386/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 386/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIANA WULAN TRAYA, SH Terdakwa: JEREMIAS SOPACUA Als. JERRY
MENGADILI: Menyatakan bahwa Terdakwa Jeremias Sopacua als. Jerry tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah sapu lidi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Tempat Lahir : Ambon.
Umur / tanggal lahir : 45 Tahun / XX XXXXXX XXXX
4. Jenis Kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
6. Tempat Tinggal : Jl. XXXXXXXXXx II No. X Xx.xx//xx Kel. XXXxxjXXX Kec. XXXXXXXXX XXXx XXXxx.
7. A g a m a : Kristen Protestan.
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
9. Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp-Kap/206/VIII/Res.1.24/2022/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2022;
Terdakwa XXXXXXXX XXXXXXX als. XXXX ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik : sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
2. Penyidik : Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum : sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri : sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri : Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Dpk. tanggal 18 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor XXX/Pid.Sus/2022/PN Dpk. tanggal 18 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXX XXXXXXX als. XXXX bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan Melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XXXXXXXX XXXXXXX als. XXXX dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu lidi.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum tersebut karena Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut, pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang bertetap pada permohonan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa XXXXXXXX XXXXXXX als. XXXX pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saat terdakwa sedang duduk di ruang TV rumah terdakwa di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kota Depok, datang anak korban XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXX yang merupakan anak kandung terdakwa dari luar rumah dan saat anak korban melewati ruang TV, terdakwa dengan nada marah menanyakan anak korban “kenapa ga pulang” lalu anak korban menjawab “nginap dirumah teman”, mendengar jawaban anak korban tersebut terdakwa semakin marah dan berkata “kenapa alasannya beda sama mama” lalu terdakwa pergi ke ruang tamu dan mengambil sapu lidi lalu terdakwa menghampiri anak korban lagi dan dengan emosi langsung memukul anak korban menggunakan sapu lidi tersebut dengan keras kebagian tangan, badan, kaki, punggung dan kepala anak korban secara berulang-ulang dan saat terdakwa sedang memukul saksi korban datang saksi XXXX XXXXX lalu meminta terdakwa untuk menghentikan perbuatannya lalu terdakwa berhenti memukul anak korban.
Bahwa anak korban XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXX merupakan anak kandung terdakwa dan tinggal dengan terdakwa di rumah terdakwa di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kota Depok.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban XXXXX XXXXXX XXXX XXXXX mengalami luka memar dan luka lecet sebagaimana hasil Visum et Repertum No : VISUM/62/VI/2022 tanggal 31 Mei 2022 dari Rumah Sakit Bhayangkara Brimob an. XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXX dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia 15 tahun, ditemukan memar pada lengan kanan dan telapak tangan kiri, serta luka lecet pada dada kiri, lengan kiri dan telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa XXXXXXXX XXXXXXX als. XXXX pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saat terdakwa sedang duduk di ruang TV rumah terdakwa di Jl. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Kota Depok, datang anak korban XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXXdari luar rumah dan saat anak korban melewati ruang TV, terdakwa dengan nada marah menanyakan anak korban “kenapa ga pulang” lalu anak korban menjawab “nginap dirumah teman”, mendengar jawaban anak korban tersebut terdakwa semakin marah dan berkata “kenapa alasannya beda sama mama” lalu terdakwa pergi ke ruang tamu dan mengambil sapu lidi lalu terdakwa menghampiri anak korban lagi dan dengan emosi langsung memukul anak korban menggunakan sapu lidi tersebut dengan keras kebagian tangan, badan, kaki, punggung dan kepala anak korban secara berulang-ulang dan saat terdakwa sedang memukul saksi korban datang saksi XXXX XXXXXXX lalu meminta terdakwa untuk menghentikan perbuatannya lalu terdakwa berhenti memukul anak korban.
Bahwa pada saat kejadian anak korban XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXXmasih berusia 15 tahun yang lahir pada tanggal 20 Maret 2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3276-LT-16092016-0056 tanggal 18 September 2016 An. XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXX dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXX mengalami luka memar dan luka lecet sebagaimana hasil Visum et Repertum No : VISUM/62/VI/2022 tanggal 31 Mei 2022 dari Rumah Sakit Bhayangkara Brimob an. XXXXXXX XXXXXXX XXXX dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia 15 tahun, ditemukan memar pada lengan kanan dan telapak tangan kiri, serta luka lecet pada dada kiri, lengan kiri dan telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah, yaitu:
Saksi XXXX XXXXXXX, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan tersebut benar;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap anak kandung Terdakwa dan saksi;
- Bahwa Terdakwa adalah XXXXXXXX XXXXXXX als. XXXX selaku suami saksi dan menjadi korban yaitu anak saksi yang bernama XXXXXXX XXXXXXX XXXX (Anak korban);
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
RT XX/RW.XX Kelurahan Xxxixxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kota Depok;
- Bahwa pada saat kejadian usia dari anak korban tersebut kurang lebih 15 (lima belas) tahun;
- Terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap Anak korban dengan cara memukul betis, paha, tangan dan kepala Anak korban menggunakan sapu lidi;
- Bahwa kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.30 wib pada saat saksi tiba di rumah, tiba-tiba saksi melihat anak saksi yang bernama XXXXXXX XXXXXXX XXXX (Anak korban) sedang di pukuli menggunakan sapu lidi oleh Terdakwa sehingga saksi kaget dan segera mengambil sapu lidi tersebut dari tangan Terdakwa sambil mengatakan “Udah Pah” selanjutnya Terdakwa berhenti memukul Anak korban dan Terdakwa memaki-maki Anak korban yang baru pulang dari main ke rumah temannya, setelah itu Terdakwa mengatakan “Awas Lo Keluar Rumah Lagi, Gue Injek Lo Entar Gua Matiin Di Jalan”;
- Bahwa setelah saksi melihat hal tersebut selanjutnya saksi langsung ke Komisi Perlindungan Anak melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut terhadap anaknya akan tetapi setelah pihak KPPAI melihat luka pada tubuh Anak korban sehingga langsung diantar ke pihak berwajib yakni Polres Metro Depok;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap saksi hingga Terdakwa di penjara dan setelah Terdakwa bebas Terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap anak saksi;
- Bahwa setelah Terdakwa bebas dari penjara Terdakwa tetap sering melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap saksi dan anak-anak sambil mengancam kalau melaporkan ke polisi lagi, Terdakwa akan membunuh saksi dan anak-anak;
- Bahwa yang membuat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak korban karena Anak korban main ke luar rumah tanpa diketahui keberadaannya yang ternyata Anak korban nginap di rumah temannya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat Anak korban mengalami luka memar pada punggung, tangan kiri bengkak, paha kiri memar dan kepala sakit;
- Bahwa Terdakwa juga sebelumnya pernah memukul anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX dengan menggunakan balok kayu, parang, menjambak dan menonjok muka anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX;
- Bahwa yang melihat perbuatan Terdakwa tersebut adalah saksi sendiri;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar.
Saksi Anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX Sopacua, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Anak pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Anak;
Bahwa Terdakwa adalah Jeremias Sopacua merupakan bapak kandung saksi Anak dan sampai sekarang masih hidup bersama dengan ibu kandung saksi Anak;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Xxxxxxxxxxxxxxx RT XX/RW.XX Kelurahan Xxxixxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kota Depok;
Bahwa pada saat kejadian usia saksi Anak kurang lebih 15 (lima belas) tahun, yang lahir 20 Maret 2007 dan sekarang masih pelajar SMA kelas 2;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap saksi Anak dengan cara memukul betis, paha, tangan dan kepala saksi Anak dengan menggunakan sapu lidi;
Bahwa kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib pada saat saksi Anak baru sampai ke rumah, setelah semalam menginap dirumah teman saksi Anak, yang mana pada saat itu didalam rumah hanya ada Terdakwa dan ketika saksi Anak lewat didepan ruang TV Terdakwa menghampiri saksi Anak dan memaki-maki saksi Anak “Kenapa Ga Pulang” kemudian di jawab “Nginep Dirumah Temen” Terdakwa mengatakan “Kenapa Alesannya Beda Sama Mama”, kemudian Terdakwa emosi dan mengambil sapu lidi diruang tamu dan langsung menghampiri saksi Anak dan memukuli saksi Anak menggunakan sapu lidi tersebut;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memukul saksi Anak di bagian kaki, tangan, badan, punggung dan kepala menggunakan sapu lidi secara berkali-kali sambil mengatakan “Biarin Aja Lu Gw Pukulin Lumpuh, Cacat Cacat Sekalian Lu Biar Gabisa Kemana-Mana”;
Bahwa Terdakwa berheti memukuli saksi Anak setelah ibu saksi yang bernama XXXX XXXXXXXdatang dan langsung mengembil sapu lidi dari tangan Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi Anak mengalami luka memar pada punggung, tangan kiri bengkak, paha kiri memar dan kepala sakit;
Bahwa setelah ibu saksi Anak melihat kejadian tersebut Ibu saksi Anak langsung melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap saksi Anak dan ibu saksi sehingga Terdakwa pernah di penjara dan setelah Terdakwa bebas Terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap saksi Anak;
Bahwa yang membuat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Anak pada saat itu karena saksi Anak tidak pulng ke rumah dan menginap di rumah teman;
Bahwa Terdakwa juga sebelumnya pernah memukul saksi Anak dengan menggunakan balok kayu, parang, menjambak dan menonjok muka saksi Anak yang kejadiannya seingat saksi Anak, dilakukan Terdakwa kepada saksi Anak pada awal bulan Mei 2022;
Bahwa yang melihat perbuatan Terdakwa tersebut adalah ibu saksi Anak;
Bahwa yang sebenarnya Terdakwa sudah jarang tinggal di rumah bersama keluarga karena suka marah pada ibu dan anak-anak;
Bahwa saksi anak berharap Terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya agar tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang Terdakwa lakukan terhadap anak kandung Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Xxxxxxxxxxxxxxx RT XX/RW.XX Kelurahan Xxxixxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kota Depok;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak Terdakwa sendiri yang bernama XXXXXXX XXXXXXX XXXX;
Bahwa usia dari anak korban sekarang ini kurang lebih 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap anak korban yaitu dengan cara memukul betis, paha, tangan dan kepala menggunakan sapu lidi;
Bahwa kronologis kejadiannya berawal pada bulan April 2022 sekira pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamatkan di Xxxxxxxxxxxxxxx RT XX/RW.XX Kelurahan Xxxixxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kota Depok, kemudian Terdakwa melihat anak Terdakwa yang bernama XXXXXXX XXXXXXX XXXX baru pulang kerumah karena sudah tiga hari tidak pulang kerumah, selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX “Dari Mana ?” kemudian XXXXXXX XXXXXXX XXXX menjawab “Nginep Dirumah Teman”, kemudian Terdakwa marah kepada Anak karena tidak pernah izin ke Terdakwa ataupun ibunya, kemudian Terdakwa mengambil sapu lidi yang berada di sebelah bangku dan langsung memukul Anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX menggunakan sapu lidi tersebut berkali-kali pada bagian kaki, tangan, dan punggungnya sambil mengatakan “Biarin Aja Lu Gw Pukulin Lumpuh, Cacat Cacat Sekalian Lu Biar Gabisa Kemana-Mana”, dan tidak lama kemudian istri Terdakwa yang bernama XXXX XXXXXXXdatang dan langsung melerai Terdakwa;
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut istri Terdakwa langsung melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi;
Bahwa Terdakwa sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan terhadap istri dan anak Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian ini Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perubatan tersebut lagi;
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dipenjara selama 2 (dua) Tahun di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur karena telah melakukan Penganiayaan terhadap Istri dan mertua Terdakwa tetapi yang sebenarnya Terdakwa tidak sengaja mendorong ibu mertua Terdakwa hingga terjatuh;
- Bahwa Terdakwa baru saja bebas pada tanggal 06 Februari 2020;
Bahwa Terdakwa masih mencintai anak-anak dan istrinya karenanya Terdakwa meminta maaf dan berharap anak-anak dan istrinya masih mau menerimanya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sapu lidi, sebagaimana terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku dan para saksi serta Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum VISUM/62/VI/2022 tanggal 31 Mei 2022 dari Rumah Sakit Bhayangkara Brimob an. XXXXXXX XXXXXXX XXXX dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia 15 tahun, ditemukan memar pada lengan kanan dan telapak tangan kiri, serta luka lecet pada dada kiri, lengan kiri dan telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Xxxxxxxxxxxxxxx RT XX/RW.XX Kelurahan Xxxixxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kota Depok, Terdakwa telah melakukan kekerasan yakni dengan memukul anak kandung Terdakwa bernama XXXXXXX XXXXXXX XXXX;
Bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak kandung yakni Anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX (Anak korban) dengan menggunakan sapu lidi yang dipukulkan ke bagian tubuh Anak korban tersebut berkali-kali yang mengena pada bagian kaki, tangan, dan punggungnya sambil mengatakan “Biarin Aja Lu Gw Pukulin Lumpuh, Cacat Cacat Sekalian Lu Biar Gabisa Kemana-Mana”, dan tidak lama kemudian istri Terdakwa yang bernama XXXX XXXXXXX datang dan langsung melerai Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memukul Anak korban XXXXXXX XXXXXXX XXXX tersebut mengakibatkan Anak korban mengalami luka memar di pelipis kiri dan kemarahan dada depan sebelah kanan atas, akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam bekerja, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VISUM/62/VI/2022 tanggal 31 Mei 2022 dari Rumah Sakit Bhayangkara Brimob an. XXXXXXX XXXXXXX XXXX dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia 15 tahun, ditemukan memar pada lengan kanan dan telapak tangan kiri, serta luka lecet pada dada kiri, lengan kiri dan telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan;
Bahwa benar kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib pada saat Anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX (Anak korban) baru sampai ke rumah, setelah semalam menginap dirumah teman, pada saat itu didalam rumah hanya ada Terdakwa dan ketika saksi Anak lewat didepan ruang TV Terdakwa menghampiri saksi Anak dan memaki-maki saksi Anak “Kenapa Ga Pulang” kemudian di jawab “Nginep Dirumah Temen” Terdakwa mengatakan “Kenapa Alesannya Beda Sama Mama”, kemudian Terdakwa emosi dan mengambil sapu lidi diruang tamu dan langsung menghampiri Anak korban dan memukuli Anak korban menggunakan sapu lidi tersebut;
Bahwa benar Anak korban XXXXXXX XXXXXXX XXXX merupakan anak kandung Terdakwa dari perkawinan dengan saksi XXXX XXXXXXX, lahir tanggal 20 Maret 2007 dan sekarang masih pelajar SMA kelas 2;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Pertama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum dipersidangan, karenanya Majelis Hakim langsung memilih dakwaan alternatif Pertama yakni 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya (bestandellen) adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. Subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa di persidangan dihadapkan Terdakwa XXXXXXXX XXXXXXX als. XXXX, yang atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan mengenai identitas dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertuang di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, halmana bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwalah yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum selaku orang yang bertindak dan memiliki kualitas sebagai pelaku dalam peristiwa hukum sebagaimanan telah diuraikan dalam Surat Dakwaan, sehingga karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa bisa mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, karenanya Majelis hakim berpendapat Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap cakap menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan https://id.wikipedia.org/wiki/Intimidasiintimidasi, cedera atau penderitaan fisik lain yang mengakibatkan rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi XXXX XXXXXXXdan saksi Anak korban XXXXXXX XXXXXXX XXXX didukung bukti surat visum et revertum diperoleh fakta bahwa kejadian kekerasan fisik terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Xxxxxxxxxxxxxxx RT XX/RW.XX Kelurahan Xxxixxxxx Kecamatan Xxxxxxxx Kota Depok, tepatnya dirumah Terdakwa, kejadiannya berawal sewaktu Anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX (Anak korban) baru sampai ke rumah, setelah semalam menginap dirumah teman, pada saat itu didalam rumah hanya ada Terdakwa dan ketika saksi Anak lewat didepan ruang TV Terdakwa menghampiri saksi Anak dan memaki-maki saksi Anak “Kenapa Ga Pulang” kemudian di jawab “Nginep Dirumah Temen” Terdakwa mengatakan “Kenapa Alesannya Beda Sama Mama”, kemudian Terdakwa emosi dan mengambil sapu lidi diruang tamu dan langsung menghampiri Anak korban dan memukuli Anak korban menggunakan sapu lidi tersebut yang dipukulkan ke bagian tubuh Anak korban tersebut berkali-kali yang mengena pada bagian kaki, tangan, dan punggungnya sambil mengatakan “Biarin Aja Lu Gw Pukulin Lumpuh, Cacat Cacat Sekalian Lu Biar Gabisa Kemana-Mana”, dan tidak lama kemudian istri Terdakwa yang bernama XXXX XXXXXXX datang dan langsung melerai Terdakwa;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa yang mengakui dipersidangan bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dikarenakan Terdakwa emosi;
Menimbang, bahwa dari uraian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut, telah pula didukung oleh hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Nomor: VISUM/62/VI/2022 tanggal 31 Mei 2022 dengan hasil pemeriksaan XXXXXXX XXXXXXX XXXX dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang anak perempuan yang berusia 15 tahun, ditemukan memar pada lengan kanan dan telapak tangan kiri, serta luka lecet pada dada kiri, lengan kiri dan telapak tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian/jabatan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan kekerasan fiisik yaitu dengan cara memukul Anak XXXXXXX XXXXXXX XXXX dengan menggunakan sapu lidi ke bagian tubuh/bagian badan yang berakibat memar pada lengan kanan dan telapak tangan kiri, serta luka lecet pada dada kiri, lengan kiri dan telapak tangan kanan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga dalam pasal 2 Undang-Undang Noor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah meliputi:
suami, isteri, dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi di persidangan, terungkap fakta bahwa Anak korban XXXXXXX XXXXXXX XXXX adalah anak kandung Terdakwa dari perkawinan yang sah dengan istrinya yakni saksi XXXX XXXXXXX, yang lahir pada tanggal 20 Maret 2007 dan sekarang masih pelajar SMA kelas 2;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa tersebut tergolong kedalam kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan permohonan lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya bersifat preventif (pencegahan) melainkan juga bersifat edukatif (pembelajaran) dalam arti mendidik Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan berusaha menjadi kepala keluarga dan warga masyarakat yang baik serta berusaha menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berupa pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah sapu lidi, yang telah dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi keluarganya bukan sebaliknya melakukan tindakan kekerasan;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya, dan bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa dan Istri Terdakwa (saksi XXXX XXXXXXX) masih berstatus suami istri yang sah, istri tidak ingin berpisah dengan Terdakwa karena anak laki-laki mereka yang masih kecil masih mengharapkan figur ayah karena masih mencari ayahnya, namun keluarga hanya berharaf dengan hukuman penjara yang dijalani kedua kalinya oleh Terdakwa dapat menyadarkan kembali Terdakwa agar tidak berbuat kekerasan fisik lagi terhadap keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan bahwa Terdakwa XXXXXXXX XXXXXXX als. XXXX tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sapu lidi;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, oleh kami, Fitri Noho, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanafi Insya, S.H., M.H., Ahmad Adib, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telenconfrence pada hari Senin tanggal 28 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ema Nur Rahmawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Diana Wulan Traya, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Hanafi Insya, S.H., M.H. Fitri Noho, S.H., M.H
Ahmad Adib, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ema Nur Rahmawati, S.H., M.H.