48/Pid.Sus/2022/PN Amp
Putusan PN AMLAPURA Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Amp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARDI PUTRA DEWA AGUNG, S.H. Terdakwa: I NYOMAN MUDIARTI
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN MUDIARTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning; Dikembalikan kepada Saksi MUJIONO; - 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Disel No. Pol. DK 8330 SB warna kuning beserta kunci; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa I NYOMAN MUDIARTI; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Amp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : I NYOMAN MUDIARTI;
Tempat lahir : Cutcut;
Umur/ tanggal lahir : 55 Tahun/ 31 Desember 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem;
A g a m a : Hindu;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022;
Hakim, sejak tanggal sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022;
Hakim, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura, sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang hari sidang;
Surat dakwaan Penuntut Umum beserta seluruh surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Nyoman Mudiarti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa I Nyoman Mudiarti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan pidana kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning.
Dikembalikan kepada Saksi Mujiono.
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Disel No. Pol. DK 8330 SB warna kuning beserta kunci.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa I Nyoman Mudiarti (orang dari mana benda / barang bukti disita).
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya begitu pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I Nyoman Mudiarti pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA, Petugas Kepolisian Dit. Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait dengan adanya informasi tentang kegiatan pertambangan batu tabas di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangsem;
Bahwa saat itu Saksi I Putu Agus Ari Saputra dan Saksi I Dewa Gede Budiasa menemukan kegiatan pertambangan yaitu usaha menggali lahan untuk mencari material batu tabas dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning selanjutnya menginterogasi Saksi Rengga selaku operator excavator dan Saksi I Kadek Putu Suastawan selaku sopir truck merk Mitsubishi Colt Diesel Nopol DK 8330 SB terkait kegiatan penambangan batu tabas milik Terdakwa;
Bahwa sejak bulan Februari 2022 Terdakwa membuka kegiatan usaha pertambangan batu tabas, dimana awalnya Terdakwa melakukan penggalian lahan yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem untuk mencari meterial berupa batu tabas sampai pada tanggal 7 Juli 2022 saat petugas Kepolisian Dit. Reskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa di lokasi tersebut;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tersebut adalah menggali lahan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, kemudian material hasil galian berupa batu tabas diangkut dengan menggunakan truck merk Mitsubishi Colt Diesel Nopol DK 8330 SB untuk selanjutnya material hasil penambangan berupa batu tabas tersebut dijual kepada pembeli yang melakukan pemesanan kepada Terdakwa dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) per truck tergantung pada kualitas batu yang dihasilkan;
Bahwa rata-rata material batu tabas yang dapat terjual adalah 1 (satu) sampai 2 (dua) truck setiap minggunya, dengan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan yaitu menggali material batu tabas tidak memiliki izin berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi I DEWA GEDE BUDIASA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa kronologis tindak pidana yang saksi laporkan awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA petugas dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Kubu Kabupaten Karangasem kemudian menemukan sebuah kegiatan usaha penambangan batu tabas di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning. Kemudian Terdakwa I Nyoman Mudiarti memerintahkan anaknya yang bernama Saksi I Kadek Putu Suastawan menjual kepada konsumen yang sudah melakukan pemesanan.
Bahwa pemilik kegiatan usaha pertambangan di TKP Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem adalah Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Rengga selaku operator alat berat excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning di lokasi kegiatan usaha pertambangan tersebut mulai beroperasi sejak awal bulan Februari 2022.
Bahwa bentuk kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti di TKP adalah kegiatan penggalian lahan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning.
Bahwa material yang dihasilkan dari kegiatan usaha pertambangan tersebut adalah batu tabas kemudian Terdakwa I Nyoman Mudiarti memerintahkan Saksi I Kadek Putu Suastawan menjual kepada Saksi I Kadek Janu dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per truk.
BahwaI Terdakwa I Nyoman Mudiarti melakukan kegiatan usaha pertambangan di TKP tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pemerintah.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar semua;
2. Saksi RENGGA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa sejak lima bulan yang lalu mulai bekerja sebagai operator excavator di proyek penambangan batu tabas milik Terdakwa I Nyoman Mudiarti yang berlokasi di TKP Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Adapun tugas saksi adalah mengoperasikan excavator untuk menggali material di lokasi untuk mencari batu tabas.
Bahwa pada hari kamis tanggal 7 juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA saat saksi sedang berada di proyek penambangan batu milik Terdakwa I Nyoman Mudiarti yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem sedang melakukan kegiatan penggalian batu tabas, kemudian ada petugas Kepolisian datang ke lokasi melakukan pengecekan terkait kegiatan penambangan, kemudian saksi diminta datang ke Polda Bali untuk memberikan keterangan terkait kegiatan di lokasi tersebut.
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan adalah menggali batu tabas di lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC200-6 warna kuning untuk mencari batu tabas. Setelah batu tabas terkumpul kemudian batu tabas tersebut dijual kepada pembeli dan Proyek tersebut beroperasi rata-rata sekira 4-5 kali dalam seminggu, karena menunggu mengumpulkan batu dan menunggu batu tersebut laku terjual dalam seminggu rata-rata material batu tabas hasil penambangan di TKP yang dapat terjual sebanyak 1 sampai 2 truk per minggu.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa I Nyoman Mudiarti melakukan penjualan atau dengan harga berapa Terdakwa I Nyoman Mudiarti menjual material berupa batu tabas kepada konsumen.
Bahwa terakhir menggali lahan di lokasi untuk mencari batu tabas adalah pada tanggal 7 Juli 2022. Saat itu saksi bekerja dari pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Batu tabas hasil galian saat itu terkumpul di TKP dan juga ada yang dijual sebanyak 1 (satu) truk yang diantarkan oleh Saksi I Kadek Putu Suastawan untuk dikirim kepada konsumennya.
Bahwa material batu tabas hasil galian di TKP tersebut terakhir dijual pada hari selasa tanggal 5 Juli 2022. Saksi melihat langsung saat itu material batu tabas hasil penambangan dinaikkan ke bak truk yang dikendarai oleh Saksi I Kadek Putu Suastawan. Kemudian dibawa keluar dari lokasi proyek penambangan.
Bahwa 1 (satu) unit excavator tersebut adalah milik Saksi Mujiono. yang disewa oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti dan saksi diberi upah oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja.
Bahwa lahan tersebut adalah milik Terdakwa I Nyoman Mudiarti karena yang bersangkutan pernah memberi tahu saksi jika lahan tersebut adalah miliknya dan terkait izin-izin yang dimaksud dalam kegiatan penambangan yang dimiliki saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar semua;
3. Saksi MUJIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa sejak tahun 2022 saksi bekerja sebagai wiraswasta yaitu dengan menyewakan alat berat (excavator) di proyek-proyek seputaran Kabupaten Karangasem.
Bahwa alat berat yang disewakan hanya 1 (satu) unit berupa excavator PC200-6 merk Komatsu warna kuning, karena saksi hanya mempunyai 1 (satu) unit alat berat (excavator) saja.
Bahwa saksi menyewakan alat berat berupa excavator PC200-6 merk Komatsu warna kuning miliknya kepada Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa Terdakwa I Nyoman Mudiarti menyewa alat berat milik saksi sejak bulan Januari 2022.
Bahwa Terdakwa I Nyoman Mudiarti mengatakan alat berat excavator tersebut digunakan untuk penataan lahan saja di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dan saksi tidak tahu kalau digunakan untuk kegiatan penambangan batu tabas.
Bahwa harga sewa alat tersebut adalah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per jam dan untuk biaya operator dan BBM ditanggung penyewa.
Bahwa adapun bukti kepemilikan terhadap 1 (satu) unit excavator PC200-6 warna kuining berupa bukti penjualan / invoice dari I Putu Budi Harijane kepada saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar semua;
4. Saksi I KADEK PUTU SUASTAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa sehari-hari saksi sebagai petani akan tetapi semenjak 5 (lima) bulan yang lalu saksi sebagai sopir truk pengangkut material, sekaligus menjual material berupa batu tabas.
Bahwa untuk material batu tabas yang saksi ambil dari proyek galian batu tabas milik orang tua saksi yang bernama Terdakwa I Nyoman Mudiarti yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa kegiatan penambangan di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem adalah menggali lahan di lokasi dengan menggunakan 1 unit alat berat excavator merk Komatsu PC200-6 warna kuning untuk mencari batu tabas. Setelah batu tabas terkumpul kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) per truk. Tergantung kualitas batu tabas yang dihasilkan.
Bahwa apabila ada konsumen yang memesan material batu tabas, Terdakwa I Nyoman Mudiarti memerintahkan saksi untuk ke lokasi proyek galian milik ayahnya yang berada di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai truk, sampai di lokasi sudah tersedia material batu tabas hasil galian di lokasi (yang telah dikeluarkan dari dalam tanah). Kemudian saksi menyuruh buruh angkut batu untuk menaikkan batu tabas tersebut ke bak truk yang saksi kendarai. Setelah terisi penuh, saksi langsung mengantar batu tabas tersebut kepada konsumen.
Bahwa proyek galian di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tersebut mulai beroperasi awal bulan Februari 2022 dan proyek tersebut rata-rata bekerja dari pukul 08.00 WITA sampai 16.00 WITA dan dalam seminggu mampu menjual material berupa batu tabas sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) truk.
Bahwa pemlik usaha pertambangan yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem adalah ayah saksi yakni Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa sejak awal dibukanya kegiatan proyek galian / penambangan di TKP tersebut mulai beroperasi hingga dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian pada tanggal 7 Juli 2022, Batu tabas hasil galian di TKP sudah terjual kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) truk.
Bahwa cara pembayaran atas material yang dijual oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti kepada konsumen dengan cara bon dan cas tergantung pembeli, akan tetapi dalam setiap penjualan tidak menggunakan nota penjualan kepada konsumen karena sudah saling percaya.
Bahwa terakhir kali diperintahkan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti untuk melakukan penjualan Batutabas kepada Saksi I Kadek Janu yaitu pada hari selasa tanggal 5 juli 2022 sebanyak 1 truk di wilayah Selat Karangasem.
Bahwa adapun cara Terdakwa I Nyoman Mudiarti menjual material berupa batu tabas kepada konsumen adalah mendapatkan pesanan material batu tabas dari konsumen baik melalui telepon maupun lisan kemudian Terdakwa I Nyoman Mudiarti memerintahkan saksi untuk membawa kendaraan truk ke lokasi galian, selanjutnya batu tabas dinaikan ke atas truk dan setelah truk terisi penuh selanjutnya batu tabas tersebut saksi kirimkan / antarkan ke tujuan sesuai alamat yang diberikan oleh konsumen.
Bawha dalam melakukan pengiriman material berupa batu tabas saksi menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Colt Diesel No.Pol. DK 8330 SB milik orang tua saksi yang saat ini sudah dijual.
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambanga berupa 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC200-6 warna kuning dan untuk karyawan yang bekerja sebanyak 1 (satu) orang operator excavator yang bernama Saksi Rengga.
Bahwa seluruh uang hasil penjualan material batu tabas tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem Terdakwa I Nyoman Mudiarti tidak memiliki ijin.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar semua;
5. Saksi NYOMAN ARYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa sejak 3 (tiga) tahun yang lalu saksi bekerja sebagai Bendesa Adat Desa Lebah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Tugas saksi adalah mengurus administrasi warga Desa Adat saksi.
Bahwa pada hari kamis tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WITA saksi sedang berada di lokasi kegiatan galian milik Terdakwa I Nyoman Mudiarti yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Saat itu saksi melihat ada petugas Kepolisian yang sedang melakukan pengecekan di proyek galian tersebut dan saksi diminta datang ke Polda Bali untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Bahwa kegiatan penggalian yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti adalah menggali lahan di TKP tersebut menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Komatsu warna Kuning untuk mencari material batu tabas kemudian dijual kepada konsumen oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa I Nyoman Mudiarti melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Pada tanggal 7 Juli 2022 saat itu adalah pertama kalinya saksi kelokasi tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak material hasil galian yang dapat terjual setiap harinya karena saksi baru sekali datang ke TKP tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar semua;
6. Saksi KADEK JANU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa sejak tahun 2010 saksi berwirausaha membuat Pelinggih dan Padma untuk tempat sembahyang (Pura) umat Hindu yang selanjutnya dijual kepada pembeli yang datang ke tempat saksi.
Bahwa bahan yang digunakan untuk menbuat merajan / tempat suci adalah batu tabas (batu hitam) Karangasem yang saksi beli dari Terdakwa I Nyoman Mudiarti yang beralamat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa awalnya saksi menelepon Terdakwa I Nyoman Mudiarti untuk mengirimkan batu tabas ke tempat saksi kemudian batu tabas tersebut di antar oleh anaknya yang bernama Saksi I Kadek Putu Suastawan dengan mengendarai truk merk Mitsubishi warna kuning dan untuk No. Pol saksi lupa.
Bahwa saksi sudah membeli batu tabas dari Terdakwa I Nyoman Mudiarti sebanyak 5 (lima) kali dan terakhir membeli pada tanggal 5 Juli 2022.
Bahwa proses pembayaran batu tabas dari Terdakwa I Nyoman Mudiarti adalah terkadang cash saat batu tabas sampai di tempat dan juga pernah bon dulu dan selanjutnya saksi transfer kepada yang bersangkatan. Untuk batu tabas yang saksi beli terakhir pada tanggal 5 Juli 2022 saksi masih bon dan belum melakukan pembayaran sampai sekarang.
Bahwa saksi membeli batu tabas (batu hitam) Karangasem dari Terdakwa I Nyoman Mudiarti dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per truk.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar semua;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga telah mengajukan saksi sebagai berikut:
1. Saksi I KOMANG SUARJANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pembelian mobil Mitsubishi Colt Disel Truk No. Pol DK 8330 SB Milik Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Bahwa awalnya anak Terdakwa I NYOMAN MUDIARTI meminjam uang kepada saksi, kemudian akhirnya saksi membeli mobil Mitsubishi Colt Disel Truk No. Pol DK 8330 SB milik Terdakwa I NYOMAN MUDIARTI pada tanggal 23 Juni 2022.
Bahwa saksi melunasi pembayaran jual beli mobil Colt Disel Truk yakni dengan pembayaran pertama tanggal 26 Juni 2022 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pembayaran kedua tanggal 23 Juli 2022 sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar semua;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli sebagai berikut:
1. Ahli OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan ahli saat ini adalah Analis Hukum Ahli Muda pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab ahli selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia adalah memberikan pertimbangan dan bantuan hukum terkait dengan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa yang dimaksud dengan pertambangan sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan adalah sebagian atau keseluruhan tahapan kegiatan dalam rangka, pengolahan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Bahwa yang dimaksud dengan mineral dan batubara adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu dan Batubara adalah adalah endapan senyawa organik karbonan yang berbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa yang dimaksud dengan pertambangan mineral adalah sesuai dengan bunyi Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Batukapur (limestone) merupakan komoditas Mineral.
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha pertambangan adalah sesuai dengan bunyi Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Bahwa tata cara pelaksanaan usaha pertambangan di wilayah Negara Republik Indonesia adalah sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat Perizinan Berusaha dimaksud antara lain: Nomor Induk Berusaha, sertifikat standar, dan/atau Izin. Izin sebagaimana dimaksud terdiri dari: IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Produksi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan.
Bahwa yang diwajibkan untuk memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpai izin sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.
Berdasarkan hal tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib terlebih dahulu memiliki izin sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa yang berwenang untuk memberikan / menerbitkan izin usaha pertambangan adalah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu Menteri apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas provinsi, Gubernur apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas kabupaten/kota, Walikota/Bupati lokasi yang dimohon berada dalam wilayah kota/kabupaten, kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah kewenangan Walikota/Bupati beralih kepada Gubernur. Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan IUP adalah pemerintah pusat. Sejak berlakunya Peraturan Presiden No. 55 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemberian IUP Mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, SIPB dan IPR didelegasikan kepada Gubenur.
Bahwa proses dan persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan wilayah Provinsi Bali adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu untuk memperoleh IUP komoditas mineral logam dan batubara harus memperoleh WIUP terlebih dahulu, dimana untuk memperoleh WIUP mineral logam dan batubara diperoleh melalui mekanisme lelang. Sedangkan untuk memperoleh IUP komoditas mineral bukan logam dan batuan, didahului dengan memperoleh WIUP mineral bukan logam dan batuan. Untuk memperoleh WIUP mineral bukan logam dan batuan, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM. Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemberian IUP Mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, SIPB dan IPR didelegasikan kepada Gubenur.
Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti tersebut dapat dikategorikan kegiatan usaha penambangan karena sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan terdiri atas:
Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup;
Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan
Pengangkutan Mineral atau Batubara.
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti termasuk dalam kegiatan penambangan.
Bahwa dalam hal Terdakwa I Nyoman Mudiarti akan melakukan kegiatan penambangan komoditas mineral batuan, wajib terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Apabila Terdakwa I Nyoman Mudiarti melakukan kegiatan penambangan mineral batuan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi, maka pelaku tersebut dapat melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa sedang melakukan kegiatan penggalian dilokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator yang beralamat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, kemudian datang beberapa orang yang mengaku petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali menghentikan kegiatan proyek Terdakwa dan menanyakan terkait perijinan yang Terdakwa miliki dalam melakukan kegiatan dilokasi tersebut. karena tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksud selanjutnya petugas meminta Terdakwa untuk datang kekantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan lebiih lanjut;
Bahwa kegiatan penambangan yang Terdakwa lakukan adalah menggali lahan di TKP dengan menggunakan alat berupa satu unit Excavator untuk mencari material berupa batu tabas, kemudian hasil penambangan tersebut Terdakwa perintahkan anak Terdakwa yang bernama I KADEK PUTU SUASTAWAN untuk menjual kepada konsumen yang melakukan pemesanan langsung kepada Terdakwa dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per-truk tergantung kualitas batu yang dihasilkan;
Bahwa awalnya Terdakwa melakukan penggalian di lahan yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dengan menggunakan Excavator untuk mencari material berupa batu tabas dan setelah batu tabas terkumpul Terdakwa memerintahkan anak Terdakwa yaitu I KADEK PUTU SUASTAWAN untuk membawa truk beserta tenaga manual untuk menaikkan material berupa batu tabas ke truk dan setelah truk terisi material berupa batu tabas kemudian Terdakwa memerintahkan anak Terdakwa untuk menjual kepada konsumen yang melakukan pemesanan;
Bahwa Terdakwa melakukan penggalian dilahan yang beralamat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu untuk mencari material batu tabas;
Bahwa setelah batu tabas terkumpul Terdakwa memerintahkan anak Terdakwa untuk menjual kepada konsumen yang melakukan pemesanan di wilayah Karangasem;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, sejak bulan Februari 2022;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk mendukung kegiatan dilokasi berupa 1 (satu) unit Excavator PC 200-6 merk Komatsu warna kuning dan 1 (satu) unit truk untuk mengangkut material berupa batu tabas;
Bahwa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning adalah milik PAK MUJIONO yang Terdakwa sewa kosongan dengan harga Rp160.000,00 per jam;
Bahwa karyawan yang Terdakwa pekerjakan di kegiatan penambangan tersebut hanya 1 (satu) orang dengan tugas sebagai operator alat berat (excavator) yang bernama PAK RENGGA;
Bahwa upah yang Terdakwa berikan kepada karyawan Terdakwa yang bertugas sebagai operator alat berat (excavator) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja;
Bahwa biasanya apabila cuaca bagus atau mendukung maka kegiatan penambangan tersebut rata-rata beroperasi dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA;
Bahwa pemilik lahan yang menjadi tempat penambangan di lokasi yang beralamat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, adalah milik orang tua Terdakwa sendiri dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atas nama I NYOMAN MANGKU KEBUNG (orang tua) Terdakwa sendiri;
Bahwa rata-rata penjualan material hasil penambangan jika beroperasi di TKP hanya dapat terjual dalam seminggu sebanyak 1 (satu) truk sampai 2 (dua) truk;
Bahwa dalam kegiatan penggalian dilokasi yang beralamat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dalam melakukan kegiatan penambangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning;
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Disel No. Pol. DK 8330 SB warna kuning beserta kunci;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah dan ketika diperlihatkan di persidangan, saksi dan terdakwa telah membenarkan dan menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah atau barang yang berkaitan langsung/ tidak langsung dengan perbuatan pidana sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA telah terjadi penambangan batu tabas yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem
Bahwa saat itu Saksi I Dewa Gede Budiasa yang merupakan Petugas Kepolisian Dit. Reskrimsus Polda Bali menemukan kegiatan pertambangan yaitu usaha menggali lahan untuk mencari material batu tabas, selanjutnya menginterogasi Saksi Rengga selaku operator excavator dan Saksi I Kadek Putu Suastawan selaku sopir truck terkait kegiatan penambangan batu tabas milik Terdakwa;
Bahwa benar sejak bulan Februari 2022 Terdakwa membuka kegiatan usaha pertambangan batu tabas, dimana awalnya Terdakwa melakukan penggalian lahan yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem untuk mencari meterial berupa batu tabas;
Bahwa benar kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah menggali lahan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, kemudian material hasil galian berupa batu tabas diangkut dengan menggunakan truck merk Mitsubishi Colt Diesel Nopol DK 8330 SB, dan selanjutnya material hasil penambangan berupa batu tabas tersebut dijual kepada pembeli yang melakukan pemesanan kepada Terdakwa dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per truck tergantung pada kualitas batu yang dihasilkan;
Bahwa benar Terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan yaitu menggali material batu tabas tidak memiliki Perizinan Berusaha berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam Putusan ini akan menunjuk pada Berita Acara Sidang dan dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas yaitu sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (vide Pasal 1 Angka 35a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa dalam pertanggungjawaban pidana dikenal azas “daad en dader strafrecht” yaitu suatu perbuatan tidak terlepas dari orang yang melakukan, jadi jika ada perbuatan (daad) maka pasti ada pelaku (dader);
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki bernama I NYOMAN MUDIARTI sebagai terdakwa dalam perkara ini, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga terdakwa adalah orang yang tepat untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditentukan beberapa hal sebagai berikut:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian: nomor induk berusaha, sertifikat standar dan/atau izin;
Izin sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan Dan Penjualan, IUJP, IUP untuk Penjualan;
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan:
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang (vide Pasal 1 Angka 1);
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu (vide Pasal 1 Angka 2);
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah (vide Pasal 1 Angka 4);
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang (vide Pasal 1 Angka 6);
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (vide Pasal 1 Angka 6c);
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan (vide Pasal 1 Angka 7);
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (vide Pasal 1 Angka 10);
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (vide Pasal 1 Angka 11);
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (vide Pasal 1 Angka 13a);
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (vide Pasal 1 Angka 13b);
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara (vide Pasal 1 Angka 13c);
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan (vide Pasal 1 Angka 13d);
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya (vide Pasal 1 Angka 19);
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan (vide Pasal 1 Angka 21);
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara (vide Pasal 1 Angka 22);
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (vide Pasal 1 Angka 36);
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom (vide Pasal 1 Angka 37);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka untuk dapat melakukan kegiatan usaha penambangan, Terdakwa harus memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WITA telah terjadi penambangan batu tabas yang dilakukan oleh Terdakwa I Nyoman Mudiarti bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem;
Menimbang, bahwa saat itu Saksi I Dewa Gede Budiasa yang merupakan Petugas Kepolisian Dit. Reskrimsus Polda Bali menemukan kegiatan pertambangan yaitu usaha menggali lahan untuk mencari material batu tabas, selanjutnya menginterogasi Saksi Rengga selaku operator excavator dan Saksi I Kadek Putu Suastawan selaku sopir truck terkait kegiatan penambangan batu tabas milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa sejak bulan Februari 2022 Terdakwa membuka kegiatan usaha pertambangan batu tabas, dimana awalnya Terdakwa melakukan penggalian lahan yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem untuk mencari meterial berupa batu tabas;
Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah menggali lahan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, kemudian material hasil galian berupa batu tabas diangkut dengan menggunakan truck merk Mitsubishi Colt Diesel Nopol DK 8330 SB, dan selanjutnya material hasil penambangan berupa batu tabas tersebut dijual kepada pembeli yang melakukan pemesanan kepada Terdakwa dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per truck tergantung pada kualitas batu yang dihasilkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan yaitu menggali material batu tabas tidak memiliki Perizinan Berusaha berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa benar Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning;
Oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi MUJIONO, maka dikembalikan kepada Saksi MUJIONO;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Disel No. Pol. DK 8330 SB warna kuning beserta kunci;
Oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan, akan tetapi memiliki tujuan agar terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari, atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan tujuan agar terdakwa tidak melakukan perbuatan itu lagi, serta merupakan langkah preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN MUDIARTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning;
Dikembalikan kepada Saksi MUJIONO;
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Disel No. Pol. DK 8330 SB warna kuning beserta kunci;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa I NYOMAN MUDIARTI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada hari SENIN tanggal 19 DESEMBER 2022 oleh COKORDA GDE SURYALAKSANA, S.H. sebagai Hakim Ketua, LUH PUTU SELA SEPTIKA, S.H., M.H. dan PUTU MAS AYU CENDANA WANGI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh I GUSTI NGURAH AGUNG PRANATA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh ARDI PUTRA DEWA AGUNG, S.H. sebagai Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, |
| LUH PUTU SELA SEPTIKA, S.H., M.H. | COKORDA GDE SURYALAKSANA, S.H. |
| PUTU MAS AYU CENDANA WANGI, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, | |
| I GUSTI NGURAH AGUNG PRANATA, S.H. | |