2020/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2020/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AGUINALDO MARBUN, S.H., M.H. Terdakwa: MUHAMMAD IQBAL NASUTION
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Nasution tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BL8601BD; 2 buah fiber berisikan 1.500 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 2020/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Iqbal Nasution;
2. Tempat lahir : Binjai;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/14 Oktober 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Ikan Hiu No. 11 Lk. I Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Madya Binjai;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Muhammad Iqbal Nasution ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/551/IX/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 3 September 2022;
Terdakwa Muhammad Iqbal Nasution ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan tanggal 23 September 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2022 sampai dengan tanggal 2 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2020/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 8 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2020/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 8 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IQBAL NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IQBAL NASUTION berupa pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BL8601BD;
2 buah fiber berisikan 1.500 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD IQBAL NASUTION pada hari Sabtu Tanggal 03 September 2022 sekira Pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022, bertempat di Jalan Binjai Km. 14,5 Simpang Tol Sei Semayang Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira Pukul 10.00 Wib terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil Box jenis L300 warna hitam Nomor Polisi BL8601BD menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (selanjutnya disebut SPBU) Kilometer 16 Medan dengan tujuan untuk membeli bahan bakar minyak (selanjutnya disebut BBM) hidrokarbon jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah, yang mana sebelumnya Mobil Box tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga didalam Box Mobil tersebut sudah ada sebuah fiber untuk menampung BBM hidrokarbon jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang akan dibeli oleh terdakwa dari SBPU tersebut;
Bahwa kemudian pada Pukul 11.00 Wib terdakwa sampai di SPBU Kilometer 16 Medan lalu terdakwa mulai membeli serta mengisi BBM jenis solar bersubsidi berulang-ulang hingga mencapai kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) kali pembelian / pengisian dengan cara keluar masuk SPBU, lalu dari pembelian / pengisian BBM jenis Solar bersubsidi yang secara berulang-ulang dilakukan terdakwa tersebut mencapai 1,5 Ton atau 1500 liter;
Bahwa kemudian pada Pukul 21.00 Wib tedakwa yang sudah berhasil mengisi Mobil Box-nya dengan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1,5 Ton atau 1500 Liter maka terdakwa bersiap-siap hendak mengantar BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat dengan tujuan untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut, namun pada saat diperjalanan tepatnya keesokan harinya pada hari Sabtu dinihari sekira Pukul 02.30 Wib bertempat di Simpang Tol Sei Semayang terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan, lalu pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BL8601BD yang berisikan kurang lebih 1.500 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar dan keseluruhan barang bukti tersebut telah dilakukan Penyitaan;
Bahwa apabila terdakwa berhasil dalam melakukan penjualan terhadap BBM jenis Solar bersubdisi yang telah dikumpulkan dan dibeli terdakwa dengan harga bersubsidi tersebut ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 5967 /KKF/2022 pada tanggal 14 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting M.Si, Rafles Tampubolon, M.Si dan Donna Purba, S.Si., Mpt, yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Muhammad Iqbal Nasution adalah benar 2 (dua) liter cairan bening berwarna cokelat dengan aroma Hidrokarbon merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar.
Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui jika Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dibelinya, serta diangkutnya dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan adalah Bahan Bakar Minyak jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah dan terdakwa secara sadar mengetahui bahwa tedakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang dalam mengangkut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dari BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh pemerintah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Supriyatno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi dalam kasus mengangkut Bahan Bakar Minyak Subsidi yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa di tangkap karena telah melakukan tindak pidana mengangkut Bahan Bakar Minyak Subsidi;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 00.00 wib di Jalan Binjai Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 00.00 wib pada saat saksi bersama dengan team saksi sedang melaksanakan pemantauan terhadap kelangkaan Bahan bakar minyak di seputaran Jalan Binjai Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Kemudian saksi bersama team mendapat informasi tentang adanya konsumen yang membeli bahan bakar subsidi jenis solar dengan jumlah yang besar sehingga saksi dan team melakukan pengejaran dan melihat 1 (satu) unit mobil mitsubishi box L300 warna hitam BL 8601 BD sedang melintas di Jalan Binjai Km. 16 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Sehingga saksi dan team mengikuti mobil tersebut dan pada saat melintas di Jalan Binjai Km. 14,5 Simpang Tol Sei Semayang Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang memberhentikan mobil tersebut. Setelah mobil tersebut diberhentikan kemudian saksi dan team melakukan pemeriksaan dan menemukan 1500 Liter yang disimpan didalam Fiber didalam box mobil tersebut;
Bahwa kemudian saksi dan team menanyakan kepada Muhammad Iqbal Nasution dan ianya mengaku bahwa bahan bakar bersubsidi jenis solar tersebut adalah miliknya;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, BBM jenis solar bersubsidi tersebut tersebut akan dibawa ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat dengan tujuan untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Sarwedi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi dalam kasus mengangkut Bahan Bakar Minyak Subsidi yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa di tangkap karena telah melakukan tindak pidana mengangkut Bahan Bakar Minyak Subsidi;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 00.00 wib di Jalan Binjai Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 00.00 wib pada saat saksi bersama dengan team saksi sedang melaksanakan pemantauan terhadap kelangkaan Bahan bakar minyak di seputaran Jalan Binjai Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Kemudian saksi bersama team mendapat informasi tentang adanya konsumen yang membeli bahan bakar subsidi jenis solar dengan jumlah yang besar sehingga saksi dan team melakukan pengejaran dan melihat 1 (satu) unit mobil mitsubishi box L300 warna hitam BL 8601 BD sedang melintas di Jalan Binjai Km. 16 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Sehingga saksi dan team mengikuti mobil tersebut dan pada saat melintas di Jalan Binjai Km. 14,5 Simpang Tol Sei Semayang Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang memberhentikan mobil tersebut. Setelah mobil tersebut diberhentikan kemudian saksi dan team melakukan pemeriksaan dan menemukan 1500 Liter yang disimpan didalam Fiber didalam box mobil tersebut;
Bahwa kemudian saksi dan team menanyakan kepada Muhammad Iqbal Nasution dan ianya mengaku bahwa bahan bakar bersubsidi jenis solar tersebut adalah miliknya;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, BBM jenis solar bersubsidi tersebut tersebut akan dibawa ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat dengan tujuan untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Joko Afrianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi dalam kasus mengangkut Bahan Bakar Minyak Subsidi yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa di tangkap karena telah melakukan tindak pidana mengangkut Bahan Bakar Minyak Subsidi;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 00.00 wib di Jalan Binjai Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 00.00 wib pada saat saksi bersama dengan team saksi sedang melaksanakan pemantauan terhadap kelangkaan Bahan bakar minyak di seputaran Jalan Binjai Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Kemudian saksi bersama team mendapat informasi tentang adanya konsumen yang membeli bahan bakar subsidi jenis solar dengan jumlah yang besar sehingga saksi dan team melakukan pengejaran dan melihat 1 (satu) unit mobil mitsubishi box L300 warna hitam BL 8601 BD sedang melintas di Jalan Binjai Km. 16 Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Sehingga saksi dan team mengikuti mobil tersebut dan pada saat melintas di Jalan Binjai Km. 14,5 Simpang Tol Sei Semayang Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang memberhentikan mobil tersebut. Setelah mobil tersebut diberhentikan kemudian saksi dan team melakukan pemeriksaan dan menemukan 1500 Liter yang disimpan didalam Fiber didalam box mobil tersebut;
Bahwa kemudian saksi dan team menanyakan kepada Muhammad Iqbal Nasution dan ianya mengaku bahwa bahan bakar bersubsidi jenis solar tersebut adalah miliknya;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, BBM jenis solar bersubsidi tersebut tersebut akan dibawa ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat dengan tujuan untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Terdakwa bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan penyidik tersebut sudah benar semuanya;
Bahwa Terdakwa berada dipersidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah membawa minyak solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa membawa minyak solar subsidi pada hari pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 00.00 wib di Jalan Binjai Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa membawa minyak solar subsidi tersebut menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Box L300 warna hitam;
Bahwa Terdakwa membeli minyak solar subsidi tersebut dari SPBU Kilometer 16 Medan dekat Megawati sebanyak 13 (tiga belas) kali pengisian dimulai dari pukul 11.00 Wib sampai pada pukul 21.00 Wib;
Bahwa Terdakwa membeli minyak solar subsidi tersebut sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) liter;
Bahwa minyak solar subdisi tersebut akan Terdakwa bawa ke Kuala Begumit Langkat untuk Terdakwa jual dan digunakan alat berat Exsapator dalam kegiatan galian C;
Bahwa minyak solar subsidi yang Terdakwa angkut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa adapun keuntungan Terdakwa dalam penjualan minyak solar subsidi tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa cara Terdakwa membeli minyak solar subsidi tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berangkat untuk membeli minyak solar subsidi di SPBU Kilometer 16 Medan seperti kegiatan biasanya kemudian sekira pukul 11.00 wib Terdakwa sampai di SPBU Kilometer 16 Medan langsung mengisi minyak solar subsidi sebanyak 13 kali pengisian dengan cara keluar masuk dengan waktu per 20 menit sekali masuk dengan memperoleh minyak solar subsidi sebanyak 1.500 liter dari SPBU tersebut kemudian pada pukul 21.00 wib Terdakwa sudah selesai melakukan pengisian bersiap untuk pulang mengantarkan minyak ke proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat namun dalam perjalanan pulang sekira pukul 02.30 wib menuju Tol Sei semayang Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan menanyakan kepada Terdakwa apa yang dibawa lalu Terdakwa jawab Terdakwa membawa minyak solar subsidi yang akan Terdakwa jual ke daerah Langkat dan akan digunakan untuk Proyek Galian C serta petugas menayakan ijin Pengangkutannya namun Terdakwa tidak ada memiliki ijin tersebut sehingga Terdakwa diamankan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan berkaitan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin baik dokumen pembelian minyak solar subsidi setelah ditanyai pihak kepolisian Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin tersebut sehingga Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BL8601BD;
2 buah fiber berisikan 1.500 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 5967 /KKF/2022 pada tanggal 14 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting M.Si, Rafles Tampubolon, M.Si dan Donna Purba, S.Si., Mpt, yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Muhammad Iqbal Nasution adalah benar 2 (dua) liter cairan bening berwarna cokelat dengan aroma Hidrokarbon merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 03 September 2022 sekira Pukul 02.30 Wib, di Jalan Binjai Km. 14,5 Simpang Tol Sei Semayang Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, karena telah membawa minyak solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa membawa minyak solar subsidi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil mitsubishi box L300 warna hitam BL 8601 BD;
Bahwa cara Terdakwa memperoleh minyak solar subsidi tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil Box jenis L300 warna hitam Nomor Polisi BL8601BD menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer 16 Medan dengan tujuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) hidrokarbon jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah, yang mana sebelumnya Mobil Box tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga didalam Box Mobil tersebut sudah ada sebuah fiber untuk menampung BBM hidrokarbon jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang akan dibeli oleh Terdakwa dari SBPU tersebut, kemudian pada Pukul 11.00 Wib terdakwa sampai di SPBU Kilometer 16 Medan lalu terdakwa mulai membeli serta mengisi BBM jenis solar bersubsidi berulang-ulang hingga mencapai kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) kali pembelian / pengisian dengan cara keluar masuk SPBU, lalu dari pembelian / pengisian BBM jenis Solar bersubsidi yang secara berulang-ulang dilakukan terdakwa tersebut mencapai 1,5 Ton atau 1500 liter;
Bahwa kemudian pada Pukul 21.00 Wib setelah berhasil mengisi Mobil Box-nya dengan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1,5 Ton atau 1500 Liter maka Terdakwa bersiap-siap hendak mengantar BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat dengan tujuan untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut, namun pada saat diperjalanan tepatnya keesokan harinya pada hari Sabtu dinihari sekira Pukul 02.30 Wib bertempat di Simpang Tol Sei Semayang Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BL8601BD yang berisikan kurang lebih 1.500 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Bahwa apabila Terdakwa berhasil menjual BBM jenis Solar bersubdisi yang telah dikumpulkan dan dibeli Terdakwa dengan harga bersubsidi tersebut ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang dalam mengangkut dan menjual kembali BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh pemerintah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya dalam tindak pidana tentang Narkotika, dimana setiap orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Muhammad Iqbal Nasution kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sesuai ketentuan Pasal 12 huruf b PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak bahan bakar gas, dan atau hasil olahan baik melalui darat, air dan / atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Niaga adalah: kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga gas bumi melalui pipa, sesuai ketentuan Pasal 12 huruf d PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi disebutkan bahwa kegiatan usaha Niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 03 September 2022 sekira Pukul 02.30 Wib, di Jalan Binjai Km. 14,5 Simpang Tol Sei Semayang Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, karena telah membawa minyak solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa minyak solar subsidi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil mitsubishi box L300 warna hitam BL 8601 BD;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa memperoleh minyak solar subsidi tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil Box jenis L300 warna hitam Nomor Polisi BL8601BD menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer 16 Medan dengan tujuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) hidrokarbon jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah, yang mana sebelumnya Mobil Box tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga didalam Box Mobil tersebut sudah ada sebuah fiber untuk menampung BBM hidrokarbon jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang akan dibeli oleh Terdakwa dari SBPU tersebut, kemudian pada Pukul 11.00 Wib terdakwa sampai di SPBU Kilometer 16 Medan lalu Terdakwa mulai membeli serta mengisi BBM jenis solar bersubsidi berulang-ulang hingga mencapai kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) kali pembelian / pengisian dengan cara keluar masuk SPBU, lalu dari pembelian / pengisian BBM jenis Solar bersubsidi yang secara berulang-ulang dilakukan terdakwa tersebut mencapai 1,5 Ton atau 1500 liter;
Menimbang, bahwa kemudian pada Pukul 21.00 Wib setelah berhasil mengisi Mobil Box-nya dengan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1,5 Ton atau 1500 Liter maka Terdakwa bersiap-siap hendak mengantar BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat dengan tujuan untuk menjual BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh Pemerintah tersebut, namun pada saat diperjalanan tepatnya keesokan harinya pada hari Sabtu dinihari sekira Pukul 02.30 Wib bertempat di Simpang Tol Sei Semayang Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BL8601BD yang berisikan kurang lebih 1.500 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa berhasil menjual BBM jenis Solar bersubdisi yang telah dikumpulkan dan dibeli Terdakwa dengan harga bersubsidi tersebut ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang dalam mengangkut dan menjual kembali BBM jenis solar yang telah disubsidi oleh pemerintah tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 5967 /KKF/2022 pada tanggal 14 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting M.Si, Rafles Tampubolon, M.Si dan Donna Purba, S.Si., Mpt, yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Muhammad Iqbal Nasution adalah benar 2 (dua) liter cairan bening berwarna cokelat dengan aroma Hidrokarbon merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas ternyata tujuan Terdakwa membawa BBM jenis Solar bersubdisi tersebut yang telah dikumpulkan dan dibeli Terdakwa dengan harga bersubsidi tersebut ke Proyek Galian C yang berada di Kuala Begumit Langkat maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan penjara, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim dengan melihat ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menyatakan Terdakwa diwajibkan untuk membayar denda yang besarnya akan dinyatakan dalam amar putusan dan menyatakan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbangan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa dijatuhi pidana yang sifatnya kumulatif yakni diwajibkan untuk membayar uang denda dengan sejumlah tertentu yang tercantum dalam amar putusan ini, apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama masa tertentu sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BL8601BD, 2 buah fiber berisikan 1.500 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberikan Subsidi BBM yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Nasution tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BL8601BD;
2 buah fiber berisikan 1.500 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, oleh kami, Hendrawan Nainggolan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Erwinson Nababan, S.H., Rustam Parluhutan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rina Cesilia Bangun, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erwinson Nababan, S.H. Hendrawan Nainggolan, S.H.
Rustam Parluhutan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rina Cesilia Bangun, S.H., M.H.