1925/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1925/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMANIAR TARIGAN,SH Terdakwa: JOHAN ALIM alias JOHAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Johan Alim Alias Johan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci; 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci; 1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati; 1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam; 2 (dua) buah mouse Computer; 2 (dua) unit Keyboard Computer; 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1925/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Johan Alim Alias Johan;
2. Tempat lahir : Leidong;
3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/14 Mei 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Bakaran Batu Nomor 4 F Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP-Kap/281/VIII/RES.1.12./2022 tanggal 26 Agustus 2022;
Terdakwa Johan Alim Alias Johan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1925/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 1 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1925/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 25 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JOHAN ALIM alias JOHAN, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana Terdakwa JOHAN ALIM alias JOHAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci;
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci;
1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati;
1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam;
2 (dua) buah mouse Computer;
2 (dua) unit Keyboard Computer;
1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan/klemensi Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa JOHAN ALIM alias JOHAN pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Warung Internet Vany Net Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Amaran Sianturi, Ersan M. Sembiring, SH., Rio Handoko yang bertugas di Polsek Lubuk Pakam pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi permainan judi online jenis slot di Warnet Vany Net milik terdakwa Johan Alim alias Johan, mendapatkan informasi tersebut, saksi-saksi melakukan penyelidikan guna menulusuri kebenaran informasi dimaksud, dan pada saat sampai dilokasi saksi-saksi melihat saksi Budi Anto Harahap alias Budi (berkas terpisah) sedang bermain judi online jenis slot di komputer warnet tersebut, pada saat itu saksi Budi Anto alias Budi bermain judi online jenis slot menggunakan ID/AKUN milik terdakwa Johan Alim alias Johan selaku pemilik warnet, lalu saksi-saksi langsung mengamankan terdakwa Johan Alim alias Johan dan terdakwa Johan Alim alias Johan menerangkan kalau dia memberikan ID/AKUN miliknya untuk digunakan saksi Budi Anto Harahap alias Anto untuk bermain judi online tersebut dengan cara terdakwa Johan Alim alias Johan menyewakan ID/AKUN miliknnya untuk digunakan saksi Budi Anto Harahap alias Budi bermain judi, kemudian para saksi membawa saksi Budi Anto Harahap alias Budi dan terdakwa Johan Alim alias Johan beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci, 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci, 1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati, 1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse Computer, 2 (dua) unit Keyboard Computer, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam dan Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) ke Polres Deli Serdang.
Bahwa terdakwa menyewakan warnet dan ID/AKUN kepada saksi Budi Anto Harahap alias Budi dengan tujuan mendapat keuntungan, dan saksi Budi Anto Harahap alias Budi melakukan permainan judi online tersebut dengan maksud mendapat untung yang bergantung pada peruntungan atau karena terlatih atau lebih mahir yang dilakukandalam perjudian, permainan judi on line tersebut dilakukan dengan cara saksi Budi Anto Harahap alias Budi datang ke warnet milik terdakwa Johan Alim alias Johan, kemudian saksi Budi Anto Harahap alias Budi bermain judi dengan memakai ID/AKUN terdakwa Johan Alim alias Johan dan sebelum bermain judi online saksi Budi Anto Harahap alias Budi mengisi deposit sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saksi Budi Anto Harahap alias Budi memberikan uangnya kepada terdakwa Johan Alim alias Johan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN, lalu terdakwa Johan alias alias Johan membuka situs BETCLUB168 tersebut , kemudian terdakwa Johan Alim alias Johan membuka livechat, lalu terdakwa Johan Alim alias Johan menchat operator situs BETCLUB168 dengan tujuan untuk mengisi saldo, lalu operator situs akan mengirimkan nomor handphone yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, setelah operator memberikan nomor handphone tujuan, lalu terdakwa Johan Alim alias Johan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android terdakwa Johan Alim alias Johan yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu terdakwa Johan Alim alias Johan kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk, maka terdakwa Johan Alim alias Johan akan membuka situs JOKER123 dengan memasukkan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa tersebut, setelah saldo tersebut sudah masuk, maka terdakwa Johan Alim alias Johan langsung memberikan kepada saksi Budi Anto Harahap alias Budi untuk bermain judi tersebut, lalu saksi Budi Anto Harahap alias Budi bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) set computer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong) dan saksi Budi Anto Harahap alias Budi ditangkap petugas kepolisian poin di deposit saksi Budi Anto Harahap alias Budi sedang menang yaitu 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong-kosong) dan point tersebut bisa ditukar saksi Budi Anto Harahap alias Budi kepada terdakwa Johan Alim alias Johan dengan uang sejumlah Rp.197.000.-(seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), karena terdakwa tidak memiliki ijin dalam permainan judi tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JOHAN ALIM alias JOHAN pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Warung Internet Vany Net Jalan Bakaran Batu Kecamatan Luubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk gunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Amaran Sianturi, Ersan M. Sembiring, SH., Rio Handoko yang bertugas di Polsek Lubuk Pakam pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi permainan judi online jenis slot di Warnet Vany Net milik terdakwa Johan Alim alias Johan, terdakwa Johan Alim alias Johan membuka warnet Vany Net miliknya digunakan oleh orang yang datang kewarnet miliknya untuk bermain game dan terkadang untuk bermain judi online, mendapatkan informasi tersebut, saksi-saksi melakukan penyelidikan guna menulusuri kebenaran informasi dimaksud, dan pada saat sampai dilokasi saksi-saksi melihat saksi Budi Anto Harahap alias Budi (berkas terpisah) sedang bermain judi online jenis slot di komputer warnet tersebut, pada saat itu saksi Budi Anto alias Budi bermain judi online jenis slot menggunakan ID/AKUN milik terdakwa Johan Alim alias Johan selaku pemilik warnet, lalu saksi-saksi langsung mengamankan terdakwa Johan Alim alias Johan dan terdakwa Johan Alim alias Johan menerangkan kalau dia memberikan ID/AKUN miliknya untuk digunakan saksi Budi Anto Harahap alias Anto untuk bermain judi online tersebut dengan cara terdakwa Johan Alim alias Johan menyewakan ID/AKUN miliknnya untuk digunakan saksi Budi Anto Harahap alias Budi bermain judi, kemudian para saksi membawa saksi Budi Anto Harahap alias Budi dan terdakwa Johan Alim alias Johan beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci, 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci, 1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati, 1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse Computer, 2 (dua) unit Keyboard Computer, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam dan Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) ke Polres Deli Serdang.
Bahwa terdakwa menyewakan warnet dan ID/AKUN kepada saksi Budi Anto Harahap alias Budi dengan tujuan mendapat keuntungan, dan saksi Budi Anto Harahap alias Budi melakukan permainan judi online tersebut dengan maksud mendapat untung yang bergantung pada peruntungan atau karena terlatih atau lebih mahir yang dilakukandalam perjudian, permainan judi on line tersebut dilakukan dengan cara saksi Budi Anto Harahap alias Budi datang ke warnet milik terdakwa Johan Alim alias Johan, kemudian saksi Budi Anto Harahap alias Budi bermain judi dengan memakai ID/AKUN terdakwa Johan Alim alias Johan dan sebelum bermain judi online saksi Budi Anto Harahap alias Budi mengisi deposit sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saksi Budi Anto Harahap alias Budi memberikan uangnya kepada terdakwa Johan Alim alias Johan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN, lalu terdakwa Johan alias alias Johan membuka situs BETCLUB168 tersebut , kemudian terdakwa Johan Alim alias Johan membuka livechat, lalu terdakwa Johan Alim alias Johan menchat operator situs BETCLUB168 dengan tujuan untuk mengisi saldo, lalu operator situs akan mengirimkan nomor handphone yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, setelah operator memberikan nomor handphone tujuan, lalu terdakwa Johan Alim alias Johan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android terdakwa Johan Alim alias Johan yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs , maka akan muncul nomor serial transaksi , dan setelah itu terdakwa Johan Alim alias Johan kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk, maka terdakwa Johan Alim alias Johan akan membuka situs JOKER123 dengan memasukkan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa tersebut, setelah saldo tersebut sudah masuk, maka terdakwa Johan Alim alias Johan langsung memberikan kepada saksi Budi Anto Harahap alias Budi untuk bermain judi tersebut, lalu saksi Budi Anto Harahap alias Budi bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) set computer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong) dan saksi Budi Anto Harahap alias Budi ditangkap petugas kepolisian poin di deposit saksi Budi Anto Harahap alias Budi sedang menang yaitu 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong-kosong) dan point tersebut bisa ditukar saksi Budi Anto Harahap alias Budi kepada terdakwa Johan Alim alias Johan dengan uang sejumlah Rp.197.000.-(seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), karena terdakwa tidak memiliki ijin dalam permainan judi tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ersan M. Sembiring, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi dan tanda tangan saksi dalam berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan permainan judi online jenis slot pada situs Betclub 168 tanpa hak/ijin yang sah;
Bahwa saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di VANYNET;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama saksi Budi Anto Harahap Alias Budi (berkas terpisah);
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan kerja saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi permainan judi online jenis slot di warnet vanynet. Kemudian, saksi dan rekan kerja saksi melakukan penyelidikan, dan pada saat sampai dilokasi saksi dan rekan kerja saksi melihat saksi Budi Anto Harahap Alias Budi sedang bermain judi online jenis slot di komputer warnet tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi langsung mengamankannya dan menginterogasi serta menanyakan ID/AKUN siapakah yang digunakan oleh saksi Budi Anto Harahap Alias Budi untuk bermain judi online jenis slot tersebut, kemudian saksi Budi Anto Harahap Alias Budi menerangkan jika ianya menggunakan ID/AKUN milik Terdakwa selaku pemilik warnet, dan pada saat itu saksi dan rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa apakah benar jika Terdakwa memberikan ID/AKUN miliknya untuk digunakan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi untuk bermain judi online tersebut, dan Terdakwa mengakui jika ianya menyewakan ID/AKUN miliknya untuk digunakan oleh saksi Budi Anto Harahap Alias Budi untuk bermain judi, kemudian saksi dan rekan saksi langsung mengamankan/membawa Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi beserta dengan barang bukti tersebut ke Polsek Lubuk Pakam;
Bahwa adapun barang bukti yang saksi dan rekan kerja saksi amankan yaitu berupa 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam ukuran 19 (sembilan belas) inci, 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam ukuran 24 (dua puluh empat) inci, 1 (satu) unit cpu komputer merk SIMBADDA warna hitam, 1 (satu) unit cpu komputer merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse komputer, 2 (dua) unit keyboard komputer, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam, ID/AKUN : joker68vanynet dan password : NamakuVerawaty1976, dan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut adalah sebagai penyedia tempat dan sewa ID/AKUN untuk melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot di warnet miliknya. Sedangkan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi berperan sebagai pemain judi online jenis slot;
Bahwa cara melakukan permainan judi tersebut adalah saksi Budi Anto Harahap Alias Budi datang ke warnet milik Terdakwa, kemudian saksi Budi Anto Harahap Alias Budi mengatakan kepada Terdakwa jika ianya ingin bermain warnet dan bermain judi dan meminjam ID/AKUN kepada Terdakwa dan ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), kemudian saksi Budi Anto Harahap Alias Budi langsung memberikan uangnya kepada Terdakwa sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN. Namun pada saat itu di dalam ID/AKUN milik Terdakwa ada saldo sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah), dan karena saksi Budi Anto Harahap Alias Budi ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan cara Terdakwa membuka situs BETCLUB168 tersebut, kemudian Terdakwa membuka livechat, lalu Terdakwa menchat operator situs BETCLUB168 untuk menanyakan ke nomor mana deposit pulsa tersebut harus diisi. Setelah itu, operator situs memberikan nomor handphone tujuan yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, maka Terdakwa mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android Terdakwa yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu Terdakwa kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk maka Terdakwa akan membuka situs JOKER123 dengan memasukkan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa tersebut kemudian setelah saldo tersebut sudah masuk, maka Terdakwa langsung memberikan kepada saksi Budi Anto Harahap Alias Budi untuk bermain judi tersebut;
Bahwa dalam mengisi deposit untuk bermain judi online jenis slot dan tarik tunai hasil perjudian online tersebut yang dilakukan oleh saksi Budi Anto Harahap Alias Budi harus melalui Terdakwa;
Bahwa adapun nama situs dan ID/AKUN judi online yang digunakan oleh Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi adalah www.betclub168.com dan www.joker123.com dan pada saat saksi dan rekan saksi mengamankan Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi, ID/AKUN yang sedang dimainkan adalah JOKER68VANYNET dengan Password: NamakuVerawaty1976;
Bahwa setelah saksi menginterogasi Terdakwa, fungsi dan kegunaan situs www.betclub168.com adalah untuk bertransaksi pembayaran setiap kali ingin bermain (deposit saldo) dan juga untuk melakukan penarikan saldo (withdraw) jika menang atau ingin tarik saldo sedangkan fungsi dan kegunaan www.joker123.com adalah untuk bermain judi online jenis slot/chip tersebut dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs www.betclub168.com;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa memiliki 3 (tiga) ID/AKUN, yaitu JOKER68VANYNET dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, JOKER68SETAN dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, dan JOKER68VANI dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, dari permainan judi online jenis slot tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk sekali sewa ID/AKUN, kemudian Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk sekali penarikan saldo jika menang dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk sewa warnet;
Bahwa Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi merupakan target operasi berdasarkan informasi yang saksi dan rekan kerja saksi terima dari masyarakat;
Bahwa warnet milik Terdakwa tidak digunakan khusus hanya untuk bermain judi online;
Bahwa Terdakwa menyatakan kegiatannya tersebut dilakukan sebagai mata pencahariannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk melakukan tindak pidana permainan judi online jenis slot;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Amaran Sianturi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi dan tanda tangan saksi dalam berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan permainan judi online jenis slot pada situs Betclub 168 tanpa hak/ijin yang sah;
Bahwa saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di VANYNET;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama saksi Budi Anto Harahap Alias Budi (berkas terpisah);
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan kerja saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi permainan judi online jenis slot di warnet vanynet. Kemudian, saksi dan rekan kerja saksi melakukan penyelidikan, dan pada saat sampai dilokasi saksi dan rekan kerja saksi melihat saksi Budi Anto Harahap Alias Budi sedang bermain judi online jenis slot di komputer warnet tersebut, kemudian saksi dan rekan saksi langsung mengamankannya dan menginterogasi serta menanyakan ID/AKUN siapakah yang digunakan oleh saksi Budi Anto Harahap Alias Budi untuk bermain judi online jenis slot tersebut, kemudian saksi Budi Anto Harahap Alias Budi menerangkan jika ianya menggunakan ID/AKUN milik Terdakwa selaku pemilik warnet, dan pada saat itu saksi dan rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa apakah benar jika Terdakwa memberikan ID/AKUN miliknya untuk digunakan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi untuk bermain judi online tersebut, dan Terdakwa mengakui jika ianya menyewakan ID/AKUN miliknya untuk digunakan oleh saksi Budi Anto Harahap Alias Budi untuk bermain judi, kemudian saksi dan rekan saksi langsung mengamankan/membawa Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi beserta dengan barang bukti tersebut ke Polsek Lubuk Pakam;
Bahwa adapun barang bukti yang saksi dan rekan kerja saksi amankan yaitu berupa 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam ukuran 19 (sembilan belas) inci, 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam ukuran 24 (dua puluh empat) inci, 1 (satu) unit cpu komputer merk SIMBADDA warna hitam, 1 (satu) unit cpu komputer merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse komputer, 2 (dua) unit keyboard komputer, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam, ID/AKUN : joker68vanynet dan password : NamakuVerawaty1976, dan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut adalah sebagai penyedia tempat dan sewa ID/AKUN untuk melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot di warnet miliknya. Sedangkan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi berperan sebagai pemain judi online jenis slot;
Bahwa cara melakukan permainan judi tersebut adalah saksi Budi Anto Harahap Alias Budi datang ke warnet milik Terdakwa, kemudian saksi Budi Anto Harahap Alias Budi mengatakan kepada Terdakwa jika ianya ingin bermain warnet dan bermain judi dan meminjam ID/AKUN kepada Terdakwa dan ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), kemudian saksi Budi Anto Harahap Alias Budi langsung memberikan uangnya kepada Terdakwa sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN. Namun pada saat itu di dalam ID/AKUN milik Terdakwa ada saldo sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah), dan karena saksi Budi Anto Harahap Alias Budi ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan cara Terdakwa membuka situs BETCLUB168 tersebut, kemudian Terdakwa membuka livechat, lalu Terdakwa menchat operator situs BETCLUB168 untuk menanyakan ke nomor mana deposit pulsa tersebut harus diisi. Setelah itu, operator situs memberikan nomor handphone tujuan yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, maka Terdakwa mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android Terdakwa yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu Terdakwa kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk maka Terdakwa akan membuka situs JOKER123 dengan memasukkan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa tersebut kemudian setelah saldo tersebut sudah masuk, maka Terdakwa langsung memberikan kepada saksi Budi Anto Harahap Alias Budi untuk bermain judi tersebut;
Bahwa dalam mengisi deposit untuk bermain judi online jenis slot dan tarik tunai hasil perjudian online tersebut yang dilakukan oleh saksi Budi Anto Harahap Alias Budi harus melalui Terdakwa;
Bahwa adapun nama situs dan ID/AKUN judi online yang digunakan oleh Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi adalah www.betclub168.com dan www.joker123.com dan pada saat saksi dan rekan saksi mengamankan Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi, ID/AKUN yang sedang dimainkan adalah JOKER68VANYNET dengan Password: NamakuVerawaty1976;
Bahwa setelah saksi menginterogasi Terdakwa, fungsi dan kegunaan situs www.betclub168.com adalah untuk bertransaksi pembayaran setiap kali ingin bermain (deposit saldo) dan juga untuk melakukan penarikan saldo (withdraw) jika menang atau ingin tarik saldo sedangkan fungsi dan kegunaan www.joker123.com adalah untuk bermain judi online jenis slot/chip tersebut dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs www.betclub168.com;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa memiliki 3 (tiga) ID/AKUN, yaitu JOKER68VANYNET dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, JOKER68SETAN dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, dan JOKER68VANI dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, dari permainan judi online jenis slot tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk sekali sewa ID/AKUN, kemudian Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk sekali penarikan saldo jika menang dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk sewa warnet;
Bahwa Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi merupakan target operasi berdasarkan informasi yang saksi dan rekan kerja saksi terima dari masyarakat;
Bahwa warnet milik Terdakwa tidak digunakan khusus hanya untuk bermain judi online;
Bahwa Terdakwa menyatakan kegiatannya tersebut dilakukan sebagai mata pencahariannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk melakukan tindak pidana permainan judi online jenis slot;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Budi Anto Harahap Alias Budi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi dan tanda tangan saksi dalam berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap saksi karena melakukan tindak pidana bermain judi online jenis slot pada situs Betclub 168 tanpa hak/ijin yang sah;
Bahwa saksi tertangkap tangan saat berjudi slot pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di warnet VANYNET milik Terdakwa;
Bahwa adapun alat yang saksi gunakan adalah 1 (satu) set computer yang terhubung dengan internet, id: joker68vanynet, Pwd: namakuverawaty 1976 milik Terdakwa, deposit uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) melalui Terdakwa, dan Situs Betclub 168;
Bahwa peran saksi dalam permainan judi online jenis slot adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu saksi meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Terdakwa untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu saksi memberikan uang kepada Terdakwa untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian saksi berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong), dan pada saat ditangkap tangan, poin deposit saksi sedang menang yaitu menjadi 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong kosong) dan poin tersebut bisa saksi ambil dengan nilai mata uang rupiah kepada Terdakwa dengan jumlah total kemenangan Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setelah di tukar dengan mata uang rupiah;
Bahwa adapun penyelenggaranya adalah situs Betclub 168, namun yang menyediakan tempat dan memberi kesempatan bermain judi slot adalah Terdakwa;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan dari perjudian online jenis slot tersebut;
Bahwa saat itu saksi baru bermain judi selama 10 (sepuluh) menit dan deposit saksi sudah bertambah;
Bahwa awalnya pada hari jumat 26 agustus 2022 Sekira pukul 11.00 Wib saksi datang ke warnet VANYNET dengan tujuan untuk berjudi online slot dan dapat saksi jelaskan bahwa saksi adalah sebagai pemain judi slot yang menyewa warung internet Vanynet dengan harga sewa Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per dua jam, setelah itu saksi meminjam id : joker68vanynet, pwd: namakuverawaty 1976 dari Terdakwa untuk masuk dalam situs Betclub 168 dengan harga sewa Id Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu saksi memberikan uang kepada Terdakwa untuk deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), setelah melakukan deposit kemudian saksi berjudi slot dari situs Betclub 168 tersebut menggunakan 1 (satu) set komputer yang terhubung dengan internet dengan poin 80.00 (delapan puluh titik kosong kosong), dan pada saat ditangkap tangan, poin deposit saksi sedang menang yaitu menjadi 197.00 (satu sembilan tujuh titik kosong kosong) dan poin tersebut bisa saksi ambil dengan nilai mata uang rupiah kepada Terdakwa dengan jumlah total kemenangan Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setelah di tukar dengan mata uang rupiah, sekitar 10 menit saksi main judi slot saksi sudah ditangkap tangan oleh anggota polisi berpakaian preman;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah pemilik warnet Vanynet tempat saksi bermain judi slot dan melalui Terdakwa saksi mendeposit uang saksi dan menarik kemenangan saksi;
Bahwa adapun maksud dan tujuan saksi bermain judi online jenis slot adalah untuk menang dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa perjudian online jenis slot yang saksi lakukan tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang sebagai penyedia tempat untuk bermain judi online jenis slot tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Mohammad Fadly Syahputra, Bsc., Msc, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Informasi Elektronik menurut pasal 1 angka (1) UU RI No.11 tahun 2008 adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik menurut pasal 1 angka (2) UU RI No.11 tahun 2008 adalah adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi menurut Pasal 1 angka (3) UU RI No11 Tahun 2208 adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Dokumen elektronik menurut pasal 1 angka (4) UU RI No.11 tahun 2008 adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem Elektronik menurut pasal 1 angka (5) UU RI No.11 tahun 2008 adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik menurut pasal 1 angka (6) UU RI No.11 tahun 2008 adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Bahwa Bunyi dan unsur Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut :
"Setiap Orang"
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditemukan secara spesifik pengertian mengenai kata "setiap orang" namun dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan lainnya dalam KUHP maksud kata "setiap orang" adalah menunjukkan subyek hukum orang dalam pengertian logis.
Dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pengertian orang adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing maupun badan hukum.
"Dengan sengaja dan tanpa hak"
Merupakan suatu kesatuan dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur "dengan sengaja” berarti pelaku "menghendaki" dan "mengetahui" secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Unsur "tanpa hak” maksudnya pelaku tidak memiliki hak, baik yang diberikan oleh perundang- undangan, perjanjian atau alas hukum yang sah.
"Mendistribusikan”
Adalah mengirim informasi atau dokumen elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik.
"Mentransmisikan"
Adalah mengirimkan atau meneruskan informasi atau dokumen elektronik dari satu pihak kesatu orang atau tempat lain.
"Membuat dapat diaksesnya"
Memiliki makna membuat informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan Perjudian"
Dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Ayat (3), yaitu "tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya terlatih atau mahir. Disitu juga termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian sega pertaruhan lainnya”.
Cakupan pelaku yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian dalam Pasl 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berada dalam konteks Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Dengan demikian pelaku dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah :
Mereka yang menawarkan, memberikan kesempatan bermain judi, serta orang yang turut serta dalam perusahaan perjudian dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, meliputi :
Orang yang menjadikan usaha menawarkan atau memberikan kesempatan itu sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Penawaran dan pemberian kesempatan tersebut dapat ditujukan untuk orang per orang atau untuk publik.
Orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada umum.
Mereka yang menggunakan kesempatan bermain judi dengan cara melakukan transmisi muatan perjudian dengan menggunakan sistem elektronik.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi telah dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian yang mana perbuatan ini masuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa keterangan Terdakwa dan tanda tangan Terdakwa dalam berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut benar;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana perjudian online dan Terdakwa sebagai penyedia tempat judi online tersebut di warnet milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Jl Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang tepatnya di warnet VANY NET yang mana pada saat itu Terdakwa bersama dengan Saksi BUDI ANTO HARAHAP Alias BUDI yang sedang bermain judi online di warnet Terdakwa dan yang mengamankan Terdakwa adalah pihak kepolisian yang berpakaian preman dan Terdakwa diamankan karena menyediakan tempat permainan judi online di warnet Terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berjaga di warnet Terdakwa tersebut sambil menunggu pemain datang untuk bermain warnet;
Bahwa judi online yang dimainkan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi adalah judi online jenis slot/chip;
Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah sebagai penyedia permainan judi online tersebut dengan memberikan jasa sewa akun situs judi online;
Bahwa adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian saat Terdakwa ditangkap yaitu berupa 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam 24 (dua puluh empat) Inchi, 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam 19 (sembilan belas) Inchi, 1 (satu) unit CPU komputer merk SIMBADDA warna hitam, 1 (satu) unit CPU komputer merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse komputer, 2 (dua) buah papan keyboard komputer, 1 (satu) unit handpone merk redmi note warna hitam nomor imei tidak diketahui, dan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bermain di 2 (dua) situs judi online, situs pertama bernama BETCLUB168 dengan memiliki 3 (tiga) ID/AKUN. Situs ke 2 (dua) bernama JOKER123 dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs BETCLUB168 tersebut;
Bahwa adapun fungsi dan kegunaan situs BETCLUB168 adalah untuk bertransaksi pembayaran setiap kali ingin bermain (deposit saldo) dan juga untuk melakukan penarikan saldo (withdraw) jika menang atau ingin tarik saldo sedangkan fungsi dan kegunaan situs JOKER123 adalah untuk bermain judi online jenis slot/chip tersebut dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs BETCLUB168;
Bahwa Terdakwa mengetahui situs judi online tersebut dari usulan para pemain judi yang ada di warnet Terdakwa dan pemilik situs tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa adapun cara mendaftarkan situs BETCLUB168 adalah dengan membuka alamat situs tersebut di website, kemudian Terdakwa mengklik situs tersebut dan muncul live chat di situs tersebut kemudian Terdakwa menchat operator situs tersebut dengan mengatakan jika Terdakwa mau daftar ID/AKUN yang baru, kemudian operator menjawab agar Terdakwa memberikan nomor rekening atau nomor dana yang akan di daftarkan, kemudian Terdakwa memilih dengan mendaftarkan melalui nomor dana Terdakwa dengan ID vanissa dan nomor dana 087880005202, dan pada saat itu Terdakwa juga meminta agar nama ID/AKUN yang mau didaftar seperti yang Terdakwa mau, dan pada saat itu Terdakwa meminta operator agar mendaftar kan 3 (tiga) ID/AKUN untuk Terdakwa gunakan, dan setelah sudah didaftarkan oleh operator BETCLUB168 operator mengirimkan kepada Terdakwa 3 (tiga) ID/AKUN tersebut dari livechat tersebut beserta dengan passwordnya. Sedangkan untuk situs JOKER123 tidak ada mendaftar, karena setelah membuka website JOKER123 langsung muncul tampilan LOGIN ID/AKUN dan PASSWORD;
Bahwa nama ID/AKUN beserta PASSWORDnya adalah JOKER68VANYNET dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, JOKER68SETAN dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, dan JOKER68VANI dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976;
Bahwa cara transaksi bila ingin bermain (deposit saldo) dan penarikan saldo (withdraw) untuk permainan judi online tersebut adalah langkah pertama Terdakwa membuka situs BETCLUB168 tersebut, kemudian Terdakwa membuka livechat, kemudian Terdakwa menchat operator situs BETCLUB168 "BOS MAU DEPOSIT PULSA, KE NOMOR MANA DIKIRIM/ISI?", setelah itu maka operator situs akan mengirimkan nomor handphone yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, setelah operator telah memberikan nomor handphone tujuan, maka Terdakwa akan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android Terdakwa yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu Terdakwa kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk, maka Terdakwa akan membuka situs JOKER123 dengan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa. Sedangkan jika untuk penarikan saldo (withdraw) maka Terdakwa akan membuka situs BETCLUB168 tersebut dan menchat operator dari livechat dan mengatakan jika Terdakwa akan melakukan penarikan (withdraw) kemudian operator akan memproses dengan memasukkan saldo tersebut ke akun DANA milik Terdakwa yang sudah terdaftar dari awal dan setelah itu Terdakwa pergi ke indomaret/alfamart untuk menarik saldo/uang tersebut;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan selaku penyedia/jasa sewa untuk permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah CPU + komputer, ID/AKUN judi online, uang tunai, handphone, aplikasi dana dan mitra buka lapak;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjadi penyediaan/jasa sewa ID/AKUN judi online jenis slot/chip, semenjak Terdakwa main sendiri di warnet milik Terdakwa sambil menunggu orang yang akan bermain warnet;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari permainan judi online jenis slot/chip tersebut sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk uang sewa warnet selama 2 (dua) jam sedangkan jika 1 (satu) jam sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), keuntungan untuk sewa ID/AKUN atau deposit saldo sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), keuntungan untuk penarikan saldo (withdraw) sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) perharinya;
Bahwa warnet milik Terdakwa tidak digunakan khusus hanya untuk bermain judi online, tetapi juga sering dikunjungi oleh orang umum untuk bermain game online, mencari data, bermain internet dan juga ada yang datang untuk mengisi token listrik dan pulsa;
Bahwa situs judi online tersebut buka setiap hari dan setiap orang bisa masuk ke dalam situs judi online tersebut asalkan memiliki ID/AKUN yang sudah terdaftar;
Bahwa warnet milik Terdakwa tersebut buka setiap hari dari pukul 07:00 wib s/d 18:00 wib;
Bahwa cara saksi Budi Anto Harahap Alias Budi bermain judi online tersebut adalah ianya datang ke warnet milik Terdakwa, kemudian ianya mengatakan kepada Terdakwa ingin bermain warnet dan meminjam ID/AKUN kepada Terdakwa karena mau deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), dan pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN, yang mana pada saat itu ada saldo Terdakwa sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) di ID/AKUN Terdakwa, dan karena saksi Budi Anto Harahap Alias Budi ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan cara yang sudah Terdakwa terangkan di atas, dan setelah sudah terisi Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa membukakan ID/AKUN dan PASSWORD judi online tersebut di komputer yang dimainkan oleh Saksi BUDI ANTO HARAHAP Alias BUDI;
Bahwa pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi menggunakan situs BETCLUB168 untuk mengisi saldo/deposit dan pada saat bermain judi online jenis slot/chip menggunakan situs JOKER123 dan pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi menggunakan ID/AKUN milik Terdakwa yang bernama JOKER68VANYNET dengan PASSWORD NamakuVerawaty1976 dan ID/AKUN tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa permainan judi online yang Terdakwa sediakan di warnet milik Terdakwa tersebut Terdakwa gunakan untuk mata pencaharian Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum atau terlibat suatu peristiwa pidana lain;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk menyediakan tempat permainan judi online jenis slot/chip di warnet milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci;
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci;
1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati;
1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam;
2 (dua) buah mouse Computer;
2 (dua) unit Keyboard Computer;
1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam;
Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Warung Internet Vany Net milik Terdakwa tepatnya di Jalan Bakaran Batu Kecamatan Luubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi (berkas terpisah) yang sedang bermain judi online di Warung Internet milik Terdakwa;
Bahwa yang mengamankan Terdakwa adalah pihak kepolisian yang berpakaian preman dan Terdakwa diamankan karena menyediakan tempat permainan judi online di warnet Terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berjaga di Warung Internet milik Terdakwa sambil menunggu pemain datang untuk bermain warnet;
Bahwa judi online yang dimainkan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi adalah judi online jenis slot/chip;
Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah sebagai penyedia permainan judi online tersebut dengan memberikan jasa sewa akun situs judi online;
Bahwa adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian saat Terdakwa ditangkap yaitu berupa 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam 24 (dua puluh empat) Inchi, 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam 19 (sembilan belas) Inchi, 1 (satu) unit CPU komputer merk SIMBADDA warna hitam, 1 (satu) unit CPU komputer merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse komputer, 2 (dua) buah papan keyboard komputer, 1 (satu) unit handpone merk redmi note warna hitam nomor imei tidak diketahui, dan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bermain di 2 (dua) situs judi online, situs pertama bernama BETCLUB168 dengan memiliki 3 (tiga) ID/AKUN. Situs ke 2 (dua) bernama JOKER123 dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs BETCLUB168 tersebut;
Bahwa adapun fungsi dan kegunaan situs BETCLUB168 adalah untuk bertransaksi pembayaran setiap kali ingin bermain (deposit saldo) dan juga untuk melakukan penarikan saldo (withdraw) jika menang atau ingin tarik saldo sedangkan fungsi dan kegunaan situs JOKER123 adalah untuk bermain judi online jenis slot/chip tersebut dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs BETCLUB168;
Bahwa Terdakwa mengetahui situs judi online tersebut dari usulan para pemain judi yang ada di warnet Terdakwa dan pemilik situs tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa adapun cara mendaftarkan situs BETCLUB168 adalah dengan membuka alamat situs tersebut di website, kemudian Terdakwa mengklik situs tersebut dan muncul live chat di situs tersebut kemudian Terdakwa menchat operator situs tersebut dengan mengatakan jika Terdakwa mau daftar ID/AKUN yang baru, kemudian operator menjawab agar Terdakwa memberikan nomor rekening atau nomor dana yang akan di daftarkan, kemudian Terdakwa memilih dengan mendaftarkan melalui nomor dana Terdakwa dengan ID vanissa dan nomor dana 087880005202, dan pada saat itu Terdakwa juga meminta agar nama ID/AKUN yang mau didaftar seperti yang Terdakwa mau, dan pada saat itu Terdakwa meminta operator agar mendaftar kan 3 (tiga) ID/AKUN untuk Terdakwa gunakan, dan setelah sudah didaftarkan oleh operator BETCLUB168 operator mengirimkan kepada Terdakwa 3 (tiga) ID/AKUN tersebut dari livechat tersebut beserta dengan passwordnya. Sedangkan untuk situs JOKER123 tidak ada mendaftar, karena setelah membuka website JOKER123 langsung muncul tampilan LOGIN ID/AKUN dan PASSWORD;
Bahwa nama ID/AKUN beserta PASSWORDnya adalah JOKER68VANYNET dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, JOKER68SETAN dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, dan JOKER68VANI dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976;
Bahwa cara transaksi bila ingin bermain (deposit saldo) dan penarikan saldo (withdraw) untuk permainan judi online tersebut adalah langkah pertama Terdakwa membuka situs BETCLUB168 tersebut, kemudian Terdakwa membuka livechat, kemudian Terdakwa menchat operator situs BETCLUB168 "BOS MAU DEPOSIT PULSA, KE NOMOR MANA DIKIRIM/ISI?", setelah itu maka operator situs akan mengirimkan nomor handphone yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, setelah operator telah memberikan nomor handphone tujuan, maka Terdakwa akan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android Terdakwa yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu Terdakwa kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk, maka Terdakwa akan membuka situs JOKER123 dengan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa. Sedangkan jika untuk penarikan saldo (withdraw) maka Terdakwa akan membuka situs BETCLUB168 tersebut dan menchat operator dari livechat dan mengatakan jika Terdakwa akan melakukan penarikan (withdraw) kemudian operator akan memproses dengan memasukkan saldo tersebut ke akun DANA milik Terdakwa yang sudah terdaftar dari awal dan setelah itu Terdakwa pergi ke indomaret/alfamart untuk menarik saldo/uang tersebut;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan selaku penyedia/jasa sewa untuk permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah CPU + komputer, ID/AKUN judi online, uang tunai, handphone, aplikasi dana dan mitra buka lapak;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjadi penyediaan/jasa sewa ID/AKUN judi online jenis slot/chip, semenjak Terdakwa main sendiri di warnet milik Terdakwa sambil menunggu orang yang akan bermain warnet;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari permainan judi online jenis slot/chip tersebut sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk uang sewa warnet selama 2 (dua) jam sedangkan jika 1 (satu) jam sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), keuntungan untuk sewa ID/AKUN atau deposit saldo sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), keuntungan untuk penarikan saldo (withdraw) sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) perharinya;
Bahwa warnet milik Terdakwa tidak digunakan khusus hanya untuk bermain judi online, tetapi juga sering dikunjungi oleh orang umum untuk bermain game online, mencari data, bermain internet dan juga ada yang datang untuk mengisi token listrik dan pulsa;
Bahwa situs judi online tersebut buka setiap hari dan setiap orang bisa masuk ke dalam situs judi online tersebut asalkan memiliki ID/AKUN yang sudah terdaftar;
Bahwa cara saksi Budi Anto Harahap Alias Budi bermain judi online tersebut adalah ianya datang ke warnet milik Terdakwa, kemudian ianya mengatakan kepada Terdakwa ingin bermain warnet dan meminjam ID/AKUN kepada Terdakwa karena mau deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), dan pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN, yang mana pada saat itu ada saldo Terdakwa sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) di ID/AKUN Terdakwa, dan karena saksi Budi Anto Harahap Alias Budi ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan cara yang sudah Terdakwa terangkan di atas, dan setelah sudah terisi Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa membukakan ID/AKUN dan PASSWORD judi online tersebut di komputer yang dimainkan oleh Saksi BUDI ANTO HARAHAP Alias BUDI;
Bahwa pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi menggunakan situs BETCLUB168 untuk mengisi saldo/deposit dan pada saat bermain judi online jenis slot/chip menggunakan situs JOKER123 dan pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi menggunakan ID/AKUN milik Terdakwa yang bernama JOKER68VANYNET dengan PASSWORD NamakuVerawaty1976 dan ID/AKUN tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa permainan judi online yang Terdakwa sediakan di warnet milik Terdakwa tersebut Terdakwa gunakan untuk mata pencaharian Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk menyediakan tempat permainan judi online jenis slot/chip di warnet milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah menunjuk kepada setiap subyek hukum baik itu manusia atau badan hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal pokok yaitu tentang identitas Terdakwa yang dihadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggungjawabkan apa yang didakwakan kepadanya apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar dalam diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditemukan fakta dimana identitas Terdakwa sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat Dakwaan Penuntut Umum tidak disangkal kebenarannya identitasnya, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan identitas Terdakwa tersebut maka didapati orang yang menurut pengakuannya Johan Alim Alias Johan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan dipersidangan Terdakwa mengakui dan membenarkan identitas sesuai dengan yang tercantum dalam putusan ini. Selain itu pula, Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan diatas maka majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum pidana (orang) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja dan Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa menurut VAN HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelijk (dengan sengaja) diganti dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui). Sedangkan menurut POMPE, apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) sebagai tujuan (bedoeling) seperti rencana dan keinginan pembuat, berarti ada perbedaan antara maksud (oogmerk) dan sengaja (opzet). Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). ( Baca : Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Yarsif Watampone, 2005, halaman 119);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Hukum Pidana disebutkan, pengertian dari maksud (opzet) mungkin lebih sempit, mungkin sama, bahkan mungkin lebih luas dari kesengajaan umumnya. Menurut ANDI HAMZAH, maksud (oogmerk) sama dengan sengaja, hanya untuk tingkatan sengaja yang pertama yakni sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk). Dan pengertian sengaja sebagai maksud – seperti yang dikemukakan oleh VOS – dimaksudkan apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (Andi Hamzah, halaman 25);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”tanpa hak” adalah melakukan suatu perbuatan tanpa didasari alas hak yang sah. Dalam hal ini bisa diartikan pula melakukan suatu perbuatan tanpa didasari dengan suatu ijin yang sah;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berjaga di Warung Internet milik Terdakwa sambil menunggu pemain datang untuk bermain warnet;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah sebagai penyedia permainan judi online tersebut dengan memberikan jasa sewa akun situs judi online;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjadi penyediaan/jasa sewa ID/AKUN judi online jenis slot/chip, semenjak Terdakwa main sendiri di warnet milik Terdakwa sambil menunggu orang yang akan bermain warnet;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang instansi yang berwenang untuk menyediakan tempat permainan judi online jenis slot/chip di warnet milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa pengertian unsur mendistribusikan sendiri dalam Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak didefinisikan secara jelas oleh karena itu berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia memberikan definisi yaitu menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau beberapa tempat;
Menimbang bahwa unsur mentransmisikan dalam Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juga tidak memberikan definisi oleh karena itu berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia memberikan definisi baku yaitu mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang kepada orang lain;
Menimbang bahwa unsur membuat dapat diaksesnya dalam Undang – Undang memberikan definisi secara jelas namun memberikan definisi tentang akses yaitu kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
Menimbang bahwa pengertian informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang bahwa pengertian dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengarkan melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dimaksud dengan Perjudian dalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Warung Internet Vany Net milik Terdakwa tepatnya di Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan saksi Budi Anto Harahap Alias Budi (berkas terpisah) yang sedang bermain judi online di Warung Internet milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang mengamankan Terdakwa adalah pihak kepolisian yang berpakaian preman dan Terdakwa diamankan karena menyediakan tempat permainan judi online di warnet Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berjaga di Warung Internet milik Terdakwa sambil menunggu pemain datang untuk bermain warnet;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah sebagai penyedia permainan judi online tersebut dengan memberikan jasa sewa akun situs judi online;
Menimbang, bahwa adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian saat Terdakwa ditangkap yaitu berupa 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam 24 (dua puluh empat) Inchi, 1 (satu) unit komputer merk LG warna hitam 19 (sembilan belas) Inchi, 1 (satu) unit CPU komputer merk SIMBADDA warna hitam, 1 (satu) unit CPU komputer merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse komputer, 2 (dua) buah papan keyboard komputer, 1 (satu) unit handpone merk redmi note warna hitam nomor imei tidak diketahui, dan uang tunai sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa bermain di 2 (dua) situs judi online, situs pertama bernama BETCLUB168 dengan memiliki 3 (tiga) ID/AKUN. Situs ke 2 (dua) bernama JOKER123 dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs BETCLUB168 tersebut;
Menimbang, bahwa adapun fungsi dan kegunaan situs BETCLUB168 adalah untuk bertransaksi pembayaran setiap kali ingin bermain (deposit saldo) dan juga untuk melakukan penarikan saldo (withdraw) jika menang atau ingin tarik saldo sedangkan fungsi dan kegunaan situs JOKER123 adalah untuk bermain judi online jenis slot/chip tersebut dengan menggunakan ID/AKUN yang sudah terdaftar di situs BETCLUB168;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui situs judi online tersebut dari usulan para pemain judi yang ada di warnet Terdakwa dan pemilik situs tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa adapun cara mendaftarkan situs BETCLUB168 adalah dengan membuka alamat situs tersebut di website, kemudian Terdakwa mengklik situs tersebut dan muncul live chat di situs tersebut kemudian Terdakwa menchat operator situs tersebut dengan mengatakan jika Terdakwa mau daftar ID/AKUN yang baru, kemudian operator menjawab agar Terdakwa memberikan nomor rekening atau nomor dana yang akan di daftarkan, kemudian Terdakwa memilih dengan mendaftarkan melalui nomor dana Terdakwa dengan ID vanissa dan nomor dana 087880005202, dan pada saat itu Terdakwa juga meminta agar nama ID/AKUN yang mau didaftar seperti yang Terdakwa mau, dan pada saat itu Terdakwa meminta operator agar mendaftar kan 3 (tiga) ID/AKUN untuk Terdakwa gunakan, dan setelah sudah didaftarkan oleh operator BETCLUB168 operator mengirimkan kepada Terdakwa 3 (tiga) ID/AKUN tersebut dari livechat tersebut beserta dengan passwordnya. Sedangkan untuk situs JOKER123 tidak ada mendaftar, karena setelah membuka website JOKER123 langsung muncul tampilan LOGIN ID/AKUN dan PASSWORD;
Menimbang, bahwa nama ID/AKUN beserta PASSWORDnya adalah JOKER68VANYNET dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, JOKER68SETAN dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976, dan JOKER68VANI dengan PASSWORD: NamakuVerawaty1976;
Menimbang, bahwa cara transaksi bila ingin bermain (deposit saldo) dan penarikan saldo (withdraw) untuk permainan judi online tersebut adalah langkah pertama Terdakwa membuka situs BETCLUB168 tersebut, kemudian Terdakwa membuka livechat, kemudian Terdakwa menchat operator situs BETCLUB168 "BOS MAU DEPOSIT PULSA, KE NOMOR MANA DIKIRIM/ISI?", setelah itu maka operator situs akan mengirimkan nomor handphone yang telah ditentukan oleh pihak situs BETCLUB168, setelah operator telah memberikan nomor handphone tujuan, maka Terdakwa akan mengisi pulsa ke nomor tujuan tersebut dengan menggunakan aplikasi pada HP android Terdakwa yang bernama MITRA BUKA LAPAK atas nama johanvanynet dengan nomor mitra buka lapak (08126001987), setelah mengisi pulsa ke nomor tujuan yang diberikan oleh situs, maka akan muncul nomor serial transaksi, dan setelah itu Terdakwa kembali menchat operator dan mengirimkan nomor serial dan ID/AKUN yang ingin bermain, setelah itu pihak operator yang akan memproses deposit saldo dan setelah saldo sudah masuk, maka Terdakwa akan membuka situs JOKER123 dengan ID/AKUN yang sudah mengisi pulsa. Sedangkan jika untuk penarikan saldo (withdraw) maka Terdakwa akan membuka situs BETCLUB168 tersebut dan menchat operator dari livechat dan mengatakan jika Terdakwa akan melakukan penarikan (withdraw) kemudian operator akan memproses dengan memasukkan saldo tersebut ke akun DANA milik Terdakwa yang sudah terdaftar dari awal dan setelah itu Terdakwa pergi ke indomaret/alfamart untuk menarik saldo/uang tersebut;
Menimbang, bahwa alat yang Terdakwa gunakan selaku penyedia/jasa sewa untuk permainan judi online jenis slot/chip tersebut adalah CPU + komputer, ID/AKUN judi online, uang tunai, handphone, aplikasi dana dan mitra buka lapak;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjadi penyediaan/jasa sewa ID/AKUN judi online jenis slot/chip, semenjak Terdakwa main sendiri di warnet milik Terdakwa sambil menunggu orang yang akan bermain warnet;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari permainan judi online jenis slot/chip tersebut sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk uang sewa warnet selama 2 (dua) jam sedangkan jika 1 (satu) jam sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah), keuntungan untuk sewa ID/AKUN atau deposit saldo sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), keuntungan untuk penarikan saldo (withdraw) sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) perharinya;
Menimbang, bahwa warnet milik Terdakwa tidak digunakan khusus hanya untuk bermain judi online, tetapi juga sering dikunjungi oleh orang umum untuk bermain game online, mencari data, bermain internet dan juga ada yang datang untuk mengisi token listrik dan pulsa;
Menimbang, bahwa situs judi online tersebut buka setiap hari dan setiap orang bisa masuk ke dalam situs judi online tersebut asalkan memiliki ID/AKUN yang sudah terdaftar;
Menimbang, bahwa cara saksi Budi Anto Harahap Alias Budi bermain judi online tersebut adalah ianya datang ke warnet milik Terdakwa, kemudian ianya mengatakan kepada Terdakwa ingin bermain warnet dan meminjam ID/AKUN kepada Terdakwa karena mau deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), dan pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) digunakan untuk saldo, sedangkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tersebut untuk uang sewa warnet dan sewa ID/AKUN, yang mana pada saat itu ada saldo Terdakwa sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) di ID/AKUN Terdakwa, dan karena saksi Budi Anto Harahap Alias Budi ingin deposit sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan cara yang sudah Terdakwa terangkan di atas, dan setelah sudah terisi Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa membukakan ID/AKUN dan PASSWORD judi online tersebut di komputer yang dimainkan oleh Saksi BUDI ANTO HARAHAP Alias BUDI;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi menggunakan situs BETCLUB168 untuk mengisi saldo/deposit dan pada saat bermain judi online jenis slot/chip menggunakan situs JOKER123 dan pada saat itu saksi Budi Anto Harahap Alias Budi menggunakan ID/AKUN milik Terdakwa yang bernama JOKER68VANYNET dengan PASSWORD NamakuVerawaty1976 dan ID/AKUN tersebut adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa permainan judi online yang Terdakwa sediakan di warnet milik Terdakwa tersebut Terdakwa gunakan untuk mata pencaharian Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib/instansi yang berwenang untuk menyediakan tempat permainan judi online jenis slot/chip di warnet milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci, 1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci, 1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati, 1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam, 2 (dua) buah mouse Computer, 2 (dua) unit Keyboard Computer, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), oleh karena memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Johan Alim Alias Johan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 19 Inci;
1 (satu) unit monitor Merk LG warna hitam ukuran 24 Inci;
1 (satu) unit CPU Merk SIMBADDA warna hitam les Merah hati;
1 (satu) Unit CPU Merk POWERLOQIC warna hitam;
2 (dua) buah mouse Computer;
2 (dua) unit Keyboard Computer;
1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 8 warna hitam;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, oleh kami, Demon Sembiring, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Pinta Uli Br. Tarigan, S.H., Rina Lestari Br. Sembiring, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Wahyuni, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Rahmaniar Tarigan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Pinta Uli Br. Tarigan, S.H. Demon Sembiring, S.H., M.H.
Rina Lestari Br. Sembiring, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Sri Wahyuni, S.H., M.H.