1926/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1926/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMANIAR TARIGAN,SH Terdakwa: BUDI ANTO HARAHAP alias BUDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Budi Anto Harahap Alias Budi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci; 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci; 1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati; 1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam; 2 (dua) buah mouse Computer; 2 (dua) unit Keyboard Computer; 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam; Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); Seluruhnya dipergunakan dalam perkara an. JOHAN ALIM alias JOHAN; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1926/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Budi Anto Harahap Alias Budi;
2. Tempat lahir : Rantau Prapat;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/28 Februari 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun VI Jalan Sidomulyo Gang Murai Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP-KAP/282/VIII/RES.1.12./2022 tanggal 26 Agustus 2022;
Terdakwa Budi Anto Harahap Alias Budi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1926/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 1 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1926/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 25 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BUDI ANTO HARAHAP alias BUDI, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana Terdakwa BUDI ANTO HARAHAP alias BUDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci;
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci;
1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati;
1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam;
2 (dua) buah mouse Computer;
2 (dua) unit Keyboard Computer;
1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam;
Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara an. JOHAN ALIM alias JOHAN;
Menetapkan Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan/klemensi Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa Budi Anto Harahap alias Budi pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Warung Internet Vany Net Jalan Bakaran Batu Kecamatan Luubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Amaran Sianturi, Ersan M. Sembiring, SH., Rio Handoko yang bertugas di Polsek Lubuk Pakam pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi permainan judi online jenis slot di Warnet Vany Net, mendapatkan informasi tersebut, saksi-saksi melakukan penyelidikan guna menulusuri kebenaran informasi dimaksud, dan pada saat sampai dilokasi saksi-saksi melihat terdakwa Budi Anto Harahap alias Budi sedang bermain judi online jenis slot di komputer warnet tersebut, pada saat itu terdakwa bermain judi online jenis slot menggunakan ID/AKUN milik saksi Johan Alim alias Johan (berkas terpisah) selaku pemilik warnet, lalu saksi-saksi langsung mengamankan Johan Alim alias Johan dan saksi Johan Alim alias Johan menerangkan kalau dia memberikan ID/AKUN miliknya untuk digunakan terdakwa bermain judi online tersebut dengan cara saksi Johan Alim alias Johan menyewakan ID/AKUN miliknnya untuk digunakan terdakwa bermain judi, kemudian para saksi membawa terdakwa dan saksi Johan Alim alias Johan beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci, 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci, 1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati, 1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse Computer, 2 (dua) unit Keyboard Computer, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam, ID/AKUN : joker68vanynet dan password : NamakuVerawaty1976, Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) ke Polres Deli Serdang.
Bahwa permainan judi online tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud mendapat untung yang bergantung pada peruntungan atau karena terdakwa lebih terlatih atau lebih mahir yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa datang ke warnet milik saksi Johan Alim alias Johan, kemudian terdakwa bermain judi dengan memakai ID/AKUN saksi Johan Alim alias Johan dan pada saat itu terdakwa mengisi deposit sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan uangnya kepada saksi Johan Alim alias Johan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN, lalu saksi Johan alias alias Johan membuka situs BETCLUB168 tersebut , kemudian saksi Johan Alim alias Johan membuka livechat, kemudian saksi Johan Alim alias Johan menchat operator situs BETCLUB168 dengan tujuan untuk mengisi saldo, lalu operator situs akan mengirimkan nomor handphone yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, setelah operator memberikan nomor handphone tujuan, lalu saksi Johan Alim alias Johan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android saksi Johan Alim alias Johan yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu saksi Johan Alim alias Johan kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk, maka saksi Johan Alim alias Johan akan membuka situs JOKER123 dengan memasukkan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa tersebut, setelah saldo tersebut sudah masuk, maka saksi Johan Alim alias Johan langsung memberikan kepada terdakwa untuk bermain judi tersebut, lalu terdakwa bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) set computer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong) dan saat terdakwa ditangkap petugas kepolisian poin di deposit terdakwa sedang menang yaitu 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong-kosong) dan point tersebut bisa ditukar terdakwa kepada saksi Johan Alim alias Johan dengan uang sejumlah Rp.197.000.-(seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), karena terdakwa tidak memiliki ijin dalam permainan judi tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Budi Anto Harahap alias Budi pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Warung Internet Vany Net Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menggunakan kesempatan-terbuka sebagaimana tersebut pasal 303, untuk bermain judi perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib. datang ke Warnet Vany Net dengan tujuan untuk bermain judi online slot, diwarnet tersebut terdakwa membayar sewa Rp.5.000._(lima ribu rupiah) untuk bermain judi perdua jam, kemudian terdakwa menyewa akun id : joker68vanynet, pwd : namakuverawaty 1976 dari saksi Johan Alim alias Johan untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Rp.5.000.-(lima ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang Rp.80.000.-(delapan puluh ribu rupiah) untuk mengisi deposit, setelah deposit terdakwa diisi kemudian kemudian terdakwa bermain judi slot dari situs Betclub 168 dengan menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kokosng-kosong) setelah bermain judi slot + 10 menit terdakwa menang dengan posisi poin menjadi 197.00 (seratus sembilan puluh tujuh titik kosong-kosong) dan point tersebut bisa ditukar terdakwa kepada saksi Johan Alim alias Johan dengan uang sejumlah Rp.197.000.-(seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), karena terdakwa tidak memiliki ijin dalam permainan judi tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ersan M. Sembiring, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi dan tanda tangan saksi dalam berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan permainan judi online jenis slot pada situs Betclub 168 tanpa hak/ijin yang sah;
Bahwa saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di VANYNET;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama saksi Budi Anto Harahap Alias Budi Johan Alim Alias Johan (berkas terpisah);
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan kerja saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi permainan judi online jenis slot di warnet vanynet. Kemudian, saksi dan rekan kerja saksi melakukan penyelidikan, dan pada saat sampai dilokasi saksi dan rekan kerja saksi melihat Terdakwa sedang bermain judi online jenis slot di komputer warnet tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi langsung mengamankannya dan menginterogasi serta menanyakan ID/AKUN siapakah yang digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online jenis slot tersebut, kemudian Terdakwa menerangkan jika ianya menggunakan ID/AKUN milik saksi Johan Alim Alias Johan selaku pemilik warnet, dan pada saat itu saksi dan rekan saksi langsung mengamankan saksi Johan Alim Alias Johan dan menginterogasi saksi Johan Alim Alias Johan apakah benar jika saksi Johan Alim Alias Johan memberikan ID/AKUN miliknya untuk digunakan saksi Johan Alim Alias Johan untuk bermain judi online tersebut, dan saksi Johan Alim Alias Johan mengakui jika ianya menyewakan ID/AKUN miliknya untuk digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi, kemudian saksi dan rekan saksi langsung mengamankan/membawa Terdakwa dan saksi Johan Alim Alias Johan beserta dengan barang bukti tersebut ke Polsek Lubuk Pakam;
Bahwa adapun barang bukti yang saksi dan rekan kerja saksi amankan yaitu berupa 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam ukuran 19 (sembilan belas) inci, 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam ukuran 24 (dua puluh empat) inci, 1 (satu) unit cpu komputer merk SIMBADDA warna hitam, 1 (satu) unit cpu komputer merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse komputer, 2 (dua) unit keyboard komputer, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam, ID/AKUN : joker68vanynet dan password : NamakuVerawaty1976, dan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut adalah sebagai pemain judi online jenis slot. Sedangkan peran saksi Johan Alim Alias Johan adalah sebagai pemain judi online jenis slot sebagai penyedia tempat dan sewa ID/AKUN untuk melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot di warnet miliknya;
Bahwa cara melakukan permainan judi tersebut adalah Terdakwa datang ke warnet milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Johan Alim Alias Johan jika ianya ingin bermain warnet dan bermain judi dan meminjam ID/AKUN kepada saksi Johan Alim Alias Johan dan ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung memberikan uangnya kepada saksi Johan Alim Alias Johan sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN. Namun pada saat itu di dalam ID/AKUN milik saksi Johan Alim Alias Johan ada saldo sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah), dan karena Terdakwa ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka saksi Johan Alim Alias Johan mengisi saldo sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan cara saksi Johan Alim Alias Johan membuka situs BETCLUB168 tersebut, kemudian saksi Johan Alim Alias Johan membuka livechat, lalu saksi Johan Alim Alias Johan menchat operator situs BETCLUB168 untuk menanyakan ke nomor mana deposit pulsa tersebut harus diisi. Setelah itu, operator situs memberikan nomor handphone tujuan yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, maka saksi Johan Alim Alias Johan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android saksi Johan Alim Alias Johan yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu saksi Johan Alim Alias Johan kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk maka Saksi Johan Alim Alias Johan akan membuka situs JOKER123 dengan memasukkan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa tersebut kemudian setelah saldo tersebut sudah masuk, maka Saksi Johan Alim Alias Johan langsung memberikan kepada Terdakwa untuk bermain judi tersebut;
Bahwa dalam mengisi deposit untuk bermain judi online jenis slot dan tarik tunai hasil perjudian online tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa harus melalui Saksi Johan Alim Alias Johan;
Bahwa adapun nama situs dan ID/AKUN judi online yang digunakan oleh Saksi Johan Alim Alias Johan dan Terdakwa adalah www.betclub168.com dan www.joker123.com dan pada saat saksi dan rekan saksi mengamankan Saksi Johan Alim Alias Johan dan Terdakwa, ID/AKUN yang sedang dimainkan adalah JOKER68VANYNET dengan Password: NamakuVerawaty1976;
Bahwa setelah saksi menginterogasi Saksi Johan Alim Alias Johan, fungsi dan kegunaan situs www.betclub168.com adalah untuk bertransaksi pembayaran setiap kali ingin bermain (deposit saldo) dan juga untuk melakukan penarikan saldo (withdraw) jika menang atau ingin tarik saldo sedangkan fungsi dan kegunaan www.joker123.com adalah untuk bermain judi online jenis slot/chip tersebut dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs www.betclub168.com;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan jika Terdakwa menang dalam permainan judi online tersebut;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari bermain judi online jenis slot tersebut karena Terdakwa baru saja bermain;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Johan Alim Alias Johan merupakan target operasi berdasarkan informasi yang saksi dan rekan kerja saksi terima dari masyarakat;
Bahwa Terdakwa menyatakan kegiatannya tersebut dilakukan sebagai mata pencahariannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk melakukan tindak pidana permainan judi online jenis slot;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Amaran Sianturi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi dan tanda tangan saksi dalam berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan permainan judi online jenis slot pada situs Betclub 168 tanpa hak/ijin yang sah;
Bahwa saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di VANYNET;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama saksi Budi Anto Harahap Alias Budi Johan Alim Alias Johan (berkas terpisah);
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan kerja saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi permainan judi online jenis slot di warnet vanynet. Kemudian, saksi dan rekan kerja saksi melakukan penyelidikan, dan pada saat sampai dilokasi saksi dan rekan kerja saksi melihat Terdakwa sedang bermain judi online jenis slot di komputer warnet tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi langsung mengamankannya dan menginterogasi serta menanyakan ID/AKUN siapakah yang digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online jenis slot tersebut, kemudian Terdakwa menerangkan jika ianya menggunakan ID/AKUN milik saksi Johan Alim Alias Johan selaku pemilik warnet, dan pada saat itu saksi dan rekan saksi langsung mengamankan saksi Johan Alim Alias Johan dan menginterogasi saksi Johan Alim Alias Johan apakah benar jika saksi Johan Alim Alias Johan memberikan ID/AKUN miliknya untuk digunakan saksi Johan Alim Alias Johan untuk bermain judi online tersebut, dan saksi Johan Alim Alias Johan mengakui jika ianya menyewakan ID/AKUN miliknya untuk digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi, kemudian saksi dan rekan saksi langsung mengamankan/membawa Terdakwa dan saksi Johan Alim Alias Johan beserta dengan barang bukti tersebut ke Polsek Lubuk Pakam;
Bahwa adapun barang bukti yang saksi dan rekan kerja saksi amankan yaitu berupa 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam ukuran 19 (sembilan belas) inci, 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam ukuran 24 (dua puluh empat) inci, 1 (satu) unit cpu komputer merk SIMBADDA warna hitam, 1 (satu) unit cpu komputer merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse komputer, 2 (dua) unit keyboard komputer, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam, ID/AKUN : joker68vanynet dan password : NamakuVerawaty1976, dan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut adalah sebagai pemain judi online jenis slot. Sedangkan peran saksi Johan Alim Alias Johan adalah sebagai pemain judi online jenis slot sebagai penyedia tempat dan sewa ID/AKUN untuk melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot di warnet miliknya;
Bahwa cara melakukan permainan judi tersebut adalah Terdakwa datang ke warnet milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Johan Alim Alias Johan jika ianya ingin bermain warnet dan bermain judi dan meminjam ID/AKUN kepada saksi Johan Alim Alias Johan dan ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung memberikan uangnya kepada saksi Johan Alim Alias Johan sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN. Namun pada saat itu di dalam ID/AKUN milik saksi Johan Alim Alias Johan ada saldo sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah), dan karena Terdakwa ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka saksi Johan Alim Alias Johan mengisi saldo sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan cara saksi Johan Alim Alias Johan membuka situs BETCLUB168 tersebut, kemudian saksi Johan Alim Alias Johan membuka livechat, lalu saksi Johan Alim Alias Johan menchat operator situs BETCLUB168 untuk menanyakan ke nomor mana deposit pulsa tersebut harus diisi. Setelah itu, operator situs memberikan nomor handphone tujuan yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, maka saksi Johan Alim Alias Johan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android saksi Johan Alim Alias Johan yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu saksi Johan Alim Alias Johan kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk maka Saksi Johan Alim Alias Johan akan membuka situs JOKER123 dengan memasukkan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa tersebut kemudian setelah saldo tersebut sudah masuk, maka Saksi Johan Alim Alias Johan langsung memberikan kepada Terdakwa untuk bermain judi tersebut;
Bahwa dalam mengisi deposit untuk bermain judi online jenis slot dan tarik tunai hasil perjudian online tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa harus melalui Saksi Johan Alim Alias Johan;
Bahwa adapun nama situs dan ID/AKUN judi online yang digunakan oleh Saksi Johan Alim Alias Johan dan Terdakwa adalah www.betclub168.com dan www.joker123.com dan pada saat saksi dan rekan saksi mengamankan Saksi Johan Alim Alias Johan dan Terdakwa, ID/AKUN yang sedang dimainkan adalah JOKER68VANYNET dengan Password: NamakuVerawaty1976;
Bahwa setelah saksi menginterogasi Saksi Johan Alim Alias Johan, fungsi dan kegunaan situs www.betclub168.com adalah untuk bertransaksi pembayaran setiap kali ingin bermain (deposit saldo) dan juga untuk melakukan penarikan saldo (withdraw) jika menang atau ingin tarik saldo sedangkan fungsi dan kegunaan www.joker123.com adalah untuk bermain judi online jenis slot/chip tersebut dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs www.betclub168.com;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan jika Terdakwa menang dalam permainan judi online tersebut;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari bermain judi online jenis slot tersebut karena Terdakwa baru saja bermain;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Johan Alim Alias Johan merupakan target operasi berdasarkan informasi yang saksi dan rekan kerja saksi terima dari masyarakat;
Bahwa Terdakwa menyatakan kegiatannya tersebut dilakukan sebagai mata pencahariannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk melakukan tindak pidana permainan judi online jenis slot;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Johan Alim Alias Johan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi dan tanda tangan Saksi dalam berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Saksi karena telah melakukan tindak pidana perjudian online dan Saksi sebagai penyedia tempat judi online tersebut di warnet milik Saksi;
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jl Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang tepatnya di warnet VANY NET yang mana pada saat itu Saksi bersama dengan Terdakwa yang sedang bermain judi online di warnet Saksi dan yang mengamankan Saksi adalah pihak kepolisian yang berpakaian preman dan Saksi diamankan karena menyediakan tempat permainan judi online di warnet Saksi;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang berjaga di warnet Saksi tersebut sambil menunggu pemain datang untuk bermain warnet;
Bahwa judi online yang Saksi maksud adalah judi online slot/chip;
Bahwa peran Saksi dalam permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah sebagai penyedia permainan judi online tersebut dengan memberikan jasa sewa akun situs judi online;
Bahwa adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian saat Saksi ditangkap yaitu berupa 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam 24 (dua puluh empat) Inchi, 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam 19 (sembilan belas) Inchi, 1 (satu) unit CPU komputer merk SIMBADDA warna hitam, 1 (satu) unit CPU komputer merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse komputer, 2 (dua) buah papan keyboard komputer, 1 (satu) unit handpone merk redmi note warna hitam nomor imei tidak diketahui, dan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi bermain di 2 (dua) situs judi online, situs pertama bernama BETCLUB168 dengan memiliki 3 (tiga) ID/AKUN. Situs ke 2 (dua) bernama JOKER123 dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs BETCLUB168 tersebut;
Bahwa adapun fungsi dan kegunaan situs BETCLUB168 adalah untuk bertransaksi pembayaran setiap kali ingin bermain (deposit saldo) dan juga untuk melakukan penarikan saldo (withdraw) jika menang atau ingin tarik saldo sedangkan fungsi dan kegunaan situs JOKER123 adalah untuk bermain judi online jenis slot/chip tersebut dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs BETCLUB168;
Bahwa Saksi mengetahui situs judi online tersebut dari usulan para pemain judi yang ada di warnet Saksi dan pemilik situs tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa adapun cara mendaftarkan situs BETCLUB168 adalah dengan membuka alamat situs tersebut di website, kemudian Saksi mengklik situs tersebut dan muncul live chat di situs tersebut kemudian Saksi menchat operator situs tersebut dengan mengatakan jika Saksi mau daftar ID/AKUN yang baru, kemudian operator menjawab agar Saksi memberikan nomor rekening atau nomor dana yang akan di daftarkan, kemudian Saksi memilih dengan mendaftarkan melalui nomor dana Saksi dengan ID vanissa dan nomor dana 087880005202, dan pada saat itu Saksi juga meminta agar nama ID/AKUN yang mau didaftar seperti yang Saksi mau, dan pada saat itu Saksi meminta operator agar mendaftar kan 3 (tiga) ID/AKUN untuk Saksi gunakan, dan setelah sudah didaftarkan oleh operator BETCLUB168 operator mengirimkan kepada Saksi 3 (tiga) ID/AKUN tersebut dari livechat tersebut beserta dengan passwordnya. Sedangkan untuk situs JOKER123 tidak ada mendaftar, karena setelah membuka website JOKER123 langsung muncul tampilan LOGIN ID/AKUN dan PASSWORD;
Bahwa nama ID/AKUN beserta PASSWORDnya adalah JOKER68VANYNET dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, JOKER68SETAN dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, dan JOKER68VANI dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976;
Bahwa cara transaksi bila ingin bermain (deposit saldo) dan penarikan saldo (withdraw) untuk permainan judi online tersebut adalah langkah pertama Saksi membuka situs BETCLUB168 tersebut, kemudian Saksi membuka livechat, kemudian Saksi menchat operator situs BETCLUB168 "BOS MAU DEPOSIT PULSA, KE NOMOR MANA DIKIRIM/ISI?", setelah itu maka operator situs akan mengirimkan nomor handphone yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, setelah operator telah memberikan nomor handphone tujuan, maka Saksi akan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android Saksi yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu Saksi kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk, maka Saksi akan membuka situs JOKER123 dengan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa. Sedangkan jika untuk penarikan saldo (withdraw) maka Saksi akan membuka situs BETCLUB168 tersebut dan menchat operator dari livechat dan mengatakan jika Saksi akan melakukan penarikan (withdraw) kemudian operator akan memproses dengan memasukkan saldo tersebut ke akun DANA milik Saksi yang sudah terdaftar dari awal dan setelah itu Saksi pergi ke indomaret/alfamart untuk menarik saldo/uang tersebut;
Bahwa alat yang Saksi gunakan selaku penyedia/jasa sewa untuk permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah CPU + komputer, ID/AKUN judi online, uang tunai, handphone, aplikasi dana dan mitra buka lapak;
Bahwa Saksi sudah 3 (tiga) bulan menjadi penyediaan/jasa sewa ID/AKUN judi online jenis slot/chip, semenjak Saksi main sendiri di warnet milik Saksi sambil menunggu orang yang akan bermain warnet;
Bahwa Saksi mendapat keuntungan dari permainan judi online jenis slot/chip tersebut sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk uang sewa warnet selama 2 (dua) jam sedangkan jika 1 (satu) jam sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), keuntungan untuk sewa ID/AKUN atau deposit saldo sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), keuntungan untuk penarikan saldo (withdraw) sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) perharinya;
Bahwa warnet milik Saksi tidak digunakan khusus hanya untuk bermain judi online, tetapi juga sering dikunjungi oleh orang umum untuk bermain game online, mencari data, bermain internet dan juga ada yang datang untuk mengisi token listrik dan pulsa;
Bahwa situs judi online tersebut buka setiap hari dan setiap orang bisa masuk ke dalam situs judi online tersebut asalkan memiliki ID/AKUN yang sudah terdaftar;
Bahwa warnet milik Saksi tersebut buka setiap hari dari pukul 07:00 wib s/d 18:00 wib;
Bahwa cara Terdakwa bermain judi online tersebut adalah ianya datang ke warnet milik Saksi, kemudian ianya mengatakan kepada Saksi ingin bermain warnet dan meminjam ID/AKUN kepada Saksi karena mau deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), dan pada saat itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN, yang mana pada saat itu ada saldo Saksi sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) di ID/AKUN Saksi, dan karena Terdakwa ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Saksi mengisi saldo sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan cara yang sudah Saksi terangkan di atas, dan setelah sudah terisi Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Saksi membukakan ID/AKUN dan PASSWORD judi online tersebut di komputer yang dimainkan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menggunakan situs BETCLUB168 untuk mengisi saldo/deposit dan pada saat bermain judi online jenis slot/chip menggunakan situs JOKER123 dan pada saat itu Terdakwa menggunakan ID/AKUN milik Saksi yang bernama JOKER68VANYNET dengan PASSWORD NamakuVerawaty1976 dan ID/AKUN tersebut adalah milik Saksi;
Bahwa permainan judi online yang Saksi sediakan di warnet milik Saksi tersebut Saksi gunakan untuk mata pencaharian Saksi;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah dihukum atau terlibat suatu peristiwa pidana lain;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk menyediakan tempat permainan judi online jenis slot/chip di warnet milik Saksi;
Bahwa Saksi menyesali perbuatan Saksi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Mohammad Fadly Syahputra, Bsc., Msc, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Informasi Elektronik menurut pasal 1 angka (1) UU RI No.11 tahun 2008 adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik menurut pasal 1 angka (2) UU RI No.11 tahun 2008 adalah adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi menurut Pasal 1 angka (3) UU RI No11 Tahun 2208 adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Dokumen elektronik menurut pasal 1 angka (4) UU RI No.11 tahun 2008 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem Elektronik menurut pasal 1 angka (5) UU RI No.11 tahun 2008 adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik menurut pasal 1 angka (6) UU RI No.11 tahun 2008 adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Bahwa Bunyi dan unsur Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut :
"Setiap Orang"
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditemukan secara spesifik pengertian mengenai kata "setiap orang" namun dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan lainnya dalam KUHP maksud kata "setiap orang" adalah menunjukkan subyek hukum orang dalam pengertian logis.
Dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pengertian orang adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing maupun badan hukum.
"Dengan sengaja dan tanpa hak"
Merupakan suatu kesatuan dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur "dengan sengaja” berarti pelaku "menghendaki" dan "mengetahui" secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Unsur "tanpa hak” maksudnya pelaku tidak memiliki hak, baik yang diberikan oleh perundang- undangan, perjanjian atau alas hukum yang sah.
"Mendistribusikan”
Adalah mengirim informasi atau dokumen elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik.
"Mentransmisikan"
Adalah mengirimkan atau meneruskan informasi atau dokumen elektronik dari satu pihak kesatu orang atau tempat lain.
"Membuat dapat diaksesnya"
Memiliki makna membuat informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan Perjudian"
Dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Ayat (3), yaitu "tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya terlatih atau mahir. Disitu juga termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian sega pertaruhan lainnya”.
Cakupan pelaku yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian dalam Pasl 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berada dalam konteks Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Dengan demikian pelaku dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah :
Mereka yang menawarkan, memberikan kesempatan bermain judi, serta orang yang turut serta dalam perusahaan perjudian dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, meliputi :
Orang yang menjadikan usaha menawarkan atau memberikan kesempatan itu sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Penawaran dan pemberian kesempatan tersebut dapat ditujukan untuk orang per orang atau untuk publik.
Orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada umum.
Mereka yang menggunakan kesempatan bermain judi dengan cara melakukan transmisi muatan perjudian dengan menggunakan sistem elektronik.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi telah dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian yang mana perbuatan ini masuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan Terdakwa dan tanda tangan Terdakwa dalam berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan tindak pidana bermain judi online jenis slot pada situs Betclub 168 tanpa hak/ijin yang sah;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan saat berjudi slot pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di warnet VANYNET milik Saksi Johan Alim Alias Johan;
Bahwa adapun alat yang Terdakwa gunakan dalam bermain judi online jenis slot tersebut adalah 1 (satu) set computer yang terhubung dengan internet, id: joker68vanynet, Pwd: namakuverawaty 1976 milik Saksi Johan Alim Alias Johan, deposit uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) melalui Saksi Johan Alim Alias Johan, dan Situs Betclub 168;
Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis slot adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu Terdakwa meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Saksi Johan Alim Alias Johan untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Johan Alim Alias Johan untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian Terdakwa berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong), dan pada saat ditangkap tangan, poin deposit Terdakwa sedang menang yaitu menjadi 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong kosong) dan poin tersebut bisa Terdakwa ambil dengan nilai mata uang rupiah kepada Saksi Johan Alim Alias Johan dengan jumlah total kemenangan Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setelah di tukar dengan mata uang rupiah;
Bahwa adapun penyelenggaranya adalah situs Betclub 168, namun yang menyediakan tempat dan memberi kesempatan bermain judi slot adalah Saksi Johan Alim Alias Johan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari perjudian online jenis slot tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa baru bermain judi selama 10 (sepuluh) menit dan deposit Terdakwa sudah bertambah;
Bahwa awalnya pada hari jumat 26 agustus 2022 Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang ke warnet VANYNET dengan tujuan untuk berjudi online slot dan dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu Terdakwa meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Saksi Johan Alim Alias Johan untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Johan Alim Alias Johan untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian Terdakwa berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong), dan pada saat ditangkap tangan, poin deposit Terdakwa sedang menang yaitu menjadi 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong kosong) dan poin tersebut bisa Terdakwa ambil dengan nilai mata uang rupiah kepada Saksi Johan Alim Alias Johan dengan jumlah total kemenangan Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setelah di tukar dengan mata uang rupiah, sekitar 10 menit Terdakwa main judi slot Terdakwa sudah ditangkap tangan oleh anggota polisi berpakaian preman;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Johan Alim Alias Johan, karena Saksi Johan Alim Alias Johan adalah pemilik warnet Vanynet tempat Terdakwa bermain judi slot dan melalui Saksi Johan Alim Alias Johan Terdakwa mendeposit uang Terdakwa dan menarik kemenangan Terdakwa;
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi online jenis slot adalah untuk menang dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa perjudian online jenis slot yang Terdakwa lakukan tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Saksi Johan Alim Alias Johan tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang sebagai penyedia tempat untuk bermain judi online jenis slot tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci;
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci;
1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati;
1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam;
2 (dua) buah mouse Computer;
2 (dua) unit Keyboard Computer;
1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam;
Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Warung Internet Vany Net milik saksi Johan Alim Alias Johan (berkas terpisah) tepatnya di Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebabnya Terdakwa ditangkap karena bermain judi online jenis slot pada situs Betclub 168;
Bahwa adapun alat yang Terdakwa gunakan dalam bermain judi online jenis slot tersebut adalah 1 (satu) set computer yang terhubung dengan internet, id: joker68vanynet, Pwd: namakuverawaty 1976 milik Saksi Johan Alim Alias Johan, deposit uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) melalui Saksi Johan Alim Alias Johan, dan Situs Betclub 168;
Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis slot adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu Terdakwa meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Saksi Johan Alim Alias Johan untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Johan Alim Alias Johan untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian Terdakwa berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong), dan pada saat ditangkap tangan, poin deposit Terdakwa sedang menang yaitu menjadi 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong kosong) dan poin tersebut bisa Terdakwa ambil dengan nilai mata uang rupiah kepada Saksi Johan Alim Alias Johan dengan jumlah total kemenangan Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setelah di tukar dengan mata uang rupiah;
Bahwa adapun penyelenggaranya adalah situs Betclub 168, namun yang menyediakan tempat dan memberi kesempatan bermain judi slot adalah Saksi Johan Alim Alias Johan;
Bahwa saat itu Terdakwa baru bermain judi selama 10 (sepuluh) menit dan deposit Terdakwa sudah bertambah;
Bahwa awalnya pada hari jumat 26 agustus 2022 Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang ke warnet VANYNET dengan tujuan untuk berjudi online slot dan dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu Terdakwa meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Saksi Johan Alim Alias Johan untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Johan Alim Alias Johan untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian Terdakwa berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong), dan pada saat ditangkap tangan, poin deposit Terdakwa sedang menang yaitu menjadi 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong kosong) dan poin tersebut bisa Terdakwa ambil dengan nilai mata uang rupiah kepada Saksi Johan Alim Alias Johan dengan jumlah total kemenangan Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setelah di tukar dengan mata uang rupiah, sekitar 10 menit Terdakwa main judi slot Terdakwa sudah ditangkap tangan oleh anggota polisi berpakaian preman;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Johan Alim Alias Johan, karena Saksi Johan Alim Alias Johan adalah pemilik warnet Vanynet tempat Terdakwa bermain judi slot dan melalui Saksi Johan Alim Alias Johan Terdakwa mendeposit uang Terdakwa dan menarik kemenangan Terdakwa;
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi online jenis slot adalah untuk menang dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis slot/chip tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah menunjuk kepada setiap subyek hukum baik itu manusia atau badan hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal pokok yaitu tentang identitas Terdakwa yang dihadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggungjawabkan apa yang didakwakan kepadanya apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar dalam diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditemukan fakta dimana identitas Terdakwa sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat Dakwaan Penuntut Umum tidak disangkal kebenarannya identitasnya, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan identitas Terdakwa tersebut maka didapati orang yang menurut pengakuannya Budi Anto Harahap Alias Budi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan dipersidangan Terdakwa mengakui dan membenarkan identitas sesuai dengan yang tercantum dalam putusan ini. Selain itu pula, Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan diatas maka majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum pidana (orang) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja dan Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa menurut VAN HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelijk (dengan sengaja) diganti dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui). Sedangkan menurut POMPE, apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) sebagai tujuan (bedoeling) seperti rencana dan keinginan pembuat, berarti ada perbedaan antara maksud (oogmerk) dan sengaja (opzet). Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). ( Baca : Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Yarsif Watampone, 2005, halaman 119);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Hukum Pidana disebutkan, pengertian dari maksud (opzet) mungkin lebih sempit, mungkin sama, bahkan mungkin lebih luas dari kesengajaan umumnya. Menurut ANDI HAMZAH, maksud (oogmerk) sama dengan sengaja, hanya untuk tingkatan sengaja yang pertama yakni sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk). Dan pengertian sengaja sebagai maksud – seperti yang dikemukakan oleh VOS – dimaksudkan apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (Andi Hamzah, halaman 25);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”tanpa hak” adalah melakukan suatu perbuatan tanpa didasari alas hak yang sah. Dalam hal ini bisa diartikan pula melakukan suatu perbuatan tanpa didasari dengan suatu ijin yang sah;
Menimbang, bahwa adapun alat yang Terdakwa gunakan dalam bermain judi online jenis slot tersebut adalah 1 (satu) set computer yang terhubung dengan internet, id: joker68vanynet, Pwd: namakuverawaty 1976 milik Saksi Johan Alim Alias Johan, deposit uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) melalui Saksi Johan Alim Alias Johan, dan Situs Betclub 168;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis slot adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu Terdakwa meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Saksi Johan Alim Alias Johan untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Johan Alim Alias Johan untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian Terdakwa berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis slot/chip tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa pengertian unsur mendistribusikan sendiri dalam Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak didefinisikan secara jelas oleh karena itu berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia memberikan definisi yaitu menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau beberapa tempat;
Menimbang bahwa unsur mentransmisikan dalam Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juga tidak memberikan definisi oleh karena itu berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia memberikan definisi baku yaitu mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang kepada orang lain;
Menimbang bahwa unsur membuat dapat diaksesnya dalam Undang – Undang memberikan definisi secara jelas namun memberikan definisi tentang akses yaitu kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
Menimbang bahwa pengertian informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang bahwa pengertian dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengarkan melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dimaksud dengan Perjudian dalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Warung Internet Vany Net milik saksi Johan Alim Alias Johan (berkas terpisah) tepatnya di Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang, bahwa sebabnya Terdakwa ditangkap karena bermain judi online jenis slot pada situs Betclub 168;
Menimbang, bahwa adapun alat yang Terdakwa gunakan dalam bermain judi online jenis slot tersebut adalah 1 (satu) set computer yang terhubung dengan internet, id: joker68vanynet, Pwd: namakuverawaty 1976 milik Saksi Johan Alim Alias Johan, deposit uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) melalui Saksi Johan Alim Alias Johan, dan Situs Betclub 168;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis slot adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu Terdakwa meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Saksi Johan Alim Alias Johan untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Johan Alim Alias Johan untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian Terdakwa berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong), dan pada saat ditangkap tangan, poin deposit Terdakwa sedang menang yaitu menjadi 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong kosong) dan poin tersebut bisa Terdakwa ambil dengan nilai mata uang rupiah kepada Saksi Johan Alim Alias Johan dengan jumlah total kemenangan Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setelah di tukar dengan mata uang rupiah;
Menimbang, bahwa adapun penyelenggaranya adalah situs Betclub 168, namun yang menyediakan tempat dan memberi kesempatan bermain judi slot adalah Saksi Johan Alim Alias Johan;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa baru bermain judi selama 10 (sepuluh) menit dan deposit Terdakwa sudah bertambah;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari jumat 26 agustus 2022 Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang ke warnet VANYNET dengan tujuan untuk berjudi online slot dan dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu Terdakwa meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Saksi Johan Alim Alias Johan untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Johan Alim Alias Johan untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian Terdakwa berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong), dan pada saat ditangkap tangan, poin deposit Terdakwa sedang menang yaitu menjadi 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong kosong) dan poin tersebut bisa Terdakwa ambil dengan nilai mata uang rupiah kepada Saksi Johan Alim Alias Johan dengan jumlah total kemenangan Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setelah di tukar dengan mata uang rupiah, sekitar 10 menit Terdakwa main judi slot Terdakwa sudah ditangkap tangan oleh anggota polisi berpakaian preman;
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Johan Alim Alias Johan, karena Saksi Johan Alim Alias Johan adalah pemilik warnet Vanynet tempat Terdakwa bermain judi slot dan melalui Saksi Johan Alim Alias Johan Terdakwa mendeposit uang Terdakwa dan menarik kemenangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa bermain judi online jenis slot adalah untuk menang dan mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur “Mendistribusikan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci, 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci, 1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati, 1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse Computer, 2 (dua) unit Keyboard Computer, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam, Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara JOHAN ALIM alias JOHAN, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara JOHAN ALIM alias JOHAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Budi Anto Harahap Alias Budi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci;
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci;
1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati;
1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam;
2 (dua) buah mouse Computer;
2 (dua) unit Keyboard Computer;
1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam;
Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara an. JOHAN ALIM alias JOHAN;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh kami, Demon Sembiring, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Pinta Uli Br. Tarigan, S.H., Rina Lestari Br. Sembiring, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Wahyuni, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Rahmaniar Tarigan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Pinta Uli Br. Tarigan, S.H. Demon Sembiring, S.H., M.H.
Rina Lestari Br. Sembiring, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sri Wahyuni, S.H., M.H.