411/Pid.Sus/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 411/Pid.Sus/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI Menyatakan terdakwa Ahmad alias Amat bin Arpandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan; Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 20 (dua puluh lima) buah jerigen ukuran ± 35 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan total ± 700 (tujuh ratus) liter; 16 (enam belas) buah jerigen kosong ukuran + 35 liter; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 411/Pid.Sus/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad alias Amat bin Arpandi;
2. Tempat lahir : Kandangan;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun /3 Mei 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Trans Kalimantan RT 004, RW 000,
Kelurahan Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas
Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan
Tengah
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 411/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 411/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ahmad alias Amat bin Arpandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan..
Menetapkan barang bukti berupa :
20 (dua puluh lima) buah jerigen ukuran ± 35 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan total ± 700 (tujuh ratus) liter;
16 (enam belas) buah jerigen kosong ukuran + 35 liter;
Dirampas untuk Negara
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan serta permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui segala perbuatannya, mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan serta permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ahmad als Amat bin Arpandi baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan sdr. Ashari als Aan (dalam daftar pencarian orang nomor: DPO/7/X/RES.2.1/2022/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2022), sdr. H. Fahmi (dalam daftar pencarian orang nomor: DPO/8/X/RES.2.1/2022/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2022) dan sdr. Satria als Undul (dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/9/X/RES.2.1/2022/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2022) pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2022, bertempat di halaman rumah Jalan Trans Kalimantan RT. 004 RW. 000 Kelurahan Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya hari Selasa tangga 06 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB Ahmad als Amat bin Arpandi didatangi oleh Amrullah als Ulah yang saat itu menyampaikan kepada Ahmad als Amat bin Arpandi bahwa ada orang yang ingin membeli BBM jenis Bio Solar dalam jumlah banyak;
Bahwa kemudian Ahmad als Amat bin Arpandi dan Amrullah als Ulah sepakat untuk mengumpulkan BBM jenis Bio Solar dan melakukan pembelian secara masing-masing hingga memenuhi kuota permintaan dari pembeli;
Bahwa selanjutnya Ahmad als Amat bin Arpandi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain:
Sdr. Satria als Undul sebanyak 11 (sebelas) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr. Ashari als Aan sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sdr. H. Pahmi sebanyak 5 (lima) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Ahmad als Amat bin Arpandi kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah
20 (dua puluh) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian BBM jenis Bio Solar yang sudah dikumpulkan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah maupun oleh Ahmad als Amat di dalam jerigen diletakkan dihalaman rumah masing-masing dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad Als Amat;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 WIB rumah Ahmad Als Amat didatangi oleh saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan niaga pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat;
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian diantaranya saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Bio Solar yang berada di halaman rumah Ahmad als Amat bin Arpandi dan ditemukan 20 (dua puluh) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Ahmad als Amat bin Arpandi;
Bahwa saat ditanyakan terkait dengan izin niaga, Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat tidak memilikinya dan selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut ahli Adietya Diadman dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 094/206.a/I.3/DESDM tanggal 07 September 2022 menerangkan bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 03 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus Penugasan bahwa harga jual eceran berupa minyak solar atau bio solar bersubsidi di titik serah untuk setiap liternya ditetapkan sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) terhitung tanggal 03 September 2022 pukul 14.30 WIB dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) PERPRES 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran yang berbunyi “Badan usaha / masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpana serta penggunaan BBM jenis tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa terhadap BBM jenis Bio Solar yang disita dari Ahmad als Amat bin Arpandi telah dilakukan pengukuran volume/penakaran oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 178/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 20 (dua puluh) buah jerigen masing-masing 35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas : 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 700 L (tujuh ratus liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti serta menyatakan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di muka persidangan dibawah sumpah dengan keterangan sebagai berikut:
Saksi Zainuddin
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB Amrullah als Ulah bin Suriansyah dihubungi seseorang melalui handphone yang mengatakan ingin membeli BBM jenis Bio Solar dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa kemudian kepada orang tersebut Amrullah als Ulah bin Suriansyah menyampaikan bersedia menyediakan BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan upah angkut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per jerigen;
Bahwa setelah sepakat dengan calon pembeli Amrullah als Ulah bin Suriansyah kemudian mendatangi Ahmad als Amat untuk mengajak begabung untuk mengumpulkan BBM jenis Bio Solar pesanan orang yang telah menghubungi tadi secara masing-masing atau terpisah yang nantinya penjualannya dilakukan secara gabungan dan Ahmad als Amat pun setuju atas ajakan Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain sebagai berikut:
Pada seseorang dengan panggilan Amang Madi sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Hairani sebanyak 9 (sembilan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Ulak Sari sebanyak 8 (delapan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada orang yang tidak Amrullah als Ulah bin Suriansyah kenal di daerah Catur kabupaten Kapuas sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Membeli dari truk-truk sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan total 6 (enam) jerigen dengan harga Rp. 2.877.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Ahmad als Amat bin Arpandi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain:
Sdr. Satria als Undul sebanyak 11 (sebelas) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr. Ashari als Aan sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sdr. H. Pahmi sebanyak 5 (lima) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Ahmad als Amat bin Arpandi kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 20 (dua puluh) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian BBM jenis Bio Solar yang sudah dikumpulkan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah maupun oleh Ahmad als Amat di dalam jerigen diletakkan dihalaman rumah masing-masing dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad Als Amat;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 WIB rumah Ahmad Als Amat didatangi oleh saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan niaga pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat dan ditemukan 20 (dua puluh) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Ahmad als Amat bin Arpandi;
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian diantaranya saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Bio Solar yang berada di halaman rumah Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan ditemukan 25 (dua puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa saat ditanyakan terkait dengan izin niaga, Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat tidak memilikinya dan selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
Saksi Rizal Rinaldi,S.E.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB Amrullah als Ulah bin Suriansyah dihubungi seseorang melalui handphone yang mengatakan ingin membeli BBM jenis Bio Solar dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa kemudian kepada orang tersebut Amrullah als Ulah bin Suriansyah menyampaikan bersedia menyediakan BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan upah angkut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per jerigen;
Bahwa setelah sepakat dengan calon pembeli Amrullah als Ulah bin Suriansyah kemudian mendatangi Ahmad als Amat untuk mengajak begabung untuk mengumpulkan BBM jenis Bio Solar pesanan orang yang telah menghubungi tadi secara masing-masing atau terpisah yang nantinya penjualannya dilakukan secara gabungan dan Ahmad als Amat pun setuju atas ajakan Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain sebagai berikut:
Pada seseorang dengan panggilan Amang Madi sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Hairani sebanyak 9 (sembilan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Ulak Sari sebanyak 8 (delapan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada orang yang tidak Amrullah als Ulah bin Suriansyah kenal di daerah Catur kabupaten Kapuas sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Membeli dari truk-truk sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan total 6 (enam) jerigen dengan harga Rp. 2.877.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Ahmad als Amat bin Arpandi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain:
Sdr. Satria als Undul sebanyak 11 (sebelas) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr. Ashari als Aan sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sdr. H. Pahmi sebanyak 5 (lima) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Ahmad als Amat bin Arpandi kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 20 (dua puluh) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian BBM jenis Bio Solar yang sudah dikumpulkan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah maupun oleh Ahmad als Amat di dalam jerigen diletakkan dihalaman rumah masing-masing dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad Als Amat;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 WIB rumah Ahmad Als Amat didatangi oleh saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan niaga pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat dan ditemukan 20 (dua puluh) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Ahmad als Amat bin Arpandi;
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian diantaranya saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Bio Solar yang berada di halaman rumah Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan ditemukan 25 (dua puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa saat ditanyakan terkait dengan izin niaga, Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat tidak memilikinya dan selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
3. Saksi Amrullah als Ulah bin Suriansyah
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB Amrullah als Ulah bin Suriansyah dihubungi seseorang melalui handphone yang mengatakan ingin membeli BBM jenis Bio Solar dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa kemudian kepada orang tersebut Amrullah als Ulah bin Suriansyah menyampaikan bersedia menyediakan BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan upah angkut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per jerigen;
Bahwa setelah sepakat dengan calon pembeli Amrullah als Ulah bin Suriansyah kemudian mendatangi Ahmad als Amat untuk mengajak begabung untuk mengumpulkan BBM jenis Bio Solar pesanan orang yang telah menghubungi tadi secara masing-masing atau terpisah yang nantinya penjualannya dilakukan secara gabungan dan Ahmad als Amat pun setuju atas ajakan Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain sebagai berikut:
Pada seseorang dengan panggilan Amang Madi sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Hairani sebanyak 9 (sembilan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Ulak Sari sebanyak 8 (delapan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada orang yang tidak Amrullah als Ulah bin Suriansyah kenal di daerah Catur kabupaten Kapuas sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Membeli dari truk-truk sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan total 6 (enam) jerigen dengan harga Rp. 2.877.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Ahmad als Amat bin Arpandi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain:
Sdr. Satria als Undul sebanyak 11 (sebelas) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr. Ashari als Aan sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sdr. H. Pahmi sebanyak 5 (lima) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Ahmad als Amat bin Arpandi kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 20 (dua puluh) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian BBM jenis Bio Solar yang sudah dikumpulkan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah maupun oleh Ahmad als Amat di dalam jerigen diletakkan dihalaman rumah masing-masing dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad Als Amat;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 WIB rumah Ahmad Als Amat didatangi oleh saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan niaga pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat dan ditemukan 20 (dua puluh) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Ahmad als Amat bin Arpandi;
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian diantaranya saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Bio Solar yang berada di halaman rumah Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan ditemukan 25 (dua puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa saat ditanyakan terkait dengan izin niaga, Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat tidak memilikinya dan selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dengan dibawah sumpah dengan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap BBM jenis Bio Solar yang disita dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah telah dilakukan pengukuran volume/penakaran oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 177/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 25 (dua puluh lima) buah jerigen @35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas : 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 875 L (tujuh ratus liter) bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa terhadap BBM jenis Bio Solar yang disita dari Ahmad als Amat bin Arpandi telah dilakukan pengukuran volume/penakaran oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian sesuai dengan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 178/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 20 (dua puluh) buah jerigen masing-masing 35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas: 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 700 L (tujuh ratus liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Keterangan ahli tidak dibantah terdakwa;
Adietya Diadman Bin Soetoyo, yang telah dibacakan keterangannya dimuka persidangan dengan dibawah sumpah dengan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Prov. Kalteng, ahli memiliki keahlian dibidang Pengawasan minyak dan gas bumi dan ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah;
Bahwa ahli bekerja sebagai Sub Koordinator Pengawasan Energi dan Air Tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng;
Bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, jenis BBM yang dapat dilakukan Usaha Hilir migas oleh Badan Usaha Swasta atau perorangan adalah Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan dan Jenis BBM Umum setelah mendapat penunjukan/kerjasama sebagai penyalur dari BU Niaga Migas;
Bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 14 dan 15 mensyaratkan harga jual BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri ESDM dan untuk BBM Jenis Umum ditetapkan oleh Badan Usaha Niaga Umum.
Bahwa berdasarkan Permen ESDM No: 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 2 bahwa Perhitungan Harga jual Bahan Bakar Minyak Jenis tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah), serta berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dapat ahli jelaskan bahwa bbm jenis minyak solar (gas oil) dengan harga perolehan (pembelian) sesuai keputusan tersebut sebesar Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) adalah termasuk dalam jenis bbm tertentu yang disubsidi pemerintah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan 32 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat paragrap 5 Pasal 40 angka 4 untuk melakukan kegiatan berupa usaha pengangkutan, usaha penyimpanan dan niaga BBM harus memilik Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (Menteri ESDM);
Bahwa sesuai Penjelasan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152 Pasal 55 yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara,;
Keterangan ahli tidak dibantah oleh terdakwa.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 177/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 25 (dua puluh lima) buah jerigen @35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas: 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 875 L (tujuh ratus liter) bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 178/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 20 (dua puluh) buah jerigen masing-masing 35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas: 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 700 L (tujuh ratus liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB Amrullah als Ulah bin Suriansyah dihubungi seseorang melalui handphone yang mengatakan ingin membeli BBM jenis Bio Solar dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa kemudian kepada orang tersebut Amrullah als Ulah bin Suriansyah menyampaikan bersedia menyediakan BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan upah angkut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per jerigen;
Bahwa setelah sepakat dengan calon pembeli Amrullah als Ulah bin Suriansyah kemudian mendatangi Ahmad als Amat untuk mengajak begabung untuk mengumpulkan BBM jenis Bio Solar pesanan orang yang telah menghubungi tadi secara masing-masing atau terpisah yang nantinya penjualannya dilakukan secara gabungan dan Ahmad als Amat pun setuju atas ajakan Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain sebagai berikut:
Pada seseorang dengan panggilan Amang Madi sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Hairani sebanyak 9 (sembilan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Ulak Sari sebanyak 8 (delapan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada orang yang tidak Amrullah als Ulah bin Suriansyah kenal di daerah Catur kabupaten Kapuas sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Membeli dari truk-truk sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan total 6 (enam) jerigen dengan harga Rp. 2.877.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Ahmad als Amat bin Arpandi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain:
Sdr. Satria als Undul sebanyak 11 (sebelas) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr. Ashari als Aan sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sdr. H. Pahmi sebanyak 5 (lima) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Ahmad als Amat bin Arpandi kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 20 (dua puluh) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian BBM jenis Bio Solar yang sudah dikumpulkan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah maupun oleh Ahmad als Amat di dalam jerigen diletakkan dihalaman rumah masing-masing dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad Als Amat;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 WIB rumah Ahmad Als Amat didatangi oleh saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan niaga pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat dan ditemukan 20 (dua puluh) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Ahmad als Amat bin Arpandi;
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian diantaranya saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Bio Solar yang berada di halaman rumah Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan ditemukan 25 (dua puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa saat ditanyakan terkait dengan izin niaga, Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat tidak memilikinya dan selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
20 (dua puluh lima) buah jerigen ukuran ± 35 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan total ± 700 (tujuh ratus) liter;
16 (enam belas) buah jerigen kosong ukuran + 35 liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB Amrullah als Ulah bin Suriansyah dihubungi seseorang melalui handphone yang mengatakan ingin membeli BBM jenis Bio Solar dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa kemudian kepada orang tersebut Amrullah als Ulah bin Suriansyah menyampaikan bersedia menyediakan BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan upah angkut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per jerigen;
Bahwa setelah sepakat dengan calon pembeli Amrullah als Ulah bin Suriansyah kemudian mendatangi Ahmad als Amat untuk mengajak begabung untuk mengumpulkan BBM jenis Bio Solar pesanan orang yang telah menghubungi tadi secara masing-masing atau terpisah yang nantinya penjualannya dilakukan secara gabungan dan Ahmad als Amat pun setuju atas ajakan Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain sebagai berikut:
Pada seseorang dengan panggilan Amang Madi sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Hairani sebanyak 9 (sembilan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Ulak Sari sebanyak 8 (delapan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada orang yang tidak Amrullah als Ulah bin Suriansyah kenal di daerah Catur kabupaten Kapuas sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Membeli dari truk-truk sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan total 6 (enam) jerigen dengan harga Rp. 2.877.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Ahmad als Amat bin Arpandi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain:
Sdr. Satria als Undul sebanyak 11 (sebelas) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr. Ashari als Aan sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sdr. H. Pahmi sebanyak 5 (lima) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Ahmad als Amat bin Arpandi kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 20 (dua puluh) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian BBM jenis Bio Solar yang sudah dikumpulkan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah maupun oleh Ahmad als Amat di dalam jerigen diletakkan dihalaman rumah masing-masing dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad Als Amat;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 WIB rumah Ahmad Als Amat didatangi oleh saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan niaga pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat dan ditemukan 20 (dua puluh) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Ahmad als Amat bin Arpandi;
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian diantaranya saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Bio Solar yang berada di halaman rumah Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan ditemukan 25 (dua puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa saat ditanyakan terkait dengan izin niaga, Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat tidak memilikinya dan selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 177/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 25 (dua puluh lima) buah jerigen @35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas: 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 875 L (tujuh ratus liter) bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 178/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 20 (dua puluh) buah jerigen masing-masing 35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas: 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 700 L (tujuh ratus liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM nomor: 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 03 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus Penugasan bahwa harga jual eceran berupa minyak solar atau bio solar bersubsidi di titik serah untuk setiap liternya ditetapkan sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) terhitung tanggal 03 September 2022 pukul 14.30 WIB dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) PERPRES 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran yang berbunyi “Badan usaha / masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpana serta penggunaan BBM jenis tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan 32 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat paragrap 5 Pasal 40 angka 4 untuk melakukan kegiatan berupa usaha pengangkutan, usaha penyimpanan dan niaga BBM harus memilik Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (Menteri ESDM);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
Ad .1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang ” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha;
Menimbang bahwa menurut Prof. Subekti,S.H. mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof Sudikno Mertokusumo,S.H. mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Ahmad alias Amat bin Arpandi yang mana saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2.Unsur Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah ;
Menimbang bahwa unsure ini bersifat alternative sehingga bila satu sub unsure sudah terpenuhi maka keseluruhan sub unsure dari unsure ini telah dianggap terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan menunjukkan:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB Amrullah als Ulah bin Suriansyah dihubungi seseorang melalui handphone yang mengatakan ingin membeli BBM jenis Bio Solar dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa kemudian kepada orang tersebut Amrullah als Ulah bin Suriansyah menyampaikan bersedia menyediakan BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan upah angkut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per jerigen;
Bahwa setelah sepakat dengan calon pembeli Amrullah als Ulah bin Suriansyah kemudian mendatangi Ahmad als Amat untuk mengajak begabung untuk mengumpulkan BBM jenis Bio Solar pesanan orang yang telah menghubungi tadi secara masing-masing atau terpisah yang nantinya penjualannya dilakukan secara gabungan dan Ahmad als Amat pun setuju atas ajakan Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain sebagai berikut:
Pada seseorang dengan panggilan Amang Madi sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Hairani sebanyak 9 (sembilan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Ulak Sari sebanyak 8 (delapan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada orang yang tidak Amrullah als Ulah bin Suriansyah kenal di daerah Catur kabupaten Kapuas sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Membeli dari truk-truk sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan total 6 (enam) jerigen dengan harga Rp. 2.877.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Ahmad als Amat bin Arpandi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain:
Sdr. Satria als Undul sebanyak 11 (sebelas) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr. Ashari als Aan sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sdr. H. Pahmi sebanyak 5 (lima) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Ahmad als Amat bin Arpandi kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 20 (dua puluh) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian BBM jenis Bio Solar yang sudah dikumpulkan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah maupun oleh Ahmad als Amat di dalam jerigen diletakkan dihalaman rumah masing-masing dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad Als Amat;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 WIB rumah Ahmad Als Amat didatangi oleh saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan niaga pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat dan ditemukan 20 (dua puluh) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Ahmad als Amat bin Arpandi;
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian diantaranya saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Bio Solar yang berada di halaman rumah Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan ditemukan 25 (dua puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa saat ditanyakan terkait dengan izin niaga, Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat tidak memilikinya dan selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 177/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 25 (dua puluh lima) buah jerigen @35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas: 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 875 L (tujuh ratus liter) bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Barang Bukti Sitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi Nomor: 178/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2022 tanggal 13 September 2022 dengan hasil BBM jenis Bio Solar yang berada dalam 20 (dua puluh) buah jerigen masing-masing 35 L (tiga puluh lima) liter telah dilakukan pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar kapasitas: 20 L (dua puluh liter) dan 10 L (sepuluh liter), serta gelas ukur kapasitas 1 L (satu liter), diperoleh hasil pengukuran/penakaran berjumlah 700 L (tujuh ratus liter) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM nomor: 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 03 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus Penugasan bahwa harga jual eceran berupa minyak solar atau bio solar bersubsidi di titik serah untuk setiap liternya ditetapkan sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) terhitung tanggal 03 September 2022 pukul 14.30 WIB dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) PERPRES 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran yang berbunyi “Badan usaha / masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpana serta penggunaan BBM jenis tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan 32 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat paragrap 5 Pasal 40 angka 4 untuk melakukan kegiatan berupa usaha pengangkutan, usaha penyimpanan dan niaga BBM harus memilik Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (Menteri ESDM);
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan diatas menunjukkan bahwa terdakwa menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
Menimbang bahwa unsure ini bersifat alternative sehingga bila satu sub unsure sudah terpenuhi maka keseluruhan sub unsure dari unsure ini telah dianggap terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan menunjukkan:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB Amrullah als Ulah bin Suriansyah dihubungi seseorang melalui handphone yang mengatakan ingin membeli BBM jenis Bio Solar dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa kemudian kepada orang tersebut Amrullah als Ulah bin Suriansyah menyampaikan bersedia menyediakan BBM jenis Bio Solar dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dan upah angkut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per jerigen;
Bahwa setelah sepakat dengan calon pembeli Amrullah als Ulah bin Suriansyah kemudian mendatangi Ahmad als Amat untuk mengajak begabung untuk mengumpulkan BBM jenis Bio Solar pesanan orang yang telah menghubungi tadi secara masing-masing atau terpisah yang nantinya penjualannya dilakukan secara gabungan dan Ahmad als Amat pun setuju atas ajakan Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain sebagai berikut:
Pada seseorang dengan panggilan Amang Madi sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Hairani sebanyak 9 (sembilan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada sdr. Ulak Sari sebanyak 8 (delapan) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada orang yang tidak Amrullah als Ulah bin Suriansyah kenal di daerah Catur kabupaten Kapuas sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Membeli dari truk-truk sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter dengan total 6 (enam) jerigen dengan harga Rp. 2.877.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Amrullah als Ulah bin Suriansyah terdakwa kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Ahmad als Amat bin Arpandi melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar ditempat terpisah antara lain:
Sdr. Satria als Undul sebanyak 11 (sebelas) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr. Ashari als Aan sebanyak 4 (empat) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sdr. H. Pahmi sebanyak 5 (lima) jerigen berukuran ± 35 (tiga puluh lima) liter dengan total harga sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga total BBM jenis Bio Solar yang dikuasai dan dijual Ahmad als Amat bin Arpandi kepada saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. yang melakukan undercover buying adalah sejumlah 20 (dua puluh) jerigen dengan harga jual Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah jerigen yang dengan harga per liter Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian BBM jenis Bio Solar yang sudah dikumpulkan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah maupun oleh Ahmad als Amat di dalam jerigen diletakkan dihalaman rumah masing-masing dari Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad Als Amat;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 WIB rumah Ahmad Als Amat didatangi oleh saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya telah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan niaga pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat dan ditemukan 20 (dua puluh) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Ahmad als Amat bin Arpandi;
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian diantaranya saksi Zainuddin, saksi Rizal Rinaldi,S.E. dan saksi David Nur Alam,S.H.,M.H.,M.M. bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Bio Solar yang berada di halaman rumah Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan ditemukan 25 (dua puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih @ 35 (tiga puluh lima liter) yang berisi BBM jenis Bio Solar milik Amrullah als Ulah bin Suriansyah;
Bahwa saat ditanyakan terkait dengan izin niaga, Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat tidak memilikinya dan selanjutnya Amrullah als Ulah bin Suriansyah dan Ahmad als Amat barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan diatas menunjukkan bahwa terdakwa turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu” terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan tunggal Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah karena perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pemidanaan;
Menimbang bahwa selain dijatuhkan pidana penjara sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral maka terhadap terdakwa juga dikenakan pidana denda yakni paling banyak Rp.60.000.000.000,-(enam puluh miliar miliar rupiah) yang mana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan dalam waktu tertentu;
Menimbang bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa terhadap terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang terhadap keseluruhan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan dengan mempertimbangan asal barang bukti tersebut disita dan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan akan ditetapkan statusnya sebagai berikut:
20 (dua puluh lima) buah jerigen ukuran ± 35 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan total ± 700 (tujuh ratus) liter;
16 (enam belas) buah jerigen kosong ukuran + 35 liter;
Dirampas untuk Negara
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merugikan perekonomian masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Ahmad alias Amat bin Arpandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut sertamenyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
20 (dua puluh lima) buah jerigen ukuran ± 35 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan total ± 700 (tujuh ratus) liter;
16 (enam belas) buah jerigen kosong ukuran + 35 liter;
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022, oleh kami Yudi Eka Putra,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Erhammudin,S.H.,M.H. dan Sumaryono,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmawati Fitri,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Januar Hapriansyah,S.H.,M.H. Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erhammudin,S.H.,M.H. Yudi Eka Putra,S.H.,M.H.
Sumaryono,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Rahmawati Fitri,S.H.