174/PID/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 174/PID/2022/PT JMB
Pembanding/Terdakwa : DADANG WIRAWAN Bin TARSA Diwakili Oleh : Alex, S.H. Terbanding/Penuntut Umum : Dendy Jourdy
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti, tanggal 20 Oktober 2022 Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt., yang dimintakan banding tersebut Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan dan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 174/PID/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Dadang Wirawan Bin Tarsa;
2. Tempat lahir : Bandung;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/17 Oktober 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jln. Yusuf Singadikane Rt. 22 Kel. Sungai Putri Kec.
Danau Sipin Kota Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (bagian
kelistrikan);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 Juli 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU, sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 7 September 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
6.Hakim Tinggi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak Tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2022;
7.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023
Terdakwa pada persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri Sengeti didampingi Penasihat Hukum Abdurrahman Sayuti, S.H., Ryan Mirza Valiandra, S.H., Hardiyansyah, S.H., dan Alek, S.H., Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Arah Keadilan Batanghari, yang beralamat di Komplek Ruko Bulian Bisnis Center (BBC) Klok A1, Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Agustus 2022, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti dengan register Nomor: 165/SK/Pid/2022/PN Snt., tanggal 8-8-2022;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua A.n Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 174/PID/2022/PT JMB tanggal 7 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 174/PID/2022/PT JMB tanggal 8 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Penunjukan Panitera Pengganti oleh Plh. Panitera nomor 174/PID/2022/PT JMB., tanggal 07 November 2022 tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara Nomor : 76/Pid.B/2022/PN Snt dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nomor REG.PERK: PDM-37/SGT/08/2022 , Tanggal 1 Agustus 2022 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa DADANG WIRAWAN Bin TARSA pada hari Sabtu Tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat pada ruangan bengkel atau workshop PT. Sungai BaharPasifikUtama (PT. SBPU)yang beralamat di Desa Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana“dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah bekerja di PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU) dan menandatangani perjanjian kerja sejak 06 April 2020. Terdakwa telah memperpanjang masa kerja terdakwa di PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU)dengan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 jangka waktu perjanjian kerja 90 (sembilan puluh hari) atau 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 07 Juli 2022 sampai dengan 07 Oktober 2022.
Bahwa Terdakwa sebagai karyawan PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU) yaitu sebagai karyawan bagian kelistrikan yang bertugas melakukan perbaikan dan perawatan seluruh bagian kelistrikan maupun elektrik yang ada di lokasi pabrik kelapa sawit PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU) termasuk juga bertugas menggulung ulang dinamo motor yang terbuat dari kawat tembaga tersebut yang mana terdakwa bertanggung jawab kepada Saksi RASMIN Bin Alm. MULYONO sebagai Kepala Divisi Kelistrikan PT. SBPU. Terdakwa atas pekerjaannya menerima upah / gaji pokok per bulan sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) diluar dari upah lembur yang keselurhan upah tersebut ditransfer ke rekeningnya terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa yang berkerja pada shift malam di ruangan bengkel/ workshop PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU) yang beralamat di Desa Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi sedang beristirahat. Lalu terdakwa yang sedang beristirahat dan berada di dalam ruangan bengkel/ workshop mengambil kawat tembaga bekas gulungan elektro motor dinamo yang telah dilepas dari sarang/kisi-kisi dinamo yang telah dalam keadaan tergulung / dilipat berukuran kecil-kecil dan Terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) kantong plastik warna hitam dan Terdakwa lakban menggunakan lakban yang terdapat dalam ruangan itu;
Selanjutnya Terdakwa menenteng kawat tembaga bekas gulungan elektro motor dinamo dan membawanya ke motor Terdakwa yang telah di parkirkan di depan mess karyawam yang berjarak sekira 300 (tiga ratus) meter dari lokasi bengkel/workshop. Terdakwa yang telah sampai di parkiran motornya membuka jok motornya yaitu 1 (Satu) unit Yamaha Mio Sporty warna silver BH 6207 WW dan memasukkan kawat tembaga bekas gulungan elektro motor dinamo itu ke dalam bagasi motor Terdakwa;
Kemudian Terdakwa meninggalkan kawat tembaga bekas gulungan elektro motor dinamo itu di dalam bagasi motornya dan pergi untuk melanjutkan istirahatnya. Setelah itu Terdakwa kembali bekerja dan masuk ke dalam ruangan work shop. Saat shift kerja Terdakwa selesai, ia pun pulang dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Yamaha Mio Sporty dengan membawa kawat tembaga bekas gulungan elektro motor dinamo di dalam bagasi motornya. Namun sekira pukul 00.10 WIB Sabtu 09 Juli 2022 saat Terdakwa akan melewati pos satpam PT. SBPU, ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan sehingga setiap kendaraan dihentikan dan diperiksa oleh satpam perusahaan terlebih dahulu sebelum meninggalkan perusahaan. Akhirnya Terdakwa dihentikan oleh 2 (dua) orang satpam yaitu Saksi AHMAD NERI Bin Alm SARIMIN dan Saksi SUGY PRIYANTO Bin SUTRISNO yang memeriksa Terdakwa dan kendaraanya dan didapati di dalam jok motor Yamaha Mio Sporty warna silver BH 6207 WW milik Terdakwa terdapat 2 (dua) buah kantong plastik hitam yang berisi gulungan kabel tembaga yang telah dililit dengan lakban hitam. Terdakwa pun akhirnya diamankan oleh Saksi AHMAD NERI Bin Alm SARIMIN dan Saksi SUGY PRIYANTO Bin SUTRISNO ke pos satpam dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Maro Sebo;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban yaitu PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU) mengalami kerugian 5 (lima) kg kabel tembaga bekas gulungan elektro dinamo motor dengan total kerugian Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP;
Menimbang,bahwa mengutip dan mengambil alih keterangan saksi saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dan barang bukti sebagai keterangan saksi saksi, keterangan Terdakwa, bukti Surat dan barang bukti dalam mengadili di tingkat banding;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DADANG WIRAWAN Bin TARSA bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalankan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Gulungan kawat tembaga bekas kumparan elektro motor sekira 5 (lima) kg
Dikembalikan kepada PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (PT. SBPU) melalui Saksi I WAYAN ERIS BOLIN Bin Alm ISMAIL
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak / silver nomor polisi BH 6207 WW nomor rangka : MH35TL0047K613959 dan nomor mesin : 5TL-613691 beserta STNK atas nama AS’AD JAZAM dan kunci kontak.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt., tanggal 20 Oktober 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Gulungan kawat tembaga bekas kumparan elektro motor sekira 5 kg (lima kilogram);
Dikembalikan kepada yang berhak melalui I Wayan Eris Bolin Bin Alm Ismail;
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak / silver nomor polisi BH 6207 WW nomor rangka : MH35TL0047K613959 dan nomor mesin : 5TL-613691 beserta STNK atas nama AS’AD JAZAM dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Telah membaca berturut-turut :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022 Alex,S.H selaku Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 21 Oktober 2022, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti, Nomor 220/SK/Pid/2022/PN Snt, tanggal 24 Oktober 2022 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt., tanggal 20 Oktober 2022 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 30/Akta.Pid/2022/PN Snt jo Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt ;
Relaas Pemberitahuan permintaan Banding yang dijalankan Jurusita Pengadilan Negeri Sengeti, menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Dendy Jourdy,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum, sebagaimna termuat dalam Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding kepada Jaksa PU Nomor 30/Akta.Pid/2022/PN Snt jo Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022 Dendy Jourdy,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt., tanggal 20 Oktober 2022 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 30/Akta.Pid/2022/PN Snt jo Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dijalankan melalui Delegasi Pengadilan Negeri Muara Bulian oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Bulian, menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 November 2022, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui Kelurahan Muara Bulian, sebagaimana termuat dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Akta Penerimaan Memori Banding Penasihat Hukum oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti , menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 telah menerima Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal, Jambi 31 Oktober 2022 yang diserahkan oleh Alex,S.H selaku Penasihat Hukum Terdakwa, sebagaimana termuat dalam Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 30/Akta.Pid/2022/PN Snt jo Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Surat Penyerahan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, yang dijalankan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sengeti, menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 1 November 2022, telah menyerahkan Memori Banding Kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 30/Akta.Pid/2022/PN Snt jo Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Akta Tanda Terima Memori Banding oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 November 2022 telah menerima Memori Banding tertanggal 03 November 2022 yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana termuat dalam Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 30/Akta.Pid/2022/PN Snt jo Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Relaas Penyerahan Memori Banding Penuntut Umum, melalui delegasi yang dijalankan oleh Riko Andela,S.Kom Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Bulian, menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 November 2022, telah menyerahkan Memori Banding Kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui Kel. Rengas Condong sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding No. 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 telah menerima Kontra Memori Banding, tertanggal Sengeti 03 November 2022 yang diserahkan Penuntut Umum, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 30/Akta.Pid/2022/PN Snt jo Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Penuntut Umum, melalui delegasi yang dijalankan oleh Riko Andela,S.Kom Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Bulian, menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 November 2022, telah menyerahkan Kontra Memori Banding Kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui Kel. Rengas Condong sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding No. 76/Pid.B/2022/PN Snt;
Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara, Nomor :W5-U7/1706/HK.01/10/2022, Perihal mempelajari Berkas Pidana banding, yang dikirimkan Panitera Pengadilan Negeri Sengeti tertanggal, Sengeti 24 Oktober 2022, kepada Penasihat Hukum Terdakwa, dan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pegadilan Negeri Sengeti selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas dikirim ke pengadilan Tinggi Jambi, terhitung sejak 25 Oktober 2022 s.d tanggal 2 November 2022;
Menimbang,bahwa permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa diikuti dengan penyerahan memori banding dan mengemukakan keberatan sebagai alasan banding pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan putusan judex factie yang menyatakan surat dakwaan Jaksa PU telah memenuhi syarat materil;
Bahwa Pemohon banding keberatan terhadap putusan judex factie jika perbuatan Pemohon Banding telah memenuhi unsur Pasal 374 KUHP;
Bahwa judex factie keliru dalam pertimbangannya menguatkan bentuk kerugian materil sebesar Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam surat dakwaan Jaksa PU, sedang barang yang diambil Terdakwa merupakan barang bekas pakai dan belum berpindah tangan;
Bahwa Pemohon banding keberatan terhadap dakwaan tunggal Pasal 374 KUHP dan diputus judex factie perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur unsur dakwaan, dan putusan terkesan dipaksakan karena Jaksa PU tidak memuat dakwaan alternatif jo Pasal 53 KUHP;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama, karena sebagian besar tidak didasarkan kepada fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Judex factie tingkat pertama telah mengkonstatir fakta yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum dan dijadikan dasar bahan pertimbangan hukum unsur usur Pasal 374 KUHP;
Bahwa uraian pertimbangan hukum Judex factie tingkat pertama merupakan hasil manipulasi fakta (hukum). Uraian fakta tidak sesuai dengan unsur unsur dakwaan;
Bahwa tidak benar dan keliru pertimbangan hukum Judex factie tingkat pertama yang tertuang pada butir Ad.2 dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam memenuhi unsur “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yag ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”;
Bahwa Judex factie mengabaikan keterangan Terdakwa sebagai fakta persidangan, Judex factie tidak konsisten dan tidak berimbang dalam menyimpulkan fakta persidangan. Keterangan Terdakwa ditolak karena tidak ada bukti pendukung lainnya, namun menerima keterangan saksi Rasmin yag tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian perkara;
Bahwa tidak benar dan keliru pertimbangan hukum Judex factie tingkat pertama yang mengenyampingkan fakta, jika Terdakwa tertangkap tangan atau perbuatan Terdakwa belum selesai, namum telah didakwa Pasal 374 KUHP dengan tidak dipertimbangkan Pasal 53 KUHP;
Bahwa tidak benar dan keliru pertimbangan hukum Judex factie tingkat pertama yang mengenyampingkan fakta, bahwa tidak dapat dibuktikan kerugian materiil PT SBPU senilai Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tidak benar dan keliru pertimbangan hukum Judex factie tingkat pertama, hal ini tidak konsistennya pertimbangan hukum Judex factie tingkat pertama Sema No. 1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat kesalahan Terdakwa;
Bahwa Judex factie tingkat pertama telah mengaburkan salah satu keterangan Terdakwa, dimana berbeda antara keterangan Terdakwa ketika dipersidangan dan ditulis pada putusan;
Menimbang,bahwa pada akhir memori bandingnya, Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi berkenan memberikan putusan yang lebih ringan dari Tuntutan jaksa Penuntut Umum Muaro Jambi , yaitu sebagai berikut :
1.Menerima Permohonan banding terdakwa tersebut diatas
2.Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid.B/2022/PN.Snt, tertanggal 20 Oktober 2022 menjadi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum Dadang Wirawan Bin Tarsa untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.PERK: PDM-37/SGT/08/2022 batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Permohonan banding Terdakwa dikabulkan seluruhnya;
Menyatakan seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN;
Menyatakan Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa dari tahanan;
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa
Atau
Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang,bahwa menanggapi memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa Jaksa Penuntut umum mengajukan kontra memori banding dan mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil dalil memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid. B/2022/PN.Snt. tanggal 20 Oktober 2022 yang dituangkan kembali dalam memori banding pada bagian Dalam Eksepsi hanya merupakan pengulangan dalil yang telah disampaikan saat eksepsi dan telah diputus dalam putusan sela;
Bahwa bantahan terhadap putusan sela pada upaya hukum banding, dituangkan pada memori banding adalah tidak tepat karena dalil dalil itu untuk membantah pertimbangan hakim serta amar putusan yang terdapat dalam putusan sela yang bukan bagian dari amar putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid. B/2022/PN.Snt. tanggal 20 Oktober 2022;
Bahwa objek banding adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang berisi pemidanaan, dan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar putusan sela tidak termasuk putusan yang dapat dilakukan banding, karena pertimbangan hukum yang ada dalam putusan sela tidak ada disebutkan/dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid. B/2022/PN.Snt., maka akibat hal ini memori banding Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak memenuhi syarat formal upaya hukum banding yang diatur dalam Pasal 67 KUHAP dan Pasal 233 KUHAP;
Bahwa dalil dalil yang dituangkan kembali dalam memori banding pada bagian Dalam Pokok Perkara oleh Terdakwa dan Penasihat hukumnya telah disampaikan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya pada saat nota pembelaan dan telah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid. B/2022/PN.Snt., tanggal 20 Oktober 2022;
Bahwa dalil Terdakwa dan Penasihat hukumnya yang mengatakan sebagaian besar pertimbangan yudex factie tingkat pertama tidak didasarkan pada fakta hukum dan pertimbangan yudex factie tingkat pertama nyata nyata merupakan hasil dari manipulasi fakta hanyalah tuduhan tidak berdasar;
Bahwa Jaksa PU menolak dalil dalil keberatan selain dan selebihnya dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang dituangkan dalam memori bandingnya, terkecuali dalil keberatan penerapan Sema Nomor 1 Tahun 2000 dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa;
Menimbang,bahwa pada akhir kontra memori bandingnya, Jaksa PU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sengeti, tanggal 20 Oktober 2022 Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Gulungan kawat tembaga bekas kumparan elektro motor sekira 5 kg (lima kilogram);
Dikembalikan kepada yang berhak melalui I Wayan Eris Bolin Bin Alm Ismail;
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak / silver nomor polisi BH 6207 WW nomor rangka : MH35TL0047K613959 dan nomor mesin : 5TL-613691 beserta STNK atas nama AS’AD JAZAM dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permintaan banding Jaksa Penuntut Umum diikuti dengan penyerahan memori banding dan mengemukakan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal hal yang memberatkan bagi Terdakwa yang dikemukakan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Bahwa dalam putusan tidak tertulis keseluruhan keterangan saksi, khususnya keterangan saksi Ahmad Neri Bin Alm. Sarmin dan saksi Sugy Priyanto Bin Sutrisno;
Bahwa penerapan Sema Nomor 1 Tahun 2000 oleh Majelis Hakim terhadap lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa karena total barang bukti nilainya kurang dari RP. 2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), tidak tepat, karena dalam Sema Nomor 1 Tahun 2000 tidak ditemukan jika total barang bukti nilainya kurang dari RP. 2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), menjadi pertimbangan pemidanaan;
Menimbang,bahwa pada akhir memori bandingnya, Jaksa PU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sengeti, tanggal 20 Oktober 2022 Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadang Wirawan Bin Tarsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Gulungan kawat tembaga bekas kumparan elektro motor sekira 5 kg (lima kilogram);
Dikembalikan kepada yang berhak melalui I Wayan Eris Bolin Bin Alm Ismail;
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak/silver nomor polisi BH 6207 WW nomor rangka : MH35TL0047K613959 dan nomor mesin : 5TL-613691 beserta STNK atas nama AS’AD JAZAM dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;
Menimbang,bahwa keberatan dalam memori banding :
Penasihat Hukum Terdakwa, diajukan terhadap pertimbangan hukum dalam eksepsi dan dalam pokok perkara ;
Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, pada pokoknya diajukan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang tidak mempertimbangkan hal hal yang memberatkan bagi Terdakwa yang dikemukakan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum serta terhadap penerapan Sema Nomor 1 Tahun 2000 dalam penjatuhan lamanya pemidanaan kepada Terdakwa;
Menimbang,bahwa dalam kontra Memori bandingnya Jaksa PU pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim tingkat pertama, terkecuali terhadap penerapan Sema Nomor 1 Tahun 2000 terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati berita acara persidangan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pid.B/2022/PN.Snt. tanggal 20 Oktober 2022, dan Memori banding Penasihat Hukum Terdakwa serta Kontra Memori banding dan memori banding Jaksa Penuntut umum, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat substansi memori banding Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum merupakan pengulangan terhadap fakta fakta hukum yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama, tidak terdapat hal hal baru yang belum dipertimbangkan yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor76/Pid. B/2022/PN.Snt., tanggal 20 Oktober 2022, dan Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar, dengan alasan bahwa penerapan hukum dalam pertimbangan terhadap unsur unsur pasal yang didakwakan, didasarkan kepada fakta fakta hukum yang ditemukan atau terungkap dipersidangan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan sendiri Majelis Hakim tingkat banding dalam mengadili di tingkat banding;
Menimbang,bahwa namun demikian Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama yang menerapkan Sema Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat dan Sifat Kejahatannya terhadap lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan pertimbangan hukum tersebut tidak benar dan keliru, oleh karena Sema Nomor 1 Tahun 2000 tersebut dimaksudkan penerapannya tidak termasuk terhadap tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, oleh karena itu dalam tingkat banding penerapan Sema Nomor 1 Tahun 2000 dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa tidak termasuk dan dikecualikan dari pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam mengadili ditingkat banding;
Menimbang,bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum dalam eksepsi dengan mengatakan, Penasihat hukum Terdakwa tidak sependapat dengan putusan judex factie yang menyatakan surat dakwaan Jaksa PU telah memenuhi syarat materil;
Menimbang,bahwa adanya keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang ditujukan terhadap pertimbangan hukum dalam eksepsi, menimbulkan pertanyaan bagi Majelis Hakim tingkat banding, apakah dalam memori banding terhadap putusan dibenarkan mengajukan keberatan dalam eksepsi yang telah diputus dalam putusan sela;
Menimbang,bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, , Majelis Hakim tingkat banding menunjuk ketentuan Pasal 156 ayat (1) (4) dan ayat (5) huruf a serta Pasal 233 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menentukan :
Ayat (1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan;
Ayat (4) Dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu;
Ayat (5) a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari sejak ia menerima perkara dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan keputusan membatalkan keputusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang;
Pasal 233 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menentukan :
Ayat (1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum;
Ayat (2) Hanya pemintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2);
Menimbang,bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 156 ayat (1), (4), dan ayat (5) huruf a serta Pasal 233 ayat (1),(2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana di atas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat keberatan yang dapat diajukan bersama sama dengan permintaan banding, diajukan dalam bentuk perlawanan, dan perlawanan tersebut hanya terhadap putusan pengadilan negeri yang menyangkut keberatan terhadap kewenangan mengadili, tidak termasuk keberatan terhadap unsur atau syarat formil dan materil dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang,bahwa adanya ketentuan dan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa keberatan dalam eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya, merupakan keberatan yang tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan;
Menimbang,bahwa keberatan dalam eksepsi selebihnya yang Penasihat Hukum Terdakwa kemukakan dalam memori bandingnya, telah masuk substansi pokok perkara dan telah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama dan pertimbangan hukum yang diberikan tersebut telah Majelis Hakim tingkat banding pertimbangkan di atas, sebagai pertimbangan hukum yang telah tepat dan benar;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam penjatuhan berat ringannya hukuman kepada seorang Terdakwa tidak terikat dengan hal hal yang memberatkan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, dan hal pertimbangan hal hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim tingkat banding, sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim tingat pertama;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 20 Oktober 2022 Nomor 76/Pid. B/2022/PN.Snt., yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 KUHAP juncto Pasal 27 ayat (1),(2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 193 (2) b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, dan bagi Terdakwa tidak ada alasan dikeluarkan dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum dipidana Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan di pengadilan tingkat banding jumlahnya seperti ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
ME N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti, tanggal 20 Oktober 2022 Nomor 76/Pid.B/2022/PN Snt., yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan dan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Jumat, tanggal 25 November 2022 oleh kami Dr. Berlian Napitupulu, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Elly Noeryasmien, S.H., M.H, dan Murni Rozalinda, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 174/PID/2022/PT JMB., tanggal 07 November 2022, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Rina Sinar Panggabean, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Elly Noeryasmien, S.H., M.H. Dr. Berlian Napitupulu, S.H., M.Hum.
Murni Rozalinda, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rina Sinar Panggabean