569/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ABDULLAH, SH 2.SABAR GUNAWAN HASURUNGAN, SH. Terdakwa: VIKTOR TSETSOV GENKOV
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Dengan Cara Apapun Dengan Tujuan Untuk Memperoleh Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Denda sejumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Topi warna hitam merk Billabong; 1 (Satu) Buah Kaos warna hitam merk haviro; 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Baleno; 1 (satu) buah Kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak berwarna merah, putih, dan biru merk Tommy Halfiger; 1 (satu) buah Tas Sandang merk Videnguing; 1 (satu) buah sepatu hitam merk Puma; 1 (satu) buah dompet panjang warna abu-abu merk Carss; 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank HBC dengan nomor kartu 4649936019564115; 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA Gold dengan nomor kartu 5307952073581432; 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BSI Gold dengan nomor kartu 6034949018310495; 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu 5576920055699310; 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787 0150 0006 2611; 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Panin dengan nomor kartu 6018 7400 0722 9527; 1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Riau Kepri dengan nomor kartu 6274 9243 0159 0201; 1 (satu) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Merah; 5 (lima) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Hitam; 50 (lima puluh) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Gold yang betuliskan VIP Card; 2 (dua) buah gergaji besi berwarna oranye merk Tactix; 1 (satu) buah obeng kecil; 1 (satu) buah tang potong merk Tactix; 1 (satu) Pax refill lem tembak bakar; 1 (satu) perangkat kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merk sandisk Ultra berkapasitas 32 GB; 2 (dua) buah baterai iphone 7; 1 (satu) buah obeng besar; 1 (satu) buah lem tembak; 1 (satu) buah mesin Soldier; 1 (satu) gulung timah soldier; 1 (satu) buah perangkat chip card reader atau pembaca kartu chip; 1 (satu) rangkaian alat untuk memasang dan mengambil deep insert skimming; 1 (satu) buah perangkat encode card reader and writer / alat pembaca dan tulis data pita magnetic. 1 (satu) buah tang potong kawat merk Krisbow; 1 (satu) buah cover penutup bagian code pin yang menyerupai perangkat pada mesin ATM; 1 Buah Cutter merk Krisbow; 1 (satu) unit handphone merk samsung tipe Note 10 warna hitam dengan nomor 357452103441525 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 357453103441523; 1 (satu) unit handphone merk Huawei tipe P10 warna hitam dengan nomor IMEI 862790038202720; 1 (satu) unit laptop merk ACER tipe Travelmate 466-MG. 1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Sandisk Ultra Berkapasitas 32 GB (tiga puluh dua gigabyte); 1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Transcend berkapasitas 16 GB (enam belas gigabyte); 1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 64GB (enam puluh empat gigabyte) warna silver yang berisikan rekaman CCTV periode 30 April 2022 s/d 8 Mei 2022 1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022 1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022 Dirampas untuk dimusnahkan Pecahan uang dalam mata uang Euro dengan total 1.000 (seribu) euro; Pecehan uang kertas dalam mata uang Rupiah dengan total Rp. 286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; Dikembalikan kepada pihak Bank Riau melalui saksi Dimas Ariwibowo 3 (tiga) lembar data yang berisikan 7 (tujuh) transaksi nasabah yang telah dicap dan ditandatangani oleh Pihak Bank Riau Kepri 1 (satu) bundel rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Nomor Rekening 106-2-118353 atas nama SEHASMAH periode 01/04/22 sampai dengan 09/05/22; 1 (satu) lembar resi transaksi tarik tuna di mesin ATM Link dari nomor kartu ****921303519592 pada tanggal 27/04/22 pukul 09:15 di Pasar Tiban Center dengan jumlah penarikan sebesar Ro 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa saldo sebesar Rp 695.825.674, - (enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) 1(satu) Bundel Aplikasi Pembukaan Rekening Atas Nama Nasabah SEMASMAH Dari Bank Riau Kepri; 1 (satu) Bundel Rekening Korban Bank Riau Kepri Cabang Batam Dengan Nomor Rekening 106-2-118353 Atas Nama SEHASMAH Yang Telah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Pihak Bank Riau Kepri 1 (satu) buku Tabungan Bank Riau Kepri dengan nomor seri 2020-31- dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah; 1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri dengan nomor Kartu ATM 6274 9213 0351 9592 dan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah 1 (satu) bundel dokumen berisikan daftar pengaduan terindikasi skimming dari Bank Riau Kepri. Tetap terlampir dalam berkas perkara Pecahan Uang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Pecehan Wang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp 211.000.000, (Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah) 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 12 Pro Wara Gold Dengan Nomor Imei 352003574147045 1 (satu) Buah Pakaian Jaket Hoodie Bermerek Uniqlo Berwama Blue Navy; 1 (satu) Buah Pasang Sepatu Bermerek Adidas Berwarna Hitam Putih Berukuran 45 ½; 1 (satu) Buah Obeng Bunga Berwara Hitam Merah; 1 (satu) Buah Cutter Berwama Hitam Oranye; 2 (dua) Buah Kaleng Dempul Plastik Berwara Merah; 8 (delapan) Buah Headunit Usb Modifikasi; 1 (satu) Buah Cover Kode Pin Atm; 9 (sembilan) Buah Perangkat Rangkaian Deep Insert Skimming; 36 (tiga Puluh Enam) Buah Kartu Strap Magnetik Bermerek Affamart; 17 (tujuh Belas) Buah Kartu Strap Magnetik Tidak Bermerek Berwara Putih; 1 (satu) Buah Alat Digital Magnetik Test; 3 (tiga) Buah Kertas Pasir Amplas; 7 (tujuh) Buah Perangkat Rangkaian Skimming Headunit Usb Dan Headunit Rj45; 5 (ima) Buah Kartu Perdana Selular Telkomsel Dengan Nomor 081364664323, 081364664318, 081364664315, 081364664310, Dan 081266949708; 5 (lima) Buah Superglue Perekat; 3 (tiga) Buah Plat Kamera Tersembunyi Pada Bagian Penarikan Uang Di ATM; 1 (satu) Buah Cover Beserta Alat Perekam Data Pada Headunit Kartu Di ATM; 1 (satu) Buah Unit Tablet Bermerek Kindle Berwama Hitam; Dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa atas nama Claudia Cornelia Matulessy ; 1 (satu) Buah Celana Pendek warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dengan nomor Imei 867874058019530 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 867874058019522. Dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Atas nama Johan Pieters Alias Jhon Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 569/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Viktor Tsetsov Genkov
2. Tempat lahir : Pleven (Bulgaria)
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/27 April 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Bulgaria
6. Tempat tinggal : Sesuai E-VISA Jalan Bidadari Seminyak Bali
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Tidak Ada
Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov ditangkap berdasarkan Surat Perintan Penangkapan Nomor : SP.Kap/23/V/2022/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2022 ;
Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Juni 2022
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022
Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022
Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022
Hakim Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022
Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Eli Suwita, SH., Dkk., Advokat LBH SUARA KEADILAN, Jalan Jenderal Sudirman Ruko Mega Legenda Blok A3 No.18 Batam Centre- Kota Batam, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Batam Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 12 Oktober 2022 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN.Btm tanggal 28 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 28 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti - bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”, melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat (1) ke – (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV dari dakwaan selebihnya
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Topi warna hitam merk Billabong;
1 (Satu) Buah Kaos warna hitam merk haviro;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Baleno;
1 (satu) buah Kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak berwarna merah, putih, dan biru merk Tommy Halfiger;
1 (satu) buah Tas Sandang merk Videnguing;
1 (satu) buah sepatu hitam merk Puma;
1 (satu) buah dompet panjang warna abu-abu merk Carss;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank HBC dengan nomor kartu 4649936019564115;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA Gold dengan nomor kartu 5307952073581432;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BSI Gold dengan nomor kartu 6034949018310495;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu 5576920055699310;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787 0150 0006 2611;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Panin dengan nomor kartu 6018 7400 0722 9527;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Riau Kepri dengan nomor kartu 6274 9243 0159 0201;
1 (satu) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Merah;
5 (lima) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Hitam;
50 (lima puluh) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Gold yang betuliskan VIP Card;
2 (dua) buah gergaji besi berwarna oranye merk Tactix;
1 (satu) buah obeng kecil;
1 (satu) buah tang potong merk Tactix;
1 (satu) Pax refill lem tembak bakar;
1 (satu) perangkat kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merk sandisk Ultra berkapasitas 32 GB;
2 (dua) buah baterai iphone 7;
1 (satu) buah obeng besar;
1 (satu) buah lem tembak;
1 (satu) buah mesin Soldier;
1 (satu) gulung timah soldier;
1 (satu) buah perangkat chip card reader atau pembaca kartu chip;
1 (satu) rangkaian alat untuk memasang dan mengambil deep insert skimming;
1 (satu) buah perangkat encode card reader and writer / alat pembaca dan tulis data pita magnetic.
1 (satu) buah tang potong kawat merk Krisbow;
1 (satu) buah cover penutup bagian code pin yang menyerupai perangkat pada mesin ATM;
1 Buah Cutter merk Krisbow;
1 (satu) unit handphone merk samsung tipe Note 10 warna hitam dengan nomor 357452103441525 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 357453103441523;
1 (satu) unit handphone merk Huawei tipe P10 warna hitam dengan nomor IMEI 862790038202720;
1 (satu) unit laptop merk ACER tipe Travelmate 466-MG.
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Sandisk Ultra Berkapasitas 32 GB (tiga puluh dua gigabyte);
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Transcend berkapasitas 16 GB (enam belas gigabyte);
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 64GB (enam puluh empat gigabyte) warna silver yang berisikan rekaman CCTV periode 30 April 2022 s/d 8 Mei 2022
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
Dirampas untuk dimusnahkan
Pecahan uang dalam mata uang Euro dengan total 1.000 euro;
Pecahan uang kertas dalam mata uang Rupiah dengan total Rp. 286.000;
Dikembalikan kepada pihak Bank Riau melalui saksi Dimas Ariwibowo
3 (tiga) lembar data yang berisikan 7 (tujuh) transaksi nasabah yang telah dicap dan ditandatangani oleh Pihak Bank Riau Kepri
1 (satu) bundel rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Nomor Rekening 106-2-118353 atas nama SEHASMAH periode 01/04/22 sampai dengan 09/05/22;
1 (satu) lembar resi transaksi tarik tuna di mesin ATM Link dari nomor kartu ****921303519592 pada tanggal 27/04/22 pukul 09:15 di Pasar Tiban Center dengan jumlah penarikan sebesar Ro 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa saldo sebesar Rp 695.825.674, - (enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)
1(satu) Bundel Aplikasi Pembukaan Rekening Atas Nama Nasabah SEMASMAH Dari Bank Riau Kepri;
1 (satu) Bundel Rekening Korban Bank Riau Kepri Cabang Batam Dengan Nomor Rekening 106-2-118353 Atas Nama SEHASMAH Yang Telah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Pihak Bank Riau Kepri
1 (satu) buku Tabungan Bank Riau Kepri dengan nomor seri 2020-31- dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah;
1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri dengan nomor Kartu ATM 6274 9213 0351 9592 dan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah
1 (satu) bundel dokumen berisikan daftar pengaduan terindikasi skimming dari Bank Riau Kepri.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Pecahan Uang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp. 1.000.000;
Pecahan Wang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp 211.000.000, (Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah)
1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 12 Pro Wara Gold Dengan Nomor Imei 352003574147045
1 (satu) Buah Pakaian Jaket Hoodie Bermerek Uniqlo Berwama Blue Navy;
1 (satu) Buah Pasang Sepatu Bermerek Adidas Berwarna Hitam Putih Berukuran 45 ½;
1 (satu) Buah Obeng Bunga Berwara Hitam Merah;
1 (satu) Buah Cutter Berwama Hitam Oranye;
2 (dua) Buah Kaleng Dempul Plastik Berwara Merah;
8 (delapan) Buah Headunit Usb Modifikasi;
1 (satu) Buah Cover Kode Pin Atm;
9 (sembilan) Buah Perangkat Rangkaian Deep Insert Skimming;
36 (tiga Puluh Enam) Buah Kartu Strap Magnetik Bermerek Affamart;
17 (tujuh Belas) Buah Kartu Strap Magnetik Tidak Bermerek Berwara Putih;
1 (satu) Buah Alat Digital Magnetik Test;
3 (tiga) Buah Kertas Pasir Amplas;
7 (tujuh) Buah Perangkat Rangkaian Skimming Headunit Usb Dan Headunit Rj45;
5 (ima) Buah Kartu Perdana Selular Telkomsel Dengan Nomor 081364664323, 081364664318, 081364664315, 081364664310, Dan 081266949708;
5 (lima) Buah Superglue Perekat;
3 (tiga) Buah Plat Kamera Tersembunyi Pada Bagian Penarikan Uang Di ATM;
1 (satu) Buah Cover Beserta Alat Perekam Data Pada Headunit Kartu Di ATM;
1 (satu) Buah Unit Tablet Bermerek Kindle Berwama Hitam;
Dipergunakan dalam perkara Claudia
1 (satu) Buah Celana Pendek warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dengan nomor Imei 867874058019530 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 867874058019522.
Digunakan dalam perkara terdakwa An. JOHAN PIETERS Alias JHON.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) dan permohonan terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa oleh karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV bersama – sama dengan Sdr. ALEXANDER GANCHEV (DPO) dan Sdr. JOHAN PIETERSZ serta CLAUDIA CORNELIA MATULESSY (berkas perkara terpisah) pada sekira tanggal 25 April 2022 atau pada bulan April tahun 2022 atau pada bulan Mei tahun 2022 telah memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV tiba di Kota Batam pada bulan Oktober 2021, sebelumnya terdakwa bertemu dengan Sdr. ALEXANDER GANCHEV (DPO) (sesama warga Bulgaria) di Bali kemudian terdakwa ingin meminjam uang kepada Sdr. ALEXANDER GANCHEV karena terdakwa ingin tinggal di Indonesia, namun Sdr. ALEXANDER GANCHEV hanya mau meminjamkan uang kepada terdakwa jika terdakwa mau melakukan pekerjaan Skimming, adapun pengertian Skimming adalah menaruh sebuah alat disebuah mesin ATM untuk tujuan mendapatkan data dari sebuah Kartu ATM berupa kode PIN dan data perbankan yang ada pada ATM itu sendiri, kemudian terdakwa belajar melakukan Skimming dari Sdr. ALEXANDER GANCHEV hanya beberapa hari setelah itu terdakwa pergi ke Kota Batam dan saat itu terdakwa telah diberikan data perbankan oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV melalui Sendspace.com untuk kemudian data perbankan tersebut dimasukan kedalam kartu kosong yang nantinya kartu tersebut akan terdakwa gunakan untuk menarik uang di ATM yang ada di Kota Batam, selain itu Sdr. ALEXANDER GANCHEV juga telah mengirimkan alat-alat yang akan digunakan terdakwa untuk melakukan Skimming tersebut ke alamat rumah Sdri. CLAUDIA CORNELIA MATULESSY di Royal Grande Kota Batam;
Bahwa selanjutnya terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV meminta kepada Sdri. CLAUDIA CORNELIA MATULESSY untuk membuat Rekening tabungan dan membuat ATM yang kemudian ATM tersebut terdakwa gunakan untuk mencoba/mengetes dengan cara menutupi bagian chip dengan menggunakan selotip apakah tetap bisa masuk dan terbaca mesin ATM, dan apabila bisa maka mesin ATM tersebut akan dipasang mesin Skimming, kemudian pada sekira tanggal 25 April 2022 Sdr. ALEXANDER GANCHEV menyuruh terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV untuk memasang alat Skimming menggunakan kamera tersembunyi pada penutup nomor pada mesin ATM yang berfungsi untuk merekam PIN ATM yang ditekan oleh para Nasabah yang menggunakan Kartu ATM dimesin ATM tersebut, kemudian alat insert Skimming atau biasa disebut black machine menyalin data, atau dengan sebutan Iron metal, alat-alat Skimming tersebut kemudian dipasang oleh terdakwa di ATM milik Bank Riau Kepri yang berada di Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ditemani bersama dengan Sdri CLAUDIA CORNELIA MATULESSY dan Sdr. JOHN PIETERS saat memasang alat skimming tersebut terdakwa menggunakan pakaian gelap dan saat terdakwa memasang alat skimming dengan cara dibantu oleh Sdr. JOHN PIETERS ditutupi dengan badan Sdr. JOHN PIETRES agar tidak terlihat oleh CCTV dan orang di sekitar ruang ATM tersebut, setelah memasang alat skimming selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdri CLAUDIA CORNELIA MATULESSY dan Sdr. JOHN PIETERS pergi meninggalkan lokasi ATM yang telah dipasangi alat skimming tersebut, kemudian setelah beberapa hari terdakwa kembali ke ATM yang telah dimasukan alat skimming tersebut dan kemudian di dalam alat yang telah di pasang mendapatkan data sejumlah kurang lebih 100 (seratus) data nasabah, selanjutnya tedakwa mengirimkan data tersebut kepada Sdr. ALEXANDER GANCHEV melalui sendspace.com yang nantinya data tersebut akan diolah oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV, setelah data tersebut diolah oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV, data tersebut dikirimkan kembali oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV ke terdakwa untuk terdakwa input (masukan) kedalam Kartu Magnetic Stripes menggunakan bantuan mesin EDC (Electronic Data Capture) beserta dengan softawarenya yaitu MSRX6 untuk membaca dan menulis data yang akan terdakwa input dan upload pada kartu magnetic stripes yang terdakwa gunakan yaitu kartu Alfamart dan kemudian dengan kartu tersebut menjadi kartu ATM yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi/penarikan uang;
Bahwa kemudian terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV dibantu oleh Sdr. JOHAN PIETERSZ dan Sdri. CLAUDIA CORNELIA MATULESSY masih pada bulan April tahun 2022 dan bulan Mei tahun 2022 dengan menggunakan ATM yang datanya menggunakan data hasil dari Skimming terdakwa mulai melakukan transaksi/pengambilan uang milik nasabah Bank Riau Kepri pada beberapa mesin ATM milik Bank Riau Kepri tersebut, dan salah satu korban dari perbuatan terdakwa adalah Sdri. SEHASMAH dengan nomor rekening 106-21-18353 atas nama nasabah SEHASMAH dengan kartu ATM nomor 6274 9213 0351 9592 yang mana jumlah isi rekening sebelumnya pertanggal efektif 27 April 2022 sebesar Rp. 695.825.674 ( enam ratus juta Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dan ternyata setelah dilakukan pengecekan kembali pada tanggal 6 Mei 2022 terjadi pengurangan saldo didalam rekening Sdri. SEHASMAH menjadi sebesar Rp. 451.059.202 (empat ratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu duan ratus dua rupiah) sehingga telah mengalami kekurangan sebesar kurang lebih Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta) akibat telah terjadi penarikan dana tanpa seijin Sdri. SEHASMAH sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 sebanyak 54 transaksi berdasarkan hasil mutasi rekening milik Sdri. SEHASMAH yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin pihak Bank Riau Kepri dan Sdri. SEHASMAH sendiri selaku pemilik rekening yang diambil oleh terdakwa tanpa ijin dengan menggunakan Kartu ATM yang datanya didapat dari hasil Skimming terdakwa bersama Sdr. JOHAN PIETERSZ dan CLAUDIA CORNELIA dan uang hasil perbuatan terdakwa tersebut langsung terdakwa kirim ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV , selain terhadap uang didalam rekening milik Sdri. SEHASMAH terdakwa juga bersama dengan Sdr. JOHAN PIETERSZ dan CLAUDIA CORNELIA ada melakukan penarikan dan pengiriman uang nasabah lainnya milik Bank Riau Kepri sebanyak sekira 78 (tujuh puluh delapan) nasabah dengan jumlah uang yang telah diambil/dipindah/ditarik/dikirim terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,- (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV dan dari hasil perbuatan terdakwa tersebut mendapatkan pembagian dari Sdr. ALEXANDER GANCHEV yang masih tersisa setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekira sebesar Rp. 211.000.000 ,- (dua ratus sebelas juta rupiah), uang euro sebanyak 1000 Euro , sehingga total kerugian yang dialami oleh Bank Riau Kepri sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,- (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV melakukan perbuatan Skimming di ATM Bank Riau Kepri bersama dengan Sdr. ALEXANDER GANCHEV, Sdr. JOHAN PIETERSZ dan CLAUDIA CORNELIA dengan menggunakan alat – alat berupa :
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Sandisk Ultra Berkapasitas 32 GB (tiga puluh dua gigabyte):
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Transcend berkapasitas 16 GB (enam belas gigabyte
1 (satu) unit laptop merk ACER tipe Travelmate 466-MG.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank HBC dengan nomor kartu 4649936019564115.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA Gold dengan nomor kartu 5307952073581432.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BSI Gold dengan nomor kartu 6034949018310495.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu 5576920055699310.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787 0150 0006 2611.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Panin dengan nomor kartu 6018 7400 0722 9527.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Riau Kepri dengan nomor kartu 6274 9243 0159 0201.
1 (satu) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Merah.
5 (lima) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Hitam.
50 (lima puluh) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Gold yang betuliskan VIP Card.
2 (dua) buah gergaji besi berwarna oranye merk Tactix.
1 (satu) buah obeng kecil.
1 (satu) buah tang potong merk Tactix.
1 (satu) Pax refill lem tembak bakar.
2 (dua) buah baterai iphone 7.
1 (satu) buah obeng besar.
1 (satu) buah lem tembak.
1 (satu) buah mesin Soldier.
1 (satu) gulung timah soldier.
1 (satu) buah perangkat chip card reader atau pembaca kartu chip.
1 (satu) rangkaian alat untuk memasang dan mengambil deep insert skimming.
1 (satu) buah perangkat encode card reader and writer / alat pembaca dan tulis data pita magnetic.
1 (satu) buah tang potong kawat merk Krisbow.
1 (satu) buah cover penutup bagian code pin yang menyerupai perangkat pada mesin ATM
1 Buah Cutter merk Krisbow.
1 (satu) Buah Obeng Bunga Berwara Hitam Merah;
1 (satu) Buah Cutter Berwama Hitam Oranye;
2 (dua) Buah Kaleng Dempul Plastik Berwara Merah;
8 (delapan) Buah Headunit Usb Modifikasi;
1 (satu) Buah Cover Kode Pin Atm.
9 (sembilan) Buah Perangkat Rangkaian Deep Insert Skimming;
36 (tiga Puluh Enam) Buah Kartu Strap Magnetik Bermerek Affamart,
17 (tujuh Belas) Buah Kartu Strap Magnetik Tidak Bermerek Berwara Putih.
1 (satu) Buah Alat Digital Magnetik Test.
3 (tiga) Buah Kertas Pasir Amplas;
7 (tujuh) Buah Perangkat Rangkaian Skimming Headunit Usb Dan Headunit Rj45;
5 (ima) Buah Kartu Perdana Selular Telkomsel Dengan Nomor 081364664323, 081364664318, 081364664315, 081364664310, Dan 081266949708;
5 (lima) Buah Superglue Perekat.
3 (tiga) Buah Plat Kamera Tersembunyi Pada Bagian Penarikan Uang Di ATM;
1 (satu) Buah Cover Beserta Alat Perekam Data Pada Headunit Kartu Di ATM;
1 (satu) Buah Unit Tablet Bermerek Kindle Berwama Hitam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat (1) ke – (1) KUHPidana ;
Subsidiair :
Bahwa terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV bersama – sama dengan Sdr. ALEXANDER GANCHEV (DPO) dan Sdr. JOHAN PIETERSZ dan CLAUDIA CORNELIA MATULESSY (berkas perkara terpisah) pada sekira tanggal 25 April 2022 atau pada bulan April tahun 2022 atau pada bulan Mei tahun 2022 telah memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV tiba di Kota Batam pada bulan Oktober 2021, sebelumnya terdakwa bertemu dengan Sdr. ALEXANDER GANCHEV (DPO) (sesama warga Bulgaria) di Bali kemudian terdakwa ingin meminjam uang kepada Sdr. ALEXANDER GANCHEV karena terdakwa ingin tinggal di Indonesia, namun Sdr. ALEXANDER GANCHEV hanya mau meminjamkan uang kepada terdakwa jika terdakwa mau melakukan pekerjaan Skimming, adapun pengertian Skimming adalah menaruh sebuah alat disebuah mesin ATM untuk tujuan mendapatkan data dari sebuah Kartu ATM berupa kode PIN dan data perbankan yang ada pada ATM itu sendiri, kemudian terdakwa belajar melakukan Skimming dari Sdr. ALEXANDER GANCHEV hanya beberapa hari setelah itu terdakwa pergi ke Kota Batam dan saat itu terdakwa telah diberikan data perbankan oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV melalui Sendspace.com untuk kemudian data perbankan tersebut dimasukan kedalam kartu kosong yang nantinya kartu tersebut akan terdakwa gunakan untuk menarik uang di ATM yang ada di Kota Batam, selain itu Sdr. ALEXANDER GANCHEV juga telah mengirimkan alat-alat yang akan digunakan terdakwa untuk melakukan Skimming tersebut ke alamat rumah Sdri. CLAUDIA CORNELIA MATULESSY di Royal Grande Kota Batam.
Bahwa selanjutnya terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV meminta kepada Sdri. CLAUDIA CORNELIA MATULESSY untuk membuat Rekening tabungan dan membuat ATM yang kemudian ATM tersebut terdakwa gunakan untuk mencoba/mengetes dengan cara menutupi bagian chip dengan menggunakan selotip apakah tetap bisa masuk dan terbaca mesin ATM, dan apabila bisa maka mesin ATM tersebut akan dipasang mesin Skimming, kemudian pada sekira tanggal 25 April 2022 Sdr. ALEXANDER GANCHEV menyuruh terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV untuk memasang alat Skimming menggunakan kamera tersembunyi pada penutup nomor pada mesin ATM yang berfungsi untuk merekam PIN ATM yang ditekan oleh para Nasabah yang menggunakan Kartu ATM dimesin ATM tersebut, kemudian alat insert Skimming atau biasa disebut black machine menyalin data, atau dengan sebutan Iron metal, alat-alat Skimming tersebut kemudian dipasang oleh terdakwa di ATM milik Bank Riau Kepri yang berada di Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ditemani bersama dengan Sdri CLAUDIA CORNELIA MATULESSY dan Sdr. JOHN PIETERS saat memasang alat skimming tersebut terdakwa menggunakan pakaian gelap dan saat terdakwa memasang alat skimming dengan cara dibantu oleh Sdr. JOHN PIETERS ditutupi dengan badan Sdr. JOHN PIETRES agar tidak terlihat oleh CCTV dan orang di sekitar ruang ATM tersebut, setelah memasang alat skimming selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdri CLAUDIA CORNELIA MATULESSY dan Sdr. JOHN PIETERS lainnya pergi meninggalkan lokasi ATM yang telah dipasangi alat skimming tersebut, kemudian setelah beberapa hari terdakwa kembali ke ATM yang telah dimasukan alat skimming tersebut dan kemudian di dalam alat yang telah di pasang mendapatkan data sejumlah kurang lebih 100 (seratus) data nasabah, selanjutnya tedakwa mengirimkan data tersebut kepada Sdr. ALEXANDER GANCHEV melalui sendspace.com yang nantinya data tersebut akan diolah oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV, setelah data tersebut diolah oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV, data tersebut dikirimkan kembali oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV ke terdakwa untuk terdakwa input (masukan) kedalam Kartu Magnetic Stripes menggunakan bantuan mesin EDC (Electronic Data Capture) beserta dengan softawarenya yaitu MSRX6 untuk membaca dan menulis data yang akan terdakwa input dan upload pada kartu magnetic stripes yang terdakwa gunakan yaitu kartu Alfamart dan kemudian dengan kartu tersebut menjadi kartu ATM yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi/penarikan uang;
Bahwa kemudian terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV dibantu oleh Sdr. JOHAN PIETERSZ dan Sdri. CLAUDIA CORNELIA MATULESSY masih pada bulan April tahun 2022 dan bulan Mei tahun 2022 dengan menggunakan ATM yang datanya menggunakan data hasil dari Skimming terdakwa mulai melakukan transaksi/pengambilan uang milik nasabah Bank Riau Kepri pada beberapa mesin ATM milik Bank Riau Kepri tersebut, dan salah satu korban dari perbuatan terdakwa adalah Sdri. SEHASMAH dengan nomor rekening 106-21-18353 atas nama nasabah SEHASMAH dengan kartu ATM nomor 6274 9213 0351 9592 yang mana jumlah isi rekening sebelumnya pertanggal efektif 27 April 2022 sebesar Rp. 695.825.674 ( enam ratus juta Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dan ternyata setelah dilakukan pengecekan kembali pada tanggal 6 Mei 2022 terjadi pengurangan saldo didalam rekening Sdri. SEHASMAH menjadi sebesar Rp. 451.059.202 (empat ratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu duan ratus dua rupiah) sehingga telah mengalami kekurangan sebesar kurang lebih Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta) akibat telah terjadi penarikan dana tanpa seijin Sdri. SEHASMAH sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 sebanyak 54 transaksi berdasarkan hasil mutasi rekening milik Sdri. SEHASMAH yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin pihak Bank Riau Kepri dan Sdri. SEHASMAH sendiri selaku pemilik rekening yang diambil oleh terdakwa tanpa ijin dengan menggunakan Kartu ATM yang datanya didapat dari hasil Skimming terdakwa bersama Sdr. JOHAN PIETERSZ dan CLAUDIA CORNELIA dan uang hasil perbuatan terdakwa tersebut langsung terdakwa kirim ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV , selain terhadap uang didalam rekening milik Sdri. SEHASMAH terdakwa juga bersama dengan Sdr. JOHAN PIETERSZ dan CLAUDIA CORNELIA ada melakukan penarikan dan pengiriman uang nasabah lainnya milik Bank Riau Kepri sebanyak sekira 78 (tujuh puluh delapan) nasabah dengan jumlah uang yang telah diambil/dipindah/ditarik/dikirim terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,- (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Sdr. ALEXANDER GANCHEV dan dari hasil perbuatan terdakwa tersebut mendapatkan pembagian dari Sdr. ALEXANDER GANCHEV yang masih tersisa setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekira sebesar Rp. 211.000.000 ,- (dua ratus sebelas juta rupiah), uang euro sebanyak 1000 Euro , sehingga total kerugian yang dialami oleh Bank Riau Kepri sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,- (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa VIKTOR TSETSOV GENKOV melakukan perbuatan Skimming di ATM Bank Riau Kepri bersama dengan Sdr. ALEXANDER GANCHEV, Sdr. JOHAN PIETERSZ dan CLAUDIA CORNELIA dengan menggunakan alat – alat berupa :
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Sandisk Ultra Berkapasitas 32 GB (tiga puluh dua gigabyte):
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Transcend berkapasitas 16 GB (enam belas gigabyte
1 (satu) unit laptop merk ACER tipe Travelmate 466-MG.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank HBC dengan nomor kartu 4649936019564115.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA Gold dengan nomor kartu 5307952073581432.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BSI Gold dengan nomor kartu 6034949018310495.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu 5576920055699310.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787 0150 0006 2611.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Panin dengan nomor kartu 6018 7400 0722 9527.
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Riau Kepri dengan nomor kartu 6274 9243 0159 0201.
1 (satu) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Merah.
5 (lima) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Hitam.
50 (lima puluh) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Gold yang betuliskan VIP Card.
2 (dua) buah gergaji besi berwarna oranye merk Tactix.
1 (satu) buah obeng kecil.
1 (satu) buah tang potong merk Tactix.
1 (satu) Pax refill lem tembak bakar.
2 (dua) buah baterai iphone 7.
1 (satu) buah obeng besar.
1 (satu) buah lem tembak.
1 (satu) buah mesin Soldier.
1 (satu) gulung timah soldier.
1 (satu) buah perangkat chip card reader atau pembaca kartu chip.
1 (satu) rangkaian alat untuk memasang dan mengambil deep insert skimming.
1 (satu) buah perangkat encode card reader and writer / alat pembaca dan tulis data pita magnetic.
1 (satu) buah tang potong kawat merk Krisbow.
1 (satu) buah cover penutup bagian code pin yang menyerupai perangkat pada mesin ATM
1 Buah Cutter merk Krisbow.
1 (satu) Buah Obeng Bunga Berwara Hitam Merah;
1 (satu) Buah Cutter Berwama Hitam Oranye;
2 (dua) Buah Kaleng Dempul Plastik Berwara Merah;
8 (delapan) Buah Headunit Usb Modifikasi;
1 (satu) Buah Cover Kode Pin Atm.
9 (sembilan) Buah Perangkat Rangkaian Deep Insert Skimming;
36 (tiga Puluh Enam) Buah Kartu Strap Magnetik Bermerek Affamart,
17 (tujuh Belas) Buah Kartu Strap Magnetik Tidak Bermerek Berwara Putih.
1 (satu) Buah Alat Digital Magnetik Test.
3 (tiga) Buah Kertas Pasir Amplas;
7 (tujuh) Buah Perangkat Rangkaian Skimming Headunit Usb Dan Headunit Rj45;
5 (ima) Buah Kartu Perdana Selular Telkomsel Dengan Nomor 081364664323, 081364664318, 081364664315, 081364664310, Dan 081266949708;
5 (lima) Buah Superglue Perekat.
3 (tiga) Buah Plat Kamera Tersembunyi Pada Bagian Penarikan Uang Di ATM;
1 (satu) Buah Cover Beserta Alat Perekam Data Pada Headunit Kartu Di ATM;
1 (satu) Buah Unit Tablet Bermerek Kindle Berwama Hitam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat (1) ke – (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Arya Fajar Astavia dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 hingga bulan Mei tahun 2022, Saksi Claudia Cornelia Matulessy bersama dengan Saksi Johan Pieters Alias John dan Terdakwa telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa sejak bulan Januari 2019, saksi diterima bekerja di Bank Riau Kepri dengan jabatan sebagai costumer servis, kemudian pada bulan november 2020, saksi menjabat bagian umum, selanjutnya pada bulan Maret 2021, saksi dipindahkan sebagai pinsif ATM, dengan melakukan tugas sebagai berikut : Melakukan pengisian ATM, memperbaiki ATM jika terjadi kerusakan pada system dan memastikan ATM berjalan lancar dan Tanggung Jawab saksi sebagai pinsif ATM bank Riau Kepri yaitu sebelum melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas saksi mendapat persetujuan terlebih dahulu dan setelah mengerjakan tugas tersebut, saksi kembali melaporkan hasil yang telah saksi lakukan kepada pimpinan seksi kas Bank Kepri ;
Bahwa saksi menemukan alat yang terpasang pada ATM Bank Riau Kepri dan barang/alat tersebut bukan milik Bank Riau Kepri, dan penemuan alat tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 13.00 wib, Dimas Arriwibowo (pimpinan seksi kas bank Riau Kepri) menelpon saksi dan menyampaikan untuk mengecek lokasi ATM 16, yang berada di samping supermarket Primart karena ada komplain dari nasabah melalui call centre Bank Riau Kepri yang mana uang milik nasabah tersebut berkurang sedangkan nasabah tidak ada menarik uang dari rekeningnya, yang mana pada saat itu saksi sedang melakukan pengisian ATM di belakang padang, setelah pengisian ATM tersebut saksi bersama tim langsung menuju lokasi dimaksud sesuai dengan intruksi Dimas Arriwibowo ;
Bahwa setibanya dilokasi ATM tersebut, saksi melakukan pengecekan terhadap ATM samping supermarket Primart dan saksi menemukan tutup kipet /EPP pada mesin ATM tersebut hilang, kemudian pada bagian atas tombol tertempel alat yang bukan bagian dari ATM tersebut, pada lobang kartu pembaca, saksi temukan alat yang tertempel bagian dalam lubang tempat kartu ATM tersebut, terhadap mesin ATM tersebut, saksi matikan dan kedua alat tersebut saksi lepas selanjutnya saksi langsung dokumentasi dan mengirimkan foto alat yang dipasang pada mesin ATM untuk dikirimkan kepada Dimas Arriwibowo untuk meminta petunjuk, setelah itu saksi diminta untuk membawa alat tersebut ke kantor Bank Riau Kepri di Sei Panas untuk saksi laporkan ke pimpinan dan sesampainya di kantor Bank Riau Kepri di Sei Panas, saksi menyerahkan alat yang saksi temukan tersebut ke Pimpinan (Dimas Arriwibowo), dan kemudian saksi diminta Dimas Arriwibowo untuk melakukan pengecekan kembali pada Atm Centre di daerah Jodoh Centre (bengkong), SP Batu Aji, Nagoya Hill, Dispenda, Sungai Panas, Piayu dan HBC, selanjutnya saksi bersama tim melakukan pengecekan seluruh mesin ATM bank Riau kepri di wilayah Batam, yang mana dari hasil pengecekan tidak ada ditemukan hal yang serupa dan hasil pelaksanaan tugas saksi tersebut, juga telah saksi laporkan kepada Dimas Arriwibowo dan tidak ditemukan benda kartu ATM lain yang tertelan di dalam ATM Bank Riau Kepri tersebut, selanjutnya dari tanggal 02 Mei 2022 s/d tanggal 07 Mei 2022 sebagai Pinsif ATM, saksi dan rekannya melakukan pengecekan pada mesin ATM akan tetapi saksi tidak menemukan alat yang terpasang pada mesin ATM Bank Riau Kepri;
Bahwa pada tanggal 30 April 2022, sekira pukul 15.30 Wib, saksi melakukan pengisian pada ATM Supermarket Primart Tiban Centre dan kemudian melakukan pengecekan terhadap ATM Supermarket Primart Tiban Centre namun saksi tidak pernah menemukan alat perekam yang terpasang pada mesin ATM Bank Riau Kepri, yang mana biasanya saksi melakukan pengisian uang ke mesin-mesin ATM jarak watu 3 (tiga) hari sekali dan selama pengisian tidak ada kejanggalan yang saksi lihat selama saksi melakukan tugas tersebut dan setahu saksi kejadian ini baru kali ini dan setahu saksi rekan saksi yaitu Ponco Sucipto juga menemukan alat yang sama seminggu kemudian di ATM swalayan jodoh centre batam ;
Bahwa setahu saksi terdapat 31 (tiga puluh satu) mesin ATM Bank Riau Kepri yang ada di daerah Batam yaitu 1 (satu) pada RSUD Embung Fatimah, 1 (satu) pada Pasar Fanindo, 2 (dua) pada Cabang Pembantu Batu Aji, 3 (tiga) pada Cabang Pembantu Lubuk Baja, 1 (satu) pada BCS, 2 (dua) pada Cabang Pembantu Syariah Batam, 2 (dua) pada Cabang Pembantu Botania, 1 (satu) pada Bandara Hang Nadim Batam, 1 (satu) pada SPBU Kabil, 5 (lima) pada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Batam, 1 (satu) pada Pemko, 1 (satu) pada SP Plaza Batam, 1 (satu) pada Nagoya Hill, 1 (satu) pada Mega Mall, 1 (satu) pada Belakang Padang, 1 (satu) pada Dinas Pendidikan Kota Batam, 1 (satu) pada SPBU Tanjung Piayu, 1 (satu) pada HBC Plaza, 1 (satu) pada Supermarket Primart Tiban Centre, 1 (satu) pada Jodoh Centre-bengkong, 1 (satu) pada Mobil Otobanking dan 1 (satu) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Ponco Sucipto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 hingga bulan Mei tahun 2022, Saksi Claudia Cornelia Matulessy bersama dengan Saksi Johan Pieters Alias John dan Terdakwa telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa sejak tahun 2014, saksi diterima bekerja di Bank Riau Kepri dengan jabatan bidang pemasaran sampai tahun 2017, kemudian saksi dipindahkan kebagian umum dan akutansi sampai tahun 2018, selanjutnya saksi dipindahkan lagi ke jabatan fanding officer sampai tahun 2019, lalu saksi dipindahkan ke bagian pinsif ATM sampai sekarang, jabatan saksi sebagai pinsif ATM melakukan tugas sebagai berikut : Melakukan pengisian ATM, memperbaiki ATM jika terjadi kerusakan pada system, memastikan ATAM berjalan lancer, kemudian Tanggung Jawab saksi sebagai pinsif ATM Bank Riau Kepri yaitu sebelum melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas saksi mendapat persetujuan terlebih dahulu dan setelah mengerjakan tugas tersebut kembali melaporkan hasil yang telah saksi lakukan kepada pimpinan seksi kas bank kepri ;
Bahwa saksi menemukan alat yang terpasang pada ATM Bank Riau Kepri dan barang / alat tersebut bukan milik Bank Riau Kepri, penemuan alat tersebut berawal pada hari minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib, saksi mendapat perintah dari Dimas Arriwibowo (pimpinan seksi kas bank Riau Kepri) untuk mengecek mesin ATM di pasar Swalayan Jodoh dari kantor cabang bank kepri menuju ke ATM swalayan jodoh centre untuk mengambil rekaman CCTV, dan sekira jam 10.20 wib, saksi sampai di ATM tersebut kemudian saksi mengambil rekaman yang tersimpan dan DVR CCTV ATM tersebut, selanjutnya saksi melakukan pengecekan ATM, pada saat pengecekan tersebut saksi menemukan alat yang tertempel bagian dalam lubang tempat kartu ATM tersebut, saksi videokan kemudian alat tersebut saksi cabut dari mesin ATM untuk saksi bawa dan dilaporkan ke pimpinan, kemudian ATM tersebut saksi matikan sesuai intruksi pimpinan ;
Bahwa terkait data nasabah yang mengalami kerugian karena hilangnya uang dari dalam rekening miliknya, saksi tidak mengetahuinya, mengenai hal tersebut, merupakan kewenangan bagian pelayanan nasabah di bank Riau Kepri, yang mana biasanya saksi melakukan pengisian uang ke mesin-mesin ATM jarak watu 3 (tiga) hari sekali dan selama pengisian tidak ada kejanggalan yang saksi lihat selama saksi melakukan tugas tersebut dan setahu saksi kejadian ini baru kali ini,
Bahwa sebelum saksi menemukan alat perekam yang terpasang pada mesin ATM pada tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib tersebut, yaitu pada hari Kamis tanggal 28 April 2022, saat itu saksi melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengisian ATM dan memastikan ATM berjalan lancar namun pada saat itu saksi tidak menemukan alat yang tertempel bagian dalam lubang tempat kartu ATM tersebut sedangkan setelah kejadian pada tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib tersebut, saksi menemukan alat perekam yang terpasang pada mesin ATM, saksi melakukan perkerjaan saksi seperti mengecek di mesin ATM namun saksi tidak menemukan alat yang terpasang di mesin ATM Bank Riau Kepri ;
Bahwa setahu saksi terdapat 31 (tiga puluh satu) mesin ATM Bank Riau Kepri yang ada di daerah Batam yaitu 1 (satu) pada RSUD Embung Fatimah, 1 (satu) pada Pasar Fanindo, 2 (dua) pada Cabang Pembantu Batu Aji, 3 (tiga) pada Cabang Pembantu Lubuk Baja, 1 (satu) pada BCS, 2 (dua) pada Cabang Pembantu Syariah Batam, 2 (dua) pada Cabang Pembantu Botania, 1 (satu) pada Bandara Hang Nadim Batam, 1 (satu) pada SPBU Kabil, 5 (lima) pada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Batam, 1 (satu) pada Pemko, 1 (satu) pada SP Plaza Batam, 1 (satu) pada Nagoya Hill, 1 (satu) pada Mega Mall, 1 (satu) pada Belakang Padang, 1 (satu) pada Dinas Pendidikan Kota Batam, 1 (satu) pada SPBU Tanjung Piayu, 1 (satu) pada HBC Plaza, 1 (satu) pada Supermarket Primart Tiban Centre, 1 (satu) pada Jodoh Centre-bengkong, 1 (satu) pada Mobil Otobanking dan 1 (satu) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Dimas Arriwibowo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 hingga bulan Mei tahun 2022, Saksi Claudia Cornelia Matulessy bersama dengan Saksi Johan Pieters Alias John dan Terdakwa telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa jabatan saksi di Bank Riau Kepri Cabang Batam adalah sebagai Pimpinan Seksi Kas yang mana tugas dan tanggung jawab saksi di jabatan tersebut ialah menyediakan ketersediaan dana/uang di Bank Riau Kepri Cabang Batam dan memastikan transaksi teller dan ATM berjalan lancer ;
Bahwa Skimming yang dialami oleh Bank Riau kepri Cabang Batam terjadi di 3 (tiga) titik mesin ATM yaitu : ATM SUPERMARKET PRIMART TIBAN CENTER, yang mana pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022, pihak Bank Riau kepri Cabang Batam mendapati informasi dari Call Center Kantor Pusat di Pekanbaru, yang mana banyak nasabah yang melaporkan rekening tabungannya berkurang secara tiba-tiba yang di indikasikan terkena Skimming dan setelah mendapat laporan dan keluhan dari nasabah pihak Bank Riau kepri langsung bergerak dan melakukan pengecekan seluruh ATM yang berada di Batam, saat melakukan pengecekan reken kerja saksi yang bernama Arya Fajar Astavia menjumpai 2 (dua) alat asing yang di pasang pada mesin ATM pihak Bank Riau Kepri yaitu pada mesin ATM EMV10616 berlokasi di Supermarket Primart Tiban Center setelah menemukan 2 (dua) alat asing tersebut pihak Bank Riau kepri langsung mencopot dan mengamankannya ;
Bahwa pada ATM SUPERMARKET JODOH CENTER BENGKONG, dimana pada hari minggu tanggal 08 Mei 2022, pihak Bank Riau kepri sedang melakukan piket ATM dan akan melakukan pengisian ATM di ATM EMV10617 yang berlokasi di Supermarket Jodoh Center Bengkong, rekan kerja saksi yang bernama Ponco Sucipto menemukan 2 benda asing yang dipasang pada mesin ATM pihak Bank Riau kepri, saat menemukan benda tersebut, pihak Bank Riau kepri mencopot dan mengamankan benda asing tersebut, dan pada ATM HBC PLAZA SEKUPANG, dimana pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022, pihak Bank Riau kepri mendapatkan laporan dan keluhan nasabah setelah bertransaksi di mesin ATM EMV10615 berlokasi di HBC Plaza Sekupang saldo mereka berkurang secara tiba-tiba, sesaat mendapat laporan dan keluhan dari nasabah petugas ATM pihak Bank Riau Kepri langsung melakukan pengecekan ke lokasi mesin tetapi pihak Bank Riau kepri tidak menemukan alat atau benda asing yang mencurigakan dipasang pada mesin ATM, seperti 2 (dua) mesin ATM pihak Bank Riau kepri sebelumnya, akan tetapi setelah pihak Bank Riau kepri melakukan pengecekan pada CCTV ATM pihak Bank Riau kepri menemui rekaman Saksi Claudia Cornelia Matulessy yang sama memasang benda asing pada 2 (dua) mesin ATM pihak Bank Riau kepri, dan pihak Bank Riau kepri menyimpulkan bahwa mesin ATM pihak Bank Riau kepri yang di HBC sekupang tersebut terindikasi pemasangan alat mencurigakan ;
Bahwa pada tanggal 01 Mei 2022, saksi Winda Saplita mendapat informasi dari saksi Mizola yang merupakan Staf Desk Servis Quality yang mana saksi Mizola menyampaikan bahwa telah terjadi indikasi skimming pada mesin Anjungan Tunai Mandiri 10616 yang berlokasi di Gerai ATM Center swalayan Primart tiban Center – Batam yang diketahui dari beberapa laporan nasabah yang melaporkan kepada petugas call center bahwasanya nasabah mengalami kehilangan uang dari rekeningnya setelah melakukan transaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri 10616 yang berlokasi di Gerai ATM Center swalayan Primart tiban Center – Batam, yang selanjutnya saksi Winda Saplita yang merupakan Call Center Pusat yang berada di Pekanbaru, Riau memberi tahu untuk memastikan mesin ATM di Primart, Tiban dikarenakan ada transaksi nasabah yang mencurigakan di ATM tersebut dan saat mendapati informasi tersebut, sekira pukul 14.00 Wib, saksi memerintahkan anggotanya yang pada saat hari tersebut piket yaitu saksi Arya Fajar Astavia untuk mengecek ATM di Primart, Tiban, yang mana hasil pengecekan tersebut saksi Arya Fajar Astavia menemukan alat yang mencurigakan di mesin ATM tersebut dan kemudian saksi Arya Fajar Astavia langsung memberi informasi tersebut kepada saksi sekira di pukul 15.00 Wib ;
Bahwa dikarenakan menemukan alat tersebut, saksi memerintahkan kepada anggotanya dan perintah juga dari atasan untuk melakukan patroli terhadap mesin - mesin atm milik Bank Riau Kepri, yang mana hasil patroli tersebut ditanggal 08 Mei 2022, anggota saksi yang bernama saksi Ponco Sucipto ada menemukan alat yang serupa ditemukan oleh saksi Arya Fajar Astavia di ATM Center Jodoh Center, Bengkong dan dikarenakan kejadian tersebut mesin - mesin ATM yang ditemukan alat yang mencurigakan itu pihak Bank Riau kepri mematikan mesin ATM tersebut dengan dasar perintah pimpinan dan untuk SOP kepada anggota saat menemukan alat yang mencurigakan di mesin ATM Bank Riau Kepri tidak ada akan tetapi saat mengalami kejadian anggota akan melaporkan hal tersebut secara lisan kepada saksi selaku Pimpinan Seksi Kas di Bank Riau Kepri Batam secara lisan, untuk selanjutnya saksi akan melaporkan kembali kepada pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Batam ;
Bahwa setahu saksi, untuk informasi awal yang dari call center belum pasti benar akan tetapi terhadap nasabah yang datang langsung ke kantor untuk melakukan keluhan nasabah dan selanjutnya data keluhan nasabah diterima oleh CS dan sudah dilakukan pengecekan ke pusat, dan setelah itu bagian DSQ (Desk Service Quality) di pusat Pekanbaru yang menjawab nasabah tersebut terkena skimming atau tidak yang mana berdasarkan Informasi dari kantor pusat Bank Riau Kepri terkait transaksi yang tidak diketahui nasabah jika nasabah tersebut memang terkena skimming, pihak bank Riau Kepri akan mengganti kerugian yang dialami nasabah tersebut akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Winda Saplita selaku pimpinan seksi pelayanan Bank Riau Kepri Cab. Kota Batam bahwa total nasabah terkena kasus SKIMMING sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) nasabah dan total kerugian sebesar Rp. 1.121.450.000,00 (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana yang telah di sampaikan oleh saksi Winda Saplita dalam Berita Acara Pemeriksaannya ;
Bahwa saksi sebagai seksi kas sebagaimana tertulis disurat Keputusan Direksi PT. Bank Riau Kepri Nomor : 022/KEPDIR/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT. Bank Riau Kepri berikut poin-poin SOP di bagian kami yang tertulis di Surat Keputusan Direksi PT. Bank Riau Kepri yaitu Melakukan pemeriksaan dan Kebersihan mesin dan ruangan ATM termasuk neon sign, UPS, Kelistirkan dan CCTV, Menugaskan petugas kebersihan untuk membersihkan setiap bagian luar ATM dan ruangan ATM, Meminta bagian umum kantor bank untuk melakukan perbaikan yang diperlukan seperti: mengganti bola lampu, mencat tembok, mengganti / memasang wallpaper, memperbaiki AC/UPS/kelistrikan, Memperbaiki pintu yang macet rusak, Memindahkan neon box apabila diperlukan, Memastikan bahwa mesin ATM dan sarana penunjang selalu memberikan kesan baru, bersih, rapih dan dalam keadaan siap dipakai sehingga nasabah merasa nyaman dalam menggunakan ATM, Memastikan pajak reklame pemasangan Billboard/outdoor sign telah di bayar pada waktunya, Perhitungan dan pengisian uang, Perhitungan uang yang tersisa/dikeluarkan oleh mesin atm, Perhitungan jumlah kartu tertelan, yang mana hasil tugas yang saksi lakukan tersebut saksi buatkan laporan secara tertulis dan saksi laporkan kepada pimpinan cabang Bank Riau Kepri Batam ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Sehasmah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Skimming Bank Riau Kepri yang mana saksi menjadi korban yang mengalami sejumlah kerugian akibat peristiwa tindak pidana tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kapan dan dimana tindak pidana skimming tersebut terjadi, namun saksi baru menyadari ada sejumlah uang yang keluar dari rekening Bank Riau miliknya dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah yang mana kejadian tersebut baru saksi ketahui pada tanggal 05 Mei 2022, pada saat saksi menyuruh anaknya yaitu saksi Muhadarsan untuk mengambil sejumlah uang di ATM Anjungan Tunai Mandiri ;
Bahwa awalnya saksi membuat rekening Bank Riau Kepri tersebut pada saat adanya pemberitahuan bahwa seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) harus menggunakan rekening Bank Riau Kepri untuk gaji dan tunjangan kinerja, sehingga pada sekira tahun 2014, saksi membuka rekening Bank Riau Kepri di Cabang Sekupang untuk gaji dan tunjangan kinerja dimana saksi hanya menggunakan fasilitas sms banking untuk uang keluar dan uang masuk untuk memonitor setiap uang yang masuk dan keluar, yang mana nomor telepon yang saksi daftarkan untuk sms banking adalah 0813 6436 2342 ;
Bahwa awalnya pada tanggal 05 Mei 2022, saksi menyuruh anaknya untuk pergi ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk mengambil uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk suatu keperluan, saat itu anak saksi yaitu Muhadarsan pergi ke ATM (Anjung tunai Mandiri) yang ada di Tiban Centre, namun setelah anak saksi kembali pulang kerumah dan memberitahu saksi bahwa ianya tidak bisa menarik uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) karena di mesin atm tertulis sudah melebih batas limit perhari, kemudian saksi kaget mengapa bisa begitu dan suami saksi menyarankan untuk mencoba melakukan penarikan di Bank keesokan harinya, dan pada tanggal 06 Mei 2022, tepatnya pada pagi hari, suami saksi yaitu Safwan Sora dan anak saksi yaitu Muhadarsan pergi ke ATM Bank Riau Kepri yang ada di tiban impian untuk mengecek saldo dan anak saksi yaitu Muhadarsan kaget mengapa saldo hanya tersisa sekitar ± Rp 451.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah), dan selanjutnya anak saksi menjemput saksi kerumah setelah memberitahu kepada saksi bahwa uang di rekening milik saksi dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah sudah berkurang banyak;
Bahwa selanjutnya saksi dan anaknya pergi ke Bank Riau Kepri yang ada di sekupang dan langsung dilayani oleh seorang Customer Service bank tersebut, yang mana saksi menyampaikan ada sejumlah uang yang keluar dari rekening saksi sehingga saldo pada rekening tersebut berkurang banyak dan saksi tidak merasa ada melakukan pengambilan dengan jumlah tersebut, selanjutnya customer service meminta data – data saksi dan seperti biasa melakukan pengecekan terlebih dahulu sampai dengan customer service tersebut menyampaikan kepada Saya untuk menghubungi call centre Bank Riau Kepri untuk meminta pemblokiran, dan saat itu saksi menghubungi call centre Bank Riau Kepri untuk meminta blokir rekening saksi tersebut, setelah pihak call centre melakukan pencocokan data terlebih dahulu barulah rekening Saya diblokir, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022, bank libur sampai dengan hari minggu tanggal 08 Mei 2022, maka pihak bank saat itu menyuruh saksi untuk datang ke Cabang Bank Riau Kepri pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022, saksi pergi ke Bank Riau Kepri yang ada di Sei Panas Batam Centre dengan kedua anaknya, sesampainya di Cabang Bank Riau Kepri yang ada di Sei Panas Batam Centre dan saksi mendapatkan nomor antrian pertama karena sudah menunggu lama pada saat itu sebelum bank buka, selanjutnya saksi dilayani oleh pegawai Bank Riau Kepri yang bernama Bu Yona, dan pada saat itu Bu Yona terlebih dahulu mencocokan data perbankan saksi seperti data identitas, nama ibu kandung, awal saldo sebelumnya, dan lain-lainnya, lalu Bu Yona juga memberikan saksi rekening Koran dan saat itu saksi melihat sejumlah penarikan dan transfer yang tidak ada saksi lakukan sejak tanggal 30 April 2022 s/d 06 Mei 2022 dan saksi sama sekali tidak ada melakukan transaksi di periode tersebut dikarenakan saksi berada di Batam tepatnya dirumah karena saat itu masih moment libur sekolah sehingga saksi tidak ada mengajar di Kelas, yang mana Totalnya ada 57 (lima puluh tujuh) Transaksi dengan kerugian sebesar Rp. 245.000.0000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), selanjutnya pihak Bank Riau Kepri mendata saksi sebagai korban dan menyampaikan nantinya pihak Bank Riau Kepri akan melakukan pergantian rugi sepenuhnya selama 30 (tiga puluh) Hari kerja ;
Bahwa Kartu ATM Bank Riau Kepri milik saksi dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah belum pernah hilang, dan tidak pernah saksi berikan atau dipegang orang lain, dan adapun kartu ATM tersebut hanya pernah dipegang oleh saksi dan saksi berikan kepada suami atau anaknya hanya ketika saksi meminta tolong untuk diambilkan uang (penarikan dan transfer), selain daripada itu tidak pernah saksi berikan kepada orang lain yang mana sejak tanggal 30 April 2022 s/d 06 Mei 2022, saksi tidak ada mendapatkan sms banking pada saat itu, terkahir kalinya saksi mendapatkan sms banking pada tanggal 25 April 2022, sekira pukul 20.17 Wib, dimana pada saat saksi ada melakukan pemindahan kredit atau uang masuk sebesar Rp. 11.548.671,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah), kemudian setelah tanggal 25 April 2022 tersebut, saksi tidak ada lagi mendapatkan sms banking sampai dengan tanggal 06 Mei 2022 sebelum rekening saksi diblokir ;
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan sms banking pada saat transaksi pada tanggal 27 April 2022 dan saksi juga tidak mengetahui mengapa saksi tidak ada mendapatkan sms banking, sementara pada tanggal 25 April 2022, saksi masih mendapatkan sms banking ketika ada uang masuk dan saksi juga tidak pernah melakukan transaksi penarikan pada tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib di ATM BNI yang ada di ATM Centre Gedung Graha Pena Batam Centre dan saksi juga tidak pernah ke gedung graha pena batam centre pada tanggal 5 Mei 2022 dan saksi juga menjelaskan jika saksi hanya memiliki 1 (satu) rekening di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah dan ada beberapa rekening bank lainnya seperti bank mandiri dan bank BRI ;
Bahwa saksi tidak ada diberikan pergantian kartu, dan masih menggunakan kartu ATM Bank Riau Kepri yang lama yang biasa saksi gunakan sebelum saksi melaporkan kepada pihak bank adanya sejumlah uang yang hilang miliknya dari rekening Bank Riau Kepri milik saksi dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah ;
Bahwa dari pihak Bank Riau Kepri telah melakukan pengembalian kerugian akibat dari tindak pidana Skimming tersebut, pihak Bank Riau Kepri telah melakukan pengembalian kerugian pada tanggal 03 Juni 2022 kepada saksi dengan cara mengirimkan sejumlah uang Rp. 245.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta)
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Mizola, SE. M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan pihak Bank Riau Kepri telah melaporkan ke pihak Kepolisian dugaan terjadinya tindak pidana informasi dan transaksi eletronik yang terjadi pada hari minggu tanggal 01 Mei 2022 di salah satu gerai ATM swalayan Kota Batam, yang mana dilaporkan oleh saksi Dimas Ariwibowo ;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana informasi transaksi eletronik yang terjadi yaitu adanya skiming yang mana uang nasabah Bank Riau Kepri mengalami kehilangan dari rekening miliknya dan tindak lanjut yang dilakukan Bank Riau Kepri ditemukan alat skimming yang terpasang pada mesin ATM Bank Riau Kepri diduga alat tersebut adalah alat perekam kamera dan scan kartu ATM yang telah terpasang pada mesin ATM Bank Riau Kepri ;
Bahwa Sejak 31 Maret 2021 sebagai Staf Desk Service Quality Bank Riau Kepri sampai saat ini, terkait tugas dan tanggung jawab saksi terkait jabatan yang diemban tersebut sebagai berikut: Menyusun laporan pengaduan nasabah ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Melaporkan pengaduan nasabah ke divisi internal terkait, Menindaklanjuti pengaduan nasabah yang tidak bisa diselesaikan kantor cabang, Menindaklanjuti pengaduan nasabah ke kantor pusat, dari aplikasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Lain dan Sebagai Supervisor Call Center, saksi bertugas Membuat Kebijakan terkait penanganan pengaduan nasabah, dimana hasil tugas yang saksi lakukan tersebut saksi bertanggung jawab dengan melaporkan kepada Pimpinan Bagian Monitoring Kualitas Pelayanan Call Center dan Complaint Handling Bank Riau Kepri Pusat ;
Bahwa yang dimaksud dengan Skimming adalah perbuatan pencurian data Kartu ATM Nasabah dengan cara menyalin informasi pada Strip Magnetic secara ilegal menggunakan alat tertentu ;
Bahwa saksi mengetahui dan mengerti kejahatan skimming yang terjadi pada mesin ATM Bank Riau Kepri, dimana awalnya pada hari minggu tanggal 01 Mei 2022, saksi selaku Staf Desk Service Quality mendapatkan informasi dari operator call center yaitu saksi Indra Permana yang mana ada beberapa telepon dari nasabah Bank Riau Kepri cabang batam bahwa ada beberapa nasabah yang uang dalam rekening nya hilang yang mana saat dilakukan pengecekan bahwa terjadi penarikan uang yang tidak diakui oleh nasabah dan kartu ATM seluruhnya dipegang oleh nasabah, dan saat dilakukan klarifikasi via telp kepada nasabah beberapa nasabah tersebut mengakui terakhir kali menggunakan kartu ATM miliknya di ATM Prim Mart Tiban ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi mengarahkan saksi Indra Permana untuk memberikan pilihan kepada nasabah untuk menghindari uang dalam rekening hilang lebih banyak yaitu untuk mengganti PIN Kartu ATM atau kami akan melakukan pemblokiran terhadap Kartu ATM tersebut, yang mana saat diberikan pilihan ada beberapa nasabah yang hanya mau mengganti pin Kartu ATM dan ada yang terima untuk dilakukan Pemblokiran tersebut dan setelah mendapatkan informasi banyaknya uang Nasabah yang hilang dan berdasarkan pengakuan Nasabah terakhir menggunakan kartu ATM di ATM PrimMart Tiban sehingga saksi memiliki kecurigaan bahwa terjadi indikasi Skimming di ATM tersebut dan selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2022, saksi menghubungi saksi Winda selaku Pemimpin Seksi Pelayanan Nasabah Bank Riau Kepri Cabang Batam untuk melakukan pengecekan CCTV di ATM PrimMart Tiban dan memberitahu kepada saksi Winda bahwa tanggal 09 Mei 2022 bahwa akan ada beberapa nasabah yang datang ke Kantor Bank Riau Kepri Cabang Batam untuk membuat laporan terkait hilang nya uang tersebut dan akan menandatangani surat pernyataan terkait bukan nasabah yang melakukan transaksi tersebut ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi terkait terjadinya indikasi skimming di ATM PrimMart Tiban, saksi ada melaporkan kepada pimpinannya yaitu saksi Dedy Santika selaku Pimpinan Desk Service Quality yang mana setelah saksi melaporkan hal tersebut saksi Dedy Santika mengarahkan saksi untuk mengumpulkan seluruh data nasabah yang menjadi korban tersebut dan mengarahkan para nasabah untuk membuat laporan di Kantor Cabang Bank Riau Kepri di Batam, dan setelah mendapatkan seluruh informasi data tersebut agar dibawa sebagai bahan rapat dengan Direksi pada tanggal 09 Mei 2021 ;
Bahwa Data yang saksi dapatkan terkait indikasi skimming yang terjadi di Bank Riau Kepri Cabang Batam adalah benar terjadi Skimming di beberapa ATM Bank Riau Kepri dan ditemukan alat Skiming,dimana Data sementara yang bisa didapatkan dan dikumpulkan sampai dengan tanggal 09 Mei 2022 tersebut terdapat 54 (lima puluh empat) Nasabah yang menjadi Korban dengan total kerugian Rp 865.850.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah rapat dengan Direksi pada tanggal 09 Mei 2021 didapatkan hasil rapat dengan Direksi sebagai berikut : Agar membentuk tim investigasi dan turun langsung ke Batam dan Saya termasuk dalam tim investigasi tersebut, Agar melakukan Pemblokiran kepada seluruh Kartu ATM Nasabah yang pernah bertransaksi di Mesin ATM yang terindikasi dipasang alat Skimming, Meminta CCTV ke ATM Bank lain yang diduga sebagai tempat penarikan uang korban dan Membuat Laporan Polisi ke Polda Kepri ;
Bahwa berdasarkan hasil Investigasi kami dari Bank Riau Kepri ada 3 Mesin ATM yang dipasang alat Skimming yaitu : ATM PrimMart Tiban, ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong, ATM Plaza HBC Sekupang ;
Bahwa Standart Operasional Prosedur (SOP) dari Desk Service Quality Bank Riau Kepri jika terjadi pengaduan dari nasabah terkait adanya indikasi tindak pidana Skimming belum diatur namun secara umum namun SOP terkait penanganan pengaduan nasabah dan hal – hal yang harus dilakukan Bank Riau Kepri adalah sebagai berikut: Dari operator call center ataupun customer Service akan meminta nomor rekening, nomor identitas, nomor kartu atm, dan bukti transaksi terakhir dari nasabah, Setelah seluruh data yang diminta lengkap maka operator call center ataupun customer Service akan meminta nasabah untuk mengganti pin ATM ataupun meminta persetujuan nasabah untuk dilakukan pemblokiran kartu ATM tergantung dengan keinginan nasabah, Operator call center ataupun customer Service akan meminta nasabah untuk membuat surat pernyataan terkait bukan nasabah yang melakukan transaksi tersebut dan mengisi formulir pengaduan di Kantor Bank Riau Kepri terdekat, kemudian akan dilakukan rapat dengan Direksi terkait tindakan yang akan dilakukan Bank Riau Kepri terkait indikasi tindak pidana Skimming tersebut, kemudian Bank Riau Kepri akan meminta kepada Customer untuk menunggu selama 20 Hari Kerja paling lama terkait laporan indikasi Skimming tersebut untuk mendapatkan CCTV dari penarik transaksi tersebut, setelah mendapatkan CCTV pihak Bank Riau Kepri akan memanggil kembali untuk melihat hasil CCTV tersebut dan menanyakan kepada nasabah terkait orang yang mengambil transaksi tersebut, jika nasabah tidak kenal maka nasabah akan membuat surat pernyataan dan setelah Bank Riau Kepri dapat memastikan bahwa nasabah tersebut merupakan korban indikasi tindak pidana Skimming maka Bank Riau Kepri akan mengajukan surat kepada Direksi untuk dilakukan pergantian dana nasabah sesuai dengan aturan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ;
Bahwa Seluruh Standart Operasional Prosedur (SOP) dari Bank Riau Kepri jika terkait pengaduan dari nasabah terkait adanya indikasi tindak pidana Skimming di ATM PrimMart Tiban, ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong, ATM Plaza HBC Sekupang milik Bank Riau Kepri tersebut sudah dijalankan sebagaimana yang sudah saksi jelaskan sebelumnya ;
Bahwa setelah pihak Desk Service Quality Bank Riau Kepri mendapatkan keluhan terkait adanya nasabah yang menjadi korban tindak pidana Skimming maka bagian Desk Service Quality akan mengumpulkan data dan selanjutnya koordinasi dengan Divisi Operasional untuk melakukan pengecekan CCTV dan tindakan lain yang dianggap perlu guna penyelesian pengaduan nasabah ;
Bahwa Terkait sistem keamanan nasabah dari Bank Riau Kepri agar menghindari tindak pidana skimming tersebut yang bisa menjelaskan adalah bagian Divisi Teknologi Sistem Informasi Bank Riau Kepri, dikarenakan tugas dari bagian saksi yaitu Desk Service Quality hanya menerima terkait pengaduan dan pelaporan nasabah saja ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Gita Sicilia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan pihak bank Kepri telah melaporkan ke pihak kepolisian terjadinya tindak pidana informasi transaksi eletronik yang terjadi pada hari minggu tanggal 01 mei 2022 di Primart tiban centre batam, yang mana dilaporkan oleh saksi Dimas Arriwibowo ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Riau Kepri dan menjabat sebagai Staf Dibagian Echannel Unit Pengelolaan Kartu Divisi Operasional, dan yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi yaitu Melakukan pelaporan jumlah kartu ATM yang beredar kepada Bank Indonesia, Memastikan ketersediaan kartu ATM instan, reguler dan Co-Branding, Memastikan personalisasi dan pengiriman kartu ATM instan, reguler dan Co-Branding, yang mana saksi sudah bekerja di Bank Riau Kepri sejak 2006 ;
Bahwa Kartu ATM atau Debit PT. Bank Riau Kepri adalah kartu ATM atau Debit Bank Riau Kepri, merupakan kartu Bank berteknologi Chip yang digunakan untuk dapat mengakses mesin ATM atau Echannel Bank Riau Kepri lainnya dimana Fungsi kartu atm adalah untuk melakukan transaksi penarikan, penyetoran tunai, pemindahan sejumlah dana, pembayaran dan pembelian suatu transaksi atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN, yang mana Bank Riau Kepri melakukan pemesanan terhadap kartu ATM melalui vendor (Pihak Ketiga) yaitu PT. Jasuindo Tiga Perkasa di Surabaya selaku penyedia kartu ATM berteknologi Chip ;
Bahwa Nasabah datang ke Customer Service Bank Riau Kepri untuk membuka rekening tabungan, terhadap nasabah tersebut akan diberikan formulir pembukaan rekening tabungan dan formulir pembuatan kartu ATM dengan menyerahkan identitas berupa KTP. Selanjutnya Customer Service akan menginputan data pada system Bank Vision. Setelah Buku Tabungan nasabah selesai pembuatannya, akan dilanjutkan dengan pembuatan kartu ATM dari tabungan tersebut dengan cara Customer Service akan menginput data nasabah pada sistem Bank Vision dengan nomor kartu ATM yang telah disediakan oleh Bank sebelumnya. Setelah itu nasabah akan menerima kode OTP berupa PIN kartu ATM yang dikirim pada Nomor Handphone nasabah yang telah terdaftar sebelumnya di system Bank Vision, untuk selanjutnya nasabah dapat mempergunakan PIN tersebut untuk melakukan transaksi pada mesin ATM Bank Riau Kepri ;
Bahwa Informasi yang bisa didapatkan dari sebuah kartu ATM (anjungan tunai mandiri) yaitu Kartu ATM Instan terdapat informasi nomor kartu ATM dan masa berlaku kartu, Kartu ATM Reguler terdapat informasi nomor kartu, masa berlaku kartu dan nama nasabah sedangkan pada Pita Magnetik dan Chip Kartu ATM baik kartu ATM Instan maupun Reguler hanya terdapat data / informasi berupa nomor kartu ATM dan masa berlaku kartu ;
Bahwa yang dimaksud dengan Mesin Encoding kartu ATM adalah mesin yang digunakan untuk memproduksi kartu ATM. Mesin tersebut berfungsi untuk memasukkan data kode PAN (Nomor kartu ATM dan Expired Date) dari System Bank Riau Kepri ke kartu ATM yang akan dicetak sedangkan yang menjadi tugas dan tanggungjawab pemeliharaan Mesin ATM yang ada digerai-gerai merupakan tugas dan tanggungjawab Seksi Kas masing-masing cabang Bank Riau Kepri. Dalam kejadian ini Mesin ATM yang menjadi subjek tersangka berada pada tanggungjawab Bank Riau Kepri Cabang Batam. Seksi Kas dalam menjalankan pemeliharaan Mesin ATM, ketika setiap petugas melakukan pengisian dana pada Mesin ATM digerai ;
Bahwa secara legalnya berdasarkan tugas dan tanggungjawab saksi seperti yang sudah saksi jelaskan tadi bahwa : Data nomor kartu ATM dan Expired Date dari Sistem Bank Riau Kepri di upload dengan Mesin Encoding Kartu ATM, kemudian Mesin Encoding Kartu ATM memproses dan mencetak Kartu ATM Blank dengan data Kartu ATM (Nomor Kartu dan Masa Berlaku Kartu ATM, Kartu dicetak dan siap digunakan serta didistribusikan ke Customer Service masing-masing unit kantor Bank Riau Kepri, Namun untuk bagaimana cara Saksi Claudia Cornelia Matulessy dan rekannya bisa menggunakan data para nasabah sejak ia merekam data pada mesin ATM hingga Kartu ATM bisa digunakan oleh Saksi Claudia Cornelia Matulessy dan rekannya, saksi tidak mengetahui dan tak dapat menjelaskannya ;
Bahwa menurut saksi, seorang yang bekerja di perbankan, yang dikatakan dengan SKIMMING itu adalah perbuataan duplikasi data dan pencurian data nasabah yang dilakukan dengan merekam data dengan memasang alat perekam di mesin ATM yang ada digerai yang kemudian digunakan secara illegal ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan pihak bank Kepri telah melaporkan ke pihak kepolisian terjadinya tindak pidana informasi transaksi eletronik yang terjadi pada hari minggu tanggal 01 mei 2022 di Primart tiban centre batam, yang mana dilaporkan oleh saksi Dimas Arriwibowo ;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana informasi transaksi eletronik yang terjadi yaitu adanya skiming yang mana uang nasabah Bank Riau Kepri mengalami kehilangan dari rekening miliknya dan tindak lanjut yang dilakukan Bank Riau Kepri ditemukan alat skimming yang terpasang pada mesin ATM Bank Riau Kepri diduga alat tersebut adalah alat perekam kamera dan scan kartu ATM yang telah terpasang pada mesin ATM Bank Riau Kepri diduga untuk mengetahui data kartu ATM milik nasabah Bank Riau Kepri dan saksi melihat alat itu dari sdr DIMAS ARRIWIBOWO (Kasi Kas Bank Riau Kepri) ;
Bahwa Sejak bulan April 2021 sebagai pimpinan seksi pelayanan Bank Riau Kepri Batam sampai saat ini, terkait tugas dan tanggung jawab Saya terkait jabatan yang diemban tersebut sebagai berikut : Membantu pimpinan cabang terkait rencana kerja anggaran unit, Melakukan supervisi terhadap tugas dan fungsi yang dilakukan teller dan costumer servis, Menyelenggarakan memonitor, mengendalikan mensosialisasikan dan menadministrasikan serta membuat terkait rencana kerja anggaran unit meliputi : pelayanan kepada nasabah, penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah, pengamanan uang (nomor kode sandi ruang khasanah/kluis, kunci lemari besi, penutupan asuransi cash in safe, cash in transit dan lain-lain, cash coordinator / cash position berkoordinasi dengan bagian pengelolaan dana divisi treasury dan internasional, Memastikan bawahannya untuk selalu memelihara dan menjaga kerahasiaan password / sandi masing-masing termasuk kerahasiaan password / sandi yang menjadi tanggungjawabnya, Menyusun job description dan rencana kerja bawahan yang dituangkan dalam bentuk Sasaran Kinerja Individu (SKI), Memberi tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan internal (SKAI) dan eksternal serta melakukan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan, Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan cabang, terutama berkenaan dengan pelaksanaan tugas seksi pelayanan dan Hasil tugas yang saksi lakukan tersebut saksi bertanggung jawab dengan melaporkan kepada pimpinan cabang Bank Riau Kepri Batam ;
Bahwa saksi mengetahui dan mengerti kejahatan skimming sebagaimana telah Saya sampaikan dan Saya tahu definisi kejahatan skimming ini dari media-media online dan surat kabar dengan modus kejahatannya mengambil alih data kartu ATM milik nasabah dengan menggunakan alat yang dipasang pada mesin ATM, hal tersebut sebelumnya dalam media berita di Indonesia sudah ada terjadi dan modus yang sama diduga terjadi pada mesin ATM Bank Riau Kepri ;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya tindak pidana skimming pada beberapa mesin ATM Bank Riau Kepri Cabang Batam dimana awalnya pada hari minggu tanggal 1 Mei 2022, saksi mendapat informasi dari Bank Riau Kepri ( DSQ pusat ) di Pekanbaru yang tugasnya menerima komplain dari para nasabah, yang selanjutnya menjelaskan kepada saksi bahwa mesin ATM 10616 yang berlokasi di Gerai ATM Centre swalayan Primart tiban centre Batam terjadi skiming, selanjutnya saksi memeriksa kepada saksi Dimas Arriwibowo (pimpinan seksi kas bank Riau kepri) untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut dan saksi Dimas Arriwibowo (pimpinan seksi kas bank Riau kepri) melakukan mengarahkan kepada petugas ATM yang saat itu melaksanakan piket /tugas untuk memeriksa pada hari itu ;
Bahwa pada keesokan harinya, saksi mendapat informasi lanjut dari bank Riau Kepri ( DSQ pusat ) di Pekanbaru menjelaskan kepada saksi bahwa akibat skiming tersebut mengakibatkan banyak Nasabah Bank Riau kepri yang mengalami kehilangan uang dari rekeningnya dan karena saksi sebagai pimpinan seksi bagian pelayanan nasabah Bank Raiu Kepri, saksi diberikan arahan dari bank Riau Kepri ( DSQ pusat ) di Pekanbaru terkait tindak lanjut pelayanan nasabah bank riau kepri yang mengalami skiming tersebut, pada saat itu posisi saksi sedang tidak tugas karena libur bersama dan baru bisa masuk kerja sesuai jadwal yaitu tanggal 9 Mei 2022 dan pada tanggal 9 mei 2022 tersebut, saksi melihat dan menerima banyak nasabah yang mengajukan komplain maka saksi mengarahkan karyawan dibawah divisi saksi untuk melakukan pelayanan sesuai prosedur ;
Bahwa saksi mendapat arahan dari dari bank Riau Kepri ( DSQ/desk Servis Quality pusat ) di Pekanbaru terkait informasi yang saksi peroleh dugaan telah terjadinya skiming di mesin ATM 10616 yang berlokasi di Galeri ATM centre swalayan Primart tiban centre Batam dan arahannya sebagai berikut Bagian pelayanan menyiapkan formulir keluhan nasabah, Bagian pelayanan mengarahkan nasabah untuk mengisi formulir keluhan nasabah dengan melengkapi melampirkan : KTP , kartu ATM , buku tabungan, Bagian pelayanan melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kejadian yang dialami nasabah dan Bagian pelayanan menerima pernyataan nasabah yang telah dibuat dengan materai yang ditandatangani nasabah dengan isi nasabah merasa tidak ada melakukan transaksi yang telah di pemeriksaan dengan data yang ada di bank Riau kepri ;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2022, saksi kembali masuk bekerja di Bank Riau Kepri dan benar bahwa nasabah bank Riau banyak yang komplain karena merasa uang yang ada didalam rekening milik para nasabah berkurang sedangkan nasabah tidak ada melakukan kegiatan transaksi terkait terjadinya dugaan skiming terhadap para nasabah, maka terkait hal tersebut saksi mengarahkan struktur dibawah saksi menangani kelurahan nasabah yaitu bidang costumer servis (CS) untuk melayani para nasabah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bank Riau kepri yang mana arahan yang telah diberikan oleh bank Riau Kepri (DSQ pusat) di Pekanbaru sebagaimana tersebut diatas merupakan SOP terhadap nasabah yang mengalami dugaan tindak pidana skiming tersebut dan tindak tersebut telah dijalankan sesuai SOP pada bagian CS yaitu menerima komplain / keluhan nasabah, menyiapkan formulir keluhan nasabah, mengarahkan nasabah untuk mengisi formulir keluhan nasabah dengan melengkapi melampirkan : KTP , kartu ATM , buku tabungan, melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kejadian yang dialami nasabah, oleh bagian CS untuk verifikasi terkait transaksi terakhir yang dilakukan nasabah kemudian melihat data dengan memeriksa yang ada dalam data mutasi perbankan dalam sistem bank vision bank Riau kepri secara online terpusat datanya di bank Riau Pusat di pekanbaru agar data sesuai / valid dan diduga keras benar telah terjadi dugaan TP Skimming, menerima surat pernyataan nasabah yang telah dibuat dengan materai yang ditandatangani nasabah dengan isi nasabah merasa tidak ada melakukan transaksi yang telah di periksa dengan data yang ada di bank Riau kepri dan selain itu saksi melakukan koordinasi update dengan pihak bank Riau pusat di pekanbaru terkait data nasabah yang mengalami dugaan skiming tersebut, adapun dokumen /data yang sudah diperoleh hasil verifikasi / valid sesuai dengan prosedur bank Riau kepri yang dikirimkan oleh pihak bank Riau kepri pusat bagian DSQ/desk Servis Quality pusat di Pekanbaru yang mana yang menjadi korban dugaan terjadinya skiming sebanyak 7 (tujuh) orang;
Bahwa yang dimaksud dengan sistem bank vision bank Riau kepri adalah sistem core banking yang dipergunakan oleh bank dalam operasional perbankan seperti melakukan pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah yang langsung tersimpan secara sistem dan sistem tersebut secara terpusat tersimpan di bank riau pekanbaru dibawah pengawasan bagian Divisi Teknologi sistem Informasi bank Riau kepri di Pekanbaru ;
Bahwa saksi Sehasmah merupakan nasabah dari Bank Riau Kepri dimana telah membuka rekening sejak tahun 2003 di Kantor Cabang Batam Bank Riau Kepri yang beralamat di Jalan Pembangunan No.01 Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau yang mana Nasabah atas nama Sehasmah melakukan komplain ke Bank Riau Kepri yang beralamat di Sei Panas, dimana saksi Sehasmah pihak Bank Riau kepri terima melalui Customer Service yang selanjutnya pihak Bank Riau kepri proses dan verifikasi dan yang bersangkutan menyampaikan kronologis yang dialami dan terkait penarikan yang terjadi dengan nasabah Sehasmah, bank riau kepri bagian pelayanan, saksi hanya bisa menjelaskan terkait rekening koran dan mutasi transaksi nasabah Sehasmah dan berdasarkan rekening koran benar telah terjadi transaksi mutasi uang berupa penarikan uang pada tanggal 5 mei 2022 yang mana telah dicroscek Bagian Costumer Service Bank Riau Kepri menyatakan valid penarikan bukan dilakukan oleh Sehasmah, mengenai waktu penarikan secara sistem Saya tidak bisa menjelaskan karena tidak tertera /muncul secara sistem di bank riau kepri batam, hal tersebut yang dapat menjelaskan adalah bank riau kepri pusat di pekanbaru pada bagian Divisi Teknologi sistem Informasi bank Riau kepri di pekanbaru. Namun terkait hal tersebut sudah dijelaskan dalam data yang dikirimkan oleh bank riau kepri pusat dalam bentuk data kebank riau kepri batam, untuk waktunya telah tertera dan data tersebut sudah valid ;
Bahwa terkait sistem kerja secara elektronik saat pengambilan dan laporan adanya uang keluar dan masuk kepada nasabah berupa notifikasi yang bisa menjelaskan terkait pertanyaan itu adalah dari divisi TSI Bank Riau Kepri yang mana pada tanggal 27 April 2022 saldo efektif milik saksi Sehasmah sebesar Rp. 695.825.674 (Enam ratus juta sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dan pada tanggal 06 Mei 2022 saldo efektifnya sebesar Rp. 451.059.202 (Empat ratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu dua ratus dua rupiah) dan Laporan nasabah dapat diterima apabila belum lewat 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dari jangka waktuk transaksi ;
Bahwa atas kejadian ini setiap nasabah yang melapor kejadian ini kepada CS Bank awalnya CS akan melakukan crosscheck terlebih dahulu apakah benar nasabah mengalami hal-hal yang dilaporkan dan saat crosscheck cs dibantu oleh Divisi Oprasional dan yang bertanggung jawab dapat Saya jelaskan untuk masalah penyelesian pengaduan nasabah yang terindikasi skimming adalah pihak Divisi Oprasional setelah mendapat persetujuan Direksi berdasarkan laporan dari DSQ dan Untuk total nasabah terkena kasus SKIMMING sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) nasabah dan total kerugian sebesar Rp. 1.121.450.000 (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terkait insiden Skimming terhadap 75 (tujuh puluh lima) korban yang mengalami kejadian skimming ini telah dilakukan pergantian rugi dari pihak Bank Riau Kepri sedangkan 3 (tiga) korban lainnya saat ini menunggu persetujuan direksi untuk proses pergantian kerugiannya ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Claudia Cornelia Matulessy dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 hingga bulan Mei tahun 2022, saksi bersama dengan Terdakwa dan Saksi Johan Pieters Alias John telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa tindak pidana ITE tersebut dilakukan dengan cara awalnya sekira pada bulan Agustus Tahun 2021, Saksi berkenalan dengan Terdakwa (dalam penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi pencari jodoh tinder dan saksi pertama kali bertemu dengan Terdakwa yaitu di Anchor Cafe & Roastery Batam dimana saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi pada sekira bulan Januari 2022, saat berada di Apartement Harbour Bay Residence Batam bahwa Terdakwa bekerja atau mendapatkan uang dengan cara Skimming yang diperintahkan oleh Alexander Gancev (dpo), dan yang menjadi sasaran/target dari Alexander Gancev (dpo) adalah Bank Riau Kepri;
Bahwa kemudian Saksi diberikan uang sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) oleh Terdakwa agar saksi membuka rekening di Bank Riau Kepri dengan rincian Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) digunakan untuk membuka rekening dan sisanya sebesar Rp 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk saksi, dan setelah saksi membuka rekening di Bank Riau Kepri tersebut, kartu ATM milik saksi digunakan oleh Terdakwa untuk mengetes Chip yang ada di kartu ATM Bank Riau Kepri tersebut ketika ditutup menggunakan selotip bewarna putih apakah setelah di masukkan ke mesin ATM, kartu ATM tersebut berhasil digunakan untuk melakukan transaksi atau di tolak oleh mesin ATM tersebut dan saat Terdakwa mencoba melakukan hal tersebut ternyata kartu ATM Bank Riau Kepri tersebut masih diterima oleh mesin ATM untuk melakukan transaksi, sehingga Terdakwa berfikir untuk melakukan kegiatan Skimming di mesin ATM milik Bank Riau Kepri ;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022, Terdakwa mengajak Saksi untuk memasang alat Skimming menggunakan kamera tersembunyi pada penutup nomor mesin ATM yang berfungsi untuk merekam PIN ATM yang ditekan oleh para Nasabah yang menggunakan mesin ATM, kemudian alat insert Skimming atau biasa disebut black machine menyalin data, atau dengan sebutan Iron metal untuk menyalin data yang dipasang oleh Terdakwa dan Saksi di ATM milik Bank Riau Kepri yang berada di Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan Saksi Johan Pieters Alias John dengan menggunakan pakaian gelap dan saat memasang alat skimming tersebut ditutupi dengan badan Saksi Johan Pieters Alias John agar tidak terlihat oleh CCTV, setelah memasang alat skimming Saksi dan Saksi Johan Pieters Alias John serta Terdakwa pergi meninggalkan lokasi ATM yang telah dipasangi alat skimming tersebut, lalu setelah beberapa hari saksi kembali ke ATM yang telah dimasukan alat skimming tersebut dan mendapatkan data sejumlah kurang lebih 100 (seratus) data nasabah kemudian Terdakwa mengirimkan data tersebut kepada Alexander Ganchev (dpo) melalui sendspace.com yang nantinya data tersebut akan diolah oleh Alexander Ganchev (dpo), dan setelah data tersebut diolah oleh Alexander Ganchev (dpo), data tersebut dikirimkan kembali oleh kepada Terdakwa untuk di input (masukan) kedalam kartu magnetic Stripes menggunakan bantuan mesin EDC (Electronic Data Capture) beserta dengan softawarenya yaitu MSRX6 untuk membaca dan menulis data yang akan saksi input dan upload pada kartu magnetic stripes dengan menggunakan kartu Alfamart milik saksi menjadi kartu ATM yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi/penarikan uang ;
Bahwa pada bulan April tahun 2022 hingga bulan Mei tahun 2022 Saksi dan Terdakwa dibantu oleh Saksi Johan Pieters Alias John melakukan transaksi/pengambilan uang milik Nasabah Bank Riau Kepri dengan menggunakan ATM yang sumber datanya dari hasil melakukan Skimming alat yang dipasang pada beberapa mesin ATM milik Bank Riau Kepri tersebut, dimana saksi Sehasmah yang merupakan salah satu Nasabah Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 106-21-18353 atas nama nasabah Sehasmah dengan kartu ATM nomor 6274 9213 0351 9592 yang mana jumlah isi rekening sebelumnya pertanggal efektif 27 April 2022 sebesar Rp. 695.825.674,00 ( enam ratus juta Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dan ternyata setelah dilakukan pengecekan kembali pada tanggal 6 Mei 2022 terjadi pengurangan saldo didalam rekening saksi SEHASMAH menjadi sebesar Rp. 451.059.202,00 (empat ratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu duan ratus dua rupiah) sehingga telah mengalami kekurangan sebesar kurang lebih Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) akibat telah terjadi penarikan dana tanpa seijin Saksi Sehasmah sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022 sebanyak 54 transaksi berdasarkan hasil mutasi rekening milik saksi Sehasmah yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seijin pihak Bank Riau Kepri dan Saksi Sehasmah sendiri selaku pemilik rekening, yang mana Uang yang didapat dari hasil Skimming tersebut langsung dikirim oleh saksi dan Terdakwa ke Alexander Ganchev (dpo) ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Alexander Ganchev (dpo), dan dari perbuatan saksi dan Terdakwa bersama Saksi Johan Pieters Alias John tersebut juga dilakukan sekira 78 (tujuh puluh delapan) nasabah lainnya milik Bank Riau Kepri dengan jumlah uang yang telah diambil/dipindah/ditarik/dikirim sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,00 (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Alexander Ganchev (dpo) ;
Bahwa saksi di perintahkan oleh Terdakwa untuk memberitahu kepada Saksi Johan Pieters Alias John bahwa ada kerjaan yang tugasnya yaitu menjadi supir dari Terdakwa dan mengecek alat Skimming yang telah dipasang oleh Terdakwa di mesin ATM, dengan gaji Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) perbulan dan setelah Saksi memberitahu hal tersebut Saksi Johan Pieters Alias John menyanggupinya kemudian sekira tanggal 17 April 2022 Saksi Johan Pieters Alias John mulai bekerja;
Bahwa selain uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang saksi dapatkan dari Terdakwa untuk biaya pembukaan rekening di Bank Riau Kepri tersebut, Saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari Terdakwa, akan tetapi untuk kebutuhan saksi sehari – hari selalu dipenuhi oleh Terdakwa yang mana setelah ditangkap, dari saksi disita uang sebanyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) dan emas beserta handpone milik saksi ;
Bahwa setahu Saksi terkait uang senilai Rp 211.000.000,00 (Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah) yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini diperoleh dari hasil skimming Bank Riau Kepri yang telah di lakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Saksi Johan Pieters Alias John memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Johan Pieters Alias Jhon dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 hingga bulan Mei tahun 2022, saksi bersama dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Terdakwa telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa saksi ditangkap oleh anggota kepolisian pada tanggal 19 Mei 2022 pukul 01.30 Wita di Lombok dan kemudian dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan karena saksi telah melakukan tindak pidana Skimming yaitu telah memasang beberapa alat untuk mengambil data nasabah ketika nantinya ada nasabah yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2022, saksi bertamu dirumah Saksi Claudia Cornelia Matulessy di Royal Grande Kota Batam dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi dikenalkan oleh Saksi Claudia Cornelia Matulessy kepada Terdakwa, setelah berkenalan saksi ditawarkan pekerjaan untuk menjadi driver (Sopir) Terdakwa untuk mengantar ke salon anjing atau tempat-tempat makan, kemudian saksi ditawari oleh Terdakwa untuk membantu Terdakwa melakukan Skimming yang saksi ketahui berdasarkan keterangan dari Saksi Claudia Cornelia Matulessy yaitu mengambil data nasabah di Mesin ATM dengan memasang alat, dan untuk pekerjaan tersebut saksi diberikan upah sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta Rupiah), karena saksi tidak bisa berbahasa inggris maka saksi dibantu diterjemahakan oleh Saksi Claudia Cornelia Matulessy, dan kemudian saksi bersedia mau ikut membantu Terdakwa untuk memasang alat Skimming tersebut ;
Bahwa sekira tanggal 25 April 2022, Alexander Ganchev (dpo) menyuruh Terdakwa untuk memasang alat Skimming menggunakan kamera tersembunyi pada penutup nomor pada mesin ATM yang berfungsi untuk merekam PIN ATM yang ditekan oleh para Nasabah yang menggunakan kartu ATM dimesin ATM tersebut sehingga alat insert Skimming atau biasa disebut black machine menyalin data, atau dengan sebutan Iron metal, kemudian saksi mengantar Terdakwa dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy dengan menggunakan mobil menuju ATM milik Bank Riau Kepri yang berada di Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ditemani bersama dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy untuk memasang alat skimming tersebut, yang mana saat itu saksi membantu Terdakwa dengan cara menutupi dengan menggunakan badan saksi agar tidak terlihat oleh CCTV dan orang lain didalam ATM tersebut, sedangkan Saksi Claudia Cornelia Matulessy menunggu dimobil dan memperhatikan daerah sekitar, setelah memasang alat skimming selanjutnya, saksi bersama dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Terdakwa pergi meninggalkan lokasi ATM yang telah dipasangi alat skimming lalu setelah beberapa hari kemudian saksi bersama dengan Terdakwa dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy kembali ke ATM yang telah dimasukan alat skimming sebelumnya dan mendapatkan data sejumlah kurang lebih 100 (seratus) data nasabah ;
Bahwa saksi pernah mengantarkan Terdakwa untuk pergi ke beberapa lokasi ATM dan saksi melihat Terdakwa membawa banyak kartu Alfamart dan kemudian saksi melihat Terdakwa masuk ke dalam ATM dan setelah itu Terdakwa keluar dari ATM dan masuk kedalam mobil telah membawa uang ;
Bahwa sekira pada bulan April tahun 2022 hingga bulan Mei tahun 2022 saksi diajak oleh Terdakwa dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy untuk mengambil uang dengan menggunakan ATM yang datanya menggunakan data hasil dari Skimming milik nasabah Bank Riau Kepri dimana salah satu korbannya adalah saksi Sehasmah dengan nomor rekening 106-21-18353 atas nama nasabah Sehasmah dengan kartu ATM nomor 6274 9213 0351 9592 yang mana jumlah isi rekening sebelumnya pertanggal efektif 27 April 2022 sebesar Rp. 695.825.674,00 (enam ratus juta Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dan setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 06 Mei 2022 terjadi pengurangan saldo dari rekening tersebut menjadi sebesar Rp. 451.059.202,00 (empat ratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus dua rupiah) sehingga telah mengalami kekurangan sebesar kurang lebih Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) akibat telah terjadi penarikan dana tanpa seijin saksi Sehasmah sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 06 Mei 2022 sebanyak 54 (lima puluh empat) transaksi berdasarkan hasil mutasi rekening milik saksi Sehasmah yang dilakukan oleh saksi bersama dengan Terdakwa dan saksi Claudia Cornelia Matulessy tanpa seijin pihak Bank Riau Kepri dan saksi Sehasmah, yang mana Uang hasil perbuatan tersebut langsung dikirim oleh Terdakwa ke Alexander Ganchev (dpo) ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Alexander Ganchev (dpo), dimana dari perbuatan saksi dan Terdakwa bersama dengan saksi Saksi Claudia Cornelia Matulessy tersebut juga dilakukan sekira 78 (tujuh puluh delapan) nasabah lainnya milik Bank Riau Kepri dengan jumlah uang yang telah diambil/dipindah/ditarik/dikirim sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,00 (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mendapatkan gaji sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) pada tangal 17 Mei 2022 dari Terdakwa, pada saat saksi bersama dengan Terdakwa dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy sedang liburan di lombok karena telah dipotong oleh Terdakwa karena saksi ada meminjam uang Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebelumnya dan saksi juga di ajak dan di biayai oleh Terdakwa untuk liburan ke Bali dan Lombok ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, saksi Claudia Cornelia Matulessy memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 hingga bulan Mei tahun 2022, Terdakwa bersama dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian pada tanggal 19 Mei 2022 pukul 01.30 Wita di Lombok dan kemudian dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana Skimming yaitu telah memasang beberapa alat untuk mengambil data nasabah ketika nantinya ada nasabah yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM ;
Bahwa pada saat itu pertama kalinya Terdakwa bisa mengenal Saksi Johan Pieters Alias Jhonz melalui Saksi Claudia Cornelia Matulessy, Terdakwa bertemu Saksi Johan Pieters Alias Jhonz pada saat sedang beribadah dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy dan setelah Saksi Johan Pieters Alias Jhonz sering bermain dirumah Saksi Claudia Cornelia Matulessy saat itu lah Terdakwa meminta Saksi Claudia Cornelia Matulessy untuk mengajaknya membantu Terdakwa melakukan skimming, yang mana Terdakwa pertama kalinya mulai mengenal Saksi Claudia Cornelia Matulessy sekira bulan Juli 2021, melalui aplikasi pencari jodoh tinder dan kemudian setelah Terdakwa sampai di Batam sekira bulan Agustus 2021, 3 (tiga) bulan setelahnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy secara langsung, yang mana Terdakwa datang ke Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 2019 dan pada sekira bulan Agustus 2021, pada saat Lockdown dan saat itu Terdakwa datang seorang diri dengan tujuan untuk mencari pembeli buah cherry karena di Negara Terdakwa harga buah cherry murah saat itu Terdakwa menawarkan eksportir buah cherry tersebut kepada Sherlindofood yang ada di Batam namun belum berlangsung karena visa Terdakwa saat itu masih Research Visa sehingga apabila Terdakwa melakukan bisnis maka Terdakwa akan melanggar peraturan, yang mana selama Terdakwa di Batam, Terdakwa tinggal yang pertama Terdakwa tinggal di Apartmen Pollux Habibie sekira bulan Juli 2021, selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa tinggal di Harbour Bay Residence sekira bulan Oktober 2022, kemudian Terdakwa tinggal Diperumahan Marina Batu Aji Ditempat Sdri. Claudia Cornelia Matullessy dan kemudian Terdakwa tinggal di Perumahan Royal Grande blok H-25 bersama dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy ;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana Skimming pertama kalinya di Kota Batam sejak Bulan April 2022 di Batam, awalnya Terdakwa mulai mengerti melakukan Skimming pada saat pertama kalinya Terdakwa bertemu dengan Bulgarian Man (sesama warga negara bulgaria) bernama Alexander Ganchev (dpo) dan Slavi (dpo) serta bertemu di Bali dengannya, yang mana saat itu Alexander Ganchev (dpo) ingin meminjamkan uang kepada Terdakwa karena Terdakwa ada rencana untuk tinggal di Indonesia namun Alexander Ganchev (dpo) mau meminjamkan uang kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa harus melakukan sesuatu pekerjaan yaitu Skimming yang mana saat itu Terdakwa ketahui bahwa Skimming tersebut adalah menaruh sebuah alat di sebuah mesin ATM untuk tujuan medapatkan data dari sebuah Kartu ATM nasabah pada saat nasabah tersebut melakukan transakasi pada mesin ATM serta berupa Kode Pin, dimana saat itu Terdakwa menerima pekerjaan itu sebab Alexander Ganchev (dpo) juga mengancam Terdakwa apabila Terdakwa tidak mau melakukannya maka nantinya Alexander Ganchev (dpo) akan menelefon bos yang ada di Bulgaria untuk mengancam keluarga Terdakwa yang ada di Bulgaria dan Terdakwa mulai belajar melakukan skimming pada september 2021 dan saat itu Terdakwa hanya diajarkan sebentar saja saat itu lebih kurang hanya beberapa hari saja, dan kemudian pada awal Bulan Oktober 2021 Terdakwa kembali ke Batam yang mana saat itu Alexander Ganchev (dpo) sudah memberikan Terdakwa data – data perbankan melalui Sendspace.com untuk kemudian Terdakwa input dan masukkan ke Kartu kosong yang nantinya kartu tersebut akan Terdakwa gunakan untuk menarik uang di ATM yang ada di Batam namun saat itu semua data tersebut sudah di blokir oleh Pihak Bank sehingga Terdakwa tidak bisa melakukan penarikan, dan sampai di Bulan April 2022 Terdakwa melakukannya dan dibantu dengan teman Terdakwa sampai dengan ada beberapa uang yang berhasil Terdakwa ambil ;
Bahwa Terdakwa mulai memasang alat skimming pada mesin atm Bank Riau Kepri untuk mengambil data pada kartu ATM nasabah yang akan bertransaksi menggunakan atm mesin Bank Riau Kepri pada sekira akhir bulan April yaitu sekira tanggal 25 April 2022, yang mana saat itu Terdakwa mengajak Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias Johan untuk mengemudikan mobil untuk pergi ke ATM Centre memasang alat skimming tersebut, dan Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias Jhon mengantarkan Terdakwa ke tempat ATM centre yang ada di Atm Centre Primart Tiban, ATM Swalayan Jodoh Centre di Benkong, ATM HBC Plaza Sei Harapan Sekupang, namun saat itu untuk ATM Swalayan Jodoh Centre di Benkong, Terdakwa pergi sendiri sedangkan untuk Atm Centre Primart Tiban, ATM HBC Plaza Sei Harapan Sekupang yang mana saat itu Terdakwa memandu Saksi Johan Pieters Alias Jhon untuk mengantarkan Terdakwa ke Atm Centre tersebut dan terkadang Saksi Johan Pieters Alias Jhon Terdakwa minta untuk menutupi Terdakwa dengan tubuhnya pada saat akan memasang alat skimming pada mesin ATM ketika didalam atm centre tersebut ada orang lain;
Bahwa pada saat itu Alexander Ganchev (dpo) sudah terlebih dahulu memberitahu Terdakwa bahwa Terdakwa harus memasang alat skimming pada mesin ATM Bank Riau Kepri karena dari yang Terdakwa tahu bahwa grup Alexander Ganchev (dpo) sudah memberitahu bahwa Terdakwa harus melakukan skimming pada mesin ATM Bank Riau Kepri tersebut, selanjutnya saat itu Terdakwa meminta Saksi Johan Pieters Alias Jhonz untuk mengantarkan Terdakwa ke Mesin ATM Bank Riau Kepri yang ada di Atm Centre Primart Tiban, ATM Swalayan Jodoh Centre, dan ATM HBC Plaza Sei Harapan Sekupang ;
Bahwa awalnya pada sekira bulan April 2022, Alexander Ganchev (dpo) menyuruh Terdakwa untuk memasang alat skimming di beberapa mesin ATM yang mana pada saat itu Alexander Ganchev (dpo) menyuruh Terdakwa untuk memasang alat pada mesin ATM Bank Riau Kepri dan Terdakwa tidak mengetahui mengapa Alexander Ganchev (dpo) menyuruh Terdakwa untuk memasang alat skimming pada mesin atm tersebut, karena tim yang lain memasang alat skimming juga di Kota Pekanbaru, setelah itu pada sekira akhir bulan April 2022, Terdakwa mulai memasang alat skimming dengan sebutan Iron Metal untuk menyalin data, dimana Terdakwa memasang alat skimming tersebut ada didaerah Tiban Bank Riau Batam, Tiban Centre dan beberapa di ATM Centre yang ada di Batam, saat itu Terdakwa ada beberapa kali memasang alat di Mesin ATM Bank Riau Kepri dengan ditemani oleh teman Saksi Johan Pieters Alias Jhon untuk diantar ke mesin ATM, memasang alat ataupun melakukan penarikan uang setelah berhasil menyalin data ke kartu kosong, saat itu Alexander Ganchev (dpo) menyarankan kepada Terdakwa untuk menggunakan pakaian yang gelap agar tidak terlalu terlihat dikamera CCTV, setelah memasang alat skimming, Terdakwa mendapatkan sejumlah data kurang dari 100 (seratus) data nasabah dan kemudian mengirimkan data tersebut kepada Alexander Ganchev (dpo) melalui sendspace.com yang nantinya data tersebut akan diolah oleh Alexander Ganchev (dpo) dan team dan setelah diolah data tersebut akan dikirimkan lagi kepada Terdakwa untuk Terdakwa input (masukan) kedalam kartu kosong berupa magnetic stripes yang nantinya dengan kartu tersebut berfungsi seperti kartu ATM bisa digunakan untuk melakukan penarikan uang atau digunakan untuk transaksi di Mesin ATM, selanjutnya Alexander Ganchev (dpo) menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan sebagian daripada uang tersebut ke akun bank permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola Alexander Ganchev (dpo) untuk nantinya beberapa uang di transfer ke Akun Kryptocurrency tersebut ;
Bahwa Terdakwa hanya diperintahkan oleh Alexander Ganchev (dpo) untuk mengirimkan data yang telah Terdakwa ambil dari mesin atm dengan bantuan alat skimming tersebut yang kemudian nantinya data tersebut akan berbentuk file namun tidak bisa Terdakwa buka dan apabila Terdakwa mengklik file tersebut hanya akan berupa symbol – symbol dan angka pemograman yang tidak Terdakwa ketahui setelah nantinya file tersebut akan Terdakwa kirim menggunakan sendspace.com seperti cluod penyimpanan, dan file data tersebut akan diolah oleh Alexander Ganchev (dpo) dan kemudian selanjutnya dikirimkan kembali kepada Terdakwa menggunakan Sendspace.com dan Terdakwa akan menyalin satu persatu dari data yan telah diolah tersebut untuk diinput ke Kartu magnetic Stripes menggunakan bantuan mesin EDC (Electronic Data Capture) beserta dengan softawarenya yaitu MSRX6 untuk membaca dan menulis data yang akan kita input dan upload pada kartu magnetic stripes seperti yang Terdakwa gunakan yaitu kartu Alfamart ;
Bahwa Terdakwa tidak ingat kapan Terdakwa dan dibantu serta ditemani oleh Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias Johan dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy mulai melakukan Skimming namun yang Terdakwa tahu saat itu sekira pada akhir bulan April 2022 kira – kira tanggal 27 April 2022 sampai dengan awal Mei 2022, yang mana saat itu Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias Johan, Terdakwa suruh untuk menyupir mobil untuk mengantarkan Terdakwa pergi ke mesin – mesin ATM (Anjungan tunai mandiri) yang ada di ATM centre bersama dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy juga ikut, saat itu Terdakwa langsung menyebut daerah seperti tiban, Nagoya dan sekupang, dan menunjukan Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias John arah untuk pergi ke mesin ATM yang Terdakwa arahkan, yang mana pertama kali saat itu Terdakwa, Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias Johan dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy pergi ke ATM Centre yang ada di Primart Tiban Centre dan saat itu Terdakwa meminta Saksi Johan Pieters Alias Jhon untuk ikut bersama dengan Terdakwa ke dalam ATM centre tersebut dengan tujuan untuk membantu menutupi Terdakwa dengan badan Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias John agar Terdakwa tidak terlihat oleh orang lain saat memasang alat skimming karena saat itu di dalam ATM centre tersebut ada orang lain selain kami, setelah memasang alat skimming tersebut Terdakwa, Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias Johan dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy meninggalkan atm centre tersebut dan jarak 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari berikutnya dan masih di Bulan April barulah kami kembali pergi ke ATM Centre yang mana saat itu Terdakwa memberitahu Saksi Johan Pitersz Alias John untuk pergi ke ATM centre yang ada di daerah Jodoh yang mana saat itu Terdakwa menuntun Saksi Johan Pieters Alias Jhon dengan menggunakan Google maps dan Terdakwa mengarahkan jalan kepadanya pada saat ia mengemudikan mobil, setibanya di atm centre tersebut Terdakwa masuk kedalam ruang ATM tersebut untuk memasang alat skimming, selanjutnya setelah itu Terdakwa, Saksi Johan Pieters Alias Jhon dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy juga pergi ke ATM Centre HBC Plaza Sekupang dan Terdakwa juga memasang alat skimming tersebut di Mesin Bank Riau Kepri, namun saat itu Saksi Johan Pieters Alias Jhon Alias John tidak ikut dengan Terdakwa ke dalam ATM Centre tersebut dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon serta Saksi Claudia Cornelia Matulessy menunggu didalam mobil ;
Bahwa Terkadang Terdakwa juga meminta tolong kepada Saksi Johan Pieters Alias Jhonz Alias John untuk memeriksa apakah alat yang telah Terdakwa pasang berjalan dengan baik seperti kamera tersembunyi terpasang dengan erat dan tidak terjatuh dan lain sebagainya, dimana alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan skimming dan/atau mengambil data pada kartu atm nasabah menggunakan Perangkat kamera tersembunyi yang ada pada penutup number pad mesin atm yang berfungsi untuk merekam pin ATM yang di tekan oleh korban, kemudian alat insert skimming atau yang biasa Terdakwa sebut dengan black machine dan setelah mendapat data terkadang Alexander Ganchev (dpo) menyuruh Terdakwa untuk menginput dan mengupload data pada kartu magnetic stripes menggunakan mesin EDC dan Softwarenya ;
Bahwa setahu Terdakwa, kamera tersembunyi yang dipasang pada number pad bagian atas tempat keyboard mesin atm yang bertujuan untuk merekam kode pin yang ditekan oleh nasabah pada saat ianya menggunakan mesin atm untuk bertransaksi, yang mana berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Atm centre HBC Plaza Sei Harapan yang terletak di Sekupang dan Swalayan Jodoh Centre tersebut juga merupakan Terdakwa yang saat itu sedang memasang alat skimming ;
Bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi penarikan pada ATM BNI di Graha Pena Batam Centre sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada sekira awal Mei 2022 yang mana saat itu Saksi Claudia Cornelia Matulessy menemani Terdakwa dan menunggu di dalam mobil dimana Terdakwa tidak mengetahui data – data apa saja yang Terdakwa dapat darui hasil Skimming tersebut dikarenakan data tersebut yang mengetahui hanya Alexander Ganchev (dpo) dan Terdakwa hanya diminta untuk menginput dan mengupload data yang telah dikirim oleh Alexander Ganchev (dpo) ke Kartu Magnetic Stripes dan nantinya melakukan penarikan uang menggunakan kartu tersebut ;
Bahwa dari melakukan skimming tersebut, Terdakwa mendapatkan bagian sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana yang disampaikan Alexander Ganchev (dpo) kepada Terdakwa, dimana dari uang Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang ditemukan tersebut, sebahagian ada uang milik Terdakwa dari hasil skimming tersebut dan sebahagian lagi ada uang Saksi Claudia Cornelia Matulessy yang diberikan oleh mantan kekasihnya akan tetapi baik Terdakwa maupun Saksi Claudia Cornelia Matulessy tidak mengetahui berapa pastinya uang yang masing – masing Terdakwa dan Saksi Claudia Cornelia Matulessy miliki ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Topi warna hitam merk Billabong;
1 (Satu) Buah Kaos warna hitam merk haviro;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Baleno;
1 (satu) buah Kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak berwarna merah, putih, dan biru merk Tommy Halfiger;
1 (satu) buah Tas Sandang merk Videnguing;
1 (satu) buah sepatu hitam merk Puma;
1 (satu) buah dompet panjang warna abu-abu merk Carss;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank HBC dengan nomor kartu 4649936019564115;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA Gold dengan nomor kartu 5307952073581432;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BSI Gold dengan nomor kartu 6034949018310495;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu 5576920055699310;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787 0150 0006 2611;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Panin dengan nomor kartu 6018 7400 0722 9527;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Riau Kepri dengan nomor kartu 6274 9243 0159 0201;
1 (satu) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Merah;
5 (lima) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Hitam;
50 (lima puluh) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Gold yang betuliskan VIP Card;
2 (dua) buah gergaji besi berwarna oranye merk Tactix;
1 (satu) buah obeng kecil;
1 (satu) buah tang potong merk Tactix;
1 (satu) Pax refill lem tembak bakar;
1 (satu) perangkat kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merk sandisk Ultra berkapasitas 32 GB;
2 (dua) buah baterai iphone 7;
1 (satu) buah obeng besar;
1 (satu) buah lem tembak;
1 (satu) buah mesin Soldier;
1 (satu) gulung timah soldier;
1 (satu) buah perangkat chip card reader atau pembaca kartu chip;
1 (satu) rangkaian alat untuk memasang dan mengambil deep insert skimming;
1 (satu) buah perangkat encode card reader and writer / alat pembaca dan tulis data pita magnetic.
1 (satu) buah tang potong kawat merk Krisbow;
1 (satu) buah cover penutup bagian code pin yang menyerupai perangkat pada mesin ATM;
1 Buah Cutter merk Krisbow;
Pecahan uang dalam mata uang Euro dengan total 1.000 euro;
Pecahan uang kertas dalam mata uang Rupiah dengan total Rp. 286.000;
1 (satu) unit handphone merk samsung tipe Note 10 warna hitam dengan nomor 357452103441525 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 357453103441523;
1 (satu) unit handphone merk Huawei tipe P10 warna hitam dengan nomor IMEI 862790038202720;
1 (satu) unit laptop merk ACER tipe Travelmate 466-MG.
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Sandisk Ultra Berkapasitas 32 GB (tiga puluh dua gigabyte);
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Transcend berkapasitas 16 GB (enam belas gigabyte);
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 64GB (enam puluh empat gigabyte) warna silver yang berisikan rekaman CCTV periode 30 April 2022 s/d 8 Mei 2022;
3 (tiga) lembar data yang berisikan 7 (tujuh) transaksi nasabah yang telah dicap dan ditandatangani oleh Pihak Bank Riau Kepri
1 (satu) bundel rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Nomor Rekening 106-2-118353 atas nama SEHASMAH periode 01/04/22 sampai dengan 09/05/22;
1 (satu) lembar resi transaksi tarik tuna di mesin ATM Link dari nomor kartu ****921303519592 pada tanggal 27/04/22 pukul 09:15 di Pasar Tiban Center dengan jumlah penarikan sebesar Ro 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa saldo sebesar Rp 695.825.674, - (enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)
1(satu) Bundel Aplikasi Pembukaan Rekening Atas Nama Nasabah SEMASMAH Dari Bank Riau Kepri;
1 (satu) Bundel Rekening Korban Bank Riau Kepri Cabang Batam Dengan Nomor Rekening 106-2-118353 Atas Nama SEHASMAH Yang Telah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Pihak Bank Riau Kepri
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
1 (satu) buku Tabungan Bank Riau Kepri dengan nomor seri 2020-31- dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah;
1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri dengan nomor Kartu ATM 6274 9213 0351 9592 dan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah
1 (satu) bundel dokumen berisikan daftar pengaduan terindikasi skimming dari Bank Riau Kepri.
Pecahan Uang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp. 1.000.000;
1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 12 Pro Wara Gold Dengan Nomor Imei 352003574147045
1 (satu) Buah Pakaian Jaket Hoodie Bermerek Uniqlo Berwama Blue Navy;
1 (satu) Buah Pasang Sepatu Bermerek Adidas Berwarna Hitam Putih Berukuran 45 ½;
1 (satu) Buah Obeng Bunga Berwara Hitam Merah;
1 (satu) Buah Cutter Berwama Hitam Oranye;
2 (dua) Buah Kaleng Dempul Plastik Berwara Merah;
8 (delapan) Buah Headunit Usb Modifikasi;
1 (satu) Buah Cover Kode Pin Atm;
9 (sembilan) Buah Perangkat Rangkaian Deep Insert Skimming;
36 (tiga Puluh Enam) Buah Kartu Strap Magnetik Bermerek Affamart;
17 (tujuh Belas) Buah Kartu Strap Magnetik Tidak Bermerek Berwara Putih;
1 (satu) Buah Alat Digital Magnetik Test;
3 (tiga) Buah Kertas Pasir Amplas;
7 (tujuh) Buah Perangkat Rangkaian Skimming Headunit Usb Dan Headunit Rj45;
5 (ima) Buah Kartu Perdana Selular Telkomsel Dengan Nomor 081364664323, 081364664318, 081364664315, 081364664310, Dan 081266949708;
5 (lima) Buah Superglue Perekat;
3 (tiga) Buah Plat Kamera Tersembunyi Pada Bagian Penarikan Uang Di ATM;
1 (satu) Buah Cover Beserta Alat Perekam Data Pada Headunit Kartu Di ATM;
1 (satu) Buah Unit Tablet Bermerek Kindle Berwama Hitam;
Pecahan Wang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp 211.000.000, (Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah)
1 (satu) Buah Celana Pendek warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dengan nomor Imei 867874058019530 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 867874058019522 ;
barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 hingga bulan Mei tahun 2022, Terdakwa bersama dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa tiba di Kota Batam pada bulan Oktober 2021, sebelumnya terdakwa bertemu dengan Alexander Ganchev (dpo) (sesama warga Bulgaria) di Bali kemudian terdakwa ingin meminjam uang kepada Alexander Ganchev (dpo) karena terdakwa ingin tinggal di Indonesia, namun Alexander Ganchev (dpo) hanya mau meminjamkan uang kepada terdakwa jika terdakwa mau melakukan pekerjaan Skimming, adapun pengertian Skimming adalah menaruh sebuah alat disebuah mesin ATM untuk tujuan mendapatkan data dari sebuah Kartu ATM berupa kode PIN dan data perbankan yang ada pada ATM itu sendiri, kemudian terdakwa belajar melakukan Skimming dari Alexander Ganchev (dpo) hanya beberapa hari setelah itu terdakwa pergi ke Kota Batam dan saat itu terdakwa telah diberikan data perbankan oleh Alexander Ganchev (dpo)melalui Sendspace.com untuk kemudian data perbankan tersebut dimasukan kedalam kartu kosong yang nantinya kartu tersebut akan terdakwa gunakan untuk menarik uang di ATM yang ada di Kota Batam, selain itu Alexander Ganchev (dpo) juga telah mengirimkan alat-alat yang akan digunakan terdakwa untuk melakukan Skimming tersebut ke alamat rumah saksi Claudia Cornelia Matulessy di Royal Grande Kota Batam ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi Claudia Cornelia Matulessy untuk membuat Rekening tabungan dan membuat ATM yang kemudian ATM tersebut terdakwa gunakan untuk mencoba/mengetes dengan cara menutupi bagian chip dengan menggunakan selotip apakah tetap bisa masuk dan terbaca mesin ATM, dan apabila bisa maka mesin ATM tersebut akan dipasang mesin Skimming, kemudian pada sekira tanggal 25 April 2022, Alexander Ganchev (dpo) menyuruh terdakwa untuk memasang alat Skimming menggunakan kamera tersembunyi pada penutup nomor pada mesin ATM yang berfungsi untuk merekam PIN ATM yang ditekan oleh para Nasabah yang menggunakan Kartu ATM dimesin ATM tersebut, kemudian alat insert Skimming atau biasa disebut black machine menyalin data, atau dengan sebutan Iron metal, alat-alat Skimming tersebut kemudian dipasang oleh terdakwa di ATM milik Bank Riau Kepri yang berada di Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ditemani bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon saat memasang alat skimming tersebut terdakwa menggunakan pakaian gelap dan saat terdakwa memasang alat skimming dengan cara dibantu oleh Saksi Johan Pieters Alias Jhon ditutupi dengan badan Saksi Johan Pieters Alias Jhon agar tidak terlihat oleh CCTV dan orang di sekitar ruang ATM tersebut;
Bahwa setelah memasang alat skimming selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon pergi meninggalkan lokasi ATM yang telah dipasangi alat skimming tersebut, kemudian setelah beberapa hari terdakwa kembali ke ATM yang telah dimasukan alat skimming tersebut dan kemudian di dalam alat yang telah di pasang mendapatkan data sejumlah kurang lebih 100 (seratus) data nasabah, selanjutnya tedakwa mengirimkan data tersebut kepada Alexander Ganchev (dpo) melalui sendspace.com yang nantinya data tersebut akan diolah oleh Alexander Ganchev (dpo), setelah data tersebut diolah oleh Alexander Ganchev (dpo), data tersebut dikirimkan kembali oleh Alexander Ganchev (dpo) ke terdakwa untuk terdakwa input (masukan) kedalam Kartu Magnetic Stripes menggunakan bantuan mesin EDC (Electronic Data Capture) beserta dengan softawarenya yaitu MSRX6 untuk membaca dan menulis data yang akan terdakwa input dan upload pada kartu magnetic stripes yang terdakwa gunakan yaitu kartu Alfamart dan kemudian dengan kartu tersebut menjadi kartu ATM yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi/penarikan uang ;
Bahwa kemudian terdakwa dibantu oleh Saksi Johan Pieters Alias Jhon dan saksi Claudia Cornelia Matulessy masih pada bulan April tahun 2022 dan bulan Mei tahun 2022 dengan menggunakan ATM yang datanya menggunakan data hasil dari Skimming, terdakwa mulai melakukan transaksi/pengambilan uang milik nasabah Bank Riau Kepri pada beberapa mesin ATM milik Bank Riau Kepri tersebut, dan salah satu korban dari perbuatan terdakwa adalah saksi Sehasmah dengan nomor rekening 106-21-18353 atas nama nasabah Sehasmah dengan kartu ATM nomor 6274 9213 0351 9592 yang mana jumlah isi rekening sebelumnya pertanggal efektif 27 April 2022 sebesar Rp. 695.825.674 (enam ratus juta Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dan ternyata setelah dilakukan pengecekan kembali pada tanggal 06 Mei 2022 terjadi pengurangan saldo didalam rekening saksi Sehasmah menjadi sebesar Rp. 451.059.202 (empat ratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu duan ratus dua rupiah) sehingga telah mengalami kekurangan sebesar kurang lebih Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) akibat telah terjadi penarikan dana tanpa seijin saksi Sehasmah sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 06 Mei 2022 sebanyak 54 (lima puluh empat) transaksi berdasarkan hasil mutasi rekening milik saksi Sehasmah yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin pihak Bank Riau Kepri dan saksi Sehasmah sendiri selaku pemilik rekening yang diambil oleh terdakwa tanpa ijin dengan menggunakan Kartu ATM yang datanya didapat dari hasil Skimming terdakwa bersama saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon dan uang hasil perbuatan terdakwa tersebut langsung terdakwa kirim ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Alexander Ganchev (dpo), selain terhadap uang didalam rekening milik saksi Sehasmah terdakwa juga bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon ada melakukan penarikan dan pengiriman uang nasabah lainnya milik Bank Riau Kepri sebanyak sekira 78 (tujuh puluh delapan) nasabah dengan jumlah uang yang telah diambil/dipindah/ditarik/dikirim terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,- (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Alexander Ganchev (dpo) ;
Bahwa dari melakukan skimming tersebut, Terdakwa mendapatkan pembagian dari Alexander Ganchev (dpo) yang masih tersisa setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekira sebesar Rp. 211.000.000,00 (dua ratus sebelas juta rupiah) serta uang euro sebanyak 1000 Euro, hingga pada tanggal 19 Mei 2022 pukul 01.30 Wita di Lombok Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan kemudian dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana Skimming yaitu telah memasang beberapa alat untuk mengambil data nasabah ketika nantinya ada nasabah yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM dimana akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon, Pihak Bank Riau Kepri mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,00 (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” ;
Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa“
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Viktor Tsetsov Genkov adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Batam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” adalah Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov sehingga dengan demikian maka “unsur barang siapa” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapat dibuktikan;
Ad. 2.Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronikyang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”;
Menimbang, pertama-tama Majelis perlu untuk menganalisa pengertian dari perkataan “dengan sengaja “ didalam unsur kedua ini ;
Menimbang, bahwa menurut VAN HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelijk (dengan sengaja) diganti dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui). Sedangkan menurut POMPE, apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) sebagai tujuan (bedoeling) seperti rencana dan keinginan pembuat, berarti ada perbedaan antara maksud (oogmerk) dan sengaja (opzet). Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). ( Baca : Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Yarsif Watampone, 2005, halaman 119);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Hukum Pidana disebutkan, pengertian dari maksud (opzet) mungkin lebih sempit, mungkin sama, bahkan mungkin lebih luas dari kesengajaan umumnya. Menurut ANDI HAMZAH, maksud (oogmerk) sama dengan sengaja, hanya untuk tingkatan sengaja yang pertama yakni sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk). Dan pengertian sengaja sebagai maksud – seperti yang dikemukakan oleh VOS – dimaksudkan apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (Andi Hamzah, halaman 25) ;
Menimbang, bahwa melawan hukum berasal dari “wedderrehtctelijk” yang menurut Prof. Mr. D. Simons berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya, yang dalam kepustakaan hukum pidana dikenal tiga pengertian yang saling berbeda seperti : bertentangan dengan hukum (in strijd met het objecteve recht) ; bertentangan dengan hak orang lain ( in strijd met het subjectieve recht van een ander) ; tanpa hak sendiri (zonder eigenrecht). (Vide Noyon-Langameijer, Het Wetboek van Straftrecht, 1954, hal. 7). Noyon – Langameijer mengusulkan agar fungsi kata itu hendaknya disesuaikan dengan setiap delik tanpa secara asasi menghilangkan kesatuan artinya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik ialah
satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik ialah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa pada tanggal 25 April 2022 hingga bulan Mei tahun 2022, Terdakwa bersama dengan Saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa tiba di Kota Batam pada bulan Oktober 2021, sebelumnya terdakwa bertemu dengan Alexander Ganchev (dpo) (sesama warga Bulgaria) di Bali kemudian terdakwa ingin meminjam uang kepada Alexander Ganchev (dpo) karena terdakwa ingin tinggal di Indonesia, namun Alexander Ganchev (dpo) hanya mau meminjamkan uang kepada terdakwa jika terdakwa mau melakukan pekerjaan Skimming, adapun pengertian Skimming adalah menaruh sebuah alat disebuah mesin ATM untuk tujuan mendapatkan data dari sebuah Kartu ATM berupa kode PIN dan data perbankan yang ada pada ATM itu sendiri, kemudian terdakwa belajar melakukan Skimming dari Alexander Ganchev (dpo) hanya beberapa hari setelah itu terdakwa pergi ke Kota Batam dan saat itu terdakwa telah diberikan data perbankan oleh Alexander Ganchev (dpo)melalui Sendspace.com untuk kemudian data perbankan tersebut dimasukan kedalam kartu kosong yang nantinya kartu tersebut akan terdakwa gunakan untuk menarik uang di ATM yang ada di Kota Batam, selain itu Alexander Ganchev (dpo) juga telah mengirimkan alat-alat yang akan digunakan terdakwa untuk melakukan Skimming tersebut ke alamat rumah saksi Claudia Cornelia Matulessy di Royal Grande Kota Batam ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi Claudia Cornelia Matulessy untuk membuat Rekening tabungan dan membuat ATM yang kemudian ATM tersebut terdakwa gunakan untuk mencoba/mengetes dengan cara menutupi bagian chip dengan menggunakan selotip apakah tetap bisa masuk dan terbaca mesin ATM, dan apabila bisa maka mesin ATM tersebut akan dipasang mesin Skimming, kemudian pada sekira tanggal 25 April 2022, Alexander Ganchev (dpo) menyuruh terdakwa untuk memasang alat Skimming menggunakan kamera tersembunyi pada penutup nomor pada mesin ATM yang berfungsi untuk merekam PIN ATM yang ditekan oleh para Nasabah yang menggunakan Kartu ATM dimesin ATM tersebut, kemudian alat insert Skimming atau biasa disebut black machine menyalin data, atau dengan sebutan Iron metal, alat-alat Skimming tersebut kemudian dipasang oleh terdakwa di ATM milik Bank Riau Kepri yang berada di Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ditemani bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon saat memasang alat skimming tersebut terdakwa menggunakan pakaian gelap dan saat terdakwa memasang alat skimming dengan cara dibantu oleh Saksi Johan Pieters Alias Jhon ditutupi dengan badan Saksi Johan Pieters Alias Jhon agar tidak terlihat oleh CCTV dan orang di sekitar ruang ATM tersebut;
Menimbang, bahwa setelah memasang alat skimming selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon pergi meninggalkan lokasi ATM yang telah dipasangi alat skimming tersebut, kemudian setelah beberapa hari terdakwa kembali ke ATM yang telah dimasukan alat skimming tersebut dan kemudian di dalam alat yang telah di pasang mendapatkan data sejumlah kurang lebih 100 (seratus) data nasabah, selanjutnya tedakwa mengirimkan data tersebut kepada Alexander Ganchev (dpo) melalui sendspace.com yang nantinya data tersebut akan diolah oleh Alexander Ganchev (dpo), setelah data tersebut diolah oleh Alexander Ganchev (dpo), data tersebut dikirimkan kembali oleh Alexander Ganchev (dpo) ke terdakwa untuk terdakwa input (masukan) kedalam Kartu Magnetic Stripes menggunakan bantuan mesin EDC (Electronic Data Capture) beserta dengan softawarenya yaitu MSRX6 untuk membaca dan menulis data yang akan terdakwa input dan upload pada kartu magnetic stripes yang terdakwa gunakan yaitu kartu Alfamart dan kemudian dengan kartu tersebut menjadi kartu ATM yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi/penarikan uang ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa dibantu oleh Saksi Johan Pieters Alias Jhon dan saksi Claudia Cornelia Matulessy masih pada bulan April tahun 2022 dan bulan Mei tahun 2022 dengan menggunakan ATM yang datanya menggunakan data hasil dari Skimming, terdakwa mulai melakukan transaksi/pengambilan uang milik nasabah Bank Riau Kepri pada beberapa mesin ATM milik Bank Riau Kepri tersebut, dan salah satu korban dari perbuatan terdakwa adalah saksi Sehasmah dengan nomor rekening 106-21-18353 atas nama nasabah Sehasmah dengan kartu ATM nomor 6274 9213 0351 9592 yang mana jumlah isi rekening sebelumnya pertanggal efektif 27 April 2022 sebesar Rp. 695.825.674 (enam ratus juta Sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dan ternyata setelah dilakukan pengecekan kembali pada tanggal 06 Mei 2022 terjadi pengurangan saldo didalam rekening saksi Sehasmah menjadi sebesar Rp. 451.059.202 (empat ratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu duan ratus dua rupiah) sehingga telah mengalami kekurangan sebesar kurang lebih Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) akibat telah terjadi penarikan dana tanpa seijin saksi Sehasmah sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 06 Mei 2022 sebanyak 54 (lima puluh empat) transaksi berdasarkan hasil mutasi rekening milik saksi Sehasmah yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin pihak Bank Riau Kepri dan saksi Sehasmah sendiri selaku pemilik rekening yang diambil oleh terdakwa tanpa ijin dengan menggunakan Kartu ATM yang datanya didapat dari hasil Skimming terdakwa bersama saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon dan uang hasil perbuatan terdakwa tersebut langsung terdakwa kirim ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Alexander Ganchev (dpo), selain terhadap uang didalam rekening milik saksi Sehasmah terdakwa juga bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon ada melakukan penarikan dan pengiriman uang nasabah lainnya milik Bank Riau Kepri sebanyak sekira 78 (tujuh puluh delapan) nasabah dengan jumlah uang yang telah diambil/dipindah/ditarik/dikirim terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,- (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Bank Permata dan akun Kryptocurrency yang dikelola oleh Alexander Ganchev (dpo) ;
Menimbang, bahwa dari melakukan skimming tersebut, Terdakwa mendapatkan pembagian dari Alexander Ganchev (dpo) yang masih tersisa setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekira sebesar Rp. 211.000.000,00 (dua ratus sebelas juta rupiah) serta uang euro sebanyak 1000 Euro, hingga pada tanggal 19 Mei 2022 pukul 01.30 Wita di Lombok Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan kemudian dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana Skimming yaitu telah memasang beberapa alat untuk mengambil data nasabah ketika nantinya ada nasabah yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM dimana akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon, Pihak Bank Riau Kepri mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.121.450.000,00 (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Claudia Cornelia Matulessy dan Saksi Johan Pieters Alias Jhon telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, mengakibatkan saksi Sehasmah berikut dengan 78 (tujuh puluh delapan) nasabah lainnya milik Bank Riau Kepri kehilangan uang kurang lebih Rp. 1.121.450.000,00 (satu milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari perbuatan tersebut, Terdakwa mendapatkan upah dari Alexander Ganchev (dpo) yang masih tersisa setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekira sebesar Rp. 211.000.000,00 (dua ratus sebelas juta rupiah) serta uang euro sebanyak 1000 Euro, saksi Johan Pieters Alias Jhon mendapatkan upah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sedangkan saksi Claudia Cornelia Matulessy kebutuhannya sehari – hari dipenuhi oleh Terdakwa termasuk pergi berlibur ke Bali dan Lombok, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronikyang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kedua dalam dakwaan telah dapat dibuktikan;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan”
Menimbang, bahwa unsur-unsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan”, maka apabila salah satu bentuk perbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yang turut melakukan (medepleger), maka diartikan juga bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa kerena unsur ini memuat beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu perbuatan, yang menurut pemeriksaan persidangan paling mendekati perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa merupakan orang yang melakukan tindak pidana ITE, yang mana perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan saksi Johan Pieters Alias Jhon dan saksi Claudia Cornelia Matulessy dengan cara memasang alat Skiming pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri di ATM Supermarket Primart Tiban Centre (Mesin ATM EMV 10616), ATM Supermarket Jodoh Center Bengkong (Mesin ATM EMV 10617), ATM HBC Plaza Sekupang (Mesin ATM EMV 10615) milik Bank Riau Kepri di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ketiga dalam dakwaan telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat G.P Hoefnagels yang dikutip pendapatnya oleh M. Solehuddin dalam bukunya berjudul Sistem Sanksi Dalam Hukum PidanaIde Dasar DoubleTrack & Implementasinya, yang memberikan arti sanksi secara luas yakni sanksi dalam hukum pidana adalah semua reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahanan tersangka dan penuntutan terdakwa sampai pada penjatuhan vonis oleh hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana;
Menimbang, bahwa dengan persepsi yang sama dengan pendapat G.P. Hoefnagels tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa secara de fakto terdakwa telah mulai menjalani sanksi pidana sejak proses penangkapan, pemeriksaan penyidik yang disertai penahanan oleh pihak penyidik, proses penuntutan oleh Penuntut Umum sampai kepada proses persidangan dan penjatuhan hukuman adalah juga merupakan sanksi hukum bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum dalam requisitoirnya, hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbangan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan Penuntut Umum terhadap diri terdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Topi warna hitam merk Billabong;
1 (Satu) Buah Kaos warna hitam merk haviro;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Baleno;
1 (satu) buah Kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak berwarna merah, putih, dan biru merk Tommy Halfiger;
1 (satu) buah Tas Sandang merk Videnguing;
1 (satu) buah sepatu hitam merk Puma;
1 (satu) buah dompet panjang warna abu-abu merk Carss;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank HBC dengan nomor kartu 4649936019564115;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA Gold dengan nomor kartu 5307952073581432;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BSI Gold dengan nomor kartu 6034949018310495;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu 5576920055699310;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787 0150 0006 2611;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Panin dengan nomor kartu 6018 7400 0722 9527;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Riau Kepri dengan nomor kartu 6274 9243 0159 0201;
1 (satu) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Merah;
5 (lima) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Hitam;
50 (lima puluh) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Gold yang betuliskan VIP Card;
2 (dua) buah gergaji besi berwarna oranye merk Tactix;
1 (satu) buah obeng kecil;
1 (satu) buah tang potong merk Tactix;
1 (satu) Pax refill lem tembak bakar;
1 (satu) perangkat kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merk sandisk Ultra berkapasitas 32 GB;
2 (dua) buah baterai iphone 7;
1 (satu) buah obeng besar;
1 (satu) buah lem tembak;
1 (satu) buah mesin Soldier;
1 (satu) gulung timah soldier;
1 (satu) buah perangkat chip card reader atau pembaca kartu chip;
1 (satu) rangkaian alat untuk memasang dan mengambil deep insert skimming;
1 (satu) buah perangkat encode card reader and writer / alat pembaca dan tulis data pita magnetic.
1 (satu) buah tang potong kawat merk Krisbow;
1 (satu) buah cover penutup bagian code pin yang menyerupai perangkat pada mesin ATM;
1 Buah Cutter merk Krisbow;
1 (satu) unit handphone merk samsung tipe Note 10 warna hitam dengan nomor 357452103441525 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 357453103441523;
1 (satu) unit handphone merk Huawei tipe P10 warna hitam dengan nomor IMEI 862790038202720;
1 (satu) unit laptop merk ACER tipe Travelmate 466-MG.
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Sandisk Ultra Berkapasitas 32 GB (tiga puluh dua gigabyte);
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Transcend berkapasitas 16 GB (enam belas gigabyte);
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 64GB (enam puluh empat gigabyte) warna silver yang berisikan rekaman CCTV periode 30 April 2022 s/d 8 Mei 2022
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim berpendapat, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Pecahan uang dalam mata uang Euro dengan total 1.000 (seribu) euro;
Pecehan uang kertas dalam mata uang Rupiah dengan total Rp. 286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut milik Bank Riau, sehingga oleh karenanya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Pihak Bank Riau melalui saksi Dimas Ariwibowo ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar data yang berisikan 7 (tujuh) transaksi nasabah yang telah dicap dan ditandatangani oleh Pihak Bank Riau Kepri
1 (satu) bundel rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Nomor Rekening 106-2-118353 atas nama SEHASMAH periode 01/04/22 sampai dengan 09/05/22;
1 (satu) lembar resi transaksi tarik tuna di mesin ATM Link dari nomor kartu ****921303519592 pada tanggal 27/04/22 pukul 09:15 di Pasar Tiban Center dengan jumlah penarikan sebesar Ro 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa saldo sebesar Rp 695.825.674, - (enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)
1(satu) Bundel Aplikasi Pembukaan Rekening Atas Nama Nasabah SEMASMAH Dari Bank Riau Kepri;
1 (satu) Bundel Rekening Korban Bank Riau Kepri Cabang Batam Dengan Nomor Rekening 106-2-118353 Atas Nama SEHASMAH Yang Telah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Pihak Bank Riau Kepri
1 (satu) buku Tabungan Bank Riau Kepri dengan nomor seri 2020-31- dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah;
1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri dengan nomor Kartu ATM 6274 9213 0351 9592 dan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah
1 (satu) bundel dokumen berisikan daftar pengaduan terindikasi skimming dari Bank Riau Kepri.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim berpendapat, oleh karena barang bukti tersebut melekat dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Pecehan Uang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Pecehan Wang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp 211.000.000, (Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah)
1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 12 Pro Wara Gold Dengan Nomor Imei 352003574147045
1 (satu) Buah Pakaian Jaket Hoodie Bermerek Uniqlo Berwama Blue Navy;
1 (satu) Buah Pasang Sepatu Bermerek Adidas Berwarna Hitam Putih Berukuran 45 ½;
1 (satu) Buah Obeng Bunga Berwara Hitam Merah;
1 (satu) Buah Cutter Berwama Hitam Oranye;
2 (dua) Buah Kaleng Dempul Plastik Berwara Merah;
8 (delapan) Buah Headunit Usb Modifikasi;
1 (satu) Buah Cover Kode Pin Atm;
9 (sembilan) Buah Perangkat Rangkaian Deep Insert Skimming;
36 (tiga Puluh Enam) Buah Kartu Strap Magnetik Bermerek Affamart;
17 (tujuh Belas) Buah Kartu Strap Magnetik Tidak Bermerek Berwara Putih;
1 (satu) Buah Alat Digital Magnetik Test;
3 (tiga) Buah Kertas Pasir Amplas;
7 (tujuh) Buah Perangkat Rangkaian Skimming Headunit Usb Dan Headunit Rj45;
5 (ima) Buah Kartu Perdana Selular Telkomsel Dengan Nomor 081364664323, 081364664318, 081364664315, 081364664310, Dan 081266949708;
5 (lima) Buah Superglue Perekat;
3 (tiga) Buah Plat Kamera Tersembunyi Pada Bagian Penarikan Uang Di ATM;
1 (satu) Buah Cover Beserta Alat Perekam Data Pada Headunit Kartu Di ATM;
1 (satu) Buah Unit Tablet Bermerek Kindle Berwama Hitam
Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim berpendapat, oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Claudia Cornelia Matulessy ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Celana Pendek warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dengan nomor Imei 867874058019530 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 867874058019522
Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim berpendapat, oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Johan Pieters Alias Jhon;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Bank Riau kepri ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga mempermudah proses pemeriksaan di Persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Viktor Tsetsov Genkov telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Dengan Cara Apapun Dengan Tujuan Untuk Memperoleh Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Orang Lain” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)Tahun, dan Denda sejumlahRp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Topi warna hitam merk Billabong;
1 (Satu) Buah Kaos warna hitam merk haviro;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Baleno;
1 (satu) buah Kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak berwarna merah, putih, dan biru merk Tommy Halfiger;
1 (satu) buah Tas Sandang merk Videnguing;
1 (satu) buah sepatu hitam merk Puma;
1 (satu) buah dompet panjang warna abu-abu merk Carss;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank HBC dengan nomor kartu 4649936019564115;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA Gold dengan nomor kartu 5307952073581432;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BSI Gold dengan nomor kartu 6034949018310495;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank CIMB Niaga dengan nomor kartu 5576920055699310;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BTN Bisnis dengan nomor kartu 4787 0150 0006 2611;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Panin dengan nomor kartu 6018 7400 0722 9527;
1 (satu) buah Kartu Atm (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Riau Kepri dengan nomor kartu 6274 9243 0159 0201;
1 (satu) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Merah;
5 (lima) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Hitam;
50 (lima puluh) buah Kartu Magnetic Stripe Warna Gold yang betuliskan VIP Card;
2 (dua) buah gergaji besi berwarna oranye merk Tactix;
1 (satu) buah obeng kecil;
1 (satu) buah tang potong merk Tactix;
1 (satu) Pax refill lem tembak bakar;
1 (satu) perangkat kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merk sandisk Ultra berkapasitas 32 GB;
2 (dua) buah baterai iphone 7;
1 (satu) buah obeng besar;
1 (satu) buah lem tembak;
1 (satu) buah mesin Soldier;
1 (satu) gulung timah soldier;
1 (satu) buah perangkat chip card reader atau pembaca kartu chip;
1 (satu) rangkaian alat untuk memasang dan mengambil deep insert skimming;
1 (satu) buah perangkat encode card reader and writer / alat pembaca dan tulis data pita magnetic.
1 (satu) buah tang potong kawat merk Krisbow;
1 (satu) buah cover penutup bagian code pin yang menyerupai perangkat pada mesin ATM;
1 Buah Cutter merk Krisbow;
1 (satu) unit handphone merk samsung tipe Note 10 warna hitam dengan nomor 357452103441525 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 357453103441523;
1 (satu) unit handphone merk Huawei tipe P10 warna hitam dengan nomor IMEI 862790038202720;
1 (satu) unit laptop merk ACER tipe Travelmate 466-MG.
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Sandisk Ultra Berkapasitas 32 GB (tiga puluh dua gigabyte);
1 (satu) perangkat Kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank Riau Kepri yang didalamnya terpasang memori card (kartu memori) merek Transcend berkapasitas 16 GB (enam belas gigabyte);
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 64GB (enam puluh empat gigabyte) warna silver yang berisikan rekaman CCTV periode 30 April 2022 s/d 8 Mei 2022
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
1 (satu) buah Flashdisk Merek Sandisk berkapasitas 16GB (enam belas gigabyte) warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV periode 5 Mei 2022
Dirampas untuk dimusnahkan
Pecahan uang dalam mata uang Euro dengan total 1.000 (seribu) euro;
Pecehan uang kertas dalam mata uang Rupiah dengan total Rp. 286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Dikembalikan kepada pihak Bank Riau melalui saksi Dimas Ariwibowo
3 (tiga) lembar data yang berisikan 7 (tujuh) transaksi nasabah yang telah dicap dan ditandatangani oleh Pihak Bank Riau Kepri
1 (satu) bundel rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan Nomor Rekening 106-2-118353 atas nama SEHASMAH periode 01/04/22 sampai dengan 09/05/22;
1 (satu) lembar resi transaksi tarik tuna di mesin ATM Link dari nomor kartu ****921303519592 pada tanggal 27/04/22 pukul 09:15 di Pasar Tiban Center dengan jumlah penarikan sebesar Ro 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa saldo sebesar Rp 695.825.674, - (enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)
1(satu) Bundel Aplikasi Pembukaan Rekening Atas Nama Nasabah SEMASMAH Dari Bank Riau Kepri;
1 (satu) Bundel Rekening Korban Bank Riau Kepri Cabang Batam Dengan Nomor Rekening 106-2-118353 Atas Nama SEHASMAH Yang Telah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Pihak Bank Riau Kepri
1 (satu) buku Tabungan Bank Riau Kepri dengan nomor seri 2020-31- dengan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah;
1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Riau Kepri dengan nomor Kartu ATM 6274 9213 0351 9592 dan nomor rekening 1062118353 atas nama Sehasmah
1 (satu) bundel dokumen berisikan daftar pengaduan terindikasi skimming dari Bank Riau Kepri.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Pecahan Uang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Pecehan Wang Kertas Dalam Mata Uang Rupiah Dengan Total Rp 211.000.000, (Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah)
1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone Tipe 12 Pro Wara Gold Dengan Nomor Imei 352003574147045
1 (satu) Buah Pakaian Jaket Hoodie Bermerek Uniqlo Berwama Blue Navy;
1 (satu) Buah Pasang Sepatu Bermerek Adidas Berwarna Hitam Putih Berukuran 45 ½;
1 (satu) Buah Obeng Bunga Berwara Hitam Merah;
1 (satu) Buah Cutter Berwama Hitam Oranye;
2 (dua) Buah Kaleng Dempul Plastik Berwara Merah;
8 (delapan) Buah Headunit Usb Modifikasi;
1 (satu) Buah Cover Kode Pin Atm;
9 (sembilan) Buah Perangkat Rangkaian Deep Insert Skimming;
36 (tiga Puluh Enam) Buah Kartu Strap Magnetik Bermerek Affamart;
17 (tujuh Belas) Buah Kartu Strap Magnetik Tidak Bermerek Berwara Putih;
1 (satu) Buah Alat Digital Magnetik Test;
3 (tiga) Buah Kertas Pasir Amplas;
7 (tujuh) Buah Perangkat Rangkaian Skimming Headunit Usb Dan Headunit Rj45;
5 (ima) Buah Kartu Perdana Selular Telkomsel Dengan Nomor 081364664323, 081364664318, 081364664315, 081364664310, Dan 081266949708;
5 (lima) Buah Superglue Perekat;
3 (tiga) Buah Plat Kamera Tersembunyi Pada Bagian Penarikan Uang Di ATM;
1 (satu) Buah Cover Beserta Alat Perekam Data Pada Headunit Kartu Di ATM;
1 (satu) Buah Unit Tablet Bermerek Kindle Berwama Hitam;
Dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa atas nama Claudia Cornelia Matulessy ;
1 (satu) Buah Celana Pendek warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dengan nomor Imei 867874058019530 pada imei slot 1 dan imei dengan nomor 867874058019522.
Dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Atas nama Johan Pieters Alias Jhon
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, oleh kami, Halimatussakdiah, SH., sebagai Hakim Ketua, Sapri Tarigan, SH. M.Hum., dan Twis Retno Ruswandari, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herty Mariana Turnip, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sapri Tarigan, S.H.. M.Hum. Halimatussakdiah, SH.,
Twis Retno Ruswandari, S.H.
Panitera Pengganti,
Herty Mariana Turnip, SH.,