589/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 589/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menyatakan Terdakwa FERRIANDY SULUH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9068 PCA berikut STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi BENO; 1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2-1, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9822 KM, berikut STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada AHMAD HAMSYAH 1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2-1 LWB, model BOX, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. A 8072 ZW Berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi H. SUYATNO 1 (satu) unit mobil merk ISUZU yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9438 FXR, dikembalikan kepada saksi HERIYANTO; 1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No.Pol. : B 9987 TCA, berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi HENGKY FERNANDHES LELO; 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type COL DIS FE84G 4X2, Model MBL TANKI , Tahun Pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta STNK dan kunci kontak; 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type COL DIS FE84G 4X2, Model MBL TANKI , Tahun Pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut STNK dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter), yang kemudian BBM solar dilelang, dikembalikan kepada saksi SUMARLIN; 2 (dua) buah selang coklat; 1 (satu) buah selang hijau; 2 (dua) unit mesin penyedot; 4 (empat)buah tong/drum penampung cairan yang diduga BBM jenis solar; 2 (dua) buah ember putih; 1 (satu) buah alat takar ukuran 1 liter; 5 (lima) buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga BBM jenis solar sekira 800 liter, yang kemudian dilelang 7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong; 1 (satu) buah segel pengaman tanki; Dimusnahkan Uang hasil lelang BBM solar sejumlah 12.400 Liter sebesar Rp. 68.300.000.00 (enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan dikurangi biaya lelang adalah Rp. 1.707.500,00 (satu juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah)dengan sisa Rp. 66.592.500,-(enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus); uang sebesar Rp. 43.250.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 589/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ferriandy Suluh
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/4 Februari 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Meruya Utara 100 RT. 001 RW 001
Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan
Kotamadya Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta atau
Apartemen Green Palem Residance Lantai 18 D 3
Duri Kosambi Jakarta Barat atau Perumahan
Bojong Depok Baru, Jl. Siliwangi 8 Blok GH No. 12
RT 08 RW 16 Kelurahan Sukahati Kecamatan
Cibinong Kabupaten Bogor;
7. Agama : Budha
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Ferriandy Suluh tidak ditahan dalam tidak ditahan Penyidik;
Terdakwa Ferriandy Suluh ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 589/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 26 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 589/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FERRIANDY SULUH bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana Migas yaitu Turut Serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa FERRIANDY SULUH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara dengan perintah untuk tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 20.000.000,-(duapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9068 PCA berikut STNK dan kunci kontak;
Poin 1 Dikembalikan kepada saksi BENO
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2-1, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9822 KM, berikut STNK dan kunci kontak;
Poin 2 Dikembalikan kepada AHMAD HAMSYAH
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2-1 LWB, model BOX, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. A 8072 ZW Berikut STNK dan kunci kontak;
Poin 3 Dikembalikan kepada saksi H. SUYATNO
1 (satu) unit mobil merk ISUZU yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9438 FXR;
Poin 4 Dikembalikan kepada saksi HERIYANTO
2 buah selang coklat;
1 buah selang hijau;
2 unit mesin penyedot;
4 buah tong/drum penampung cairan yang diduga BBM jenis solar;
2 buah ember putih;
buah alat takar ukuran 1 liter;
5 buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga BBM jenis solar sekira 800 liter, yang kemudian dilelang
7 buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
1 (satu) buah segel pengaman tanki;
Poin 5 s/d. poin 13 Dirampas untuk Dimusnahkan
Uang sebesar Rp. 43.250.000,-.
Poin 14 Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No.Pol. : B 9987 TCA, berikut STNK dan kunci kontak,
Poin 15 Dikembalikan kepada saksi HENGKY FERNANDHES LELO
1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type COL DIS FE84G 4X2, Model MBL TANKI , Tahun Pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta STNK dan kunci kontak,
1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type COL DIS FE84G 4X2, Model MBL TANKI , Tahun Pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut STNK dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter), yang kemudian BBM solar dilelang,
Poin 16 s/d. 17 dikembalikan kepada saksi SUMARLIN
Uang hasil lelang BBM solar sejumlah 12.400Liter sebesar Rp. 68.300.000.- (enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan dikurangi biaya lelang adalah Rp. 1.707.500,-(satu juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).dengan sisa Rp. 66.592.500,-(enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus),
Poin 18 Dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan yang telah diajukan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonan keringanan hhukuman yang diajukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama-sama dengan CHANDRA dan JOE PETERSON antara bulan Juli 2021 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bertempat di areal tanah kosong yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakanPengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal bulan Juli 2021 Saksi CHANDRA membuka usaha kegiatan tanpa izin yaitu pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, untuk menjalankan usahanya tersebut selanjutnya saksi CHANDRA mengajak Saksi JOE PETERSON dan Terdakwa FERRIANDY SULUH dengan pembagian tugas yaitu Saksi CHANDRA bertugas memberi modal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, saksi JOE PETERSON bertugas mengatur uang belanja dan operasional dalam kegiatan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dan Terdakwa FERRIANDY SULUH bertugas melakukan koordinasi di lapangan yaitu untuk mendatangi pihak-pihak berwajib
yang bertujuan untuk tidak dilakukan penindakan dalam kegiatan ini;
Bahwa dalam menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin tersebut selanjutnya Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama saksi CHANDRA dan saksi JOE PETERSON mempekerjakan beberapa orang dengan tugas masing-masing yaitu:
Saksi Hengky Fernandes Lelo alias Black yang bertugas sebagai koordinator lapangan di pangkalan bahan bakar minyak yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
Saksi Sinarto alias Narto yang bertugas sebagai bendahara keuangan dan pengawas atau koordinator lapangan;
Saksi Aliudin, saksi Rafi Saputra, saksi Syafril yang bertugas sebagai sopir mobil box yang sudah dimodifikasi;
Saksi Zainudin alias Njay dan sdr. Arab yang bertugas menurunkan solar dari mobil yang telah dimodifikasi (mobil heli) ke tangki penampungan yang berada diatas tanah serta menaikkan solar dari tangki penampungan ke mpbil transporter;
Bahwa cara Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama saksi CHANDRA dan Saksi JOE PETERSON melakukan kegiatan pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin tersebut yaitu Terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Sinarto alias Narto untuk modal belanja Bahan Bakar Minyak jenis solar, kemudian saksi Sinarto alias Narto mendistribusikan uang modal belanja tersebut kepada saksi Hengky Fernandes Lelo alias Black selaku koordinator lapangan di Pangkalan bahan bakar minyak jenis solar yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya Saksi Hengky Fernandes alias Black menyerahkan uang modal untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada saksi Aliudin dan saksi Rafi Saputra selaku sopir mobil box yang sudah dimodifikasi dengan masing-masing sopir dibagi uang modal belanja untuk sekali jalan sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) untuk pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 2 kempu dengan kapasitas masing-masing kempu sekitar 1.000 liter dengan harga beli sekitar Rp. 10.400.000,00 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang modal belanja yaitu sekitar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) diberikan kepada sopir sebagai upah bekerja;
Bahwa setelah saksi Aliudin dan saksi Rafi Saputra mendapatkan uang modal untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut, lalu saksi Aliudin dan saksi Rafi Saputra berangkat dengan mengendarai masing-masing mobil box yang telah dimodifikasi sebelumnya yang dapat menampung bahan bakar minyak sebanyak kurang lebih 1.000 liter menuju beberapa SPBU disekitar wilayah Kabupaten Bogor untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah secara berulang kali hingga mobil box tersebut berisi penuh, setelah masing-masing mobil box yang dikendarai saksi Aliudin dan saksi Rafi Saputra terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar, selanjutnya saksi Aliudin dan saksi Rafi Saputra kembali mengendarai mobil box tersebut menuju pangkalan yang beralamat di areal tanah kosong yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dipindahkan ke dalam kempu untuk selanjutnya bahan bakar minyak jenis solar tersebut dijual Kembali oleh Terdakwa Bersama Saksi Chandra dan saksi Joe Peterson kepada orang yang akan membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Saksi Asep Sutiana bersama saksi Shandry Fadlyka,S.Ikom.,M.H. dan Tim Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan Penyelidikan di Wilayah hukum Polres Bogor Polda Jabar dan menemukan sebuah pangkalan bahan bakar minyak jenis solar berada di areal tanah kosong di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya Saksi Asep Sutiana bersama saksi Shandry Fadlyka,S.Ikom.,M.H. dan Tim Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan menemukan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi jumlah total sebanyak kurang lebih 12.400 liter dan terdapat 1 (satu) unit mobil box yang telah dimodiikasi yang telah berisi kurang lebih 800 liter bahan bakar minyak jenis solar, 5 (lima) kempu/tanki penampung yang berada diatas tanah berisi masing-masing 800 liter solar subsidi, dan 1 (satu) truk tanki transporter PT. SAHASSA PRIMA NIAGA kapasitas 8.000 liter telah berisi 7.500 liter, dan 1 (satu) truk tanki transportir PT. SAHASSA PRIMA NIAGA kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong, 4 (empat) unit mobil truk box (atau disebut heli) dalam keadaan kosong, 7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) yang berada diatas tanah dalam keadaan kosong, 2 (dua) unit mesin penyedot;
Selanjutnya Saksi Asep Sutiana bersama saksi Shandry Fadlyka,S.Ikom.,M.H. dan Tim Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri langsung mengamakan barang bukti yang ditemukan di pangkalan tersebut berupa :
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type col dis FE84G 4x2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type col dis FE84G 4x2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut STNK dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter);
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil/box heli), NO.POL. B 9068 PCA berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9987 TCA, berikut stnk dan kunci kontak, yang didalamnya terdapat sekira 900 liter cairan yang diduga bbm jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type Nhr 55 E2-1, model blind/del.van, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9822 KM, berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2-1 LWB, model box, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), no.pol. A 8072 ZW berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL.: B 9438 FXR.
2 buah selang coklat;
1 buah selang hijau;
2 unit mesin/pompa penyedot;
4 buah tong/drum penampung cairan yang diduga bbm jenis solar;
2 buah ember putih;
1 buah alat takar ukuran 1 liter;
5 buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 800 liter ;
7 buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
1 (satu) buah segel pengaman tanki.
bahwa saksi Asep Sutiana bersama saksi Shandry Fadlyka,S.Ikom.,M.H. dan Tim Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri juga mengamankan 9 (sembilan) orang yang berada di pangkalan tersebut yaitu saksi HENGKI FERNANDES, saksi INDRA GIOK SENG, saksi SINARTO als NARTO, saksi SAFRIL, saksi RAFI SAPUTRA, saksi ALIYUDIN, saksi GALIH YUSUF, saksi ATOILAH, dan saksi ZAINUDIN dan berdasarkan keterangan Saksi Sinarto alias Narto, Saksi Hengki Fernandes dan Saksi Indra Giok Seng bahwa yang bertanggung jawab terhadap pangkalan Bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa FERRIANDY SULUH;
bahwa selanjutnya Terdakwa dilakukan pemanggilan untuk diperiksa di Bareskrim Polri terkait usaha yang dijalankan Terdakwa FERRIANDY SULUH dalam menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang dibeli dari SPBU sekitar wilayah Kabupaten Bogor tersebut, dan dari hasil pemeriksaan, Terdakwa FERRIANDY SULUH mengakui bahwa kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah merupakan usaha bersama yang dijalankan Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama bersama saksi CHANDRA dan saksi JOE PETERSON;
Bahwa Terdakwa FERRIANDY SULUH tidak mengetahui berapa harga penjualan HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis Solar kepada pihak PT. Sahassa Prima Niaga;
Bahwa dari kegiatan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut, Terdakwa FERRIANDY SULUH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk perbulannya ditambah dengan uang saku perjalanan sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali jalannya yang Terdakwa FERRIANDY SULUH terima dari saksi JOE PETERSON.
Bahwa uang untuk membeli HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis Solar dari SPBU maupun untuk operasional kegiatan dari saksi Joe Peterson, yang Terdakwa terima dari rekening atas nama Wiliam ke rekening Terdakwa.
Bahwa Terdakwa FERRIANDY SULUH dalam melakukan kegiatan pembelian, penjualan HSD (high solar diesel) yang biasa disebut bahan bakar minyak jenis Solar dari SPBU tersebut tidak memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah.
Bahwa barang bukti bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di pangkalan bahan bakar minyak Terdakwa FERRIANDY SULUH tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorim forensik Bareskrim POLRI dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti solar nomor lab.:5037/KKF/2021 tanggal 1 Desember 2021 terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:
-
NO
BARANG BUKTI HASIL PEMERIKSAAN 1. 1 (satu) jerigen solar tangki penampungan A.1 berisi 1 liter diberi kode 339/KIM/2021 Terdeteksi biosolar
(Terdeteksi senyawa pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
2. 1 (satu) jerigen solar tangki penampungan A.2 berisi 1 liter diberi kode 340/KIM/2021 Terdeteksi biosolar
(Terdeteksi senyawa pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
3. 1 (satu) jerigen solar tangki penampungan B.1 berisi 1 liter diberi kode 341/KIM/2021 Terdeteksi biosolar
(Terdeteksi senyawa pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
4. 1 (satu) jerigen solar tangki penampungan B.2 berisi 1 liter diberi kode 342/KIM/2021 Terdeteksi biosolar
(Terdeteksi senyawa pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
5. 1 (satu) jerigen solar tangki penampungan C berisi 1 liter diberi kode 343/KIM/2021 Terdeteksi biosolar
(Terdeteksi senyawa pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
6. 1 (satu) jerigen solar tangki penampungan D.1 berisi 1 liter diberi kode 344/KIM/2021 Terdeteksi biosolar
(Terdeteksi senyawa pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
7. 1 (satu) jerigen solar tangki penampungan D.2 berisi 1 liter diberi kode 345/KIM/2021 Terdeteksi biosolar
(Terdeteksi senyawa pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
8. 1 (satu) jerigen solar tangki penampungan E berisi 1 liter diberi kode 339/KIM/2021 Terdeteksi biosolar
(Terdeteksi senyawa pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
Dengan kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III diatas dapat disimpulkan bahwa:
Solar tanki penampungan A.1 berisi 1 liter diberi kode 339/KIM Terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
Solar tanki penampungan A.2 berisi 1 liter diberi kode 340/KIM Terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
Solar tanki penampungan B.1 berisi 1 liter diberi kode 341/KIM Terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
Solar tanki penampungan B.2 berisi 1 liter diberi kode 342/KIM Terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
Solar tanki penampungan C berisi 1 liter diberi kode 343/KIM Terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
Solar tanki penampungan D.1 berisi 1 liter diberi kode 344/KIM Terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
Solar tanki penampungan D.2 berisi 1 liter diberi kode 345/KIM Terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester)
Solar tanki penampungan E berisi 1 liter diberi kode 346/KIM Terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester) Keterangan:
Biosolar merupakan campuran solar dengan minyak nabati yang berasal dari buah atau biji tanaman, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester. Senyawa-senyawa tersebut bisa didapatkan dari minyak nabati (tanaman)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HENGKY FERNANDHES LELO ALS BLACK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah koordinator lapangan mobil ekspedisi di Pangkalan Bahan Bakar Solar milik terdakwa FERRIANDY SULUH;
Bahwa ada 5 (lima) Mobil Box tersebut milik orang lain yang disewa dari beberapa pemilik dan disewakan kembali;
Bahwa mobil yang disewa adalah mobil untuk mengangkut barang;
Bahwa Mobil Box pada saat disewa belum dimodifikasi dan pemilik tidak mengetahuinya bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut pembelian solar di SPBU sedangkan yang memodifikasi mobil box tertutup tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa terdakwa FERRIANDY SULUH sebagai pimpinan di Pangkalan Bahan Bakar Solar;
Bahwa Saksi sudah bekerja di Pangkalan Bahan Bakar Solar selama 4 bulan sebagai koordinator lapangan di Pangkalan Bahan Bakar Solar milik terdakwa FERRIANDY SULUH;
Bahwa mobil box tertutup yang disewa dan kemudian dimodifikasi sebanyak 10 unit mobil, Bahan Bakar Minyak Solar tersebut dibeli oleh sopir disekitar seluruh SPBU Kabupaten Bogor dan cara proses pembeliannya para sopir membeli solar sebanyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tergantung ukuran mobil dan berulang-ulang berputar terus disetiap SPBU;
Bahwa mobil keluar dari pangkalan 24 jam (1 hari 1 malam), solar yang sudah dibeli, ditampung di pangkalan solar dengan kapasitas sehari solar yang dihasilkan bisa mencapai 16 ton/hari;
Bahwa uang untuk pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar didapat dari sdr. Sunarto;
Bahwa upah/gaji supir sekitar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perhari;
Bahwa uang yang dibawa 1 sopir untuk pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar tidak tentu sekitar ±Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa situasi dan kondisi di pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar tersebut gudang terbuka;
Bahwa mobil yang di modifikasi ditambahkan 2 bak penampung (kempu) dan pompa penyedot dengan kapasitas 1.000 liter;
Bahwa mobil box milik orang lain yang disewa dari beberapa pemilik atas perintah langsung terdakwa FERRIANDY SULUH dengan harga sewa perunit senilai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) per bulan;
Bahwa keuntungan yang didapat seminggu kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa SPBU yang sering dilakukan pembelian oleh sopir mobil box tertutup di SPBU Pasir Jambu, SPBU Citeureup, SPBU Cileungsi (SPBU Klapanunggal dan SPBU Mekarsari), SPBU Keradenan, SPBU Rest Area Sentul dan SPBU Rest Area Ciawi;
Bahwa tanah yang digunakan sebagai pangkalan BBM jenis solar pemiliknya orang Surabaya yang dikelola oleh Sdr. Adi dan terdakwa FERRIANDY SULUH dan saksi menyewa lahan kosong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan kepada pengelola tanah lahan kosong tersebut;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator lapangan di pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar adalah memberikan uang belanja solar kepada sopir helicopter dan memperbaiki mobil yang rusak/trouble;
Bahwa selain saksi ada pekerja lain yang bernama Sdr. Indra Giok Seng, Sdr. Sunarto, Sdr. Zainuddin, Sdr. Rafi Saputra, Sdr. Aliyudin, Sdr. Syafril, Sdr. Zulkarnain yang bekerja di pangkalan BBM jenis solar;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar tidak memiliki izin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik 2 (dua) mobil tangki PT. SAHASA PRIMA NIAGA dan PT. MAESO PRIMA ENERGY.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
INDRA GIOK SENG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pengawas untuk mengawasi keadaan di Pangkalan Bahan Bakar Solar milik terdakwa FERRIANDY SULUH;
Bahwa Saksi mengetahui pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar tidak memiliki izin.
Bahwa Saksi berkoordinasi dengan saksi Sunarto untuk pengeluaran solar di pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar yang untuk dijual;
Bahwa Saksi betugas sebagai koordinasi kepada media, Kepolisian, Polsek, Polres, dan lain-lain;
Bahwa biaya koordinasi dengan media sekitar Rp.300.000 - Rp.1.000.000 tergantung dari medianya, terdapat beberapa media yaitu LSM, Swadaya Masyarakat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengawasi/melindungi pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar tidak memiliki izin tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bekerja sampai 24 jam, sehari penghasilan mendapatkan 20 ton (20.000 liter) dan semua keuangan yang pegang kantor;
Bahwa Saksi menerangkan diatas saksi ada Sdr. John di bagian keuangan, Sdr. Chandra sebagai Penanaman Modal;
Bahwa Saksi menerangkan diupah/gaji sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan;
Bahwa penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB di pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar;
Bahwa Saksi mengetahui PT. SAHASA PRIMA NIAGA karena pada saat penangkapan sedang ada di lokasi sedangkan PT. MAESO PRIMA ENERGY saksi tidak melihatnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SINARTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Bagian Keuangan di Pangkalan Bahan Bakar Solar milik terdakwa FERRIANDY SULUH;
Bahwa tiap pembelian solar berkoordinasi dengan Sdr. Jo dan terdakwa FERRIANDY SULUH melalui komunikasi handphone, pembayaran dilakukan oleh pembeli dan terdakwa FERRIANDY SULUH;
Bahwa Saksi mendapatkan uang dari terdakwa FERRIANDY SULUH atau Sdr. Jo dengan cara diantar atau cash atau ditransfer kurang lebih sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perhari;
Bahwa Saksi diupah/gaji uang makan sekitar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) dan ditotal menjadi Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan;
Bahwa Saksi menerangkan mobil selurunya ada 10 tetapi yang digunakan untuk operasional/berjalan ada 7 mobil untuk mengambil solar.
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui siapa yang mengawasi/melindungi pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar tidak memiliki izin tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan ada pekerja lain yang bernama Sdr. Indra Giok Seng, Sdr. Sunarto, Sdr. Zainuddin, Sdr. Rafi Saputra, Sdr. Aliyudin, Sdr. Syafril, Sdr. Zulkarnain.
Bahwa Saksi menerangkan setoran sopir menggunakan kempu yang sudah ada ukuran sesudah solar dipindahkan.
Bahwa Saksi menerangkan setoran tidak menggunakan struk dan hanya dilihat barangnya saja.
Bahwa Saksi menerangkanpenangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB di pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar.
Bahwa Saksi menerangkan PT. SAHASA PRIMA NIAGA yang mengisi solar atas perintah terdakwa FERRIANDY SULUH.
Bahwa Saksi selama memberikan keterangan ini tidak merasa dipaksa atau dipengaruhi oleh pemeriksa atau orang lain.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
SYAFRIL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bekerja sebagai sopir yang mengisi solar ke tangki hingga penuh ke dalam kempu.
Bahwa Saksi menerangkan diupah/gaji sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sekali jalan.
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui bahwa pangkalan Bahan Bakar Minyak Solar tidak memiliki izin
Bahwa Saksi menerangkan yang mendapatkan keuntungan dari pihak SPBU adalah pegawai SPBU bagian operator sedangkan keuntungan yang diterima oleh pegawai SPBU tersebut senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per pembelanjaan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan biasanya dalam sehari sopir dapat 6 putaran di setiap SPBU.
Bahwa Saksi menerangkan mobil yang digunakan untuk mengisi solar Mobil Isuzu.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
RAFI SAPUTRA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bekerja sebagai sopir mobil box yang mengisi solar ke tangki hingga penuh ke dalam kempu.
Bahwa Saksi menerangkan diupah/gaji sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sekali jalan.
Bahwa Saksi menerangkan SPBU yang sering dilakukan pembelian oleh sopir mobil box tertutup di SPBU Pasir Jambu, SPBU Citeureup, SPBU Cileungsi (SPBU Klapanunggal dan SPBU Mekarsari), SPBU Keradenan, SPBU Rest Area Sentul dan SPBU Rest Area Ciawi.
Bahwa Saksi selama memberikan keterangan ini tidak merasa dipaksa atau dipengaruhi oleh pemeriksa atau orang lain.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
ASEP SUTIANA, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pelapor perkara tindak pidana pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa Saksi bekerja sebagai seorang anggota Polisi yang bertugas di Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri. Tugas pokok saksi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan juga melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam ruang lingkup Tindak Pidana Tertentu.
Bahwa peristiwa pidana yang saksi laporkan yakni Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang terjadi di areal tanah kosong yang berada di di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/0622/X/2021/ SPKT. DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Oktober 2021 dan terlapornya adalah Sdr.FERRIANDY SULUH.
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13Oktober 2021 pukul 23.00 Wib yang terjadi di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pangkalan BBM jenis solar yang diduga menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Bahwa Kemudian dari informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 kami (Tim Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri) lakukan Penyelidikan di Wilayah hukum Polres Bogor Polda Jabar, tepatnya di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ditempat tersebut ditemukan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi jumlah total sebanyak kurang lebih 12.400 liter yang terdapat 1 (satu) unit mobil box (atau disebut heli) kapasitas 2000 liter BBM jenis solar telah berisi 800 liter BBM jenis solar, 5 (lima) kempu/tanki penampung yang berada diatas tanah berisi masing-masing 800 liter solar subsidi, dan 1 (satu) truk tanki transportir PT. SAHASSA PRIMA NIAGA kapasitas 8.000 liter telah berisi 7.500 liter, dan 1 (satu) truk tanki transportir PT. SAHASSA PRIMA NIAGA kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong, 4 (empat) unit mobil truk boks (atau disebut heli) kapasitas masing-masing 2000 liter dalam keadaan kosong, 7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) yang berada diatas tanah dalam keadaan kosong, 2 (dua) unit mesin penyedot. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dimana pangkalan BBM solar tersebut tanpa dilengkapi dokumen/ izin.
Dari hasil Penyelidikan tersebut kemudian kami buatkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/0622/X/2021/SPKT. DITTIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Oktober 2021dengan terlapornya adalah FERRIANDY SULUH.
Bahwa saksi melaporkan hal tersebut adalah dikarenakan saksi tahu bahwa pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang yang di subsidi pemerintah merupakan perbuatan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumisetiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Bahwa terdakwa FERRIANDY SULUH melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan cara melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi atau biasa disebut mobil heli, untuk selanjutnya mobil heli tersebut belanja atau membeli solar subsidi di SPBU sekitar Kabupaten Bogor. Selanjutnya setelah penuh terisi selanjutnya di tampung di pangkalandi areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahwa yang di temukan dan diamankan Tim Penyidik Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut berupa :
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type col dis fe84g 4x2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, no.pol :b 9784 bfu, beserta stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type col dis fe84g 4x2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, no.pol :b 9782 bfu, berikut stnk dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter);
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type nhr 55 e2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil/box heli), no.pol. b 9068 pca berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type nhr 55 e2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), no.pol. b 9987 tca, berikut stnk dan kunci kontak, yang didalamnya terdapat sekira 900 liter cairan yang diduga bbm jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type nhr 55 e2-1, model blind/del.van, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), no.pol. b 9822 km, berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type nhr 55 e2-1 lwb, model box, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), no.pol. a 8072 zw berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu yang sudah dimodifikasi (mobil heli), no.pol.: b 9438 fxr.
2 buah selang coklat;
1 buah selang hijau;
2 unit mesin/pompa penyedot;
4 buah tong/drum penampung cairan yang diduga bbm jenis solar;
2 buah ember putih;
1 buah alat takar ukuran 1 liter;
5 buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 800 liter ;
7 buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
(satu) buah segel pengaman tanki.
Saksi ikut dalam tim dan dapat saksi jelaskan bahwa pada saat itu ada 9 (sembilan) orang saksi yang diamankanyang bernamasaksi HENGKI FERNANDES, saksi INDRA GIOK SENG, saksi SINARTO als NARTO, saksi SAFRIL, saksi RAFI SAPUTRA, saksi ALIYUDIN, saksi GALIH YUSUF, saksi ATOILAH, dan saksi ZAINUDIN. selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan para saksi dilokasi penggerebekan di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bahwa pemilik pangkalan tersebut adalah terdakwa FERRIANDY SULUH Adapun peran keterlibatan pihak lain dalam melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah adalah saksi JOE PETERSEON dan saksi CHANDRA.
Bukti yang membuat terang perbuatan terdakwa dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah Berdasarkan beberapa keterangan para Saksi di lokasi penggerebekan yaitu Saksi HENGKY FERNANDHES LELO als BLACK, Saksi INDRA GIOK SENG dan Saksi SINARTO yang menjelaskan bahwa Terdakwa FERRIANDY SULUH adalah pemilik Pangkalan tersebut dan pemilik modal.
Bahwa terdakwa FERRIANDY SULUH pada saat penggerebekan tidak berada ditempat dan tidak datang ke tempat penggerebekan sampai dengan selesai tetapi setelah beberapa hari kemudian terdakwa FERRIANDY SULUH datang ke kantor Bareskrim Polri untuk menyerahkan diri, kemudian Penyidik melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERRIANDY SULUH.
Saksi mengetahui bahwa terdakwa FERRIANDY SULUH adalah yang menjalankan bisnis kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis Solar berdasarkan keterangan para Saksi yaitu Saksi HENGKY FERNANDHES LELO als BLACK, Saksi INDRA GIOK SENG dan Saksi SINARTO dan setelah melakukan pengembangan didukung juga berdasarkan keterangan saksi JOE PETERSON dan saksi CANDRA
Tugas dan peran terdakwa FERRIANDY SULUH adalah sebagai pemilik dan humas serta yang mengatur semua operasional pangkalan bahan bakar minyak jenis solar di areal tanah kosong yang berada di di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahwa pada saat penggerebekan penggerebekan di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kami mengamankan 9 (sembilan) orang saksi yaitu yang bernamasaksi HENGKI FERNANDES, saksi INDRA GIOK SENG, saksi SINARTO als NARTO, saksi SAFRIL, saksi RAFI SAPUTRA, saksiALIYUDIN, saksi GALIH YUSUF, saksi ATOILAH, dan saksi ZAINUDIN dan mereka semua mengetahui aktivitas di areal tanah kosong tersebut yaitu sebagai pangkalan pengangkutan dan perniagaan/penjualan bahan bakar minyakjenis Solar dan mereka semua selaku orang yg bekerja ditempat tersebut dan mendapatkan gaji
Sedangkan untuk peran dan tugas ke 9 (sembilan) orang tersebut adalah sebagai berikut :
Saksi HENGKI FERNANDES sebagai Kordinator lapangan yaitu yang mengawasi mobil box modifikasi (helicopter) yang akan berbelanja/membeli di SPBU dan kembali ke pangkalan.
Saksi INDRA GIOK SENG sebagai pengawas di pangkalan yaitu mengawasi operasional dan penggunaan keuangan yang di pegang oleh saksi SINARTO.
Saksi SINARTO sebagai Keuangan di pangkalan yaitu yang mengeluarkan dana yang didapat dari terdakwa FERRIANDY SULUH untuk diberikan kepada para sopir Box (helicopter) yang akan berbelanja ke berbagai SPBU yang berada di Kab. Bogor Jawa Barat.
Saksi ZAINUDDIN sebagai Tukang Cor yaitu memindahkan Solar dari mobil Helicopter ke Kempu dan dari Kempu ke mobil Tangki.
Saksi SYAFRIL sebagai sopir mobil Box modifikasi (Helicopter).
Saksi RAFI SAPUTRA sebagai sopir mobil box modifikasi (Helicopter) yaitu yang mencari dan membeli bahan bakar minyak jenis Solar di berbagai SPBU dengan harga subsidi yang berada di Kab. Bogor.
Saksi ALIYUDIN sebagai Sopir mobil Box modifikasi (Helicopter) yaitu yang mencari dan membeli bahan bakar minyak jenis Solar di berbagai SPBU dengan harga subsidi yang berada di Kab. Bogor.
Saksi GALIH YUSUF sebagai sopir Tangki PT. SAHASSA PRIMA NIAGA.
Saksi ATOILAH sebagai sopir Tangki PT. SAHASSA PRIMA NIAGA.
Bahwa yang di temukan dan diamankan Tim Penyidik Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebutberupa :
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type COL DIS FE84G 4X2, model mobil tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type COL DIS FE84G 4X2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut stnk dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter);
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil/box heli), NO.POL. B 9068 PCA berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9987 TCA, berikut stnk dan kunci kontak, yang didalamnya terdapat sekira 900 liter cairan yang diduga bbm jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2-1, model blind/del.van, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9822 KM, berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2-1 LWB, model box, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. A 8072 ZW berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL.: B 9438 FXR.
2 buah selang coklat;
1 buah selang hijau;
2 unit mesin/pompa penyedot listrik;
4 buah tong/drum penampung cairan yang diduga bbm jenis solar;
2 buah ember putih;
1 buah alat takar ukuran 1 liter;
5 buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 800 liter;
7 buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
1 (satu) buah segel pengaman tanki.
Uang senilai Rp. 43.250.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Barang bukti dari huruf a sampai dengan p semuanya ditemukan dan diamankan sedang berada di lokasi penggerebekan yaitu di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedangkan untuk barang bukti huruf q ditemukan berada dalam penguasaaan saksi SINARTO dan saat itu berada dilokasi juga.
Dan terhadap semua barang yang telah diamankan tersebut telah dilakukan penyitaan.
Dan untuk kepemilikannya terhadap barang-barang yang telah diamankan tersebut terdakwa FERRIANDY SULUH tidak mengakuinya.
Bahwa fungsi dari barang-barang yang telah diamankan dan dilakukan penyitaan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa FERIANDY SULUH, sebagai berikut:
a. mobil bak tertutup yang dimodifikasi (helicopter), berfungsi sebagai alat angkut BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU;
b. kempu yang berada di dalam mobil bak tertutup (telah dimodifikasi) dan yang berada di tanah kosong (pool), berfungsi untuk penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU;
c. drum (tong dari besi) yang berada di tanah kosong (pool), berfungsi untuk penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU;
d. mobil tangki, berfungsi untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi untuk dilakukan penjualan atas pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU;
e. selang warna hijau dan coklat, berfungsi untuk sarana memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil bak tertutup (modifikasi) ke kempu dan dari kempu ke mobil tangki;
f. pompa penyedot listrik, berfungsi untuk memompa atau menyedot BBM jenis solar bersubsidi dari mobil bak tertutup (modifikasi) ke kempu dan dari kempu ke mobil tangki.
g. segel pengaman tangki, berfungsi untuk menyegel mobil tangki yang sudah melakukan pengisian solar bersubsidi.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SINARTO bahwa uang tersebut modal dari terdakwa FERRIANDY SULUH yang diserahkan kepada saksi SINARTO melalui transfer yang digunakan untuk pembelian BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah dan untuk biaya operasional tanggal 13 Oktober2021yang kemudian di amankan oleh petugas Kepolisian dari Dittipidter Bareskrim Polri, uang tersebut awalnya sebesar Rp. 90.400.000,- (sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) kemudian digunakan untuk belanja BBM jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah dan biaya operasionalnya sebesar Rp. 47.150.000,- (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp. 43.250.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian sisa uang tersebut disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang buktiterdakwa FERRIANDY SULUH dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan cara melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi atau biasa disebut mobil helicopter, untuk selanjutnya mobil helicopter tersebut belanja atau membeli solar subsidi di SPBU sekitar Kabupaten Bogor. Selanjutnya setelah penuh terisi selanjutnya di tampung di pangkalan di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
SHANDRY FADLYKA, S.Ikom, M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai seorang anggota Polisi yang bertugas di Subdit I Direrktorat Tipidter Bareskrim Polri dengan tugas pokok saksi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan juga melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam ruang lingkup Tindak Pidana Tertentu;
Bahwa saksi telah melakukan penggerebekan yang terjadi di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/0622/X/2021/ SPKT. DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Oktober 2021 dan terlapornya adalah terdakwa FERRIANDY SULUH.
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 pukul 23.00 Wib yang terjadi di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahwa penggerebekan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pangkalan BBM jenis solar yang diduga menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Bahwa saat melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi jumlah total sebanyak kurang lebih 12.400 liter yang terdapat 1 (satu) unit mobil box (atau disebut heli) kapasitas 2000 liter BBM jenis solar telah berisi 800 liter BBM jenis solar, 5 (lima) kempu/tanki penampung yang berada diatas tanah berisi masing-masing 800 liter solar subsidi, dan 1 (satu) truk tanki transportir PT. SAHASSA PRIMA NIAGA kapasitas 8.000 liter telah berisi 7.500 liter, dan 1 (satu) truk tanki transportir PT. SAHASSA PRIMA NIAGA kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong, 4 (empat) unit mobil truk box (atau disebut heli) kapasitas masing-masing 2000 liter dalam keadaan kosong, 7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) yang berada diatas tanah dalam keadaan kosong, 2 (dua) unit mesin penyedot.;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pangkalan BBM solar tersebut tidak dilengkapi dokumen/ izin;
Bahwa terdakwa FERRIANDY SULUH melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan cara melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi atau biasa disebut mobil heli, untuk selanjutnya mobil heli tersebut belanja atau membeli solar subsidi di SPBU sekitar Kabupaten Bogor. Selanjutnya setelah penuh terisi selanjutnya di tampung di pangkalan di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Setelah mobil heli membeli solar subsidi dari SPBU dan sudah penuh kapasitas 2.000 liter selanjutnya kembali ke pangkalan, dimana semua ditampung di bak/kempu yang terdapat di pangkalan kemudian dipindahkan/disalurkan ke mobil tangki solar non subsidi kapasitas 8.000 liter yang telah menunggu di pangkalan. Pemindahan BBM jenis solar ke mobil tangki solar non subsidi tersebut menggunakan mesin penyedot;
Berdasarkan menurut para saksi dilokasi penggerebekan di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bahwa pemilik pangkalan tersebut adalah terdakwa FERRIANDY SULUH;
Bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah adalah JOE PETERSON dan CHANDRA.
Bahwa terdakwa FERRIANDY SULUH pada saat penggerebekan tidak berada ditempat dan tidak datang ke tempat penggerebekan sampai dengan selesai tetapi setelah beberapa hari kemudian terdakwa FERRIANDY SULUH datang ke kantor Bareskrim Polri untuk menyerahkan diri;
Bahwa Tugas dan peran terdakwa FERRIANDY SULUH adalah sebagai pemilik dan humas serta yang mengatur semua operasional pangkalan bahan bakar minyak jenis solar di areal tanah kosong yang berada di di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahwa pada saat penggerebekan penggerebekan di areal tanah kosong yang berada di di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kami mengamankan 9 (sembilan) orang saksi yaitu yang bernamasaksi HENGKI FERNANDES, saksiINDRA GIOK SENG, saksi SINARTO als NARTO, saksi SAFRIL, saksi RAFI SAPUTRA, saksi ALIYUDIN, saksi GALIH YUSUF, saksi ATOILAH, dan saksi ZAINUDIN dan mereka semua mengetahui aktivitas di areal tanah kosong tersebut yaitu sebagai pangkalan pengangkutan dan perniagaan/penjualan bahan bakar minyak jenis Solar dan mereka semua selaku orang yg bekerja ditempat tersebut dan mendapatkan gaji
Bahwa peran dan tugas ke 9 (sembilan) orang tersebut adalah sebagai berikut :
Saksi HENGKI FERNANDES sebagai Kordinator lapangan yaitu yang mengawasi mobil box modifikasi (helicopter) yang akan berbelanja/membeli di SPBU dan kembali ke pangkalan.
Saksi INDRA GIOK SENG sebagai pengawas di pangkalan yaitu mengawasi operasional dan penggunaan keuangan yang di pegang oleh saksi SINARTO.
Saksi SINARTO sebagai Keuangan di pangkalan yaitu yang mengeluarkan dana yang didapat dari terdakwa FERRIANDY SULUH untuk diberikan kepada para sopir Box (helicopter) yang akan berbelanja ke berbagai SPBU yang berada di Kab. Bogor Jawa Barat.
Saksi ZAINUDDIN sebagai Tukang Cor yaitu memindahkan Solar dari mobil Helicopter ke Kempu dan dari Kempu ke mobil Tangki.
Saksi SYAFRIL sebagai sopir mobil Box modifikasi (Helicopter).
Saksi RAFI SAPUTRA sebagai sopir mobil box modifikasi (Helicopter) yaitu yang mencari dan membeli bahan bakar minyak jenis Solar di berbagai SPBU dengan harga subsidi yang berada di Kab. Bogor.
Saksi ALIYUDIN sebagai Sopir mobil Box modifikasi (Helicopter) yaitu yang mencari dan membeli bahan bakar minyak jenis Solar di berbagai SPBU dengan harga subsidi yang berada di Kab. Bogor.
Saksi GALIH YUSUF sebagai sopir Tangki PT. SAHASSA PRIMA NIAGA.
Saksi ATOILAH sebagai sopir Tangki PT. SAHASSA PRIMA NIAGA.
Bahwa barang bukti yang ditemukan dan telah dilakukan penyitaan saat penggerebekan adalah :
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type COL DIS FE84G 4X2, model mobil tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type COL DIS FE84G 4X2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut stnk dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter);
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil/box heli), NO.POL. B 9068 PCA berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9987 TCA, berikut stnk dan kunci kontak, yang didalamnya terdapat sekira 900 liter cairan yang diduga bbm jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2-1, model blind/del.van, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9822 KM, berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2-1 LWB, model box, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. A 8072 ZW berikut stnk dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL.: B 9438 FXR.
2 buah selang coklat;
1 buah selang hijau;
2 unit mesin/pompa penyedot listrik;
4 buah tong/drum penampung cairan yang diduga bbm jenis solar;
2 buah ember putih;
1 buah alat takar ukuran 1 liter;
5 buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 800 liter;
7 buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
1 (satu) buah segel pengaman tanki;
Uang senilai Rp. 43.250.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Barang bukti dari huruf a sampai dengan p semuanya ditemukan dan diamankan sedang berada di lokasi penggerebekan yaitu di areal tanah kosong yang berada di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedangkan untuk barang bukti huruf q ditemukan berada dalam penguasaaan saksi SINARTO dan saat itu berada dilokasi juga;
Bahwa terhadap barang-barang yang telah diamankan tersebut terdakwa FERRIANDY SULUH tidak mengakuinya;
Bahwa fungsi dari barang-barang yang telah diamankan dan dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut:
a. mobil bak tertutup yang dimodifikasi (helicopter), berfungsi sebagai alat angkut BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU;
b. kempu yang berada di dalam mobil bak tertutup (telah dimodifikasi) dan yang berada di tanah kosong (pool), berfungsi untuk penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU;
c. drum (tong dari besi) yang berada di tanah kosong (pool), berfungsi untuk penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU;
d. mobil tangki, berfungsi untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi untuk dilakukan penjualan atas pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU;
e. selang warna hijau dan coklat, berfungsi untuk sarana memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil bak tertutup (modifikasi) ke kempu dan dari kempu ke mobil tangki;
f. pompa penyedot listrik, berfungsi untuk memompa atau menyedot BBM jenis solar bersubsidi dari mobil bak tertutup (modifikasi) ke kempu dan dari kempu ke mobil tangki.
g. segel pengaman tangki, berfungsi untuk menyegel mobil tangki yang sudah melakukan pengisian solar bersubsidi.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SINARTO, uang yang ada pada saksi SINARTO didapat dari terdakwa melalui transfer yang digunakan untuk pembelian BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah dan untuk biaya operasional tanggal 13 Oktober2021, awalnya uang tersebut sebesar Rp. 90.400.000,00 (sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) namun telah terpakai sebesar Rp. 47.150.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp.43.250.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan mengenai kepemilikan pangkalan BBM, Terdakwa hanyalah bertugas sebagai humas;
SUMARLIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Sahassa Prima Niaga sejak bulan April 2015 sampai dengan sekarang dan dasar pengangkatan saksiadalah Akta Nomor 04 tanggal 1 Juli 2014 yang dibuat dihadapan YUNITA SANDRAJANTI, S.H. selaku Notaris di Tangerang kemudian lakukan perubahan Akta No. 1 tanggal 1 Nopember 2019 yang dibuat dihadapan YUNITA SANDRAJANTI, S.H. selaku Notaris di Tangerang.
Bahwa tugas saksi sebagai Direktur adalah melakukan pengecekan dokumen terkait legalistas dan perijinan serta menerima laporan kegiatan operasional dari saksi TATANG TRISYANTO dan tanggung jawab saksi adalah melaporkan kegiatan operasional kepada Pemegang Saham secara lisan;
Bahwa TATANG TRISYANTO ditunjuk dan diangkat secara lisan sebagai wakil direktur PT. Sahassa Prima Niaga oleh saksi (SUMARLIN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 13 Februari 2020, saksi memberikan kuasa khusus untuk bertindak dan atas nama pemberi kuasa (saksi SUMARLIN) untuk melaksanakan, mengambil tindakan-tindakan yang dipandang perlu dan dibutuh sehubungan dengan kegiatan yang berlangsung dalam perusahaan dan bertanggung jawab secara penuh atas seluruh kegiatan dalam perusahaan.
Bahwa PT. Sahassa Prima Niaga didirikan pada tanggal 1 Juli 2014 dan dasar pendirian PT. Sahassa Prima Niaga adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sahassa Prima Niaga No. 04 tanggal 01 Juli 2014 yang dibuat dihadapan YUNITA SANDRAJANTI, S.H. selaku Notaris di Tangerang.
Susunan Direksi
Direktur : SUMARLIN;
Komisaris : HERKURI.
Bahwa PT. SAHASSA PRIMA NIAGA bergerak dibidang Perdagangan dan Jasa Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Industri;
Bahwa Dokumen legalitas yang dimiliki oleh PT. Sahassa Prima Niaga sebagai berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120118111395.
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 46/1/IU/ESDM/PMDN/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang izin usaha pengangkutan Minyak dan gas bumi PT. Sahassa Prima Niaga.
Sertifikat Izin Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kode izin usaha: 05.AD.03.24.02.1087 tanggal 31 Januari 2019;
Izin Lokasi yang dikeluarkan dari system OSS tanggal 19 Nopember 2019.
Domisili PT. Sahassa Prima Niaga di Perkantoran Circle West Blok I-1 No. A09 CITRA 6, RT.1/15, Tegal Alur, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta barat, D.K.I., Jakarta 11820, No. Tlp. (021) 2931 9665, 2931 9666, 2931 9667, Email : [email protected]. Jumlah karyawan tetap sebanyak 7 (tujuh) orang, terdiri dari 1 orang bagian Admin dan 6 orang Supir.
Dapat saksi jelaskan, status kepemilikan domisili PT. Sahassa Prima Niaga di perkantoran Circle West Blok I-1 No. A09 CITRA 6, RT.1/15, Tegal Alur, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta barat, D.K.I., Jakarta 11820 adalah sewa daripemilik ruko yang bernama IBU LINAHsewa per 2 tahun senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Jumlah armada truck tangki milik PT. SAHASSA PRIMA NIAGA Perdagangan dan Jasa Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Industri Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut berjumlah 4 Unit yang terdiri dari :
1 (Satu)Unit mobil transporter PT. SAHASSA PRIMA NIAGA merk MITSUBISHI type COL DIS FE84G 4X2, model MBL TANKI, kapasitsa 8000 Liter, tahun pembuatan 2018, No. Pol. : B-9782-BFU;
1 (Satu)Unit mobil transporter PT. SAHASSA PRIMA NIAGA merk MITSUBISHI type COL DIS FE84G 4X2, model MBL TANKI, kapasitsa 8000 Liter, tahun pembuatan 2018, No. Pol. : B-9784-BFU;
1 (Satu)Unit mobil transporter PT. SAHASSA PRIMA NIAGA merk MITSUBISHI type COL DIS FE84G 4X2, model MBL TANKI, kapasitsa 8000 Liter, tahun pembuatan tidak tahu, No. Pol. : B-8648-BFU;
1 (Satu)Unit mobil transporter PT. SAHASSA PRIMA NIAGA merk MITSUBISHI Tronton, kapasitas 16000 liter. Pol. B-9649-BFU.
Bahwa yang menggunakan jasa pengangkutan PT. Sahassa Prima Niaga adalah perorangan dengan cara menghubungi saksi TATANG TRISYANTO untuk menyewa armada truck tanki dengan hitungan ritase (sekali jalan) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per ritase.
Sedangkan cara perusahaan perseroan menggunakan jasa angkutan PT. Sahassa Prima Niaga adalah sebagai berikut:
Perusahaan perseroan mengirimkan PO (Pesanan) pembelian bahan bakar Minyak jenis solar dengan mencantumkan kapasitas 8000 liter kepada PT. Sahassa Prima Niaga yang melalui telephone kepada saksi TATANG TRISYANTO;
Saksi TATANG TRISYANTO menyetujui PO (pesanan) pembelian tersebut;
Saksi TATANG TRISYANTO menelphone PT. Bayu Sinergi selaku pemegang izin niaga umum BBM jenis solar untuk melakukan pembelian BBM jenis solar berdasarkan PO (pesanan);
Saksi TATANG TRISYANTO menerima nomor order dari PT. Bayu Sinergi.
Saksi TATANG TRISYANTO mengirimkan truck tangki dengan kapasitas 8000 liter atau 16000 liter ke Terminal berikut sopir dengan diberikan Surat Delivery order/surat jalan menuju ke tempat pengisian BBM jenis solar di Terminal at Vopak Jakarta, Jl. Timor Raya No. 2 Pelindo III area Koja Tj. Priok Nort Jakarta 14310.
Sopir menerima Bill of Lading dari Terminal at Vopak Jakarta.
Sopir mengirimkan BBM jenis solar tersebut kepada Perusahaan perseroan berdasarkan Delivery order/surat jalan.
Selesai pengiriman sopir kembali ke PT. Sahassa Prima Niaga.
Bahwa PT. Sahassa Prima Niaga dengan PT. Bayu Sinergi selaku pemegang izin Niaga Umum dengan nomor 8/1/IU-PB/ESDM/PMDN/2021 memiliki kerjasama berkaitan dengan pengisian BBM jenis solar di Terminal at Vopak Jakarta dengan adanya surat Penunjukan mitra penyalur/transporter Nomor: 08.2021/BS/EXT-OPS/0011, masa berlaku 1 tahun sejak ditandatangani tanggal 24 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh AHMAD MAIZIR M (GM Trade and Operation PT. Bayu Sinergi).
Bahwa saksi mengenali foto berupa 2 (dua) unit Truck tangki yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut yaitu 2 (dua) unit truck tangki adalah milik PT. Sahassa Prima Niaga yang dikhususkan untuk disewakan.
Bahwa truck tangki milik PT. Sahassa Prima Niaga yang dikhususkan untuk disewakan kepada perorangan adalah:
1 (Satu)Unit mobil transporter PT. SAHASSA PRIMA NIAGA merk MITSUBISHI type COL DIS FE84G 4X2, model MBL TANKI, kapasitas 8000 Liter, tahun pembuatan 2018, No. Pol. : B-9782-BFU;
1 (Satu)Unit mobil transporter PT. SAHASSA PRIMA NIAGA merk MITSUBISHI type COL DIS FE84G 4X2, model MBL TANKI, kapasitas 8000 Liter, tahun pembuatan 2018, No. Pol. : B-9784-BFU;
Bahwa benar kedua unit Truck tangki milik PT. SAHASSA PRIMA NIAGA tersebut pernah di sewa oleh Saksi. CANDRA melalui saksi. TATANG TRISYANTO sejak sekira bulan Agustus 2021 dengan system Ritase (sekali angkut) dan sekali angkut disewa dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara lisan melalui telephone sehingga tidak ada bukti penyewaan kedua mobil tangki tersebut kepada pemeriksa.
Bahwa berdasarkan laporan saksi TATANG yang telah direkap oleh saksi, saksi. CANDRA melakukan penyewaan armada jasa angkutan milik PT. Sahassa Prima Niaga dari bulan Agustus 2021 sampai sekarang sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan rincian sebagai berikut:
1) Tanggal 25/08/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
2) Tanggal 26/08/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
3) Tanggal 28/08/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
4) Tanggal 30/08/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
5) Tanggal 31/08/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
6) Tanggal 04/09/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
7) Tanggal 07/09/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
8) Tanggal 10/09/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
9) Tanggal 15/09/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
10) Tanggal 20/09/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
11) Tanggal 23/09/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
12) Tanggal 25/09/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
13) Tanggal 27/09/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
14) Tanggal 29/09/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
15) Tanggal 01/10/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
16) Tanggal 04/10/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
17) Tanggal 06/10/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
18) Tanggal 08/10/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
19) Tanggal 12/10/21 No.Pol.: B 9784 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-;
20) Tanggal 12/10/21 No.Pol.: B 9782 BFU Nominal Rp. 1.000.000,-.
Bahwa cara pembayaran atas sewa 2 (dua) unit truck tangki No.Pol B-9782-BFU dan No.Pol B-9784-BFU milik PT. SAHASSA PRIMA NIAGA yang di sewa oleh CANDRA diterima secara tunai dari saksi TATANG TRISYANTO;
Bahwa Pihak PT. SAHASSA PRIMA NIAGA tidak pernah membuat dan mengeluarkan DO Nomor DO49-1/SPN/X/2021 dan terdapat perbedaan dengan DO yang dikeluarkan oleh PT. Sahassa Prima Niaga, diantaranya sebagai berikut:
1) Delivery Order/Surat Jalan yang dikeluarkan/dibuat oleh PT. Sahassa Prima Niaga terdapat barcode sedangkan DO Nomor DO49-1/SPN/X/2021 tidak ada barcode nya;
2) Bentuk stempel tidak sama, stempel milik PT. Sahassa Prima Niaga lebih besar sedangkan DO Nomor DO49-1/SPN/X/2021 lebih kecil.
Bahwa PT. Sahassa Prima Niaga tidak pernah menerima PO (Pesanan) dari CV. Berkat Aneka Pangan yang beralamat di Kp. Babakan Ds. Cijolang RT.001 RW.005 Parakanlima-Cikembar, Sukabumi 43161;
Bahwa bagian admin yang bernama YULIANTO yang mengeluarkan dan membuat Delivery Order/Surat Jalan di PT. Sahassa Prima Niaga.
Bahwa dalam perizinan menyewakan truck tangki untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut hanya diperbolehkan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar untuk Industri.
Bahwa tidak dibenarkan PT. Sahassa Prima Niaga menyewakan armada jasa angkutan kepada pihak perorangan selain perusahaan yang berbadan usaha, dan PT. Sahassa Prima Niaga tidak ada ijin untuk menyewakan kepada perorangan yang dikeluarkan oleh pertamina.
Bahwa tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyewa dalam hal ini CANDRA untuk menyewa truck tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar milik PT. Sahassa Prima Niaga;
Bahwa yang yang biasa menyewa truck tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar milik PT. SAHASSA PRIMA NIAGA adalah CANDRA:
ELLIS WIDJAJA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah direktur selaku pemilik dan sekaligus sebagai Penanggung Jawab CV. BERKAT ANEKA PANGAN;
Bahwa CV. BERKAT ANEKA PANGAN didirikan sejak tahun 2009 berdasarkan akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. BERKAT ANEKA PANGAN Nomor : 02 tanggal 02 Maret 2009 yang dibuat di hadapan BERTHA LAUWALATA SH. Notaris Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Perijinan yang saksi miliki terkait dengan usaha produksi di CV. BERKAT ANEKA PANGAN tersebut adalah Nomor Induk Berusaha Nomor : 9120404861624 yang ditetapkan tanggal 12 Agustus 2019 yang diterbitkan dari Pemerintah Repbublik Indonesia c.q. lembaga pengelola dan penyelenggara OSS dan IZIN USAHA INDUSTRI yang dikeluarkan tanggal 16 September 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. lembaga pengelola dan penyelenggara OSS.
Bahwa sebagai direktur, saksi sebagai pimpinan yang bertanggung jawab di CV. BERKAT ANEKA PANGAN dan CV. BERKAT ANEKA PANGAN Bergerak dibidang industry atau Pabrik Bahan makanan ringan sejenis Rice Crispy untuk alamat kantornya di Jl. Raya Pajajaran No. 28 B, Rukan Merah Baru, Warung jambu, Kota Bogor sedangkan untuk alamat Pabrik di Kp. Babakan, Desa Cijulang, RT.001/005, Parakanlima, Cikembar, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Bahwa saksi selaku Direktur aktif dalam melaksanakan segala bentuk operasional CV. BERKAT ANEKA PANGAN.
Bahwa untuk proses pembuatan atau produksi bahan makanan ringan sejenis Rice Crispy di pabrik CV. BERKAT ANEKA PANGAN milik saksi tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu bagian proses produksi dari bahan baku sampai dengan bahan setengah jadi untuk bahan pembuatan wafer atau cokelat dan bagian penyediaan bahan baku atau pembelian serta penjualan.
Dalam proses produksi bahan makanan CV. BERKAT ANEKA PANGAN memerlukan bahan bakar jenis Solar untuk keperluan Mesin Genset yang digunakan untuk sebagian produksi.
Bahwa yang melakukan pemesanan bahan bakar solar untuk produksi tersebut adalah saksi sendiri, proses pemesannanya saksi membuat PO kepada pihak perusahaan resmi atau agen resmi penjualan Bahan Bakar Solar non subsidi.
Bahwa CV. BERKAT ANEKA PANGAN tidak pernah membuat PO (Purchase Order) maupun melakukan pembelian bahan bakar jenis solar kepada PT. SAHASSA PRIMA NIAGA.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
DIAN RUKMANA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. TOPINDO LUCKY SPORTS yang beralamat di Bellezza Permata Hijau Shopping Arcade Lt. Dasar No. 69-72 Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan jabatan saksi saat ini sebagai Legal Adviser (atau disebut Pertimbangan Hukum).
Bahwa saksi mengenali foto STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil box tertutup merk ISUZU, tahun pembuatan 2011, warna putih silver, Nomor Polisi : B 9822 KM, nama pemilik PT. TOPINDO LUCKY SPORTS, alamat Jl. Letjen Soepomo No. 34 Kb. Lama JS.
Bahwa STNK berikut mobil box tertutup tersebut awalnya milik PT. TOPINDO LUCKY SPORT, namun sejak tanggal 16 September 2020 mobil berikut STNKnya sudah dijual kepada orang lain, berdasarkan bukti Laporan Mutasi rekening Giro Bank BCA dengan Nomor Rekening 4281485860 atas nama PT. TOPINDO LUCKY SPORTS tanggal 16 September 2020 telah menerima (CR) uang senilai Rp. 70.000.000,- dari atas nama pemilik rekening MUHAMAD FEBRIYONO atas pembelian isuzu box 2011;
Bahwa mobil box tertutup merk ISUZU, tahun pembuatan 2011, warna putih silver, Nomor Polisi : B 9822 KM, nama pemilik PT. TOPINDO LUCKY SPORTS dijual kepada pemilik rekening atas nama MUHAMAD FEBRIONO senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan mutasi rekening giro tanggal 16 September 2020, dengan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor rekening 4281485860 atas nama PT. TOPINDO LUCKY SPORTS dari pemilik rekening atas nama MUHAMAD FEBRIONO ;
Bahwa dari awal pembelian mobil box tertutup merk ISUZU, tahun pembuatan 2011, warna putih silver, Nomor Polisi : B 9822 KM, nama pemilik PT. TOPINDO LUCKY SPORTS, alamat Jl. Letjen Soepomo No. 34 Kb. Lama JS dari tahun 2011 sampai dijual kepada orang lain tanggal 16 September 2020 tidak pernah menyewakan kepada pihak lain baik perorangan maupun kooporasi karena mobil tersebut digunakan oleh perusahaan untuk distribusi barang berupa stik golf, tas golf, dan lain lain terkait penjualan toko golf;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
TITI LESTARI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa mobil box tertutup merk ISUZU, tahun pembuatan 2014, warna putih silver, No.Pol.: A 8072 ZW berikut STNK adalah milik om saksi yang saksi panggil Saksi Om YATNO;
Bahwa STNK dan BPKB atas nama saksi karena Om saksi meminjam KTP saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menyewakan mobil box tertutup merk ISUZU, tahun pembuatan 2014, warna putih silver, No.Pol.: A 8072 ZW berikut STNK;
Bahwa mobil box tertutup merk ISUZU, tahun pembuatan 2014, warna putih silver, No.Pol.: A 8072 ZW berikut STNK telah disewakan oleh Om YATNO kepada KADIRAN berdasarkan dokumen yang saksi terima dari OM YATNO berupa fotocopy Surat Penyerahan Kendaraan No. 10/Bus/01/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 yang terdapat tanda tangan SUYATNO (yang menyerahkan) dan tanda tangan KADIRAN (yang menerima) untuk disewakan bulanan harga Rp. 5.500.000/bln (lima juta lima ratus ribu rupiah per bulan);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
H.SUYATNO, H.S, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Mobil box tertutup merk ISUZU, tahun pembuatan 2014, warna putih silver, No.Pol.: A 8072 ZW berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah milik saksi namun atas nama keponakan saksi TITI LESTARI.
Bahwa saksi membeli mobil box tertutup merk ISUZU, tahun pembuatan 2014, warna putih silver, No.Pol.: A 8072 ZW tersebut sekitar bulan Desember 2020 dari ENI PURWANTI di tempat uji berkala Dishub daerah BSD Tangerang dengan nilai harga pembelian sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dapat saksi jelaskan bahwa pembayaran pembelian mobil box No.Pol. A 8072 ZW senilai Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara cash atau tunai, yang mana yang menyerahkan uang senilai Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah saksi sendiri dan yang menerima adalah utusan dari ENI PURWANTI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi SUNARTO.
Benar saksi pernah menyewakan mobil box tertutup No.Pol. A 8072 ZW kepada KADIRAN (alamat KTP Kp. Sukapura Jaya RT. 007 RW 010 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara) pada tanggal 10 Juni 2021 di Garasi mobil Ekspedisi Jl. Mabes Hankam No. 50 Kel. Setu Kec. Cipayung Jakarta Timur sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk surat perjanjian sewanya tidak ada yang ada hanya Surat Penyerahan Kendaraan tanggal 10 Juni 2021 kepada KADIRAN, dengan harga sewa perbulan Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa mobil box No. Pol. A 8072 ZW pada saat disewa oleh KADIRAN menurut pengakuan KADIRAN awalnya akan digunakan untuk angkutan Lazada di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa bentuk mobil box tertutup No.Pol.: A 8072 ZW pada saat saksi sewakan kepada KADIRAN dalam bentuk belum dimodifikasi atau dalam bentuk standar mobil box tertutup.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijin untuk memodifikasi mobil milik saksi tersebut;
Bahwa menurut KADIRAN mobil box tertutup No. Pol. A 8072 ZW telah disewakan kepada orang lain yang bernama saksi HENGKY FERNANDES LELO dan yang bertanggung jawab terhadap modifikasi mobil box tertutup No. Pol. A 8072 ZW adalah saksi HENGKY FERNANDES LELO;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika mobil box tertutup yang sudah dimodifikasi dan digunakan untuk membeli BBM jenis solar di SPBU.
Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan dengan adanya kegiatan perniagaan, pengangkutan BBM jenis solar tersebut karena saksi tidak tahu mobil yang saksi sewakan kepada KADIRAN tersebut digunakan untuk kegiatan perniagaan, pengangkutan solar illegal tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
BENO PERTA RAFAEL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa,dan tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi menerangkan mobil Engkel warna putih box stainless dengan No. Pol. D-9068-BCA atas nama Imam Safi’I yang dibeli dari tangan kedua adalah milik orang tua saksi yang disewakan kepada Sdr. Hengky untuk mengirim paket (barang) sudah berjalan selama 1 tahun 4 bulan dan dengan uang sewa Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus) perbulan.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui bahwa mobil yang disewakan untuk membawa minyak.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa mobil tersebut ada di pihak kepolisian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
AHMAD HAMZAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa n mobil Elf Warna Putih 9822-KN atas nama Yudo Topindo yang disewakan kepada Sdr. Hengky untuk Ekspedisi sudah berjalan selama 4 bulan dengan uang sewa Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus) perbulan;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui mobil yang disewakan kepada Sdr. Hengky digunakan untuk mengangkut minyak;
Bahwa saksi mengetahui bila mobil telah digunakan untuk mengangkut minyak sewaktu meminta pengembalian unit dikarenakan tidak ada pembayaran sewa yang masuk;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
HERIYANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa FERRIANDY SULUH dan tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa mobil Cargo warna silver B-9438 FXR atas nama PT. Gembira Silver dari perusahaan yang bergerak dibidang logistik telah disewakan kepada Sdr. Hengky untuk Ekspedisi sejak satu setengah tahun yang lalu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui biaya sewa mobil tersebut karena mobil disewakan melalui pemilik usaha (Sdr. Suhendar) yang tidak dapat hadir di persidangan karena sedang sakit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
DENNY HERMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa FERRIANDY SULUH dan tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Gudang Garam, Tbk, sebagai Manager Pelayanan Umum, yang bertugas mengawasi dan membawahi Devisi Transportasi, Devisi Legal, Devisi Security dan Devisi Ekspedisi;
Bahwa tanah yang terletak di Kp. Tunggilis Pangkalan III, Rt.4 Rw.8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor adalah tanah milik PT. Gudang Garam, Tbk berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2 Desa / Kel. Pasir Jambu, - Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3 Desa / Kel. Pasir Jambu dan bukti Setoran Tanda terima (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa tanah tersebut terdiri atas dua sertipikat hak guna bangunan, Sertpikat Hak Guna Bangunan No.2 Desa / Kel. Pasir Jambu dengan luas 66.683 M2 (enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tiga meter persegi) dan untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3 Desa / Kel. Pasir Jambu dengan luas 1500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) ;
Bahwa tanah tersebut merupakan bagian asset dari PT. Gudang garam, Tbk namun setahu saksi tahun 2019 sampai sekarang PT. Gudang Garam, Tbk tidak pernah meninjjau lokasi lagi dikarenakan adanya Pandemi Covid 19, sehingga tidak mengetahui jika tanah tersebut digunakan sebagai pangkalan solar ilegal;
Bahwa dari pihak PT.Gudang Garam, Tbk tidak pernah memberikan kuasa kepada orang yang bernama Adi atau Hengky alas Black terhadap tanah yang terletak di Kp. Tunggilis Pangkalan III, Rt.4 Rw.8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saudara JOE PETERSON mengajak terdakwa untuk melakukan pekerjaan membeli dan menjual HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis Solar, yang dibeli dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), kemudian tugas pekerjaan terdakwa yaitu pada bagian koordinasi dan/atau humas, terdakwa ikut bergabung pada sekitar bulan November tahun 2019 yang beroperasi sekitar 4 (empat) bulan dan kemudian berhenti akibat adanya covid 19, selanjutnya beropersi dan/atau bekerja kembali sekitar bulan Juli tahun 2021;
Pembelian HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis Solar dilakukan dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi (yang biasa disebut Heli) ke SPBU dengan metode sistem pembelian;
Bahwa uang untuk pembelian diberikan dari JOE PETERSON kepada NARTO dan Black (nama asli saksi tidak mengetahui) untuk diserahkan kepada supir-supir mobil box yang telah dimodifikasi dengan muatan yang berisi sekitar 2.000 liter, Terdakwa tidak mengetahui berapa uang yang diberikan kepada Narto dan Black;
Bahwa BBM jenis Solar yang telah dibeli dari SPBU dijual ke PT. Sahassa Prima Niaga namun Terdakwa tidak mengetahui perikatan dan/atau perjanjian kerjasama penjualan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa harga penjualan BBM jenis Solar kepada pihak PT. Sahassa Prima Niaga;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bayaran atau upah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk perbulannya ditambah dengan uang saku perjalanan sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali jalannya yang terdakwa terima dari JOE PETERSON;
Bahwa Tugas Terdakwa dalam pembelian BBM jenis solar bersubsidi pada bagian koordinasi dan/atau humas, yang dimaksud dengan koordinasi dan/atau humas tersebut yaitu untuk mendatangi pihak-pihak berwajib yang bertujuan untuk tidak dilakukan penindakan dalam kegiatan ini;
Bahwa kegiatan pembelian dan penjualan BBM jenis Solar bersubsidi tidak memiliki badan usaha dan tidak memiliki legalitas perizinan dari instansi terkait dalam hal ini adalah pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral;
Bahwa pembelian BBM jenis solar bersubsidi telah dilakukan sejak November tahun 2019 bertempat di Gunung Putri Bogor Kabupaten yang beroperasi sekitar 4 (empat) bulan dan kemudian berhenti akibat adanya covid 19, selanjutnya beroperasi kembali dan/atau bekerja kembali sekitar bulan Juli tahun 2021, sehingga beroperasi sudah sekitar 8 (delapan) bulan, yang saat dilakukan penindakan dari petugas Kepolisian berlokasi di areal tanah kosong Keradenan Kabupaten Bogor.
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya penggerebekan ke lokasi di areal tanah kosong Keradenan Kabupaten Bogor tempat pool heli (tempat untuk menyimpan BBM jenis Solar dari SPBU dan untuk menjualnya kembali) dari saksi INDRA pada sekitar jam 23.00 wib tanggal 13 Oktober 2021setelah memperlihatkan Surat Perintah Tugas;
Bahwa sepengetahuan terdakwa yang diamankan oleh petugas adalah mobil box pengangkut BBM Solar yang telah dimodifikasi dan mobil tangki namun mengenai jumlahnya, Terdakwa tidak tahu pasti;
Bahwa uang untuk membeli HSD (high solar diesel) atau BBM jenis Solar dari SPBU maupun untuk operasional kegiatan diperoleh dari JOE PETERSON, yang terdakwa terima dari rekening atas nama Wiliam;
Bahwa alat yang dipergunakan untuk kegiatan pembelian dan penjualan HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis Solar dari SPBU tersebut yaitu mobil box yang telah dimodifikasi, mobil tangki, pompa, selang, kempu (untuk penampung BBM solar).
Bahwa secara teknis cara melakukan kegiatan pembelian dan penjualan HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis Solar dari SPBU tersebut yaitu: saudara JOE PETERSON memberikan uang untuk membeli BBM Solar dari SPBU ke saudara Narto untuk diserahkan pada saksi Black dan saksi Black menyerahkan kepada Supir mobil box yang telah dimodifikasi, sedangkan untuk penjualan BBM jenis Solar yang telah dibeli, dijual ke PT. Sahassa Prima Niaga;.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jumlah BBM jenis Solar dari SPBU dalam sehari dan juga tidak mengetahui jumlah penjualan kepada PT. Sahassa Prima Niaga dalam seharinya, yang mengetahui adalah saudara JOE PETERSON;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa orang yang dipekerjakan dan tidak mengetahui berapa bayaran/upah/gaji kepada orang dipekerjakan tersebut;
Bahwa kegiatan operasional dimulai pada sekitar jam 18.00 wib sampai dengan selesai yang dilakukan pada setiap harinya;
Bahwa pembelian BBM jenis Solar tersebut hanya dari SPBU dan kemudian dijual kembali kepada ke PT. Sahassa Prima Niaga;
Bahwa BBM jenis solar yang dibeli dari SPBU adalah BBM yang bersubsidi;
Bahwa terdakwa adalah untuk penanggungjawab terhadap kegiatan pembelian dan penjualan BBM jenis Solar dari SPBU di areal tanah kosong daerah Keradenan Bogor Kabupaten;
Bahwa terdakwa mengetahui kegiatan pembelian dan penjualan BBM jenis Solar dari SPBU di areal tanah kosong daerah Keradenan Bogor Kabupaten tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, tidak sesuai dengan keselamatan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, dikarenakan mobil box yang memuat BBM Solar dapat meledak dan/atau terbakar maupun lokasi/pool pada saat melakukan pemindahan BBM Solar dari kempu ke mobil tangki dapat menyebakkan kebakaran dan ledakan;
Bahwa kegiatan pembelian dan penjualan BBM jenis Solar dari SPBU tidak memiliki Izin Usaha Niaga dalam melakukan kegiatan pembelian, penjualan dari Pemerintah;
Bahwa yang memiliki gagasan atau ide untuk melakukan pembelian dan penjualan BBM jenis Solar dari SPBU tersebut adalah saudara JOE PETERSON;
Bahwa meskipun bertentangan dengan ketentuan yang ada, pembelian dan penjualan kembali BBM jenis solar bersubsidi tetap dilakukan karena mendapatkan keuntungan yang besar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pembelian dan penjualan BBM jenis Solar dari SPBU yang telah dilakukan selama sekitar 8 (delapan) bulan, yang mengetahui adalah saudara JOE PETERSON;
Bahwa yang memiliki gagasan atau ide untuk melakukan pembelian dan penjualan HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis Solar dari SPBU tersebut adalah CANDRA dan yang mengajak Terdakwa adalah sdr. JOE PETERSON;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi HENGKY FERNANDES LELO atau Black untuk membuat modifikasi terhadap mobil box tertutup;
Bahwa nama terdakwa digunakan sebagai penanggungjawab pangkalan BBM ilegal tersebut;
Bahwa setahu terdakwa yang membiayai modifikasi tersebut adalah saudara JOE PETERSON, selaku pemegang keuangan dilapangan yang mana uang tersebut berasal dari saudara CANDRA;
Bahwa uang koordinasi sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) digunakan untuk uang koordinasi dengan wartawan dan LSM yang setiap bulannya, dengan cara janjian melalui via telp dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp. 3.000.000,00 untuk setiap tim wartawan LSM sebanyak 20 (dua puluh) tim, sehingga total Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
b. Sisa senilai Rp. 10.000.000,00 digunakan untuk uang cadangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type Col Dis Fe84g 4x2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type Col Dis Fe84g 4x2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut STNK dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga BBM jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter);
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type Nhr 55 e2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9068 PCA berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type Nhr 55 e2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9987 TCA, berikut STNK dan kunci kontak, yang didalamnya terdapat sekira 900 liter cairan yang diduga BBM jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type Nhr 55 e2-1, model blind/del.van, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9822 KM, berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type Nhr 55 e2-1 lwb, model box, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. A 8072 ZW berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL.: B 9438 FXR.
2 (dua) buah selang coklat;
1 (satu)buah selang hijau;
2 (dua) unit mesin penyedot;
4 (empat) buah tong/drum penampung cairan yang diduga bbm jenis solar;
2 (dua) buah ember putih;
1 (satu) buah alat takar ukuran 1 liter;
5 (lima) buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 800 liter ;
7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
1 (satu) buah segel pengaman tanki.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama-sama dengan CHANDRA dan JOE PETERSON antara bulan Juli 2021 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bertempat di areal tanah kosong yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuka usaha kegiatan tanpa izin yaitu pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah;
Bahwa ide untuk melakukan kegiatan tersebut dimulai dari saudara CHANDRA yang kemudian mengajak saudara JOE PETERSON dan Terdakwa FERRIANDY SULUH;
Bahwa peran saudara CHANDRA adalah pemberi modal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, saudara JOE PETERSON bertugas mengatur uang belanja dan operasional dalam kegiatan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sedang Terdakwa FERRIANDY SULUH bertugas melakukan koordinasi di lapangan yaitu untuk mendatangi pihak-pihak berwajib yang bertujuan untuk tidak dilakukan penindakan dalam kegiatan mereka;
Bahwa dalam menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin tersebut selanjutnya Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama saudara CHANDRA dan saudara JOE PETERSON mempekerjakan beberapa orang dengan tugas masing-masing yaitu:
Saksi Hengky Fernandes Lelo alias Black yang bertugas sebagai koordinator lapangan di pangkalan bahan bakar minyak yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
Saksi Sinarto alias Narto yang bertugas sebagai bendahara keuangan dan pengawas atau koordinator lapangan;
Saksi Aliudin, saksi Rafi Saputra, saksi Syafril yang bertugas sebagai sopir mobil box yang sudah dimodifikasi;
Saksi Zainudin alias Njay dan sdr. Arab yang bertugas menurunkan solar dari mobil yang telah dimodifikasi (mobil heli) ke tangki penampungan yang berada diatas tanah serta menaikkan solar dari tangki penampungan ke mobil transporter;
Bahwa cara Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama saudara CHANDRA dan saudara JOE PETERSON melakukan kegiatan pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin tersebut yaitu Terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Sinarto alias Narto untuk modal belanja Bahan Bakar Minyak jenis solar, kemudian saksi Sinarto alias Narto mendistribusikan uang modal belanja tersebut kepada saksi Hengky Fernandes Lelo alias Black selaku koordinator lapangan di Pangkalan bahan bakar minyak jenis solar yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya Saksi Hengky Fernandes alias Black menyerahkan uang modal untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada saksi Aliudin dan saksi Rafi Saputra selaku sopir mobil box yang sudah dimodifikasi dengan masing-masing sopir dibagi uang modal belanja untuk sekali jalan sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) untuk pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 2 kempu dengan kapasitas masing-masing kempu sekitar 1.000 liter dengan harga beli sekitar Rp. 10.400.000,00 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang modal belanja yaitu sekitar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) diberikan kepada sopir sebagai upah bekerja;
Bahwa setelah saksi Aliudin dan saksi Rafi Saputra mendapatkan uang modal untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut, lalu saksi Aliudin dan saksi Rafi Saputra berangkat dengan mengendarai masing-masing mobil box yang telah dimodifikasi menuju beberapa SPBU disekitar wilayah Kabupaten Bogor untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah secara berulang kali hingga mobil box tersebut berisi penuh, setelah terisi penuh bahan bakar minyak jenis solar, selanjutnya kembali menuju pangkalan yang beralamat di areal tanah kosong yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk dipindahkan ke dalam kempu untuk selanjutnya bahan bakar minyak jenis solar tersebut dijual Kembali oleh Terdakwa Bersama saudara Chandra dan saudara Joe Peterson kepada orang yang akan membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Saksi Asep Sutiana bersama saksi Shandry Fadlyka,S.Ikom.,M.H. dan Tim Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan Penyelidikan di Wilayah hukum Polres Bogor Polda Jabar sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya pangkalan BBM jenis solar yang ilegal dan menemukan sebuah pangkalan bahan bakar minyak jenis solar berada di areal tanah kosong di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di pangkalan tersebut ditemukan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi jumlah total sebanyak kurang lebih 12.400 liter dan terdapat 1 (satu) unit mobil box yang telah dimodiikasi yang telah berisi kurang lebih 800 liter bahan bakar minyak jenis solar, 5 (lima) kempu/tanki penampung yang berada diatas tanah berisi masing-masing 800 liter solar subsidi, dan 1 (satu) truk tanki transporter PT. SAHASSA PRIMA NIAGA kapasitas 8.000 liter telah berisi 7.500 liter, dan 1 (satu) truk tanki transportir PT. SAHASSA PRIMA NIAGA kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong, 4 (empat) unit mobil truk box (atau disebut heli) dalam keadaan kosong, 7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) yang berada diatas tanah dalam keadaan kosong, 2 (dua) unit mesin penyedot;
Bahwa barang bukti lainnya yang diamankan dari pangkalan adalah
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type col dis FE84G 4x2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk mitsubishi type col dis FE84G 4x2, model mbl tanki , tahun pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut STNK dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter);
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil/box heli), NO.POL. B 9068 PCA berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2, model blind/del.van, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9987 TCA, berikut STNK dan kunci kontak, yang didalamnya terdapat sekira 900 liter cairan yang diduga bbm jenis solar;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type Nhr 55 E2-1, model blind/del.van, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. B 9822 KM, berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu, type NHR 55 E2-1 LWB, model box, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), no.pol. A 8072 ZW berikut STNK dan kunci kontak;
1 (satu) unit mobil merk isuzu yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL.: B 9438 FXR.
2 (dua) buah selang coklat;
1 (satu) buah selang hijau;
2 (dua) unit mesin/pompa penyedot;
4 (empat) buah tong/drum penampung cairan yang diduga bbm jenis solar;
2 (dua) buah ember putih;
1 (satu) buah alat takar ukuran 1 liter;
5 (lima) buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 800 liter ;
7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
1 (satu) buah segel pengaman tanki;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pangkalan Bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa FERRIANDY SULUH;
Bahwa Terdakwa FERRIANDY SULUH tidak mengetahui berapa harga penjualan HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis Solar kepada pihak PT. Sahassa Prima Niaga;
Bahwa dari kegiatan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut, Terdakwa FERRIANDY SULUH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk perbulannya ditambah dengan uang saku perjalanan sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali jalannya yang Terdakwa FERRIANDY SULUH terima dari saudara JOE PETERSON;
Bahwa uang untuk membeli BBM jenis Solar dari SPBU maupun untuk operasional kegiatan diterima dari saudara Joe Peterson, yang Terdakwa terima dari rekening atas nama Wiliam ke rekening Terdakwa;
Bahwa kegiatan pembelian, penjualan bahan bakar minyak jenis Solar dari SPBU yang dikelola Terdakwa bersama dengan saudara JOE PETERSON dan saudara CANDRA tidak memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah;
Bahwa barang bukti bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di pangkalan bahan bakar minyak tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorim forensik Bareskrim POLRI dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti solar nomor lab.:5037/KKF/2021 tanggal 1 Desember 2021 terhadap barang-barang bukti tersebut didapatkan hasil terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester.
Bahwa Biosolar merupakan campuran solar dengan minyak nabati yang berasal dari buah atau biji tanaman, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester. Senyawa-senyawa tersebut bisa didapatkan dari minyak nabati (tanaman);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang,
Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam rumusan hukum pidana sama dengan rumusan “barang siapa”, yaitu setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa FERRIANDY SULUH yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, menurut Majelis Hakim, baru dapat dinyatakan setelah semua unsur yang akan diuraikan lebih lanjut dinyatakan terpenuhi. Dengan demikian sepanjang mengenai subjek hukum Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam perkara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan dalam Pasal ini adalah sebagaimana dalam penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak keluar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
Koperasi; Usaha kecil ( KUK)
Badan Usaha Swasta ( BUS)
Sehingga yang diperbolehkan untuk berkegiatan usaha hilir migas adalah yang berbadan hukum bukan perseorangan;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diatur dalam turunannya Pasal 43 PP 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi harus berbadan usaha dan memiliki Izin Usaha dari pemerintah atau Berdasarkan pasal 3 angka 1 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU Niaga Migas dalam menunjuk Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama antara BU Niaga Migas dan Penyalur.
Menimbang, bahwa Persyaratan bagi seseorang/badan usaha yang akan mendirikan SPBU di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan penunjukan penyalur dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah terkait kegiatan usaha yang akan dijalankannya, persyaratan tersebut diantaranya adalah:
Berbentuk Badan Usaha (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang;
Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP Perusahaan;
Bukti kepemilikan atau penguasaan atas fasilitas berupa tanah atau bangunan;
Memiliki SIUP dan TDP;
Memenuhi persyaratan teknis fasilitas dari BU-PIUNU;
Memenuhi persyaratan perizinan lainnya dari Pemerintah Daerah.
Maka suatu badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM Subsidi dan kemudian diangkut serta menjual (niaga) serta mendapat keuntungan, tanpa di lengkapi dengan izin pengangkutan dan izin niaga dapat dikatakan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah berdasarkan Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terkait dengan aturan-aturan tersebut, di persidangan di peroleh fakta-fakta hukum
Bahwa Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama-sama dengan CHANDRA dan JOE PETERSON antara bulan Juli 2021 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 telah melakukan usaha bersama dalam hal membeli BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU untuk dijual kembali ;
Bahwa untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi tersebut, Terdakwa menggunakan areal tanah kosong yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai pangkalan BBM jenis solar bersubsidi tersebut sebelum akhirnya dijual kembali;
Bahwa ide untuk melakukan usaha tersebut adalah dari saudara CHANDRA yang mengikutsertakan saudara JOE PETERSON dan Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri usaha bersama tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, meskipun usaha yang dilakukan oleh Terdakwa dengan kedua rekannya tersebut dalam artian bukan usaha perseorangan, tetapi kegiatan mereka tidak dilakukan dalam suatu wadah yang berbadan hukum yang telah memiliki izin untuk menjalankan usaha penyaluran bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa usaha bersama Terdakwa tersebut dilakukan di sebuah area areal tanah kosong milik PT. Gudang Garam, Tbk yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai pangkalan BBM jenis solar bersubsidi, namun demikian dalam hal melakukan usaha bersama tersebut pangkalan BBM jenis solar bersubsidi tersebut juga tidak Memenuhi persyaratan teknis fasilitas dari BU-PIUNU dan juga persyaratan perizinan lainnya dari Pemerintah Daerah, yang mana hal ini disadari oleh Terdakwa yang mengetahui bila mengenai keamanan akan pangkalan BBM tersebut juga bermasalah, dikarenakan tidak adanya pengamanan apabila terjadi ledakan ketika dilakukan pemindahan BBM dari tangki ke tempat penampungan sementara;
Menimbang, bahwa selain tidak memiliki izin mengenai usaha bersama dalam pembelian dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi tersebut, kegiatan tersebut pun bertentangan dengan hukum dikarenakan BBM jenis solar yang dibeli kemudian dijual kembali tersebut merupakan BBM jenis solar bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu, namun dalam fakta di persidangan diketahui bila usaha tersebut yang terkelola dan terkoordinir secara sistematis tersebut, dilakukan dengan cara membeli pada SPBU-SPBU yang ada di kabupaten Bogor untuk kemudian dijual kembali ke PT.SAHASA PRIMA NIAGA, yang mana hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 3 angka 1 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang mana mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama antara BU Niaga Migas dan Penyalur, sedangkan dalam hal ini tidak ada kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dengan usaha Terdakwa sebagai penyalur;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa tidak mngetahui berapa keuntungan yang didapat dalam usaha beli dan jual BBM jenis solar bersubsidi tersebut, namun dengan melakukan pembelian melalui SPBU –SPBU yang ada di Kabupaten Bogor dan kemudian menjualnya kepada PT.SAHASA PRIMA NIAGA telah memperoleh keuntungan dikarenakan tiap bulannya Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk perbulannya ditambah dengan uang saku perjalanan sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali jalannya yang Terdakwa terima dari saudara JOE PETERSON;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut dilakukan dan dikoordinir oleh saksi Saksi Hengky Fernandes alias Black, yang sebelumnya telah menyewa mobil-mobil box yang diperlukan dan dimodifikasi untuk dapat memuat BBM jenis solar yang dibeli dari SPBU-SPBU di Kabupaten Bogor setelah menerima uang modal dari saksi Sinarto, sehingga dalam hal ini pengangkutan yang dilakukan tersebut itupun tidak dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang memiliki keamanan yang terjaga, sebagaimana kendaraan-kendaraan angkut milik Pertamina yang memiliki standar khusus dalam hal pengangkutan bahan bakar minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Bakar Minyak Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti solar nomor lab.:5037/KKF/2021 tanggal 1 Desember 2021 terhadap barang-barang bukti tersebut didapatkan hasil terdeteksi biosolar, ditandai dengan adanya senyawa Pristane, Methyl Myristate, Methyl Palmitate dan Methyl Ester, dimana bahan bakar minyak jenis solar termasuk dalam ke dalam bahan bakar tertentu yang masih disubsidi oleh pemerintah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut diatas maka jelaslah bila perbuatan Terdakwa telah memnuhi keseluruhan unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah”;
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam pasal 55 KUHP menurut R Soesilo, sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana. Dalam hal ini kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan. Bahwa lebih lanjut Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. dalam bukunya yang berjudul Asas-asas Hukum Pidana di Imdonesia (hal. 123) mengutip pendapat Hazewinkel –Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu : Kesatu, kerjasama yang didasari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka; Kedua,mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan diketahui usaha pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dikelola oleh saudara CHANDRA sebagai pemodal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah, sedangkan saudara JOE PETERSON bertugas mengatur uang belanja dan operasional dalam kegiatan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dan Terdakwa FERRIANDY SULUH bertugas melakukan koordinasi di lapangan yaitu untuk mendatangi pihak-pihak berwajib yang bertujuan untuk tidak dilakukan penindakan dalam kegiatan ini;
Menimbang, bahwa dalam menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin tersebut selanjutnya Terdakwa FERRIANDY SULUH bersama saksi CHANDRA dan saksi JOE PETERSON mempekerjakan beberapa orang dengan tugas masing-masing yaitu:
Saksi Hengky Fernandes Lelo alias Black yang bertugas sebagai koordinator lapangan di pangkalan bahan bakar minyak yang beralamat di Kp. Tunggilis Pangkalan III, RT. 4 RW. 8, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
Saksi Sinarto alias Narto yang bertugas sebagai bendahara keuangan dan pengawas atau koordinator lapangan;
Saksi Aliudin, saksi Rafi Saputra, saksi Syafril yang bertugas sebagai sopir mobil box yang sudah dimodifikasi;
Saksi Zainudin alias Njay dan sdr. Arab yang bertugas menurunkan solar dari mobil yang telah dimodifikasi (mobil heli) ke tangki penampungan yang berada diatas tanah serta menaikkan solar dari tangki penampungan ke mobil transporter;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta tersebut di atas, banyak pihak yang terlibat dalam usaha pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan masing-masing orang memiliki peran dan tugas tersendiri demi kelancaran usaha yang telah dimulai sejak bulan Juli 2021, telah menunjukan adanya kerjasama yang solid antara Terdakwa dengan saudara Candra, saudara Joe Peterson dan Saksi Hengky Fernandes Lelo alias Black, Saksi Sinarto, Saksi Aliudin, saksi Rafi Saputra, saksi Syafril, Saksi Zainudin alias Njay dan sdr. Arab, sehingga dalam hal ini unsur ketiga dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa kendaraan yang disewa untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar akan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing yakni :
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9068 PCA berikut STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi BENO;
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2-1, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9822 KM, berikut STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada AHMAD HAMSYAH
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2-1 LWB, model BOX, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. A 8072 ZW Berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi H. SUYATNO
1 (satu) unit mobil merk ISUZU yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9438 FXR, dikembalikan kepada saksi HERIYANTO;
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No.Pol. : B 9987 TCA, berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi HENGKY FERNANDHES LELO;
1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type COL DIS FE84G 4X2, Model MBL TANKI , Tahun Pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta STNK dan kunci kontak;
1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type COL DIS FE84G 4X2, Model MBL TANKI , Tahun Pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut STNK dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter), yang kemudian BBM solar dilelang, dikembalikan kepada saksi SUMARLIN;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) buah selang coklat;
1 (satu) buah selang hijau;
2 (dua) unit mesin penyedot;
4 (empat)buah tong/drum penampung cairan yang diduga BBM jenis solar;
2 (dua) buah ember putih;
1 (satu) buah alat takar ukuran 1 liter;
5 (lima) buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga BBM jenis solar sekira 800 liter, yang kemudian dilelang
7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
1 (satu) buah segel pengaman tanki;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang hasil lelang BBM solar sejumlah 12.400 Liter sebesar Rp. 68.300.000.00 (enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan dikurangi biaya lelang adalah Rp. 1.707.500,00 (satu juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah)dengan sisa Rp. 66.592.500,-(enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus), dan uang sebesar Rp. 43.250.000,00 yang disita dari saksi Sinoto yang merupakan uang operasional dari usaha pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, dikarenakan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat banyak yang membutuhkan bahan bakar bersubsidi;
Perbuatan Terdakwa berpotensi merugikan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FERRIANDY SULUH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2009 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9068 PCA berikut STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi BENO;
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2-1, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2011 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9822 KM, berikut STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada AHMAD HAMSYAH
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2-1 LWB, model BOX, tahun pembuatan 2014 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), NO.POL. A 8072 ZW Berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi H. SUYATNO
1 (satu) unit mobil merk ISUZU yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No. Pol. : B 9438 FXR, dikembalikan kepada saksi HERIYANTO;
1 (satu) unit mobil merk ISUZU, type NHR 55 E2, model BLIND/DEL.VAN, tahun pembuatan 2010 yang sudah dimodifikasi (mobil heli), No.Pol. : B 9987 TCA, berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi HENGKY FERNANDHES LELO;
1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type COL DIS FE84G 4X2, Model MBL TANKI , Tahun Pembuatan 2018, NO.POL :B 9784 BFU, beserta STNK dan kunci kontak;
1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Type COL DIS FE84G 4X2, Model MBL TANKI , Tahun Pembuatan 2018, NO.POL :B 9782 BFU, berikut STNK dan kunci kontak, yang sudah terisi cairan yang diduga bbm jenis solar sekira 7500 liter (tujuh ribu lima ratus liter), yang kemudian BBM solar dilelang, dikembalikan kepada saksi SUMARLIN;
2 (dua) buah selang coklat;
1 (satu) buah selang hijau;
2 (dua) unit mesin penyedot;
4 (empat)buah tong/drum penampung cairan yang diduga BBM jenis solar;
2 (dua) buah ember putih;
1 (satu) buah alat takar ukuran 1 liter;
5 (lima) buah tanki penampung (kempu) yang masing-masing berisi cairan yang diduga BBM jenis solar sekira 800 liter, yang kemudian dilelang
7 (tujuh) buah tanki penampung (kempu) dalam keadaaan kosong;
1 (satu) buah segel pengaman tanki;
Dimusnahkan
Uang hasil lelang BBM solar sejumlah 12.400 Liter sebesar Rp. 68.300.000.00 (enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan dikurangi biaya lelang adalah Rp. 1.707.500,00 (satu juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah)dengan sisa Rp. 66.592.500,-(enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus);
uang sebesar Rp. 43.250.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 oleh kami, Victor Suryadipta, S.H., sebagai Hakim Ketua , Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H., M.H. , Amran S. Herman, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anny Marthauli Silalahi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Agung Setiawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ruth Marina D Siregar, S.H., M.H. Victor Suryadipta, S.H.
Amran S. Herman, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Anny Marthauli Silalahi, S.H.,M.H.