh.Rizal,S.AN . Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Irsan Muhammad Usman,S.Sip. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
SARTI Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Berdasarkan tanggal sebagai berikut:
31 Januari 2016: Honor PNS sebesar Rp20.415.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
31 Januari 2016: Honor PTS sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
31 Januari 2016: Honor Babinsa sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
31 Januari 2016: Utang ATK sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
31 Januari 2016: Bayar tagihan Listrik Rp1.129.650,00 (satu juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
31 Januari 2016: Bayar Tagihan Indihome Rp549.250,00 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
31 Januari 2016: Tagihan Air Rp631.000,00 (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
31 Januari 2016: Bayar pajak Rp1.555.200,00 (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah);
31 Januari 2016: Bayar tagihan Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
09 Februari 2016: Dana Undangannya Pak Camat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
09 Februari 2016: Dana pembelian kopi dan gula sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
10 Februari 2016: Isi pulsa Camat Rp.102.000,00 (seratus dua juta rupiah);
14 Februari 2016: Isi Freon Cuci Koil Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Dana sisa di Terdakwa adalah sebesar Rp8.617.900,00 (delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah);
Adapun menyangkut kegiatan di Bulan Februari, maka terdapat pencairan dana yaitu sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) yang merupakan dana BOP untuk Kantor Camat Wara Timur dan BOP kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur. Dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya diserahkan ke Camat Wara Timur dan dari Camat Wara Timur, dana tersebut diserahkan kepada Saksi secara tunai;
Dari total Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) tersebut, maka Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk menyalurkan dana BOP ke kelurahan-kelurahan di Kecamatan Wara Timur yaitu sebesar Rp63.942.900,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), sehingga setelah disalurkan masih terdapat sisa dana BOP yang merupakan BOP Kecamatan Wara Timur yatu sebesar Rp43.057.100,00 (empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu seratus rupiah), dari angka tersebut selanjutnya Saksi tambahkan dengan saldo di Bulan Januari yaitu sebesar Rp8.617.900,00 (delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah), sehingga jumlahnya adalah sebesar Rp51.675.000,- (lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima rIbu rupiah);
Sehingga terhadap kas/BOP Kecamatan Wara Timur saat itu adalah sebesar Rp51.675.000,- (lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima rIbu rupiah), adapun selama Bulan Februari 2017 dari total dana tersebut maka berikut adalah pengeluaran yang dilakukan:
Diambil oleh Pak Camat Wara Timur sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 16 Februari 2017;
Saksi diminta oleh Camat Wara Timur untuk menyerahkan uang kepada pemiliik tanah atas nama Musakkir sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk keperluan panjar 1 (satu) kavling perumahan di Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur;
Bantuan Dana Sekcam sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) disposisi Camat Wara Timur tanggal 16 Februari 2017;
Dibagikan kepada Staf di Keuangan pada tanggal 16 Februari 2017 dengan rincian sebagai berikut:
Saksi sendiri Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh. Rizal, S.AN. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Irsan Muhammad Usman, S.Sip. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Sarti Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 17 Februari 2017: bayar honor PNS sebesar Rp20.035.000,00 (dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 17 Februari 2017: bayar honor PTS sebesar Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bayar honor Babinsa sebesar Rp3.300.000,- (sebanyak 7 (tujuh) orang Babinsa yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan sehingga 1 (satu) orang Babinsa per kelurahan);
Bayar listrik kantor sebesar Rp1.149.000,00 (satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bayar Indihome Kantor sebesar Rp517.000,00 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bayar air kantor Rp23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
Bayar biaya Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bayar pajak Rp1.396.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Cetak baliho musrembang Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Kegiatan makan minum musrembang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bayar TV Kabel Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Beli Baterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Dana Kopi gula kantor Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Sehingga di Bulan Februari 2017 sudah tidak terdapat saldo BOP di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Di bulan Februari 2017 pada tanggal 20 Februari Kantor Camat Wara Timur menerima dana BOP berupa belanja makan minum kegiatan yaitu sebesar Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) dimana setelah cair maka uang tersebut diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Camat Wara Timur dan dari Camat Wara Timur diserahkan kepada Saksi dan setelah Saksi menerimanya maka Saksi lakukan pembayaran sebagai berikut:
20 Februari 2017 Bayar pajak makan minum sebesar Rp1.805.000,00 (satu juta delapan ratus lima ribu rupiah);
20 Februari 2017 bayar tenda sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
21 Februari 2017 bayar cetak baliho di Pak Taufiq sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
24 Februari 2017 ambil dana Pak Camat Wara Timur ke Makassar sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
24 Februari 2017 bayar makan minum lembur Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Sehingga dari total pembayaran yang ada maka masih terdapat saldo kas BOP yang bersumber dari belanja makan dan minum yaitu sebesar Rp11.545.000,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Adapun menyangkut kegiatan di Bulan Maret maka Saksi terdapat pencairan dana BOP Kelurahan dan Kecamatan Wara Timur sebesar Rp105.305.700,00 (seratus lima juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus rupiah), adapun dana tesebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran dan langsung diserahkan kepada Saksi oleh karena terdapat nota telepon dari Terdakwa;
Setelah Saksi terima dana tersebut secara tunai dari Bendahara Pengeluaran, maka yang Saksi lakukan adalah sebagai berikut:
Tanggal 3 Maret 2017, Saksi serahkan uang sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kasubag Keuangan atas nama Saksi Irsan Muhammad Usman, S.Sip. untuk selanjutya ditransfer rekening BCA Camat Wara Timur (tanpa bukti penyerahan kepada Saksi Irsan Muhammad Usman, S.Sip.);
Dibagikan kepada Staf di Keuangan pada tanggal 03 Maret 2017 dengan rincian sebagai berikut:
Saksi sendiri Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh. Rizal, S.AN. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Irsan Muhammad Usman, S.Sip. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Sarti Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 membayar honor PNS Rp20.035.000,00 (dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 membayar utang ATK beserta foto copy Rp1.724.500,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 Bayar Indihome Rp517.500,00 (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 bayar Air Rp47.500,00 (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 bayar pajak Rp1.548.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 bayar Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 07 Maret 2017 pengambilan Pak Camat Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 08 Maret 2017 SPPD ke Surabaya untuk 7 (tujuh) orang Lurah yaitu totalnya adalah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Tanggal 08 Maret 2017 setor ke Tata Pemerintahan Setda Palopo untuk biaya SPPD Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk 7 (tujuh) orang Lurah dan 1 (satu) Camat kegiatan di Surabaya Jawa Timur selama 4 (empat) hari;
Tanggal 08 Maret 2017 perbaikan mesin printer 2 (dua) unit Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
Tanggal 11 Maret 2017 titip dana ke Lurah Pontap sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan ke Camat Wara Timur;
Tanggal 16 Maret 2017 Service mobil dinas DP 62 E sebesar Rp.465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 16 Maret 2017 pengambilan uang oleh Camat Wara Timur sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 20 Maret 2017, perbaikan printer bagian PMK dan printer anaknya Pak Camat Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Tanggal 20 Maret 2017 belanja kopi gula rutin kecamatan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total saldo yang masih tersisa dengan terlebih dahulu ditambahkan dengan saldo sisa Bulan Februari maka totalnya adalah sebesar Rp25.850.950,00 (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Adapun di bulan Maret yaitu tanggal 24 Maret 2017, masih terdapat pencairan dana Operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) Saksi terima dana tersebut tunai dari Terdakwa untuk selanjutnya dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan yaitu sebagai berikut:
Tanggal 24 Maret 2017 menyalurkan biaya operasional kelurahan Rp61.016.700,00 (enam puluh satu juta enam belas ribu tujuh ratus rupiah) untuk 7 (tujuh) kelurahan;
Tanggal 24 Maret 2017 bayar hutang ATK Fotocopy Rp847.600,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017 pengambilan uang Pak Camat Rp2.950.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran Indihome Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Motor Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Uang PKK Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Remote Mobil Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Utang Kopi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017 pengambilan Pak Camat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Sehingga sisa saldo keseluruhan di Bulan Maret 2017 adalah sebesar Rp18.766.650,- (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Adapun di bulan April terdapat pencairan Biaya Operasioal kecamatan kelurahan Wara Timur yang cair di tanggal 7 April 2017 sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), dana tersebut Saksi terima tunai dari Terdakwa bertempat di ruangan Camat Wara Timur, dimana uang tersebut sebelumnya dia terima dari bendahara pengeluaran Camat Wara Timur. Dari total dana BOP kecamatan kelurahan Wara TImur tersebut Saksi tambahkan dengan saldo di bulan Maret 2017 sehingga totalnya adalah sebesar Rp125.766.650,00 (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Dimana pengeluaran nya adalah sebagai berikut:
Tanggal 07 April 2017 Bayar Operasional 7 (tujuh) Kelurahan sebesar Rp61.115.300,00 (enam puluh satu juta seratus lima belas ribu tiga ratus rupiah);
Tanggal 07 April 2017 pengambilan Pak Camat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 07 April 2017 dibagikan kepada Staf di Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Saksi sendiri Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh. Rizal, S.AN. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Berlianta Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Sarti Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 07 April 2017 bayar cicilan HP Camat Wara Timur sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 07 April 2017 panjar Lurah Ponjalae acara maceratasi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 09 April 2017 bayar konsumsi maceratasi ke Hj. Rospati Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Tanggal 09 April 2017 bayar biaya konsumsi ikan ke Andi Najeng (maceratasi) Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 April 2017 bayar konsumsi kerja perahu Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar TV kabel 2 (dua) bulan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar honor PNS sebesar Rp20.035.000,00 (dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar honor PTS sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar honor babinsa sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar listrik kantor Rp922.250,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar indihome kantor Rp517.500,00 (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 11 April 2017 Bayar Air Rp47.500,00 (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 11 April 2017 Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 12 April 2017 bayar Sarro Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Tanggal 13 April 2017 disposisi Camat Wara Timur “bayar Andi Efa dan Lurah Pontap masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017 pelunasan harga perahu Lurah Ponjalae Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Sehingga total saldo adalah Rp9.521.100,00 (sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah);
Pada tanggal 13 April 2017 terdapat tambahan Biaya Operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang Saksi terima tunai dari Camat Wara Timur dan dana tersebut ditambahkan dengan saldo di Bulan April 2017 yaitu Rp9.521.100,00 (sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) sehingga totalnya adalah Rp24.521.100,00 (dua puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang selanjutnya peruntukannya adalah sebagai berikut:
Tanggal 15 April 2017 pengambilan Camat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 21 April 2017 service AC 3 (tiga) ruangan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 03 Mei 2017 pembelian bahan kebutuhan kantor sebesar Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Sehingga saldo untuk Bulan April adalah sebesar Rp21.695.100,00 (dua puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu seratus rupiah);
Adapun untuk Bulan Mei 2017 yaitu pada tanggal 09 Mei 2017 terdapat pencairan dana operasioanal sebesar Rp49.416.600,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) dana tersebut kembali Terdakwa terima secara tunai dari Camat Wara Timur yang selanjutnya penyalurannya adalah sebagai berikut:
Tanggal 09 Mei 2017 pengambilan Camat Wara Timur sebesar Rp10.300.000,00 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Utang Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Senam Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
BKMT Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Mobil Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bola Kasti Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bola Volley Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Isra Mi’raj Kota Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 Dibagikan kepada Staf di Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Saksi sendiri Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh. Rizal, S.AN. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Berlianta Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Sarti Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar honor PNS Rp 20.415.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar honor PTS Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar honor PTS Rp 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar utang ATK Foto Copy Rp1.122.000,00 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar listrik kantor Rp 863.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar indihome Rp 517.000,00 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar air Kantor Rp 57.500,00 (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar Koran Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 bayar cicilan HP Camat Wara Timur Rp 838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 bayar gula kopi kantor Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 Bayar permintaan Camat Wara Timur Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Di Tanggal 23 Mei 2017 terdapat pencairan dana BOP kecamatan dan kelurahan sebesar Rp 59.781.600,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah) Saksi terima tunai dari Terdakwa, adapun dipergunakan untuk:
Tanggal 23 Mei 2017 Pembagian operasional 7 (tujuh) kelurahan sebesar Rp 58.060.700,00 (lima puluh delapan juta enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017 pengambilan Pak Camat Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017 pengambilan Pak Camat Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Sehingga saldo BOP Kantor Camat Wara Timur pada Bulan Mei 2017 adalah sebesar Rp 14.270.100,00 (empat belas juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah);
Untuk Bulan Juni 2017, terdapat pencairan dana operasional kecamatan dan kelurahan Wara Timur sebesar Rp 69.862.628,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) Saksi terima tunai dari Terdakwa dan dari dana tersebut Saksi tambahkan dengan sisa saldo di Bulan Mei 2017 sehingga totalnya adalah Rp 84.132.728,00 (delapan puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dan dipergunakan untuk hal-hal yaitu sebagai berikut:
Tanggal 09 Juni 2017 pembagian BOP 7 (tujuh) kelurahan sebesar Rp59.012.628,00 (lima puluh Sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 bayar utang Ibu Rospati tenda lewat Pak Camat sebesar Rp11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 pengambilan Camat Wara Timur Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 bayar paket lebaran Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 bayar utang Camat Wara Timur sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 Dibagikan kepada Staf di Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Saksi sendiri Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh. Rizal, S.AN. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Berlianta Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sarti Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 13 Juni 2017 bayar cicilan HP Camat Wara Timur sebesar Rp 838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 13 Juni 2017 bayar iklan Camat Wara Timur sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 21 Juni 2017 buat spanduk ucapan selamat idul fitri Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Sehingga saldo untuk bulan Juni 2017 adalah Rp37.100,00 (tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah);
Pada Tanggal 22 Juni 2017 terdapat tambahan pencairan dana operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp45.250.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saldonya adalah sebesar Rp45.287.100,00 (empat puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang dipergunakan untuk:
Tanggal 23 Juni 2017 bayar honor PNS sebesar Rp20.035.000,00 (dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar honor PTS sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar honor Babinsa Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar listrik Rp854.000,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar indihome Rp517.000,00 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar air Rp60.100,00 (enam puluh ribu seratus rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 setor dana ke Camat Wara Timur Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Sehingga saldo adalah sebesar Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah);
Sehingga pada Bulan Juli 2017 Terdakwa sudah tidak mau lagi melakukan aktifitas sebagaimana tersebut diatas dengan alasan bahwa Terdakwa sudah merasa bahwa apa yang telah Terdakwa lakukan terkait dengan pengelolaan BOP Kecamatan Wara Timur sebagaimana tersebut diatas sudah menyimpang dari ketentuan;
Bahwa yang bertindak selaku Kuasa/Pengguna Anggaran di Kecamatan Wara Timur adalah Camat Wara Timur atas nama Baso Aznur, S.Pi, M.Si.;
Bahwa yang bertindak selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017 adalah Sekretaris Kecamatan yaitu Jamaluddin ;
Bahwa yang bertindak selaku Bendahara Pengeluaran adalah Saksi Muh. Rizal, S.AN.;
Bahwa benar Saksi pernah dimintai keterangan oleh Tim Inspektorat Kota Palopo bertempat di Kantor Inspektorat Kota Palopo yaitu diakhir Tahun 2017 dan diawal Tahun 2018;
Bahwa seingat Saksi yang menjadi obyek dari permintaan keterangan dari Inspekorat Kota Palopo tersebut adalah menyangkut uang persediaan pada awal Tahun 2017 dan berkenaan dengan kuitansi yang tidak ada pada Bulan April, Bulan Mei dan Bulan Juni Tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima hasil Laporan Khusus Pemeriksaan Inspektorat Kota Palopo menyangkut Saksi, namun seingat Saksi istri pernah meminta Laporan Khusus Inspektorat tersebut kepada Camat Wara Timur atas nama Baso Aznur, S.Pi, M.Si.namun menurut Terdakwa laporan tersebut adalah merupakan Rahasia Negara dan Terdakwa tidak diberikan laporan tersebut;
Bahwa Saksi pernah meminta laporan tersebut ke Kantor Inspektorat namun saat itu Saksi menerima jawaban bahwa laporan tersebut belum selesai, adapun Saksi meminta laporan tersebut pada sekitar Tahun 2018;
Bahwa benar Saksi pernah dimintai keterangan perihal tersebut dan Saksi menjawab tiap pertanyaan yang diajukan kepada Saksi sebagaimana Saksi menjawab pertanyaan yang diajukan kepada Saksi disertai dengan menunjukkan bukti keuangan yang Saksi miliki;
Bahwa terkait dengan ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) maka penjelasan Saksi adalah nilai tersebut dapat dihitung oleh karena tidak terdapat bukti pertanggung jawaban keuangan senilai tersebut;
Bahwa namun pada dasarnya bukti pertanggung jawaban keuangan senilai tersebut diatas, sudah Saksi buat namun tidak pernah Saksi gunakan sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan yang resmi, oleh karena jika Saksi gunakan bukti-bukti pertanggung jawaban keuangan tersebut maka akan terjadi beberapa kemungkingan yaitu:
Saksi membuat dan menggunakan bukti pertanggung jawaban keuangan terhadap kegiatan yang fiktif;
Dengan adanya bukti-bukti pertanggung jawaban keuangan tersebut maka perbuatan pengambilan uang kas/dana operasional Kantor Camat Wara Timur oleh Camat Wara Timur atas nama Terdakwa menjadi sulit untuk dibuktikan;
Bahwa terkait dengan pengadaan baju olah raga senilai Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdapat bukti pendukung dan tidak terdapat bukti penerimaan barang, penjelasan Saksi adalah bahwa memang Saksi sendiri yang membuat kuitansi sebesar Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembelian baju olah raga dan memang barangnya tidak pernah ada, hal tersebut Saksi lakukan semata untuk menutupi pengambilan uang operasioanal tanpa pertanggung jawaban keuangan resmi oleh Camat Wara Timur;
Bahwa terkait dengan adanya belanja pengadaan Makan Minum Musrembang senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) yang dipertanggung jawabkan adalah sebanyak 500 (lima ratus) orang sementara daftar hadir yang ada hanyalah sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) orang, penjelasan Saksi adalah: bahwa Kegiatan Musrembang di Kecamatan Wara Timur benar telah diadakan pada Tahun 2017 dimana dihadiri oleh Walikota Palopo saat itu, dan jumlah pesertanya pun sekitar diatas 400 (empat ratus) orang, adapun perihal bukti daftar hadir yang hanya 133 (seratus tiga puluh tiga) orang, maka Saksi meyakini bahwa terdapat bukti hadir yang hilang;
Bahwa terkait Belanja bahan material sebesar Rp10.192.500,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tidak dilengkapi dengan nota dan faktur, kemudian kuitansi tidak ditanda tangani oleh pengguna anggaran, pptk, dan bendahara pengeluaran, penjelasan Saksi adalah: bahwa Saksi meyakini terdapat belanja material di Kelurahan Salekoe senilai tersebut diatas, adapun yang dapat Saksi ajukan sebagai bukti bahwa benar terdapat belanja senilai Rp10.192.500,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan benar telah diterima material bangunan senilai Rp10.192.500,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) adalah bahwa material tersebut sudah dipergunakan sebagai bahan bangunan dan telah dimanfaatkan di Kelurahan Salekoe dalam bentuk saluran air, pengecatan got dan ada pembuatan tiang listirik dan keseluruhan sudah dimanfaatkan di Kelurahan Salekoe;
Bahwa terkait dengan kondisi yang dapat merugikan keuangan negara yaitu berupa adanya Pajak sebesar Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara/Daerah, penjelasan Saksi adalah: bahwa pada dasarnya bukan soal apakah telah ada kegiatan di Kecamatan Wara Timur yang sudah terlaksana dan terbayar dan telah pula Saksi potong pajaknya dan belum Saksi setorkan ke kas Negara, namun yang benar adalah ada SPJ yang ada pemotongan pajaknya, lalu Saksi buatkah E-Billing pajak maka muncullah dari kantor pajak berupa Nomor pajak yang harus dibayar, dan itulah yang tidak Saksi bayarkan karena berkaitan dengan perputaran uang operasional Kecamatan Wara Timur yang kacau karena adanya permintaan pembayaran yang tidak ada di DIPA pada Kecamatan Wara Timur;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Ahli DAMAYANTI MEKKAH, S.E., menerangkan :
Bahwa Ahli memiliki keahlian dibidang auditing terhadap laporan keuangan;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai Auditor Madya pada Kantor Inspektorat Kota Palopo, maka Ahli pernah mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan reguler terhadap entitas terperiksa yaitu Organisasi Perangkat Daerah yang berada di lingkup Pemerintah Kota Palopo, dan dalam perjalanannya Ahli sering menemukan adanya kondisi yang berpotensi merugikan keuangan daerah;
Bahwa selaku Auditor Madya pada Kantor Inspektorat Kota Palopo melakukan review terhadap laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ketua Tim Pemeriksa yang ditugaskan oleh Inspektur Kota Palopo;
Bahwa benar selaku Auditor Madya pada Kantor Inspekorat Kota Palopo, Ahli pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seseorang yang bernama Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa awalnya Ahli melaksanakan pemeriksaan regular menyangkut 4 (empat) aspek di Kecamatan Wara Timur, dilaksanakan pada sekitar Bulan Juli Tahun 2017, adapun 4 (empat) aspek tersebut adalah sebagai berikut:
Aspek pelaksanaan Tusi di Kecamatan Wara Timur;
Aspek Sumber Daya Manusia;
Aspek Keuangan;
Aspek Sarana dan Prasarana;
Adapun pemeriksaan regular tersebut adalah merupakan bagian dari program kerja pemeriksaan tahunan oleh Inspektorat Kota Palopo di Tahun 2017;
Bahwa benar dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan regular di Kecamatan Wara Timur di Tahun 2017 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kantor Inspekorat Kota Palopo melalui Inspektut Kota Palopo yaitu atas nama Pak Samil Ilyas dengan nomor yaitu 094/085/Inspektorat/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017;
Bahwa adapun anggota tim saat itu adalah sebagai berikut:
Ketua Tim: Andi Rahmi, S.T.;
Anggota:
- Herlina, S.E.;
- Damayanti Mekkah, S.E.;
- Dewi Andriani, S.E.;
- Rugayya Mustafa, S.AN.;
- Elvina Tengkano, S.E.;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap aspek keuangan di Kecamatan Wara Timur adalah Ahli bersama dengan Dewi Andriani, S.E. dan Rugayya Mustafa, S.AN.;
Bahwa yang menjadi objek dari pemeriksaan aspek keuangan pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo saat dilakukan pemeriksaan regular di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo adalah sebagai berikut:
dokumen pertanggung jawaban keuangan yang terdiri dari kuitansi dan bukti-bukti pendukung;
Mekanisme Penatausahaan Keuangan;
Realisasi penerimaan dan pembayaran pajak PBB;
Bahwa benar dari pemeriksaan yang telah Ahli lakukan, maka Ahli menemukan kondisi yang dapat merugikan keuangan daerah di Kecamatan Wara Timur, kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran melainkan dikelola oleh Sdr. Muh. Yassin Kaco;
Bendahara Pengeluaran tidak bekerja sebagaimana mestinya;
Proses verifikasi dokumen pertanggung jawaban tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Terdapat adanya ketekoran kas yang dialami oleh Kecamatan Wara Timur;
Terdapat beberapa dokumen pelaksanaan kegiatan yang dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak sebenarnya;
Terdapat pajak yang telah terpungut namun belum disetorkan ke kas Negara;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan regular tersebut maka direkomendasikan agar dilakukan pemeriksaan khusus kepada seseorang yang bernama Muh. Yassin Kaco di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa Rekomendasi pemeriksaan khusus kepada seseorang yang bernama Muh. Yassin Kaco di Kecamatan Wara Timur itu diterbikan oleh karena dari hasil pemeriksaan regular yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan bahwa terjadinya dugaan kerugian keuangan daerah tersebut karena adanya kondisi yang menyebabkan kerugian keuangan daerah tersebut terjadi oleh karena adanya pengelolaan keuangan yang hanya diketahui oleh Muh. Yassin Kaco, sementara yang bersangkutan adalah bukan sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur yang seyogyanya melakukan penatausahaan keuangan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa pemeriksaan khusus terhadap Muh. Yassin Kaco tersebut dilaksanakan adalah tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 23 November 2017;
Bahwa pemeriksaan khusus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Palopo Nomor: 094/261/Inspektorat/XI/2017 tanggal 13 November 2017;
Bahwa yang melaksanakan pemeriksaan khusus tersebut adalah:
Ketua Tim: Damayanti Mekkah, S.E.;
Anggota:
Herlina, S.E.;
Dewi Andriani, S.E.;
Andi Rahmi, S.T.;
Rugayya Mustafa, S.AN.;
Bahwa yang Ahli temukan terkait dengan kondisi merugikan keuangan daerah adalah sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdapat pajak sebesar Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah;
Bahwa terkait dengan kondisi merugikan keuangan daerah dapat Ahli terangkan sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Penjelasannya adalah awalnya berita acara penutupan kas pada tanggal 30 Agustus 2017, kami menemukan saldo pada bendahara pengeluaran Camat Wara Timur berupa NPD (Nota Pencairan Dana) senilai Rp57.031.800,00 (lima puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya Saldo pada bendahara adalah senilai Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) sehingga kami masih menemukan adanya selisih yaitu sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang saat itu oleh bendahara pengeluaran memberikan keterangan bahwa uang tersebut dikuasai oleh Muh. Yassin Kaco dan setelah mendapatkan informasi tesebut, maka kami konfirmasi kepada Muh. Yassin Kaco dan mendapatkan jawaban bahwa di Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2017, dialah yang memegang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dengan sepengetahuan Camat Wara Timur dan pada saat kami tanyakan fisik uang senilai Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) maka Muh. Yassin Kaco memberikan keterangan bahwa masih terdapat bukti pertanggung jawaban sebanyak 2 (dua) bulan yang masih ia kuasai, namun sampai dengan berakhirnya masa pemeriksaan khusus, bukti pertanggung jawaban tersebut tidak pernah diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada Anggota Tim Pemeriksa, sehingga kami menyimpulkan bahwa terjadi ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Penjelasannya adalah:
Kami memukan adanya kuitansi pengadaan baju olah raga senilai Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdapat bukti pendukung dan tidak terdapat bukti penerimaan barang, dan ternyata setelah kami konfirmasi ke pejabat pengadaan, PPTK, mereka menyampaikan bahwa fisik barang tidak pernah ada, bahwa setelah kami konfirmasi kepada Muh. Yassin Kaco, yang bersangkutan mengakui bahwa memang uang cair namun barang tidak ada;
Kami menemukan adanya kegiatan pengadaan Makan Minum Musrembang senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan adalah sebanyak 500 (lima ratus) orang sementara daftar hadir yang ada hanyalah sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) orang, sehingga kami konfirmasi Bendahara Pengeluaran dan Camat Wara Timur saat itu, dan mereka tidak mengakui adanya pertanggung jawaban tersebut dan bahkan mengatakan tanda tangan Camat Wara Timur dipalsukan, sehingga kami konfirmasi kepada Muh. Yassin Kaco, namun tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap perbedaan kehadiran peserta musrembang, namun mengakui bahwa benar dialah yang mengurus pencairan uang tersebut;
Belanja bahan material di Kelurahan Salekoe, penjelasannya adalah: belanja bahan material sebesar Rp10.192.500,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tidak dilengkapi dengan nota dan faktur, kemudian kuitansi tidak ditanda tangani oleh pengguna anggaran, pptk, dan bendahara pengeluaran, lalu konfirmasi ke Kelurahan Salekoe dan mendapat jawaban bahwa mereka tidak mengetahui adanya pertanggung jawaban tersebut, namun Muh. Yassin Kaco mengaku bahwa sudah membuat sendiri pertanggung jawaban tersebut atas perintah Camat Wara Timur;
Terdapat pajak sebesar Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah;
Penjelasannya adalah: Kami melihat dokumen pertanggung jawaban dan diketahui terdapat pemotongan pajak terhadap beberapa pembayaran senilai Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) untuk Bulan Maret sampai dengan Bulan Juli 2017 dimana di Buku Kas Umum sudah dibukukan dengan keterangan dipotong, namun kami tidak menemukan adanya dokumen penyetoran pajak yang dimaksud, lalu kami konfirmasi ke Muh. Yassin Kaco dan mengakui bahwa pajak telah terpotong namun sampai berakhirnya masa pemeriksaan, kami tidak diperlihatkan bukti setoran pajak yang dimaksud;
Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa oleh Tim Pemeriksa disimpulkan bahwa:
Kerugian keuangan daerah tersebut yaitu sebesar Rp.90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) adalah menjadi tanggung jawab dari Muh. Yassin Kaco;
Terdapat unsur lalai oleh Camat Wara Timur Kota Palopo dalam pengelolaan dan penempatan SDM yang tidak sesuai dengan fungsinya
Bahwa adapun rekomedasinya adalah:
Pengenaan sanksi kepada Camat Wara Timur;
Pengembalian kerugian daerah kepada Muh. Yassin Kaco ;
Bahwa yang Ahli ketahui sampai dengan saat ini Muh. Yassin Kaco belum melakukan pembayaran terhadap kerugian keuangan Negara yang dimaksud;
Bahwa adapun dokumen yang kami gunakan ataupun kami teliti untuk sampai pada kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
Terhadap ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dokumen yang kami pergunakan adalah:
Rekening Koran atas nama pemilik rekening yaitu Bendahara Kecamatan Wara Timur dengan nomor rekening: 900020000002183 pada Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo, yaitu catatan mutasi peruide Bulan Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
Nota Pencairan Dana sebanyak 6 (enam) rangkap dengan nilai yaitu sebesar Rp57.031.800,00 (lima puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Surat Pertanggung Jawaban Fungsional pada Kantor Kecamatan Wara Timur periode Bulan Agustus;
Buku Kas Umum periode Januari sampai dengan Agustus;
Terhadap belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Adapun kondisi tersebut diatas terbagi menjadi beberapa sub bagian, yaitu:
Sub Bagian I yaitu tentang Pengadaan Pakaian Olah Raga sebesar Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) dokumen yang dipergunakan adalah kuitansi nomor buku kas umum: 160/kwt/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 senilai Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengadaan pakaian olah raga di Kecamatan Wara Timur;
Sub Bagian II yaitu tentang Belanja Pengadaan Makan dan Minum pada Kegiatan Musrembang di Kecamatan Wara Timur, adapun dokumen yang dipergunakan adalah:
Kuitansi nomor buku Kas Umum: 137/kwt/II/2017 tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan pengadaan belanja makan minum kegiatan jasa administrasi umum;
Nota Ajuan Nomor: 09/NA/kwt/II/2017 tanggal 15 Februari 2017 untuk kegiatan makan minum kegiatan musrembang;
Nota Pesanan Nomor: 70/NP/kwt/II/2017 tanggal 15 Februari 2017 terinci pesanan snack 500 dos, nasi dos 500 dos, prasmanan 500 porsi;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 70/BA-PSB/kwt/II/2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang serah terima makan minum kegiatan;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 70/BA-PB/kwt/II /2017 tanggal 17 Januari 2017;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 70/BA-PB/kwt/II/2017 tanggal 17 Februari 2017;
Nota Toko Al-Fath tanggal 17 Februari 2017 senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) belanja makan minum;
Undangan Musrembang Tingkat Kecamatan Nomor: 005/018/ kwt/II/2017 tanggal 13 Februari 2017;
Daftar Hadir Kegiatan Musrembang tanggal 17 Februari 2017;
SPM GU Nomor: 005/SPM-GU/kwt/II/2017 tanggal 20 Februari 2017;
Pernyataan Tanggung Jawab Camat Wara Timur Nomor: 900/015/kwt/II/2017 tanggal 20 Februari 2017;
Surat Pengantar SPP GU Nomor: 005/SPP-UP/KWT/II/2017 tanggal 20 Februari 2017;
Sub Bagian III yaitu tentang Belanja Bahan Material di Kelurahan Salekoe sebesar Rp10.192.500,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), adapun dokumen yang dipergunakan adalah:
Kuitansi Nomor: 2149/kwt/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian bahan material;
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 perihal belanja material Kelurahan Salekoe;
Nota Pesanan Nomor: 2011/NP/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1225/DA-PSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1245/BA-PB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1264/BA-PB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2150/KWT/XII/2016 untuk belanja bahan material Kelurahan Salekoe senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 perihal belanja Material;
Nota Pesanan Nomor: 2012/NP/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1226/BA-TSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1246/BA-PB/Kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1265/BA-PEB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2151/kwt/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk belanja bahan material Kelurahan Salekoe;
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 perihal belanja material;
Nota Pesanan Nomor: 2013/NP/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1227/BA-PSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1247/BA-TB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1265/BA-PB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2152/kwt/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) belanja material Kelurahan Salekoe;
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 untuk belanja material;
Nota Pesanan Nomor: 1214/NP/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1228/BA-PSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1248/BA-PB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1266/BA-PEB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2153 senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) bahan material tanggal 14 Desember 2016;
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 untuk bahan material;
Nota Pesanan Nomor: 1215/NP/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara dan Serah Terima Barang Nomor: 1229/BA-PSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1249/BA-PB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1267/BA-PEB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2154/kwt/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.080.500,00 (satu juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 tentang bahan material;
Nota Pesanan Nomor: 1216/NP/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1230/BA-PSB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1250/BA-TB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1268/BA-PEB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2164/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.803.000,00 (satu juta delapan ratus tiga ribu rupiah);
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016;
Nota Pesanan Nomor: 1218/NP/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1232/BA-PSB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1252/BA-PB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1270/BA-PEB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor: 2206 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Nota Ajuan tanggal 14 Desember 2016;
Nota Pesanan Nomor: 1228/NP/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1242/BA-PSB/KWT/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1261/BA-PB/KWT/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1280/BA-PEB/KWT/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016;
Kuitansi Nomor: 2163/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.709.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);
Nota Ajuan tanggal 14 Desember 2016;
Nota Pesanan Nomor: 1338/NP/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1352/BA-PSB/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1373/BA-PB/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1388/BA-PEB/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Buku Kas Umum Bulan November dan Desember Tahun 2016;
Terhadap adanya pajak sejumlah Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah, adapun pajak tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu: PPH 21 senilai Rp4.475.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), PPH 23 senilai Rp63.000,00 (enam puluh tiga ribu rupiah) dan Pajak Daerah senilai Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adapun dokumen yang dipergunakan adalah:
Buku Kas Umum periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli 2017;
Buku Pembantu Pajak Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli 2017;
Bahwa adapun pemeriksaan yang dilakukan di Tahun 2016 yaitu menyangkut pengelolaan keuangan Kantor Camat Wara Timur di akhir Tahun 2016 yaitu di Bulan Desember 2016, oleh karena pemeriksaan regular sebelumnya berakhir di Bulan November 2016, sehingga pemeriksaan regular yang kami lakukan adalah menyambung pemeriksaan sebelumnya dan dimulai pada periode akhir Tahun 2016 yaitu di Bulan Desember 2016 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2017;
Bahwa sesuai dengan keterangan yang kami peroleh dari Muh. Yassin Kaco saat kami melakukan wawancara kepada yang bersangkutan, maka mendapat keterangan bahwa Muh. Yassin Kaco di Bulan Oktober 2016, dirinya ditunjuk oleh Camat Wara Timur untuk mengambil alih tugas sebagian tugas Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur khususnya terkait dengan pengelolaan dana Kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yaitu dana Tambahan Uang (TU) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masing-masing kelurahan, dimana penunjukan tersebut dilakukan secara lisan oleh Camat Wara Timur;
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan di kecamatan khususnya di Kecamatan Wara Timur di Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Diawali dengan penyerahan RKA (Rencana Kerja Anggaran) OPD kepada PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) bertempat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan selanjutnya PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) menyerahkan RKA tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diteliti, diverifikasi dan dilakukan pembahasan;
Setelah itu maka TAPD menyerahkan kembali RKA kepada PPKD untuk dikompilasi menjadi rancangan Perda APBD;
PPKD menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta lampiran dan nota keuangan kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
Selanjutnya Sekretaris Daerah menyampaikan Rancangan Perda APBD kepada Walikota untuk diserahkan ke DPRD, dimana Rancangan Perda APBD tersebut dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota untuk dibandingkan dengan KUA (kebijakan umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara), dan setelah dianggap sesuai maka DPRD dan Walikota membuat persetujuan bersama Ranperda tentang APBD;
Berdasarkan persetujuan bersama, maka PPKD menyiapkan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD;
Setelah itu, Walikota secara tertulis menyampaikan Renperda APBD dan Renperwal Penjabaran APBD kepada Gubernur, dan setelah dilakukan evaluasi dan dilakukan penyempurnaan maka pimpinan DPRD menerbitkan keputusan tentang penyempurnaan terhadap Renperda APBD dan RanPerwal penjabaran APBD;
Setelah itu maka ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD;
Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD tersebut dijadikan sebagai dasar bagi penyusunan DPA OPD untuk pelaksanaan APBD;
Setelah Perda tentang APBD tesebut ditetapkan maka PPKD memberitahukan kepada semua Kepala OPD untuk menyusun Rancangan DPA, dimana dalam rancangan DPA tersebut merinci tentang sasaran yang hendak dicapai, program kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana tiap-tiap OPD serta pendapatan yang diperkirakan;
Selanjutnya rancangan DPA OPD diserahkan ke TAPD untuk dilakukan verifikasi, berdasarkan hasil verifikasi maka PPKD mengesahkan rancangan DPA OPD dengan persetujuan Sekretaris Daerah;
DPA yang telah disahkan disampaikan kepada Kepala OPD dan digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan anggaran oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
Berdasarkan DPA, maka OPD menyusun anggaran KAS untuk kemudian dilakukan otorisasi oleh PPKD selaku BUD, lalu menetapkan anggaran KAS OPD dalam rangka penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) dan berdasarkan SPD Bendahara Pengeluasan OPD mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada Pengguna Anggaran melalui PPK (Pejabat Penata Usaha Keuangan);
Setelah SPP tersebut dinyatakan lengkap dan sah oleh Pengguna Anggaran maka Pengguna Anggaran menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) kemudian SPM tersebut diajukan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), yang selajutnya Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan Uang Persediaan ataupun pengganti uang persediaan kepada Pengguna Anggaran;
Setelah terbit SP2D, dana sebesar SP2D masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran;
Tahap pelaksanaan Belanja Penggunaan Uang Persediaan yaitu: PPTK mengajukan permohonan dana Uang Persediaan dengan mengisi nota Pencairan Dana (NPD) kepada Pengguna Anggaran, lalu berdasarkan NPD tersebut maka Pengguna Anggaran memberikan memo persetujuan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengeluarkan sejumlah dana yang dimaksud dan diberikan kepada PPTK lalu PPTK membuat bukti-bukti pengeluaran dilengkapi dengan bukti setor pajak dan setelah lengkap dokumen tersebut diverifikasi oleh PPK OPD, maka setelah itu Bendahara Pengeluaran mencatat dokumen-dokumen yang diberikan oleh PPTK kedalam buku-buku (Buku Pencatatan Bendahara Pengeluaran) dan setelah itu Bendahara Pengeluaran membuat SPJ pengeluaran untuk diverifikasi oleh PPK OPD kemudian diserahkan kepada Kepala OPD dan setelah SPJ pengeluaran disahkan oleh Kepala OPD, maka diserahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran untuk dijadikan dasar pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk selanjutnya proses tersebut berjalan kembali secara berulang;
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan sebagaimana yang telah Ahli jelaskan tersebut diatur dalam regulasi yaitu:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya;
Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Palopo;
Bahwa terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Ahli HERLINA, S.E., menerangkan :
Bahwa Ahli memiliki keahlian dibidang auditing terhadap laporan keuangan;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai ASN di Kantor Inspektorat Kota Palopo, maka kami pernah mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan reguler terhadap entitas terperika yaitu Organisasi Perangkat Daerah yang berada di lingkup Pemerintah Kota Palopo, dan dalam perjalanannya kami sering menemukan adanya kondisi yang berpotensi merugikan keuangan daerah;
Bahwa selaku ASN di Kantor Inspektorat Kota Palopo berdasarkan surat tugas dari Inspektur Kota Palopo, maka Ahli dapat melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dimana dalam pemeriksaan tersebut yang Ahli lakukan adalah melakukan wawancara, review laporan keuangan dan pemeriksaan lainnya yang diperintahkan kepada Ahli;
Bahwa selaku ASN di Kantor Inspektorat Kota Palopo berdasarkan surat tugas dari Inspektur Kota Palopo, maka Ahli dapat melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dimana dalam pemeriksaan tersebut yang Ahli lakukan adalah melakukan wawancara, review laporan keuangan dan pemeriksaan lainnya yang diperintahkan kepada Ahli;
Bahwa benar selaku ASN pada Kantor Inspekorat Kota Palopo, maka Ahli bersama dengan Anggota Tim Pemeriksa dari Kantor Inspektorat Kota Palopo, pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seseorang yang bernama Muh. Yassin Kaco ;
Bahwa awalnya kami melaksanakan pemeriksaan regular menyangkut 4 (empat) aspek di Kecamatan Wara Timur, dilaksanakan pada sekitar Bulan Juli Tahun 2017, adapun 4 (empat) aspek tersebut adalah sebagai berikut:
Aspek pelaksanaan Tusi di Kecamatan Wara Timur;
Aspek Sumber Daya Manusia;
Aspek Keuangan;
Aspek Sarana dan Prasarana;
Adapun pemeriksaan regular tersebut adalah merupakan bagian dari program kerja pemeriksaan tahunan oleh Inspektorat Kota Palopo di Tahun 2017;
Bahwa benar dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan regular di Kecamatan Wara Timur di Tahun 2017 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kantor Inspekorat Kota Palopo melalui Inspektut Kota Palopo atas nama Pak Samil Ilyas dengan nomor yaitu 094/085/Inspektorat/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017;
Bahwa adapun anggota tim saat itu adalah sebagai berikut:
Ketua Tim: Andi Rahmi, S.T.;
Anggota:
Herlina, S.E.;
Damayanti Mekkah, S.E.;
Dewi Andriani, S.E.;
Rugayya Mustafa, S.AN.;
Elvina Tengkano, S.E.;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap aspek keuangan di Kecamatan Wara Timur adalah Ahli bersama dengan Dewi Andriani, S.E. dan Ibu Rugayya Mustafa, S.AN.;
Bahwa yang menjadi objek dari pemeriksaan aspek keuangan pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo saat dilakukan pemeriksaan regular di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo adalah sebagai berikut:
Dokumen pertanggung jawaban keuangan yang terdiri dari kuitansi dan bukti-bukti pendukung;
Mekanisme Penatausahaan Keuangan;
Realisasi penerimaan dan pembayaran pajak PBB;
Bahwa benar dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, maka kami menemukan kondisi yang dapat merugikan keuangan daerah di Kecamatan Wara Timur, kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran melainkan dikelola oleh Sdr. Muh. Yassin Kaco;
Bendahara Pengeluaran tidak bekerja sebagaimana mestinya;
Proses verifikasi dokumen pertanggung jawaban tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Terdapat adanya ketekoran kas yang dialami oleh Kecamatan Wara Timur;
Terdapat beberapa dokumen pelaksanaan kegiatan yang dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak sebenarnya;
Terdapat pajak yang telah terpungut namun belum disetorkan ke kas Negara;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan regular tersebut maka direkomendasikan agar dilakukan pemeriksaan khusus kepada seseorang yang bernama Muh. Yassin Kaco di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa Rekomendasi pemeriksaan khusus kepada seseorang yang bernama Muh. Yassin Kaco di Kecamatan Wara Timur itu diterbikan oleh karena dari hasil pemeriksaan regular yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan bahwa terjadinya dugaan kerugian keuangan daerah tersebut karena adanya kondisi yang menyebabkan kerugian keuangan daerah tersebut terjadi oleh karena adanya pengelolaan keuangan yang hanya diketahui oleh Muh. Yassin Kaco, sementara yang bersangkutan adalah bukan sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur yang seyogyanya melakukan penatausahaan keuangan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa pemeriksaan khusus terhadap Muh. Yassin Kaco tersebut dilaksanakan adalah tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 23 November 2017;
Bahwa pemeriksaan khusus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Palopo Nomor: 094/261/Inspektorat/XI/2017 tanggal 13 November 2017;
Bahwa yang melaksanakan pemeriksaan khusus tersebut adalah:
Ketua Tim: Damayanti Mekkah, S.E.;
Anggota:
Herlina, S.E.;
Dewi Andriani, S.E.;
Andi Rahmi, S.T.;
Rugayya Mustafa, S.AN.;
Bahwa yang Ahli temukan terkait dengan kondisi merugikan keuangan daerah adalah sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdapat pajak sebesar Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah;
Bahwa terkait dengan kondisi merugikan keuangan daerah dapat Ahli terangkan sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Penjelasannya adalah awalnya berita acara penutupan kas pada tanggal 30 Agustus 2017, kami menemukan saldo pada bendahara pengeluaran Camat Wara Timur berupa NPD (Nota Pencairan Dana) senilai Rp57.031.800,00 (lima puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya Saldo pada bendahara adalah senilai Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) sehingga kami masih menemukan adanya selisih yaitu sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang saat itu oleh bendahara pengeluaran memberikan keterangan bahwa uang tersebut dikuasai oleh Muh. Yassin Kaco dan setelah mendapatkan informasi tesebut, maka kami konfirmasi kepada Muh. Yassin Kaco dan mendapatkan jawaban bahwa di Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2017, dialah yang memegang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dengan sepengetahuan Camat Wara Timur dan pada saat kami tanyakan fisik uang senilai Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) maka Muh. Yassin Kaco memberikan keterangan bahwa masih terdapat bukti pertanggung jawaban sebanyak 2 (dua) bulan yang masih ia kuasai, namun sampai dengan berakhirnya masa pemeriksaan khusus, bukti pertanggung jawaban tersebut tidak pernah diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada Anggota Tim Pemeriksa, sehingga kami menyimpulkan bahwa terjadi ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Penjelasannya adalah:
Kami memukan adanya kuitansi pengadaan baju olah raga senilai Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdapat bukti pendukung dan tidak terdapat bukti penerimaan barang, dan ternyata setelah kami konfirmasi ke pejabat pengadaan, PPTK, mereka menyampaikan bahwa fisik barang tidak pernah ada, bahwa setelah kami konfirmasi kepada Muh. Yassin Kaco, yang bersangkutan mengakui bahwa memang uang cair namun barang tidak ada;
Kami menemukan adanya kegiatan pengadaan Makan Minum Musrembang senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan adalah sebanyak 500 (lima ratus) orang sementara daftar hadir yang ada hanyalah sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) orang, sehingga kami konfirmasi Bendahara Pengeluaran dan Camat Wara Timur saat itu, dan mereka tidak mengakui adanya pertanggung jawaban tersebut dan bahkan mengatakan tanda tangan Camat Wara Timur dipalsukan, sehingga kami konfirmasi kepada Muh. Yassin Kaco, namun tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap perbedaan kehadiran peserta musrembang, namun mengakui bahwa benar dialah yang mengurus pencairan uang tersebut;
Belanja bahan material di Kelurahan Salekoe, penjelasannya adalah: belanja bahan material sebesar Rp10.192.500,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tidak dilengkapi dengan nota dan faktur, kemudian kuitansi tidak ditanda tangani oleh pengguna anggaran, pptk, dan bendahara pengeluaran, lalu konfirmasi ke Kelurahan Salekoe dan mendapat jawaban bahwa mereka tidak mengetahui adanya pertanggung jawaban tersebut, namun Muh. Yassin Kaco mengaku bahwa sudah membuat sendiri pertanggung jawaban tersebut atas perintah Camat Wara Timur;
Terdapat pajak sebesar Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah;
Penjelasannya adalah: Kami melihat dokumen pertanggung jawaban dan diketahui terdapat pemotongan pajak terhadap beberapa pembayaran senilai Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) untuk Bulan Maret sampai dengan Bulan Juli 2017 dimana di Buku Kas Umum sudah dibukukan dengan keterangan dipotong, namun kami tidak menemukan adanya dokumen penyetoran pajak yang dimaksud, lalu kami konfirmasi ke Muh. Yassin Kaco dan mengakui bahwa pajak telah terpotong namun sampai berakhirnya masa pemeriksaan, kami tidak diperlihatkan bukti setoran pajak yang dimaksud;
Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa oleh Tim Pemeriksa disimpulkan bahwa:
Kerugian keuangan daerah tersebut yaitu sebesar Rp90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) adalah menjadi tanggung jawab dari Muh. Yassin Kaco ;
Terdapat unsur lalai oleh Camat Wara Timur Kota Palopo dalam pengelolaan dan penempatan SDM yang tidak sesuai dengan fungsinya;
Bahwa adapun rekomedasinya adalah:
Pengenaan sanksi kepada Camat Wara Timur;
Pengembalian kerugian daerah kepada Muh. Yassin Kaco ;
Bahwa yang Ahli ketahui sampai dengan saat ini Muh. Yassin Kaco belum melakukan pembayaran terhadap kerugian keuangan Negara yang dimaksud;
Bahwa adapun dokumen yang kami gunakan ataupun kami teliti untuk sampai pada kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
Terhadap ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dokumen yang kami pergunakan adalah:
Rekening Koran atas nama pemilik rekening yaitu Bendahara Kecamatan Wara Timur dengan nomor rekening: 900020000002183 pada Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo, yaitu catatan mutasi peruide Bulan Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
Nota Pencairan Dana sebanyak 6 (enam) rangkap dengan nilai yaitu sebesar Rp57.031.800,00 (lima puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Surat Pertanggung Jawaban Fungsional pada Kantor Kecamatan Wara Timur periode Bulan Agustus;
Buku Kas Umum periode Januari sampai dengan Agustus;
Terhadap belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Adapun kondisi tersebut diatas terbagi menjadi beberapa sub bagian, yaitu:
Sub Bagian I yaitu tentang Pengadaan Pakaian Olah Raga sebesar Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) dokumen yang dipergunakan adalah kuitansi nomor buku kas umum: 160/kwt/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 senilai Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengadaan pakaian olah raga di Kecamatan Wara Timur;
Sub Bagian II yaitu tentang Belanja Pengadaan Makan dan Minum pada Kegiatan Musrembang di Kecamatan Wara Timur, adapun dokumen yang dipergunakan adalah:
Kuitansi nomor buku Kas Umum: 137/kwt/II/2017 tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan pengadaan belanja makan minum kegiatan jasa administrasi umum;
Nota Ajuan Nomor: 09/NA/kwt/II/2017 tanggal 15 Februari 2017 untuk kegiatan makan minum kegiatan musrembang;
Nota Pesanan Nomor: 70/NP/kwt/II/2017 tanggal 15 Februari 2017 terinci pesanan snack 500 dos, nasi dos 500 dos, prasmanan 500 porsi;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 70/BA-PSB/kwt/II/2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang serah terima makan minum kegiatan;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 70/BA-PB/kwt/II/2017 tanggal 17 Januari 2017;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 70/BA-PB/kwt/II/2017 tanggal 17 Februari 2017;
Nota Toko Al-Fath tanggal 17 Februari 2017 senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) belanja makan minum;
Undangan Musrembang Tingkat Kecamatan Nomor: 005/018/kwt/II/2017 tanggal 13 Februari 2017;
Daftar Hadir Kegiatan Musrembang tanggal 17 Februari 2017;
SPM GU Nomor: 005/SPM-GU/kwt/II/2017 tanggal 20 Februari 2017;
Pernyataan Tanggung Jawab Camat Wara Timur Nomor: 900/015/kwt/II/2017 tanggal 20 Februari 2017;
Surat Pengantar SPP GU Nomor: 005/SPP-UP/KWT/II/2017 tanggal 20 Februari 2017;
Sub Bagian III yaitu tentang Belanja Bahan Material di Kelurahan Salekoe sebesar Rp10.192.500,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), adapun dokumen yang dipergunakan adalah:
Kuitansi Nomor: 2149/kwt/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian bahan material;
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 perihal belanja material Kelurahan Salekoe;
Nota Pesanan Nomor: 2011/NP/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1225/DA-PSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1245/BA-PB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1264/BA-PB/KWT/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2150/KWT/XII/2016 untuk belanja bahan material Kelurahan Salekoe senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 perihal belanja Material;
Nota Pesanan Nomor: 2012/NP/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1226/BA-TSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1246/BA-PB/Kwt/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1265/BA-PEB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2151/kwt/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk belanja bahan material Kelurahan Salekoe;
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 perihal belanja material;
Nota Pesanan Nomor: 2013/NP/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1227/BA-PSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1247/BA-TB/kwt/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1265/BA-PB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2152/kwt/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) belanja material Kelurahan Salekoe;
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 untuk belanja material;
Nota Pesanan Nomor: 1214/NP/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1228/BA-PSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1248/BA-PB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1266/BA-PEB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2153 senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bahan material tanggal 14 Desember 2016;
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 untuk bahan material;
Nota Pesanan Nomor: 1215/NP/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara dan Serah Terima Barang Nomor: 1229/BA-PSB/kwt/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1249/BA-PB/kwt/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1267/BA-PEB/kwt/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2154/kwt/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.080.500,00 (satu juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016 tentang bahan material;
Nota Pesanan Nomor: 1216/NP/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1230/BA-PSB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1250/BA-TB/KWT /XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1268/BA-PEB/KWT /XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor Buku: 2164/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp1.803.000,00 (satu juta delapan ratus tiga ribu rupiah);
Nota Ajuan tanggal 10 November 2016;
Nota Pesanan Nomor: 1218/NP/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1232/BA-PSB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1252/BA-PB/KWT/XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1270/BA-PEB/KWT /XI/2016 tanggal 10 November 2016;
Kuitansi Nomor: 2206 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Nota Ajuan tanggal 14 Desember 2016;
Nota Pesanan Nomor: 1228/NP/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1242/BA-PSB/KWT/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1261/BA-PB/KWT/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1280/BA-PEB/KWT /XII/2016 tanggal 15 Desember 2016;
Kuitansi Nomor: 2163/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp.1.709.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);
Nota Ajuan tanggal 14 Desember 2016;
Nota Pesanan Nomor: 1338/NP/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang Nomor: 1352/BA-PSB/KWT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 1373/BA-PB/KWT /XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Berita Acara Penyaluran Barang Nomor: 1388/BA-PEB/KWT /XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
Buku Kas Umum Bulan November dan Desember Tahun 2016;
Terhadap adanya pajak sejumlah Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah, adapun pajak tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu: PPH 21 senilai Rp4.475.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), PPH 23 senilai Rp63.000,00 (enam puluh tiga ribu rupiah) dan Pajak Daerah senilai Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adapun dokumen yang dipergunakan adalah:
Buku Kas Umum periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli 2017;
Buku Pembantu Pajak Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli 2017;
Bahwa adapun pemeriksaan yang dilakukan di Tahun 2016 yaitu menyangkut pengelolaan keuangan Kantor Camat Wara Timur di akhir Tahun 2016 yaitu di Bulan Desember 2016, oleh karena pemeriksaan regular sebelumnya berakhir di Bulan November 2016, sehingga pemeriksaan regular yang kami lakukan adalah menyambung pemeriksaan sebelumnya dan dimulai pada periode akhir Tahun 2016 yaitu di Bulan Desember 2016 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2017;
Bahwa sesuai dengan keterangan yang kami peroleh dari Muh. Yassin Kaco saat kami melakukan wawancara kepada yang bersangkutan, maka mendapat keterangan bahwa Muh. Yassin Kaco di Bulan Oktober 2016, dirinya ditunjuk oleh Camat Wara Timur untuk mengambil alih tugas sebagian tugas Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur khususnya terkait dengan pengelolaan dana Kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yaitu dana Tambahan Uang (TU) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masing-masing kelurahan, dimana penunjukan tersebut dilakukan secara lisan oleh Camat Wara Timur;
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan di kecamatan khususnya di Kecamatan Wara Timur di Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Diawali dengan penyerahan RKA (Rencana Kerja Anggaran) OPD kepada PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) bertempat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan selanjutnya PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) menyerahkan RKA tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diteliti, diverifikasi dan dilakukan pembahasan;
Setelah itu maka TAPD menyerahkan kembali RKA kepada PPKD untuk dikompilasi menjadi rancangan Perda APBD;
PPKD menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta lampiran dan nota keuangan kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
Selanjutnya Sekretaris Daerah menyampaikan Rancangan Perda APBD kepada Walikota untuk diserahkan ke DPRD, dimana Rancangan Perda APBD tersebut dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota untuk dibandingkan dengan KUA (kebijakan umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara), dan setelah dianggap sesuai maka DPRD dan Walikota membuat persetujuan bersama Ranperda tentang APBD;
Berdasarkan persetujuan bersama, maka PPKD menyiapkan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD;
Setelah itu, Walikota secara tertulis menyampaikan Renperda APBD dan Renperwal Penjabaran APBD kepada Gubernur, dan setelah dilakukan evaluasi dan dilakukan penyempurnaan maka pimpinan DPRD menerbitkan keputusan tentang penyempurnaan terhadap Renperda APBD dan RanPerwal penjabaran APBD;
Setelah itu maka ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD;
Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD tersebut dijadikan sebagai dasar bagi penyusunan DPA OPD untuk pelaksanaan APBD;
Setelah Perda tentang APBD tesebut ditetapkan maka PPKD memberitahukan kepada semua Kepala OPD untuk menyusun Rancangan DPA, dimana dalam rancangan DPA tersebut merinci tentang sasaran yang hendak dicapai, program kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana tiap-tiap OPD serta pendapatan yang diperkirakan;
Selanjutnya rancangan DPA OPD diserahkan ke TAPD untuk dilakukan verifikasi, berdasarkan hasil verifikasi maka PPKD mengesahkan rancangan DPA OPD dengan persetujuan Sekretaris Daerah;
DPA yang telah disahkan disampaikan kepada Kepala OPD dan digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan anggaran oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
Berdasarkan DPA, maka OPD menyusun anggaran KAS untuk kemudian dilakukan otorisasi oleh PPKD selaku BUD, lalu menetapkan anggaran KAS OPD dalam rangka penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) dan berdasarkan SPD Bendahara Pengeluasan OPD mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada Pengguna Anggaran melalui PPK (Pejabat Penata Usaha Keuangan);
Setelah SPP tersebut dinyatakan lengkap dan sah oleh Pengguna Anggaran maka Pengguna Anggaran menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) kemudian SPM tersebut diajukan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), yang selajutnya Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan Uang Persediaan ataupun pengganti uang persediaan kepada Pengguna Anggaran;
Setelah terbit SP2D, dana sebesar SP2D masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran;
Tahap pelaksanaan Belanja Penggunaan Uang Persediaan yaitu: PPTK mengajukan permohonan dana Uang Persediaan dengan mengisi nota Pencairan Dana (NPD) kepada Pengguna Anggaran, lalu berdasarkan NPD tersebut maka Pengguna Anggaran memberikan memo persetujuan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengeluarkan sejumlah dana yang dimaksud dan diberikan kepada PPTK lalu PPTK membuat bukti-bukti pengeluaran dilengkapi dengan bukti setor pajak dan setelah lengkap dokumen tersebut diverifikasi oleh PPK OPD, maka setelah itu Bendahara Pengeluaran mencatat dokumen-dokumen yang diberikan oleh PPTK kedalam buku-buku (Buku Pencatatan Bendahara Pengeluaran) dan setelah itu Bendahara Pengeluaran membuat SPJ pengeluaran untuk diverifikasi oleh PPK OPD kemudian diserahkan kepada Kepala OPD dan setelah SPJ pengeluaran disahkan oleh Kepala OPD, maka diserahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran untuk dijadikan dasar pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk selanjutnya proses tersebut berjalan kembali secara berulang;
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan sebagaimana yang telah Ahli jelaskan tersebut diatur dalam regulasi yaitu:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya;
Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Palopo;
Bahwa terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjadi Camat Timur Kota Palopo sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas Terdakwa selaku Camat Wara Timur Kota Palopo adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dimana tugas Saksi tersebut diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11;
Bahwa diperlukan pendanaan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Terdakwa selaku Camat di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, dimana sumber dari pendanaan tersebut adalah berasal dari APBD Kota Palopo setiap tahunnya dalam bentuk biaya operasional;
Bahwa seingat Terdakwa jumlah APBD yang diperuntukkan bagi Kecamatan Wara Timur Tahun 2017 adalah sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dimana didalamnya sudah termasuk gaji pegawai dan belanja langsung dan tidak langsung;
Bahwa untuk tahun anggaran 2018 di Kecamatan Wara Timur terjadi kenaikan dari pagu anggaran dari tahun 2017 namun nilainya yaitu sekitar Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa rangka pembiayaan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Wara Timur maka Terdakwa adalah sebagai Kuasa/Pengguna Anggaran pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Camat Wara Timur berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Tahun 2016 pada Bulan Juli dengan nomor dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi;
Bahwa tidak otomatis pengangkatan Terdakwa selaku Camat Wara Timur maka diangkat pula selaku kuasa pengguna anggaran, adapun kewenangan Terdakwa selaku pengguna anggaran di Kecamatan Wara Timur maka terdapat surat keputusan tersendiri yang diterbitkan oleh Walikota Palopo;
Bahwa dalam kedudukan Terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran di Kecamatan Wara Timur adalah sebagai berikut:
menyusun RKA-SKPD;
menyusun DPA-SKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Bahwa di Tahun 2016 yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Saksi Muh. Rizal, S.AN.;
Bahwa di Tahun 2017 dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli yang bertindak selaku Bendahara Pengeluaran adalah Saksi Muh. Rizal, S.AN. dan selanjutnya Bendahara digantikan oleh Saksi Andi Yanti sedangkan Saksi Muh. Rizal, S.AN. naik menjadi Kasubag Keuangan di Kecamatan Wara Timur pada Juli 2017, sedangkan Terdakwa sendiri dimutasi pada Juli 2019 menjadi Camat di Kecamatan Sendana;
Bahwa terkait dengan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 Terdakwa pernah melihatnya namun Terdakwa tidak pernah membacanya;
Bahwa untuk dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa (Staf Kecamatan Wara Timur) Tahun Anggaran 2017 Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 Terdakwa pernah melihatnya dan mengetahuinya karena membaca pada pertengahan Tahun 2018 bertempat di Kantor Inspektorat Kota Palopo;
Bahwa seingat Terdakwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco (Staf Kecamatan Wara Timur) Tahun Anggaran 2017 Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 Terdakwa pernah menerima surat dari Inspektorat Kota Palopo terkait dengan hasil pemeriksaan khusus terhadap seseorang yang bernama Muh. Yasin Kaco tersebut dan sebagai respon terhadap surat tersebut maka Terdakwa berinisiatif untuk menemui pihak auditor Inspektorat Kota Palopo dalam rangka meminta penjelasan terkait dengan isi surat yang telah Terdakwa terima;
Bahwa benar berkaitan dengan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa (Staf Kecamatan Wara Timur) Tahun Anggaran 2017 Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 Terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Palopo;
Bahwa seingat Terdakwa, permintaan keterangan tersebut dilakukan pada Tahun 2017 bertempat di Kantor Inspekorat Kota Palopo, bahwa Terdakwa dimintai keterangan oleh Auditor Inspektorat Kota Palopo pada pemeriksaan khusus dan didalam permintaan keterangan tersebut terdapat beberapa informasi yang berasal dari Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang selanjutnya oleh Auditor Inspektorat Kota Palopo dilakukan klarifikasi atas kebenaran terhadap informasi tetrsebut, selain itu Auditor Inspektorat Kota Palopo menanyakan kepada Terdakwa tentang status atau kedudukan Terdakwa di Kantor Kecamatan Wara Timur;
Bahwa terhadap pertanyaan tersebut Terdakwa memberikan jawaban bahwa Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa telah diminta oleh Terdakwa untuk membantu teman-teman di Keuangan Kecamatan Wara Timur sebagai verifikasi karena Kantor Kecamatan Wara Timur saat itu mengalami kekurangan pegawai khususnya jabatan Kasubag Keuangan kosong dan Sekretaris Kecamatan Wara Timur atas nama Djamaluddin tidak bisa diharapkan menjalankan tugas pokoknya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), karena yang bersangkutan konsentrasi dengan proses disiplin pegawai di kantor yang dialaminya terkait kawin lebih dari satu kali dan diproses di kantor Kodim Palopo Kota atas laporan istri pertama;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa awalnya pada saat bertugas di Kelurahan Tomarundung karena dalam proses sanksi menengah yang dikenakan pada saat Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bertugas di Kantor Bencana Alam dan memang yang bersangkutan adalah ASN yang bekerja di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa seingat Terdakwa, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bekerja sebagai ASN di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo sejak Bulan Oktober 2016, adapun setahu Terdakwa, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dapat bekerja sebagai ASN Kecamatan Wara Timur Kota Palopo kronologinya sebagai berikut:
pada saat Terdakwa melaksanakan tugas sebagai Camat Wara Timur, Terdakwa melakukan rapat koordinasi dengan 7 (tujuh) Lurah yaitu: Lurah Pontap, Lurah Ponjalae, Lurah Malatunrung, Lurah Benteng, Lurah Salekoe, Lurah Surutanga, Lurah Salotellue, dan didalam rapat tersebut Terdakwa membuka diri untuk melaksanakan roda pemerintahan secara baik di Kecamatan Wara Timur dan pelayanan maksimal kepada masyarakat;
sehingga Lurah Pontap atas nama Anjar Lestari yang merupakan istri dari Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa datang menemui Terdakwa 2 (dua) kali untuk menceritakan persoalan rumah tangganya terkait dengan anaknya yang harus diantar oleh suaminya setiap pagi ke sekolah dan tujuannya meminta untuk memindahkan suaminya ke kantornya tempat dimana Terdakwa bekerja, namun Terdakwa tidak setuju karena hal tersebut tidak dibenarkan sesuai peraturan dimana Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa masih dalam keadaan menjalani sanksinya;
berselang 4 (empat) hari kemudian, Anjar Lestari yang merupakan istri dari Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa datang menemui Terdakwa memohon untuk membantu kembali suaminya berpindah tugas dari Kelurahan Tomarundung ke Kecamatan Wara Timur;
dengan pertimbangan perbaikan kinerja Lurah Pontap untuk lebih maksimal maka Terdakwa mencoba membantu bermohon ke BKD Bagian Kepegawaian untuk memindahkan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bekerja di Kecamatan Wara Timur;
dalam perjalanannya, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selama bekerja di Kecamatan Wara Timur selain bertindak selaku Sopir maka beliau ikut membantu dalam pengelolaan Keuangan di Kecamatan Wara Timur berdasarkan perintah lisan dari Terdakwa, dengan latar belakang atau alasan karena kekurangan tenaga dibagian keuangan;
Saksi Muh. Rizal, S.AN. selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur mulai malas dan tidak masuk kantor dengan alasan bahwa yang bersangkutan telah memiliki persetujuan lulus mutu pindah tugas dari kantor Kecamatan Wara Timur ke Kantor Perizinan Kota Palopo, sehingga hal terebut mengakibatkan proses Keuangan di Kecamatan Wara Timur tidak berjalan dengan baik sementara dukungan anggaran kecamatan dan kelurahan sangat dibutuhkan;
pada awal Tahun 2017, UP Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) dicairkan untuk membantu proses kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Wara Timur dan dilanjutkan dengan penormalan untuk pencairan berikutnya dalam bentuk NPD;
setelah anggaran tersebut cair, maka Saksi Muh. Rizal, S.AN. selaku bendahara pengeluaran bersedia memberikan uang sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) yang Terdakwa mendapat informasi melalui telepon Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa kepada Terdakwa bahwa Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa telah memegang uang sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) untuk didistribusikan, pada saat itu Terdakwa terkejut dan Terdakwa konfirmasi ke Saksi Muh. Rizal, S.AN. kenapa uang sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) ada pada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , secara spontan Saksi Muh. Rizal, S.AN. menjawab: “Katanya kita’ yang suruh” lalu Terdakwa jawab bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk itu;
Terdakwa telepon kembali Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa lalu Terdakwa katakan: “siapa yang suruh kamu untuk ambil uang sama RIZAL” dan dijawab: “Istrinya yaitu Lurah Pontap”;
maka pada pagi hari Terdakwa tanyakan kepada Lurah Pontap: “mengapa kamu menyuruh suamimu untuk meminta uang kepada Rizal?” dan dijawab: “oohh, saya hanya suruh minta uang terkait dengan perjalanan dinas kita karena tidak ada yang bisa dipakai belanja di kampung orang”, akhirnya Terdakwa telepon kembali Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa agar uangnya ditahan dulu dan tunggu Terdakwa setelah pulang dari Surabaya untuk dibicarakan dengan Tim Keuangan dalam hal ini adalah Saksi Muh. Rizal, S.AN. sebagai bukti bahwa Terdakwa ingin mengembalikan uang yang ada di bendahara selaku Bendahara Pengeluaran;
Itulah menurut Terdakwa awalnya sehingga Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dapat menguasai uang sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah);
selanjutnya terhadap uang tersebut maka Terdakwa sampaikan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa agar uang tersebut dipertanggungjawabkan secara baik sesuai dengan ketentuan, nanti setelah sekembalinya Terdakwa dari Surabaya barulah Terdakwa berusaha untuk mengembalikan uang tersebut ke Bendahara Pengeluaran, dan itu tidak terlaksana karena Saksi Muh. Rizal, S.AN. selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur mulai jarang masuk kerja di Kantor Camat Wara Timur dengan alasan sudah memiliki lulus mutu persetujuan pindah ke kantor PTSP Kota Palopo dan pengusulan pengunduran dirinya dari Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur;
terkait dengan nota yang dijadikan sebagai bukti pengambilan uang ke Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa itu hanyalah merupakan catatan pribadi pengeluaran biaya Terdakwa dan bukan sebagai bukti pengambilan uang terhadap Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa Terdakwa berupaya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Bendahara Pengeluaran yaitu kepada Saksi Muh.Rizal,S.AN . tetapi tidak dapat terjadi karena pada hari itu juga, sudah ada lulus mutu diperlihatkan oleh Saksi Muh.Rizal,S.AN . bahwa Saksi Muh.Rizal,S.AN . mau pindah tugas ke sintap, selain itu Terdakwa mengunjungi Saksi Muh.Rizal,S.AN . di rumahnya dan menanyakan sebabnya kenapa dia malas masuk kantor dan dijawab bahwa beberapa sebab sehingga Saksi Muh.Rizal,S.AN . malas dan tidak masuk kantor oleh karena yang bersangkutan memiliki masalah dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selain itu Saksi Muh.Rizal,S.AN . juga ingin mencari jabatan dan penyegaran tempat ia bekerja, maka Terdakwa selaku pimpinan merasa prihatin dan berusaha untuk mencoba mempromosikan Saksi Muh.Rizal,S.AN . mengisi jabatan yang lowong sebagai Kasubag Keuangan di Kecamatan Wara Timur, namun Terdakwa memerintahkan agar Saksi Muh.Rizal,S.AN . berkantor dengan baik dan menelusuri di BP2KD pencairan apa saja yang sudah dicairkan di Kecamatan Wara Timur dan keesokan harinya Saksi Muh.Rizal,S.AN . menemui Terdakwa sebelum masuk kantor dan memperlihatkan adanya dokumen yang fiktif terkait dengan pencairan sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) pencairan uang makan minum musrembang karena semua yang bertanda tangan pada lembaran tersebut palsu, sebagai pimpinan Terdakwa langsung konfirmasi ke Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dan memintanya untuk bertanggung jawab, tetapi sejak hari itu Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tidak pernah lagi masuk kantor sementara belum membuat SPJ kurang lebih Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) sekian yang menjadi temuan;
Bahwa menurut informasi dari hasil pertemuan Sekcam Pak Baharuddin kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terkait dengan SPJ yang belum dibuat bahwa sesungguhnya SPJ tersebut telah selesai dan berada di laptop Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dan sisa di “Enter” dan selesai, Inilah yang Terdakwa yakini, sehingga Terdakwa menunggu pembuktian SPJ tersebut dari Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan Iinspektorat Kota Palopo, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tidak pernah muncul dan menunjukkan SPJ sebagaimana yang diakuinya berada di dalam Laptopnya;
Bahwa seingat Terdakwa pada waktu itu Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa berkantor di Kecamatan Wara Timur, awalnya bekerja sebagai Sopir dan berselang 1 (satu) bulan kemudian, yang bersangkutan bertugas di Bidang Keuangan di Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa kedudukan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang bertugas di Bagian Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur tesebut adalah atas seizin dan sepengetahuan Terdakwa selaku Camat Wara Timur, alasannya adalah pada waktu itu di Bidang Keuangan Kantor Camat Wara Timur mengalami kekurangan tenaga ASN dan terjadi kekosongan jabatan;
Bahwa dalam kedudukan Terdakwa selaku Camat Wara Timur maka Terdakwa pernah menerbitkan surat tugas kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai verifikasi SPJ, namun tentang nomor dan tanggal surat keputusan tersebut Terdakwa sudah lupa;
Bahwa ruang lingkup dari tugas tersebut adalah Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ikut melakukan pemeriksaan terhadap SPJ dan ajuan terkait dengan pengelolaan Keuangan di Kecamatan Wara Timur apakah sudah sesuai dengan aturan ataukah tidak, disisi lain turut pula memberikan saran dan masukan atapun pertimbangan terhadap usulan, ajuan yang telah diajukan oleh PPTK;
Bahwa setahu Terdakwa, dalam kedudukannya tersebut, maka Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa pernah melakukan tugas-tugas lain yang merupakan tugas dari seorang Bendahara Pengeluaran dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang dikelola oleh Kantor Camat Wara TImur Kota Palopo misalnya menerima dana tunai Uang Persediaan dan ataupun Biaya Operasional Kantor Camat Wara Timur, padahal yang bersangkutan adalah bukan sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa pelaksanaan tugas-tugas lain oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa di Kecamatan Wara Timur yang pernah melakukan tugas-tugas lain yang merupakan tugas dari seorang Bendahara Pengeluaran dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang dikelola oleh Kantor Camat Wara TImur Kota Palopo misalnya menerima dana tunai Uang Persediaan dan ataupun Biaya Operasional Kantor Camat Wara Timur, padahal yang bersangkutan adalah bukan sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur dilaksanakan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tanpa seizin dan sepengetahuan Terdakwa selaku Camat Wara Timur;
Bahwa Terdakwa pernah mengetahui pada sekitar awal Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juli 2017, Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur yaitu Saksi Muh.Rizal,S.AN . pernah menyerahkan uang persediaan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk dilakukan penatausahaan oleh yang bersangkutan, namun hal tersebut dilakukan bukan atas perintah Terdakwa selaku Camat Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa paraf yang terdapat dalam dokumen atau surat berikut ini adalah bukan milik Terdakwa, antara lain:
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.12.700.000,- tanggal 23/6/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.11.850.000,-, Rp.2.500.000,-, Rp.5.000.000,- tanggal 9/6/17;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.5.000.000,- tanggal 23/5/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.4.000.000,- tanggal 23/5/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.10.300.000,- tanggal 9/5/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.2.500.000,- tanggal 10/5/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.2.000.000,- tanggal 15/4/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.5.000.000,- tanggal 7/4/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.2.000.000,- tanggal 24/3/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.3.000.000,- tanggal 16/3/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.2.000.000,- tanggal 07/3/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.3.000.000,- tanggal 24/2/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.5.000.000,- tanggal 16/2/2017;
1 (satu) kertas coklat bertuliskan Rp.5.000.000,- tanggal 30/1/2017;
Bahwa Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) yang tidak diperlihatkan SPJ nya kepada Terdakwa dan dianggap menjadi kerugian keuangan Negara telah dilaksanakan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Terdakwa telah beritikad baik untuk membantu penyelesaian kerugian Negara diatas sebelum memasuki tahapan sidang TPTGR;
Bahwa adapun beberapa yang Terdakwa bantu untuk menyelesaikan setelah Terdakwa selaku pimpinan tahu jika honor dan pengganti uang BBM Babinsa, Babin Kamtibmas ikut dibawa serta oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebesar kurang lebih Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan total kurang lebih Rp42.000.000,00 dengan menggunakan uang pribadi;
Bahwa ada beberapa SPPD perjalanan dinas Terdakwa yang belum dibayarkan 2 (dua) kali ke Makassar yang dibawa oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa serta uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa adanya catatan harian atau kertas bantu Terdakwa yang hilang di meja kerja Terdakwa dan rupanya ada diambil oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tanpa paraf dan tanda tangan;
Bahwa sesungguhnya Terdakwa telah memperlihatkan itikad baik dalam pengawasan keuangan, salah satu buktinya adalah dengan membubuhkan tulisan agar diproses sesuai dengan ketentuan, semua nota ajuan diproses dengan tahapan seperti itu (terdapat tulisan tangan Saksi yaitu: “agar diproses sesuai dengan ketentuan”;
Bahwa terhadap kerugian keuangan daerah Kota Palopo, Terdakwa telah mengembalikan sebagaimana bukti pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp90.124.000,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi BAHARUDDIN, S.P., menerangkan :
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang saat ini bekerja di Inspektorat Kabupaten Palopo;
Bahwa saksi pernah bertugas di Kecamatan Wara Timur sejak Bulan Bulan Agustus 2017 sampai Tahun 2018 sebagai Sekretaris Camat Wara Timur dan berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Sekretaris Camat di Wara Timur Kota Palopo pada saat Terdakwa menjadi Camat Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa Saksi mengetahui pernah dibentuk Tim Khusus pada Kantor Camat Wara Timur Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 800/081/SK-TIMSUS/KWT/VIII /2017 tanggal 18 Agustus 2017 dimana Saksi sebagai ketua dalam tim tersebut;
Bahwa tugas Tim Khusus tersebut adalah memanggil kembali Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk masuk kembali ke kantor sebagaimana biasa untuk mempertanggungjawabkan beberapa hasil temuan yang sudah dipertanggung jawabkan melalui SPJ di Bulan Februari 2017 dan seterusnya;
Bahwa Tim Khusus tidak bertugas menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kota Palopo;
Bahwa saat dibentuk Tim Khusus kedudukan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah sebagai pengelola keuangan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa Tim Khusus dibentuk sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kota Palopo;
Bahwa pada saat Saksi baru menjabat di Kecamatan Wara Timur tanggal 8 Agustus 2017 harus berkoordinasi dengan pimpinan yaitu Camat Wara Timur;
Bahwa awal mula dibentuknya Tim Khusus dikarenakan adanya kondisi yang terjadi di Kantor Camat Wara Timur saat itu yang mengalami hambatan karena sebagian pertanggung jawaban dari pembayaran honor khususnya Babinsa yang tidak dilakukan, maka Terdakwa menginginkan dibentuknya tim karena sulitnya pertanggung jawaban tidak adanya berkas yang dipertanggung jawabkan;
Bahwa setelah dibentuk Tim Khusus ternyata tidak diperoleh hasil dikarenakan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang tidak kooperatif;
Bahwa Saksi mengetahui ada surat dari Terdakwa selaku Camat Wara Timur kepada Inspektorat Kota Palopo untuk memeriksa Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa Saksi mengetahui ada surat teguran 1, teguran 2 dan teguran 3 terhadap Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa benar surat teguran yang ditunjukkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan yaitu:
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 800/93/KWT/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 perihal: Teguran I yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Camat Wara Timur ditujukan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dan Sdr. Ramlah Saleh, S.E.;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 900/102/KWT/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 perihal: Teguran 2 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Camat Wara Timur ditujukan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 800/117/KWT/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 perihal: Teguran 3 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Camat Wara Timur ditujukan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa Saksi mengetahui pengunduran diri Saksi Muh.Rizal,S.AN . selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur karena Saksi mengetahui langsung dari penyampaian Saksi Muh.Rizal,S.AN .;
Bahwa selaku Sekretaris Camat Wara Timur sebelum Saksi adalah Sdr. Jamaluddin;
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa tidak ada ketidak pedulian dari Terdakwa terhadap keadaan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa terkait dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam pemeriksaan khusus Inspektorat adalah diluar tugas dari Tim Khusus yang dibentuk oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan dari Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tidak masuk kantor;
Bahwa seharusnya dengan dibentuk Tim Khusus sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Camat Wara Timur maka outputnya adalah laporan namun dikarenakan Tim Khusus tidak mendapatkan hasil karena alasan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa maka tidak ada bahan untuk membuat laporan;
Bahwa terkait dengan ketidak berhasilan Saksi untuk menemui Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa maka Saksi tidak membuat berita acara namun hanya dilaporkan secara lisan kepada pimpinan yaitu Camat Wara Timur;
Bahwa terkait surat teguran kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ada tenggang waktunya sesuai dengan perbedaan tanggal yang tercantum dalam surat teguran;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi ANDI DAJENG, S.SOS, menerangkan :
Bahwa saat ini Saksi adalah Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa pada rentang waktu Bulan September 2016 sampai dengan Bulan Juli 2017, Saksi bekerja di Kantor Camat Wara Timur sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa Camat sekaligus Pengguna Anggaran pada Kantor Camat Wara Timur adalah Terdakwa;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur adalah Saksi Muh.Rizal,S.AN .;
Bahwa yang Saksi ketahui Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sudah bekerja di Kantor Camat Wara Timur di Tahun 2017;
Bahwa yang Saksi ketahui Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah Staf Pengelola Keuangan di Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa selaku Staf Pengelola Keuangan di Kantor Camat Wara Timur, maka Saksi tidak mengetahui secara pasti apa tugas dan fungsi Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa berkenaan dengan kondisi pola pemerintahan atau kondisi Kantor Camat Wara Timur di Tahun 2017, berjalan dengan baik;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi SAPTA HASAN, menerangkan :
Bahwa Saksi adalah PNS / ASN selaku Kasi Trantib di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo namun telah memasuki masa pensiun per tanggal 1 Mei 2020, dimana sebelumnya yaitu Saksi selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kantor Camat Wara Timur adapun Saksi menduduki jabatan tersebut sekitar Tahun 2012 sampai dengan saat saksi memasuki masa pensiun;
Bahwa pada rentang waktu Bulan September 2016 sampai dengan Bulan Juli 2017, Saksi bekerja di Kantor Camat Wara Timur selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa Camat sekaligus Pengguna Anggaran pada Kantor Camat Wara Timur adalah Terdakwa;
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur Saksi Muh.Rizal,S.AN .;
Bahwa benar pada rentang waktu tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sudah bekerja di Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa yang Saksi ketahui Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah staf di Kantor Camat Wara Timur yang membantu di Bagian Keuangan;
Bahwa berkenaan dengan pembayaran honor Babinsa dan Babin Kamtibmas, hal tersebut Saksi ketahui bahwa terdapat honor Babinsa dan Babin Kamtibmas selama 1 (satu) bulan yang belum dibayarkan oleh Bendahara Kantor Camat Wara Timur, namun jumlahnya Saksi tidak ingat pastinya, begitu pula terkait dengan tahun berapa peristiwa tersebut terjadi;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Saksi HJ. ROSPATI ABBAS, menerangkan :
Bahwa saat ini Saksi adalah staf di Bidang Kasi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kantor Camat Wara Timur adapun Saksi menduduki jabatan tersebut sejak Tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada rentang waktu Bulan September 2016 sampai dengan Bulan Juli 2017, Saksi bekerja di Kantor Camat Wara Timur selaku staf pada Bidang Kasi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kantor Camat Wara Timur;
Bahwa setahu Saksi keberadaan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa di Kantor Camat Wara Timur hampir bersamaan dengan keberadaan Terdakwa dilantik sebagai Camat Wara Timur;
Bahwa setahu Saksi yang bersangkutan adalah staf di Kantor Camat Wara Timur membantu di Bagian Keuangan;
Bahwa berkenaan dengan penyandang dana jika Kantor Camat Wara Timur butuh pinjaman sementara jika dibutuhkan untuk dana untuk pelaksanaan kegiatan, adalah tidak benar, karena Kantor Camat Wara Timur telah memiliki DPA untuk pelaksaan kegiatannya masing-masing;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti Surat sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 820/722/BKD/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Walikota Palopo atas nama Drs. H. M. Judas Amir, M.H. beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Walikota Palopo Nomor: 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Walikota Palopo atas nama Drs. H. M. Judas Amir, M.H. (diberi tanda: T.1);
2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 yang ditanda tangani oleh Terdakwa beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar fotokopi Lampiran: Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/SK-PPK/KWT/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 tanggal 3 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Terdakwa (diberi tanda: T.2);
2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 800/081/SK-TIMSUS/KWT/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penunjukan Tim Khusus pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 yang ditanda tangani oleh Terdakwa beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar fotokopi Lampiran: Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 800/081/SK-TIMSUS/KWT/VIII/2017 yang ditanda tangani oleh Terdakwa (diberi tanda: T.3)
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 800/93/KWT/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 perihal: Teguran I yang ditanda tangani oleh Terdakwa (diberi tanda: T.4);
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 900/102/KWT/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 perihal: Teguran 2 yang ditanda tangani oleh Terdakwa (diberi tanda: T.5);
1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor: 800/117/KWT/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 perihal: Teguran 3 yang ditanda tangani oleh Terdakwa (diberi tanda: T.6);
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Setoran Bank Sulselbar No. Rekening: 090.001.12300 PAD Kota Madya Palopo tanpa tanggal sebesar Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palopo dan Terdakwa (diberi tanda: T.7);
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Setoran Bank Sulselbar No. Rekening: 090.001.12300 PAD Kota Madya Palopo tanpa tanggal sebesar Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palopo dan Terdakwa (diberi tanda: T.8);
1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Setoran Bank Sulselbar No. Rekening: 090.001.12300 PAD Kota Madya Palopo tanpa tanggal sebesar Rp49.968.500,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palopo dan Terdakwa (diberi tanda: T.9);
2 (dua) lembar fotokopi Berita Acara (diberi tanda: T.10);
3 (tiga) lembar fotokopi Slip Setoran Bank Sulselbar sejumlah Rp49.968.500,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sejumlah Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sejumlah Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan sejumlah (diberi tanda: T.11);
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Lunas Nomor: 700/30/Inspektorat-TL tanggal 24 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota Palopo (diberi tanda: T.12);
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Drs. H. Dahri Saleng tanpa materai (diberi tanda: T.13);
Menimbang, bahwa selain keterangan para saksi, pendapat ahli diatas, Penuntut Umum di persidangan juga telah mengajukan alat bukti Surat sebagai mana tersebut diatas dan telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh kepada saksi saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (keterangan para Saksi, keterangan para Ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa) dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016 Terdakwa diangkat menjadi Camat Wara Timur Kota Palopo oleh Walikota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016;
Bahwa Terdakwa selain bertindak sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo juga bertindak selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada lingkup Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo kepada Kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa dalam kedudukan Terdakwa selaku Kuasa/Pengguna Anggaran di Kecamatan Wara Timur mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
menyusun RKA-SKPD;
menyusun DPA-SKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Bahwa Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Aparatur Sipil Negara yang mulai bekerja di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo sejak Bulan Oktober 2016, sebelumnya mengajukan permohonan mutasi dari Kelurahan Tomarundung ke Kantor Camat Wara Timur atas inisiatif dari Terdakwa yang menyampaikan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bahwa Terdakwa membutuhkan bantuan seseorang terkait dengan kegiatan di Kecamatan Wara Timur agar dapat membantu Kantor Camat Wara Timur dalam rangka mempercepat penyaluran dana operasional di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa Terdakwa selanjutnya mengangkat Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Staf pada Bagian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor : 002/800/AK-PPK/KWT/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, dimana pada saat itu yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur adalah Saksi Muh.Rizal,S.AN .;
Bahwa sebagian dari tugas dan fungsi Saksi Muh.Rizal,S.AN . selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Camat Wara Timur adalah sebagai berikut:
mengelola uang persediaan dan LS bendahara;
menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
memungut pajak dan menyetor pajak ke bank;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ);
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya;
Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK;
Bahwa sebagian dari tugas Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo adalah:
Membantu melakukan verifikasi SPJ Bendahara Penerimaan / Pengeluaran;
Membantu melakukan penelitian SPP beserta kelengkapannya;
Membantu penyiapan SPM;
Membantu penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan SKPD; dan
Melaksanakan tugas lain-lainnya di bidang keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa setelah mengangkat Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf pada Bagian Keuangan, maka pada masa awal Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bekerja di Kantor Camat Wara Timur yaitu pada bulan Oktober 2016, dimana Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diberi tugas untuk membantu Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur dalam hal penatausahaan keuangan, apabila terdapat sejumlah uang maka saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa melakukan kontrol terhadap penggunaan dana itu;
Bahwa sekitar akhir Bulan Nopember 2016, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diberikan tugas oleh Terdakwa untuk memegang kas/dana berupa dana kelurahan yang nilainya kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yang selanjutnya dana tersebut akan diperuntukkan bagi kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yaitu Kelurahan Pontap, Kelurahan Ponjalae, Kelurahan Sulutanga, Kelurahan Sallotelue, Kelurahan Salekoe, Kelurahan Malatunrung, Kelurahan Benteng;
Bahwa penguasaan atas kas/dana tersebut atas perintah lisan dari Terdakwa kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , terjadi 2 (dua) kali pencairan terkait dengan dana bagi kelurahan tersebut yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Bulan November 2016 dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Bulan Desember 2016. Dana tersebut besarnya adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi tiap-tiap kelurahan yaitu program Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kelurahan oleh Pemerintah Kota Palopo dimana dana tersebut adalah diluar dari biaya operasional kelurahan;
Bahwa selanjutnya pada Bulan Januari 2017, setelah Bendahara Pengeluaran mencairkan Dana Operasional Kecamatan Wara TImur yaitu berupa UP nilainya adalah sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) maka setelah dana tersebut cair, dana tersebut diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa oleh Pengguna Anggaran bertempat ruangan Camat Wara Timur, penyerahan uang tersebut disertai dengan perintah lisan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa agar dari jumlah uang tersebut yang menjadi BOP Kelurahan agar segera di salurkan yaitu sebesar Rp53.700.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi BOP Kecamatan Wara Timur agar disimpan dulu/ditahan dulu adalah sebesar Rp53.300.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Dan terhadap uang tersebut disimpan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam bentuk tunai dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa membawanya pulang;
Bahwa peruntukan dari Dana BOP Kecamatan Wara Timur Kota Palopo sebesar Rp53.300.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
Pengambilan Uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 30 Januari 2017;
Dibagikan kepada Staf di Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh.Rizal,S.AN . Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Irsan Muhammad Usman, S.Sip. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Sarti Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Berdasarkan tanggal sebagai berikut:
Tanggal 31 Januari 2016: Honor PNS sebesar Rp20.415.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
Tanggal 31 Januari 2016: Honor PTS sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Januari 2016: Honor Babinsa sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Januari 2016: Utang ATK sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 31 Januari 2016: Bayar tagihan Listrik Rp1.129.650,00 (satu juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
Tanggal 31 Januari 2016: Bayar Tagihan Indihome Rp549.250,00 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Tanggal 31 Januari 2016: Tagihan Air Rp631.000,00 (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Tanggal 31 Januari 2016: Bayar pajak Rp1.555.200,00 (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Tanggal 31 Januari 2016: Bayar tagihan Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Februari 2016: Dana Undangannya Terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Februari 2016: Dana pembelian kopi dan gula sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2016: Isi pulsa Terdakwa Rp.102.000,00 (seratus dua ribu rupiah);
Tanggal 14 Februari 2016: Isi Freon Cuci Koil Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Dana sisa di Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah sebesar Rp8.617.900,00 (delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah);
Bahwa menyangkut kegiatan di Bulan Februari 2017, terdapat pencairan dana yaitu sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) yang merupakan dana BOP untuk Kantor Camat Wara Timur dan BOP kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur. Dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya diserahkan ke Terdakwa dan dari Terdakwa dana tersebut diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa secara tunai;
Bahwa dari total Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) tersebut, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diperintahkan oleh Terdakwa untuk menyalurkan dana BOP ke kelurahan-kelurahan di Kecamatan Wara Timur yaitu sebesar Rp63.942.900,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), sehingga setelah disalurkan masih terdapat sisa dana BOP yang merupakan BOP Kecamatan Wara Timur yatu sebesar Rp43.057.100,00 (empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu seratus rupiah), dari angka tersebut selanjutnya Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tambahkan dengan saldo di Bulan Januari yaitu sebesar Rp8.617.900,00 (delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah), sehingga jumlahnya adalah sebesar Rp51.675.000,- (lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima rIbu rupiah);
Bahwa terhadap kas/BOP Kecamatan Wara Timur saat itu adalah sebesar Rp51.675.000,- (lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima rIbu rupiah), adapun selama Bulan Februari 2017 dari total dana tersebut pengeluaran yang dilakukan:
Diambil oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 16 Februari 2017;
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diminta oleh Terdakwa untuk menyerahkan uang kepada pemiliik tanah atas nama Musakkir sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk keperluan panjar 1 (satu) kavling perumahan di Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur;
Bantuan Dana Sekcam sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) disposisi Terdakwa tanggal 16 Februari 2017;
Dibagikan kepada Staf di Keuangan pada tanggal 16 Februari 2017 dengan rincian sebagai berikut:
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh.Rizal,S.AN . Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Irsan Muhammad Usman, S.Sip. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Sarti Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 17 Februari 2017: bayar honor PNS sebesar Rp20.035.000,00 (dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 17 Februari 2017: bayar honor PTS sebesar Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bayar honor Babinsa sebesar Rp3.300.000,- (sebanyak 7 (tujuh) orang Babinsa yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan sehingga 1 (satu) orang Babinsa per kelurahan);
Bayar listrik kantor sebesar Rp1.149.000,00 (satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bayar Indihome Kantor sebesar Rp517.000,00 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bayar air kantor Rp23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
Bayar biaya Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bayar pajak Rp1.396.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Cetak baliho musrembang Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Kegiatan makan minum musrembang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bayar TV Kabel Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Beli Baterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Dana Kopi gula kantor Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Sehingga di Bulan Februari 2017 sudah tidak terdapat saldo BOP di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
Bahwa di bulan Februari 2017, tepatnya tanggal 20 Februari 2017 Kantor Camat Wara Timur menerima dana BOP berupa belanja makan minum kegiatan yaitu sebesar Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) dimana setelah cair maka uang tersebut diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Terdakwa dan dari Terdakwa diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dan setelah Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa menerimanya maka Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa lakukan pembayaran sebagai berikut:
20 Februari 2017 Bayar pajak makan minum sebesar Rp1.805.000,00 (satu juta delapan ratus lima ribu rupiah);
20 Februari 2017 bayar tenda sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
21 Februari 2017 bayar cetak baliho di Pak Taufiq sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
24 Februari 2017 ambil dana Terdakwa ke Makassar sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
24 Februari 2017 bayar makan minum lembur Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Sehingga dari total pembayaran yang ada maka masih terdapat saldo kas BOP yang bersumber dari belanja makan dan minum yaitu sebesar Rp11.545.000,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa menyangkut kegiatan di Bulan Maret 2017 terdapat pencairan dana BOP Kelurahan dan Kecamatan Wara Timur sebesar Rp105.305.700,00 (seratus lima juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus rupiah), adapun dana tesebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran dan langsung diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa oleh karena terdapat nota telepon dari Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa menerima dana tersebut secara tunai dari Bendahara Pengeluaran, maka yang Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa lakukan adalah:
Tanggal 3 Maret 2017, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa serahkan uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kasubag Keuangan atas nama Saksi Irsan Muhammad Usman,S.Sip. untuk selanjutya ditransfer rekening BCA Terdakwa (tanpa bukti penyerahan kepada Saksi Irsan Muhammad Usman,S.Sip. );
Dibagikan kepada Staf di Keuangan pada tanggal 03 Maret 2017 dengan rincian sebagai berikut:
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh.Rizal,S.AN . Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Irsan Muhammad Usman,S.Sip. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
SARTI Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 membayar honor PNS Rp20.035.000,00 (dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 membayar utang ATK beserta foto copy Rp1.724.500,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 Bayar Indihome Rp517.500,00 (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 bayar Air Rp47.500,00 (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 bayar pajak Rp1.548.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 06 Maret 2017 bayar Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 07 Maret 2017 pengambilan Terdakwa Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 08 Maret 2017 SPPD ke Surabaya untuk 7 (tujuh) orang Lurah yaitu totalnya adalah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Tanggal 08 Maret 2017 setor ke Tata Pemerintahan Setda Palopo untuk biaya SPPD Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk 7 (tujuh) orang Lurah dan 1 (satu) Camat kegiatan di Surabaya Jawa Timur selama 4 (empat) hari;
Tanggal 08 Maret 2017 perbaikan mesin printer 2 (dua) unit Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
Tanggal 11 Maret 2017 titip dana ke Lurah Pontap sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan ke Terdakwa;
Tanggal 16 Maret 2017 Service mobil dinas DP 62 E sebesar Rp.465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 16 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 20 Maret 2017, perbaikan printer bagian PMK dan printer anak Terdakwa Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Tanggal 20 Maret 2017 belanja kopi gula rutin kecamatan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total saldo yang masih tersisa dengan terlebih dahulu ditambahkan dengan saldo sisa Bulan Februari 2017 maka totalnya adalah sebesar Rp25.850.950,00 (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa di Bulan Maret 2017 tepatnya tanggal 24 Maret 2017, masih terdapat pencairan dana Operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp 59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima dana tersebut tunai dari Terdakwa untuk selanjutnya dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan yaitu sebagai berikut:
Tanggal 24 Maret 2017 menyalurkan biaya operasional kelurahan Rp61.016.700,00 (enam puluh satu juta enam belas ribu tujuh ratus rupiah) untuk 7 (tujuh) kelurahan;
Tanggal 24 Maret 2017 bayar hutang ATK Fotocopy Rp847.600,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017 pengambilan uang Terdakwa Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran Indihome Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Motor Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Uang PKK Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Remote Mobil Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Utang Kopi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017 pengambilan Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Sehingga sisa saldo keseluruhan di Bulan Maret 2017 adalah sebesar Rp18.766.650,- (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Bahwa di bulan April 2017 terdapat pencairan Biaya Operasioal kecamatan kelurahan Wara Timur yang cair di tanggal 7 April 2017 sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), dana tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa bertempat di ruangan Camat Wara Timur, dimana uang tersebut sebelumnya dia terima dari Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur. Dari total dana BOP kecamatan kelurahan Wara TImur tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tambahkan dengan saldo di Bulan Maret 2017 sehingga totalnya adalah sebesar Rp125.766.650,00 (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Bahwa untuk pengeluaran di bulan April 2017 adalah sebagai berikut:
Tanggal 07 April 2017 Bayar Operasional 7 (tujuh) Kelurahan sebesar Rp 61.115.300,00 (enam puluh satu juta seratus lima belas ribu tiga ratus rupiah);
Tanggal 07 April 2017 pengambilan Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 07 April 2017 dibagikan kepada Staf di Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh.Rizal,S.AN . Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Berlianta Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Sarti Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 07 April 2017 bayar cicilan HP Terdakwa sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 07 April 2017 panjar Lurah Ponjalae acara maceratasi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 09 April 2017 bayar konsumsi maceratasi ke Hj. Rospati Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Tanggal 09 April 2017 bayar biaya konsumsi ikan ke Andi Najeng (maceratasi) Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 April 2017 bayar konsumsi kerja perahu Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar TV kabel 2 (dua) bulan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar honor PNS sebesar Rp20.035.000,00 (dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar honor PTS sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar honor babinsa sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar listrik kantor Rp922.250,00 (sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Tanggal 11 April 2017 bayar indihome kantor Rp517.500,00 (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 11 April 2017 Bayar Air Rp47.500,00 (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 11 April 2017 Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 12 April 2017 bayar Sarro Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Tanggal 13 April 2017 disposisi Terdakwa “bayar Andi Efa dan Lurah Pontap masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Tanggal 13 April 2017 pelunasan harga perahu Lurah Ponjalae Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Sehingga total saldo adalah Rp9.521.100,00 (sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 13 April 2017 terdapat tambahan Biaya Operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa dan dana tersebut ditambahkan dengan saldo di Bulan April 2017 yaitu Rp9.521.100,00 (sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah) sehingga totalnya adalah Rp24.521.100,00 (dua puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang selanjutnya peruntukannya adalah sebagai berikut:
Tanggal 15 April 2017 pengambilan Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 21 April 2017 service AC 3 (tiga) ruangan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 03 Mei 2017 pembelian bahan kebutuhan kantor sebesar Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Sehingga saldo untuk Bulan April 2017 adalah sebesar Rp21.695.100,00 (dua puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu seratus rupiah);
Bahwa untuk Bulan Mei 2017 tepatnya pada tanggal 09 Mei 2017 terdapat pencairan dana operasioanal sebesar Rp49.416.600,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) dana tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima secara tunai dari Terdakwa yang selanjutnya penyalurannya adalah sebagai berikut:
Tanggal 09 Mei 2017 pengambilan Terdakwa Timur sebesar Rp10.300.000,00 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Utang Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Senam Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
BKMT Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Mobil Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bola Kasti Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bola Volley Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Isra Mi’raj Kota Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 Dibagikan kepada Staf di Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh.Rizal,S.AN . Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Berlianta Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Sarti Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar honor PNS Rp20.415.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar honor PTS Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar honor PTS Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar utang ATK Foto Copy Rp1.122.000,00 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar listrik kantor Rp863.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar indihome Rp517.000,00 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar air Kantor Rp57.500,00 (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Tanggal 09 Mei 2017 bayar Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 bayar cicilan HP Camat Wara Timur Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 bayar gula kopi kantor Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 Bayar permintaan Terdakwa Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada Tanggal 23 Mei 2017 terdapat pencairan dana BOP kecamatan dan kelurahan sebesar Rp59.781.600,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah) Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa, adapun dipergunakan untuk:
Tanggal 23 Mei 2017 Pembagian operasional 7 (tujuh) kelurahan sebesar Rp58.060.700,00 (lima puluh delapan juta enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017 pengambilan Terdakwa Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017 pengambilan Terdakwa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Sehingga saldo BOP Kantor Camat Wara Timur pada Bulan Mei 2017 adalah sebesar Rp14.270.100,00 (empat belas juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah);
Bahwa pada Bulan Juni 2017, terdapat pencairan dana operasional kecamatan dan kelurahan Wara Timur sebesar Rp69.862.628,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa dan dari dana tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tambahkan dengan sisa saldo di Bulan Mei 2017 sehingga totalnya adalah Rp84.132.728,00 (delapan puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dan dipergunakan untuk hal-hal yaitu sebagai berikut:
Tanggal 09 Juni 2017 pembagian BOP 7 (tujuh) kelurahan sebesar Rp59.012.628,00 (lima puluh Sembilan juta dua belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 bayar utang Ibu Rospati tenda lewat Pak Camat sebesar Rp11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 pengambilan Terdakwa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 bayar paket lebaran Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 bayar utang Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 09 Juni 2017 Dibagikan kepada Staf di Keuangan dengan rincian sebagai berikut:
Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi Muh.Rizal,S.AN . Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Berlianta Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sarti Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 13 Juni 2017 bayar cicilan HP Terdakwa sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 13 Juni 2017 bayar iklan Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 21 Juni 2017 buat spanduk ucapan selamat idul fitri Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Sehingga saldo untuk bulan Juni 2017 adalah Rp37.100,00 (tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah);
Bahwa pada Tanggal 22 Juni 2017 terdapat tambahan pencairan dana operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp45.250.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saldonya adalah sebesar Rp45.287.100,00 (empat puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang dipergunakan untuk:
Tanggal 23 Juni 2017 bayar honor PNS sebesar Rp20.035.000,00 (dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar honor PTS sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar honor Babinsa Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar listrik Rp854.000,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar indihome Rp517.000,00 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar air Rp60.100,00 (enam puluh ribu seratus rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 bayar Koran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 setor dana ke Terdakwa Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Sehingga saldo adalah sebesar Rp 21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan regular yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kota Palopo kepada Entitas terperiksa yaitu Kantor Camat Wara Timur yang dilaksanakan pada Bulan Juli Tahun 2017 berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kantor Inspekorat Kota Palopo melalui Inspektut Kota Palopo Nomor: 094/085/Inspektorat/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 ;
Bahwa dalam pemeriksaan regular tersebut menyangkut 4 (empat) aspek yaitu:
Aspek pelaksanaan Tusi di Kecamatan Wara Timur;
Aspek Sumber Daya Manusia;
Aspek Keuangan;
Aspek Sarana dan Prasarana;
Bahwa khusus yang menyangkut pemeriksaan aspek keuangan pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo yang menjadi obyek pemeriksaan adalah sebagai berikut:
dokumen pertanggung jawaban keuangan yang terdiri dari kuitansi dan bukti-bukti pendukung;
Mekanisme Penatausahaan Keuangan;
Realisasi penerimaan dan pembayaran pajak PBB;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan regular yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kota Palopo ditemukan adanya kondisi yang dapat merugikan keuangan daerah di Kecamatan Wara Timur sebagai berikut:
Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran melainkan dikelola oleh Terdakwa;
Bendahara Pengeluaran tidak bekerja sebagaimana mestinya;
Proses verifikasi dokumen pertanggung jawaban tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Terdapat adanya ketekoran kas yang dialami oleh Kecamatan Wara Timur;
Terdapat beberapa dokumen pelaksanaan kegiatan yang dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak sebenarnya;
Terdapat pajak yang telah terpungut namun belum disetorkan ke kas Negara;
Bahwa terhadap kondisi tersebut dilakukan tindak lanjut berupa terbitnya rekomendasi oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kota Palopo agar dilakukan pemeriksaan khusus kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bahwa selain daripada itu, berdasarkan hasil pemeriksaan regular yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan bahwa terjadinya dugaan kerugian keuangan daerah tersebut karena adanya kondisi yang menyebabkan kerugian keuangan daerah tersebut terjadi oleh karena adanya pengelolaan keuangan yang hanya diketahui oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , sementara yang bersangkutan adalah bukan sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Wara Timur yang seharusnya melakukan penatausahaan keuangan di Kecamatan Wara Timur;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat Kota Palopo pada tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 23 November 2017 bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Palopo Nomor: 094/261/Inspektorat/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017 ;
Bahwa hasil dari pemeriksaan khusus tersebut ditemukan fakta sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), dengan penjelasan: awalnya berita acara penutupan kas pada tanggal 30 Agustus 2017, Tim Pemeriksa menemukan saldo pada bendahara pengeluaran Camat Wara Timur berupa NPD (Nota Pencairan Dana) senilai Rp57.031.800,00 (lima puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya Saldo pada bendahara adalah senilai Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) sehingga Tim Pemeriksa masih menemukan adanya selisih yaitu sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) yang saat itu oleh bendahara pengeluaran memberikan keterangan bahwa uang tersebut dikuasai oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , dan setelah mendapatkan informasi tesebut, maka Tim Pemeriksa konfirmasi kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dan mendapatkan jawaban bahwa di Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2017, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang memegang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dengan sepengetahuan Terdakwa dan pada saat Tim Pemeriksa tanyakan fisik uang senilai Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) maka Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa memberikan keterangan bahwa masih terdapat bukti pertanggung jawaban sebanyak 2 (dua) bulan yang masih Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa kuasai, namun sampai dengan berakhirnya masa pemeriksaan khusus, bukti pertanggung jawaban tersebut tidak pernah diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada Tim Pemeriksa, sehingga Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa terjadi ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan penjelasan:
Tim Pemeriksa memukan adanya kuitansi pengadaan baju olah raga senilai Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdapat bukti pendukung dan tidak terdapat bukti penerimaan barang, dan ternyata setelah Tim Pemeriksa konfirmasi ke pejabat pengadaan, PPTK, mereka menyampaikan bahwa fisik barang tidak pernah ada, bahwa setelah Tim Pemeriksa konfirmasi kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , yang bersangkutan mengakui bahwa memang uang cair namun barang tidak ada;
Tim Pemeriksa menemukan adanya kegiatan pengadaan Makan Minum Musrembang senilai Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) yang dipertanggungjawabkan adalah sebanyak 500 (lima ratus) orang sementara daftar hadir yang ada hanyalah sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) orang, sehingga Tim Pemeriksa konfirmasi Bendahara Pengeluaran dan Terdakwa saat itu, dan Bendahara Pengeluaran dan Terdakwa tidak mengakui adanya pertanggung jawaban tersebut dan bahkan mengatakan tanda tangan Terdakwa dipalsukan, sehingga Tim Pemeriksa konfirmasi kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , namun tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap perbedaan kehadiran peserta musrembang, namun Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa mengakui bahwa benar dialah yang mengurus pencairan uang tersebut;
Belanja bahan material di Kelurahan Salekoe, penjelasannya adalah: belanja bahan material sebesar Rp10.192.500,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tidak dilengkapi dengan nota dan faktur, kemudian kuitansi tidak ditanda tangani oleh pengguna anggaran, pptk, dan bendahara pengeluaran, lalu konfirmasi ke Kelurahan Salekoe dan mendapat jawaban bahwa mereka tidak mengetahui adanya pertanggung jawaban tersebut, namun Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa mengaku bahwa sudah membuat sendiri pertanggung jawaban tersebut atas perintah Terdakwa;
Terdapat pajak sebesar Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah, dengan penjelasan: Tim Pemeriksa melihat dokumen pertanggung jawaban dan diketahui terdapat pemotongan pajak terhadap beberapa pembayaran senilai Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) untuk Bulan Maret 2017 sampai dengan Bulan Juli 2017 dimana di Buku Kas Umum sudah dibukukan dengan keterangan dipotong, namun Tim Pemeriksa tidak menemukan adanya dokumen penyetoran pajak yang dimaksud, lalu dikonfirmasi ke Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dan mengakui bahwa pajak telah terpotong namun sampai berakhirnya masa pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak diperlihatkan bukti setoran pajak yang dimaksud;
Bahwa telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017;
Bahwa terhadap kerugian keuangan daerah Kota Palopo telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp90.124.000,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagaimana bukti pengembalian ke Kas daerah sebagai berikut:
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Bank Sulselbar Nomor: 1223/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan keterangan Temuan Belanja tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Bank Sulselbar Nomor: 1222/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan keterangan Temuan pajak yang telah dipotong namun tidak disetor ke Kas Daerah;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Bank Sulselbar Nomor: 1224/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp49.968.500,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan keterangan Temuan ketekoran kas;
1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran dari POS Indonesia Nomor: 185738937 tanggal 3 Juni 2020 senilai Rp4.475.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan keterangan Temuan pajak yang telah dipotong namun tidak disetor ke kas daerah;
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pajak dengan nama Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur senilai Rp63.000,00 (enam puluh tiga ribu rupiah) dengan keterangan Temuan pajak yang telah dipotong namun tidak disetor ke kas daerah;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan, untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termaktub dalam Berita Acara Sidang dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan Alternatif Subsidaritas sebagai berikut :
Kesatu : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
A t a u
Kedua : Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan bentuk surat dakwaan yang disusun secara Alternatif Subsidaritas Majelis Hakim diperkenankan menunjuk langsung untuk mempertimbangkan Surat Dakwaan Alternatif Kesatu yang menurut Majelis Hakim relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa guna penyelesaian perkara secara komprehensif, Majelis Hakim akan memulai dengan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kesatu Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-undang Hukum Pidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “… dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan No. 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa yang berkedudukan sebagai Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016, yang selanjutnya dalam kedudukannya selaku Camat Wara Timur Terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat keputusan Walikota Palopo Nomor: 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo kepada Kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, yang dalam kedudukanya tersebut diatas maka Terdakwa selaku Camat Wara Timur Kota Palopo sekaligus Pengguna Anggaran yang tentu saja memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya;
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Penyertaan (mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana);
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa pada bagian terdahulu Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Kesatu Primair diatas, dengan ini diambil alih dan dipergunakan pula dalam pertimbangan ini, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ini, namun Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini faktanya adalah Terdakwa selaku Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016, yang selanjutnya dalam kedudukannya selaku Camat Wara Timur Terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat keputusan Walikota Palopo Nomor: 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo kepada Kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, sebagai subyek hukum orang perseorangan (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan identitas personal dirinya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, demikian juga selama persidangan berlangsung Terdakwa lancar dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah Terdakwa diangkat menjadi Camat Wara Timur Kota Palopo oleh Walikota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016 dan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada lingkup Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo kepada Kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, maka selaku Kuasa/Pengguna Anggaran di Kecamatan Wara Timur tugas dan tanggungjawab adalah: 1) menyusun RKA-SKPD, 2) menyusun DPA-SKPD, 3) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, 4) melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, 5) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, 6) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, 7) mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, 8) menandatangani SPM, 9) mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, 10) mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, 11) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, 12) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, 13) melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, dan 14) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Menimbang, bahwa sebagian dari tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran pada Kantor Camat Wara Timur dalam hal ini Saksi Muh.Rizal,S.AN . adalah: 1) mengelola uang persediaan dan LS bendahara, 2) menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang dalam pengelolaannya, 3) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, 4) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, 5) memungut pajak dan menyetor pajak ke bank, 6) menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), 7) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, 8) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK;
Menimbang, bahwa sekitar akhir Bulan Nopember 2016, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diberikan tugas oleh Terdakwa untuk memegang kas/dana berupa dana kelurahan yang nilainya kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yang selanjutnya dana tersebut akan diperuntukkan bagi kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yaitu Kelurahan Pontap, Kelurahan Ponjalae, Kelurahan Sulutanga, Kelurahan Sallotelue, Kelurahan Salekoe, Kelurahan Malatunrung, Kelurahan Benteng;
Menimbang, bahwa penguasaan atas kas/dana sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut adalah atas perintah lisan dari Terdakwa kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , terjadi 2 (dua) kali pencairan terkait dengan dana bagi kelurahan tersebut yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Bulan November 2016 dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Bulan Desember 2016. Dana tersebut besarnya adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi tiap-tiap kelurahan yaitu program Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kelurahan oleh Pemerintah Kota Palopo dimana dana tersebut adalah diluar dari biaya operasional kelurahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Bulan Januari 2017, setelah Bendahara Pengeluaran yaitu Saksi Muh.Rizal,S.AN, mencairkan Dana Operasional Kecamatan Wara TImur berupa UP nilainya sebesar Rp 107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) maka setelah dana tersebut cair, diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa oleh Pengguna Anggaran bertempat ruangan Terdakwa, penyerahan uang tersebut disertai dengan perintah lisan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa agar dari jumlah uang tersebut yang menjadi BOP Kelurahan agar segera di salurkan yaitu sebesar Rp53.700.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa yang menjadi BOP Kecamatan Wara Timur agar disimpan dulu/ditahan dulu adalah sebesar Rp53.300.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Dan terhadap uang tersebut disimpan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam bentuk tunai dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa membawanya pulang;
Menimbang, bahwa menyangkut kegiatan di Bulan Februari 2017, terdapat pencairan dana yaitu sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) yang merupakan dana BOP untuk Kantor Camat Wara Timur dan BOP kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur. Dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya diserahkan ke Terdakwa dan dari Terdakwa, dana tersebut diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa secara tunai;
Menimbang, bahwa di bulan Februari 2017, tepatnya tanggal 20 Februari 2017 Kantor Camat Wara Timur menerima dana BOP berupa belanja makan minum kegiatan yaitu sebesar Rp18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) dimana setelah cair maka uang tersebut diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Terdakwa dan dari Terdakwa diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Menimbang, bahwa menyangkut kegiatan di Bulan Maret 2017 terdapat pencairan dana BOP Kelurahan dan Kecamatan Wara Timur sebesar Rp105.305.700,00 (seratus lima juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus rupiah), adapun dana tesebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran dan langsung diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa oleh karena terdapat nota telepon dari Terdakwa, kemudian tanggal 24 Maret 2017 masih terdapat pencairan dana Operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima dana tersebut tunai dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa di bulan April 2017 terdapat pencairan Biaya Operasioal kecamatan kelurahan Wara Timur yang cair di tanggal 7 April 2017 sebesar Rp107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), dana tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa bertempat di ruangan Terdakwa, dimana uang tersebut sebelumnya diterima oleh Terdakwa dari Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur, kemudian pada tanggal 13 April 2017 terdapat tambahan Biaya Operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk Bulan Mei 2017 tepatnya pada tanggal 9 Mei 2017 terdapat pencairan dana operasioanal sebesar Rp49.416.600,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) dana tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima secara tunai dari Terdakwa dan pada Bulan Juni 2017 terdapat pencairan dana operasional kecamatan dan kelurahan Wara Timur sebesar Rp69.862.628,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa dan pada Tanggal 22 Juni 2017 terdapat tambahan pencairan dana operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp45.250.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap uang yang diterima oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa mulai Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juni 2017, pengeluaran yang dilakukan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk keperluan Terdakwa adalah sebagai berikut:
Tanggal 30 Januari 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 9 Februari 2016 dana undangan Terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2016: Isi pulsa Terdakwa sebesar Rp.102.000,00 (seratus dua ribu rupiah);
Tanggal 16 Februari 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Panjar tanah kavling sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 24 Februari 2017 dana perjalanan Terdakwa ke Makassar sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017 penyerahan uang ke Terdakwa sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 7 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 11 Maret 2017 titip dana untuk diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 16 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 7 April 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 7 April 2017 bayar cicilan HP Terdakwa sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 7 April 2017 acara maceratasi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 9 April 2017 bayar konsumsi maceratasi sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Tanggal 9 April 2017 bayar konsumsi maceratasi sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 15 April 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 9 Mei 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp10.300.000,00 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 bayar cicilan HP Terdakwa sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 9 Juni 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 9 Juni 2017 bayar hutang Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 setor dana ke Terdakwa sebesar Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Sehingga secara keseluruhan pengeluaran yang dilakukan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk keperluan Terdakwa adalah sebesar Rp 99.428.000,00 (sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan regular yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kota Palopo kepada Kantor Camat Wara Timur pada Bulan Juli Tahun 2017 ditemukan adanya kondisi yang dapat merugikan keuangan daerah di Kecamatan Wara Timur sebagai berikut:
Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran melainkan dikelola oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bendahara Pengeluaran tidak bekerja sebagaimana mestinya;
Proses verifikasi dokumen pertanggung jawaban tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Terdapat adanya ketekoran kas yang dialami oleh Kecamatan Wara Timur;
Terdapat beberapa dokumen pelaksanaan kegiatan yang dipertanggungjawabkan dengan bukti yang tidak sebenarnya;
Terdapat pajak yang telah terpungut namun belum disetorkan ke kas Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat Kota Palopo pada tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 23 November 2017 bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Palopo Nomor: 094/261/Inspektorat/ XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017 dan dari pemeriksaan khusus tersebut ditemukan fakta sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp 49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp 34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdapat pajak sebesar Rp 5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas menurut Majelis Hakim terdapat kenyataan yang terjadi serta dihubungkan dengan perilaku Terdakwa yang telah memerintahkan secara lisan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk memegang kas/dana Kantor Camat Wara Timur yang sebelumnya diterima oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dari Terdakwa dan Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur yaitu Saksi Muh.Rizal,S.AN ., selanjutnya oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terhadap kas/dana Kantor Camat Wara Timur tersebut sebagian telah diserahkan kepada Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp99.428.000,00 (sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sehingga terbukti perbuatan Terdakwa tersebut nyata-nyata dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternatif, yaitu menyalahgunakan kewenangan, atau menyalahgunakan kesempatan, atau menyalahgunakan sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan terbuktinya salah satu saja dari elemen tersebut, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan menyalah gunakan kesempatan atau dengan menyalahgunakan sarana, yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku. (vide: R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika 2009, hlm. 46-50) ;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Begitu pula orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya, karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers 2016, hlm. 60-70) ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Drs. Adami Chazawi berpendapat bahwa harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut E.Utrecht-Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijke nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja. Sedangkan terkait Pegawai Negeri Sipil, yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal angka 2, di dalam penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No.43 Tahun 1999 antara lain disebutkan, yang dimaksud “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier. Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti peneliti, dokter, pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu. Dari penjelasan di atas, dengan demikian, kata “jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Terkait dengan “kedudukan”, Soedarto di dalam bukunya menyatakan “..istilah “kedudukan” disamping perkatan “jabatan” adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (pegawai negeri-ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini tidak ada istilah kedudukan atau fungsi. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat. Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 No.892K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.3 Tahun 1971. Dengan demikian, dapat ditegaskan:
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah pegawai negeri;
sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja. (vide : R.Wiyono, op.cit hal 51-52);
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci diatas diperoleh adanya fakta hukum bahwa setelah Terdakwa diangkat menjadi Camat Wara Timur Kota Palopo oleh Walikota Palopo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 820/716/BKD/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016 dan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada lingkup Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 6/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo kepada Kepala SKPD untuk menunjuk Pejabat lainnya dalam rangka Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, maka selaku Kuasa/Pengguna Anggaran di Kecamatan Wara Timur tugas dan tanggung jawab adalah: 1) menyusun RKA-SKPD, 2) menyusun DPA-SKPD, 3) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, 4) melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, 5) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, 6) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, 7) mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, 8) menandatangani SPM, 9) mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, 10) mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, 11) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, 12) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, 13) melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, dan 14) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah;
Menimbang, bahwa Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Aparatur Sipil Negara yang mulai bekerja di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo sejak Bulan Oktober 2016, sebelumnya mengajukan permohonan mutasi dari Kelurahan Tomarundung ke Kantor Camat Wara Timur atas inisiatif dari Terdakwa yang menyampaikan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bahwa Terdakwa membutuhkan bantuan seseorang terkait dengan kegiatan di Kecamatan Wara Timur agar dapat membantu Kantor Camat Wara Timur dalam rangka mempercepat penyaluran dana operasional di Kecamatan Wara Timur;
Menimbang, bahwa Terdakwa selanjutnya mengangkat Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Staf pada Bagian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/AK-PPK/KWT/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, dimana pada saat itu yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur adalah Saksi Muh.Rizal,S.AN .;
Menimbang, bahwa sebagian dari tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran pada Kantor Camat Wara Timur dalam hal ini Saksi Muh. Rizal,S.AN, adalah: 1) mengelola uang persediaan dan LS bendahara, 2) menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang dalam pengelolaannya, 3) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, 4) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, 5) memungut pajak dan menyetor pajak ke bank, 6) menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), 7) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, 8) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK;
Menimbang, bahwa sebagian dari tugas Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagai Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo adalah: 1) Membantu melakukan verifikasi SPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, 2) Membantu melakukan penelitian SPP beserta kelengkapannya, 3) Membantu penyiapan SPM, 4) Membantu penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan SKPD dan 5) Melaksanakan tugas lain-lainnya di bidang keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa setelah mengangkat Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf pada Bagian Keuangan, maka pada masa awal Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa bekerja di Kantor Camat Wara Timur yaitu pada bulan Oktober 2016, dimana Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diberi tugas untuk membantu Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur dalam hal penatausahaan keuangan, apabila terdapat sejumlah uang maka Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa melakukan kontrol terhadap penggunaan dana tersebut;
Menimbang, bahwa sekitar akhir Bulan Nopember 2016, Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diberikan tugas oleh Terdakwa untuk memegang kas/ dana berupa dana kelurahan yang nilainya kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yang selanjutnya dana tersebut akan diperuntukkan bagi kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur yaitu Kelurahan Pontap, Kelurahan Ponjalae, Kelurahan Sulutanga, Kelurahan Sallotelue, Kelurahan Salekoe, Kelurahan Malatunrung, Kelurahan Benteng;
Menimbang, bahwa penguasaan atas kas/dana tersebut atas perintah lisan dari Terdakwa kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa, terjadi 2 (dua) kali pencairan terkait dengan dana bagi kelurahan tersebut yaitu Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Bulan November 2016 dan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di Bulan Desember 2016. Dana tersebut besarnya adalah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi tiap-tiap kelurahan yaitu program Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kelurahan oleh Pemerintah Kota Palopo dimana dana tersebut adalah diluar dari biaya operasional kelurahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Bulan Januari 2017, setelah Bendahara Pengeluaran mencairkan Dana Operasional Kecamatan Wara TImur yaitu berupa UP nilainya adalah sebesar Rp 107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) maka setelah dana tersebut cair, dana tersebut diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa oleh Pengguna Anggaran bertempat ruangan Camat Wara Timur, penyerahan uang tersebut disertai dengan perintah lisan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa agar dari jumlah uang tersebut yang menjadi BOP Kelurahan agar segera di salurkan yaitu sebesar Rp 53.700.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa yang menjadi BOP Kecamatan Wara Timur agar disimpan dulu/ditahan dulu adalah sebesar Rp 53.300.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Dan terhadap uang tersebut disimpan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam bentuk tunai dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa membawanya pulang;
Menimbang, bahwa menyangkut kegiatan di Bulan Februari 2017, terdapat pencairan dana yaitu sebesar Rp 107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) yang merupakan dana BOP untuk Kantor Camat Wara Timur dan BOP kelurahan yang ada di Kecamatan Wara Timur. Dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya diserahkan ke Terdakwa dan dari Terdakwa, dana tersebut diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa secara tunai;
Menimbang, bahwa di bulan Februari 2017, tepatnya tanggal 20 Februari 2017 Kantor Camat Wara Timur menerima dana BOP berupa belanja makan minum kegiatan yaitu sebesar Rp 18.050.000,00 (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) dimana setelah cair maka uang tersebut diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Terdakwa dan dari Terdakwa diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Menimbang, bahwa menyangkut kegiatan di Bulan Maret 2017 terdapat pencairan dana BOP Kelurahan dan Kecamatan Wara Timur sebesar Rp 105.305.700,00 (seratus lima juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus rupiah), adapun dana tesebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran dan langsung diserahkan kepada Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa oleh karena terdapat nota telepon dari Terdakwa, kemudian tanggal 24 Maret 2017 masih terdapat pencairan dana Operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp 59.730.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima dana tersebut tunai dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa di bulan April 2017 terdapat pencairan Biaya Operasioal kecamatan kelurahan Wara Timur yang cair di tanggal 7 April 2017 sebesar Rp 107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah), dana tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa bertempat di ruangan Camat Wara Timur, dimana uang tersebut sebelumnya diterima oleh Terdakwa dari Bendahara Pengeluaran Camat Wara Timur, kemudian pada tanggal 13 April 2017 terdapat tambahan Biaya Operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk Bulan Mei 2017 tepatnya pada tanggal 9 Mei 2017 terdapat pencairan dana operasioanal sebesar Rp 49.416.600,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) dana tersebut Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima secara tunai dari Terdakwa dan pada Bulan Juni 2017 terdapat pencairan dana operasional kecamatan dan kelurahan Wara Timur sebesar Rp 69.862.628,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa terima tunai dari Terdakwa dan pada Tanggal 22 Juni 2017 terdapat tambahan pencairan dana operasional Kecamatan Wara Timur sebesar Rp 45.250.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap uang yang diterima oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa mulai Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juni 2017, pengeluaran yang dilakukan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk keperluan Terdakwa adalah sebagai berikut:
Tanggal 30 Januari 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 9 Februari 2016 dana undangan Terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Februari 2016: Isi pulsa Terdakwa sebesar Rp.102.000,00 (seratus dua ribu rupiah);
Tanggal 16 Februari 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Panjar tanah kavling sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 24 Februari 2017 dana perjalanan Terdakwa ke Makassar sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 3 Maret 2017 penyerahan uang ke Terdakwa sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 7 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 11 Maret 2017 titip dana untuk diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 16 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 24 Maret 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 7 April 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 7 April 2017 bayar cicilan HP Terdakwa sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 7 April 2017 acara maceratasi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 9 April 2017 bayar konsumsi maceratasi sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Tanggal 9 April 2017 bayar konsumsi maceratasi sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Tanggal 15 April 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Tanggal 9 Mei 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp10.300.000,00 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 bayar cicilan HP Terdakwa sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Tanggal 10 Mei 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Tanggal 23 Mei 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 9 Juni 2017 pengambilan uang oleh Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 9 Juni 2017 bayar hutang Terdakwa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Tanggal 23 Juni 2017 setor dana ke Terdakwa sebesar Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Sehingga secara keseluruhan pengeluaran yang dilakukan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa untuk keperluan Terdakwa adalah sebesar Rp99.428.000,00 (sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan regular yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kota Palopo kepada Kantor Camat Wara Timur pada Bulan Juli Tahun 2017 ditemukan adanya kondisi yang dapat merugikan keuangan daerah di Kecamatan Wara Timur sebagai berikut:
Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran melainkan dikelola oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bendahara Pengeluaran tidak bekerja sebagaimana mestinya;
Proses verifikasi dokumen pertanggung jawaban tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Terdapat adanya ketekoran kas yang dialami oleh Kecamatan Wara Timur;
Terdapat beberapa dokumen pelaksanaan kegiatan yang dipertanggung jawabkan dengan bukti yang tidak sebenarnya;
Terdapat pajak yang telah terpungut namun belum disetorkan ke kas Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat Kota Palopo pada tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 23 November 2017 bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Palopo Nomor: 094/261/Inspektorat/X I/2017 tanggal 13 Nopember 2017 dan dari pemeriksaan khusus tersebut ditemukan fakta sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdapat pajak sebesar Rp5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa yang memiliki kewenangan yang salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran di unit kerjanya yaitu di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, hal mana kewenangan tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Terdakwa dengan lebih aktif melalui pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembayaran setelah diverifikasi oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa , hal tersebut terlihat dari dokumen pembayaran yang tidak ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran namun digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban penggunanaan dana Operasional Kecamatan Wara Timur Tahun Anggaran 2017, selain daripada itu penyimpangan dana BOP Kecamatan Wara Timur yang dikelola oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa atas perintah secara lisan dari Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah, karena dana kegiatan tersebut digunakan untuk tujuan lain yang ditetapkan dalam APBD, sehingga terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa sebagaimana hasil temuan Inspektorat Kota Palopo dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/ XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, yang diakibatkan permintaan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, serta Terdakwa telah mengetahui dan menghendaki adanya peristiwa bahwa penguasaan dan pertanggung jawaban terhadap Uang Persediaan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 yang sejatinya merupakan tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo, telah dilaksanakan oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa yang secara nyata tidak memiliki wewenang dalam hal penguasaan secara fisik Uang Persediaan yang dimaksud karena Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa adalah bukan selaku Bendahara Pengeluaran ataupun Bendahara Penerima Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun 2017, atau dengan kata lain Terdakwa tidak menggunakan kewenangan yang ada pada kedudukannya selaku Pengguna Anggaran di Kecamatan Wara Timur tersebut dengan baik, sebaliknya Terdakwa menggunakan kewenangan yang ada pada kedudukannya tersebut untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut hingga pada akhirnya dalam proses pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pencairan dana operasional Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 sehingga dengan adanya peristiwa tersebut Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 tidak melakukan pengawasan dengan baik dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 tidak melakukan verifikasi SPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perbuatan Terdakwa dan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa tersebut melanggar ketentuan:
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur secara tegas: “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur secara tegas: “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh dari pihak yang menagih”;
Pasal 132 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara tegas menentukan: “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur secara tegas: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Terdakwa selaku Camat Wara Timur serta Kuasa/Pengguna Anggaran pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo tersebut bersama-sama dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf Pengelola Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya. Sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad.4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat; Fokus dari delik formil adalah perbuatan, bukan akibat sebagaimana delik materiil;
Menimbang, pada delik formil tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam menganalisis unsur keempat ini, perlu diuraikan beberapa pengertian yaitu:
Kerugian Negara;
Keuangan Negara; dan;
Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Kerugian Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan ganti kerugian dan juga tidak menutup kemungkinan untuk dituntut secara pidana;
Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara didalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyangkut seluruh kekayaan negara, baik dalam bentuk apapun yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan dan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, serta segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan, karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjiandengan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yag didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara (vide : R. Wiyono, hlm. 32);
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang salah satu Amar Putusan Nomor 2 menyatakan: kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Camat Wara Timur serta Kuasa/Pengguna Anggaran pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo bersama-sama dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf Pengelola Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur tersebut telah terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya sebagaimana telah diuraikan secara terperinci dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” diatas;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Camat Wara Timur serta Kuasa/Pengguna Anggaran pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo bersama-sama dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf Pengelola Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur yang telah menerima pencairan Dana Operasional Kecamatan Wara Timur pada Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juni 2017 yang selanjutnya oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diserahkan secara bertahap kepada Terdakwa mulai Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juni 2017 untuk keperluan pribadi Terdakwa seluruhnya sebesar Rp99.428.000,00 (sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan regular yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kota Palopo kepada Kantor Camat Wara Timur pada Bulan Juli Tahun 2017 ditemukan adanya kondisi yang dapat merugikan keuangan daerah di Kecamatan Wara Timur sebagai berikut:
Uang persediaan yang tidak dikelola oleh bendahara pengeluaran melainkan dikelola oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa ;
Bendahara Pengeluaran tidak bekerja sebagaimana mestinya;
Proses verifikasi dokumen pertanggung jawaban tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Terdapat adanya ketekoran kas yang dialami oleh Kecamatan Wara Timur;
Terdapat beberapa dokumen pelaksanaan kegiatan yang dipertanggung jawabkan dengan bukti yang tidak sebenarnya;
Terdapat pajak yang telah terpungut namun belum disetorkan ke kas Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat Kota Palopo pada tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 23 November 2017 bertempat di Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Palopo Nomor: 094/261/Inspektorat/XI /2017 tanggal 13 Nopember 2017 dan dari pemeriksaan khusus tersebut ditemukan fakta sebagai berikut:
Terdapat ketekoran kas sebesar Rp 49.968.200,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Terdapat belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggung jawaban yang sebenarnya senilai Rp 34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdapat pajak sebesar Rp 5.713.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) telah dipotong, namun tidak disetorkan ke Kas Negara atau Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh.Yassin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor :800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan daerah Kota Palopo telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 90.124.000,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagaimana bukti pengembalian ke Kas daerah sebagai berikut :
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Bank Sulselbar Nomor: 1223/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp34.442.500,00 (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan keterangan Temuan Belanja tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Bank Sulselbar Nomor: 1222/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan keterangan Temuan pajak yang telah dipotong namun tidak disetor ke Kas Daerah;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Bank Sulselbar Nomor: 1224/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 senilai Rp49.968.500,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan keterangan Temuan ketekoran kas;
1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran dari POS Indonesia Nomor: 185738937 tanggal 3 Juni 2020 senilai Rp4.475.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan keterangan Temuan pajak yang telah dipotong namun tidak disetor ke kas daerah;
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pajak dengan nama Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Wara Timur senilai Rp63.000,00 (enam puluh tiga ribu rupiah) dengan keterangan Temuan pajak yang telah dipotong namun tidak disetor ke kas daerah;
Menimbang, bahwa terkait adanya perbedaan nilai pencairan Dana Operasional Kecamatan Wara Timur pada Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juni 2017 yang selanjutnya oleh Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa diserahkan secara bertahap kepada Terdakwa mulai Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Juni 2017 untuk keperluan pribadi Terdakwa seluruhnya sebesar Rp 99.428.000,00 (sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) nilai perhitungan kerugian keuangan daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor : 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), menurut Majelis Hakim dikarenakan nilai perhitungan kerugian keuangan daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor : 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) lebih dapat dipertanggung jawabkan karena didukung oleh alat bukti Surat berupa 1 (satu) Rangkap Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor :800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 yang bersesuaian dengan keterangan Ahli-ahli Damayanti Mekkah, S.E. dan Herlina, S.E., maka kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara ini, bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam kedudukannya selaku Camat Wara Timur serta Kuasa/Pengguna Anggaran pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo tersebut bersama-sama dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf Pengelola Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur sebagaimana telah diuraikan secara terperinci dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” di atas telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor :800.043.04/138/Inspektorat /XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 dari Inspektorat Kota Palopo, sehingga dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.5. Unsur “Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)”;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi: “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama-sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 73);
Menimbang, bahwa Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J. 1934 Nomor : W. 12851, berpendapat antara lain bahwa: “apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana mereka dan kerja sama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya sehingga tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka” (vide : Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Mei 2005, hlm. 82). Bahkan Hoge Raad dalam Arrest-nya tanggal 25 Maret 1901, W. 7587, berpendapat antara lain bahwa orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Leden Marpaung, S.H., Asas-Teori Praktek Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Mei 2005, hlm. 91);
Menimbang, bahwa Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya Asas Asas Hukum Pidana menyatakan bahwa mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedang medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedang pada medepleger, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi medepleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Walaupun demikian, sesuai pasal 55 KUHP, baik mededader maupun medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. Pertama, Tahun 2004, hlm. 42);
Menimbang, dari uraian fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan secara terperinci sebagaimana pertimbangan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan diatas terdapat kerjasama secara sadar dan secara langsung antara pelaku-pelaku yaitu Baso Aznur, S.Pi, M.Si. selaku Camat Wara Timur serta Kuasa/Pengguna Anggaran pada Kecamatan Wara Timur Kota Palopo dan Muh. Yassin Kaco Mustafa selaku Staf Pengelola Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur, dimana dalam perbuatannya/tindakannya dalam menggunakan dana Operasional Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dimaksud saling melengkapi sehingga memenuhi semua unsur-unsur dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, karena semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi bahwa :
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, namun hanya ditentukan uang pengganti yang harus dibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalian kerugian negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan negara yang terjadi karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap diri Terdakwa oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut diatas terbukti bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa dalam penggunanaan dana Operasional Kecamatan Wara Timur Tahun Anggaran 2017 tersebut telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp 90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terhadap keuntungan yang telah diterima Terdakwa sebesar Rp 90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Saudara Muh. Yasin Kaco Mustafa PNS pada Kecamatan Wara Timur oleh Inspektorat Kota Palopo Nomor: 800.043.04/138/Inspektorat/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 90.124.000,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagaimana bukti pengembalian ke Kas Daerah Kota Palopo sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dinikmati Terdakwa dan menurut Majelis Hakim sebanyak itulah yang dinikmati oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 90.124.000,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa melalui Kas Daerah Kota Palopo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dengan demikian Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini telah terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan subsidair tetapi tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang dibebankan kepada Terdakwa karena Majelis Hakim mempunyai pertimbangan sendiri;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Pasal 5 secara tegas telah ditentukan: “Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus memperhatikan secara berurutan tahapan sebagai berikut:
kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan;
rentang penjatuhan pidana;
keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
penjatuhan pidana; dan
ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa untuk kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara a quo sebesar Rp 90.123.700,00 (sembilan puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam kategori paling ringan;
Menimbang, bahwa untuk tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa untuk aspek kesalahan: Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Muh. Yassin Kaco Mustafa, Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh lakukan terjadinya tindak pidana korupsi, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan disertai atau didahului perencanaan tanpa modus operandi atau sarana /teknologi canggih dan Terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi. Sedangkan untuk aspek dampak Majelis Hakim mempertimbangkan: perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala satuan wilayah di bawah kabupaten/kota, perbuatan Terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas namun masih dapat dimanfaatkan. Sedangkan untuk aspek keuntungan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan: nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan, nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa secara keseluruhan untuk aspek kesalahan, dampak dan keuntungan terdakwa termasuk dalam Kategori Rendah;
Menimbang, bahwa untuk rentang penjatuhan pidana apabila dihubungkan dengan pertimbangan mengenai tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan terdakwa diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa rentang penjatuhan pidana bagi Terdakwa berdasarkan aspek kesalahan, dampak dan keuntungan adalah termasuk dalam Kategori Angka Romawi Satu (I);
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang pembelaan dan permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum serta pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan menerima seluruh Pledoi/Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Baso Aznur,S.Pi.,S.Pi.;
Menyatakan Terdakwa Baso Aznur,S.Pi.,S.Pi. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP jo pasal 64 (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa Baso Aznur, S,Pi., M.Si. dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan nama baik Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat alasan yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah dan juga tidak ada alasan yang menyatakan bahwa Terdakwa dapat dibebaskan, maka oleh karena itu pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harusnya ditolak;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hal. 81-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim sependapat dengan permohonan status barang bukti dari Penuntut Umum, yang akan dimuat dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan pogram Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa merupakan aparatur sipil negara;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan;
Memperhatikan, Pasal 3 J.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal-Pasal lain dalam ketentuan/ peraturan perundang-udangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Baso Aznur, S.Pi., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Baso Aznur, S.Pi., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp.12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Juni 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01488 tanggal 22 Juni 2017;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor Kec. Wara Timur bulan Juni 2017;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 22 Juni – 23 Juni 2017;
1 (satu) lembar Nota dari Seven Advertising tanggal 21 Juni 2017;
1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No : I05-137624 tgl 13 Juni 2017;
1 (satu) lembar Media Order dari Koran Seruya dengan nama klien Kecamatan Wara Timur tanggal 7 Juni 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp.11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 9 Juni 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Catatan Tangan pengambilan uang dari MUH. YASIN KACO kepada BASO ASNUR dengan rincian Buka puasa, utang pribadi, A. DAJENG, Tenda/kursi, Lurah;
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01227 tanggal 9 Juni 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 115/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 116/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Keluraan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 117/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 118/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 119/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 120/NPD-KWT/V/2017 tanggal 12 Juni 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 121/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 9 Juni – 21 Juni 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 23 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) tertanggal 23 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01021 tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 084/NPD-KWT/V/ 2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 085/NPD-KWT/V/ 2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 106/NPD-KWT/V/ 2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 086/NPD-KWT/V/ 2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 087/NPD-KWT/V/ 2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 088/NPD-KWT/V/ 2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 089/NPD-KWT/V/ 2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 tanggal 23 Mei 2017;
1 (satu) lembar kertas warna biru yang bertuliskan Utang 1.500.000,-, Senam 800.000,-, BKMT 5.000.000, Mobil 500.000,-, bola kasti 1.000.000,-, bola volley 1.000.000,-. Honor dan isra miraj 500.000,-;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp. 10.300.000,00 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 lembar Nota dari ATK dari toko Qanaah sebesar Rp.738.000,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
1 lembar Nota dari ATK dari toko Qanaah sebesar Rp.1.122.000,00 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No : I05-134749 tgl 10 Mei 2017;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00879 tanggal 09 Mei 2017;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 09 Mei – 10 Mei 2017;
1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 15 April 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
3 (tiga) lembar Nota dari UD Sinar Bangunan;
1 (satu) lembar Nota dari wahyu Technik tanggal 21 April 2017;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00652 tanggal 13 April 2017;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 13 April – 3 Mei 2017;
1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No : I05-133012 tgl 07 April 2017;
1 (satu) lembar lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 07 April 2017 untuk panjar macera tasi yang diterima oleh Herman ;
1 (satu) lembar Nota Penjualan dari Perusahaan Daerah Palopo tanggal 04 April 2017;
1 (satu) lembar Catatan Tangan tanda terima pengambilan uang dari Muh. Yassin Kaco kepada A. Eva Arliyana B, SE tertanggal 13 April 2017 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan April 2017;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan Maret 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 7 April 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor Kec. Wara Timur bulan April 2017;
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00611 tanggal 07 April 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 026/NPD-KWT/IV/ 2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 027/NPD-KWT/IV/ 2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 028/NPD-KWT/IV/ 2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/NPD-KWT/IV/ 2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 030/NPD-KWT/IV/ 2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 031/NPD-KWT/IV/ 2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 032/NPD-KWT/III/ 2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 7 April – 13 April 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 24 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar kertas putih yang berupa Catatan Tangan Indihome 550, Motor 1,5, Uang PKK 400, Remote Mobil 300, uang copy 200 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk toko Mega Utama tanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk toko Qanaah tanggal 9 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk Toko Qanaah tanggal 10 Maret 2017;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00480 tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 035/NPD-KWT/III/ 2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 036/NPD-KWT/III/ 2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 037/NPD-KWT/III/ 2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 038/NPD-KWT/III/ 2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 039/NPD-KWT/III/ 2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 040/NPD-KWT/III/ 2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 041/NPD-KWT/III/ 2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 tanggal 24 Maret 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Nota dari Srikandi Motor tanggal 16 Maret 2017;
1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 7 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Nota ATK dari Toko Qanaah tangal 6 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota ATK dari Mea Utama tanggal 6 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota dari Caca Technics (C2-TECH) tanggal 21 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota dari Caca Technics (C2-TECH) tanggal 09 Maret 2017;
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honor Kec. Wara Timur Bulan Maret 2017;
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00353 tanggal 3 Maret 2017;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 3 Maret – 20 Maret 2017;
1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tertanggal 24 Februari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00205 tanggal 20 Februari 2017;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 20 Februari – 24 Februari 2017;
1 (satu) lembar Invoice dari Percetakan AmY (cetak spanduk musrembang);
1 (satu) lembar Nota ATK dari Toko Qanaah tanggal 17 Februari 2017;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan Februari 2017;
1 (satu) lembar Catatan Tangan Permohonan dari Sekertaris Camat Wara Timur Kota Palopo kepada Baso Aznur selaku Camat Wara timur tertanggal 16 Februari 2017 dengan disposisi memerintahkan Yassin Kaco untuk membantu sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Februari 2017 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk panjar 1 kapling perumahan di kel. Benteng;
1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar daftar penerimaan Honor Kec. Wara Timur Bulan Februari 2017;
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00197 tanggal 16 Februari 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 015/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 018/NPD-KWT/II/ 2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 21/NPD-KWT/II/ 2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 019/NPD-KWT/II/ 2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 016/NPD-KWT/II/ 2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 20/NPD-KWT/II/ 2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 017/NPD-KWT/II/ 2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 16 Februari – 24 Februari 2017;
1 (satu) lembar kertas putih yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur untuk bayar utang ATK tertanggal 31 Januari 2017 di toko Qanaah;
1 (satu) lembar Nota dari Surabaya Service tanggal 14 Februari 2017;
1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00087 tanggal 27 Januari 2017;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 01/NPD-KWT/I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Benteng;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 02/NPD-KWT/I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Surutanga;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 03/NPD-KWT/I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Pontap;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 05/NPD-KWT/I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Malatundrung;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 05/NPD-KWT/I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Salekoe;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 06/NPD-KWT/I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Salotellue;
1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 07/NPD-KWT/I/ 2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Ponjalae;
1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari 27 Januari – 14 Februari 2017;
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPP-SKPD) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPP-SKPD) Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) lembar Rekening Koran No. Rekening :090-002-000000218-3 atas nama Bendahara Rutin Kecamatan Wara Timur;
8 (delapan) lembar Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor : 6/I/2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo kepada SKPD untuk menunjuk Pejabat Lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor : 002/800/ AK-PPK/KWT/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun 2017 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Tahun 2017;
1 (satu) bundel Register Pajak Tahun 2017;
1 (satu) bundel DIPA (penjabaran Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Nomor : 18 tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016;
1 (satu) bundel DIPA (penjabaran APBD) Kecamatan Wara Timur Tahun 2017 Nomor : 66 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) bundel DIPA (penjabaran Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2017 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
1 (satu) lembar kertas yang terdapat 4 Nota SPBU Binturu;
1 (satu) lembar Nota ATK dari toko Qanaah,tertanggal 30 Januari 2017;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal Belanja BBM Nomor : 13/NA/KT/I/2017 tgl 03 Januari 2017;
1 (satu) lembar daftar hadir Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Wara Timur Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar nota dari toko AL-FATH tanggal 27 Maret 2017;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja iklan Nomor : 62/NA/KWT/III/2017 tgl 1 Maret 2017;
1 (satu) lembar kwitansi iklan No: 176/SERUYA-PLP/III/2017 tgl 24 Maret 2017 dari Koran Seruya;
1 (satu) lembar Nota Rehabilitasi Rabat Jalan Setapak dan Pengecetan dinding RW III : RT 1 dan RT 2 Nomor : /NJ/100/KP/XI/2016, tgl 23 Nopember 2016;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja Alat Tulis Kantor nomor : 118/NJ/KLP/XII/2016 tgl 13 Desember 2016;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja makan dan minum Nomor : /NJ/KST/XI/2016 tgl 25 November 2016;
1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja Material Nomor : 07/03/NJ/KPJ/100/XI/2016 tgl 14 Nopember 2016;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Kamis, tanggal 5 November 2020, oleh Ni PUTU SRI INDAYANI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, YAMTO SUSENA, S.H., M.H. dan ARIEF AGUS NINDITO, S.H., M.Hum., (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 November 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDULLAH, A.Md., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palopo dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
YAMTO SUSENA, S.H., M.H. NI PUTU SRI INDAYANI, S.H., M.H.
Ttd.
ARIEF AGUS NINDITO, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
ABDULLAH, A.Md.